50/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 50/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Ruko Daan Mogot Permai Blok D/10, Batuceper, Tangerang
Also in 11 other cases
- 94/Pdt.G/2017/PN Bjm (21 March 2018) — PN Banjarmasin
- 954 K/Pdt/2019 (23 April 2019) — Mahkamah Agung
- 68/Pdt.G.S/2018/PN Tng (31 January 2019) — PN Tangerang
- 2081 B/PK/PJK/2020 (9 September 2020) — Mahkamah Agung
- 4518 B/PK/PJK/2022 (4 October 2022) — Mahkamah Agung
- 900/PDT/2022/PT DKI (2 March 2023) — PT Jakarta
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2015 Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
NOMOR : 50/PDT/2017/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
DARMAWAN,Swasta, Nomor KTP: 3172010205760021, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku DIREKTUR, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Nathani Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan beralamat di Mutiara Kosambi I Blok B5/7 Jalan Perancis Raya, Tangerang, Banten yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Akta Pendirian Nomor: 02 Tanggal 15 November 2003 yang dibuat dihadapan Judha Hartono, SH, Notaris di Tangerang, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Nomor: 01 Tanggal 3 Januari 2014 berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, dalam hal ini diwakili dan telah memilih domisili hukum (domicilie) di Kantor Kuasanya yaitu Intanul Arifah, S.H.,M.M. dan Wardhani Dyah Gayatri, S.H., Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor pada “INTANUL ARIFAH and ASSOCIATES” beralamat di Jl. Cipinang Muara I No.21-G, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 September 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT;
LAWAN
PT. BASF INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, DBS BANK Tower, 27th Floor, Ciputra I, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Prawira Atmadja selaku Direktur PT. BASF Indonesia, dan memberikan kuasa kepada Aldi Firmansyah,SH.MH. dan Ichsan P Kurniagung,SH.MH. Martin Patrick Nagel,SH.MH. Sugiarto,SH. dan Richard Valentino Tomasoa,SH.CLA. serta memilih domisili hukum pada kantor hukum FKNK Law Firm, berkantor di Gedung Kemang Point, Lantai 1, Unit 104-105, Jln. Kemang Raya No.3 Jakarta 12730, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / SEMULA TERGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 15 Juni 2015, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juni 2015 Nomor 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah menjalin kerjasama bisnis dimana Penggugat merupakan distributor produk-produk pestisida (“Produk”) Tergugat. Hal ini berlangsung lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan pada tahun 2010 Penggugat dan Tergugat membuat dan menandatangani Perjanjian Distributor; (Bukti P-1)
Bahwa sebagai distributor, apabila dapat memenuhi target penjualan pada tahun tersebut, maka Penggugat mendapatkan hak berupa Bonus Penjualan setiap tahunnya yang diperhitungkan pada tiap akhir tahun. Hal ini berlangsung dengan baik sampai dengan akhir tahun 2011, dimana bonus pada tahun tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hutang dagang tahun berikutnya walaupun masih ada hutang dagang Penggugat yang belum diselesaikan pada tahun tersebut;
Bahwa untuk akhir tahun 2012 Penggugat memenuhi target penjualan, sehingga berhak atas bonus penjualan akhir tahun sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Hal ini sesuai dengan surat Tergugat tanggal 30 Januari 2013 mengenai Bonus Tahun 2012; (Bukti P-2);
yang kemudian direvisi melalui e-mail tertanggal 22 April 2013 mengenai revisi atas bonus tahun 2012; (Bukti P-3);
Bahwa pada akhir tahun 2012 kondisi bisnis pada sektor ini mengalami kelesuan ditambah sejak bulan Maret 2013 Tergugat mulai mengurangi pasokan Produk dan bahkan menghentikan total pasokan Produk pada bulan Juni 2013. Hal ini tentu saja mempersulit Penggugat untuk menarik tagihan dari para konsumen dan dengan demikian mempengaruhi pembayaran Penggugat untuk tahun 2012, dimana Penggugat baru dapat menyelesaikan tagihan untuk transaksi tahun 2012 pada tanggal 30 April 2014. Hal ini terkonfirmasi dalam dokumen Open Item List yang dikeluarkan oleh Tergugat per-31 April 2014 dimana sudah tidak terdapat catatan mengenai hutang dagang tahun 2012; (Bukti P-4);
Bahwa dengan telah diselesaikannya tagihan untuk transaksi tahun 2012 sejak tanggal 30 April 2014, maka Penggugat mempunyai hak berupa bonus penjualan sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang belum dibayarkan oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat sampai dengan saat ini masih menahan hak Penggugat berupa bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Hal ini terlihat dalam dokumen Open Item List yang dikeluarkan oleh Tergugat per-31 Maret 2015 dimana total outstanding per Maret 2015 tidak dikurangkan dengan bonus penjualan akhir tahun 2012 senilai Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); (Bukti P-5);
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk membayarkan bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
Bahwa sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dan untuk menjamin pembayaran bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar
Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agar kewajiban Tergugat untuk membayarkan bonus penjualan dapat dilakukan dengan cara mengurangi jumlah hutang dagang tahun 2013 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);Bahwa hingga saat ini, Penggugat tetap beritikad baik melakukan cicilan pembayaran atas tunggakan hutang dagang tahun 2013 kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas bonus penjualan akhir tahun 2012 sebesar Rp. 2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat dengan cara mengurangi jumlah tunggakan transaksi 2013 sebesar Rp.2.609.958.595,00 (dua milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus limapuluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Dalam hal Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan mempunyai pertimbangan hukum lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Terbanding / semula Tergugat mengajukan jawaban melalui kuasanya pada tanggal 06 Agustus 2015 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat.
KOMPETENSI ABSOLUT :
“PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI SUDAH MEMILIH FORUM KONSILIASI ATAU ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SETIAP PERSELISIHAN”
Mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi pada Pasal 15 ayat (1) mengenai Arbitrase secara jelas menyatakan “semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari suatu atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas menge-nyampingkan juridiksi Pengadilan, secara Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara nyata-nyata dan jelas menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Distribusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang berlaku sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 pada Klausul Pasal 15 ayat (1) tentang Arbitrase secara nyata-nyata dan sangat jelas menyatakan bahwa “semua sengketa yang timbul dari, mengenai keabsahan dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akan diselesaikan secara tuntas, mengenyampingkan juridiksi pengadilan, secara arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)”. Berdasarkan Pasal tersebut secara nyata dan jelas bahwa para pihak menyelesaikan sengketa yang timbul akibat adanya Perjanjiaan Distribusi tersebut melalui Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
DALUARSA (Temporis)
Bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi Tahun 2012 (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu, sehingga Gugatan Penggugat mengenai Wanprestasi yang mempermasalahkan Perjanjian pada tahun 2012 secara nyata dan jelas sudah lewat jangka waktunya, oleh karenanya sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
GUGATAN TIDAK JELAS (Obscuur Libel)
Bahwa, Gugatan yang dibuat oleh Penggugat tidak jelas dan antara Posita dengan Petitum saling bertentangan dimana dasar hukum untuk membuat Gugatan tidak dibuat secara rinci dan petitum tidak menyatakan sebuah dasar untuk menggugat sesuatu menjadi sah dan oleh karenanya Gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar semua hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas, dimasukkan pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat;
Bahwa hubungan hukum Tergugat dengan Penggugat adalah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Distribusi yang dibuat antara PT. BASF Indonesia dengan PT. Nathani Indonesia dengan jangka waktu sejak 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (c),(f),(g),dan(h) perhitungan tersebut adalah perhitungan yang tidak berdasarkan fakta dan memutarkan balikan fakta.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat mencoba untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi dalam rangka Mengaburkan pokok perkara guna menghindari kewajibannya. Bahwa upaya Penggugat untuk Mengaburkan pokok perkara dapat dilihat dari dalil Penggugat pada huruf (c),(f),(g),dan (h). Bahwa yang senyatanya berdasarkan Skema Bonus 2012
Schedule 1 yang dibagi menjadi 3 Kelompok, Tergugat pernah memberikan Bonus kepada Penggugat yaitu :
Periode Januari sampai dengan Juni 2012 (Kelompok I) : sebesar Rp.603.026.758,- (enam ratus tiga juta dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), jumlah tersebut setelah dikurang dengan pajak penghasilan Pasal 23. Bonus ini diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam bentuk pengurang tagihan di tahun 2013 untuk mengurangi hutang Penggugat.
Bahwa Tergugat melalui Surat tertanggal 30 Januari 2013 mengenai Bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu :
Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2), Penggugat mendapatkan bonus sebesar Rp.1.732.199.355, (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) setelah dikurangi pajak penghasilan Pasal 23 (PPH).
Namun oleh karena Penggugat mempunyai tunggakan hutang pokok yang sangat besar dimana didalam skema bonus 2012 Schedule 1 tercantum mengenai syarat pemberian bonus yang antara lain adalah pemberian bonus tahun 2012 akan diberikan apabila tidak ada tagihan yang telah jatuh tempo lebih dari 20 puluh hari, sedangkan Penggugat pada tanggal 31 Maret 2013 mempunyai tunggakan yang lebih dari 20 hari bahkan semua diatas 30 hari maka, sesuai dengan skema bonus 2012 Schedule 1 yaitu persyaratan pembayaran bonus 2012 pada poin 6 maka jumlah bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2) dengan jumlah total sebesar Rp.1.732.199.355,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) Akan Dikurangi dengan hutang bunga Penggugat sebesar Rp. 2.753.450.785,- (Duamilyar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) yang berarti Penggugat masih mempunyai hutang bunga sebesar Rp.1.021.251.430,- (Satumilyar duapuluh satujuta duaratuslimapuluh satu ribu empat ratus tidapuluh rupiah);
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (d), Tergugat tidak terkait apapun dengan kelesuan kondisi bisnis, Tergugat hanya terikat pada Perjanjian Distribusi yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat telah melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada posita huruf (e), Tergugat kembali Mengaburkan pokok perkara guna menghindari kewajibannya. Bahwa senyatanya Tergugat tidak pernah menerima pelunasan hutang pokok dari Penggugat pada tanggal 30 April 2014;
DALAM REKONVENSI
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konvensi tersebut diatas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi telah melaksanakan Perjanjian Distribusi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 (“Perjanjian”);
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Distribusi yaitu telah menyerahkan produk Acrobat 50 WP, Acrobat 500 SC, CASCADE 50 EC, Fastac 15 EC (50ml pack), Fastac 15 EC (100 ml, 300 ml, dan 500 ml pack), Opus 75 EC, Polycom 70 WG, Prowl 330 EC, Rampage EC, Regent WG, Regent 50 SC – red, Regent 50 SC (100 ml, 250 ml, dan 500 ml pack), Ripcord 5 EC (50 ml pack), Ripcord 5 EC (100 ml, 300 ml, dan 500 ml pack), Pemulus 80 WG, dan Storm 0.005 RB yang kesemuanya adalah Pestisida;
Bahwa setelah dilaksanakannya kewajiban Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mempunyai hak yaitu pembayaran atas produk-produk yang telah diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa sampai dengan Jawaban ini dibuat Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi belum melunasi segala kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi pernah memberikan teguran kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tetapi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah mengindahkan teguran tersebut;
Bahwa Perjanjian yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi merupakan perjanjian yang dibuat secara sah menurut hukum sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Servanda) / (vide: Pasal 1338 KUHPerdata) oleh karenanya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi wajib menghormati dan menjalankan perjanjian tersebut dengan itikad baik (good faith) Akan tetapi pada kenyataannya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara sederhana telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) karena telah lalai memenuhi perjanjian dan karenanya menimbulkan hak bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk mununtut ganti kerugian, hal mana di atur dalam Pasal 1243 KITAB Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
Bahwa, akibat cidera janji dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian Materill dan Immateril, yaitu :
Kerugian Materil :
Hutang Pokok berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp.8.154.283.334,- (Delapan milyar seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Bunga atas hutang pokok sebesar Rp.1.021.251.430,- (satu milyar duapuluh satu juta duaratuslimapuluh satu ribu empat ratus tigapuluh rupiah),{setelah dikurangi dengan bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2)}
Total Hutang Pokok dan Bunga atas hutang pokok sejumlah Rp.9.175.534.764,- (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta limaratus tigapuluh empat ribu tujuh ratus enampuluh empat rupiah)
Kerugian Immateril : Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kehilangan waktu, tenaga, dan biaya operasional dalam perkara ini yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Total kerugian keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp.11.175.534.764,- (Sebelas Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
Bahwa gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vorraad).;
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pemeriksa perkara Nomor : 367/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel, memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menjatuhkan putusan sela dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang mengadili dalam pekara Aquo;
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Distribusi yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat sebagai berikut:
Kerugian Materil :
Hutang Pokok berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp.8.154.283.334,- (Delapan milyar seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Bunga atas hutang pokok sebesar Rp.1.021.251.430,-(satu milyar duapuluh satu juta dua ratus limapuluh satu ribu empat ratus tigapuluh rupiah) {setelah dikurangi dengan bonus pertengahan Tahun untuk periode Juli sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 1) dan Bonus Tahunan yaitu Bonus untuk periode Januari sampai dengan Desember 2012 (Kelompok 2)}
Total Hutang Pokok dan Bunga atas hutang pokok sejumlah Rp.9.175.534.764,- (Sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta limaratus tigapuluh empat ribu tujuh ratus enampuluh rupiah)
Kerugian Immateril : Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kehilangan waktu, tenaga, dan biaya operasional dalam perkara ini yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Total kerugian keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp.11.175.534.764,-(sebelas milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 17 September 2015 Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo;
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding / semula Penggugat melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 22 September 2015, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam risalah pernyataan permohonan banding, Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding / semula Tergugat, pada tanggal 05 Oktober 2016 sebagaimana tersebut dalam relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding, Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut di atas, Pembanding / semula Penggugat, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 06 Nopember 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 05 Oktober 2016 sebagaimana tersebut dalam relaas pemberitahuan penyerahan memori banding Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding /semula Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 03 Nopember 2016 telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana tersebut dalam risalah penerimaan kontra memori banding Nomor : 367/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel. dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding / semula Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tertanggal 30 Nopember 2016 Nomor : W10.U3/10927/HK.02/11/2016.47;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat dan Terbanding / semula Tergugat, telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding (inzage), masing-masing pada tanggal 04 Nopember 2016 dan tanggal 05 Oktober 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Pembanding / semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 09 Nopember 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa dalam teori Klausula Arbitrase Bukanlah Public Order, Klausula Arbitrase bukanlah Public Order atau “Kepentingan Umum” (niet van openbaar order), dimana Klausula Arbitrase tidak mutlak menyingkirkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang timbul dari perjanjian. Bahwa adanya pengakuan akan peralihan kewenangan menyelesaikan sengketa arbitrase, namun sifatnya tidak mutlak. Karena meskipun perjanjian dibarengi klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo dan mengadili sengketa yang terjadi dari perjanjian, apabila salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. Dengan demikian maka klausula arbitrase tersebut gugur dengan sendirinya;
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 03 Nopember 2016, yang pada pokoknya menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil keberatan Pembanding / semula Penggugat yang disampaikan dalam memori banding dan menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah putusan yang sudah tepat dan sudah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari dan mencermati alasan keberatan yang terdapat dalam memori banding dari Pembanding, Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak ada hal-hal baru yang harus dipertimbangkan, karena merupakan alasan-alasan yang sudah dinyatakan oleh Pembanding / semula Penggugat dalam repliknya, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo (vide putusan aquo hal 15);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka memori banding Pembanding/semula Penggugat haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari secara seksama, berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2015 Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Sel., Memori Banding serta Kontra Memori Banding masing-masing pihak, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, dan Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut pertimbangan Hakim Tingkat Pertama perkara aquo diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, dan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2015 Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2015 Nomor : 367/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 April 2017 oleh kami : IMAM SUNGUDI,SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, PRAMODANA K.K.ATMADJA,SH.M.Hum. dan ISMAIL,SH.MH. Hakim Tinggi, masing – masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 Januari 2017, Nomor : 50/PDT/2017/PT.DKI, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Jumát, tanggal 07 April 2017 diucapkan dipersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi hakim anggota dan dihadiri SUPARNO,SH.MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA PRAMODANA K.K.ATMADJA,SH.M.Hum. ISMAIL,SH,MH. | HAKIM KETUA IMAM SUNGUDI,SH. |
PANITERA PENGGANTI SUPARNO,SH.MH. | |
Rincian biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).