737 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Arkadia Green Park, Jl. Let Jend. Tb Simatupang Kav. 88 Tower F Lt.9 Unit 901,902,905,906,
Also in 38 other cases
- 74 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
- 253 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 April 2018) — Mahkamah Agung
- 22 K/Pdt.Sus/2013 (21 February 2013) — Mahkamah Agung
- 618 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (11 July 2018) — Mahkamah Agung
- 210 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (24 March 2021) — Mahkamah Agung
- 524/Pdt.Sus-PHI/2021 (12 April 2022) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. G4S SECURITY SERVICES tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 737 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. G4SSECURITY SERVICES, diwakili oleh Melissianna Dharmawati, bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. G4S Security Services, beralamat di Kawasan Komersial Cilandak Unit 407, Jl. Raya Cilandak KKO, Jakarta 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepada SIGIT WAHYUDI, SH., Advokat pada Kantor Hukum “Sigit Wahyudi & Associates” (SWA) berkedudukan di Nariba Dua Building, Lantai I, Ruang 102, Jalan TB Simatupang No. 49, Jakarta 13760, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juli 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat ;
M E L A W A N :
MUJIONO, beralamat di Jalan Bantar Jati No. 03/02, Kelurahan Satu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ;
BAMBANG KALBUNAGI, beralamat di Jalan Pancoran Barat XIC RT.05, RW.03, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ;
WINDARNO, beralamat di Kelapadua RT.06, RW.10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ;
Para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. G4s Security Service (Tergugat) yang telah cukup lama bekerja dan mengabdi di perusahaan, dengan Perincian sebagai berikut :
-
No. Nama/Jabatan Upah Mulai bekerja 1. Mujiono/Operation Manager Gaji Pokok Rp2.165.675,00
Tj.Jabatan Rp2.500.000,00
Performance Rp 455.477,00
Allowance
Total Upah Rp5.121.152,00
17 Mei 1997 2. Bambang Kalbunagi/
Supervisor Sekuriti
Gaji Pokok Rp1.142.584,00
Performance Rp 279.136,00
Allowance
Total Upah Rp1.421.720,00
04 September 1996 3. Windarno/Supervisor Sekuriti Gaji Pokok Rp1.142.584,00
Performance Rp 279.136,00
Allowance
Total Upah Rp1.421.720,00
01 Agustus 1995
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2010 Penggugat mendapatkan surat untuk hadir ke kantor pusat Tergugat pada tanggal 05 Mei 2010 menghadap Bapak Roy Rochadhy, selaku Branch Manager, oleh karena saat itu Penggugat ditempatkan di PT. Cico maka Penggugat melaporkan kepada Project Manager Sekurity Chevron, dimana menurut pihak Projeck Manager tidak mendapatkan informasi tentang pemanggilan tersebut dan menurut SOP (Standar Operasional Perusahaan) harus ada persetujuan dari pihak managemen Sekurity Chevron, oleh karena hal tersebut tidak ada pemberitahuan maka Penggugat tidak diijinkan meninggalkan tugas pada tanggal 5 Mei 2010, akan tetapi pihak Project Manager telah menginformasikan dan sudah berkomunikasi dengan Bapak Roy Rochadhy, selaku Branch Manager, akan hadir bersama dengan Penggugat pada tanggal 6 Mei 2010 setelah makan siang ;
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2010 ternyata ada panggilan kedua dari Tergugat untuk menghadap Bapak Indra Roy, oleh karena itu Penggugat kembali memberitahukan hal tersebut kepada Project Manager Sekunity Chevron, Project Manager mengatakan akan pergi kekantor pusat bersama-sama besok seperti yang sudah dibicarakan dengan Bapak Roy kemarin ;
Bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Project Manager bersama dengan Penggugat pergi menuju kantor pusat Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut akan tetapi, pihak yang melakukan pemanggilan tidak ada ditempat dan Penggugat ditemui oleh Assisten Manager dimana sudah dititipkan surat peringatan I (SP 1) untuk Penggugat dengan alasan melanggar pasal 43 ayat (4) yang intinya melawan perintah atasan ;
Bahwa Penggugat menolak Surat Peringatan I tersebut karena sangat jelas bukan Penggugat yang tidak mau menghadiri panggilan tersebut, akan tetapi merupakan SOP yang berlaku di PT. Cico dan sudah ada konfirmasi terhadap Tergugat tentang alasan ketidak hadiran Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 26-27 Mei 2010 Penggugat tidak menerima upah dari Tergugat untuk bulan Mei 2010, dimana setiap tanggal tersebut dilakukan pembayaran upah seluruh karyawan, hanya Penggugat yang tidak mendapat upah tersebut dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang keterlambatan ini, maka Penggugat langsung menghadap HRD Manager A Riyanto penihal upah ;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 Kontrak Tergugat dengan PT. Cico berakhir kanena kalah dalam tender dan diadakan acara penyerahan tugas dari service provider yang lama kepada pemenang tender service proveder yang baru PT. Global Arrow, pada saat itu Manager Chevron menyerahkan sertifikat apresiasi kepada Penggugat dan Tergugat sebagai service provider terbaik ;
Bahwa setelah kontrak Tergugat berakhir dengan PT. Cico, Penggugat kembali ke kantor Pusat, di sana Penggugat di Introgasi oleh Bapak Indra Boy selaku Branch Manager berkaitan dengan masalah refresing di puncak, uang Rp10.000,00 perbulan, HT yang hilang, Surat Peringatan dan Mobil Oprasional, atas pertanyaan tersebut Penggugat telah menjawab secara prosedur dan tidak pernah melakukan kesalahan ;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2010 melalui HRD Tergugat memberikan surat Skorsing kepada Penggugat terhitung 18 Juni 2010 sampai dengan 18 Juli 2010 dengan alasan dalam rangka investigasi tanpa menjelaskan investigasi tentang apa dan apa yang perlu diinvestigasikan atau hasil investigasi pihak Tergugat, telah menjatuhkan Skorsing kepada Penggugat
Bahwa penjatuhan Skorsing terhadap Penggugat adalah upaya Tergugat mencari alasan-alasan agar Penggugat tidak ada rasa nyaman dalam Iingkungan kerja dan mencari kesalahan-kesalahan Penggugat, karena apabila Skorsing tersebut timbul akibat dan hasil investigasi, tentunya jelas kesimpulan kesalahan Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2010 Tergugat telah mengeluarkan surat Demosi (penurunan) jabatan Penggugat yang dahulu Operation Manager dan Supervisor Sekuriti menjadi Shift Leader di klien dan Surat Demosi yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak menjelaskan alasan-alasan adanya Demosi, terlebih lagi jabatan serta upah yang diterima Penggugat menjadi menurun, maka Tergugat telah memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, dimana Pekerjaan sebelumnya Operation Manager dan Supervisor Sekuriti menjadi Shift Leader ;
Bahwa tindakan Tergugat menurunkan jabatan Penggugat setelah masa skorsing dalam rangka investigasi tidak dapat dibenarkan karena tidak pernah menyampaikan kepada Penggugat mengenai pelanggaran apa yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan Tergugat dan berdasarkan data yang ada Penggugat telah melakukan pekerjaanya dengan baik bahkan mendapatkan penghargaan sertifikat apresiasi ;
Bahwa Tergugat menciptakan hubungan kerja dengan Penggugat tidak nyaman lagi, tidak menjelaskan kesalahan-kesalahan Penggugat dalam menjalankan pekerjaannya maka akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2010 Penggugat mohon pencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat untuk proses Mediasi dengan Tergugat ;
Bahwa Tergugat tidak ada itikad baik mau menyelesaikan perselisihan ini dengan Penggugat, karena semenjak panggilan sidang mediasi 1 pada
tanggal 25 Oktober 2010, Mediasi ke 2 tanggal 2 November 2010 dan panggilan sidang mediasi ke 3 tanggal 16 November 2010 Tergugat tidak
pernah hadir untuk mediasi ;Bahwa Tergugat telah memanggil Penggugat untuk hadir pada tanggal
13, 14 Oktober 2010, pihak Penggugat hadir akan tetapi pihak Tergugat yang diwakili oleh management mengabaikan Penggugat, yang sangat mengecewakan Tergugat membuat panggilan lagi pada tanggal 25,26 dan 27 Oktober 2010, sedangkan Tergugat sangat mengetahui bahwa ada perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang saat ini sedang ditangani Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat ;Bahwa Tergugat melakukan panggilan kembali pada tanggal 16 November
2010 saat itu bertepatan dengan panggilan terakhir Mediasi dan bersamaan dengan itu Tergugat mengirim Surat Pemberitahuan Pemberhentian Hubungan Kerja karena Pengunduran Diri kepada Penggugat terhitung
tanggal 31 Oktober 2010 ;Bahwa perbuatan Tergugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Hubungan Kerja karena Pengunduran Diri kepada Penggugat adalah tidak sah, karena Tergugat sudah mengetahui adanya Pencatatan Perselisihan Perburuhan antara Penggugat dan Tergugat, bahkan Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang mediasi tersebut ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat secara tepat waktu pada bulan Mei serta hanya membayar gaji pokok Penggugat
Iebih dan 3 (tiga) bulan dan memerintahkan Penggugat untuk melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan tidak sah tanpa kesalahan Penggugat maka Penggugat dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dan berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) sebagai berikut :
Mujiono ;
Pesangon 2 x 9 x Rp 5.121.152,00 = Rp92.180.736,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp 5.121.154,00 = Rp25.605.760,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian
perumahan, perawatan dan pengobatan sebesar :
15% x Rp 117.786.496,00 = Rp17.667.975,00 ;
Penggantian Hak atas cuti tahunan sebanyak
12 hari kerja (12/25 x 5.121.152) = Rp 2.458.153,00 ;
Bambang Kalbunagi ;
Pesangon 2 x 9 x Rp1.421.720,00 = Rp25.590.960,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp1.421.720,00 = Rp 7.108.600,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian = Rp 4.904.034,00 ;
perumahan, perawatan dan pengobatan
sebesar : 15% x Rp32.699.560,00
Penggantian hak atas cuti tahunan sebanyak = Rp 682.425,00 ;
12 hari kerja (12/25 x Rp 1.421.720,00)
Widarno ;
Pesangon 2 x 9 x Rp1.421.720,00 = Rp 25.590.960,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp1.421.720,00 = Rp 7.108.600,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian = Rp 4.904.034,00 ;
perumahan, perawatan dan pengobatan
sebesar : 15% x Rp32.699.560,00
Penggantian hak atas cuti tahunan sebanyak = Rp 682.425,00 ;
12 hari kerja (12/25 x Rp 1.421.720,00)
Bahwa Pengugat menerima upah pada bulan Mei 2010 sampai dengan September 2010 adalah upah pokok saja sedangkan tunjangan jabatan dan performance allowance tidak dibayarkan oleh Tergugat oleh karena tunjangan tersebut bersifat tetap maka Tergugat wajib membayarkan kepada Penggugat dan THR Keagaman 2010 ;
Mujiono ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp14.777.385,00 ;
(5 x Rp 2.955.477)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 5.121.152,00 ;
Bambang Kalbunagi ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp 1.395.680,00 ;
(5 x Rp 279.136)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 1.421.720,00 ;
Widarno ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp 1.395.680,00 ;
(5 x Rp 279.136)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 1.421.720,00 ;
Bahwa selama proses perselisihan ini di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Penggugat sudah tidak diberikan upah oleh Tergugat sejak bulan Oktober 2010 hingga dikeluarkannya anjuran pada bulan Februari 2011, maka sangatlah wajar apabila Tergugat dihukum membayar Upah selama proses ini berlangsung dan oleh karena pemutusan hubungan kerja belum sah maka Penggugat masih berhak mendapatkan upah sampai dengan proses perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan industrial dengan perincian sebagai berikut :
Mujiono ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp25.605.760,00 ;
(5 x Rp5.121.152,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 = Rp46.090.368,00 ;
(9 x Rp5.121.152,00/proses ke PHI)
Bambang Kalbunagi ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp 7.108.600,00 ;
(5 x Rp1.421.720,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 =Rp12.795.480,00 ;
(9 x Rp1.421.720,00/proses ke PHI)
Widarno ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp 7.108.600,00 ;
(5 x Rp1.421.720,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 = Rp12.795.480,00 ;
(9 x Rp1.421.720,00/proses ke PHI)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dengan segala hormat memohon kepada Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagal berikut :
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat PT. G4S Security Service dengan Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar pengobatan, Penghargaan masa kerja, Pengganti hak sebagai berikut :
Mujiono ;
Pesangon 2 x 9 x Rp 5.121.152,00 = Rp 92.180.736,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp 5.121.154,00 = Rp 25.605.760,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian
perumahan, perawatan dan pengobatan sebesar :
15% x Rp 117.786.496,00 = Rp 17.667.975,00 ;
Penggantian Hak atas cuti tahunan sebanyak
12 hari kerja (12/25 x 5.121.152) = Rp 2.458.153,00 ;
Total = Rp137.912.624,00;
Bambang Kalbunagi ;
Pesangon 2 x 9 x Rp1.421.720,00 = Rp 25.590.960,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp1.421.720,00 = Rp 7.108.600,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian = Rp 4.904.034,00 ;
perumahan, perawatan dan pengobatan
sebesar : 15% x Rp32.699.560,00
Penggantian hak atas cuti tahunan sebanyak = Rp 682.425,00 ;
12 hari kerja (12/25 x Rp 1.421.720,00)
Total = Rp 38.286.919,00 ;
Widarno ;
Pesangon 2 x 9 x Rp1.421.720,00 = Rp 25.590.960,00 ;
Penghargaan masa kerja 5 x Rp1.421.720,00 = Rp 7.108.600,00 ;
Penggantian Hak berupa penggantian = Rp 4.904.034,00 ;
perumahan, perawatan dan pengobatan
sebesar : 15% x Rp32.699.560,00
Penggantian hak atas cuti tahunan sebanyak = Rp 682.425,00 ;
12 hari kerja (12/25 x Rp 1.421.720,00)
Total = Rp 38.286.919,00 ;
Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayar upah bulan Mei sampai dengan September dan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2010 untuk dibayarkan dengan perincian sebagai berikut :
Mujiono ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp 14.777.385,00 ;
x Rp 2.955.477)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 5.121.152,00 ;
Total = Rp19.898.3537,00 ;
Bambang Kalbunagi ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp 1.395.680,00 ;
x Rp 279.136)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 1.421.720,00 ;
Total = Rp 2.817.400,00 ;
Widarno ;
Kekurang Upah Mei s/d September 2010 = Rp 1.395.680,00 ;
x Rp 279.136)
THR 2010 (1 bulan Upah) = Rp 1.421.720,00 ;
Total = Rp 2.817.400,00 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama proses pemutusan hubungan kerja ini terhitung proses perselisihan ini di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dan upah sampai dengan proses perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dengan perincian sebagai berikut :
Mujiono ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp 25.605.760,00 ;
(5 x Rp5.121.152,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 = Rp 46.090.368,00 ;
(9 x Rp5.121.152,00/proses ke PHI)
Total = Rp 71.696.128,00 ;
Bambang Kalbunagi ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp 7.108.600,00 ;
(5 x Rp1.421.720,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 =Rp12.795.480,00 ;
(9 x Rp1.421.720,00/proses ke PHI)
Total = Rp 19.904.080,00 ;
Widarno ;
Upah Oktober 2010 s.d Februari 2011 = Rp 7.108.600,00 ;
(5 x Rp1.421.720,00/selama Proses Mediasi)
Upah Maret 2011 s/d November 2011 = Rp 12.795.480,00 ;
(9 x Rp1.421.720,00/proses ke PHI)
Total = Rp 19.904.080,00 ;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami selaku pencari keadilan
mohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang baik (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 308/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 23 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, dan upah bulan Oktober 2010 yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp107.572.042,00 (seratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh dua Rupiah), dengan perincian :
Penggugat 1 Mujiono sebesar Rp 61.421.744,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat Rupiah) ;
Penggugat 2 Bambang Kalbunagi sebesar Rp 23.075.149,00 (dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan Rupiah) ;
Penggugat 3 Windarno sebesar Rp 23.075.149,00 (dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan Rupiah) ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.722.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 28 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juli 2012), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.88/Srt.KAS/PHI/2012/-PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Juli 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 30 Agustus 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi apalagi bukti dari Pemohon Kasasi jelas merupakan bukti tertulis, dimana disana telah terbukti kalau Termohon Kasasi tidak mengindahkan akan Peraturan Perusahaan Tahun 2008-2010 terutama para Penggugat/Termohon Kasasi mempunyai kesalahan yaitu melawan perintah atasan, dan hal tersebut telah mendapat Surat Peringatan I (SP I), serta mendapatkan skorsing dan terakhir adanya sanksi demosi (penurunan) hal yang demikian dapatlah disimpulkan kinerja dari para Penggugat/para Termohon Kasasi pastilah dibawah standar dari yang digariskan oleh management ;
Bahwa selain itu para Penggugat/Termohon Kasasi sebagaimana bukti surat yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi ternyata secara terang benderang para Penggugat telah absen tidak masuk bekerja sejak tanggal 21 Oktober 2010 s/d 9 November 2010, lima (5) hari secara berturut turut tanpa keterangan secara tertulis dan telah dipanggil secara patut oleh Tergugat (Vide : Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003), dengan demikian jelasnya, Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, maka telah terbukti bahwa pertimbangan dan putusan yang diberikan oleh Judex Facti telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan karena melanggar Undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja menolak perintah mutasi sebagai pelanggaran disiplin, sehingga Pekerja berhak atas Uang Pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2), (3), (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan Judex Facti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. G4SSECURITY SERVICES, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. G4SSECURITY SERVICES tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2012, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002