100 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Damai No. 11
Also in 7 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ADHIE NOVIE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 100 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ADHIE NOVIE, bertempat tinggal di Tebet Timur III - H/6 Rt.006/ Rw.07 Kelurahan Tebet, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ombun Suryono Sidauruk, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat da Jalan K.H. Hasyim Ashari Nomor 1F (Kemakmuran) Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Drs. Emanuel Loe Soei Kim, berkedudukan di Jalan Damai Nomor 11, Daan Mogot, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Kemalsjah Siregar, dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Plaza Bapindo – Menara Mandiri lantai 22, Jalan Jenderal Sdudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Juni 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja sebagai karyawan pada PT. Indosiar Visual Mandiri sebagai Pegawai sejak tanggal 1 Juni 1994 sampai dengan 31 Mei 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Departement Head, Dept Public Relation;
Bahwa Penggugat telah bekerja selama 19 tahun pada PT. Indosiar Visual Mandiri dengan NIK 94060577 serta upah terakhir adalah sebesar Rp31.650.000,00/bulan + Rp4.750.000,00/bulan sebagai tunjangan jabatan dengan total Rp36.400.000,00 dimana pajak ditanggung oleh perusahaan;
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pekerja dan Pengusaha yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menyatakan harus ada perundingan terlebih dahulu antara Pekerja dan Pengusaha serta segala upaya harus dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi PHK. Apabila perundingan yang dilakukan tidak tercapai maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian PHI. (vide Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003);
Bahwa Penggugat pada tanggal 11 Mei 2012, secara mendadak tanpa ada surat peringatan tertulis atau teguran lisan sebelumnya telah dilarang untuk memasuki areal kantor (dilarang security berdasarkan perintah lisan oleh Direktur dan Legal Manager) tetapi Penggugat meminta dasar hukum tertulis kepada security tentang perintah agar Penggugat tidak boleh memasuki areal kantor, tetapi security tidak dapat menunjukkannya sehingga Penggugat tetap masuk ke dalam areal kantor seperti biasanya untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pekerja;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012, Penggugat juga secara mendadak telah dinonaktifkan dari jabatan tanpa ada pemberitahuan dan atau surat peringatan sebelumnya serta hanya diberitahukan secara lisan dan pada waktu yang bersamaan Penggugat dilarang masuk ke dalam ruangan kantor, tidak boleh mempergunakan peralatan kantor serta peralatan kantor ditarik oleh IT Departement atas perintah direksi secara lisan saja;
Bahwa sejak tanggal 14 Mei 2012, akhirnya Penggugat juga dilarang masuk ke dalam area kantor dengan alasan ada perintah lisan dari HR Division Manager tetapi karena Penggugat meminta dasar hukum tertulisnya kepada security dimana security tidak dapat memperlihatkannya sehingga Penggugat tetap masuk ke dalam areal kantor tetapi tidak dapat memasuki ruang kerja karena ruang kerja telah dikunci;
Bahwa Penggugat sebagai Pekerja yang telah bekerja selama 19 tahun tanpa pernah melakukan kesalahan sebelumnya pada Perusahaan Tergugat dengan Jabatan Departement Head juga sebagai Ketua Serikat Pekerja Karyawan pada PT. Indosiar akhirnya tetap masuk kantor seperti biasanya tetapi hanya duduk-duduk saja di kantin dalam area kantor yang panas dan sumpek serta menjadi bahan cerita bagi karyawan lainnya di Indosiar;
Bahwa Penggugat tetap masuk kantor seperti biasanya walaupun telah dilecehkan dan disepelekan dengan tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan kerja sehingga menjadi tontonan dan bahan gossip bagi karyawan lainnya karena yakin tidak mempunyai kesalahan dalam bekerja dan mengetahui apabila tidak masuk kantor selama 5 hari berturut-turut akan dianggap mengundurkan diri dari Perusahaan;
Bahwa kemudian Penggugat dipanggil oleh Direksi dan HR Division Manager untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi kemudian Penggugat disuruh dan atau dianjurkan untuk mengundurkan diri dengan imbalan tertentu;
Bahwa karena melihat situasi yang sudah tidak memungkinkan lagi, dimana Penggugat tanpa kemauan sendiri serta adanya intimidasi/tekanan dari Pengusaha dan dalam keadaan khilaf/terpaksa, dimana posisi Penggugat sebagai Departement Head tetapi tidak diperbolehkan masuk ke dalam area kantor dan ruangan kerja sehingga terpaksa duduk-duduk saja di area kantin akhirnya dengan sangat terpaksa Penggugat mengikuti kemauan Pengusaha atau Tergugat;
Bahwa akhirnya pada tanggal 31 Mei 2012 dengan sangat terpaksa karena tekanan/intimidasi Tergugat secara sistematis dan terencana maka Penggugat membuat surat pengunduran diri dan pada hari dan tanggal serta waktu yang sama Tergugat membuat Surat Perjanjian Bersama, memberikan cek kontan dan memberikan Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani pada saat yang bersamaan juga;
Bahwa Surat Perjanjian Bersama antara PT. Indosiar Visual Mandiri dengan Penggugat pada tanggal 31 Mei 2012 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena patut diduga dibuat berdasarkan hal yang terlarang sebagaimana Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”;
Bahwa Surat Pengunduran Diri Penggugat pada tanggal 31 Mei 2012 juga tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat dalam keadaan terpaksa serta dalam tekanan dan intimidasi yang bertentangan dengan Pasal 162 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan “Pekerja harus mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri”;
Bahwa Pasal 154 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan “Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali”;
Bahwa Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan;
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja;
Bahwa perbuatan Tergugat secara sistematis dan terencana seperti melarang masuk ke dalam areal kantor melalui security, melarang masuk serta mengunci ruangan kerja, menon-aktifkan dari jabatan secara lisan, menon-aktifkan email kantor, menarik inventaris kantor serta meminta Penggugat untuk mengundurkan diri sehingga membuat Penggugat tertekan dan terintimidasi sehingga bukan atas kemauan sendiri mengajukan pengunduran diri secara terpaksa karena tertekan dan terintimidasi yang dikategorikan sebagai undue influence atau misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. (Prof.DR.Gr Van Der Burght, buku tentang Perikatan 1999;68) Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, apabila seseorang menggerakkan hati orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang dihadapi oleh orang tersebut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja dengan Penggugat sudah seharusnya batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) dan Pasal 154 huruf (b) Jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2012 atas perlakuan yang mengakibatkan Penggugat tertekan dan terintimidasi sehingga mengajukan pencatatan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta setelah melalui proses mediasi akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui Anjuran Nomor 117/ANJ/X/2012 menganjurkan sebagai berikut:
Agar Pengusaha PT. Indosiar Visual Mandiri segera memanggil kepada Pekerja Sdr. Adhie Novie untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula dan memberikan upah yang belum dibayarkan;
Agar Pekerja Sdr.Adhie Novie bersedia masuk kembali bekerja sesuai pada angka 1 di atas;
dstnya………
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. Indosiar Visual Mandiri yang saat ini dikelola oleh management yang baru yaitu PT. Elang Mahkota Tehnologi (EMTK) juga pemilik SCTV terhadap Penggugat sangat berbeda jauh dengan management sebelumnya;
Bahwa Pekerja tidak keberatan untuk diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan apabila diberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Upah/gaji Pekerja terakhir adalah sebesar Rp31.650.000,00/bulan + Rp4.750.000,00/bulan sebagai tunjangan jabatan dengan total Rp36.400.000,00 dimana Pajak ditanggung oleh perusahaan dengan masa kerja selama 18 tahun sehingga hak yang seharusnya diperoleh adalah sebagai berikut:
a. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp36.400.000,00 =Rp655.200.000,00
b. Uang Penghargaan : 7 x Rp36.400.000,00 =Rp254.800.000,00
c. Uang Penggantian Hak : 15% x (a + b) =Rp136.500.000,00
d. THR : 1 x Rp36.400.000,00 =Rp 36.400.000,00
e. Cuti : 1 x Rp36.400.000,00 =Rp 36.400.000,00
f. Bonus : 5 x Rp36.400.000,00 =Rp182.000.000,00
g. Upah Proses : 7 x Rp36.400.000,00 =Rp254.800.000,00
T O T A L = Rp1.556.100.000,00
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti hukum yang kuat dan ada sangka yang beralasan Tergugat nantinya akan menghindar sehingga putusan bersifat hampa (illusionir) maka berdasarkan Pasal 227 HIR mohon diletakkan Penetapan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot Jakarta Barat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat/Pengusaha PT. Indosiar Visual Mandiri melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu mengintimidasi/menekan Pekerja sehingga terpaksa mengundurkan diri (undue influenza/misbruik van omstandigheden/penyalahgunaan keadaan);
Menyatakan Surat Perjanjian Bersama antara PT. Indosiar Visual Mandiri dengan Adhie Novie tanggal 31 Mei 2012 batal demi hukum;
Menghukum Pengusaha PT. Indosiar Visual Mandiri agar segera memanggil kembali Pekerja Adhie Novie untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula serta memberikan upah yang belum dibayarkan;
Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot Jakarta Barat;
Biaya menurut hukum;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi;
Atau
Apabila Pengusaha tidak mempekerjakan Pekerja kembali pada posisi dan jabatan semula maka:
Menyatakan hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha putus karena PHK;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri atas uangpPesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang THR, uang cuti, uang bonus serta upah proses sebesar total Rp1.556.100.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) secara tunai langsung dan seketika sejak putusan dibacakan;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 245 /PHI.G/2012/PN JKT PST., tanggal 25 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat pada tanggal 25 April 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 46/Srt.KAS/PHI/2013/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 20 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 3 Juni 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
ASPEK FORMIL
Bahwa Putusan Pengadiian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 245/PHI. G/2013/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2013 baru diterima oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 6 Mei 2013 dan untuk itu telah diajukan permohonan kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 46/Srt.KAS/PHI/2013/PN.JKT.PST tanggal 7 Mei 2013, dengan demikian permohonan kasasi serta memori kasasi ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung R.I.;
ASPEK MATERIL
Terlebih dahulu kami kemukakan bahwa memori kasasi ini adalah dimaksudkan untuk mengemukakan berbagai alasan hukum sebagai bahan pertimbangan guna penyelesaian atas perkara ini secara menyeluruh (konprehensif) yang mengacu pada sistim hukum yang berlaku ke arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Prinsiple). Dalam sistim hukum tercakup sistim penyelesaian sengketa itu di depan Pengadilan berdasar pembuktian atas dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di antara pihak-pihak yang berperkara. Berjalan atau tidaknya sistim hukum tersebut adalah merupakan alasan dalam pengajuan memori kasasi ini;
Dari jalannya persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi adalah Pekerja yang telah bekerja selama ± 20 tahun pada perusahaan Termohon Kasasi dengan jabatan terakhir sebagai Departement Head, Dept Public Relation dan juga aktif sebagai Ketua Serikat Pekerja Sekawan; (vide Bukti P - 1 dan P - 6);
Bahwa Pemohon Kasasi sejak tanggal 11 Mei 2012 secara mendadak tanpa ada Surat Peringatan sebelumnya telah dilarang untuk memasuki area kantor, dinon-aktifkan dari jabatan, dan ruangan kerja dikunci sehingga tidak dapat mempergunakan ruangan kerja sebagaimana mestinya serta diminta oleh Direksi dan HRD Manager untuk mengundurkan diri secara sukarela dari Perusahaan Termohon kasasi;
(vide keterangan saksi Yakobus Eliza Yans, Teguh Wahyono);
Bahwa Pemohon Kasasi pada tanggal 31 Mei 2012 dengan sangat terpaksa karena tekanan/intimidasi secara sistimatis dan terencana dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat, maka akhirnya membuat surat pengunduran diri serta pada hari dan tanggal serta waktu dan tempat yang sama Termohon Kasasi dahulu Tergugat membuat Surat Perjanjian Bersama, memberikan cek kontan dan memberikan Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani pada saat yang bersamaan itu juga;
(vide Bukti P - P2A, 2B dan P - 3);
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat akhirnya melaporkan Perselisihan Hubungan Industrial aquo kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang menganjurkan berdasarkan Anjuran Nomor 117/ANJ/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang menganjurkan kepada Pengusaha untuk mempekerjakan Pekerja kembali pada posisi dan jabatan semula serta memberikan hak-hak Pekerja yang belum dibayarkan serta Pekerja untuk bersedia masuk kerja kembali; (vide Bukti P-5);
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 10 Februari 2013 membuat Surat Pernyataan Pencabutan Perjanjian Bersama yang diajukan kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat karena sadar bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat berdasarkan paksaan, tekanan dan atau intimidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPer; (vide Bukti P-4);
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mengajukan Keterangan saksi ahli yaitu DR. H.P. Panggabean, SH., MS., yang pada pokoknya dalam persidangan menyatakan Termohon Kasasi dahulu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang termasuk dalam kategori Penyalahgunaan Keadaan atau Misbruick Van Omstandigheden; (vide hal. 16 dan 17 Putusan);
Mencermati fakta-fakta hukum di atas, maka pokok permasalahan yang dapat disimpulkan adalah sebagai berikut:
Apakah risalah rapat tertanggal 11 Mei 2012 yang sampai saat memori kasasi ini diajukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya sedikitpun juga dapat dijadikan alasan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat untuk melakukan skorsing tanpa batas waktu (intimidasi, tekanan dan atau paksaan) terhadap Pemohon kasasi dahulu Penggugat tanpa ada surat peringatan sebelumnya ????????;
Apakah Surat Perjanjian Bersama yang dibuat secara sistematis dan terencana oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat sehingga Pemohon Kasasi terpaksa menandatangani karena diintimidasi dan dalam keadaan tertekan serta terpaksa untuk membuat Surat Pengunduran Diri dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Surat Perjanjian Bersama sah secara hukum ?????????
Adapun alasan serta keberatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat terhadap Putusan Judex Facti adalah sebagai berikut:
Tentang adanya kesalahan nyata Judex Facti dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, salah menerapkan hukum pembuktian serta tidak cukup saksama dalam memberi pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd). Eks Pasal 30 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R.I;
Bahwa dalil Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat "diduga melakukan pelanggaran dan melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat" sebagaimana Risalah Rapat tertanggal 11 Mei 2012 (vide Bukti T - 1) adalah mengada-ada serta tidak jelas dasar hukumnya. Bahwa terhadap dalil Termohon Kasasi di atas, Majelis Hakim Judex Facti telah secara nyata lalai dan tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) karena terbukti secara fakta hukum di persidangan (vide saksi Yakobus Elisa dan saksi Teguh Wahyono) tidak terbukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa dalil Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang menyatakan Surat Perjanjian Bersama dan Surat Pengunduran Diri adalah tidak bertentangan dengan hukum adalah cacat hukum, serta Majelis Hakim Judex Facti telah secara nyata lalai dan tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dengan alasan berikut:
Surat Perjanjian Bersama tertanggal 31 Mei 2012 adalah batal demi hukum karena dibuat berdasarkan hal yang terlarang sebagaimana pasal 1321KUHPerdata yang berbunyi “tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan";
Bahwa Surat Perjanjian Bersama tertanggal 31 Mei 2012 juga tidak
didaftarkan sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sehingga batal demi hukum;Bahwa terhadap Surat Perjanjian Bersama tertanggal 31 Mei 2012 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat juga telah mengajukan Pembatalan (vide Bukti P-4);
Bahwa Surat Pengunduran Diri yang terpaksa dibuat oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat juga batal demi hukum karena Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat 3 huruf a Jo. Pasal 154 huruf b pada pokoknya menyatakan "Mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya serta dilakukan atas kemauan sendiri tan pa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha";
Bahwa Pasal 154 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan:
"Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali".
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti juga telah secara nyata salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak cukup memberikan pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd) juga sengaja menyembunyikan bukti Pernyataan Pencabutan Perjanjian Bersama serta bukti Surat Sudinakertrans yang menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sebagai Ketua Serikat Pekerja Sekawan serta Bukti Surat PT. Elang Mahkota Teknologi kepada PT. Bursa Efek Indonesia yang menyatakan bahwa telah terjadi pergantian management pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat (vide BuktiP-4, P-6 dan P -8);
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah secara nyata salah menerapkan hukum dan tidak cukup memberikan pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd) sebagaimana dalam amar putusan halaman 21 alinea ke-3 yang hanya mempertimbangkan tentang Masa Kerja Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat tetapi sengaja menyembunyikan bunyi anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang menganjurkan:
Agar Pengusaha PT. Indosiar Visual Mandiri segera memanggil kepada
Pekerja Sdr Adhie Novie untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan
semula dan memberikan upah yang belum dibayarkan;Agar Pekerja Sdr Adhie Novie bersedia masuk kembali bekerja sesuai pada angka 1 di atas;
Dstnya…..(Vide Bukti P - 5).
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti juga telah secara nyata salah menerapkan hukum pembuktian dan juga sengaja menyembunyikan kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat yaitu pada halaman 20 butir 9 yang menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat memperoleh Uang Pisah sesuai Pasal 59 ayat (3) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Indosiar sebesar 3 x Rp35.650.000,00 = Rp106.950.000,00 (vide Bukti T - 5) sementara halaman 24 alinea ke-5 menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat memperoleh uang pisah sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf e sebesar 2 x Rp36.400.000,00 = Rp72.800.000’ (vide Bukti T - 7);
Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Judex Facti telah membuat pertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lainnya yang bersifat kontradiktif secara serius;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat juga meminta dengan segala hormat agar Majelis Hakim Agung memeriksa secara terang dan nyata tentang Bukti T - 7 yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat dalam pemeriksaan perkara aquo;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 20 Mei 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 telah dengan sadar tanpa ada tekanan, telah menyatakan mengundurkan diri dan telah menerima cek kontan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), oleh karenanya demi hukum hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat, telah putus sejak tanggal 31 Mei 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Adhie Novie, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ADHIE NOVIE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 oleh H.Djafni Djamal, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM., dan BuyungMarizal, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ Bernard, SH., MM. ttd./ H.Djafni Djamal, SH., MH.
ttd./ BuyungMarizal, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./Rita Elsy, SH., MH.
Meterai …………………… : Rp 6.000,00
Redaksi ………………….. : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi …….. : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002