23/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 23/PDT/2015/PTBBL
- KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MIRANTI PLASMA - PT. TATA HAMPARAN EKA PERSADA (PT. THEP), diwakili oleh KIM KWANG SHIN cs
- Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 23 / PDT/ 2015/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Sungailiat , tanggal 1 Desember 2014, Nomor : 57 /Pdt.G/2014/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca akta permhonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 08 Desember 2014 pihak Pembanding/dh Tergugat telah menajukan permohonan banding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 1 Desember 2014 Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding terhadap putusan sela tersebut yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding terhadap putusan sela tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dh Penggugat pada tanggal 15 Dsember 2014 ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding terhadap putusan sela tersebut yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Turut Terbanding I dan II/dh Turut Tergugat I dan II masing-masing pada tanggal 12 Desember 2014 ;
Membaca surat memori banding bertanggal 22 Desember 2014 yang diajukan oleh Pembanding/dh Tergugat melalui kuasanya : JAILANI HASYIM, SH dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II ;
Membaca surat kontra memori banding bertanggal 14 Januari 2015 yang diajukan oleh Terbanding/dh Penggugat melalui kuasanya : HENDRA IRAWAN, SH dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada pihak Pembanding/dh Tergugat dan kepada pihak Turut Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat , tanggal 22 April 2015, Nomor : 57 /Pdt.G/2014/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 April 2015 pihak Pembanding/dh Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 April 2015, Nomor : 57 /Pdt.G/2014/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding/dh Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dh Penggugat pada tanggal 05 Mei 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding/dh Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Turut Terbanding I dan II/dh Turut Tergugat I dan II masing-masing pada tanggal 29 April 2015 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/dh Tergugat melalui kuasanya : JAILANI HASYIM, SH & REKAN berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2015 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/dh Penggugat melalui kuasanya : HENDRA IRAWAN, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada pihak Pembanding/dh Tergugat dan kepada pihak Turut Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 57/Pdt.G/214/PN.Sgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding, Terbanding dan Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dh Tergugat baik bandng terhadap putusan sela maupun banding tehadap putusan akhir telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/dh Tergugat telah mengajukan permohonan banding baik terhadap putusan sela, maupun terhadap putusan akhir dari Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara perdata Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl ;
Menimbang, bahwa dalam putusan sela Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 1 Desember 2014 Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl pada pokoknya mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat/Terbanding, isi putusan sela tersebut dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam putusannya tanggal 22 April 2015 Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara ini cukup mempertimbangkan putusan akhir Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut, karena dengan dipertimbangkan putusan akhir Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut, telah tercakup pula permohonan banding dari Pembanding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 April 2015 Nomor : 57 /Pdt.g/2014 /PN.Sgl, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/dh Tergugat baik dalam memori banding terhadap putusan sela maupun memori banding terhadap putusan akhir juga memperhatikan dengan seksama kontra memori banding yang diajukan oleh Terbaning/dh Penggugat ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 April 2015 Nomor : 57 /Pdt.G/2014/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dh Tergugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, dahulu Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 April 2015 Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menguhukum Pembanding/dh Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Jumat oleh kami : SYAFRULLAH SUMAR, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan D U L A I M I, SH , dan AGUS SUWARGI, SH.MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 11 Agustus 2015 No.23/PDT/2015/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh YUSWIL, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
D U L A I M I, SH. SYAFRULLAH SUMAR,SH.MH
AGUS SUWARGI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Y U S W I L, SH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-