104 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend. Ahmad Yani 73
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. HASIL ALAM INDO INDAH VS SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HASIL ALAM INDO INDAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. HASIL ALAMINDO INDAH, yang diwakili oleh Sugiarto Budiman selaku Direktur PT. Hasil Alam Indo Indah, berkedudukan di Jalan Raya Achmad Yani Nomor 73, Karang Ketug, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, juga berkantor di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suhandi, SH., M.Hum, Advokat, bertempat tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok FH Nomor 24, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Tergugat;
m e l a w a n
SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Margo Taruno RT.004 RW.01, Dusun Ngegot, Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ari Waluyo, SH., Advokat, beralamat di Jalan Simo Rejosari B.XIII/4A, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juni 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/PDT.SUS/2012 tanggal 07 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat (Solihin alias Solihin Tabah) adalah pekerja Tergugat (PT. Hasil Alam Indah) terhitung sejak 05 Mei 1997 atau sampai diajukan gugatan ini lebih kurang telah memiliki masa kerja 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian clamping, dengan upah sebesar Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya dibayar minimal dengan upah sebesar UMK Kota Pasuruan 2010, yaitu sebesar Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ditambah masa kerja sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sehingga total upah sebulan manjadi sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa selama Penggugat bekerja di tempat Tergugat tidak pernah melakukan kesalahan, hal mana dapat dibuktikan bahwa selama bekerja di tempat Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat peringatan;
Bahwa terhitung sejak tanggal 04 Pebruari 2010 Tergugat telah melarang Penggugat untuk bekerja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja Tergugat dan terhitung sejak bulan Januari 2010 Tergugat tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan disamping itu Tergugat juga kurang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010 sebesar kepada Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat sebagaimana tersebut angka 3 di atas, telah dilakukan musyawarah bipartite tetapi tidak tercapai kesepakatan dan kemudian telah dilakukan penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Pasuruan, telah mengeluarkan Anjuran sebagaimana dituangkan dalam suratnya tertanggal 23 Pebruari 2010 Nomor 560/368/423.105/2010, Perihal : Anjuran, yang amarnya sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pengusaha apabila tidak Memutuskan Hubungan Kerja (PHK) secara efesiensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3), maka tenaga kerja agar dipekerjakan kembali;
Bahwa Pengusaha harus membayar upah selama tidak dipekerjakan;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut belum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka bedasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tesebut batal demi hukum. Untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan baik Tergugat maupun Penggugat tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa Penggugat tidak bekerja (tidak menjalankan kewajibannya bukan karena kemauannya sendiri, akan tetapi tidak diperbolehkan/dilarang oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tergugat wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebesar 100 %;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2010 Tergugat nyata-nyata tidak bersedia membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat, maka berdasrkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (Hakim Ketua Sidang) menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 100 % kepada Penggugat yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (Delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selam 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa ternyata Tergugat telah lebih satu bulan tidak bersedia atau terlambat membayar upah Penggugat, maka disamping tuntutan agar Tergugat membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Penggugat dapat menuntut denda sebesar 50% dan bunga 2% per-bulan atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat tersebut;
Bahwa ternyata Tergugat juga tidak bersedia membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010, maka cukup alasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut Tergugat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010 kepada Penggugat sebesar satu bulan upah atau sebesar Rp.871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa agar supaya gugatan Penggugat tidak sia-sia nantinya, karena adanya kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan/memindah tangankan atau menjual barang-barang (harta) miliknya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang tidak perlu dirinci dalam gugatan ini yang penting dapat memenuhi gugatan Penggugat, untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang (harta) milik Tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang saat ini ada maupun yang akan ada, yang untuk pertama kalinya atas:
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan pabrik PT. Hasil Alam Indo Indah, yang berdiri diatasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Gading Rejo, Kelurahan Karang Ketug setempat dikenal di Jalan Achmad Yani Nomor 73 Kota Pasuruan;
Sebidang tanah berikut bangunan Kantor PT. Hasil Alam Indo Indah yang berdiri diatasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan, setempat dikenal di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya;
Bahwa agar Tergugat mematuhi isi putusan in casu perkara ini, maka cukup alasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut agar supaya Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan in casu perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang dibenarkan menurut hukum, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya yang diajukan oleh Tergugat (Uitvoorbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menjatuhkan Putusan Sela;
Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat agar membayar secara tunai upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Penggugat selama tidak dipekerjakan sebesar 100%, yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), ditambah denda 50% dan bunga 2% atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan pabrik PT. Hasil Alam Indo Indah, yang berdiri di atasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Gading Rejo, Kelurahan Karang Ketug setempat dikenal di Jalan Achmad Yani Nomor 73 Kota pasuruan;
Sebidang tanah berikut bangunan kantor PT. Hasil Alam Indo Indah, yang berdiri di atasnya berikut turutannya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kelurahan Krembangan Selatan setempat dikenal di Jalan Veteran Nomor 9 Surabaya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dan memulihkan/membayar upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Penggugat sebesar 100% yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan diajukan gugatan ini selam 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), ditambah denda 50% dan bunga 2% atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 sebesar satu bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Daluwarsa;
Bahwa dasar Anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Pasuruan yang dipergunakan oleh Penggugat, dikeluarkan pada tanggal 23 Pebruari 2010 dan Penggugat baru mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 23 Pebruari 2011;
Bahwa gugatan Penggugat adalah daluwarsa mengingat batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada tanggal 22 Pebruari 2011;
Eksepsi Premature;
Bahwa gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Industrial Penggugat sama sekali belum melalui proses bipartit, tripartit, terbukti dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Pasuruan yang dipergunakan oleh Penggugat, dikeluarkan pada tanggal 23 Pebruari 2010 sama sekali belum melakukan perhitungan jumlah keuangan yang seharusnya diterima oleh Penggugat menurut Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan obyek permasalahan dalam anjuran bukan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa karenanya perhitungan yang dibuat sendiri oleh Penggugat belum melalui prosedur yang benar dan adalah tidak sah;
Eksepsi Diskualifikatoir;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan yang dimaksud dalam gugatan, mengingat Penggugat telah mengundurkan diri dari Perusahaan;
Bahwa Penggugat telah melakukan mangkir kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis tetapi tidak masuk tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah diberikan panggilan 2 (dua) kali secara patut, maka dianggap mengundurkan diri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 168);
Bahwa dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh Penggugat, maka Penggugat sebenarnya tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan a quo;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 39/G/2011/PHI-Sby., tanggal 22 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 Juni 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat yang terdiri dari:
Uang Pesangon 9 x Rp. 865.000,- =Rp. 7.785.000,‑
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 865.000,- =Rp. 4.325.000,‑
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.12.110.000,- =Rp. 1.816.500,‑
Jumlah =Rp.13.926.500,-
(tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan yaitu sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2010 sebesar 6 x Rp. 865.000,- = Rp. 5.190.000,- (lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/ PDT.SUS/2012 tanggal 07 Maret 2013 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. HASIL ALAM INDO INDAH tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: SOLIHIN alias SOLIHIN TABAH tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 39/G/2011/PHI-Sby., tanggal 22 Juli 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan PHI diucapkan yakni tanggal 22 Juli 2011;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang seluruhnya berjumlah Rp. 22.879.250,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selama proses PHK yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.190.000,- (lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat pada tanggal 14 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 08 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/PK/2014/PHI.Sby. juncto Nomor 39/G/2011/PHI.Sby. tanggal 08 April 2014, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 08 April 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat pada tanggal 28 Mei 2014, kemudian Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 Juni 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, huruf c menyebutkan : “Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut';
Bahwa apabila dicermati dalam surat Gugatan Penggugat/sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang didaftar pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 Pebruari 2011, dalam tuntutannya/Petitumnya menyebutkan:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dan memulihkan Imembayar upah dan seluruh hak-hak yang selama ini diterima Penggugat sebesar 100% yaitu upah sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan gugatan ini selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 10.452.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) ditambah denda 50% dan bunga 2% atas keterlambatan Tergugat membayar upah Penggugat dan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat tersebut atau sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 sebesar satu bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini;
Bahwa apabila dicermati tuntutan/petitum Penggugat tersebut pada pokoknya, adalah:
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
Bahwa dalam Tuntutan/petitum gugatan Penggugat mohon Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dan menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oIeh Tergugat adalah batal, sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/Pdt.Sus/2012, pada amar putusan: menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan PHI diucapkan yakni tanggal 22 Juli 2011;
Bahwa dengan demikian putusan Mahkamah Agung tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 67 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena Penggugat jelas-jelas tidak menuntut untuk Pemutusan Hubungan Kerja tetapi menuntut untuk dipekerjakan kembali, dengan demikian secara nyata putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh Penggugat justru diputus bertolak belakang;
2. Keberatan didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, huruf e menyebutkan "apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain";
Bahwa terhadap keberatan ini Pemohon Peninjauan Kembali mencermati gugatan Penggugat pada angka nomor 3 yang menyebutkan: "Bahwa terhitung sejak tanggal 04 Januari 2010 Tergugat telah melarang Penggugat untuk bekerja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja Tergugat dan terhitung sejak bulan Januari 2010 Tergugat tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan disamping itu Tergugat juga kurang membayar tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar kepada Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)";
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut telah mengakui Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 04 Januari 2010 dan diperkuat dalam anjuran mediator nomor 560/368/42.3.105/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 bahwa Pelarangan bekerja Penggugat sejak tanggal 04 Januari 2010, (foto copy gugatan kami lampirkan sebagai bukti ditandai PK-1) dan diperkuat dengan Bukti yang diajukan Penggugat dalam Putusan Bukti P-4 sama dengan Bukti T-15;
Bahwa dari bukti PK-1, Bukti P-4 dan Bukti T-15, menunjukkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi sejak tanggal 04 Januari 2010, sedangkan Gugatan Penggugat didaftar pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Pebruari 2011, dengan demikian telah terbukti Gugatan Penggugat sudah lewat waktu 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, menyebutkan “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha";
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/Pdt.Sus/2012 ternyata tidak memberikan pertimbangan sama sekali terhadap masalah lewat waktu 1 (satu) tahun terhadap gugatan;
Bahwa disamping Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/Pdt.Sus/2012 ternyata tidak memberikan pertimbangan sama sekali terhadap masalah lewat waktu 1 (satu) tahun, juga bertentangan dengan Putusan-Putusan Mahkamah Agung yang lainnya, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/PHI/2007 tanggal 19 November 2007, (Kami lampirkan dalam berkas Peninjauan Kembali) dengan susunan Majelis Hakim Agung:
Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL. sebagai Ketua Majelis;
Aryad, SH., MH. dan Bernard, SH., MM. sebagai Anggota;
Dengan Pertimbangan hukum Mahkamah Agung, tersebut:
"Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang bertaku”;
Pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, sebagai berikut:
Bahwa terhadap eksepsi Tergugat nomor 1 Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut sesuai dengan fakta yang terjadi dipersidangan yaitu bukti P-1, P-2, T-1, T-2 tentang Surat Keputusan Tergugat Nomor Kep.U/PK.602/XI/KA-2003 tanggal 11 November 2003 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Nama Dadang Rahman Nipp 37038 juncto Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor Kep.U/KP.602/I/3/KA-2004 tanggal 19 Januari 2004 tentang penguatan Hukuman Disiplin pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat atas nama Dadang Rahman Nipp. 37038 gugatan mana didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 01 Februari 2007, maka jangka waktu dari dikeluarkannya surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) tersebut sampai dengan diajukan gugatan oleh Penggugat jangka waktunya 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi "Gugatan oleh Pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha juncto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak, sehinggga dengan demikian gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu yang disyaratkan oleh Pasal 82 Undang-Undang Tahun 2004 atau gugatan Penggugat telah daluarsa, oleh karenanya eksepsi Tergugat Nomor 1 harus dinyatakan dapat dikabulkan.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 24 Januari 2008, (terlampir dalam berkas Peninjauan Kembali) dengan susunan Majelis Hakim Agung:
Titi Nurmala Siagian, SH., MH. sebagai Ketua Majelis;
H. Buyung Marizal, SH. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. sebagai Anggota;
Dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, sebagai berikut:
Bahwa dalam kasus ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang tertera dalam gugatan tertanggal 1 Mei 2007 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tertanggal 7 Mei 2007;
Bahwa apabila dihubungkan dengan surat keterangan berhenti Nomor SKB/I/V/2006 tanggal 2 Mei 2006 dimana perusahaan sudah memberhentikan Penggugat sebagai Ketua Agen PO Jasa Malindo, maka jelas dan nyata bahwa gugatan Penggugat sudah melewati masa tenggang 1 (satu) tahun yang sudah ditetapkan menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dalam perkara ini ternyata Penggugat telah mendaftarkannya di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 7 Mei 2007, sehingga masa tenggang waktu yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah melewati selama 5 hari, oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 774 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 29 Desember 2011, (terlampir dalam berkas Peninjauan Kembali) dengan susunan Majelis Hakim Agung:
H. Hjafni Djamal, SH., MH. sebagai Ketua Majelis;
Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH. dan H. Buyung Marizal, SH., MH. sebagai Anggota;
Dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:
Bahwa karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Para Penggugat sudah berakhir pada tanggal 31 Juli 2008 dan pemberhentian dari Direksi tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan Pengajuan dan pendaftaran gugatan adalah pada tanggal 29 Maret 2011, maka gugatan Penggugat sudah lewat waktu 1 (satu) tahun, oleh karenanya berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa dengan memperhatikan Putusan-Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas maka secara nyata dan jelas, sangat tepat diterapkan dalam perkara ini dengan memperhatikan bukti PK-1 (surat gugatan Penggugat), Bukti P-4 dan Bukti T-15, menunjukkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali/dahulu Tergugat telah terjadi sejak tanggal 04 Januari 2010 dan diakui secara tegas dalam gugatan Penggugat, sedangkan Gugatan Penggugat didaftar pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Pebruari 2011 sudah lewat waktu 1 (satu) tahun, oleh karenanya sangat tepat apabila Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 39/G/2011/PHI-Sby., tanggal 22 Juli 2011, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 7 Maret 2013 telah sepatutnya dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, demi kepastian, rasa keadilan dan keseragaman di dalam penerapan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 28 Maret 2014 yang diterima tanggal 8 April 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 26 Juni 2014 yang diterima tanggal 26 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung sudah tepat dalam memberi putusan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tentang Keberatan Mengabulkan lebih dari yang dituntut;
Bahwa keberatan ini tidak beralasan karena dalam petitum gugatan Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya sehingga terhadap tuntutan bekerja kembali oleh Judex Juris diputus PHK dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 yat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Putusan Judex Juris masih sesuai dengan peristiwa materiil pokok perkara yang pada pokoknya sejak Januari 2010 sampai gugatan diajukan perusahaan Tergugat tidak ada aktivitas dan atas berhentinya aktivitas tersebut Tergugat tidak membuktikan kerugian 2 (dua) tahun terakhir dari Kantor Akuntan Publik sehingga diterapkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Tentang Keberatan adanya perkara yang sama putusannya berbeda;
Bahwa keberatan ini tidak beralasan karena putusan-putusan dimaksud tidak sama atau tidak ada relevansinya dengan putusan a quo, lagi pula tenggang waktu mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 hanyalah berkenaan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja karena alasan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan dalam perkara a quo tidak berkenaan dengan kedua pasal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HASIL ALAMINDO INDAH tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HASIL ALAMINDO INDAH tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Dr.H.Supandi, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, SH., MH. dan Dr.Horadin Saragih, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Sumartanto, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Fauzan, SH., MH. ttd./
ttd./Dr.Horadin Saragih, SH., MH. Dr.H.Supandi, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./
Sumartanto, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 198512 2 002