15/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa: 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 15/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI;
Tempat Lahir : Meuredu;
Umur/tanggal Lahir : 33 Tahun / 23 Agustus 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Ksatria No. 46 Jurong II Geuche Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tenaga Kontrak Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Aceh;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yahya Alinsa, SH., Junaikar, SH., dan Baiami, SH., advokat/penasihat hukum pada kantor Advokat “Yanya Alinsa, SH & Associates”, beralamat di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 85 Jambo Tape Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 18 April 2016, Nomor W1-U1/16/HK.01/IV/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 April 2016 Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN-BNA tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 14 April 2016 Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN-BNA tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR, S.T Bin MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULFIKAR, S.T Bin MUHAMMAD ALI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011;
Asli PAS Tahunan Kapal No. 651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20% Rp. 356.127.420,-;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,-;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,-;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,-;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,-;
Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Sabang;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Dikembalikan kepada ROBERT SUSANTO;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Sabang;
Foto Copy memorandum of agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Dikembalikan kepada SAID MUHAJIR, S.Pi;
4. Menetapkan agar mereka Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Melepaskan Terdakwa Zulfikar, ST Bin Muhammad Ali dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor PDS-01/SABNG/05/2015 yang dibacakan pada persidangan hari Selasa tanggal 31 Mei 2016;
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa TERDAKWA ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI selaku Tenaga Ahli dengan jabatan Tim leader pada perusahaan PT. Istana Lautsa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa dan SaksiTUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direktur PT. Istana Lautsa kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dengan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh (masing-masing saksi sebagai TERPIDANA dalam perkara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Ostus) di Kota Sabang Tahun 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor : 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah Drs. HELMY ALY, M.M (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah MARIANI, S.Ip,M.M.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah WARDIANI.
Bahwa pada tanggal 20 April 2010, saksi Drs. HELMI ALY,M.M selaku Kuasa Penggguna Anggaran melakukan revisi (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada kegiatan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut.Atas pengajuan revisi DPA tersebut, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) mensahkan revisi DPA tersebut pada tanggal 07 Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
Untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan
Untuk pengelola teknis sebesar Rp. 44.000.000.-(empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Nomor : TU.602.1/01/2010 tanggal 08 Januari 2010, perihal Penunjukan Panitia Lelang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang untuk melaksanakan pelelanganPengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang menunjuk Saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos sebagai ketua panitia lelang dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos bersama anggota panitia lelang yang lain melaksanakan proses pelelangan dengan sistem pelelangan umum dan pengumuman pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut diumumkan melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebutjuga dibantu oleh tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 yakni saksi SAYID AZHARI selaku ketua tim Pengelola teknis pengadaan kapal wisata tersebut, Sdr. SAIFUR RIDHA selaku sekretaris dan saksi KEMAL FAUZA sebagai anggota. Selain itu juga, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sabang Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 perihal Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 yakni : Ketua Pemeriksa Barang adalah Saksi RAJUDDIN, S.Ag, Sekretaris merangkap anggota adalah Saksi ELVI SITORUS,SE, dan anggota adalah SUKAS WIEDYANTO;
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menghubungi saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saat itu saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni TERDAKWA yang memiliki kualifikasi pendidikanlulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang.
Bahwa sekira bulan Mei 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bersama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN mendaftar sebagai peserta lelang pengadaan kapal wisata (Otsus) di Sekretariat Panitia Pelelangan di Gedung Sosial Jl. Tgk Chik Di Tiro No. 110 Banda Aceh. Setelah penjelasan pelelangan (aanwijing) dilaksanakan, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK, TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR sepakat untuk bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh untuk membicarakan lebih lanjut mengenai tender kapal wisata tersebut dan pada saat itu inti pembicaraan mengenai penyiapan dokumen penawaran. Hasil dari peretemuan tersebut, TERDAKWA bersedia untuk menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur, tenaga ahli dan lain-lain.
Bahwa selanjuntya TERDAKWA menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temanTERDAKWA yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, lalu Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang. Setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi yang dilakukan oleh panitia panitia lelang, PerusahaanPT. Istana Lautsa diusulkan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang dengan besar penawaran Rp. 1.780.637.100,- berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 193.A/PPBJ-DKP/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran yakni Saksi Drs. HELMY ALI, MM menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang melalui Surat Nomor : 556/179.1/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal penetapan/persetujuan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal Wisata di Kota Sabang tersebut, juga telah ditunjuk konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya,selaku Direktur Perusahaan adalah saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO (terpidana dalam perkara terpisah) melalui Surat Nomor : 556/146.2-A/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal persetujuan/penetapan pemenang PT. Mega Ocean Jaya sebagai pemenang lelang yang ditandatangani oleh Drs. HELMY ALI, MM. Kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.195.000,- (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO menunjuk saksi IQBAL HASBALLAH untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %.
Bahwa setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang, TERDAKWA, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan saksi SAID MUHAJIR bersepakat membuat perjanjian bersama berupa MoA (Memorandum of Agreement) dihadapan notaris supaya memiliki daya ikat diantara mereka. Lalu dibuatlah perjanjian dihadapan Notaris Nurdhani Banda Aceh sehingga terwujudlah suatu kesepakatan bersama yakni AMEG ( Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010, yang inti dari isi perjanjian tersebut adalah apabila dapat proyek atau pekerjaan maka akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut akan dibagi masing-masing pihak mendapatkan 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya.Didalam perjanjian tersebut, Saksi SAID MUHAJIR ditugaskan sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Leader dan TERDAKWA sebagai Site Engineer (Tenaga Ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, sebelum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) di buat dan ditandatangani para pihak,Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEINdatang ke Banda Aceh memberikan kuasa kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. Setelah surat kuasa selesai dibuat, selanjutnya saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, saksi SAID MUHAJIR sertaTERDAKWApergi ke Bank Aceh Cabang Pembantu Beurawe untuk membuka rekening kuasa direktur. Hal ini dimaksud agar seluruh pencairan nantinya langsung masuk ke rekening Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM dan saat itu saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN di berikan fee perusahaan sebanyak Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) olehsaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK.
Bahwa setelah pembukaan rekening atas nama kuasa direktur tersebut dibuat, TERDAKWA meminta agar dibuatkan rekening bersama, hal tersebut dikarenakan TERDAKWA beranggapan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama (MoA) yang telah dibuat sebelumnya, diharapkan uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa (atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM) nantinya bukan milik saksi TUWANKU ABDUL RAHIM sendiri namun milik bersama. Sehingga mereka sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama SAID MUHAJIR QQ ZULFIKAR, nomor rekening : 610.02.2001.2.3678 pada BANK ACEH SYARIAH.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, dibuatlah perjanjian kerja yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, yang ditanda tangani oleh pihak pertama Drs. HELMY ALI,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang dan pihak kedua Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa,akan tetapi para pihak tidak saling bertemu melainkan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang datang menjumpai saksi Drs. HELMY ALI,M.M dengan menyodorkan kontrak untuk ditandatangani. Namun sebelumnya, tanda tangan atas nama Direktur PT Istana Lautsa yakni MUHAMMAD OEMAR ZEIN telah di tandatangani oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAKdengan cara meniru tanda tangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN setelah mendapat izin dan persetujuan dari Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN. Adapun isi kontrak kerja tersebut pada pokoknya mengatur mengatur hal-hal sebagai berikut :
Mengadakan Pembuatan kapal Wisata di Kota Sabangbeserta perlengkapannya meliputi :
Material Kontruksi Rp.336.735.000,-
Perlengkapan kapal dan Ruang Rp.199.727.000,-
Mesin kapal dan Perlengkapan Rp.769.430.000,-
Mesin bantu dan Perlengkapan Rp.110.550.000,-
Perlengkapan keselamatan dan Navigasi Rp.72.319.000,-
Jasa Pembangunan dan pihak ketigaRp.130.000.000,-
Total Rp.1.618.761.000,-
PPN 10 % Rp.161.876.100,-
Jumlah Total Rp.1.780.637.100
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 172 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak (13 Juli 2010 s.d 31 Desember 2010);
Nilai Pekerjaansebesar Rp. 1.780.637.100,-
Cara pembayaran uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa sesuai dengan Uang muka dibayarkan sebesar 20% , Termin I dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 55%, Termin II dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 85% dikurangi 5% dan Pembayaran 100% dilakukan setelah dinyatakan dengan Berita Acara Serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak;
Tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata.
Dukungan distrbutor adalah CV. Laju Luas dan dukungan galangan adalah CV. Kumita Sabee Kabupaten Pidie Jaya.
untuk Spesifikasi khususnya mesin kapal dan genset kapal yaitu :
Mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600;
Genset merek KIPOR kapasitas 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mulai melaksanakan perkerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. Dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dibantu oleh TERDAKWA selaku tenaga ahli dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK juga berhubungan langsung dengan tim teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, saksi SAID MUHAJIR, PPTK yakni saksi MARIANI,S.Ip,M.M, Drs. HELMI ALY, M.M selaku KPA dan untuk pengawasan berhubungan dengan Saksi IQBAL HASBALLAH perwakilan dari PT. Mega Ocean Jaya.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2010,Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang yakni saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dan atas dasar itulah kemudian Saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 beserta lampirannya untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 356.127.420,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010sejumlah Rp. 317.301.437,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2010, saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran termin I sebesar 70%, dengan disetujui oleh saksi MARIANI,S.Ip,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yakni Sdri. MARIANI,S.Pd. Pengajuan tersebut diatas disertai Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010 yang diserahkan oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk pencairan. Setelah semua lampiran pencairan lengkap,saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 997.156.776,- ke Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010sejumlah Rp. 888.444.025,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa setelah pembayaran termin I 70% masuk ke rekening PT. Istana Lautsa atau sekira akhir bulan Nopember 2010, TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk item-item perlengkapan kapal sudah bisa diadakan atau dibeli. Atas saran TERDAKWA tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menjumpai Saksi SAID MUHAJIR untuk menanyakan keberadaan CV. Laju Luas, hal ini dikarenakan dalam dokumen kontrak dukungan distributor pengadaan perlengkapan dan mesin kapal merk CUMMINS MERCRUISER DIESEL Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM)adalah CV. Laju Luas.Namun setelah dilakukan pencaharian oleh Saksi SAID MUHAJIR, ternyata CV. Laju Luas itu tidak ada. Oleh karena CV. Laju Luas tidak jelas keberadaannya, lalu TERDAKWA memberitahukan dan menawarkan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya yakni mesin kapal merk “CUMMIN CHINA”, dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK setuju dan segera memerintahkan TERDAKWA dan saksi SAID MUHAJIR untuk segera berangkat ke Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2010, TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR berangkat ke Surabaya atas persetujuan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK untuk memastikan ketersediaan mesin kapal tersebut ke PT. Semeru Teknik. Setiba di Surabaya, TERDAKWA langsung menjumpai saksi ROBERT SUSANTO TJIOE selaku Supervisor Divisi Marine PT. Semeru Teknik Surabaya. saat itu TERDAKWA menanyakan kepada saksi ROBERT SUSANTO TJIOEmesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500, lalu saksi ROBERT SUSANTO TJIOE menawarkan kepada TERDAKWA mesin kapal dengan type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW.Atas tawaran tersebut, akhirnya TERDAKWAdan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menerima tawaran dan sepakat (setelah berembuk via telpon) membeli mesin kapal tersebut. Selanjutnya TERDAKWA memerintahkan saksi SAID MUHAJIR untuk mentransfer uang DP atau panjar melalui Bank BNI kira-kira sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik.Kemudian TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR kembali ke Aceh, namun mesin kapal tersebut belum bisa dibawa pulang ke Aceh menunggu pelunasan pembayaran.
Bahwa sekira awal bulan Desember 2010 atau setelah dilakukan panjar pembelian mesin kapal, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK datang menjumpai saksi Drs. HELMY ALI, MM untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% dengan membawa dokumen pencairan, lalu saksi HELMY ALI,MM menyuruh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk menjumpai saksi MARIANI,S.Ip,MM agar dapat diproses pembayaran. Selanjutnya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM menjumpai saksi MARIANI,S.Ip,MM dan menyerahkan dokumen atau surat-surat terkait pencairan yakni :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan Pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO); serta
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT Istana lautsa.
Bahwa saat itu saksi MARIANI,S.Ip,MM melihat bahwa diantara surat-surat pencairan tersebut terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tertanggal 23 Desember 2010 yang sudah ditanda tangani oleh Saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO selaku Konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa), dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah ditanda tangani oleh Saksi Drs HELMY ALI, MM serta Laporan Progres 100% Paket pengadaan kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa) dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Saat itu saksi MARIANI,S.Ip,MM langsung menelpon saksi Drs. HELMY ALI,MM dan menanyakan apakah sudah bisa dilakukan pencairan 100% dan saksi Drs. HELMY ALI,MM menjawab boleh dilakukan pencairan.Atas dasar itulah, lalu saksi MARIANI,S.Ip,MM melanjutkan proses pencairan dengan memerintahkan bendahara pengeluaran (saksi WARDIANI) untuk melengkapi dokumen pencairan yang diperlukan, walau pemeriksaan barang secara riil dan uji coba belum dilakukan oleh panitia pemeriksa barang.
Bahwa selanjutnya saksi WARDIANI menyiapkan kelengkapan pencairan berupaBerita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanda Penerimaan pembayaran. Jumlah pembayaran yang diajukan sesuai denganSurat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran sebesar 100%. Setelah itu MARIANI,S.Ip,MM menyetujui SPP tersebut. Setelah seluruh administrasi pencairan lengkap, saksi MARIANI,S.Ip,MM menyerahkan surat-surat pencairan tersebut kepada saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan ditandatangani oleh Saksi Drs. HELMI ALY,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2010, saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 427.352.904,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/ 2010 tanggal 28 Desember 2010sejumlah Rp. 380.761.724,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa pada saat saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran 100% tersebut, saksi MARIANI, S.IP,MM bersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi SAID MUHAJIR ada pergi kelokasi pembuatan kapal tersebut untuk melakukan pengecekan guna memastikan kondisi kapal benar-benar sudah selesai. Namun saat itu sudah tampak bentuk kapal, akan tetapi mesin kapal belum ada. Sedangkan pemeriksaan secara benar-benar (riil) atau resmi juga belum dilaksanakan oleh panitia Pemeriksaan Barang dan juga belum dilakukan serah terima.
Bahwa berdasarkan Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT Istana Lautsa) serta di setujui oleh Saksi Ir. JOKO S. SUMITRO selaku Konsultan Pengawas dari PT Mega Ocean Jaya tertanggal 27 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa realisasi kemajuan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh TERDAKWA untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Dengan telah dipenuhi seluruh syarat pencairan lunas 100 % maka Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pembayaran lunas 100% kepada PT. Istana Lautsa sesuai tanggal pengajuan SPM tertanggal 10 Desember 2010. Walaupun pada kenyataannya saat itu pekerjaan belum sepenuhnya selesai 100% sebab mesin kapal belum belum terpasang, kapal belum di uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum ada.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 16 Desember 2010 (setelah pengajuan pembayaran 100%diajukan), barulah TERDAKWA berangkat sendiri ke Surabaya untuk membayar lunas pembelian 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut beserta perlengkapan lainnya ke PT Semeru Teknik Surabaya, saat itu TERDAKWA langsung bertemu dengan saksi ROBERT SUSANTO yakni Supervisor Divise Marine pada PT. Semeru Teknik untuk membayar lunas sisa pembayaran untuk pembelian 2 (dua) unit mesin induk tersebut sehingga terjadilah transaksi dimana TERDAKWA membeli 2 (dua) mesin kapal tersebut dengan harga USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) per-unit, untuk 2 (dua) unit mesin seharga USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) sesuai dengan Invoice (faktur) Nomor : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dan kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh melalui ekspedisi sesuai dengan surat Jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010.
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh. Saat itu yang ikut hadir dilokasi adalah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM, TERDAKWA, saksi SAID MUHAJIR, saksi IQBAL HASBALLAH, Saksi MARIANI, S.Ip,MM, Saksi SAYID AZHARI (tim Teknis dari Dinas). Lalu saksi SAYID AZHARI memastikan mesin kapal tersebutdengan cara meminta Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut ke TERDAKWA dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, lalu TERDAKWA menjawab bahwa Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut belum adadan akan dilengkapi nanti. Selanjutnya saksi SAYID AZHARI melaporkan kepada saksiMARIANI.Sip.MM bahwa mesin kapal sudahada namun bermasalah dan saksi SAYID AZHARI menyarankan kepada saksi MARIANI.Sip.MMuntuk meminta manual book kepada TERDAKWAdan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk memastikan kondisi mesin kapal dan spesifikasi mesin kapal tersebut.Namun ke dua mesin kapal yang baru di beli oleh TERDAKWAtersebut tetap dipasang atau digunakan pada Kapal Wisata tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011, MARIANI,S.Ip (PPTK) memerintahkan panitia pemeriksa barang yakni Saksi RAJUDDIN,S.Ag selaku ketua panitia pemeriksa barang merangkap anggota, Saksi ELVI SITORUS selaku sekretaris merangkap anggota panitia pemeriksa barang dan Sdr. SUKAS WIEDYANTO selaku anggota pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO atau yang mewakili Sdr. IQBAL tidak ada hadir. (Otsus) di Kota Sabang tersebut di Banda Aceh tepatnya di Lokasi Tempat Pendaratan Ikan Lampulo, dan hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 (dibuat tanggal mundur untuk kelengkapan administrasi) dengan hasil barang “Baik dan lengkap” serta yang hadir pada pemeriksaan tersebut adalah Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK selaku penyedia barang dari PT.ISTANA LAUTSA, MARIANI, S.Ip,MM (PPTK) serta panitia pemeriksa barang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sedangkan konsultan pengawas dari PT Mega Ocean
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/ 2010 tanggal 13 Juli 2010 terhadap item pekerjaan pengadaan mesin kapal dan perlengkapannya berupa Marine Engine Inboard 2 x 200 HP sebanyak 2 (dua) buah dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 580.000.000,- atau Rp. 290.000.000,- per unit) yang didukung oleh Surat Dukungan Nomor : 043/SDD/MES/LL/IV/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Distributor CV. Laju Luas sebagai pemasok barang pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun 2010 bahwa mesin kapal tersebut adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) dan Genset Merk Kipor dengan kapasitas sebesar 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak berupa :
Mesin I dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789078;
Rated power: 177 KW.
Mesin II dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789077;
Rated power: 177 KW.
Kedua mesin tersebut diproduksi oleh DongFeng Cummins Engine Company Ltd.,China sebagaimana tercantum dalam Manufacture Certificate tanggal 26 Oktober 2010.
Genset merk Kipor dengan kapasitas hanya 4,5 Kva.
Bahwa mesin-mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut adalah mesin kapal yang di beli olehTERDAKWA sebagai team Leader PT. Istana Lautsa atas persetujuan dari Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK melalui PT. Semeru Teknik Surabaya, selanjutnya mesin kapal tersebut dipasang atau digunakan pada kapal Wisata Kota Sabang tersebut untuk memenuhi prestasi kerja PT. Istana Lautsa.
Bahwa berdasarkan Laporan progres pekerjaan paket Pekejaan Pengadaan Kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh TERDAKWAdan ditandatangani oleh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM dengan meniru tandatangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa)bahwa seluruh Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dalam konsisi baik dan sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) : Nomor 556/224/SPK/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, seharusnya laporan progres pekerjaan yang TERDAKWA buat tersebut tidak dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban PT. Istana Lautsa dan permohonan pembayaran lunas 100% kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Drs. HELMY ALI,MM) oleh karenapada saat pengajuan pembayaran lunas 100% kondisi kapal belum selesai sepenuhnya sebab mesin kapal belum terpasang, dan belum dilakukan uji coba, bahkan terdapat perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset sehingga perbuatan TERDAKWA dan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK (kuasa Direktur) tersebut telah melanggar ketentuan didalam Keppres nomor 80 tahun 2003 yakni dalam Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3, diatur bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Sehingga pembayaran yang dilakukan sebagaimana mengacu hasil riil pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kemajuan pekerjaan. Pembayaran Hasil pekerjaan yang yang tidak sesuai kondisi riil hasil pekerjaan, maka telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan melanggar etika pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 serta melanggar kewajiban-kewajiban penyedia barang yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa TERDAKWA selaku Tim Leader pada perusahaan PT. Istana Lautsa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa dansaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK adalah pihak-pihak yang palingbertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan pelaksanaan proyek/pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di KotaSabang, dan TERDAKWA sebagai tenaga ahli memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal menterjemahkan/menerangkan gambar produksi sehingga kapal itu dapat dibangun, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan (Progress). Akan tetapi TERDAKWA secara nyata telah mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tim leader tersebut dan bersama-sama dengan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa dari Direktur PT Istana Lautsa telah bersepakat membeli serta memasang 2 (dua) unit mesin kapal tidak sesuai sebagaimana terdapat dalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun kenyataannya mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min yang TERDAKWA beli melalui PT. Semeru Teknik Surabaya padahal dukungan ditributor untuk pengadaan mesin kapal sebagai yang terdapat didalam kontrak adalah CV. Laju Luas.Sehingga mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China tersebut dijadikan dasar oleh TERDAKWA dan TUWANKU ABDUL RAHIM memenuhi prestasi kerja untuk dapat dibayarkan lunas 100% ke PT. Istana Lautsa. Dengan demikian, perbuatan TERDAKWAbersama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 tentang Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang yang menyatakan bahwa: “Pihak Kedua/Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar-gambar (termasuk gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak ini.”
Bahwa perbuatan TERDAKWA berkedudukan sebagai tenaga ahli PT. Istana Lausta adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang perkapalan sehingga TERDAKWA memiliki tugas dan tanggungjawab yang besardalam hal pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabangtersebut agar seluruh pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai sebagai mana yang terdapat didalam kontrak, namun pada kenyataannnya ditemukanada item pekerjaan mesin kapal dan genset tidak sesuai spesifikasinya, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri TERDAKWAdan orang lain karena setelah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK meminta kepada PPTK (saksi MARIANI,S.Ip,MM) untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan laporan progres 100% pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang ada sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemrerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT. Istana Lautsa) sehingga dengan demikian seluruh uang pembayaran pekerjaaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang telah dibayarkan kepada PT. Istana Lautsa melalui saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa melalui nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (masing-masing Terpidana dalam pekara terpisah) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010.Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 Negara dirugikan sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakibatkan dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan (menurut kontrak) dengan nilai item pekerjaan yang dilaksanakan (riil), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1) Harga mesin berdasarkan kontrak
(Rp 290.000.000,00/unit)
Rp 580.000.000 2) Harga mesin terpasang
($14.500/unit atau Rp 131.138.000,00/unit)Catatan: Nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 18 Desember 2010 sebesar Rp 9.044,00/US$
Rp 262.276.000 - 3) Selisih Rp 317.724.000
Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWA ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI selaku Tenaga Ahli dengan jabatan Tim leaderpada perusahaan PT. Istana Lautsa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa dan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAKselaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direktur PT. Istana Lautsa kepada SaksiTUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dengan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh (masing-masing saksi sebagai TERPIDANA dalam perkara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Ostus) Di Kota Sabang Tahun 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melalukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor : 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah Drs. HELMY ALY, MM (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah MARIANI, S.Ip,MM.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah WARDIANI.
Bahwa pada tanggal 20 April 2010, saksi Drs. HELMI ALY,MM selaku Kuasa Penggguna Anggaran melakukan revisi (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada kegiatan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. Atas pengajuan revisi DPA tersebut, selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) mensahkan revisi DPA tersebut pada tanggal 07 Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
Untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan
Untuk pengelola teknis sebesar Rp. 44.000.000.-(empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Nomor : TU.602.1/01/2010 tanggal 08 Januari 2010, perihal Penunjukan Panitia Lelang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang menunjuk Saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos sebagai ketua panitia lelang dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya saksi NURLAILA HAMZAH,S.Sos bersama anggota panitia lelang yang lain melaksanakan proses pelelangan dengan sistem pelelangan umum dan pengumuman pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut diumumkan melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut juga dibantu oleh tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 yakni saksi SAYID AZHARI selaku ketua tim Pengelola teknis pengadaan kapal wisata tersebut, Sdr. SAIFUR RIDHA selaku sekretaris dan saksi KEMAL FAUZA sebagai anggota. Selain itu juga, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sabang Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 perihal Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 yakni : Ketua Pemeriksa Barang adalah Saksi RAJUDDIN, S.Ag, Sekretaris merangkap anggota adalah Saksi ELVI SITORUS,SE, dan anggota adalah SUKAS WIEDYANTO.
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menghubungi saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Terpidana pada perkara terpisah) selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saat itu saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni TERDAKWA yang memiliki kualifikasi pendidikan lulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang.
Bahwa sekira bulan Mei 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bersama dengan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN mendaftar sebagai peserta lelang pengadaan kapal wisata (Otsus) di Sekretariat Panitia Pelelangan di Gedung Sosial Jl. Tgk Chik Di Tiro No. 110 Banda Aceh. Setelah penjelasan pelelangan (aanwijing) dilaksanakan, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK, TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR sepakat untuk bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh untuk membicarakan lebih lanjut mengenai tender kapal wisata tersebut dan pada saat itu inti pembicaraan mengenai penyiapan dokumen penawaran. Hasil dari peretemuan tersebut, TERDAKWA bersedia untuk menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur, tenaga ahli dan lain-lain.
Bahwa selanjuntya TERDAKWA menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-teman TERDAKWA yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, laluSaksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang. Setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi yang dilakukan oleh panitia panitia lelang, PerusahaanPT. Istana Lautsa diusulkan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang dengan besar penawaran Rp. 1.780.637.100,- berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 193.A/PPBJ-DKP/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010, selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran yakni Saksi Drs. HELMY ALI, MM menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenag lelang melalui Surat Nomor : 556/179.1/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal penetapan/persetujuan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata di Kota Sabang.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal Wisata di Kota Sabang tersebut, juga telah ditunjuk konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya, selaku Direktur Perusahaan adalah saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO (terpidana dalam perkara terpisah) melalui Surat Nomor : 556/146.2-A/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal persetujuan/penetapan pemenang PT. Mega Ocean Jaya sebagai pemenang lelang yang ditandatangani oleh Drs. HELMY ALI, MM. Kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.195.000,- (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO menunjuk saksi IQBAL HASBALLAH untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %.
Bahwa setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang, TERDAKWA, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan saksi SAID MUHAJIR bersepakat membuat perjanjian bersama berupa MoA (Memorandum of Agreement) dihadapan notaris supaya memiliki daya ikat diantara mereka. Lalu dibuatlah perjanjian dihadapan Notaris Nurdhani Banda Aceh sehingga terwujudlah suatu kesepakatan bersama yakni AMEG ( Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010, yang inti dari isi perjanjian tersebut adalah apabila dapat proyek atau pekerjaan maka akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut akan dibagi masing-masing pihak mendapatkan 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya.Didalam perjanjian tersebut, Saksi SAID MUHAJIR ditugaskan sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Leader dan TERDAKWA sebagai Site Engineer (Tenaga Ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, sebelum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) di buat dan ditandatangani para pihak, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN datang ke Banda Aceh memberikan kuasa kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK sebagai Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris NURDHANI,SH,Sp.N, Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 107 Banda Aceh untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. Setelah surat kuasa selesai dibuat, selanjutnya saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, saksi SAID MUHAJIR serta TERDAKWA pergi ke Bank Aceh Cabang Pembantu Beurawe untuk membuka rekening kuasa direktur. Hal ini dimaksud agar seluruh pencairan nantinya langsung masuk ke rekening Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM dan saat itu saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN di berikan fee perusahaan sebanyak Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah) olehsaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK.
Bahwa setelah pembukaan rekening atas nama kuasa direktur tersebut dibuat, TERDAKWA meminta agar dibuatkan rekening bersama, hal tersebut dikarenakan TERDAKWA beranggapan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama (MoA) yang telah dibuat sebelumnya, diharapkan uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa (atas nama TUWANKU ABDUL RAHIM) nantinya bukan milik saksi TUWANKU ABDUL RAHIM sendiri namun milik bersama. Sehingga mereka sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama SAID MUHAJIR QQ ZULFIKAR, nomor rekening : 610.02.2001.2.3678 pada BANK ACEH SYARIAH.
Bahwa sekira bulan Juli 2010, dibuatlahperjanjian kerja yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang, yang ditanda tangani oleh pihak pertama Drs. HELMY ALI,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang dan pihak kedua Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa, akan tetapi para pihak tidak saling bertemu melainkan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK lah yang datang menjumpai saksi Drs. HELMY ALI,MM dengan menyodorkan kontrak untuk ditandatangani. Namun sebelumnya, tanda tangan atas nama Direktur PT Istana Lautsa yakni MUHAMMAD OEMAR ZEIN telah di tandatangani oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dengan cara meniru tanda tangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN setelah mendapat izin dan persetujuan dari Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN.Adapun isi kontrak kerja tersebut pada pokoknya mengatur mengatur hal-hal sebagai berikut :
Mengadakan Pembuatan kapal Wisata di Kota Sabangbeserta perlengkapannya meliputi :
Material Kontruksi Rp.336.735.000,-
Perlengkapan kapal dan Ruang Rp.199.727.000,-
Mesin kapal dan Perlengkapan Rp.769.430.000,-
Mesin bantu dan Perlengkapan Rp.110.550.000,-
Perlengkapan keselamatan dan Navigasi Rp.72.319.000,-
Jasa Pembangunan dan pihak ketigaRp.130.000.000,-
Total Rp.1.618.761.000,-
PPN 10 % Rp.161.876.100,-
Jumlah Total Rp.1.780.637.100
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 172 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak (13 Juli 2010 s.d 31 Desember 2010);
Nilai Pekerjaansebesar Rp. 1.780.637.100,-
Cara pembayaran uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa sesuai dengan Uang muka dibayarkan sebesar 20% , Termin I dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 55%, Termin II dilakukan pada saat kemajuan pekerjaan telah mencapai 85% dikurangi 5% dan Pembayaran 100% dilakukan setelah dinyatakan dengan Berita Acara Serah terima pekerjaan.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak;
Tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata.
Dukungan distrbutor adalah CV. Laju Luas dan dukungan galangan adalah CV. Kumita Sabee Kabupaten Pidie Jaya.
untuk Spesifikasi khususnya mesin kapal dan genset kapal yaitu :
Mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600;
Genset merek KIPOR kapasitas 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mulai melaksanakan perkerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) tersebut. Dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK dibantu oleh TERDAKWA selaku tenaga ahli dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK juga berhubungan langsung dengan tim teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, saksi SAID MUHAJIR, PPTK yakni saksi MARIANI,S.Ip,MM, Drs. HELMI ALY, MM selaku KPA dan untuk pengawasan berhubungan dengan Saksi IQBAL HASBALLAH perwakilan dari PT. Mega Ocean Jaya.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2010, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% berdasarkan Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang yakni saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dan atas dasar itulah kemudian Saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 beserta lampirannya untuk keperluan pembayaran lunas biaya Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 356.127.420,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010sejumlah Rp. 317.301.437,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2010, saksi WARDIANI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran termin I sebesar 70%, dengan disetujui oleh saksi MARIANI,S.Ip,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yakni Sdri. MARIANI,S.Pd. Pengajuan tersebut diatas disertai Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010 yang diserahkan oleh Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk pencairan. Setelah semua lampiran pencairan lengkap, saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp 997.156.776,- ke Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010sejumlah Rp. 888.444.025,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa setelah pembayaran termin I 70% masuk ke rekening PT. Istana Lautsa atau sekira akhir bulan Nopember 2010, TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk item-item perlengkapan kapal sudah bisa diadakan atau dibeli. Atas saran TERDAKWA tersebut, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menjumpai Saksi SAID MUHAJIR untuk menanyakan keberadaan CV. Laju Luas, hal ini dikarenakan dalam dokumen kontrak dukungan distributor pengadaan perlengkapan dan mesin kapal merk CUMMINS MERCRUISER DIESEL Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM)adalah CV. Laju Luas. Namun setelah dilakukan pencaharian oleh Saksi SAID MUHAJIR, ternyata CV. Laju Luas itu tidak ada. Oleh karena CV. Laju Luas tidak jelas keberadaannya, lalu TERDAKWA memberitahukan dan menawarkan kepada Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK bahwa untuk mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya yakni mesin kapal merk “CUMMIN CHINA”, dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK setuju dan segera memerintahkan TERDAKWA dan saksi SAID MUHAJIR untuk segera berangkat ke Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2010, TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR berangkat ke Surabaya atas persetujuan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK untuk memastikan ketersediaan mesin kapal tersebut ke PT. Semeru Teknik. Setiba di Surabaya, TERDAKWA langsung menjumpai saksi ROBERT SUSANTO TJIOE selaku Supervisor Divisi Marine PT. Semeru Teknik Surabaya. saat itu TERDAKWA menanyakan kepada saksi ROBERT SUSANTO TJIOEmesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500, lalu saksi ROBERT SUSANTO TJIOE menawarkan kepada TERDAKWA mesin kapal dengan type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW.Atas tawaran tersebut, akhirnya TERDAKWA dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK menerima tawaran dan sepakat (setelah berembuk via telpon) membeli mesin kapal tersebut. Selanjutnya TERDAKWA memerintahkan saksi SAID MUHAJIR untuk mentransfer uang DP atau panjar melalui Bank BNI kira-kira sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik. Kemudian TERDAKWA dan Saksi SAID MUHAJIR kembali ke Aceh, namun mesin kapal tersebut belum bisa dibawa pulang ke Aceh menunggu pelunasan pembayaran.
Bahwa sekira awal bulan Desember 2010 atau setelah dilakukan panjar pembelian mesin kapal, Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK datang menjumpai saksi Drs. HELMY ALI,MM untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% dengan membawa dokumen pencairan, lalu saksi HELMY ALI,MM menyuruh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk menjumpai saksi MARIANI,S.Ip,MM agar dapat diproses pembayaran. Selanjutnya saksi TUWANKU ABDUL RAHIM menjumpai saksi MARIANI,S.Ip,MM dan menyerahkan dokumen atau surat-surat terkait pencairan yakni :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan Pengawas Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO); serta
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh panitia pemeriksa barang dan pihak rekanan PT Istana lautsa.
Bahwa saat itu saksi MARIANI,S.Ip,MM melihat bahwa diantara surat-surat pencairan tersebut terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tanggal 23 Desember 2010 yang sudah ditanda tangani oleh Saksi Ir. DJOKO S. SUMITRO selaku Konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya, Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa), dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah ditanda tangani oleh Saksi Drs HELMY ALI, MM serta Laporan Progres 100% Paket pengadaan kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa) dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Saat itu saksi MARIANI,S.Ip,MM langsung menelpon saksi Drs. HELMY ALI,MM dan menanyakan apakah sudah bisa dilakukan pencairan 100% dan saksi Drs. HELMY ALI,MM menjawab boleh dilakukan pencairan. Atas dasar itulah, lalu saksi MARIANI,S.Ip,MM melanjutkan proses pencairan dengan memerintahkan bendahara pengeluaran (saksi WARDIANI) untuk melengkapi dokumen pencairan yang diperlukan, walau pemeriksaan barang secara riil dan uji coba belum dilakukan oleh panitia pemeriksa barang.
Bahwa selanjutnya saksi WARDIANI menyiapkan kelengkapan pencairan berupa Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanda Penerimaan pembayaran. Jumlah pembayaran yang diajukan sesuai denganSurat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 untuk keperluan pembayaran sebesar 100%. Setelah itu MARIANI,S.Ip,MM menyetujui SPP tersebut. Setelah seluruh administrasi pencairan lengkap, saksi MARIANI,S.Ip,MM menyerahkan surat-surat pencairan tersebut kepada saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan ditandatangani oleh Saksi Drs. HELMI ALY,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2010, saksi Drs. HELMY ALI,MM mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 untuk keperluan pembayaran pengadaan kapal Wisata Kota Sabang sebesar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 427.352.904,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya pihak BUD menerbitkan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010sejumlah Rp. 380.761.724,- dan uang ditransfer masuk ke nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT. Istana Lautsa.
Bahwa pada saat saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK mengajukan permohonan pembayaran 100% tersebut, saksi MARIANI, S.IP,MM bersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi SAID MUHAJIR ada pergi ke lokasi pembuatan kapal tersebut untuk melakukan pengecekan guna memastikan kondisi kapal benar-benar sudah selesai. Namun saat itu sudah tampak bentuk kapal, akan tetapi mesin kapal belum ada. Sedangkan pemeriksaan secara benar-benar (riil) atau resmi juga belum dilaksanakan oleh panitia Pemeriksaan Barang dan juga belum dilakukan serah terima.
Bahwa berdasarkan Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang telah ditanda tangani oleh Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT Istana Lautsa) serta di setujui oleh Saksi Ir. JOKO S. SUMITRO selaku Konsultan Pengawas dari PT Mega Ocean Jaya tertanggal 27 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa realisasi kemajuan Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh TERDAKWA untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Dengan telah dipenuhi seluruh syarat pencairan lunas 100 % maka Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pembayaran lunas 100% kepada PT. Istana Lautsa sesuai tanggal pengajuan SPM tertanggal 10 Desember 2010. Walaupun pada kenyataannya saat itu pekerjaan belum sepenuhnya selesai 100% sebab mesin kapal belum belum terpasang, kapal belum di uji coba dan surat-surat atau dokumen kapal belum ada.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 16 Desember 2010 (setelah pengajuan pembayaran 100% diajukan), barulah TERDAKWA berangkat sendiri ke Surabaya untuk membayar lunas pembelian 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut beserta perlengkapan lainnya ke PT Semeru Teknik Surabaya, saat itu TERDAKWA langsung bertemu dengan saksi ROBERT SUSANTO yakni Supervisor Divise Marine pada PT. Semeru Teknik untuk membayar lunas sisa pembayaran untuk pembelian 2 (dua) unit mesin induk tersebut sehingga terjadilah transaksi dimana TERDAKWA membeli 2 (dua) mesin kapal tersebut dengan harga USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) per-unit, untuk 2 (dua) unit mesin seharga USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) sesuai dengan Invoice (faktur) Nomor : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dan kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh melalui ekspedisi sesuai dengan surat Jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010.
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh. Saat itu yang ikut hadir dilokasi adalah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM, TERDAKWA, saksi SAID MUHAJIR, saksi IQBAL HASBALLAH, Saksi MARIANI, S.Ip,MM, Saksi SAYID AZHARI (tim Teknis dari Dinas). Lalu saksi SAYID AZHARI memastikan mesin kapal tersebutdengan cara meminta Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut ke TERDAKWA dan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK, lalu TERDAKWA menjawab bahwa Manual book, Tool kit, Garansi pabrik, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO) mesin-mesin kapal tersebut belum ada dan akan dilengkapi nanti. Selanjutnya saksi SAYID AZHARI melaporkan kepada saksi MARIANI.Sip.MM bahwa mesin kapal sudah ada namun bermasalah dan saksi SAYID AZHARI menyarankan kepada saksi MARIANI.Sip.MMuntuk meminta manual book kepada TERDAKWAdan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK untuk memastikan kondisi mesin kapal dan spesifikasi mesin kapal tersebut. Namun ke dua mesin kapal yang baru di beli oleh TERDAKWA tersebut tetap dipasang atau digunakan pada Kapal Wisata tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011, MARIANI,S.Ip (PPTK) memerintahkan panitia pemeriksa barang yakni Saksi RAJUDDIN,S.Ag selaku ketua panitia pemeriksa barang merangkap anggota, Saksi ELVI SITORUS selaku sekretaris merangkap anggota panitia pemeriksa barang dan Sdr. SUKAS WIEDYANTO selaku anggota pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut di Banda Aceh tepatnya di Lokasi Tempat Pendaratan Ikan Lampulo, dan hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 (dibuat tanggal mundur untuk kelengkapan administrasi) dengan hasil barang “Baik dan lengkap” serta yang hadir pada pemeriksaan tersebut adalah Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK selaku penyedia barang dari PT. ISTANA LAUTSA, MARIANI, S.Ip,MM (PPTK) serta panitia pemeriksa barang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang sedangkan konsultan pengawas dari PT Mega Ocean Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO atau yang mewakili Sdr. IQBAL tidak ada hadir.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 terhadap item pekerjaan pengadaan mesin kapal dan perlengkapannya berupa Marine Engine Inboard 2 x 200 HP sebanyak 2 (dua) buah dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 580.000.000,- atau Rp. 290.000.000,- per unit) yang didukung oleh Surat Dukungan Nomor : 043/SDD/MES/LL/IV/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Distributor CV. Laju Luas sebagai pemasok barang pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Tahun 2010 bahwa mesin kapal tersebut adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) dan Genset Merk Kipor dengan kapasitas sebesar 7 Kva.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Marine Inspector yakni ahli AGUS SULYAMI,ST tanggal 08 April 2013, menyatakan terdapat barang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak berupa :
Mesin I dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789078;
Rated power: 177 KW.
Mesin II dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Prod Ord. Num SO21171;
Engine Mode: 6CTA8.3-M240;
Rated Speed: 2500/min;
Engine code: 87789077;
Rated power: 177 KW.
Kedua mesin tersebut diproduksi oleh DongFeng Cummins Engine Company Ltd.,China sebagaimana tercantum dalam Manufacture Certificate tanggal 26 Oktober 2010.
Genset merk Kipor dengan kapasitas hanya 4,5 Kva.
Bahwa mesin-mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut adalah mesin kapal yang di beli oleh TERDAKWA sebagai team Leader PT. Istana Lautsa atas persetujuan dari Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK melalui PT. Semeru Teknik Surabaya, selanjutnya mesin kapal tersebut dipasang atau digunakan pada kapal Wisata Kota Sabang tersebut untuk memenuhi prestasi kerja PT. Istana Lautsa.
Bahwa berdasarkan Laporan progres pekerjaan paket Pekejaan Pengadaan Kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh TERDAKWA dan ditandatangani oleh saksi TUWANKU ABDUL RAHIM dengan meniru tandatangan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN ( Direktur PT Istana Lautsa) bahwa seluruh Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang dalam konsisi baik dan sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) : Nomor 556/224/SPK/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, seharusnya laporan progres pekerjaan yang TERDAKWA buat tersebut tidak dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban PT. Istana Lautsa dan permohonan pembayaran lunas 100% kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Drs. HELMY ALI,MM) oleh karena pada saat pengajuan pembayaran lunas 100% kondisi kapal belum selesai sepenuhnya sebab mesin kapal belum terpasang, dan belum dilakukan uji coba, bahkan terdapat perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset sehingga perbuatan TERDAKWA dan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK (kuasa Direktur) tersebut telah melanggar ketentuan didalam Keppres nomor 80 tahun 2003 yakni dalam Lampiran I Bab II Huruf D.1.f.3, diatur bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Sehingga pembayaran yang dilakukan sebagaimana mengacu hasil riil pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kemajuan pekerjaan. Pembayaran Hasil pekerjaan yang yang tidak sesuai kondisi riil hasil pekerjaan, maka telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan melanggar etika pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 serta melanggar kewajiban-kewajiban penyedia barang yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa TERDAKWA selaku Tim Leader pada perusahaan PT. Istana Lautsa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN selaku Direktur PT. Istana Lautsa dansaksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK adalah pihak-pihak yang palingbertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan pelaksanaan proyek/pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di KotaSabang, dan TERDAKWA sebagai tenaga ahli memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal menterjemahkan/menerangkan gambar produksi sehingga kapal itu dapat dibangun, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan (Progress). Akan tetapi TERDAKWA secara nyata telah mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tim leader tersebut dan bersama-sama dengan saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa dari Direktur PT Istana Lautsa telah bersepakat membeli serta memasang 2 (dua) unit mesin kapal tidak sesuai sebagaimana terdapat dalam kontrak, seharusnya mesin kapal yang sesuai dengan kontrak adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa, namun kenyataannya mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min yang TERDAKWA beli melalui PT. Semeru Teknik Surabaya padahal dukungan ditributor untuk pengadaan mesin kapal sebagai yang terdapat didalam kontrak adalah CV. Laju Luas.Sehingga mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China tersebut dijadikan dasar oleh TERDAKWA dan TUWANKU ABDUL RAHIM memenuhi prestasi kerja untuk dapat dibayarkan lunas 100% ke PT. Istana Lautsa. Dengan demikian, perbuatan TERDAKWA bersama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 tentang Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pengadaan kapal wisata (Otsus) di Kota Sabang yang menyatakan bahwa: “Pihak Kedua/Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar-gambar (termasuk gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang merupakan lampiran/bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak ini.”
Bahwa perbuatan TERDAKWA berkedudukan sebagai tenaga ahli PT. Istana Lausta adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang perkapalan sehingga TERDAKWA memiliki wewenangdan tanggungjawab yang besar dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabangtersebut agar seluruh pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai sebagai mana yang terdapat didalam kontrak, namun pada kenyataannnya ditemukan ada item pekerjaan mesin kapal dan genset tidak sesuai spesifikasinya, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah),hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri TERDAKWA dan orang lain karena setelah saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK meminta kepada PPTK (saksi MARIANI,S.Ip,MM) untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan laporan progres 100% pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang yang ada sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD)Pemrerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (Direktur PT. Istana Lautsa) sehingga dengan demikian seluruh uang pembayaran pekerjaaan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang telah dibayarkan kepada PT. Istana Lautsa melalui saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Alias TUNYAK selaku Kuasa Direktur PT. Istana Lautsa melalui nomor rekening : 610.01.06.002814-0 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atas nama PT Istana Lautsa.
Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (masing-masing Terpidana dalam pekara terpisah) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 Negara dirugikan sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakibatkan dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan (menurut kontrak) dengan nilai item pekerjaan yang dilaksanakan (riil), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1) Harga mesin berdasarkan kontrak
(Rp 290.000.000,00/unit)
Rp 580.000.000 2) Harga mesin terpasang
($14.500/unit atau Rp 131.138.000,00/unit)Catatan: Nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 18 Desember 2010 sebesar Rp 9.044,00/US$
Rp 262.276.000 - 3) Selisih Rp 317.724.000
Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan yang didakwaan kepadanya, yang selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi T A R M I Z I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran otsus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejak tahun 2008 hingga tahun 2011;
Bahwa sebagai bendahara tugas pokok saksi adalah melakukan pembukuan (Buku Kas Umum) termasuk membukukan SP2D;
Bahwa ada anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk membeli kapal, dimana untuk pengadaan kapal sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), untuk pengawasan Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan untuk pengelola tekhnis sebesar Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa dalam pekerjaan tersebut yang menjadi KPA adalah Pak Helmi, PPTK adalah Mariani dan ia juga selaku verifikator, sedangkan yang menjadi rekanan adalah Oemar Zein;
Bahwa pembayaran 20% dilakukan pada bulan Agustus 2010, kemudian 70% pada bulan November 2010 dan 100% pada bulan Desember 2010;
Bahwa pada pencairan 100% ada dilampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan mutlak dari pelaksana, juga ada dokumen PHO serta adanya rekomendasi dari PPTK sehingga saksi teruskan;
Bahwa ketika dilakukan pengamprahan 100% pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa tanpa persetujuan PPTK pengamprahan tidak bisa dilakukan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi W A R D I A N I, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang berdasarkan SK dari Gubernur;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata Kota Sabang tersebut Pak Helmi sebagai KPA, Mariani sebagai PPTK, sedangkan yang menjadi pelaksana pekerjaan adalah Oemar Zein;
Bahwa yang bertindak selaku team pemeriksa barang dalam pengadaan kapal wisata adalah Elvi Sitorus dan Rajuddin;
Bahwa dana untuk pengadaan kapal dinas pariwisata Kota Sabang bersumber dari dana Otsus;
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran pembantu saksi ada membuat amprahan SPP dari 20% sampai dengan 100%;
Bahwa saksi yang mempersiapkan SPP dan SPM lalu saksi ajukan ke ibu Mariani, kemudian diserahkan ke rekanan dan rekanan menandatangani didepan saksi;
Bahwa membawa SPM ke Banda Aceh untuk ditanda tangani pak Helmi adalah rekanan, karena saat itu pak Helmi dalam keadaan sakit. Kemudian rekanan membawa ke BUD untuk diamprah;
Bahwa SP2D diserahkan kepada Tarmizi di provinsi;
Bahwa yang mengajukan pembayaran 100% adalah Tu Nyak selaku kuasa direktur dari perusahaan sehingga ia merupakan rekanan dalam pekerjaan ini;
Bahwa pekerjaan ini belum selesai dikerjakan100%, namun sudah dibayar sepenuhnya 100% dan tidak ada jaminan sama sekali dari rekanan;
Bahwa pada akhirnya cair uang 100%, dimana kala itu ibu Mariani mengatakan kepada saksi bahwa semuanya sudah beres;
Bahwa pengamprahan ditujukan ke rekening PT. Istana Lautsa pada Bank BPD Syariah cabang Banda Aceh;
Bahwa saat itu ada dokumen PHO, berita acara pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Kapal, namun belum ditanda tangani;
Bahwa saksi tidak ada melihat laporan progres pekerjaan;
Bahwa pemeriksaan barang dilakukan pada bulan Maret tahun 2011;
Bahwa SPP pada tanggal 10 Desember 2010 dan SPM juga tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan sudah dicairkan 100%;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata Kota Sabang ini ada kuasa direktur;
Bahwa semua pekerjaan saksi tergantung kepada verifikator, sehingga saksi bertanggung jawab kepada ibu Mariani selaku verifikator;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan saksi diperintah oleh ibu Mariani selaku PPTK, dan dalam melakukan pengamprahan saksi hanya menjalankan perintah ibu Mariani dari segi administrasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RAJUDIN, S.Ag. Bin (Alm) MUHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai ketua panitia pemeriksa barang, dan Elvi Sitorus, SE selaku sekretaris;
Bahwa saksi sebagai panitia pemeriksa barang berdasarkan SK dari Pak Helmi selaku kepala dinas;
Bahwa tugas pokok saksi yaitu memeriksa barang yang diadakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Sabang;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan dari bulan Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut saksi mendatangi secara langsung objek yang diperiksa yang dihadiri oleh Mariani dan Tuwanku Abdul Rahim atau Tu Nyak selaku rekanan;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan saksi ada membawa dokumen kontrak;
Bahwa kami hanya mengecek ada tidaknya item barang, dan tidak mengecek apakah sudah sesuai atau tidak dengan kontrak, karena kami tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin;
Bahwa saksi bersedia menjadi team pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui masalah kapal karena ketika itu atasan kami ibu Mariani memaksa kami dimana ia mengatakan “kalian yang penting periksa barangnya saja, asal ada barangnya”;
Bahwa saksi memeriksa barang di Galangan Lampulo Banda Aceh;
Bahwa saksi naik ke atas kapal, kemudian ibu Mariani memberikan kontrak kepada saksi, dan saksi cek barangnya, jika ada barangnya maka saksi centang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah barang yang saksi periksa sesuai atau tidak dengan kontrak;
Bahwa kondisi kapal saat itu sudah selesai 100%;
Bahwa dalam kontrak mesin harusnya dibeli dari Eropa, namun faktanya mesin dibeli produk dari China;
Bahwa saksi ada membuat berita acara pemeriksaan barang dan diserahkan kepada ibu Mariani;
Bahwa ibu Mariani meminta kepada saksi agar membuat berita acara mundur ke tahun 2010 karena anggaran tahun 2010, walaupun nyatanya kami periksa pada tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa tanggal berita acara pemeriksaan barang dibuat mundur, dimana barang kami periksa pada bulan Maret tahun 2011, namun berita acara dibuat tahun 2010. Tanggal pemeruksaan itu dibuat tanggal mundur atas instruksi ibu Mariani, yang saat itu juga mengatakan hanya untuk kelengkapan administrasi semata;
Bahwa benar sesuai surat pernyataan, pemeriksaan barang itu dilakukan pada tanggal 01 Maret 2011, bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk pegangan saksi, karena ketika itu saksi komplain ke ibu Mariani dimana saksi periksa barang pada bulan Maret 2011 bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa sebagai pemeriksa barang, saksi ada menerima untuk uang jalan dari ibu Mariani di Banda Aceh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada akhirnya kapal dibawa ke Sabang, namun kapal tersebut tidak dapat beroperasi sampai dengan sekarang, karena keadaan kapal memang ada masalah dimana ketika itu wakil walikota naik kapal tersebut namun karena goyang kemudian wakil walikota pulangnya tidak naik kapal itu lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ELVI SITORUS, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai sekretaris panitia pemeriksa barang;
Bahwa saksi sebagai panitia pemeriksa barang berdasarkan SK dari Pak Helmi selaku kepala dinas;
Bahwa tugas pokok saksi yaitu memeriksa barang yang diadakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Sabang;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan dari bulan Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut saksi mendatangi secara langsung objek yang diperiksa yang dihadiri oleh Mariani dan Tuwanku Abdul Rahim atau Tu Nyak selaku rekanan;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan saksi ada membawa dokumen kontrak;
Bahwa kami hanya mengecek ada tidaknya item barang, dan tidak mengecek apakah sudah sesuai atau tidak dengan kontrak, karena kami tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin;
Bahwa saksi bersedia menjadi team pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui masalah kapal karena ketika itu atasan kami ibu Mariani memaksa kami dimana ia mengatakan “kalian yang penting periksa barangnya saja, asal ada barangnya”;
Bahwa saksi memeriksa barang di Galangan Lampulo Banda Aceh;
Bahwa saksi naik ke atas kapal, kemudian ibu Mariani memberikan kontrak kepada saksi, dan saksi cek barangnya, jika ada barangnya maka saksi centang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah barang yang saksi periksa sesuai atau tidak dengan kontrak;
Bahwa kondisi kapal saat itu sudah selesai 100%;
Bahwa dalam kontrak mesin harusnya dibeli dari Eropa, namun faktanya mesin dibeli produk dari China;
Bahwa saksi ada membuat berita acara pemeriksaan barang dan diserahkan kepada ibu Mariani;
Bahwa ibu Mariani meminta kepada saksi agar membuat berita acara mundur ke tahun 2010 karena anggaran tahun 2010, walaupun nyatanya kami periksa pada tanggal 01 Maret 2011;
Bahwa tanggal berita acara pemeriksaan barang dibuat mundur, dimana barang kami periksa pada bulan Maret tahun 2011, namun berita acara dibuat tahun 2010. Tanggal pemeruksaan itu dibuat tanggal mundur atas instruksi ibu Mariani, yang saat itu juga mengatakan hanya untuk kelengkapan administrasi semata;
Bahwa benar sesuai surat pernyataan, pemeriksaan barang itu dilakukan pada tanggal 01 Maret 2011, bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk pegangan saksi, karena ketika itu saksi komplain ke ibu Mariani dimana saksi periksa barang pada bulan Maret 2011 bukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa sebagai pemeriksa barang, saksi ada menerima untuk uang jalan dari ibu Mariani di Banda Aceh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada akhirnya kapal dibawa ke Sabang, namun kapal tersebut tidak dapat beroperasi sampai dengan sekarang, karena keadaan kapal memang ada masalah dimana ketika itu wakil walikota naik kapal tersebut namun karena goyang kemudian wakil walikota pulangnya tidak naik kapal itu lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KEMAL FAUZA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, saksi sebagai pengelola teknis;
Bahwa saksi sebagai pengelola teknis pengadaan kapal wisata Kota Sabang berdasarkan penunjukan dari ibu Mariani, dengan tugas pokok membantu pengguna anggaran;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dibidang perkapalan dan ketika itu saksi baru lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa saksi ada meninjau ke lokasi pembuatan kapal dan ada melihat kapalnya, dan apa yang saksi lihat di lapangan saksi laporkanm kepada ibu Mariani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAYID AZHARI, ST.,M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan pengadaan kapal wisata di Sabang tahun 2010, karena saksi sebagai pengelola teknis;
Bahwa saksi sebagai pengelola teknis berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pak Helmi selaku KPA dengan tugas membantu pengguna anggaran;
Bahwa sebagai pengelola teknis saksi bekerja semenjak bulan Agustus tahun 2010 dan saksi ada ke lapangan untuk melihat kapal;
Bahwa pagu anggaran untuk pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah PT. Istana Lautsa dengan direkturnya Oemar Zein;
Bahwa PT. Istana Lautsa ini ada menunjuk tenaga ahli yaitu Zulfikar;
Bahwa kapal dibangun di Lampulo (Banda Aceh) dan saksi ada meninjau ke lokasi sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa di lokasi pekerjaan saksi bertemu dengan Zulfikar, Tu Nyak dan setelah ke lokasi saksi aktif memberikan laporan kepada ibu Mariani;
Bahwa saksi memberikan laporan kepada ibu Mariani dan bukan kepada Helmi selaku kepala dinasnya karena Helmi dalam keadaan sakit;
Bahwa Mesin kapal sampai di Lampulo pada tanggal 27 Desember 2010, setelah itu saksi melakukan pengecekan, kemudian saksi meminta ke rekanan manual booknya kepada Tu Nyak, dan Tu Nyak mengatakan manual book akan menyusul, namun akhirnya manual book tidak pernah ada;
Bahwa Mesin kapal seharusnya dari USA, namun yang dibeli oleh rekanan dari China;
Bahwa saksi ada melaporkan ke ibu Mariani jika manual book dan sertifikat tidak ada, serta mesin kapal yang disediakan oleh rekanan bukan pabrikan USA melainkan dari China;
Bahwa pada Desember 2010 kapal belum selesai 100%, namun hal tersebut tidak saksi laporkan kepada pak Helmi karena beliau sakit;
Bahwa secara visual yang saksi ketahui kondisi kapala kurang baik, campuran fiber kurang baik dan itu saksi sampaikan ke Zulfikar dan Tu Nyak;
Bahwa sebelum kapan berlayar wajib dilakukan uji coba dan dibuat berita acara uji coba kapal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAID MUHAZZIR, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengadaan kapal wisata Kota Sabang tahun 2010, karena ada MOA (Memorandum Of Agreement) antara Zulfikar dan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa MOA terjadi setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang, dimana ketika itu saksi, Zulfikar dan Tuwanku Abdul Rahim bertemu di cyber coffe hingga akhirnya menghasilkan MOA tersebut dan dibawa ke Notaris;
Bahwa saat itu Tuwanku Abdul Rahim sudah mendapat kuasa direktur dari Oemar Zein, makanya saksi ikut;
Bahwa saksi bekerja sama personal dengan Tuwanku Abdul Rahim karena ia mendapatkan kuasa dari PT. Istana Lautsa;
Bahwa kapasitas Zulfikar saat itu sebagai engginering;
Bahwa Kapal di bangun di Lampulo (Banda Aceh);
Bahwa mesin kapal dibeli di PT. Semeru Teknik (Surabayar / Jawa Timur) pada akhir tahun 2010;
Bahwa yang membeli mesin tersebut adalah Zulfikar atas permintaan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa pada waktu itu kami memberikan DP untuk mesin kapal kepada PT. Semeru Teknik sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan itu sudah termasuk atau include untuk membeli material lain;
Bahwa ada kekurangan pembayaran 10 % untuk pembelian mesin kapal di PT. Semeru Teknik, kemudian akhirnya dilunasi oleh Zulfikar dengan uang pribadinya;
Bahwa yang membuat progres pekerjaan adalah Zulfikar, sementara yang menanda tanganinya Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa dari pekerjaan tersebut saksi sama sekali tidak ada menerima keuntungan atau fee walaupun sudah ada MOA, karena Tuwanku Abdul Rahim tidak menepati isi MOA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NURLAILA HAMJAH, S.Sos., MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua panitia lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh;
Bahwa tugas pokok saksi selaku ketua panitia lelang yaitu : menyiapkan jadwal pelelangan, mengusulkan calon pemenang lelang, dan membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa saksi ada menerima Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan disertai dengan gambarnya dari pak Helmi;
Bahwa pelelangan dilaksanakan pada bulan April tahun 2010;
Bahwa yang mengikuti pelelangan ada 7 (tujuh) perusahaan;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis akhirnya diusulkan 1 (satu) perusahaan sebagai calon pemenang yakni PT. Istana Lautsa, yang kemudian disetujui oleh pengguna anggaran;
Bahwa PT. Istana Lautsa diusulkan sebagai calon pemenang karena PT. Istana Lautsa dengan dokumen pendukungnya memenuhi syarat;
Bahwa dukungan galangan kapal ada dilampirkan yaitu galangan di Pidie;
Bahwa yang menjadi tenaga ahli dari PT. Istana Lautsa yaitu Zulfikar, ST. berdasarkan dokumen dari PT. Istana Lautsa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TUWANKU ABDUL RAHIM Bin TUWANKU MUSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adanya pengadaan kapal wisata di Kota Sabang tahun 2010 dari media massa Serambi Indonesia, kemudian saksi mengikuti pelelangan dengan menggunakan perusahaan PT. Istana Lautsa;
Bahwa saksi sebagai kuasa direktur dari Oemar Zein selaku direktur PT. Istana Lautsa, yang diberikan setelah PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa pelelangan diadakan di Gedung Sosial Kota Banda Aceh;
Bahwa yang pendaftaran pertama dilakukan oleh Oemar Zein namun gagal, kemudian diberikan surat kuasa kepada saksi untuk mendaftar;
Bahwa saksi mengikuti pelelangan tahap demi tahap hingga pengumuman pemenang, hingga akhirnya PT. Istana Lautsa dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa kemudian saksi membuka rekening di bank atas nama saksi, namun belakangan rekening di blokir oleh Bank dan dana mengalir ke Zulfikar dan Said Muhazir;
Bahwa untuk menarik uang tersebut harus ada tanda tangan Zulfikar, ST dan Said Muhazir, yang selanjutnya mereka berdua yang mengelola uang tersebut;
Bahwa galangan kapal di Lampulo - Banda Aceh;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang, kemudian membuat SPK selanjutnya dibuat kontraknya, dan yang menandatangani kontrak adalah saksi atas seizin Oemar Zein, sementara dari dinas yang menanda tangani kontrak pak Helmi;
Bahwa Oemar Zein memberikan atau meminjamkan perusahaannya kepada saksi karena ketika Oemar Zein ada menanyakan kepada saksi siapa yang mengerjakan pekerjaan pengadaan kapal wisata Sabang, saksi menjawab ada teman dari dinas yang bisa mengerjakan pekerjaan ini yakni Zulfikar, ST dimana saksi berani meminjam perusahaan PT. Istana Lautsa karena sebelumnya saksi dan Zufikar, ST pernah duduk bersama dan adanya kesepakatan kerja sama;
Bahwa hubungan saksi dengan Said Muhazir dan Zulfikar hanya teman biasa, namun kemudian lahirlah perjanjian kerja sama;
Bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh Zulfikar;
Bahwa yang mengarahkan saksi di lapangan adalah Zulfikar;
Bahwa di PT. Istana Lautsa berdasarkan surat perjanjian bersama Zulfikar, ST sebagai leader team teknis;
Bahwa team teknis ada beberapa orang, namun yang maju Zulfikar;
Bahwa yang membuat kelengkapan dilapangan yakni adalah Zulfikar dan jika ada sesuatu yang dapat menjelaskan adalah Zulfikar;
Bahwa pedoman saksi dalam mengerjakan pekerjaan pengadaan kapal wisata adalah dokumen kontrak;
Bahwa pencairan dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, pertama 20%, yang kedua 70% dan terakhir 100%;
Bahwa item pekerjaan yang ada dalam kontrak yaitu ada mesin genset, navigasi, dll;
Bahwa mesin genset sesuai dengan kontrak karena saksi yang membelinya di Medan;
Bahwa ketika mesin kapal sampai di Banda Aceh saksi ada melihat langsung namun saksi tidak melakukan pemeriksaan lagi karena saksi tidak mengerti masalah mesin kapal dan sudah percaya kepada Zulfikar dan Said Muhazir serta sudah ada perjanjian di Notaris;
Bahwa yang membeli mesin kapal Zulfikar dan Said Muhazir di PT. Semeru Teknik Surabaya;
Bahwa mesin yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak, dimana dikontrak mesin dari pabrikan USA sementara mesin yang dibeli dari China. Namun saksi tidak mengetahui mengapa mereka membelinya berbeda dengan kontrak, karena saksi mengawasi di lapangan;
Bahwa secara umum pengadaan kapal wisata selesai semua;
Bahwa kapal wisata Sabang selesai dikerjakan sudah melewati tahun anggaran yaitu bulan Maret 2011 dan dalam bulan dan tahun tersebut diserah terimakan. Namun pembayaran 100% dilakukan pada bulan Desember 2010;
Bahwa 2 (dua) unit mesin kapal sampai di Banda Aceh (Lampulo) pada akhir bulan Desember 2010, dan ketika mesin datang saksi sendiri yang mengeceknya;
Bahwa peti mesin kapal dibuka setelah Zulfikar, ST, Said Muhazir, ibu Mariani, Kemal, Said Azhari datang di Lampulo untuk dilihat sama-sama;
Bahwa mengenai manual book mesin tidak ada, kemudian keesokan harinya saksi menanyakan manual book kepada Zulfikar, ST. dan Zulfikar, ST. mengatakan nanti menyusul karena pembayaran belum lunas, jadi manual book sementara ditahan;
Bahwa untuk pembelian mesin kapal saat itu mesin sampai ke Banda Aceh baru dibayar 70%, kemudian akhirnya pembelian mesin kapal dibayar lunas;
Bahwa laporan pekerjaan 100% dilaporkan kepada ibu Mariani selaku PPTK;
Bahwa yang membuat Berita acara pemeriksaan barang dan PHO adalah Ibu Mariani;
Bahwa yang membawa kapal ke Sabang adalah saksi, setelah dilakukan uji kelayakan, namun berita acara uji kelayakannya tidak ada;
Bahwa yang melakukan uji kelayakan kapal adalah dari pihak Lhokseumawe;
Bahwa yang mengurus dokumen kapal adalah Zulfikar;
Bahwa dari hasil pekerjaan tersebut dilakukan pembagian keuntungan yakni keuntungan yang diperoleh dibagi 4 (empat) dan sebagian disimpan untuk modal;
Bahwa masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, terhitung semenjak serah terima kapal;
Bahwa yang saksi bawa dalam pencairan 100% yaitu laporan dari pengawas, laporan dari PT. Istana Lautsa dan surat permohonan penarikan 100%. Namun pada saat itu berita acara pemeriksaan barang belum ditanda tangani;
Bahwa yang mempersiapkan pengamprahan 100% adalah pihak keuangan yang mempersiapkan, selanjutnya saksi, ibu Mariani, Said Muhazir dan Zulfikar ke Banda Aceh menuju rumah pak Helmi guna menanda tangani pengamprahan 100%;
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan fakta dan progres pengamprahan 100% adalah Zulfikar, ST., dan saksi mengetahui kalau dokumen tersebut tidak sesuai dengan dakta;
Bahwa jika pada bulan Desember 2010 tidak dilakukan pencairan 100% maka akan mati anggaran, uang tidak bisa ditarik kembali dan kontrak akan diputus;
Bahwa dana dari pekerjaan tersebut ada diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada ibu Mariani, selain itu jika ibu Mariani ada ke lapangan hampir tiap minggu diberikan akomodasi untuk tiket kapal, makan, dan untuk pak Helmi selaku KPA ada diberikan oleh Said Muhazir, namun nominalnya saksi tidak mengetahui karena tidak ada diberitahukan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. DJOKO SOEMITRO Bin SUBADIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010, karena perusahaan saksi PT. Megah Ocean Jaya dipinjam oleh Iqbal untuk mengawasi pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut;
Bahwa pekerjaan pengawasan tersebut sudah saksi percayakan kepada Iqbal, namun kepada saksi tidak pernah diberikan dokumen apapun terkait dengan pengadaan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa perusahaan saksi dapat menjadi pengawas pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut bermula saksi mendapat informasi dari Rio yang mengatakan bahwa temannya di Aceh yakni Iqbal membutuhkan perusahaan untuk pekerjaan pengawasan, lalu saksi bersama Rio datang ke Aceh untuk menjumpai Iqbal dan menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan kepada Iqbal. Ketika itu kapal wisata sedang dikerjakan;
Bahwa saksi tidak ada memberikan surat kuasa kepada Iqbal;
Bahwa setelah saksi memberikan dokumen-dokumen tersebut, saksi tidak ada membuat perjanjian dengan Iqbal, tetapi dalam peminjaman perusahaan tersebut saksi memperoleh fee;
Bahwa pencairan uang pekerjaan pengawasan pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) masuk ke rekening PT. Megah Ocean Jaya pada bulan Desember 2010, kemudian saksi serahkan kepada Rio setelah saksi potong Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk fee saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani kontrak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD IQBAL HASBALLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah meminjam perusahaan PT. Megah Ocean Jaya, saksi hanya menginformasikan kepada teman saksi di Jakarta yakni Rio jika ada pelelangan kapal wisata di Kota Sabang jika berminat datang ke Banda Aceh yang pada akhirnya mereka datang ke Banda Aceh;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan penawaran;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi sebagai pengawas pekerjaan ini dari Said Muhazir karena ijazah saksi diminta olehnya untuk kepentingan pelelangan;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat pengawasan, akan tetapi kalau tanda tangan Djoko Sumitro saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak memahami sama sekali mengenai kapal dan ada memiliki keahlian mengenai pembuatan kapal;
Bahwa saksi setiap hari melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa yang sering datang ke lokasi pembuatan kapal yaitu saksi, Tu Nyak, ibu Mariani, dan Zulfikar;
Bahwa saksi mengawasi atas inisiatif sendiri, tidak pernah ada perintah dari Djoko Sumitro;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan pengawasan secara tertulis, namun saksi sering memberitahukan kepada Rio pengawasan yang saksi lakukan dilapangan;
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan saksi sering berhubungan dengan Tu Nyak, Zulfikar, Said Muhazir;
Bahwa di lapangan saksi ada 2 (dua) kali bertemu dengan ibu Mariani;
Bahwa tujuan ibu Mariani ke lokasi pembangunan kapal untuk melihat mesin kapal;
Bahwa mesin kapal masuk ke Lampulo bulan Desember tahun 2010;
Bahwa yang hadir di lokasi saat mesin kapal tiba yaitu saksi dan Tu Nyak, namun ke esokan harinya ibu Mariani dan Azhari ada hadir;
Bahwa saksi pernah ke Sabang untuk menyerahkan dokumen 100% bersama Said Muhazir, yang ketika itu kapal belum selesai dikerjakan;
Bahwa saksi melakukan pengawasan sekira 5 (lima) bulan;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan ini saksi ada menerima upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saksi baru mengetahui ketika persidangan ini jika mesin kapal yang dibeli merupakan mesin kapal pabrikan China dengan merk Dongfeng;
Bahwa mesin kapal tersebut tidak ada dokumen pendukung sebagaimana lazimnya, ketika itu saksi pernah meminta manual book dan buku garansi kepada Zulfikar, namun tidak dapat ditunjukkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. Helmi Ali, MM Bin Muhammad Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh;
Bahwa anggaran pengadaan kapal wisata kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa setelah tersedianya anggaran, namun kami semua tidak ada yang memahami masalah kapal. Karenanya saksi menghadap dinas provinsi meminta agar dinas provinsi yang mengadakan pengadaan kapal wisata kota Sabang, namun dinas provinsi menyatakan tidak bisa karena pengadaan dinas Sabang, dan dinas provinsi hanya bisa sebatas membantu tenaga saja;
Bahwa Tugas pokok KPA yakni mengawasi dan melaksanakan terkait pengeluaran beban anggaran;
Bahwa dalam menjalankan tugas tersebut saksi dibantu oleh saksi Mariani dan saksi yang menunjuk yang bersangkutan;
Bahwa HPS dibuat oleh Said Azhari dan saksi serahkan semuanya ke Said Azhari;
Bahwa rekanan dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah PT. Istana Lautsa dengan direkturnya Muhammad Oemar Zein;
Bahwa Tuwanku Abdul Rahim merupakan kuasa direktur dari PT. Istana Lautsa. Jadi Tuwanku Abdul Rahim yang melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Tuwanku Abdul Rahim ini bisa menjadi rekanan pengadaan kapal wisata kota Sabang karena memenuhi syarat dan Tuwanku Abdul Rahim juga ada kuasa direktur;
Bahwa dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang ada konsultan pengawas yakni Djoko Soemitro;
Bahwa pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran yang pertama uang muka 20 % kemudian, termin 1 sebesar 70% dan 100%;
Bahwa Tu Nyak (Tuwanku Abdul Rahim) ada datang kepada saksi dengan membawa 2 (dua) kontrak yakni kontrak pengawasan dan kontrak fisik. Selain itu Tu Nyak datang ke rumah saksi untuk kepentingan tanda tangan berita acara serah terima barang, karena saksi dalam keadaan sakit;
Bahwa saat itu Tu Nyak (Tuwanku Abdul Rahim) mengatakan pekerjaan sudah selesai dan barang di kapal juga sudah selesai dan saksi juga ada menanyakan kepada apakah benar-benar sudah selesai dan dijawab sudah selesai semua;
Bahwa ketika itu konsultan pengawas sudah menandatangani yang isinya pekerjaan sudah selesai;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara PHO dan dari rekanan yang tanda tangan Muhammad Oemar Zein;
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Muhammad Oemar Zein, saksi berhubungan dengan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa saat itu saksi menderita hipertensi, sehingga tidak bisa membaca, dan ketika itu orang yang membawa dokumen kepada saksi yang membaca dan saksi hanya tanda tangan;
Bahwa dari kegiatan ini saksi sama sekali tidak ada menerima sesuatu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mariani, S.Ip Binti Pandjaitan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 karena saksi sebagai PPTK dalam pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut;
Bahwa saksi ada didampingi oleh team teknis;
Bahwa anggaran untuk pengadaan Kapal Wisata Kota Sabang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah pak Helmi dan Muhammad Oemar Zein;
Bahwa yang sering berhubungan atau berkomunikasi dengan saksi adalah Tuwanku Abdul Rahim dimana saksi awalnya mengetahui jika Tuwanku Abdul Rahim merupakan orang PT. Istana Lautsa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena diperkenalkan oleh Tuwanku Abdul Rahim yang mengatakan Terdakwa adalah tenaga ahli dalam pembangunan kapal wisata kota Sabang ini;
Bahwa saksi pernah melihat Zulfikar di Lampulo (Banda Aceh);
Bahwa setiap mengambil keputusan saksi ada koordinasi dengan pak Helmi selaku KPA;
Bahwa dalam kontrak, galangan kapal bukan di Lampulo Banda Aceh, namun faktanya galangan kapal di Lampulo Banda Aceh;
Bahwa mengenai pengawasan pekerjaan, saksi berhubungan dengan Iqbal;
Bahwa saksi pernah melihat kondisi kapal wisata kota Sabang, yang ketika itu mesinnnya belum terpasang, karena katanya mesin kapal sedang berjalan dari Surabaya menuju ke Banda Aceh;
Bahwa mesin yang seharusnya dibeli oleh rekanan dari pabrikan Eropa, namun rekanan menyediakan mesin dari pabrikan Chine (Dongfeng);
Bahwa yang aktif melakukan pengawasan adalah Iqbal;
Bahwa yang memberitahukan 2 (dua) unit mesin kapal sudah datang adalah Tuwanku Abdul Rahim. Kemudian saksi kemudian ke Banda Aceh (Lampulo) untuk melihat mesin kapal, dimana di lokasi ada Iqbal dan Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa saat itu Tuwanku Abdul Rahim mengatakan mesin kapal sesuai dengan kontrak, tetapi manual booknya tidak ada;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Said Azhari mengenai pengadaan kepal wisata ini dan Said Azhari mengatakan jika pengadaan kapal yang dilakukan oleh rekanan sudah sesuai;
Bahwa Said Azhari ada melaporkan kemajuan pekerjaan secara lisan kepada saksi;
Bahwa Iqbal dan Tuwanku Abdul Rahim ada ke kantor saksi untuk menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, dimana tanda tangan tersebut diatas nama Oemar Zein dan Djoko Soemitro;
Bahwa saksi mengetahui jika mesin kapal belum ada, namun kami tetap membuat berita acara pekerjaan selesai 100%;
Bahwa tidak ada berita acara uji coba kapal;
Bahwa saksi melakukan persetujuan pembayaran 100% karena perintah atasan dan juga karena dokumen sudah lengkap serta ada jaminan bank sehingga kata teman-teman yang saksi tanya bisa dibayar 100% karena pekerjaan sudah 70% dikerjakan;
Bahwa ketika menanda tangani dokumen-dokumen pengadaan kapan wisata ini pak Helmi dalam keadaan sakit, namun masih bisa membaca dan jalan-jalan serta beraktifitas sehari-hari;
Bahwa benar pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2011, namun dalam berita acara dibuat bulan Desember 2010 hanya untuk melengkapi administrasi saja, dan itu saksi yang memerintahkannya;
Bahwa saksi ada memerintahkan kepada pemeriksa barang agar dibuat berita acara pada bulan Desember 2010, namun kemudian mereka membuat surat pernyataan yang isinya mereka memeriksa pada bulan Maret 2011, bukan Desember 2010;
Bahwa Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur karena hanya untuk kepentingan administrasi, dimana surat pernyataan dibuat bulan Maret 2011 sementara dibuat seolah-oleh tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa saksi membuat berita acara pemeriksaan barang pada bulan Maret 2011 dengan tujuan untuk mengamankan asset, yang ketika itu saksi sebagai Pelaksana Tugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang;
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Tuwanku Abdul Rahim untuk biaya ke Banda Aceh (Lampulo), karena saksi tidak ada SPPD uang jalan;
Bahwa kapal wisata tersebut pernah difungsikan dari Balohan sampai Gapang, namun kapalnya goyang tidak stabil sehingga rombongan tidak naik kapal itu lagi, melainkan kembali dengan jalan darat menggunakan mobil;
Bahwa kapal yang diadakan tersebut sekarang tidak berfungsi (rusak);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROBERT SUTANTO TJIOE Alias TJIOE KONG EN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi di perusahaan PT. Semeru Teknik sebagai Supervisor Divisi Marine, memiliki tugas dan tanggungjawab mengkoordinir penjualan di PT. Semeru Teknik;
Bahwa PT. Semeru Teknik bergerak dalam hal Penjualan alat-alat kelengkapan kapal dan mesin-mesin perkapalan;
Bahwa PT. Semeru Teknik pernah berhubungan dengan Zulfikar dalam rangka Zulfikar membeli 2 (dua) unit mesin induk Merk “Dongfeng Cummins engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500 dan 2 (dua) unit Gear box merk Fada (tranmision). Pada bulan Desember 2010 tersebut Zulfikar datang ke kantor saksi PT. Semeru Teknik untuk membeli mesin kapal dengan merk Cummin dengan spesifikasi yang standar. Lalu saksi menawarkan type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW, setelah itu Zulfikar menerima tawaran tersebut dan kemudian terjadilah transaksi pada hari itu juga;
Bahwa barang yang dibeli 2 (dua) unit mesin Induk Merk “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW, dengan nomor seri : 87789077 dan nomor seri:87789078 beserta kelengkapan mesin kapal, meliputi :
2 (dua)peace silencer, 2 (dua) unit air cleaner, 2 (dua) flekxibel;
2 (dua) sender tekanan oil dan 2 (dua) sender temperatur;
2 (dua) toolkit kunci filter, 2 (dua) buah kunci kontak;
3 (tiga ) peace ring couple, 4 (empat) pangkon mesin.
Disamping pembelian mesin kapal, PT ISTANA LAUTSA juga membeli 2 (dua) unit Gear box Merk FADA type HC135A, ratio 3:1;
Bahwa berdasarkan surat jalan kesemua barang-barang yang dibeli tersebut dikirim dan transaksi dilakukan sekitar bulan Desember 2010 bertempat di kantor PT. Semeru Teknik Jl. Bubutan No. 35 Surabaya. Adapun sistem pembelian adalah dilakukan secara tunai/kontan sebelum barang diambil;
Bahwa mesin kapal yang terdapat dalam dokumen kontrak adalah marine engine dengan merk Cummin Mercruiser Diesel model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 emission certification from the U.S EPA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Marine Inspector mesin yang terpasang adalah merek Dongfeng Cummin Engine Company,Ltd Model 6CTA8.3-M240,Rated Speed 2500/Min, rated power : 177 Kw dengan nomor seri : 87789077 dan nomor seri: 87789078 adalah 2 (dua) unit mesin kapal yang dibeli dari PT Semeru Teknik;
Bahwa dongfeng cummin engine dan Cummin MerCruiser Diesel adalah berasal dari pabrik yang berbeda yakni china untuk pabrikan mesin dongfeng cummin engine dan Amerika untuk Cummin MerCruiser Diesel. Kedua jenis mesin kapal tersebut berbeda spesifikasinya;
Bahwa harga per-unit mesin induk Merk “Dongfeng Cummins engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500 beserta kelengkapan mesin tersebut adalah USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus us dollar) per-unit jika di kurskan pada saat tahun pembelian adalah Rp.8.900 (delapan ribu sembilan ratus rupiah) jadi harga mesin tersebut jika dikurskan ke rupiah adalah Rp. 129.050.000,-/unit (seratus dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) sebelum PPN 10% dan sebelum Biaya Ongkos kirim pembelian harga diatas tidak termasuk jaminan garansi purna jual dari PT. Semeru Teknik;
Bahwa benar mesin merk “Cummins MerCruiser Diesel” (CDM) dengan Type model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 emission certification from the U.S EPA sebagaimana tersebut didalam kontrak setahu saksi diproduksi oleh negara asal Amerika (home base)nya dan masih diproduksi sampai sekarang;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN Bin (Alm) H. OEMAR ZEIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Direktur perusahaan PT.Istana Lautsa yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang;
Bahwa selaku Direktur PT.Istana Lautsa saksi ada memberikan kuasa kepada Kuasa Kepada Tuwanku Abdul Rahim dalam melaksanakan pekerjaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang sesuai dengan surat kuasa No.22 yang dibuat dengan akta Notaris Nurdhani.SH. Tanggal 9 Juli Tahun 2010;
Bahwa saksi memberikan kuasa karena diminta oleh Tuwanku abdul rahim agar dia bisa melaksanakan pekerjaan tersebut dan membuka rekening atas nama dia. Kuasa tersebut saksi berikan setelah perusahaan menang tender pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pariwisata Kota Sabang. Sebelum memberikan kuasa saksi ikut mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti tender atas permintaan tuwanku abdul rahim karena dia tidak bisa mendaftar sehingga dia menggunakan perusahaan saksi;
Bahwa saksi telah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul rahim untuk melaksanakan pekerjaan 1 (satu) Unit Kapal Wisata tersebut, sehingga saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul Rahim saksi ada melihat pekerjaan kapal tersebut di galangan kapal Lampulo Banda Aceh pada saat kapal tersebut sedang dikerjakan namun saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan-pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan karena saksi sudah memepercayakan kepada tuwanku abdul rahim selaku penerima kuasa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan 1 (satu) unit Kapal Pariwisata pada Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pariwisata Kota Sabang karena saksi sudah memberikan kuasa kepada Tuwanku Abdul Rahim, dan tanda tangan saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 020.05/356/BA/2010 tersebut bukanlah tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui siapa yang menadantangani Berita Acara Tersebut;
Bahwa setelah saksi memberikan kuasa kepada Tuwanku abdul rahim, tuwanku abdul tidak pernah memberikan laporan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan saksi tidak pernah menandatangani semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa benar terhadap pekerjaan tersebut saksi ada dijanjikan akan diberikan fee sebesar 2%, tapi tidak diberikan oleh tuwanku abdul rahim, namun ada diberikan administrasi perusahaan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan progres 100% Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menandatangani laporan progres tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan 2 (dua) orang ahli, yaitu :
AGUS SULYAMI, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki keahlian tentang mesin kapal, dan ahli miliki sertifikasi ahli mesin kapal dari Dirjen Perhubungan;
Bahwa kapal dinyatakan layak jalan jika telah memiliki sertifikasi dan alat-alat kapal lengkap;
Bahwa ahli ada memeriksa mesin kapal wisata di Sabang;
Bahwa rekanan dalam pengadaan kapal wisata tersebut adalah PT. Istana Lautsa;
Bahwa dalam kontrak pekerjaan kapal ini tenaga ahli wajib ada;
Bahwa pada waktu ahli memeriksa kapal wisata ada ibu Mariani serta penyidik Kejaksaan Negeri Sabang;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan kapal wisata menyesuaikan antara kontrak dengan realita fisik yang dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa pabrikan mesin kapal yang saksi periksa adalah mesin dari China (dongfeng), seharusnya mesin kapal dari USA;
Bahwa suatu kapal apabila dikerjakan /dibangun wajib diawasi oleh KSOP, dan gambar kapal harus disetujui dan disahkan dahulu oleh dirjen perkapalan;
Bahwa di kapal tersebut ada gensetnya dengan kapasitas 4 KVA, sementara menurut kontrak kapasitasnya 7 KVA;
Bahwa setelah selesai dibangun kapal seharusnya wajib diuji oleh inspektorat dan kemudian dikeluarkan berita acara oleh inspektorat, namun faktanya dalam kapal wisata kota Sabang ini tidak ada sama sekali;
Bahwa dari segi kualitas, harga dengan pabrikan USA jauh lebih mahal dan lebih berkualitas dari dongfeng pabrikan China;
Bahwa penggerak kapal dan baling-baling terlalu ke bawah sehingga mengakibatkan kecepatan berkurang dan getaran kapal terjadi yang pada ahkhirnya dapat mengakibatkan bodi kapal retak dan tempat duduk juga bisa bergeser;
Bahwa kapal tersebut tidak nyaman dan tidak layak untuk dioperasikan, dan akan membahayakan penumpang karena penggerak terlalu ke bawah;
DAVID Bin DARMAS NAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada menghitung kerugian negaranya terhadap paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010;
Bahwa setelah menghitung kerugian negaranya kemudian ahli tuangkan dalam bentuk laporan;
Bahwa sumber anggaran yang digunakan untuk pengadaan kapal wisata kota Sabang dari dana Otsus APBA tahun 2010;
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal tersebut PT. Istana Lautsa dengan nilai kontrak Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa jenis kontrak pengadaan kapal wisata kota Sabang adalah kontrak lamp sump;
Bahwa dokumen yang ahli pergunakan dalam menghitung kerugian negara paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang diantaranya yaitu : Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Kontrak Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010, Surat Keputusan Gubernur, Keputusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Sabang, SPP, SPM dan surat pemeriksaan barang serta dokumen PHO yang ahli peroleh dari penyidik Kejaksaan Negeri Sabang;
Bahwa berdasarkan dokumen tersebut pekerjaan sudah terealisasi 100%;
Bahwa mesin kapal dalam kontrak yakni dari pabrikan USA sementara mesin kapal yang terpasang dari pabrikan China, sehingga spesifikasi mesin kapal yang dibeli berbeda dengan kontrak yang disepakati;
Bahwa menurut undang-undang seharusnya barang dibayar jika dokumen lengkap dan fisik pekerjaan selesai hal ini berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan petunjuk penggunaan keuangan daerah;
Bahwa metode yang ahli pergunakan dalam menghitung kerugian negara yaitu membandingkan antara nilai yang dibayarkan dengan nilai realnya yang terpasang;
Bahwa benar dalam pekerjaan ini nyata-nyata kapal tidak dapat difungsikan sehingga tidak ada prestasi;
Bahwa dalam paket pekerjaan ini ada 3 (tiga) kali dilakukan pembayaran dan dari dokumen pembayaran dapat dilihat jika kontrak lamp samp karena pekerjaan dibayar uang muka, termin I dan 100% bukan unit pekerjaan;
Bahwa pembayaran 100% itu didukung oleh dokumen secara kuantitas lengkap, namun secara kualitas ada yang janggal dari dokumen pendukung tersebut dimana berita acara pemeriksaan barang tanggal 23 Desember 2010 yang lahir setelah diajukan permohonan pembayaran 100%. Terhadap dokumen yang demikian itu tidak sah, karena hanya secara kuantitas saja lengkap;
Bahwa dari perhitungan ahli, dalam paket pekerjaan pengadaan kapal wisata kota Sabang Tahun 2010 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 317.700.000,- (tiga ratus juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana kerugian keuangan negara ini merupakan selisih yang terjadi antara mesin kapal dan kontrak dengan mesin kapal yang dibeli oleh rekanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tahun 2009 Terdakwa mulai bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh;
Bahwa Terdakwa mengenal Tuwanku Abdul Rahim jauh sebelum adanya pekerjaan ini yaitu tahun 2007 dan diawal tahun 2010 Tuwanku Abdul Rahim ada meminta ijazah Terdakwa dan Terdakwa ada menyerahkannya;
Bahwa ijazah Terdakwa diperlukan oleh Tuwanku Abdul Rahim untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata kota Sabang tahun 2010;
Bahwa tanpa ijazah Terdakwa, Tuwanku Abdul Rahim tidak bisa mengikuti bahkan menang lelang pengadaan kapal wisata kota Sabang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan Said Muhazir dan Tuwanku Abdul Rahim di cyber coffee;
Bahwa yang terlibat dalam pengadaan kapal wisata kota Sabang yaitu Tuwanku Abdul Rahim selaku kuasa direktur, Helmi selaku KPA, ibu Mariani selaku PPTK, Iqbal Hasballah selaku konsultan pengawas;
Bahwa dalam kontrak pengadaan kapal wisata tersebut Terdakwa sebagai team leader, Terdakwa tidak mengetahui apa tugas Terdakwa selaku team leader. Namun dalam prakteknya Terdakwa sebagai pembuat kapal dimana Terdakwa adalah engginer, karena Terdakwa dipekerjakan oleh Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa pada tahun 2010 Tuwanku Abdul Rahim meminta Terdakwa untuk mengerjakan kapal fiber karena katanya ia sudah memenangkan tender pengadaan kapal wisata Kota Sabang. Setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh Tuwanku Abdul Rahim untuk membeli 2 (dua) unit mesin kapal di Surabaya, lalu Terdakwa membelinya di PT. Semeru Teknik;
Bahwa Terdakwa hanya diberi tugas membuat bodi kapal;
Bahwa Terdakwa mulai terlibat dalam pengadaan kapal wisata Sabang ini pada akhir bulan Juli 2010, sedangkan mengenai penawaran Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa diberi tahu setelah menang lelang oleh Tuwanku Abdul Rahim dan Terdakwa disuruh untuk segera membuat kapal oleh Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa Terdakwa ahli kapal dibagian pembangunan kapal, namun Terdakwa tidak ada keahlian dibidang mesin kapal;
Bahwa untuk pembuatan kapal hanya gambar saja yang diberikan oleh Tuwanku Abdul Rahim kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli kapal di PT. Semeru Teknik (Surabaya) bersama dengan Said Muhazir, karena Said Muhazir yang memegang uang;
Bahwa sesampainya di PT. Semeru Teknik kemudian Terdakwa di arahkan untuk bertemu dengan Robert Sutanto;
Bahwa 2 (dua) unit mesin yang saksi beli harganya Rp 300.000.000,- (tuga ratus juta rupiah);
Bahwa untuk membelian mesin kapal pada bulan November 2010 dibayar uang muka lebih dahulu atau DP sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Said Muhazir. Kemudian dilakukan lagi pembayaran hingga tersisa 10%;
Bahwa kemudian pada bulan Desember Terdakwa disuruh kembali lagi ke Surabaya untuk mengecek mesin kapal sudah selesai atau belum;
Bahwa mengenai kekurangan 10% atau Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pembayaran harga pembelian kapal, saksi yang membayarnya dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa karena Terdakwa dikejar-kejar terus oleh PT. Semeru Teknik;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2010 2 (dua) unit mesin kapal dikirim ke Banda Aceh dengan menggunakan truck dan perjalanan memakan waktu 4 (empat) hari dari Surabaya ke Banda Aceh. Terdakwa ada melihat ketika mesin sampai di Banda Aceh, tetapi Terdakwa tidak mengeceknya;
Bahwa mesin kapal yang dibeli di PT. Semeru Teknik dari pabrikan China sesuai perintah Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa ketika bekerja di Sulawesi Terdakwa ada berhubungan dengan PT. Semeru Teknik;
Bahwa per tanggal 31 Desember 2010 kapal sudah selesai dikerjakan, namun instalasi mesin belum sempurna. Mesin pendingin belum terpasang, hidrolik juga belum dipastikan benar atau tidak;
Bahwa mesinnya belum dipasang, tapi kapal sudah turun ke air, karena Tuwanku Abdul Rahim mengatakan jika kapal harus segera turun ke air agar bisa menarik 100%. Ketika itu Tuwanku Abdul Rahim memasang mesin ketika kapal di air, padahal seharusnya mesin kapal di pasang di darat;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan ini Terdakwa menerima gaji dari Said Muhazir untuk setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa amprahan uang pembangunan kapal wisata ditransfer ke rekening PT. Istana Lautsa;
Bahwa untuk meyakinkan saja bahwa kami kerja dibayar maka dibuat rekening bersama;
Bahwa rekening bersama dibuat atas inisiatif Said Muhazir dengan harapan bahwa uang akan dikelola secara bersama;
Bahwa uang yang masuk ke rekening bersama hanya sekali yaitu Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan ditarik oleh Said Muhazir dan Terdakwa ada juga melakukan penarikan;
Bahwa yang melakukan pemasangan mesin kapal adalah Tuwanku Abdul Rahim;
Bahwa posisi saksi tidak ada kejelasan makanya ketika itu Terdakwa mau mundur, namun ketika Terdakwa mau mundur Tuwanku Abdul Rahim mengatakan Terdakwa tidak bisa dengan mudah mundur, karena nama Terdakwa ada dalam kontrak;
Bahwa dari pekerjaan tersebut keuntungan saksi hanya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa terima untuk setiap bulannya dalam kurun waktu 4 (empat) bulan, sedangkan dari bagi hasil pembuatan kapal Terdakwa tidak mendapatkan bagian karena Tuwanku Abdul Rahim pergi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Asli PAS Tahunan Kapal No. 651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang ;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2 ;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010 ;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010 ;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010 ;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010 ;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010 ;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Foto copy sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi;
Foto copy sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010 ;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20% Rp. 356.127.420,- ;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,- ;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,- ;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,- ;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,- ;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor ; 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Foto Copy memorandum of agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang bersumber dari dana Otsus APBA Tahun Anggaran 2010 untuk pengadaan satu unit Kapal Wisata di Kota Sabang. Kemudian terhadap DPA tersebut telah dilakukan revisi, sehingga untuk Konstruksi Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang ditetapkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut saksi Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, sedangkan saksi MARIANI, S.Ip,M.M ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa benar untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut tersebut Panitia Lelang telah mengumumkan tentang pelelangan untuk pekerjaan dimaksud melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Mengetahui adanya pengumuman tersebut, Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak menghubungi saksi Muhammad Oemar Zein selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan dengan memberitahukan kepada saksi Muhammad Oemar Zein bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni Terdakwa lulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi Muhammad Oemar Zein menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang;
Bahwa benar kemudian Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak bersama dengan Saksi Muhammad Oemar Zein mendaftar sebagai peserta lelang. Setelah itu Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak, Terdakwa dan Saksi SAID MUHAJIR bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh membicarakan mengenai penyiapan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur dan tenaga ahli;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temannya yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Turut pula dilampirkan nama Terdakwa selaku Tim Leader Ahli guna membantu saksi Abdul Rahim alias Tu Nyak dalam bidang permesinan Kapal Wisata Kota Sabang tersebut. Setelah dokumen penawaran selesai dibuat, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak memasukkan dokumen penawaran tersebut ke panitia lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.780.637.100,-;
Bahwa benar setelah panitia lelang melakukan pelelangan sesuai dengan tahapan-tahapan pelelangan, kemudian panitia mengusulkan kepala saksi Drs. HELMY ALY, M.M bahwa PT. Istana Lautsa lulus dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang. Atas usulan tersebut kemudian saksi Drs. HELMY ALY menetapkan PT. Istana Lautsa sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.780.637.100,-;
Bahwa benar setelah PT. Istana Lautsa ditetapkan sebagai pemenang, maka sesuai kesepakatan sebelumnya saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa berdasarkan surat kuasa direktur nomor : 22 Tanggal 09 Juli 2010 yang dibuat dihadapan NURDHANI,SH,Sp.N., Notaris di Kota Banda Aceh memberikan kuasa kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak untuk bertindak sepenuhnya mewakili pemberi kuasa dalam jabatan tersebut didalam segala hal dan untuk segala urusan yang berhubungan untuk mengurus dan melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. Lalu atas dasar surat kuasa tersebut saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak membuka rekening pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dengan No. Rekening : 610.01.06.002814-0;
Bahwa benar setelah pemberian kuasa tersebut saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak memberikan fee perusahaan kepada saksi Muhammad Oemar Zein sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa benar selanjutnya saksi Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang senilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010;
Bahwa sesuai dengan kontrak tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa adalah pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya sesuai dengan gambar-gambar (termasuk gambar detail), rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan (RKS) dengan tersedianya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengadaan kapal wisata, dimana salah satu spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu 2 (dua) unit mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,-;
Bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT. Mega Ocean Jaya dengan direkturnya saksi Ir. Djoko S. Sumitro. Namun dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan, saksi Ir. Djoko S. Sumitro menunjuk saksi Iqbal Hasballah untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan kapal wisata tersebut dari awal hingga selesai 100 %;
Bahwa benar sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, Terdakwa, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak dan saksi Said Muhajir telah membuat suatu kesepakatan bersama yaitu AMEG (Aceh Marine Entertaiment Group) tanggal 06 Agustus 2010 yang pada pokoknya berisi bahwa pekerjaan akan dilaksanakan secara bersama-sama, dimana saksi Said Muhajir bertugas sebagai Tenaga Administrasi Keuangan, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak sebagai leader dan Terdakwa sebagai Site Engineer (Tenaga ahli) yang bertugas membantu tukang untuk membangun kapal dan anjungan, memberikan pendapat secara keahlian terhadap alat-alat perlengkapan kapal yang akan diadakan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan perusahaan, dan keuntungan dari pekerjaan tersebut masing-masing akan memperoleh 25% dan sisanya sebesar 25% lagi sebagai dana abadi untuk modal pekerjaan tahun berikutnya;
Bahwa benar berdasarkan kesepakatan bersama AMEG (Aceh Marine Entertaiment Group) tersebut, agar uang yang akan masuk ke rekening Kuasa Direktur PT Istana Lautsa atas nama Tuwanku Abdul Rahim nantinya bukan milik saksi Tuwanku Abdul Rahim sendiri melainkan milik bersama, maka saksi Zulfikar, ST, saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak dan saksi Said Muhajir membuka rekening bersama atas nama Said Muhajir QQ Zulfikar pada Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening : 610.02.2001.2.3678;
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2010 saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah mengajukan permohonan uang muka kerja 20% kepada saksi Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK. Selanjutnya saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah memperoleh pembayaran uang muka sejumlah Rp. 317.301.437,- (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Bahwa benar untuk melanjutkan pekerjaan tersebut selanjutnya saksi Tuwanku Abdul Rahim mengajukan permohonan pembayaran Termin I sebesar 70% dengan melampirkan Surat Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Direktur PT. Mega Ocean Jaya yakni Ir. DJOKO S. SUMITRO tertanggal 04 November 2010. Atas permohonan tersebut pada tanggal 22 November 2010 saksi Wardiani mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah disetujui oleh saksi MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK. Setelah semuanya dokumen pencairan lengkap saksi Drs. HELMY ALY, M.M menandatangani dan mengajukan SPM dengan progres 70 % kepada Bendahara Umum Daerah. Kemudian pembayaran Termin I sebesar Rp 997.156.776,- dibayarkan ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Bahwa benar CV. Laju Luas selaku distributor yang menerbitkan surat dukungan pengadaan perlengkapan dan mesin kapal tidak diketahui keberadaannya, oleh karenanya untuk membeli mesin kapal Terdakwa memberitahukan kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim bahwa mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya dengan merk “Cummin China”. Kemudian saksi Tuwanku Abdul Rahim memerintahkan Terdakwa dan saksi Said Muhajir untuk berangkat ke Surabaya;
Bahwa benar setelah Terdakwa dan saksi Said Muhajir berangkat ke Surabaya, Terdakwa menjumpai saksi Robert Susanto Tjioe selaku Supervisor Divisi Marine PT. Semeru Teknik Surabaya menanyakan mesin kapal dengan spesifikasi 240 PK, RMP 2500. Lalu saksi Robert Susanto Tjioe menawarkan mesin kapal type mesin Cummin spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW. Atas tawaran tersebut, setelah Terdakwa berembuk via Hand Phone dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim, Terdakwa menerima tawaran untuk membeli mesin kapal tersebut. Seterusnya Terdakwa memerintahkan saksi Said Muhajir untuk mentransfer uang panjar melalui Bank BNI sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Toko Semeru Teknik. Setelah itu Terdakwa dan saksi Said Muhajir kembali ke Aceh, sedangkan mesin kapal belum bisa dibawa ke Aceh karena harga mesin belum dilunasi;
Bahwa benar dengan alasan akan mati anggaran, uang tidak bisa ditarik kembali dan kontrak akan diputus, maka pada tangal 10 Desember 2010 saksi Tuwanku Abdul Rahim mengajukan permohonan pembayaran 100% kepada saksi MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dengan melampirkan :
Surat Direktur PT. Istana Lautsa kepada Konsultan pengawas Nomor : 019/ PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal permohonan pemeriksaan 100%;
Surat Konsultan Supervisi PT. Mega Ocean Jaya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi permohonan Serah terima Pekerjaan (PHO);
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada PPTK Nomor : 020/PTIL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Bahwa benar setelah menerima permohonan pembayaran tersebut saksi MARIANI, S.Ip,M.M menelepon saksi Drs. HELMY ALY menanyakan apakah sudah boleh dilakukan pencairan 100%, lalu saksi Drs. HELMY ALY menjawab boleh. Selanjutnya saksi MARIANI, S.Ip,M.M memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melengkapi dokumen pencairan. Atas perintah tersebut, bendahara pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berikut lampirannya berupa Berita Acara Pembayaran, Tanda Penerimaan pembayaran serta Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu saksi MARIANI, S.Ip,M.M menyetujui SPP tersebut. Setelah itu saksi MARIANI, S.Ip,M.M menyerahkan SPP dan SPM kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim supaya dibawa ke Banda Aceh untuk ditandatangani oleh saksi Drs. HELMY ALY selaku KPA, karena saat itu saksi Drs. HELMY ALY berada di Banda Aceh dalam keadaan sakit;
Bahwa benar kemudian tanpa memeriksa dan memastikan lebih lanjut dokumen yang dibawakan kepadanya, saksi Drs. HELMY ALY langsung menandatangani dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% yaitu sebesar Rp. 380.761.724,- kepada Bendahara Umum Daerah. Kemudian BUD melakukan pembayaran 100% atau sebesar Rp. 380.761.724,- ke rekening nomor 610.01.06.002814-0 pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama PT. Istana Lautsa dengan specimen tanda tangan saksi Tuwanku Abdul Rahim setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Bahwa benar pada saat diajukan permohonan pembayaran 100% saksi MARIANI, S.Ip,M.M telah pergi kelokasi pembuatan kapal dan memastikan mesin kapal belum ada, dan Panitia Pemeriksaan Barang belum melakukan pemeriksaan barang dilaksanakan serta belum dilakukan serah terima;
Bahwa benar didalam dokumen pencairan 100% terdapat Lampiran Serah Terima Pekerjaan tertanggal 23 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya, Direktur PT Istana Lautsa dengan mengetahui saksi Drs. HELMY ALY selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tanpa ditanda tangani oleh Panitia Serah Terima Barang, serta adanya Laporan Progres 100% tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani Direktur PT Istana Lautsa dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas yang isinya menyatakan realisasi kemajuan pekerjaan sudah selesai 100%. Laporan progres tersebut dibuat oleh Terdakwa (tenaga ahli) untuk melengkapi syarat pembayaran 100% dan seolah-olah pekerjaan sudah selesai;
Bahwa benar setelah pengajuan pembayaran 100% Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk melunasi pembayaran 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min beserta perlengkapannya ke PT. Semeru Teknik dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit sesuai nilai tukar tanggal 18 Desember 2010. Kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh;
Bahwa benar pada tanggal 27 Desember 2010, mesin kapal beserta perlengkapan lainnya tiba di lokasi Lampulo Banda Aceh dalam perti kayu. Kemudian setelah peti kayu tersebut di buka dengan dihadiri oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim, saksi Said Muhajir, saksi Iqbal Hasballah, saksi Sayid Azhari, ternyata Terdakwa selaku Tim Leader Ahli PT. Istana Lautsa yang membeli kedua mesin tersebut dari PT Semeru Teknik tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung mesin kapal tersebut berupa Manual Book, Surat Garansi Distributor dan Tools Kit;
Bahwa benar kemudian saksi MARIANI, S.Ip,M.M telah melihat pemasangan 2 (dua) unit mesin kapal oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim bersama para pekerja di Lampulo Banda Aceh yang dihadiri oleh saksi Zulfikar, S.T dan Said Muhazir, namun Terdakwa tidak dapat meperlihatkan surat-surat kelengkapan kedua mesin kapal tersebut kepada saksi MARIANI, S.Ip,M.M;
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2010 kapal belum selesai dikerjakan, dimana instalasi mesin belum sempurna, mesin pendingin belum terpasang, hidrolik juga belum dipastikan benar atau tidak;
Bahwa benar pada tanggal 1 Maret 2011 atas perintah saksi MARIANI, S.Ip,M.M, panitia pemeriksa barang walaupun tidak mengetahui dan tidak paham masalah mesin kapal telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Wisata tersebut di Lampulo Banda Aceh yaitu hanya mengecek ada tidaknya item barang, tanpa mengecek apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak. Selanjutnya atas perintah saksi MARIANI, S.Ip,M.M dan sepengetahuan saksi Drs. Helmy Ali, M.M selaku KPA, panitia pemeriksa barang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan tanggal mundur yaitu 23 Desember 2010;
Bahwa benar terhadap kapal wisata tidak dilakukan uji coba;
Bahwa benar pada bulan Maret 2011 kapal wisata tersebut telah diresmikan oleh Walikota Sabang dengan cara menjalankan kapal tersebut dengan membawa Muspida Kota Sabang dari pelabuhan Navigasi Sabang menuju ke Gapang, namun dalam perjalanan dirasakan getaran yang keras pada bodi kapal sehingga Muspida merasa takut kembali pulang ke Sabang dengan menggunakan kapal tersebut, sehingga dari Gapang para penumpang kembali ke Sabang dengan menempuh jalan darat;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan terhadap Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang tahun anggaran 2010 ditemukan perbedaan spesifikasi mesin kapal dan genset yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min. Seharusnya mesin kapal yang terpasang adalah merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa;
Bahwa benar setelah diaudit oleh ahli dari BPKP Propinsi Aceh terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-0286/PW.01/5/2013 tanggal 03 Juli 2013, yang terjadi sebagai akibat dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan yaitu Rp. 580.000.000,- dengan nilai item pekerjaan yang riil dilaksanakan atau Rp. 262.276.000,-;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu:
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan membuktikan dakwaan primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “Setiap Orang” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa orang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai subyek atau pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Zulfikar, S.T Bin Muhammad Ali sebagai Terdakwa yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum sudah benar yakni Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapatlah diketahui bahwa UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekadar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil, bahwa melawan hukum hanyalah bertentangan dengan hukum tertulis saja;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal yang dimaksud maka dapat disimpulkan unsur secara melawan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbuatan sipelaku melanggar peraturan perindang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam unsur ini adalah secara melawan hukum secara formil dan materiel yang mana meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang-undangan namun bila perbuatan-perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dipidana;
Manimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sesuai dengan makna tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada tahun 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang, yang kemudian setelah dilakukan revisi ditetapkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk penghadaan kapal tersebut yang bersumber dari dana Otsus APBA Tahun Anggaran 2010;
Menimbang, bahwa untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut tersebut Panitia Lelang telah mengumumkan pelelangan untuk pekerjaan dimaksud melalui surat kabar Harian Serambi Indonesia. Mengetahui adanya pengumuman tersebut, Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak menghubungi saksi Muhammad Oemar Zein selaku Direktur PT. Istana Lautsa untuk mengikuti pelelangan dengan memberitahukan kepada saksi Muhammad Oemar Zein bahwa untuk tenaga ahli kapal sudah ada yakni Terdakwa lulusan sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS). Atas tawaran tersebut, Saksi Muhammad Oemar Zein menyetujui untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal wisata di Kota Sabang;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak bersama dengan Saksi Muhammad Oemar Zein mendaftar sebagai peserta lelang. Setelah itu Saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak, Terdakwa dan Saksi Said Muhajir bertemu di Cafee Cyber City Banda Aceh membicarakan mengenai penyiapan dokumen penawaran yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyiapkan dukungan distributor, brosur dan tenaga ahli. Selanjutnya Terdakwa menyiapkan ijazahnya termasuk ijazah teman-temannya yang memiliki kompetensi bidang perkapalan sebagai tenaga ahli perkapalan, menyiapkan dukungan distributor, gambar dan brosur dan seluruh adminitrasi yang berkaitan dengan penawaran. Dalam penawaran tersebut posisi Terdakwa sebagai Tim Leader Ahli guna membantu saksi Abdul Rahim alias Tu Nyak dalam bidang permesinan kapal. Setelah itu dokumen penawaran dimasukkan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim ke panitia lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah), yang pada akhirnya PT. Istana Lautsa ditetapkan sebagai pemenang;
Menimbang, bahwa setelah PT. Istana Lautsa ditetapkan sebagai pemenang, saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa memberikan kuasa kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kapal Wisata (otsus) di Kota Sabang tersebut. Atas dasar surat kuasa tersebut saksi Tuwanku Abdul Rahim membuka rekening pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dengan No. Rekening : 610.01.06.002814-0;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang senilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010 antara saksi Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kontrak tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa adalah pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya, dimana salah satu spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu 2 (dua) unit mesin kapal adalah merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,-;
Menimbang, bahwa untuk membeli mesin kapal tersebut Terdakwa menawarkan dan memberitahukan kepada Saksi Tuwanku Abdul Rahim mesin kapal sudah ada di PT. Semeru Teknik Surabaya dengan merk “CUMMIN CHINA”. Hal mana dilakukan Terdakwa karena CV. Laju Luas selaku distributor yang telah memberikan dukungan ternyata tidak jelas alamatnya, sedangkan dengan PT. Semeru Teknik Terdakwa telah ada hubungan sebelumnya saat Terdakwa bekerja di Sulawesi yang juga terkait dengan masalah kapal. Kemudian setelah saksi Tuwanku Abdul Rahim setuju dengan merk tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Said Muhajir segera berangkat ke PT. Semeru Teknik di Surabaya yang kemudian setelah mengkonfirmasikan kepada saksi Tuwanku Abdul Rahim Terdakwa membeli mesin kapal dengan spesifikasi “Dongfeng Cummins Engine” Type 6CTA 8.3 – M240 / RPM 2.500, rated power 177KW pabrikan china dengan panjar sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan mesin baru dapat dikirim ke Banda Aceh setelah pelunasan harga mesin;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa berangkat kembali ke Surabaya dan selanjutnya membayar lunas pembelian 2 (dua) unit mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min tersebut beserta perlengkapan lainnya ke PT Semeru Teknik Surabaya dengan harga USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus US Dollar) per-unit, untuk 2 (dua) unit mesin seharga USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu US Dollar) dan kemudian 2 (dua) unit mesin kapal tersebut dikirim ke Banda Aceh;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian melawan hukum seperti tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa telah terungkap fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Terdakwa selaku tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan penawaran dan diperintahkan untuk membeli mesin kapal mengetahui dengan pasti spesifikasi mesin yang harus di beli, namun atas kesepakatan dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim Terdakwa telah membeli mesin kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan di dalam kontrak, dimana selain perbedaan spesifikasi mesin juga terdapat perbedaan harga yang cukup besar. Mesin yang terpasang harganya lebih murah dari mesin yang ditawarkan sebagaimana yang termuat didalam dokumen kontrak. Hal mana menurut Majelis melanggar atau bertentangan dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 556/224/SPK/2010 tanggal 13 Juli 2010 yang telah disepakati;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata ”memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur ”memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaan bagi diri pelaku, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap bahwa dalam pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang Terdakwa adalah selaku Tenaga Ahli dengan jabatan Tim leader pada perusahaan PT. Istana Lautsa dengan direkturnya saksi Muhammad Oemar Zein, sedangkan pelaksana pekerjaan dilapangan termasuk menerima pembayaran dan membuka rekening di bank adalan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak berdasarkan surat kuasa dari direktur PT. Istana Lautsa saksi Muhammad Oemar Zein;
Menimbang, bahwa mengenai kapasitas Terdakwa sebagai tenaga ahli, Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan Terdakwa tidak pernah dihubungi oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim untuk memberitahukan Terdakwa sebagai tenaga ahli dalam pengadaan kapal wisata tersebut, Majelis tidak sependapat, karena faktanya Terdakwa telah menyerahkan foto copy ijazah sarjana perkapalan dari Institute Teknologi Surabaya (ITS) milik Terdakwa dan ijazah teman-teman Terdakwa yang memiliki kompetensi bidang perkapalan. Terdakwa mengetahui ijazah tersebut akan digunakan sebagai pendukung dari penawaran yang diajukan, yaitu Tersedianya tenaga ahli yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut. Sehingga pembelaan tersebut tidak beralasan, dan karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut telah dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) tanggal 13 Juli 2010 antara Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak yang bertanda tangan diatas nama saksi Muhammad Oemar Zein selaku direktur perusahaan PT. Istana Lautsa dengan nilai Rp. 1.780.637.100,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010, dimana pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Istana Lautsa adalah pembuatan kapal Wisata di Kota Sabang beserta perlengkapannya, dan salah satu spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu 2 (dua) unit mesin kapal dengan merk Cummin MerCruiser Diesel, model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,-;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tuwanku Abdul Rahim Alias Tu Nyak telah mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi Drs. HELMY ALY, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi MARIANI, S.Ip,M.M selaku PPTK dalam beberapa tahapan sampai dengan pembayaran 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp 1.695.219.937,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang dibayarkan melalui rekening PT. Istana Lautsa dengan spacemen tandatangan saksi Tuwanku Abdul Rahim pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh nomor rekening 610.01.06.002814-0, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang tertuang dalam bukti surat dokumen SP2D Nomor: 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010, SP2D No. 0020140/LS/ BL/2010 tanggal 23 November 2010 dan SP2D Nomor: 0029747/LS/ BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur kedua diatas, sejak awal Terdakwa mengetahui spesifikasi 2 (dua) unit mesin kapal yang harus disediakan/dipasang pada kapal, dimana sesuai penawaran yang telah disusun oleh Terdakwa yang kemudian menjadi dokumen kontrak adalah mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa. Namun kenyataannya saat ke PT. Semeru Teknik Terdakwa tidak membeli mesin sesuai dengan apa yang telah ditawarkan/ditentukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan ditemukan perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit mesin kapal yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit, sedangkan yang dibayarkan adalah sesuai dengan penawaran yaitu mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,00 atau Rp 580.000.000,- untuk 2 (dua) unit, yang berarti telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang terpasang atau kelebihan pembayaran senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada PT. Istana Lautsa selaku rekanan in casu saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak selaku kuasa direktur PT. Istana Lautsa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa adalah orang yang diperintahkan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim untuk membeli mesin kapal ke Surabaya sesuai yang diperintahkan oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim dan saat itu tidak diserahkan kontrak, menurut Majelis tidak beralasan dan telah mengabaikan fakta yang terungkap dipersidangan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sejak penyusunan penawaran Terdakwa telah terlibat langsung sehingga mengetahui spesifikasi mesin yang harus dibeli yaitu mesin merk “Cummins MerCruiser Diesel” (CDM) dengan Type model Name 6 BT5,9-M, CPL :8206, KW:157, RPM: 2600 dan mesin tersebut masih diproduksi sampai sekarang. Demikian juga dengan PT. Semeru Teknik yang merupakan tempat pembelian mesin tersebut sesuai dengan keterangan Terdakwa ternyata sebelumnya Terdakwa sudah pernah berhubungan dengan PT. Semeru Teknik saat bekerja di Sulawesi. Sehingga Majelis berpendapat Terdakwalah yang paling mengetahui spesifikasi mesin yang harus dibeli serta harganya. Maka oleh karenanya pembelaan penasihat hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dipertimbangkan diatas yang pada akhirnya akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Istana Lautsa selaku rekanan dengan kuasa direkturnya saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak telah menerima pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak, sementara pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dilapangan, dimana selain perbedaan spesifikasi mesin juga terdapat perbedaan harga yang cukup besar atau mesin yang terpasang harganya lebih murah dari mesin yang seharusnya terpasang sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga walaupun perbuatan Terdakwa tersebut tidak memperkaya diri terdakwa namun telah memperkaya saksi Tuwanku Abdul Rahim alias Tu Nyak selaku rekanan. Maka oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa hanya memperoleh upah atau gaji dari pekerjaan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa dana Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 1.17.1.17.01.21.02.5.2 tanggal 13 April 2010. Sehingga telah jelas bahwa dana untuk Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Wisata di Kota Sabang tersebut merupakan keuangan daerah/negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut dalam unsur “secara melawan hukum“ maupun dalam unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membeli mesin kapal merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min yang berbeda dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim, kemudian mesin tersebut telah dipasang di kapal. Namun yang dilakukan pembayaran oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang bukanlah untuk mesin kapal dengan spesifikasi dan harga yang riil dibeli/terpasang dikapal, melainkan sesuai spesifikasi mesin yang tercantum di dalam laporan dan dokumen kontrak yaitu merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli AGUS SULYAMI, ST dari Dirjen Perhubungan ditemukan perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit mesin kapal yang terpasang dengan yang terdapat didalam kontrak, dimana mesin kapal yang terpasang adalah merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min dengan harga per-unit USD. 14.500 (empat belas ribu lima ratus Us Dollar) atau USD.29.000 (dua puluh sembilan ribu Us Dollar) dengan nilai rupiah Rp. 262.276.000,- untuk 2 (dua) unit, sedangkan yang dibayarkan adalah sesuai dengan penawaran yaitu mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,00 atau Rp 580.000.000,- untuk 2 (dua) unit. Kemudian setelah diaudit oleh ahli dari BPKP ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang terjadi sebagai akibat dari selisih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan yaitu Rp. 580.000.000,- dengan nilai item pekerjaan yang riil dilaksanakan atau Rp. 262.276.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger);
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harus secara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, atas kesepakatan dengan saksi Tuwanku Abdul Rahim selaku kuasa direktur PT Istana Lautsa Terdakwa telah membeli dan memasang mesin kapal dengan merk DongFeng Cummins Engine Company, Ltd, China, Engine Mode: 6CTA8.3-M240, Rated Speed: 2500/min dengan harga 2 (dua) unit Rp. 262.276.000,- yang berbeda dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, namun yang dimohonkan dan telah memperoleh pembayaran dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang adalah mesin kapal merk Cummins MerCruiser Diesel Type 6BTA5.9-M (210 HP, 2600 RPM) pabrikan eropa dengan harga per-unit Rp 290.000.000,00 atau Rp 580.000.000,- untuk 2 (dua) unit. Sehingga terdapat selisih lebih antara nilai item pekerjaan yang dibayarkan dengan nilai item pekerjaan yang riil dilaksanakan sebesar Rp 317.724.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang akibatnya negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa bila dicermati dari fakta di atas maka hubungan pelaku pidana dalam peristiwa ini adalah Terdakwa sebagai “orang yang turut serta melakukan (mede pleger)”, karena tindakan Terdakwa tersebut melengkapi perbuatan pidana menjadi ”selesai dilakukan” oleh saksi Tuwanku Abdul Rahim selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang berkehendak agar dana dicairkan 100 %, walaupun sebenarnya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga pada akhirnya telah merugikan keuangan negara. Dari fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai ”orang yang turut serta melakukan, sedangkan saksi Tuwanku Abdul Rahim sebagai “orang yang melakukan (pleger)”;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan di atas maka terlihat adanya
kerjasama secara sadar dan langsung yaitu Terdakwa dan saksi Tuwanku Abdul Rahim saling mengetahui dan menyadari tindakan masing-masing. Tindakan Terdakwa tidak akan ada dan selesai dilakukan tanpa didukung oleh tindakan-tindakan saksi Tuwanku Abdul Rahim, demikian pula sebaliknya, tidak perlu dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat atau pada saat tindak pidana dilakukan sudah termasuk dalam kerjasama secara sadar dan langsung. Keduanya telah melakukan anasir atau unsur-unsur dari tindak pidana korupsi seperti yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak dibedakan antara ”orang yang melakukan” (pleger) dengan ”orang yang turut serta melakukan” (medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidana karena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan. Karena itu dalam pasal ini Terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan tidak dipilah-pilah dalam tanggung jawab pidananya;
Menimbang, bahwa peran masing-masing telah terurai diatas dengan jelas, dimana Terdakwa telah disimpulkan sebagai orang yang melakukan, sehingga tindak pidana ini benar telah dilakukan secara bersama-sama, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, untuk itu dipandang sudah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Namun terhadap berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis memperhatikan dan mendasarkan pada fakta dipersidangan, sehingga pidana yang akan dijatuhkan juga haruslah sebanding dan sesuai dengan sifat perbuatan serta peran dari Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis harus mempertimbangkan hal tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara a quo, tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa telah memperoleh uang hasil dari korupsi tersebut, sehingga mengacu kepada ketentuan diatas, tidak terdapat cukup alasan untuk membebani Terdakwa membayar uang pengganti, sehingga Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak membebani Terdakwa dengan uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang status dari barang bukti tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Kapal Wisata Kota Sabang;
Asli Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : 650/513/LSM-AD-2011 tanggal 23 April 2011;
Asli PAS Tahunan Kapal No.651/I/13/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal berukuran Tonase Kotor 35 s/d 3000 (100 M3 s/d 850 M3) No. PK 651/I/10/AD-LSM-2011 tanggal 23 April 2011;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 556/224/SPK/ 2010 tanggal 13 Juli 2010;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang Nomor : 556/185.2-E/2010 tanggal 13 Juli 2010 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang;
Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang kode paket : 1.17.21.02-C.2;
Asli SPM No. 03/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Asli SPM No. 08/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 22 November 2010;
Asli SPM No. 12/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 13/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Asli SPM No. 14/1.17.01/SPM-LS/BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0008364/LS/BL/2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Asli SP2D No. 0020140/LS/BL/2010 tanggal 23 November 2010;
Asli SP2D No. 0029747/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0029760/LS/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Asli SP2D No. 0026415/LS/BL/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sebelum revisi;
Fotocopi sesuai dengan aslinya DPA SKPA No. 1.17.1.17.01.21.02.5.2 sesudah revisi;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020.05/356/BA/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Berita Acara Pembayaran tanggal 23 Agustus 2010 20% Rp356.127.420,-;
Berita Acara Pembayaran tanggal 19 November 2010 70% Rp. 1.246.454.970,- dikurang 20% Rp. 997.156.776,-;
Berita Acara Serh Terima Pekerjaan Tahap Pertama No.556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Uang Muka Kerja 20% Rp. 356.127.420,-;
Tanda Pembayaran Termin I sebesar 70% Rp. 997.156.776,-;
Tanda Penerimaan Pembayaran sebesar 100% Rp. 427.352.904,-;
Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Sabang;
1 (satu) lembar invoice dengan nomor faktur : M0164/12 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) lembar surat jalan Nomor : 01599 tanggal 18 Desember 2010 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya ;
1 (satu) berkas engine test report Dongfeng Cummin engine Company, ltd dengan engine code : 87789078 dari PT SEMERU TEKNIK Surabaya.
Dikembalikan kepada ROBERT SUSANTO;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor ; 15 Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Penunjukan Pengelola Teknis Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Pekerjaan Pengadaa Kapal Wisata Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/022 tanggal 29 Januari 2010 Perihal Usulan Pejabat Pelaksana Kegiatan Dana Otsus Tahun 2010;
Asli Surat dari Walikota Sabang Nomor 903/0319 tanggal 08 Februari 2010 Perihal Percepatan Pelaksanaan APBA TA 2010;
Asli Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556/058/2010 tanggal 5 MAret 2010 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Teknis Pengawas Pengadaan Boat Pariwisata;
Foto Copy Surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 556.4/011/2010 tanggal 21 Januari 2010 Perihal Pelelangan Proyek OTSUS Tahun Anggaran 2010;
Foto copy Surat Perintah dari Walikota Sabang untuk Melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 800/2585 tanggal 21 September 2010;
Asli Surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Aceh Nomor : Dst.556/ tanggal Februari 2010 Perihal Pelelangan Proyek Otsus Tahun Anggaran 2010;
Asli Surat Ukur Sementara Nomor : 153/QQc tanggal 23 April 2011;
Asli Faktur Pembelian 1 (satu) unit Mesin genset Silent Kipor 7 Kva dari SENTOSA MAKMUR tanggal 06 Oktober 2010;
Foto Copy Surat Kuasa nomor : 22 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris NURDHANI,S.H,Sp.N banda Aceh;
Dokumen Perencanaan Kapal FiberGlass 14 Meter Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang oleh Konsultan CV. ROYAL PERDANA;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Konsultan Pengawas PT Mega Ocean Jaya;
Dokumen Laporan Realisasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Sabang tahun Anggaran 2010 dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Istana Lausta;
Dokumen Laporan Progres 100% Paket Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) Di Kota Sabang tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh PT. Istana Lautsa;
1 (satu) bundel faktur /invoice Pembelian milik PT Istana Lautsa;
1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka Kerja terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Direktur PT Istana Lautsa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 65/IL/VIII/2010 tanggal 13 Agustsu 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Surat Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.556/03/LS-BL/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin I sebesar 70% terdiri dari :
Surat Prmintaan Pembayaran (SPP) Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen : KU.556/08/LS-BL/2010 tanggal 22 Nopember 2010;
Surat Direktur PT. Mega Ocean Jaya Nomor : 112-01/MOJ/XI/2010 tanggal 04 November 2010 perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Rekening Bank dari Direktur PT Istana Lautsa.
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/12/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 556/357/2010 tanggal 23 Desember 2010;
Surat Terima Pekerjaan Dana Otsus Kota Sabang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh;
Surat Direktur PT Istana Lautsa Nomor : 019/PTIL/PP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal Permohonan pemeriksaan 100%;
Surat PT Direktur PT Mega Ocean Jaya Nomor ; 113/PTMOJ/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal Rekomendasi Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) bundel dokumen pencairan 100% pekerjaan pengawasan (PT Mega Ocean Jaya) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)–LS Nomor : KU.556/13/LS-BL/ 2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/13/LS-BL/ 2010 tanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) bundel dokumen pencairan lunas Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di Kota Sabang terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP–LS Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Pengantar Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010;
Surat Tanggungjawab Belanja Nomor : KU.556/13/LS-BL/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : KU.556/14/LS-BL/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Sabang;
Foto Copy memorandum of agreement (MoA) Aceh Marine Entertainment Group (AMEG) tanggal 6 Agustus 2010 yang telah dilegalisir;
Asli rekening Koran Tabungan Mudharabah periode 1 juli 2010 s.d 29 Februari 2016.
Dikembalikan kepada SAID MUHAJIR, S.Pi;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2016 oleh SYAMSUL QAMAR, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FAISAL MAHDI, S.H.,M.H. dan SYAIFUL HAS’ARI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAMUIN, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pengki Sumardi, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan para Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FAISAL MAHDI, S.H.,M.H. SYAMSUL QAMAR, S.H.,M.H.
SYAIFUL HAS’ARI, S.H.
Panitera Pengganti,
SAMUIN, S.H.