39/Pid.B/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 39/Pid.B/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.B/2011/PN-JPR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM
Tempat lahir : Merauke
Umur / tanggal lahir : 43 Tahun / 05 September 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Doyo Baru BTN Polres, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Jayapura (Mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura)
Status penahanan terdakwa :
Oleh Penyidik : ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 21 Januari 2011 s/d tanggal 09 Februari 2011;
Oleh Penuntut Umum : ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 28 Januari 2011 s/d tanggal 16 Februari 2011;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura : ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 04 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura : dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak tanggal 10 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura : dengan Tahanan Kota sejak tanggal 06 Maret 2011 s/d tanggal 04 Mei 2011;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya PETRUS ELL, SH., RAHMAN RAMLI, SH., EMILIANUS ELL, SH., JOHANIS H. MATURBONGS, SH., YOHANIS GEWAB, SH., Advokat dan asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “PIETER ELL, SH & Rekan”, berkantor di Jl Sosial No. 31 Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Februari 2011;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDS-03/JPR/Ft.1/01/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO, SE dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH subsidair 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menyatakan Barang bukti berupa : 100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 beserta lapiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan rincian :
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 408 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 409 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 485/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 12 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 243 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 244 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1672/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1676 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1677/ RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1038/ RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1039/ RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1040 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1041 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 744 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 745 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 691 / RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 692 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 693 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 694 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 186 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 21 April 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1663 / RS / BL 2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1327 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 661 / RS / BTL 1 - DAU/30 / 2006 tanggal 21 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 358 / RS / BTL 2 - DAU/05 / 2006 tanggal 19 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 479 / RS / BTL 1 - DAU/24/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 961 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 07 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 568 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 657 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 476 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 477 / RS / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 478 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1197 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1198 / RS / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 553 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 554 / RT / BTL - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 438 / RT / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 024 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 01 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 905 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 906 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 907 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 908 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1267 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1268 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1269 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1213 / RT / BL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 221 / RT / BTL-1 - DAU/05/ 2006 tanggal 02 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 004 / BTL-1 DAU/SKO / 01 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 005 / BTL-1 DAU/ 01 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 006 / BTL-1 DAU/ 05 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1466 / RT / BL-1 DAU/ 39 / 2006 tanggal 05 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1042 / RT / BTL-1 DAU/01/ 2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1405 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1406 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1455 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1456 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1457 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 992 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 14 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1627 / RS / BTL-2 DAU/05/2006 tanggal 21 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 079 / RS / BTL-2 / DAU/05/2006 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 080 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 097 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 098 / RS / BTL-2 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1094 / RT / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 06 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 062 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 063 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 064 / RS / BTL-1 - DAU/16/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 626 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 19 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 795 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 796 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1540 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1541 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1542 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1543 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1544 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1545 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1662 / RS / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1671 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1497 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1498 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1499 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1500 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1501 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1502 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 019 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 020 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 751 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 752 / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1445 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1446 / RT / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1447 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1448 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 593 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 594 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 595 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1524 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1525 / RT / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1438 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1439 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1440 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 095 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 096 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Digunakan dalam Berkas Perkara Lain yakni dalam perkara terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE; dan terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Mei 2011 yang pada pokoknya berpendapat semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tidak terbukti dan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan mohon agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, pada hari itu juga Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-03/Jpr/Ft.1/01/2011 tanggal 04 Februari 2011, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM, (mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO (mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapurapada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD, mengelola administrasi keuangan kabupaten, menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan, mengelola belanja pegawai dan mengelola tata usaha bagian keuangan.
Bahwa dalam tahun anggara 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). Dari alokasi dana sebesar Rp.18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa telah menerima pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yaitu saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat /ketentuan pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa terdakwa yang berwenang untuk menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendarahaan yang merupakan salah satu tugas dan wewenang terdakwa, namun terdakwa tidak melakukan tugas dan wewenang tersebut dengan cara secara terus menerus selama tahun anggaran 2006 menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH hingga sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Terdakwa terlebih dulu harus meneliti permintaan pembayaran yang harus dilampiri dengan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga bertentangan dengan :
Pasal 53 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP-PK, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1). “ ;
Pasal 19 ayat (2) huruf b Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten.” ;
Pasal 19 ayat (2) huruf c Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.” ;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu terdakwa tidak melakukan pengelolaan administrasi keuangan secara tertib tetapi membiarkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menyampaikan SPJ yang benar atas pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2006. Terdakwa juga tidak melakukan fungsinya untuk menguji kebenaran penagihan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Bahwa pencairan sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak dipertanggung jawabkan oleh Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” ;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura membuat laporan pertanggung jawaban berdasarkan yaitu pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466.- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga total dana yang dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa oleh karena terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua diketahui pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466.-(enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
- Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”;
- Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : “Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” ;
- Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan;
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi ; “ Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.” ;
- Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) Selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembagunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD sesuai SPP (surat perjanjian pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) DPRD sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) DPRD sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta tersebut) saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal kepada terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap, karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. Sehingga bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan ; “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa”, Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan; “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.” ;
Dari pencairan tersebut sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Jumadi Kamto, Spd. M.Pd selaku Wakil Ketua I untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
- Sedangkan dana sebesar Rp.11.058.811.099.- ( sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), tidak dipertanggung jawabkan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” Bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan ;” SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM, (mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO (mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura) pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD, mengelola administrasi keuangan kabupaten, menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan, mengelola belanja pegawai dan mengelola tata usaha bagian keuangan;
Bahwa dalam tahun anggaran 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). Dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa telah menerima pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yaitu saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat /ketentuan pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa terdakwa yang berwenang untuk menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendarahaan yang merupakan salah satu tugas dan wewenang terdakwa, namun terdakwa tidak melakukan tugas dan wewenang tersebut dengan cara secara terus menerus selama tahun anggaran 2006 menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH hingga sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Terdakwa terlebih dulu harus meneliti permintaan pembayaran yang harus dilampiri dengan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga bertentangan dengan :
Pasal 53 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP-PK, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1). “ ;
Pasal 19 ayat (2) huruf b Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten.” ;
Pasal 19 ayat (2) huruf c Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.” ;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu terdakwa tidak melakukan pengelolaan administrasi keuangan secara tertib tetapi membiarkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menyampaikan SPJ yang benar atas pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2006. Terdakwa juga tidak melakukan fungsinya untuk menguji kebenaran penagihan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Bahwa pencairan sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak dipertanggung jawabkan oleh Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” ;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura membuat laporan pertanggung jawaban berdasarkan yaitu pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466.- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga total dana yang dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa oleh karena terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua diketahui pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466.-(enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
- Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
- Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : “ Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” ;
- Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan;
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi ; “ Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.” ;
- Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) Selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembagunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD sesuai SPP (surat perjanjian pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) DPRD sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) DPRD sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta) tersebut saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal kepada terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap, karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. Sehingga bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “ Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan ; “ Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa’”, Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan; “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.” ;
Dari pencairan tersebut sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Jumadi Kamto, Spd. M.Pd selaku Wakil Ketua I untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
- Sedangkan dana sebesar Rp.11.058.811.099.- ( sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), tidak dipertanggung jawabkan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” Bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan ;” SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan baik terdakwa maupun Penasihat hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
100 (Seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi: ALFRIDA AGNES NUMBERI, SE
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa pada tahun 2006, saksi adalah sebagai Staff Verifikasi dan Pembukuan pada bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa tugas dan wewenang saksi di bagian Verifikasi dan Pembukuan adalah memeriksa dan menetapkkan SPJ. Jika SPJ lengkap dibuat penetapan lalu penetapan tersebut diajukan kepada Kasubbag Verifikasi untuk disahkan sebagai dasar penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar), sedangkan jika SPJ tidak lengkap saksi kembalikan langsung ke Bendahara yang bersangkutan tanpa melalui Kasubbag Verifikasi;
Bahwa tugas saksi selama tahun 2006 juga menerima dan menetapkan SPJ Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa Terdakwa adalah atasan (Kabag Keuangan) dari saksi pada tahun 2006;
Bahwa saksi bekerja sebagai Staff Verifikasi selama 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa prosedur untuk mengajukan/mencairkan anggaran adalah pertama-tama Bendahara mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang tanpa dilampiri pengesahan SPJ ke bagian subbag anggaran di bagian keuangan Setda Kab. Jayapura, lalu dari subbag anggaran meneliti apakah ada tersedia dana atau tidak, kalau ada dana diterbitkan nomor SKO, lalu nomor SKO diajukan oleh Bendahara ke Subbag Perbendaharaan yang harus dilampiri pengesahan SPJ, setelah diteliti di bagian perbendaharaan. Apabila sudah lengkap dan tersedia dana lalu diterbitkan SPM yang ditandatangani Kabag Keuangan;
Bahwa Bendahara Sekretariat DPRD dan DPRD Kab. Jayapura adalah saksi Fathul Arifin Pasolo dan saksi Fathul Arifin Pasolo tidak pernah menyampaikan SPJ tiap bulan tetapi apabila setiap saksi Fathul Arifin Pasolo mau mencairkan uang (mengajukan SPP) baru saksi Fathul Arifin Pasolo mengantar SPJ tetapi tidak lengkap lalu saya tolak dan menyuruh saksi Fathul Arifin Pasolo untuk dilengkapi namun setiap disuruh untuk dilengkapi saksi Fathul Arifin Pasolo tidak pernah kembali;
Bahwa saksi tidak pernah membuat satu kalipun penetapan SPJ Sekretariat DPRD dan DPRD Kab. Jayapura tahun anggaran 2006 karena bukti-bukti sering tidak lengkap. Jadi dengan tidak adanya penetapan SPJ tersebut saya tidak pernah mengajukan penetapan SPJ ke Kasubbag Verfikasi (Sdr. Mandang Maurit);
Bahwa sesuai aturan SPM tidak bisa terbit kalau tidak ada penetapan/pengesahan SPJ;
Bahwa nilai SPJ yang tidak dipertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah);
Bahwa uang kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah) tersebut berasal dari anggaran APBD Kabupaten Jayapura tahun 2006;
Bahwa dari uang kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah), saksi tidak ada sama sekali verifikasi, bukti pendukung kurang lengkap dan tidak ada pertanggungjawaban;
Bahwa menurut saksi, kalau tidak ada pertanggungjawaban seharusnya uang tidak dapat dicairkan;
Bahwa setahu saksi karena SPJ tidak lengkap ada teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dari Terdakwa sebagai Kabag Keuangan;
Bahwa saksi sering melihat anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang meminta anggaran/dana dengan marah-marah padahal pertanggungjawaban belum ada;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: AGUS MAMBAI, SE
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di DPRD Kabupaten Jayapura sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi adalah sebagai Kabag Persidangan dan Risalah mulai awal tahun 2003, kemudian pada tahun 2004 saksi diangkat menjadi Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Kabupaten Jayapura lalu pada pertengahan tahun 2007 saksi diangkat menjadi Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dan pada akhir Januari 2008 saksi diangkat menjadi Kabag Persidangan sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Keuangan adalah :
Mengecek kebenaran SPP sehingga sesuai dengan mata anggaran yang tersedia;
Mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan;
Mempertanggungjawabkan Keuangan Sekretariat Dewan ke Bupati melalui Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Persidangan adalah :
Menyiapkan materi persidangan;
Mengumpulkan bahan pembuatan risalah;
Meyiapkan rapat yang diselenggarakan oleh Dewan, baik administrasi maupun tata tempat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban untuk dana Sekretariat Dewan tahun anggaran 2006 bukan saksi, melainkan Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Fathul Arifin Pasolo karena saksi Fathul Arifin Pasolo yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana sesuai kegiatan dan kebutuhan Dewan dan Setwan sehingga saksi Fathul Arifin Pasolo yang membuat SPJ;
Bahwa prosedur dan mekanisme pencairan dana untuk kegiatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang bersumber dari APBD tahun 2006 yaitu dengan mengajukan SPP ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura sesuai dengan dana yang tersedia di dalam DASK Setwan DPRD Kabupaten Jayapura, kemudian Bagian Keuangan Setda keluarkan/terbitkan SPMU untuk Bendahara mencairkan uang;
Bahwa pada saat proses pengajuan pencairan dana-dana untuk kegiatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura tidak disertai dengan SPJ, namun tanpa SPJ dana tetap dicairkan oleh Kabag Keuangan (terdakwa Drs. ICHSAN IBRAHIM ANSARI, MM) seharusnya tidak boleh dicairkan karena di Bagian Keuangan ada Subbag Verifikasi;
Bahwa SPP yang diajukan ke Bagian Keuangan Setda setelah diteliti kemudian diterbitkan SPMU untuk dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Setwan tanpa SPJ terlebih dahulu seharusnya Kabag Keuangan melalui Subbag Verifikasi meneliti dan menolak permintaan pencairan karena tidak didukung dengan SPJ;
Bahwa saksi mengetahui ada dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk rehab sebagai berikut :
Rumah A. JUMADI KAMTO Rp. 200.000.000,-
Rumah ISHAK SAMUEL FELLE Rp. 100.000.000,-
Pagar rumah tinggal mantan Sekwan Rp. 100.000.000,-
Bahwa pada tahun 2006 ada anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ribut-ribut karena keterlambatan pencairan dana;
Bahwa saksi mendengar bahwa ada anggota DPRD kabupaten Jayapura yang mengancam terdakwa untuk mencairkan dana;
Bahwa semua kegiatan di DPRD Kabupaten Jayapura ada di DASK;
Bahwa pada saat pengajuan SPP oleh bendahara pengaluaran, saksi selaku Kabag Keuangan membubuhkan paraf koordinasi sebelum diajukan ke Setwan;
Bahwa saksi hanya paraf koordinasi saja sesuai DASK triwulan, sedangkan SPJ itu adalah tugas bendahara pengeluaran;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: INNEKE ENGGELINA IBO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004 sampai dengan 2009, dan terhitung Maret 2009 saksi digantikan oleh sdr.Yonas Kalem;
Bahwa saksi sejak tahun 2004 sampai dengan pertengahan 2006, menduduki jabatan Sekretaris Komisi A dan sejak 2006 sampai dengan akhir 2007 saksi menjabat sebagai Ketua Komisi;
Bahwa gaji saksi tidak pernah dipotong langsung untuk PPh pasal 21 oleh saksi Fathul Arifin Pasolo (Bendahara) karena PPh pasal 21 sudah dipotong langsung sehingga saksi menerima gaji bersih;
Bahwa saksi pada tahun 2006 pernah meminjam uang kepada saksi Fathul Arifin Pasolo (Bendahara) sekitar Rp 5.000.000,- yang sifatnya cashbon dan pembayarannya langsung dipotong gaji;
Bahwa hak-hak saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah gaji, biaya persidangan, biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah, serta biaya-biaya rapat;
Bahwa saksi pada tahun 2006 telah melakukan perjalanan dinas sebanyak lebih dari satu kali;
Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah sebanyak satu kali, tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah dengan dana sebesar Rp.14.000.000,- yang telah dicairkan dan ditandatangani oleh Bapak Allan Haurissa dan diberikan kepada Kontes Waria tingkat nasional asal Kabupaten Jayapura;
Bahwa selain kegiatan tersebut, ada satu kali perjalanan dinas luar daerah yaitu pada tahun 2006 ke Makasar, tetapi bukan saksi yang berangkat namun dananya tetap cair;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura meminta terdakwa diganti karena keterlambatan pencairan dana;
Bahwa pada tahun 2006 ada anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ribut-ribut karena keterlambatan pencairan dana;
Bahwa dana Komisi A yang diajukan sekitar Rp 400.000.000,- dan dari dana tersebut yang disetujui sebesar Rp 200.000.000,- pada tahun 2006;
Bahwa dana sebesar Rp 200.000.000,- tersebut digunakan untuk sosialisasi Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Pemeriksaan berkas-berkas pertanahan. Dana tersebut tidak termasuk dana perjalanan dinas;
Bahwa menurut saksi yang seharusnya bertanggung jawab adalah bendahara DPRD Kabupaten Jayapura, bukan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: FATHUL ARIFIN PASOLLO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi pada tahun 2005 sampai dengan Mei 2007 diangkat sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa untuk pengeluaran dana dibutuhkan bukti-bukti yang sah seperti kwitansi, surat perintah perjalanan dinas, tiket dan boarding pass;
Bahwa pada tahun 2006 saksi tidak membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa saksi pernah dimintai laporan pertanggung jawaban secara tertulis oleh terdakwa sebanyak tiga kali;
Bahwa ada anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang memaksa untuk mencairkan dana tanpa bukti-bukti pendukung;
Bahwa saksi membenarkan ada 36 (tiga puluh enam) biaya-biaya pengeluaran untuk DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2006;
Bahwa menurut saksi yang menyebabkan sehingga penggunaan dana tahun 2006 Sekretariat DPRD Kabupaten jayapura tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah bahwa bukti utamanya seperti kwitansi yang diserahkan bendahara kepada penerima dana sebagai contoh biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan, tanda terima/ kwitansi ada tetapi tidak dilangkapi bukti pendukung berupa tiket pulang pergi, boarding pass dan SPPD;
Bahwa dana yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Jayapura pada APBD 2006 kurang lebih Rp 18.500.000.000,- (delapan belas miliart lima ratus juta rupiah);
Bahwa prosedur pengajuan pencairan anggaran di DPRD Kabupaten Jayapura yaitu surat permintaan pencairan dana setelah ditanda tangani oleh bendahara dan sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, surat tersebut dikirim ke subbag perbendaharaan, setelah diperiksa/diteliti layak atau tidak dicairkan barulah dibuat SPMU diparaf persetujuan pembayaran atau pencairannya oleh kasubbag kemudian diteruskan ke kabag keuangan untuk ditanda tangani. Selanjutnya SPMU diserahkan ke Bank Papua untuk dicairkan;
Bahwa menurut ketentuannya setiap pengajuan SPP harus didukung dengan SPJ yang lalu dan jika tidak didukung dengan SPJ yang lalu, anggaran tidak bisa dicairkan;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan laporan pertanggung jawaban;
Bahwa dari semua pencairan dana untuk DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwa tidak pernah menerima uang;
Bahwa saksi pernah mendapat tekanan langsung dari anggota dewan seperti mau dipukul;
Bahwa setahu saksi dari semua SPM yang diterbitkan oleh terdakwa, tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa pada tahun 2006 saksi sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura adalah menyelenggarakan administrasi Dewan, menyelenggarakan rapat-rapat Dewan dan menyediakan tenaga ahli;
Bahwa mekanisme atau prosedur pencairan dana khususnya APBD tahun 2006 pada sekertariat DPRD Kabupaten Jayapura dilaksanakan dengan cara pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Bupati Jayapura Cq. Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura sesuai pos atau rekening yang ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) setelah SPP diteliti dibagian keuangan Bupati Jayapura maka selanjutnya diterbitkan atau dikeluarkan SPM yang ditandatangani Kabag Keuangan (Terdakwa), kemudian SPM ini diterima oleh Bendahara Pengeluaran (Saksi Fathul Arifin Pasolo, SE) untuk mencairkan dana di Bank;
Bahwa dana yang dialokasikan dalam APBD tahun 2006 untuk menunjang kegiatan DPRD Kabupaten Jayapura yaitu sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dari dana yang dialokasikan dalam APBD tahun 2006 untuk DPRD Kabupaten Jayapura yaitu sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) yang direalisasikan sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Papua bahwa yang belum ada SPJ-nya sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, saksi mengetahui bahwa BPK merekomendasikan supaya DPRD Kabupaten Jayapura melengkapi bukti-bukti untuk membuat pertanggung jawaban;
Bahwa pada tahun 2006, Terdakwa (Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM) sebagai Kabag Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa SPP yang tidak dilengkapi oleh bukti-bukti pendukung seharusnya dana tidak dapat cair, tetapi karena ada tekanan-tekanan dari anggota DPRD Kabupaten Jayapura sehingga dana untuk anggota DPRD Kabupaten Jayapura tersebut dapat dicairkan atau diuangkan;
Bahwa menurut saksi bila terjadi penyimpangan yang seharusnya bertanggung jawab secara administrasi adalah Sekretaris Dewan dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa mengenai perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Jayapura, ada anggota Dewan yang tidak punya tiket karena mereka tidak menyerahkan tiket dan ada juga anggota Dewan yang telah menerima uang perjalanan dinas tetapi tidak berangkat;
Bahwa prosedur dan mekanisme pencairan Dana Perjalanan Dinas yaitu pencairan Dana Perjalanan Dinas didasarkan atas surat perintah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura kepada Sekwan untuk menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kemudian berdasarkan SPPD tersebut bendahara membayar;
Bahwa menurut saksi bila ada perjalanan dinas yang sudah diterima tetapi anggota Dewan tidak melakukan perjalanan dinas tersebut maka yang harus bertanggung jawab adalah anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang menerima uang tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Jumadi Kamto, SPd., MPd. dan Allan Haurissa tidak hadir di persidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil beberapa kali, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi: JUMADI KAMTO, SPd., MPd.
Bahwa jumlah anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura lebih kurang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliart rupiah);
Bahwa anggaran sebesar Rp 400.000.000,- itu pada awalnya adalah untuk membayar pihak ketiga yang telah diberi SPK oleh sekretaris DPRD dalam rangka merehab rumah pimpinan dengan rincian tiga pimpinan (Jumadi Kamto, Yustus Nisaf, Ishak Samuel Felle) masing-masing Rp 100.000.000,- dan sekretaris DPRD Rp 100.000.000,-. Adapun di kemudian hari bahwa Rp 400.000.000,- untuk rehab kamar mandi. Saksi tidak tahu, dan saksi baru mengetahui hal ini setelah ada pemeriksaan BPKP Papua;
Bahwa sesuai dengan SPK sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura itu adalah bantuan rehab rumah pribadi semuanya. Mengenai rumah sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, saksi tidak tahu. Jadi saksi mendapat Rp 100.000.000,- tunai dari saksi Fathul Arifin Pasolo untuk diserahkan kepada yang merehab rumah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: ALLAN HAURISSA
Bahwa saksi pernah sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura perioden tahun 2004 sampai dengan 2009 dan menjabat sebagai Ketua Komisi C (Bidang Keuangan dan Pembangunan);
Bahwa penghasilan atau gaji saksi tidak pernah dipotong langsung untuk PPh pasal 21 oleh saksi Fathul Arifin Pasolo, karena PPh pasal 21 sudah dipotong langsung, jadi saksi terima gaji bersih;
Bahwa saksi pernah meminjam uang pada sekitar tahun 2006 kepada saksi Fathul Arifin Pasolo sekitar Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 2.000.000,- yang sifatnya cashbon dan pembayarannya langsung dipotong gaji atau hak-hak lain;
Bahwa surat pernyataan anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 11 Desember 2006 yang isinya menyatakan bahwa siap untuk memohon biaya operasional anggota dewan Kabupaten Jayapura guna menutupi pinjaman anggota dewan pada pos anggaran yang lain, jika seluruh dana pada pos DPRD Kabupaten Jayapura dicairkan oleh Kabag Keuangan Setda Kabupaten Jayapura adalah hanya untuk kepentingan pembayaran hak-hak anggota dewan dan operasional yang ditahan pihak Keuangan Setda Kabupaten Jayapura karena pertanggung jawaban yang belum diselesaikan oleh bendahara (saksi Fathul Arifin Pasolo). Namun surat pernyataan itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh bendahara dan Sekwan (saksi Buce Batkorumbawa) dalam memotong tunggakan atau pinjaman yang disebutkan dalam surat pernyataaan tersebut. Mestinya oleh bendahara dan Sekwan kewajiban-kewajiban saksi yang belum dipertanggung jawabkan harus dipotong, seperti perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah sebanyak dua kali dalam tahun 2006 yang dananya sebesar Rp 14.000.000,- X 2 = Rp 28.000.000,- ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli: LA ODE SALIKI, SE
Bahwa ahli kenal dengan terdakwa pada saat audit atau pemeriksaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli sekarang adalah Auditor pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa ahli adalah Auditor pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua mulai bulan Juni 2006 sampai dengan Maret 2011;
Bahwa ahli pernah melakukan audit investigatif atas penyalahgunaan dana DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif atas penyalahgunaan dana DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 Nomor : LHAI-379/PW26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Bahwa ahli pernah melakukan audit investigatif mulai Januari 2010 sampai dengan Juli 2010;
Bahwa hasil audit investigatif atas realisasi pelaksanaan kegiatan DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, ditemui adanya pelaksanaan kegiatan atau pembayaran yang tidak benar yang merugikan keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 11.940.392.764,- ;
Bahwa dari audit tersebut ahli memperoleh temuan penyimpangan sebagai berikut :
Terdapat pencairan dan pengeluaran anggaran kegiatan DASK DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang tidak di-SPJ-kan oleh pejabat yang bersangkutan diantaranya terdapat pencairan dan penggunaan dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- yang tidak ada bukti-bukti pengeluaran yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.058.811.099,- ;
Terdapat perhitungan penerimaan PPh Pasal 21 yang tidak atau kurang dianggarkan dalam DASK DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 dan realisasi pencairan PPh Pasal 21 yang tidak disetorkan ke kas Negara yang seluruhnya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 299.581.665,- ;
Terdapat realisasi perjalanan dinas luar daerah yang tidak benar atau fiktif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 182.000.000,- ;
Terdapat pencairan dana untuk kegiatan perbaikan kamar mandi Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang digunakan menyimpang dari tujuan penggunaannya dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 400.000.000,-
Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah Sekwan dan dan Bendahara, sehingga Terdakwa tidak ikut bertanggung jawab;
Bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan antara Pemeriksaan BPK dan BPKP yaitu BPK melakukan pemeriksaan keuangan untuk kepentingan opini sedagkan BPKP melakukan pemeriksaan atau audit investigative untuk memastikan ada kerugian keuangan Negara atau tidak;
Bahwa menurut BPKP, bila ada bukti-bukti pendukung atau bukti-bukti untuk melengkapi setelah selesai hasil laporan audit BPKP, maka BPKP tidak dapat menerima bukti-bukti tersebut, karena BPKP hanya sesuai dengan hasil audit dan audit sudah ditutup;
Bahwa BPKP sudah memberikan waktu kepada Sekretariat Dewan dan Bendahara Dewan untuk melengkapi data-data atau bukti-bukti yang diperlukan;
Bahwa audit dilakukan untuk tahun 2006 secara menyeluruh;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak pernah diperiksa secara spesifik dan bukan Terdakwa yang diberikan kesempatan untuk melengkapi data-data atau bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi A de Charge yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi: DENNY SIMBAR, SE
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Inspektorat Kota Jayapura sebagai Kepala;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait adanya audit BPK untuk tahun anggaran 2006 pada DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa RAP diterima Juni 2007 dengan temuan 7 (tujuh) Milyar lebih yang belum dipertanggung jawabkan;
Bahwa dari 7 (tujuh) Milyar lebih tersebut, setelah ditangani Inspektorat, ada 4 (empat) Milyar yang belum ada pertanggung jawaban atau tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung;
Bahwa dari data yang diterima Inspektorat sebesar 3 (tiga) Milyar yang ada data-data atau bukti-bukti pendukung, dimana data-data tersebut sudah diserahkan ke BPKP;
Bahwa audit BPK meliputi :
Audit Laporan Keuangan untuk opini;
Audit Ketaatan Keuangan;
Audit Internal;
Bahwa saksi sempat memonitor audit BPKP, tapi saksi tidak ikut sebagai audit;
Bahwa Inspektorat memeriksa secara administrasi dan fisik;
Bahwa hasil temuan yang dilakukan Inspektorat dilaporkan ke BPK;
Bahwa bila Inspektorat menemukan penyimpangan keuangan daerah yaitu :
Bila temuan administrative maka secara teguran;
Bila temuan financial maka secara tuntutan ganti rugi lalu lapor polisi dan dipidanakan;
Bahwa data-data yang diperiksa Inspektorat bila sudah selesai maka data-data tersebut dikembalikan;
Bahwa dalam perkara ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bendahara dan Sekwan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: YOHANNES ELUAY, SH
Bahwa saksi pada tahun 2006 sebagai ketua Komisi A, kemudian saksi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura pada tanggal 16 Desember 2006;
Bahwa saksi menerangkan semua kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jayapura harus ada pertanggung jawabannya;
Bahwa ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura karena keterlambatan pencairan dana;
Bahwa tekanan-tekanan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura berupa melalui telepon terhadap terdakwa dan ada juga ancaman terhadap terdakwa supaya dicopot dari jabatannya;
Bahwa anggota dewan dalam menghadiri sidang-sidang telah menerima intensif untuk menghadiri siding;
Bahwa pada tahun 2006, saksi ada melakukan 8 (delapan) kali perjalanan dinas keluar daerah;
Bahwa dalam 1 (satu) kali perjalanan dinas, anggota DPRD Kabupaten Jayapura menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2006 ada 10 sampai dengan 15 kali sidang, dimana setiap sidang ada intensif sidang sebesar Rp. 5.000.000,- per-anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006, Terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura adalah :
Mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD;
Mengelola administrasi keuangan kabupaten;
Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) uang dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan;
Mengelola belanja pegawai;
Mengelola tata usaha bagian keuangan;
Bahwa menurut Terdakwa dalam melakukan verifikasi SPJ dilakukan oleh sub bagian pembukuan dan verifikasi sedangkan dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar uang dilakukan pengujian dokumen oleh sub bagian perbendaharaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh perbendaharaan dan dinyatakan lengkap, Kasubbag Perbendaharaan melakukan paraf koordinasi disebelah kiri tempat tanda tangan SPM dan selanjutnya diserahkan ke kepala bagian keuangan untuk pengesahan SPM;
Bahwa proses pencairan dana yang diajukan SKPD pada tahun 2006 yaitu pertama-tama bendahara mengajukan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) setelah itu dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala dinas/badan/kantor, setelah itu dikirim ke bagian keuangn cq. sub bagian perbendaharaan setda Kabupaten Jayapura. Setelah itu petugas pengelola pada sub bagian perbendaharaan pada bagian keuangan setda kabupaten Jayapura akan meminta pengesahan SPJ, bila telah ada akan diterbitkan SPM yang selanjutnya ditandatangani oleh Kabag Keuangan Setda Kabupaten Jayapura yang sebelumnya telah dilakukan paraf koordinasi oleh kasubbag perbendaharaan. Setelah ditandatangani SPM oleh Kabag keuangan diserahkan kembali ke subbag perbendaharaan untuk selanjutnya diserahkan ke bendahara SKPD dan selanjutnya dilakukan pencairan dana di Bank Papua ranting Sentani;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau SPM dicairkan harus ada SPJ, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2002 Pasal 57 ayat 1 yang isinya : “Pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang yang sah”;
Bahwa sehubungan dengan SPM yang cair tanpa dilengkapi SPJ, maka Sdr. FATHUL ARIFIN PASOLO membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 2006 yang inti dari Surat Pernyataan tersebut adalah akan menyelesaikan semua pertanggungjawaban atau SPJ;
Bahwa dana anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) dan dari anggaran tersebut telah direalisasikan pencairan dana anggaran tahun 2006 sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Jayapura Nomor : 02/S/XIV.8/06/2007, dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa sesuai dengan hasil audit investigatif oleh BPKP Provinsi Papua atas realisasi pelaksanaan kegiatan DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, dijumpai adanya pelaksanaan kegiatan/pembayaran yang tidak benar yang merugikan keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa perjalanan dinas dan insentif sidang anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah dilaksanakan secara riil;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima keuntungan dari pencairan SPM pada tahun 2006;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada niat untuk menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di atas karena diberikan dibawah sumpah dan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim berpendapat dapat dijadikan sebagai alat bukti saksi yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan perkara ini, maka segala peristiwa yang terjadi dan terungkap selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan dianggap seluruhnya telah turut termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dari anggaran tersebut telah direalisasikan pencairan dana anggaran tahun 2006 sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi FATHUL ARIFIN PASOLO selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat atau ketentuan pengajuan permintaan pembayaran;
Bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Jayapura Nomor : 02/S/XIV.8/06/2007, dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa sesuai dengan hasil audit investigatife oleh BPKP Provinsi Papua atas realisasi pelaksanaan kegiatan DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, dijumpai adanya pelaksanaan kegiatan/pembayaran yang tidak benar yang merugikan keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa pada tahun 2006, Terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa sehubungan dengan SPM yang cair tanpa dilengkapi SPJ, maka Sdr. FATHUL ARIFIN PASOLO membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 2006 yang inti dari Surat Pernyataan tersebut adalah akan menyelesaikan semua pertanggungjawaban atau SPJ;
Bahwa perjalanan dinas dan insentif sidang anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah dilaksanakan secara riil;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima keuntungan dari pencairan SPM pada tahun 2006;
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura ada melakukan tekanan-tekanan karena keterlambatan pencairan dana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, setelah dihubungkan satu sama lain, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 ke-1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 berbeda dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 subyeknya siapa saja sedangkan Pasal 3 ditujukan kepada subyek yang menduduki jabatan dan punya kewenangan tertentu, oleh karena itu maka seharusnya dakwaan berbentuk alternative bukan subsidiaritas akan tetapi walaupun dakwaan berbentuk subsidiaritas Majelis membacanya sebagai dakwaan alternative yaitu dakwaan primair sebagai dakwaan kesatu dan dakwaan subsidair sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dibaca sebagai dakwaan alternative maka Majelis langsung memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang paling tepat untuk dipertimbangkan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 821.2-96 tanggal 30 Juni 2005 Terdakwa menjabat sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Jayapura yang tupoksinya antara lain : Mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD, Mengelola administrasi keuangan kabupaten, Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) uang dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan, Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan, Mengelola belanja pegawai dan Mengelola tata usaha bagian keuangan;
Menimbang, adanya tupoksi yang dakwaan itu maka ketika terjadinya tindak pidana pada tahun 2006 Terdakwa menjabat sebagai Kabag Keuangan yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu maka Majelis memilih dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua untuk dipertimbangkan yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, dakwaan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah : “ Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)”;
Menimbang, dengan dakwaan unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan :
Unsur barangsiapa;
Menimbang, tentang barangsiapa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena orang yang dimaksud adalah Terdakwa Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM., sesuai identitas yang dibenarkannya seperti tersebut dalam surat dakwaan maka unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, tentang maksud “menguntungkan” adalah memperoleh keuntungan artinya pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran tanpa perlu diartikan apakah bagaimana penggunaan lebih lanjut dari pendapatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah memberikan keuntungan kepada orang lain atau korporasi atau mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa itu harus merupakan kesengajaan atau tujuan Terdakwa yaitu Terdakwa mengetahui adanya larangan atas perbuatan yang dilakukannya akan tetapi tetap dilakukannya;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Jayapura berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 821.2-96 tanggal 30 Juni 2005. Bahwa sebagai Kabag Keuangan Terdakwa mempunyai tugas :
Mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD;
Mengelola administrasi keuangan Kabupaten Jayapura;
Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) uang dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan;
Mengelola belanja pegawai dan Mengelola tata usaha bagian keuangan;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 pada DASK DPRD Jayapura dan DASK Sekretariat DPRD Kab. Jayapura mendapat alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (Delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena DPRD Kab. Jayapura merupakan salah satu SKPD pada Kab. Jayapura, maka pencairan dana tersebut diproses melalui prosedur yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa;
Bahwa prosedur pencairan dana pada Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebagai berikut : pertama-tama, Bendahara membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dilengkapi dengan SKO (Surat Keterangan Otorisasi), SPP ditandatangani oleh Bendahara dan pimpinan SKPD yang dalam hal ini dijabat oleh saksi Fathul Arifin Pasolo sebagai Bendahara dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH sebagai Sekretaris Dewan, surat –surat tersebut harus dilengkapi pula dengan SPJ;
Bahwa selanjutnya permintaan pencairan anggaran tersebut diajukan kepada Bagian Keuangan setelah dilengkapi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) melalui Sub Perbendaharaan dan Verifikasi kemudian diteruskan kepada Kabag Keuangan untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani Terdakwa;
Bahwa pencairan anggaran Sekretariat Dewan dilakukan setelah terbit SPM yang ditandatangani Terdakwa sebagai Kabag Keuangan yang sebelum telah diparaf koordinasi oleh Kasubag Perbendaharaan selanjutnya diserahkan kembali ke Bendahara SKPD dalam hal ini Bendahara Sekretariat DPRD untuk dilakukan pencairan dana di Bank Papua;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. Rp. 18.500.000.000,- (Delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) telah dicairkan sejumlah Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa hasil audit BPKP ternyata dari pencairan dana Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang telah dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang definitive sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), maka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang definitive sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan tersebut terdapat penggunaan dana dari perhitungan penerimaan PPh pasal 21 yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura yaitu saksi Fathul Arifin Pasolo. Terdapat penerimaan PPh pasal 21 dalam rangka merealisasikan kegiatan DASK Kab. Jayapura sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), dari realisasi penerimaan tersebut dianggarkan dalam DASK Kab. Jayapura tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang telah dicairkan seluruhnya tetapi tidak disetorkan ke kas Negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo bahkan oleh saksi tersebut sebagian dana tersebut atas sepengetahuan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris DPRD Kab. Jayapura dipinjamkan kepada anggota DPRD Kab. Jayapura;
Bahwa selain itu terdapat pencairan dana untuk pembayaran 13 kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar yaitu uang perjalanan dinas DPRD yang diterima oleh anggota DPRD Kab. Jayapura tetapi tidak melakukan perjalanan dinas, ada juga realisasi biaya perjalanan dinas luar daerah tetapi dananya tidak diterima oleh anggota DPRD Kab. Jayapura yang bersangkutan dengan jumlah keseluruhan kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar adalah Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari mata anggaran belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang oleh Sekretaris DPRD Kab. Jayapura (saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH) telah ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD , rehab rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Jayapura tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa nilai kontrak tersebut dananya telah dicairkan melalui SPM-BS untuk perbaikan kamar mandi di Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sesuai SPM No. 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), akan tetapi dana tersebut tidak digunakan untuk pembayaran perbaikan kamar mandi Sekretariat DPRD Kab. Jayapura melainkan dibagikan kepada saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kepada saksi Jumadi Kamto yang saat itu sebagai Wakil Ketua I untuk rehab rumah pribadi, kepada Isak Samuel Felle untuk rehab rumah pribadi yang bersangkutan masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sisanya ada pada saksi Fathul Arifin Pasolo, SE;
Bahwa dana Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) serta Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari dana Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH dan saksi Fathul Arifin Pasolo telah dinikmati oleh kedua saksi tersebut, oleh Jumadi Kamto, Isak Samuel Felle dan beberapa anggota DPRD Kab. Jayapura pada saat itu yang melaksanakan perjalanan dinas fiktif;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pada Pasal 53 menyatakan:
Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP PK, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1;
Bahwa selain itu berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura No. 311 Tahun 2001 tentang Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Jayapura Pasal 19 ayat 2 huruf b dan c menyatakan bahwa Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten dan mempunyai fungsi kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Menimbang, dengan adanya peraturan-peraturan menjadi dasar bagi Terdakwa untuk melaksanakan fungsinya seharusnya Terdakwa secara sungguh-sungguh menaatinya akan tetapi tidak dilakukan, setiap penandatanganan SPM seharusnya sudah dilakukan pengujian atas SPP yang harus dilengkapi dengan SPJ akan tetapi secara terus menerus tanpa memperhatikan pengetatan penyampaian SPJ oleh saksi Fathul Arifin Pasolo, SE dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH, Terdakwa tetap menandatangani SPM;
Menimbang, akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut uang Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berada di tangan saksi Fathul Arifin Pasolo, SE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, uang Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dinikmati oleh anggota DPRD Kab. Jayapura pada periode 2006 dan uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dinikmati oleh Jumadi Kamto, Isak Samuel Felle, Buce Daniel Batkorumbawa dan Fathul Arifin Pasolo;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain;
Menimbang, karena unsur kedua ini sifatnya alternative maka karena telah terbukti menguntungkan orang lain dapat dinyatakan unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, untuk terpenuhinya unsur ini maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, menurut R. Widiyono, SH yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dan maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, menurut Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD :
Pasal 50 menyatakan : Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut;
Pasal 51 ayat 1 menyatakan : Pengajuan pengeluaran kas Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan;
Pasal 53 menyatakan : Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP PK, SKO, Daftar Rincian Pengguna Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1;
Menimbang, menurut Keputusan Bupati Jayapura No. 311 Tahun 2002 tentang Tugas pokok Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD serta Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Jayapura :
Pasal 19 ayat 2 huruf b menyatakan : Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten;
Pasal 19 ayat 2 huruf c menyatakan : Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
Menimbang, dengan adanya seperangkat peraturan yang menjadi dasar bagi Terdakwa untuk menjalankan jabatannya sudah jelas apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Terdakwa dalam mengelola administrasi keuangan Kabupaten Jayapura;
Menimbang, apakah dalam menjalankan jabatannya tersebut Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan sejak tahun 2005, pada tahun 2006 Sekretariat DPRD Kab. Jayapura mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa sebagai salah satu SKPD pada Kab. Jayapura yang mengelola dana dari APBD maka prosedur pengelolaannya mengikuti peraturan perundangan seperti tersebut di atas;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura diawali pembuatan SPP yang ditandatangani oleh Bendahara (Fathul Arifin Pasolo, SE) dan Sekretariat DPRD (Buce Daniel Batkorumbawa) yang disertai SKO kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kab. Jayapura setelah dilengkapi SPJ berikut bukti pendukung lainnya seperti bukti realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya, setelah diterima di Bagian melalui Sub bagian Perbendaharaan dan Sub bagian Verifikasi lalu dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Kabag Keuangan kemudian kembali diterima oleh Sub bagian Perbendaharaan, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara SKPD dalam hal ini Bendahara Sekretariat Fathul Arifin Pasolo, SE selanjutnya dilakukan pencairan di Bank;
Menimbang, bahwa dari prosedur penerbitan SPM seperti tersebut maka dokumen pendukungnya wajib dilengkapi, apabila tanpa dilengkapi dokumen utamanya SPJ berikut bukti pengeluaran tidak dapat diterbitkan SPM. Hal ini Terdakwa sangat paham karena Terdakwa bertanggung jawab atas administrasi keuangan Pemerintah Kab. Jayapura;
Menimbang, karena Terdakwa memahami bahwa penerbitan SPM tanpa didukung kelengkapan dokumen adalah penyimpangan dalam jabatan seharusnya Terdakwa tidak membiarkan hal tersebut terjadi;
Menimbang, hasil audit BPKP menemukan bahwa dari anggaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) telah cair Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah). Hal ini karena Terdakwa secara terus-menerus tetap menandatangani SPM walaupun SPP yang diajukan Sekretariat DPRD Kab. Jayapura tanpa kelengkapan dokumen pendukung antara lain SPJ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa : Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya, segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, apakah perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ?
Menimbang, sebagaimana kriteria keuangan Negara seperti tersebut di atas telah terbukti bahwa alokasi anggaran untuk Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kab. Jayapura tahun anggaran 2006, anggaran tersebut berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Kab. Jayapura yang merupakan salah satu SKPD Kab. Jayapura dan anggaran tersebut masuk dalam DPA SKPD yang bersangkutan;
Menimbang, anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati Jayapura No. 311 Tahun 2002, maka anggaran sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) masuk dalam kategori Keuangan Negara;
Menimbang, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua No. LHAI-397/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010 telah ditemukan pencairan anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dari anggaran keseluruhan sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga selebihnya berjumlah Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, anggaran Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut merupakan Keuangan negara sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, karena jumlah Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan Sekretariat DPRD Kab. Jayapura akan tetapi karena pemanfaatannya tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku terhadap hal itu maka dapat dinyatakan telah terjadi kerugian negara dalam hal ini merugikan APBD Kab. Jayapura;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ”dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, selanjutnya Majelis mempertimbangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, maksud digunakannya Pasal penyertaan ini adalah untuk menentukan peranan atau kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana apakah sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, sebagai ”orang yang melakukan” maksudnya adalah bahwa dia seorang diri mewujudkan segala unsur atau elemen peristiwa pidana;
Menimbang, sebagai ”orang yang menyuruh melakukan” maksudnya minimal harus ada dua orang yang berperan sebagai orang disuruh dan menyuruh melakukan tindak pidana, ia tidak melakukan sendiri unsur-unsur tindak pidana akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan dan yang disuruh ”hanya alat saja” sehingga ia tidak dapat dihukum karena kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, sebagai ”orang yang turut melakukan” dalam arti bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini sedikitnya harus ada dua orang yang kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana hingga selesai, tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, dari fakta persidangan ternyata bahwa : adanya kerugian negara sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) adalah akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Fathul Arifin Pasolo, SE yang mengajukan SPP tanpa kelengkapan SPJ, Buce Daniel Batkorumbawa yang menandatangani SPP dan perbuatan Terdakwa sendiri yang menandatangani SPM walaupun SPP yang diajukan tanpa kelengkapan SPJ, maka tindak pidana ini bukan dilakukan oleh Terdakwa sendiri akan tetapi bersama dengan orang lain;
Menimbang, berdasar pertimbangan tersebut, maka kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana ini adalah sebagai ”orang yang turut melakukan”;
Menimbang, mengenai Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang suatu perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa setiap kali diajukan SPP yang tanpa dilengkapi SPJ oleh Fathul Arifin Pasolo dan Buce Daniel Batkorumbawa berlangsung terus menerus sejak bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 dan dalam kurun waktu tersebut SPM untuk pencairan anggaran telah ditandatangani oleh Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti akan dikenakan kepada Terdakwa apabila ia terbukti mendapat keuntungan atau menikmati hasil korupsi akan tetapi sebagaimana telah dipertimbangkan Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi karena yang menikmati keuntungan adalah Buce Daniel Batkorumbawa, SH, Fathul Arifin Pasolo, SE, Jumadi Kamto, Isak Samuel Felle dan beberapa anggota DPRD Kab. Jayapura periode tahun 2006, karenanya kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana pengganti;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karenanya Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua. Oleh karena itu, kepada Terdakwa sepatutnya dijatuhi pidana penjara yang setimpal dan pidana denda seperti tersebut dalam amar putusan ini. Selain itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan penjara, tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan karena pada hakekatnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa bukan dimaksudkan untuk balas dendam akan tetapi agar Terdakwa menyadari kesalahannya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, sebagai pejabat yang memegang tanggung jawab yang besar atas keuangan Pemerintah Kab. Jayapura di kemudian hari lebih cermat dalam menjalankan tugasnya;
Menimbang, selain itu dalam perkara ini perbuatan Terdakwa dilakukan karena adanya tekanan dari anggota DPRD Kab. Jayapura dan tidak ada keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam kasus ini, Terdakwa lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka hukuman yang pantas bagi Terdakwa adalah seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, menanggapi pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 12 Mei 2011 yang berpendapat bahwa semua unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa terutama unsur dari Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, Penasehat Hukum Terdakwa menganalisis pembelaannya dari sudut pandang subyektif demi kepentingan Terdakwa dan meminta agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, akan tetapi sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Oleh karena tetap berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, sebelumnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa :
Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mencapai pemerintahan yang bersih;
Yang meringankan :
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi;
Perbuatan Terdakwa terjadi lebih pada kelalaian dalam menjalankan tugas jabatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dilakukan;
Memperhatikan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 serta Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
--------------------------- M E N G A D I L I -------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut” ;--------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 3 (tiga) bulan ;-------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 beserta lampiran SPP (Surat Perintah Pembayaran) dengan rincian :
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 408 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 409 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 485/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 12 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 243 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 244 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1672/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1676 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1677/ RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1038/ RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1039/ RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1040 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1041 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 744 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 745 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 691 / RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 692 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 693 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 694 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 186 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 21 April 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1663 / RS / BL 2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1327 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 661 / RS / BTL 1 - DAU/30 / 2006 tanggal 21 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 358 / RS / BTL 2 - DAU/05 / 2006 tanggal 19 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 479 / RS / BTL 1 - DAU/24/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 961 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 07 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 568 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 657 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 476 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 477 / RS / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 478 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1197 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1198 / RS / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 553 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 554 / RT / BTL - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 438 / RT / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 024 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 01 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 905 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 906 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 907 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 908 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1267 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1268 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1269 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1213 / RT / BL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 221 / RT / BTL-1 - DAU/05/ 2006 tanggal 02 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 004 / BTL-1 DAU/SKO / 01 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 005 / BTL-1 DAU/ 01 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 006 / BTL-1 DAU/ 05 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1466 / RT / BL-1 DAU/ 39 / 2006 tanggal 05 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1042 / RT / BTL-1 DAU/01/ 2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1405 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1406 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1455 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1456 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1457 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 992 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 14 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1627 / RS / BTL-2 DAU/05/2006 tanggal 21 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 079 / RS / BTL-2 / DAU/05/2006 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 080 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 097 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 098 / RS / BTL-2 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1094 / RT / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 06 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 062 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 063 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 064 / RS / BTL-1 - DAU/16/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 626 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 19 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 795 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 796 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1540 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1541 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1542 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1543 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1544 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1545 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1662 / RS / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1671 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1497 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1498 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1499 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1500 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1501 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1502 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 019 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 020 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 751 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 752 / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1445 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1446 / RT / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1447 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1448 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 593 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 594 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 595 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1524 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1525 / RT / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1438 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1439 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1440 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 095 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 096 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Digunakan dalam Berkas Perkara Lain yakni dalam perkara Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE; dan Terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH;
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari JUMAT tanggal 13 MEI 2011, oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHMURIADIN, S.H., dan THOMAS ADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini RABU tanggal 25 MEI 2011, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H., dan THOMAS ADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh RODESMAN ARYANTO,S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh LENNI L. SILABAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH., MH.
THOMAS ADI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
RODESMAN ARYANTO, SH.