2258 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Dokter Soetomo (Bukit Tabir), Desa Air Duren
Also in 9 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 2258 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MUHAMMAD NUR, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
ROSSEATIATIN, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
BIZAM ZAM, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
SENIARTO, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
SOBIRIN, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
NURSYAHLEVIE, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
EVIE MUSTIKA, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02;
RIZA, bertempat tinggal di Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui, Kelurahan Masjid RT 02 RW 02, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Marah Rusli, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Padat Karya Nomor 414, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para
Pembanding;
m e l a w a n
PT TATA HAMPARAN EKA PERSADA (PT THEP), diwakili oleh Tn. Kim Kwang Shin, Direktur Utama PT THEP, berkedudukan di Jalan Metro Gg. Srikaya Nomor I/37 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tradisi Group, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Khairil Rohantap, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan K.H.Hasan Basri Sulaiman Nomor 5 Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat Kovensi/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding;
Dan
BUPATI BANGKA H.YUSRONI YAZID, S.E.,M.M., beralamat di Jalan Jalur 2 Jenderal Sudirman, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa benar Mustafa bin H. Sulaiman umur 72 tahun jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Mayor Haji Muhidin Nomor 120 Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah meninggal dunia pada hari minggu 06 Juli 2002 di Pangkalpinang, almarhum meninggal dikarenakan sakit;
Bahwa benar pewaris berdasarkan Surat Pernyataan Waris dan Surat Kematian yang tertanggal 05-08-2009 (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman meninggalkan anak/pewaris-pewarisnya sebagai berikut:
Muhammad Nur;
Rosseatiatin;
Bizam Zam;
Seniarto;
Sobirin;
Nursyah Levie;
Evie Mustika;
Riza;
Bahwa benar (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman berdasarkan Surat Keterangan Nomor 28/1968 mempunyai sebidang tanah seluas 4.000 m x 2.000 m (8.000.000 m2/800 hektar) yang berlokasi di hutan Rimba Beras, Kelurahan Riau Silip yang ditandatangani oleh Sdr. Mathud, Lurah Riau Silip dan ditandatangani oleh Asisten Wedana, Kepala Pemerintahan Keasistenan Belinyu Sdr. H. Roesman Djohan;
Bahwa benar berdasarkan Pedoman Nomor 63528 oleh H. Napitupulu pada 10 Mei 1968 Buku Ukuran Nomor 1/1967 Halaman Nomor 12;
Bahwa memang benar lokasi (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman berdasarkan Peta Klaim Mustafa yang dikeluarkan oleh PT THEP yang seluas 800 hektar sebagian telah dikuasai PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP);
Bahwa benar perkebunan kelapa sawit milik PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang berlokasi di Riau Silip telah dikeluarkan izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Nomor 188.45/746/11/2011 tanggal 11 Nopember 2011;
Bahwa benar di areal lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman terdapat perkampungan bugis yang tinggal di areal tersebut;
Bahwa benar perkebunan milik PT Tata Hamparan Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang berlokasi di Riau Silip lahan tersebut ditanam sawit dahulu sebelum mendapat izin dari Pemda Bangka;
Bahwa benar perkebunan kelapa sawit yang telah ditanam oleh pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) di lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman sawit tersebut telah panen dan hasil panen tersebut telah diolah menjadi bahan baku industri;
Bahwa benar perkebunan sawit milik PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang telah panen dan berproduksi tersebut, sampai sekarang dari pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman;
Bahwa benar penduduk perkampungan bugis yang tinggal di areal milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman mengakui bahwa lahan yang berada di sekitar tempat mereka tinggal sekarang ini adalah milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman yang saat ini lahan tersebut sebagian telah ditanami perkebunan sawit oleh pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP);
Bahwa benar Sdr. H. Roesman Djohan yang saat ini sebagai anggota MPR Rl yang masih aktif memberikan pernyataan bahwa lahan yang berlokasi di Riau Silip seluas + 800 hektar adalah milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman, sewaktu H. Roesman Djohan masih menjabat sebagai Asisten Wedana Pemerintah di Kecamatan Belinyu pada tahun 1968;
Bahwa benar lokasi yang ditanam PT Tata Hampara Eka Persada (PT THEP) dengan perkebunan sawit, di mana perkebunan sawit tersebut telah berkembang pesat dan maju juga telah dibangun perumahan permanen dan semi permanen juga perkantoran untuk menunjang kelancaran aktifitas perkebunan sawit tersebut oleh pihak perusahaan;
Bahwa benar dari pihak (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman dan ahli waris sampai saat ini belum mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP), walaupun pihak perusahaan telah mengelola lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit yang sangat berkembang dan lengkap dengan prasarana-prasarana yang dibutuhkan oleh pihak perkebunan tersebut walaupun pihak perusahaan belum mendapat izin dari pihak ahli waris untuk mengelola lahan yang saat ini telah diolah PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) menjadi perkebunan sawit yang maju pesat saat ini;
Bahwa benar dari pihak perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) telah melakukan ganti rugi terhadap lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman, tetapi yang menerima ganti rugi tersebut bukanlah dari pihak-pihak ahli waris melainkan masyarakat yang menumpang di lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman;
Bahwa benar lokasi seluas 800 hektar yang telah dikuasai PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) saat ini sebagian lokasi tanah telah ditanami dengan perkebunan kelapa sawit;
Bahwa berdasarkan lampiran PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) daftar nama GRTT bahwa lokasi tersebut telah diganti rugi oleh PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) kepada masyarakat ± 316.26 hektar;
Bahwa benar lokasi (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman seluruhnya dengan luas ± 800 hektar telah dikuasai PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP);
Bahwa benar lokasi (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman berdasarkan Peta Klaim Mustafa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka telah mengeluarkan izin lokasi dengan Nomor 188.45/746/11/2011, tanggal 11 November 2011 tanpa izin atau persetujuan ahli waris;
Bahwa benar ahli waris dalam hal lokasi (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman telah berjuang atau mengurus tanah peninggalan tersebut menemui lurah, camat dan telah berulang-ulang kali menunjukkan kejelasan kepada PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang selaku atau menguasai lokasi tanah (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman tapi sampai dengan saat ini tidak ada jawaban yang pasti dari PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP);
Bahwa benar ahli waris melihat secara langsung lokasi (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman telah ditanami dengan pohon sawit yang sudah panen dan sebagian perkebunan sawit tersebut hampir panen (foto-foto kami lampirkan)
Para ahli waris dengan upaya-upaya yang telah dilakukan yang tidak ada penyelesaian dari PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) untuk mencari keadilan dan untuk mencari kejelasan status tanah orang tua kami (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungailiat;
Bahwa ahli waris dalam proyek perkebunan sawit di Provinsi Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) sebenarnya mendukung asalkan ada penjelasan dari PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) kepada kami ahli waris;
Bahwa benar pihak perusahan telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan oleh pihak perusahaan, PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) telah membuka lahan perkebunan kelapa sawit serta menggarap lahan yang ada tanam tumbuh di lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman tanpa seizin (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman dan juga ahli waris tentu ini sangat merugikan pihak (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman juga pihak ahli waris yang masih hidup saat ini;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti yang kuat dan nyata maka beralasanlah juga menurut hukum apabila Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat agar meletakkan sita jamin (conservatoir beslag) terhadap perkebunan sawit yang telah ditanam oleh pihak perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) atau setidaknya menghentikan segala aktifitas yang terdapat di areal perkebunan sawit tersebut;
Bahwa pihak ahli waris telah berulang kali untuk menyelesaikan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan iktikad baik dari pihak ahli waris tetapi justru dari pihak perusahan tidak menanggapi hal tersebut malah pihak perusaahan berusaha terus ingin memperluas areal perkebunan sawit yang mereka kelola walaupun tidak mendapat izin dari pihak ahli waris;
Bahwa apapun yang menjadi dasar/alasan Tergugat yang tidak menyelesaikan permasalahan ini terhadap hak milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman ataupun terhadap pihak ahli waris yang masih hidup saat ini, dan adanya niat dari pihak perusahaan untuk memperoleh atau menguasai lahan tersebut secara melawan hukum sebagaimana hal-hal yang dikemukakan di atas tersebut merupakan tindakan yang sangat keliru/tidak benar dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa sesuai dengan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengelola dan menguasai lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman tanpa izinnya juga ahli warisnya;
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan dengan tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan terhadap ahli waris, maka jelas sangat mengganggu ahli waris baik fikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak balik menemui Penggugat untuk menyesaikan permasalahan ini, banyak hal dan waktu yang harus dikorbankan oleh pihak ahli waris hingga rela meninggalkan pekerjaan mereka dan usaha mereka, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa perbuatan/tindakan Tergugat tersebut di atas terhadap Penggugat, secara langsung telah menimbulkan kerugian materil dan kerugian imateril terhadap Penggugat yang ditaksir senilai Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat
sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini, sehingga menyebabkan Penggugat dan tidak bisa mengelola lahan milik orang tua ahli waris untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, oleh karena akibat perbuatan dari pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang telah menggarap lahan serta berikut tanam tumbuh yang ada di areal lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman menjadi sebuah perkebunan kelapa sawit yang subur dan sangat menghasilkan bagi pihak perusahaan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan, yaitu dihitung berdasarkan azas pemanfaatan segala tanam tumbuh yang ada di lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman yang telah digarap oleh pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) tanpa izin Penggugat tersebut, dengan tafsiran kerugian materil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);Kerugian imateril, adalah kerugian moril yang dialami oleh Penggugat, senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa agar gugatan dan tuntutan Penggugat ini tidak menjadi illusoir kelak (menjadi sia-sia) dan adanya kekhawatiran yang cukup beralasan tanah yang telah ditanam sawit oleh pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) diatasnya tersebut akan dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, dibangun sesuatu atau dimanfaatkan untuk lain-lainnya dan dikhawatirkan dibuat/diterbitkan surat-surat berupa alasan hak dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut yang jelas merugikan Penggugat dan Penggugat tidak diragukan lagi adalah sebagai pemilik dari pada tanah seluas + 800 hektar di Daerah Riau Silip sesuai dengan surat Nomor 28/1968 atas nama Mustafa bin H. Sulaiman yang dikeluarkan oleh Lurah Riau Silip Mathud dan Asisten Kota Wedana Kepala Pemerintah Kecamatan Belinyu yaitu H. Roesman Djohan pada tanggal 26 Mei 1968. berdasarkan kronologis dan kesaksian para saksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut dan juga cukup beralasan bahwa lahan tersebut akan dikuasai dan dialihkan kepada pihak-pihak lain, maka demikian berdasarkan alasan-alasan tersebut, sebagaimana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 227 HIR, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap perkebunan sawit yang ditanam oleh pihak perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) di atas tanah milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman yang terletak di Desa Riau Silip;
Bahwa agar Tergugat tidak menganggap remeh perintah/putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, sebagaimana dimaksud point di atas serta adanya ketegasan terhadap perintah tersebut, yang mana diakui/dikuasainya perkebunan sawit tersebut oleh Tergugat, bahwa telah banyak menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materil maupun secara imateril, maka sepatutnya Pengadilan Negeri Sungailiat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan perintah/putusan Pengadilan Negeri Sugailiat tersebut sebagaimana dimaksud point di atas;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon Pengadilan Negeri Sungailiat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pihak Penggugat dan oleh karena pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) telah membuka lahan perkebunan serta menanam pohon sawit di atas lahan milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman tanpa ada izin resmi dari pemilik tanah atau tidak mendapat izin dari ahli waris;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat ataupun orang lain yang
mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan atau membayar semua hutang Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat agar menyerahkan kembali lahan yang telah digarap serta telah ditanam dengan pohon sawit oleh pihak perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) di Daerah Riau Silip kepada pihak Penggugat atau pihak ahli waris (Penggugat);
Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi tanam tumbuh yang berada di atas lahan ± 800 hektar milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman yang telah ditanam perkebunan sawit perusahaan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) yang lokasinya terletak di daerah Riau Silip kepada ahli waris yang saat ini masih hidup;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan putusan ini;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril yang ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian imateril sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Kerugian materil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun adanya perlawanan, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas atas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat di dalam gugatannya, kecuali yang diakui dan tidak disangkal oleh Tergugat serta kebenarannya telah berdasarkan hukum;
Bahwa terhadap hal-hal yang telah Tergugat uraikan di dalam eksepsi mohon kepada Majelis Hakim untuk dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara yang tidak terpisahkan;
Gugatan Para Penggugat error in persona;
Bahwa gugatan Para Penggugat sangat tidak beralasan jika menarik Tergugat sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, dikarenakan Tergugat sebelumnya tidak pernah menguasai tanah/lahan yang dimaksud oleh Para Penggugat dan sudah tentu gugatan ini telah salah alamat dan perbuatan Para Penggugat yang telah menarik Tergugat dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan serta mencemarkan nama baik Tergugat dan berdasarkan hal tersebut di atas maka sangat beralasan dan telah berdasarkan hukum jika gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvenkelijk verklaard/NO);
Bahwa Tergugat tidak pernah mengusahakan atau menggarap tanah/lahan yang diakui oleh Para Penggugat karena Tergugat membuka usaha perkebunan kelapa sawit dengan terlebih dahulu melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat dan juga telah memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan atas izin lahan perkebunan milik Tergugat mempunyai surat tanah yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang resmi dan sah;
Prinsip gien actie zonder belang, atau tiada gugatan tanpa kepentingan, sudah sangat terlihat karena Para Penggugat tidak memiliki kualitas serta tidak berhak untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Bahwa di dalam surat gugatannya, Para Penggugat mengajukan gugatan
terhadap Tergugat dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat gugatan Para Penggugat ini Tergugat telah merasa sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena Tergugat tidak pernah menguasai tanah Para Penggugat serta gugatan Para Penggugat ini tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu Tergugat berkeberatan dan menolak dengan tegas gugatan Para Penggugat dan jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sesuatu hal yang salah alamat. Atau dengan kata lain Majelis Hakim tidak boleh mengabulkan dan memutus sesuatu gugatan yang diajukan kepada orang yang salah dan tidak ada kepentingan dalam perkara tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon agar gugatan Para Penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO);
Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat (eksepsi disqualifikator);
Bahwa mengenai Surat Keterangan Waris pada tanggal 17 Januari 2007 yang disaksikan oleh Lurah Kelurahan Masjid Jamik dan dikuatkan oleh Camat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, sebagaimana yang dilampirkan di dalam surat gugatan Para Penggugat, yang isi surat tersebut telah menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Mustafa H. Sulaiman dan Surat Kematian yang tertanggal 05-08-2009 atas nama Mustafa H. Sulaiman, bahwa kedua surat tersebut digunakan oleh Para Penggugat sebagai dasar untuk memperjelas kapasitas Para Penggugat di dalam mengajukan gugatan di dalam perkara a quo kepada Tergugat, bahwa terhadap hal tersebut perlu Tergugat tegaskan:
Bahwa Surat Keterangan Waris tanggal 17 Januari 2007 adalah merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Para Penggugat, bukan merupakan suatu surat/akta otentik yang dibuat oleh atau di kehadapan Pejabat Notaris, sehingga terhadap kebenaran isi surat pernyataan tersebut secara hukum belum jelas masih dipertanyakan tentang kedudukan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Mustafa H. Sulaiman, dikarenakan kedudukan Para Penggugat di dalam mengajukan gugatan juga diragukan sehingga kapasitas Para Penggugat tidak berkapasitas sebagai Penggugat, oleh sebab itu syarat formal gugatan tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhi syarat formal dalam gugatan a quo, dengan alasan Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas sehingga Penggugat tidak mempunyai legitime persona standi in judicio, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terdapat hal yang tidak jelas mengenai isi kedua surat di atas
menerangkan tentang kapan Mustafa H. Sulaiman meninggal dunia, di dalam Surat Pernyataan Waris tanggal 17 Januari 2007 dijelaskan Mustafa H. Sulaiman meninggal dunia pada hari Sabtu 6 Juni 2003, sedangkan Surat Kematian tertanggal 05-08-2009, Mustafa H. Sulaiman dijelaskan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2002, disini terdapat perbedaan kapan yang sebenarnya Mustafa H. Sulaiman meninggal dunia dan wajar apabila Tergugat meragukan mengenai isi kedua surat tersebut;
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap/gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa pada point 7 dan point 11 surat gugatan Para Penggugat, mendalilkan bahwa di dalam lahan Para Penggugat seluas 800 hektar tersebut terdapat perkampungan Bugis (tempat tinggal warga), maka sudah berdasarkan hukum jika orang-orang atau warga perkampungan Bugis yang masuk ke dalam lahan/tanah yang diakui oleh Para Penggugat atau yang telah mempunyai rumah dan lahan di atas tanah/lahan Para Penggugat seluas 800 hektar tersebut harus ikut digugat pula atau ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini;
Bahwa di dalam lampiran gugatannya Para Penggugat juga telah melampirkan daftar nama-nama orang/warga penerima ganti rugi tanam tumbuh oleh Tergugat sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) orang yang telah menjual lahan perkebunannya kepada Tergugat, jika menurut Para Penggugat orang-orang yang telah mendapat ganti rugi tersebut telah menjualkan lahan perkebunan milik Para Penggugat kepada Tergugat, maka sudah seharusnya orang-orang tersebut pula diikutsertakan sebagai pihak/Para Tergugat dalam perkara ini;
Oleh karena itu gugatan Para Penggugat kurang pihak, maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO);
Bahwa Tergugat di dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di beberapa desa, yaitu; Desa Riau Silip, Desa Riau, Desa Pugul Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang telah mengusahakan/mengelola secara langsung serta telah diusahakan secara turun temurun sebagaimana diakui oleh Para Penggugat di dalam positanya, maka secara hukum seharusnya apabila masyarakat sebagai pihak yang mengaku-ngaku memiliki lahan perkebunan/areal tanah milik almarhum Mustafa bin H. Sulaiman yang telah menerima ganti rugi dari Tergugat, maka sepatutnya masyarakat tersebut harus ditarik sebagai para pihak pula oleh Para Penggugat, tetapi oleh Para Penggugat di dalam perkara a quo masyarakat tidak ditarik sebagai pihak Tergugat. Hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat atau kurangnya para pihak. Dengan demikian gugatan Para Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
Bahwa selanjutnya dari seluruh areal/lahan yang telah dibebaskan dan dibangun perkebunan kelapa sawit oleh Tergugat adalah bukan sepenuhnya milik Tergugat, melainkan milik masyarakat desa setempat (plasma) yang telah dibentuk beberapa koperasi yang pembagiannya adalah sebesar 60 % (enam puluh persen) milik Tergugat dan sebesar 40% milik masyarakat (koperasi), sehingga sangat jelas sekali gugatan Para Penggugat kurang pihak, karena tidak menarik beberapa koperasi sebagai para pihak selaku pemilik lahan/areal perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;
Untuk dapat menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, maka syarat yang harus perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
Adanya perbuatan.
Perbuatan itu dapat bersifat aktif maupun pasif. Aktif berarti seseorang secara aktif berbuat sesuatu, sedangkan pasif dapat diartikan sebagai tidak melakukan perbuatan apa-apa;
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Melawan hukum secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar undang-undang. Pengertian itu merupakan pengertian klasik yang telah lama ditinggalkan, karena sebenarnya perbuatan yang tidak melanggar undang-undang pun terkadang merugikan, saat ini istilah melawan hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga dapat berupa:
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepentingan umum.
Adanya kesalahan.
Kesalahan yang dimaksud adalah faktor yang menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum itu. Dalam kasus penyerobotan tanah tetangga untuk memperluas rumah misalnya, sang pelaku harus dalam keadaan bersalah melakukan penyerobotan tersebut. Dalam hal ini si penyerobot tanah telah dianggap tahu batas-batas tanahnya sendiri karena ialah pemilik sertifikatnya, sehingga dengan pengetahuannya itu ia memiliki kewajiban untuk tidak melanggar tanah orang lain. Unsur kesalahan ini dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian (alpa);
Adanya kerugian.
Kerugian itu dapat berupa materil maupun imateril, yang seandainya perbuatan melawan hukum itu tidak ada maka kerugian itu tidak akan muncul;
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
Hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkannya itu secara kausalitas harus langsung, yaitu perbuatan melawan hukum tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (adequate veroorzaking). Kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul;
Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan atau menjadikan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pada posita gugatan point 3 dan 4 dinyatakan (almarhum) Mustafa Bin Sulaiman berdasarkan Surat Keterangan Nomor 28/1968 mempunyai sebidang tanah seluas 4.000 m x 2.000 m (8.000.000 m²/800 Hektar) yang berlokasi di Hutan Rimba Beras, Kelurahan Riau Silip;
Berdasarkan Pedoman Nomor 63528 oleh H. Napitupulu pada 10 Mei 1968 Buku Ukuran Nomor 1/1967 Halaman Nomor 12;
Bahwa Penggugat selaku ahli waris (almarhum) Mustafa bin Sulaiman mengklaim dan menuntut ganti rugi kepada Tergugat, dengan dalil bahwa Tergugat telah menggarap tanah/lahan pertanian milik (almarhum) Mustafa bin Sulaiman seluas 800 Hektar, yang berlokasi di Hutan Rimba Beras Kelurahan Riau/Silip;
Berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas, perlu Tergugat tegaskan bahwa Tergugat tidak mengetahui sama sekali letak/posisi sebidang tanah pertanian yang dikuasai langsung oleh (almarhum) Mustafa bin Sulaiman atau Para Penggugat seluas 800 Hektar berlokasi di Hutan Rimba Beras, Kecamatan Riau Silip, dan di dalam membangun areal/lahan perkebunan kelapa sawit Tergugat pertama-tama mendapatkan izin Lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Nomor 188.45/116/11/2005 tanggal 14 Maret 2005 dengan pola kemitraan (inti plasma) yang pembagiannya 60 % (enam puluh persen) perkebunan inti milik Tergugat dan 40 % (empat puluh persen) perkebunan plasma milik masyarakat yang telah dibentuk koperasi, yang berlokasi di tiga Desa yaitu Desa Riau Silip, Desa Riau, Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Sebelum membuka lahan/areal perkebunan kelapa sawit, Tergugat melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat secara langsung selaku pihak yang mengusahakan/mengelola tanah dan tanam tumbuh. Sehingga menurut Tergugat apa yang didalilkan Para Penggugat tentang Tergugat menggarap areal/lahan pertaniannya adalah sangat tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum dan kenapa Para Penggugat tidak menggugat masyarakat yang telah menerima ganti rugi dari Tergugat sebagaimana yang dituangkan oleh Para Penggugat di dalam posita gugatan Penggugat, maka seharusnya masyarakatlah yang harus digugat terlebih dahulu, bukan Tergugat oleh sebab itu Para Penggugat telah keliru untuk melakukan suatu gugatan perdata terhadap Tergugat, karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini dengan dasar bahwa terhadap tanah/lahan yang dibangun perkebunan kelapa sawit oleh Tergugat yang berada di Desa Riau, Desa Riau Silip, Desa Pugul Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka adalah tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Tergugat kepada masyarakat, dan bukan lahan/areal pertanian milik almarhum Mustafa bin H. Sulaiman atau Para Penggugat sebagaimana didalilkan Para Penggugat di dalam surat gugatannya. Oleh sebab itu tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat atas lahan/areal perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang di dalam bukti surat berupa kuitansi pembayaran, surat form data lahan, peta lokasi tanah dan surat keterangan/pernyataan tentang pelepasan hak atas tanam tumbuh antara masyarakat/pemilik lahan dengan Tergugat yang disaksikan tim desa dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 Nomor 9064 K/Sip/1958 yang isinya syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara dua pihak;
Bahwa terhadap gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat benar-benar tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata, dimana tidak ada hubungan hukum antara Tergugat dengan Para Penggugat, selain itu gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat adalah salah alamat dan Tergugat adalah tidak mungkin menguasai/menggarap areal/lahan sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo karena pemiliknya sudah jelas sebagaimana dituangkan di dalam surat keterangan/pernyataan tentang pelepasan hak atas tanam tumbuh antara masyarakat/pemilik lahan dengan Tergugat yang disaksikan tim desa dan diketahui oleh Kepala Desa;
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur objek sengketanya (exception obscuur libel);
Bahwa Para Penggugat menyatakan memiliki sebidang tanah seluas 800 hektar yang terletak di Hutan Rimba Beras Kelurahan Riau Silip dan di dalam gugatannya Para Penggugat menyatakan kalau sebagian tanahnya telah dikuasai dan ditanami perkebunan kelapa sawit oleh Tergugat akan tetapi Para Penggugat tidak menjelaskan tanah yang mana sebagian yang dimaksud oleh Penggugat yang telah ditanami Tergugat perkebunan kelapa sawit dan Para Penggugat tidak menyebutkan berapa luas tanahnya yang telah dikuasai dan ditanami oleh Tergugat tersebut dan juga tidak menyebutkan letak atau posisi tanahnya dan ditanami oleh Tergugat, oleh karana itu tanah Para Penggugat tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO)
Dasar hukum dalil gugatan Penggugat tidak jelas;
Para Penggugat dalam gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan para Penggugat, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita gugatannya menuntut ganti kerugian kepada Tergugat dikarenakan Tergugat telah menggarap tanah/lahan pertanian yang dimiliki oleh almarhum Mustafa bin H. Sulaiman, perlu Tergugat tegaskan bahwa tanah/lahan yang digarap dan dijadikan perkebunan kelapa sawit yang berada di beberapa desa yaitu Desa Riau Silip, Desa Riau, Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka oleh Tergugat tidak ada tanah/lahan yang dikuasai langsung oleh almarhum Mustafa H. Sulaiman, melainkan tanah/lahan milik masyarakat dan Tergugat telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat karena masyarakat yang telah mengelola/mengusahakan tanah/lahan tersebut secara langsung, hal tersebut dibuktikan dan dikuatkan dengan kuitansi pembayaran, surat form data lahan, photo masyarakat penerima uang ganti rugi, peta lokasi tanah dan surat keterangan/pernyataan tentang pelepasan hak atas tanam tumbuh antara masyarakat/pemilik lahan dengan Tergugat yang disaksikan tim desa dan diketahui oleh Kepala Desa setempat. Bahwa tanah/lahan yang dibebaskan tersebut masuk ke dalam izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bangka hal tersebut telah berdasarkan hukum sebagaimana diatur di dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Penggugat dalam mengajukan gugatannya tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil gugatan Para Penggugat dalam gugatannya hanya asal-asalan saja dan wajar apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan ganti rugi Para Penggugat dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil dari gugatan Para Penggugat;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur objek sengketanya;
Bahwa, setelah Tergugat mencermati isi gugatan Para Penggugat yang menjadi obyek sengketa adalah terhadap sebidang tanah pertanian seluas 4.000 m x 2.000 m (8.000.000 m2/ 800 Hektar) yang berlokasi di Hutan Rimba Beras, Kelurahan Riau Silip atas nama (almarhum) Mustafa H. Sulaiman berdasarkan surat keterangan Nomor 28/1968, perlu Tergugat tegaskan bahwa Tergugat tidak mengetahui sama sekali letak tanah pertanian yang dikuasai langsung oleh almarhum Mustafa bin H. Sulaiman, baik fakta di lapangan maupun di dalam gugatan Para Penggugat sama sekali tidak menyebutkan posisi/tetak serta batas-batas yang jelas letak tanah yang dikuasai langsung oleh almarhum Mustafa bin H. Sulaiman, dan selanjutnya dari luas 800 Hektar tersebut apakah seluruh atau sebagian saja areal/lahan yang digarap dan telah dikuasai oleh Tergugat, karena Para Penggugat di dalam posita gugatan tidak menyebutkan yang jelas berapa jumlah luas arealnya yang digarap dan sangat jelas gugatan Para Penggugat ada keragu-raguan Para Penggugat untuk menentukan luas tanah/lahan yang telah digarap oleh Tergugat yang dikarenakan tidak jelasnya obyek sengketa yang dimiliki oleh Para Penggugat, sehingga menurut Tergugat gugatan penggugat tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas karena di dalam surat gugatannya Para Penggugat dalam posita point 3 menyebutkan bahwa Para Penggugat mempunyai sebidang tanah seluas 800 hektar yang berlokasi di hutan Rimba Beras Kelurahan Riau Silip dan Para Penggugat tidak menyebutkan batas-batasnya, oleh karena itu gugatan Para Penggugat jelas telah salah alamat dan tidak jelas;
Bahwa dengan gugatan Para Penggugat yang tidak jelas dan salah menyebutkan alamat dan letak objek tanahnya sebagaimana diuraikan dalam point 3 posita, maka sesuai dengan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 17 April 1975 Nomor 1149 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan: karena dalam surat gugatan tidak jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1391 K/Sip/1975 tanggal 26 April 1979 dalam perkara Filitas Ussu Janis lawan Mensiana Ussu, bahwa "karena Tergugat dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa yang digugat, maka gugatan Penggugat tidak dapat di terima";
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 565/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 dalam perkara Oei Nai Tjie lawan janda Tjoe Win Nio Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta Raya qq Jawatan Pekerjaan Umum yang menyatakan apabila gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima;
Oleh karena Para Penggugat telah salah menyebutkan alamat atau letak tanah sengketa dan tidak menyebutkan batas-batasnya, maka sudah beralasan dan berdasarkan hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO);
Petitum Para Penggugat tidak jelas;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita gugatan mendalilkan bahwa obyek
sengketa terhadap tanah dengan luas 800 Ha terletak di hutan Rimba Beras, Kelurahan Riau Silip adalah milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman, sedangkan di dalam petitumnya, Para Penggugat tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa di dalam perkara a quo adalah sah milik (almarhum) Mustafa bin H. Sulaiman, sehingga menurut Tergugat gugatan Para Penggugat antara posita dan petitum tidak berhubungan antara satu dengan yang lainnya sehingga menyebabkan ketidakjelasan dan kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi persyaratan formil gugatan, sehingga gugatan Penggugat haruslah tidak dapat diterima. (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar dalil-dalil yang kemukakan dalam eksepsi maupun di dalam jawaban pokok perkara di atas, dianggap pula termasuk dan diuraikan kembali dalam rekovensi ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rekopensi ini;
Bahwa perlu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi jelaskan kronologis izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bangka adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2005 Tergugat telah mengajukan permohonan izin lokasi Nomor 09/THEP-IL/ll/2005 untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma di Desa Pugul dan Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, ke Pemerintah Kabupaten Bangka;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2005 berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/116/11/2005, yang ditandatangani oleh Eko Maulana Ali selaku Bupati Bangka, Tergugat mendapat izin lokasi seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektar yang seluruhnya berada dalam APL (Areal Penggunaan Lain) di Desa Pugul, Desa Riau dan Desa Silip dengan pola inti plasma dan perolehan tanah harus secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual-beli atau cara pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pemilik lahan atau tanam tumbuh;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2008 Tergugat telah mengajukan permohonan izin lokasi Nomor 09/THEP-IL/ll/2008 untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma di Desa Pugul dan Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka ke Pemerintah Kabupaten Bangka;
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2008 berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/626/11/2008, yang ditandatangani oleh Yusroni Yazid selaku Bupati Bangka, Tergugat mendapat izin lokasi seluas 9.550 hektar yang seluruhnya berada dalam APL (Areal Penggunaan Lain) di Desa Pugul, Desa Riau dan Desa Silip dengan pola inti plasma dan perolehan tanah harus secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau cara pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pemilik lahan atau tanam tumbuh;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2011 Tergugat telah mengajukan permohonan izin lokasi Nomor 106/THEP-IL/ll/2011 untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma di Desa Pugul dan Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, ke Pemerintah Kabupaten Bangka;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/746/11/2011, yang ditandatangani oleh Yusroni Yazid selaku Bupati Bangka, Tergugat mendapat izin lokasi seluas 8.000 hektar yang seluruhnya berada dalam APL (Areal Penggunaan Lain) di Desa Pugul, Desa Riau dan Desa Silip dengan pola inti plasma dan perolehan tanah harus secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual-beli atau cara pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pemilik lahan atau tanam tumbuh;
Bahwa izin lokasi perkebunan kelapa sawit (inti plasma) yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi telah
berdasarkan hukum sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;Bahwa setelah izin lokasi perkebunan kelapa sawit (inti plasma) dikeluarkan oleh Bupati Bangka, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi di dalam pembukaan tanah/lahan perkebunan kelapa sawit pertama-tama melakukan ganti rugi tanam tumbuh yang dikuasai langsung oleh masyarakat;
Bahwa terhadap tanam tumbuh yang telah dibebaskan/diganti rugi oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi kepada masyarakat sebagai pihak yang menguasai tanah/lahan secara langsung, telah berdasarkan hukum sebagaimana diatur di dalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal;
Bahwa tanam tumbuh yang telah dibebaskan/diganti rugi oleh Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekovensi kepada masyarakat adalah tanah/lahan yang masuk ke dalam izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi di dalam melakukan ganti rugi terhadap masyarakat telah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang ganti rugi tanam tumbuh serta persoalan yang menyangkut besar harga ganti rugi tersebut adalah bervariasi yang ditentukan berdasarkan luas lahan/areal dan banyaknya tanam tumbuh yang diusahakan, pada prinsipnya berpedoman pada negosiasi antara masyarakat selaku pemilik tanah/lahan dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi sehingga menimbulkan kesepakatan ke dua belah pihak;
Bahwa sebelum dilakukan ganti rugi tanam tumbuh oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, masyarakat selaku pemilik tanah/lahan kebun beserta tanam tumbuh, pertama-tama harus mengisi terlebih dahulu surat/form data lahan yang menyangkut siapa pemilik tanah/lahan, luas tanah/lahan dan batas-batas kebun serta jenis tanaman yang diusahakan, surat form data lahan tersebut ditandatangani oleh pemilik tanah/lahan, tim Desa, serta mendapat pengesahan/mengetahui kepala desa setempat;
Bahwa selanjutnya tanam tumbuh yang telah dibebaskan oleh Tergugat konvensi/Penggugat Rekovensi, telah dibuatkan surat keterangan/ pernyataan tentang pelepasan hak atas tanam tumbuh antara masyarakat selaku pemilik kebun dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
Bahwa setelah tanam tumbuh dibebaskan/diganti rugi oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi barulah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi menggarap tanah/lahan yang telah diganti rugi tersebut dengan menanam kelapa sawit hingga saat ini telah produktif/menghasilkan usianya telah mencapai 7 tahun;
Bahwa terhadap tanam tumbuh yang dibebaskan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi telah dibangun perkantoran dan prasarana lainnya sebagai penunjang aktifitas di dalam pengelolaan kebun, hingga kini tetap diusahakan dan dikuasai langsung oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi;
Bahwa dari tanam tumbuh yang telah dibebaskan dan dijadikan perkebunan
kelapa sawit oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi adalah sebagian pemilik tanah/lahan perkebunan masyarakat desa setempat yang telah dibentuk koperasi sebesar 40% (empat puluh persen) dan sebagiannya sebesar 60% (enam puluh persen) adalah milik Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi, dan terhadap tanah/lahan perkebunan kelapa sawit baik milik masyarakat maupun Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi hingga kini tetap dikelola/diusahakan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, hal tersebut mengacu kepada perjanjian kerja sama antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi dengan beberapa koperasi yang dibentuk oleh masyarakat desa setempat;Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi di dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit (inti plasma) yang berada di Desa Pugul, Desa Riau Silip, Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, tidak terdapat tanah/lahan yang dikuasai langsung oleh almarhum Mustafa bin H. Sulaiman atau Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi;
Bahwa tanah/lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit (inti plasma) oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi adalah tanam tumbuh yang dibebaskan secara langsung oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi kepada masyarakat selaku pemilik yang sah terhadap tanah dan tanam tumbuh yang telah dibuktikan, kuitansi pembayaran, surat form data lahan, peta lokasi tanah dan surat keterangan/pernyataan tentang pelepasan hak atas tanam tumbuh antara pemilik lahan dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi yang disaksikan tim desa dan diketahui oleh Kepala Desa setempat;
Bahwa hingga saat ini tanah/lahan yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit (inti dan plasma) oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi yang berada di Desa Pugul, Desa Riau Silip, Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka adalah seluas + 1254,77 Hektar;
Bahwa selanjutnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi mengklaim dan menuntut ganti rugi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi dengan dalil bahwa terhadap tanah/lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah tanah/lahan milik almarhum Mustafa bin H. Sulaiman yang berlokasi di hutan Rimba Beras Kecamatan Riau-Silip seluas 800 hektar atau 4000 m x 2000 m (8.000.000 m2);
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi adalah sangatlah tidak berdasarkan hukum, oleh karena sangat jelas sekali terhadap tanah/lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit (inti plasma) adalah tanah/lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat secara langsung yang diketahui oleh tim desa, dan kepala desa setempat, dan bukan tanah/lahan milik almarhum Mustafa bin H. Sulaiman ataupun Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi yang telah menuntut ganti rugi serta mengekspos permasalahan ini di salah satu surat kabar harian Bangka Belitung dengan dalil Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi telah merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi tidak pernah menguasai tanah/lahan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dan oleh karenanya gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi ini sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi tidak jelas (obscuur libel) karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi tidak mengetahui dimana posisi/letak tanah/lahan milik almarhum Mustafa bin H. Sulaiman yang sebenarnya, dan di dalam gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi tidak menyebutkan dengan jelas dimana letak/posisi serta batas-batasnya dan berapa luas tanah/lahan yang telah digarap oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, sehingga dalil yang diutarakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi yang telah menuntut Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi di dalam permasalahan ini dapat
dikualifikasikan perbuatan melawan hukum;Bahwa akibat gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi yang tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu secara hukum cukup beralasan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk menuntut ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil yaitu biaya honorarium Advokat/Pengacara Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian immateril yaitu bahwa akibat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, sehingga Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi dilecehkan, tercemar nama baiknya, akibat perkara ini, oleh karena itu sangatlah adil apabila dirincikan dengan nilai kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Sehingga dengan demikian total kerugian materil dan immateril yang harus
dibayar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi secara tunai dan seketika
sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi jangan sampai sia-sia sehubungan dengan tuntutan ganti rugi sebagaimana diuraikan di atas, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi mohon diletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dengan batas-batas akan ditentukan kemudian hari oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat;
Bahwa karena gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi, karena salah menggugat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, maka ada kekhawatiran Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi lalai dalam melaksanakan putusan, maka wajar dan adil apabila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung
mulai dari tanggal perkara aquo ini diputuskan;Bahwa mengingat gugatan rekonpensi ini didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat C/q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, agar dalam putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan-hal-hal tersebut dia atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Sungailiat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);Menyatakan sah menurut hukum terhadap tanah/lahan yang telah dibangun
perkebunan kelapa sawit di Desa Riau, Desa Pugul, Desa Riau Silip adalah sah milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi dan beberapa koperasi;Menyatakan tidak sah dan cacat hukum terhadap surat keterangan Nomor 28/1968 atas nama almarhum Mustafa bin H. Sulaiman;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar ganti rugi baik materii maupun immateril secara tunai dan seketika yang diderita oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dengan batas-batas akan ditentukan dikemudian hari oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat;
Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekovensi untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij
voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.Sgt tanggal 5 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.971.000,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan putusan Nomor 07/PDT/2014/PT.BABEL tanggal 22 April 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 5 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2014) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 5 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.SGT yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungailiat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Juni 2014;
Menimbang, bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/ Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding pada tanggal 24 Juni 2014, kemudian Para Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 30 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dalam perkara perdata pada Pengadilan Negeri Sungailiat maupun Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan ini menyatakan sangat keberatan/kurang sependapat dalam hal pertimbangan hukum Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dikarenakan awal mulanya persidangan dari acara mediasi yang tidak tercapai perdamaian dan masuk ke acara pokok perkara terlihat keganjilan dan tidak memandang lagi logika hukum sesuai dengan hukum acara yang sebenarnya dengan alasan yang kami jelaskan secara fakta mengenai surat kuasa khusus yang diberikan kepada penasehat hukum Tergugat sangat tidak masuk akal ketika pada waktu acara Mediasi kuasa hukum Tergugat diberikan kuasa oleh seorang Direktur PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) atas nama Ramli Sutanegara setelah acara sidang masuk ke pokok perkara kuasa hukum Tergugat berganti surat kuasa lagi yang ditanda tangani oleh Direktur PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) atas nama Tn Jang Gi Nam;
Yang sangat mengherankan dan penuh keganjilan dan tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku surat kuasa yang diberikan kuasa hukum Tergugat yang dua surat kuasa dalam perkara yang sama bisa diterima dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang sama, apakah itu dibenarkan?;
Dalam hal hasil yang tidak masuk akal kalau tidak tahu dan mengerti dalam hal kapasitas dalam perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) yang tidak mengerti jabatan apa yang berhak dan berwenang dan dalam hal masalah hukum di PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut. Tidak masuk akal dikarenakan secara fakta hukum dalam hal surat kuasa ada staf hukum/Bagian Hukum pada PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) itu sendiri yang menandatangani surat kuasa yang pertama yang telah dileges dan disodorkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan sudah masuk dalam nomor perkara perdata yang sama atas nama Miyuni Rohantap, S.H., tetapi dalam surat kuasa kedua yang didaftarkan setelah masuk ke pokok perkara ditandatangani oleh Direktur yang lain sdr. Miyuni Rohantap, S.H., sudah tidak tercantum lagi boleh dikatakan nama tersebut lenyap ditelan bumi hilang dengan sendirinya sampai putusan, kami selaku kuasa hukum bertanya dan kepada siapa kami harus bertanya???
Kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi sangat keberatan sekali dan tidak sependapat dalam hal putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri maupun tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, kami sangat keberatan atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 22 April 2014 Perkara Nomor 07/PDT/2014.PT.BABEL, Jo. Nomor 15/Pdt.G/2013.PN.SGT dengan alasan yang kami ungkapkan secara fakta dalam persidangan dikarenakan mulai dari acara pokok persidangan sampai dengan sidang lapangan di tempat lahan tersebut penuh dengan keganjilan dan rekayasa dengan alasan sebagai berikut:
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat di muka persidangan mulai dari saksi pertama sampai dengan saksi terakhir yang dihadirkan semua keterangan yang diberikan di muka persidangan tidak ada yang mengenai ke pokok perkara dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak satupun yang dihadirkan oleh kuasa hukum pihak Tergugat dari orang-orang PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) itu sendiri;
Sidang lapangan yang dilakukan atau telah dilaksanakan pada lahan tersebut yang mengukur lokasi atau yang hadir di lapangan, yang dijadikan patokan Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat di dalam memutuskan perkara ini adalah orang PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) itu sendiri, apakah itu adil dan dibenarkan???
PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) sesuai dengan fakta persidangan mulai dari bukti surat maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat tidak ada menunjukkan atau mengatakan perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut, apakah perusahaan dalam negeri atau perusahaan asing???
Setelah kami simak dari bukti-bukti surat yang disodorkan oleh kuasa hukum Tergugat menanyakan izin prinsip maupun izin lokasi PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut dikarenakan dalam gugatan, kami sebagai Pemohon Kasasi Pemda Bangka ikut dalam para pihak di dalam gugatan dikarenakan izin prinsip maupun izin lokasi yang mengeluarkannya adalah Pemda Kabupaten Bangka;
Kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dalam hal izin prinsip dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bangka dalam Perkara Perdata Nomor 07/PDT/2014.PT.BABEL, Jo Nomor 15/Pdt.G/ 2013/PN.SGT masih dalam acara sidang Pengadilan Negeri Sungailiat dan belum diputuskan oleh Majelis Hakim, kami mengajukan permohonan kepada Pemda Kabupaten Bangka yang ditunjukkan kepada Bupati Kabupaten Bangka untuk difasilitasi pertemuan kepada PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) alhasil Bupati Kabupaten Bangka melalui Asisstent 1 mengadakan pertemuan dengan para prinsipal baik pihak Tergugat maupun pihak para Penggugat dan diikuti oleh kuasa hukum masing-masing dan ikut hadir juga Pejabat yang menandatangani surat Penggugat atau Pemohon Kasasi yaitu sesuai dengan surat yang tertanggal 26 Juli 1968 pada saat itu yang menjabat sebagai Asisstant Wedana Pemerintah Kota Belinyu adalah H. Roesman Djohan yang pada waktu itu masih aktif selaku DPD RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung;
Tapi dari pihak Pemda Kabupaten Bangka melalui Asisstant 1 mengenai izin lokasi dan izin prinsip PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tidak bisa memberikan ketegasan yang jelas secara hukum, apakah izin prinsip dan izin lokasi PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut dibenarkan secara hukum??? Dengan jawaban yang singkat itu zaman Bupati yang lame (lama) dan waktu itu ku lom menjabat (pada waktu itu saya belum menjabat dalam jabatan ini);
Perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) sesuai dengan fakta persidangan maupun bukti surat yang dihadirkan di dalam persidangan kalau benar PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) adalah milik PMA (Penanaman Modal Asing) sesuai dengan aturan perkebunan yang sedikit kami pahami aturan perkebunan Republik Indonesia tidak pernah suatu perusahaan asing dalam hal perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit tidak memiliki perkebunan inti yang ada pada perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) itu sendiri hanya memiliki perkebunan plasma saja. Jadi dengan jelas dan tegas bahwa perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) yang dikategorikan sesuai dengan fakta persidangan adalah PMA (Penanaman Modal Asing) yang membuat perkebunan kelapa sawit yang di lokasi kami gugat ini tidak punya modal dikarenakan perusahaan tersebut tidak punya kebun inti hanya mengandalkan perkebunan plasma saja, seharusnya aturan di Republik Indonesia apalagi sedang dikampanyekan oleh salah satu calon PILPRES 2014 yang tidak perlu kami sebutkan menyatakan aset rakyat Republik Indonesia hasilnya jangan dibawa ke Luar Negeri. Dalam hal perkebunan sawit PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) merupakan perusahaan asing sesuai dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh Direktur PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) atas nama Tn Jang Gi Nam jadi dengan jelas dan tegas PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut milik Negara Korea dan tidak mengikuti aturan dalam usaha perkebunan di Republik Indonesia dikarenakan dalam membuka usaha perkebunan di wilayah lokasi yang kami sengketa ini tidak memilik perkebunan inti boleh dikatakan tidak memilik kebun atas nama perusahaan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tetapi hanya perkebunan plasma;
Fakta hukum mengatakan sesuai dengan fakta persidangan PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) tersebut dalam usaha perkebunan sawit hanya dengan cara GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) sesuai dengan fakta persidangan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) tersebut dilaksanakan atau dibayar kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan kepemilikan tanah yang sebenarnya, di sini kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi yang kami katakan dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat di muka persidangan sesuai dengan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) yang disodorkan kuasa hukum Tergugat di muka persidangan tidak satu pun yang menerima ganti rugi tersebut memiliki sesuai dengan fisik tanah yang menunjukkan bukti kepemilikan fisik tanah tetapi menerima ganti rugi, sedangkan Penggugat/Pemohon Kasasi memiliki surat tanah yang syah yang tertanggal 26 Juni 1968, di dalam surat tersebut tertulis juga luas tanah dan ukuran tanah (kami lampirkan), dan pejabat yang menandatangani surat tersebut juga membuat suatu pernyataan sewaktu sidang dalam perkara ini masih menjabat sebagai DPD RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan kami jadikan saksi di muka persidangan yaitu Bpk.H. Roesman Djohan;
Berdasarkan surat tahun 26 Juni 1968 terlampir juga surat ukur yang ditandatangani oleh BPN (kami lampirkan);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, alat bukti yang diajukan merupakan izin-izin yang diberikan kepada H.Mustafa bin H.Sulaiman (orangtua Penggugat), adapun izin pemakaian tanah untuk perkebunan belumlah merupakan hak suatu titel yang sah/hak atas tanah tetapi bersifat pemakaian/penggunaan dan pengelolaan atas lahan tersebut, sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil bantahannya dengan alat bukti bahwa proses kepemilikan yang berasal pembelian dari rakyat serta izin pengelolaannya dan telah berjalan dari tahun ke tahun, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: MUHAMMAD NUR dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MUHAMMAD NUR, 2. ROSSEATIATIN, 3. BIZAM ZAM, 4. SENIARTO, 5. SOBIRIN, 6. NURSYAHLEVIE, 7. EVIE MUSTIKA dan 8. RIZA, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabutanggal 11 Maret 2015, oleh Dr.H.Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota K e t u a:
Ttd/ I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Ttd.
Ttd/Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Dr.H.Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum.,
Panitera Pengganti:
Biaya kasasi: Ttd.
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 Victor Togi Rumahorbo,S.H.,M.H.,
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00
JumlahRp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata.
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.,
NIP: 19610313 198803 1 003