10/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Other Participants (1)
SUWONO Bin KARTO YONO
MENGADILI :
P U T U S A N
Nomor. 10/Pid.Sus/2012/PT Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | SUWONDO Bin KARTO YONO ;-------------- Purworejo ; ------------------------------------------- 44 Tahun / 23 Mei 1967 ;-------------------------- Laki-laki ; ---------------------------------------------- Indonesia ; ------------------------------------------- Dusun Kedungtileng Rt. 01, Rw. 2 Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo ; ---------------------------- Islam ;--------------------------------------------------- Tani ;---------------------------------------------------- |
Terdakwa tidak ditahan ;------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 20 Desember 2011 Nomor. 45/Pid.Sus/2011/PN Pwr. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 05 Oktober 2011 No. Reg. Perk. : EJP-156/Prejo/ Ep.2 / 10 / 2011 terdakwa didakwa :
--------- Bahwa Terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam dalam tahun 2011, bertempat di sebelah barat rumah mertua saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO di Dusun Kedungtileng Rt.01, Rw.02, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukummPengadilan Negeri Purworejo, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor 2 (dua) bernama RHAFI MEIFIANASARI untuk melihat hiburan Agustusan di balai Desa Somongari akan tetapi tanpa mengatakan sepatah katapun terdakwa langsung menampar saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO sebanyak 3 (tiga) kali saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit, kemudian terjatuh di tanah dengan posisi tubuh terlentang, selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO tapi hanya diancang ancang/diangan angan saja, selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor 2 (dua) yang bernama RHAFI MEIFINASARI selanjutnya atas kejadian tersebut saksi NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO langsung melaporkannya ke pamong desa di kantor Desa Somongari ;
--------- Akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut isteri terdakwa NGATINYEM Binti DARSO WIJOYO mengalami luka pada bagian pipi kiri memar (+) dengan luas diameter + 4-5cm, bengkak (-) luka lecet (-) Bagian jari kelingking tangan kanan diketemukan oedem / bengkak (+) Deformitas / perubahan bentuk (+), hematom/memar (+). Pada lutut kaki kanan dua luka lecet yang masing-masing luas diameternya + 1 cm, darah (+) dan korban langsung dipulangkan dalam keadaan baik. Sesuai yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 445.4/188/VIII/2011, tgl pemeriksaan 17 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aswita Damayanti, dokter pada UPTD Puskesmas kaligesing ;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Desember 2011 No. Reg. Perk. : EJP-156 / Prejo / Ep.2 / 09 / 11 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 tahun 2004 sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan
Negeri Purworejo telah menjatuhkan putusan tanggal 20 Desember 2011 Nomor. 45/Pid.Sus/2011/PN Pwr. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan minta banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 20 Desember 2011 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa tersebut, telah diberitahukan dan diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 20 Desember 2011 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pemberitahuan tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam Permintaan bandingnya Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Purworejo tanggal 20 Desember 2011 Nomor. 45/Pid.Sus/2011/PN Pwr, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa segala alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum yang mempersalahkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, demikian juga mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka segala alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim
tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 20 Desember 2011 Nomor 45 / Pid.Sus / 2011 / PN Pwr. yang dimintakan banding tersebut ;
Mengingat pasal 197 ayat (1) KUHAP dan Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;-------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 20 Desember 2011 Nomor 45/Pid.Sus/2011/PN Pwr. yang dimintakan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu, tanggal 22 Pebruari 2012 oleh kami Hj. Tjut Keumala Hamzah, SH.MHum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, H. Bachtiar AMS, SH. dan H. Djohan Afandi, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 12 Januari 2012 Nomor. 10/PEN.PID/2012/PT Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu Andriani Tri Wismintarti., SH. Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
H. Bachtiar AMS, SH. Hj. Tjut Keumala Hamzah, SH.Mhum.
ttd
H. Djohan Afandi,SH.MH.
Panitera Pengganti
ttd
Andriani Tri Wismintarti., SH.