605 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Letnan Ar. Hamidi 03 Kemalaraja Baturaja Timur
Also in 2 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 605 K/Pdt.Sus/2011.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh LANTIKO HIKMA SURYATAMA, SH, Staf pada Bagian Litigasi, Sekretariat KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 41/K/SK/IV/ 2011, tanggal 29 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n:
PT SURYA EKA LESTARI, berkedudukan di Jalan AR Hamidi, No. 3, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diwakili oleh Direktur Utama, yaitu ANDRI FITRIYANSYAH, ST., MM.,
PT WAHYU WIDE, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Km. 3,5, Kemelak, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diwakili oleh Direktur, yaitu BAMBANG AGUS ZULKARNAIN;
PT SENTOSA RAYA, berkedudukan di Jalan Dusun, Baturaja, No. 103, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diwakili oleh Direktur Utama dan Direktur Perseroan, yaitu H. SOFYAN dan SUSI ANDRIYANI;
dalam hal ini ketiganya memberi kuasa kepada ERIC ASMANSYAH, SH, dan kawan-kawan, para Advokat dari Law Firm ASMANSYAH & Partners, berkantor di Wijaya Graha Puri (Grand Wijaya Center), Blok G, No. 7, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Mei 2011;
Para Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I, II, III;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan I, II, III telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Baturaja, pada pokoknya atas dalil-dalil:
FORMIL
Bahwa Berita Acara penyampaian Petikan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor : 26/KPPU-L/2010 baru diterima oleh Pemohon Keberatan I, II dan III/ dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III pada tanggal 17 Januari 2011, dan telah dinyatakan Permohonan keberatan pada tanggal 31 Januari 2011 sesuai Akta pernyataan Permohonan Keberatan ini masih dalam tenggang waku yang ditentukan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Cara pengajuan Upaya keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) sehingga dengan demikian Pemohon Keberatan I, II dan III/ dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dalam mengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Termohon Keberatan) Nomor 26/KPPU-L/2010 belum melewati batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005, sehingga oleh karenanya Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja berkenan menerima Permohonan keberatan ini.
ASPEK MATERIIL
Terlebih dahulu kami kemukakan bahwa memori ini dimaksudkan untuk mengemukakan berbagai alasan hukum sebagai bahan pertimbangan guna penyelesaian atas perkara ini secara menyeluruh (Komprehensif) yang mengacu pada sistem hukum yang berlaku. Dalam sistem hukum tercakup sistem penyelesaian sengketa itu di depan pengadilan berdasar pembuktian atas dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan I, II dan III dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di antara pihak-pihak yang berperkara. Berjalan atau setidaknya sistem hukum tersebut adalah merupakan alasan dalam pengajuan Memori Keberatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk itu.
Bahwa Pemohon Keberatan I, II dan III / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, pada pokoknya mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Putusan termohon Keberatan tidak mempertimbangkan fakta hukum serta tidak mempunyai alasan hukum yang cukup (onvoldondoe gemotivered):
Bahwa dasar dari keluarnya putusan adalah Surat panggilan Nomor 1120/ KPPU/TP-PP/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 dari KPPU RI kepada Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pendahulu KKPU tentang dugaan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses lelang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009;
Bahwa Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III merasa keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010, yang menyatakan Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan mewajibkan Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 59.734.000,- Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 226.782.000,- dan Pemohon Keberatan III dahulu Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 659.123.000,-;
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah melampaui kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menjatuhkan sanksi ganti rugi mengingat penetapan sanksi ganti rugi diputuskan oleh KPPU tidak didasarkan pada tuntutan gant rugi yang aktual;
Bahwa Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III I menilai KPPU tidak mengambil Sumpah terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Padahal sesuai Pasal 67 peraturan pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 tahun 2006 tentang Tata cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU seharusnya melaksanakan pengambilan sumpah;
Bahwa Putusan Perkara Nomor 26/KKPU-L/2010 sangat merugikan Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III karena tanpa didasari alasan hukum yang kuat, karena pada dasarnya memang tidak pernah ada persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan dalam seluruh proses tender/lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu dan tidak ada bukti yang menyatakan adanya hubungan hukum dan atau persekongkolan konspiratif diantara para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dengan pihak lain dalam proses lelang tersebut;
Bahwa tidak ada para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III melakukan penyuapan dan atau tindakan lain di luar hukum yang dilakukan untuk diakui sebagai pemenang lelang, karena proses lelang tersebut berjalan murni sebagaimana adanya tanpa ada sedikitpun intervensi atau persekongkolan diantara para peserta lelang;
Bahwa adalah tidak logis bila Termohon Keberatan mengatakan adanya persekongkolan horizontal dengan peranan H. Sofyan sebagai Pengawas PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I yang mengatur dan menentukan harga penawaran dari masing- masing perusahaan peserta lelang, karena kemenangan PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu terlapor I adalah murni dan sesuai dengan aturan tender yang berlaku;
Bahwa kemenangan PT. Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II pada Paket II (Paket Peningkatan Jalan Lekis- Unit II Lanjutan System ATB 6 Km Kecamatan Baturaja Timur) telah sesuai dan tidak ada yang menyalahi aturan yang berlaku dalam proses tender karena di samping nama yang mendaftar berbeda dan yang menandatangani pakta integritas mewakili PT. Baniah dan PT. Alfa Amin disangkut pautkan dengan kemenangan PT. Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II jelas tidak ada hubungannya dan sangat tidak tepat;
Bahwa adanya fakta bahwa harga penawaran seluruh peserta lelang pada paket II, paket V mendekati HPS atau mempunyai Presentase diatas 99% dikatakan menunjukkan adanya pengaturan dalam menentukan harga penawaran adalah jelas sangat mengada ada dan sangat berlebihan;
Bahwa Termohon Keberatan/KPPU terlalu gampang menyimpulkan, menuduh dan menjatuhkan putusan dengan bermodalkan keyakinan panitia lelang telah memfasilitasi kerjasama yang dilakukan PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT. Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II dan PT. Sentosa Raya/Pemohon keberatan III/dahulu Terlapor III dalam mengatur dan menetapkan PT. Wahyu Wide/ Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II sebagai pemenang lelang pada Paket II tanpa disertai bukti yang kuat dan bukan hanya sekedar kemiripan data dan tindakan oknum semata;
Bahwa Termohon Keberatan/Komisi pengawas Persaingan Usaha memberikan kesimpulan yang sangat Premature dengan mengatakan adanya kerjasama atau persekongkolan horizontal antara PT. Sentosa Raya/ Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III, PT Mahalini Jaya Manggala, PT Bintang Selatan Agung dan PT. Cinta Famili mengatur dan menetapkan PT. Sentosa Raya/Pemohon Kebertan III/dahulu Terlapor III sebagai pemenang lelang pada paket III dan paket IV hanya karena tindakan oknum yang bernama Suratno personil PT. Sentosa Raya yang merupakan surveyor PT. Sentosa Raya dan pengakuan Tedi Suherman/PT. Mahalini Jaya Manggala yang menyatakan bahwa yang menyusun dokumen penawaran PT Mahalini Jaya Manggala adalah Suratno adalah Kesimpulan yang berlebihan dan tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Kesimpulan Termohon Keberatan/Komisi Persaingan Usaha yang menyatakan adanya persekongkolan vertikal bahwa panitia telah memfasilitasi kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sentosa Raya, PT. Mahalini Jaya Manggala , PT Bintang Selatan Agung dan PT. Cinta Famili dengan menetapkan PT. Sentosa Raya/pemohon keberatan III/dahulu Terlapor III sebagai pemenang lelang Paket III dengan cara mengabaikan adanya kesamaan personil diantara peserta lelang sangat berlebihan dan tidak dapat menunjukkan fakta yang krtadnya persekongkolan vertikal dan terlalu berlebihan bila dianggap melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa PT Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/ Dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/ Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya /Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak pernah melanggar syarat-syarat untuk mengerjakan proyek pada paket yang di lelang karena secara administratif telah memenuhi syarat dan berhasil mengajukan harga penawaran terndah dn sesuai estimasi yang ditetapkan pemberi pekerjaan;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT. Wahyu Wide/ Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/ Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak ada keterkaitan dalam bentuk apapun dengan perusahaan peserta lelang oleh karena itu sama sekali tidak mengetahui adanya kesamaan nama-nama yang tercantum dalam kepersonilan perusahaan lainnya dan segala perbuatan dan tindakan personil tersebut, merupakan tanggung jawab pribadi dengan demikian PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu wide/ Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak terbukti melakukan persekongkolan horizontal seperti yang dituduhkan Termohon Keberatan/KPPU;
Bahwa Kronologis lelang adalah sebagai berikut :
Paket Peningkatan Jalan Lekis –Unit II Lanjutan sistem ATB 6 KM Kecamatan Baturja Timur dengan Pagu Anggaran sebesar
Rp 4.500.000.000,-Paket Pembanguanan Jalan Kurup–Batu Kuning, Kecamatan Lubuk Batang sepanjang 7,5 KM dengan Pagu Anggaran sebesar
Rp 13.000.000.000,-Paket Pembangunan Jalan Lubuk Batang-suka pindah dan Jalan Lingkar Desa Belatung sepanjang 1 KM dengan Pagu Anggaran sebesar
Rp 3.080.000.000,-Paket Peningkatan Jalan Dr Sutomo Kecamatan Baturaja Timur sepanjang 2 KM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,-
Paket Pekerjan Jalan Gn Mereksa-Kertamulya Kecamatan peninjauan sepanjang 10 KM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 9.000.000.000,-
Paket Pembangunan Jalan Tegal Arum (arah Makam Taman Pahlawan Kemarung) dan Jalan Lubuk Dingin LPB 4 KM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.750.000.000,-
Bahwa paket-paket lelang yang diikuti PT. Surya Eka Lestari /Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon keberatan II/ dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya /Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III dilakukan pengumuman secara luas dengan syarat-syarat yang umum sehingga semua perusahaan dapat mengikutinya dam memupunyai kesempatan yang sama dengan demikian tidak tepat bila dikatakan ada persekongkolan yang dilakukan Pemohon Keberatan I, II dan III karena harga penawaran selurh peserta lelang mendekati HPS atau mempunyai prosentase diatas 99 % bukankah suatu hal yang bagus apabila harga yang diberikan di bawah estimasi yang ditetapkan, dengan demikian putusan KPPU tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 yang dalam Ayat (1) disebutkan “Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”;
Bahwa unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang terpenuhi hanya unsur “pelaku usaha” karena KPPU tidk dapat membuktikan bahwa ada suatu perjanjian penetapan harga atas suatu barang dan atau jasa;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak pernah bekerja sama dan tidak menerima apapun dari perusahaan peserta lelang dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan yang dituduhkan;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak dibantu dan mendapat fasilitas khusus dari panitia untuk bekerjasama dan mengatur pemenang, kemenangan para Pembanding murni atas kerja keras dan kesungguhan para pembanding dan bukan atas persekongkolan seperti yang dituduhkan KPPU;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak melakukan monopoli karena tidak ada perusahaan (badan usaha) yang dirugikan baik secara material maupun non maerial;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari /Pemohon Keberatan I/Dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon keberatan II/ Dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III menolak secara tegas dugaan adanya persekongkolan karena selama proses lelang dan berjalannya pekerjan tersebut, PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I, PT Wahyu Wide/Pemohon keberatan II/ dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III tidak pernah mendapat teguran dari instansi pemerintah yang berwenang, hal ini membuktikan Pemohon Keberatan I, II dan III tidak pernah melanggar syarat-syarat lelang tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk lelang dan data personil;
Bahwa pengertian pihak lain yang dimaksudkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengacu pada Pasal 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pihak yang bukan pelaku usaha, sehingga tidak ada bukti yang menyatakan para pembanding bekerja sama/melakukan persekongkolan dengan pihak lain sebagaimana Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa PT. Surya Eka Lestari /Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I tidak ada keterkaitan dalam bentuk apapun dengan perusahaan peserta lelang Paket I, oleh karena itu PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I sama sekali tidak mengetahui adanya kesamaan nama-nama yang tercantum dalam personalia perusahaan lainnya dan segala tindakan dan perbuatan personil tersebut, dengan demikian PT. Surya Eka Lestari/Pemohon Keberatan I/dahulu Terlapor I tidak terbukti melakukan persekongkolan horizontal;
Bahwa Paket II yang di ikuti PT Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/ dahulu Terlapor II juga tidak ada keterkaitan dalam bentuk apapun dengan peserta lelang Paket I karena pelelangan dilakukan secara luas dengan syarat-syarat yang tidak diskriminatif dan tidak eksekutif sehingga semua pelaku usaha yang berkompeten memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang paket II dan tidak adanya fakta bahwa nilai pekerjaan Paket II yang di ikuti PT. Wahyu Wide/Pemohon Keberatan II/dahulu Terlapor II melebihi nilai kontrak tapi justru di bawah estimasi yang di tetapkan;
Bahwa Paket III yang diikuti PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/ dahulu Terlapor III juga tidak ada keterkaitan dalam bentuk apapun dengan peserta lelang Paket III dan Paket VIII karena pelelangan dilakukan secara luas dengan syarat-syarat yang tidak diskriminatif dan tidak ekslusif sehingga semua pelaku usaha yang berkompeten memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti paket lelang II dan tidak adanya fakta bahwa nilai pekerjaan Paket III dan Paket VIII yang di ikuti PT ikuti PT. Sentosa Raya/Pemohon Keberatan III/dahulu Terlapor III melebihi nilai kontrak tapi justru di bawah estimasi yang di tetapkan;
Bahwa Putusan yang di berikan Termohon Keberatan di dalam putusan jelas bertentangan dengan Pasal 47 huruf c Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengingat secara tidak langsung Termohon Keberatan telah memutuskan usaha dari para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III. Padahal jelas di dalam Penjelasan terhadap pasal 47 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan : “Yang diperintahan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan”;
Bahwa para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki hubungan hukum ataupun konspiratif atau persekongkolan dengan PT Bintang Agung ataupun pihak lain,
Adapun Faktanya yaitu :
Pernyataan Direktur Utama PT Bintang Selatan Agung yang menyatakan: bahwa PT Bintang Selatan Agung murni dengan usaha sendiri untuk mengikuti proses lelang di pekerjaan umum Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja tanpa ada persekongkolan ataupun intervensi pihak lain;
Pernyataan Saudara Suratno menyatakan bahwa Suratno hanya dimintai tolong oleh Direktur PT.Bintang Selatan Agung untuk mengantar dan memasukkan penawaran serta mengiikuti proses pembukaan penawaran atas nama PT Bintang Selatan Agung, dikarenakan jarak antara kantor PT Bintang Selatan Agung (di Palembang) dan kantor PU Bina Marga Kabupaten OKU (di Baturaja), sedangkan dokumen penawaran PT.Bintang Selatan Agung diterima Suratno dlam keadaan sudah terbungkus rapi dan di lak (cuman tinggal memasukkan kedalam kotak penawaran).
Memang benar adanya nama H. Sofyan (direktur PT Sentosa Raya/ dahulu Terlapor III) dan H.Sofyan (Wakil direktur PT Wahyu Wide/ dahulu Terlapor II). H. SOFYAN Bukanlah pemilik Saham mayoritas di perusahaan tersebut dan ini juga dibenarkan oleh Pasal 27 bagian Ketiga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat :
“Pelaku Usaha Dilarang memiliki Saham Mayoritas pada beberapa Perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :
Satu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dalam persyaratan yang di tetapkan Panitia Pengadaan barang/jasa konstruksi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Oku Ulu APBD Tahun Anggarn 2009: setiap perusahaan yang akan mengikuti lelang harus mendapatkan dukungan Aspal Mixing Plan (AMP). Atas dasar itulah H.Sofyan sebagai Pemilik Aspal Mixing Plan (AMP) memberikan dukungan kepada para pihak : PT. Surya Eka Lestari/dahulu Terlapor I, PT. Wahyu Wide/ dahulu Terlapor II, PT. Sentosa Raya/dahulu Terlapor III dan lain lain agar dpat mengikuti proses lelang tersebut. Untuk hal tersebut diatas sesuai Pasal 50 Bab IX Ketentuan Lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan :
“yang dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang ini adalah :
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; atau
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri , rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
Perjanjian dalam rangka keagenan yang sisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
Juga dikarenakan para Pemohon adalah pengusaha ekonomi lemah/ usaha kecil;
Hal ini juga dikecualikan ssuai dengan Pasal 50 huruf h Undng-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan :
“h. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil”
Bahwa para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III adalah perusahaan kecil, sehingga apabila putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dilaksanakan maka dapat mengakibatkan para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, apabila hal ini terjadi maka sangat bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungn kerja”;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III, mohon dengan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan Keberatan para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III sebagai pemohon yang benar (goed opposant);
2. Menerima Permohonan Keberatan para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III terhadap Putusan KPPU Nomor: 26/ KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010;
3. Menyatakan para Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III tidak melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
4. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 sepanjang mengenai para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III;
5. Menyatakan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap para Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III;
6. Menyatakan Putusan Termohon Keberatan/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial;
7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar perkara dalam setiap tingkatan.
Atau, Apabila Majellis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Baturaja telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN.BTA, tanggal 1 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I, II dan III;
Menguatakan Putusan KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp. 59.743.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Menghukum Terlapor II: PT Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp 226.782.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp 659.123.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Pemohon Keberatan I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 25 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 03/ Pdt.G/KPPU/2011/PN.BTA register kasasi No. 03/KS/PDT/2011/PN.BTA, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Baturaja, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Mei 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan I, II, III yang masing-masing pada tanggal 23 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 1 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
PUTUSAN JUDEX FACTI DEMI HUKUM HARUS DIBATALKAN KARENA MELANGGAR KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam memutus perkara a quo, terbukti telah melanggar dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (“Perma No. 3 Tahun 2005”);
Bahwa dalam Perma No. 3 Tahun 2005 Pasal 4 ayat (4) mengatur ketentuan:
“Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut;
Bahwa dalam perkara a quo terbukti terdapat keberatan atas Putusan KPPU yang sama di Pengadilan Negeri Palembang;
Bahwa pernyataan Judex Facti dalam putusannya pada halaman 16 paragraf ke-2 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan waktu atau kesempatan yang cukup ternyatan Termohon Keberatan/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tetap tidak dapat menunjukkan adanya keberatan lain di Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Banyuasin (koreksi Pengadilan Negeri Sekayu)...”
adalah tidak benar dan mengada-ada. Karena fakta sebagaimana terdapat pada berkas relaas pengadilan sidang dan berita acara persidangan membuktikan hal sebaliknya;
Pada persidangan tanggal 21 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Baturaja, Pemohon Kasasi telah mengajukan surat permohonan penundaan sidang perkara a quo, untuk memperoleh kepastian hukum diterimanya seluruh keberatan serta ada atau tidaknya keberatan lain terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010;
Pada persidangan tanggal 21 Maret 2011 tersebut, Pemohon Kasasi telah menunjukkan dan mengajukan kepada Majelis Hakim Judex Facti, dokumen-dokumen memori keberatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang (sebagaimana terlampir), yang membuktikan adanya upaya hukum keberatan lain terhadap Putusan KPPU yagn sama di tempat lain. Dokumen hukum tersebut dijadikan dasar dalil Pemohon Kasasi, dikarenakan sampai dengan saat itu Pemohon Kasasi belum mendapatkan relaas resmi terkait keberatan dari Pengadilan Negeri Palembang tersebut. Sidang perkara a quo di Pengadilan Negeri Palembang pun telah terlebih dulu dilaksanakan pada tanggal Maret 2011, dimana Majelis Hakim perkara terebut dengan bijaksana memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan adanya penetapan Mahkamah Agung yang menunjuk pengadilan mana yang akan menyidangkan perkara a quo;
Bahwa fakta lain yang terjadi, Jduex Facti dengan arogan dan semena-mena memerintahkan agar persidangan berikutnya dilaksa-nakan hanya berselisih 1 (satu) hari, yaitu hari Rabu tanggal 23 Maret 2011. Jarak waktu hari yang sangat singkat dan sangat tidak rasional untuk dapat dipenuhi, karena Pemohon Kasasi berdomisili hukum di Jakarta Pusat dan juga karena Pemohon Kasasi merupakan institusi negara yang memerlukan jalur birokrasi tertentu guna dapat menghadiri sidang di luar kota. Sehingga telah jelas dan terang benderang, bahwa Judex Facti tidak pernah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada Pemohon Kasasi untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Baturaja mengabaikan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dan dengan arogan tetap melanjutkan proes persidangan, meskipun secara logika hukum fakta-fakta hukum tersebut sudah sepatutnya dapat menjadi pertimbangan bagi Judex Facti untuk dapat menunda sidang;
Bahwa dikarenakan belum diterimanya relaas resmi Pengadilan Negeri Palembang sampai dengan hari persidangan tersebut, maka Pemohon Kasasi belum dapat mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud oleh pasal 4 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005;
Bahwa kemudian Pemohon Kasasi telah pula mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI (sebagaimana terlampir) yang telah pula ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Baturaja sebagaimana diamanahkan asal 4 ayat (5) Perma No. 3 Tahun 2005;
Berdasarkan logika hukum, setelah Ketua Pengadilan Negeri Baturaja menerima tersebut, maka akan didisposisikan kepada Majelis Hakim perkara a quo, dan kemudian merupakan dasar hukum yang cukup untuk dapat menunda sidang perkara a quo sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (6) Perma No. 3 Tahun 2005;
Bahwa menilik latar belakang historis, latar belakang diterbitkannya Perma No. 3 Tahun 2005 adalah untuk mengisi kekosongan hukum serta menjamin kepastian hukum, sehingga hanya diperkenankan terdapat 1 (satu) putusan Pengadilan Negeri terkait keberatan terhadap Putusan KPPU. Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Judex Facti dalam perkara a quo, meskipun fakta hukum membuktikan terdapat keberatan lain di Pengadilan Negeri Baturaja, maka telah menyebabkan cacat formil dan kekacauan due process of law;
Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo mengemukakan, bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya adalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwa-nya. Ada kemungkinan terjaid suatu peristiwa, yang meskpiun sudah ada peraturan hukumnya, justru lain penyelesaiannya.1
B
ahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, maka Judex Facti telah terbukti tidak melaksanakan asas audi et alteram partem, mengabai-kan kepastian hukum, serta lalai melaksanakan ketentuan hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku dalam perkara a quo, oleh karenanya cukup beralasan Putusan Judex Factie dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum;
P
UTUSAN JUDEX FACTIE DEMI HUKUM PATUT DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM
Bahwa Putusan Judex Facti patut dibatalkan karena mengandung banyak cacat hukum. Pelanggaran yang dilakukan Judex Facti yaitu:
Mengeluarkan putusan tanpa dasar salinan putusan KPPU dan berkas perkaranya;
Menerima bukti-bukti baru yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi;
Mengubah amar Putusan KPPU tanpa dasar landasan yuridis yang sah;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya pada halaman 2 paragraf ke-1 menyatakan:yang menyatakan:
”Setelah membaca Putusan KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 dan berkas perkaranya...”
kemudian Judex Facti pada bagian pertimbangan hukum halaman 18 paragraf ke-3 menyatakan:
”Menimbang, bahwa berdasarkan surat, sebagaimana terdapat dalam berkas perkara Nomor: 26/KPPU-L/2010,....”
selanjutnya Judex Facti kemudian menyatakan pada bagian pertimbangan hukum halaman 19 paragraf ke-1:
”Menimbang, bahwa... setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari keberatan-keberatan dari Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Terlapor I, II dan Terlapor III tersebut di atas dan tanggapan/jawaban KPPU...”
adalah pernyataan dan pertimbangan hukum yang tidak sah, absurd dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;
Bahwa mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Agung, dengan ini Pemohon Kasasi menyatakan belum pernah menyerahkan salinan Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2010 dan berkas perkaranya kepada Majelis Hakim Judex Facti maupun memori tanggapan/ jawaban. Dengan berpedoman pada Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005 yang mengatur:
”Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
maka secara logika hukum, patut dipertanyakan hal apakah yang menjadi obyek pemeriksaan serta dasar-dasar bukti yang diperguna-kan oleh Judex Facti dalam memutus perkara a quo sebenarnya? Hal-hal yang dinyatakan oleh Judex Facti tersebut sebagaimana terdapat pada poin 2 di atas, tidak pernah terjadi dan tidak pernah Pemohon Kasasi serahkan selama proses persidangan. Sehingga dapat disimpulkan Putusan Judex Facti mengandung cacat formil yang signifikan, karena tidak berdasarkan fakta hukum, tidak memiliki dasar pertimbangan yang tidak sah, serta tidak memiliki landasan yuridis;
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 3 tahun 2005 yang mengatur bahwa:
”Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama;”
maka ketentuan pasal tersebut belum berlaku dan belum dapat dilaksanakan, karena alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Terdapat lebih dari 1 (satu) upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010 yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Baturaja, sehingga in casu berlaku ketentuan pasal 4 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005, terkait Penetapan Mahkamah Agung RI yang akan menunjuk Pengadilan Negeri mana yang akan berwenang memeriksa dan memutus perkara keberatan a quo;
Frasa ”Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan” pada Pasal 5 ayat (2) Perma No. 3 Tahun 2005, merujuk pada Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI, sehingga pemeriksaan/sidang belum dapat dilaksanakan sebelum adanya penunjukkan Mahkamah Agung RI;
Frasa ”sidang pertama” sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Perma No. 3 Tahun 2005, dimaksudkan sebagai hari sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI. Meskipun hal ini tidak tertuang secara eksplisit dalam Perma No. 3 Tahun 2005, namun dalam prakteknya telah sering dilakukan oleh Pengadilan Negeri lain yang memerika keberatan serupa.
Bahwa pada Putusan Judex Facti halaman 16 paragraf ke-4 dinyatakan bahwa:
”Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan I, II dan III/dahulu Telapor I, Terlapor II dan Terlapor III mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya,......... yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P-1;
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 tahun 2005 telah jelas dan express verbis mengatur:
”Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
dengan demikian, dengan diterimanya bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pemohon Keberatan), maka Judex Facti telah menyalahi prosedur hukum beracara (vormverzium) yang membuat Putusan Judex Facti cacat hukum dan patut dibatalkan;
Bahwa Judex Facti tersebut pada amar putusannya diktum ke-2 memutuskan hal-hal, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
- Menguatkan Putusan KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp 59.743.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp 226.782.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp 659.123.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Pemohon Keberatan I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp 511.000,- (Lima ratus sebelas ribu rupiah);
Berdasarkan diktum tersebut dan juga sebagaimana bagian identitas para pihak pada Putusan Judex Facti halaman ke-1, terbukti Judex Facti telah keliru dalam memutus perkara a quo disetai dasar yuridis yang tidak sah, karena hanya menempatkan 3 (tiga) pihak yaitu PT Surya Eka Lestari, PT Wahyu Wide, dan PT Sentosa Raya in casu Para Termohon Kasasi sebagai pihak Para Pemohon Keberatan;
Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2006 sebagai obyek keberatan, menetapkan 20 (dua puluh) pihak sebagai Terlapor, yang kesemuanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Dengan demikian Putusan Judex Facti tidak mengikutsertakan 17 (tujuh belas) pelaku usaha/Terlapor lainnya, sehingga dapat disimpulkan Putusan Judex Facti cacat formil karena kurang pihak;
Kekeliruan Judex Facti terlihat nyata sebagaimana terdapat pada pertimbangan hukumnya dalam putusan halaman 17 paragraf ke-2, yang mengutip amar Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2006 dengan tidak tepat, karena hanya terdiri dari 5 (lima) butir, sebagaimana dapat kami kutip:
Menimbang, bahwa keberatan dari Pemohon Keberatan I, II, dan III adalah terhadap Putusan KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2010 tanggal 15 November 2010 yang amar berbunyi:
Menyatakan terlapor I: PT. Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT. Sentosa Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT Surya Eka Lestari untuk membayar denda sebesar Rp 59.743.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Wahyu Wide untuk membayar denda sebesar Rp 226.782.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk membayar denda sebesar Rp 659.123.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor I : PT Surya Eka Lestari, Terlapor II: PT Wahyu Wide, Terlapor III: PT Sentosa Raya untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa amar Putusan KPPU No.26/KPPU-L/2010 terdiri dari total 10 (sepuluh) butir, sebagaimana telah kami kutip pada halaman 4 – 7 memori kasasi ini. Kesalahan kutipan yang dilakukan oleh Judex Facti dapat dipandang sebagai pengaburan fakta yang nyata, sebuah pertimbangan hukum yang absurd, serta bukti kelalaian Judex Facti yang menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum;
Sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas, bahwa dengan tetap diteruskannya perkara a quo sejak awal maka telah menyebabkan cacat formil. Diktum Judex Facti yang menyatakan ”menguatkan Putusan KPPU dengan perbaikan” merupakan tindakan diskriminasi hukum, mengabaikan hak-hak hukum para pelaku usaha/ terlapor lain, serta merupakan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan, bertentangan dengan asas manfaat, serta gagal mencipta-kan kepastian hukum;
B
erdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti Putusan Judex Facti mengandung cacat hukum yang nyata, tidak memiliki landasan yuridis yang sah, serta kelalaian hukum acara (vormverzium), sehingga demi hukum patut dibatalkan.
PUTUSAN JUDEX FACTIE PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM MENGENAI SANKSI YANG DIJATUHKAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa Judex Facti telah pula terbukti melakukan kesalahan penerapan hukum, terkait sanksi larangan untuk mengikuti tender yang dijatuhkan terhadap Para Termohon Kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti pada halaman 19 paragraf ke-5 menyatakan:
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan sanksi oleh KPPU berupa larangan terhadap Pemohon Keberatan I PT. Surya Eka Lestari, Pemohon Keberatan N II PT Wahyu Wide dan Pemohon Keberatan III PT Sentosa Raya mengikuti lelang dana Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim berpendapat bahwa sanksi tersebut tidak termasuk sanksi tindakan administratif yang menjadi wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, oleh karena itu sanksi tersebut harus dibatalkan sehingga amar putusan no. 9 yang terdapat dalam Putusan Nomor 26/KPPU-L/2010 harus dihilangkan;
Bahwa sanksi yang dijatuhkan Pemohon Kasasi berupa larangan untuk mengikuti tender, telah sesuai dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16, dan atau
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan atau
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
penetapan pembayran ganti rugi; dan atau
pengenaan denda serendah-rendahnya
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setingi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bahwa frasa kalimat “dapat berupa” pada yata (2) tersebut di atas bukanlah bersifat ”limitatif”, sehingga tidak berarti hanya mengacu ada hal-hal dari butir a sampai dengan g tersebut. Namun dengan tetap berpedoman pada Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi:
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Pemohon Kasasi tidak terikat pada hal-hal yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) butir a sampai dengan g, melainkan sanksi lain yang bersifat administratif sepanjang relevan dan berkaitan dengan perkara yang bersangkutan, serta memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan usaha sehat sebagaimana amanah dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 itu sendiri;
Bahwa selain itu, esensi dari sanksi larangan untuk mengikuti tender adalah sebagai efek jera kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, untuk tidak mengulangi kegiatan/tindakan, sehingga dalam jangka panjang tercipta iklim persaingan usaha tidak sehat;
Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1999 terkait sanksi administratif, yaitu:
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jelas Pemohon Kasasi berwenang untuk menjatuhkan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Pemohon Kasasi telah membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, berupa persekongkolan yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi dan Terlapor lainnya dalam perkara a quo. Oleh karena itu telah tepat apabila dijatuhi sanksi yang setimpal berupa larangan untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBD di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak Putusna ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Judex Facti terbukti telah salah dalam menerapkan hukum. Pemohon Kasasi telah tepat dan benar dalam menjatuhkan denda, dan besaran dendanya telah memperhatikan asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, tingkat kesalahan, tingkat kerugian masyarakat yang ditimbulkan, efek jera, dan kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi itu sendiri. Dengan demikian Putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum acara, khususnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005 dan pemeriksaan perkara a quo oleh Judex Facti tidak didasarkan pada salinan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN.BTA, tanggal 1 April 2011 yang menguatkan dengan perbaikan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005, Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/Pdt.G/KPPU/ 2011/PN.BTA, tanggal 1 April 2011 yang menguatkan dengan perbaikan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 03/Pdt.G/KPPU/ 2011/PN.BTA, tanggal 1 April 2011 yang menguatkan dengan perbaikan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010 adalah cacat hukum;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Baturaja mengirimkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung dalam proses hukum keberatan terhadap putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2010, tanggal 15 November 2010;
Menghukum para Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2012, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL.
Ttd./
H. Syamsul Ma’arif, SH.
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Biaya-biaya :
M a t e r a i ...…………… Rp 6.000,-
R e d a k s i ...………….. Rp 5.000,-
Administrasi kasasi …… Rp 489.000,-
J u m l a h ....…… Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002