400 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Airlangga No.16 A-B Medan
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 400 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT, beralamat di Jl. Ahmad Yani IV No. 19 A, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada OK. Iskandar, SH., Advokat dan Konsultan Hukum, pada kantor advokat OK. ISKANDAR, SH dan AZIARNI HASIBUAN, SH beserta Rekan, berkantor di Jl. Brigjend Katamso Nomor 371, Medan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Februari 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat / Pengusaha;
m e l a w a n
RAHMAD FAUZI, beralamat di Jl. Karya XII Gg. Mustafa 3 No. 12 Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nuriyono, SH., Muslim Muis, SH., Surya Adinata, SH., keseluruhannya adalah Advokat, Pengacara dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, berkantor di Jl. Hindu No. 12 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Maret 2010;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat / Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat merupakan karyawan di Perusahaan Tergugat (ic. PT. Barumun Raya Padang Langkat) sejak tanggal 18 Januari 2001. dengan jabatan terakhir sebagai pelayan kantor (office boy) dan menerima upah terakhir sebesar Rp.685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) yang diterima terakhir oleh Penggugat pada bulan Juli 2008;
Bahwa upah yang diterima Penggugat ternyata masih di bawah standar upah minimum Kota Medan yang menurut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/034.K/Tahun 2008 tentang penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2008 diputuskan dan ditetapkan standar upah minimum Kota Medan tahun 2008 adalah sebesar Rp.918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu Rupiah) ;
Bahwa perkara ini bermula pada tanggal 25 Agustus 2008 dimana Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat dengan tanpa memberikan hak-hak normatif Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan Penggugat telah dengan tidak sengaja menghilangkan 1 (satu) bundel kunci kantor;
Bahwa Penggugat telah berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan perselisihan PHK tersebut dengan jalan perdamaian secara bipartite akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa akibat tidak tercapainya penyelesaian secara bipartite, maka Penggugat melimpahkan perkara aquo ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan namun gagal mencapai kesepakatan, sehingga Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan surat anjuran sesuai dengan surat nomor 567/1236/DTKM/2008 tertanggal 07 Oktober 2008, dimana isi anjuran tersebut pada intinya adalah menganjurkan Tergugat untuk segera membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dan membayar tunjangan hari keagamaan Tahun 2008 sebesar 1 (satu) bulan upah;
Bahwa hingga saat ini Tergugat belum memberikan hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Tergugat juga tidak melaksanakan isi dari surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan perkara a quo;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1), (3) Jo Pasal 155 Jo Pasal 156 ayat (1) Jo Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud diatas adalah bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan Penggugat, kerugian mana yang harus dibayar Tergugat sebagai uang pesangon, uang pergantian hak, dan hak-hak lainnya adalah sebesar Rp.11.612.700,00 (sebelas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus Rupiah) ;
DALAM PROVOSIONAL :
Bahwa oleh karena Tergugat telah nyata-nyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum Kota Medan yang telah ditetapkan pemerintah, oleh karenanya untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka haruslah disesuaikan dengan upah minimum Kota Medan pada tahun 2008 sebesar Rp.918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu Rupiah) perbulan yang bila diperhitungkan selisih kekurangan upah per tahun 2008 adalah sebesar Rp.2.796.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/Men/1994 diharuskan juga kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat tunjangan hari keagamaan pada tahun 2008 sebesar 1 (satu) bulan upah sehingga oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai selisih kekurangan upah tersebut dan memerintahkan Tergugat agar membayar kepada Penggugat tunjangan hari keagamaan per tahun 2008;
Bahwa sesuai dengan pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan menerangkan "bahwa selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan maka bagi Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, maka oleh karenanya mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan sela yang intinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai seluruh upah Penggugat sebesar Rp.918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu Rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Agustus 2008 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti-bukti nyata dan authentik, mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya kasasi atau perlawanan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat / Pekerja mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM TUNTUTAN PROVISIONAL / PUTUSAN SELA :
Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seluruh selisih kekurangan upah yang tidak sesuai upah minimum Kota Medan terhitung sejak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 yang diperhitungkan sebesar Rp.2.796.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) dan membayar kepada Penggugat tunjangan hari keagamaan pada tahun 2008 sebesar 1 (satu) bulan upah dengan perincian sebagai berikut :
Selisih kekurangan upah dari Januari 2008 - Desember 2008 adalah Rp.918.000,00 (upah sesuai UMK) - Rp.685.000,00 (upah yang dibayar) = Rp.233.000,00 x 12 bulan Rp.2.796.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah)
Tunjangan Hari Keagamaan Tahun 2008 sebesar 1 (satu) bulan upah yaitu Rp.918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu Rupiah)
Sub Total Rp.3.714.000,00
(tiga juta tujuh ratus empat belas ribu Rupiah)
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai upah selama proses penetapan PHK mulai 25 Agustus 2008 sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja ini diputus oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan setiap bulannya sebesar Rp.918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu Rupiah) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau perlawanan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1), (3) Jo Pasal 156 ayat (1) Jo Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan Penggugat masih sebagai karyawan PT. Barumun Raya Padang Langkat sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala hak-hak Penggugat sebesar Rp.11.612.700,00 (sebelas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus Rupiah) sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Upah = Rp. 918.000,00
Uang Pesangon : 8 x Rp.918.000,00 = Rp. 7.344.000.00
Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp.918.000,00 = Rp. 2,754.000,00
Sub Total = Rp. 10.098.000,00
Uang Penggantian hak : 15 % x 10.098.000,00 = Rp. 1.514.700,00
Grand Total = Rp. 11.612.700,00
(terbilang : sebelas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus Rupiah)
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 84/G/2009/PHI.Mdn., tanggal 08 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2008 ;
Menghukum Tergugat PT. Barumun Raya Padang Langkat untuk membayar kepada Tergugat RAHMAD FAUZI sebagai akibat dari PHK sebesar Rp.11.612.700,00 (sebelas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat / Pengusaha pada tanggal 08 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Pengusaha (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Februari 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 9 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 06/Kas/PHI.G/2010/PN.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Februari 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat / Pekerja yang pada tanggal 18 Maret 2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat / Pengusaha diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Maret 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
TENTANG KELIRU MEMBERIKAN PERTIMBAGAN HUKUM.
Bahwa Majelis Hakim PHI Medan telah keliru memberikan pertimbangan hukum dalam keputusannya tersebut, karena mempertimbangkan perkara a quo pada pokoknya mengenai persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat yang menyangkut masalah kesalahan berat yang sebagaimana diatur di dalam pasal 158 Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa pada hal persoalan antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat adalah tentang Termohon Kasasi yang sama sekali tidak masuk bekerja (mangkir) dalam melaksanakan kewajibannya selaku pekerja di kantor Pemohon Kasasi sampai dengan saat ini, yang sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003.
Bahwa semula pada awalnya Termohon Kasasi telah melakukan kesalahan berat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja di kantor Pemohon Kasasi, yaitu dengan sengaja menghilangkan seluruh anak kunci kantor Pemohon Kasasi, dimana perbuatan Termohon Kasasi tersebut dapat membahayakan keamanan kantor Pemohon Kasasi.
Bahwa atas kesalahan Termohon Kasasi tersebut, Pemohon Kasasi telah memberikan surat Peringatan II & III (Bukti T-2), karena Termohon Kasasi sebelumnya telah mendapatkan surat Peringatan I (Bukti T-1) dari Pemohon Kasasi.
Bahwa sejak Termohon Kasasi menerima surat Peringatan II & III tersebut, Termohon Kasasi sama sekali tidak pernah masuk/hadir kerja untuk melaksanakan kewajibannya di kantor Pemohon Kasasi, oleh sebab itu perbuatan Termohon Kasasi yang berturut-turut tidak masuk bekerja di kantor Pemohon Kasasi dianggap telah mengundurkan diri yang sebagaimana diatur di dalam pasal 168 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa di dalam perkara a quo Termohon Kasasi membantah hal tersebut, dengan alasan bahwa Termohon Kasasi tidak masuk bekerja karena Termohon Kasasi tidak dibenarkan masuk bekerja oleh Pemohon Kasasi, alasan Termohon Kasasi tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi dipersidangan, namun Majelis Hakim PHI Medan tidak mempertimbangkannya.
Bahwa dengan demikian dari hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, terlihat Majelis Hakim PHI Medan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusannya tersebut.
TENTANG LALAI DALAM MEMPERTIMBANGKAN BUKTI.
Bahwa Majelis Hakim PHI Medan telah lalai mempertimbangkan bukti Termohon Kasasi/Penggugat, hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
Bukti tertulis Termohon Kasasi/Penggugat yaitu P-1.
bahwa bukti tertulis yang diajukan Termohon Kasasi yaitu bukti P-1 adalah Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) atas nama Termohon Kasasi/Penggugat yang diterbitkan PT. Jamsostek, bukti tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pokok perkara aquo, dan bukti tersebut bukan atau tidak membuktikan bahwa Termohon Kasasi tidak dibenarkan masuk bekerja di kantor Pemohon Kasasi.
Bukti saksi-saksi Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa saksi-saksi Termohon Kasasi/Penggugat yaitu Rudi Elviza Harahap dan Anthoni Situmorang, kedua saksi tersebut adalah merupakan saksi de auditu, karena keterangannya adalah berdasarkan keterangan yang diperoleh dari apa yang diceritakan oleh Termohon Kasasi/Penggugat sendiri kepada saksi-saksi, bukan dari apa yang dialami, diketahui, dan dilihat saksi-saksi sendiri.
Bahwa Majelis Hakim PHI Medan tidak mempertimbangkan dan memperhatikan tentang saksi Rudi Elviza Harahap sejak tahun 2007 sudah tidak bekerja di kantor Pemohon Kasasi, dan saksi Anthoni Situmorang sejak tahun 2005 sudah tidak bekerja di kantor Pemohon Kasasi.
Bahwa oleh karena Majelis Hakim PHI Medan, putusannya berdasarkan bukti tertulis yang tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan berdasarkan saksi-saksi yang keterangannya de auditu, maka oleh karena itu Majelis Hakim PHI Medan lalai dalam mempertimbangkan bukti pada putusannya sehingga bertentangan dengan hukum acara perdata tentang pembuktian.
TENTANG DICTUM (AMAR) PUTUSAN YANG TIDAK JELAS (cacat formal).
Bahwa Majelis Hakim PHI Medan dalam putusannya menyebutkan "Menghukum Tergugat PT. Barumun Raya Padang Langkat untuk membayar kepada Tergugat RAHMAD FAUZI sebagai akibat dari PHK sebesar Rp.11.612.700,00 (sebelas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus Rupiah)"
Bahwa dictum (amar) putusan tersebut tidak merinci atas kerugian-kerugian yang terdiri dari apa saja yang dibebankan kepada Tergugat/Pemohon Kasasi, sehingga membuat dictum (amar) putusan tersebut tidak konkrit sebab tidak jelas (cacat formal);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena surat panggilan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa alasan-alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Barumun Raya Padang Langkat tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 07 Juni 2010 oleh Soltoni Mohdally, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahjo Soewarsono, SH., dan H. Buyung Marizal, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc. PHI sebagai Anggota,, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mulyadi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd / Dwi Tjahjo Soewarsono, SH., ttd / Soltoni Mohdally, SH., MH.,
ttd / H. Buyung Marizal, SH.,
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H, M.H.
NIP. : 040 049 629
Panitera Penggantittd / Mulyadi, SH., MH.,