118 K/Pdt.Sus-KPPU/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/Pdt.Sus-KPPU/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Letnan Ar. Hamidi 03 Kemalaraja Baturaja Timur
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. 1. PT. SURYA EKA LESTARI, 2. PT. WAHYU WIDE, 3. PT. SENTOSA RAYA; II. 1. PT. BUNGA MULIA INDAH, 2. PT. GADING CEMPAKA GRAHA, 3. PT. DUA SEPAKAT; III. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA; IV. 1. PT. NUSANTARA MEMBANGUN, 2. PT. BINTANG SELATAN AGUNG, 3. PT. ARGA MAKMUR MANDIRI, 4. PT. ALAM BARU PERSADA, 5. PT. MAHALINI JAYA MANGGALA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN.Plg., tanggal 28 Juni 2011;
P U T U S A N
Nomor 118 K/Pdt.Sus-KPPU/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
I. 1. PT. SURYA EKA LESTARI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Andri Fitriansyah, ST.,MM., berkedudukan di Jalan A.R Hamidi No. 3, Baturaja, Palembang;
2. PT. WAHYU WIDE, yang diwakili oleh Direktur, Bambang Agus Zulkarnain, berkedudukan di Jalan A. Yani 3,5 Kemelak, Baturaja, Palembang;
3. PT SENTOSA RAYA, yang diwakili oleh Direktur, Susi Andriyani, berkedudukan di Jalan D.S. Baturaja, No. 20 Baturaja, Palembang, ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada Eric Asmansyah, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Wijaya Graha Puri (Grand Wijaya Center), Blok G No. 7, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2011, Para Pemohon Kasasi I dahulu Turut Termohon Keberatan I, II dan III;
II. 1. PT BUNGA MULIA INDAH, yang diwakili oleh Direktur Utama, Saiful, berkedudukan di Jalan Let.Jen. Bambang Utoyo No. 63, RT 40, Lrg Kerukunan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang;
2. PT GADING CEMPAKA GRAHA, yang diwakili oleh Direktur, Jhonny, berkedudukan di Jalan Veteran No. 433-D, Palembang;
3. PT. DUA SEPAKAT, yang diwakili oleh Direktur Utama, Thamrin Sutopo, berkedudukan di Jalan Veteran No. 31-B, RT 09/RW 03, Palembang, ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada Susanto Widjaya, SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Jend. A. Yani 13, Ulu Lorong A.Kadir Mo. 4-A, Palembang, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 7 Februari 2011, Para Pemohon Kasasi II dahulu Turut Termohon Keberatan XII, XIII dan XV;
III. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua KPPU, Tadjuddin Noersaid, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 6, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Setya Budi Yulianto, SH., Kepala Biro Penindakan, Sekretariat KPPU dan kawan-kawan, Para Staf KPPU, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2012, Pemohon Kasasi III dahulu Termohon Keberatan;
IV. 1. PT NUSANTARA MEMBANGUN, yang diwakili oleh Direktur Utama, Adi Fitramsyah, berkedudukan di Jalan Veteran No. 432-C, Palembang;
2. PT. BINTANG SELATAN AGUNG, yang diwakili oleh Direktur Utama, Ir. Julianto, bekedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 1 Palembang;
3. PT. ARGA MAKMUR MANDIRI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Henrico Martin, SE., berkedudukan di Jalan Veteran No. 432-C/1080, Kelurahan 20 Ilir Darat I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang;
4. PT. ALAM BARU PERSADA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Yenny Elita, S.Pd.,MM., berkedudukan di Jalan Demang Lebar Daun No. 49, kelurahan Lorok Pakjo I-B.1, I, Palembang;
5. PT. MAHALINI JAYA MANGGALA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Tedy Suherman, SE., berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 1-B, Palembang, selaku Direktur Utama, kelimanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Liz Asnahwati, SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Wijaya Graha Puri (Grand Wijaya Center) Blok G, No. 7, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2011, Para Pemohon Kasasi IV dahulu Turut Termohon Keberatan IV, VI, VII, VIII, IX;
m e l a w a n
I. PT SURYA PRIMA ABADI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Ir. Febri Alfian, berkedudukan di Jalan Residen Abdul Rozak No. 1-A, Palembang, Sumatera Selatan;
II. PT DWI PERKASA MANDIRI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Agus Andreas, berkedudukan di Jalan Residen Abdul Rozak No. 3, Palembang, Sumatera Selatan;
III. PT. NUGRAHA ADI TARUNA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Gusti Yudi Rahman, berkedudukan di Jalan Residen Abdul Rozak No. 1-B, Palembang, Sumatera Selatan;
IV. PT SEKAWAN MAJU BERSAMA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Baharuddin Iskak Oey, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 1072, Palembang, Sumatera Selatan, keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH.,MBA., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Gajahmada No. 10 Lt. 2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 12 Januari 2012, Para Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I, II, III, IV;
d a n:
I. CINTA FAMILI, berkedudukan di Jalan A. Yani No. 144, Baturaja, Palembang;
II. PT. GEMILANG PERMAI, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No. 132, Baturaja, Palembang;
III. PT. MEDIKA JAYA UTAMA, berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan No. 431, Baturaja, Palembang;
IV. PT. ALAM PERMAI INDAH MANDIRI, berkedudukan di Jalan Mundir No. 9, KM 14, Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, MUBA, Palembang;
V. PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI di DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU APBD TAHUN ANGGARAN 2009, berkedudukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Jalan Jenderal A. Yani KM 7, Palembang, Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Termohon Keberatan V, X, XI, XIV, XVI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan I, II, III, IV telah mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 26/KPPU-L//2010, tanggal 15 November 2010, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT. Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya, Terlapor IV: PT. Nusantara Membangun, Terlapor V: PT. Cinta Famili, Terlapor VI: PT. Bintang Selatan Agung, Terlapor VII: PT. Arga Makmur Mandiri, Terlapor VIII: PT. Alam Baru Persada, Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi, Terlapor X: PT. Dwi Perkasa Mandiri, Terlapor XI: PT. Nugraha Adi Taruna, Terlapor XII: PT. Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII: PT. Gemilang Permai, Terlapor XIV: PT. Medika Jaya Utama, Terlapor XV: PT. Bunga Mulia Indah, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT. Alam Permai lndah Mandiri, Terlapor XVIII: PT. Dua Sepakat, Terlapor XIX: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu APBD Tahun Anggaran 2009, dan Terlapor XX: PT. Sekawan Maju Bersama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp59.743.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II: PT. Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp226.782.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode peneriman 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor III: PT. Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp659.123.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Terlapor V: PT. Cinta Famili untuk membayar denda sebesar Rp187.275.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum Terlapor VIII: PT. Alam Baru Persada untuk membayar denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi untuk membayar denda sebesar Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
8. Menghukum Terlapor XV: PT. Bunga Mulia Indah untuk membayar denda sebesar Rp449.844.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
9. Melarang Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT. Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya, Terlapor VI: PT. Bintang SeIatan Agung, Terlapor Vlll : PT. Alam Baru Persada, Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi, Terlapor X: PT. Dwi Perkasa, Terlapor Xll: PT. Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XV: PT. Bunga MuIia lndah, Terlapor XVlll: PT. Dua Sepakat, dan Terlapor XX: PT. Sekawan Maju Bersama untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diseluruh lndonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Melarang, Terlapor IV: PT. Nusantara Membangun, Terlapor V: PT. Cinta Famili, Terlapor VIl : PT. Arga Makmur Mandiri, Terlapor Xl: PT. Nugraha Adi Taruna, Terlapor XlII: PT. Gemilang Permai, Terlapor XlV: Medika Jaya Utama, Terlapor XVI: PT. Gading Cempaka Graha dan Terlapor XVII: PT. Alam Permai Indah Mandiri, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Para Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Palembang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan Pertama:
Putusan Termohon Keberatan Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Yang Telah Ada Sehingga Timbul Permohonan Keberatan Ini;
1. Bahwa dasar dari dikeluarkannya Putusan Termohon Keberatan berawal dari adanya Surat Panggilan No.1120/KPPU/TP-PP/VII/2010 tertanggal 23 Juli 2010 dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia kepada Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX maupun kepada Para Turut Termohon Keberatan/dahulu Para Terlapor untuk menghadap kepada tim Pemeriksa Pendahuluan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di ruang pemeriksaan Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berkantor di Jalan Ir.H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat (dalam hal ini Termohon Keberatan), dimana dalam pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 sekitar jam 16.00 Wib dalam perkara No. 26/KPPU-L/2010 tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam lelang pekerja di Dinas PU Binamarga Kabupaten Ogan Kemiring Ulu APBD TA 2009;
2. Bahwa Putusan Termohon Keberatan sangatlah merugikan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX karena Putusan Termohon Keberatan tidak didasari fakta hukum yang akurat;
3. Bahwa Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX sama sekali tidak pernah membenarkan adanya persaingan pada seluruh Tender di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Ogan Kemiring Ulu, dimana tidak ada suatu buktipun yang menyebutkan adanya hubungan hukum atau persekongkolan atau persekongkolan konspiratif diantara Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
4. Bahwa tidak ada Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX melakukan penyuapan agar dapat diakui sebagai Pemenang Pertama atau Pemenang Kedua sebab tender tersebut berjalan murni tanpa intervensi ataupun tanpa adanya persekongkolan diantara Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
5. Bahwa Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X tidak ada bekerja sama dengan Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX, Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI dan Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XX untuk mengatur Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX sebagai Pemenang Lelang, adapun kronologis Pelaksanaan lelang yang dijalani oleh Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX adalah sebagai berikut:
-- Paket Pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Sundan Kecamatan Lengkiti Panjang 70 meter, nilai pagu Rp12.000.000.000,00
(1) Tanggal 23 Maret 2009, Pengumuman pelelangan yang dimuat di Harian Media Indonesia dan Harian Bisnis Radar Palembang;
(2) Tanggal 23 Maret s/d 02 April 2009, Pengumuman pelelangan pada papan pengumuman di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Kabupaten Ogan Komering Ulu;
(3) Tanggal 24 Maret s/d 02 April 2009, Pendaftaran dan Pengambilan dokumen pelelangan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu;
(4) Tanggal 30 Maret 2009, Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
(5) Tanggal 02 April 2009, Pengambilan Dokumen Lelang yang dituangkan Berita Acara Nomor: 006/PAN-BM.III/APBD/2009;
(6) Tanggal 03 April 2009, Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 008/PANT-BM.III/APBD/2009. Disini dapat dijelaskan bahwa jumlah perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran adalah 7 rekanan, yakni:
-
-
-
No Nama Perusahaan No Nama Perusahaan 1 PT Surya Prima Abadi 5 PT Taruna Jaya Cipta 2 PT Dwi Perkasa Mandiri 6 PT Handaru Adhi Putra 3 PT Simbara Kirana 7 PT Sekawan Maju Bersama 4 PT Nugraha Adhi Putra
-
-
(7) Tanggal 8 April 2009, dilaksanakan Koreksi Aritmatik:
-
-
No Nama Perusahaan RAB Tawaran RAB Koreksi Panitia 1 PT. Simbara Kirana Rp 9.599.204.000,00 Rp10.798.690.000,00 2 PT. Handaru Adhi Putra Rp10.068.910.000,00 Rp10.789.010.000,00 3 PT. Surya Prima Abadi Rp11.989.970.000,00 Rp11.898.970.000,00 4 PT. Sekawan Maju Bersama Rp11.997.240.000,00 Rp11.997.240.000,00 5 PT. Taruna Jaya Cipta Rp11.993.345.000,00 Rp11.993.345.000,00 6 PT. Dwi Perkasa Mandiri Rp11.991.991.000,00 Rp11.991.991.000,00 7 PT. Nugraha Adhi Putra Rp10.198.738.000,00 Rp11.394.640.000,00
-
Catatan: RAB HPS: Rp12.000.000,00
1. Tanggal 8 April 2009, dilakukan evaluasi penawaran:
-
-
No Nama Perusahaan Evaluasi Administrasi Keterangan 1 PT. Simbara Kirana Gugur Tidak ada jaminan penawaran 2 PT. Handaru Adhi Putra Gugur Asli jaminan penawaran tidak dimasukkan ke dalam kotak penawaran 3 PT. Surya Prima Abadi Memenuhi Syarat --- 4 PT. Sekawan Maju Bersama Memenuhi Syarat --- 5 PT. Taruna Jaya Cipta Memenuhi Syarat --- 6 PT. Dwi Perkasa Mandiri Memenuhi Syarat -- 7 PT. Nugraha Adhi Putra Gugur a. Surat dukungan AMP tidak
asli;
b. Dukungan AMP dari Peru-
sahaan yang berada di
Kuala Tungkal, Jambi;
c. Laporan Pajak 3 bulan ter
akhir bulan November
2008, Desember 2008,
Januari 2009;
-
2. Tanggal 13 April 2009, Hasil Pelelangan Berita Acara Nomor 010/PAN-BM.III/APBD/2009. Bahwa nama peserta lelang yang harga penawaran terkoreksi dan memenuhi syarat yang dapat diusulkan sebagai pemenang lelang yaitu:
a. Perusahaan : PT Surya Prima Abadi;
Alamat : Jl. Residen H.A. Rozak No. 1-A, Palembang;
Tawaran Terkoreksi : Rp11.989.000,000
b. Perusahaan : PT. Dwi Perkasa Mandiri
Alamat : Jl. Residen H.A. Rozak No. 3 Palembang;
Tawaran Terkoreksi : Rp11.991.991.000,00
3. Tanggal 14 April 2009, dilakukan Penilaian dan Pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut:
-
No Nama Perusahaan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Keuangan Kemampuan Dasar Penelitian Administrasi Kualifikasi & Jumlah nilai 1 PT. Surya Prima Abadi Lulus Lulus Lulus Lulus Lulus Lulus (85) 2 PT. Dwi Perkasa Mandiri Lulus Lulus Lulus Lulus Lulus Lulus (85) 3 PT. Taruna Jaya Cipta Lulus Lulus Lulus Tidak Lulus
4. Tanggal 16 April 2009, Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor 012/PAN-BM.III/APBD/2009, sebagai berikut:
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1 PT. Surya Prima Abadi Pemenang 2 PT. Dwi Perkasa Mandiri Pemenang Cadangan 1
-
5. tanggal 17 s/d 23 April 2009 merupakan masa sanggah dan tidak ada pihak manapun yang menyanggah;
6. Tanggal 27 April 2009, Penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak);
6. Bahwa Termohon Keberatan di dalam proses pemeriksaan telah membuat sebuah Laporan yang menyatakan adanya bentuk kerjasama antara Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX dengan Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X yang dilihat dari kesamaan data administrasi yakni Nomor Telpon, dimana pada faktanya ternyata Nomor telp dari kedua perusahaan tersebut tidak sama, (yakni nomor telepon 0711-7826077 dan 7826066) bahkan terhadap kedua nomor telpon tersebut terdapat kwitansi tagihan dari telepon yang berbeda;
7. Bahwa bukan hanya itu saja akan tetapi dalam Laporan tersebut kembali dinyatakan kalau pihak yang menandatangani Daftar Hadir atas Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X adalah saudara Agus Andreas, dimana menurut Termohon Keberatan Saudara Agus adalah karyawan pada Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI, akan tetapi fakta hukum yang benar adalah saudara Agus Andreas pada saat menandatangani daftar hadir Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X sudah tidak lagi sebagai Pimpinan cabang di Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI dimana pada saat ini Saudara Agus Andreas telah diberhentlkan dan sudah tidak bekerja lagi di Pemohon Keberatan III/Dahulu Terlapor XI;
8. Bahwa Hendry yang disebutkan di dalam Laporan Pendahuluan (berdasarkan daftar hadir aanwijzing yang disebutkan menandatangani daftar hadir mewakili Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX dan Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XX yang menjadi dugaan KPPU sebagai proses tindakan kerjasama adalah dua orang yang berbeda dan hanya kebetulan saja nama kedua orang tersebut sama (nama sama tetapi orang berbeda). Dimana ternyata terhadap perbedaan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk yang berbeda;
9. Bahwa mengenai dugaan adanya persamaan Tenaga A. Irwan Yuswardhana sebagai tenaga ahli di Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI dan Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X tidaklah dapat membuktikan adanya dugaan Pelanggaran oleh karena Tenaga Ahli di Palembang khususnya Kota Baturaja tidak banyak (hanya sedikit) sehingga apabila benar Tenaga Ahli yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut sama tentunya tidak dapat mengindikasikan adanya kerjasama atau persekongkolan;
10. Bahwa adalah suatu hal yang mustahil apabila diduga Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor X ada bersekongkol dengan Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI sebab berdasarkan Laporan tertanggal 8 April 2009 telah jelas disebutkan Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI tidak memenuhi persyaratan karena dokumen-dokumen pendukung tidak lengkap sehingga tender yang dilakukan adalah sah dan tidak ada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
11. Bahwa akan tetapi segala bentuk fakta-fakta hukum yang telah ada dalam proses pemeriksaan sama sekali tidak menjadi suatu pertimbangan bagi Termohon Keberatan untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya, akan tetapi Termohon Keberatan justru secara membabi buta telah memberikan putusan yang tidak berdasarkan pada keadilan;
Keberatan Kedua:
Putusan Termohon Keberatan Tidak Didasarkan Atas Pertimbangan Hukum Yang Berbobot Sehingga Menghasilkan Putusan Yang Merugikan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
12. Bahwa Putusan Termohon Keberatan sangatlah merugikan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX karena Putusan Termohon Keberatan tidak didasari Pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup;
13. Bahwa hal ini adalah karena Termohon Keberatan tidak Independen dalam memeriksa perkara ini sehingga menghasilkan Putusan yang sangat-sangat memberatkan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
14. Bahwa hal ini dikarenakan dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, Termohon Keberatan melakukan pemeriksaan, mengajukan perkara dan memutus perkara ini sendiri sehingga sangatlah mungkin Putusan ini akhirnya tidak objektif dan yang menjadi korban dari Ketidakdilan ini adalah Para Pemohon Keberatan/Dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
15. Bahwa Para Pemohon Keberatan/Dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX merasa Putusan Termohon Keberatan sangatlah tidak adil karena Putusan Termohon Keberatan hanya didasarkan pada Kesimpulan-kesimpulan belaka dan bukan dari Fakta hukum yang terjadi;
16. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 109/K/PDT.SUS/2009 Tanggal 30 September 2009 yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Kesimpulan Belaka Tidak Dapat Dijadikan Ukuran Bahwa Telah Terjadi Indikasi Persaingan Semu Untuk Memenangkan Salah Satu Paket Tender Tersebut”
17. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX mohon agar Pengadilan Negeri Palembang membatalkan Putusan Termohon Keberatan Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 sepanjang mengenai Para Pemohon Keberatan/Dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
Keberatan Ketiga:
Putusan Termohon Keberatan Tidak Mengacu Pada Peraturan Perundang- Undangan Yang Berlaku Sehingga Harus Dibatalkan Oleh Pengadilan Negeri Palembang Yang Memeriksa Dan Memutus Keberatan Ini;
18. Bahwa Putusan Termohon Keberatan sangatlah tidak objektif karena Putusan tidak didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Putusan Termohon Keberatan sepanjang mengenai Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor XX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan memutus perkara ini;
19. Bahwa didalam proses pemeriksaan perkara ternyata Termohon Keberatan sama sekali tidak mempertimbangkan seluruh dokumen atau alat bukti yang telah diajukan oleh Para Pemohon Keberatan/Dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX, melainkan Termohon Keberatan hanya memberikan putusan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan belaka dan bukan dari Fakta hukum yang terjadi hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata cara Penanganan Perakara di KPPU disebutkan:
"Majelis Komisi Memutuskan Telan Terjadi Atau Tidak Terjadi Pelanggaran Berdasarkan Penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan Seluruh Surat Dan/Atau Dokumen Atau Alat Bukti Lain Yang Disertakan Didalamnya Termasuk Pendapat Atau Pembelaan Terlapor"
20. Bahwa sebagaimana ketentuan hukum pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jo Pasal 64 Ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebutkan alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat dan atau Dokumen;
4. Petunjuk, dan
5. Keterangan Pelaku Usaha;
21. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka Termohon Keberatan dalam mengambil Putusan harus didasarkan pada alat-alat bukti sebagaimana yang disebutkan dalam kedua peraturan tersebut;
22. Bahwa akan tetapi terbukti Termohon Keberatan dalam mengambil putusan tidak mengacu pada ketentuan tersebut di atas tetapi lebih kepada asumsi-asumsi dan kesimpulan-kesimpulan dari Termohon Keberatan sendiri;
23. Bahwa disamping itu pula terhadap Putusan Termohon Keberatan Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 menyatakan semua Terlapor (termasuk Para Pemohon/dahulu Para Terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
24. Bahwa akan tetapi Termohon Keberatan dalam mengambil Putusan tersebut tidak didasari atas bukti-bukti tentang adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
25. Bahwa perihal persekongkolan, hal ini perlu ditegaskan sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:
-- Pasal 1 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan arti kata Persekongkolan yaitu:
"Bentuk Kerja Sama Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Dengan Pelaku Usaha Lain Dengan Maksud Untuk Menguasai Pasar Bersangkutan Bagi Kepentingan Pelaku Usaha Yang Bersekongkol"
Persekongkolan (Pasal 1 huruf h) di atas ini mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya kerjasama;
Kerjasama tersebut dilakukan oleh Pelaku usaha dengan Pelaku Usaha;
Dengan maksud menguasai pasar;
Untuk kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol;
-- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan:
“Pelaku Usaha Dilarang Bersekongkol Dengan Pihak Lain Untuk Mengatur Dan Atau Menentukan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat"
Sedangkan unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diuraikan sebagai berikut:
Adanya larangan bersekongkol;
Persekongkolan tersebut dilakukan dengan Pihak Lain;
Persekongkolan tersebut dilakukan untuk menentukan pemenang tender;
Mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
26. Bahwa dengan adanya ketentuan hukum di atas yang dapat kami jabarkan, maka Termohon Keberatan dalam mengambil Putusan haruslah didasarkan pada alat-alat bukti yang membuktikan adanya kerja sama untuk menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
27. Bahwa kemudian Putusan dari Termohon Keberatan yang sangat tidak adil tersebut menimbulkan pertanyaan sebagai berikut:
i. Bahwa apakah penggunaan orang yang bernama Hendry yang mana sebagai tekhnisi ahli dikedua Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX dan Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X adalah bukti yang dapat menerangkan adanya kerja sama?
ii. Bahwa apakah dengan adanya data administrasi antara PT. Surya Prima Abadi dan PT Dwi Perkasa Mandiri (yakni nomor telepon 0711-7826077 dan 7826066 dapat menerangkan adanya kerja sama?
iii. Bahwa mengapa tidak sekalian penggunaan kami sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX dan Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X dimasukan kedalam pertimbangan Putusan Termohon Keberatan?
28. Bahwa sekali lagi telah nyata dan jelas kalau Termohon Keberatan sangat-sangatlah tidak menjunjung tinggi Hukum Pembuktian, Termohon Keberatan dalam mengambil Pertimbangan dalam memberikan Putusan Nomor 26/LPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 yang hanya didasarkan pada asumsi dan Kesimpulan Belaka;
29. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX mohon agar Pengadilan Negeri Palembang membatalkan Putusan Termohon Keberatan Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 sepanjang mengenai Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
Keberatan Keempat:
Putusan Termohon Keberatan Bertentangan Dengan Pasal 47 Huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
30. Bahwa Putusan Termohon Keberatan Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 sepanjang mengenai Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan memutus perkara ini karena Putusan Termohon Keberatan Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat;
31. Bahwa dalam Putusannya, Termohon Keberatan menjatuhkan denda sebesar Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX tanpa dasar perhitungan yang jelas;
32. Bahwa selain itu Putusan Termohon Keberatan yang melarang Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X Dan Terlapor XX untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Nonopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dapat kami jabarkan ketentuan-ketentuan hukumnya dalam Pasal 47 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan:
“Perintah Kepada Pelaku Usaha Untuk Menghentikan Kegiatan Yang Terbukti Menimbulkan Praktek Monopoli Dan Atau Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Atau Merugikan Masyarakat"
33. Bahwa Putusan Termohon Keberatan yang melarang Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XI: PT Nugraha Adi Taruna, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap adalah bertentangan dengan Pasal 47 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
34. Bahwa Putusan yang diberikan Termohon Keberatan di dalam Putusannya jelas bertentangan dengan Pasal 47 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengingat secara tidak langsung Termohon Keberatan telah memutuskan usaha dari Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX, padahal jelas di dalam Penjelasan terhadap Pasal 47 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan:
"Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan";
35. Bahwa di samping itupula ketentuan hukum tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut sama sekali tidak mengenal adanya larangan sementara untuk tidak mengikuti kegiatan lelang atau dengan kata lain Skorsing, sehingga Putusan yang diberikan Termohon Keberatan sangatlah tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan kokoh;
36. Bahwa hal ini dikarenakan kedudukan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX sebagai suatu Perseroan terbatas yang selama ini hanya mendapatkan perkerjaan dari Lelang yang menggunakan APBN dan APBD sehingga apabila Putusan Termohon Keberatan dilaksanakan maka akan mengakibatkan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX tidak mempunyai penghasilan lagi;
37. Bahwa apakah Termohon Keberatan dapat memikirkan apabila usaha Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX sebagai Perseroan Terbatas yang selama ini hanya mendapatkan perkerjaan dari Lelang yang menggunakan APBN dan APBD dihentikan sementara waktu, maka akan menimbulkan tidak adanya lagi penghasilan bagi Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX, yang menimbulkan Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX tidak mampu menjalankan usahanya, sehingga dapat menyengsarakan ribuan orang Pekerja yang bekerja pada Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX, dimana hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
38. Bahwa dengan demikian apabila putusasn Termohon Keberatan dilaksanakan, maka sama saja dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha dari Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X dan Terlapor XX;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar memberi putusan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Keberatan dari Para Pemohon Keberatan/Dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Repubuk Indonesia (KPPU-RI) Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 sepanjang mengenai Para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI dan Terlapor XX;
Dan Mengadili Sendiri:
1. Menyatakan Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya, Terlapor IV: PT Nusantara Membangun, Terlapor V: PT Cinta Famili, Terlapor VI: PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VII: PT Arga Makmur Mandiri, Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada, Terlapor XII: PT Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII: PT Gemilang Permi, Terlapor XIV: PT Medika Jaya Utama, Terlapor XV: PT Bunga Mulia Indah, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT Alam Permai Indah Mandiri, Terlapor XVIII: PT Dua Sepakat, dan Terlapor XIX: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu APBD Tahun Anggaran 2009 terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp59.743.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat
puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II: PT Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp226.782.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaidangan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp659.123.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Terlapor V: PT Cinta Famili untuk membayar denda sebesar Rp187.275.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaidangan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada untuk membayar denda sebesar Rp.52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaidangan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor XV: PT Bunga Mulia Indah untuk membayar denda sebesar Rp449.844.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
8. Melarang Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya, Terlapor VI: PT Bintang Selatan Agung Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada, Terlapor XII: PT Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XV: PT Bunga Mulia Indah dan Terlapor XVIII: PT Dua Sepakat untuk mengikuti lelang yang menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Melarang Terlapor IV: PT Nusantara Membangun, Terlapor V: PT Cinta Famili, Terlapor VII: PT Arga Makmur Mandiri, Terlapor XIII: PT Gemilang Permi, Terlapor XIV: PT Medika Jaya Utama, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT Alam Permai Indah Mandiri, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 18 (delapan belas) bulan sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PLG., tanggal 28 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX, Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X, Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI, dan Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XX untuk sebagian;
2. Membatalkan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010, sepanjang mengenai dictum angka 7, sehingga berbunyi:
“Menghukum Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode peneriman 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)”;
Dictum angka 9, sehingga berbunyi: “Melarang, Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya, Terlapor VI: PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada, Terlapor XII: PT Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII: PT Gemilang Permai, Terlapor XIV: Medika Jaya Utama, Terlapor XV: Bunga Mulia Indah, Terlapor XVIII: PT Dua Sepakat, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap”;
Dictum angka 10, sehingga berbunyi: “Melarang, Terlapor IV: PT Nusantara Membangun, Terlapor V: PT Cinta Famili, Terlapor VII: PT Arga Makmur Mandiri, Terlapor XIII: PT Gemilang Permai, Terlapor XIV: Medika Jaya Utama, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT Alam Permai Indah, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD) di seluruh Indonesia selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap”;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia sebesar Rp222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)
4. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX, Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor X, Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor XI, dan Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XX, untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Pemohon Keberatan pada tanggal 28 Juni 2011, terhadap putusan tersebut, Para Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing pada tanggal 4 Juli 2011, tanggal 7 Februari 2011, tanggal 31 Juli 2012, tanggal 26 Juli 2011, mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 11 Juli 2011, tanggal 12 Juli 2011, tanggal 9 Agustus 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi masing-masing Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PLG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing pada tanggal 21 Juli 2011, tanggal 22 Juli 2011, tanggal 25 Juli 2011, tanggal 10 Agustus 2011;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan, Pemohon Keberatan dan Para Turut Termohon Keberatan masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2011, tanggal 7 Maret 2012, tanggal 15 Maret 2012, tanggal 15 Februari 2012, tangal 16 Februari 2012, tanggal 3 Oktober 2011, tanggal 3 November 2011, tanggal 19 Juni 2012, tanggal 15 Maret 2012, kemudian Termohon Keberatan dan Para Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal tanggal 7 Februari 2012, tanggal 29 Mei 2012, tanggal 25 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi I:
I. Judex Facti Tanpa Alasan Yang Sah Telah Mengabaikan Kehadiran Para Pemohon Kasasi Dalam Persidangan Dan Pada Saat Putusan Diucapkan;
1. Bahwa berdasarkan surat panggilan yang diterima secara resmi oleh Para Pemohon Kasasi I, II, dan III melalui Pengadilan Negeri Baturaja, Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill, yang diwakili oleh para kuasa hukumnya, hadir pada tanggal 14 Juni 2011 di persidangan Pengadilan Negeri Kelas l-A dalam perkara permohonan keberatan No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG.;
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 14 Juni 2011 tersebut para kuasa hukum Para Pemohon Kasasi I, Il dan Ill, telah menyerahkan surat kuasa yang diperlukan untuk beracara kepada Majelis Hakim dan meminta diberi kesempatan untuk mengajukan Jawaban tertulis yang sudah dipersiapkan oleh Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill, akan tetapi tanpa alasan yang sah ditolak oleh Majelis Hakim;
3. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, Il dan III pada saat itu merasa sangat perlu mengajukan Jawabannya oleh karena Para Pemohon Kasasi I, II dan III sangat khawatir jika permohonan keberatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV, dikabulkan oleh Judex Facti maka akan sangat memberatkan dan merugikan Para Pemohon Kasasi I, Il dan III karena putusan Judex Facti tersebut akan tumpang tindih dan
saling bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 1 April, 2011 yang saat ini sedang dalam tingkat pemeriksaan kasasi di hadapan Mahkamah Agung RI;
4. Bahwa atas permintaan lebih lanjut dari Para Pemohon Kasasi I, Il dan Ill, Para Pemohon Kasasi I, II dan III diberi kesempatan oleh Majelis Hakim perkara permohonan keberatan No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG., untuk menyerahkan bukti-bukti tentang adanya Putusan No. 03/PDT.G/KPPUj2011/PN.BTA., tertanggal 1 April, 2011 dan perkara kasasinya;
5. Bahwa pada sidang tanggal 14 Juni 2011, tersebut Para Pemohon Kasasi I, II dan III telah menyerahkan kepada dan diterima oleh Majelis Hakim antara lain bukti-bukti berupa (i) Putusan No. 03/PDT.G/KPPU/ 2011/PN.BTA., tertanggal 1 April 2011; (ii) relaas pemberitahuan pernyataan kasasi oleh KPPU (Termohon Kasasi V); (iii) Memori Kasasi dari KPPU; (iv) Kontra Memori Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill; dan (v) Surat Jawaban KPPU dalam perkara permohonan keberatan No.03/PDT.G/KPPU /2011/PN.BTA. Setelah itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengundurkan sidang yang berikutnya sampai dengan tanggal 28 Juni 2011 dengan acara pembacaan putusan perkara;
6. Bahwa pada saat sidang tanggal 28 Juni 2011, Para Pemohon Kasasi I, II dan III kembali hadir dipersidangan dengan acara pembacaan putusan dan sebelum putusan diucapkan Majelis Hakim mengecek keberadaan para pihak yang hadir termasuk kehadiran Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill;
7. Bahwa akan tetapi ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang No. 16 /Pdt.G/2011/PN.PLG., tertanggal 28 Juni 2011 yang diterima secara resmi oleh Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill, kehadiran Para Pemohon Kasasi I, II dan III dalam sidang pemeriksaan dan pada saat putusan diucapkan sama sekali tidak disebutkan oleh Judex Facti dan Judex Facti menganggap Para Pemohon Kasasi I, II dan III dan para Turut Termohon Kasasi lainnya tidak pernah hadir dalam perkara keberatan No. 16/Pdt.G./2011/PN.PLG. Hal ini selain sangat merugikan Para Pemohon Kasasi I, II dan III juga jelas menyebabkan putusan Judex Facti menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan karena tidak mengemukakan hal-hal yang sebenarnya terjadi di persidangan;
II. Judex Facti Tidak Menerapkan Azas Beracara "Audi Alteram Partem"
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir I diatas, pada persidangan tanggal 14 Juni 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang yang memeriksa perkara keberatan No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG., tersebut tanpa alasan yang sah, menolak untuk menerima Jawaban tertulis yang sudah dipersiapkan oleh Para Pemohon Kasasi I, II dan III dan para Turut Termohon Kasasi lainnya;
2. Bahwa penolakan untuk menerima Jawaban Para Pemohon Kasasi I, II dan III tersebut jelas merupakan pelanggaran atas azas beracara "audi alteram partem" yaitu untuk memperoleh keadilan dan kebenaran dalam suatu sengketa, Hakim wajib untuk mendengarkan dalil-dalil, argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sebelum menjatuhkan putusannya. Judex Facti telah bertindak tidak adil karena tidak menerapkan azas beracara "audi alteram partem" tersebut
terhadap Para Pemohon Kasasi I, II dan III yang hendak membela kepentingannya;
III. Putusan Judex Facti Tumpang Tindih Dan Saling Bertentangan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Batu Raja No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., Tertanggal 1 April 2011
1. Bahwa Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 01 April 2011 telah terlebih dahulu menjatuhkan putusannya dalam perkara permohonan keberatan No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I, II dan III dengan diktum sebagai berikut:
"Mengadili”
-- Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I, Il dan Ill;
-- Menguatkan Putusan KPPU Nomor: 26/ KPPU-L/ 2010, tanggal 15 November 2010 dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor Il: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp59. 743.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang
persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persainqari Usaha);
3. Menghukum Terlapor Il: PT Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp226.782.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang
persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp659.123.000,00 (enam ratus Iima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Pemohon Keberatan I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp511. 000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
(Terlampir putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/PDT.G/KPPU/ 2011/PN.BTA., tertanggal 01 April 2011, bukti PPK I, II, & III-1);
2. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 01 April 2011 tersebut Termohon Kasasi V (KPPU) telah menyatakan kasasi dan mengajukan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI sebagaimana terbukti dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Kasasi No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 6 Mei 2011 dan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 03/PDT.G/KPPU/2011 jPN.BTA., tertanggal 23 Mei 2011 dan Memori Kasasi KPPU tertanggal 18 Mei 2011 (terlampir bukti PPK I, II, & III-2 dan bukti PPK I, II, & III -3 a, b, c dan bukti PPK I, II, & III-4);
3. Bahwa terhadap pernyataan permohonan kasasi dan Memori Kasasi Termohon Kasasi V tersebut, Para Pemohon Kasasi I, II dan III telah mengajukan Kontra Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Juni 2011 (melalui Pengadilan Negeri Baturaja) sebagaimana terbukti dari Tanda Terima dan Kontra Memori Kasasi No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 01 Juni 2011 (terlampir bukti PPK I, II, & III-5);
4. Bahwa oleh karenanya dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG., tertanggal 28 Juni 2011 telah terjadi ketidak pastian hukum dan membingungkan karena terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan yang diktumnya saling bertentangan, tumpang tindih dan merugikan Para Pemohon Kasasi I, II dan III karena adanya sanksi yang saling bertentangan dijatuhkan oleh 2 Pengadilan Negeri yang berbeda atas Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill;
IV. Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 01 April 2011 tidak melanggar hukum karena Pengadilan Negeri Baturaja berwenang memeriksa dan memutus perkara keberatan aquo sebab sejak sidang pertama hingga putusan di ucapkan pihak KPPU tidak dapat membuktikan dengan sah bahwa benar: (i) ada perkara keberatan lain pada Pengadilan Negeri yang berbeda terhadap putusan KPPU a quo, dan (ii) Termohon Keberatan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk menggabungkan perkara
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, Il dan III adalah para pelaku usaha yang semuanya berkedudukan dan beralamat di Baturaja;
2. Bahwa oleh karenanya sesuai dengan Pasal 4 (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU yang berbunyi: "Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama, dan memiliki kedudukan hukum yang sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama" maka Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara keberatan tersebut;
3. Bahwa perlu diketahui bahwa perkara permohonan keberatan Nomor 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN.BTA., diajukan kepada Pengadilan Negeri Baturaja oleh lebih dari 1 (satu) pelaku usaha yaitu Para Pemohon Kasasi I, Il dan III yang mempunyai tempat kedudukan hukum yang sama (yaitu di Baturaja) terhadap putusan KPPU yang sama yaitu putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tertanggal 15 November 2010, sehingga ketentuan Pasal 4 (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU tidak berlaku dalam perkara tersebut;
4. Bahwa sebagaimana terbukti dari Berita Acara Persidangan perkara keberatan No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja No W6-U4/78/HK.02/V/2011 tertanggal 19 Mei 2011, beserta lampirannya (terlampir bukti PPK I, II dan III- 6) dan Surat KPPU No. 27.1/K/KPN/III/2011, tertanggal 18 Maret 2011 (terlampir bukti PPK I, II dan III-7) yang diajukan oleh KPPU (Termohon Kasasi V) kepada persidangan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 21 Maret 2011, maka terbukti bahwa sejak sidang pertama hingga putusan diucapkan oleh Judex Facti, Pihak KPPU tidak dapat
mengajukan bukti-bukti yang sah di persidangan bahwa benar terdapat perkara keberatan lain pada Pengadilan Negeri lain selain perkara keberatan yang ada di Pengadilan Negeri Baturaja, dan juga, selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja, KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa benar KPPU telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk menggabungkan perkara-perkara keberatan yang ada;
5. Bahwa sebagaimana terbukti pada alinea 5 halaman 3 dari Surat KPPU No. 27.1/K/KPN/III/2011 tertanggal 18 Maret 2011 (bukti PPK I, II dan III-7), KPPU sendiri mengakui sebagai berikut:
"....maka apabila para Terlapor lain mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU aquo, maka KPPU akan mengaiukan Permohonan Penggabungan Perkara kepada Ketua Mahkamah Agung agar berkenan menunjuk 1 (satu) Pengadilan Negeri yang memeriksa seluruh upaya hukum keberatan atas Putusan KPPU a quo, namun saat ini kami baru menerima 1 (satu) relaas panggilan sidang keberatan atas Putusan KPPU a quo yang diajukan oleh PT Surya Eka Lestari di Pengadilan Negeri Baturaja yang tercatat dengan register No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA.";
6. Bahwa sejak perkara keberatan Nomor 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN. BTA., diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I, Il dan III kepada Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 31 Januari 2011 sampai diputus oleh Judex Facti pada tanggal 1 April 2011 KPPU tidak pernah mengajukan bukti ke persidangan Pengadilan Negeri Baturaja tentang permohonan
yang dimaksud karena berdasarkan pengakuan KPPU sendiri pada alinea 5 halaman 3 dari Surat KPPU No. 27.1/K/KPN/lII/2011 tertanggal 18 Maret 2011 (bukti PPK I, II dan III-7) KPPU tidak mengetahui tentang adanya perkara keberatan selain yang ada di Pengadilan Negeri Baturaja tersebut, sehingga putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 01 April 2011 adalah tepat dan tidak melanggar hukum;
7. Bahwa Termohon Kasasi V (KPPU) telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Baturaja untuk menghadap dan mengajukan jawabannya di persidangan dalam perkara permohonan keberatan No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA.;
Bahwa pihak KPPU tidak berhasil mengajukan bukti-bukti yang sah, yang membuktikan bahwa benar terdapat beberapa perkara keberatan pada Pengadilan Negeri lain dan juga bukti bahwa benar pihak KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
8. Bahwa perlu kiranya diketahui pula oleh Mahkamah Agung RI tentang jalannya proses pemeriksaan perkara permohonan keberatan No. 03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., dihadapan Pengadilan Negeri Baturaja, yaitu pada hari persidangan pertama yang telah ditentukan yaitu tanggal 16 Februari 2011, dan sidang kedua yaitu pada tanggal 2 Maret 2011, pihak KPPU atau kuasanya tidak hadir, dan pihak KPPU baru hadir pada persidangan ketiga yaitu tanggal 21 Maret 2011;
9. Bahwa pada sidang tanggal 21 Maret 2011 tersebut pihak KPPU telah menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Surat No. 27.1/K/KPN/IIII 2011 tertanggal 18 Maret 2011 (bukti PPK I, II dan 111-7);
10. Bahwa sebagaimana dapat dibaca dari pada alinea 5 halaman 3 dari Surat Termohon Kasasi V (KPPU) No. 27.1/K/KPN/III/2011, tertanggal 18 Maret 2011 (bukti PPK I, II, & 111-7), pihak KPPU sendiri mengakui bahwa sampai saat sidang tanggal 21 Maret 2011, yang baru ada adalah perkara keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I, II, dan III dihadapan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut;
11. Bahwa pada sidang tanggal 21 Maret 2011 tersebut, pihak KPPU meminta agar persidangan ditunda selama 3 (tiga) minggu sebagai mana dikemukakan dalam surat pihak KPPU (bukti PPK I, II dan III-7) , tetapi permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, mengingat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja terikat pada ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 ayat (5) PERMA RI No.3 Tahun 2005 yang mengharuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja untuk memberikan putusannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut sehingga sidang harus dilanjutkan pada tanggal 23 Maret 2011;
Sehingga sesuai jadwal batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 45
ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 ayat (5) PERMA RI No.3 Tahun 2005 Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan putusannya pada tanggal 1 April 2011;
12. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan No. 03/PDT.G/KPPU/2011/ PN.BTA., tertanggal 01 April 2011 maka seharusnya Judex Facti menolak atau setidak-tidaknya menyatakannya sebagai tidak dapat diterima terhadap Para Pemohon Kasasi I, ll, dan Ill;
V. Judex Facti Telah Bertindak Diskriminatif Terhadap Para Pemohon Kasasi I, IIdan III Dengan Mengurangi Jumlah Hukuman Denda Yang Harus Dibayar Oleh Para Termohon Kasasi I, II, III, Dan IVdan Tidak Mengurangi Jumlah Hukuman Denda Yang Harus Dibayar Oleh Para Pemohon KasasiI, II Dan III
1. Bahwa Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi II dan Pemohon Kasasi III tidak pernah melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender-tender bagi proyek yang disebut dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPU-L/2010 tertanggal 15 November, 2010 karena Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II dan Pemohon Kasasi III adalah badan-badan hukum yang berbeda dengan pengurus dan manajemen yang berbeda sehingga tidak seharusnya atas Para Pemohon Kasasi I, ll, dan III dikenakan hukuman denda;
2. Bahwa andaikata Mahkamah Agung berpendapat lain quod non, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang telah dengan keliru dan diskriminatif mempertimbangkan dan memberikan pengurangan jumlah hukuman denda yang harus dibayar oleh Para Termohon Kasasi I, dari Rp11.989.970.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan terhadap Para Pemohon Kasasi I, II, dan III tidak diberikan pengurangan;
3. Bahwa jumlah nilai proyek yang dimenangkan oleh Pemohon Kasasi I hanya sebesar Rp1.991.431.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp59.743.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang dijatuhkan oleh KPPU dan dikuatkan oleh Judex Facti atas Pemohon Kasasi I terasa sangat tidak adil dan tidak logis;
4. Bahwa jumlah nilai proyek yang dimenangkan oleh PEMOHON KASASI II hanya sebesar Rp4.488.394.000,00 (empat milyar empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp226.782.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dijatuhkan oleh KPPU dan dikuatkan oleh Judex Facti atas Pemohon Kasasi II terasa sangat tidak adil dan tidak logis;
5. Bahwa jumlah nilai proyek yang dimenangkan oleh PEMOHON KASASI III adalah sebesar Rp12.974.495.000,00 (dua belas milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yaitu kurang lebih sama dengan nilai proyek yang dimenangkan oleh Termohon Kasasi I, sehingga jumlah denda sebesar Rp659.123.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang dijatuhkan oleh KPPU dan dikuatkan oleh Judex Facti atas Pemohon Kasasi III terasa sangat tidak adil dan tidak logis. Oleh karenanya apabila terhadap Pemohon Kasasi III harus dikenakan hukuman denda, quod non, maka seharusnya sebesar jumlah yang sama dengan jumlah denda yang dijatuhkan oleh Judex Facti atas Termohon Kasasi I yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
6. Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti sendiri pada halaman 15 alinea 5 mengakui bahwa penjatuhan sanksi haruslah didasarkan pada pertimbangan yang logis;
7. Bahwa lagi pula, Para Pemohon Kasasi I, II dan III masing-masing telah mengerjakan seluruh proyek yang dimenangkannya dengan baik dan tidak ada kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek-proyek tersebut, sehingga tidaklah adil jika terhadap Para Pemohon Kasasi I, Il dan III dikenakan denda sebagaimana disebut dalam putusan KPPU tersebut;
8. Bahwa pendapat ini juga dipertimbangkan dan diakui oleh Judex Facti dalam putusannya tetapi oleh Judex Facti diberlakukan secara diskriminatif hanya untuk kepentingan Para Termohon Kasasi I, dan tidak berlaku bagi Para Pemohon Kasasi I, II dan Ill;
VI. Judex Facti Telah Bertindak Diskriminatif Dan Melampaui Kewenangannya Terhadap Para Pemohon Kasasi I, II dan III Dengan Menghapuskan Hukuman Larangan Untuk Mengikuti Tender Bagi Para Termohon Kasasi I, II, III, Dan IV Dan Tidak Untuk Para Pemohon Kasasi I, IIdan III
Bahwa berdasarkan Pasal 47 (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, maka sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Termohon Kasasi V (KPPU) secara limitatif hanya dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau,
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2. Bahwa menurut penjelasan Pasal 47 (2) butir C Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, maka yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan.
3. Bahwa oleh karenanya Termohon Kasasi V dan atau Judex Facti Tidak berwenang menjatuhkan sanksi larangan bagi Para Pemohon Kasasi I, II dan III untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan;
Oleh karenanya diktum putusan yang diberikan oleh Judex Facti dalam angka 2 alinea 3 Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang No.16/Pdt.G./2011/PN.Plg., tertanggal 28 Juni 2011 (halaman 17) yang menguatkan sanksi larangan bagi Para Pemohon Kasasi I, II dan III untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBD dan APBN di di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan yang dijatuhkan oleh pihak KPPU dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPU-L/2010, tertanggal 15 November, 2010 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan Judex Facti bahkan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan karenanya
putusan Judex Facti harus dibatalkan;
4. Bahwa dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sanksi yang diberikan bersifat limitatif sehingga Termohon Kasasi V (KPPU) maupun Judex Facti tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi di luar ketentuan Pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut termasuk larangan untuk mengikuti lelang tersebut;
5. Bahwa Judex Facti sendiri mengakui pada pertimbangan hukum halaman16 alinea 1, dan 2 dari putusan aquo bahwa penjatuhan sanksi berupa larangan untuk mengikuti lelang yang menggunakan APBN dan APBD selama 12 bulan di seluruh Indonesia menurut Judex Facti tidak beralasan karena KPPU hanya diberi kewewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang secara limitatif disebut dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
6. Bahwa akan tetapi pertimbangan hukum dan pendapat Judex Facti tersebut hanya secara diskriminatif diberlakukan dalam putusan aquo untuk kepentingan Para Termohon Kasasi I, ll, III dan IV dan tidak berlaku bagi Para Pemohon Kasasi I, II dan III karena Para Pemohon Kasasi I, II dan III tetap dilarang untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 12 bulan;
VII. Judex Facti dengan keliru mengabulkan petitum permohonan KEBERATAN Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV yang meminta agar Judex Facti menghukum Para Pemohon Kasasi I, II dan III sesuai dengan diktum Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2010 tertanggal 15 November 2010, karena Para Pemohon KasasiI, II, III dan IV sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan Para Termohon Kasasi I, II dan III;
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, II dan III sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV karena merupakan badan-badan hukum yang berbeda dan tidak ada kaitannya;
2. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, II dan III tidak pernah turut berpartisipasi dalam tender-tender yang diikuti oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV;.
3. Bahwa selama persidangan baik di KPPU maupun dalam perkara permohonan keberatan No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG dihadapan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang, tidak pernah terbukti bahwa Para Pemohon Kasasi I, II dan III telah melakukan persekongkolan ataupun kerja sama dengan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV untuk memenangkan tender-tender yang diadakan;
4. Bahwa oleh karenanya tidak pada tempatya Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV mengikutsertakan Para Pemohon Kasasi I, II, III dan IV sebagai Para Turut Keberatan I, II,III dalam perkara yang dimohonkan kasasi ini;
5. Bahwa oleh karenanya sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan keberatan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV sebagai tidak dapat diterima terhadap Para Pemohon Kasasi I, II dan III;
6. Bahwa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang mengabulkan diktum perkara keberatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV terhadap Para Pemohon Kasasi I, II dan III maka hal ini telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang membingungkan karena tumpang tindih dan saling bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 03/PDT.G/KPPU/ 2011/PN.BTA tertanggal 01 April 2011 yang saat ini dalam proses kasasi dihadapan Mahkamah Agung RI;
Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi II:
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang telah salah/tidak menerapkan Hukum Acara, karena pada sidang pertama tanggal 13 Juni 2011, Turut Termohon Keberatan XII, XIII, dan XV hadir, dan Majelis Hakim tidak memperbolehkan Turut Termohon Keberatan XII, XIII dan XV untuk memberikan jawaban/tanggapan atas surat keberatan Pemohon Keberatan I, II, III dan IV karena ini merupakan Hukum Perdata Khusus, yaitu mengenai Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun untuk tata cara beracara di persidangan tetap harus mengacu ke Hukum Acara yang berlaku;
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang telah salah menerapkan hukum, karena telah menerima Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan I, II, III dan IV walaupun untuk sebagian, karena Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan berbentuk bantahan (verzet) terhadap Putusan KPPU RI No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010, karena mengikutsertakan semua pihak yang ada dalam Putusan KPPU RI tersebut, padahal Putusan KPPU RI bisa diajukan Keberatan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang dalam bentuk seperti "Banding" dan tidak mengikutsertakan pihak lain, hanya antara Pemohon Keberatan melawan KPPU RI saja, seharusnya Keberatan dari Pemohon Keberatan I, II, III dan IV harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang telah salah menerapkan hukum, karena telah menjatuhkan putusan termasuk Turut
Termohon Keberatan XII, XIII dan XV, karena Pemohon Keberatan I, II, III dan IV tidak berwenang/berhak untuk minta dihukum Para Turut Termohon Keberatan yang tidak ada hubungan/terkaitan (relevansinya) dengan Para Turut Termohon Keberatan, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menolaknya;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang telah salah menerapkan hukum, karena putusannya diambil tanpa dasar hukum dan tanpa melihat hubungan hukum yang jelas, namun hanya mengcopy paste saja, dan asal membuat putusan, agar sama tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang sebenarnya;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang telah salah menerapkan hukum, karena penjatuhan larangan untuk tidak mengikuti lelang, yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia tidaklah termasuk dalam kewenangan KPPU RI, sebagaimana bunyi Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang dalam menjatuhkan putusan perkara aquo berbeda dengan Putusan Perkara No. 24/Pdt.G/ KPPU/PN.PLG., tanggal 27 Juni 2011, disini dapat dibuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim sangat keliru dan harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung RI, terlampir Salinan Putusan No. 24/Pdt.G/KPPU/ 2011/PN.PLG., tanggal 27 Juni 2011, lihat Yurisprudensi MA-RI No. 109 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 30 Maret 2009, No. 422 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Februari 2010, No. 04 K/KPPU-L/2007, tanggal 14 Mei 2008 dan No. 01 PK/Pdt.Sus/2007, tanggal 12 Mei 2008;
Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi III:
I. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena salah menerapkan hukum Perma Nomor 3 Tahun 2005;
II. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena kurang pihak;
III. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum:
Perbedaan amar putusan;
Putusan Judex Facti tidak mencerminkan rasa keadilan;
IV. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena pertimbangamn hukumnya bertentangan antara satu dengan yang lainnya;
V. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena salah dalam menerapkan hukum mengenai sanksi larangan untuk mengukuti tender;
VI. Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena salah dalam menerapkan hukum mengenai besaran sanksi denda dalam perkara a quo;
Uraian alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut, dapat kami uraikan dalam poin-poin di bawah ini;
I. Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Salah Menerapkan Hukum Perma No. 3 Tahun 2005
1. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum acara perkara a quo. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (selanjutnya disebut sebagai "Perma No. 3 Tahun 2005"):
"Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama, dan memiliki kedudukan hukum yang sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama";
2. Bahwa perkara a quo merupakan perkara yang diajukan sebagai bentuk upaya hukum banding/keberatan terhadap Putusan KPPU No.26 /KPPU-L/2010. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, upaya hukum keberatan yang diajukan oleh Para Terlapor yang berdomisili di Palembang (termasuk Para Pemohon Kasasi) didaftarkan dalam 2 (dua) register perkara yang berbeda, yaitu Nomor perkara a quo dengan register Nomor 16/Pdt.G/2011/PN.Plg. dan register Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.Plg. yang keduanya telah diputus pada tanggal 28 Juni 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang;
3. Bahwa pada persidangan pertama tanggal 14 Juni 2011, pihak KPPU/
Termohon Keberatan/Pemohon Kasasi telah berusaha menjelaskan kepada Majelis Hakim Judex Facti dan juga Majelis Hakim perkara No.24/Pdt.G/2011/PN.Plg. agar dapat menunda sidang untuk menggabungkan kedua perkara tersebut kedalam satu register yang sama, namun Majelis Hakim Judex Facti dan Majelis Hakim perkara No.24/Pdt.G/2011/PN.Plg. tidak bersedia menunda sidang dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara keberatan atas Putusan KPPU dalam 2 register perkara yang berbeda;
4. Perkara dengan register No. 24/Pdt.G/2011/PN.Plg. adalah upaya hukum keberatan yang diajukan oleh 3 (tiga) pelaku usaha yang kesemuanya berdomisili hukum di Palembang, yaitu:
a. PT Bunga Mulia Indah, in cassu Turut Termohon Kasasi XII;
b. PT Gading Cempaka Graha, in cassu Turut Termohon Kasasi XIII; dan
c. PT Dua Sepakat, in cassu Turut Termohon Kasasi XV;
5. Fakta tersebut merupakan bukti nyata pelanggaran Perma No. 3 Tahun 2005 in cassu Pasal 4 ayat (3), yang memerintahkan agar upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama yang diajukan oleh Para Terlapor yang berbeda, tapi kedudukan hukumnya sama, didaftar dalam 1 (satu) nomor register perkara yang sama;
6. Bahwa dengan adanya 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili keberatan terhadap 1 (satu) Putusan KPPU yang sama, maka menyalahi falsafah Perma No. 3 Tahun 2005, yang menghendaki hanya ada 1 (satu) Putusan Pengadilan Negeri, sehingga apabila pun ada upaya hukum kasasi, maka juga hanya akan ada 1 (satu) Putusan tingkat kasasi;
7. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yaitu Perma No. 3 Tahun 2005 sehingga putusannya harus dibatalkan;
II. Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Kurang Pihak
1. Bahwa Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena kurang pihak, karena tidak mencantumkan/mengikutsertakan pihak-pihak sebagai berikut sebagai Pemohon Keberatan, yaitu:
a. PT Surya Eka Lestari, dahulu Terlapor I in cassu sebagai Turut Termohon Kasasi I;
b. PT Wahyu Wide, dahulu sebagai Terlapor II, in cassu Turut Termohon Kasasi II;
c. PT Sentosa Raya, dahulu sebagai Terlapor Ill, in cassu Turut Termohon Kasasi Ill;
d. PT Bunga Mulia Indah, dahulu sebagai Terlapor XV, in cassu Turut Termohon Kasasi XII;
e. PT Gading Cempaka Graha, dahulu sebagai Terlapor XVI, in cassu Turut Termohon Kasasi XIII;
f. PT Dua Sepakat, dahulu sebagai Terlapor XVIII, in cassu Turut Termohon Kasasi XV;
2. Pihak-pihak tersebut mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Baturaja, sesuai dengan domisili hukumnya masing-masing;
3. Bahwa sesuai dengan domisili hukumnya PT Bunga Mulia Indah/Turut Termohon Kasasi XII, PT Gading Cempaka Graha/Turut Termohon Kasasi XIII, dan PT Dua Sepakat/Turut Termohon Kasasi XV, mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Palembang yang terdaftar dalam register Nomor perkara 24/Pdt.G/2011/PN.Plg.;
4. Bahwa sesuai dengan domisili hukumnya, maka PT. Surya Eka Lestari/Turut Termohon Kasasi I, PT Wahyu Wide/Turut Termohon Kasasi II, dan PT Sentosa Raya/Turut Termohon Kasasi III mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Baturaja;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005, Pemohon Kasasi telah mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung yang kemudian MA merespon dengan mengeluarkan Surat Penetapan MA No. 08/Pen/Pdt.Sus/2011, tanggal 19 April 2011, yang pada pokoknya menetapkan bahwa terhadap keberatan atas Putusan KPPU yang diajukan di Pengadilan Negeri Baturaja dan Pengadilan Negeri Palembang, maka Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Palembang sebagai Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap Putusan KPPU a quo;
6. Namun, mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Agung, upaya hukum keberatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja melalui Putusan Nomor 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN.BTA. (selanjutnya disebut sebagai "Putusan PN Baturaja"), yang menurut Pemohon Kasasi mengandung cacat formil oleh karenanya batal demi hukum, dimana Pemohon Kasasi telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PN Baturaja tersebut pada tanggal 5 Mei 2011. Bahwa PN Baturaja telah melebihi kewenangannya, karena berdasarkan Surat Penetapan MA No. 08/Pen/Pdt.Sus/2011, tanggal 19 April 2011, keberatan yang diajukan oleh PT Surya Eka Lestari/Turut Termohon Kasasi I, PT Wahyu Wide /Turut Termohon Kasasi II, dan PT Sentosa Raya/Turut Termohon Kasasi III merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Palembang;
7. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka demi hukum sudah seharusnya Putusan Judex Facti juga menyertakan PT Bunga Mulia Indah/Turut Termohon Kasasi XII, PT Gading Cempaka Graha/Turut Termohon Kasasi XIII, dan PT Dua Sepakat/Turut Termohon Kasasi XV, PT Surya Eka Lestari/Turut Termohon Kasasi I, PT Wahyu Wide/Turut Termohon Kasasi II, dan PT Sentosa Raya/Turut Termohon Kasasi III sebagai Pemohon Keberatan dalam perkara a quo;
8. Bahwa dengan tidak dicantumkannya pihak-pihak tersebut sebagai pihak, maka Putusan Judex Facti mengandung cacat formil dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
III.Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Perbedaan Amar Putusan
1. Bahwa pada persidangan pertama tanggal 14 Juni 2011, Pemohon Kasasi telah mengemukakan kepada Majelis Hakim Judex Facti bahwa sebaiknya perkara a quo ditunda hingga terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk menggabungkan 2 (dua) perkara keberatan tersebut, yang mana Pemohon Kasasi akan mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk menggabungkan perkara;
Namun Majelis Hakim Judex Facti kala itu menyatakan tidak perlu ada penggabungan register perkara, karena penggabungan hanyalah merupakan masalah administratif, dan karena kedua perkara tersebut memiliki susunan Majelis Hakim yang sama, sehingga pada waktu itu Majelis Hakim Judex Facti menjamin amar kedua putusan itu akan sama;
2. Fakta yang ada, antara Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.16/Pdt.G/2011/PN.Plg. in cassu Putusan Judex Facti dan Putusan
Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2011/PN.Plg. memiliki perbedaan amar putusan yang cukup signifikan antara keduanya, serta memiliki perbedaan mencolok dengan Putusan KPPU;
3. Bahwa amar Putusan Judex Facti pada diktum ke-2 menyatakan sebagai berikut:
2. "Membatalkan Putusan KPPU No.26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010, sepanjang mengenai dictum angka 7, sehingga berbunyi:
"Menghukum Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ..... dst.;
Dictum angka 9, sehingga berbunyi: "Melarang, Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor Ill: PT Sentosa Raya, Terlapor VI: PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada, Terlapor XII: PT Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII: PT Gemilang Permai, Terlapor XW: Medika Jaya Utama, Terlapor XV: Bunga Mulia Indah, Terlapor XVIII: PT Dua Sepakat, untuk mengikuti lelang ... dst... selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dictum angka 10, sehingga berbunyi: "Melaranq, Terlapor IV: PT Nusantara Membangun, Terlapor V: PT Cinta Famili, Terlapor VII: PT Arga Makmur Mandiri, Terlapor XIII: PT Gemilang Permai, Terlapor XIV: PT Medika Jaya Utama, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha dan Terlapor XVII: PT Alam Permai Indah Mandiri, untuk mengikuti lelang ... . ... dst.... selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap";
*ket: penebalan dilakukan untuk menunjukkan perbedaan amar putusan
4. Sedangkan amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2011/PN.Plg. pada diktum ke-2 menyatakan sebagai berikut:
2. "Membatalkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010, sepanjang mengenai dictum angka 8, sehingga berbunyi:
"Menghukum Terlapor XV: PT. Bunga Mulia Indah untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ..... dst;
Dictum angka 9, sehingga berbunyi : "Menghukum., Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II. PT Wahyu Wide, Terlapor Ill: PT Sentosa Raya, Terlapor VI: PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VIII: PT Alam Baru Persada, Terlapor IX: PT Surya Prima Abadi, Terlapor X: PT Dwi Perkasa, Terlapor XI: PT Nugraha Adi Taruna, Terlapor XII: PT Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII· PT Gemilang Permai, Terlapor XIV: Medika Jaya Utama, dan Terlapor XX: PT. Sekawan Maju Bersama untuk mengikuti lelang ... dst... selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dictum angka 10, sehingga berbunyi: "Melarang, Terlapor IV: PT Nusantara Membangun, Terlapor V: PT Cinta Famili, Terlapor VII: PT Arga Makmur Mandiri, Terlapor XI: PT Nugraha Adi Taruna, Terlapor XIII: PT Gemilang Permai, dan Terlapor XVII: PT Alam Permai Indah Mandiri, untuk mengikuti lelang .... dst .... selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap";
*ket: penebalan dilakukan untuk menunjukkan perbedaan amar putusan;
5. Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa Putusan Judex Facti
membatalkan Putusan KPPU dan atau merubah diktum Putusan KPPU angka 7, 9 & 10, sedangkan Putusan PN Palembang No. 24/Pdt.G/ 2011/PN.Plg. membatalkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, dan atau merubah diktum angka 8,9, 10;
6. Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari diktum Putusan Judex Facti
terkait pembatalan sanksi larangan tender, sebagaimana dapat dilihat pada tabel beriku:
-
-
No Putusan Judex Facti (Putusan PN Palembang No. 16/Pdt.G/2011/PN.Plg) Putusan PN Palembang
No. 24/Pdt.G/2011/PN.Plg.
LARANGAN TENDER SELAMA 12 BULAN 1 PT Bunga Mulia Indah (Terlapor XV) PT Surya Prima Abadi (Terlapor IX) 2 PT Dua Sepakat (Terlapor XVIII) PT Dwi Perkasa (Terlapor X) PT Nugraha Adi Taruna (Terlapor XI) LARANGAN TENDER SELAMA 18 BULAN 1 PT Medika Jaya Utama (Terlapor XVI) PT Nugraha Adi Taruna (Terlapor XI) PT Gading Cempaka Graha (Terlapor XVI)
-
7. Maka dapat disimpulkan telah terjadi perbedaan amar putusan yang signifikan, yang dapat dikategorikan sebagai dualisme Putusan, dimana 2 (dua) putusan yang memeriksa 1 (satu) pokok perkara yang sama, namun memiliki amar putusan yang berbeda. Hal ini menimbulkan kerancuan penafsiran hukum dan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan KPPU, oleh karenanya Putusan Judex Facti demi hukum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
Putusan Judex Facti Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
8. Bahwa Putusan Judex Facti tidak mencerminkan rasa keadilan, karena:
a. Hanya mengurangi denda yang dijatuhkan kepada Termohon Kasasi I, yang menurut Pemohon Kasasi didasarkan atas alasan yang tidak rasional, yang uraian keberatannya akan Pemohon Kasasi uraikan pada bagian lain memori kasasi ini;
b. Hanya melepaskan Para Termohon Kasasi dari sanksi larangan
untuk mengikuti tender.
9. Kalaupun Judex Facti beranggapan bahwa Judex Facti hanya dapat memutus tidak lebih dari yang dimohonkan oleh Para Pemohon Keberatan sebagaimana ketentuan hukum perdata, maka hal tersebut adalah kurang tepat, karena perkara a quo merupakan perkara persaingan usaha dan bukan merupakan perdata murni, karena juga mengandung dimensi dan kepentingan publik. Oleh karenanya sudah sepatutnya Putusan Judex Facti juga memperhatikan rasa keadilan;
IV. Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Pertimbangan Hukumnya Saling Bertentangan Satu Dengan Yang Lainnya
1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangan antara satu bagian dengan bagian lainnya, sebagaimana dinyatakan pada halaman 16 paragraf ke-1 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa demikianpun penjatuhan sanksi ... berupa larangan untuk mengikuti lelang ... , menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak beralasan karena berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU hanya diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa: .... dst"
2. Sedangkan dalam Putusan Judex Facti pada bagian pertimbangan hukum halaman 16: paragraf ke-2, yang dapat dikutip sebagai berikut:
" ... Penjatuhan larangan untuk tidak: mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ... dst... haruslah
dibatalkan;"
3. Bahwa 2 pertimbangan Judex Facti tersebut kontradiktif serta saling bertentangan satu dengan lainnya, karena di satu sisi Judex Facti menyatakan KPPU/Pemohon Kasasi tidak berwenang mengeluarkan sanksi larangan tender, namun di sisi lain Judex Facti hanya membatalkan sanksi Iarangan tender yang dijatuhkan kepada Para Pemohon Kasasi;
4. Terlebih lagi pada bagian pertimbangan hukumnya pada halaman 15
paragraf ke-3, Judex Facti menyatakan sependapat dengan pembuktian Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999:
"Menimbanq, bahwa setelah Majelis mempelajari pertimbangan dalam
putusan KPPU No. 26/ KPPU-L/ 2010 tanggal 15 November 2010, maka Majelis berkesimpulan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis KPPU telah benar, sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang berlaku sebagaimana tinjauan Rule of Reason, dengan demikian Putusan KPPU Nomor 26/ KPPU-L/ 20 10 tanggal 15 November 2010, sepanjang pembuktian mengenai telah terjadinya persekongkolan Horizontal dan Vertikal harus dipertahankan ...”;
5. Namun pada bagian amar putusannya, Judex Facti hanya mengurangi
besaran sanksi denda kepada Termohon Kasasi I, dan menghapuskan larangan tender bagi Para Termohon Kasasi, sedangkan Para Terlapor lainnya yang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tidak dikurangi hukumannya;
6. Dari poin 4 dan 5 di atas, dapat dilihat terjadi perbedaan pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan;
7. Kalaupun Judex Facti beranggapan bahwa Judex Facti hanya dapat
memutus tidak lebih dari yang dimohonkan oleh Para Pemohon Keberatan sebagaimana ketentuan hukum perdata, maka hal tersebut adalah kurang tepat, karena perkara a quo merupakan perkara persaingan usaha dan bukan merupakan perdata murni, karena juga mengandung dimensi dan kepentingan publik. Oleh karenanya sudah sepatutnya Putusan Judex Facti juga memperhatikan rasa keadilan;
8. Dikarenakan adanya pertentangan pernyataan tersebut, maka apa yang menjadi maksud pertimbangan hukum Judex Facti tersebut menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga dapat dikatakan tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan dengan demikian Putusan Judex Facti sepatutnya dibatalkan.
V.Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Salah Dalam Menerapkan Hukum Mengenai Sanksi Larangan Untuk Mengikuti Tender
1. Bahwa Judex Facti telah salah dalam melakukan penerapan hukum terkait pertimbangan hukum mengenai sanksi larangan untuk mengikuti tender terhadap Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo, sebagaimana terdapat pada pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 16 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa demikianpun penjatuhan sanksi terhadap Pemohon Keberatan III dahulu Terlapor X, dan Pemohon Keberatan IV I dahulu Terlapor XX berupa larangan untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan dan Pemohon Keberatan IIII dahulu Terlapor XI berupa larangan untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendaptan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia
selama 18 (delapan belas) bulan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak beralasan karena berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU hanya diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa: .... dst"
"Sedangkan penjatuhan larangan untuk tidak mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diseluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan kepada Pemohon Keberatan III dahulu Terlapor X dan Pemohon Keberatan IV I dahulu Terlapor XX, dan selama 18 (delapan belas) bulan kepada Pemohon Keberatan
IlII dahulu Terlapor XI tidaklah termasuk kewenangan KPPU sebagaimana Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan putusan KPPU sepanjang mengenai pelarangan mengikuti lelang terhadap Pemohon
Keberatan III dahulu Terlapor X, Pemohori Keberatan III/dahulu Terlapor XI, dan Pemohon Keberatan IV/dahulu Terlapor XX haruslah
dibatalkan;
2. Bahwa sanksi yang dijatuhkan Pemohon Kasasi berupa larangan untuk mengikuti tender, telah sesuai dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah);
3. Bahwa frasa kalimat "dapat berupa" pada ayat (2) tersebut di atas bukanlah bersifat "limitatif', sehingga tidak berarti hanya mengacu pada hal-hal dari butir a sampai dengan g tersebut. Namun dengan tetap berpedoman pada Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Pemohon Kasasi tidak terikat pada hal-hal yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) butir a sampai dengan butir g, melainkan sanksi lain yang bersifat administratif sepanjang relevan dan berkaitan dengan perkara yang bersangkutan, serta memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan usaha sehat sebagaimana amanah dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 itu sendiri;
4. Bahwa selain itu, esensi dari sanksi larangan untuk mengikuti tender
adalah sebagai efek jera kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, untuk tidak mengulangi
kegiatan/tindakan, sehingga dalam jangka panjang tercipta iklim persaingan usaha sehat;
5. Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1999 terkait sanksi administratif, yaitu:
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
6. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jelas Pemohon Kasasi berwenang untuk menjatuhkan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Pemohon Kasasi telah membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, berupa persekongkolan yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi dan Terlapor lainnya dalam perkara a quo. Oleh karena itu telah tepat apabila dijatuhi sanksi yang setimpal berupa larangan untuk mengikuti tender sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
7. Bahwa berdasarkan kewenangan Pemohon Kasasi untuk menjatuhkan sanksi larangan untuk mengikuti tender juga telah beberapa kali dikuatkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/PDT.SUS/2010 dalam perkara tender pekerjaan pembangunan pembangkit tenaga listrik tenaga terbarukan (Putusan KPPU No. 01/jKPPU-L/2009);
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 378 K/PDT.SUS/2011 dalam perkara tender jasa kebersihan di PT Chevron Pacific Indonesia (Putusan KPPU No. 04/KPPU-L/2009);
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 377 K/PDT.SUS/2011 tanggal 20 Mei 2011 dalam perkara persekongkolan tender kegiatan kebersihan gedung gabungan dinas dan pembangunan rumah dinas Sekda Provinsi Riau (Putusan KPPU No. 20//PPU-L/2010);
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 631 K/PDT.SUS/2008 dalam perkara tender PJU-SJU Jakarta (Putusan KPPU No. 20/KPPU-L/2005);
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Judex Facti telah
salah dalam menerapkan hukum. Pemohon Kasasi telah tepat dan benar dalam menjatuhkan denda, dan besaran dendanya telah memperhatikan asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, tingkat kesalahan, tingkat kerugian masyarakat yang ditimbulkan, efek jera, dan kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi itu sendiri. Dengan demikian Putusan Judex Facti harus dibatalkan;
VI.Putusan Judex Facti Patut Dibatalkan Karena Salah Dalam Menerapkan Hukum Mengenai Besaran Sanksi Denda Dalam Perkara A Quo
1. Bahwa Judex Facti telah pula terbukti melakukan kesalahan penafsiran
dan penerapan hukum yang keliru, terkait besaran denda yang dijatuhkan terhadap Termohon Kasasi I. Pemohon Kasasi menjatuhkan sanksi denda kepada Termohon Kasasi I sebesar Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang kemudian diubah oleh Judex Facti menjadi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 15 paragraf ke-5 menyatakan:
"Menimbang, bahwa penjatuhan denda kepada Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor IX, sebesar Rp599.499.000,00 menurut Majelis tidak rasional karena nilai tender yang dimenangkan oleh Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor XV adalah sebesar Rp11.989.970.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan telah dilaksanakan dengan baik dan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga tidaklah beralasan jika terhadap Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor IX dikenakan denda sebagaimana putusan KPPU tersebut, sehingga Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Palembang berpendapat adalah adil jika denda yang dijatuhkan terhadap Pemohon Keberatan/ dahulu Terlapor IX sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3. Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut. Besaran pengurangan denda yang hampir mencapai 90% adalah tidak logis dan tidak rasional;
4. Bahwa Judex Facti tidak mencantumkan atau menunjukkan bukti yang mendukung pertimbangannya yang menyatakan: "telah dilaksanakan dengan baik dan tidak ada kerugian negara", sehingga cukup beralasan Pemohon Kasasi menyimpulkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd);
5. Bahwa besaran denda yang dijatuhkan Pemohon Kasasi telah tepat dan benar, karena berpedoman pada asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, serta paradigma putusan yang dapat dilaksanakan (executable). Pertimbangan lain adalah adanya tingkat pelanggaran, akibat/kerugian masyarakat, kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi, serta efek jera terhadap Para Termohon Kasasi agar di kemudian hari tidak melakukan perbuatan, perjanjian atau kegiatan yang melanggar hukum persaingan;
6. Bahwa nilai denda sebesar Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) telah memperhatikan nilai tender yang diikuti oleh Termohon Kasasi I yaitu sebesar Rp11.989.970.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7. Bahwa hal lain yang dipertimbangkan adalah bahwa tingkat keuntungan yang diperoleh Termohon Kasasi I adalah hasil dari permufakatan jahat berupa persekongkolan tender;
8. Justru sebaliknya adalah tidak rasional dan tidak adil apabila Pemohon Kasasi menjatuhkan sanksi yang tidak dapat dijalankan (non-executable) oleh Para Termohon Kasasi, seperti misal menjatuhkan sanksi denda minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk setiap pelaku usaha yang melanggar, tanpa memperdulikan (regardless) besar kecil usahanya dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Putusan seperti itu tidak akan efektif dalam menegakkan hukum persaingan, sebagaimana salah satu maksud dan tujuan dibentuknya UU No.5 Tahun 1999, yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;
9. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dikarenakan Pemohon Kasasi telah tepat dan benar dalam menjatuhkan denda, dan besaran dendanya telah memperhatikan asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, tingkat kesalahan, tingkat kerugian masyarakat yang ditimbulkan, efek jera, dan kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi itu sendiri. Dengan demikian Putusan Judex Facti harus dibatalkan;
Keberatan-Keberatan Pemohon kasasi IV:
I. Bahwa sebagaimana akan diuraikan dibawah ini, putusan Judex Facti tersebut mengandung cacat hukum karena Judex Facti dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara permohonan keberatan No.16/Pdt.G/2011/PN.PLG., telah melakukan kesalahan-kesalahan yang nyata karena Judex Facti (i) telah melanggar prosedur hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (ii) telah salah dan/atau tidak
menerapkan hukum yang berlaku dan (iii) bertindak diskriminatif terhadap Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V sehingga cukup alasan bagi Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang No.16/Pdt.G./2011/PN.PLG., tertanggal 28 Juni 2011 tersebut sepanjang terhadap diri Para Pemohon Kasasi I, II, III,IV dan V;
II. Judex Facti dengan keliru mengabulkan petitum permohonan keberatan Para Termohon Kasasi I,Il, III dan IV yang meminta agar Judex Facti menghukum Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V sesuai dengan diktum putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2010 tertanggal 15 November 2010, karena para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan para termohon kasasi I, II,III dan IV;
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV karena merupakan badan-badan hukum yang berbeda dan tidak ada kaitannya;
2. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V tidak pernah turut berpartisipasi dalam tender-tender yang diikuti oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV;
3. Bahwa selama persidangan baik dihadapan KPPU maupun dalam perkara permohonan keberatan No.16/Pdt.G/2011/PN.PLG., dihadapan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang, tidak pernah terbukti bahwa Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V telah melakukan persekongkolan ataupun kerja sama dengan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV untuk memenangkan tender-tender yang diadakan;
4. Bahwa oleh karenanya tidak pada tempatnya Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV mengikutsertakan Para Pemohon Kasasi I, II, III ,IV dan V sebagai Para Turut Keberatan IV, VI, VII, VIII dan IX dalam perkara keberatan No.16/Pdt.G/2011/PN.PLG., yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV dihadapan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang tersebut;
5. Bahwa dengan demikian sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan keberatan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV sebagai tidak dapat diterima terhadap Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V;
III. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum terhadap Para Pemohon Kasasi I,ll, Ill, IV dan V Yang Ditarik Oleh Para Termohon Kasasi I, II, Ill, dan IV hanya sebagai Para Turut Termohon Keberatan;
1. Bahwa sebagaimana terbukti dan dapat dibaca dalam Memori Keberatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV yang terdaftar dibawah No: 16/Pdt.G/2011/PN.PLG.;
tertanggal 25 Januari 2011 maka Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V ditarik oleh Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV hanya sebagai para Para Turut Keberatan IV, VI, VII, VIII dan IX;
2. Bahwa menurut Hukum Acara Perdata, maka jika suatu pihak ditarik sebagai pihak dalam suatu perkara sebagai Turut Tergugat atau Turut Keberatan maka terhadap Turut Tergugat atau Turut Keberatan tersebut tidak dapat dimintakan agar Pengadilan dalam putusannya menghukum Turut Tergugat atau Turut Keberatan untuk membayar suatu denda atau melarangnya untuk mengikuti tender, karena menurut Hukum Acara Perdata, Pengadilan hanya dapat menyatakan bahwa Turut Tergugat atau Turut Keberatan tersebut diperintahkan untuk taat dan tunduk pada putusan Pengadilan tersebut;
3. Bahwa oleh karenanya Judex Facti yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPU-L/2010 tertanggal 15 November, 2010 yang menghukum Pemohon Kasasi IV (PT Alam Baru Persada) untuk membayar denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) telah menyalahi hukum acara yang berlaku;
4. Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan secara keliru oleh Judex Facti sehubungan dengan masalah larangan untuk mengikuti tender bagi Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V;
5. Bahwa diktum putusan Judex Facti yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPUL/2010, tertanggal 15 November, 2010 yang melarang Para Pemohon Kasasi II, IV dan V untuk mengikuti tender yang menggunakan APBN atau APBD selama 12 bulan atau 18 bulan bagi Para Pemohon I dan III jelas menyalahi hukum acara yang berlaku. Seharusnya Pengadilan hanya dapat menyatakan Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V diperintahkan untuk taat dan tunduk pada putusan Pengadilan tersebut;
6. Bahwa dengan adanya kekeliruan-keliruan tersebut maka putusan Judex Facti adalah cacat hukum karenanya harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya oleh Mahkamah Agung RI;
IV. Judex Facti telah bertindak diskriminatif terhadap Pemohon Kasasi IV (PT Alam Baru Persada) karena telah mengurangi jumlah hukuman denda yang harus dibayar oleh Termohon Kasasi I, dan tidak mengurangi jumlah hukuman denda yang harus dibayar oleh Pemohon Kasasi IV(PT Alam Baru Persada);
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V tidak pernah bekerja sama atau melakukan persekongkolan berupa apapun juga baik diantara mereka maupun dengan Para Termohon Kasasi I,II,III, dan IV untuk memenangkan tender-tender bagi proyek yang disebut dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPU-L/2010, tertanggal 15 November, 2010 karena Para Pemohon Kasasi I, II, Ill, IV dan V adalah badan-badan hukum yang berbeda dengan pengurus dan manajemen yang berbeda, sehingga tidak seharusnya terhadap Pemohon Kasasi IV, dikenakan hukuman denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
2. Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah dengan keliru dan diskriminatif mempertimbangkan dan memberikan pengurangan jumlah hukuman denda yang harus dibayar oleh Termohon Kasasi I dari Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) menjadi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan terhadap Pemohon Kasasi IV tidak diberikan pengurangan sama sekali;
3. Bahwa jumlah nilai proyek yang dimenangkan oleh Pemohon Kasasi IV hanya sebesar Rp1.747.600.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga hukuman denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dijatuhkan oleh KPPU dan dikuatkan oleh Judex Facti atas Pemohon Kasasi IV terasa sangat tidak adil dan tidak logis;
4. Bahwa baik KPPU maupun Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang dalam putusannya masing-masing telah bertindak tidak transparan dan tidak pernah mengemukakan dasar hukumnya dan patokan serta cara penghitungan jumlah denda yang harus dibayar oleh Pemohon Kasasi IV tersebut, tetapi dengan tidak masuk akal tanpa uraian perhitungan menghukum Pemohon Kasasi IV untuk membayar denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
5. Bahwa diktum Judex Facti terhadap Pemohon Kasasi IV tersebut sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti sendiri pada halaman 15 alinea 5 yang mengakui bahwa penjatuhan sanksi denda haruslah didasarkan pada pertimbangan yang logis;
6. Bahwa lagi pula, Pemohon Kasasi IV telah mengerjakan seluruh proyek yang dimenangkannya dengan baik dan tidak ada kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek-proyek tersebut, sehingga tidaklah adil jika terhadap Pemohon Kasasi IV dikenakan denda sebagaimana disebut dalam putusan KPPU dan putusan Judex Facti sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh
delapan ribu rupiah) tersebut;
7. Bahwa oleh karenanya Judex Facti dalam putusannya telah memberikan pertimbangan hukum dan hukuman denda yang diskriminatif terhadap Pemohon Kasasi IV yaitu memberikan keringan denda hanya untuk kepentingan Termohon Kasasi I, dan tidak berlaku bagi Pemohon Kasasi IV, sehingga sudah sepatutnya putusan Judex Facti dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
VI. Judex Facti Telah Secara Keliru Bertindak DiskriminatifDan Melampaui Kewenangannya Terhadap Para Pemohon Kasasi I, II, III,IV dan V Dengan Menghapuskan Hukuman Larangan Untuk Mengikuti Tender Bagi Para Termohon Kasasi I, II, III, dan IV Dan Tidak Untuk Para Pemohon Kasasi I,ll, III,IV danV
1. Bahwa berdasarkan Pasal 47 (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, maka sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Termohon Kasasi V (KPPU) secara limitatif hanya dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasa116 dan atau;
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau;
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat dan atau;
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau;
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan atau;
f. penetapan pembayaran ganti rugi dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 47 (2) butir c Undang-Undang No 5 Tahun 1999, maka yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan;
3. Bahwa oleh karenanya Termohon Kasasi V (KPPU) dan atau Judex Facti tidak berwenang menjatuhkan sanksi larangan bagi Para Pemohon Kasasi Il, IV dan V untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan dan bagi Pemohon Kasasi I, dan III selama 18 (delapan belas) bulan;
4. Oleh karenanya diktum putusan yang diberikan oleh judex facti dalam angka 2 aline a 3 dan alinea 4 putusan Pengadilan Negeri Kelas lA Palembang No.16/Pdt.G/2011/PN.PLG., tertanggal 28 Juni 2011 (halaman 17) yang menguatkan sanksi larangan bagi Para Pemohon Kasasi II, IV dan V untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan dan 18 (delapan belas ) bulan bagi Pemohon Kasasi I dan III yang dijatuhkan oleh pihak KPPU dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI No. 26/KPPU-L/2010, tertanggal 15 November, 2010 dan dikuatkan oleh Judex Facti merupakan tindakan yang melampaui kewenangan Judex Facti bahkan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang Judex Facti dan karenanya putusan Judex Facti harus dibatalkan;
5. Bahwa dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sanksi yang diberikan bersifat limitatif sehingga Termohon Kasasi V (KPPU) maupun Judex Facti tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi di luar ketentuan pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut termasuk larangan untuk mengikuti lelang tersebut;
6. Bahwa diktum putusan Judex Facti tersebut jelas bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex Facti sendiri pada halaman16 alinea 1, dan 2 dari putusan aquo bahwa penjatuhan sanksi berupa larangan untuk mengikuti lelang yang menggunakan APBN dan APBD di seluruh Indonesia menurut Judex Facti tidak beralasan karena KPPU hanya diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang secara limitatif disebut dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
7. Bahwa akan tetapi pertimbangan hukum dan pendapat Judex Facti tersebut secara diskriminatif diberlakukan dalam putusan aquo untuk kepentingan Para Termohon Kasasi I, II, III dan IV dan tidak berlaku bagi Para Pemohon Kasasi I, Il, Ill, IV dan V karena Para Pemohon Kasasi Il, IV dan V tetap dilarang untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana APBN dan APBD diseluruh Indonesia selama 12 bulan dan bagi Pemohon Kasasi I dan Ill;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan Para Pemohon Kasasi I, II, III dan IV:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi masing-masing pada tanggal 21 Juli 2011, tanggal 22 Juli 2011, tanggal 25 Juli 2011 dan tanggal 9 Agustus 2011 dan kontra memori kasasi tanggal tanggal 7 Februari 2012, tanggal 29 Mei 2012 dan tanggal 25 Juni 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa perkara Keberatan a quo diperiksa dalam register perkara tersendiri, yaitu Perkara Nomor 16/Pdt.G/2011/PN.Plg., sehingga terpisah dari Perkara Keberatan yang sama yaitu Keberatan terhadap putusan KPPU (Pemohon Kasasi II) Nomor 26/KPPU-L/2010, dalam perkara register Nomor 24/Pdt.G/2011/PN/Plg., sehingga untuk perkara yang sama di daftar dengan nomor yang berbeda, dan oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 3 Tahun 2005;
-- Bahwa selain itu dalam putusan Judex Facti terdapat pertimbangan yang tidak konsisten yaitu bahwa hukuman terhadap Para Pemohon Keberatan (Terlapor IX, X, XI dan Terlapor XX) berupa denda perlu diperbaiki, dan sanksi berupa larangan untuk mengikuti tender dinyatakan tidak berdasar secara hukum sehingga harus dibatalkan, namun terhadap para Turut Termohon Keberatan yang juga sebagai Terlapor bersama-sama Para Pemohon Kasasi, sanksi-sanksi tersebut tetap berlaku sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum;
-- Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan KPPU bahwa terbukti telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal, kecuali mengenai besarnya denda yang dijatuhkan adalah tidak logis apabila dihubungkan dengan nilai proyek;
-- Bahwa hal ini tidak dapat dibenarkan, karena menurut ketentuan Pasal 47 ayat (2) angka 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU berwenang menjatuhkan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00, oleh karenanya penentuan besarnya denda sebagaimana ditentukan dalam putusan KPPU a quo adalah dapat dibenarkan;
-- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, serta Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan dan Putusan KPPU dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: PT. SURYA EKA LESTARIdan kawan-kawan, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN/Plg., tanggal 28 Juni 2011 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Turut Termohon Keberatan dikabulkan, maka Para Termohon Kasasi/Para Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:
I. 1.PT.SURYA EKA LESTARI, 2.PT. WAHYU WIDE,3.PT. SENTOSA RAYA;
II. 1. PT. BUNGA MULIA INDAH,2.PT. GADING CEMPAKA GRAHA, 3.PT. DUA SEPAKAT;
III. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA;
IV. 1. PT. NUSANTARA MEMBANGUN, 2.PT. BINTANG SELATAN AGUNG, 3. PT. ARGA MAKMUR MANDIRI,4.PT. ALAM BARU PERSADA,5.PT. MAHALINI JAYA MANGGALA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN.Plg., tanggal 28 Juni 2011;
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT. Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya, Terlapor IV: PT. Nusantara Membangun, Terlapor V: PT. Cinta Famili, Terlapor VI: PT. Bintang Selatan Agung, Terlapor VII: PT. Arga Makmur Mandiri, Terlapor VIII: PT. Alam Baru Persada, Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi, Terlapor X: PT. Dwi Perkasa Mandiri, Terlapor XI: PT. Nugraha Adi Taruna, Terlapor XII: PT. Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XIII: PT. Gemilang Permai, Terlapor XIV: PT. Medika Jaya Utama, Terlapor XV: PT. Bunga Mulia Indah, Terlapor XVI: PT Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT. Alam Permai lndah Mandiri, Terlapor XVIII: PT. Dua Sepakat, Terlapor XIX: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu APBD Tahun Anggaran 2009, dan Terlapor XX: PT. Sekawan Maju Bersama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp59.743.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II: PT. Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp226.782.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor III: PT. Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp659.123.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Terlapor V: PT. Cinta Famili untuk membayar denda sebesar Rp187.275.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum Terlapor VIII: PT. Alam Baru untuk membayar denda sebesar Rp52.428.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi untuk membayar denda sebesar Rp599.499.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
8. Menghukum Terlapor XV: PT. Bunga Mulia membayar denda sebesar Rp449.844.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
9. Melarang Terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT. Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya, Terlapor VI: PT. Bintang SeIatan Agung, Terlapor Vlll : PT. Alam Baru Persada, Terlapor IX: PT. Surya Prima Abadi, Terlapor X: PT. Dwi Perkasa, Terlapor Xll: PT. Mahalini Jaya Manggala, Terlapor XV: PT. Bunga MuIia lndah, Terlapor XVlll: PT. Dua Sepakat, dan Terlapor XX: PT. Sekawan Maju Bersama untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diseluruh lndonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Melarang, Terlapor IV: PT. Nusantara Membangun, Terlapor V: PT. Cinta Famili, Terlapor VIl : PT. Arga Makmur Mandiri, Terlapor Xl: PT. Nugraha Adi Taruna, Terlapor XlII: PT. Gemilang Permai, Terlapor XlV: Medika Jaya Utama, Terlapor XVI: PT. Gading Cempaka Graha, Terlapor XVII: PT. Alam Permai Indah Mandiri, untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 18 (delapan belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 oleh Prof.Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., dan H. Djafni Djamal, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; .
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D. Prof.Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA.
ttd/
H. Djafni Djamal, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd/
1. Meterai : Rp 6.000,00 Endang Wahyu utami, SH.,MH.
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002