166/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Wisma Korindo,Jl. Mt Haryono Kav.62,Pancoran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000.- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
NOMOR : 166/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. KORINDO HEAVY INDUSTRY (dahulu PT. Kostra Mas Jaya),
Sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdomisili di Wisma Korindo, Lantai 14, Jalan M.T. Haryono Kavling 62, Jakarta Selatan, DKI Jakarta- Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Hotma PD.Sitompoel,SH.M.Hum. dkk, para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates beralamat di Jl. Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 27/MT/HW/III/2012, tertanggal 14 Maret 2012 selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;
M E L A W A N :
HYUNDAI MOTOR COMPANY,
Sebuah Perusahaan berbentuk badan hukum Negara Republik Korea, yang terakhir diketahui berdomisili di 231, Yangjae-Dong, Seocho-Gu, Seoul, 137-938, Korea; selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan ;
Setelah mendengar para pihak dan saksi saksi yang diajukan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 15 Maret 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2012 dibawah Nomor :166/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL yang telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Pada pokoknya Gugatan ini didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa:
Tergugat secara melawan hukum secara sepihak tanpa didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang sah , dan tanpa adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah melakukan pengakhiran terhadap perjanjian perjanjian yang ada dan mengikat Penggugat dan Tergugat secara sah yaitu :
(i) Distributorship Agreement atau terjemahan tidak resminya adalah perjanjian pendistribusian ( untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan “ distributorship Agreement “ J ; dan
(ii) Supply Agreement atau terjemahan tidak resminya adalah Perjanjian Penyediaan ( untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan “Suply Agreement) , dan
(iii) Technical License Agreement, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 16 Juni 2006 sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi penggugat , yang dengan demikian adalah jelas dan tegas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata / Burgerlijek Wetboek ( selanjutnya dalam gugatan ini disebut KUH Perdata) juncto Pasal 1338 KUH Perdata Juncto Pasal 1365 KUH Perdata juncto Pasal 25 Juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan tentang keagenan tunggal .
Ditambah lagi dengan tindakan TERGUGAT yang setelah melakukan pengakhiran perjanjian- perjanjian juga menghentikan pengiriman suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual yang adalah bertentangan dengan hukum dan kewajiban TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ll/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa dan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan tentang keagenan tunggal.
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN A QUO
Sebelum kami menguraikan alasan dan dasar hukum diajukannya Gugatan ini, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 118 ayat (3) jo Pasal 142 ayat (3) Rbg dan sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (vide buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008), maka mengingat TERGUGAT berdomisili di Republik Korea atau di luar negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Pengadilan Negeri yang meliputi domisili dari PENGGUGAT merupakan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo.
Selain itu, mengingat pokok Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum in casu Pasal 1266 KUH Perdata juncto Pasal 1338 KUH Perdata juncto Pasal 1365 KUH Perdata juncto Pasal 12 juncto Pasal 25 juncto Pasal 26 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal maka adalah tidak terbantahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan forum yang berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo.
DUDUK PERKARA GUGATAN
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan telah beberapa kali secara sah dan sesuai dengan hukum melakukan perubahan nama perseroan yaitu:
Pertama, pada saat didirikan PENGGUGAT memiliki nama PT. International Footwear Inc sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian Perseroan Nomor: 12 tanggal 16 Juli 1986, yang dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di Jakarta;
Kedua, pada tanggal 6 Maret 1987 sesuai dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. International Footwear Inc Nomor 9 tertanggal 6 Maret 1987 yang dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: C2-5083-HT.01.01.TH’87 tertanggal 11 Agustus 1987, PENGGUGAT mengubah namanya dari PT. International Footwear Inc menjadi PT. Kostra Mas Jaya;
Ketiga, pada tanggal 15 Januari 2007 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Kostra Mas Jaya Nomor 11 tertanggal 15 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, SH, Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W-7-01303 HT.01.04-TH-2007tertanggal 8 Februari 2007, PENGGUGAT mengubah namanya dari PT. Kostra Mas Jaya menjadi PT.Korindo Heavy Industry.
Bahwa sesuai dengan perubahaan anggaran dasar Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Kostra Mas Jaya Nomor: 4 tertanggal 2 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, SH., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: C-07869 HT.01.04,TH.2006 tertanggal 29 Mei 2006, PENGGUGAT memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) industri sepatu; (ii) industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan; (iii) industri mesin pertanian; dan (iv) industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk karoserinya.
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk karoserinya, pada tanggal 16 Juni 2006 PENGGUGAT telah membuat kesepakatan dengan TERGUGAT, yang merupakan sebuah perusahaan internasional dan besar dari Republik Korea yang bergerak di bidang otomotif, yang pada pokoknya berbentuk pemberian hak eksklusif dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk menjual dan merakit produk TERGUGAT yang dalam hal ini berbentuk commercial vehicle yaitu truk dan bis beserta suku cadang pendukungnya di Indonesia, yang lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud dalam:
Distributorship Agreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai penunjukkan PENGGUGAT oleh TERGUGAT untuk menjadi distributor eksklusif untuk melakukan penjualan terhadap produk-produk Tergugat di wilayah Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan produk-produk TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Distributorship Agreement meliputi:
Kendaraan-kendaraan produksi TERGUGAT yang dalam hal ini adalah commercial vehicle dalam bentuk truk maupun bis yang diimpor ke Indonesia dalam keadaan completely built up; maupun
Suku cadang (spare parts), suku cadang pengganti (replacement parts) dan aksesoris (accessories) produksi TERGUGAT yang digunakan untuk keperluan:
(1) Produk kendaraan TERGUGAT yang dirakit atau diproduksi oleh TERGUGAT sendiri atau dirakit atau diproduksi di bawah lisensi dari TERGUGAT; dan
(2) Dijual oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT selaku distributor; yang kemudian diikuti dengan,
TechnicalLicense Agreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai pemberian hak dan lisensi dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk memproduksi di Indonesia produk-produk berlisensi milik TERGUGAT (Licensed Products) yaitu kendaraan bermotor, dengan cara merakit komponen dari kendaraan-kendaraan tersebut yang diekspor ke Indonesia dalam bentuk komponen completely knock down (CKD) oleh TERGUGAT bersama-sama dengan komponen lain yang berasal dari produksi dalam negeri Indonesia (local parts) sesuai dengan petunjuk dan informasi yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
Dengan pembatasan bahwa PENGGUGAT tidak diberikan hak oleh TERGUGAT untuk memproduksi komponen mesin, transmisi dan casis dari produk-produk tersebut; dan
Supply Agreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai adanya kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dimana TERGUGAT menyediakan Knock Down Parts atau KD Parts (yaitu suku cadang kendaraan yang dikirimkan ke Indonesia untuk dirakit di Indonesia oleh PENGGUGAT) dan Spare Parts (yaitu suku cadang untuk KD Parts), kepada PENGGUGAT sekaligus memberikan hak eksklusif kepada PENGGUGAT untuk menjual kepada distributor dan dealer di wilayah Indonesia.
(bahwa Distirbutionship Agreement, Technical License Agreement dan Supply Agreement ini untuk selanjutnya dalam Gugatan ini secara bersama-sama akan disebut dengan “PERJANJIAN”)
Bahwa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN, PENGGUGAT juga telah memperoleh izin keagenan dari pemerintah Indonesia untuk menjual produk-produk dari TERGUGAT sebagaimana terakhir tersebut dalam Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor Nomor: 186/M-IND/3/2011, tertanggal 24 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
Bahwa sejak awal ditandatanganinya PERJANJIAN, PENGGUGAT selalu dan dengan dilandasi itikad baik melaksanakan semua kewajibannya sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN dengan sepenuh hati, khususnya mengingat produk TERGUGAT yang berbentuk commercial vehicle merupakan pendatang baru di pasar commercial vehicle Indonesia sehingga memerlukan upaya dan kesabaran yang luar biasa untuk dapat bersaing dengan produsen-produsen commercial vehicle lain yang sudah lebih dulu masuk dan melaksanakan kegiatan usaha-nya di Indonesia, bahkan untuk sekedar membangun brand image dari produk TERGUGAT.
Kesungguhan PENGGUGAT untuk melaksanakan semua dan setiap kewajibannya sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN dapat dlihat dari besarnya biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGATguna memastikan bahwa baik itu dari sisi penjualan maupun perakitan kendaraan TERGUGAT dapat memenuhi harapan pasar dan juga TERGUGAT sendiri sebagai produsen prinsipal baik itu secara kualitas maupun kuantitas. Investasi yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT antara lain dalam bentuk:
Biaya pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangungannya yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 31, Desa Gembong, Kec. Balaraja, Tangerang, yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan terhitung bernilai Rp. 78,062,448,170,- (Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah);
Biaya pembelian mesin dan alat pendukung penjualan serta perakitan produk-produk TERGUGAT di Indonesia yang antara lain adalah:
Mesin-mesin yang digunakan untuk perakitan beserta alat berat (forklift) yang digunakan sebagai pendukung perakitan produk-produk TERGUGAT di Indonesia yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan bernilai Rp. 49.362.715.311.-(Empat Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah);
Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan, seperti mobil angkutan untuk mengantarkan bis dan truck kepada Dealer, mobil operasional kantor, yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan ini bernilai Rp. 3.543.461.172.- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
Peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh PENGGUGAT memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan PERJANJIAN seperti alat-alat yang digunakan untuk merakit produk-produk TERGUGAT dan alat-alat kantor senilai Rp. 11.360.822.064.- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Empat Rupiah).
Kerugian investasi yang dilakukan PENGGUGAT dalam rangka pemasaran/ promosi/ pembukaan pasar dari produk-produk TERGUGAT di Indonesia termasuk diantaranya penjualan rugi agar dapat bersaing dengan pesaing lainnya yang telah ada; biaya-biaya tenaga kerja; biaya administrasi produk-produk TERGUGAT di instansi terkait; biaya bea masuk, komisi penjualan untuk dealer, selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 senilai Rp. 520.820.461.290,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Selain dari besarnya biaya investasi-investasi yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT, tidak pernahnya TERGUGAT memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan kekecewaan terhadap kinerja PENGGUGAT terkait dengan pelaksanaan PERJANJIAN, merupakan fakta hukum bahwa PENGGUGAT senantiasa memenuhi semua dan setiap kewajibannya sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN.
Namun, ternyata semua dan setiap usaha yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dengan kerja keras dan menghabiskan biaya dalam jumlah yang sangat besar untuk memajukan usaha PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam penjualan produk-produk TERGUGAT di Indonesia sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN sama sekali tidak dihargai oleh TERGUGAT. Bahkan TERGUGAT justru secara tiba-tiba, TANPA menyebutkan alasan dengan gampangnya dan dengan sewenang-wenang menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang atau dengan kata lain memutuskan untuk mengakhiri PERJANJIAN yang ada.
Pengakhiran PERJANJIAN dilakukan oleh TERGUGAT dengan cara:
Untuk Distributorship Agreement dilakukan oleh TERGUGAT melalui surat tertanggal 8 September 2010;
Untuk Supply Agreement dilakukan oleh TERGUGAT melalui surat tertanggal 6 Oktober 2010;
Untuk Technical License Agreement dilakukan oleh TERGUGAT melalui surat tertanggal 9 Maret 2012.
Yang mana dalam masing-masing pengakhiran yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, TERGUGAT dengan sewenang-wenang dan arogan tidak pernah menyebutkan alasan diakhirinya perjanjian-perjanjian tersebut.
Bahwa terhadap tindakan TERGUGAT yang telah secara sepihak mengakhiri Distibutorship Agreement dan Supply Agreement, PENGGUGAT telah beberapa kali berusaha untuk menghubungi TERGUGAT baik secara lisan maupun tertulis guna bertemu agar dapat melakukan negosiasi, dengan maksud agar TERGUGAT bersedia untuk membatalkan pengakhiran tersebut.
Hal ini khususnya mengingat, bagi PENGGUGAT yang bukan merupakan perusahaan besar seperti TERGUGAT, pengakhiran secara tiba-tiba dan terjadi hanya kurang lebih 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya PERJANJIAN atau dimulainya kegiatan usaha sangat memberatkan PENGGUGAT yang telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk berinvestasi guna melaksanakan kewajibanya terhadap TERGUGAT sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN dan terhadap konsumen dari produk-produk TERGUGAT yang selama kurang lebih 5 (lima) tahun telah membeli dan menggunakan produk-produk TERGUGAT yang dijual melalui PENGGUGAT.
Namun, TERGUGAT dengan memanfaatkan posisinya yang lebih kuat sebagai pihak produsen atau pemilik barang, sama sekali tidak menggubris permohonan negosiasi yang diajukan oleh PENGGUGAT dan bahkan TERGUGAT melakukan tindakan lanjutan yang sangat merugikan PENGGUGAT selaku penjual produk-produk TERGUGAT di Indonesia yaitu dengan menolak untuk mengirimkan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual (after sales service) bagi produk-produk TERGUGAT yang telah dijual oleh PENGGUGAT di Indonesia.
KERUGIAN PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT TINDAKAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa sebagai akibat dari tindakan TERGUGAT yang secara sewenang-wenang telah mengakhiri PERJANJIAN, PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar dalam bentuk sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan semua dan setiap kewajibannya baik itu untuk melakukan penjualan dan pelayanan purna jual dan perakitan produk-produk TERGUGAT sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN dengan maksimal, agar memenuhi standar yang diterapkan oleh TERGUGAT dan demi menjaga kepuasan konsumen produk-produk TERGUGAT, serta untuk meningkatkan brand image dari produk-produk TERGUGAT di Indonesia, PENGGUGAT telah menginvestasikan uang dalam jumlah besar dalam bentuk:
Biaya pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangungannya yang terletak diJl. Raya Serang KM. 31, Desa Gembong, Kec. Balaraja, Tangerang, yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan terhitung bernilai Rp. 78.062.448.170.- (Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah);
Biaya pembelian mesin-mesin dan alat pendukung penjualan serta perakitan produk-produk TERGUGAT di Indonesia yang antara lain adalah:
Mesin-mesin dan alat berat yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan bernilai Rp. 49.362.715.311.-(Empat Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah);
Kendaraan-kendaraan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan ini ditaksir bernilai Rp. 3.543.461.172.- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
Peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh PENGGUGAT memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan PERJANJIAN senilai Rp. 11.360.822.064.- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Empat Rupiah);
Bahwa total keseluruhan biaya pembelian lahan gedung, pabrik dan pembangunannya serta biaya pembelian mesin-mesin dan alat pendukung penjualan sebagaimana tersebut di atas adalah RP. 142.329.446.717.- (Seratus Empat Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Rupiah), dan merupakan kerugian nyata yang telah diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat pengakhiran secara sepihak oleh TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT sejak awal bersedia untuk mengeluarkan biaya investasi dalam jumlah yang sangat besar sebagaimana diuraikan tersebut di atas, karena PENGGUGAT selalu melaksanakan PERJANJIAN dengan berlandaskan itikad baik dan berharap serta berkeyakinan bahwa PERJANJIAN dan kerja sama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama sehingga kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan dari kerja sama dimaksud.
Perlu juga diingat bahwa biaya investasi dalam jumlah besar tersebut dikeluarkan oleh PENGGUGAT selain karena tuntutan standar dari TERGUGAT, juga diperlukan untuk memperkenalkan produk-produk TERGUGAT mengingat produk-produk TERGUGAT merupakan pendatang baru di Indonesia, sehingga apabila PENGGUGAT tidak berupaya secara maksimal maka akan sangat sulit bagi produk-produk TERGUGAT untuk bersaing dengan produk-produk sejenis yang sudah terlebih dahulu dijual di Indonesia.
Selain kerugian dalam bentuk biaya investasi, PENGGUGAT juga mengalami kerugian akibat tindakan TERGUGAT yang secara tiba-tiba mengakhiri PERJANJIAN yaitu dalam bentuk persediaan barang yang telah dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT yaitu berupa:
Bahan baku truk sebanyak 608 unit senilai Rp. 82.554.435.000,- (Delapan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahan baku bis sebanyak 25 unit senilai Rp. 8.727.084.000,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Barang jadi untuk Truk CKD yang telah dirakit sebanyak 87 unit senilai Rp. 16.715.835.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Barang jadi untuk Bis CKD yang telah dirakit sebanyak 19 unit senilai Rp. 9.900.675.000.- (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Persediaan dek truk sebanyak 42 unit senilai Rp. 1.037.727.000.- (Satu Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Terkait dengan persediaan barang-barang tersebut, mengingat TERGUGAT telah secara sepihak mengakhiri PERJANJIAN dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar khususnya terkait dengan nama baik PENGGUGAT yang akan kami jelaskan pada bagian kerugian immateriil di bawah, sehingga PENGGUGAT merasa akan sulit untuk melanjutkan kerja sama dengan TERGUGAT melihat itikad buruk dari TERGUGAT dalam melaksanakan PERJANJIAN, maka adalah tepat apabila TERGUGAT diperintahkan untuk mengambil kembali persediaan barang yang telah dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT dengan membayar ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mengimpor, merakit dan menyimpan barang-barang tersebut dengan total sebesar Rp.118.935.765.000,- (Seratus Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian ini jelas dan tidak terbantahkan lagi disebabkan oleh tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja, secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas mengakhiri perjanjian Distributorship dan perjanjian Supply dengan didasarkan pada itikad buruk.
Itikad buruk dari TERGUGAT ini semakin terlihat dengan fakta bahwa TERGUGAT tetap menjual barang kepada PENGGUGAT meskipun patut diduga TERGUGAT sejak awal sudah berniat untuk mengakhiri PERJANJIAN.
Oleh karenanya, kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam hal ini adalah jelas dan tidak terbantahkan lagi secara hukum merupakan akibat dari tindakan kesengajaan TERGUGAT yang dilandasi oleh itikad burukuntuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, sehingga sudah sepantasnya TERGUGAT diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1247 juncto Pasal 1250 KUH Perdata. Bahkan kewajiban bagi TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi terhadap biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT telah diatur dengan tegas dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal.
Kerugian investasi yang dilakukan PENGGUGAT dalam rangka pemasaran/ promosi/ pembukaan pasar dari produk-produk TERGUGAT di Indonesia termasuk diantaranya penjualan rugi agar dapat bersaing dengan pesaing lainnya yang telah ada; biaya-biaya tenaga kerja; biaya administrasi produk-produk TERGUGAT di instansi terkait; biaya bea masuk, komisi penjualan untuk dealer, selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 senilai Rp. 520.820.461.290,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Kerugian lain yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mengakhiri perjanjian Distributorhip dan Perjanjian Supply dan dilanjutkan dengan penghentian pengiriman suku cadang yang dibutuhkan untuk keperluan pelayanan purna jual adalah terjadinya penghentian pembayaran piutang-piutang PENGGUGAT yang dilakukan oleh para distributor yang ditunjuk oleh PENGGUGAT untuk menjadi distributor produk-produk TERGUGAT di Indonesia dalam rangka melaksanakan PERJANJIAN, dikarenakan para distributor tersebut kecewa dan juga mengalami banyak perkara gagal bayar dari para konsumen akhir (end user) yang kecewa dengan tidak dapat dilakukannya layanan purna jual sebagai akibat tidak adanya suku cadang yang dibutuhkan, yang berdasarkan perhitungan PENGGUGAT pada saat didaftarkannya Gugatan ini berjumlah sebesar Rp. 327.915.324.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bahwa selain daripada itu Penggugat saat ini juga telah menerima tuntutan dari dealer yang menginginkan agar Penggugat mengambil kembali seluruh persediaan kendaraan sebanyak 824 unit dan penolakan dari dealer untuk membayar sisa harga pembelian kendaraan yang telah dibeli dari Penggugat sebesar Rp.150.200.379.000,- (seratus lima puluh milyar dua ratus juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )
Selain kerugian materiil sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan TERGUGAT yang telah melakukan pengakhiran PERJANJIAN secara sepihak dan melawan hukum dan lebih parahnya lagi diikuti dengan penghentian pengiriman suku cadang telah menimbulkan kerugian immaterial bagi PENGGUGAT dalam bentuk
Tersitanya waktu PENGGUGAT untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan a quo, yang seharusnya apabila TERGUGAT tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat digunakan oleh PENGGUGAT untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana seharusnya, yang menurut perhitungan PENGGUGAT diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
Selain itu, sebagai akibat dari pengakhiran perjanjian secara sepihak yang diikuti dengan penghentian pengiriman suku cadang sehingga PENGGUGAT tidak dapat menyediakan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual kepada distributor dari PENGGUGAT, yang selanjutnya juga tidak dapat memberikan pelayanan purna jual kepada para konsumen dari produk-produk TERGUGAT. Kegagalan PENGGUGAT untuk menyediakan suku cadang ini telah membuat nama baik, reputasi dan kredibilitas PENGGUGAT menjadi tercemar di mata distributor, sehingga menurut perhitungan PENGGUGAT, adalah tepat apabila TERGUGAT membayar ganti rugi atas rusaknya nama baik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa berdasarkan uraian duduk perkara sebagaimana diuraikan di atas, tindakan TERGUGAT yang dengan itikad buruk telah melakukan pengakhiran secara sepihak terhadap PERJANJIAN yang telah mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara sah berdasarkan hukum dan bahkan telah dilaksanakan dengan itikad baik oleh PENGGUGAT, tanpa disertai dengan alasan-alasan maupun prosedur yang sah dan valid berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur dengan tegas bahwa:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim….”
Berdasarkan uraian Pasal 1266 KUH Perdata maka tegas diatur bahwa pengakhiran atau pembatalan perjanjian (secara sepihak) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
Adanya perjanjian yang bersifat timbal balik;
Adanya wanprestasi atau tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak;
Pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Adapun dalam tindakan TERGUGAT yang telah secara sepihak mengakhiri perjanjian, tidak ada satupun persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang telah ada atau terpenuhi yang dapat membenarkan tindakan TERGUGAT untuk mengakhiri Perjanjian.
Hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
Mengenai syarat adanya perjanjian yang bersifat timbal balik
Syarat ini kiranya terpenuhi dan terwujud dalam PERJANJIAN, karena dalam masing-masing perjanjian (Distributorship Agreement, Supply Agreement dan Technical License Agreement) tampak jelas adanya pengaturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam Distributorship Agreement dan Supply Agreement, pada pokoknya diatur mengenai penunjukkan PENGGUGAT oleh TERGUGAT untuk bertindak sebagai distributor dengan hak eksklusif untuk menjual produk-produk TERGUGAT di Indonesia dengan kewajiban untuk membeli barang (yang juga wajib disediakan oleh TERGUGAT) dari TERGUGAT serta membayar kepada TERGUGAT terhadap produk-produk yang dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT.
Adapun berdasarkan Technical License Agreement, pada pokoknya diatur bahwa hak dan kewajiban timbal balik dari PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah dalam bentuk pemberian hak oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk merakit produk-produk berlisensi (lincensed products) milik TERGUGAT di Indonesia dan kemudian untuk melakukan penjualan terhadap produk-produk yang telah dirakit tersebut di Indonesia. Dan terhadap hak yang diberikan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga memiliki kewajiban terhadap TERGUGAT dalam bentuk pembayaran royalty, menyediakan fasilitas serta sumber daya manusia yang memadai dan membeli Knock Down Parts untuk keperluan perakitan dari TERGUGAT.
Mengenai syarat adanya wanprestasi atau tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak.
Syarat ini jelas dan tegas TIDAK TERPENUHI, mengingat hingga saat TERGUGAT secara sepihak dan sewenang-wenang mengakhiri PERJANJIAN, dan bahkan hingga saat Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak pernah ada satupun teguran baik lisan maupun tertulis dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya menyatakan adanya wanprestasi atau adanya kelalaian dari PENGGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN.
Mengenai syarat pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Syarat ini juga TIDAK TERPENUHI, karena pada faktanya, TERGUGAT mengakhiri perjanjian (yang telah mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara sah), dengan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa memperhatikan etika bisnis yang baik yaitu dengan cara mengirimkan surat-surat yaitu: (i) surat tertanggal 8 September 2010 untuk mengakhiri Supply Agreement; dan (ii) surat tertanggal 6 Oktober 2010 untuk mengakhiri Distributorship Agreement; dan TIDAK pernah terlebih dahulu memintakan pembatalan atau pengakhiran yang dilakukannya terhadap perjanjian kepada hakim atau pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan uraian di atas, maka adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT bukan hanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata melainkan dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
Selain melanggar Pasal 1266 KUH Perdata, tindakan TERGUGAT yang melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PENGGUGAT juga dengan terang telah melanggar ketentuan Pasal 1338 kalimat ke-2 KUH Perdata yang mengatur juga dengan tegas bahwa (kutipan),
“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”
Faktanya, pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT sama sekali tidak pernah disepakati oleh PENGGUGAT dan bahkan, sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 di atas, mengingat tindakan pengakhiran yang dilakukan perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT bukan didasarkan pada adanya wanprestasi oleh PENGGUGAT serta tidak adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah-nya pengakhiran perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka tindakan pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT bertentangan dengan alasan yang telah ditentukan dengan tegas oleh undang-undang.
Oleh karenanya, adalah terang, jelas dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT juga telah melanggar ketentuan Pasal 1338 kalimat ke-2 KUH Perdata.
Di luar ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, dikaitkan dengan fakta bahwa Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang pada pokoknya adalah mengenai pemberian hak eksklusif dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan maupun perakitan terhadap produk-produk TERGUGAT di wilayah Indonesia, maka tindakan pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT juga melanggar ketentuan:
Pasal 25jo Pasal 26 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal (selanjutnya disebut “Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295”) yang mengatur dengan tegas bahwa (kutipan),
Pasal 25
“Perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak”
Pasal 26 ayat (1),
“Perjanjian/ kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak.
perusahaan agen tunggal yang bersangkutan:
dibubarkan;
dihentikan usahanya;
dialihkan haknya;
bangkrut/pailit
atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 26 ayat (2)
“suatu perjanjian keagenan tunggal hanya dapat diputuskan secara sepihak oleh principal dalam hal agen tunggal melakukan kegiatan yang sangat tidak wajar/ tidak memuaskan (non performance)”
Dengan demikian, adalah jelas bahwa dengan mengingat fakta pengakhiran perjanjian dilakukan secara sepihak oleh TERGUGAT dan bukan berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT selaku principal dan agen tunggal, serta fakta bahwa hingga saat inipun PENGGUGAT tidak dibubarkan atau dihentikan usahanya, dialihkan haknya, mengalami kepailitan dan tidak pernah ada satupun hal yang mengindikasikan bahwa PENGGUGAT telah melakukan kegiatan yang sangat tidak wajar atau tidak memuaskan, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 25 jo Pasal 26 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295.
Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (selanjutnya disebut “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11”) yang mengatur bahwa (kutipan),
Pasal 22 ayat (1),
“Perjanjian yang masih berlaku, dapat berakhir atas persetujuan dari kedua pihak sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Pasal 22 ayat (2),
“Perjanjian yang masih berlaku dapat diakhiri oleh salah satu pihak apabila:
Perusahaan dibubarkan;
Perusahaan menghentikan usaha;
dialihkan hak keagenan/kedistributorannya;
bangkrut/pailit; dan
perjanjian tidak diperpanjang.”
Mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11, maka juga dengan tegas diatur bahwa pengakhiran perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak in casu PENGGUGAT dan TERGUGAT. Kesepakatan mana tidak pernah tercapai dalam pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT.
Selain itu, dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 juga disebutkan syarat-syarat yang harus ada untuk dapat dilakukannya pengakhiran perjanjian secara sepihak. Walaupun dalam ayat huruf e terdapat ketentuan tidak diperpanjangnya perjanjian sebagai salah satu alasan, namun dengan melihat pasal tersebut secara keseluruhan atau komprehensif, maka tidak diperpanjangnya perjanjian yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah serta tidak didasarkan pada itikad baik (bahkan dilakukan dengan itikad buruk) sebagaimana yang terjadi dalam pengakhiran Perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh TERGUGAT terhadap perjanjian tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Dengan demikian, kembali jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11.
Selain tindakan pengakhiran perjanjian secara sepihak, TERGUGAT juga melakukan tindakan melawan hukum lainnya terkait dengan tindakan TERGUGAT yang menolak untuk mengirimkan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual produk TERGUGAT yang dijual dan/atau dirakit di Indonesia oleh PENGGUGAT seiring dengan pengakhiran perjanjian secara sepihak.
Tindakan TERGUGAT tersebut adalah jelas dan tegas melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 yang mengatur (kutipan),
“Jika pemutusan perjanjian secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang baru, maka prinsipal wajib terus memasok suku cadang kepada agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang lama paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna jual kepada pemakai barang tersebut.” Dan
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295 yang mengatur dengan tegas (kutipan),
Pasal 26 ayat (4),
“Jika pemutusan-perjanjian keagenan tunggal secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen tunggal baru, disamping kewajiban memberikan ganti rugi kepada agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian, prinsipal wajib pula men-supply terus suku cadang kepada perusahaan bekas agen tunggalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinyuitas pelayanan kepada para pemakai peralatan tersebut dan agen tunggal tersebut tetap bertanggung jawab dalam pelayanan lepas jual selama masa dua tahun itu.”
Pasal 12,
“Prinsipal wajib menjamin pengiriman komponen dan suku cadang dari barang-barang yang menjadi obyek perjanjian (contract goods) dengan teratur dalam rangka pemberian jaminan pelayanan lepas jual kepada para pemakai (end user).”
Berdasarkan uraian pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di atas, maka dalil PENGGUGAT bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata terhadap PENGGUGAT menjadi tidak terbantahkan lagi.
Pasal 1365 KUH Perdata sendiri mengatur bahwa (kutipan),
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Hal ini berarti untuk dikatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian; dan
Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan perbuatan
unsur-unsur tersebut telah dipenuhi oleh PENGGUGAT melalui tindakannya yang telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan uraian sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan
Unsur perbuatan ini terpenuhi dengan adanya tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja, secara tertulis melakukan pengakhiran perjanjian dengan mengirimkan surat-surat yaitu: (i) surat tertanggal 8 September 2010; dan (ii) surat tertanggal 6 Oktober 2010; dan (iii) surat tertanggal 9 Maret 2012, ketiga surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT tidak akan memperpanjang perjanjian atau dengan kata lain mengakhiri PERJANJIAN.
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan mengandung kesalahan
Unsur perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan yang dilakukan oleh TERGUAT juga telah terpenuhi karena sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja telah melakukan pengakhiran PERJANJIAN secara sepihak tanpa persetujuan dari PENGGUGAT, tanpa memberikan alasan dan dasar hukum yang sah berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT, tanpa meminta pengakhiran secara sepihak tersebut kepada hakim atau tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan merupakan perbuatan yang melawan, melanggar dan bertentangan dengan hukum yaitu: (i) Pasal 1266 KUH Perdata; (ii) Pasal 1338 kalimat ke-2 KUH Perdata; (iii) Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 295; serta (iv) Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11.
Adanya kerugian dan adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan perbuatan
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dengan jelas pada bagian huruf D mengenai kerugian PENGGUGAT sebagai akibat tindakan pengakhiran PERJANJIAN secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT di atas, maka adalah jelas tindakan TERGUGAT yang telah secara melawan hukum melakukan pengakhiran PERJANJIAN secara sepihak, tanpa didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang sah, tanpa meminta dilakukannya pembatalanya di hadapan hakim atau dengan kata lain tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,merupakan penyebab PENGGUGAT mengalami kerugian baik itu secara meteriil maupun immaterial senilai:
Kerugian materiil senilai Rp. 1.260.201.376.007.- (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Milyar Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu dan Tujuh Rupiah); dan
Kerugian immaterial senilai Rp. 200.000.000.000.- (Dua Ratus Milyar Rupiah).
Dengan mengacu pada uraian di atas, maka adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah melakukan pengakhiran terhadap PERJANJIAN secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, yang oleh karenanya adalah tepat juga apabila terhadap TERGUGAT dihukum, untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT.
Permohonan Putusan Provisi
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan agar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT tidak menjadi semakin besar sebagai akibat dari pengakhiran PERJANJIAN secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka sangatlah patut, layak dan beralasan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini mengabulkan permohonan putusan provisi yang amarnya adalah sebagai berikut:
“Sampai dengan putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde):
Memerintahkan agar TERGUGAT tetap melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam perjanjian khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk keperluan pelayanan purna jual;
Melarang TERGUGATuntuk mengalihkan atau memberikan hak eksklusif untuk menjual produk TERGUGAT yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam perjanjian yaitu Distributorship Agreement dan Supply Agreement kepada pihak lain;
Melarang TERGUGAT untuk mengalihkan pemberian lisensi untuk merakit maupun menjual produk berlisensi (licensed products) milik TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Technical License Agreement kepada pihak lain.
Uang Paksa, Bunga dan Denda
Bahwa guna menjamin agar TERGUGAT bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi putusan ini maka perlu ditetapkan uang paksa (dwangsom) yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila terjadi keterlambatan pembayaran hak-hak PENGGUGAT semenjak adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk menjamin TERGUGAT akan membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT secara tepat waktu, maka cukup alasan untuk menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)setiap harinya terhitung sejak adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk menjamin TERGUGAT mampu membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT secara tepat waktu, maka cukup alasan untuk menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, bersama ini perkenankanlah PENGGUGAT mengajukan permohonan (Petitum) agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Sampai dengan putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde):
Memerintahkan agar TERGUGAT tetap melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalan PERJANJIAN khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk keperluan pelayanan purna jual;
Melarang TERGUGAT untuk mengalihkan atau memberikan hak eksklusif untuk menjual produk TERGUGAT yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam perjanjian yaitu Distributorship Agreement dan Supply Agreement kepada pihak lain;
Melarang TERGUGAT untuk mengalihkan pemberian lisensi untuk merakit maupun menjual produk berlisensi (licensed products) milik TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Technical License Agreement kepada pihak lain.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
Menyatakan bahwa Distributorship Agreement, Supply Agreement dan Technical License Agreement yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 16 Juni 2006 demi hukum tidak berlaku lagi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.260.201.376.007.- (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Milyar Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu dan Tujuh Rupiah); dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000.- (Dua Ratus Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk mengambil kembali seluruh persediaan kendaraan sebanyak 824 unit beserta suku cadang yang dituntut oleh dealer dan/atau distributor PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari apabila TERGUGAT terlambat untuk melakukan pembayaran hak-hak PENGGUGAT semenjak adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari apabila TERGUGAT terlambat untuk melakukan pembayaran hak-hak PENGGUGAT semenjak adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen ) per tahun untuk keterlambatan TERGUGAT melakukan pembayaran hak-hak PENGGUGAT semenjak adanya putusan atas Gugatan semenjak adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan perkara a quo telah hadir untuk Penggugat kuasanya Androbin Sembiring,SH., Mario C Bernardo,SH. dan Ruth Olivia Tobing,SH., sedang untuk Tergugat hadir kuasanya Firmansyah,SH.LLM., Wahyu Hargono,SH.,dan Rita Yuhani,SH.para Advokat pada Kantor KARIMSYAH Law Firm. berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 16 Mei 2012, yang kemudian Kuasa Tergugat diganti berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2013 yaitu Muhamad As’Ary,SH. Nasrullah Abdullah,SH., Finda Mayangsari,SH, para Advokat pada Law Firm LUCAS,SH. & ASSOCIATES.
Menimbang, bahwa mendasarkan PERMA No.1 tahun 2008, Majelis Hakim telah menunjuk Mediator Sdr. Aminal Umam,SH.MH untuk menyelesaikan perkara aquo dengan perdamaian , namun berdasarkan Laporan Mediator tertanggal 9 Agustus 2012 upaya perdamaian tidak tercapai, oleh karena nya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat gugatan yang mana Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa Tergugat atas gugatan Penggugat tersebut sebelum menjawab pokok perkara telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut tertanggal 30 Agustus 2012 dan atas eksepsi Tergugat tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim tertanggal 4 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Menolak eksepsi/keberatan tentang kewenangan absolut dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat utnuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Tergugat atas gugatan Penggugat tersebut telah mengajukan jawaban tertanggal 18 Oktober 2012 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
Bahwa walaupun Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini telah mengeluarkan Putusan Sela terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat pada tanggal 4 Oktober 2012 namun demikian Tergugat tetap menggunakan haknya untuk mencantumkan kembali pokok-pokok dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dalam Jawaban yang akan diuraikan berikut ini.
PENGGUGAT TELAH KELIRU MENGAJUKAN GUGATAN AQUO KE PEWGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN KARENA PERJANJIAN YANG MENJADI DASAR GUGATAN TELAH MEMILIH ARBITRASE DENGAN MENGGUNAKAN KETENTUAN-KETENTUAN DARI KOREAN COMMERCIAL ARBITRATION BOARD SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2006, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani tiga buah perjanjian yaitu, Distributorship Agreement atau terjemahannya adalah Perjanjian Distribusi (untuk selanjutnya dalam Jawaban ini disebut dengan "Distributorship Agreement"), Supply Agreement atau terjemahannya adalah perjanjian penyediaan (untuk selanjutnya dalam Jawaban ini disebut dengan "Supply Agreement"), dan Technical License Agreement atau terjemahannya adalah Perjanjian Lisensi Teknis (untuk selanjutnya dalam Jawaban ini disebut dengan "Technical License Agreement"), Distributorship Agreement, Supply Agreement dan Technical License Agreement untuk selanjutnya disebut dengan "Perjanjian Keagenan".
Bahwa dalam Pasal 18.00 ayat (2) Distributorship Agreement, Pasal 17 ayat (1) Supply Agreement, dan Pasal 25 ayat (1) Technical License Agreement telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat apabila timbul sengketa yang berkaitan dengan Perjanjian Keagenan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui forum arbitrase yang akan diselenggarakan dengan menggunakan ketentuan - ketentuan dari Korean Commercial Arbitration Board atau terjemahan tidak resminya Badan Arbitrase Komersil Korea ("Korean Commercial Arbitration Board").
Bahwa berdasarkan Pasal 18.00 ayat (2) Distributorship Agreement telah disepakati hal - hal sebagai berikut:
Pasal 18.00 Ayat (2) Distributorship Agreement:
"... any dispute or claim arising out of or in connection with this Agreement or any breach hereof shall be settled finally by arbitration. The arbitration shall take place in Seoul, Korea and shall be conducted in accordance with the Rules of the Korean Commercial Arbitration Board by three arbitrators appointed according to those rules ..."
Terjemahannya sebagai berikut:
"... segala sengketa yang timbul dari atau memiliki hubungan dengan atau pelanggaran terhadap Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Seoul, Korea dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Korean Commercial Arbitration Board oleh tiga orang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan tersebut..."
Bahwa ketentuan yang sama juga terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) dari Supply Agreement, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (1) Supply Agreement:
"... any and ail disputes or differences which may arise out of, or in relation to, or in connection with this Agreement, shall be settled within sixty (60) days through friendly negotiations between the Parties. In case no settlement can be reached through negotiations, such disputes shall be submitted to and finally settled by arbitration. Arbitration shall take place in Korean Commercial Arbitration Board pursuant to Korean Commercial Arbitration Rules ..."
Terjemahannya sebagai berikut:
"...segala sengketa atau perbedaan yang mungkin timbul dari atau memiliki hubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari melalui negosiasi antara para pihak. Dalam hal dimana penyelesaian melalui negosiasi tidak dapat dicapai, sengketa tersebut akan dielesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Korean Commercial Arbitration Board dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Badan Arbitrase Komersil Korea ..."
Bahwa dalam Pasal 25 ayat 1 Technical License Agreement juga disetujui ketentuan yang sama, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) Technical License Agreement:
"Any and all disputes or differences which may arise out of, or in relation to, or in connection with this Agreement, shall be settled within sixty (60) days through friendly negotiations between the Parties. In case no settlement can be reached through negotiations, such disputes shall be submitted to and finally settled by arbitration. Arbitration shall take place in Korean Commercial Arbitration Board pursuant to Korean Commercial Arbitration Rules ..."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Segala sengketa atau perbedaan yang mungkin timbul dari atau memiliki hubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari melalui negosiasi antara para pihak. Dalam hal dimana penyelesaian melalui negosiasi tidak dapat dicapai, sengketa tersebut akan dielesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Korean Commercial Arbitration Board dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Badan Arbitrase Komersil Korea ..."
Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian Keagenan, apabila tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, akan dibawa dan diselesaikan melalui arbitrase menurut ketentuan-ketentuan Korean Commercial Arbitration Board bahkan untuk Distributorship Agreement secara spesifik disebutkan bahwa arbitrase tersebut dilaksanakan di Seoul, Korea.
Bahwa dalam ketiga klausula arbitrase yang terdapat dalam Perjanjian Keagenan tersebut telah jelas dan tegas disebutkan segala sengketa ataupun perbedaan yang timbul dari dan atau memiliki hubungan dengan Perjanjian Keagenan maka akan diselesaikan melalui arbitrase.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA MAHKAMAH AGUNG RI TELAH MENGELUARKAN YURISPRUDENSI BERKAITAN DENGAN KETIDAKWENANGAN PENGADILAN DALAM HAL TERDAPAT KLAUSULÄ ARBITRASE.
Bahwa dengan adanya klausula arbitrase aquo yang telah disepakati sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hal-hal yang diatur dalam dan yang merupakan materi Perjanjian Keagenan maka kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus tuntutan yang didasarkan atau bersumber pada materi Perjanjian Keagenan aquo bukan lagi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon perhatian kepada Majelis Hakim atas Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI melalui putusan-putusannya mengenai ketidakwenangan hakim dalam hal adanya eksepsi Kompetensi Absolut seperti terlihat dari kumpulan keputusan-keputusan Mahkamah Agung dalam buku "Himpunan Putusan Mahkamah Agung tentang Arbitrase" oleh Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang disusun oleh Panitia dengan penanggung jawab H. PURWANTO S. GANDASUBRATA, SH, dimana antara lain dinyatakan sebagai berikut:
A. Yurisprudensi
a. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 197/Pdt/G/1991, tertanggal 4 Juni 1991, Para Pihak: Christine Hartani Tjakra vs. Syamsurizal Anis Cs.
" pertentangan dan perselisihan dari atau sehubungan dengan Perjanjian atau pelaksanaannya (termasuk perselisihan/sengketa keabsahan Perjanjian ini) akan diselesaikan melalui arbitrase oleh Badan Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) anggota yang akan bersidang di Jakarta dalam bahasa Inggris berdasarkan "The Rules of The United Nation Centre For International Trade (UNCITRAL Rules)".
"Maka jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan oleh karenanya eksepsi para Tergugat harus diterima dan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ".
Putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983. Para Pihak: PT. Maskapai Asuransi Ramayana vs Sohandi Kawilarang.
.
"Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 21 O/P A/20.318 tanggal 10 Agustus 1978 dicantumkan bahwa "pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase)".
Meskipun hal ini tidak diajukan oleh pihak Tergugat namun berdasarkan Pasal 134 RIB hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Pasal 3 Undang-undang No. 14/1970 (khusus memori penjelasan). Pasal 134 RIB jo Pasal 377 RIB jo Pasal 615 dst RV".
Putusan Mahkamah Agung No. 794 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983. Para Pihak: PT. Asuransi Royal Indrapura vs Sohandi Kawilarang.
"Terlepas dari alasan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum".
Dalam Policy No. 49/00137/08 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah bagian tentang Conditions telah diuraikan bahwa "aII différences arising out of this Policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator". Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai Pasal 3 UU No 14/1970 khususnya memori penjelasan Pasal tersebut".
Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988. Para Pihak: PT. Arpeni Pratama Ocean Line vs. PT. Shorea Mas.
"Kewenangan Pengadilan memeriksa perkara dalam hal klausula arbitrase; Dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan, baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi".
"Melepaskan clausule arbitrase harus dilakukan secara tegas dan dengan suatu persetujuan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Pasal 377 RIB jo Pasal 615 dst. RV".
Putusan Mahkamah Agung No. 2924 K/Sip/1981 tanggal 8 Februari 1982. Para Pihak: Ahyu Forestry Company Ltd. Vs Sutomo/Dirut PT. Balapan Jaya.
"Keberatan pemohon kasasi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai dewan arbitrase disebutkan dalam Basic Agreement for Joint Venture telah mengikat para pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 BW), dan karenanya putusan judex factie telah bertentangan dengan Pasal 615 R.V. dibenarkan".
"Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara itu.Pasal 377 RIB dan Pasal 615 dst RV.".
Putusan Mahkamah Agung No. 117/1983 tertanggal 1 Oktober 1983. Para Pihak: Lioe Lian Tang vs Union Des Transports Aeriens/UTA.
" dari segi kompetensi absolutpun Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 5 dari Perjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 disebutkan bahwa dalam hal tidak tercapainya kesepakatan ganti rugi masalahnya akan diajukan kepada seorang arbiter".
Putusan Mahkamah Agung No. 3190 K/Pdt/1995, tertanggal 27 September 1996. Para Pihak: PT. Sanggar Mustika Indah vs PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan Mowlem International Limited.
" bahwa in casu Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan
mengadili perkara ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 615 R.V. dan Pasal 134 H.I.R. sebab dengan adanya "klausula arbitrase "tersebut, Pengadilan Negeri secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan tersebut".
Bahwa demikian pula terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. melalui Putusannya No. 1084 K/Pdt/1985 tanggal 17 Juli 1986 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 444/Pdt/1984 tanggal 22 Nopember 1984 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 159/Pdt.G/1984/ PN.Jkt.Pst. tanggal 7 Agustus 1984 dimana yurisprudensi-yurisprudensi aquo secara jelas mengakui bahwa oleh karena Choice of Forum adalah arbitrase maka pengadilan negeri (incasu Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. \
Doktrin Hukum.
a. Setiawan, "Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata" (Bandung: 1992), halaman 8 - dan seterusnya:
"Adanya kesepakatan/perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbenvoed) memeriksa dan mengadili perkara mereka".
b. Prof. Sudargo Gautama "Aneka Hukum Arbitrase", (Bandung: 1996), halaman 15-16:
"Bahwa jika ada klausula arbitrase maka Pengadilan tidak dapat memeriksa perkara bersangkutan. Dalam instansi pertama Pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut dan menyerahkan kepada arbitrase. Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah diakui hal ini. Dalam berbagai perkara yang akhir-akhir ini telah diputuskan, kita saksikan bahwa pengadilan di Indonesia umumnya pada waktu sekarang ini dihormati klausula arbitrase. Jika terdapat klausula arbitrase ini maka Pengadilan Negeri akan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara bersangkutan. Sikap demikian adalah sesuai dengan Konvensi New York 1958 yang berlaku di Indonesia sejak Keppres 1981 No. 34 (Pasal II ayat 3)".
Hukum Positif
UU Arbitrase : Pasal 3 :
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase".
Pasal 11 :
(1) "Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri".
(2) "Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini".
Bahwa jelas dalam perkara aquo yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah arbitrase dengan menggunakan ketentuan-ketentuan Korean Commercial Arbitration Board. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah disepakati para pihak melalui arbitrase.
a. Penggugat mencampuradukan antara posita wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum
Bahwa dalam gugatannya pada Halaman 9 s/d 10 Angka 1 s/d 2 aquo Penggugat mengemukakan dalil tentang tindakan Tergugat yang telah melanggar Pasal 1266 KUHPerdata (Quod non). Fakta menunjukkan bahwa Pasal 1266 KUHPerdata adalah pasal yang berkaitan dengan adanya suatu wanprestasi (breach ofcontract).
Bahwa sementara itu disisi lain, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan berdasarkan kepada adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (Quod non). Hal ini telah DIAKUI oleh Penggugat dalam gugatannya Huruf E Halaman 9 s/d 14 dan petitum Penggugat Angka 1 dan 2 Halaman 15.
Bahwa dengan adanya fakta Penggugat mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pasal 1266 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya wanprestasi sebagai suatu conditio sine qua non, padahal gugatan aquo atas dasar perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan demikian telah terjadi penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat).
Bahwa telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan adanya suatu gugatan yang merupakan penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi adalah bertentangan dengan Hukum Acara (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986).
"Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan tersendiri pula."
Bahwa dengan demikian, adanya penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat) jelas telah mengaburkan gugatan Penggugat dan menjadikan gugatan aquo tidak jelas (obscuur libel). Gugatan yang tidak jelas mengakibatkan tidak dapat diterimanya gugatan aquo untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk verklaard).
Bahwa fakta membuktikan Penggugat dalam permohonan provisi Angka 1 Halaman 15 gugatannya meminta kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
"Memerintahkan agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh Penggugat untuk keperluan pelayanan purna jual".
Bahwa sementara itu Penggugat dalam petitum gugatannya Angka 3 meminta kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
"Menyatakan bahwa Distributorship Agreement, Supply Agreement dan Technical License Agreement yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Juni 2006 demi hukum tidak berlaku lagi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)".
Bahwa dari kedua fakta hukum diatas terbukti bahwa terdapat kontradiksi antara posita (in casu provisi) dengan petitum yang diajukan Penggugat dalam gugatannya. Disatu sisi Penggugat meminta agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian (artinya Perjanjian tetap berlaku) namun disisi lain Penggugat meminta agar Perjanjian demi hukum tidak berlaku lagi.
Bahwa adanya fakta hukum kontradiksi antara permohonan provisi dengan petitum aquo menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel). Mahkamah Agung RI dalam Putusan yang telah menjadi Yurisprudensi yaitu Putusan MA No. 28 K/Sip/1973 tanggal 5 November 1975 memutuskan bahwa adanya kontradiksi antara posita (provisi) dengan petitum menyebabkan gugatan tidak jelas (obscuur libel) dan sudah seharusnya gugatan yang demikian untuk tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI PERSONA STANDI IN JUDICIO (LEGAL STANDING) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN KARENA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM LAGI DENGAN TERGUGAT (EKSEPSI DISKUALIFIKASI IN PERSON)
Bahwa pada Angka 6 Halaman 5 Gugatannya secara jelas Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah mengirimkan surat untuk tidak melakukan perpanjangan Perjanjian yaitu :
Untuk Distributorship Agreement melalui surat tanggal 6 Oktober 2010;
Untuk Supply Agreement melalui surat tanggal 8 September 2010;
Untuk Technical License Agreement melalui surat tanggal 9 Maret 2012.
Bahwa melalui surat - surat tersebut diatas Tergugat memberitahukan Penggugat mengenai keinginan Tergugat untuk tidak melakukan perpanjangan Perjanjian Keagenan yang akan habis masa berlakunya pada tanggal - tanggal berikut:
Distributorship Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011;
Supply Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011;
Technical License Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2012.
Dengan demikian Perjanjian Keagenan telah berakhir masa berlakunya pada saat tanggal - tanggal tersebut diatas.
Bahwa fakta tersebut membuktikan sejak Perjanjian Keagenan habis masa berlakunya pada tanggal - tanggal tersebut maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Oleh karena Penggugat tidak memiliki lagi hubungan hukum dengan Tergugat maka dengan demikian Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat.
Bahwa sebuah gugatan dapat diajukan oleh suatu subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan pihak yang akan digugat. Dalam perkara aquo, sejak tidak diperpanjangnya ketiga Perjanjian sebagaimana tersebut diatas oleh Tergugat maka dengan demikian tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa Mahkamah Agung didalam putusannya No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Dalam perkara aquo, oleh karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat maka sudah seharusnya gugatan Penggugat aquo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Bahwa hal - hal sebagaimana diuraikan dalam Bagian Eksepsi di atas merupakan pula bagian dari Jawaban Pokok Perkara berikut ini dan karenanya mohon dianggap telah termasuk untuk Bagian Pokok Perkara ini.
Bahwa dalil - dalil gugatan Penggugat tidak mencerminkan seluruh kejadian dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang berkaitan dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana akan diuraikan satu - persatu di bawah ini.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menandatangani Perjanjian Keagenan pada tanggal 16 Juni 2006 dimana disepakati tanggal berlaku efektif untuk Distributorship Agreement dan Supply Agreement adalah pada saat penandatanganan Perjanjian (in casu 16 Juni 2006) sedangkan masa berlaku efektif Technical License Agreement adalah pada saat tanggal dimulainya produksi komersial atau tanggal seremonial [in casu 30 Maret 2007).
Bahwa berdasarkan Pasal 18.00 Angka 1 Distributorship Agreement, Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menggunakan hukum Republik Korea sebagai hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Distributorship Agreement. Kesepakatan untuk menggunakan hukum Republik Korea sudah sepatutnya dihormati baik oleh Penggugat dan Tergugat sebagai undang - undang yang mengikat kedua belah pihak (asas pacta sunt servanda).
Bahwa masa berlaku Distributorship Agreement, sesuai dengan ketentuan Pasal 2.02 Distributorship Agreement, adalah selama 1 (satu) tahun yang akan secara otomatis diperpanjang tiap tahunnya kecuali apabila salah satu pihak memberitahukan keinginan mereka untuk tidak memperpanjang Perjanjian tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2010 Tergugat mengirimkan Non-Renewal Notice (Pemberitahuan tidak memperpanjang) kepada Penggugat yang memberitahukan Penggugat mengenai akan habisnya masa berlaku Distributorship Agreement pada tanggal 15 Juni 2011 dan Tergugat tidak akan memperpanjang masa berlaku tersebut. Sehingga Distributorship Agreement telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Supply Agreement, Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menggunakan hukum Republik Korea sebagai hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Supply Agreement. Kesepakatan untuk menggunakan hukum Republik Korea sudah sepatutnya dihormati baik oleh Penggugat dan Tergugat sebagai undang - undang yang mengikat kedua belah pihak (asas pacta sunt servanda).
Bahwa masa berlaku Supply Agreement, sesuai dengan ketentuan Pasa! 14.1 Supply Agreement, adalah selama 1 (satu) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis tiap tahunnya kecuali apabila salah satu pihak memberitahukan keinginan mereka untuk tidak memperpanjang Perjanjian tersebut.
Bahwa pada tanggal 8 September 2010 Tergugat mengirimkan Non-Renewal Notice (Pemberitahuan tidak memperpanjang) kepada Penggugat yang memberitahukan Penggugat mengenai akan habisnya masa berlaku Supply Agreement pada tanggal 15 Juni 2011 dan Tergugat tidak akan memperpanjang masa berlaku tersebut. Dengan demikian Supply Agreement telah habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Technical License Agreement, Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menggunakan hukum Republik Korea sebagai hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Technical License Agreement. Kesepakatan untuk menggunakan hukum Republik Korea sudah sepatutnya dihormati baik oleh Penggugat dan Tergugat sebagai undang - undang yang mengikat kedua belah pihak (asas pacta sunt servanda).
Bahwa masa berlaku Technical License Agreement, sesuai dengan Pasal 26 Technical License Agreement, adalah sampai dengan ulang tahun ke 5 (kelima) dari dimulainya produksi komersial kecuali diakhiri lebih tepat atau dapat terus berlaku apabila para pihak setuju untuk memperpanjang masa berlakunya.
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2012 Tergugat mengirimkan Non-Renewal Notice (Pemberitahuan tidak memperpanjang) kepada Penggugat yang memberitahukan Penggugat mengenai akan habisnya masa berlaku Technical License Agreement pada tanggal 29 Maret 2012 dan Tergugat tidak akan memperpanjang masa berlaku tersebut. Dengan demikian Technical License Agreement telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2012.
Bahwa melalui pemberitahuan tersebut Tergugat hanya memberikan informasi kepada Penggugat mengenai tanggal - tanggal akan habisnya masa berlaku ketiga Perjanjian tetapi bukan mengakhiri Perjanjian Keagenan antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa tindakan Tergugat yang memberitahukan tanggal - tanggal habisnya masa berlaku ketiga Perjanjian dan memberitahukan keinginan Tergugat untuk tidak memperpanjang masa berlaku Perjanjian tersebut adalah sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Keagenan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat. –
PENGGUGAT DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK TELAH MENGGUNAKAN ISTILAH "PENGAKHIRAN" TERHADAP TINDAKAN TERGUGAT. FAKTA MEMBUKTIKAN BAHWA TERGUGAT HANYA MENGELUARKAN "NON-RENEWAL NOTICE" (PEMBERITAHUAN TIDAK MEMPERPANJANG) BUKAN PEMBERITAHUAN PENGAKHIRAN.
Bahwa haruslah ditolak dalil Penggugat dalam Gugatannya pada Huruf C Angka 6 Halaman 5 yang menyatakan :
"Pengakhiran PERJANJIAN dilakukan oleh TERGUGAT dengan cara : ?
Bahwa dalam hal ini Tergugat MENSOMIR Penggugat atas dalil tersebut karena fakta membuktikan Tergugat TIDAK PERNAH mengeluarkan Pemberitahuan Pengakhiran terhadap Perjanjian Keagenan tetapi Tergugat hanya mengeluarkan Non-Renewal Notice (Pemberitahuan tidak memperpanjang setelah jangka waktu perjanjian berakhir).
Bahwa disamping itu MOHON AKTA Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara aquo tentang adanya Fakta hukum berupa PENGAKUAN dari Penggugat dalam gugatannya aquo bahwa tindakan Tergugat adalah TIDAK DIPERPANJANGNYA (Non-Renewal) Perjanjian Keagenan antara Tergugat dan Penggugat, (vide Gugatan Penggugat Angka 6 Bagian C Halaman 5 dan Angka 5 Bagian E Halaman 13).
Bahwa Fakta Hukum tersebut adalah:
Angka 6 Bagian C Halaman 5
"...menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang atau dengan kata lain memutuskan untuk mengakhiri PERJANJIAN yang ada."
Angka 5 Bagian E Halaman 13
"...TERGUGAT tidak akan memperpanjang perjanjian atau dengan kata lain mengakhiri PERJANJIAN."
Bahwa haruslah ditolak dalil Penggugat dalam Posita Gugatannya Halaman 5 s/d 15 dan Petitum yang telah mengaburkan fakta dengan cara mempersamakan tindakan Tergugat yang TIDAK MEMPERPANJANG (Non- Renewal) Perjanjian Keagenan sebagai tindakan yang sama dengan PENGAKHIRAN (Termination) dari Perjanjian Keagenan. Penggugat telah salah menggunakan istilah "Pengakhiran" (Termination) dibandingkan "tidak diperpanjangnya" (Non-Renewal) Perjanjian.
Bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam kedua terminologi tersebut yaitu:
Non-Renewal atau tidak memperpanjang suatu perjanjian dilakukan pada saat salah satu pihak berkeinginan untuk tidak melanjutkan kerjasama setelah JANGKA WAKTU PERJANJIAN BERAKHIR..
Termination atau pengakhiran perjanjian terjadi pada saat salah satu pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama pada saat perjanjian tersebut MASIH BERLAKU.
Bahwa dengan demikian jelas Penggugat memiliki itikad tidak baik untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya yaitu bahwa Tergugat tidak mengakhiri Perjanjian (Termination) namun Tergugat hanya tidak memperpanjang Perjanjian (Non-Renewal) setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
TINDAKAN TERGUGAT UNTUK TSDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN KEAGENAN SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN BERAKHIR, TELAH SESUAS DENGAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KLAUSULA/KETENTUAN PERJANJIAN KEAGENAN
Bahwa haruslah ditolak dalil Penggugat dalam Gugatannya pada Angka 6 s/d 7 Huruf C Halaman 5 s/d 6 yang menyatakan pada intinya bahwa Tergugat telah mengakhiri Perjanjian Keagenan dengan sewenang-wenang dan arogan tidak pernah menyebutkan alasannya diakhirinya perjanjian-perjanjian tersebut. .
Bahwa dalil Penggugat diatas adalah mengada-ada dan tendensius karena Tergugat tidak pernah mengeluarkan Pemberitahuan Pengakhiran. Tergugat hanya menyampaikan pemberitahuan bahwa Perjanjian antara Tergugat dan Penggugat akan habis masa berlakunya dan Tergugat tidak akan memperpanjang Perjanjian tersebut setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa fakta membuktikan tindakan Tergugat mengeluarkan Non-Renewal Notice (Pemberitahuan tidak memperpanjang setelah jangka waktu perjanjian berakhir) telah sesuai dengan prosedur jangka waktu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat didalam Perjanjian Keagenan. Fakta hukum tersebut yaitu :
Tanggal dikirim non-renewal notice : 6 Oktober 2010
Tanggal berakhir Distributorship Agreement : 15 Juni 2011
Jarak waktu : 8 bulan
Tanggal dikirim non-renewal notice :8 September 2010
Tanggal berakhir Supply Agreement : 15 Juni 2012
Jarak waktu : 9 bulan
Tanggal dikirim non-renewal notice : 9 maret 2012
Tanggal berakhirnya TLA : 29 Maret 2012
Jarak waktu : 20 hari
Bahwa penjelasan selengkapnya tentang prosedur jangka waktu pemberitahuan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan adalah sebagai berikut:
Bahwa Non-Renewal Notice of Distributorship Agreement tanggal 6 Oktober 2010 dari Tergugat kepada Penggugat yang menyatakan sebagai berikut :
"Hyundai Motor Company ("HM C") would like to inform you, PT. KORINDO HEAVY INDUSTRY ("Korindo") that Distributorship Agreement made and entered into on June 16, 2006 by and between HMC and Korindo will be expired as of the date of June 15, 2011 in accordance with the article 2.02 thereof and HMC has no intention to renew or extend Distributorship Agreement."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Hyundai Motor Company ("HMC") berkeinginan untuk memberitahukan PT. KORINDO HEAVY INDUSTRY ("Korindo") bahwa Perjanjain Distributorship yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2006 oleh dan antara HMC dan Korindo akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011 sesuai dengan Pasal 2.02 Perjanjian tersebut dan HMC tidak berkeinginan untuk memperbaharui atau memperpanjang Perjanjian Distributorship."
Bahwa Pasal 2.00 ayat (2) (Pasal 2.02) Distributorship Agreement menyatakan sebagai berikut:
"This Agreement shall come into effect during one year period...and thereafter this Agreement shall automatically extend on year to year basis unless either Party gives a notice of termination in writing to the other Party six (6) months prior to expiration of the term of this Agreement..."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian ini akan berlaku efektif selama periode satu tahun...dan oleh karena itu Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang tiap tahun kecuali apabila salah satu Pihak memberikan nota pengakhiran kepada Pihak lainnya enam (6) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir..."
Bahwa terkait Supply Agreement, Tergugat melalui Non-Renewal Notice of Supply Agreement tanggal 8 September 2010 dari Tergugat kepada Penggugat menyatakan sebagai berikut :
"Hyundai Motor Company ("H M C") would like to inform you, PT. KORINDO HEAVY INDUSTRY ("Korindo") that Supply Agreement made and entered into on June 16, 2006 by and between HMC and Korindo will be expired as of the date of June 15, 2011 in accordance with the article 14.1 thereof and HMC has no intention to renew or extend Supply Agreement."
Terjemahannya sebagai berikut
"Hyundai Motor Company ("HMC") berkeinginan untuk memberitahukan PT. KORINDO HEAVY INDUSTRY ("Korindo") bahwa Perjanjain Pengadaan yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2006 oleh dan antara HMC dan Korindo akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011 sesuai dengan Pasal 14.1 Perjanjian tersebut dan HMC tidak berkeinginan untuk memperbaharui atau memperpanjang Perjanjian Pengadaan."
Bahwa Pasal 14 ayat (1) (Pasal 14.1) Supply Agreement menyatakan sebagai berikut:
" This Agreement shall become effective from the date of execution and will continue in effect for one (1) year from the date hereof and thereafter this Agreement shall be automatically extended on year to year basis unless either party gives notice of termination in writing to the other Party nine (9) months prior to expiration of Term of this Agreement."
Terjemahannya sebagai berikut:
"Perjanjian ini akan berlaku efektif dari tanggal pelaksanaan dan akan terus berlangsung secara efektif selama satu (1) tahun dari tanggal tersebut diatas dan oleh karena itu Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang tiap tahun kecuali apabila salah satu Pihak memberikan nota pengakhiran secara tertulis sembilan (9) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir."
Bahwa sebagaimana disampaikan melalui Non-Renewal Notice of Technical License Agreement tanggal 9 Maret 2012 dari Tergugat kepada Penggugat yang menyatakan sebagai berikut :
"As you are aware, the term of the TLA shall be effective until the 5th anniversary of KORINDO's commencement of commercial production of each and every Licensed Product pursuant to Article 26 of the TLA, and we have decided not to extend the term of the TLA. To fix the expiration date, we hereby consider the ceremony date of March 30, 2007 as a commencement date under Article 26 of the TLA "
Terjemahannya sebagai berikut:
"sebagaimana anda ketahui, masa berlaku TLA akan terus berlangsung sampai dengan ulang tahun ke 5 (lima) dari dimulainya produksi komersial oleh KORINDO untuk tiap - tiap dan segala Produk Lisensi sesuai dengan Pasal 26 TLA, dan kami telah menentukan untuk tidak memperpanjang masa berlaku TLA. Untuk menetapkan tanggal kadaluarsanya perjanjian, dengan ini kami menyatakan bahwa tanggal seremonial 30 Maret 2007 sebagai tanggal berlakunya TLA sesuai dengan Pasal 26 TLA...."
Bahwa Pasal 26 Technical License Agreement menjelaskan sebagai berikut:
" This Agreement shall become effective on the Effective Date and unless sooner terminated under any other provision herein contained shall continue in force with respect to each Licensed Products until the fifth (5th) anniversary of LICENSEE'S commencement of commercial production of each and every Licensed Products respectively unless the Parties agree in writing to further extend the term of this Agreement..."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian ini akan berlaku efektif pada tanggal efektif dan kecuali diakhiri lebih cepat berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam Perjanjian ini maka Perjanjian ini akan terus berlaku terhadap tiap - tiap Produk Lisensi sampai dengan tahun kelima dimulainya produksi komersial dari tiap - tiap Produk Lisensi oleh PENERIMA LISENSI kecuali para Pihak memberikan persetujuan secara tertulis untuk memperpanjang periode Perjanjian ini..."
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat untuk tidak memperpanjang (Non- Renewal) Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir, dengan cara mengeluarkan Non-Renewal Notice telah sesuai dengan prosedur jangka waktu yang disepakati Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Keagenan.
TINDAKAN TERGUGAT UNTUK TIDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN KEAGENAN SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN BERAKHIR, TIDAK MELANGGAR KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KEAGENAN TUNGGAL.
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat Angka 3 dan 4 Huruf a Bagian E dan D Halaman 11 dan 12 yang menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 25 jo. Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Keagenan Tunggal ("KepMen Perindustrian No. 295") oleh karena Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak..
50. Bahwa perlu diperhatikan secara rinci Pasal 25 KepMen Perindustrian No. 295 sebagai berikut:
"Perjanjian/Kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak".
51. Bahwa kalimat tersebut secara jelas merujuk kepada kata "diputuskan" atau "Termination/Pengakhiran". Sementara fakta hukum membuktikan bahwa Tergugat TIDAK PERNAH mengeluarkan Pemberitahuan Pengakhiran kepada Penggugat berkaitan dengan Perjanjian Keagenan. "
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 25 KepMen Perindustrian No. 295 karena fakta membuktikan Tergugat tidak pernah mengakhiri/memutuskan Perjanjian Keagenan tetapi hanya memberitahukan tentang tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa hal yang sama harus diperhatikan pada Pasal 26 ayat (1) KepMen Perindustrian No. 295 yang menyebutkan sebagai berikut:
"Perjanjian/Kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak
Perusahaan agen tunggal yang bersangkutan:
Dibubarkan;
Dihentikan usahanya;
Dialihkan haknya;
Bangkrut/pailit
Atas persetujuan kedua belah pihak"
Bahwa selanjutnya hal yang sama dapat diperhatikan dalam Pasal 26 ayat (4) sebagai berikut:
"jika pemutusan perjanjian keagenan tunggal secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen tunggal baru, disamping kewajiban memberi ganti rugi kepada agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian, principal wajib pula men-supply terus suku cadang kepada perusahaan bekas agen tunggalnya sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinyuitas pelayanan kepada para pemakai peralatan tersebut dan agen tunggal tersebut tetap bertanggung jawab dalam pelayanan lepas jual selama masa dua tahun itu."
Bahwa kalimat dalam kedua pasal diatas secara jelas merujuk kepada kata "diputuskan" dan "pemutusan" atau "Termination/Pengakhiran". Sementara fakta hukum membuktikan bahwa Tergugat TIDAK PERNAH mengeluarkan Pemberitahuan Pengakhiran kepada Penggugat berkaitan dengan Perjanjian
Keagenan. Faktanya, Tergugat mengirimkan Non-Renewal Notice yang berarti Tergugat memberitahukan kepada Penggugat bahwa Perjanjian Keagenan tidak akan diperpanjang setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa jelas tindakan Tergugat dengan tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir bukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 26 KepMen Perindustrian No. 295.
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat bukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 26 KepMen Perindustrian No. 295, Tergugat tidak memiliki kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 KepMen Perindustrian No. 295.
Bahwa dengan demikian jelas dapat disimpulkan tindakan Tergugat tidak melanggar Pasal 25 jo, Pasal 26 ayat (1) dan (2) dan Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 12 KepMen Perindustrian No. 295 dikarenakan Tergugat tidak melakukan pemutusan atau pengakhiran (termination) terhadap Perjanjian Keagenan melainkan Tergugat hanya memberitahukan tidak diperpanjangnya Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
TINDAKAN TERGUGAT UNTUK TIDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN KEAGENAN SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN BERAKHIR, TIDAK MELANGGAR PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M- DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN AGEN ATAU DISTRIBUTOR BARANG DAN/ATAU JASA.
Bahwa haruslah ditolak dalil Penggugat dalam gugatannya pada Angka 3 dan 4 huruf b Bagian E Halaman 11 dan 12 yang mengatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang Perjanjian dengan Penggugat sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22 Ayat (1),(2) dan (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 ("PerMen Perdagangan No. 11"). -
Bahwa apabila diperhatikan secara seksama kalimat Pasal 22 ayat (1) PerMen Perdagangan No. 11 menyatakan secara tegas
"Perjanjian yang masih berlaku, dapat berakhir atas persetujuan dari kedua pihak sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku."
Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) Permen Perdagangan No. 11 tersebut secara tegas menggunakan terminologi "berakhir" dimana fakta membuktikan Tergugat tidak pernah mengakhiri Perjanjian Keagenan tetapi hanya memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) PerMen Perdagangan No. 11 juga menjelaskan sebagai berikut:
"Perjanjian yang masih berlaku dapat diakhiri salah satu pihak apabila:
Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PerMen Perdagangan No. 11 justru memperkuat dalil Tergugat bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Non-Renewal Notice adalah sah menurut hukum.
Bahwa dalil gugatan Penggugat aquo pada Angka 3 huruf b Bagian E Halaman 11 mengenai itikad buruk yang dituduhkan kepada Tergugat tidak ada kaitannya dengan fakta bahwa Distributorship Agreement dan Supply Agreement berakhir pada tanggal 15 Juni 2011 dan Technical License Agreement berakhir pada tanggal 29 Maret 2012. Dengan demikian dalil itikad buruk aquo .adalah dalil yang mengada - ada, bersifat imajiner dan tidak berdasarkan hukum,
Bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (5) PerMen Perdagangan No. 11 menjelaskan sebagai berikut:
"jika pemutusan perjanjian secara sepihak oleh principal tidak diikuti dengan penunjukkan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang baru, maka principal wajib terus memasok suku cadang kepada agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang lama paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna jual kepada pemakai barang tersebut."
Bahwa Pasal 22 ayat (5) PerMen Perdagangan No. 11 menyebutkan secara jelas ketentuan tersebut mengikat prinsipal (iri casu Tergugat) apabila terjadi pemutusan perjanjian. Fakta membuktikan Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan atau mengakhiri Perjanjian Keagenan. Tergugat hanya memberikan informasi kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa dengan demikian tidak terbukti dalil Penggugat yang mengatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (5) PerMen Perdagangan No. 11.
H. TERGUGAT TIDAK MELANGGAR PASAL 1266 KUHPERDATA
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat pada Angka 1 Halaman 9 s/d 10yang mendalilkan Tergugat telah melanggar Pasal 1266 KUHPerdata.
Bahwa hukum Republik Korea adalah hukum yang berlaku terhadap Perjanjian Keagenan, termasuk mengatur pengakhiran ataupun masa berlakunya Perjanjian Keagenan.
Bahwa dalam Distributorship Agreement ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18.00 angka 1 yang menjelaskan sebagai berikut:
"This Agreement shall be governed by and construed, in accordance with laws of the Republic of Korea.. "
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian ini diatur dan dikonstruksikan berdasarkan hukum dari Republik Korea..."
Bahwa dalam Supply Agreement ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 yang menjelaskan sebagai berikut:
"This Agreement is made in and will be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Korea..."
Terjemahannya adalah:
"Perjanjian ini dibuat, diatur dan dikonstruksikan sesuai dengan hukum dari Republik Korea..."
Bahwa dalam Technical License Agreement ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 yang menjelaskan sebagai berikut:
"This Agreement shall be governed as to all matters including formation, validity, construction and performance under and by the laws of the Republic of Korea."
Terjemahannya adalah:
"Segala hal mengenai Perjanjian ini termasuk pembentukannya, keabsahannya, konstruksinya dan pelaksanaannya diatur berdasarkan hukum Republik Korea."
Bahwa sesuai dengan asas pacta sunt servanda, karena para pihak telah sepakat untuk menggunakan hukum Republik Korea, maka sudah sepatutnya penerapan hukum Republik Korea dihormati baik oleh Penggugat dan Tergugat sebagai undang - undang yang mengikat kedua belah pihak.
Bahwa mengingat para pihak telah sepakat memilih hukum Republik Korea sebagai hukum yang mengatur Perjanjian Keagenan, maka dapat disimpulkan Pasal 1266 tidak berlaku terhadap Perjanjian Keagenan tersebut dan dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1266 KU H Perdata haruslah ditolak
b.Tergugat tidak melanggar Pasal 1266 KUHPerdata karena Tergugat tidak melakukan pengakhiran Perjanjian.
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat pada Angka 1 Halaman 9 s/d 10 yang mendalilkan Tergugat telah melanggar Pasal 1266 KUHPerdata dikarenakan tindakan Tergugat tidak memenuhi peryaratan pengakhiran sebuah perjanjian (Quod non).
Bahwa dalil Penggugat aquo adalah keliru dan mengada-ada karena fakta membuktikan Tergugat tidak mengakhiri Perjanjian Keagenan. Tindakan hukum Tergugat hanyalah memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Tindakan hukum Tergugat aquo telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Keagenan yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa tidak ada alasan bagi Tergugat untuk melakukan pengakhiran terhadap suatu Perjanjian Keagenan karena Tergugat sangat menghormati kesepakatan yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Keagenan. Justru Penggugat yang telah dengan tendensius mengajukan gugatan aquo sebagai itikad tidak baik terhadap Tergugat,
Bahwa Penggugat dalam gugatan Angka 1 Halaman 9 s/d 10 aquo menguraikan persyaratan pengakhiran dalam Pasal 1266 KUHPerdata dan mendalilkan bahwa tindakan Tergugat tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Bahwa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Adanya perjanjian yang bersifat timbal balik;
- Adanya wanprestasi atau tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak;
- Pengakhiran harus dimintakan kepada hakim.
Bahwa dari syarat-syarat tersebut diatas, tidak ada satupun fakta yang membuktikan adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap Perjanjian Keagenan karena yang telah dilakukan Tergugat hanyalah memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Pemberitahuan aquo dilakukan dengan Tergugat dengan cara mengeluarkan surat Non-Renewal Notice.
Bahwa sementara itu, dalil Penggugat aquo adalah keliru dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku karena TERBUKTI mencampuradukan pokok sengketa wanprestasi (berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata) dengan pokok sengketa perbuatan melawan hukum (berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata). Penggabungan dua pokok sengketa yang berbeda ini telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung Ri dalam Putusannya yang menyatakan adanya suatu gugatan yang merupakan penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi adalah bertentangan dengan Hukum Acara (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum diatas maka terbukti Tergugat tidak melanggar Pasal 1266 KUHPerdata sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya Angka 1 Halaman 9 s/d 10.
I.. TERGUGAT TIDAK MELANGGAR PASAL 1338 KUHPERDATA KARENA TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN KEAGENAN.TERGUGAT HANYA MEMBERITAHUKAN BAHWA TERGUGAT TIDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN KEAGENAN SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN BERAKHIR
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat pada Angka 2 Halaman 10 s/d 11 yang mendalilkan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 1338 KU H Perdata.
Bahwa lagi-lagi Penggugat telah salah mengartikan dan tidak dapat membedakan istilah "pengakhiran", "pemberitahuan" dan "jangka waktu perjanjian berakhir". Fakta membuktikan bahwa Tergugat hanya melakukan "pemberitahuan" tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah "jangka waktu Perjanjian berakhir", tetapi Tergugat tidak melakukan "pengakhiran" terhadap Perjanjian Keagenan.
Bahwa Non-Renewal Notice yang dikeluarkan Tergugat adalah sebuah pemberitahuan mengenai tanggal - tanggal berakhirnya Perjanjian Keagenan tetapi bukan merupakan bentuk "pengakhiran" Perjanjian Keagenan.
Bahwa oleh karena Tergugat hanya mengeluarkan pemberitahuan tidak akan memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir dan bukanlah mengeluarkan surat pengakhiran maka tidaklah terbukti Tergugat telah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata. .
J. TUNTUTAN DAN PENGHITUNGAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH TIDAK BERDASAR DAN MENGADA-ADA
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat pada Angka 2 Bagian D Halaman 8 yang menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewajiban ganti rugi berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c KepMen Perindustrian No. 295.
Bahwa Penggugat berusaha mengaburkan pemahaman Pasal 26 KepMen Perindustrian No. 295 secara keseluruhan dengan hanya spesifik merujuk langsung kepada ayat (2) huruf b dan c tanpa terlebih dahulu menjelaskan isi dari Pasal 26 ayat (1) KepMen Perindustrian No. 295.
Bahwa apabila dicermati secara keseluruhan, pada Pasal 26 ayat (1) KepMen Perindustrian No. 295 dapat dilihat secara tegas kalimat sebagai berikut
"Perjanjian/Kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak
Perusahaan agen tunggal yang bersangkutan:
Dibubarkan;
Dihentikan usahanya;
Dialihkan haknya;
Bangkrut/pailit
Atas persetujuan kedua belah pihak"
Bahwa Pasal 26 ayat (2) KepMen Perindustrian No. 295 secara keseluruhan menyebutkan sebagai berikut \-
"Pasal 26 ayat (2)
suatu perjanjian keagenan tunggal hanya dapat diputuskan secara sepihak oleh principal dalam hal agen tunggal melakukan kegiatan yang sangat tidak wajar/tidak memuaskan (non-performance) dalam melakukan keagenan;
Jika principal memutuskan perjanjian secara sepihak di luar ketentuan yang tersebut di dalam ayat (1) pasal ini maka ia wajib memberikan ganti rugi kepada perusahaan agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian atas kerugian yang nyata - nyata telah diderita oleh agen tunggal tersebut;
Ganti rugi tersebut dalam ayat (1) pasal ini didasarkan atas inventarisasi yang dibuat bersama oleh agen tunggal dan prinsipal atau kuasanya atas;
Stock peralatan/komponen/suku cadang yang masih tersisa pada agen tunggal;
Fasilitas bangunan, peralatan dan perlengkapan yang khusus diadakan dalam rangka keagenan barang - barang modal/barang - barang industri tersebut;
Tenaga kerja yang khusus dilatih untuk jenis barang - barang modal/barang - barang industri tertentu yang diageni;
Investasi lain yang telah dilakukan oleh agen tunggal dalam rangka pemasaran;"
Bahwa Pasal 26 ayat (1) KepMen Perindustrian No. 295 aquo menjelaskan bahwa pasal tersebut berlaku terhadap pemutusan/pengakhiran Perjanjian/Kontrak. Sementara itu Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c merujuk kepada ayat Pasal 26 (1) KepMen Perindustrian No. 295 terkait kewajiban memberi ganti rugi yaitu apabila terjadi keadaan pemutusan Perjanjian/Kontrak yang masih berlaku antara kedua belah pihak.
Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Tergugat tidak melakukan pengakhiran Perjanjian Keagenan yang masih berlaku namun Tergugat tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan dan sudah tidak mengikat Penggugat dan Tergugat bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian No. 295
Bahwa dapat disimpulkan secara jelas oleh karena Tergugat tidak melanggar Pasal 26 ayat (1) KepMen Perindustrian No. 295, maka Tergugat tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi terkait dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c KepMen Perindustrian No. 295 sebagaimana didalikan oleh Penggugat dalam gugatan aquo.
b.Periode berlangsungnya Perjanjian selama 5 tahun adalah merupakan periode yang wajar sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal
Bahwa haruslah ditolak dalil gugatan Penggugat Angka 7 Halaman 5 s/d 6 yang mendalilkan bahwa pengakhiran Perjanjian Keagenan yang hanya berjangka waktu 5 (lima) tahun merupakan tindakan yang tidak wajar dan sangat memberatkan Penggugat sehingga Tergugat memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh biaya investasi yang telah dikeluarkan Penggugat adalah dalil yang mengada - ada dan tidak masuk akal
Bahwa periode waktu 5 (lima) tahun merupakan periode waktu yang telah sesuai dengan KepMen No. 295 dalam pelaksanaan bentuk perjanjian keagenan sebagaimana bentuk Perjanjian Keagenan antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa Pasal 11 KepMen Perindustrian No. 295 mengatur mengenai minimum periode waktu bagi sebuah perjanjian keagenan sebagai berikut:
"Pasal 11 .
(1) Jangka waktu untuk suatu keagenan tunggal ditentukan paling kurang 3 (tiga) tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesudah jangka waktu tersebut habis dengan mengutamakan perusahaan yang sama;
(2) Bagi keagenan yang menjurus kepada perakitan dan pembuatan, maka jangka waktu tersebut diatas ditetapkan paling kurang 5 (lima) tahun."
Bahwa dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Perindustrian No. 295 jangka waktu yang wajar bagi keagenan tunggal adalah 3 (tiga) tahun dan untuk keagenan yang menjurus kepada perakitan dan pembuatan, sebagaimana merupakan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, jangka waktu yang wajar adalah 5 (lima) tahun.
Bahwa masing - masing Perjanjian Keagenan yaitu Distributorship Agreement, Supply Agreement, dan Technical License Agreement telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak perjanjian - perjanjian tersebut berJaku efektif hingga jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Bahwa hal ini menunjukkan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 11 KepMen Perindustrian No. 295 dan dalil Penggugat yang meyatakan bahwa pengakhiran Perjanjian Keagenan yang hanya berjangka waktu 5 (lima) tahun merupakan tindakan yang tidak wajar dan sangat memberatkan Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada - ada.
Bahwa oleh karena dalil tuntutan dan penghitungan ganti rugi Penggugat tidak beralasan hukum maka sudah sepatutnya ditolak.
K. TERGUGAT TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa sebagaimana telah diketahui, pasal yang mengatur tentang kewenangan untuk menuntut kerugian akibat suatu perbuatan melawan hukum telah tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan berpedoman kepada teori tentang apakah suatu perbuatan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum atau tidak, dapat diketahui suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige);
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan/kelalaian;
Perbuatan itu dengan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka dapat diterangkan sebagai berikut: Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige)
Bahwa tidak ada satupun perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum karena tindakan Tergugat bukanlah merupakan bentuk pengakhiran perjanjian (termination) melainkan tidak diperpanjangnya perjanjian yang telah habis masa berlakunya (non-renewal) setelah jangka waktu perjanjian berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Keagenan.
Bahwa dalil ganti rugi Penggugat dalam gugatan aquo adalah tidak berdasar mengingat Pasal 1266 KUH Perdata, Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (1), (2) dan (4) jo. Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian No. 295, serta Pasal 22 ayat (1), (2) dan (5) Peraturan Menteri Perdagangan No. 11 mengatur mengenai pengakhiran perjanjian yang masih berlaku sedangkan dalam kasus ini Tergugat hanya mengeluarkan pemberitahuan tidak diperpanjangnya Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir adalah merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun.
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatan aquo terkait kerugian yang timbul adalah merupakan dalil yang mengada - ada karena sebagaimana dijelaskan, jangka waktu 5 tahun merupakan jangka waktu yang telah memenuhi ketentuan Menteri Perindustrian untuk perjanjian keagenan.
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan/kelalaian
Bahwa terbukti tindakan Tergugat bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian terhadap ketentuan hukum yang dituduhkan Penggugat mengingat tindakan Tergugat adalah bentuk tidak diperpanjangnya Perjanjian Keagenan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Perbuatan itu dengan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal
Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat serta tidak ada kerugian yang ditimbulkan atas tindakan Tergugat maka tidak terdapat pula hubungan kausal diantara keduanya sehingga tidak terpenuhilah unsur-unsur perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat.
L. DALIL KERUGIAN DAN GANTI RUGI PENGGUGAT TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa dengan tegas Tergugat menolak dalil Penggugat dalam gugatannya Huruf D Halaman 6 sampai 9 tentang kerugian Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dipersangkakan telah dilakukan oleh Tergugat (Quod non).
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana telah disebutkan pada Huruf D Halaman 6 sampai 9 diatas merupakan pernyataan yang tendensius, sangat menyesatkan, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena itu Tergugat menggunakan haknya untuk mensomir Penggugat atas pernyataannya tersebut dan menuntut Penggugat agar membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut diatas.
Bahwa permohonan ganti rugi material sejumlah Rp. 1.429.918.204.007,- (satu triliun empat ratus dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan belas juta dua ratus empat ribu tujuh Rupiah) adalah permohonan tersebut tidak lebih dari permohonan yang mengada-ada dan jauh dari fakta yang sebenarnya', dan tidak diperinci dasar-dasar dali! kerugian tersebut maka tidak berdasarkan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi aquo,
Bahwa permohonan ganti rugi immateril sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah) dengan alasan kerugian tersebut timbul akibat kerusakan reputasi, nama baik dan kredibilitas Penggugat serta tersitanya waktu Penggugat adalah tidak lebih dari permohonan yang mengada-ada dan jauh dari fakta yang sebenarnya, dan tidak diperinci dasar-dasar dalil kerugian tersebut maka tidak berdasarkan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi aquo.
Bahwa kedua dalil kerugian Penggugat tersebut diatas hanya merupakan rekaan atau perkiraan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan yang terhormat ini.
115. Bahwa Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi tetapnya telah menegaskan tentang hal ini yaitu :
Putusan MA-RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970
"Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna".
Putusan MA-RI No. 550 K//Sip/19709 tanggal 8 Mei 1980
"Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut".
Putusan MA-RI No. 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983
"Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Putusan MA-RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1984
"Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak".
116. Bahwa oleh karena terbukti dalil kerugian Penggugat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI maka dengan demikian dan sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
M. PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM), DENDA DAN BUNGA TIDAK DAPAT DIMINTAKAN DALAM SATU GUGATAN YANG SAMA.
Bahwa haruslah ditolak dalil Penggugat dalam gugatannya aquo Huruf G Halaman 14 dan 15 tentang uang paksa (Dwangsom), denda dan bunga karena pada dasarnya ketiga hal tersebut memiliki esensi yang sama yaitu berkaitan dengan pengenaan hukuman terhadap keterlambatan pelaksanaan amar putusan.
Bahwa fakta hukum membuktikan, Penggugat telah mengajukan ketiga hal diatas dalam satu gugatan yang sama, sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat aquo menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Selain itu, oleh karena terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka tuntutan uang paksa {Dwangsom), denda dan bunga sudah sepatutnya ditolak.
N. PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK RELEVAN DENGAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT YANG BERUPA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN.
Bahwa adanya tuntutan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat mematuhi putusan Majelis Hakim sebagaimana dimohonkan Penggugat dalam gugatan aquo adalah tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia.
Bahwa menurut Pasal 606 A dan B Rv, permohonan berupa Uang Paksa (Dwangsom) hanya dapat diajukan dalam hal berkaitan dengan adanya keterlambatan terhadap pelaksanaan isi putusan yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang.
Bahwa oleh karena Penggugat di dalam Petitum gugatan aquo menuntut suatu pembayaran Ganti Rugi yaitu sebesar Rp. 1.429,918.204.007,- (SatuTrilliun Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Ribu dan Tujuh Rupiah) secara materil dan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah) secara immateril maka dengan demikian tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) yang diajukan Penggugat adalah permohonan yang keliru dan melanggar ketentuan Pasal 606 A dan B Rv. Oleh karena itu permohonan Uang Paksa (Dwangsom) yang diajukan Penggugat haruslah ditolak.
O. PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa tuntutan putusan Provisi yang diajukan Penggugat dalam gugatan aquo adalah sangat tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak. Hal ini karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk dapat diberikan putusan provisi sesuai dengan Surat Edaran MA-RI No. 3 Tahun 2000 yaitu :
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan (handchrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dengan demikian, oleh karena permohonan putusan Provisi yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI sebagaimana telah disebutkan diatas, maka sudah seharusnya permohonan tersebut ditolak.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
1. Menolak permohonan putusan Provisi yang diajukan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak permohonan ganti kerugian yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan pembayaran uang paksa (Dwangsom), denda dan bunga yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 1 Nopember 2012 dan Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 8 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang telah bermeterai cukup sebagai berikut :
Bukti P-1 : Putusan Sela dalam Perkara Perdata Nomor454/PDT.G/1999/PN.JAK.SEL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti P-2 : Pengumuman Koran Kuasa Hukum PT.Roche Indonesia, tertanggal 1 Maret 2000;
Bukti P-3 : Surat Nomor : 261/MT/IX/2012, tertanggal 24 September 2012, Perihal Permohonan Bukti-Bukti Surat dalam perkara Perdata Nomor: 454/Pdt.G/1999/PN.Jaksel antara PT.Tempo melawan PT.Roche Indonesia;
Bukti P-4 : Putusan Perkara No.281/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, antara PT.Sapta Sarana Personarima melawan Conoco Phillips;
Bukti P-5 : Putusan Banding No.176/Pdt/2009/PT.DKI, antara PT.Sapta Sarana Personarima (Terbanding) melawan Conoco Phillips (Pembanding);
Bukti P-6 : Surat Nomor : 250/MT/IX/2012, tertanggal 19 September 2012, Perihal Permohonan Salinan Putusan Perkara No.281/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, antara PT.Sapta Sarana Personarima melawan Conoco Phillips;
Bukti P-7 : Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982, tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal;
Bukti P-8 : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa;
BUKTI P-9 A : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Kostra Mas Jaya Nomor: 4 tertanggal 2 Maret 2006, dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, SH., Notaris di Jakarta dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: C-07869 HT.01.04,TH.2006 tertanggal 29 Mei 2006 (ASLI).
BUKTI P-9 B : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Kostra Mas Jaya Nomor 11 tertanggal 15 Januari 2007, dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, SH, Notaris di Jakarta dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W-7-01303 HT.01.04-TH-2007, tertanggal 8 Februari 2007 (ASLI);
BUKTI P-10 A : DISTRIBUTORSHIP AGREEMENT, dated 16th of June,2006, BETWEEN PT.KOSTRA MAS JAYA AND HYUNDAI MOTOR COMPANY (ASLI);( Terjemahan terlampir (ASLI))
12. BUKTI P-10 B : TECHNICAL LICENSE AGREEMENT, dated 16th of June,2006, BETWEEN HYUNDAI MOTOR COMPANY AND PT. KOSTRA MAS JAYA; (Terjemahan terlampir (ASLI))
13. BUKTI P-10 C : SUPPLY AGREEMENT, dated 16th of June,2006,BETWEEN HYUNDAI MOTOR COMPANY AND PT. KOSTRA MAS JAYA; (Terjemahan terlampir ASLI))
14. BUKTI P-11 A : E-mail Letter, dated September 8, 2010, Re: Non-renewal notice of Supplay Agreement, From :Hyundai Motor Company, To: PT. Korindo Heavy Industry (ASLI); (Terjemahannya terlampir (ASLI));
15. BUKTI P-11 B : Fax- Letter, dated October 6, 2010 Re: Non-renewal notice of Distributorship Agreement, From :Hyundai Motor Company, To: PT. Korindo Heavy Industry (COPY); (Terjemahannya terlampir (ASLI));
17. BUKTI P-11 C : E-mail Letter, dated March 9, 2012 Re: Notice of Expiration and Non-Renewal of the Technical License Agreement, From :Hyundai Motor Company, To: PT. Korindo Heavy Industry (Korindo) (ASLI); (Terjemahannya terlampir (ASLI)).
18. BUKTI P-12 A : Letter, Reference No.: 018.00/ASS-SVC/II/09, Dated, February 11, 2008, Subject : (Urgent) HD 72 – Harbin T/M Field Fix Option, From: PT. Korindo Motors, To.: CV. Overseases Hyundai Motor Company (COPY); (Terjemahan terlampir (ASLI));
19. BUKTI P-12 B : E-mail Letter, Reference No.: 127.00/ASS-SVC/IX/08, Dated, September 3, 2008, Subject : HD 72 – TM Hard Shifting and Gear Jump to Neutral Position (#rd gear), From: PT. Korindo Motors, To.: CV. Overseases Hyundai Motor Company (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 C : E-mail Letter, Reference No.: 138.00/ASS-SVC/XII/08, Dated, December 3, 2008, Subject : (Urgent) HD 72 – Quality Issues Of China Components, From: PT. Korindo Motors, To.: CV. Overseases Hyundai Motor Company (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 D : E-mail Letter Ref. No.: YJAD-A11HB-090203, Date: Feb 27, 2009, Attn: Service Manager Re : Service Campaign Notification, From: Hyundai Motor Company, To. Korindo Motors (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 E : E-mail Letter Ref. No.: 30.00/ASS-SVC/II/09, Dated Feb 28, 2009, Subject : (Urgent) RE : Harbin T/M Service Campaign Notification, From: PT. Korindo Motors To: CV. Overseases Hyundai Motor Company (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 F : E-mail Letter Ref. No.: YJAD-A11HB-090401, Date: Apr 30, 2009, RE: Current Status of Harbin TM Issue, From: Hyundai Motor Company To. Korindo Motors (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 G : E-mail Letter Ref. No.: 88.00/ASS-SVC/X/09, Dated October 20, 2009 From PT. Korindo Motors To.: Service Team Overseas CV. Hyundai Motor Company (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI));
BUKTI P-12 H : Perjanjian Penunjukan Distributor, tertanggal 9 Pebruari 2007 Antara PT. Korindo Heavy Industry dengan PT. Korindo Motors (ASLI));
BUKTI P-13 A : Surat, tertanggal Agustus 2010 dari PT. Surya Adi Perkasa, kepada Bp. Irman Gusman selaku Ketua DPD DPR RI (COPY);
BUKTI P-13 B : Surat, tertanggal 30 September 2010 dari Bp. Irman Gusman selaku Ketua DPD RI kepada Mr. Jang Seok-san selaku Direktur Utama PT. Korindo Motors, Perihal : Pengaduan Kualitas Produk Hyundai Truck & Bus (ASLI);
BUKTI P-14 : E-mail Letter, No.: KHI/M01/09/11/11, Dated 9th November 2011, Regarding : Notification Letter, From : PT. Korindo Heavy Industry, To: Hyundai Motor Company (ASLI); (Terjemahan terlampir (ASLI))
BUKTI P-15 A : Daftar Kerugian Penggugat, tertanggal 26 November 2012, yang diterbitkan oleh PT. Korindo Heavy Industry (ASLI);
BUKTI P-15 B : REKAPITULASI FIXED ASSET & DEPRECIATION
STATEMENT, ALL LOCATION AUTOMOBILE (BUS), PERIOD: JAN TO DEC YEAR 2011, DATE: 2012/11/30, yang diterbitkan oleh PT. Korindo Heavy Industry; (ASLI)
BUKTI P-15 C : REKAPITULASI FIXED ASSET & DEPRECIATION
STATEMENT, ALL LOCATION MOBIL (TRK & MIGHTY), PERIOD : JAN TO DEC YEAR 2011, DATE: 2012/11/30, yang diterbitkan oleh PT. Korindo Heavy Industry (ASLI)
32.. BUKTI P-16 A.1. : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, Luas Tanah : 1,000 M2, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
33. BUKTI P-16 A.2. : Salinan Akta Jual Beli Nomor: 32/2006, tanggal 28 Juli 2006 antara PT. Aspek Kumbong selaku Penjual dan PT. Kostra Mas Jaya selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Ny. Nina Helenty, Sarjana Hukum selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Tangerang (Copy);
BUKTI P-16 B.1: Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Luas Tanah : 26.490 M2, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
BUKTI P-16 B.2. : Salinan Akta Jual Beli Nomor: 51/2006, tanggal 30 Nopember 2006 antara PT. Aspek Kumbong selaku Penjual dan PT. Kostra Mas Jaya selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Ny. Nina Helenty, Sarjana Hukum selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Tangerang (Copy);
36. BUKTI P-16 C.1. : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Luas Tanah : 147.725 M2, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
BUKTI P-16 C.2. : Salinan Akta Jual Beli Nomor: 52/2006, tanggal 30 Nopember 2006 antara PT. Aspek Kumbong selaku Penjual dan PT. Kostra Mas Jaya selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Ny. Nina Helenty, Sarjana Hukum selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Tangerang (Copy);
38. BUKTI P-16 D.1. : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, Luas Tanah : 40.270 M2, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
BUKTI P-16 D.2. : Salinan Akta Jual Beli Nomor: 53/2006, tanggal 30 Nopember 2006 antara PT. Aspek Kumbong selaku Penjual dan PT. Kostra Mas Jaya selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Ny. Nina Helenty, Sarjana Hukum selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Tangerang (Copy);
BUKTI P-16 E : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2008 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 F : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2008 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 G : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2008 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 H : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2009 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, masing-masing terletak di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 I : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2010 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, masing-masing terletak di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 J : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2011 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, masing-masing terletak di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-16 K : Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2012 Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 22, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00060, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00065, masing-masing terletak di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten atas nama PT. Kostra Mas Jaya yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa (Copy);
BUKTI P-17 A : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2006, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Kostra Mas Jaya, Per. 31 des 2006; (ASLI)
BUKTI P-17 B : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2007, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Korindo Heavy Industry, tahun 2007; (ASLI)
BUKTI P-17 C : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2008, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Korindo Heavy Industry, tahun 2008; (ASLI)
BUKTI P-17 D : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2009, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Korindo Heavy Industry , tahun 2009; (ASLI)
BUKTI P-17 E : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2010, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Korindo Heavy Industry , tahun 2010; (ASLI)
BUKTI P-17 F : SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN, Tahun Pajak : 2011, Nama wajib Pajak : PT. Korindo Heavy Industry, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI dan Lampiran NERACA PT. Korindo Heavy Industry , tahun 2011; (ASLI)
BUKTI P-18 : Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, atas nama PT. Korindo Heavy Industry Dan Entitas Anak, yang Diterbitkan db & d Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, Registered Public Accounttants
BUKTI P-19 : PT KORINDO HEAVY INDUSTRY, Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Perkembangan Kegiatan Usaha Masing-masing Divisi untuk Periode 6 (Enam) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2012 dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2011, 2010, 2009, 2008 dan 2007, sesuai Surat Nomor: R.1.1/075/12/12, tanggal 9 November 2012, yang Diterbitkan oleh dbs & d, Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, Registered Public Accounttants (ASLI);
BUKTI P-20 : Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Pencatatan Laporan Keuangan Terhadap Akun-akun Piutang, Persediaan, dan Aset Tetap PT Korindo Heavy Industry per 31 Desember 2011 yang Diterbitkan oleh dbsd & a, Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, Registered Public Accountants.
BUKTI P-21 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 1066/M-IND/12/2006 tanggal 27 Desember 2006.
BUKTI P-22 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 127/M-IND/2/2008 tanggal 1 Februari 2008.
BUKTI P-23 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 209/M-IND/2/2009 tanggal 24 Februari 2009.
BUKTI P-24 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 224/M-IND/3/2010 tanggal 12 Maret 2010.
BUKTI P-25 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 186/M-IND/3/2011 tanggal 24 Maret 2011.
BUKTI P-26 : Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor No: 148/M-IND/3/2012 tanggal 28 Maret 2012.
Untuk surat surat bukti bertanda : P-4, P-9.a, P-9.b, P-10.a, P-10.B, P-10,c, P-13.b, P-15.b, P-15.c, P-16.B.2, P-16.C.2, P-16.e, P-16.f, P-16.g, P-16.h, P-16.i, P-16.j, P-16.k, P-17.A, P-17.B, P-17.C, P-17.D, P-17.E, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, dan P-26, dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai aslinya , kecuali untuk bukti bertanda : P-1, P-2, P-3, P-5, P-6, P-7, P-8, P-11.a, P-11.b, P-11.c, P-12.a, P-12.b, P-12.c, P-12.d, P-12.e, P-12.f, P-12.g, P-12.h, P-13.a, P-14, P-15.a, P-16.A.1, P-16.A.2, P-16.C1, 16.D.1 , dan P-17 berupa fotocopy dan tidak ada aslinya.
Menimbang, bahwa selain surat surat bukti tersebut Penggugat telah mengajukan 4. (empat ) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli yang didengar dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
MOHAMAD SURYO.
- Saksi adalah pemilik dealer PT. Surya Adi Perkasa di Bengkulu.
- Bahwa dealer PT. Surya Adi Perkasa menjual truk dengan merk "Hyundai".yang dibeli dari Korindo Motors, sebanyak 361 unit .
Bahwa harga beli truk Hyundai tersebut dari Korindo Motors seharga kurang lebih Rp. 250 juta per unit.
Bahwa Saksi mendirikan dealer PT. Surya Adi Perkasa pada tahun 2009 dengan tujuan untuk memasarkan truk Hyundai di daerah Bengkulu.
Bahwa pada awalnya, usaha Saksi berjalan lancar, akan tetapi kemudian mengalami kesulitan untuk mendapatkan spare part dari Korindo Motors.
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, sekitar 80% dari para konsumen yang membeli truk Hyundai dari Saksi mengeluh mengenai kesulitan untuk mendapatkan spare part.
Bahwa untuk truk dengan merk Hyundai, tidak bisa dipakai spare part dengan merk lain, harus merk hyundai yang saksi ambil dari Korindo motors
Bahwa karena banyaknya konsumen yang mengeluh karena sulit mendapatkan spare part, para konsumen tersebut mengembalikan atau memulangkan truk tersebut kepada Saksi.
Bahwa dengan banyaknya keluhan dari para konsumen tersebut, Saksi mengajukan purchase order kepada Korindo Motors untuk mengirimkan spare part.
Bahwa Korindo'Motors tidak bisa mengirimkan spare part dengan alasan stok tidak ada dari Korea (Hyundai Motor Company).
Bahwa permasalahan kelangkaan spare part ini terjadi pada awal tahun 2011.
Bahwa sebanyak kurang lebih 200 truk dikembalikan (di-retur) dari Saksi kepada Korindo Motors, dimana sekitar 40%dari jumlah tersebut mengalami kerusakan berat yang tidak bisa diperbaiki.
Bahwa akibat bisnis ini, Saksi masih mempunyai hutang kepada Korindo Motors sebanyak kurang lebih Rp. 12.000.000.000,- ( dua belas milyar rupiah ).
Bahwa usaha Saksi menjadi rugi dan mengalami kebangkrutan akibat permasalahan kelangkaan spare part ini.
RIDANI.
Bahwa Saksi tinggal di Bengkulu.
Bahwa Saksi adalah konsumen pemakai truk dengan merk Hyundai. Membeli dari dealer Surya Adi Perkasa.
Bahwa Saksi membeli truk tersebut sebanyak 3 unit sekitar pertengahan tahun 2010.
Bahwa harga jual truk yang dibeli Saksi dari dealer Surya Adi Perkasa adalah Rp. 265.000.000,- per unit
Bahwa Saksi membeli truk tersebut menggunakan cara leasing, dengan down payment sebanyak Rp. 30.000.000,- per unit.
Bahwa saksi membayar melalui leasing selama 4 tahun;
Bahwa karena waktu pemakaian, truk yang dipakai Saksi pernah mengalami kerusakan sekitar awal tahun 2011. u
Bahwa kerusakan tersebut ada di sekitar gardan truk.
Bahwa karena ada kerusakan tersebut, Saksi mengajukan klaim kepada dealer Surya Adi Perkasa untuk membeli spare part untuk mengatasi kerusakan tersebut.
Bahwa dealer Surya Adi Perkasa menyatakan spare part sudah habis belum dikirim dari Korea dan perlu diorder terlebih dahulu.
Bahwa setelah ditunggu selama beberapa bulan sampai pada akhir tahun 2011, spare part tetap tidak ada.
Bahwa Saksi tidak dapat menggunakan spare part dengan merk lain, karena truk yang dipakai Saksi harus memakai spare part dari Hyundai.
Bahwa Saksi bisa mendapatkan spare part dengan merk Hyundai di daerah Bengkulu hanya dari dealer Surya Adi Perkasa saja.
Bahwa karena truk tidak bisa digunakan, truk dikembalikan kepada dealer Surya Adi Perkasa.
Bahwa pemakai truk Hyundai selain Saksi di daerah Bengkulu juga mengeluhkan hal yang sama yaitu susahnya untuk mendapatkan spare part di tahun 2011.
Bahwa untuk truk, Saksi pakai Asuransi TLO, dan Saksi tidak bisa mengajukan claim karena asuransi itu diperuntukan untuk kebakaran dan bukan untuk kerusakan spare part;
M. ISHA MORAYOZA.
Bahwa Saksi adalah karyawan Korindo Motors bagian penjualan (sales
Bahwa Saksi mulai bekerja di Korindo Motors pada tahun 2008.
Bahwa Korindo Motors adalah sebagai mitra yakni sebagai distributor Korindo Heavy Industry untuk produk truk dan bus dengan merk Hyundai.
Bahwa tugas saksi yaitu untuk menjual dan menampung keluhan konsumen terkait dengan Truk merk Hyundai;
Bahwa truk dengan merk Hyundai yang sudah dijual oleh Korindo Motors kurang lebih sebanyak 2000 unit di seluruh Indonesia.
Bahwa dari tahun 2008 sampai 2010, Korindo Motors berhasil menjual truk dan bus dengan merk Hyundai sebanyak 50 unit setiap bulannya.
Bahwa ada sekitar 20 dealer yang mengambil truk dan bus dengan merk Hyundai di seluruh Indonesia.
Bahwa pada pertengahan tahun 2011, banyak dealer yang mengeluhkan ketiadaan spare part.
Bahwa karena kelangkaan spare part tersebut, penjualan yang dilakukan oleh Korindo Motors mengalami kesulitan.
Bahwa efek dari kelangkaan spare part juga berpengaruh pada kesulitan pembayaran dari dealer-dealer yang mengambil truk dan bus dengan merk Hyundai dari Korindo Motors.
Bahwa spare part yang digunakan untuk truk dan bus dengan merk Hyundai hanya dapat menggunakan spare part dari Hyundai saja, tidak bisa memakai merk lainnya.
Bahwa akibat kelangkaan spare part tersebut, baik Korindo Motors, dealer-dealer, maupun para konsumen mengalami kerugian.
Bahwa kelangkaan spare part tersebut terjadi antara pertengahan tahun 2011 sampai dengan bulan Maret 2012.
Bahwa keluhan-keluhan dari dealer-dealer dan para konsumen diterima oleh Saksi dan diteruskan ke bagian layanan purna jual di Korindo Motors.
Bahwa untuk truk-truk yang memakai Asuransi TLO, hanya meng-cover jika truk hilang, sedangkan jika rusak tidak diganti oleh asuransi.
RUKMANTUP SIBARANI.
Bahwa Saksi adalah akuntan publik pada Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, & Ali (Registered Public Accountants].
Bahwa Saksi membuat Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama atas Pencatatan Laporan Keuangan terhadap Akun-akun Piutang, Persediaan, dan Aset Tetap PT Korindo Heavy Industry per 31 Desember 2011.
Bahwa tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan informasi kepada Manajemen PT Korindo Heavy Industry mengenai dampak pencatatan pada laporan keuangan akibat pengakhiran terhadap perjanjian-perjanjian yang ada dan mengikat terhadap akun-akun piutang, persediaan, dan asset tetap antara PT Korindo Heavy Industry dengan Hyundai Motor Company atas Perjanjian Pendistribusian [Distributorship Agreement), Perjanjian Penyediaan [Supply Agreement), dan Pemberian hak dan lisensi (TechnicaI License Agreement).
Bahwa PT Korindo Heavy Industry megalami kerugian atas perbuatan Hyundai Motor Company yang melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak kepada PT Korindo Heavy Industry.
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry yang telah menginvestasikan uang dalam bentuk pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangungannya yang terletak di JI. Raya Serang KM. 31, Desa Gembong, Kec. Balaraja, Tangerang, dalam hal untuk melakukan penjualan dan pelayanan purna jual dan perakitan produk-produk Hyundai adalah sebesar Rp. 78.062.448.170,- (Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah].
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas mesin-mesin dan alat berat dalam hal penjualan serta perakitan produk-produk Hyundai di Indonesia adalah sebesar Rp. 52.362.715.311.-(Lima Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah].
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas kendaraan-kendaraan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan adalah sebesar Rp. 52.362.715.311.-[Lima Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah].
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh PT Korindo Heavy Industry memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian adalah sebesar Rp. 11.360.822.064.- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Empat Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk persediaan barang yang telah dibeli oleh PT Korindo Heavy Industry dari Hyundai Motor Company, sebesar nilai Bahan baku truk sebanyak 608 unit adalah Rp. 82.554.435.000,- (Delapan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk bahan baku bis sebanyak 25 unit adalah sebesar Rp. 8.727.084.000,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk barang jadi untuk Truk CKD yang telah dirakit sebanyak 87 unit adalah sebesar Rp. 16.715.835.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk barang jadi untuk Bis CKD yang telah dirakit sebanyak 19 unit adalah sebesar Rp. 9.900.675.000,- (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk persediaan dek truk sebanyak 42 unit adalah sebesar Rp. 1.037.727.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam rangka pemasaran/ promosi/ pembukaan pasar dari produk-produk Hyundai di Indonesia adalah sebesar Rp. 520.820.461.290,- (Lima Ratus Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Dan dua orang ahli yang dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
ERMAN RAJAGUKGUK,SH.LL.M,Ph.D..
Bahwa Ahli adalah Guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki keahlian di bidang Hukum Ekonomi termasuk hukum Perdata, hukum perjanjian, hukum transaksi bisnis internasional, dan hukum arbitrase nasional/internasional.
Bahwa sutu perbuatan melawan hukum ("PMH") adalah suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti sempit. Dalam arti luas, perbuatan melawan hukum melanggar hak subjektif orang lain seperti kebebasan, kehormatan, dan nama baik, melanggar ha katas kekayaan, hak kebendaan, dan hak mutlak lainnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis sehingga merugikan pihak lain.
Bahwa PMH tidak sama dengan wanprestasi. Wanprestasi adalah berkenaan dengan kewajiban dalam suatu perjanjian antara para pihak kalau salah satu pihak tidak dapat memenuhi dari perjanjian itu maka disebut wanprestasi.
Bahwa PMH adalah yurisdiksi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya karena perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan wanprestasi tergantung kepada penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak.
Bahwa apabila para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka wanprestasi menjadi wewenang Dewan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Apabila para pihak memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka wanprestasi tersebut diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
Bahwa PMH tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase karena perbuatan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan (Ketertiban Umum- Public Policy).
o Bahwa pelanggaran terhadap suatu peraturan Menteri Perindustrian atau suatu peraturan Menteri Perdagangan adalah suatu PMH yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya dan bukan merupakan perbuatan wanprestasi.
Bahwa Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal yang menyatakan perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak adalah merupakan Ketertiban Umum (Public Policy).
Bahwa pemutusan suatu perjanjian keagenan tunggal secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya adalah suatu PMH, yaitu perbuatan yang melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang merupakan Ketertiban Umum (Public Policy) dan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa para pihak yang memilih hukum asing untuk menyelesaikan sengketa dalam perjanjiannya tetap harus mematuhi Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal, karena Keputusan Menteri Perindustrian yang merupakan Ketertiban Umum (Public Policy), dalam hubungan keagenan tunggal di Indonesia.
Bahwa Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal adalah suatu Ketertiban Umum [Public Policy), dalam hubungan keagenan tunggal, untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Bahwa jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun tersebut dalam Pasal 26 ayat [4] Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan- ketentuan tentang keagenan tunggal harus terus-menerus atau tidak dapat terputus-putus, untuk menjaga kontinuitas kepentingan konsumen Indonesia.
Perbuatan tidak memenuhi Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal adalah perbuatan PMH yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa agen tunggal yang dirugikan karena prinsipal tidak menyediakan suku cadang selama 2 [dua] tahun berturut-turut sejak diakhirinya perjanjian secara sepihak, dapat menggugat perbuatan tersebut melalui Pengadilan Negeri, walaupun perjanjian keagenan tunggal tersebut memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Bahwa termination contract dan non renewal contract memiliki susbtansi yang sama, yaitu sebagai pengakhiran perjanjian.
Prof.HIKMAHANTOJUWANA,SH.LLM.Ph.D
Bahwa Ahli adalah Guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Yang memiliki keahlian dibidang Hukum Internasional, Perjanjian Internasional kontrak bisnis internasional, persaingan usaha dan hukum pertambagan .
Bahwa antara perbuatan melawan hukum ("PMH") dengan wanprestasi berbeda. PMH berhubungan dengan adanya pelanggaran terhadap peraturan negara, sedangkan wanprestasi berhubungan dengan perjanjian/kontrak.
Bahwa penyelesaian sengketa PMH dilakukan di Pengadilan Negeri.
Bahwa segala sesuatu yang terkait dengan kesepakatan maka terkait pengakhiran perjanjian harus ada kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian .
Bahwa pemutusan atau pengakhiran perjanjian secara sepihak merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa penyelesaian sengketa PMH karena terjadinya pemutusan atau pengakhiran perjanjian secara sepihak diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri.
Bahwa apabila dalam hal ada dua pihak yang terikat di dalam suatu perjanjian yang di dalamnya menentukan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan di forum arbitrase, maka jika ada salah satu pihak yang mengakhiri secara sepihak, klausula dalam perjanjian terkait arbitrase tersebut menjadi batal.
Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa pihak yang dirugikan karena pihak lain melakukan suatu perbuatan yang melanggar Pasal 25 dam Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Bahwa ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal tetap berlaku walaupun perjanjian antara para pihak memilih hukum asing sebagai hukum yang berlaku untuk perjanjian tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal, principal tidak dapat memutuskan perjanjian keagenan tunggal secara sepihak tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
Bahwa jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal, harus berturut-turut atau tidak dapat diselenggarakan secara terputus-putus.
Bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa gugatan PMH dalam arti perbuatan yang bertentangan dengan suatu Keputusan Menteri Perindustrian, walaupun perjanjian para pihak memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti yang telah bermeterai cukup sebagai berikut :
Bukti T-1 : Asli Distributorship Agreement antara Hyundai Motor Company (Tergugat) dan PT. Korindo Heavy Industry (Dahulu PT. Kostra Mas Jaya) (Penggugat) pada tanggal 16 Juni 2006.
Bukti T-1.a : Asli Terjemahan Bukti T-1.
Bukti T-2 : Asli Supply Agreement antara Hyundai Motor Company (Tergugat) dan Korindo Heavy Industry (Dahulu PT. Kostra Mas Jaya) (Penggugat).
Bukti T-2.a : Asli Terjemahan Bukti T-3
Bukti T-3 : Copy (Asli ada pada Penggugat) Non-Renewal Notice of Technical License Agreement yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 9 Maret 2012.
Bukti T-3.a : Asli Terjemahan Bukti T-3..
Bukti T-4 : Copy Non-Renewal Notice of Distributorship Agreement yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 6 Oktober 2010..
Bukti T-4.a : Asii Terjemahan Bukti T-4.
Bukti T-5 : Copy (Asli ada pada Penggugat) Non-Renewal Notice of Supply Agreement yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 8 September 2010.
Bukti T-5.a : Asli Terjemahan Bukti T-5.
Bukti T-6 : Copy (Asli ada pada Penggugat) Non-Renewal Notice of Technical License Agreement yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 9 Maret 2012.
Bukti T-6.a : Asli Terjemahan Bukti T-6.
Bukti T-7 : Print out Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2363 K/Pdt/2001 dalam perkara antara BAYER AG. sebagai Pemohon Kasasi melawan PT. INDOWARNA sebagai Termohon Kasasi tertanggal 29 Septembe 2006.
Bukti T-8 : Print out Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1661 K/Pdt/2011 dalam perkara antara SUHERMAN. sebagai Pemohon Kasasi melawan PT.Telekomunikasi.
Bukti T-9 : Asli legal opinion dari firma hukum Kim & chang kepada hyundai motor company mengenai penafsiran pemberitahuan tidak diperpanjangnya suatu kontrak berdasarkan hukum Korea .
Bukti T-10 : Asli Dokumen Pengiriman(Commercial Invoice, Packing List, ISPM 15 Packing Declaration, dan Marine Cargo Insurance Policy) 240 Unit CKD for Mighty HD72 Trucks oleh Hyundai Motor Company (Tergugat) Kepada PT. Korindo Heavy Industry (Penggugat) tanggal 14 Mei 2011.
Bukti T-10.a : Asli Terjemahan Bukti T- 10.
Bukti T-11 : Asli Bukti Pembayaran 240 Unit CKD for Mighty HD72 Trucks oleh PT. Korindo Heavy Industry (Penggugat) kepada Hyundai Motor Company melalui irrevocable L/C tertanggal 21 April 2011.
Bukti T-12 : Copy (asli ada pada perusahaan terkait) Mutlimodal Transport Bill of Lading dari Perusahaan Vision Shipping Co., Ltd Tertanggal 14 Mei 2011 untuk 240 Unit CKD for Mighty HD72 Trucks oleh Hyundai Motor Company (Tergugat) kepada PT. Korindo Heavy Industry (Penggugat).
Bukti T-12.a : Asli Terjemahan Bukti T- 12.
Bukti T-13 : Äsli Export Declaration Certificate tertanggal 13 Mei 2011 terkait ekspor 240 Unit CKD for Mighty HD72 Trucks Dari Republik Korea ke Republik Indonesia oleh Hyundai Motor Company (Tergugat) kepada PT. Korindo Heavy Industry ( Penggugat).
Bukti T-13.a : Asli Terjemahan Bukti T-13.
BUKTI T-14 : Commercial Invoice No. S1A00004, tertanggal 13 Januari 2011.
BUKTI T-14a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1A00004.
BUKTI T-15 : Commercial Invoice No. S1C00082, tertanggal 21 Maret 2011.
BUKTI T-15a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1C00082
BUKTI T-16 : Commercial Invoice No. A1A00923, tertanggal 30 Maret 2011.
BUKTI T-16a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. A1A00923
BUKTI T-17 : Commercial Invoice No. S1D00137, tertanggal 20 April 2011
BUKTI T-17a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1D00137.
BUKTI T-18 : Commercial Invoice No. A1D00836, tertanggal 11 Mei 2011.
BUKTI T-18a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. A1D00836.
BUKTI T-19 : Commercial Invoice No. S1H00041, tertanggal 16 Agustus 2011.
BUKTI T-19a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1H00041.
BUKTI T-20 : Commercial Invoice No. S1H00301, tertanggal 31 Agustus 2011,.
BUKTI T-20a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1H00301.
BUKTI T-21 : Commercial Invoice No. S1J00114, tertanggal 20 Oktober 2011’
BUKTI T-21a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1J00114.
BUKTI T-22 : Commercial Invoice No. S1J00231, tertanggal 27 Oktober 2011.
BUKTI T-22a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S1J00231.
BUKTI T-23 : Commercial Invoice No. S2A00123, tertanggal 16 Januari 2012.
BUKTI T-23a : Terjemahan Bukti Commercial Invoic No. S2A00123.
BUKTI T-24 : Commercial Invoice No. S2C00193, tertanggal 16 Maret 2012.
BUKTI T-24a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2C00193.
BUKTI T-25 : Commercial Invoice No. S2E00438, tertanggal 31 Mei 2012.
BUKTI T-25a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2E00438.
BUKTI T-26 : Commercial Invoice No. S2G00064, tertanggal 05 Juli 2012.
BUKTI T-26a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2G00064.
BUKTI T-27 : Commercial Invoice No. S2G00355, tertanggal 24 Juli 2012,.
BUKTI T-27a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2G00355.
BUKTI T-28 : Commercial Invoice No. S2H00292, tertanggal 30 Agustus 2012.
BUKTI T-28a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2H00292.
BUKTI T-29 : Commercial Invoice No. S2J00418, tertanggal 29 Oktober 2012
BUKTI T-29a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2J00418.
BUKTI T-30 : Commercial Invoice No. S2J00461, tertanggal 31 Oktober 2012 .
BUKTI T-30a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2J00461,
BUKTI T-31 : Commercial Invoice No. S2L00407, tertanggal 31 Desember 2012.
BUKTI T-31a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S2L00407.
BUKTI T-32 : Commercial Invoice No. S3B00338, tertanggal 27 Februari 2013.
BUKTI T-32a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S3B00338.
BUKTI T-33 : Commercial Invoice No. S3D00232, tertanggal 18 April 2013.
BUKTI T-33a : Terjemahan Bukti Commercial Invoice No. S3D00232.
BUKTI T-34 : Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-328, tertanggal 17 Agustus 2011 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-34a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-328.
BUKTI T-35 : Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-353, tertanggal 5 September 2011 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris,
BUKTI T-35a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-353.
BUKTI T-36 : Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-403, tertanggal 21 Oktober 2011 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-36a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-403.
BUKTI T-37 : Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-408, tertanggal 28 Oktober 2011 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris,
BUKTI T-37a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC11-408.
BUKTI T-38 : Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC12-017, tertanggal 16 Januari 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-38a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Certificate of Receipt of Goods by Local L/C, Ref No. KTC12-017.
BUKTI T-39 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120300025, tertanggal 14 Maret 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-39a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120300025.
BUKTI T-40 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120500089, tertanggal 31 Mei 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-40a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120500089.
BUKTI T-41 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120700025, tertanggal 4 Juli 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-41a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120700025.
BUKTI T-42 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120700089, tertanggal 23 Juli 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-42a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120700089.
BUKTI T-43 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120800032, tertanggal 30 Agustus 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-43a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232120800032.
BUKTI T-44 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121000064, tertanggal 26 Oktober 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris,
BUKTI T-44a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121000064.
BUKTI T-45 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121000096, tertanggal 31 Oktober 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-45a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121000096 .
BUKTI T-46 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121200114, tertanggal 31 Desember 2012 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-46a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232121200114.
BUKTI T-47 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232130200025, tertanggal 27 Februari 2013 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-47a : Terjemahan bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232130200025.
BUKTI T-48 : Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232130400040, tertanggal 16 April 2013 berikut dengan terjemahannya dalam Bahasa Inggris.
BUKTI T-48a : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari bukti Confirmation of Purchase of Raw Materials, No. P4232130400040.
BUKTI T-49 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1263K/Pdt/2005, tertanggal 5 Maret 2008, yang diunduh di dalam situs resmi Mahkamah Agung, yaitu: www.mahkamahagung.go.id,
BUKTI T-50 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 790K/Pdt/2006, tertanggal 5 Februari 2007, yang diunduh di dalam situs resmi Mahkamah Agung, yaitu: www.mahkamahagung.go.id .
Untuk surat-surat bukti tersebut dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya , kecuali untuk bukti bertanda T-5, T-6,T-8, T-14, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26,T-43, T-44, T-45, T-46, T-47, dan T-48, berupa foto copy dan tidak ada aslinya , untuk bukti bertanda T-7 sesuai print out, Untuk bukti bertanda T-14.a, T-15, T-15a, T-16, T-16.a, T-17, T-17.a, T-26.a, T-27, T-27.a, T-28, T-28.a, T-29, T-29.a, T-30, T-30.a, T-31, T-31.a,, T-32, T-32.a, T-33, T-33.a invoice copy terjemahan asli , untuk bukti bertanda : T-35, T-36, T-37, T-38, T-39, T-40, T-41, dan T-42, copy dari copy yang dilegalisisr.;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan seorang saksi dan 2 (dua) orang ahli yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YOO BYUNGSIK.
Bahwa saksi sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 2005 bekerja di Hyundai motor Korea.
Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 bekerja di Korindo saksi bertanggung jawab terhadap produksi mobil dan kwalitas mobil.
Bahwa setahu saksi Hyundai selama ini merakit kendaraan telah sesuai spesipikasi standar kendaraan dan karena sesuai spesipikasi maka tidak ada masalah .
Bahwa memang ada perubahan spesifikasi kendaraan yang dilakukan oleh Korindo seperti membuat bak lebih besar dari ukuran yang seharusnya .
Bahwa kalau tidak sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi kendaaraan yang ditetapkan hyundai maka dapat menimbulkan kerusakan terutama pada bagian rear axle/ gardan dan tranmisi.
Bahwa benar terdapat permasalahan atau kerusakan dari produk TERGUGAT yaitu pada bagian rear axle/ gardan yang menyebabkan adanya keluhan dari konsumen.
Bahwa adalah benar antara PENGGUGAT,dan TERGUGAT terdapat kesepakatan dalam suatu perjanjian distribusi (Distributorship Agreement, Supply Agreement, dan Technical License Agreement) yang diputus oleh TERGUGAT pada bulan September 2010 oleh TERGUGAT;
Dan dua orang ahli yang dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
ACHMAD ZEN UMAR PURBA,SH.LLM.
Bahwa ahli adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki keahlian dibidang Transaksi bisnis internasional, Hak kekayaan Intelektual, Pasar Modal dan tanggungjawab profesi konsultan hukum pasar modal.
Bahwa Undang Undang Arbitrase menyatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa ditempuh dengan cara lain yaitu arbitrase .
Bahwa kalau berdasarkan perjanjian ada klausula arbitrase , yang sengaja dibikin cara menyelesaikan perkara salah satunya arbitrase , maka secara umum kalau memilih arbitrase ya harus arbitrase, dimana dalam UU Arbitrase dengan tegas menyatakan bahwa setiap dan segala sengketa yang timbul dan atau sehubungan dengan perjanjian diselesaikan melalui forum arbitrase ( pasal 3 jo.pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU No.30 tahun 2009 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ).
Bahwa jika ada peraturan negara yang dilanggar, maka masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri.
Bahwa wanprestasi itu berhubungan dengan perjanjian .
Bahwa pemberitahuan tidak memperpanjang suatu perjanjian yang sudah habis masa berlakunya adalah implementasi dari perjanjian itu sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam perjanjian itu sendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum .
Bahwa notifikasi merupakan suatu tindakan yang timbul dari adanya kesepakatan diantara para pihak dab hal tersebut sah dan tidak melawan hukum.
Bahwa Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal merupakan peraturan negara.
Bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal, kalau itu pelanggaran PMH maka dapat dijadikan celah untuk dapat diajukannya Gugatan Perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal merupakan peraturan negara.
Bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal, maka dapat dijadikan celah untuk dapat diajukannya Gugatan Perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
M.YAHYA HARAHAP, SH.
Bahwa ahli adalah Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan sekarang sebagai konsultan Hukum .dan keahliannya dalam bidang Hukum Acara Pidana , Hukum acara perdata ,Hukum Bisnis dan Korporasi .
Bahwa dalam mengajukan gugatan ada ketentuannya dalam pasal 184 HIR atau dalam praktek ada beberapa syarat formil gugatan pertama kompetenesi relatif pasal 118 HIR.
Bahwa
Bahwa gugatan perdata diajukan ke Pengadilan negeri.
Perbedaan Gugatan Wanprestasi dengan Gugatan PMH yaitu pada dasarnya Gugatan berdasarkan wanprestasi yaitu jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperjanjikan sehingga ada unsur wanprestasi. Sedangkan gugatan yang berdasarkan PMH yaitu gugatan yang diajukan karena adanya suatu kesalahan atau pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, atau melanggar hak orang lain, melanggar kepatutan.
Bahwa suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan kesalahan yang menimbulkan kerugian.
Bahwa lingkup perbuatan melawan hukum adalah perjanjian yang timbul karena Undang-undang.
Bahwa kalau para pihak yang membuat perjanjian ada klausula arbitrase dalam arti apabila timbul sengketa ,kalau semua sengketa maka menjadi yurisdiksi arbitrase, kalau timbul sengketa yang terdiri dari satu, dua, saja tidak semua maka tidak semua menjadi arbitrase hanya klausula itu saja masuk arbitrase, sedang yang lainnya tidak masuk arbitrase.
Bahwa gugatan perdata yang berdasarkan perbuatan melawan hukum dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Bahwa suatu pemberitahuan mengenai tidak diperpanjangnya perjanjian secara sepihak yang tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum perjanjian itu sendiri adalah tidak sah.
Bahwa dasar hukum dari perbuatan melawan hukum adalah pasal 1365 KUHPerdata,
Bahwa jika ada suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan atau perbuatan melawan hukum di suatu Negara tertentu, maka pengadilan di Negara tersebut berwenang mengadilinya karena merupakan kedaulatan dari Negara tersebut;
meskipun peraturan negara {governing law) yang dipilih adalah negara luar, tapi ada pelanggaran terhadap ketertiban umum yang diatur dalam peraturan negara Indonesia, maka dapat dimintakan pembatalan perjanjian di negara Indonesia.
• Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 295/M/SK/7/1982 tentang ketentuan-ketentuan tentang keagenan tunggal termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.
Bahwa suatu tindakan notifikasi tidak melawan hukum melainkan merupakan hak yang diberikan oleh suatu perjanjian atau kontrak yang telah dibuat oleh para pihak .
Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak boleh dicabut atau diakhiri oleh satu pihak harus kesepakatan kedua belah pihak.
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya masing masing tertanggal 19 Juni 2013. dan selanjutnya para pihak telah mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana dalam berita Acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA ..
TENTANG PROVISI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan Penggugat ada tuntutan provisi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tuntutan provisi tersebut;
Menimbang, adapun tuntutan provisi Penggugat yaitu :
Memerintahkan agar TERGUGAT tetap melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalan PERJANJIAN khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk keperluan pelayanan purna jual;
Melarang TERGUGAT untuk mengalihkan atau memberikan hak eksklusif untuk menjual produk TERGUGAT yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam perjanjian yaitu Distributorship Agreement dan Supply Agreement kpada pihak lain;
Melarang TERGUGAT untuk mengalihkan pemberian lisensi untuk merakit maupun menjual produk berlisensi (licensed products) milik TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Technical License Agreement kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa atas dasar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1070K/Sip/1972 menentukan bahwa tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR, hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisionil mengenai pokok perkara (bodemgeschil) tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari materi permohonan provisi dari Penggugat tersebut di atas, permohonannya telah menyangkut mengenai pokok perkara, sehingga oleh karenanya tututan provisi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
TENTANG EKSEPSI:
Menimbang, bahwa didalam eksepsi yang diajukan oleh Tergugat terdapat eksepsi yang menyangkut tentang kompetensi absolute dengan mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara aquo, karena perjanjian yang menjadi dasar gugatan telah memilih Arbitrase dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dari Korean Commercial Arbitration Board sebagai forum penyelesaian sengketa, maka berdasarkan pasal 136 HIR, Majelis Hakim telah memutusnya dengan Putusan Sela pada tanggal 4 Oktober 2012 yang amarnya Putusannya sebagai berikut:
Menolak eksepsi/keberatan tentang kewenangan absolut dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini; -
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu pertimbangan hukum dalam Putusan Sela tentang kewenangan mengadili tersebut menyatakan bahwa setelah memperhatikan surat gugatan Penggugat pada pokoknya adalah merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga sampai saat ini dapat disimpulkan bahwa sengketa ini tidak bersumber pada tiga perjanjian yaitu Distributorship atau perjanjian distribusi, Supply Agreement atau Perjanjian penyediaan dan Technical License Agreement atau perjanjian Lisensi teknis. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah sengketa ini murni akan bersumber pada perjanjian ataukah merupakan perbuatan melawan hukum, nanti diketahui setelah pemeriksaan pokok perkara, terlebih lagi dalam jawaban Tergugat hanya menguraikan pada eksepsi tentang kewenangan absolut dan belum mengajukan jawaban tentang pokok perkara, sehingga Majelis Hakim belum bisa menilai apakah sengketa ini bersumber pada perbuatan melawan hukum atau bersumber pada perjanjian, maka untuk mengetahuinya, pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pokok perkara baik Penggugat maupun Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti, saksi-saksi dan juga telah didengar keterangan ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yaitu : berupa :
DISTRIBUTORSHIP AGREEMENT, dated 16th of June,2006, BETWEEN PT.KOSTRA MAS JAYA AND HYUNDAI MOTOR COMPANY (Terjemahan terlampir), (bukti P-10 A)
LICENSE AGREEMENT, dated 16th of June,2006, BETWEEN HYUNDAI MOTOR COMPANY AND PT. KOSTRA MAS JAYA; (Terjemahan terlampir), (Bukti P-10 B),
SUPPLY AGREEMENT, dated 16th of June,2006,BETWEEN HYUNDAI MOTOR COMPANY AND PT. KOSTRA MAS JAYA; (Terjemahan terlampir), (Bukti P-10 C).
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut di atas yang diajukan oleh Penggugat, bersesuaian pula dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu bukti T-1, bukti T-1 a, bukti T- 2 , bukti T- 2 a, bukti T - 3 dan bukti T- 3a ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat tersebut di atas terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan sebuah Perusahaan Internasional dari Republik Korea sepakat mengenai penunjukan Penggugat oleh Tergugat untuk menjadi distributor untuk melakukan penjualan produk-produk Tergugat di wilayah Indonesia. Dan sepakat pula tentang pemberian hak dan lisensi dari Tergugat kepada Penggugat untuk memproduksi berlisensi milik Tergugat (Licensed Products) yaitu kendaraaan bermotor. Serta kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yaitu Tergugat menyediakan Knock Down Part atau KD Parts (yaitu suku cadang yang dikirimkan ke Indonesia untuk dirakit di Indonesia oleh Penggugat) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual kepada Distributor dan Dealer di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya mengemukakan bahwa Tergugat telah melakukan pebuatan malawan hukum karena telah melakukan pengakhiran perjanjian-perjanian yang telah disepakati dengan demikian adalah jelas dan tegas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata / Burgerlijek Wetboek ( selanjutnya dalam gugatan ini disebut KUH Perdata) juncto Pasal 1338 KUH Perdata Juncto Pasal 1365 KUH Perdata juncto Pasal 25 Juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/SWSK/7/1982 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan tentang keagenan tunggal. Dan Tergugat yang melakukan pengakhiran perjanjian- perjanjian serta menghentikan pengiriman suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual yang adalah bertentangan dengan hukum dan kewajiban Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor H/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa dan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan tentang keagenan tunggal;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil tersebut diatas, Tergugat mengemukakan bahwa Tergugat hanya mengeluarkan "Non -Renewal Notice" (pemberitahuan tidak memperpanjang) sebagaimana yang diatur dalam perjanjian keagenan dan bukan pemberitahuan pengakhiran secara sepihak sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat-surat bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat yaitu : bukti P- 10 A, bukti P- 10 B, dan bukti T- 3a. ternyata dalam perjanjian-perjanjian tersebut telah disepakati tentang jangka waktu perjanjian yaitu dalam Distributorship Agreeement tanggal berakhirnya yaitu tanggal 16 Juni 2011. Hal ini tercantum dalam ketentuan 2.02 yang mengatur mengenai jangka waktu perjanjian yang menentukan : perjanjian ini berlaku selama satu tahun terhitung milai 16 Juni 2006 sampai 16 Juni 2007 yang selanjutnya perjanjian ini akan diperpanjang dengan sendirinya setiap tahun kecuali salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan pengakhiran secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu enam bulan berakhirnya masa berlaku perjanjian. Ketentuan ini tidak mempengaruhi hak pengakhiran yang diberikan kepada Hyundai Motor Company (HMC) didalam perjanjian ini.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perjanjian distribusi tersebut, tergugat telah mengirim Non-renewal notice tanggal 6 Oktober 2011 (bukti T-4), artinya jarak waktu 8 ( delapan) bulan.
Menimbang, bahwa begitu pula dengan Supply Agreement telah pula disepakati dalam perjanjian Lisensi, juga telah ditentukan dalam perjanjian mengenai jangka waktu perjanjian yaitu dalam pasal 26 dan pasal 27. Tanggal berakhirnya yaitu tanggal 15 Juni 2011 dan Tergugat telah mengirim Non-renewal notice tanggal 8 September 2011 (bukti T- 5), artinya jarak waktu 9( sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan Technical license Agreement juga dalam perjanjian suplai telah ditentukan jangka waktu perjanjian sebagaimana yang disepakati dalam pasal 14.1, yang tanggal berakhirnya yaitu tanggal 29 Maret 2011 dan tergugat telah mengirim Non-renewal notice tanggal 9 Maret 2012 (bukti T-3);
Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa perjanjian-perjanjian yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat ternyata sifat perjanjiam-perjanjiannya mempunyai batas waktu dan pihak Tergugat sebelum masa berakhirnya perjanjian-perjanjian tersebut Tergugat telah menyampaikan bahwasanya perjanjian-perjanjian tersebut tidak akan diperpanjang lagi;
Menimbang, bahwa bila mencermati ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Tentang Keagenan Tunggal, seperti dengan bunyi ketentuan Pasal pasal 26 ayat (1) menentukan Perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak.
Perusahaan agen tunggal yang bersangkutan :
Dibubarkan;
Dihentikan usahanya;
Dialihakn haknya;
Bangkrut/pailit.
Atas persetujuan kedua belah pihak.
Peraturan Menteri Perdagangan Reuplik Indonesia Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006, dalam Bab IX tentang pengahiran perjanjian dalam Pasal 22 ayat (2) menentukan : Perjanjian yang masih berlaku dapat diakhiri oleh salah satu pihak apabila :
Perusahaan dibubarkan
Perusahaan menghentikan usaha;
Dialihakan hak keagenan/kedistributorannya;
Bangkrut/pailit;
Perjanjian tidak diperpanjang.
Maka apa yang dilakukan oleh Tergugat untuk tidak memperpanjang perjanjian-perjanjian dengan Penggugat tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut di atas, karena dalam ketentuan-ketentuan tersebut memperbolehkan perjanjian untuk diakhiri oleh salah satu pihak atau tidak memperpanjang lagi perjanjian dan hal ini telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan Distributorship Agreeement, Supply Agreement dan Technical License Agreement;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat bukanlah pemutusan perjanjian secara sepihak, melainkan pihak Tergugat tidak akan memperpanjang perjanjian lagi terhadap perjanjian-perjanjian yang akan berakhir, sehingga oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Tergugat yaitu mengirim Non-renewel Notice (pemberitahuan tidak memperpanjang perjanjian), bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, menurut Majelis Hakim bahwa sengketa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah bersumber pada penafsiran atau beda pendapat/sengketa mengenai isi perjanjian, dan di dalam perjanjian-perjanjian antara Penggugat dan Tergugat telah disepakati yaitu jika terjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian tersebut, sepakat akan diselesaikan dengan cara negosiasi, namun jika tidak dapat diselesaikan maka akan diselesaikan secara final melalui Arbitrase yang akan diselenggarakan di Korean Commecial Arbitration Boart;
Menimbang, bahwa oleh karena sumber sengketa adalah bersumber pada perjanjian dan telah disepakati akan diselesaikan melalui Arbitrase jika terjadi sengketa, maka berdararkan Pasal 3 Undang-undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, menentukan bahwa Pengadilan Negeri Tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase.
Begitu pula dalam Pasal 11 :
(1) "Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri".
(2) "Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini".
Sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sendiri perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili atas materi perkara ini, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk veerklaard );
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat adalah pihak yang dikalahkan dalam perkara aquo, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 HIR, pihak Penggugat haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan;
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000.- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS tanggal 4 Juli 2013 oleh Kami SUHARTOYO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SYAMSUL EDY,SH.MH. dan ARI JIWANTARA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota .Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 11 Juli 2013 oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Siti Agustiati,SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat .-
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA ,
SYAMSUL EDY, SH.MH. SUHARTOYO, SH.MH.
ARI JIWANTARA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
SITI AGUSTIATI, SH.
Biaya-biaya :
- Materai …………………………… Rp. 6.000,-
- Pendaftaran ………………………. Rp. 30.000,-
- ATK ……………………………….. Rp. 75.000,-
- Redaksi …………………………... Rp. 5.000,-
- Panggilan ………………………... Rp 200.000,-
Jumlah Rp. 316.000,-