22 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Arkadia Green Park, Jl. Let Jend. Tb Simatupang Kav. 88 Tower F Lt.9 Unit 901,902,905,906,
Also in 38 other cases
- 74 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
- 253 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 April 2018) — Mahkamah Agung
- 737 K/PDT.SUS/2012 (6 December 2012) — Mahkamah Agung
- 618 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (11 July 2018) — Mahkamah Agung
- 210 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (24 March 2021) — Mahkamah Agung
- 524/Pdt.Sus-PHI/2021 (12 April 2022) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. G4S SECURITY SERVICES, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 22 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. G4S SECURITY SERVICES, dalam hal ini diwakili oleh Melissianna Dharmawati, selaku Direktur PT. G4S Security Services, berkedudukan di Kawasan Komersial Cilandak Unit 407, Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta; dalam hal ini memberi kuasa kepada Sigit Wahyudi, SH, Advokat pada Kantor Hukum “SIGIT WAHYUDI & ASSOCIATES” (SWA), berkantor di Nariba Dua Building Lantai I Ruang 102, Jalan T.B. Simatupang No. 49, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Mei 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
SYAHRONI, bertempat tinggal di Cilandak Comersial Unit 405-407, Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
I. Kedudukan Hukum Penggugat Dan Fakta Hukum :
Bahwa berdasarkan Anjuran Mediator Nomor : 148/ANJ/D/VII/2007 tanggal 01 Agustus 2007, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan karena hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat, namun hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Tergugat belum menjalankan kewajibannya memberikan hak Penggugat dan karena Penggugat tidak memiliki kemampuan untuk menuntut di Pengadilan Hubungan Kerja Jakarta Pusat, oleh karena itu gugatan ini diajukan baru tahun 2011, setelah mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang bekerja sejak tanggal 27 Desember 2001, dengan jabatan terakhir sebagai Anggota Security serta menerima upah terakhir sebesar Rp.904.560,- (sembilan ratus empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Bahwa Tergugat adalah perusahaan penyedia jasa professional keamanan, yang beralamat di Cilandak Comersial Unit 405-407, Jalan Raya Cilandak KKO-Jakarta Selatan.
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat : Nomor : 1266/HRD/PTSI/XII/02 tertanggal 27 Desember 2002.
Bahwa Tergugat pada tanggal 04 Januari 2007 memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, dengan alasan bahwa pada tanggal 28 Desember 2006 Penggugat telah meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu dan meminum-minuman keras serta melakukan perkelahian dengan Sdr. Sucipto. Tergugat dalam hal ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berdasar pada fakta yang ada, Tergugat secara sepihak telah menuduh tanpa dasar bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan berat dan melanggar peraturan perusahaan.
Bahwa pada faktanya Penggugat pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2006 sekitar pukul 21.30 WIB bermaksud menemui Sdr. Lampung untuk membayar sisa hutang Penggugat, dan kebetulan di tempat tersebut persisnya di Jalan Sekolah Kencana 1 Pondok Indah ada teman-teman Penggugat yang juga merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) wilayah, antara lain yaitu Sdr. Sucipto, dan Sdr. Rusli. Dan ketika Penggugat dan rekan-rekannya saling ngobrol dan bercanda-canda, secara tiba-tiba Sdr. Sucipto memukul Penggugat dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir Penggugat, dan atas peristiwa tersebut Penggugat melaporkan di Polsek Metro Kebayoran Lama dengan Nomor Laporan 1680/K/XII/2006/SEK.KEB.LAMA.
Bahwa sebelum melakukan PHK, Tergugat tidak pernah berupaya mencegah agar tidak terjadi PHK, Tergugat tidak pernah mengajak Penggugat untuk berunding dan membicarakan permasalahan yang terjadi, tapi justru sebaliknya Tergugat dengan secara sepihak memutuskan hubungan kerja terhadap Penggugat dan tanpa ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang telah diamatkan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No.13/2003.
Bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan Penggugat telah meminum-minuman keras, melakukan perkelahian dan melanggar peraturan perusahaan, maka tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003, karena PHK yang dilakukan Tergugat tidak di dahului dengan adanya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut ataupun bentuk upaya pembinaan lainnya kepada Penggugat.
Bahwa tindakan Tergugat berdalil bahwa PHK yang dilakukan karena melakukan perkelahian dan minum-minuman keras dan hal tersebut merupakan kesalahan berat, maka sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE.13/MEN/SJ-HK/2005 atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2003 yang mencabut Pasal 158 ayat (1), dimana pada intinya berbunyi bahwa untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang diduga melakukan kesalahan berat berupa mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja, PHK dilakukan setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maka terhadap alasan Penggugat telah melakukan minum-minuman keras dan perkelahian, hal tersebut sangat tidak berdasar, dalam hal ini justru Penggugat yang menjadi korban pemukulan secara tiba-tiba sebagaimana dalam Laporan : 1680/K/XII/2006/Sek.Keb.Lama.
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sejalan dengan Pasal 170 Undang-Undang No. 13/2003, dimana Tergugat telah melakukan PHK tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2003, maka berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang-Undang No. 13/2003, PHK yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat menjadi batal demi hukum.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2007, Penggugat pernah mengirimkan surat Nomor : 21/LPKB/III/07, yang ditujukan kepada Tergugat. Dimana dalam surat tersebut pada intinya berbunyi agar Tergugat bersedia melakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik dan segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat. Namun Perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan karena Tergugat tidak mau melaksanakan kewajiban memberikan hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13/2003.
Bahwa pada tanggal 04 April 2007, Penggugat pernah mengajukan surat kepada Kepala Disnaker DKI Jakarta yang pada intinya bertujuan untuk mencatatkan perselisihan hubungan industrial karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah menciderai hak-hak Penggugat.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara patut oleh Disnaker DKI Jakarta, melalui Surat Panggilan Nomor : 1846/-1.835.3, tertanggal 16 April 2007, perihal : Panggilan dalam rangka Penawaran Penanganan Perkara Perselisihan melalui Konsiliasi.
Bahwa setelah melalui proses sidang Mediasi yang dipimpin oleh Mediator, akhirnya pada tanggal 06 Agustus 2007, Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor : 148/ANJ/D/VIII/2007 yang pada pokoknya menganjurkan Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13/2003.
Bahwa mengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat telah melanggar Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003, maka berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang-Undang No. 13/2003, PHK yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat menjadi batal demi hukum.
Oleh karena PHK tersebut batal demi hukum, dan sejalan dengan pendapat dari Mediator Disnaker DKI Jakarta Nomor : 148/ADJ/D/VII/2007, maka sangat wajar dan dapat dipertimbangkan Penggugat masih berhak atas upah beserta hak-hak lainnya selama proses pemutusan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dan karena itu juga hubungan kerja Penggugat dan Tergugat belum berakhir hingga dinyatakan berakhir oleh Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karena batalnya PHK yang dilakukan Tergugat, maka wajar dan cukup alasan bagi Penggugat untuk tetap menerima hak-haknya dalam proses pemutusan dari bulan Maret 2007 hingga Juli 2007 serta upah selama proses di Pengadilan Hubungan Industrial dari bulan Desember 2011 s/d Februari 2012.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2007, Tergugat juga telah mengirimkan surat untuk menolak Anjuran Mediator Disnaker DKI Jakarta, yang pada intinya surat tersebut berisi ".....untuk itu kami menyatakan menolak atas anjuran".
Dengan demikian diketahui bahwa Tergugat memang sudah memiliki iktikad tidak baik dengan melawan hukum menolak untuk memberikan hak-hak Penggugat.
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat dan hingga saat gugatan ini diajukan tidak memberikan hak-hak Penggugat, adalah perbuatan yang melanggar Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13/2003.
II. PHK Tanpa Penempatan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Adalah Batal Demi Hukum Dan Karenanya Wajar Dan Cukup Alasan Bagi Majelis Hakim Untuk Memulihkan Hak-Hak Penggugat Yang Diciderai Tergugat.
Bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang-Undang No. 13/2003, maka Penggugat memiliki masa kerja sejak Agustus 2001 s/d Juli 2007, ditambah perkiraan proses pemutusan perkara a quo pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat sejak bulan Desember 2011 s/d Februari 2011.
Bahwa karena Penggugat tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat, maka tindakan Tergugat melakukan PHK dapat dikategorikan sebagai tindakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003 dan oleh karenanya Penggugat berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bahwa dengan batalnya PHK yang dilakukan Tergugat maka hak-hal Penggugat yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun :
Uang pesangon :
2 x 6 bulan x Rp.904.510 = Rp.10.854.120,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 bulan x Rp.904.510 = Rp.1.809.120,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp.12.663.740,-
b. Penggantian Hak :
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15 % x Rp.12.663.740,- = Rp.1.899.561,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Proses selama Bipartit dan Mediasi Maret 2007 hingga Juli 2007 yang berjumlah 5 (lima) bulan :
5 x Rp.904.510,- = Rp.4.522.550,-
Proses selama Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, dari bulan Desember 2011 s/d Februari 2012 (3 bulan) :
3 x Rp.904.510,- = Rp.2.413.530,-
Total Upah selama proses Rp.6.936.080,-
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+b+c) sebesar Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tuduhan Penggugat minum-minuman keras dan berkelahi, telah membuat malu Penggugat di hadapan keluarga dan sahabat-sahabatnya oleh karena itu sangat layak dan wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi immateriil kepada Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
III. Permohonan Sita Jaminan Dan Uang Paksa.
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT. G4S SECURITY SERVICE, beralamat di Cilandak Comersial Unit 405-407, Jalan Raya Cilandak KKO-Jakarta Selatan.
Bahwa agar Tergugat senantiasa tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila kelak Tergugat tidak melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsde).
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorrad), walaupun ada perlawanan ataupun upaya hukum lain.
IV. Dalam Provisi.
Bahwa Penggugat memohon putusan sela kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Tergugat membayar seluruh upah yang belum diterima Penggugat, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan".
Ayat (2) :
“Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat telah batal demi hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus dengan revisi Anjuran Mediator Nomor : 148/ANJ/D/VII/2007 atas poin 1 (satu) "menganjurkan", pada penghitungan pesangon dan penggantian hak, karena belum memenuhi hak dari Penggugat yang sebenarnya. Bahwa hak Penggugat yang sebenarnya yaitu Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Masa kerja lebih dari 5 (lima tahun) :
Uang Pesangon :
2 x 6 bulan x Rp.904.510 = Rp.10.854.120,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 bulan x Rp.904.510 = Rp.1.809.120,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp.12.663.740,-
b. Penggantian hak.
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15 % x Rp.12.663.740 = Rp.1.899.561,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Proses selama Bipartit dan Mediasi Maret 2007 hingga Juli 2007 yang berjumlah 5 (lima) bulan :
5 x Rp.904.510 = Rp.4.522.550,-
Proses selama Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, dari bulan Desember 2011 s/d Februari 2012 (3 bulan) :
3 x Rp.904.510 = Rp.2.413.530,-
Total Upah selama proses Rp.6.936.080,-
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah : (sub a+b+c) sebesar Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh upah, pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum diterima Penggugat secara tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat membayar seluruh upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini, kepada Penggugat sebesar : Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
3. Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT. G4S SECURITY SERVICE, beralamat di Cilandak Comersial Unit 405-407, Jalan Raya Cilandak KKO-Jakarta Selatan.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 4 Januari 2007 adalah batal demi hukum.
3. Menetapkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak ditetapkan putusan ini.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses pemutusan hubungan kerja dari bulan Maret 2007 hingga Juli 2011 dan Desember 2011 hingga Februari 2012, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun :
Uang pesangon :
2 x 6 bulan x Rp.904.510 = Rp.10.854.120,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 bulan x Rp.904.510 = Rp.1.809.120,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp.12.663.740,-
b. Penggantian hak :
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15 % x Rp.12.663.740 = Rp.1.899.561,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Proses selama Bipartit dan Mediasi Maret 2007 hingga Juli 2007 yang berjumlah 5 (lima) bulan :
5 x Rp. 904.510,- = Rp.4.522.550,-
Proses selama Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, dari bulan Desember 2011 s/d Februari 2012 (3 bulan) :
3 x Rp.904.510 = Rp.2.413.530,-
Total upah selama proses Rp.6.936.080,-
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+b+c) sebesar Rp.21.499.381,- (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dengan tuduhan Penggugat meminum-minuman keras dan melakukan perkelahian, telah membuat malu Penggugat di hadapan keluarga dan sahabat-sahabatnya.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik PT. G4S SECURITY SERVICE, beralamat di Cilandak Comersial Unit 405-407, Jalan Raya Cilandak KKO-Jakarta Selatan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
8. Membebankan biaya perkara pada Negara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara lain a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap apa yang diakuinya dengan tegas sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
2. Gugatan Penggugat Kadaluwarsa.
Bahwa gugatan Penggugat kadaluwarsa, karena dasar dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah masalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 04 Januari 2007 Jo Anjuran Mediator Nomor : 1487ANJ/D/VII/2007 tertanggal 01 Agustus 2007 dan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 15 Desember 2012.
Bahwa pada kenyataannya di dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur mengenai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan masalah Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu "Gugatan oleh Pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha".
3. Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur libels).
Bahwa tentang gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dapat Tergugat kemukakan dalam hal sebagai berikut :
a. Kekaburan tentang gugatan a quo sebagai gugatan keperdataan murni bukan gugatan ketenagakerjaan.
- Bahwa bahagian posita sebagai dasar peristiwa hukum Penggugat tidak meminta mengenai kerugian immateriil namun tiba-tiba di dalam petitum sebagai tuntutan hukum, muncul, maka dengan demikian dapat disimpulkan gugatan yang diajukan Penggugat a quo bukanlah merupakan perkara Hubungan Industrial antara pekerja dengan perusahaan. Akan tetapi lebih merupakan perkara perdata murni atas terjadinya suatu perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
b. Kekaburan tentang rincian ganti kerugian.
- Bahwa dalam perkara a quo Penggugat di dalam Petitumnya yang telah mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) (vide : petitum angka 5); Bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut tidaklah jelas dan sangat kabur mengenai permintaan perincian tersebut, dimana tuntutan ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat apakah merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 berkaitan dengan ketenagakerjaan, ataukah atas rincian kerugian atas perhitungan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang memberikan kebebasan bagi Penggugat untuk menentukan jumlah tuntutan kerugian secara sepihak.
4. Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat kemukakan tersebut di atas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menerima eksepsi yang diajukan Tergugat dan untuk itu menyatakan gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 288/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 29 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah Penggugat selama proses PHK yang seluruhnya sebesar Rp.15.829.800,- (lima belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannya berjumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 30 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor : 60/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Mei 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 18 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menganalisis Tentang Daluwarsa.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya mengenai apakah gugatan Penggugat kadaluwarsa atau tidak adalah :
Terlebih dahulu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUU-I/2003 yang menyatakan : "Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1); sepanjang mengenai anak kalimat ".....bukan atas pengaduan pengusaha...."; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "....Kecuali Pasal 158 ayat (1) .....”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ".... Pasal 158 ayat (1) ....."; Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat ".... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ......” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan ketentuan yang tidak berdiri sendiri. Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menunjuk pada Pasal 158, Pasal 159, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menunjuk pada Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162. Pasal-Pasal yang terkait dengan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang tidak dibatalkan oleh MK hanya pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa memperhatikan keterkaitan putusan MK dengan pasal-pasal yang ditunjuk dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mempertimbangkan alasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat disimpulkan bahwa tidak semua perselisihan PHK dapat dikualifisir kedaluwarsa. PHK yang dapat dikualifisir kedaluwarsa adalah PHK yang terjadi karena alasan mengundurkan diri dan karena sedang menjalani proses pidana (vide Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat angka 8 serta Tergugat dalam eksepsi angka 2 diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Januari 2007.
Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan Penggugat dan Tergugat dalam perundingan mediasi yang dilakukan oleh mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi DKI Jakarta seperti yang tercantum dalam anjuran No. 148/ANJ/D/VII/2007 tanggal 01 Agustus 2007 diketahui bahwa alasan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat dikarenakan Penggugat telah melakukan kesalahan yaitu meninggalkan pos jaga, meminum-minuman keras dan melakukan perkelahian pada saat menjalankan tugas pada tanggal 28 Desember 2006, dan tindakan Penggugat tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan perusahaan yang berlaku, dan merupakan kesalahan berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas secara fakta diketahui bahwa alasan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah karena Penggugat melakukan kesalahan berat dan bukan karena mengundurkan diri dan bukan karena sedang menjalani proses pidana, oleh karenanya menurut majelis eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kadaluarsa haruslah ditolak.
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti di atas, Pemohon Kasasi sangatlah keberatan karena pada asasnya pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tidak mengenal batas waktu dalam pengajuan gugatan atau tidak ada kadaluwarsa.
Hal ini apabila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1967 KUH Perdata, maka semua tuntutan hak baik yang bersifat kebendaan maupun perseorangan hapus (kadaluwarsa) setelah 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya kadaluwarsa itu tidak perlu menunjukkan adanya alas hak, lagi pula tidak dapat diajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan pada itikat buruk.
Sedangkan menurut Pasal 835 KUH Perdata, suatu gugatan menjadi kadaluwarsa dalam waktu 30 tahun.
Sesuai dengan asas hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Bahwa menurut Farid Mu'azd, dalam bukunya "Pengadilan hubungan industrial dan alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan”, Jakarta; Ind Hill Co, 2005, Hal : 104, mengemukakan : "Bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tidak menentukan mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan kadaluwarsanya pengajuan gugatan, sehingga tenggang waktu atau kadaluwarsanya pengajuan gugatan haruslah merujuk kepada ketentuan Pasal 1967 dan Pasal 835 KUH Perdata".
Namun lebih lanjut dalam hal 105, mengatakan :
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, memberikan pengecualian dalam hal tenggang waktu gugatan penyelesaian perselisihan hubungan kerja. Dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja, gugatan pekerja/buruh yang tidak menerima tindakan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau pemutusan hubungan keria tersebut tanpa penetapan lembaga penyelesaian persellsihan hubungan industrial, gugatan oleh pekerja/buruh tersebut hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Dan bilamana dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun tersebut, pekerja/buruh yang tidak menerima tindakan pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak mengajukan gugatan kepada pengusaha di pengadilan hubungan industrial, maka haknya sebagai subyek hukum yang dapat mengajukan gugatan menjadi gugur dan kadaluwarsa (verjaring).
Dengan demikian menurut amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 suatu pengajuan gugatan yang dilakukan oleh pekerja/buruh kepada pengusaha mengalami kadaluwarsa atau gugatan menjadi gugur adalah :
a) Gugatan mengenai perselisihan hubungan kerja atas alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, atau
b) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apabila pekerja/buruh dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pengusaha tidak melakukan pengajuan gugatan atas pemutusan hubungan kerja tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa kadaluarsa 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 hanya berkenaan dengan ketentuan Pasal 160 dan 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan dalam perkara a quo tidak berkenaan dengan Pasal 160 dan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga diberlakukan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 bahwa kadaluarsa 2 (dua) tahun.
Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Perusahaan (PP) tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena Penggugat tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 37 ayat (1) PP tersebut, lagi pula substansi ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. G4S SECURITY SERVICES, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. G4S SECURITY SERVICES, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 21Februari 2013 oleh Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Fauzan, SH.,MH dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Fauzan, SH.,MH ttd/. Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum
ttd/. Dr. Horadin Saragih, SH.,MH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 19591207 198512 2 002