367 / Pdt.G/ 2015 / PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 367 / Pdt.G/ 2015 / PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Dbs Bank Tower Ciputra World 1, Lantai 26 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3 - 5
Also in 15 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan MENGADILI Perkara a quo; 3. 'Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.316.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu JAKARTA SELATAN
PUTUSAN
Nomor 367 / Pdt.G/ 2015 / PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
DARMAWAN, Swasta, Nomor KTP: 3172010205760021, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku DIREKTUR, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Nathani Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan beralamat di Mutiara Kosambi I Blok B5/7 Jalan Perancis Raya, Tangerang, Banten yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Akta Pendirian Nomor: 02 Tanggal 15 November 2003 yang dibuat dihadapan Judha Hartono, SH, Notaris di Tangerang, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Nomor: 01 Tanggal 3 Januari 2014 berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, dalam hal ini diwakili dan telah memilih domisili hukum (domicilie) di Kantor Kuasanya yaitu Intanul Arifah, S.H.,M.M. dan Wardhani Dyah Gayatri, S.H., Advokat/Konsultan >lukum yang berkantor pada "INTANUL ARIFAH and ASSOCIATES" beralamat dj Jl. Cipinang Muara I No.21-G, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
MELAWAN:
PT. BASF INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, DBS BANK Tower, 27th Floor, Ciputra I, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Prawira Atmadja selaku Direktur PT. BASF Indonesia, dan memberikan kuasa kepada serta memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya Andy R.H. Gultom, SH, dan Rodney LTL, Tobing, SH Advokat - Penasehat Hukum pada Law Firm Dhani, Ahmad & Partners beralamat di
JI.Langsat III No. 6 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR PARA PIHAK YANG BERPERKARA;
TELAH MEMERIKSA BUKTI-BUKTI SURAT YANG BERKAITAN DENGAN EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tanggal 15 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juni 2015 dengan Register Perkara No. 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan alasan sebagai berikut:
a B
ahwa antara Penggugat dan Tergugat telah menjalin kerjasama bisnis dimana Penggugat merupakan distributor produk-produk pestisida ("Produk") Tergugat. Hal ini berlangsung lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan pada tahun 2010 Penggugat dan Tergugat membuat dan menandatangani Perjanjian Distributor; (Bukti P-1)
b B
ahwa sebagai distributor, apabila dapat memenuhi target penjualan pada tahun tersebut, maka Penggugat mendapatkan hak berupa Bonus Penjualan setiap tahunnya yang diperhitungkan pada tiap akhir tahun. Hal ini berlangsung dengan baik sampai dengan akhir tahun 2011, dimana bonus pada tahun tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hutang dagang tahun berikutnya walaupun masih ada hutang dagang Penggugat yang belum diselesaikan pada tahun tersebut;
c. B
ahwa untuk akhir tahun 2012 Penggugat memenuhi target penjualan, sehingga berhak atas bonus penjualan akhir tahun sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus
limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Hal ini sesuai dengan surat Tergugat tanggal 30 Januari 2013 mengenai Bonus Tahun 2012; (Bukti P-2)
yang kemudian direvisi melalui e-mail tertanggal 22 April 2013 mengenai revisi atas bonus tahun 2012; (Bukti P-3)
d B ahwa pada akhir tahun 2012 kondisi bisnis pada sektor ini mengalami kelesuan ditambah sejak bulan Maret 2013 Tergugat mulai mengurangi pasokan Produk dan bahkan menghentikan total pasokan Produk pada bulan Juni 2013. Hal ini tentu saja mempersulit Penggugat untuk menarik tagihan dari para konsumen dan dengan demikian mempengaruhi pembayaran Penggugat untuk tahun 2012, dimana Penggugat baru dapat menyelesaikan tagihan untuk transaksi tahun 2012 pada tanggal 30 April 2014. Hal ini terkonfirmasi dalam dokumen Open Item List yang dikeluarkan oleh Tergugat per-31 April 2014 dimana sudah tidak terdapat catatan mengenai hutang dagang tahun 2012; (Bukti P-4)
e B
ahwa dengan telah diselesaikannya tagihan untuk transaksi tahun 2012 sejak tanggal 30 April 2014, maka Penggugat mempunyai hak berupa bonus penjualan sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang belum dibayarkan oleh Tergugat;
f B
ahwa Tergugat sampai dengan saat ini masih menahan hak Penggugat berupa bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Hal ini terlihat dalam dokumen Open Item List yang dikeluarkan oleh Tergugat per-31 Maret 2015 dimana total outstanding per Maret 2015 tidak dikurangkan dengan bonus penjualan akhir tahun 2012 senilai Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); (Bukti P-5)
g B
ahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk membayarkan bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
h B
ahwa sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dan untuk menjamin pembayaran bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agar kewajiban Tergugat untuk membayarkan bonus penjualan dapat dilakukan dengan cara mengurangi jumlah hutang dagang tahun 2013 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
i B
ahwa hingga saat ini, Penggugat tetap beritikad baik melakukan cicilan pembayaran atas tunggakan hutang dagang tahun 2013 kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat dengan cara mengurangi jumlah tunggakan transaksi 2013 sebesar Rp.2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Dalam hal Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan mempunyai pertimbangan hukum lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir di persidangan Kuasa Hukumnya Intanul Arifah, S.H..M.M., dan Wardhani Dyah Gayatri, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2014, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya Andy R.H. Gultom, SH, dan Rodney LTL, Tobing, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2015;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR Jo PERMA No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ada kewajiban dari Majelis Hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan proses mediasi dan atas kesepakatan kedua belah pihak Majelis Hakim telah menunjuk Nelson Sianturi, SH..MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator dalam perkara ini untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun upaya mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil selanjutnya pemeriksaan perkara ini diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan Penggugat dibacakan dan atas pertanyaan majelis hakim Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 6 Agustus 2015 sebagai berikut:
I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
1. Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat.
KOMPETENSI ABSOLUT:
"PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI SUDAH MEMILIH FORUM KONSILIASI ATAU ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SETIAP PERSELISIHAN"
1.1 Mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi pada Pasal 15 ayat (1) mengenai Artiitrase secara jelas menyatakan "semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari suatu atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas menge
nyampingkan juridiksi Pengadilan, secara Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara nyata-nyata dan jelas menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Distribusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang berlaku sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 pada Klausul Pasal 15 ayat (1) tentang Arbitrase secara nyata-nyata dan sangat jelas menyatakan bahwa "semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas, mengenyampingkan juridiksi pengadilan, secara arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)". Berdasarkan Pasal tersebut secara nyata dan jelas bahwa para pihak menyelesaikan sengketa yang timbul akibat adanya Perjanjiaan Distribusi tersebut melalui Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
2. DALUARSA (Temporis)
Bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi Tahun 2012 ("Perjanjian") yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (refease)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu, sehingga Gugatan Penggugat mengenai Wanprestasi yang mempermasalahkan Perjanjian pada tahun 2012 secara nyata dan jelas sudah lewat jangka waktunya, oleh karenanya sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutus dan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3. GUGATAN TIDAK JELAS (Obscuur Libel)
Bahwa, Gugatan yang dibuat oleh Penggugat tidak jelas dan antara Posita dengan Petitum saling bertentangan dimana dasar hukum untuk membuat Gugatan tidak dibuat secara rinci dan petitum tidak menyatakan sebuah dasar untuk menggugat sesuatu menjadi sah dan oleh karenanya Gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar semua hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas, dimasukkan pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat;
Bahwa hubungan hukum Tergugat dengan Penggugat adalah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Distribusi yang dibuat antara PT. BASF Indonesia dengan PT. Nathani Indonesia dengan jangka waktu sejak 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (c),(f),(g),dan(h) perhitungan tersebut adalah perhitungan yang tidak berdasarkan fakta dan memutarkan balikan fakta.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat mencoba untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi dalam rangka Mengaburkan pokok perkara guna menghindari kewajibannya. Bahwa upaya Penggugat untuk Mengaburkan pokok perkara dapat dilihat dari dalil Penggugat pada huruf (c),(f),(g),dan (h). Bahwa yang senyatanya berdasarkan Skema Bonus 2012
Schedule 1 yang dibagi menjadi 3 Kelompok, Tergugat pernah memberikan Bonus kepada Penggugat yaitu :
- Periode Januari sampai dengan Juni 2012 (Kelompok I) : sebesar Rp.603.026.758,- (enam ratus tiga juta dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), jumlah tersebut setelah dikurang
dengan pajak penghasilan Pasal 23. Bonus ini diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam bentuk pengurang tagihan di tahun 2013 untuk mengurangi hutang Penggugat.
Bahwa Tergugat melalui Surat tertanggal 30 Januari 2013 mengenai Bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu :
- Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2), Penggugat mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.732.199.355, (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) setelah dikurangi pajak penghasilan Pasal 23 (PPH).
Namun oleh karena Penggugat mempunyai tunggakan hutang pokok yang sangat besar dimana didalam skema bonus 2012 Schedule 1 tercantum mengenai syarat pemberian bonus yang antara lain adalah pemberian bonus tahun 2012 akan diberikan apabila tidak ada tagihan yang telah jatuh tempo lebih dari 20 puluh hah, sedangkan Penggugat pada tanggal 31 Maret 2013 mempunyai tunggakan yang lebih dari 20 hah bahkan semua diatas 30 hah maka, sesuai dengan skema bonus 2012 Schedule 1 yaitu persyaratan pembayaran bonus 2012 pada poin 6 maka jumlah bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2) dengan jumlah total sebesar Rp.1.732.199.355,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) Akan Dikurangi dengan hutang bunga Penggugat sebesar Rp. 2.753.450.785,- (Duamilyar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) yang berarti Penggugat masih mempunyai hutang bunga sebesar Rp.1.021.251.430,- (Satumilyar duapuluh satujuta duaratuslimapulusatu ribu empat ratus tidapuluh rupiah);
5. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (d), Tergugat tidak terkait apapun dengan kelesuan kondisi bisnis, Tergugat hanya terikat pada Perjanjian Distribusi yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat telah melaksanakan segala kewajibannya;
6. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (e), Tergugat kembali Mengaburkan pokok perkara guna menghindari kewajibannya. Bahwa senyatanya Tergugat tidak pernah menerima pelunasan hutang pokok dari Penggugat pada tanggal 30 April 2014;
III. DALAM REKONVENSI
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konvensi tersebut diatas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melaksanakan Perjanjian Distribusi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ("Perjanjian");
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Distribusi yaitu telah menyerahkan produk Acrobat 50 WP, Acrobat 500 SC, CASCADE 50 EC, Fastac 15 EC (50ml pack), Fastac 15 EC (100 ml, 300 ml, dan 500 ml pack), Opus 75 EC, Polycom 70 WG, Prowl 330 EC, Rampage EC, Regent WG, Regent 50 SC - red, Regent 50 SC (100 ml, 250 ml, dan 500 ml pack), Ripcord 5 EC (50 ml pack), Ripcord 5 EC (100 ml, 300 ml, dan 500 ml pack), Pemulus 80 WG, dan Storm 0.005 RB yang kesemuanya adalah Pestisida;
Bahwa setelah dilaksanakannya kewajiban Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mempunyai hak yaitu pembayaran atas produk-produk yang telah diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa sampai dengan Jawaban ini dibuat Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi belum melunasi segala kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pernah memberikan teguran kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tetapi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah mengindahkan teguran tersebut;
Bahwa Perjanjian yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi merupakan perjanjian yang dibuat secara sah menurut hukum sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Servanda)/(v\de:
Pasal 1338 KUHPerdata) oleh karenanya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib menghormati dan menjalankan perjanjian tersebut dengan itikad baik (good faith) Akan tetapi pada kenyataannya Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara sederhana telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) karena telah lalai memenuhi perjanjian dan karenanya menimbulkan hak bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk mununtut ganti kerugian, hal mana di atur dalam Pasal 1243 KITAB Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai berikut: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi pehkatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya"
Bahwa, akibat cidera janji dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian Materill dan Immateril, yaitu :
- Kerugian Materil:
Hutang Pokok berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp.8.154.283.334,- (Delapan milyar seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Bunga atas hutang pokok sebesar Rp.1.021.251.430,- (satu milyar duapuluh satu juta duaratuslimapuluh satu ribu empat ratus tigapuluh rupiah),{setelah dikurangi dengan bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2)}
Total Hutang Pokok dan Bunga atas hutang pokok sejumlah Rp.9.175.534.764,- (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta limaratus tigapuluh empat ribu tujuh ratus enampuluh empat rupiah)
- Kerugian Immateril : Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kehilangan waktu, tenaga, dan biaya operasional dalam perkara ini
yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Total kerugian keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 11.175.534.764,- (Sebelas Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
10.Bahwa gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit VoerbaarBij Vorraad).;
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pemeriksa perkara Nomor: 367/Pdt.G/2015/ PN.JKT.Sel, memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menjatuhkan putusan sela dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang mengadili dalam pekara Aquo;
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya di-nyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Distribusi yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012;
*
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat sebagai berikut:
- Kerugian Materil:
Hutang Pokok berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp.8.154.283.334,- (Delapan milyar seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Bunga atas hutang pokok sebesar Rp. 1.021.251.430,- (satu milyar duapuluh satu juta dua ratus limapuluh satu ribu empat ratus tigapuluh rupiah) {setelah dikurangi dengan bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2)}
Total Hutang Pokok dan Bunga atas hutang pokok sejumlah Rp.9.175.534.764,- (Sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta limaratus tigapuluh empat ribu tujuh ratus enampuluh rupiah)
- Kerugian Immateril Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kehilangan waktu, tenaga, dan biaya operasional dalam perkara ini yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Total kerugian keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp.11.175.534.764,- (sebelas milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit VoerbaarBij Voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat tersebut diatas, Penggugat telah mengajukan tanggapannya sebagaimana dalam Repliknya tanggal 20 Agustus 2015 dan atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 3 September 2015;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil eksepsinya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Perjanjian Distribusi antara PT.BASF Indonesia dengan PT
Nathani Indonesia tanggal 2 April 2012, yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012, bahwa dalam Pasal 15 ayat 1(satu) Perjanjian distribusi antara PT BASF Indonesia dengan PT Nathani Indonesia tahun 2012 terdapat pilihan hukum (sesuai dengan asli);
Bukti T-2 : Perjanjian Distribusi antara PT BASF Indonesia dengan PT
Nathani Indonesia, yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013, bahwa dalam Pasal 15 ayat 1(satu) Perjanjian antara PT BASF Indonesia dengan PT Nathani Indonesia tahun 2013 terdapat pilihan hukum (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Penggugat tidak mengajukan bukti, saksi-saksi dan selanjutnya Penggugat, dan Tergugat tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai diatas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya tanggal 6 Agustus 2015 telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Penggugat dan Tergugat sudah memilih Forum Konsiliasi atau Arbitrase dalam menyelesaikan setiap perselisihan";
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dan berdasarkan Ketentuan Pasal 134 HIR jo Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyatakan "(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.", maka terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut, Majelis Hakim harus menjatuhkan Putusan atas Eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Secara Absolut Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara Aquo, dengan alasan yang pada pokoknya:
Bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi pada Pasal 15 ayat (1) mengenai Arbitrase secara jelas menyatakan "semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari suatu atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas mengenyampingkan juridiksi Pengadilan, secara Arbitrase menurut aturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Rl Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara nyata-nyata dan jelas menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Distribusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang berlaku sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dan yang berlaku sejak 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013, pada Klausul Pasal 15 ayat (1) tentang Arbitrase secara nyata-nyata dan sangat jelas menyatakan bahwa "semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas, mengenyampingkan juridiksi pengadilan, secara arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)";
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut secara nyata dan jelas bahwa para pihak menyelesaikan sengketa yang timbul akibat adanya Perjanjian Distribusi tersebut melalui Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik terhadap Eksepsi dari Tergugat tanggal 20 Agustus 2015, yang pada pokoknya bahwa Klausula Arbitrase bukanlah Public Order atau "Kepentingan Umum" (niet van openbaar orde),
dimana Klausula Arbitrase tidak mutlak menyingkirkan kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang timbul dari Perjanjian, bahwa adanya pengakuan akan peralihan kewenangan menyelesaikan sengketa ke Arbitrase, namun sifatnya tidak mutlak, karena meskipun Perjanjian dibarengi klausula Arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo atau akta kompromis, maka Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang terjadi dari Perjanjian, apabila salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan demikian maka klausula Arbitrase tersebut gugur dengan sendirinya, hal ini dipertegas lagi dengan tindakan Tergugat yang mengajukan Rekonvensi yang berkaitan dengan Obyek Perjanjian yang sama, sehingga dengan demikian maka telah jelas dan terang benderang bahwa masing-masing Pihak telah bersepakat untuk menyetujui penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan Negeri, oleh karena itu Majelis Hakim berwenang dan wajib untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara A quo.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti dari Tergugat yaitu bukti T-1 dan bukti T-2 : Perjanjian Distribusi antara PT.BASF Indonesia (Tergugat) dan PT Nathani Indonesia (Penggugat), yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dan terhitung sejak 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013, dalam Pasal 15 ayat 1(satu) mengenai Arbitrase, berbunyi "semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas, mengenyampingkan juridiksi pengadilan, secara arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)"
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) berbunyi : "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase."
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) berbunyi:
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri;
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 132 Rv berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidak-wenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang."
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) telah sepakat mengenyampingkan juridiksi Pengadilan dan telah terikat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang tersebut dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Distribusi, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) serta Pasal 132 Rv, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi dari Tergugat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo adalah beralasan menurut hukum, dan Eksepsi tersebut haruslah dikabulkan, dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili Perkara a quo, karena perkara ini merupakan wewenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat dikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 134 HIR, Pasal 3 Jo. Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) serta Pasal 132 Rv dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat,
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo;
3. 'Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.316.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hah KAMIS tanggal 10 SEPTEMBER 2015 oleh kami : SIHAR H. PURBA, SH.,MH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, MARISI SIREGAR,SH,MH dan DR.H.ASUPRAPTO.SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Penunjukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 17 SEPT&M9E& 2015, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROLAND TUNGGUL, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
IC9ADF3fi18906l
HAKIM ANGGOTA,
R
PANITERA PENGGANTI
OLAND TUNGGUL, SH.
Biaya - Biaya :
Biaya Pendaftaran
ATK
Panggilan Meterai Redaksi Total
Rp. Rp. Rp. Rp.
EE, Rp
30.000,-75.000,-200.000,-6.000,-5.000.-
316.000,-