320 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Korindo,Jl. Mt Haryono Kav.62,Pancoran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 320 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT KORINDO HEAVY INDUSTRY (DAHULU PT KOSTRA MAS JAYA), Sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Wisma Korindo, Lantai 14, Jalan M.T. Haryono Kavling 62, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Helina Rahmawani, S.H., M.H., dan Rekan, Para Advokat, beralamat di Wisma Korindo Lantai 10, Jalan M.T. Haryono Kavling 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan
HYUNDAI MOTOR COMPANY, sebuah Perusahaan berbentuk badan hukum Negara Republik Korea, yang terakhir diketahui berkedudukan di 231, Yangjae-Dong, Seocho-Gu, Seoul, 137-938, Korea, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Oscar Sagita, S.H., dan Rekan, Para Advokat, beralamat di World Trade Center 5 (dahulu bernama Wisma Metropolitan I) lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Pada pokoknya gugatan ini didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa:
Tergugat secara melawan hukum secara sepihak tanpa didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang sah, dan tanpa adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah melakukan pengakhiran terhadap perjanjian perjanjian yang ada dan mengikat Penggugat dan Tergugat secara sah, yaitu:
Distributorship Agreement atau terjemahan tidak resminya adalah perjanjian pendistribusian (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan “distributorship agreement“); dan;
Supply Agreement atau terjemahan tidak resminya adalah perjanjian penyediaan (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan “supply agreement”), dan;
Technical License Agreement, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 16 Juni 2006 sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Penggugat, yang dengan demikian adalah jelas dan tegas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata/Burgerlijke Wetboek (selanjutnya dalam gugatan ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) juncto Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 25 juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan tentang keagenan tunggal;
Ditambah lagi dengan tindakan Tergugat yang setelah melakukan pengakhiran perjanjian- perjanjian juga menghentikan pengiriman suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual yang adalah bertentangan dengan hukum dan kewajiban Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ll/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa dan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal;
Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan A Quo;
Sebelum kami menguraikan alasan dan dasar hukum diajukannya Gugatan ini, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 118 ayat (3) jo.. Pasal 142 ayat (3) Rbg dan sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (vide buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008), maka mengingat Tergugat berdomisili di Republik Korea atau di luar negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Pengadilan Negeri yang meliputi domisili dari Penggugat merupakan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo;
Selain itu, mengingat pokok Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum in casu Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 12 juncto Pasal 25 juncto Pasal 26 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal maka adalah tidak terbantahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan forum yang berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo;
Duduk Perkara Gugatan;
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas dengan fasilitas penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan telah beberapa kali secara sah dan sesuai dengan hukum melakukan perubahan nama perseroan, yaitu:
Pertama, pada saat didirikan Penggugat memiliki nama PT International Footwear, Inc sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian Perseroan Nomor 12, tanggal 16 Juli 1986, yang dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di Jakarta;
Kedua, pada tanggal 6 Maret 1987 sesuai dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT International Footwear, Inc Nomor 9 tertanggal 6 Maret 1987 yang dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri KeHakiman Republik Indonesia Nomor C2-5083-HT.01.01.TH 87, tertanggal 11 Agustus 1987, Penggugat mengubah namanya dari PT International Footwear, Inc menjadi PT Kostra Mas Jaya;
Ketiga, pada tanggal 15 Januari 2007 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kostra Mas Jaya Nomor 11, tertanggal 15 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W-7-01303 HT.01.04-TH-2007, tertanggal 8 Februari 2007, Penggugat mengubah namanya dari PT Kostra Mas Jaya menjadi PT Korindo Heavy Industry;
Bahwa sesuai dengan perubahaan anggaran dasar Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kostra Mas Jaya Nomor 4, tertanggal 2 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-07869 HT.01.04, TH.2006, tertanggal 29 Mei 2006, Penggugat memiliki maksud dan tujuan, yaitu untuk melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) industri sepatu, (ii) industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan, (iii) industri mesin pertanian, dan (iv) industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk karoserinya;
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk karoserinya, pada tanggal 16 Juni 2006 Penggugat telah membuat kesepakatan dengan Tergugat, yang merupakan sebuah perusahaan internasional dan besar dari Republik Korea yang bergerak di bidang otomotif, yang pada pokoknya berbentuk pemberian hak eksklusif dari Tergugat kepada Penggugat untuk menjual dan merakit produk Tergugat yang dalam hal ini berbentuk commercial vehicle yaitu truk dan bis beserta suku cadang pendukungnya di Indonesia, yang lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud dalam:
Distributorship Agreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai penunjukkan Penggugat oleh Tergugat untuk menjadi distributor eksklusif untuk melakukan penjualan terhadap produk-produk Tergugat di wilayah Indonesia;
Adapun yang dimaksud dengan produk-produk Tergugat sebagaimana diatur dalam Distributorship Agreement meliputi:
Kendaraan-kendaraan produksi Tergugat yang dalam hal ini adalah commercial vehicle dalam bentuk truk maupun bus yang diimpor ke Indonesia dalam keadaan completely built up, maupun;
Suku cadang (spare parts), suku cadang pengganti (replacement parts) dan aksesoris (accessories) produksi Tergugat yang digunakan untuk keperluan:
Produk kendaraan Tergugat yang dirakit atau diproduksi oleh Tergugat sendiri atau dirakit atau diproduksi di bawah lisensi dari Tergugat, dan;
Dijual oleh Tergugat kepada Penggugat selaku distributor; yang kemudian diikuti dengan;
TechnicalLicenseAgreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai pemberian hak dan lisensi dari Tergugat kepada Penggugat untuk memproduksi di Indonesia produk-produk berlisensi milik Tergugat (licensed products), yaitu kendaraan bermotor, dengan cara merakit komponen dari kendaraan-kendaraan tersebut yang diekspor ke Indonesia dalam bentuk komponen completely knock down (CKD) oleh Tergugat bersama-sama dengan komponen lain yang berasal dari produksi dalam negeri Indonesia (local parts) sesuai dengan petunjuk dan informasi yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Dengan pembatasan bahwa Penggugat tidak diberikan hak oleh Tergugat untuk memproduksi komponen mesin, transmisi dan casis dari produk-produk tersebut, dan;
Supply Agreement, yang pada pokoknya mengatur mengenai adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dimana Tergugat menyediakan Knock Down Parts atau KD Parts (yaitu suku cadang kendaraan yang dikirimkan ke Indonesia untuk dirakit di Indonesia oleh Penggugat) dan Spare Parts (yaitu suku cadang untuk KD Parts), kepada Penggugat sekaligus memberikan hak eksklusif kepada Penggugat untuk menjual kepada distributor dan dealer di wilayah Indonesia;
(bahwa distirbutionship agreement, technical license agreement dan supply agreement ini untuk selanjutnya dalam gugatan ini secara bersama-sama akan disebut dengan “perjanjian”);
Bahwa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian, Penggugat juga telah memperoleh izin keagenan dari pemerintah Indonesia untuk menjual produk-produk dari Tergugat sebagaimana terakhir tersebut dalam Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor Nomor 186/M-IND/3/2011, tertanggal 24 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
Bahwa sejak awal ditandatanganinya Perjanjian, Penggugat selalu dan dengan dilandasi ikhtikad baik melaksanakan semua kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian dengan sepenuh hati, khususnya mengingat produk Tergugat yang berbentuk commercial vehicle merupakan pendatang baru di pasar commercial vehicle Indonesia sehingga memerlukan upaya dan kesabaran yang luar biasa untuk dapat bersaing dengan produsen-produsen commercial vehicle lain yang sudah lebih dulu masuk dan melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia, bahkan untuk sekedar membangun brand image dari produk Tergugat;
Kesungguhan Penggugat untuk melaksanakan semua dan setiap kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian dapat dlihat dari besarnya biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat guna memastikan bahwa baik itu dari sisi penjualan maupun perakitan kendaraan Tergugat dapat memenuhi harapan pasar dan juga Tergugat sendiri sebagai produsen prinsipal baik itu secara kualitas maupun kuantitas. Investasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat antara lain dalam bentuk:
Biaya pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangungannya yang terletak di Jalan Raya Serang Km 31, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang, yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan terhitung bernilai Rp78,062,448,170,00 (tujuh puluh delapan miliar enam puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Biaya pembelian mesin dan alat pendukung penjualan serta perakitan produk-produk Tergugat di Indonesia yang antara lain adalah:
Mesin-mesin yang digunakan untuk perakitan beserta alat berat (forklift) yang digunakan sebagai pendukung perakitan produk-produk Tergugat di Indonesia yang sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan bernilai Rp49.362.715.311,00 (empat puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan, seperti mobil angkutan untuk mengantarkan bus dan truck kepada Dealer, mobil operasional kantor, yang sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini bernilai Rp3.543.461.172,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh Penggugat memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian seperti alat-alat yang digunakan untuk merakit produk-produk Tergugat dan alat-alat kantor senilai Rp11.360.822.064,00 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Kerugian investasi yang dilakukan Penggugat dalam rangka pemasaran/ promosi/pembukaan pasar dari produk-produk Tergugat di Indonesia termasuk diantaranya penjualan rugi agar dapat bersaing dengan pesaing lainnya yang telah ada, biaya-biaya tenaga kerja, biaya administrasi produk-produk Tergugat di instansi terkait; biaya bea masuk, komisi penjualan untuk dealer, selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 senilai Rp520.820.461.290,00 (lima ratus dua puluh miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
Selain dari besarnya biaya investasi-investasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, tidak pernahnya Tergugat memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada Penggugat yang pada intinya menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Penggugat terkait dengan pelaksanaan perjanjian, merupakan fakta hukum bahwa Penggugat senantiasa memenuhi semua dan setiap kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian;
Namun, ternyata semua dan setiap usaha yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan kerja keras dan menghabiskan biaya dalam jumlah yang sangat besar untuk memajukan usaha Penggugat dan Tergugat dalam penjualan produk-produk Tergugat di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian sama sekali tidak dihargai oleh Tergugat. Bahkan Tergugat justru secara tiba-tiba, tanpa menyebutkan alasan dengan gampangnya dan dengan sewenang-wenang menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang atau dengan kata lain memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian yang ada;
Pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Tergugat dengan cara:
Untuk Distributorship Agreement dilakukan oleh Tergugat melalui Surat tertanggal 8 September 2010;
Untuk Supply Agreement dilakukan oleh Tergugat melalui Surat tertanggal 6 Oktober 2010;
Untuk Technical License Agreement dilakukan oleh Tergugat melalui Surat tertanggal 9 Maret 2012;
Yang mana dalam masing-masing pengakhiran yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Tergugat dengan sewenang-wenang dan arogan tidak pernah menyebutkan alasan diakhirinya perjanjian-perjanjian tersebut;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang telah secara sepihak mengakhiri distibutorship agreement dan supply agreement, Penggugat telah beberapa kali berusaha untuk menghubungi Tergugat baik secara lisan maupun tertulis guna bertemu agar dapat melakukan negosiasi, dengan maksud agar Tergugat bersedia untuk membatalkan pengakhiran tersebut;
Hal ini khususnya mengingat, bagi Penggugat yang bukan merupakan perusahaan besar seperti Tergugat, pengakhiran secara tiba-tiba dan terjadi hanya kurang lebih 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian atau dimulainya kegiatan usaha sangat memberatkan Penggugat yang telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk berinvestasi guna melaksanakan kewajibanya terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Perjanjian dan terhadap konsumen dari produk-produk Tergugat yang selama kurang lebih 5 (lima) tahun telah membeli dan menggunakan produk-produk Tergugat yang dijual melalui Penggugat;
Namun, Tergugat dengan memanfaatkan posisinya yang lebih kuat sebagai pihak produsen atau pemilik barang, sama sekali tidak menggubris permohonan negosiasi yang diajukan oleh Penggugat dan bahkan Tergugat melakukan tindakan lanjutan yang sangat merugikan Penggugat selaku penjual produk-produk Tergugat di Indonesia, yaitu dengan menolak untuk mengirimkan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual (after sales service) bagi produk-produk Tergugat yang telah dijual oleh Penggugat di Indonesia;
Kerugian Penggugat Sebagai Akibat Tindakan Pengakhiran Perjanjian Secara Sepihak Yang Dilakukan Oleh Tergugat;
Bahwa sebagai akibat dari tindakan Tergugat yang secara sewenang-wenang telah mengakhiri perjanjian, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar dalam bentuk sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan semua dan setiap kewajibannya baik itu untuk melakukan penjualan dan pelayanan purna jual dan perakitan produk-produk Tergugat sebagaimana diatur dalam perjanjian dengan maksimal, agar memenuhi standar yang diterapkan oleh Tergugat dan demi menjaga kepuasan konsumen produk-produk Tergugat, serta untuk meningkatkan brand image dari produk-produk Tergugat di Indonesia, Penggugat telah menginvestasikan uang dalam jumlah besar dalam bentuk:
Biaya pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangungannya yang terletak di Jalan Raya Serang Km 31, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang, yang sampai dengan tanggal diajukannya gugatan terhitung bernilai Rp78.062.448.170,00 (tujuh puluh delapan miliar enam puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Biaya pembelian mesin-mesin dan alat pendukung penjualan serta perakitan produk-produk Tergugat di Indonesia yang antara lain adalah:
Mesin-mesin dan alat berat yang sampai dengan tanggal diajukannya gugatan bernilai Rp49.362.715.311,00 (empat puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Kendaraan-kendaraan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan yang sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini ditaksir bernilai Rp3.543.461.172,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh Penggugat memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian senilai Rp11.360.822.064,00 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Bahwa total keseluruhan biaya pembelian lahan gedung, pabrik dan pembangunannya serta biaya pembelian mesin-mesin dan alat pendukung penjualan sebagaimana tersebut di atas adalah Rp 142.329.446.717,00 (seratus empat puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), dan merupakan kerugian nyata yang telah diderita oleh Penggugat sebagai akibat pengakhiran secara sepihak oleh Tergugat.;
Bahwa Penggugat sejak awal bersedia untuk mengeluarkan biaya investasi dalam jumlah yang sangat besar sebagaimana diuraikan tersebut di atas, karena Penggugat selalu melaksanakan perjanjian dengan berlandaskan ikhtikad baik dan berharap serta berkeyakinan bahwa perjanjian dan kerja sama antara Penggugat dan Tergugat dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama sehingga kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan dari kerja sama dimaksud;
Perlu juga diingat bahwa biaya investasi dalam jumlah besar tersebut dikeluarkan oleh Penggugat selain karena tuntutan standar dari Tergugat, juga diperlukan untuk memperkenalkan produk-produk Tergugat mengingat produk-produk Tergugat merupakan pendatang baru di Indonesia, sehingga apabila Penggugat tidak berupaya secara maksimal maka akan sangat sulit bagi produk-produk Tergugat untuk bersaing dengan produk-produk sejenis yang sudah terlebih dahulu dijual di Indonesia;
Selain kerugian dalam bentuk biaya investasi, Penggugat juga mengalami kerugian akibat tindakan Tergugat yang secara tiba-tiba mengakhiri Perjanjian, yaitu dalam bentuk persediaan barang yang telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat yaitu berupa:
Bahan baku truk sebanyak 608 unit senilai Rp82.554.435.000,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahan baku bis sebanyak 25 unit senilai Rp8.727.084.000,00 (delapan miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah);
Barang jadi untuk Truk CKD yang telah dirakit sebanyak 87 unit senilai Rp16.715.835.000,00 (enam belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Barang jadi untuk Bis CKD yang telah dirakit sebanyak 19 unit senilai Rp9.900.675.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Persediaan dek truk sebanyak 42 unit senilai Rp1.037.727.000,00 (satu miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Terkait dengan persediaan barang-barang tersebut, mengingat Tergugat telah secara sepihak mengakhiri Perjanjian dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar khususnya terkait dengan nama baik Penggugat yang akan kami jelaskan pada bagian kerugian immateriil di bawah, sehingga Penggugat merasa akan sulit untuk melanjutkan kerja sama dengan Tergugat melihat ikhtikad buruk dari Tergugat dalam melaksanakan perjanjian, maka adalah tepat apabila Tergugat diperintahkan untuk mengambil kembali persediaan barang yang telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat dengan membayar ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengimpor, merakit dan menyimpan barang-barang tersebut dengan total sebesar Rp118.935.765.000,00 (seratus delapan belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kerugian ini jelas dan tidak terbantahkan lagi disebabkan oleh tindakan Tergugat yang dengan sengaja, secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas mengakhiri perjanjian distributorship dan perjanjian supply dengan didasarkan pada iktikad buruk;
Itikad buruk dari Tergugat ini semakin terlihat dengan fakta bahwa Tergugat tetap menjual barang kepada Penggugat meskipun patut diduga Tergugat sejak awal sudah berniat untuk mengakhiri perjanjian;
Oleh karenanya, kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam hal ini adalah jelas dan tidak terbantahkan lagi secara hukum merupakan akibat dari tindakan kesengajaan Tergugat yang dilandasi oleh ikhtikad buruk untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, sehingga sudah sepantasnya Tergugat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1247 juncto Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan ganti rugi terhadap biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat telah diatur dengan tegas dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan c Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal;
Kerugian investasi yang dilakukan Penggugat dalam rangka pemasaran/ promosi/pembukaan pasar dari produk-produk Tergugat di Indonesia termasuk diantaranya penjualan rugi agar dapat bersaing dengan pesaing lainnya yang telah ada, biaya-biaya tenaga kerja, biaya administrasi produk-produk Tergugat di instansi terkait; biaya bea masuk, komisi penjualan untuk dealer, selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 senilai Rp520.820.461.290,00 (lima ratus dua puluh miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
Kerugian lain yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari tindakan Tergugat yang secara sepihak mengakhiri perjanjian distributorhip dan perjanjian supply dan dilanjutkan dengan penghentian pengiriman suku cadang yang dibutuhkan untuk keperluan pelayanan purna jual adalah terjadinya penghentian pembayaran piutang-piutang Penggugat yang dilakukan oleh para distributor yang ditunjuk oleh Penggugat untuk menjadi distributor produk-produk Tergugat di Indonesia dalam rangka melaksanakan Perjanjian, dikarenakan para distributor tersebut kecewa dan juga mengalami banyak perkara gagal bayar dari para konsumen akhir (end user) yang kecewa dengan tidak dapat dilakukannya layanan purna jual sebagai akibat tidak adanya suku cadang yang dibutuhkan, yang berdasarkan perhitungan Penggugat pada saat didaftarkannya gugatan ini berjumlah sebesar Rp327.915.324.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selain daripada itu Penggugat saat ini juga telah menerima tuntutan dari dealer yang menginginkan agar Penggugat mengambil kembali seluruh persediaan kendaraan sebanyak 824 unit dan penolakan dari dealer untuk membayar sisa harga pembelian kendaraan yang telah dibeli dari Penggugat sebesar Rp150.200.379.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Selain kerugian materiil sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan Tergugat yang telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak dan melawan hukum dan lebih parahnya lagi diikuti dengan penghentian pengiriman suku cadang telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Penggugat dalam bentuk:
Tersitanya waktu Penggugat untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan a quo, yang seharusnya apabila Tergugat tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat digunakan oleh Penggugat untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana seharusnya, yang menurut perhitungan Penggugat diperkirakan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Selain itu, sebagai akibat dari pengakhiran perjanjian secara sepihak yang diikuti dengan penghentian pengiriman suku cadang sehingga Penggugat tidak dapat menyediakan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual kepada distributor dari Penggugat, yang selanjutnya juga tidak dapat memberikan pelayanan purna jual kepada para konsumen dari produk-produk Tergugat. Kegagalan Penggugat untuk menyediakan suku cadang ini telah membuat nama baik, reputasi dan kredibilitas Penggugat menjadi tercemar di mata distributor, sehingga menurut perhitungan Penggugat, adalah tepat apabila Tergugat membayar ganti rugi atas rusaknya nama baik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian duduk perkara sebagaimana diuraikan di atas, tindakan Tergugat yang dengan ikhtikad buruk telah melakukan pengakhiran secara sepihak terhadap Perjanjian yang telah mengikat Penggugat dan Tergugat secara sah berdasarkan hukum dan bahkan telah dilaksanakan dengan ikhtikad baik oleh Penggugat, tanpa disertai dengan alasan-alasan maupun prosedur yang sah dan valid berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur dengan tegas bahwa:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim...”;
Berdasarkan uraian Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka tegas diatur bahwa pengakhiran atau pembatalan perjanjian (secara sepihak) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
Adanya perjanjian yang bersifat timbal balik;
Adanya wanprestasi atau tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak;
Pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
Adapun dalam tindakan Tergugat yang telah secara sepihak mengakhiri perjanjian, tidak ada satupun persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang telah ada atau terpenuhi yang dapat membenarkan tindakan Tergugat untuk mengakhiri Perjanjian;
Hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
Mengenai syarat adanya perjanjian yang bersifat timbal balik;
Syarat ini kiranya terpenuhi dan terwujud dalam Perjanjian, karena dalam masing-masing perjanjian (distributorship agreement, supply agreement dan technical license agreement) tampak jelas adanya pengaturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Dalam distributorship agreement dan supply agreement, pada pokoknya diatur mengenai penunjukkan Penggugat oleh Tergugat untuk bertindak sebagai distributor dengan hak eksklusif untuk menjual produk-produk Tergugat di Indonesia dengan kewajiban untuk membeli barang (yang juga wajib disediakan oleh Tergugat) dari Tergugat serta membayar kepada Tergugat terhadap produk-produk yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat;
Adapun berdasarkan technical license agreement, pada pokoknya diatur bahwa hak dan kewajiban timbal balik dari Penggugat dan Tergugat adalah dalam bentuk pemberian hak oleh Tergugat kepada Penggugat untuk merakit produk-produk berlisensi (lincensed products) milik Tergugat di Indonesia dan kemudian untuk melakukan penjualan terhadap produk-produk yang telah dirakit tersebut di Indonesia. Dan terhadap hak yang diberikan oleh Tergugat tersebut, Penggugat juga memiliki kewajiban terhadap Tergugat dalam bentuk pembayaran royalty, menyediakan fasilitas serta sumber daya manusia yang memadai dan membeli Knock Down Parts untuk keperluan perakitan dari Tergugat;
Mengenai syarat adanya wanprestasi atau tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh salah satu pihak;
Syarat ini jelas dan tegas tidak terpenuhi, mengingat hingga saat Tergugat secara sepihak dan sewenang-wenang mengakhiri perjanjian, dan bahkan hingga saat gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak pernah ada satupun teguran baik lisan maupun tertulis dari Tergugat kepada Penggugat yang pada pokoknya menyatakan adanya wanprestasi atau adanya kelalaian dari Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian;
Mengenai syarat pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
Syarat ini juga Tidak Terpenuhi, karena pada faktanya, Tergugat mengakhiri perjanjian (yang telah mengikat Penggugat dan Tergugat secara sah), dengan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa memperhatikan etika bisnis yang baik, yaitu dengan cara mengirimkan surat-surat, yaitu: (i) surat tertanggal 8 September 2010 untuk mengakhiri supply agreement; dan (ii) surat tertanggal 6 Oktober 2010 untuk mengakhiri distributorship agreement dan tidak pernah terlebih dahulu memintakan pembatalan atau pengakhiran yang dilakukannya terhadap perjanjian kepada Hakim atau Pengadilan yang berwenang;
Berdasarkan uraian di atas, maka adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat bukan hanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melainkan dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Selain melanggar Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tindakan Tergugat yang melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Penggugat juga dengan terang telah melanggar ketentuan Pasal 1338 kalimat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur juga dengan tegas bahwa (kutipan):
“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”;
Faktanya, pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat sama sekali tidak pernah disepakati oleh Penggugat dan bahkan, sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 di atas, mengingat tindakan pengakhiran yang dilakukan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat bukan didasarkan pada adanya wanprestasi oleh Penggugat serta tidak adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah-nya pengakhiran perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, maka tindakan pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan alasan yang telah ditentukan dengan tegas oleh undang-undang;
Oleh karenanya, adalah terang, jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 1338 kalimat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Di luar ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dikaitkan dengan fakta bahwa Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya adalah mengenai pemberian hak eksklusif dari Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan penjualan maupun perakitan terhadap produk-produk Tergugat di wilayah Indonesia, maka tindakan pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat juga melanggar ketentuan:
Pasal 25 jo. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal (selanjutnya disebut “Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295”) yang mengatur dengan tegas bahwa (kutipan),
Pasal 25:
“Perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak”;
Pasal 26 ayat (1);
“Perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak;
Perusahaan agen tunggal yang bersangkutan:
dibubarkan;
dihentikan usahanya;
dialihkan haknya;
bangkrut/pailit;
Atas persetujuan kedua belah pihak;
Pasal 26 ayat (2);
“yaitu perjanjian keagenan tunggal hanya dapat diputuskan secara sepihak oleh principal dalam hal agen tunggal melakukan kegiatan yang sangat tidak wajar/ tidak memuaskan (non performance)”;
Dengan demikian, adalah jelas bahwa dengan mengingat fakta pengakhiran perjanjian dilakukan secara sepihak oleh Tergugat dan bukan berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat selaku principal dan agen tunggal, serta fakta bahwa hingga saat inipun Penggugat tidak dibubarkan atau dihentikan usahanya, dialihkan haknya, mengalami kepailitan dan tidak pernah ada satupun hal yang mengindikasikan bahwa Penggugat telah melakukan kegiatan yang sangat tidak wajar atau tidak memuaskan, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 25 jo. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295;
Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (selanjutnya disebut “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11”) yang mengatur bahwa (kutipan);
Pasal 22 ayat (1);
“Perjanjian yang masih berlaku, dapat berakhir atas persetujuan dari kedua pihak sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.”;
Pasal 22 ayat (2);
“Perjanjian yang masih berlaku dapat diakhiri oleh salah satu pihak apabila:
Perusahaan dibubarkan;
Perusahaan menghentikan usaha;
dialihkan hak keagenan/kedistributorannya;
bangkrut/pailit; dan
perjanjian tidak diperpanjang”;
Mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11, maka juga dengan tegas diatur, bahwa pengakhiran perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak in casu Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan mana tidak pernah tercapai dalam pengakhiran perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat;
Selain itu, dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 juga disebutkan syarat-syarat yang harus ada untuk dapat dilakukannya pengakhiran perjanjian secara sepihak. Walaupun dalam ayat huruf e terdapat ketentuan tidak diperpanjangnya perjanjian sebagai salah satu alasan, namun dengan melihat pasal tersebut secara keseluruhan atau komprehensif, maka tidak diperpanjangnya perjanjian yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah serta tidak didasarkan pada ikhtikad baik (bahkan dilakukan dengan ikhtikad buruk), sebagaimana yang terjadi dalam pengakhiran perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat terhadap perjanjian tidak dapat dijadikan alasan pembenar;
Dengan demikian, kembali jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11;
Selain tindakan pengakhiran perjanjian secara sepihak, Tergugat juga melakukan tindakan melawan hukum lainnya terkait dengan tindakan Tergugat yang menolak untuk mengirimkan suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual produk Tergugat yang dijual dan/atau dirakit di Indonesia oleh Penggugat seiring dengan pengakhiran perjanjian secara sepihak;
Tindakan Tergugat tersebut adalah jelas dan tegas melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 yang mengatur (kutipan);
“Jika pemutusan perjanjian secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang baru, maka prinsipal wajib terus memasok suku cadang kepada agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang lama paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna jual kepada pemakai barang tersebut.” Dan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295 yang mengatur dengan tegas (kutipan);
Pasal 26 ayat (4):
“Jika pemutusan-perjanjian keagenan tunggal secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen tunggal baru, di samping kewajiban memberikan ganti rugi kepada agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian, prinsipal wajib pula men-supply terus suku cadang kepada perusahaan bekas agen tunggalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan kepada para pemakai peralatan tersebut dan agen tunggal tersebut tetap bertanggung jawab dalam pelayanan lepas jual selama masa dua tahun itu”;
Pasal 12:
“Prinsipal wajib menjamin pengiriman komponen dan suku cadang dari barang-barang yang menjadi obyek perjanjian (contractgoods) dengan teratur dalam rangka pemberian jaminan pelayanan lepas jual kepada para pemakai (end user)”;
Berdasarkan uraian pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di atas, maka dalil Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Penggugat menjadi tidak terbantahkan lagi;
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri mengatur bahwa (kutipan);
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Hal ini berarti untuk dikatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian, dan;
Adanya hubungan kausal antara kerugian dengan perbuatan;
unsur-unsur tersebut telah dipenuhi oleh Penggugat melalui tindakannya yang telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan uraian sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Unsur perbuatan ini terpenuhi dengan adanya tindakan Tergugat yang dengan sengaja, secara tertulis melakukan pengakhiran perjanjian dengan mengirimkan surat-surat yaitu: (i) surat tertanggal 8 September 2010; dan (ii) surat tertanggal 6 Oktober 2010; dan (iii) surat tertanggal 9 Maret 2012, ketiga surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak akan memperpanjang perjanjian atau dengan kata lain mengakhiri Perjanjian;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan mengandung kesalahan;
Unsur perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat juga telah terpenuhi karena sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan Tergugat yang dengan sengaja telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan dari Penggugat, tanpa memberikan alasan dan dasar hukum yang sah berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa meminta pengakhiran secara sepihak tersebut kepada Hakim atau tanpa adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan merupakan perbuatan yang melawan, melanggar dan bertentangan dengan hokum, yaitu: (i) Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (ii) Pasal 1338 kalimat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (iii) Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 295, serta (iv) Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11;
Adanya kerugian dan adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan perbuatan;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dengan jelas pada bagian huruf D mengenai kerugian Penggugat sebagai akibat tindakan pengakhiran Perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat di atas, maka adalah jelas tindakan Tergugat yang telah secara melawan hukum melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak, tanpa didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang sah, tanpa meminta dilakukannya pembatalanya di hadapan Hakim atau dengan kata lain tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, merupakan penyebab Penggugat mengalami kerugian baik itu secara materiil maupun immateriil senilai:
Kerugian materiil senilai Rp1.260.201.376.007,00 (satu triliun dua ratus enam puluh miliar dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dan tujuh rupiah), dan;
Kerugian immateriil senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Dengan mengacu pada uraian di atas, maka adalah jelas, tegas dan tidak terbantahkan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan pengakhiran terhadap perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yang oleh karenanya adalah tepat juga apabila terhadap Tergugat dihukum, untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita oleh Penggugat;
Permohonan Putusan Provisi;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan agar kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak menjadi semakin besar sebagai akibat dari pengakhiran perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, maka sangatlah patut, layak dan beralasan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini mengabulkan permohonan putusan provisi yang amarnya adalah sebagai berikut:
“Sampai dengan putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde):
Memerintahkan agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh Penggugat untuk keperluan pelayanan purna jual;
Melarang Tergugat untuk mengalihkan atau memberikan hak eksklusif untuk menjual produk Tergugat yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian, yaitu distributorship agreement dan supply agreement kepada pihak lain;
Melarang Tergugat untuk mengalihkan pemberian lisensi untuk merakit maupun menjual produk berlisensi (licensed products) milik Tergugat sebagaimana diatur dalam technical license agreement kepada pihak lain;
Uang Paksa, Bunga dan Denda;
Bahwa guna menjamin agar Tergugat bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi putusan ini maka perlu ditetapkan uang paksa (dwangsom), yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila terjadi keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk menjamin Tergugat akan membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat secara tepat waktu, maka cukup alasan untuk menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk menjamin Tergugat mampu membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat secara tepat waktu, maka cukup alasan untuk menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Sampai dengan putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde):
Memerintahkan agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalan perjanjian khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh Penggugat untuk keperluan pelayanan purna jual;
Melarang Tergugat untuk mengalihkan atau memberikan hak eksklusif untuk menjual produk Tergugat yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian, yaitu distributorship agreement dan supply agreement kepada pihak lain;
Melarang Tergugat untuk mengalihkan pemberian lisensi untuk merakit maupun menjual produk berlisensi (licensed products) milik Tergugat sebagaimana diatur dalam Technical License Agreement kepada pihak lain;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan bahwa Distributorship Agreement, Supply Agreement dan Technical License Agreement yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Juni 2006 demi hukum tidak berlaku lagi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.260.201.376.007,00 (satu triliun dua ratus enam puluh miliar dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dan tujuh rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengambil kembali seluruh persediaan kendaraan sebanyak 824 unit beserta suku cadang yang dituntut oleh dealer dan/atau distributor Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat terlambat untuk melakukan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat terlambat untuk melakukan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun untuk keterlambatan Tergugat melakukan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya putusan atas gugatan semenjak adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:
Bahwa walaupun Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini telah mengeluarkan putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut Tergugat pada tanggal 4 Oktober 2012, namun demikian Tergugat tetap menggunakan haknya untuk mencantumkan kembali pokok-pokok dalil eksepsi kompetensi absolut dalam jawaban yang akan diuraikan berikut ini;
Penggugat Telah Keliru Mengajukan Gugatan Aquo Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karena Perjanjian Yang Menjadi Dasar Gugatan Telah Memilih Arbitrase Dengan Menggunakan Ketentuan-Ketentuan Dari Korean Commercial Arbitration Board Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2006, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani tiga buah perjanjian, yaitu, distributorship agreement atau terjemahannya adalah perjanjian distribusi (untuk selanjutnya dalam Jawaban ini disebut dengan "distributorship agreement"), supply agreement atau terjemahannya adalah perjanjian penyediaan (untuk selanjutnya dalam jawaban ini disebut dengan "supply agreement"), dan technical license agreement atau terjemahannya adalah perjanjian lisensi teknis (untuk selanjutnya dalam jawaban ini disebut dengan "technical license agreement"), distributorship agreement, supply agreement dan technical license agreement untuk selanjutnya disebut dengan "perjanjian keagenan";
Bahwa dalam Pasal 18.00 ayat (2) Distributorship Agreement, Pasal 17 ayat (1) Supply Agreement, dan Pasal 25 ayat (1) Technical License Agreement telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat apabila timbul sengketa yang berkaitan dengan perjanjian keagenan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui forum arbitrase yang akan diselenggarakan dengan menggunakan ketentuan - ketentuan dari Korean Commercial Arbitration Board atau terjemahan tidak resminya Badan Arbitrase Komersil Korea ("Korean Commercial Arbitration Board");
Bahwa berdasarkan Pasal 18.00 ayat (2) Distributorship Agreement telah disepakati hal - hal sebagai berikut:
Pasal 18.00 Ayat (2) Distributorship Agreement:
"... any dispute or claim arising out of or in connection with this Agreement or any breach hereof shall be settled finally by arbitration. The arbitration shalltake place in Seoul, Korea and shall be conducted in accordance with the Rules of theKorean Commercial Arbitration Board by three arbitrators appointed according to those rules ...";
Terjemahannya sebagai berikut:
"... segala sengketa yang timbul dari atau memiliki hubungan dengan atau pelanggaran terhadap Perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Seoul, Korea dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Korean Commercial Arbitration Board oleh tiga orang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan tersebut...";
Bahwa ketentuan yang sama juga terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) dari Supply Agreement, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (1) Supply Agreement:
"... any and ail disputes or differences which may arise out of, or in relation to, or in connection with this Agreement, shall be settled within sixty (60) days through friendly negotiations between the Parties. In case no settlement can be reached through negotiations, such disputes shall be submitted to and finally settled by arbitration. Arbitration shall take place inKorean Commercial Arbitration Board pursuant to Korean Commercial Arbitration Rules ...";
Terjemahannya sebagai berikut:
"...segala sengketa atau perbedaan yang mungkin timbul dari atau memiliki hubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari melalui negosiasi antara para pihak. Dalam hal dimana penyelesaian melalui negosiasi tidak dapat dicapai, sengketa tersebut akan dielesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Korean Commercial Arbitration Board dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Badan Arbitrase Komersil Korea ...";
Bahwa dalam Pasal 25 ayat 1 Technical License Agreement juga disetujui ketentuan yang sama, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) Technical License Agreement:
"Any and all disputes or differences which may arise out of, or in relation to, or in connection with this Agreement, shall be settled within sixty (60) days through friendly negotiations between the Parties. In case no settlement can be reached through negotiations, such disputes shall be submitted to and finally settled by arbitration. Arbitration shall take place in Korean Commercial Arbitration Board pursuant to Korean Commercial Arbitration Rules ...";
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Segala sengketa atau perbedaan yang mungkin timbul dari atau memiliki hubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari melalui negosiasi antara para pihak. Dalam hal dimana penyelesaian melalui negosiasi tidak dapat dicapai, sengketa tersebut akan dielesaikan secara final melalui arbitrase. Arbitrase ini akan diselenggarakan di Korean Commercial Arbitration Board dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Badan Arbitrase Komersil Korea ...";
Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian keagenan, apabila tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, akan dibawa dan diselesaikan melalui arbitrase menurut ketentuan-ketentuan Korean Commercial Arbitration Board bahkan untuk Distributorship Agreement secara spesifik disebutkan bahwa arbitrase tersebut dilaksanakan di Seoul, Korea;
Bahwa dalam ketiga klausula arbitrase yang terdapat dalam perjanjian keagenan tersebut telah jelas dan tegas disebutkan segala sengketa ataupun perbedaan yang timbul dari dan atau memiliki hubungan dengan perjanjian keagenan, maka akan diselesaikan melalui arbitrase;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo Karena Mahkamah Agung Republik Indonesia Telah Mengeluarkan Yurisprudensi Berkaitan Dengan Ketidakwenangan Pengadilan Dalam Hal Terdapat Klausulä Arbitrase;
Bahwa dengan adanya klausula arbitrase a quo yang telah disepakati sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hal-hal yang diatur dalam dan yang merupakan materi perjanjian keagenan, maka kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus tuntutan yang didasarkan atau bersumber pada materi perjanjian keagenan a quo bukan lagi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon perhatian kepada Majelis Hakim atas Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan-putusannya mengenai ketidakwenangan Hakim dalam hal adanya eksepsi kompetensi absolut seperti terlihat dari kumpulan keputusan-keputusan Mahkamah Agung dalam buku "Himpunan Putusan Mahkamah Agung tentangArbitrase" oleh Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disusun oleh Panitia dengan penanggung jawab H. Purwanto S. Gandasubrata, S.H., dimana antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Yurisprudensi:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 197/Pdt/G/1991, tertanggal 4 Juni 1991, Para Pihak Christine Hartani Tjakra vs. Syamsurizal Anis, Cs;
" pertentangan dan perselisihan dari atau sehubungan dengan perjanjian atau pelaksanaannya (termasuk perselisihan/ sengketa keabsahan perjanjian ini) akan diselesaikan melalui arbitrase oleh Badan Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) anggota yang akan bersidang di Jakarta dalam bahasa Inggris berdasarkan "The Rules of The United Nation Centre For International Trade (UNCITRAL Rules)";
"Maka jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan oleh karenanya eksepsi Para Tergugat harus diterima dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 455 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983. Para Pihak: PT Maskapai Asuransi Ramayana vs Sohandi Kawilarang;
"Dalam Polis Kecelakaan Pribadi Nomor 21 O/P A/20.318, tanggal 10 Agustus 1978 dicantumkan bahwa "Pertikaian berkenaan dengan polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase)";
Meskipun hal ini tidak diajukan oleh pihak Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 RIB Hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14/1970 (khusus memori penjelasan). Pasal 134 RIB jo. Pasal 377 RIB jo. Pasal 615 dan seterusnya RV";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 794 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983. Para Pihak: PT Asuransi Royal Indrapura vs Sohandi Kawilarang;
"Terlepas dari alasan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum";
Dalam Policy Nomor 49/00137/08, tanggal 10 Agustus 1978 di bawah bagian tentang conditions telah diuraikan bahwa "aII différences arising out of this policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator". Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 khususnya memori penjelasan Pasal tersebut";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988. Para Pihak: PT Arpeni Pratama Ocean Line vs. PT Shorea Mas;
"Kewenangan Pengadilan memeriksa perkara dalam hal klausula arbitrase; Dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi";
"Melepaskan clausule arbitrase harus dilakukan secara tegas dan dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 377 RIB jo. Pasal 615 dan seterusnya RV";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2924 K/Sip/1981 tanggal 8 Februari 1982. Para Pihak: Ahyu Forestry Company Ltd. Vs Sutomo/Dirut PT Balapan Jaya;
"Keberatan pemohon kasasi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai dewan arbitrase disebutkan dalam Basic Agreement for Joint Venture telah mengikat para pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 BW) dan karenanya putusan Judex Facti telah bertentangan dengan Pasal 615 RV. dibenarkan";
"Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara itu.Pasal 377 RIB dan Pasal 615 dan seterusnya RV.";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 117/1983 tertanggal 1 Oktober 1983. Para Pihak: Lioe Lian Tang vs Union Des Transports Aeriens/UTA;
" Dari segi kompetensi absolutpun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 5 dari Perjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 disebutkan bahwa dalam hal tidak tercapainya kesepakatan ganti rugi masalahnya akan diajukan kepada seorang arbiter";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3190 K/Pdt/1995, tertanggal 27 September 1996. Para Pihak PT Sanggar Mustika Indah vs PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan Mowlem International Limited;
" bahwa in casu Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 615 R.V. dan Pasal 134 HIR. sebab dengan adanya "klausula arbitrase "tersebut, Pengadilan Negeri secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut";
Bahwa demikian pula terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor 1084 K/Pdt/1985 tanggal 17 Juli 1986 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 444/Pdt/1984, tanggal 22 Nopember 1984 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pdt.G/1984/PN Jkt Pst, tanggal 7 Agustus 1984 dimana yurisprudensi-yurisprudensi a quo secara jelas mengakui bahwa oleh karena choice of forum adalah arbitrase maka Pengadilan negeri (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Doktrin Hukum;
a. Setiawan, "Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata" (Bandung: 1992), halaman 8 dan seterusnya:
"Adanya kesepakatan/perjanjian untuk menyerahkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbenvoed) memeriksa dan mengadili perkara mereka";
Prof. Sudargo Gautama "Aneka HukumArbitrase", (Bandung: 1996), halaman 15-16;
"Bahwa jika ada klausula arbitrase, maka Pengadilan tidak dapat memeriksa perkara bersangkutan. Dalam instansi pertama Pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut dan menyerahkan kepada arbitrase. Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah diakui hal ini. Dalam berbagai perkara yang akhir-akhir ini telah diputuskan, kita saksikan bahwa Pengadilan di Indonesia umumnya pada waktu sekarang ini dihormati klausula arbitrase. Jika terdapat klausula arbitrase ini maka Pengadilan Negeri akan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara bersangkutan. Sikap demikian adalah sesuai dengan Konvensi New York 1958 yang berlaku di Indonesia sejak Keppres 1981 Nomor 34 (Pasal II ayat 3)";
Hukum Positif;
Undang-Undang Arbitrase: Pasal 3:
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Pasal 11:
(1) "Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri";
(2) "Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini";
Bahwa jelas dalam perkara a quo yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah arbitrase dengan menggunakan ketentuan-ketentuan Korean Commercial Arbitration Board. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah disepakati para pihak melalui arbitrase;
Bahwa dalam gugatannya pada Halaman 9 sampai dengan10 Angka 1 sampai dengan2 a quo Penggugat mengemukakan dalil tentang tindakan Tergugat yang telah melanggar Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (quod non). Fakta menunjukkan bahwa Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah pasal yang berkaitan dengan adanya suatu wanprestasi (breach of contract);
Bahwa sementara itu disisi lain, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan berdasarkan kepada adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (quod non). Hal ini telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya huruf E halaman 9 sampai dengan 14 dan petitum Penggugat Angka 1 dan 2 Halaman 15;
Bahwa dengan adanya fakta Penggugat mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan adanya wanprestasi sebagai suatu conditio sine qua non, padahal gugatan a quo atas dasar perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dengan demikian telah terjadi penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat);
Bahwa telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan adanya suatu gugatan yang merupakan penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi adalah bertentangan dengan Hukum Acara (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1875 K/Pdt/1984, tanggal 29 April 1986);
"Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan tersendiri pula.";
Bahwa dengan demikian, adanya penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat) jelas telah mengaburkan gugatan Penggugat dan menjadikan gugatan a quo tidak jelas (obscuur libel). Gugatan yang tidak jelas mengakibatkan tidak dapat diterimanya gugatan a quo untuk seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa fakta membuktikan Penggugat dalam permohonan provisi Angka 1 Halaman 15 gugatannya meminta kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
"Memerintahkan agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian khususnya untuk menyediakan semua dan setiap permintaan suku cadang yang diajukan oleh Penggugat untuk keperluan pelayanan purna jual";
Bahwa sementara itu Penggugat dalam petitum gugatannya Angka 3 meminta kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
"Menyatakan bahwa distributorship agreement, supply agreement dan technical license agreement yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Juni 2006 demi hukum tidak berlaku lagi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)";
Bahwa dari kedua fakta hukum diatas terbukti bahwa terdapat kontradiksi antara posita (in casu provisi) dengan petitum yang diajukan Penggugat dalam gugatannya. Di satu sisi Penggugat meminta agar Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian (artinya perjanjian tetap berlaku), namun disisi lain Penggugat meminta agar perjanjian demi hukum tidak berlaku lagi;
Bahwa adanya fakta hukum kontradiksi antara permohonan provisi dengan petitum a quo menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel). Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan yang telah menjadi Yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/ Sip/1973, tanggal 5 November 1975 memutuskan bahwa adanya kontradiksi antara posita (provisi) dengan petitum menyebabkan gugatan tidak jelas (obscuur libel) dan sudah seharusnya gugatan yang demikian untuk tidak diterima (niet ontvankelijkverklaard);
Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio (LegalStanding) Untuk Mengajukan Gugatan Karena Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Lagi Dengan Tergugat (Eksepsi Diskualifikasi In Person);
Bahwa pada angka 6 halaman 5 gugatannya secara jelas Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah mengirimkan surat untuk tidak melakukan perpanjangan perjanjian, yaitu :
Untuk Distributorship Agreement melalui Surat tanggal 6 Oktober 2010;
Untuk Supply Agreement melalui Surat tanggal 8 September 2010;
Untuk Technical License Agreement melalui Surat tanggal 9 Maret 2012;
Bahwa melalui surat - surat tersebut diatas Tergugat memberitahukan Penggugat mengenai keinginan Tergugat untuk tidak melakukan perpanjangan perjanjian keagenan yang akan habis masa berlakunya pada tanggal - tanggal berikut:
Distributorship Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011;
Supply Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 15 Juni 2011;
Technical License Agreement akan habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2012;
Dengan demikian perjanjian keagenan telah berakhir masa berlakunya pada saat tanggal - tanggal tersebut diatas;
Bahwa fakta tersebut membuktikan sejak perjanjian keagenan habis masa berlakunya pada tanggal - tanggal tersebut maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Oleh karena Penggugat tidak memiliki lagi hubungan hukum dengan Tergugat, maka dengan demikian Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Bahwa sebuah gugatan dapat diajukan oleh suatu subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan pihak yang akan digugat. Dalam perkara a quo, sejak tidak diperpanjangnya ketiga perjanjian sebagaimana tersebut diatas oleh Tergugat, maka dengan demikian tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Mahkamah Agung di dalam Putusannya Nomor 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Dalam perkara a quo, oleh karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat maka sudah seharusnya gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Selanya Nomor 166/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel, tanggal 4 Oktober 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menolak eksepsi/keberatan tentang kewenangan absolut dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel, tanggal 11 Juli 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 36/PDT/2014/PT DKI, tanggal 30 April 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 166/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 19 November 2014;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Majelis Hakim Telah Memutus Perkara Dengan Tidak Mempertimbangkan bukti-bukti Dan Keterangan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Penggugat/Pembanding);
Bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak seimbang karena Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) dan hanya mempertimbangkan saksi dan bukti yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding (sekarang Termohon Kasasi);
Bahwa tindakan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) dengan melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak disertai penolakan pengiriman suku cadang untuk keperluan pelayanan purna jual kepada konsumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”) juncto Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Peraturan Menteri Perdagangan”) dan Pasal 26 ayat (4) juncto Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal (“Keputusan Menteri Perindustrian”);
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan menyatakan sebagai berikut: “Jika pemutusan perjanjian secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang baru, maka prinsipal wajib terus memasok suku cadang kepada agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang lama paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna jual kepada pemakai barang tersebut”;
Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian menyatakan sebagai berikut:
“Jika pemutusan perjanjian keagenan tunggal secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen tunggal baru, di samping kewajiban memberikan ganti rugi kepada agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian, prinsipal wajib pula men-supply terus suku cadang kepada perusahaan bekas agen tunggalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan kepada para pemakai peralatan tersebut dan agen tunggal tersebut tetap bertanggung jawab dalam pelayanan lepas jual selama masa dua tahun itu”;
Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian menyatakan sebagai berikut:
“Prinsipal wajib menjamin pengiriman komponen dan suku cadang dari barang-barang yang menjadi obyek perjanjian (contract goods) dengan teratur dalam rangka pemberian jaminan pelayanan lepas jual kepada para pemakai (enduser).”;
Bahwa Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) merupakan produsen otomotif terbesar ke-lima di dunia, yang telah mempunyai banyak pengalaman dalam bidang otomotif dan sebagai perusahaan internasional yang besar dan berpengalaman serta bertindak sebagai prinsipal yang secara psikologis mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi daripada Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) yang hanya merupakan perusahaan nasional dan belum mempunyai pengalaman dalam bidang otomotif;
Bahwa oleh karena itu Termohon Kasasi menggunakan posisi dominannya untuk melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) serta melakukan penolakan pengiriman suku cadang untuk layanan purna jual kepada konsumen;
Bahwa perbuatan Termohon Kasasi telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana berikut:
Ada suatu perbuatan;
Perbuatan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) berupa pengakhiran perjanjian secara sepihak, yakni Perjanjian Pendistribusian (distributorship agreement), perjanjian penyediaan (supply agreement), dan perjanjian pemberian hak dan lisensi (technical license agreement) dan menolak untuk melakukan pengiriman suku cadang sebagai layanan purna jual kepada konsumen (vide bukti P-10 A, bukti P-10 B, bukti P-10 C, bukti P-11 A, bukti P-11B, bukti P-11C);
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Pengakhiran perjanjian secara sepihak dan menolak untuk melakukan pengiriman suku cadang sebagai layanan purna jual terhadap konsumen merupakan perbuatan melawan hukum. Pengakhiran perjanjian ini sarat dengan tindakan kesewenangan-wenangan Termohon Kasasi sebagai pihak yang lebih dominan mengingat Termohon Kasasi merupakan perusahaan internasional yang sudah mendunia yang secara psikologis dan ekonomis mempunyai posisi yang lebih dominan dalam perjanjian kerjasama. Tindakan kesewenang-wenangan dengan memanfaatkan posisi dominan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak ini dapat dikatakan melanggar kewajiban hukum Termohon Kasasi untuk berikhtikad baik dalam suatu perjanjian, selain itu tindakan ini juga melanggar kepatutan dan sikap baik dalam masyarakat.;
Ada kesalahan;
Termohon Kasasi dengan sengaja mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasari adanya wanprestasi dari Pemohon Kasasi dan menolak mengirimkan suku cadang tanpa mengindahkan kaidah hukum memaksa yang berlaku di Indonesia sebagai tempat pelaksanaan perjanjian, merupakan suatu kesalahan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding);
Ada kerugian yang ditimbulkan;
Dengan adanya pengakhiran perjanjian secara sepihak dan penolakan pengiriman suku cadang untuk kepentingan konsumen, maka Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) mengalami kerugian materil dan immateril yang tidak sedikit;
Seperti dalam keterangan Saksi Rukmantup Sibarani, akuntan publik pada Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, & Ali (registered public accountants) yang di bawah sumpah dalam Pengadilan memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membuat laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama atas pencatatan laporan keuangan terhadap akun-akun piutang, persediaan dan aset tetap PT Korindo Heavy Industry per 31 Desember 2011 (vide bukti P-20);
Bahwa tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan informasi kepada Manajemen PT Korindo Heavy Industry mengenai dampak pencatatan pada laporan keuangan akibat pengakhiran perjanjian-perjanjian yang ada dan mengikat terhadap akun-akun piutang, persediaan, dan aset tetap antara PT Korindo Heavy Industry dengan Hyundai Motor Company atas perjanjian pendistribusian (distributorship agreement), perjanjian penyediaan (supply agreement), dan perjanjian pemberian hak dan lisensi (technical license agreement);
Bahwa PT Korindo Heavy Industry mengalami kerugian atas perbuatan Hyundai Motor Company yang melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak kepada PT Korindo Heavy Industry;
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry yang telah menginvestasikan uang dalam bentuk pembelian lahan gedung dan pabrik serta pembangunannya yang terletak di Jalan Raya Serang Km 31, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang, dalam hal untuk melakukan penjualan dan pelayanan purna jual dan perakitan produk-produk Hyundai adalah sebesar Rp78.062.448.170,00 (tujuh puluh delapan miliar enam puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas mesin-mesin dan alat berat dalam hal penjualan serta perakitan produk-produk Hyundai di Indonesia adalah sebesar Rp52.362.715.311,00 (lima puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas kendaraan-kendaraan untuk keperluan operasional pelaksanaan penjualan, pelayanan purna jual maupun perakitan adalah sebesar Rp3.543.461.172,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry atas peralatan-peralatan atau perkakas yang pembeliannya oleh PT Korindo Heavy Industry memang dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian adalah sebesar Rp11.360.822.064,00 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk persediaan barang yang telah dibeli oleh PT Korindo Heavy Industry dari Hyundai Motor Company, berupa bahan baku truk sebanyak 608 unit adalah Rp82.554.435.000,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk bahan baku bus sebanyak 25 unit adalah sebesar Rp8.727.084.000,00 (delapan miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk barang jadi untuk truk CKD yang telah dirakit sebanyak 87 unit adalah sebesar Rp16.715.835.000,00 (enam belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk barang jadi untuk bus CKD yang telah dirakit sebanyak 19 unit adalah sebesar Rp9.900.675.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam bentuk persediaan dek sebanyak 42 unit adalah sebesar Rp1.037.727.000,00 (satu miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kerugian PT Korindo Heavy Industry dalam rangka pemasaran/promosi/pembukaan pasar dari produk-produk Hyundai di Indonesia adalah sebesar Rp520.820.461.290,00 (lima ratus dua puluh miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
Kerugian lain yang diderita oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/ Pembanding) sebagai akibat dari tindakan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) yang secara sepihak mengakhiri perjanjian dan dilanjutkan dengan penolakan pengiriman suku cadang yang dibutuhkan untuk keperluan pelayanan purna jual, terjadinya penghentian pembayaran piutang-piutang Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) yang dilakukan oleh para distributor yang ditunjuk oleh Pemohon Kasasi untuk menjadi distributor produk-produk Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/ Terbanding) di Indonesia dalam rangka melaksanakan perjanjian, dikarenakan para distributor tersebut kecewa dan juga mengalami banyak perkara gagal bayar dari para konsumen akhir (end user) yang kecewa dengan tidak adanya suku cadang yang dibutuhkan, yang berdasarkan penghitungan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) berjumlah sebesar Rp327.915.324.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selain daripada itu Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/ Pembanding) juga telah menerima tuntutan dari dealer yang menginginkan agar Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) mengambil kembali seluruh persediaan kendaraan sebanyak 824 unit dan penolakan dari dealer untuk membayar sisa harga pembelian kendaraan yang telah dibeli dari Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/ Pembanding) sebesar Rp150.200.379.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Selain kerugian materil sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) juga menimbulkan kerugian immateril bagi Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/ Pembanding) dalam bentuk tersitanya waktu Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan a quo, yang seharusnya apabila Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) tidak melakukan tindakan melawan hukum, dapat digunakan oleh Pemohon Kasasi untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana seharusnya, yang menurut perhitungan Pemohon Kasasi diperkirakan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Selain itu, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Termohon Kasasi menyebabkan kegagalan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) dalam menyediakan layanan purna jual kepada konsumen sehingga membuat nama baik, reputasi dan kredibilitas Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) menjadi buruk, dan tercemar di mata distributor, dealer dan konsumen pemakai truk dan bus merk Hyundai, sehingga Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/ Pembanding) menderita kerugian atas rusaknya nama baik Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Sehingga seluruh total kerugian materil yang diderita oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) sebagaimana telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana tersebut di atas adalah Rp1.260.201.376.007,00 (satu triliun dua ratus enam puluh miliar dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Dengan diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) dan penolakan pengiriman suku cadang, maka mengakibatkan dimulainya kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding). Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) mengalami kesusahan dalam menghadapi konsumen yang terus menerus meminta untuk segera dikirimkannya suku cadang yang mereka pesan, dan hal ini membuat Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) kewalahan dalam menghadapi permintaan tersebut. Bukan saja bisnis Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) yang mengalami kerugian akan tetapi nama baik Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) juga ikut hancur sebagai akibat tindakan dari Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/ Terbanding);
Bahwa sebagai akibat tindakan Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/ Terbanding), Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) harus melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh karyawannya sejumlah 500 (lima ratus) orang dan kehilangan dealer serta agennya yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia serta mengalami penurunan citra/kualitas nama baik sebagai pelaku usaha dibidang otomotif, sehingga Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) mengalami kesulitan untuk bangkit kembali dan meneruskan usahanya;
Dalam persidangan terungkap saksi ahli Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Saksi Ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H.. L.LM. Ph.D., di bawah sumpah Pengadilan menyatakan sebagai berikut:
Suatu perbuatan melawan hukum (PMH) adalah suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti sempit. Dalam arti luas PMH melanggar hak subjektif orang lain seperti kebebasan, kehormatan, dan nama baik, melanggar hak atas kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak lainnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis sehingga merugikan pihak lain;
PMH tidak sama dengan wanprestasi. Wanprestasi adalah perbuatan atau tidak berbuat sesuatu, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban yang sudah diperjanjikan yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain;
PMH adalah menjadi yuridiksi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya karena perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan wanprestasi tergantung kepada penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak. Bila para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka wanprestasi menjadi wewenang Dewan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Bila para pihak memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka wanprestasi tersebut diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri;
Perbuatan melawan hukum tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase, karena perbuatan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan (ketertiban umum-public policy)
Pelanggaran terhadap suatu Peraturan Menteri Perindustrian atau suatu Peraturan Menteri Perdagangan adalah suatu perbuatan melawan hukum yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya dan bukan merupakan perbuatan wanprestasi;
Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal yang menyatakan perjanjian/kontrak yang masih berlaku hanya dapat diputuskan oleh para pihak atas persetujuan kedua belah pihak adalah merupakan ketertiban umum (public policy);
Pemutusan suatu perjanjian keagenan tunggal secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya adalah suatu perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang merupakan ketertiban umum (public policy) dan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya;
Para pihak yang memilih hukum asing (bukan hukum Indonesia) dalam perjanjiannya tetap harus mematuhi Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal, karena Keputusan Menteri tersebut adalah Ketertiban Umum (public policy), dalam hubungan keagenan tunggal di Indonesia;
Pasal 26 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/ 7/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal yang menyatakan:
“Jika pemutusan perjanjian keagenan tunggal secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukkan agen tunggal baru, di samping kewajiban memberikan ganti rugi kepada agen tunggal dengan siapa ia telah memutuskan perjanjian, prinsipal wajib pula men-supply terus suku cadang kepada perusahaan bekas agen tunggalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan kepada para pembeli peralatan tersebut dan agen tunggal tersebut tetap bertanggungjawab dalam pelayanan lepas jual selama masa dua tahun itu”;
Adalah suatu Ketertiban Umum (public policy) Indonesia dalam hubungan keagenan tunggal, untuk melindungi konsumen di Indonesia;
Jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun tersebut harus terus menerus atau tidak dapat terputus-putus, untuk menjaga kontinuitas kepentingan konsumen Indonesia;
Perbuatan tidak memenuhi Keputusan Menteri Perindustrian tersebut di atas, antara lain tidak menyediakan suku cadang yang sama dengan suku cadang yang semula diperjanjikan adalah suatu perbuatan melawan hukum (melawan ketertiban umum – public policy); yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya;
Agen tunggal yang dirugikan karena prinsipal tidak menyediakan suku cadang selama 2 (dua) tahun sejak diakhirinya perjanjian secara sepihak, dapat menggugat perbuatan tersebut melalui Pengadilan Negeri; walaupun perjanjian keagenan tunggal tersebut memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa. Perbuatan prinsipal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang berlaku, yaitu suatu Keputusan Menteri; yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadilinya, bukan menjadi wewenang Dewan Arbitrase;
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan prinsipal yang melanggar suatu Keputusan Menteri Perindustrian dan bukan kompetensi Dewan Arbitrase untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran terhadap suatu Keputusan Menteri Perindustrian;
Agen tunggal berhak menggugat prinsipal ke Pengadilan Negeri karena prinsipal melanggar Keputusan Menteri Perindustrian, sebab agen tunggal mengalami kerugian akibat perbuatan prinsipal tersebut;
Keterangan Saksi Ahli Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.LM, Phd., di bawah sumpah Pengadilan menyatakan sebagai berikut:
Bahwa wanprestasi merupakan pelanggaran oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak yang didasarkan pada pasal-pasal atau perjanjian yang mereka sepakati. Sementara perbuatan melawan hukum tidak diatur dalam perjanjian atau kontrak. Konteks perbuatan melawan hukum akan selalu di luar perjanjian;
Bahwa pada prinsipnya PMH bukan merupakan suatu perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan apabila tidak ada musyawarah untuk mufakat diantara mereka mengajukan gugatan itu ke Pengadilan, sebagaimana kemudian diatur dalam hukum acara perdata;
Bahwa apabila ada satu perjanjian yang belum waktunya diakhiri menurut perjanjian dan kemudian salah satu pihak mengakhiri perjanjian itu maka itu bisa dianggap sebagai pengakhiran yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh para pihak;
Bahwa dalam suatu perjanjian harus dilihat perjanjian itu dibuat di Indonesia atau dilaksanakannya di Indonesia, maka harus dipahami hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga kalau ada kaidah-kaidah yang bersifat memaksa atau disebut sebagai dwingen recht maka perjanjian itu harus tunduk pada kaidah memaksa tersebut. Suatu contoh kalau melihat ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka disebutkan bahwa perjanjian itu dianggap ada causa terlarang apabila bertentangan dengan hukum, kepatutan dan ketertiban umum. Oleh karena itu harus dilihat kaidah hukum yang berlaku di Indonesia;
Bahwa perbuatan pengakhiran perjanjian secara sepihak itu sendiri akan bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum kalau apa yang dilakukan melanggar kaidah memaksa yang berlaku di hukum Indonesia;
Bahwa konsekuensi hukum dari pengakhiran perjanjian secara sepihak adalah tentu ada pihak yang dirugikan itu bisa saja mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum itu tadi;
Bahwa Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum berupa pengakhiran perjanjian secara sepihak, sepanjang hal itu terkait misalnya saja perbuatan melawan hukum yang terkait dengan pembatalan perjanjian di Indonesia atau ada kaidah-kaidah memaksa atau public policy yang dilanggar dalam proses pengakhiran perjanjian tersebut;
Bahwa apabila ada keterkaitan dengan hukum Indonesia misalnya pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atau kaidah memaksa bisa diajukan sebagai perkara ke Pengadilan Negeri dan arbitrase meskipun sudah disepakati oleh para pihak itu tidak memiliki kompetensi atau yurisdiksi;
Bahwa apabila dilihat dari Keputusan Menteri Perindustrian perbuatan pengakhiran perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa pada prinsipnya arbitrase tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum kecuali disepakati oleh para pihak setelah peristiwa itu terjadi, tetapi kalau tidak ada seperti juga gugatan biasa dapat diajukan ke Pengadilan. Jika kesepakatan itu dibuat setelah adanya pelanggaran atau peristiwa hukum lalu kemudian dijadikan dasar. Jika tidak ada kesepakatan setelah terjadinya pelanggaran, tidak dimungkinkan lembaga arbitrase untuk memeriksa dan harusnya arbitrase menolak karena tidak ada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan perkara mereka di arbitrase;
Bahwa pihak yang dirugikan akibat PMH terhadap Keputusan Menteri bisa menggugat ke Pengadilan. Sekali lagi dalam melihat konteks perjanjian yang ada di PMH itu harus dipilah-pilah, isu apa yang bisa memang diselesaikan oleh arbitrase, dan mana yang tidak bisa diselesaikan oleh arbitrase, akan tetapi misalnya harus ke Pengadilan. Bahwa ahli sering melihat terkait dengan keabsahan dari suatu perjanjian itu bisa di-arbitrase-kan tapi menurut hukum Indonesia pembatalan terhadap perjanjian karena tidak sahnya suatu perjanjian itu hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri berdasarkan hukum Indonesia. Kemungkinan besar mereka-mereka dari luar negeri mendraft atau merancang perjanjian-perjanjian itu mungkin tidak paham hukum di Indonesia sehingga ketika mereka membuat ketentuan-ketentuan itu ada yang “menabrak” hukum Indonesia dan karena hukum Indonesia sifatnya sebagian besar adalah dwingen/kaidah memaksa maka harus tunduk pada kaidah hukum di Indonesia;
Jadi meskipun para pihak sepakat untuk memilih hukum asing, kaidah memaksa tetap berlaku. Bahwa pilihan hukum asing itupun bisa tidak berlaku misalnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sebagai subyek hukum perdata, lalu kemudian di dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa itu ada larangan tidak boleh menggunakan hukum lain selain hukum Indonesia, maka kalau misalnya ada kontrak dengan pemerintah yang menggunakan hukum dari negara lain, maka sebenarnya hukum negara lain ini tidak bisa digunakan karena kebebasan berkontraknya itu sudah dibatasi oleh Peraturan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan yang masuk kategori hukum memaksa tadi;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian masih tetap berlaku walaupun perjanjian antara para pihak memilih hukum asing sebagai hukum yang berlaku untuk perjanjian tersebut karena prestasi yang dilakukan di Indonesia;
Bahwa choice of law itu kaitannya adalah dengan ketentuan-ketentuan yang menurut hukum Indonesia bersifat anfullen atau kaidah yang sifatnya fakultatif. Dalam konteks fakultatif ini para pihak bisa melakukannya, mengeyampingkannya. Contohnya dalam buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata itu tidak semuanya bisa dikesampingkan dengan 3 (tiga) cara:
Dengan tegas seperti para pihak sepakat untuk menge-sampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu tegas;
Secara diam-diam artinya para pihak membuat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka di dalam konteks seperti itu, perjanjian yang berlaku ini menjadi tidak berlaku karena ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat memaksa;
Kalau para pihak memilih hukum negara lain, pilihan hukum itu berlaku sepanjang terkait dengan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bisa dikesampingkan oleh para pihak itu;
Bahwa pengakhiran perjanjian menurut ketentuan Pasal 25 Keputusan Menteri Perindustrian harus dengan persetujuan bersama. Bahwa apabila dilakukan secara sepihak maka itu tidak boleh;
Bahwa pihak yang dirugikan dapat menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melanggar hukum (PMH). PMH itu sendiri ada 4 unsur:
Ada perbuatan;
Bahwa perbuatan itu melawan hukum;
Melawan hukum disini misalnya melawan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum Indonesia misalnya Keputusan Menteri Perindustrian;
Lalu memunculkan kerugian, dan;
Ada hubungan sebab akibat;
Jadi dari dasar tersebut kemudian bisa dijadikan dasar orang yang dirugikan menggugat ke Pengadilan Negeri;
Bahwa Pasal 26 Keputusan Menteri Perindustrian itu berlaku meskipun para pihak memilih hukum asing sebagai hukum yang berlaku. Bahwa PMH itu sebagai perbuatan melawan hukum yang diidentifikasikan dengan Surat Keputusan Menteri Peridustrian seperti disampaikan dalam Pasal 25 tidak boleh diakhiri secara sepihak lalu kemudian Pasal 26 ayat (4), kalaupun ada pengakhiran itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Bahwa filosofi Kementerian Perindustrian membuat aturan tersebut adalah untuk memastikan agar konsumen Indonesia yang membeli “barang” itu tidak dirugikan dengan pengakhiran secara sepihak dengan berkewajiban secara kontinuitas 2 (dua) tahun berturut-turut terkait pemasokan suku cadang dan sebagainya;
Bahwa ketentuan 2 (dua) tahun itu harus dilakukan secara terus menerus, karena tidak mungkin jika tidak terus menerus, karena pihak yang dirugikan ini adalah konsumen yang menggunakan barang tersebut;
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian termasuk ke dalam PMH dan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran tersebut adalah tetap di Pengadilan Negeri;
Bahwa konsep non renewal dalam suatu perjanjian keagenan tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian yang dengan tegas menyatakan pengakhiran perjanjian harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak;
Bahwa terhadap notice non renewal yang tidak pernah disetujui oleh pihak lainnya tidak berlaku dan apabila pihak lainnya menolak pemberitahuan tersebut dapat dianggap sebagai pengakhiran secara sepihak;
Bahwa konsekuensi dari diakhirinya perjanjian secara sepihak, dilihat dari Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan, ada kewajiban yang tertuang dalam ayat (3) dengan kondisinya, atau ayat (4) sesuai dengan kondisinya atau kemudian ayat (5) sesuai dengan kondisinya. Menurut Pasal 22 ayat (5) disebutkan disitu “Jika pemutusan pengakhiran secara sepihak oleh prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tungga yang baru, maka prinsipal wajib terus memasok suku cadang kepada agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang lama paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna jual kepada pemakai barang tersebut”. Jadi ini hampir sama seperti ketentuan yang ada di dalam Kementerian Perindustrian;
Bahwa apabila prinsipal tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan, maka hal tersebut bisa sebagai pintu masuk adanya PMH;
Bahwa clean break yang pasti adalah melihat kepentingan dari konsumen. Jadi konsumen itu tidak boleh dirugikan dan dalam konteks Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan membuat aturan clean break, yang mereka pikirkan tentu adalah pihak yang lemah. Dalam hal ini pihak yang lemah adalah konsumen. Oleh karena itu konsumen harus diperhatikan, jangan sampai nantinya agen atau distributor tidak bisa memasok suku cadangnya, dan konsumen yang akan dirugikan;
Bahwa terhadap suatu perjanjian keagenan/pendistribusian yang dihentikan secara sepihak atau tidak diperpanjang oleh prinsipal dan ditolak oleh pihak distributor di Indonesia, serta pihak prinsipal tidak mengirimkan suku cadang, maka hal tersebut tidak bisa dianggap telah terjadinya clean break;
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan ahli dalam persidangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/Terbanding) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) dan tidak saja merugikan Pemohon Kasasi akan tetapi konsumen Indonesia pun turut dirugikan oleh Termohon Kasasi dengan tidak adanya pasokan suku cadang sebagai layanan purna jual kepada konsumen Indonesia;
Majelis Hakim (Judex Facti) Telah Melakukan Kekeliruan Dalam Menerapkan Hukum Untuk Memutus Perkara A Quo;
Bahwa Termohon Kasasi memanfaatkan posisi dominannya kepada Pemohon Kasasi, sehingga dengan mudahnya melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak dan terkesan sangat otoriter, dan sangat terlihat bahwa kedudukan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) dan Termohon Kasasi di dalam perjanjian ini sangatlah tidak seimbang, sehingga Termohon Kasasi dapat dengan seenaknya memutuskan perjanjian kapanpun perusahaannya tidak menginginkan kerjasama lagi. Oleh karena itu tindakan Termohon Kasasi yang memanfaatkan posisi dominannya untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban hukum di luar perjanjian, yakni untuk selalu berikhtikad baik, tidak memanfaatkan keadaan merugikan/posisi lebih lemah dari Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah sebagai agen serta distributor Termohon Kasasi yang berikhtikad baik dan tidak pernah ada cela atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam melaksanakan perjanjian, bahkan Pemohon Kasasi berusaha membuka pasar otomotif truk dan bus merk Termohon Kasasi di Indonesia, yang semula konsumen Indonesia lebih memilih produk buatan Jepang dibandingkan dengan Korea, akan tetapi dengan hasil usaha yang maksimal dari Pemohon Kasasi berhasil memperkenalkan produk tersebut sehingga dapat diterima di pasaran dan dapat bersaing dengan perusahaan otomotif lainnya. Sehingga dapatlah dikatakan perbuatan Termohon Kasasi tidak patut dan melawan hukum karena tidak mengindahkan ketentuan hukum memaksa di Indonesia;
Bahwa pemutusan hubungan tersebut tidak dilandasai alasan yang sah, yakni tanpa adanya wanprestasi, tanpa adanya pelanggaran dari Pemohon Kasasi atau apapun yang sah lainnya;
Bahwa Termohon Kasasi juga merupakan prinsipal yang tidak berikhtikad baik karena sebagai prinsipal yang seharusnya memasok suku cadang sebagai layanan purna jual kepada konsumen, akan tetapi dengan sewenang-wenang menolak untuk mengirimkan suku cadang dengan beralasan bahwa perjanjian telah berakhir dan Termohon Kasasi tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap konsumen Indonesia yang menggunakan produknya. Hal ini terbukti dengan beberapa kali Pemohon Kasasi mengirimkan pesanan (purchase order) kepada anak perusahaan Termohon Kasasi akan tetapi selalu ditolak;
Bahwa Termohon Kasasi telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemohon Kasasi sehingga merugikan Pemohon Kasasi serta merusak nama baik dan citra Pemohon Kasasi;
Dengan demikian telah jelaslah perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Tergugat/ Terbanding) terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak terbantahkan dan mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak mengada-ada;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 15 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai klausul yang disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat, maka penyelesaian sengketa akibat perjanjian itu diselesaikan oleh Badan Arbitrase;
Bahwa selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT KORINDO HEAVY INDUSTRY (dahulu PT KOSTRA MAS JAYA) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KORINDO HEAVY INDUSTRY (DAHULU PT KOSTRA MAS JAYA) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan oleh Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H Ttd/Soltoni Mohdally, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah………………………….Rp500.000,00 Ttd/ Febry Widjajanto, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP.1961 0313 1988 03 1003