2049 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2049 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Airlangga No.16 A-B Medan
Also in 7 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor 2049 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT, berkedudukan di Medan, Jalan A. Yani IV Nomor 19-A, Medan, diwakili oleh Rony Samuel selaku Direktur dalam hal ini memberi kuasa kepada OK. Iskandar, S.H., Sumatera Utara, Advokat, berkantor di Jalan Brigjend. Katamso Nomor 371-A Medan - 20159, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;
M e l a w a n
RAWALPEN SINAGA SP., bertempat tinggal di Jalan Panglima Nomor 23 Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, 20233, Sumatera Utara;
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat adalah perusahaan Swasta nasional yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit, sedangkan Tergugat adalah eks (mantan) pekerja Penggugat, yang pernah dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik Penggugat yang terletak di kebun Binanga Barumun Tapanuli Selatan Sumatera Utara sebagai Asisten di Divisi II;
Bahwa, pada saat Tergugat masih sebagai pekerja Penggugat tepatnya pada tanggal 3 April 2009, Tergugat meninggalkan pekerjaan/tugas Tergugat di kebun Penggugat tersebut, dengan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat;
Bahwa, Tergugat tidak dapat dengan serta merta melepaskan/meninggalkan tanggung-jawabnya atas pekerjaan yang diberikan/dipercayakan Penggugat kepada Tergugat, seharusnya tindakan/perbuatan Tergugat tersebut terlebih dahulu diberitahukan kepada Penggugat dan mendapat persetujuan dari Penggugat, hal mana sama sekali tidak pernah diajukan oleh Tergugat;
Bahwa, terhadap perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah memanggil Tergugat berulang kali baik secara lisan maupun tertulis, untuk mengkarifikasi perbuatan Tergugat tersebut, namun sama sekali tidak dihiraukan Tergugat;
Bahwa, akibat dari perbuatan Tergugat tersebut kegiatan operasional kebun kelapa sawit Penggugat di Devisi "Kebun Binanga terganggu, sehingga tidak tercapainya target yang sudah direncanakan semula, dan akibatnya Penggugat mengalami/menderita kerugian yang tidak sedikit, yang diperkirakan sebesar Rp34.450.732,00 (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian hasil panen dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 7 April 2009 yang menurun dari target diperkirakan sebanyak 7.178 kg
(7.178 Kg X Rp 1.393,00)/harga kg Rp 9.998.954,00;
Pekerjaan perawatan yang tertunda(rotasi tinggi)
yang menyebabkan kelebihan budget atas biaya
tenaga kerja dan bahan:
Rawat Gawangan (3 blok rotasi > 6 bulan) Rp 9.369.600,00;
Semprot Pasar Pikul (1 blok rotasi > 1 bulan) Rp 1.093.898,00;
Rawat TPH (7 blok rotasi > 7 bulan) Rp 1.210.080,00;
Pelunasan (5 blok rotasi 1 tahun ke atas) Rp12.508.200,00;
Jumlah Rp24.451.778,00;
Total Keseluruhan Rp34.450.732,00;
Terbilang : (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa, oleh karena perbuatan Tergugat tersebut menimbulkan atau mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku, patut dan wajar menurut hukum Penggugat menuntut kerugian kepada Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;
Bahwa, oleh karena Penggugat dalam menjalankan usaha perkebunan tersebut menggunakan jasa Bank/pinjaman Bank, maka wajar dan patut menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2,5% X Rp 34.450.732,00 per bulan, yang terhitung dari bulan April 2009 sampai dengan perkara ini keputusannya telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa, disamping itu apabila Tergugat lalai melaksanakan isi keputusan dalam perkara ini, maka patut dan wajar menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan keputusan dalam perkara ini;
Bahwa, untuk menjamin gugatan Penggugat tidak hampa dikemudian hari, dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan atau Bapak Ketua dan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yaitu:
Harta yang bergerak:
Akan Penggugat tunjukkan kemudian;
Harta yang tidak bergerak:
Yaitu : 1 (satu) bangunan rumah berikut tanah pertapakannya, milik Tergugat yang terletak di jalan Panglima Nomor 23 Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Sumatera Utara;
Bahwa, oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat berdasarkan dalil-dalil yang sah dan bukti-bukti yang authentik serta tidak diragukan lagi kebenarannya, maka Penggugat mohon agar keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan) terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merugikan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp34.450.732,00 (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2,5% X Rp34.450.732,00 perbulan yang terhitung dari bulan April 2009 sampai dengan keputusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan keputusan ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada verzet banding, kasasi;
Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa, terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tentang Kompetensi Absolut (absolute competency);
Bahwa, apabila diperhatikan dalil posita gugatan Penggugat pada pokoknya Penggugat sebagai Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit telah menggugat karyawan/pekerjanya sendiri dengan alasan Tergugat meninggalkan pekerjaan atau dengan kata lain Penggugat (Pengusaha) Mengajukan gugatan terhadap Tergugat (Karyawan/Buruh/Pekerja) karena Tergugat yang mengundurkan diri sebagai Karyawan/Buruh/Pekerja di perusahaan Penggugat;
Bahwa, dari uraian di atas diketahui dengan jelas bahwa, permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah masalah Perselisihan Hubungan Kerja/Industrial, dimana menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat mengundurkan diri sebagai Karyawan/Pekerja Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat pada pokoknya adalah mengenai perselisihan hak dan atau masalah perselisihan hubungan Industrial maka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, bukan dan tidak Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Umum;
Bahwa, sejak tahun 1957, sejak diterbitkan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, sampai terbitnya Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sengketa perburuhan tidak pernah di periksa oleh Hakim Pengadilan Negeri/Umum, akan tetapi diperiksa, diadili dan diputus oleh Badan Peradilan Khusus yaitu P4D/P4P dan sekarang Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa, selanjutnya menurut Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adapun sengketa yang menjadi ruang lingkup dan wewenang mutlak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial adalah sebagai berikut:
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan;
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa, menurut Bapak M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, cetakan pertama April 2005 halaman 186-187 antara lain menyatakan "Berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka kewenangan menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pengusaha dengan Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, jatuh menjadi yurisdiksi absolut Pengadilan Hubungan Industrial yang bertindak:
Sebagai pengadilan khusus;
Kewenangannya memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;
Organisasinya dibentuk di Lingkungan Pengadilan Negeri;
(vide Pasal 56 sampai dengan Pasal 57 Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial);
Bahwa, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selengkapnya berbunyi:
"Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di Lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial”;
Bahwa, selanjutnya untuk mendukung argumentasi Tergugat tentang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, perkenankanlah Tergugat mengemukakan dasar hukum sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1103 K/Sip/1974 tanggal 29 Juni 1977, Pertimbangan Hukumnya antara lain menyatakan:
"P4D/P4P merupakan Badan Pengadilan Khusus (spesific jurisdiction)”;
Bahwa, sebaliknya dan untuk lebih jelas tentang tidak berwenangnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Umum untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo secara tegas diatur dalam:
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 592 K/Sip/1973 tanggal 31 Januari 1980, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan:
"Pengadilan Negeri tidak berwenang menerima dan menyelesaikan sengketa perburuhan";
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 634 PKlPdtl2007 tanggal 22 Mei 2008 yang kaidah hukumnya antara lain menyatakan:
"Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara Penggugat dan Para Tergugat";
Bahwa, di dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebut:
Yang dimaksud dengan "Pengadilan Khusus" dalam ketentuan ini, antara lain, adalah Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Azasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dan Pengadilan Pajak di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa, dari fakta dan landasan hukum tersebut di atas, jelas bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo atau secara tegas harus menyatakan Pengadilan Negeri Medan karena Jabatan tidak berwenang mengadili perkara a quo (vide Pasal 160 R.Bg);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan memberikan Putusan Nomor 282/Pdt.G/2009/PN Mdn. tanggal 14 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mempertahankan Putusan Sela tanggal 27 Januari 2010;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 40/PDT/2011/PT MDN tanggal 7 April 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juni 2010 Nomor 282/Pdt.G/2009/PN Mdn. Yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa, sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 19 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2011 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 28 September 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 113/Pdt/ Kasasi/2011/PN Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada 11 Oktober 2011;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi Pembanding/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat pada tanggal 1 Maret 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Medan telah keliru dalam menerapkan hukum, hal mana terbukti pada pertimbangan hukumnya halaman 3 alenia 1 dan alinea 2 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:
“Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena pertimbangan-pertimbangannya telah tepat dan benar“ dan “mengambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan- pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam perkara ini”;
Bahwa, pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebab pertimbangan-pertimbangannya tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup, seharusnya Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempertimbangkan serta mengadili seluruh fakta-fakta hukum yang ada dan yang terungkap di persidangan;
Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak memperhatikan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi, pada hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon Kasasi terungkap dan terbukti di persidangan;
Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak memperhatikan bahwa, Termohon Kasasi selaku pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit milik Pemohon Kasasi sebagai Asisten devisi II mempunyai hak dan tanggung jawab yang besar atas tugas/pekerjaan yang diberikan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa, Pengadilan Tinggi tidak memperhatikan perbuatan Termohon Kasasi melepas dan meninggalkan tanggungjawabnya sebagai Pekerja yang dilakukan secara iktikad tidak baik dan tanpa prosedur;
Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan atas kerugian Pemohon Kasasi akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Termohon Kasasi tersebut;
Bahwa, seterusnya Pengadilan Tinggi Medan tidak memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak berdasarkan hukum sama sekali, hanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas dasar pernyataan suatu keadaan saja yang memihak;
Bahwa, oleh karena itu dan dengan demikian sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar kiranya berkenan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum tentang kewenangan mengadili;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat pada pokoknya mengenai perselisihan hubungan Industrial maka berdasarkan Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo, adalah Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Barumun Raya Padang Langkat dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 40/PDT/2011/PT MDN tanggal 7 April 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 282/Pdt.G/2009/PN Mdn. tanggal 14 Juni 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, namun oleh karena Pemohon Kasasi pada dasarnya ada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 40/PDT/ 2011/PT MDN tanggal 7 April 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 282/Pdt.G/2009/PN Mdn. tanggal 14 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 April 2013 oleh Ketua Majelis tersebut beserta Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H ttd/ H. Suwardi, S.H., M.H
ttd/ H. Djafni Djamal, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd/ Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003