107 PK/Pdt.Sus/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/Pdt.Sus/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Darmokali No. 76
Also in 31 other cases
- 405/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 390 B/PK/PJK/2019 (30 January 2019) — Mahkamah Agung
- 3410/B/PK/Pjk/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 400/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 887/B/PK/Pjk/2019 (18 March 2019) — Mahkamah Agung
- 403/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 107 PK/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BERNOFARM, berkedudukan di Jalan Baladewa No.8 Bandung, diwakili oleh SOENARJO selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Teguh Imam Pranoto, SH. DipIth., Andreas Adrianto Aryo W, SH., karyawan bagian legal PT. Bernofarm berkantor di Jalan Kaji No.17 D Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2009,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pengusaha ;
m e l a w a n :
MARKUS SURYANA, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Rajawali Timur No.162 RT.09 RW.7 Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir Bandung ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2008 No. 244 K/ Pdt. Sus/ 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauankembali dahulu sebagai Pengugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Juli 1991 terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yang mana Penggugat sebagai Pekerja yang bekerja di Perusahaan yang dipimpin oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat menggunakan sistim marketing dengan pembagian divisi yang terdiri dari Divisi Alpha, Divisi Gamma dan Divisi Sigma dan ketiga divisi tersebut didasarkan pada Area Supervision Penggugat bekerja sebagai Medical ;
Bahwa pada awal tahun 2001 terjadi perubahan sistem marketing yang mana pembagian divisi didasarkan pada produk yang telah dipromosikan. Divisi Alpha dipimpin oleh Bapak Daniel K sebagai Supervisor, Divisi Gamma dipimpin oleh Bapak Umar, Bapak Sozanolo dan Penggugat sebagai Supervisor dan Divisi Sigma dipimpin oleh Bapak Ari Purnomo sebagai Supervisor, Area Manager dijabat oleh Bapak Daryono, serta jabatan Sales Manager dijabat oleh Bapak Ibrahim Yunus ;
Bahwa pada akhir tahun 2005, pencapaian penjualan Divisi Sigma sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dari sales poli PT.Telkom Apotik Sumber Sari, Apotik Eyckman dan Apotik Vika (sebagai Apotik Panel untuk Poli Omedata, dr.Sri M dan dr.Edy K) ;
Bahwa sistem yang dilakukan untuk mencapai target adalah dengan cara mengambil kembali sejumlah uang yang ditransfer ke rekening para dokter yang sebelumnya para dokter telah membuat kesepakatan dengan Penggugat & Medical Representatif lain untuk dibayarkan kembali ke Apotik panel sebagai tambahan discount ;
Bahwa untuk penarikan uang tersebut Penggugat dan Medical Representatif lain membagi tugas sebagai berikut :
Penarikan uang kembali untuk Poli Omedata yang diwakili oleh Sr.Resmini dilakukan oleh Bapak Ricky dan lbu Silistia dan dilanjutkan oleh Bapak Husnu. Dan dikarenakan Bapak Husnu dikeluarkan maka proses penarikkan kembali dilakukan oleh Penggugat ;
Untuk dr.Edi K (diwakili oleh Bapak Mus sebagai penanggung jawab Apotik Asri) dilakukan oleh Bapak Romi ;
Untuk dr.Sri M penarikan uang kembali dilakukan oleh Saudari Rini dan memang Saudari Rini sudah pernah melakukan hal demikian ;
Bahwa sekitar bulan Agustus Penggugat dan Medical Representatif lain dipanggil oleh Bapak Daryono dan Bapak Daniel K untuk mendiskusikan masalah sales di area Bandung Selatan tetapi Medical Representatif lain tidak ada sehingga hanya Penggugat yang diajak diskusi dan dalam diskusi tersebut Penggugat menyampaikan hal yang sebenarnya yang mana kemampuan atau potensi area Bandung Selatan hanya sekitar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tetapi mereka tidak menerima alasan tersebut dikarenakan Penggugat lebih senior dibanding yang lain ;
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2006 pukul 08.05 Bapak Diden dan Saudari Rini dipanggil oleh Bapak Daryono dan Bapak Daniel K sedangkan Penggugat tidak mengetahui apa yang dibicarakan, kemudian pada pukul 08.40 Penggugat dipanggil oleh Bapak Daryono dan Bapak Daniel K yang mempermasalahkan uang yang ditransfer ke Sr.Resmini (Poli Omedata) ;
Bahwa Penggugat mengatakan uang tersebut merupakan imbalan atau bonus atau komisi yang diberikan sebesar 20% dari total penggunaan obat-obatan Tergugat di Poli Omedata ;
Bahwa uang tersebut ditransfer pada bulan September ke Sr.Resmini sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk produk Sigma, Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk produk Alpha ;
Bahwa uang tersebut Penggugat tarik kembali dari Sr.Resmini sebesar Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk produk Sigma yang pekerjaannya dilakukan oleh Penggugat Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang langsung Penggugat berikan kepada Saudari Rini yang mengurus produk Alpha ;
Bahwa uang dari Sr.Resmini digunakan oleh Penggugat untuk membayar tambahan discount Apotik Eyckman. Dan hal inilah yang dijadikan masalah oleh Bapak Daryono dan Bapak Daniel yang masing-masing sebagai Sales Manager dan Distrik Manager dan menuduh Penggugat telah melakukan suatu pelanggaran berat dengan melakukan penggelapan uang perusahaan serta Penggugat ditekan dan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri namun Penggugat menolak karena Penggugat tidak melakukan apa yang dituduhkan dan pada saat bersamaan Bapak Daryono menyampaikan secara lisan bahwa Penggugat dipecat tanpa mendapat uang pesangon atau apapun bahkan harus mengganti uang tersebut ;
Bahwa Penggugat bersikukuh tidak membuat surat pengunduran diri dan menanyakan sekali lagi mengenai pesangon atau hak pekerja lain apabila pekerja dikeluarkan dan dijawab oleh Bapak Daryono bahwa siapapun yang dikeluarkan oleh Perusahaan tidak akan mendapatkan apapun ;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober pukul 07.45 Bapak Daryono mengatakan bahwa Bapak Daryono hanya sebagai mediator saja antara Penggugat dengan pemilik perusahaan dan hal ini sudah pernah diusulkan kepada Bapak Hartoko sebagai Pemilik PT.Bernofarm mengenai pesangon untuk karyawan yang di PHK dan dijawab akan diberikan sebesar 3 kali upah ;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2006 Penggugat ke kantor atas perintah Bapak Icang Penggugat diminta untuk tidak masuk lingkunagn kantor karena Penggugat bukan karyawan Tergugat lagi. Pada pukul 11.30 Pengugat mendapatkan Surat Keputusan Penonaktifan dan surat tersebut dibuat tidak secara secara resmi dan berharap surat tersebut diganti dengan yang lebih resmi ;
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2007 pukul 07.12 dengan maksud untuk bekerja dan pada pukul 10.45 Penonaktifan baru telah selesai dibuat namun yang menandatangani bukan Daryono sebagai pimpinan tertinggi di Regional Jawa Barat melainkan Daniel K ;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2006 Penggugat mencoba mendapatkan surat yang seharusnya ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan serta akan menanyakan hak-hak apa saja yang didapatkan Penggugat ;
Bahwa Tergugat datang kerumah untuk menyerahkan Surat Keputusan Hubungan Kerja yang diserahkan pada tanggal 16 Oktober di rumah Penggugat dan penyerahan surat tersebut diserahkan oleh Bapak Daniel K ;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober Saudari Rini membuat surat pernyataan bahwa Saudari Rini mencabut surat pernyataan yang pernah dibuat sebelumnya dan dalam surat pernyataan tersebut menyatakan yang sebenarnya ;
Bahwa gaji Penggugat pada bulan Oktober 2006 hingga Januari 2007 tidak didapatkan lagi ;
Bahwa kuasa hukum Penggugat dan Penggugat mendatangi Tergugat dan beberapa hari kemudian mengirim somasi namun tidak ditanggapi Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak menemukan solusi perselisihan yang terjadi dengan Tergugat maka Penggugat menghadap ke Disnaker Kotamadya Bandung Jalan Martanegara No.1 dan disarankan untuk melakukan BIPARTIT dahulu bila terjadi dead lock ;
Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2006 Penggugat mengajukan somasi lagi tetapi pada tanggal yang terdapat dalam somasi (7 Nopember 2006) pihak Tergugat tidak memenuhi undangan ;
Bahwa perselisihan ini dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung untuk diselesaikan secara Mediasi dengan No.567/237-Disnaker, tetapi pihak Tergugat tidak hadir dalam beberapa panggilan dari Disnaker secara patut pada tanggal 28 Desember 2006, 9 Januari 2007 dan 15 Januari 2007 ;
Bahwa Permohonan gugatan ini didaftarkan sebagai bentuk upaya hukum Penggugat guna memperoleh kejelasan atas hak-haknya secara benar serta mewujudkan kepastian hukum dikemudian hari ;
Bahwa dengan terjadinya perselisihan hubungan kerja kehidupan rumah tangga Penggugat berada dalam kondisi memprihatinkan oleh karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin ;
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk mengeluarkan penetapan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan pasal 98 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT :
Mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkan Penggugat ;
DALAAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat dan Tergugat dapat mengakhiri hubungan kerja terhitung akhir bulan Januari 2007 ;
Memerintahkan Tergugat berkewajiban melaksanakan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut :
Pesangon.
2 x 9 bulan Rp.1.250.000,- = Rp. 22.500.000,‑
Uang penghargaan Masa Kerja
I x 6 bulan -x Rp.1.250.000,- = Rp. 7.500.000.-
Jumlah = Rp. 30.000.000,‑
Uang Pengganti Hak
Uang Penggantian Perumahan dan
Kesehatan 15% x Rp.30.000.000,- = Rp. 4.500.000,‑
Cuti Tahunan.
6/30 x 1.250.000,- = Rp. 250.000,‑
THR Tahun 2006 = Rp. 1.250.000,‑
Gaji bulan Oktober 2006
Sampai dengan Januari 2007 = Rp. 5.000.000,-
Total = Rp. 41.000.000,-
TerbiIang Empat Puluh Satu Juta Rupiah ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bi, voorraad) meskipun ada upaya hukum lain ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Obscuur libel ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak jelas menunjukkan bahwa Tergugat menyebut Pengusaha dan/ atau PT.Bernofarm serta menyebutkan nama-nama yang tidak jelas karena tidak ada hubungannya dengan pihak-pihak dalam perkara aquo ;
Gugatan error in persona ;
Bahwa PT.Bernofarm berkedudukan resmi di Jalan Darmokali No.76 Surabaya bukan pada Jalan Baladewa No.8 Bandung ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi selama berlangsung proses Bipartit maupun mediasi sangat merugikan kegiatan operasional klien kami dengan setiap hari kegiatan usaha Penggugat Konvensi dengan setiap hari datang dengan tanpa hak dan sangat mengganggu kegiatan operasional Penggugat Konvensi meskipun kami telah beritikad baik memperingatkan melalui Surat No.Ref : 91 /Lgl-BNO/XI/2006 tertanggal 19 November 2006 ;
Bahwa selama proses perundingan Bipartit Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya beritikad tidak baik serta sangat bertentangan dengan jiwa (legal spirit) dari Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum "Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh pihak yang berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak”. sebab Penggugat melalui kuasanya melakukan mark up perhitungan kompensasi rincian PHK yang semestinya berdasarkan perhitungan tersebut sebesar Rp.37.062.000,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh dua ribu rupiah) akan tetapi dituliskan Rp.61.062.500,- (enam puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) (Vide Surat Tergugat Rekonvensi No.06.535/LO/ UPS/XII/2006) ;
Bahwa untuk menghindari gugatan Rekonvensi ini menjadi sia-sia, maka kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah beserta segala barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi yang beralamat di Jalan Rajawali Timur No.162 RT.09, RW.07 Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir Bandung ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas rumah Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jalan Rajawali Timur No.162 RT.09.RW.07 Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir Bandung ;
Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi berupa kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 76/G/2007/ PHI.BDG tanggal 8 Agustus 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 31 Januari 2007 ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.27.812.500,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Membebankan biaya sebesar Rp.419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah kepada Negara ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. Nihil kepada Negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung R.I. No. 244 K/Pdt.Sus/2007, tanggal 26 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Bernofarm tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/ Pengusaha pada tanggal 20 Mei 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/ Pengusaha (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Peninjauan kembali No. 11/PK/2009/PHI.BDG yang dibuat oleh Panitera Muda/ Kasub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Juli 2009 (itu juga) ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/ Pekerja yang pada tanggal 22 Juli 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat/ Pengusaha tetapi tidak diajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauankembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauankembali/ Tergugat/ Pengusaha telah mengajukan alasan-alasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa putusan Mahkamah Agung Reg.No. 244 K/PDT.SUS/2007 tertanggal 26 Maret 2008 itu telah di beritahukan secara patut kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 20 Mei 2009 dengan Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 67/ Kas / G / 2007/ PHI. BDG sehingga setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali itu belum lewat waktu sebagaimana di tentukan oleh Undang-Undang yaitu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan ;
Dasar dan alasan PENINJAUAN KEMBALI berlandaskan hukum :
Bahwa Pemohon PK menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat merasakan keberatan dengan adanya putusan dalam perkara ini yang belum memenuhi adanya unsur keadilan sehingga bagi Pemohon Kasasi sangat dirasakan putusan itu bersifat berat sebelah, dimana peninjauan kembali ini diajukan berdasarkan syarat diajukannya Peninjauan Kembali ini, sesuai dengan apa yang di atur dan di tetapkan dalam Pasal 67 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI yang berbunyi berikut :
"apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum di putus tanpa di pertimbangkan sebab-sebabnya" ;
"putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.";
Bahwa mengenai dalil dari Pemohon Peninjauan Kembali sesuai butir 1 tentang pasal 67 huruf d UU No. 14 tahun 1985 sebagaimana tersebut diatas tentang adanya suatu bagian dan tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya adalah terkait dengan pertimbangan dari Judex factie Majelis Hakim Agung pada perkara aquo yang hanya memberikan pertimbangan secara minim dihalaman yang ke 9 dan yang ke 10 Putusannya tanpa mengupas/ mengulas secara lebih mendalam fakta-fakta hukum dan bukti konkrit serta tuntutan yang diminta dalam gugatan yang sebelumnya pernah dijabarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Pemohon Kasasi baik dalam jawabannya Gugatan Rekonvensi, Duplik, Kesimpulan serta Memori Kasasi yang di tuntut dan menjadi keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa sesuai dengan Fungsi dan Tugas dari Majelis Hakim Agung sesuai adagium "ius curia novit" yang berlaku yaitu Hakim dianggap tahu akan hukumnya maka setiap Majelis hakim Agung wajib untuk menggali, mencari, serta menemukan fakta-fakta hukum konkrit dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam pencaharian hukumnya secara lebih mendalam dari perkara hukum yang ditangani sehingga dalam putusannya akan lebih mencerminkan keadilan yang sifatnya symbiosis mutualisme (sama rata) ;
Bahwa namun sayangnya Majelis Hakim Agung dalam tingkat Kasasi pada perkara Aquo nampaknya tidak berusaha untuk meneliti, menelaah, serta membongkar apa yang telah dituntut oleh Pemohon Kasasi dalam tingkat awal maupun pada tingkat Kasasi dari perkara Aquo sehingga Majelis Hakim Agung hanya sekedar mengikuti saja apa yang sudah pernah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Judex Factie dalam perkara Aquo pada Pengadilan Negeri di tingkat awal ;
Bahwa, demi tetap menjunjung tinggi kehormatan dan korps Majelis Hakim Agung tanpa bermaksud mencela, dan mengkritik pertimbangan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi pada perkara aquo, semestinya Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi secara mutatis mutandis menjabarkan satu persatu secara cermat dan detail setiap pertimbangan Judex Factie, pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ditingkat awal dengan mengemukakan pertimbangan sendiri berdasarkan sebab-sebabnya, mengacu pada kesatuan hukumnya, dari pemikiran hukum dan hati nurani Majelis Hukum Agung tingkat Kasasi;
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim tingkat kasasi sangat kurang dalam mengulas atau tidak mempertimbangkan terhadap apa yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam tuntutannya, di Memori Kasasi tentang kesalahan Judex Factie pada Pengadilan Negeri tingkat awal yang telah salah dan lalai dalam menerapkan hukum sehingga didalam Memori Kasasinya Pemohon Kasasi telah secara jelas menyatakan putusan dari Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial yang sama sekali tidak mempertimbangkan asas-asas hukum acara perdata terkait dengan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat ;
Bahwa Surat Gugatan Termohon PK sangat tidak jelas dimana dalam posita dan petitum tidak memiliki kaitan satu sama lain karena tidak secara rinci menunjukan kausalitas antara sebab dan akibat dan terputusnya hubungan kepentingan Termohon Peninjauan Kembali padahal sesuai asas gugatan contentius case harus adanya kesinambungan antara perbuatan hukum yang didalilkan dalam pokok perkara dengan tuntutan yang dimohonkan pada Pengadilan Perkara Aquo ;
Bahwa apabila Surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dipelajari secara lebih akurat memang benar jika dinyatakan Surat gugatan dari Termohon PK tidak jelas sebab pada awal positanya, fundamentum petendi TERMOHON PK hanya lebih banyak menceritakan kronologis dari semenjak TERMOHON PK bergabung dengan PT Bernofarm sampai dengan terputusnya hubungan kerja dari TERMOHON PK tanpa menyebutkan secara rinci apa kesalahan dari PEMOHON PK (PT. BERNOFARM) ;
Bahwa tanpa bermaksud mencampuri dan menggurui Judex Factie Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi maka sesuai prinsip hukum Acara Perdata, setiap Surat Gugatan harus memuat Fundamentum Petendi atau Posita, Suatu Posita Gugatan terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dengan memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum ;
Bahwa dari Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan uraian alasan – alasan yang berdasarkan hukum dan kesalahan dari Pemohon Peninjauan Kembali (PT.Bernofarm) yang dianggap bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hal itulah yang membuat tidak adanya kejelasan atau ketidaksinambungan inkonsistensi antara Posita Gugatan dengan Petitum dan Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa setelah Termohon Peninjauan Kembali membeberkan kronologis dari pada pokok perkara tanpa menyebutkan secara rinci apa kesalahan dari Pemohon Peninjauan Kembali dengan dasar hukum dan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah dianggap dilanggar oleh PEMOHON PK, kemudian secara tiba-tiba Termohon Peninjauan Kembali langsung masuk dalam Petitum yang meminta tuntutan agar Pemohon Peninjauan Kembali memberikan kompensasi hak ganti rugi kepada Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa berdasarkan tidak ada nya uraian alasan yang berdasarkan hukum yang di jelaskan dalam Surat Gugatannya tentang kesalahan yang dilakukan oleh PEMOHON PK itu maka PEMOHON PK mengajukan keberatan itu dalam MEMORI KASASInya, sehingga sudah benar kalau Pemohon Peninjauan Kembali menyebutkan pada Memori Kasasinya antara Posita Gugatan dengan Petitumnya tidak ada kausalitas sama sekali ;
Bahwa berdasarkan ketidaklengkapan uraian alasan keadaan berdasarkan hukum yang tidak disebutkan dalam Surat Gugatan Termohon PK itulah yang menjadi alasan dari Kuasa Hukum sebelumnya untuk mengajukan keberatan dalam memori kasasi tentang Judex Factie pada pokok perkara yang tidak melihat adanya kejanggalan dari Gugatan Termohon Peninjauan Kembali berakibat gugatan itu menjadi Obscure Libels (kabur – tidak jelas), namun keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali ini tidak digubris oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi tanpa ada pertimbangan dengan sebab-sebabnya ;
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi tidak memberikan pertimbangan tersendiri yang lebih panjang lebar yang disertai dengan sebabsebabnya malahan Yang Mulia Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi memberikan suatu pertimbangan penafsiran-penafsiran dengan kekeliruan yang sangat nyata pada perkara aquo di tingkat kasasi ;
Bahwa kekhilafan/ kekeliruan yang sangat nyata dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi ini adalah terkait pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang membenarkan perbuatan dari Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi yang telah melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Bernofarm yaitu discount sebesar Rp.1.200.000,- setiap bulan yang seharusnya diserahkan oleh TERMOHON PK kepada Apotik Poli Omedala yang diterima oleh Rusmini ;
Bahwa disitu dijelaskan oleh Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi dihalaman ke 9 dan yang ke 10 tentang discount perusahaan itu ditarik kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar 90% dan telah dimasukan kedalam rekening Termohon Peninjauan Kembali hal itu tentunya sudah terbukti nyata dan tegas merupakan fakta tak terbantahkan perbuatan Termohon Peninjauan Kembali itu salah telah mengambil sendiri uang milik perusahaan dari relasi bisnis Pemohon Peninjauan Kembali dan uang perusahaan itu tidak disetorkan kedalam rekening Pemohon PK tapi disetorkan ke rekening pribadi Termohon Peninjauan Kembali tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin perusahaan ;
Bahwa dari peristiwa hukum itu telah jelas apa yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah tergolong sebagai kesalahan berat melanggar peraturan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat 1 huruf A, sedangkan dari alat bukti dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh Termohon PK tidak ada sama sekali bukti-bukti setoran atau tidak ada bukti transfer yang menunjukkan uang milik perusahaan itu sudah dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Bernofarm) ;
Bahwa dari kesalahan TERMOHON PK yang telah mengambil uang perusahaan itu malahan Judex Factie Majelis Hakim Agung Kasasi telah merestui sehingga sudah jelas dan tegas apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung telah memberikan alasan yang sangat keliru/ kekhilafan yang sangat tergesa–gesa, menyatakan Pemohon Kasasi tidak melakukan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga Permohonan Kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi itu, harus dinyatakan di tolak ;
Bahwa seandainya Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi membenarkan tindakan perbuatan dan Termohon PK yang telah mengambil uang perusahaan dan rekening relasi bisnis Pemohon PK yakni saudara Rasimini, maka ini sama saja artinya Yang Mulia Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi "mengamini"/ menyetujui perbuatan salah yang dilakukan oleh Termohon PK dan itu jelas SANGAT TIDAK ADIL, kalau pekerja yang telah melakukan kesalahan berat namun Pengusaha/ Pemilik Perusahaan masih harus diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak uang THR 2006 serta gaji bulan Oktober 2006 sampai dengan Januari 2007 ;
Bahwa apabila Keputusan dari Yang Mulia, Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi ini dilaksanakan juga maka, akan menimbulkan Yurisprudensi yang menyesatkan dan juga menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan dan dunia usaha dibidang farmasi pada ummumnya, karena pekerja/ karyawan bagian marketing dikalangan dunia farmasi pasti akan memanfaatkan rumus yang sama yaitu dapat mengambil uang perusahaan/ discount relasi bisnis/ apotik/ outlet tanpa seijin perusahaan, kemudian memakai uang discount itu, untuk kepentingan sendiri sedangkan sisanya, tetap dikembalikan pada Apotik/ rekanan bisnis dan Pengusaha dan nantinya sanksi yang diberikan adalah hanya cuma pemberhentian karyawan dengan kewajiban Pengusaha tetap diwajibkan membayar uang pesangon ;
Bahwa Keputusan dari Yang Mulia Hakim Agung tingkat Kasasi itu nantinya, akan sangat menina bobokkan/ memanjakan para karyawan perusahaan farmasi khususnya dari bagian pemasaran obat yang akan memakai putusan Yurisprdudensi itu, dengan melakukan perbuatan yang tidak halal dan dengan dasar Yurisprudensi itu kalangan pekerja dunia farmasi hanya akan mendapat sanksi di berhentikan saja dari pekerjaannya tapi tetap mendapat pesangon dan dari hal itu tentunya akan menimbulkan dampak ketakutan dan kekhawatiran bagi para investor farmasi baik asing maupun dalam negeri mengingat tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada keadilan dari sisi pengusaha, berakibat kalangan pengusaha dapat hengkang mengalihkan kegiatan produksi dan bisnisnya kenegara lain ;
Bahwa sesuatu kekeliruan/ kekhilafan lainnya yang nyata-nyata, dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi perkara, Aquo adalah pada alasan pertimbangan putusan Kasasi di halaman ke 10, dimana Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi telah keliru menyebut ketentuan Pasal 32 ayat (a) dalam Perjanjian Kerja Bersama : antara PT Bernofarm dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) periode tahun 2006 sampai tahun 2008 sebagai aturan kesalahan berat yang telah dilanggar oleh Temohon PK ;
Bahwa Judex Factie tingkat Kasasi menyebutkan Pasal 32 ayat (a) Perjanjian Kerja Bersama hal itu adalah jelas jelas sangat keliru dan salah karena dalam PKB itu tidak ada Pasal 32 ayat (a), Pasal yang ada, dan betul adalah tertulis pasal 32 itu terdiri dari 2 ayat yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) ;
Bahwa Pasal 32 ayat (1) itu sendiri terdiri dari huruf a dan huruf b, sedangkan Pasal 32 ayat (2) itu terdiri dari huruf a hingga huruf h, didalam PKB itu sama sekali tidak ada Pasal 32 ayat (a), sedangkan yang dimaksud Pasal 32 ayat (a) itu adalah Pasal yang mana??, hal ini sudah sangat jelas menunjukkan/ memperlihatkan Yang Mulia Majelis Hakim Agung sangat keliru mencantumkan Pasal 32 ayat (a) disebabkan Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi tidak teliti, tidak berhati-hati memperhatikan dengan seksama, ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (sebagai bukti-bukti T-10 yang ditunjukkan oleh Pemohon PK pada tingkat awal di Pengadilan Industrial) ;
Bahwa dalam pertimbangan dari Yang Mulia Hakim Agung tingkat Kasasi tersebut di halaman 10 dalam putusannya itu disebutkan Termohon PK hanya melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama pasal 32 ayat (a) merupakan ketentuan pasal yang sangat keliru di cantumkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi dan sangat fatal sekali jikalau itu disebutkan bukan sebagai kesalahan berat karena kesalahan adalah tetap kesalahan tidak ada alasan pemaaf/ pembenar sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum pidana yang dapat menghapuskan perbuatan/ kesalahan berat yang telah dilakukan oleh TERMOHON PK ;
Bahwa seandainya Yang Mulia Majelis Hakim Agung dalam alasannya membenarkan perbuatan Termohon Peninjauan Kembali bukan sebagai kesalahan berat mengacu pada putusan Mahkamah Agung Konstitum Republik Indonesia perkara No.012/PVV-1/2003 yang mengubah ketentuan pasal 158 ayat 1 sehingga setiap kasus PHK tentang Kesalahan Berat dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu tidak bisa secara imperealtif implicit dapat diterapkan dalam setiap kasus PHK kesalahan berat ;
Bahwa pentapan putusan Mahkamah agung Konstitum Republik Indonesia perkara No.012/PW-1/2003 itu sendiri diberlakukan dengan pembatasan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.SE.13/Men/SJ-HK-I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 tertanda Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Bapak Fahmi Idris telah mengatur dalam surat edaran itu dengan ketentuan :
PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana tetap yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ( sesuai ketentuan butir 3 huruf a surat Edaran Menaker Tran RI No. SE-13/Men/Si-HK/I/2005 akan tetapi hal itu diberikan pengecualian yaitu dalam butir nomor 4 yang tertulis “Dalam hal terdapat alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh adanya peyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Bahwa dalam Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.SE-l3/MEN/Sj-HK/I/2005 itu sudah jelas Tidak perlu setiap unsur kesalahan berat yang dilakukan oleh karyawan harus ada laporan Polisi dan Putusan Hakim Pidana yang berkekuatan tetap sehingga baru dapat dilakukan PHK, oleh karena itu Majelis Hukum Agung tingkat kasasi tidak dapat begitu saja menyatakan perbuatan dari Termohon Peninjauan Kembali bukan di kualifikasikan sebagai Kesalahan Berat sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali membayar uang kompensasi ganti rugi dan lain sebagainya ;
Bahwa kekeliruan/ kekhilafan yang juga dilakukan oleh Judex Factie tidak memperhatikan dengan cermat dan teliti secara seksama perhitungan masa kerja dari Termohon Peninjauan Kembali sehingga berakibat pada kesalahan perhitungan pemberian uang penghargaan masa kerja dan berimbas kepada total perhitungan hakhak uang tunai yang akan diperoleh Termohon Peninjauan Kembali
Bahwa Judex factie pada tingkat awal Pengadilan Negeri maupun Kasasi hanya sekedar mengambil alih pendapat dan anjuran dari Mediator di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung yang menganjurkan pekerja Markus Suryana dan PT. Bernofarm dapat mengakhiri hubungan kerja terhitung akhir bukan Januari 2007 namun Judex factie tidak menghitung lagi kapan dimulainya masa kerja dari Termohon Peninjauan Kembali sampai dengan tanggal terakhir masa kerja dari Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 / Tahun 2003 tidak ada ketentuan pasal yang menyebutkan berakhirnya masa kerja dari karyawan itu dihitung dari sejak perkara perselisihan itu diajukan pada Mediator Dinas Tenaga Kerja dan nampaknya Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bandung menghitung tanggal berakhirnya masa kerja dari Termohon PK diakhir bulan Januari Tahun 2007 pada waktu perkara itu di adukan ke Kantor Dinas Tenaga kerja Bandung, padahal Termohon Peninjauan Kembali sudah efektif tidak pernah bekerja kembali datang ke PT. Bernofarm terhitung sejak tanggal 04 Oktober 2006 ;
Bahwa dari perhitungan dimulainya masa kerja Termohon Kasasi pada tanggal 1 November 1991 sampai dengan berakhirnya masa kerja Termohon Peninjauan Kembali ditanggal 4 Oktober 2006, maka masa kerja Termohon Peninjauan Kembali adalah 14 Tahun 11 bulan dan belum mencapai masa kerja 15 Tahun, sehingga sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 Huruf D perhitungan uang penghargaan masa kerja yang didapatkan untuk masa kerja 12 ( dua belas) Tahun atau lebih tepat kurang dari 15 (lima belas) tahun, adalah mendapatkan 5 ( lima) bulan upah bukan 6 bulan upah ;
Bahwa berdasarkan factor kesalahan berat yang sudah tegas dan jelas dilakukan oleh TERMOHON PK dengan cara mengambil uang perusahaan/ discount yang di tarik dari rekening Sr. Resmini selaku karyawan PT. Omedata tanpa sepengetahuan perusahaan sehingga kesalahan berat dari tindakan TERMOHON PK tersebut dapat di kategorikan sebagai pelanggaran berat merujuk pada ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa atas kesalahan berat yang dilakukan oleh TERMOHON PK sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU No. 13 tahun 2003 KetenagaKerjaan maka besarnya uang yang harusnya diterima dan mengingat pemberian uang penghargaan masa kerja yang hanya selama 5 bulan upah maka hakhak yang diperoleh TERMOHON PK berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat 3 hanya uang penggantian hak sebesar 15% dari Uang Pesangon (9 bulan gaji) dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja (5 bulan gaji) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 3 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 semestinya Judex Factie tingkat kasasi maupun Judex factie pada Peninjauan Kembali ini dapat memberikan putusan pemberian hak-hak dari Termohon Peninjauan Kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :
Uang Penggantian Hak 15%xRp.17.500.000,- = Rp. 2.625.000,-
Uang THR 2006 = Rp. 1.250.000,-
Gaji selama 20 hari kerja 23-09-2006 s/d 16-10-2006 = Rp. 1.167.000,-
Total Uang Penggantian Hak adalah = Rp. 5.042.000,-
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 36:
Bahwa alasan-alasan mengenai adanya suatu bagian dari suatu tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya tidak beralasan karena dalam putusan judex juris telah memberi pertimbangan dengan membenarkan seluruh pertimbangan judex facti dalam menerapkan hukum sehingga alasan – alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 67 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa alasan-alasan mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata pada pokoknya hanyalah perbedaan penafsiran perkara a quo oleh karenanya tidak beralasan, karena dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BERNOFARM tersebut harus ditolak;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubanah kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BERNOFARM tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini dibebankan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2009 oleh Marina Sidabutar, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH. MH., dan Horadin Saragih, SH.MH.. Hakim-Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh A.K. Setiyono, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/. Fauzan, SH. MH., ttd/. Marina Sidabutar, SH.MH.,
ttd/. Horadin Saragih, SH.MH.,
Panitera-Pengganti
ttd/ .A.K. Setiyono, SH. MH.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 040.049.629.