67/PID/2011/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 67/PID/2011/PT.JPR
Other Participants (1)
Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM
Memperbaiki putusan PN. JAYAPURA
P
No. 67/PID/2011/PT.JPR.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
~~~ Pengadilan Tinggi Jayapura di Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding oleh Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------- Nama lengkap : Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM,MM. ;
Tempat lahir : Merauke ;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 05 September 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Doyo Baru BTN Polres, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Jayapura (Mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) ;
~~~ Terdakwa ditahan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Januari 2011 s/d tanggal 09 Februari 2011 dalam Rumah Tahanan Negara ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2011 s/d tanggal 16 Februari 2011 dalam Rumah Tahanan Negara ;
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 04 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011 dalam Rumah Tahanan Negara ;
Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 10 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 06 Maret 2011 s/d tanggal 04 Mei 2011 dalam Tahanan Kota ;
~~~ Terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini tidak ditahan ;
~~~ Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------------------- ~~~ Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------------------
~~ Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 67/Pen.Pid/2011/PT.Jpr. tanggal 14 Juli 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
~~ Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 25 Mei 2011 No. 39/Pid.B/2011/PN.JPR. dalam perkara terdakwa tersebut di atas : --------------------------------------------------------------------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura No. : Reg. Perk. : PDS-03/JPR/Ft.1/01/2011 tanggal 04 Februari 2011, terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
------ Bahwa terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM., (mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO (mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD, mengelola administrasi keuangan kabupaten, menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan, mengelola belanja pegawai dan mengelola tata usaha bagian keuangan.
Bahwa dalam tahun anggara 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). Dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa telah menerima pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yaitu saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat/ketentuan pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa terdakwa yang berwenang untuk menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendarahaan yang merupakan salah satu tugas dan wewenang terdakwa, namun terdakwa tidak melakukan tugas dan wewenang tersebut dengan cara secara terus menerus selama tahun anggaran 2006 menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH hingga sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Terdakwa terlebih dulu harus meneliti permintaan pembayaran yang harus dilampiri dengan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga bertentangan dengan :
Pasal 53 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP-PK, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1).“
Pasal 19 ayat (2) huruf b Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten.”
Pasal 19 ayat (2) huruf c Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.”
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu terdakwa tidak melakukan pengelolaan administrasi keuangan secara tertib tetapi membiarkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menyampaikan SPJ yang benar atas pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2006. Terdakwa juga tidak melakukan fungsinya untuk menguji kebenaran penagihan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.
Bahwa pencairan sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak dipertanggung jawabkan oleh Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan yaitu pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466,- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga total dana yang dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa oleh karena terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua diketahui pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466,-(enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
- Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
- Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : “Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”
- Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan.
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi ; “Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.”
- Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembagunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD sesuai SPP (surat perjanjian pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) DPRD sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) DPRD sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta tersebut) saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal kepada terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap, karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. sehingga bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan ; “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa”, pasal 52 ayat (2) yang menyatakan; “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/Pekerjaan.”
Dari pencairan tersebut sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Jumadi Kamto, Spd. M.Pd selaku Wakil Ketua I untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Sedangkan dana sebesar Rp.11.058.811.099,- ( sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), tidak dipertanggungjawabkan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” Bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : ”SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.”
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010. --------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------
S U B S I D A I R :
------ Bahwa terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM, (mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO (mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mengumpulkan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan APBD, mengelola administrasi keuangan kabupaten, menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan, mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang keuangan, mengelola belanja pegawai dan mengelola tata usaha bagian keuangan.
Bahwa dalam tahun anggaran 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah). Dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa telah menerima pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yaitu saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat/ketentuan pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa terdakwa yang berwenang untuk menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendarahaan yang merupakan salah satu tugas dan wewenang terdakwa, namun terdakwa tidak melakukan tugas dan wewenang tersebut dengan cara secara terus menerus selama tahun anggaran 2006 menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH hingga sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Terdakwa terlebih dulu harus meneliti permintaan pembayaran yang harus dilampiri dengan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga bertentangan dengan :
Pasal 53 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yang menyatakan : “Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP-PK, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1). “
Pasal 19 ayat (2) huruf b Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi mengelola administrasi keuangan Kabupaten.”
Pasal 19 ayat (2) huruf c Keputusan Bupati Jayapura Nomor : 311 tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang menyatakan : “ Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.”
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas yaitu terdakwa tidak melakukan pengelolaan administrasi keuangan secara tertib tetapi membiarkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menyampaikan SPJ yang benar atas pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan selama tahun anggaran 2006. Terdakwa juga tidak melakukan fungsinya untuk menguji kebenaran penagihan SPMU dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan.
Bahwa pencairan sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak dipertanggungjawabkan oleh Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan / audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan yaitu pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466,- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga total dana yang dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa oleh karena terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua diketahui pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466,-(enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
- Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
- Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : “Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”
- Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan.
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi : “Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.”
- Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D. Batkorumbawa, SH. selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD sesuai SPP (Surat Perjanjian Pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) DPRD sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) DPRD sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta tersebut) saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal kepada terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap, karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. Sehingga bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “ Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan : “ Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa’”, pasal 52 ayat (2) yang menyatakan : “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.”
Dari pencairan tersebut sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Jumadi Kamto, Spd. M.Pd selaku Wakil Ketua I untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Sedangkan dana sebesar Rp.11.058.811.099,- ( sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), tidak dipertanggung jawabkan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” Bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : ”SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggung jawabkan, sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010. --------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum NO.REG. PERKARA : PDM- 439/JPR/Ep.2/11/2009 tanggal 14 April 2010, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi FATHUL ARIFIN PASALO, SE dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH subsidair 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menyatakan Barang bukti berupa : 100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 beserta lapiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan rincian :
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 408 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 409 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 485/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 12 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 243 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 244 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1672/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1676 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1677/ RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1038/ RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1039/ RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1040 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1041 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 744 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 745 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 691 / RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 692 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 693 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 694 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 186 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 21 April 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1663 / RS / BL 2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1327 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 661 / RS / BTL 1 - DAU/30 / 2006 tanggal 21 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 358 / RS / BTL 2 - DAU/05 / 2006 tanggal 19 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 479 / RS / BTL 1 - DAU/24/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 961 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 07 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 568 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 657 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 476 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 477 / RS / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 478 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1197 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1198 / RS / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 553 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 554 / RT / BTL - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 438 / RT / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 024 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 01 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 905 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 906 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 907 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 908 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1267 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1268 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1269 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1213 / RT / BL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 221 / RT / BTL-1 - DAU/05/ 2006 tanggal 02 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 004 / BTL-1 DAU/SKO / 01 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 005 / BTL-1 DAU/ 01 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 006 / BTL-1 DAU/ 05 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1466 / RT / BL-1 DAU/ 39 / 2006 tanggal 05 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1042 / RT / BTL-1 DAU/01/ 2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1405 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1406 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1455 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1456 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1457 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 992 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 14 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1627 / RS / BTL-2 DAU/05/2006 tanggal 21 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 079 / RS / BTL-2 / DAU/05/2006 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 080 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 097 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 098 / RS / BTL-2 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1094 / RT / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 06 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 062 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 063 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 064 / RS / BTL-1 - DAU/16/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 626 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 19 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 795 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 796 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1540 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1541 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1542 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1543 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1544 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1545 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1662 / RS / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1671 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1497 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1498 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1499 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1500 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1501 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1502 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 019 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 020 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 751 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 752 / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1445 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1446 / RT / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1447 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1448 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 593 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 594 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 595 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1524 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1525 / RT / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1438 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1439 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1440 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 095 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 096 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Digunakan dalam berkas perkara lain yakni dalam perkara terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE. dan terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa : 100 (seratus) bundel Surat Perintah Pembayaran) dengan rincian :
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 408 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 409 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 485/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 12 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 243 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 244 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1672/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1676 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1677/ RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1038/ RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1039/ RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1040 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1041 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 744 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 745 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 691 / RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 692 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 693 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 694 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 186 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 21 April 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1663 / RS / BL 2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1327 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 661 / RS / BTL 1 - DAU/30 / 2006 tanggal 21 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 358 / RS / BTL 2 - DAU/05 / 2006 tanggal 19 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 479 / RS / BTL 1 - DAU/24/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 961 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 07 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 568 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 657 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 476 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 477 / RS / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 478 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1197 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1198 / RS / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 553 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 554 / RT / BTL - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 438 / RT / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 024 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 01 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 905 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 906 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 907 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 908 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1267 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1268 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1269 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1213 / RT / BL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 221 / RT / BTL-1 - DAU/05/ 2006 tanggal 02 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 004 / BTL-1 DAU/SKO / 01 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 005 / BTL-1 DAU/ 01 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 006 / BTL-1 DAU/ 05 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1466 / RT / BL-1 DAU/ 39 / 2006 tanggal 05 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1042 / RT / BTL-1 DAU/01/ 2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1405 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1406 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1455 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1456 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1457 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 992 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 14 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1627 / RS / BTL-2 DAU/05/2006 tanggal 21 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 079 / RS / BTL-2 / DAU/05/2006 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 080 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 097 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 098 / RS / BTL-2 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1094 / RT / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 06 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 062 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 063 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 064 / RS / BTL-1 - DAU/16/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 626 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 19 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 795 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 796 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1540 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1541 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1542 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1543 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1544 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1545 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1662 / RS / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1671 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1497 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1498 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1499 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1500 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1501 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1502 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 019 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 020 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 751 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 752 / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1445 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1446 / RT / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1447 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1448 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 593 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 594 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 595 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1524 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1525 / RT / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1438 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1439 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1440 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 095 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 096 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Digunakan dalam berkas perkara lain yakni dalam perkara terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE. dan terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
~~~ Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 30 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 22/Akta Pid/2011/PN-JPR. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa/Kuasa Hukum terdakwa pada tanggal 01 Juni 2011 ;
~~~ Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2011 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Juni 2011 ;
~~~ Menimbang, bahwa terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 28 Juni 2011 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Juli 2011 sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 39/Pid.B/2011/PN-JPR. ;
~~~ Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tertanggal 05 Juli 2011 Nomor : W30-U1/942/HK.01.11/VII/2011 ;
~~~ Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
~~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 25 Mei 2011 Nomor : 39/Pid.B/2011/PN-JPR. serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura, namun mengenai lamanya pidana yang dijatuhkannya, Penuntut Umum tidak sependapat dengan alasan pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi ;
~~~ Menimbang, bahwa sebaliknya dalam kontra memori banding terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan mohon putusan untuk membebaskan terdakwa dari Dakwaan dan Tuntutan Pidana, kecuali Pengadilan Tinggi berpendapat lain, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mohon putusan seadil-adilnya ;
~~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata Penuntut Umum sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura, kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat dalam memori banding tersebut tidak terdapat hal-hal yang baru, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
~~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 25 Mei 2011 Nomor : 39/Pid.B/2011/PN-JPR. serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang didakwakan kepada terdakwa, kecuali mengenai pertimbangan terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat subsidaritas serta amar putusan akan diperbaiki, sedangkan terhadap pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang selebihnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ;
~~~ Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa di dakwa dengan bentuk dakwaan subsidaritas, maka sesuai dengan ketentuan beracara, dakwaan primair haruslah dibuktikan terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan berikutnya, namun majelis hakim tingkat pertama yang mengadili perkara ini langsung saja mempertimbangkan dakwaan subsidaritas Penuntut Umum tersebut, dalam hal ini dibaca sebagai dakwaan alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim Banding tidak sependapat dan akan memperbaikinya sebagaimana dalam pertimbangan di bawah ini ;
~ Tentang dakwaan Primair ;
~~~ Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
~ Mengenai pasal 2 ayat (1) ;
~~~ Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Dengan demikian maka unsur-unsur dari pasal tersebut di atas adalah :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
~ Ad. 1 Unsur setiap orang :
~~~ Menimbang, bahwa tentang pengertian unsur “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dengan unsur “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3, maka terdapat perbedaan yaitu :
- Bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) sifatnya universal yaitu setiap orang tanpa adanya pembatasan-pembatasan tertentu, baik yang sifatnya subyektif maupun obyektif, sedangkan pengertian unsur “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3 sifatnya tidak universal yaitu terdapat pembatasan berupa, bahwa unsur “setiap orang” dimaksudkan kepada orang atau mereka yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan ;
~~~ Menimbang, bahwa dengan demikian pasal 3 mempunyai sifat kekhususan dibanding pasal 2 ayat (1) oleh karena menurut praktek peradilan, bilamana sifat umum dihadapkan dengan sifat khusus, maka tentu saja ketentuan yang memiliki sifat-sifat kekhususan yang harus diterapkan ;
~~~ Menimbang, bahwa dalam kaitannya antara unsur “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan terdakwa sebagai subyek hukum, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut : --------
Terdakwa pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 menjabat sebagai Kabag. Keuangan pada Setda Kabupaten Jayapura berdasarkan SK Bupati Jayapura SK. No. 821.2 96 tanggal 03 Juni 2005 ; ---------------------------------------------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum termaksud terdakwa dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam kapasitasnya sesuai dengan posisi jabatannya tersebut di atas, menimbang oleh karenanya dalam perkara a quo terdakwa harus diposisikan sebagai “orang” yang menjalankan atau mempergunakan suatu kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan tersebut atau kedudukan tersebut ;
~~~ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalankan atau mempergunakan suatu kewenangan, kesempatan atau sarana berdasarkan suatu jabatan atau kedudukan yang saling bersesuaian dengan maksud dari pada pasal 3, sebagai suatu sifat khusus dibandingkan dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) tidak dapat diterapkan kepada diri terdakwa, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) tersebut dinyatakan tidak terbukti ;
~~~ Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) tersebut tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan Primair dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
~~~ Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
~~~ Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama terhadap dakwaan Subsidair maka Majelis Hakim Banding dapat menyetujui dan menerima apa yang menjadi pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP., oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat dijadikan dasar dalam memutus perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi, karena telah tepat dan benar, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di depan ;
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 25 Mei 2011 Nomor : 39/Pid.B/2011/PN.JPR. dapatlah dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya terhadap dakwaan yang bersifat subsidaritas bukan dakwaan alternatif yaitu Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP., sebagaimana yang telah dipertimbangkan di depan oleh karena itu putusan akan diperbaiki dan menguatkan untuk selebihnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
~~~ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
~~~ Mengingat pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 193, 241 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------
M E N G A D I L I :
~~ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
~~ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 25 Mei 2011 Nomor : 39/Pid.B/2011/PN.JPR. yang dimohonkan banding tersebut ;
~ Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
~~~ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari RABU tanggal 03 AGUSTUS 2000 SEBELAS, oleh kami, MADYA SUHARDJA,SH,M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim-hakim Tinggi H. IKSAN,SH. dan EDUAR DIXON PATTINASARANI,SH.,M.H., sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas, serta TOMMY I.K. MEDELLU,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukumnya. ------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd.
MADYA SUHARDJA,S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Ttd. Ttd.
1. H. I K S A N,S.H. 2. E.D PATTINASARANI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
TOMMY I.K. MEDELLU,S.H.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. P H I L I P, S.H.
NIP . 19570626 198103 1 005
~ Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM,MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
~ Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
~ Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM,MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
~ Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut ” ;
~ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
~ Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
~ Menetapkan barang bukti berupa : 100 (seratus) bundel Surat Perintah Pembayaran) dengan rincian :
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 408 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 409 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 1 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 485/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 12 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 243 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 244 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 04 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1672/ RS / BTL 2-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1676 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1677/ RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1038/ RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1039/ RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1040 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1041 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 744 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 745 / RS / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 691 / RT / BTL 1-DAU/05/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 692 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 693 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 694 / RT / BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 186 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 21 April 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1663 / RS / BL 2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1327 / RS / BTL 2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 661 / RS / BTL 1 - DAU/30 / 2006 tanggal 21 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 358 / RS / BTL 2 - DAU/05 / 2006 tanggal 19 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 479 / RS / BTL 1 - DAU/24/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 961 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 07 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 568 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 657 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 476 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 477 / RS / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 478 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 09 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1197 / RS / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1198 / RS / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 553 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 554 / RT / BTL - DAU/01/ 2006 tanggal 05 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 438 / RT / BTL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 06 Juni 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 024 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 01 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 905 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 906 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 907 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 908 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 01 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1267 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1268 / RT / BTL 1 - DAU/01/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1269 / RT / BTL 1 - DAU/05/ 2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1213 / RT / BL 2 - DAU/05/ 2006 tanggal 20 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 221 / RT / BTL-1 - DAU/05/ 2006 tanggal 02 Mei 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 004 / BTL-1 DAU/SKO / 01 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 005 / BTL-1 DAU/ 01 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 006 / BTL-1 DAU/ 05 / 2006 tanggal 06 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1466 / RT / BL-1 DAU/ 39 / 2006 tanggal 05 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1042 / RT / BTL-1 DAU/01/ 2006 tanggal 02 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1405 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1406 / RT / BL-2 DAU/05/ 06 tanggal 28 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1455 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1456 / RS / BTL-1 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1457 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 992 / RS / BTL-2 DAU/05/ 2006 tanggal 14 September 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1627 / RS / BTL-2 DAU/05/2006 tanggal 21 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 079 / RS / BTL-2 / DAU/05/2006 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 080 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 24 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 097 / RS / BTL-1 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 098 / RS / BTL-2 / DAU/05/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1094 / RT / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 06 Oktober 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 062 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 063 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 064 / RS / BTL-1 - DAU/16/06 tanggal 16 Februari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 626 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 19 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 795 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 796 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1540 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1541 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1542 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1543 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1544 / RS / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1545 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 15 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1662 / RS / BL-2 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1671 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1497 / RS / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1498 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1499 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1500 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1501 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1502 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 12 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 019 / RS / BTL-2 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 020 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 27 Januari 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 751 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 752 / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 07 Agustus 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1445 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1446 / RT / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1447 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1448 / RT / BTL-1 - DAU/01/2006 tanggal 04 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 593 / RS / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 594 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 595 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 10 Juli 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1524 / RT / BTL-1 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1525 / RT / BTL-2 - DAU/05/2006 tanggal 14 Desember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1438 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1439 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 1440 / RS / BTL-1 - DAU/05/06 tanggal 29 Nopember 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 095 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
100. Asli surat Perintah membayar (SPM) nomor : 096 / RT / BTL-1 - DAU/01/06 tanggal 03 Maret 2006 beserta lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Digunakan dalam berkas perkara lain yakni dalam perkara terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE. dan terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.
SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA,
PANITERA,
Drs. P H I L I P, S.H.
NIP. 040 037 410