45/Pid.Sus/2011/PN.Pwr.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 45/Pid.Sus/2011/PN.Pwr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWONO Bin KARTO YONO
1. Menyatakan terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
No.45 /Pid.Sus/2011/PN.Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : SUWONDO Bin KARTO YONO Tempat Lahir : Purworejo Umur/ Tanggal Lahir : 44 tahun/ 23 Mei 1967 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Kedungtileng,Rt01,Rw.2 Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing,Kabuapten Purworejo Agama : Islam Pekerjaan : Tani
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan maju sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo No:1175 /Pen.Pid /2011/PN.Pwr, tanggal 12 Oktober 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri nomor :1187/Pen.Pid/2011/PN.Pwr, tertanggal 13 Oktober 2011 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara terdakwa serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca hasil Visum Et Repertum
Setelah mendengar tuntutan pidana/ requisitor dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011,bertempat di sebelah barat rumah mertua saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo di Dusun Kedungtileng Rt.01,Rw 02 Desa Somongari,Kecamatan Kaligesing,Kabupaten Purworejo,atau setidak-tidaknya pada suatu temapt yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yang dilakuakn oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas ,saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari akan tetapi tanpa mengatakan sepatah katapun terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngantiyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja,selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo lansung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut istri terdakwa yaitu saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo mengalami luka pada bagian pipi kiri memar (+) dengan luas diameter ± 4,5cm,bengkak (-) luka lecet (-).Bagian jari kelingking tangan kanan diketemukan oedem/bengkak (+), Deformitas / perubahan bentuk (+), hematom/memar (+).Pada lutut kaki kanan dua luka lecet yang masing-masing luas diameternya ± 1cm,darah (+) dan korban langsung dipulangkan dalam keadaan baik.Sesuai dengan keterangan dalam Visum et Repertum No.445.4/188/VIII/2011, tanggal pemeriksaan 17 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Aswita damayanti,dokter pada UPTD Puskesmas Kaligesing.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 44 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi antara lain sebagai berikut:
SAKSI NGANTIYEM Binti DARSO WIJOYO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah isteri terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 06.00 Wib saksi mendatangi rumah yang ditempati terdakwa di Dusun Kedungtileng Rt.01,Rw 02,Ds Somongari ,Kec.Kaligesing,Kab.Purworejo dengan maksud akan meminta ijin untuk mengajak anaknya yang nomor 2 (dua) bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai desa Somongari dan saksi bertemu dengan terdakwa di pekarangan sebelah barat rumah mertua saksi,akan tetapi tanpa mengatakan sepatah katapun suami saksi yaitu terdakwa Suwondo langsung menampar saksi dengan tangan kiri dan kanannya kena pada bagian pelipis dan piipi kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi mencoba menangkis dengan tangan kanan saksi sehingga jari tangan saksi sakit,dan saksi jatuh ke tanah dengan posisi tubuh telentang,kemudian terdakwa berusaha untuk mengijak saksi dengan kaki kirinya ke arah leher akan tetapi hanya di anggang-anggang (bahasa jawa)saja,kemudian setelah itu terdakwa pergi kerumahnya sambil menggendong anaknya yang bernama Rhafi kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pamong Desa di Kantor Desa Somongari .
Bahwa sebab kejadian tersebut karena suami saksi /terdakwa tidak mengijinkan anaknya yang nomor dua dibawa oleh saksi.
Bahwa sebelum kejadian ini saksi dan terdakwa sering cekcok hingga saksi pulang ke rumah orangtuanya selama tiga bulan,sampai waktu kejadian,anak saksi yang pertama ikut saksi tinggal dirumah ornag tua saksi,sedangkan anak saksi yang kedua ikut suami/terdakwa dan tinggal dirumah orangtua terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak menyatakan keberatannya.
SAKSI WITRO WARSONO Bin RESO PAWIRO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagi berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu suami dari saksi Ngantiyem dan mereka adalah penduduk Desa Somongari.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi sudah benar semua.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus sekitar jam 05.00 Wib saksi sedang berada dihutan tegalan milik saksi dan pada jam 06.00 Wib saksi mendapat telepon untuk segera menuju Balai Desa Somongari sesampainya di Kantor Desa Somongari sekitar pukul 09.30 Wib saksi bertemu dengan pak Kadus yang bernama Sudiyono dan pak Kadus memberitahukan bahwa Suwondo berkelahi dengan istrinya yang bernama Ngantiyem kemudian saksi mendekati saksi Ngantiyem yang berada di Kantor Desa itu dan menanyakan kebenaran berita tersbeut,kemudian saksi Ngantiyem mengatakan bahwa ia telah dipukul oleh suaminya sendiri pada bagian pipi kiri dan bagian belakang telingan kiri dan saksi melihat sendiri jari manis dan jari kelingking tangan kanan saksi Ngantiyem seperti kesleo bengkak,namun ia tidak diopname.
Bahwa benar menurut cerita saksi Ngantiyem ia pernah cekcok dengan terdakwa dan saksi Ngantiyem pulang kerumah orangtuanya selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SAKSI TURAHMI Binti WONGSO PAWIRO
Dibawah sumpah saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang tidak lain adalah menantunya sendiri.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik polisi dan keterangannya sudah benar.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekira jam 06.30 Wib sewaktu saksi berada di rumah pak RT karena saksi bekerja dirumah pak RT,telah bertemu dengan anak saksi yang bernama Ngantiyem dan Sdri Ngantiyem menceritakan kalau ia telah dipukul oleh suaminya sendiri yang bernama Suwondo, dengan adanya kejadian tersebut saksi dan saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kaligesing.
Bahwa benar kejadian itu disebabkan anak saksi ingin mengajak anaknya yang kedua untuk menonton hiburan 17 Agustusan di Balai Desa Somongari,namun terdakwa tidak mengijinkan,dan akhirnya terjadi peristiwa tersebut.
Bahwa benar luka-luka di tubuh anak saksi ada di bagian pelipis kiri,pipi kiri dan jari tangan kanan bengkak,karena saat kejadian anak saksi berusaha untuk menangkis pukulan terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tesebut diatas terdakwa tidak menyatakan keberatannya.
SAKSI SUDIYONO HADI SUMARNO
Dibawah sumpah saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian,dan keterangan sudah benar semua.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar jam 08.30 Wib sewaktu saksi berada di Kantor Balai Desa Somongari,datanglah Ngantiyem lalu menceritakan kalau dirinya baru saja dipukul oleh suaminyanya sendiri yaitu terdakwa Suwondo.
Bahwa setelah saksi mendapat laporan demikian lalu saksi melihat bekas luka atau pukulan yang dialami oleh saksi Ngantiyem yaitu pada bagian pipi sebelah kiri bengkak,dan jari manis dan kelingking tangan kanan agak membesar kemungkinan terkilir,setelah melihat keadaan seperti itu saksi lalu menghubungi sdr Witro yang merupakan Ketua Rt di Wilayah Terdakwa dan saksi Ngantiyem tinggal dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kaligesing.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas dakwaan penuntut Umum.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari
Bahwa benar lalu terdakwa tanpa mengatakan sepatah katapun, terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngantiyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja (bahasa jawa : dianggang-anggang ),
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo langsung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari,dan ditindak lanjuti lapor ke Polsek Kaligesing Purworejo.
Menimbang bahwa, dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum No: 445.4/188/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ASWITA DAMAYANTI dokter pada UPTD Puskesmas Kaligesing yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Ngantiyem binti Darso Wijoyo. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
luka pada bagian pipi kiri memar (+) dengan luas diameter ± 4,5cm,bengkak (-) luka lecet (-).
Bagian jari kelingking tangan kanan diketemukan oedem/bengkak (+), Deformitas / perubahan bentuk (+), hematom/memar (+).
Pada lutut kaki kanan dua luka lecet yang masing-masing luas diameternya ± 1cm,darah (+).
Pada korban dilakukan pengobatan pada lukanya;
Menimbang bahwa, dipersidangan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 06 Desember 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 44 ayat 4 UU No.23 tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,00 (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa, atas tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lesan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : terdakwa hanya mohon keringanan hukuman saja kepada Majelis Hakim dengan alasan ia masih mempunyai anak kecil dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum, maka Pengadilan Negeri telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari
Bahwa benar lalu terdakwa tanpa mengatakan sepatah katapun, terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngantiyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja (bahasa jawa : dianggang-anggang ),
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo langsung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari,dan ditindak lanjuti lapor ke Polsek Kaligesing Purworejo.
Bahwa, dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum No: 445.4/188/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ASWITA DAMAYANTI dokter pada UPTD Puskesmas Kaligesing yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Ngantiyem binti Darso Wijoyo. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
luka pada bagian pipi kiri memar (+) dengan luas diameter ± 4,5cm,bengkak (-) luka lecet (-).
Bagian jari kelingking tangan kanan diketemukan oedem/bengkak (+), Deformitas / perubahan bentuk (+), hematom/memar (+).
Pada lutut kaki kanan dua luka lecet yang masing-masing luas diameternya ± 1cm,darah (+).
Pada korban dilakukan pengobatan pada lukanya;
Pada korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa sebagai berikut :
melanggar pasal 44 ayat 4 UU RI No.23 tahun 2004,Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa, oleh karena jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan secara tunggal maka Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur pertama “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah di hadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa/ penuntut umum dalam perkara ini adalah bernama SUWONDO Bin KARTO YONO dan ternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatannya yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke –1 yakni setiap orang telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karena unsur ke-1 dari pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 telah terpenuhi, maka akan dinilai dan dipertimbangkan unsur ke-2 dari pasal tersebut, yakni ;
Unsur kedua “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,yang mana di dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga disebutkan bahwa melakukan kekerasan fisik itu adalah perubahan yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit,atau luka berat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 2 ayat (1) :
Suami ,istri dan anak.
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,perkawinan,persusuan,pengasuhan,perwalian,yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum yang telah diajukan di depan persidangan telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari
Bahwa benar lalu terdakwa tanpa mengatakan sepatah katapun, terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngatinyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja (bahasa jawa : dianggang-anggang ),
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngatinyem binti Darso Wijoyo langsung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari,dan ditindak lanjuti lapor ke Polsek Kaligesing Purworejo.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi .
Unsur ketiga “dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan suami isteri adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masih terikat dalam tali perkawinan yang sah;
Menimbang bahwa unsur ketiga ini tentu masih ada kaitannya erat /korelasinya dengan unsur sebelumnya yaitu melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ,sehingga apabila digabungkan menjadi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.
Menimbang bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Ngantiyem benar-benar masih terikat dalam perkawinan yang sah,hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor.03/03/I/2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh pegawai pencatat nikah Iskandar Latif pegawai KUA Kecamatan Kaligesing.
Menimbang bahwa kekerasan fisik tersebut dapat dilakukan oleh suami terhadap istri maupun sebaliknya istri terhadap suami.
Menimbang bahwa dalam perkara aquo kronologisnya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari
Bahwa benar lalu terdakwa tanpa mengatakan sepatah katapun, terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngantiyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja (bahasa jawa : dianggang-anggang ),
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo langsung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari,dan ditindak lanjuti lapor ke Polsek Kaligesing Purworejo.
Dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi.
Unsur keempat “yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”.
Menimbang bahwa unsur ini lebih bersifat alternative ,artinya apabila salah satu element telah terbukti maka seluruh unsur terbukti pula
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi ,keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum ,terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri yaitu saksi korban Ngantiyem,dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 saksi Ngantiyem Binti Darso Wijoyo bermaksud menjemput anaknya meminta izin kepada terdakwa untuk mengajak anaknya yang nomor dua bernama Rhafi Meifianasari untuk melihat hiburan Agustusan di Balai Desa Somongari
Bahwa benar lalu terdakwa tanpa mengatakan sepatah katapun, terdakwa langsung menampar saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo dengan tangan kanan terdakwa mengenai pelipis dan pipi kiri saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo sebanyak 3 (tiga) kali saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga jari tangan kanannya sakit,kemudian terjatuh ditanah dengan posisi tubuh terlentang,selanjutnya terdakwa mencoba menginjak dengan menggunakan kaki kiri ke leher saksi Ngantiyem Binti Darso wijoyo,tapi hanya diancang-ancang saja (bahasa jawa : dianggang-anggang ),
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi kerumah sambil menggendong anaknya yang nomor dua yang bernama Rhafi Meifianasari selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Ngantiyem binti Darso Wijoyo langsung melaporkan nya ke pamong Desa Somongari,dan ditindak lanjuti lapor ke Polsek Kaligesing Purworejo.
Bahwa, dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum No: 445.4/188/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ASWITA DAMAYANTI dokter pada UPTD Puskesmas Kaligesing yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Ngantiyem binti Darso Wijoyo. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
luka pada bagian pipi kiri memar (+) dengan luas diameter ± 4,5cm,bengkak (-) luka lecet (-).
Bagian jari kelingking tangan kanan diketemukan oedem/bengkak (+), Deformitas / perubahan bentuk (+), hematom/memar (+).
Pada lutut kaki kanan dua luka lecet yang masing-masing luas diameternya ± 1cm,darah (+).
Pada korban dilakukan pengobatan pada lukanya;
Pada korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur tersebut diatas maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa ini tidak dapat ditolerir lagi oleh karena dia telah memperlakukan istrinya dengan semena-mena,dan kasar ,yang mana seharusnya seorang suami adalah memberikan contoh yang baik, menyayangi,mengasihi,melindungi pihak istri karena dimana-mana pihak istri atau pihak perempuan selalu dipandang pihak yang lemah,dan oleh karena sifatnya dan kodratnya yang demikian itu,maka sudah sepantasnyalah kalau suami memberikan kasih sayang, perlindungan dan nafkah baik lahiriah maupun batiniah, sehingga kejadian seperti yang telah dialami oleh saksi korban seperti in casu tidak akan terulang lagi oleh keluarga terdakwa ini dan oleh keluarga-keluarga yang lain pada umumnya, dan khususnya bagi hubungan suami istri dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang bahwa, meskipun antara terdakwa dengan saksi korban yang tidak lain adalah istri dari terdakwa sendiri telah terjadi perdamaian, namun bukan berarti Tindak Pidana atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa ini dianggap selesai,atau terdakwa tidak akan mendapat hukuman yang setimpal, oleh karena itu perbuatan terdakwa ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka sepatutnyalah terdakwa dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal atau keadaan keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak dapat mencerminkan seorang suami yang baik;
Perbuatan terdakwa telah menjadikan korban mengalami sakit;
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal akan perbuatannya,dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat pasal 197 ayat (1) KUHAP dan ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No 23 tahun2004 , serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUWONDO Bin KARTO YONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-(dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 Oleh kami ALEX T.M.H PASARIBU,SH selaku Hakim Ketua Majelis , ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH, serta SRI RAHAYUNINGSIH,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota dibantu BAMBANG SUHARTONO,SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purworejo dihadiri DANY PRASUKO F,SH Penuntut umum dan terdakwa .
Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis
ttdttd
1. ERNILA WIDIKARTIKAWATI,SH. ALEX T.M.H PASARIBU,SH,
ttd
2. SRI RAHAYUNINGSIH, SH.
Panitera pengganti
ttd
BAMBANG SUHARTONO,SH.
Salinan sesuai aslinya
Untuk dinas
Panitera
Pengadilan Negeri Purworejo
NINING ROCHATI,SH
NIP.196212031982032002.