360 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend. Ahmad Yani 73
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. HASIL ALAM INDO INDAH, diwakili oleh SUGIARTO BUDIMAN, selaku Direktur Utama vs SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. HASIL ALAM INDO INDAH tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 360 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. HASIL ALAM INDO INDAH, diwakili oleh SUGIARTO BUDIMAN, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Achmad Yani Nomor 73 Karang Ketug, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan dan juga berkantor di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Suhandi, SH. M.Hum., Pengacara – Advokat, beralamat Perumahan Bluru Permai Blok FH No.24 Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2011
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH, beralamat di Jalan Margo Taruno RT 004 RW 01, Dusun Ngegot, Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Ari Waluyo, SH., Advokat pada ARI WALUYO, SH. & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Simo Rejosari B.XIII/4A, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 September 2011 ;
Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (Solihin alias Solihin Tabah) adalah pekerja Tergugat (PT. Hasil Alam Indah) terhitung sejak 05 Mei 1997 atau sampai diajukan gugatan ini lebih kurang telah memiliki masa kerja 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian clamping, dengan upah sebesar Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu Rupiah) yang seharusnya dibayar minimal dengan upah sebesar UMK Kota Pasuruan 2010, yaitu sebesar Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) ditambah masa kerja sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) sehingga total upah sebulan manjadi sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa selama Penggugat bekerja di tempat Tergugat tidak pernah melakukan kesalahan, hal mana dapat dibuktikan bahwa selama bekerja di tempat Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat peringatan;
Bahwa terhitung sejak tanggal 04 Februari 2010 Tergugat telah melarang Penggugat untuk bekerja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja Tergugat dan terhitung sejak bulan Januari 2010 Tergugat tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan disamping itu Tergugat juga kurang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010 sebesar kepada Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah);
Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat sebagaimana tersebut angka 3 di atas, telah dilakukan musyawarah bipartit tetapi tidak tercapai kesepakatan dan kemudian telah dilakukan penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Pasuruan, telah mengeluarkan Anjuran sebagaimana dituangkan dalam suratnya tertanggal 23 Februari 2010 Nomor : 560/368/423.105/2010, Perihal : Anjuran, yang amarnya sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pengusaha apabila tidak Memutuskan Hubungan Kerja (PHK) secara efisiensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3), maka tenaga kerja agar dipekerjakan kembali;
Bahwa Pengusaha harus membayar upah selama tidak dipekerjakan;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut belum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tesebut batal demi hukum. Untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan baik Tergugat maupun Penggugat tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa Penggugat tidak bekerja (tidak menjalankan kewajibannya bukan karena kemauannya sendiri, akan tetapi tidak diperbolehkan/dilarang oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tergugat wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebesar 100 %;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2010 Tergugat nyata-nyata tidak bersedia membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat, maka berdasrkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (Hakim Ketua Sidang) menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 100 % kepada Penggugat yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selam 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu Rupiah), dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa ternyata Tergugat telah lebih satu bulan tidak bersedia atau terlambat membayar upah Penggugat, maka disamping tuntutan agar Tergugat membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Penggugat dapat menuntut denda sebesar 50% dan bunga 2% per-bulan atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat tersebut;
Bahwa ternyata Tergugat juga tidak bersedia membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010, maka cukup alasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut Tergugat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010 kepada Penggugat sebesar satu bulan upah atau sebesar Rp.871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah);
Bahwa agar supaya gugatan Penggugat tidak sia-sia nantinya, karena adanya kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan/memindah tangankan atau menjual barang-barang (harta) miliknya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang tidak perlu dirinci dalam gugatan ini yang penting dapat memenuhi gugatan Penggugat, untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang (harta) milik Tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang saat ini ada maupun yang akan ada, yang untuk pertama kalinya atas :
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan pabrik PT. Hasil Alam Indo Indah, yang berdiri diatasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Gading Rejo, Kelurahan Karang Ketug setempat dikenal di Jalan Achmad Yani Nomor 73 Kota Pasuruan;
Sebidang tanah berikut bangunan Kantor PT. Hasil Alam Indo Indah yang berdiri diatasnya berikut turutannya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan, setempat dikenal di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya;
Bahwa agar Tergugat mematuhi isi putusan in casu perkara ini, maka cukup alasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut agar supaya Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per-hari atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan in casu perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang dibenarkan menurut hukum, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya yang diajukan oleh Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menjatuhkan Putusan Sela;
Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat agar membayar secara tunai upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Penggugat selama tidak dipekerjakan sebesar 100%, yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu Rupiah), ditambah denda 50% dan bunga 2% atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas :
Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan pabrik PT. HASIL ALAM INDO INDAH, yang berdiri di atasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Gading Rejo, Kelurahan Karang Ketug setempat dikenal di Jalan Achmad Yani Nomor 73 Kota Pasuruan;
Sebidang tanah berikut bangunan kantor PT. HASIL ALAM INDO INDAH, yang berdiri di atasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan setempat dikenal di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dan memulihkan/membayar upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Penggugat sebesar 100% yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selam 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu Rupiah), ditambah denda 50% dan bunga 2% atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 sebesar satu bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Daluwarsa ;
Bahwa dasar Anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Pasuruan yang dipergunakan oleh Penggugat, dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2010 dan Penggugat baru mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 23 Februari 2011;
Bahwa gugatan Penggugat adalah daluwarsa mengingat batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada tanggal 22 Pebruari 2011;
Eksepsi Premature ;
1. Bahwa gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Industrial Penggugat sama sekali belum melalui proses bipartit, tripartit, terbukti dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Pasuruan yang dipergunakan oleh Penggugat, dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2010 sama sekali belum melakukan perhitungan jumlah keuangan yang seharusnya diterima oleh Penggugat menurut Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan objek permasalahan dalam anjuran bukan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
2. Bahwa karenanya perhitungan yang dibuat sendiri oleh Penggugat belum melalui prosedur yang benar dan adalah tidak sah;
Eksepsi Diskualifikatoir ;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan yang dimaksud dalam gugatan, mengingat Penggugat telah mengundurkan diri dari Perusahaan ;
Bahwa Penggugat telah melakukan mangkir kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis tetapi tidak masuk tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah diberikan panggilan 2 (dua) kali secara patut, maka dianggap mengundurkan diri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 168);
Bahwa dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh Penggugat, maka Penggugat sebenarnya tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan a quo;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 39/G/2011/ PHI.SBY. tanggal 22 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 Juni 2010 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat yang terdiri dari :
Uang Pesangon 9 x Rp. 865.000,- = Rp. 7.785.000,‑
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 865.000,- = Rp. 4.325.000,‑
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.12.110.000,- = Rp. 1.816.500,‑
Jumlah = Rp.13.926.500,-
(tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan yaitu sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2010 sebesar 6 x Rp. 865.000,- = Rp. 5.190.000,- (lima juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2011 diajukan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I secara lisan pada tanggal 02 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 79/Kas/G/2011/PHI.SBY. jo Nomor 39/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 12 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 September 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 September 2011 diajukan permohonan kasasi II secara lisan pada tanggal 08 September 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 79/Kas/G/2011/PHI.SBY. jo Nomor 39/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 September 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 12 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, tidak mengajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN KASASI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Alasan Pemohon Kasasi I :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum atau melanggar Hukum Acara Perdata, bahwa dalam ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebut- kan : ”Gugatan oleh Pekerja/Buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha” ;
Bahwa apabila dicermati dalam Putusan/Judex Facti pada halaman 25 alinea ke 7 : Menyebutkan, menimbang bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat dengan cara melarang Penggugat untuk bekerja dan melakukan kewajibannya sejak tanggal 04 Januari 2010 dan terhitung sejak bulan Januari 2010, Tergugat tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat (sebagaimana juga tertuang dalam Gugatan Penggugat pada angka 3), bahwa uraian tersebut merupakan pengakuan dan telah terdapat fakta hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi pada tanggal 04 Januari 2010, serta apabila dikaitkan pada putusan halaman 32 aline pertama, menyebutkan ” ... Majelis Hakim berkesimpulan besarnya uang proses adalah ditetapkan 6 bulan terhitung sejak tanggal tidak dipekerjakan Penggugat yaitu mulai dari bulan Januari 2010 sampai dengan Juni 2010. dan diperkuat dengan amar putusan No. 4 menyebutkan ” Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak diperkerjakan yaitu sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2010 sebesar 6 X Rp. 865.000,- = Rp. 5.190.000,- (lima juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah)” ;
Bahwa diperkuat pula dalam Anjuran dari Mediator Nomor : 560/368 /423. 105/2010 tanggal 23 Februari 2010, pada pokok surat dari Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufactur Independen Indonesia (DPC-GSPMII) Nomor : 01/adm.gspmii/Pas/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, perihal Pengajuan Mediasi dan Bipartit tanggal 06 Januari 2010, tanggal 13 Januari 2010, tanggal 20 Januari 2010, pada fakta-fakta tersebut semakin kuat menunjukkan adanya perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sejak tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa pengertian Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan ”Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”, bahwa dengan adanya Pengumuman tanggal 17 Desember 2009, yang di keluarkan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, dengan demikian sebenarnya sudah terdapat perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi ;
Bahwa ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah merupakan hukum acara yang mengatur tentang daluwarsanya gugatan, yang harus dipatuhi dalam menyelesaikan sengketa dibidang ketenagakerjaan ;
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tersebut dan dikaitkan dengan fakta hukum maka Judex Facti / Putusan Pengadilan Huhubungan Industrial a quo telah keliru dalam menerapkan hukum acara khususnya mengenai daluwarsa sepatutnya Gugatan Penggugat / Termohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima karena terkena daluwarsa (perselisihan pengakhiran pemutusan hubungan kerja dari Pihak Pengusaha dengan bukti Pengumuman tanggal 17 Desember 2009, diberlakukan 4 Januari 2010, dengan demikian daluwarsa Gugatan tanggal 3 Januari 2011 yaitu tenggang waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tanggal 23 Februari 2011. Dengan demikian telah melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun ;
Bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum pembuktian tidak berlaku adil sebagaimana ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, menurut Malikul Adil dalam bukunya Pembaharuan Hukum Perdata menyebutkan Hakim yang insaf akan arti kedudukannya tidak akan lupa, bahwa dalam membagi-bagi beban pembuktian ia harus bertindak jujur dan sportif ;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari Penggugat / Termohon Kasasi yaitu Saksi Handoko sebagai Pengurus Unit Kerja Serikat pekerja GSPMII dan Saksi Choirul Anam dari pengurus DPC, Saksi diperiksa dibawah sumpah dan keterangannya dipertimbangkan dalam putusan halaman 29 alinea 3 (terakhir), Sedangkan Saksi Endang Setya Wahyuni Saksi dari Tergugat/Pemohon Kasasi Keterangan tidak di lakukan Sumpah, terlepas keterangan Saksi dipertimbangkan atau tidak oleh Majelis Hakim / JudexFacti seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim / Judex Facti untuk berlaku adil, mengenai saksi memberikan keterangan obyektif atau tidak itu merupakan kewenangan Majelis Hakim, Saksi dari Penggugat/Termohon Kasasi yaitu Saksi Handoko sebagai Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja yang mendampingi Sidang Prisipal Solihin alias Solihin Tabah dari proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja kota Pasuran kemudian menjadi Saksi dalam perkara yang sama apakah itu obyektif, sedangkan Saksi Endang Setya Wahyuni sebagai Personalia Tergugat Keterangan tidak di lakukan Sumpah sedangkan keterangannya ia melihat sendiri, mengalami sendiri dan mengetahui sendiri, dan bukan golongan orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, karena Saksi tidak di Sumpah sehingga keterangannya tidak bisa dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 HIR, dengan demikian Majelis Hakim / Judex Facti tidak berlaku adil dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
3. Bahwa pertimbangan Judex Facti bertentangan dengan ketentuan pasal 168 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyebutkan sebagai berikut : (1). Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, sedangkan ayat (2). Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja ;
Bahwa apabila dikaitkan dengan pertimbangan Majelis Hakim / Judex Facti pada halaman 29 alinea ke-2 (dua) menyebutkan : ”Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan mangkir dari bekerja sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri dan Tergugat juga telah melakukan pemanggilan untuk masuk bekerja kembali sebagaiman bukti T-1, tentang Surat Panggilan Masuk Kerja I (pertama), bukti T-2 tentang Tanda Terima Surat Panggilan Masuk Kerja I (pertama), bukti T-3 tentang Surat Panggilan Masuk Kerja II, bukti T-4 tentang Tanda Terima Surat Panggilan Masuk Kerja II (dua), bukti T-5 tentang Surat Panggilan Masuk Kerja III (ketiga) terakhir, dan ternyata bukti-bukti tersebut dihubungkan dengan keterangan Saksi Khoirul Anam yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, bersama dengan Penggugat telah datang ke Perusahaan dan bermaksud memenuhi panggilan Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tetapi ditolak untuk masuk, Saksi Endang Setya Wahyuni yang memberikan keterangan tidak dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa panggilan-panggilan masuk bekerja tersebut dimaksudkan agar Penggugat bersedia membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu dan barulah diijinkan untuk masuk bekerja kembali” ;
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa terdapat fakta hukum bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis sebagaimana bukti : bukti T-1, tentang Surat Panggilan Masuk Kerja I (pertama), bukti T-2 tentang Tanda Terima Surat Panggilan Masuk Kerja I (pertama), bukti T-3 tentang Surat Panggilan Masuk Kerja II, bukti T-4 tentang Tanda Terima Surat Panggilan Masuk Kerja II (dua), bukti T-5 tentang Surat Panggilan Masuk Kerja III (ketiga) terakhir, dengan demikian telah terbukti secara hukum Penggugat / Termohon Kasasi telah dikualifikasikan mengundurkan diri ;
Bahwa sedangkan apabila dikaitkan dengan Keterangan Saksi yaitu Saksi Khoirul Anam yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, bersama dengan Penggugat telah datang ke Perusahaan dan bermaksud memenuhi panggilan Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tetapi ditolak untuk masuk (mohon diperiksa keterangan Saksi no. 3 Saksi Choirul Anam pada halaman 16 sampai dengan halaman 17 pada bait ke-3, Saksi : menerangkan bahwa saksi tahu dari cerita Penggugat) ;
Bahwa kesaksian yang di terangkan oleh Saksi Chairul Anam karena diperoleh dari cerita orang lain yang disebut testimonium de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan (Vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15-3-1972, Nomor 547 K/Sip/1971 Jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5-5-1971 Nomor 803 K/Sip/1970 ;
Bahwa terelebih lagi keterangan Saksi Chairul Anam karena diperoleh dari Penggugat (prinsipal) / Termohon Kasasi yang merupakan pihak yang kebenarannya harus dibuktikan didalam persidangan kesaksian yang demikian tidak tepat untuk dipertimbangkan ;
Bahwa mengenai keterangan Saksi Endang Setya Wahyuni dalam memberikan keterangan tidak dibawah sumpah (mohon diperiksa dalam putusan keterangan saksi pada halaman 21 sampai dengan halaman 22), bahwa Saksi tidak satupun menerangkan pada pokoknya menerangkan bahwa panggilan-panggilan masuk bekerja tersebut dimaksudkan agar Penggugat bersedia membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu dan barulah diijinkan untuk masuk bekerja kembali ;
Bahwa apabila diteliti keterangan Saksi Endang Setya Wahyuni mohon diperiksa dalam putusan keterangan saksi pada halaman 21 sampai dengan halaman 22 tidak ada satupun yang menerangkan sebagaimana pada pokok tersebut, dengan demikian terlihat sekali Majelis Hakim Judex Facti tidak cermat dan memaksakan suatu putusan dengan memanipulasi keterangan saksi yang tidak diterangkan, dan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15-7-1976 Nomor 1468 K/Sip/1975, menyebutkan Keterangan Saksi tanpa mengangkat sumpah sebelumnya bukan merupakan alat bukti yang sah ;
Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 30, alinea 1 (satu) menyebutkan : Menimbang, bahwa bukti T-1, bukti T-3, bukti T-5, meskipun dalam perihalnya menyebut tentang Surat Panggilan Masuk Kerja tetapi isi surat tersebut secara jelas menyebutkan sebagai berikut : ”bersama ini kami memanggil saudara untuk menyelesaikan status anda sebagai pekerja yang bermasalah sudah bekerja di lain tempat”, maka Majelis berkesimpulan bahwa panggilan masuk kerja sebagaimana bukti T-1, bukti T-3, dan bukti T-5, bukanlah panggilan sebagaiman dimaksud Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga perbuatan Penggugat tidaklah serta merta dapat dikualifikasikan sebagaimana perbuatan pengunduran diri dan tindakan Tergugat yang telah melarang Penggugat untuk masuk bekerja dapat dikatagorikan sebagai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa dalam ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dalam penjelasannya tidak menentukan bentuk maupun syarat-syarat yang harus termuat dalam Surat Panggilan bekerja kembali, dalam penjelasan pasal 168 surat panggilan cukup dibuat secara tertulis, maka kesimpulan Majelis Hakim Judex Facti tidak cukup memberikan alasan pertimbangan yang cukup, dan apabila dikaitkan dengan Keterangan Saksi M. Sahur (mohon periksa dalam putusan halaman 20, pada bait 6 (enam) menerangkan ”Bahwa saksi menyatakan telah mengecek kebenarannya dan ternyata Penggugat telah bekerja di PT. Larasati Pasuruan”, Bahwa dikaitkan dengan keterangan Saksi Saksi Endang Setya Wahyuni dalam memberikan keterangan tidak dibawah sumpah (mohon diperiksa dalam putusan keterangan saksi pada halaman 21 pada bait 3), menerangkan ”Bahwa Saksi pernah memanggil Penggugat dan Penggugat menyatakan telah bekerja ditempat lain yaitu PT. Larasati. Bahwa berdasarkan pada keterangan saksi-saksi tersebut terdapat fakta hukum bahwa senyatanya Penggugat / sekarang Termohon Kasasi telah bekerja pada PT. Larasati dengan demikian hubungan kerja antara Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi / dahulu Penggugat sudah tidak ada, karena unsur-unsur yang esensial dari hubungan kerja sudah tidak terpenuhi yaitu unsur pekerjaan, unsur upah dan unsur perintah dengan Termohon Kasasi / dahulu Penggugat telah bekerja di PT. Larasati maka kewenangan unsur pekerjaan, upah dan perintah berada pada PT. Larasati bukan pada PT. Hasil Alam Indo Indah yaitu Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat. Bahwa dengan bekerjanya Penggugat / Termohon Kasasi telah bekerja kepada PT. Larasati Hubungan Kerja antara Penggugat/ Termohon Kasasi dengan Tergugat/ Pemohon Kasasi telah berakhir atau telah selesai ;
Alasan Pemohon Kasasi II :
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal menolak dengan tegas Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Juli 2011 Nomor : 39/G/2011/PHI.SBY. karena tidak didasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta tidak didasarkan pula pada pertimbangan-pertimbangan yang dibenarkan menurut hukum sehingga Putusan Judex Facti menjadi keliru/salah menerapkan hukumnya atau melanggar hukum yang berlaku, dan karenanya menurut hukum yang
berkeadilan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Juli 2011 Nomor 39/G/2011/PHI.SBY haruslah dibatalkan ;Bahwa dalam provisi, Judex Facti telah keliru/salah menerapkan hukumnya
dan/atau melanggar hukum :
Bahwa dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak ter-bantahkan kebenarannya, bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhitung sejak bulan Januari 2010 tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Pemohon Kasasi/Penggugat Asal. Dan fidak terbantahkan kebenarannya pula, bahwa barang-barang yang dimohonkan sita jaminan sebagaimana diuraikan dalam gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut, adalah milik Termohon Kasasi/Tergugat Asal, maka pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menolak tuntutan Provisi Pemohon Kasasi/Penggugat Asal perkara a quo adaIah merupakan putusan yang keliru/salah menerapkan hukumnya dan/atau melanggar ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial, yang berbunyi :
(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh yang bersangkutan ;
(2) Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua ;
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial ;
maka sudah seharusnya menurut hukum yang berkeadilan putusan JudexFacti yang demikian itu dibatalkan ;
3. Bahwa dalam pokok perkara, Judex Facti telah keliru/salah menerapkan hukumnya dan/atau melanggar hukum :
3.1. Bahwa dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak terbantahkan kebenarannya bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal tidak masuk kerja untuk menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di tempat Termohon Kasasi/Tergugat Asal bukan karena kehendak sendiri, akan tetapi karena dilarang oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal ;
Bahwa perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal yang melarang
Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk masuk kerja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja ditempat Termohon Kasasi/Tergugat Asal tersebut adalah dikatagorikan sebagai perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa telah dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak terbantahkan kebenarannya bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut belum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Persetisihan Hubungan Industrial, maka menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oIeh Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut batal demi hukum, yang hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi : Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal tersebut bukan karena Pemohon Kasasi/ Penggugat Asal melakukan kesalahan, akan tetapi pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal dengan cara melarang Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dengan dalih perusahaan mederita kerugiarjdan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tidak bersedia membuat surat pengunduran diri ;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat Asal menderita kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun dipersidangan, yaitu berupa laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, maka menurut hukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal tidak dapat mengajukan alat bukti dipersidangan yang membuktikan bahwa perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat Asal telah menderita kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, yaitu berupa laporan keuangan PT. Hasil Alam Indo Indah selama 2 (dua)
tahun terakhir dan temyata perusahan Termohon Kasasi/Tergugat Asal
sampai saat ini juga tidak tutup dan masih berjalan normal ;
Bahwa untuk itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Asal tersebut tidak beratasan menurut hukum. Dan lebih-Iebih sangat-sangat tidak dapat dibenarkan menurut hukum serta merupakan perbuatan yang tidak beritikat baik, tindakan/perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara menyuruh Pemohon Kasasi/Penggugat Asal untuk mengundurkan diri dengan dalih Perusahaan Termohon Kasasi/ Tergugat asal menderita kerugian, karena hal tersebut hanyalah merupakan perbuatan akal-akalan Termohon Kasasi/Tergugat asal saja, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya tanpa membayar hak-hak yang harus diterima pekerja akibat pemutusan hubunqan kerja sebagamana diamanahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa telah dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal telah lebih satu bulan tidak bersedia atau terlambat membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal, maka menurut hukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal dikenakan denda dan bunga, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan prosentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, maka cukup alasan menurut hukum tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal agar Termohon Kasasi/Tergugat Asal membayar denda sebesar 50% dan bunga sebesar 2% perbulan alas keterlambatan Termohon Kasasi/ Tergugat Asal membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dan karenanya menurut hukum yang berkeadilan tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut haruslah dikabulkan;
Bahwa dengan demikian, menurut hukum yang berkeadilan seharusnya Judex Facti mengabulkan tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal yaitu menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk mengerjakan kembali Pemohon Kasasi/Penggugat Asal pada posisi semula dan memulihkan/membayar upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Pemohon Kasasi/Penggugat Asal selama tidak dipekerjakan sebesar 100%, yaitu upah .sebesar Rp 871.000,- (delapan ratus tujuh pufuh satu ribu Rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Januari
2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 12 (dua betas) bulan sebesar Rp 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu Rupiah), ditambah denda 50% dan bunga 2% perbulan atas keterlambatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dan tetap diperhitungkan sampai dengan Termohon Kasasi/Tergugat Asal bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa dengan demikian, apabila Judex Facti berpendapat lain dan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dengan Termohon Kasasi/Tergugat Asal putus, maka dalam perkara a quo Judex Facti tidak dapat mendasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi seharusnya Judex Facti mendasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) Unang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 T ahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. yang berbunyi : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayar (2), uang penghargaan masa ketja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) atau dengan sekurang-kurangan menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk membayar hak-hak Pemohon Kasasi/Penggugat Asal akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat Asal yang terdiri dari :
a. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp 871.000,- = Rp 15.678.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp 871.000,- = Rp 4.355.000,-
c. Uang Penggantian Hak 15% x Rp 20.033.000,- = Rp. 3.004.950,-
Jumlah = Rp. 23.037.950,-
(dua puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) ;
Bahwa di sarnping itu, putusan Judex Facti yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dengan Termohon Kasasi/Tergugat Asal tersebut terhrtung sejak taoggal 4 Juni 2010 atau bedaku surut tersebut, adalah tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibenarkan menurut hukum, mengingat putusan Judex Facti perkara a quo baru dijatuhkan pada tanggal 22 Juli 2011 ;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 Juni 2010 dan hanya menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan T ergugat terhadap Penggugat yang terdiri dari :
a. Uang pesangon 9 X Rp. 865.000.- = Rp 7.785.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp 865.000,- = Rp 4.325.000,-
c. Uang Penggantian Hak 15% X Rp 12.110.000,- = Rp 1.816.500,-
Jumlah = Rp 13.926.500,-
(tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus Rupiah) tersebut adaIah merupakan pertimbangan dan amar putusan yang kelirulsalah rnenerapkan hukumnya serta melanggar ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. maka putusan Judex Facti yang demikian itu haruslah dibatalkan ;
Bahwa dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat Asal belum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat Asal terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut batal demi hukum. Untuk itu menurut hukum, baik Termohon Kasasi/Tergugat Asal maupun Pemohon Kasasi/Penggugat Asal harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : Selama putusan lembaga penyelesaian perseiisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya ;
Bahwa oleh karena dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa Pemohon Kasasi/ Penggugat Asal tidak bekerja untuk menjalankan kewajibannya sebagai pekerja ditempat Termohon Kasasi/Tergugat Asal bukan karena atas kemauan sendiri, akan tetapi karena dilarang oIeh Termohon Kasasi/ Tergugat Asal, maka menurut hukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal wajib membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima Pemohon Kasasi/Penggugat Asal, yang hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa telah dapat dibuktikan dipersidangan atau tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa selain upah pokok Pemohon Kasasi/Penggugat Asal juga menerima tunjangan tetap yang berupa tunjangan masa kerja sebesar Rp 600.000,- per bulan, maka menurut hukum yang dipergunakan sebagai penghitungan upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Tahun 2010 adalah Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 865.000,- + Rp 6.000,- = Rp 871.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh satu ribu Rupiah) ;
Bahwa untuk itu, pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang hanya menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal selama tidak dipekerjakan yaitu sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2010 sebesar 6 X Rp.865.000,- = Rp 5.190.000,- (lima juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan menolak tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal agar Termohon Kasasi/Tergugat Asal membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitiri Tahun 2010 tersebut adalah merupakan putusan yang kelirulsalah rnenerapkan hukumnya dan/atau melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan oleh karenanya menurut hukum yang berkeadilan seharusnya Judex Facti menghukum Termohon Kasasi/ Tergugat Asal untuk membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal selama tidak dipekeqakan yaitu bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juli 2011 atau sampai dengan diputusnya perkara a quo
(selama 19 bulan) sebesar 19 X Rp 871.000,- = Rp 17.439.000,- (tujuh betas juta empat ratus tiga puluh sembilan Rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk mebayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2010 kepada Pemohon Kasasi/Penggugat Asal sebesar satu bulan upah sama dengan Rp 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) ;
Bahwa o!eh karena dapat dibuktikan dipersidangan atau setidak-tidaknya tidak dapat terbantahkan kebenarannya, bahwa Termohon Kasasi/Tergugat Asal telah tertambat membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal lebih dari satu bulan, oIeh karena itu putusan Judex Facti yang menolak tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal agar membayar denda 50% dan bunga 2% per bulan atas kepada Pemohon Kasasi/Penggugat Asal atas keterlambatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal membayar upah Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dan tetap diperhitungkan sampai dengan Termohon Kasasi/ Tergugat Asal bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Pemohon Kasasi/Penggugat Asal juga merupakan putusan yang keliru/salah menerapkan hukumnya dan/atau melanggar ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, maka putusan Judex Facti yang demikian itu haruslah dibatalkan ;
Bahwa salah satu tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal bukan masatah pembayaran sejumlah uang, akan tetapi Pemohon Kasasi/ Penggugat Asal menuntut agar Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk mengerjakan kembali Pemohon Kasasi/Penggugat Asal pada posisi semula. Untuk itu agar Termohon Kasasi/Tergugat Asal mematuhi isi putusan ini, maka cukup alasan menurut hukum bagi Pemohon Kasasi/Penggugat Asal menuntut agar Judex Facti menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pemohon Kasasi/Penggugat Asal sebesar Rp 500.000,- perhari atas keterlambatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal mematuhi isi putusan perkara a quo ;
Bahwa untuk itu pertimbangan dan amar putusan Judex Fati yang menoIak tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal agar Judex Facti menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Asal untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pemohon Kasasi/Penggugat Asal sebesar Rp 500.000,- perhari atas keterlambatan Termohon Kasasi/Tergugat Asal mematuhi isi putusan perkara a quo tersebut, adalah merupakan putusan yang keliru/salah menerapkan hukumnya dan karenanya haruslah dibatalkan ;
Bahwa oIeh karena gugalan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal perkara a quo didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang dibenarkan menurut hukum, maka cukup alasan bagi Pemohon Kasasi/Penggugat Asal mohon agar putusan perkara a quo dapat dijalankan tertebih dahulu sekalipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainya yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal (uitvoorbaar bijvoorraad), maka demi kepastian hukum seharusnya permohonan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tersebut haruslah dikabulkan. Untuk itu pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menolak permohonan agar Judex Facti menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dauhu (uitvoorbaar bij voorraad) tersebut, adalah merupakan putusan yang kelirulsalah menerapkan hukumnya dan karenanya haruslah dibatalkan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I :
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan atau alasan kasasi a quo tidak dapat dibenarkan, karena putusan PHI tidak melanggar hukum sebagaimana dalam alasan kasasi oleh Pemohon Kasasi a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas tidak beralasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, dan oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I harus ditolak ;
Mengenai alasan Pemohon Kasasi II :
Bahwa mengenai alasan-alasan kasasi a quo Majelis Hakim Kasasi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan PHI DALAM PROVISI yang pada menolak tuntutan provisi Penggugat telah tepat benar, karena selain sebagaimana telah dipertimbangkan oleh PHI, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tuntutan provisi atas sebagaimana yang diajukan oleh Penggugat a quo harus benar-benar didasarkan pada adanya bukti Tergugat tidak membayar upah Penggugat dimana Tergugat mengakui adanya hubungan kerja yang sedang berlangsung, dan dalam perkara Pemutusan Hubungan kerja (PHK) hal mana ditandai dengan adanya tindakan skorsing yang dilakukan Tergugat dalam proses PHK a-quo, sedangkan dalam perkara PHK a quo tidak terdapat adanya tindakan skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dimaksud ;
Bahwa begitu juga halnya putusan PHI yang menolak gugatan Penggugat atas denda keterlambatan pembayaran upah telah tepat dan benar, karena denda keterlambatan pembayaran upah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 hanya dapat diberikan terhadap keterlambatan atas pembayaran upah dalam kepastian suatu hubungan kerja, dan sedanglkan dalam prekara a quo dengan perkara PHK a quo sehubungan dengan adanya tindakan PHK sepihak oleh Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat a quo adanya kepastian kelangsungan hubungan kerja sejak adanya tindakan PHK a quo masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Bahwa terhadap putusan PHI yang mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah tepat dan benar, dan melengkapi pertimbangan hukum PHI menurut Mejelis Hakim Kasasi hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat memang harus diakhiri karena apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan maka akan sulit dapat terwujudnya hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat merugikan kedua belah pihak ;
Bahwa meskipun Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan PHI dengan pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, namun demikian Majelis Hakim Kasasi tidak sependapat dengan penetapan tanggal berakhirnya hubungan kerja yang sebagaimana yang ditetapkan oleh
PHI tanggal 4 Juni 2010, karena berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja harus dinyatakan putus terhitung sejak tanggal putusan PHI diucapkan yakni tanggal 22 Juli 2011 ;Bahwa sehubungan dengan putusan PHI yang mengkakhiri hubungan kerja a quo, terhadap putusan PHI yang menghukum Tergugat membayar kompensasi berupa Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan alasan perusahaan mengalami kerugian, putusan mana tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa dalam hal perusahaan mengalami kerugian dan akan melakukan PHK, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 selain kerugian a quo menyebabkan perusahaan tutup dan adanya kerugian tersebut harus dibuktikan dengan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik, sedangkan dalam perkara a quo perusahaan Tergugat tidak tutup sebagaimana ketentuan dimaksud, dan oleh karenanya tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat a quo dapat dikatagorikan sebagai tindakan PHK dengan alasan melakukan efisiensi ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atas PHK a-quo Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;Bahwa penetapan besarnya upah Penggugat oleh PHI sebesar upah minimum yang berlaku yakni sebesar Rp 865.000,- sebulan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berlaku berdasarkan bukti-bukti yang ada ;
Bahwa karena Penggugat terhitung sejak mulai hubungan kerja tanggal 5 Mei 1997 sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus terhitung sejak tanggal 22 Juli 2011 mempunyai masa kerja selama 14 tahun lebih, maka atas PHK a quo Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon :2 x (9 x Rp 865.000,-) = Rp 15.570.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp 865.000,- = Rp 4.325.000,-
- Uang Penggantian Hak atas penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan :
15% (15.570.000 + Rp 4.325.000) = Rp 2.984.250,
J u m I a h : Rp 22.879.250,-
j. Bahwa putusan PHI yang menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah proses selama PHK sebesar 6 bulan upah yakni berjumlah Rp 5.190.000,- telah sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana dalam pertimbangan hukum PHI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim Kasasi PHI dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah salah menerapkan hukum sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo
Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. HASIL ALAM INDO INDAH tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 39/G/2011/ PHI.SBY. tanggal 22 Juli 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan PHI diucapkan yakni tanggal 22 Juli 2011 ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang seluruhnya berjumlah Rp 22.879.250,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu duaratus limapuluh Rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selama proses PHK yang seluruhnya berjumlah Rp 5.190.000,- (lima juta sertus sembilan puluh Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH. MH., dan Bernard, SH. MM., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Arsyad, SH. MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
ttd.
Bernard, SH. MM.
Panitera Pengganti
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002