23 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Darmokali No. 76
Also in 31 other cases
- 405/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 390 B/PK/PJK/2019 (30 January 2019) — Mahkamah Agung
- 3410/B/PK/Pjk/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 400/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 887/B/PK/Pjk/2019 (18 March 2019) — Mahkamah Agung
- 403/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 23 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT BERNOFARM, berkedudukan di Jl. Darmokali No. 76, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Teguh Imam Pranoto, SH., Andreas Adrianto Ario W, SH. dan Simon Subagyo, SH.,M.Hum. para Kuasa Hukum Bagian Legal PT Bernofarm, berkantor di Jl. Kaji No. 17 D, Jakarta Pusat ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/ Pengusaha ;
m e l a w a n :
Drs. RUDI HARSONO, bertempat tinggal di Perumahan Bluru Permai P-06, RT 03, RW 09, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 188 K/PDT.SUS/2007, tanggal 5 Maret 2008, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, dengan posita perkara sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan yang bekerja pada Tergugat dengan jabatan Medical Representative berstatus Magang sejak 12 Februari 2001. Kemudian pada 1 April 2001, status kerja Penggugat ditingkatkan menjadi Percobaan ;
2. Bahwa setelah melewati masa percobaan dengan hasil yang memuaskan, Tergugat mengangkat Penggugat sebagai karyawan tetap pada 1 Agustus 2001 dengan jabatan Medical Representative dan lokasi kantor Jawa Timur ;
3. Bahwa gaji tetap Penggugat tiga bulan terakhir (September sampai Nopember 2005) sebesar Rp. 1.125.000,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian :
a. Gaji pokok Rp 665.000,-
b. Tunjangan sewa kendaraan Rp 300.000,-
c. Tunjangan Rp 150.000,-
4. Bahwa pada Januari 2005, Istri Penggugat sakit serius sehingga harus menjalani perawatan yang biayanya dibebankan pada klaim asuransi kesehatan Penggugat di perusahaan Tergugat ;
5. Bahwa karena biaya perawatan dan pengobatan yang besar sehingga melampaui batas klaim asuransi Penggugat di perusahaan Tergugat. Kelebihan klaim asuransi CAR yang menjadi beban Penggugat adalah sebesar Rp 9.690.000,-. Untuk menutupi kelebihan klaim asuransi tersebut Penggugat kemudian meminjam sejumlah uang Rp 9.690.000,00 kepada Tergugat ;
6. Bahwa setelah adanya permohonan tersebut, dibuatlah Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor 009/PHP/LGL/II/2005 antara dengan jumlah hutang sebesar Rp 9.960.000,- dengan ketentuan Penggugat wajib mengangsur tiap bulan sebanyak 15 kali dengan masing-masing :
a. Angsuran sebesar Rp 650.000,00 per bulan mulai bulan Januari 2005 sampai bulan Januari 2006 dipotong dari gaji ;
b. Angsuran Penggugat yang dipotongkan dari Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2005 sebesar Rp 650.000,- ;
c. Angsuran bulan Februari 2006 sebesar Rp 590.000,00 yang dipotongkan dari gaji Penggugat ;
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2005 Sdr. Nunuk
Indrawati (SM Jawa Timur dan Balok) serta Sdr. Sudiro Wahyu Nugroho (SPV SBY I) menyatakan diri sebagai penjamin hutang Penggugat, memohon kepada Tergugat agar kekurangan ekses klaim asuransi Penggugat dibayarkan dahulu dan dana tersebut dijadikan sebagai hutang pribadi atas nama Penggugat yang akan dicicil setiap bulannya dengan cara HRD memotong gaji Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp 650.000,00. Dalam permohonan tersebut, Sdr. Nunuk Indrawati dan Sdr. Sudiro Wahyu Nugroho bersedia sebagai jaminan untuk membayar hutang Penggugat
kepada Tergugat apabila Penggugat tidak dapat membayar ;
8. Bahwa Penggugat dengan itikad baik melaksanakan perjanjian hutang piutang tersebut, sehingga bekerja dan mengasur hutangnya kepada Tergugat setiap bulannya ;
9. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2005, Penggugat dipanggil dan ditekan Tergugat untuk menandatangani surat yang telah dibuat Tergugat sebelumnya, yang pada pokoknya berisi janji Penggugat untuk memperbaiki kinerja. Selanjutnya Tergugat menekan Penggugat untuk menandatangani surat tersebut Tergugat menjanjikan bahwa surat tersebut hanya sebagai persyaratan administrasi untuk tetap bekerja di perusahaan dan Tergugat
berjanji tidak akan menggunakan surat tersebut untuk alasan
Pemutusan Hubungan Kejrja (PHK) ;
10. Bahwa pada 3 Januari 2006, Tergugat memanggil Penggugat dan
kemudian diperintahkan untuk membuat surat pengunduran diri ;
Dikarenakan Penggugat tidak bersedia membuat surat pengunduran diri, Tergugat kemudian melakukan PHK dan saat itu juga mengambil seluruh barang-barang perusahaan untuk kepentingan bekerja yang ada pada Penggugat ;
11. Bahwa sejak tanggal 3 Januari 2006, Penggugat tidak diijinkan masuk kerja serta tidak diberikan gaji sejak Desember 2005, tunjangan untuk waktu kerja bulan Desember 2005 serta hak-hak UU No. 13 Tahun 2003 yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat ;
12. Bahwa kemudian pada tanggal 9 Januari 2006, Tergugat mengeluarkan surat PHK dengan Surat Nomor 005/Berno/Pers/I/06. Surat tersebut baru diterima Penggugat pada 16 Januari 2006 ;
13. Bahwa selanjutnya pada 16 dan 17 Januari 2006, Penggugat melakukan pembicaraan melalui telephone dan mengirimkan surat melalui fax kepada Perusahaan yang pada pokoknya berisi keberatan terhadap Surat Nomor 005/Berno/Pers/I/06, dan meminta dilakukan perundingan Bipartit dengan Tergugat. Namun karena tidak mendapat tanggapan, sehingga Penggugat
mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dilakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator yang netral sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 11 UU No. 2 Tahun 2004 ;
14. Bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Mediator pada Disnaker Kota Surabaya melakukan pemanggilan kepada Penggugat dan Tergugat :
a. Surat Panggilan Kesatu Nomor 005/1531/436.5.10/2006 tanggal 8 Maret 2006 ;
b. Surat Panggilan Kedua Nomor 005/1667/436.5.10/2006 tanggal 13 Maret 2006 ;
15. Bahwa atas kedua panggilan tersebut, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan Penggugat sehingga tidak pernah hadir dalam proses mediasi maupun memberi surat pemberitahuan ke Disnaker Kota Surabya ;
16. Bahwa dikarenakan tidak terjadi kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, kemudian mediator sebagaimana Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 menindaklanjuti dengan mengeluarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial tentang Penyelesaian Pemutusan
Hubungan Kerja Nomor 61/PHK/IV/2006 tertanggal 11 April
2006 yang menganjurkan :
a. Agar Pengusaha PT Bernofarm mempekerjakan kembali Pekerja (Rudi Dharsono) seperti semula;
b. Agar Pengusaha PT Bernofarm memanggil secara tertulis kepada Pekerja (Rudi Dharsono) untuk masuk kerja kembali ;
c. Agar Pengusaha PT Bernofarm membayar upah proses Pekerja (Rudi Dharsono) bulan Januari 2006 sampai Maret 2006 dibayar penuh ;
17. Bahwa anjuran tersebut sampai dan diterima Penggugat pada 17 April 2006, kemudian sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (2) huruf (c) UU No. 2 Tahun 2004, Penggugat dengan surat tertulis tertanggal 24 April 2006 menyatakan menerima anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;
18. Bahwa atas anjuran tersebut, Tergugat sampai gugatan ini diajukan tidak memberikan jawaban tertulis yang secara tegas menolak atau menerima anjuran mediator sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf (c) UU No. 2 Tahun 2004, sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf (d) UU No. 2 Tahun 2004 Tergugat dianggap menolak anjuran Mediator Hubungan
Industrial ;
19. Bahwa dikarenakan Tergugat menolak anjuran mediator, maka sebagaimana diatur Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2004, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
20. Bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK melalui surat Surat
Nomor 005/Berno/Pers/I/2006 merupakan PHK yang melanggar Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena karena tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
21. Bahwa penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut hukum adalah bersifat imperatif, yang berarti Tergugat hanya dapat melakukan PHK terhadap Penggugat setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
22. Bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat adalah melanggar pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, dengan demikian PHK tersebut menjadi batal demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003. Sehingga Tergugat wajib segera memperkerjakan kembali Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat yaitu sejak waktu kerja bulan Desember 2005 sampai gugatan perkara a quo ini diajukan (Desember 2005 sampai Februari 2007) yaitu sebesar Rp. 1.125.000,00 x 15 bulan = Rp. 16.875.000,- ;
23. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia nantinya, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat yang berupa tanah dan bangunan PT. Bernofarm Jl. Darmokali No. 76 Surabaya ;
24. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat berdasarkan bukti otentik
dan sulit disangkal kebenarannya, sehingga putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan verset, maupun kasasi ;
25. Bahwa untuk menghindari Tergugat menolak atau memperlambat pelaksanaan putusan Pengadilan untuk itu kami mohon kepada Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan adanya uang paksa (Pasal 606 huruf (a) dan (b) Rv) apabila Tergugat memperlambat pelaksanaan putusan per-harinya sebesar Rp 5.000.000,- ;
26. Bahwa sejak adanya surat pemutusan hubungan kerja pada Januari 2006 oleh Tergugat, Penggugat sampai gugatan ini didaftarkan dilarang masuk kerja, serta tidak diberikan gaji dan tunjangan-tunjangan. Sehingga sampai saat ini status kerja dan nasib Penggugat menjadi tidak jelas (terkatung-katung), padahal Penggugat harus menghidupi keluarga. Oleh karena itu
berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa menggunakan acara cepat ;
27. Bahwa juga untuk mengurangi tingkat kerugian yang semakin besar terhadap Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat melanggar 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka sudah selayaknya dikabulkan tuntutan provisionil sebagaimana Pasal 96 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004, yaitu :
a. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memperkerjakan kembali Penggugat di pabrik milik Tergugat di PT Bernofarm Jl. Darmokali No. 76 Surabaya dan memberikan pekerjaan dan jabatan yang selama ini disandang oleh Penggugat;
b. Memerintahkan kepada Tergugat setiap bulan untuk segera membayar upah Penggugat yang jumlahnya sesuai dengan upah yang diberlakukan oleh Tergugat kepada pekerjanya yang lain pada posisi dan jabatan yang setara dengan kedudukan Penggugat yang dihitung sejak gugatan diajukan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
I. Menerima dan mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat;
II. Dalam Provisi :
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memperkerjakan kembali Penggugat di pabrik milik Tergugat di PT Bernofarm Jl. Darmokali No. 76 Surabaya dan memberikan pekerjaan dan jabatan yang selama ini disandang oleh Penggugat ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat setiap bulan untuk segera membayar upah Penggugat yang jumlahnya sesuai dengan upah yang diberlakukan oleh Tergugat kepada pekerjanya yang lain pada posisi dan jabatan yang setara dengan kedudukan Penggugat yang dihitung sejak gugatan diajukan ;
III. Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Tergugat yang berupa tanah dan bangunan PT Bernofarm yang terletak di Jl. Darmokali No. 76 Surabaya;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat malakukan PHK terhadap Penggugat, melarang Penggugat masuk kerja dan tidak membayar gaji kepada Penggugat adalah perbuatan-perbuatan melanggar Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
4. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT sebesar Rp 16.875.000,00;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara ini;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya verzet, maupun kasasi ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
ATAU
-- Pada pokoknya mohon putusan seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Obscure libel :
-- Bahwa dalam surat gugatan Penggugat, aquo yang telah menjadikan PT Bernofarm sebagai Tergugat dalam perkara aquo, adalah tidak jelas karena dalam surat gugatan Penggugat mencampuradukkan gugatan perselisihan hubungan industrial dan perselisihan perdata murni (ansich) yang bukan merupakan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ruang lingkup kompetensi absolut Pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005, jo Undang-Undanhg Nomor 2 Tahun 2004, serta sesuai asas the persuasive force of presedent gugatan yang diajukan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/Kr/1996 ;
-- Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tidak jelas karena menggabungkan gugatan perselisihan hubungan kerja dengan sita jaminan ;
-- Oleh karena itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan TERGUGAT REKONVENSI pada point 9 Fundamentum Petendi gugatan adalah jelas-jelas tidak benar, karena TERGUGAT KONVENSI hanya membuat kesepakatan untuk memperbaiki Kinerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atas kemauannya sendiri sebagai pertanggungjawaban moral atas kemerosotan kinerjanya bukan adanya pemaksaan untuk mengundurkan diri sebagaimana disampaikan dalam dalil Tergugat ;
2. Bahwa TERGUGAT REKONVENSI adalah telah tidak benar baik dalam membaca maupun mengartikan Surat PENGGUGAT REKONVENSI Nomor
005/Berno/Pers/l/2006, yang menerangkan bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah melaksanakan Pasal 168 Undang-undang Ketenagakerjaan serta melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 567/2349/436.5.10/2006 tertanggal 17 April 2007 dengan kembali memperkerjakan pekerja yang telah dibaca dan diartikan secara salah dan ceroboh baik oleh TERGUGAT REKONVENSI maupun oleh Kuasa Hukumnya sebagai surat Pemutusan Hubungan Kerja ;
3. Bahwa TERGUGAT REKONVENSI adalah telah dengan sengaja mengaburkan dan memusnahkan fakta yaitu Surat PENGGUGAT REKONVENSI nomor 069/Berno/Pers/IV/06 yang merupakan surat untuk memperkerjakan kembali TERGUGAT REKONVENSI serta secara sengaja melanggar keberlakuan Pasal 1348 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan hukum yang mengikat bagi penafsiran kata demi kata yang mengacu pada satu kesatuan isi meskipun Surat PENGGUGAT
REKONVENSI nomor 069/Berno/Pers/IV 106 telah jelas dan menggunakan bahasa Indonesia ;
4. Bahwa untuk menghindari gugatan Rekonvensi ini menjadi sia-sia, maka kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah beserta segala barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT REKONVENSI yang beralamat di Perumahan Bluru Permai P-06, RT 03, RW 09, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah Tergugat Rekonvensi yang terletak di Perumahan Bluru Permai P-06, RT 03, RW 09, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo 61233 adalah sah dan berharga sita jaminan tersebut ;
3. Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi berupa kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi ;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sesadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 50/G/Pdt/2007/PHI.Sby, tanggal 10 Mei 2007, adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI:
--Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
-- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, melarang Penggugat masuk kerja dan tidak membayar gaji kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung dan tidak terputus;
-- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada perusahaan Tergugat PT Bernofarm Jalan Darmokali Nomor 76 Surabaya, pada jabatan dan posisi yang selama ini disandang oleh Penggugat;
-- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah/gaji Penggugat sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan April 2007, yang terinci sebagai berikut : Gaji/Upah Penggugat terakhir
Rp 1.115.000,- x 17 bulan (terhitung sejak Desember 2005 sampai dengan April 2007) = Rp 18.955.00Q,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
-- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
-- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 188 K Pdt.Sus/ 2007, tanggal 5 Maret 2008, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BERNOFARM tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 50/G/2007/PHI-Sby, tanggal 10 Mei 2007, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;’
DALAM POKOK PERKARA :
-- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
-- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, melarang Penggugat masuk kerja dan tidak membayar gaji kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
-- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung dan tidak terputus ;
-- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada perusahaan Tergugat PT. Bernofarm Jalan Darmokali Nomor 76 Surabaya, pada jabatan dan posisi yang selama ini
disandang oleh Penggugat ;
-- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah/gaji Penggugat sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan April 2007, yang terinci sebagai berikut : Gaji/Upah Penggugat terakhir
Rp 1.115.000,- x 17 bulan (terhitung sejak Desember 2005 sampai dengan April 2007) = Rp 18.955.000,- ,(delapan belas juta sembilan ratus lima puluh
lima ribu rupiah) ;
-- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar uang proses kepada Termohon Kasasi selama tidak dipekerjakan oleh Pemohon Kasasi ;
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
-- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI :
-- Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 188 K/Pdt.Sus/2007, tanggal 5 Maret 2008, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha, pada tanggal 11 Maret 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha, (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 17 Juli 2009, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 13/PK/2009/PHI.SBY, yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Juli 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, yang pada tanggal 21 Juli 2009, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pengusaha, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
I. Pembahasan Tentang Pasal 67 huruf c : Apabila telah dikabulkan mengenai- "Suatu hal yang tidak dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut", terkait dalam perkara aquo
1. Dalam konteks perkara aquo, Judex Facti baik di Pengadilan Negeri Tingkat Awal pada Pengadilan Hubungan Industrial maupun Majelis Hakim Agung Kasasi telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut oleh : Termohon Peninjauan Kembali dahulu Temohon Kasasi semula Penggugat dan Judex Facti baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Majelis Hakim Agung Kasasi telah mengabulkan lebih daripada yang diminta oleh Termohon PK ;
2. Bahwa Termohon PK dalam Surat Gugatannya (Jawab menjawab di tingkat awal Pengadilan Negeri pada PHI) hanya mau mencanangkan permintaan yang dapat dikabulkan adalah hanya berkisar pada upah dan hak-hak pekerja Sdr. Rudi Dharsono sebesar Rp 16.875.000,- tanpa meminta adanya tambahan kompensasi dalam bentuk apapun juga ;
3. Bahwa apa yang dimintakan oleh Termohon itu jelas-jelas secara tegas dimintakan dalam Tuntutan Petitumnya hanya menyebutkan "Menghukum Tergugat membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat sebesar Rp 16.875.000,- dibutir ke 4 dalam Petitum, tanpa menambahkan hal lain untuk dikabulkan/tidak ada sama sekali tuntutan lain untuk dikabulkan ;
4. Bahkan Termohon PK semula Penggugat di Fundamentum Potendi Posita Surat Gugatan dibutir ke 22 disebutkan Termohon PK hanya mewajibkan Pemohon PK untuk membayar upah dan hak-hak yang harusnya diterima oleh Penggugat yaitu sejak waktu kerja bulan Desember 2005 sampai gugatan perkara aquo ini diajukan (Desember 2005 sampai Februari 2007) yaitu sebesar Rp 1.125.000,- x 15 bulan = Rp 16.875.000,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) ;
5. Bahwa dalam hal ini Judix Facti Pengadilan Negeri pada PHI dan Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi justru malahan mengabulkan tuntutan dari Termohon Peninjauan Kembali itu lebih dari apa yang dimintakan dari Termohon Peninjauan Kembali itu dengan putusannya yang mengabulkan lebih dari hak yang seharusnya diterima oleh Termohon PK yaitu perincian gaji/upah itu dihitung sebesar Rp 18.955.000,- (delapan belas juta sembiIan ratus lima puluh lima ribu rupiah) jauh lebih besar dari yang dimintakan oleh Termohon PK padahal Termohon PK hanya meminta dalam Petitumnya agar Judex Facti memutuskan pemberian haknya hanya sebesar Rp 16.875.000,- ;
6. Bahwa dengan demikian sudah tegas Judex Facti pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial maupun Majelis Hakim Agung telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku Pasal 67 huruf c, di mana Judex Facti mengabulkan tuntutan hak Termohon PK itu lebih besar sebesar Rp 18.955.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dibandingkan dengan apa yang dimintakan dalam petitum gugatannya yang jauh lebih rendah sebesar Rp 16.875.000,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
II. Pembahasan tentang Pasal 67 huruf d apabila mengenai bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya terkait dalam perkara Aquo
1. Bahwa dalam Memori Kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali dijelaskan hal-hal yang menjadi alasan Keberatan atas Putusan pada perkara tingkat awal adalah tertuang dalam alasan Romawi I, alasan Romawi II, dan alasan Romawi III yang menjadi dasar dari pengajuan Memori Kasasi ;
2. Bahwa terhadap alasan Keberatan dari Memori Kasasi itu yang merupakan bagian daripada tuntutan tersebut Yang Mulia Majelis Hakim Agung tidak/belum memberikan pertimbangan dengan disertai sebab-sebabnya bahkan atas alasan Keberatan dari Nomor I hingga Nomor III itu, Majelis Hakim Agung memberikan pertimbangan yang melenceng jauh dari apa yang dituntut oleh Pemohonan PK dan pertimbangan Judex Facti itu sangat tidak ada toleransinya dengan apa yang menjadi dasar dan alasan hukum yuridis yang disebutkan oleh Pemohon PK pada Memori Kasasi nya di alasan I, alasan II, dan alasan III ;
3. Bahwa salah satu alasan yang paling menjadi persoalan utama dari Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya adalah tertuang dalam alasan ke II mengenai alasan keberatan tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan normatif yang telah keliru secara diterapkan oleh Judex Facti (vale normen) terutama khususnya mengenai Permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Tanah dan Bangunan milik Termohon Peninjauan Kembali adalah sangat beralasan hukum akan tetapi telah ditolak oleh Judex Facti Pengadilan Negeri dan ini yang menjadi pokok pembahasan diajukannya keberatan dalam Memori Kasasi, akan tetapi Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi tanpa sama sekali tidak memberikan pertimbangan dan tidak menyinggung serta tidak membahas kembali tentang sita jaminan ini sehingga pertimbangan Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi sangat tidak lengkap (kurang cukup dipertimbangkan-onvoldoende gemotiverd), padahal tentang sita jaminan itu adalah sesuatu yang sangat lazim dilakukan sebagaimana implementasi asas The Persuasive force of The Precedent yang diatur dalam Yurisprudensi MA Nomor 108 K/Sip/ 1981 ;
4. Bahwa alasan lainnya yang menjadi keberatan dari Termohon PK adalah terkait dengan fakta hukum konkrit yang sudah diajukan dalam memori PK-nya tentang adanya kewajiban hutang piutang antara Termohon PK dengan Pemohon PK dan dalam hal ini Judex Facti juga telah mengesampingkan fakta hukum konkrit berupa adanya perjanjian hutang piutang di mana Termohon PK wajib melunasi hutangnya sebesar
Rp 9.696.000,- dengan cara angsuran cicilan tiap bulan sebanyak 15 kali berdasarkan perincian sebagai berikut :
a. Angsuran sebesar Rp 650.000 perbulan mulai bulan Januari 2005 s/d Januari 2006 dipotong dari gaji ;
b. Angsuran Penggugat dipotongkan dari THR tahun 2005 sebesar
Rp 650.000,- ;
c. Angsuran bulan Februari 2006 sebesar Rp 590.000,-
5. Bahwa adanya kewajiban hutang perusahaan itu sebesar Rp 9.696.000 tersebut yang menyebabkan gaji termasuk bulan Desember 2005 tidak diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali karena telah gaji dan termasuk bulan Desember 2005 itu telah dipergunakan melunasi hutangnya kepada perusahaan dan dalil ini merupakan alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Memori kasasinya, namun Majelis Hakim Agung tidak mengacuhkan apa yang menjadi alasan keberatan dengan memberikan pertimbangan tersendiri yang disertai alasannya dan hal ini yang menjadi tuntutan dari Pemohon Peninjauan Kembali namun tidak diberikan penjelasan dan/atau tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Hakim Agung Tingkat Kasasi ;
6. Bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim Agung Kasasi lebih banyak
mengesampingkan setiap dalil dan fakta hukum konkrit yang diajukan Pemohon PK berdasarkan bukti berkualitas hukum berupa surat Kesepakatan yang berjudul "kesepakatan"/persetujuan di mana Termohon PK telah mengikatkan dirinya dengan Pemohon PK, dan Termohon PK telah berkomitmen dengan janji kepada Pemohon
PK untuk memperbaiki kinerjanya dan apabila tidak tercapai maka Termohon Peninjuan Kembali telah bersedia mengundurkan diri tanpa ada kompensasi apapun adalah merupakan suatu fakta dan bukti tak terbantahkan yang tidak dapat dihapuskan begitu saja oleh Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi dan sama sekali Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi tidak menyentuh melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan disertai alasannya ;
7. Bahwa dengan adanya Surat Kesepakatan yang dibuat dan disetujui secara bersama-sarna oleh Termohon PK tersebut adalah suatu bukti otentik yang harus wajib dipatuhi dan dilaksanakan serta ditaati berlakunya baik oleh Termohon PK maupun Pemohon PK selayaknya sebagai peraturan dan Undang-Undang bagi pihak membuatnya sehingga dengan demikian Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2
dan Surat Peringatan 3 maupun surat pengunduran diri dari Termohon Peninjauan Kembali tidak diperlukan lagi dalam hal ini karena memang benar-benar Termohon PK telah bersedia untuk mengundurkan diri tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun (sesuai dengan ketentuan Kesepakatan Kontrak yang diatur Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda) ;
8. Bahwa dalam hal ini faktanya justru Termohon PK yang telah mengingkari adanya Surat Kesepakatan untuk bersedia mengundurkan diri dengan menganggap Surat Kesepakatan yang dibuat dalam keadaan dipaksa dan ditekan, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung Tingkat Peninjauan Kembali agar memperhatikan lebih teliti pada paragraph terakhir bagian akhir kalimat dari Surat Kesepakatan disitu secara dengan tegas tertulis "Demikian Surat kesepakatan ini kami buat dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun" hal ini sudah menunjukkan suatu fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri kebenarannya, jika surat kesepakatan ini memang ditandatangani tanpa ada yang memaksa sarna sekali ;
9. Bahwa mohon dengan sungguh-sungguh kepada Majelis Hakim Agung Tingkat Peninjauan Kembali agar tidak terkecoh dan terpesona dengan dalil-dalil daripada Termohon Peninjaun Kembali dalam Surat Jawaban Replik Tingkat awal, karena kalau memang Termohon Peninjaun Kembali merasa dipaksa pada waktu tanda tangan Surat Kesepakatan itu semestinya Termohon Peninjauan Kembali tidak usah menolak tanda tangan Surat Kesepakatan tersebut pada waktu itu, akan tetapi dalam
perkara aquo yang sangat mengherankan kali ini Temohon PK mengeluarkan jurus jitu yang merasa Termohon PK ditekan seolah-olah Surat Kesepakatan itu tidak sah sebab dibuat dalam keadaan yang ditekan-siapa yang menekan?? Jikalau ada yang menekan (padahal tidak ada) seharusnya Judex Facti tingkat Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi mempunyai peranan bersikap lebih aktif untuk melakukan pemanggilan guna mendengar keterangan tambahan saksi-saksi dari kedua belah pihak (HOREN VAN BEIDE PARTIJEN) apakah memang benar dari keterangan saksi-saksi itu ada yang menekan, memaksa Termohon PK untuk menandatangani Surat Kesepakatan itu ;
10. Bahwa asas Hakim yang semestinya bersikap lebih aktif dalam memutuskan perkara ini nyatanya tidak diterapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Negeri dan Yang Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi dengan meminta adanya keterangan saksi-saksi tambahan, sehingga dengan begitu berarti hal ini Judex Facti telah melanggar asas audi at alteram parterule (sebelum penguasa itu mengambil keputusan terhadap seseorang kedua belah pihak yang berperkara perlu didengar
pendapatnya lebih dahulu dengan ditunjukkan bukti-bukti yang otentik) ;
III. Pembabasan tentang Pasal 67 buruf e, apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama telah diberikan putusan yang saling bertentangan satu sama yang lain ;
1. Bahwa Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi dalam pertimbangan dan Putusan pada perkara aquo telah memberikan suatu putusan yang sangat kontradiktif sekali dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Hubungan Industrial ;
2. Bahwa Putusan yang sangat berbeda sekali bertentangan satu sama lain itu nampak pada putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang menambahkan adanya putusan yang menghukum Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar uang proses kepada Termohon Peninjauan Kembali selama tidak diperkerjakan oleh Pemohon Kasasi tanpa/tidak menyebutkan besarya uang proses
yang tidak dihitung sejak dari periode jangka waktu mulainya sampai dengan terakhir jangka waktu berakhirnya, sedangkan Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Negeri saja dalam putusannya tidak pernah membebankan memberikan putusan yang mewajibkan Pemohon PK untuk membayar uang proses selama Termohon Peninjuan Kembali tidak diperkerjakan ;
3. Bahwa adalah sesuatu yang sangat mustahil apabila Judex Facti tingkat Kasasi dalam putusannya menghukum Pemohon Peninjauan Kembali tetap membayar uang proses selama Termohon Peninjuaan Kembali tidak bekerja karena bertentangan dengan asas No Work No Pay, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang menyatakan bahwa Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus, dan juga Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 1981 yang berbunyi "Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan" dan juga ini berarti Judex Facti tingkat Kasasi juga telah melanggar ketentuan aturan Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang tertulis "Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan" di hubungkan berdasarkan kenyataan sejak tanggal 03 Januari 2006 Pekerja tidak menghasilkan apa-apa bagi Perusahaan dan tidak pernah masuk kerja sehingga berakhir pada pengunduran diri Pekerja, maka Putusan meminta upah proses adalah tidak masuk akal dan sudah tidak relevan untuk dilaksanakan ;
IV. Pembahasan tentang Pasal 67 huruf F Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Peninjauan Kembali dengan dasar alasan apabila dalam putusannya
Majelis Hakim telah memperlihatkan suatu kekeliruan yang nyata atau
kekhilafan Hakim terkait dalam perkara Aquo.
1. Bahwa dalam Memori Kasasinya Pemohon Peninjauan Kembali telah mengutarakan alasan keberatannya terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tingkat awal yang tidak mempertimbangkan sama sekali fakta hukum dan menisbikan alat bukti tertulis berupa Surat No. 069/ BERNO/Pers/IV /06 tertanggal 20 April 2006 dari PT Bernofarm (pemohon Peninjauan Kembali) yang di tujukan kepada Sdr Rudi Harsono (Termohon Peninjauan Kembali) untuk memanggil Sdr Rudi Harsono bekerja kembali di PT Benofarm guna memenuhi dan melaksanakan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya No. 567/2349/436.5.10/2006 tertanggal 17 April 2007 yang dalam anjurannya agar Pemohon Peninjauan Kembali memperkerjakan kembali Sdr Rudi Harsono seperti semula dan memanggil secara tertulis Sdr Rudi Harsono untuk masuk kerja kembali ;
2. Bahwa dalam perkara Aquo, Pemohon Peninjauan Kembali telah dengan segala itikad baik memenuhi dan melaksanakan anjuran Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Surabaya dengan menerbitkan surat pemanggilan No. 069/Berno/Pers/IV/06 untuk memperkejakan kembali Sdr Rudi Harsono, namun justru Sdr Rudi Harsono yang tidak pernah datang memenuhi panggilan kerja dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
3. Bahwa dalam persidangan awal, atas alat bukti tertulis T-10 berupa surat panggilan No. 069/Berno/Pers/IV/06 itu malahan dengan begitu gampangnya TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menepis/ menyangkal jikalau Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak pernah menerima Surat Panggilan No. 069/Berno/Pers/IV/06, bahkan sebenarnya Pemohon Peninjuan Kembali pun telah memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Anjuran Mediator No. 567/2349/436.5.10/2006 tertanggal 17 April 2007 dengan menyerahkan Surat bertajuk "Tanggapan Atas Anjuran" No. 040/Lgi-BNO/IV/2006 tertanggal 20 April 2006 sehingga adalah merupakan sesuatu kekeliruan yang nyata dan tidak benar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang seolah-olah beranggapan Pemohon Peninjauan Kembali tidak perah menyampaikan peryataannya secara tertulis
kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja kota Bandung ;
4. Bahwa atas atas alat bukti (T-10) berupa Surat Panggilan No. 0691 Berno/Pers/IV/06, itu yang telah dilayangkan/dikirimkan oleh PT Bernofarm (Pemohon PK) kepada Termohon Peninjauan Kembali tersebut bertujuan melaksanakan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, justru Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi telah memberikan pertimbangan yang sangat keliru dan terlalu terburu-buru dengan pertimbangan dan putusannya yang menyatakan " semestinya Pemohon Peninjauan Kembali memanggil satu kali lagi'',hal ini sangat tidak berdasar dan tidak beralasan sekali menurut ketententuan hukum yang berlaku ;
5. Bahwa mengenai pemanggilan kembali terhadap Termohon Peninjauan Kembali itu dilakukan oleh Pemohon Peninjuaan Kembali semata-mata hanyalah untuk memenuhi tanggung jawab hukum secara moral melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara yang tunduk pada aturan Pemerintah (dalam hal ini anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung) dan tidak ada sama sekali aturan hokum, tidak ada peraturan yang menyebutkan apabila ada anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja yang mengharuskan pemanggilan terhadap karyawan bekerja kembali maka Pengusaha harus melakukan pemanggilan sekali lagi untuk yang kedua kalinya dan apabila karyawan pekerja itu masih tidak mau bekerja apakah nanti ada pertimbangan Majelis Hakim yang mewajibkan Pengusaha harus melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya dan seterusnya?? ;
6. Bahwa jika nantinya ada pertimbangan dari Majelis Hakim yang seperti itu yang mengharuskan Pengusaha memanggil kembali Pekerja sampai yang ke dua kali dan ketiga kalinya, hal itu akan sangat membuat kerancuan dalam dunia hukum dan peradilan pada khususnya atas Yurisprudensi yang salah kaprah itu dan ini jelas-jelas itu merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan yang tegas-tegas salah dilakukan oleh Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi maupun Majelis Hakim tingkat Pengadilan Negeri yang harus di batalkan dan dicegah, sebab Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung saja pada perkara Aquo dalam Surat Anjurannya tidak ada sama sekali menyebutkan/tidak mewajibkan bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengundang/memanggil Termohon Peninjauan Kembali untuk yang ke 2 (dua) kalinya jika Termohon Peninjuan Kembali masih tidak mau hadir bekerja setelah dipanggil dengan surat undangan yang pertama kali ;
7. Bahwa dengan demikian atas pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat Kasasi maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan suatu pertimbangan yang keliru-kekhilafan karena mewajibkan Pekerja untuk mengundang sekali lagi untuk yang ke dua kalinya padahal dalam perkara Aquo - sesuai fakta hukumnya pekerja Sdr Rudi Harsono bukan dalam konteks mangkir dari pekerjaannya selama 5 (lima) hari berturut -turut tidak pernah datang bekerja masuk kantor tanpa ada keterangan sama sekali dalam situasi Sdr Rudi Harsono itu masih bekerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 168 Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003, tetapi pada perkara aquo memang fakta hukumnya Termohon Peninjauan Kembali telah sepakat bersedia mengikrarkan dirinya untuk mengundurkan diri tanpa ada kompensasi dalam bentuk apapaun mengingat Termohon Peninjuan Kembali sangat tidak performance tidak bisa lagi menunjukkan prestasi kerjanya dengan maksimal untuk mencapai target sales yang di inginkan oleh Perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali dan kesepakatan dari Sdr. Rudi Harsono - itu telah tertuang dengan dalam Surat Kesepakatan bukti T -10 yang sudah dilampirkan pada persidangan awal ;
8. Bahwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali untuk memperhatikan dengan cermat dan seksama lagi pada tulisan di paragraph terakhir Surat Pemanggilan No. 069/ Berno/Pers/IV/ 06 itu (bukti T-10) telah disebutkan secara tegas "Surat ini merupakan Surat Panggilan Kerja Kembali kepada Saudara untuk dapat dilaksanakan, apabila sampai dengan tanggal 24 April 2006 tidak ada tanggapan dari Saudara maka kami anggap Saudara menolak panggilan kerja ini " ;
9. Bahwa dengan adanya tulisan itu di tinjau dari pemahaman gramatikal bahasa kalimat Indonesia telah tegas membuktikan Pemohon Peninjauan Kembali sudah beritikad baik memberikan kesempatan bagi Sdr Rudi Harsono sampai dengan tanggal 24 April 2006 supaya Sdr Rudi Harsono bisa hadir kerja kembali di Kantor PT Bernofarm, namun dari Fakta Hukumnya Termohon Peninjauan Kembali sudah jelas masih tetap tidak mau hadir, sehingga dengan demikian adalah sangat tidak wajar dan merupakan suatu kekeliruan yang nyata dalam putusannya Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi itu masih mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali untuk memanggil sekali lagi Tennohon Peninjuan Kembali untuk bisa bekerja pada posisi dan jabatan yang sama - wong Termohon Peninjauan Kembali yakni Sdr Rudi Harsono nya saja sudah tidak mau hadir bekerja kembali pada waktu diundang di awal perkara ini pada saat itu yang masih berlangsung di tingkat Mediator Dinas Tenaga Kerja Surabaya;
10. Bahwa menurut asas hukum perdata Pasal 1238 KUHPerdata dalam suatu ikatan hubungan hukum persetujuan antara satu pihak dengan pihak lain yang mengadakan kesepakatan disebutkan antara lain :
-- Para pihak wajib menyerahkan sesuatu sebagai wujud prestasinya ;
-- Para pihak wajib memberikan sesuatu sebagai bentuk pretasinya;
-- Para pihak wajib melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan sesuatu apapun yang diperjanjikan ;
Bahwa dengan merujuk pada asas hukum perdata Pasal 1238 KUHperdata itu sudah benar apabila Atasan dari Pekerja yakni Sdr Sudiro Wahyu Nugroho itu menghendaki dan meminta Sdr Rudi Harsono (Termohon Peninjuan Kembali) untuk merealisasikan apa yang sudah diperjanjikannya sendiri yaitu Sdr Rudi Harsono bersedia untuk mengundurkan diri apabila berdasarkan laporan target kinerjanya Sdr
Rudi Harsono tidak dapat mencapai target sales ;
11. Bahwa mengingat fakta hukum dan alat bukti tertulis berupa Surat Kesepakatan dari Sdr Rudi Harsono (bukti T-4) itu yang bersedia mengundurkan diri dan meskipun Sdr Rudi Harsono telah dipanggil berdasarkan Surat Panggilan No. 069/Berno/Pers/lV/06 itu (bukti T-10) akan tetapi Sdr Rudi Harsono tetap tidak mau hadir untuk datang bekerja pada tanggal 24 April 2006 maka apa yang sudah dilakukan oleh Sdr Rudi Harsono itu adalah dapat dikategorikan pada pengunduran diri dari Karyawan sebagaimana di tentukan dalam Pasal 168 ayat 3 Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan sehingga hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 dan atau Uang Pisah berdasarkan kebijakasanaan Perusahaan dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
-- Masa Kerja dihitung dari tanggal 12-02-2001 s/d tanggal 24 April 2006 = 5 tahun;
-- Uang Penggantian Hak dihitung dari masa kerja 5 tahun sehingga untuk masa kerja 5 tahun tersebut ditetapkan diperoleh dari Uang Pesangon 6 (enam) bulan Upah dan Uang Penghargaan Masa kerja 2 (dua) bulan upah yang dikalikan 15 % (Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) ;
-- Penggantian Hak =15 % x Rp 8.920.000,-
(Rp 1.115.000,- x 8 bulan) …………………………… = Rp 1.338.000,-
-- Uang Pisah = gaji terakhir bulan Januari 2006
hingga bulan April 2006 ……………………………… = Rp 4.460.000,-
Total yang seharusnya diterima Rudi Harsono ……. = Rp 5.798.000,-
Kesimpulan :
Bahwa konsep hukum perburuhan secara teoritis dalam era globalisasi dan keterpurukan ekonomi yang belum membaik maka hukum perburuhan dan hubungan antara Pekerja dan Pengusaha seharusnya berdasarkan parameter keharmonisan yang didukung dengan paradigma kemitraan supaya dapat menciptakan system yang kondusif bagi Pekerja dan Perusahaan itu sendiri artinya Pemerintah dan Lembaga Institusi Penegak Hukum lainnya seperti Kehakiman, Mahkakamah Agung RI melalui Undang-Undang dan Yurisprudensi
dalam setiap Perkara Pengadilan Hubungan seharusnya menciptakan penyelesaian konflik yang tidak berat sebelah dan tidak menimbulkan kepincangan hukum dalam prakteknya, oleh karena itu menyangkut perkara Aquo dalam hal ini ada sudah tepat jika Judex Facti dalam perkara aquo pada pertimbangannya telah banyak memanefestokan banyak alasan keberatan di ajukannya Peninjauan Kembali yang berdasarkan hukum yaitu:
-- Pasal 67 huruf c UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
"Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada
yang dituntut'' ;
Dalam Putusannya Judex Facti Pengadilan Negeri Surabaya maupun Judex Facti Kasasi mengabulkan lebih daripada yang dituntut oleh Termohon Peninjuan Kembali bahkan Judex Facti mengabulkan apa yang tidak dituntut lebih dari apa yang sudah disebutkan dalam Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Bandung ;
-- Pasal 67 huruf d UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
"Apabila mengenai bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan" Judex Facti dalam tingkat Kasasi tidak memberikan pertimbangan tersendiri disertai dengan sebab-sebabnya mengenai apa yang menjadi alasan/keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali pada memori kasasinya ;
-- Pasal 67 huruf e UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
"Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,
atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya
telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain" ;
Judex Facti dalam tingkat kasasi dengan Judex Facti tingkat Pengadilan
Negeri dalam putusan dan pertimbanganya telah memberikan putusan yang
satu sama lainnya sangat kontradiksi berbeda sama sekali ;
-- Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
"putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim
atau sesuatu kekeliruan yang nyata" ;
Judex Facti dalam tingkat Pengadilan Negeri dan tingkat Kasasi telah
memberikan penafisran yang sangat keliru tentang alasan dari berhentinya
Termohon Peninjuan Kembali apakah memang terbukti mengundurkan diri
atau bukan pengunduran diri ;
-- Bahwa namun sekiranya Yang Terhormat Ketua Mahkarnah Agung RI dan Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali tetap menolak segala permohonan peninjauan kembali yang diajukan ini maka sangatlah disayangkan karena dengan tetap meluluskan putusan dari Judex Facti tingkat Kasasi ini adalah merupakan suatu kemunduran dalam suatu peristiwa hukum padahal dalam tubuh lingkungan Majelis Hakim yang dalam setiap pertimbangan serta putusannya justru di harapkan dapat memberikan terobosan-terobosan yang mendobrak dominasi hukum yang sebelumnya telah keliru dengan terus tetap berusaha menggali, mencari dan menemukan fakta-fakta berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaraan yang hidup serta berkembang dalam kehidupan bersosialisasi dan bermasayarakat di Indonesia ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan alasan ke I sampai dengan ke IV :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, dan tidak ternyata Judex Juris melakukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT BERNOFARM, tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi: PT BERNOFARM, tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2010, oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad Hoc Peradilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/Arsyad, SH.,MH. ttd/ I Made Tara, SH.
ttd/Bernard, SH.,MM.
Panitera Pengganti
ttd/Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 040 049 629