15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Penuntut Umum: T.M PAKPAHAN, SH., MH. Terdakwa: Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan tidak terbukti senecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawandari Dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti Nomor urut 1 berupa 1 (satu) lembar fotocopi surat Citi Group kepada Direktur Keuangan PT Pertamina perihak Cofidental Participation In Project tanggal 29 Januari 2009 sampai dengan Nomor urut 277 berupa 1 (satu) lembar asli email dari Zulkha Arfat ([email protected], Thursday, April 16, 2009, 14:53 PM, perihal Upside Potential beserta lampiran : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain). Membebankan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10. 000,00,- (sepuluh ribu rupiah)