12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 500. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 s/d 1040 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)