188 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 188 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
1. PANJI ATMONO, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Salam I No. 30 B RT.07/RW.06 Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk ;
2.NGATEMAN, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Jl. H. Bori Sapta Pesona II RT.01/RW.01 No.1. Kp. Pedurenan, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih ;
3.C.P YUDY MARTONO, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Permata Tangerang Blok ED 9 No. 12 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ;
4. DEDDY S.A., pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Permata Perumahan Puri Gading Villa Ubud Blok J6 No. 18 RT.011/RW.002 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati ;
5.ARMAN RAMLI, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Pulo Geulis RT.04/RW.04, Kel. Babakan Pasar, Kec.Bogor Tengah, Bogor ;
6. ALAMSYARI, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Masjid No. 3 RT.009/03 Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan ;
7.SUDHARMONO, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Karya II RT.013/ RW.2 Kelurahan Wijayakusuma, Kecamatan Grogol, Petamburan ;
8. DICKY IRAWAN, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di KPP IPB BL C-32 BR Siang IV RT. 002/010, Kelurahan Tanah Baru, Kec. Bogor Utara ;
9. ABDUL HALIM, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Rawajaya III RT.01/04 No.16 Kelurahan Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit ;
10. YANRI SYAWAL SILITONGA, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di a. Legenda Kota Wisata Galileo L5/20 Wanaherang Cikeas, Cibubur b. Kav. DKI. Blok 16/16 RT/RW. 002/004 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur ;
11.RIDWAN SUJANA, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Kalibaru Timur X No. 21 RT/RW. 8/14 Kelurahan Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
12.PARMIN, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Swadaya Pesing Poglar No. 9 RT/RW.004/005 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kec. Cengkareng 11710 ;
13.AJI RAMADHI, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Karet Pasar Baru Timur No. 6 RT. 015/09 Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang 10220 ;
14.CUCU SUTRISNO, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Karet Pasar Baru Cilayu I No. 2 RT.02/03, Kel. Cisalak Pasar, Kecamatan Cimangis, Depok ;
15.JUNETTA MANULANG pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Drupada 7 No. 16 RT.03/RW. 14, Kelurahan Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara 16152 ;
16. REZA BARUNOWARDHONO MANULANG pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. RTM No. 77, Gg. Mitan. Kp. Kelapa Dua, RT. 010/011, Tugu, Cimanggis, Depok ;
17. BASUKI BERTIAPATI pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Pancoran Barat III No.12 RT.002 RW. 06 Jakarta Selatan 12780 ;
Dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada : Hendrayana, SH., Sholeh Ali, SH., M. Selamet Jupri, SH., Andi Irwanda Ismunandar, SH., Rohmah Dwi Cahyaningsih, SH., Arief Ariyanto, SH., Marto, SH. Rezekinta Sofrizal, SH. Dan Benny Hehanussa,SH., Para Advokat, berkantor di Jl. Dr. Soepomo, Komplek Bier No. 1A, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2010 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,IX,X,XIV,XV,XVI,XVII,XVIII,XX,XXI dan XXII ;
m e l a w a n :
PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, diwakili oleh Handoko selaku Direktur Utama yang berkedudukan di Jalan Damai No. 11 Daan Mogot, Jakarta Barat 11510, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya A. KEMALSJAH SIREGAR, S.H., RIEZKA GEES INDRAWANITA, S.H., YANUAR ADIL MARTUA LUBIS, S.H., IRWAN HERMANSYAH SIREGAR, S.H., RIZKA FARDY, S.H., HARIVENO HARMAILY, S.H., PANGERAN MARTUA TAMPUBOLON, S.H., Para Advocat & Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “KEMALSJAH & ASSOCIATES” yang berkantor di Plaza Bapindo - Bank Mandiri Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav.54-55, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Nopember 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
d a n :
1. SAIFUDDIN, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. KH. Maulana Hasanudin, Perum Simprug di Poris Blok F1 No. 17 Kel. Batu Ceper RT.06 RW.03, Tangerang ;
2.ERVIN MALADJONG, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Kramat Batu Dalam No. 1H RT.008 RW.04 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ;
3.HELMI SAFITRI, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Duta Bintaro Blok Kuta A7/8, Pakujaya, Serpong, Tang – Sel ;
4. ASRUL BASRI, pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang b. Jl.Karet PS. Baru Timur VRT/RW.015/009 Kel. Karet Tengsin, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 ;
5. AGUS BACHTIAR pekerjaan Karyawan PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl.H. Taiman No.258 RT.011 RW. 07 Kel. Tengah, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13540 ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat VIII, XI, XII, XIII, XIX ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil- dalil :
Pada 1991 Penggugat mendirikan usaha di bidang pertelevisian dan mulai beroperasi secara komersial sejak 1995.
Dalam perjalanan waktu, bermunculanlah pesaing-pesaing baru yang mengakibatkan semakin ketatnya persaingan usaha di bidang pertelevisian.Untuk dapat tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya merupakan permasalahan yang sangat sulit bagi Penggugat. Hal tersebut tergambar dalam kerugian sangat besar yang mencapai Rp.569 milyar yang diderita oleh Penggugat sejak 2005 hingga 2007.
Pada 2008 Penggugat mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp. 335.390.936.282,- dan pada 2009 sebesar Rp. 330.732. 393.367,- Bahkan sampai bulan ke 9 di tahun 2009 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 12. 342. 992.403,-.
Karena sejak 8 Agustus 2003 hingga tahun 2008 Penggugat tercatat sebagai Emiten Obligasi dalam Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat.
Akibat kerugian sejak tahun 2005 tersebut tidak ada pilihan lain bagi Penggugat untuk melakukan langkah-langkah efisiensi agar tetap dapat bertahan dan menjalankan usahanya. Sebagai langkah strategis tindakan efisiensi yang pertama kali dilakukan adalah melakukan penghematan biaya operasional dengan melakukan pengurangan biaya produksi, penghematan biaya listrik, telepon, supplies air, pengurangan pembelian acara tayangan, penghentian sementara produksi program drama, pembatasan program non drama di luar Jakarta, pembatasan peliputan berita di luar Jakarta dengan menggunakan crew Jakarta, dan lain sebagainya. Namun ternyata semua upaya efisiensi tersebut tidak membantu Penggugat.
Karenanya melalui Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No : 01A/IVM-KEP/IX/09, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi Perusahaan yang berakibat pada pengurangan jumlah pekerja Penggugat dalam bentuk pemutusan hubungan kerja atas dasar efisiensi sesuai Pasal 164 (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) dan Pasal 58 ayat 1(e) Peraturan Perusahaan Penggugat.
Dalam restrukturisasi organisasi ini terjadi penggabungan Departemen yaitu Departemen Drama dan Departemen Non Drama digabung menjadi 1 Departemen Produksi. Penggabungan kedua Departemen ini mempunyai efek terhadap rasionalisasi karyawan dari berbagai Departemen lain di PTIVM.
Terlampir Keputusan Direksi PTIVM tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 dan Peraturan Perusahaan sebagai Bukti P-2 dan P-3.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No : 01A/IVM-KEP/IX/09, pada 2 Februari 2010 Penggugat mengumumkan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali bahwa Penggugat akan melakukan restrukturisasi untuk efisiensi dalam Perusahaan.Terlampir Pengumuman tertanggal 2 Februari 2010 sebagai Bukti P-4.
8. Selanjutnya pada 3 Februari 2010, Penggugat mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pekerjanya bahwa dalam melakukan tindakan rasionalisasi untuk efisiensi ini, Penggugat menawarkan kebijakan yang diberi nama program Permohonan Pengunduran Diri Dengan Hormat (“Program”).
Terlampir Pengumuman tertanggal 3 Februari 2010 sebagai Bukti P-5.
9. Program tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja untuk mengajukan permohonan mengikuti Program tersebut. Apabila permohonan pekerja disetujui oleh Penggugat, maka Pekerja akan mendapatkan Paket Program berupa hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 beserta tambahan manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan pembayaran uang jasa 2 sampai 4 bulan upah (tergantung dari masa kerja Pekerja) sebagai penghargaan Penggugat kepada mereka. Selain mendapatkan ketiga hal di atas, pekerja juga akan mendapatkan surat keterangan mengundurkan diri dari Perusahaan untuk mempermudah Pekerja dalam mencari pekerjaan di tempat lain.
10.Walaupun dalam melakukan restrukturisasi organisasi atas dasar efisiensi sesuai Pasal 164 (3) UU No. 13 Tahun 2003, Penggugat tidak serta merta memberikan persetujuan atas permohonan setiap Pekerja untuk mengikuti Program. Hal ini dikarenakan Penggugat masih membutuhkan beberapa Pekerjanya untuk menjaga kelangsungan dan kelancaran kegiatan Perusahaan. Karenanya Penggugat membatasi waktu pelaksanaan Program dan jumlah Pekerja yang terkena dampak rasionalisasi ini melalui Program tersebut. Dari perkiraan jumlah 300 orang yang akan terkena dampak rasionalisasi ini ternyata dapat dikurangi oleh Penggugat sampai sejumlah 239 orang Pekerja.
11.Pada 24 Februari 2010, Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan yaitu SEKAR INDOSIAR dan SEKAWAN membahas kebijakan Penggugat melakukan program rasionalisasi. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut kedua Serikat Pekerja memahami kebijakan Penggugat melaksanakan rasionalisasi dan Penggugat akan tetap menjalankan langkah efisiensi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Hal tersebut tercantum dalam Risalah Perundingan tertanggal 24 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh Penggugat dan kedua Serikat Pekerja.
Terlampir Risalah Perundingan tertanggal 24 Pebruari 2010 sebagai Bukti P-6.
12.Melalui perundingan bipartit hingga 19 Maret 2010, 217 orang dari 239 orang yang mengikuti Program rasionalisasi untuk efisiensi telah menandatangani Surat Pernyataan sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk mengikuti Program dan kepada mereka telah dibayarkan Paket Program sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan dalam sub 9 di atas. Melalui surat tertanggal 22 Maret 2010 Penggugat telah melaporkan hal ini kepada Kepala Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Barat.
Terlampir Surat tertanggal 22 Maret 2010 sebagai Bukti P-7.
Terhadap sisa 22 orang dari 239 orang Pekerja yang terkena dampak rasionalisasi, Penggugat juga telah melakukan beberapa kali perundingan bipartit dengan masing-masing pekerja untuk mengikuti Program tersebut. Namun mereka tetap menolak untuk diputuskan hubungan kerjanya bahkan ada yang menolak untuk menandatangani risalah perundingan bipartit.
Terlampir beberapa risalah perundingan bipartit dengan masing-masing dari ke 22 orang Pekerja sebagai Bukti P-8a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v.
14.Oleh karena sisa ke 22 orang Tergugat ini menolak diputuskan hubungan kerjanya maka berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, Penggugat memutuskan bahwa Para Tergugat hanya berhak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.
15.Karena perundingan bipartit dengan masing-masing ke 22 orang Tergugat tersebut tidak mencapai kata sepakat maka atas dasar Pasal 155 (3) UU No. 13/2003 Penggugat memberikan surat pemberitahuan skorsing dalam proses PHK kepada masing-masing Tergugat dan selanjutnya sesuai Pasal 4 UU No. 2/2004, Penggugat mencatatkan perkara perselisihan hubungan industrial tentang PHK ini ke Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Barat.
Terlampir surat skorsing kepada masing-masing Tergugat sebagai Bukti P-9a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v dan Pencatatan Perselisihan sebagai Bukti P-10.
16. Setelah melakukan mediasi, Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan Anjuran tertanggal 14 April 2010, No. 595/088.36.
Terlampir Anjuran tertanggal 14 April 2010 sebagai Bukti P-11.
17. Dengan surat tertanggal 20 April 2010, Penggugat menyatakan menerima Anjuran.Terlampir surat tertanggal 20 April 2010 sebagai Bukti P-12
18. Sebagaimana yang telah Penggugat sebutkan di atas bahwa sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 atas PHK terhadap Para Tergugat karena efisiensi kewajiban Penggugat adalah memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.
Dengan demikian sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 hak-hak Para Tergugat adalah sebagai berikut:
| No | Nama Karyawan | Tanggal mulai masuk kerja | Upah Pokok (Rp) | Masa Kerja | UU No. 13/2003 Pasal 164 | ||||
| Uang Pesangon Pasal 156 (2) | Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 (3) | Uang Penggantian Hak 15% Pasal 156 (4) | Sisa Cuti | Total (Kotor) (Rp) | |||||
Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | 15% (Rp) | |||||||
| 1 | PANJI ATMONO | 1 November 2000 | 2.808.000,- | 9 thn 3 bln | 2 x 9 x 2.808.000,- = 50.544.000,- | 4 x 2.808.000,- = 11.232.000,- | 15% x 61.776.000,- = 9.266.400,- | 14 hari 1.572.480,- | 72.614.880,- |
| 2 | NGATEMAN | 1 Agustus 1994 | 3.660.000,- | 15 thn 5 bln | 2 x 9 x 3.660.000,- = 65.880.000,- | 6 x 3.660.000,- = 21.960.000,- | 15% x 87.840.000,- = 13.176.000,- | 5 hari 732.000,- | 101.748.000,- |
| 3 | CP. YUDY MARTONO | 5 Agustus 2002 | 2.006.000,- | 7 thn 5 bln | 2 x 8 x 2.006.000,- = 32.096.000,- | 3 x 2.006.000,- = 6.018.000,- | 15% x 38.114.000,- = 5.717.100,- | 7 hari 561.680,- | 44.392.780,- |
| 4 | DEDDY S.A. | 15 Juli 1994 | 15.976.000,- | 15 thn 6 bln | 2 x 9 x 15.976.000,- = 287.568.000,- | 6 x 15.976.000,- = 95.856.000,- | 15% x 383.424.000,- = 57.513.600,- | 9 hari 5.751.360,- | 446.688.960,- |
| 5 | ARMAN RAMLI | 2 Juni 2000 | 2.457.000,- | 9 thn 7 bln | 2 x 9 x 2.457.000,- = 44.226.000,- | 4 x 2.457.000,- = 9.828.000,- | 15% x 54.054.00,- = 8.108.100,- | 14 hari 1.375.920,- | 63.538.020,- |
| 6 | ALAMSYARI | 4 April 1994 | 3.993.000,- | 15 thn 9 bln | 2 x 9 x 3.993.000,- = 71.874.000,- | 6 x 3.993.000,- = 23.958.000,- | 15% x 95.832.000,- = 14.374.800,- | 7 hari 1.118.040,- | 111.324.840,- |
| 7 | SUDHARMONO | 2 Maret 1994 | 2.942.000,- | 15 thn | 2 x 9 x 2.942.000,- = 52.956.000,- | 6 x 2.942.000,- = 17.652.000,- | 15% x 70.608.000,- = 10.591.200 | 6 hari 706.080,- | 81.905.280,- |
| 8 | SAIFUDDIN | 1 November 1994 | 6.947.000,- | 15 thn 3 bln | 2 x 9 x 6.947.000,- = 125.046.000,- | 6 x 6.947.000,- = 41.682.000,- | 15% x 166.728.000,- = 25.009.200,- | 6 hari 1.667.280,- | 193.404.480,- |
| 9 | DICKY IRAWAN | 15 Juli 1993 | 18.969.000,- | 16 thn 6 bln | 2 x 9 x 18.969.000,- = 341.442.000,- | 6 x 18.969.000,- = 113.814.000,- | 15% x 455.256.000,- = 68.288.400,- | 4 hari 3.035.040,- | 526.579.440,- |
| 10 | ABDUL HALIM | 2 Maret 1994 | 4.712.000,- | 16 thn | 2 x 9 x 4.712.000,- = 84.816.000,- | 6 x 4.712.000,- = 28.272.000,- | 15% x 113.088.000,- = 16.963.200,- | 4 hari 753.920,- | 130.805.120,- |
| 11 | ERVIN MALADJONG | 15 Juli 1994 | 4.341.000,- | 15 thn 6 bln | 2 x 9 x 4.341.000,- = 78.138.000,- | 6 x 4.341.000,- = 26.046.000,- | 15% x 104.184.000,- = 15.627.600,- | 7 hari 1.215.480,- | 121.027.080,- |
| 12 | HELMI SAFITRI | 1 April 1996 | 6.013.000,- | 13 thn 9 bln | 2 x 9 x 6.013.000,- = 108.234.000,- | 5 x 6.013.000,- = 30.065.000,- | 15% x 138.299.000,- = 20.744.850,- | 6 hari 1.443.120,- | 160.486.970,- |
| 13 | ASRUL BASRI | 2 Februari 1994 | 6.308.000,- | 16 thn 1 bln | 2 x 9 x 6.308.000,- =113.544.000,- | 6 x 6.308.000,- = 37.848.000,- | 15% x 151.392.000,- = 22.708.810,- | 15 hari 3.784.800 | 177.885.600,- |
| 14 | YANRI SYAWAL SILITONGA | 25 April 1996 | 6.234.000,- | 13 thn 8 bln | 2 x 9 x 6.234.000,- = 112.212.000,- | 5 x 6.234.000,- = 31.170.000,- | 15% x 143.382.000,- = 21.507.300,- | 6 hari 1.496.160,- | 166.385.460,- |
| 15 | RIDWAN SUJANA | 14 Agustus 2000 | 1.555.000,- | 9 thn 6 bln | 2 x 9 x 1.555.000,- = 27.990.000,- | 4 x 1.555.000,- = 6.220.000,- | 15% x 34.210.000,- = 5.131.500,- | 1 hari 62.200,- | 39.403.700,- |
| 16 | PARMIN | 2 Juni 2000 | 2.794.000,- | 9 thn 7 bln | 2 x 9 x 2.794.000,- = 50.292.000,- | 4 x 2.794.000,- = 11.176.000,- | 15% x 61.468.000,- = 9.220.200,- | 8 hari 894.080,- | 71.582.280,- |
| 17 | AJI RAMADHI | 15 Maret 2003 | 2.371.000,- | 6 thn 9 bln | 2 x 7 x 2.371.000,- = 33.194.000,- | 3 x 2.371.000,- = 7.113.000,- | 15% x 40.307.000,- = 6.046.050,- | 12 hari 1.138.080,- | 47.491.130,- |
| 18 | CUCU SUTRISNO | 2 Mei 2000 | 3.005.000,- | 9 thn 8 bln | 2 x 9 x 3.005.000,- = 54.090.000,- | 4 x 3.005.000,- = 12.020.000,- | 15% x 66.110.000,- = 9.916.500,- | 11 hari 1.322.200,- | 77.348.700,- |
| 19 | AGUS BACHTIAR | 2 Juni 1997 | 4.092.000,- | 12 thn 7 bln | 2 x 9 x 4.092.000,- = 73.656.000,- | 5 x 4.092.000,- = 20.460.000,- | 15% x 94.116.000,- = 14.117.400,- | 10 hari 1.636.800,- | 109.870.200,- |
| 20 | JUNETTA MANULANG | 14 Oktober 1994 | 5.637.000,- | 15 thn 4 bln | 2 x 9 x 5.637.000,- = 101.466.000,- | 6 x 5.637.000,- = 33.822.000,- | 15% x 135.288.000,- = 20.293.200,- | 3 hari 676.440,- | 156.257.640,- |
| 21 | REZA BARUNO W. | 3 April 2000 | 2.583.000,- | 9 thn 9 bln | 2 x 9 x 2.583.000,- = 46.494.000 | 4 x 2.583.000,- = 10.332.000,- | 15% x 56.826.000,- = 8.523.900,- | 8 hari 826.560,- | 66.176.460,- |
| 22 | BASUKI BERTIAPATI | 2 Oktober 1995 | 4.912.000,- | 14 thn 4 bln | 2 x 9 x 4.912.000,- = 88.416.000,- | 5 x 4.912.000,- = 24.560.000,- | 15% x 12.976.000,- = 16.946.400,- | 11 hari 2.161.280,- | 132.083.680,- |
| TOTAL | 3.099.000.700,- | ||||||||
Catatan :
Karena upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan di atas adalah upah kotor maka total Pendapatan Kotor di atas akan dipotong dengan pajak penghasilan dan kewajiban Para Tergugat kepada Koperasi.
Pembayaran uang pesangon Para Tergugat diperhitungkan dari dana pensiun yang iuran/preminya dibayar oleh Penggugat
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus dan berlaku terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan atas perkara ini.
3. Mewajibkan Penggugat untuk membayar hak-hak Para Tergugat sebagai berikut:
| No | Nama Karyawan | UU No. 13/2003 Pasal 164 | ||||
| Uang Pesangon Pasal 156 (2) | Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 (3) | Uang Penggantian Hak 15% Pasal 156 (4) | Sisa Cuti | Total (Kotor) (Rp) | ||
Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | 15% (Rp) | ||||
| 1 | PANJI ATMONO | 2 x 9 x 2.808.000,- = 50.544.000,- | 4 x 2.808.000,- = 11.232.000,- | 15% x 61.776.000,- = 9.266.400,- | 14 hari 1.572.480,- | 72.614.880,- |
| 2 | NGATEMAN | 2 x 9 x 3.660.000,- = 65.880.000,- | 6 x 3.660.000,- = 21.960.000,- | 15% x 87.840.000,- = 13.176.000,- | 5 hari 732.000,- | 101.748.000,- |
| 3 | CP. YUDY MARTONO | 2 x 8 x 2.006.000,- = 32.096.000,- | 3 x 2.006.000,- = 6.018.000,- | 15% x 38.114.000,- = 5.717.100,- | 7 hari 561.680,- | 44.392.780,- |
| 4 | DEDDY S.A. | 2 x 9 x 15.976.000,- = 287.568.000,- | 6 x 15.976.000,- = 95.856.000,- | 15% x 383.424.000,- = 57.513.600,- | 9 hari 5.751.360,- | 446.688.960,- |
| 5 | ARMAN RAMLI | 2 x 9 x 2.457.000,- = 44.226.000,- | 4 x 2.457.000,- = 9.828.000,- | 15% x 54.054.00,- = 8.108.100,- | 14 hari 1.375.920,- | 63.538.020,- |
| 6 | ALAMSYARI | 2 x 9 x 3.993.000,- = 71.874.000,- | 6 x 3.993.000,- = 23.958.000,- | 15% x 95.832.000,- = 14.374.800,- | 7 hari 1.118.040,- | 111.324.840,- |
| 7 | SUDHARMONO | 2 x 9 x 2.942.000,- = 52.956.000,- | 6 x 2.942.000,- = 17.652.000,- | 15% x 70.608.000,- = 10.591.200 | 6 hari 706.080,- | 81.905.280,- |
| 8 | SAIFUDDIN | 2 x 9 x 6.947.000,- = 125.046.000,- | 6 x 6.947.000,- = 41.682.000,- | 15% x 166.728.000,- = 25.009.200,- | 6 hari 1.667.280,- | 193.404.480,- |
| 9 | DICKY IRAWAN | 2 x 9 x 18.969.000,-= 341.442.000,- | 6 x 18.969.000,- = 113.814.000,- | 15% x 455.256.000,- = 68.288.400,- | 4 hari 3.035.040,- | 526.579.440,- |
| 10 | ABDUL HALIM | 2 x 9 x 4.712.000,- = 84.816.000,- | 6 x 4.712.000,- = 28.272.000,- | 15% x 113.088.000,- = 16.963.200,- | 4 hari 753.920,- | 130.805.120,- |
| 11 | ERVIN MALADJONG | 2 x 9 x 4.341.000,- = 78.138.000,- | 6 x 4.341.000,- = 26.046.000,- | 15% x 104.184.000,- = 15.627.600,- | 7 hari 1.215.480,- | 121.027.080,- |
| 12 | HELMI SAFITRI | 2 x 9 x 6.013.000,- = 108.234.000,- | 5 x 6.013.000,- = 30.065.000,- | 15% x 138.299.000,- = 20.744.850,- | 6 hari 1.443.120,- | 160.486.970,- |
| 13 | ASRUL BASRI | 2 x 9 x 6.308.000,- = 113.544.000,- | 6 x 6.308.000,- = 37.848.000,- | 15% x 151.392.000,- = 22.708.810,- | 15 hari 3.784.800 | 177.885.600,- |
| 14 | YANRI SYAWAL SILITONGA | 2 x 9 x 6.234.000,- = 112.212.000,- | 5 x 6.234.000,- = 31.170.000,- | 15% x 143.382.000,- = 21.507.300,- | 6 hari 1.496.160,- | 166.385.460,- |
| 15 | RIDWAN SUJANA | 2 x 9 x 1.555.000,- = 27.990.000,- | 4 x 1.555.000,- = 6.220.000,- | 15% x 34.210.000,- = 5.131.500,- | 1 hari 62.200,- | 39.403.700,- |
| 16 | PARMIN | 2 x 9 x 2.794.000,- = 50.292.000,- | 4 x 2.794.000,- = 11.176.000,- | 15% x 61.468.000,- = 9.220.200,- | 8 hari 894.080,- | 71.582.280,- |
| 17 | AJI RAMADHI | 2 x 7 x 2.371.000,- = 33.194.000,- | 3 x 2.371.000,- = 7.113.000,- | 15% x 40.307.000,- = 6.046.050,- | 12 hari 1.138.080,- | 47.491.130,- |
| 18 | CUCU SUTRISNO | 2 x 9 x 3.005.000,- = 54.090.000,- | 4 x 3.005.000,- = 12.020.000,- | 15% x 66.110.000,- = 9.916.500,- | 11 hari 1.322.200,- | 77.348.700,- |
| 19 | AGUS BACHTIAR | 2 x 9 x 4.092.000,- = 73.656.000,- | 5 x 4.092.000,- = 20.460.000,- | 15% x 94.116.000,- = 14.117.400,- | 10 hari 1.636.800,- | 109.870.200,- |
| 20 | JUNETTA MANULANG | 2 x 9 x 5.637.000,- = 101.466.000,- | 6 x 5.637.000,- = 33.822.000,- | 15% x 135.288.000,- = 20.293.200,- | 3 hari 676.440,- | 156.257.640,- |
| 21 | REZA BARUNO W. | 2 x 9 x 2.583.000,- = 46.494.000 | 4 x 2.583.000,- = 10.332.000,- | 15% x 56.826.000,- = 8.523.900,- | 8 hari 826.560,- | 66.176.460,- |
| 22 | BASUKI BERTIAPATI | 2 x 9 x 4.912.000,- = 88.416.000,- | 5 x 4.912.000,- = 24.560.000,- | 15% x 12.976.000,- = 16.946.400,- | 11 hari 2.161.280,- | 132.083.680,- |
Catatan :
a. Karena perhitungan di atas menggunakan upah kotor maka total pendapatan Kotor di atas akan dipotong dengan pajak penghasilan dan kewajiban Para Tergugat kepada Koperasi; dan
b. Pembayaran akhir kepada Para Tergugat akan diperhitungkan dengan dana pensiun yang iuran/preminya dibayar oleh Penggugat ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah salah mengklasifikasi perihal obyek perkara perselisihan hubungan industrial ini. Di dalam gugatannya tertulis “hal: Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja”. Pada faktanya perkara a quo bukanlah perkara Pemutusan Hubungan Kerja, akan tetapi berdasarkan fakta adalah perkara perselisihan hak, yakni hak berserikat yang dihalang-halangi oleh Penggugat in casu tindakan penghalang-halangan hak berserikat terhadap Para Tergugat saat perjuangan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan cara:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruangan rapat.
c. Mengintimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Melakukan skorsing terhadap pengurus dan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar (Para Tergugat) saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak berunjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK tanpa pesangon para karyawan, jika tetap melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Memaksa untuk mengundurkan diri 150 orang anggota Sekar termasuk Para Tergugat, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, baik dengan melalui sms maupun secara verbal.
i. Melakukan tindakan lain dengan tuduhan tidak manusiawi seperti menuduh Sekar itu sesat dan sebagainya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Penggugat pada saat Para Tergugat memperjuangkan kesejahteraan karyawan melalui perundingan PKB yang berakibat pada terputusnya perundingan tersebut karena tindakan skorsing oleh Penggugat terhadap Para Tergugat. Perkara ini adalah murni perselisihan hak yang tidak berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja dan atau setidaknya pengajuan gugatan PHK tersebut karena dengan alasan fakta hukum Para Tergugat tengah menjalankan haknya dalam Kegiatan Serikat.
KAPASITAS PARA TERGUGAT
Bahwa Para Tergugat dalam Gugatan a quo (22 orang ) yang terdiri dari para pengurus dan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan kapasitas sebagai berikut : Para Tergugat dalam gugatan ini adalah:
1. Panji Atmono…………………….....……………………Tergugat I
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00112224 telah bekerja sejak 1 November 2000 pada Departemen Produksi Drama sebagai Asisten Sutradara dengan total upah terakhir Rp 3.958.000 Tergugat I adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00901 (bukti T-1).
2. Ngateman……………………………….....………………Tergugat II
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 95011003 telah bekerja sejak 1 Agustus 1994 pada Departemen Art bagian administrasi dengan total upah terakhir Rp 4.160.000 Tergugat II adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00013 (bukti T-2).
3. C.P Yudy Martono……………….........……………….Tergugat III
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 02082472 , telah bekerja sejak 5 Agustus 2002 pada Departemen Produksi Nondrama sebagai Creatif Writer dengan total upah terakhir Rp 3.506.000. Tergugat III adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00223 (bukti T-3)
4. Deddy S.A………………………..........…………….……Tergugat IV
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94070730 telah bekerja sejak 15 Juli 1994 pada Departemen Produksi Drama sebagai Script Writer dengan total upah terakhir Rp 19.746.000. Tergugat IV adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00001 (bukti T-4).
5. Arman Ramli……………...….....................……………Tergugat V
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00061901, telah bekerja sejak 2 Juni 2000 pada Departemen Art sebagai Propertyman dengan total upah terakhir Rp 2.457.000. Tergugat V adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00203 (bukti T-5).
6. Alamsyari…………..…..……………....…………..……Tergugat VI
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94040453, telah bekerja sejak 4 April 1994 pada Departemen Art sebagai Propertyman dengan total upah terakhir Rp 4.493.000. Tergugat VI adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00048 (bukti T-6).
7. Sudharmono…………..........…………………....……..Tergugat VII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94030362, telah bekerja sejak 2 Maret 1994 pada Departemen Art sebagai Lettering/Artistik dengan total upah terakhir Rp 3.442.000. Tergugat VII adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00322 (bukti T-7).
8. Saifuddin …………………………..…................……..Tergugat VIII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94110907, telah bekerja sejak 1 November 1994 pada Departemen Post Production sebagai Editor dengan total upah terakhir Rp 10.217.000. Tergugat VIII adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00179 (bukti T-8).
9. Dicky Irawan…….…………………………..........……..Tergugat IX
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 93070101, telah bekerja sejak 15 Juli 1993 pada Departemen Produksi Drama sebagai producer dengan total upah terakhir Rp 22.789.000. Tergugat IX adalah ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00002 (bukti T-9).
10. Abdul Halim…………………………….......…………….Tergugat X
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94030386, telah bekerja sejak 2 Maret 1994 pada Departemen Art sebagai penata rias/make up dengan total upah terakhir Rp 5.962.000.Tergugat X adalah pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00006 (bukti T-10).
11. Ervin Maladjong………..........…………………..…...….Tergugat XI
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94070746, telah bekerja sejak 15 Juli 1994 pada Departemen Produksi sebagai pengarah acara dengan total upah terakhir Rp 5.841.000. Tergugat XI adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00012 (bukti T-11).
12. Helmi Safitri………………...………….........………….Tergugat XII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 96041444, telah bekerja sejak 1 April 1996 pada Departemen Post Produksi sebagai audio mixing dengan total upah terakhir Rp 8.633.000. Tergugat XII adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00100 (bukti T-12).
13. Asrul Basri…………………..................………………Tergugat XIII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94020330, telah bekerja sejak 2 Februari 1994 pada Departemen Production Services sebagai lightingman studio dengan total upah terakhir Rp 9.428.000. Tergugat XIII adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00334 (bukti T-13).
14. Yanri Syawal Silitonga………………............…...….Tergugat XIV
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 96051459, telah bekerja sejak 25 April 1996 pada Departemen News sebagai Senior Supervisor News Production dengan total upah terakhir Rp 8.504.000. Tergugat XIV adalah Sekretaris Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00004 (bukti T-14).
15. Ridwan Sujana……………………………........…....….Tergugat XV
Adalah pekerja di PT.Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00081990, telah bekerja sejak 14 Agustus 2000 pada Departemen Security sebagai satuan pengaman dengan total upah terakhir Rp 1.830.000. Tergugat XV adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00125 (bukti T-15).
16. Parmin ………….........…………………………….......Tergugat XVI
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00061944, telah bekerja sejak 9 Juni 1999 pada Departemen Art sebagai set builder/carpenter dengan total upah terakhir Rp 2.794.000. Tergugat XVI adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00330 (bukti T-16).
17. Aji Ramadhi………....…………………......………....Tergugat XVII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 03032497, telah bekerja sejak 15 Maret2003 pada Departemen Art sebagai art image/penata rias dengan total upah terakhir Rp 2.871.000. Tergugat XVII adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00017 (bukti T-17).
18. Cucu Sutrisno …………….........………….…………Tergugat XVIII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00051878, telah bekerja sejak 2 Mei 2000 pada Departemen Information Technology dengan total upah terakhir Rp 4.505.000. Tergugat XVIII adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00020 (bukti T-18).
19. Agus Bachtiar…………....…………………………....Tergugat XIX
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 97061650, telah bekerja sejak 2 Juni 1997 pada Departemen Postproduction sebagai music director dengan total upah terakhir Rp 5.342.000. Tergugat XIX adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00025 (bukti T-19).
20. Junetta Manulang..……......…………………………..Tergugat XX
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 94100880, telah bekerja sejak 14 Oktober 1994 pada Departemen Postproduction sebagai tape transfer dengan total upah terakhir Rp 6.137.000. Tergugat XX adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00183 (bukti T-20).
21. Reza Baruno Wardhono…….....…....……………....Tergugat XXI
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 00041855, telah bekerja sejak 3 April 2000 pada Departemen Postproduction sebagai music director dengan total upah terakhir Rp 3.333.000. Tergugat XXI adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00379 (bukti T-21).
22. Basuki Bertiapati……...…....………………………..Tergugat XXII
Adalah pekerja di PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan NIK: 95101321, telah bekerja sejak 2 Oktober 1995 pada Departemen Postproduction sebagai tape transfer dengan total upah terakhir Rp 5.412.000. Tergugat XXII adalah juga anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dengan nomor anggota SKI 00379 (bukti T-22).
2. Bahwa di dalam dalil Para Tergugat di atas adalah sekaligus dalil penolakan atas masa kerja dan besaran Upah yang didalilkan Penggugat sebagaimana diuraikan pada halaman 9, 10 dan 11 dalam gugatannya yang telah salah mencantumkan masa kerja dan besaran upah terhadap Para Tergugat.Penggugat membuat dalil dengan mangabaikan hak Para Tergugat yang seharusnya masih diterima oleh Para Tergugat dalam hal:
- daftar upah Para Tergugat yang dikurangi oleh Penggugat dengan membuat slip gaji baru (dengan bentuk berbeda dengan slip gaji yang biasanya diterima), padahal proses perselisihan masih berlangsung, Penggugat tetap mengurangi upah Para Tergugat dan ini adalah pelanggaran hukum. Faktanya Para Tergugat sudah menanggapi Penggugat agar membayar kekurangan akan tetapi Penggugat tetap menolak memberi upah secara utuh.
3. Dan oleh karena Para Tergugat dalam jawaban ini akan mengajukan gugatan rekonpensi perihal kekurangan pembayaran upah yang seharusnya Para Tergugat terima, maka jawaban dalam bab ini sebatas mengoreksi dalam hal masa kerja dan besaran upah yang sengaja dimanipulasi oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
- Dalam Gugatan Rekonpensi ini, Para Tergugat Konpensi selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi yang mana dalil-dalil Penggugat Rekonpensi secara mutatis mutandis tidak terpisahkan dari dalil-dalil dalam konpensi perkara aquo sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan skorsing terhadap Para Penggugat Rekonpensi pada saat Para Penggugat Rekonpensi sedang memperjuangkan hak-hak normatif para karyawan Indosiar. Bahwa perbuatan tergugat rekonpensi adalah bentuk nyata penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat rekonpensi sebagai para pengurus dan para anggota Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar yang sudah di dalilkan dalam bab Kapasitas Para Tergugat dalam konpensi (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII).
2. Bahwa apa yang tergugat rekonpensi lakukan dengan menskorsing para Penggugat Rekonpensi adalah bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pasal 57 ayat 1 Peraturan Perusahaan PT Indosiar Visual mandiri yang intinya berbunyi: “(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Maka apa yang dilakukan oleh tergugat Rekonpensi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan layak untuk di tolak.
DALAM PROVISI
1. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi sejak dikeluarkannya skorsing tidak menerima upah secara penuh, sehingga Para Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara penuh upah yang selama ini seharusnya diterima oleh Penggugat rekonpensi dan harus dibayarkan sejak diputuskan perkara ini, walaupun ada upaya kasasi dari Tergugat Rekonpensi.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan: “(1). Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”.
Maka berdasarkan bunyi pasal tersebut tergugat rekonpensi harus memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Artinya tergugat rekonpensi harus tetap membayarkan upah secara penuh kepada para penggugat rekonpensi sebagaimana mestinya tanpa adanya pengurangan terhadap upah tersebut.
3. Bahwa pada surat skorsing yang ditujukan kepada para Penggugat Rekonpensi tertulis “...Selama masa skorsing atau dirumahkan sampai selesainya proses PHK, saudara/saudari tidak diperkenankan lagi datang ke kantor atau ke tempat kerja di lingkungan perusahaan, namun saudara/ saudari tetap memperoleh upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja”.
Dengan demikian tindakan mengurangi upah Para Penggugat Rekonpensi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan aturan yang dibuatnya sendiri berdasarkan bunyi klausul pada surat skorsing terhadap Para Penggugat Rekonpensi.
4. Bahwa faktanya Para Penggugat Rekonpensi tidak diberikan upah secara penuh, maka tidak berlebihan kiranya Para Penggugat Rekonpensi mendasarkan diri pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, pasal 96 berbunyi: “(1). Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua. (3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. (4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum”.
Dengan demikian karena Penggugat Rekonpensi tidak menerima upah secara penuh selama proses dan atau Tergugat Rekonpensi telah mengurangi upah Para Penggugat Rekonpensi yang biasa diterima, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada majelis hakim agar memutuskan putusan sela, dengan mewajibkan Tergugat Rekonpensi agar membayar kekurangan pembayaran terhadap Para Penggugat Rekonpensi sejak dibacakannya putusan sela tersebut, walaupun ada upaya kasasi.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 yang berbunyi: “(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (limapuluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan”, artinya Tergugat Rekonpensi dikenakan denda dan bunga dalam pembayaran Upah a quo.
6. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi tidak menerima hak-hak yang biasa diterima dari Tergugat Rekonpensi akan tetapi upahnya dipotong dan dibayar secara terlambat. Karenanya Para Penggugat Rekonpensi melalui Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak-hak karyawan tersebut kepada Penggugat Rekonpensi untuk periode 12 Maret 2010 sampai dengan akhir Mei 2010, dan diputuskan dalam putusan pendahuluan, dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berkut:
7. Bahwa upah Para Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Panji Atmono (Tergugat I/Penggugat Rekonpensi I) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 3.958.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat I hanya menerima Upah senilai Rp. 2.808.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 di setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 Tergugat Rekonpensi dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) keterlambatan Upah 2 hari :
2 hari x 5% x Rp. 2.808.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 561.600,- +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 561.600 : 12 bulan = Rp. 7.020,-
b) Upah tidak dibayar :
(Rp. 1.000.000,- x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.000.000 x (tgl 12 Maret &12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 3.000.000,- +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 3.000.000 : 12 bulan = Rp. 56.250,-
c) Upah tidak dibayar :
(Rp. 1.000.000,- x 1 bulan) + (5% x Rp. 1.000.000,- x (tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp.1.150.000,-
d) Tunjangan Komunikasi :
(Rp. 150.000 x 2 bulan) + (5% x Rp. 150.000,- x seharusnya dibayar tgl 25 2 hari) = Rp. 330.000,- +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 330.000 x 1,5 bulan : 12 bulan = Rp. 6.188,- Total = Rp. 5.111.058,-
8. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Ngateman (Tergugat II/Penggugat Rekopensi II) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 4.160.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat II hanya menerima Upah senilai Rp. 3.660.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari :
2 hari x 5% x Rp. 3.660.000,- x 2 bulan seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 732.000,- +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 732.000 : 12 bulan = Rp. 9.150,-
b) Upah tidak dibayar :
(Rp. 500.000,- x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000,- x (tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000,- +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 18.750,- +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 750.000 : 12 bulan = Rp. 9.375,-
c) Klaim Obat 15 April :
(Rp. 526.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 163.060,-
Total = Rp. 3.009.373,-
9. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: C.P. Yudy (Tergugat III/Penggugat Rekonpensi III) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 3.506.000,-. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat III hanya menerima Upah senilai Rp.2.006.000,- dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.006.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 401.200 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 401.200 : 12 bulan = Rp. 5.015
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.500.000 x (tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 4.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 4.500.000 : 12 bulan = Rp. 56.250
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 1.500.000 x (tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 1.725.000
d) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 140.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 43.400 +) Klaim Obat 15 Mei; (Rp. 75.000 x {(5% x 1 hari)+(1% x 0 hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 3.750
_____________________
Total = Rp. 6.763.329
10. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Deddy S. Adimihardja (Tergugat IV/Penggugat Rekonpensi IV) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 19.746.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat IV hanya menerima Upah senilai Rp. 15.426.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 15.426.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010)= Rp. 3.085.200 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 3.085.200 : 12 bulan = Rp. 38.565
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.170.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.170.000 x (tgl 25 Maret & 25 April 2010) 2 bulan) = Rp. 2.574.000 +) bunga keterlambatan 15% x Rp. 2.574.000 : 12 bulan = Rp. 32.175
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 3.000.000 x 2bulan) + (50% x Rp. 3.000.000 x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 9.000.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 9.000.000 : 12 bulan = Rp. 112.500
d) Upah tidak dibayar ,; (Rp. 3.000.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 3.000.000 x (tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 56.250
e) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 2.164.950 {(5% x 1 hari)+(1% x 0 hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 1.353
________________
Total = Rp. 18.794.478
11. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Arman Ramli (Tergugat V/Penggugat Rekonpensi V) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 2.457.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat V hanya menerima Upah senilai Rp. 2.457.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.457.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010)= Rp. 491.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 491.400 : 12 bulan = Rp. 6.143
b) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 306.000 x {(5% x hari) + (1%x 0 hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 191
__________
Total = Rp. 513.034
12. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Alamsyari (Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi VI) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 4.493.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat VI hanya menerima Upah senilai Rp. 3.993.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 3.993.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 798.600 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 798.600 : 12 bulan = Rp. 9.983
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000 x (tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 18.750 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 750.000 : 12 bulan =Rp. 9.375
c) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 80.000 x {(5% x 4 hari) + (1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 24.800 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 24.800 : 12 bulan = Rp. 310
_____________________
Total = Rp. 2.936.818
13. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Sudharmono (Tergugat VII/Penggugat Rekonpensi VII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 3.442.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat VII hanya menerima Upah senilai Rp. 2.942.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.942.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 588.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 588.400 : 12 bulan = Rp. 7.355
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000 x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000+) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 18.750 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 750.000 : 12 bulan = Rp. 9.375
c) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 109.195 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 33.850 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 33.850 : 12 bulan = Rp. 423
d) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 4.653.421 x {(5% x 1 hari)+(1%x0hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 232.671 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 232.671 : 12 bulan = Rp. 2.908
_____________________
Total = Rp. 2.968.733
14. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Saifuddin (Tergugat VIII/Penggugat Rekonpensi VIII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 10.217.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat VIII hanya menerima Upah senilai Rp. 6.397.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 6.397.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 1.279.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.279.400 : 12 bulan =Rp. 15.993
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.170.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.170.000 x (tgl 25 Maret&25 April 2010) 2 bulan) = Rp. 2.574.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.574.000 : 12 bulan = Rp. 32.175 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.287.000 : 12 bulan = Rp. 16.088
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 2.500.000
x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 7.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 7.500.000 : 12 bulan = Rp.93.750
d) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 2.500.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 2.875.000
e) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 45.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 174
_____________________
Total = Rp. 14.783.592
15. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Dicky Irawan (Tergugat IX/Penggugat Rekonpensi IX) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 22.789.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat IX hanya menerima Upah senilai Rp. 18.419.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 18.419.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 3.683.800 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 3.683.800 : 12 bulan = Rp. 460.048
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.170.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.170.000 x (tgl 25 Maret & 25 April 2010) 2 bulan) = Rp. 2.574.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.574.000 : 12 bulan = Rp. 32.175 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.287.000 : 12 bulan = Rp. 16.088
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 3.000.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 3.000.000 x (tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 9.000.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 9.000.000 : 12 bulan = Rp. 12.500
d) Upah tidak dibayar ; (Rp. 3.000.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 3.000.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 3.450.000
e) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 150.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 581
_____________________
Total = Rp. 19.466.191
16. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Abdul Halim (Tergugat X/Penggugat Rekonpensi X) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 5.962.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat X hanya menerima Upah senilai Rp. 4.712.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 4.712.000 x 2 bulanSeharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 942.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 942.400 : 12 bulan = Rp. 11.780
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.250.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.250.000 x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 3.750.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 3.750.000 : 12 bulan = Rp. 48.875 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.875.000 : 12 bulan = Rp. 23.438
_____________________
Total = Rp. 6.211.993
17. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut : Ervin Maladjong (Tergugat XI/Penggugat Rekonpensi XI) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 5.841.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XI hanya menerima Upah senilai Rp. 4.341.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 4.341.000 x 2 bulan seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 868.200 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 868.200 : 12 bulan = Rp. 10.853
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.500.000 x (tgl 12 Maret &12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 4.500.000 +) bunga keterlambatan 15% x Rp. 4.500.000 : 12 bulan = Rp. 56.250 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.250.000 : 12 bulan = Rp. 28.125
c) Klaim Obat 15 Mei; (Rp. 442.000 x {(5% x 1 hari)+(1%x0hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 276
___________________
Total = Rp. 7.210.804
18. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Helmi Safitri (Tergugat XII / Penggugat Rekonpensi XII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 8.813. 000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XII hanya menerima Upah senilai Rp. 5.463.000,- dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 5.463.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 1.092.600 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.092.600 : 12 bulan = Rp.13.658
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.170.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.170.000 x
(tgl 25 Maret & 25 April 2010) 2 bulan) = Rp. 2.574.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.574.000 : 12 bulan = Rp. 32.175
+) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.287.000 : 12 bulan = Rp. 16.088
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.000.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 2.000.000 x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 6.000.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 6.000.000 : 12 bulan = Rp. 75.000
d) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.000.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 2.000.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 3.300.000
_____________
Total = Rp.12.124.933
19. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Asrul Basri (Tergugat XIII/Penggugat Rekonpensi XIII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 9.428.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XII hanya menerima Upah senilai Rp. 6.308.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 6.308.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 1.261.600 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.261.600 : 12 bulan = Rp. 15.770
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 620.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 620.000 x (tgl 25 Maret&25 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.860.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.860.000 : 12 bulan = Rp. 23.250 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 930.000 : 12 bulan =Rp. 1.625
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 2.500.000 x
(tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 7.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 7.500.000 : 12 bulan = Rp. 93.750
d) Upah tidak dibayar ; (Rp. 2.500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 2.500.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 2.875.000
______________
Total = Rp. 13.687.870
20. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut : Yanri Syawal Silitonga (Tergugat XIV/ Penggugat Rekonpensi XIV) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 8.504.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XIV hanya menerima Upah senilai Rp.5.684.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 5.684.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 1.136.800 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.136.800 : 12 bulan = Rp. 10.658
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.170.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.170.000 x
(tgl 25 Maret & 25 April 2010)2 bulan) = Rp. 2.574.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.574.000 : 12 bulan = Rp. 32.175
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.500.000 x
(tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 4.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp.4.500.000:12 bulan = Rp. 56.250 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 28.125
d) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 1.500.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 1.725.000
e) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 530.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 164.300 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 164.300 : 12 bulan = Rp. 2.054
f) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 48.500 x {(5% x 1 hari)+(1%x0hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 2.425 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 232.671 : 12 bulan = Rp. 30
____________
Total = Rp. 10.571.6393
21. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut : Ridwan Sujana (Tergugat XV/Penggugat Rekonpensi XV) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 1.830.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XV hanya menerima Upah senilai Rp. 1.555.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 1.555.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 311.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 311.000 : 12 bulan =Rp. 3.888
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 275.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 275.000 x (tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 825.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 825.000 : 12 bulan = Rp. 10.313
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 275.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 275.000 x (tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 316.250
e) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 50.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp.15.530 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 15.530 : 12 bulan = Rp. 195
f) Klaim Obat 15 Mei; (Rp. 80.000 x {(5% x 1 hari) + (1%x0hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 4.000 +) bunga keterlambatan 15% x Rp. 4.000 : 12 bulan = Rp. 50 _________
Total = Rp. 1.491.350
22. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Parmin (Tergugat XVI/ Penggugat Rekonpensi XVI) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 2.794.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XVI hanya menerima Upah senilai Rp. 2.794.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.794.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 558.800 +) bunga
keterlambatan ; 15% x Rp. 558.800 : 12 bulan = Rp. 6.985 _____________________
Total = Rp. 565.785
23. Bahwa upah Penggugat rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Aji Ramadhi (Tergugat XVII/Penggugat Rekonpensi XVII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 2.871.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XVII hanya menerima Upah senilai Rp. 2.371.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.371.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 474.200 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 474.200 : 12 bulan = Rp. 5.928
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000 x
(tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp.18.750
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 500.000 x (tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 575.000
d) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 150.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 7.500 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 7.500 : 12 bulan = Rp. 94
_____________
Total =Rp. 2.590.846
24. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Aji Ramadhi (Tergugat XVIII/Penggugat Rekonpensi XVIII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 3.505.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XVIII hanya menerima Upah senilai Rp. 3.005.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 3.005.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 601.500 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 601.500 : 12 bulan = Rp. 7.519
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.500.000 x
(tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 4.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 4.500.000 : 12 bulan = Rp. 56.250
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.500.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 1.500.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 1.725.000
d) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 128.000 x {(5% x 1 hari)+(1%x0 hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 6.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 6.400 : 12 bulan = Rp. 80 __________
Total = Rp. 6.924.368
25. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Agus Bachtiar (Tergugat XIX/Penggugat Rekonpensi XIX) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 5.342.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XIX hanya menerima Upah senilai Rp. 4.092.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 4.092.000 x 2 bulan Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 818.400 +) bunga keterlambatan; 15% x Rp. 818.400 : 12 bulan = Rp. 10.230
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.250.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 1.250.000 x
(tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 3.750.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 3.750.000 : 12 bulan = Rp. 46.875
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 1.250.000 x 1 bulan) + (5% x Rp. 1.250.000 x
(tgl 12 Mei 2010) 3 hari) = Rp. 1.437.500
d) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 200.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 62.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 62.000 : 12 bulan = Rp. 775
d) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 1.900.000 x {(5% x 1 hari)+(1%x0hari)}
(pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 95.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 95.000 : 12 bulan = Rp. 1.188
___________
Total = Rp. 6.245.405
26. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Juneta Manullang(Tergugat XX/Penggugat Rekonpensi XX) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 6.137.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XX hanya menerima Upah senilai Rp. 5.637.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 5.637.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 1.127.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.127.400 : 12 bulan Rp. 14.925
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000 x
(tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 18.750
c) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 2.035.000 x {(5% x 4 hari) + (1%x11hari)}
(pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 101.750 +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 101.750 : 12 bulan = Rp. 1.272
____________
Total = Rp. 3.338.264
27. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Reza Baruno (Tergugat XXI/Penggugat Rekonpensi XXI) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 3.333.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XXI hanya menerima Upah senilai Rp. 2.583.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut :
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 2.583.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 516.600 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 516.600 : 12 bulan = Rp. 6.458
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 750.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 750.000 x (tgl 12 Maret&12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 2.250.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 2.250.000 : 12 bulan = Rp. 28.125
c) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 100.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)} (pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 31.000 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 31.000 : 12 bulan = Rp. 388
_____________________
Total = Rp. 3.695.070
28. Bahwa upah Penggugat Rekonpensi yang tidak dibayarkan adalah sebagai berikut: Basuki Bertiapati(Tergugat XXII/Penggugat Rekonpensi XXII) upah yang biasa diterima adalah sebesar Rp. 5.412.000. Sedang selama dalam masa skorsing Tergugat XXII hanya menerima Upah senilai Rp. 4.912.000, dan pembayaran Upah yang seharusnya diberikan tanggal 25 diundur menjadi tanggal 30 pada setiap bulannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 dikenakan denda dan bunga jika dirinci sebagai berikut:
a) Keterlambatan Upah 2 hari ; 2 hari x 5% x Rp. 4.912.000 x 2 bulan
Seharusnya tgl 25 (Maret & April 2010) = Rp. 982.400 +) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 982.400 : 12 bulan = Rp. 12.280
b) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 2 bulan) + (50% x Rp. 500.000 x
(tgl 12 Maret & 12 April 2010) 2 bulan) = Rp. 1.500.000
+) bunga keterlambatan ; 15% x Rp. 1.500.000 : 12 bulan = Rp. 18.750
c) Upah tidak dibayar ; (Rp. 500.000 x 1 bulan) + (5% x 3 hari x Rp. 500.000) (tgl 12 Maret & 12 April 2010) = Rp. 575.000
d) Klaim Obat 15 April ; (Rp. 220.000 x {(5% x 4 hari)+(1%x11hari)}
(pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 68.200 +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 68.200 : 12 bulan = Rp . 853
e) Klaim Obat 15 Mei ; (Rp. 81.800 x {(5% x 1 hari)+(1%x0hari)}
(pembayaran mundur 15 hari) = Rp. 25.358 +) bunga keterlambatan : 15% x Rp. 25.358 : 12 bulan = Rp. 317
________________
Total = Rp. 3.192.532
Dengan demikian sebagai ringkasan total pembayaran hak-hak Para Penggugat di atas dapat di rinci sebagai berikut :
| NO. | NAMA | STATUS | NIK | NOMOR | TOTAL | |
| TERGUGAT | ID SEKAR | KEKURANG | ||||
| BAYARAN + | ||||||
| DENDA + BUNGA | ||||||
| 1 | PANJI ATMONO | TERGUGAT 01 | 00112224 | SKI 00901 | Rp. | 5,111,058 |
| 2 | NGATEMAN | TERGUGAT 02 | 95011003 | SKI 00013 | Rp. | 3,009,373 |
| 3 | CP YUDY MARTONO | TERGUGAT 03 | 02082472 | SKI 00223 | Rp. | 6,763,329 |
| 4 | DEDDY S. ADIMIHARDJA | TERGUGAT 04 | 94070730 | SKI 00001 | Rp. | 18,794,478 |
| 5 | ARMAN RAMLI | TERGUGAT 05 | 00061901 | SKI 00203 | Rp. | 513,034 |
| 6 | ALAMSYARI | TERGUGAT 06 | 94040453 | SKI 00048 | Rp. | 2,936,818 |
| 7 | SUDHARMONO | TERGUGAT 07 | 94030362 | SKI 00322 | Rp. | 2,968,733 |
| 8 | SAIFUDDIN | TERGUGAT 08 | 94110907 | SKI 00179 | Rp. | 14,783,592 |
| 9 | DICKY IRAWAN | TERGUGAT 09 | 93070101 | SKI 00002 | Rp. | 19,466,191 |
| 10 | ABDUL HALIM | TERGUGAT 10 | 94030386 | SKI 00006 | Rp. | 6,211,993 |
| 11 | ERVIN MALADJONG | TERGUGAT 11 | 94070746 | SKI 00012 | Rp. | 7,210,804 |
| 12 | HELMI SAFITRI | TERGUGAT 12 | 96041444 | SKI 00100 | Rp. | 12,124,933 |
| 13 | ASRULBASRI | TERGUGAT 13 | 94020330 | SKI 00334 | Rp. | 13,687,870 |
| 14 | YANRI SYAWAL SILITONGA | TERGUGAT 14 | 96051459 | SKI 00004 | Rp. | 10,571,633 |
| 15 | RIDWAN SUJANA | TERGUGAT 15 | 00081990 | SKI 00125 | Rp. | 1,491,350 |
| 16 | PARMIN | TERGUGAT 16 | 00061944 | SKI 00330 | Rp. | 565,785 |
| 17 | AJI RAMADHI | TERGUGAT 17 | 03032497 | SKI 00017 | Rp. | 2,590,846 |
| 18 | CUCU SUTRISNO | TERGUGAT 18 | 00051878 | SKI 00020 | Rp. | 6,924,368 |
| 19 | AGUS BACHTIAR | TERGUGAT 19 | 97061650 | SKI 00025 | Rp. | 6,245,405 |
| 20 | JUNETA MANULLANG | TERGUGAT 20 | 94100880 | SKI 00183 | Rp. | 3,338,264 |
| 21 | REZA BARUNO | TERGUGAT 21 | 00041855 | SKI 00104 | Rp. | 3,695,070 |
| 22 | BASUKI BERTIAPATI | TERGUGAT 22 | 95101321 | SKI 00379 | Rp. | 3,192,532 |
| TOTAL | Rp. | 152,197,459 |
29. Untuk menjamin kepastian bahwa Tergugat Rekonpensi akan melaksanakan putusan pendahuluan ini dan agar putusan ini tidak sia-sia, maka dengan ini Para Penggugat Rekonpensi memohon agar menetapkan uang dwangsom (uang paksa) kepada Tergugat Rekonpensi sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini.
30. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah karyawan-karyawan yang menjabat pengurus dan anggota Serikat Karyawan di PT Indosiar Visual Mandiri sebagai perusahaan Tergugat Rekonpensi. Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, telah didaftarkan di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dalam surat nomor 646/077.73 tertanggal 6 Mei 2008 (Bukti T-44). Hasil Pemilihan Pada Rapat Umum Anggota tertanggal 21 April 2008 sebagaimana terdapat pada AD/ART organisasi Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar (Vide Bukti T-39).
31. Bahwa setelah beberapa bulan berdiri, Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar mendapat antusiasme tinggi dari karyawan Indosiar, bahkan jumlah anggota organisasi Para Penggugat Rekonpensi mencapai 860 (delapan ratus enam puluh) orang dari total karyawan 1500 orang karyawan, (Bukti T-45). Dan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan anggotanya, Para Penggugat Rekonpensi beritikad baik merancang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Akan tetapi tidak direspon dengan baik oleh Tergugat Rekonpensi.
32. Bahwa walaupun Para Penggugat Rekonpensi telah meminta perundingan dengan mengirim surat sebanyak dua kali yakni No.060/Sekar-Indosiar/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 dan surat No.065/Sekar-Indosiar/I/2009 tertanggal 12 Januari 2009 (Vide Bukti T-27 & T-28), Para Tergugat Rekonpensi masih tetap mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Baru kemudian Para Tergugat Rekonpensi menjawab surat permintaan perundingan PKB melalui surat No.063/IVM-HRD/2009 tertanggal 29 Januari 2009, yang meminta verifikasi anggota Sekar Indosiar, justru setelah 109 (seratus sembilan) orang anggota Sekar Indosiar dipaksa mengundurkan diri dari keanggotaan Sekar Indosiar (Bukti T-46) karena tindakan paksaan dari Tergugat Rekonpensi.
33. Bahkan di dalam proses perundingan yang tengah diupayakan oleh para Penggugat Rekonpensi. Tergugat Rekonpensi malah memberikan skorsing terhadap Para Penggugat Rekonpensi (Vide Bukti T-32). Pemberian surat skorsing tersebut secara tiba-tiba dengan alasan efisiensi karena rugi. Tindakan skorsing tersebut merupakan bentuk nyata dari penghalang-halangan hak berserikat oleh Tergugat Rekonpensi serta perbuatan Tergugat Rekonpensi dapat dikategorikan sebagai perbuatan anti berserikat yaitu: tindakan skorsing tersebut diberikan saat upaya perjuangan para Penggugat Rekonpensi melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akhirnya Terhenti atas perbuatan Tergugat Rekonpensi.
34. Bahkan terjadi tindakan-tindakan anti serikat yang lain dilakukan Tergugat Rekonpensi diantaranya dengan cara:
a. Para Tergugat telah mengirim surat dua kali kepada Penggugat dengan No. 060/Sekar-Indosiar/XII/2008 tertanggal 1 Desember 2008 dan surat No 065/Sekar-Indosiar/I/2009 tertanggal 12 Januari 2009 untuk berunding tentang PKB yang sudah di buat drafnya oleh Para Tergugat, akan tetapi tidak ada tanggapan dari Penggugat;
b. Penggugat pada bulan Desember 2008, pada saat pertemuan di Puncak, telah mengancam para anggota security yang telah menjadi anggota Sekar Indosiar, akibatnya 47 (empat puluh tujuh) orang anggota security mengundurkan diri dari keanggotaan Sekar Indosiar.
c. Penggugat melalui Adrian Ingratubun memerintahkan sesuatu yang tidak patut yaitu memerintahkan untuk tidak bergabung dengan sekar indosiar. Di antaranya dialami oleh anggota Sekar Indosiar bernama Ridwan Sujana, Madi, Andi, Bandi, Suris, Supardi dan Ishak, semuanya anggota satpam dan menyodorkan formulir keanggotan serikat pekerja buatan Penggugat (sekawan) yang disinyalir serikat pekerja yang dibentuk Penggugat sebagai tandingan Sekar Indosiar.
d. Penggugat melalui Dudi Ruhendi, tertanggal 17 Maret 2009 memberi reaksi negatif dan emosional dengan mengirimkan sms kepada Yanri Silitonga setelah Sekar Indosiar mengadu tentang tindakan anti serikat yang dilakukan Para Tergugat ke MENAKERTRANS Erman Suparno yang berbunyi “cukup sudah kesabaran gw selama ini”.( Bukti T- 40).
e. Pada tanggal 11 januari 2010, saat 300 karyawan melakukan aksi unjuk rasa, Penggugat melakukan tindakan intimidasi dengan penjagaan yang berlebihan yaitu mengerahkan satu truk tronton aparat marinir dan memblokir akses komunikasi dengan alat jammer (pengganggu sinyal) bahkan mengintimidasi dengan cara mengambil gambar/memotret setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa.
f. Dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut, Penggugat melalui Handoko tanpa ada alasan apapun tiba-tiba membuat pengumuman tertanggal 2 Februari 2010 yang ditandatanganinya sendiri pada intinya berbunyi: “...maka dengan berat hati terpaksa harus melakukan restrukturisasi usaha dan organisasi dalam waktu dekat ini...“( Bukti T-41).
g. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2010 Penggugat melalui Bambang Harto selaku Koordinator Properti di bagian Art memaksa anggota Sekar Indosiar bernama Arman Ramli sambil menyodorkan Formulir Sekawan disertai dengan ucapan: “Man lo isi ini aja (formulir sekawan)”. Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Penggugat merupakan wujud konkrit dari politik adu domba.
h. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2010 terjadi perampasan 8 formulir pendaftaran calon anggota Sekar dari salah satu anggota sekar saat melakukan perekrutan anggota oleh Penggugat melalui IGP Darmayuda yang didampingi 2 (dua) orang anggota security (Bukti T-42)
i. Bahwa Penggugat melalui IGP Darmayudha pada tanggal 13 Januari 2010 melontarkan pernyataan anti Sekar yang sangat keji dihadapan anggota Sekar Indosiar bernama Yosep dan Sardi dengan kata-kata “SEKAR ITU SESAT ! KALIAN JANGAN KENA HASUTAN-HASUTAN MEREKA. KALIAN JANGAN TAKUT SAMA MEREKA TAKUTLAH SAMA SAYA...., selanjutnya Penggugat menyatakan “ AMBIL FORMULIR YANG SUDAH DIISI, LALU ROBEK DAN LEMPAR KEMUKA DIA”.
j. Bahwa pada hari Jum’at, pukul 10.00 wib, tanggal 5 Februari 2010 Penggugat melalui Sapto Wasono Tantiono selaku manajer Post Production mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk mengundurkan diri dengan kata-kata intimidasi berbunyi “mengapa kamu mengikuti unjuk rasa, gue butuh orang yang pro gue”. Dan lebih lanjut dia mengungkapkan: “gini aja lo gue selametin tapi lo jangan bikin onar lagi”., padahal unjuk rasa berlangsung damai dan tidak ada keonaran.
k. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2010 Penggugat melalui Heru D Priyono selaku Head Section Audio Mixing melakukan tindakan intimidasi dengan mengadakan pertemuan di Ruang Dubbing I, pukul 16.00 WIB, dihadiri oleh anggota Sekar berjumlah 8 (delapan) orang, yang isinya mengancam bahwa Penggugat akan melakukan PHK terhadap karyawan yang mengikuti aksi unjuk rasa tanggal 11 Januari 2010. Akhirnya benar terjadi paksaan pengunduran diri dengan format yang sudah disediakan oleh Penggugat.
l. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2010 pada pukul 14.00 WIB di lantai 1 ruang meeting di gedung Indosiar telah terjadi pengusiran 2 (dua) orang anggota Sekar Indosiar bernama Panji Atmono dan Ferdian Rahim, saat itu Penggugat melalui Gusur Adikarya mengatakan “kita disini berkumpul untuk mendukung dan setia pada management, jadi yang tidak setia pada management harap keluar dari ruangan ini, JADI YANG ANGGOTA SEKAR KELUAR DARI RUANGAN INI !”. Saat itu juga dinyatakan oleh Saad Bima “ diruangan ini Cuma orang-orang yang setia pada management, SAYA SEPAKAT KALAU ORANG-ORANG SEKAR KELUAR DARI RUANGAN INI !”.
m. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 anggota Sekar Indosiar bernama: Panji Atmono, Ferdian Rahim dan Ari Wadi dipanggil secara lisan oleh Penggugat melalui Dudi Ruhendi dan dipaksa mengundurkan diri dengan format surat pengunduran diri yang sudah disediakan oleh Penggugat.
n. Bahwa selain itu Para Tergugat dan anggota Sekar Indosiar mendapatkan ancaman serta intimidasi berbentuk SMS yang dikirim oleh pihak Para Penggugat dari Nomor 085782214726. sms ancaman dari 0811163462 berbunyi “Sdr sekjen dan jajarannya pake dong hati nurani lo. Jngn goblok. Masak ga bs di PHK. Sebutin 1 alasan knp krywn ga bs di PHK. Emangnya anggota Sekar kebal hukum. Dimana perikemanusiaan kalian. Jngn siksa anak buah kalian. Ingat, mrk punya anak bini” dan sms dari 085782214726 kembali menjawab, “Ingat, tgl 5 mrt adlh batas ahir Phk dngn bonus. Dan perusahaan sdh mengantongi izin mem-phk 300 krywn. Se-hebat2-nya pengacara, dia ga bs melawan uu pemerintah. Jadi realistis aja. Idup di alam mimpi emang enak. Tp buat apa kalau sengsara?”, ancaman sms dari 0811832424 berbunyi “Cukup sudah kesabaran gw selama ini”. dan 08988852316” “Info penting ini tlng sampaikn pd yg membutuhkn; bl anda kena phk sblm tgl.5 Mrt, trmlh. Jgn smpi dirmhkn. ....... Kalo maju ke mediasi, dlm 50 hari dpt gaji pokok,....... Blm lg dipotong jasa pengacara. Lewat dari 5 Maret, phk sesuai UU, tanpa bonus. Percayalah, boleh bc sdiri UU nya. Btw perusahaan sdh dpt ijin phk 300 karyawan”.
o. Bahwa Penggugat melakukan tindakan intimidasi melalui pengumuman yang intinya: “...akan memberikan sanksi PHK terhadap karyawan yang aktif maupun skorsing jika tetap melakukan unjuk rasa tanggal 11 Maret 2010...”, pengumuman tersebut tertanggal 10 Maret 2010 dan ditandatangani oleh Penggugat melalui Dudi Ruhendi (Bukti T-43).
p. Bahwa Penggugat telah memberikan sanksi skorsing kepada Para Tergugat dan anggota Sekar Indosiar yang menolak paksaan mengundurkan diri serta mengurangi hak-hak mereka. Sanksi skorsing ini jelas sebagai tindakan anti berserikat.
q. Bahwa Penggugat melalui Dudi Ruhendi pada tanggal 28 Januari 2010 mengatakan kepada anggota Sekar Indosiar bernama Constantius Paulus Yudy Martono: “Saya kecewa dengan seminaris, calon pastor yang ikutan demo!”. “Masjid dipakai untuk politik”, “Karena itu saya tidak mau sholat di sana!”
r. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2010, Penggugat Melalui Doddy Jufiprianto mengeluarkan kata-kata ancaman dan intimidasi terhadap anggota Sekar Indosiar bernama Rosida Simatupang: “kamu aktifis (Sekar) ya?”, “kamu bendahara (Sekar) ya?”, “Gua mati-matian mempertahankan lo tapi manajemen tidak menginginkan lo karena anggota Sekar”.
35. Bahwa Perundingan PKB tersebut dilakukan setelah Para Penggugat Rekonpensi setelah mendapatkan data beberapa pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang dilindungi undang-undang diabaikan oleh Tergugat Rekonpensi. Hak-hak normatif karyawan tersebut seperti penggajian terhadap karyawan masih di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP), skala pengupahan tidak jelas, hak pengangkatan sebagai karyawan tetap dari karyawan kontrak tidak jelas, hak mendapatkan jamsostek diberlakukan secara diskriminatif, pemberian upah lembur dengan perhitungan yang tidak jelas, peningkatan jenjang karir tidak jelas, hak bagi hasil Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN) dan kepengurusan koperasi yang tidak jelas, Peraturan Perusahaan yang dibuat secara sepihak. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawaban a quo.
HAK PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) TERPUTUS DAN GAGAL KARENA PERBUATAN TERGUGAT REKONPENSI
a. Bahwa selama 15 tahun lebih, Para karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri tidak diberi hak yang layak oleh Tergugat Rekonpensi. Sehingga pada tahun 2008 beberapa karyawan berinisiatif memperjuangkan hak-hak tersebut agar hak-hak normatif sebagai hak minimal yang dilindungi undang-undang dijalankan oleh Tergugat Rekonpensi. Dalam rangka memperjuangkan hak-hak normatif tersebut beberapa karyawan beserta Para Penggugat Rekonpensi berinisiatif membentuk wadah sebagai sarana penyambung koordinasi antara karyawan dengan Tergugat Rekonpensi dengan mendirikan serikat pekerja yang diberi nama Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
b. Bahwa Para Penggugat mendapatkan data beberapa pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang dilindungi undang-undang telah diabaikan oleh Tergugat Rekonpensi. Hak-hak normatif karyawan tersebut seperti: penggajian terhadap karyawan masih di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP), skala pengupahan tidak jelas, hak pengangkatan sebagai karyawan tetap dari karyawan kontrak tidak jelas, hak mendapatkan jamsostek diberlakukan secara diskriminatif, pemberian upah lembur perhitungannya tidak jelas, peningkatan jenjang karir tidak jelas, hak bagi hasil koperasi karyawan Indosiar (Kokarin) dan kepengurusan koperasi yang tidak jelas, pembuatan Peraturan Perusahaan yang merugikan karyawan dan bertentangan dengan prosedur UU. Sehingga Para Penggugat Rekonpensi bersama anggotanya bersepakat membuat draf Perjanjian Kerja Bersama yang bisa mengakomodasi hak-hak pekerja.
c. Bahwa terdapat bukti Tergugat Rekonpensi telah menggaji karyawan di bawah UMP yang diketahui Para Penggugat Rekonpensi sebelum membuat/mendirikan Serikat Pekerja tersebut. Daftar nama karyawan yang menerima gaji dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) (Bukti T-47) yang seharusnya pada bulan 2008- 2009 UMP DKI Jakarta RP. 1.100.000. Adapun sebagian karyawan yang menerima komponen gaji pokok di bawah UMP adalah sebagai berikut:
1. Andi : Rp 266.000,00
2. Suwarno : Rp 331.000,00
3. Soraya : Rp 329.000,00
4. Kusumanjaya : Rp 386.270,00
5. Suhirman : Rp 399.000,00
6. Sukaito : Rp 402.000,00
7. Sukirno : Rp 660.000,00
8. Pandji Laksono : Rp 259.000,00
9. Yana daryana : Rp 460.000,00
10. Slamet : Rp 473.000,00
11. M. Yusuf : Rp 473.000,00
12. Eka Panunggal : Rp 288.000,00
13. Adi Abdul Haris M : Rp 494.000,00
14. Chandra Misiana : Rp 300.000,00
15. Iman Sri Basono : Rp 462.000,00
16. Supriyanto : Rp 288.000,00
17. Ridwan Sudjana : Rp 580.000,00
18. James P. Situmorang : Rp 473.000,00
d. Bahwa selain karyawan tersebut diatas Tergugat Rekonpensi juga menggaji dibawah UMP (Upah Minimum Propinsi) terhadap 52 orang karyawan bagian cleaning service yang dipaksa mengundurkan diri untuk menghindarkan fakta/menghilangkan jejak adanya pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diupayakan dan diperjuangkan Para Penggugat Rekonpensi. Bahkan mereka diperlakukan secara keji yaitu:
Pada tanggal 29 Januari 2010 karyawan bagian cleaning service di kumpulkan di sebuah ruko diangkut dengan 3 buah mini bus milik Tergugat Rekonpensi, disitulah mereka di eksekusi dengan memaksa untuk mengundurkan diri. Dan di antara mereka bernama Fakhihan sedang off (tidak bertugas) dijemput oleh Tergugat Rekonpensi untuk di paksa menandatangi pengunduran diri.
e. Bahwa selain penggajian di bawah UMP juga terdapat tindakan diskriminatif dalam kepesertaan Jamsostek, yakni terhadap para karyawan yang sudah bekerja antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun tidak mendapatkan kepesertaan Jamsostek, sementara karyawan lainnya mendapat kepesertaan Jamsostek setelah bekerja selama 3 (tiga) bulan. Para karyawan yang tidak mendapatkan hak kepesertaan Jamsostek (Bukti T-48), diantaranya adalah:
1. Ridawati
2. Nurhayati
3. Rudi Sukistiono
4. Jamalulail
5. Dadan Sundana
6. Jeffry Sani
7. Hamzah
8.Dendri Patma
9. Dewi Arifiani
10.Jane Laesilla
11. Wan Leoni M.
12. Winny Zuraida
Atas dasar terjadinya tindakan diskriminatif tersebut, Para Penggugat Rekonpensi dan karyawan lainnya bersepakat membentuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan berupaya membuat perundingan PKB agar hak-hak karyawan tidak diabaikan oleh Para Tergugat Rekonpensi.
f. Bahwa selain tindakan diskriminatif atas kepesertaan Jamsostek di atas, terjadi pula sistem penjenjangan karir (promosi jabatan) yang tidak jelas. Hal ini terjadi pada beberapa karyawan yang mendapat promosi namun hak-haknya masih mengacu pada jabatan yang lama, meskipun karyawan telah melaksanakan kewajibannya pada jabatan yang baru. Seperti terjadi pada Panji Atmono (Tergugat I/Penggugat Rekonpensi) dan Ervin Maladjong (Tergugat XI/ Penggugat Rekonpensi). Tergugat I/ Penggugat Rekonpensi di dalam struktur jabatan di Departemen Produksi Drama dan Non Drama adalah sebagai Sutradara, tapi hak penggajian dan tunjangan jabatannya adalah Asisten Sutradara. Sementara tugas dan kewajibannya adalah sebagai Sutradara hal ini telah berlangsung lebih dari 5 (lima) tahun. Sementara Tergugat XI /Penggugat Rekonpensi gajinya tidak disesuaikan juga. Atas dasar terjadinya sistem Penjenjangan karir yang tidak jelas tersebut, Para Penggugat Rekonpensi dan karyawan lainnya bersepakat membentuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan berupaya membuat perundingan PKB agar hak-hak karyawan tidak diabaikan oleh Tergugat Rekonpensi.
g. Bahwa selain sistem penjenjangan karir yang tidak jelas sebagaimana butir 6 di atas juga terjadi ketidakjelasan pengelolaan dan pengangkatan pengurus Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN). Hal ini terbukti Tergugat Rekonpensi tidak pernah melibatkan anggota Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN) yang dimana Para Penggugat Rekonpensi dan Anggota lainnya adalah anggota Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN). Dalam pengangkatan kepengurusannya diangkat sepihak oleh Tergugat Rekonpensi terbukti Ketua Koperasi dijabat oleh Tergugat Rekonpensi dalam hal ini oleh Harry Pramono selaku Direktur Sales dan Marketing dan rencana kegiatan usaha, tidak pernah menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Padahal dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi khususnya pasal 23 yang menyebutkan bahwa keputusan tertinggi koperasi adalah rapat anggota. Atas dasar terjadinya ketidakjelasan pengelolaan dan pengangkatan pengurus Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN) tersebut, Para Penggugat Rekonpensi dan karyawan lainnya bersepakat membentuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan berupaya membuat perundingan PKB agar hak-hak karyawan tidak diabaikan oleh Tergugat Rekonpensi.
h. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi menemukan data tentang pembuatan Peraturan Perusahaan PT Indosiar Visual Mandiri tahun 2008-2010 isinya melanggar hak-hak karyawan, Terdapat pasal karet, dalam hal ini tertulis “akan diatur dalam peraturan lain/aturan tersendiri”, yang pada akhirnya perusahaan membuat aturan semaunya sendiri, terlihat pada pasal 15 Peraturan Perusahaan tahun 2008-2010. Hal lain adalah hak cuti besar, yang dimana pada Peraturan Perusahaan tahun 2005-2007 pada pasal 40 terdapat cuti besar yang diberikan kepada karyawan sementara pada Peraturan Perusahaan tahun 2008-2010 ditiadakan. Dan Peraturan Perusahaan tersebut dibuat secara sepihak artinya tidak pernah dilakukan sosialisasi saat pembuatan drafnya kepada Serikat Karyawan yang ada in casu Sekar Indosiar. Dengan demikian pembuatan Peraturan Perusahaan tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 4 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karena itu Para Penggugat Rekonpensi merancang pembuatan PKB untuk dirundingkan akan tetapi ditolak oleh Tergugat rekonpensi, walaupun telah mengrirmkan surat sebanyak 2 kali secara patut.
i. Bahwa sebagai serikat pekerja yang telah mempunyai nomor pendaftaran di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mempunyai hak untuk mengajukan perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Para Tergugat Rekonpensi. Dalam menggunakan hak tersebut, Para Penggugat melakukan rapat internal di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, pada tanggal 13 September 2008 (Bukti T-49), pertemuan kedua di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2008, guna menyusun draf perjanjian kerja bersama (Bukti T-50).
j. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008 Para Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan surat dengan No. 060/Sekar-Indosiar/XII/2008 tertanggal 1 Desember 2008 (vide bukti T-27) kepada Tergugat Rekonpensi tentang permohonan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan diterima oleh Gunawan (Bukti T-51) dan tembusannya dikirimkan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan diterima oleh Supardi (bukti T-52).
k. Bahwa setelah dikirimkannya surat pengajuan PKB sebanyak 2 (dua) kali kepada Tergugat Rekonpensi tersebut (vide bukti T-27 dan 28), Tergugat Rekonpensi juga tidak memberikan tanggapan atas permintaan Para Penggugat Rekonpensi. Dengan demikian tindakan Tergugat rekonpensi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Tergugat Rekonpensi.
l. Bahwa setelah pengajuan permohonan perundingan Perjanjian Kerja Bersama kepada Tergugat Rekonpensi, terjadi intimidasi terhadap anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Pada bulan Desember 2008, pada saat pertemuan di Puncak, Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi (menajer HRD) dan Adrian Ingratubun (kepala Satpam) telah mengancam para anggota security yang telah menjadi anggota Sekar Indosiar yang di antaranya bernama Supardi, Dondi dan Suprianto untuk keluar dari keanggotaan Sekar Indosiar. Akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut, 47 (empat puluh tujuh) orang anggota security mengundurkan diri dari keanggotaan Sekar Indosiar (Bukti T-53).
m. Bahwa setelah pertemuan di Puncak dan sebelum pengunduran diri 47 orang anggota tersebut pernah terjadi pemanggilan terhadap setiap regu security ke posko oleh Tergugat Rekonpensi melalui Adrian Ingratubun (kepala satpam) dengan cara memerintahkan untuk tidak berserikat. Yang di antaranya dialami oleh anggota Sekar Indosiar bernama Ridwan Sujana, Madi, Andi, Bandi, Suris, Supardi dan Ishak.
n. Bahwa untuk menegaskan kembali haknya dalam pengajuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Para Penggugat Rekonpensi mengirimkan surat No. 065/Sekar-Indosiar/I/2009 tertanggal 12 Januari 2009, yang merupakan surat kedua kepada Tergugat Rekonpensi untuk melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (vide Bukti T-28). Faktanya keanggotaan Sekar Indosiar telah berjumlah melebihi kuota untuk syarat membuat PKB yaitu 860 (delapan ratus enam puluh) orang (Vide Bukti T-45) dari total karyawan PT Indosiar Visual Mandiri yang berjumlah 1526 (seribu lima ratus dua puluh enam) orang (Bukti T-54).
o. Bahwa walaupun Para Penggugat Rekonpensi telah meminta perundingan dengan mengirim surat sebanyak dua kali yakni No.060/Sekar-Indosiar/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 (Vide Bukti T-27) dan surat No.065/Sekar-Indosiar/I/2009 tertanggal 12 Januari 2009 (Vide Bukti T-28), Tergugat Rekonpensi masih tetap mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Baru kemudian Tergugat Rekonpensi menjawab surat permintaan perundingan PKB melalui surat No.063/IVM-HRD/2009 tertanggal 29 Januari 2009, yang meminta verifikasi anggota Sekar Indosiar, justru setelah 109 (seratus sembilan) orang anggota Sekar Indosiar mengundurkan diri dari keanggotaan Sekar Indosiar (Bukti T-55) karena tindakan paksaan dari Para Tergugat.
p. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah beritikad buruk dengan tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan perundingan dari Para Penggugat Rekonpensi, bahkan melakukan perbuatan intimidasi dengan pemanggilan terhadap anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, diantaranya oleh: IGP Darmayuda sebagai Section Head Departemen Art (Bukti T-56), Sugiono sebagai Section Head Transportasi, Adrian Ingratubun sebagai Manager Departemen Safety dan Security yang meminta karyawan dibawahnya dalam bagian tersebut untuk mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, bahkan menyodorkan formulir keanggotan Sekawan Indosiar yang disinyalir sebagai serikat pekerja bentukan Tergugat Rekonpensi untuk menandingi Sekar Indosiar. Di mana Sekawan Indosiar selalu mendapat perlakuan istimewa dari Tergugat Rekonpensi, seperti penggunaan sarana dan prasarana perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Contohnya: penyelenggaraan bazar murah pada tanggal 25-26 Agustus 2008 dilakukan pada hari dan jam kerja, berikut dengan barang-barang yang dijual difasilitasi oleh Tergugat Rekonpensi. Sementara saat Sekar Indosiar menyelenggarakan aksi sosial donor darah, dengan minta ijin dari Para Tergugat, dan telah diterima oleh Tergugat Rekonpensi, dengan surat 018/Sekar-Indosiar/VI/2008 tanggal 05 Juni 2008 (Bukti T-57), akan tetapi dilarang oleh Tergugat Rekonpensi yang diselenggarakan pada hari dan jam kerja. Sedang semua biaya penyelenggaraan aksi sosial donor darah Sekar Indosiar ditanggung secara mandiri oleh Sekar Indosiar. Padahal aksi sosial tersebut lebih dahulu dilakukan oleh Sekar Indosiar daripada Sekawan Indosiar.
q. Kejadian yang sama juga dialami oleh anggota Sekar Indosiar yang bernama Arman Ramli (Penggugat Rekonpensi V) pada tanggal 4 Januari 2010 dipaksa mundur oleh Bambang Harto selaku Koordinator Properti di bagian Art sambil menyodorkan Formulir Sekawan disertai dengan ucapan: “Man lo isi ini aja (formulir sekawan)”. Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan wujud konkrit dari politik adu domba.
r. Karena tindakan Tergugat Rekonpensi yang mengintimidasi dengan memaksa anggota Para Penggugat Rekonpensi mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar sangat melemahkan organisasi Sekar Indosiar, kemudian Para Penggugat Rekonpensi mengirimkan surat No. 066/Sekar-Indosiar/I/2009 tertanggal 27 Januari 2009 yang diserahkan pada bulan Februari 2009 (Bukti T-58) kepada Menakertrans RI Bapak Erman Soeparno tentang tindakan anti berserikat (union busting) yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri. Atas pengaduan ke Menakertrans yang dikirim oleh Para Penggugat Rekonpensi, kemudian Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi sebagai Manager HRD tertanggal 17 Maret 2009 memberi reaksi negatif dan emosional dengan mengirimkan sms kepada Yanri Silitonga (Penggugat Rekonpensi XIV) selaku pengurus Sekar Indosiar sebagai sekretaris yang berbunyi “cukup sudah kesabaran gw selama ini”. Yang beberapa waktu kemudian pihak tergugat mengundang Dicky Irawan Ketua Sekar Indosiar untuk mengklarifikasi atas pengaduan ke Menakertrans RI (Bukti T-59).
s. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan pertemuan dengan Tergugat Rekonpensi melalui Handoko (Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 9 Desember 2009 dan 23 Desember 2009, untuk membicarakan peningkatan kesejahteraan karyawan PT. Indosiar. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut Tergugat Rekonpensi tidak merespon dengan baik, sehingga Para Penggugat Rekonpensi menyatakan kepada Tergugat Rekonpensi akan melakukan aksi unjuk rasa, karena tuntutan tersebut terkait dengan hak normatif karyawan Indosiar yang diabaikan.
t. Bahwa dikarenakan perundingan antara Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tidak mencapai titik temu, maka Para Penggugat Rekonpensi melakukan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2010 dengan tuntutan kenaikan gaji dan transparansi perusahaan. Pada saat aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 300 karyawan tersebut (bukti T-60), Tergugat Rekonpensi melakukan tindakan intimidasi diantaranya: melakukan penjagaan yang berlebihan dengan mengerahkan 1 (satu) truk tronton aparat marinir (Bukti T-61) selain itu para petugas kepolisian dan petugas security perusahaan, memblokir akses komunikasi dengan alat jammer (pengganggu sinyal) dan menugaskan fotografernya Tergugat Rekonpensi yang bernama Teddy Chow untuk mengambil gambar/ memotret setiap orang yang ikut melakukan aksi unjuk rasa tersebut yang dimana dilakukan oleh para Penggugat Rekonpensi.
u. Bahwa dengan adanya aksi unjuk rasa 11 Januari 2010 tersebut Tergugat Rekonpensi malah melakukan intimidasi yaitu secara tiba-tiba pada tanggal 2 Februari 2010 Tergugat Rekonpensi membuat pengumuman yang ditandatangani oleh Handoko (direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri) yang kutipannya berbunyi: “...maka dengan berat hati terpaksa management harus melakukan restrukturisasi usaha dan organisai dalam waktu dekat ini...” (Bukti T-62) dengan cara ditempel di papan pengumuman di perusahaan.
v. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2010, pukul 18.30 WIB, terjadi tindakan perampasan 8 (delapan) lembar formulir pendaftaran calon anggota Sekar Indosiar dari tangan Parno selaku anggota Sekar Indosiar oleh Tergugat Rekonpensi melalui IGP. Darmayuda yang didampingi 2 (dua) orang security bernama Gunawan dan Sutardi dengan cara memaksa menyerahkan formulir tersebut di saat Parno sedang makan (Bukti T-63). Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yaitu menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja in casu kegiatan perekrutan anggota baru oleh anggota Sekar Indosiar.
w. Bahwa pada tangggal yang sama yaitu 13 Januari 2010 di Zona E lingkungan parkir Indosiar pada pukul 17.30 WIB, Tergugat Rekonpensi melalui IGP Darmayuda (Manajer Security) melontarkan pernyataan anti Sekar yang sangat keji di hadapan 2 (dua) orang anggota Sekar bernama Yosep dan Sardi dengan suara lantang, “SEKAR ITU SESAT! KALIAN JANGAN KENA HASUTAN-HASUTAN MEREKA. KALIAN JANGAN TAKUT SAMA MEREKA TAKUTLAH SAMA SAYA...., selanjutnya tergugat menyatakan “AMBIL FORMULIR YANG SUDAH DIISI, LALU ROBEK DAN LEMPAR KEMUKA DIA” (yang dimaksud dia disini adalah Ngateman anggota Sekar Indosiar). Tindakan Tergugat VI tersebut tergolong tindakan intimidasi dan kampanye anti berserikat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
x. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Februari 2010, pukul 10.00 WIB, Tergugat Rekonpensi melalui Sapto Wasono Tantiono selaku manajer Post Production mengintimidasi anggota Sekar Indosiar yang bernama Reza Baruno W (Penggugat Rekonpensi XXI) untuk mengundurkan diri dengan mengatakan, “Mengapa kamu mengikuti unjuk rasa? Gue butuh orang yang pro gue”. Dan lebih lanjut beliau mengungkapkan: “gini aja lo, gue selametin tapi lo jangan bikin onar lagi”. Padahal unjuk rasa tersebut berlangsung secara tertib dan damai serta sah sebagaimana diatur dalam UU dan tidak ada maksud untuk melakukan keonaran. Perkataan tersebut adalah intimidasi dan tergolong tindak pidana yang bisa dikenai sanksi penjara sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
y. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2010 Tergugat Rekonpensi melalui Heru D Priyono selaku Head Section Audio Mixing mengintimidasi dengan mengadakan pertemuan di Ruang Dubbing I, pukul 16.00 WIB, dihadiri oleh anggota Sekar berjumlah 8 (delapan) orang, yang isinya memberitahukan bahwa Tergugat Rekonpensi akan melakukan PHK terhadap karyawan yang mengikuti aksi unjuk rasa tanggal 11 Januari 2010, apabila karyawan tersebut tidak mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar sebelum tanggal 12 Februari 2010 (batas akhir tawaran pengunduran diri dengan format yang sudah disediakan) (Bukti T-64).
z. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2010 pada pukul 14.00 WIB di lantai 1 ruang meeting di gedung Indosiar telah terjadi pengusiran oleh Tergugat Rekonpensi melalui Gusur Adikarya dan Saad Bima terhadap anggota Sekar bernama Panji Atmono (Penggugat rekonpensi I) dan Ferdian Rahim. Pengusiran Tergugat rekonpensi dalam hal ini oleh Gusur Adikarya mengatakan, “Kita disini berkumpul untuk mendukung dan setia pada management, jadi yang tidak setia pada management harap keluar dari ruangan ini, JADI YANG ANGGOTA SEKAR KELUAR DARI RUANGAN INI!”. Saat itu juga dinyatakan Tergugat Rekonpensi melalui Saad Bima “Di ruangan ini cuma orang-orang yang setia pada management, SAYA SEPAKAT KALAU ORANG-ORANG SEKAR KELUAR DARI RUANGAN INI!”, saat itu Tergugat Rekonpensi menyuruh berkumpul kepada karyawan-karyawan untuk memberikan dukungan kepada Tergugat Rekonpensi dalam hal ini direksi yang dipanggil oleh DPR-RI komisi IX atas pengaduan Penggugat Rekonpensi perihal pelanggaran hak-hak normatif karyawan (bukti T-65). Tindakan tersebut secara nyata merupakan tindakan anti berserikat in casu ketidaksukaannya terhadap eksistensi Sekar Indosiar.
aa. Bahwa pada pertemuan tanggal 18 Februari 2010 tersebut Tergugat Rekonpensi melalui Gusur Adikarya menggalang tandatangan yang isinya untuk mendukung management. Setelah tindakan pengusiran sebagaimana butir 25 di atas, anggota Sekar Indosiar bernama Ari Wadi tetap mengikuti pertemuan tersebut akan tetapi menolak menandatangani surat dukungan, karena sudah diketahui secara jelas Tergugat Rekonpensi melakukan tindakan anti berserikat. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2010 anggota Sekar Indosiar bernama: Panji Atmono (Penggugat Rekonpensi I), Ferdian Rahim dan Ari Wadi dipanggil secara lisan oleh Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi (Manajer HRD) dipaksa mengundurkan diri dengan format surat pengunduran diri yang sudah disediakan oleh Tergugat Rekonpensi (bukti T-66). Tindakan demikian semakin jelas menunjukkan bahwa Tergugat Rekonpensi anti Sekar Indosiar. Serta tindakan demikian merupakan tindakan intimidasi dalam rangka pemberangusan Sekar Indosiar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2010 pukul 15.30 WIB, di ruangan akreditasi ATKI (Akademi Teknologi Komunikasi dan Informasi) di Jl. Damai no 11, Daan Mogot, Jakarta Barat, dihadapan Tergugat Rekonpensi melalui IGP Darmayuda (manajer security) dan Dara (Sekretaris ATKI), Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi (manajer HRD) menanyakan keikutsertaan Constantius Paulus Yudy Martono (Penggugat Rekonpensi III) pada aksi unjuk rasa 11 Januari 2010 serta keaktifannya di Sekar Indosiar. Di akhir pertemuan tersebut, Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi berkata, “Saya kecewa dengan seminaris, calon pastor yang ikutan demo!”. Karena diketahui bahwa CP Yudy Martono mempunyai latar belakang Teolog. Kemudian Tergugat Rekonpensi mengungkapkan, “Masjid dipakai untuk politik, (maksudnya masjid dipakai oleh anggota Sekar Indosiar untuk melakukan aktivitasnya), Karena itu saya tidak mau sholat di sana!”. Padahal Sekar Indosiar tidak pernah menggunakan masjid dalam menjalankan aktivitasnya apalagi kegiatan politik. Pernyataan ini tergolong rasis dan merupakan tindakan SARA yang diterima anggota Sekar Indosiar, serta tindakan ini sangatlah bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 di ruangan Manajer Produksi, Tergugat Rekonpensi melalui Doddy Jufiprianto (Manajer Produksi) memanggil anggota Sekar Indosiar bernama Constantius Paulus Yudy Martono (Penggugat Rekonpensi III). Tanpa ada alasan yang jelas Tergugat Rekonpensi langsung menyalahkan Constantius Paulus Yudy Martono (Penggugat Rekonpensi III) karena mengikuti pertemuan antara Manajemen Indosiar dan Sekar Indosiar di gedung DPR RI pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2010. Tiba-tiba Tergugat Rekonpensi menyatakan bahwa Constantius Paulus Yudy Martono (Penggugat Rekonpensi III) tidak dibutuhkan lagi karena di nilai kinerjanya di Departemen Produksi jelek. Serta Constantius Paulus Yudy Martono dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran saat itu juga.
dd. Bahwa tindakan intimidasi lain terlihat jelas ketika Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi (Manajer HRD) beserta Syafruddin selaku staf HRD meminta Saifuddin (Penggugat Rekonpensi VIII) agar menerima paksaan pengunduran diri. Dimana Tergugat Rekonpensi membuat surat pemanggilan terhadap Saifuddin untuk maksud yang tidak jelas, hingga 2 (dua) kali dalam sehari. Hal ini terjadi pada tanggal 1 Maret 2010 pukul 11.30 WIB dan pukul 17.00 WIB. Akan tetapi Saifuddin menolak tawaran tersebut, malah Saifuddin diberi surat Skorsing.
ee.Bahwa selain itu Penggugat Rekonpensi, dan sejumlah anggota Sekar Indosiar mendapatkan ancaman serta intimidasi berbentuk SMS dari berbagai nomor sebagai teror. Pada tanggal 28 Februari 2010 pukul 10.15 WIB, Dicky Irawan selaku ketua Serikat (Penggugat Rekonpensi IX),Yanri Silitonga sekertaris Serikat (Penggugat Rekonpensi XIV) dan Deddy Adimihardja (Penggugat Rekonpensi IV) selaku anggota Sekar Indosiar, menerima SMS yang berbunyi, “Sdr sekjen dan jajarannya pake dong hati nurani lo. Jangan goblok. Masak ga bs di PHK. Sebutin 1 alasan knp krywn ga bs di PHK. Emangnya anggota Sekar kebal hukum. Dimana perikemanusiaan kalian. Jngn siksa anak buah kalian. Ingat, mrk punya anak bini”, kiriman dari Nomer 085782214726. SMS tersebut dijawab oleh Yanri Silitonga (Penggugat Rekonpensi XIV), ”coba baca pasal 151 ayat 2 dan pasal 155 ayat 3, tidak mudah untuk mem-PHK karyawan.” Dan Nomer 085782214726 kembali menjawab, “Ingat, tgl 5 mrt adlh batas ahir Phk dngn bonus. Dan perusahaan sdh mengantongi izin mem- phk 300 krywn. Se-hebat2-nya pengacara, dia ga bs melawan uu pemerintah. Jadi realistis aja. Idup di alam mimpi emang enak. Tp buat apa kalau sengsara?”. Kemudian Yanri Silitonga (Penggugat Rekonpensi XIV) kembali membalas, “darimana dapat izin mem-PHK 300 orang sedang perusahaan belum menjalankan pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan” (Bukti T-66). Selanjutnya tidak ada lagi jawaban.
ff. Bahwa bentuk intimidasi dan ancaman lewat SMS lainnya diterima oleh Dicky Irawan (Penggugat Rekonpensi IX) mendapat forward dari nomor 081320784691 atas nama Iwan Setiawan anggota Sekar Indosiar. Dimana Iwan Setiawan mendapat SMS tersebut dari nomor 0811163462 atas nama Saad Bima. “Pak Dicky saya dapat SMS ini dari nomor HP 0811163462, maksudnya apa?......”, selanjutnya isi SMS sama dengan yang diterima oleh Deddy Adimihardja selaku anggota Sekar Indosiar, dari 08988852316 pada tanggal 3 Maret 2010 pukul 02.10 WIB, yang isinya, “Info penting ini tlng sampaikn pd yg membutuhkn; bl anda kena phk sblm tgl.5 Mrt, trmlh. Jgn smpi dirmhkn. ....... Kalo maju ke mediasi, dlm 50 hari dpt gaji pokok,....... Blm lg dipotong jasa pengacara. Lewat dari 5 Maret, phk sesuai UU, tanpa bonus. Percayalah, boleh bc sdiri UU nya. Btw perusahaan sdh dpt ijin phk 300 karyawan” (Bukti T-67). Deddy Adimihardja (Penggugat Rekonpensi IV) juga memforward SMS tersebut kepada Yanri Silitonga (Penggugat Rekonpensi XIV). Tindakan ini jelas merupakan ancaman bagi seluruh anggota Sekar Indosiar, serta tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum.
gg. Bahwa SMS ancaman seperti tersebut diatas juga pernah diterima oleh Yanri Silitonga (Penggugat Rekonepensi XIV) nomor Hand Phone 0811832424 atas nama Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi, pada tanggal 17 Maret 2009 pukul 21.33 WIB yang isinya, “Cukup sudah kesabaran gw selama ini”. SMS ini diterima setelah Para Penggugat Rekonpensi menyampaikan surat laporan tindakan union busting yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, (Vide Bukti T-58). Maka semakin terlihat jelas bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan tindakan intimidasi agar Para Penggugat Rekonpensi maupun anggota Sekar Indosiar agar tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Bahwa atas sikap Tergugat Rekonpensi yang melakukan tindakan intimidasi dan mengabaikan aspirasi Sekar Indosiar yang menuntut penghentian proses pemaksaan untuk mengundurkan diri kepada karyawan Indosiar yang sebagian besar adalah anggota Sekar Indosiar. Proses pemaksaan tersebut diindikasikan sebagai upaya untuk memberangus aktivitas Sekar Indosiar. Maka Sekar Indosiar memberitahukan kepada Tergugat Rekonpensi dan Polda Metro Jaya tentang rencana melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2010 melalui surat No. 131/Sekar-Indosiar/III/2010 tertanggal 08 Maret 2010 (Bukti T-68). Walaupun rencana aksi unjuk rasa telah sesuai dengan prosedur UU yang berlaku, Tergugat masih melakukan tindakan intimidasi dengan cara menempel pengumuman di papan pengumuman yang intinya berisi “...akan memberikan sanksi PHK terhadap karyawan yang aktif maupun skorsing jika tetap melakukan unjuk rasa tanggal 11 Maret 2010...”. Pengumuman tersebut tertanggal 10 Maret 2010 dan ditandatangani Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi selaku Manajer HRD (Bukti T-69). Maka semakin jelas faktanya bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi melakukan tindakan menghalang-halangi atau memaksa karyawan Indosiar agar tidak menjalankan kegiatan berserikat. Padahal tindakan penghalang-halangan tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Jo. Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Bahwa Tergugat Rekonpensi juga melakukan tindakan intimidasi melalui Cucuk Pujihasriyanto selaku Supervisor IT pada tanggal 9 Maret 2010, pukul 14.00 wib, di ruangan Server IT Indosiar dengan cara mempengaruhi Cucu Sutrisno (Penggugat rekonpensi XVIII) dan Rio Andi Rizal selaku anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar Indosiar. Hal yang sama telah dilakukan berkali-kali sebelum tanggal 9 Maret 2010. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2010, Cucu Sutrisno selaku anggota Sekar Indosiar dipanggil ulang oleh tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi selaku Manajer HRD dan disodori surat pengunduran diri karena dianggap telah mengikuti aksi unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2010. Padahal kenyataannya Cucu Sutrisno saat jam istirahat pada pukul 12.30 WIB s/d 12.45 WIB (waktu sholat Dzuhur), hanya menghampiri kawan selaku sesama pengurus masjid yang bernama Ngateman (Penggugat Rekonpensi II) dan Deddy Adimihardja (Penggugat Rekonpensi IV) yang kedua-duanya anggota Sekar Indosiar untuk koordinasi tentang keuangan masjid.
jj. Sementara perlakuan diskriminatif terlihat jelas ketika beberapa anggota Sekawan (anggota serikat pekerja yang lain) Indosiar bernama Heri Dedi, Jhony Budiman dan Dede Wahyudin menghampiri dan menyalami anggota Sekar Indosiar akan tetapi mereka tidak dikenai sanksi seperti yang dialami oleh Cucu Sutrisno (Penggugat Rekonpensi IV). Maka apa yang dilakukan Tergugat Rekonpensi merupakan Perbuatan diskriminatif serta Perbuatan Melawan Hukum anti serikat.
kk. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2010, pukul 16.30 WIB, Rosida Simatupang anggota Sekar Indosiar dipanggil oleh Doddy Djufiprianto di Ruangan Tergugat Rekonpensi, lalu mengatakan : “Kamu aktifis (Sekar Indosiar) ya?”, Rosida menjawab, “Apa hubungannya saya sebagai aktifis (Sekar Indosiar)?”, kemudian Tergugat Rekonpensi mengatakan, “Kamu bendahara (Sekar Indosiar) ya?”, Tergugat Rekonpensi juga mengatakan: “Suamimu fasilitator ?” (antara Sekar dan komisi IX DPR RI). Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2010 Rosida Simatupang kembali menghadap Tergugat Rekonpensi. Tergugat Rekonpensi mengatakan: “Gua mati-matian mempertahankan lo tapi manajemen tidak menginginkan lo karena anggota Sekar”. Tindakan itu membuktikan adanya ketidaksukaan Tergugat Rekonpensi terhadap aktivitas Sekar Indosiar yang telah melaporkan dugaan penghalang-halangan kegiatan berserikat (union busting) kepada komisi IX DPR RI. Perbuatan tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonpensi.
ll. Bahwa Para Penggugat rekonpensi yang aktif memperjuangkan hak normatif karyawan yang sedang merundingkan terbentuknya PKB ditanggapi oleh Tergugat Rekonpensi dengan cara menjatuhkan skorsing Para penggugat Rekonpensi (vide Bukti T-32), akan tetapi ke-22 anggota Sekar tersebut menolak karena skorsing tersebut bagian dari penghalang-halangan perjuangan pembuatan PKB (kegiatan serikat) dengan membuat surat penolakan (Vide Bukti T-33).
mm. Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi jelas-jelas telah melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang menyebutkan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi serikat pekerja yang menjalankan aktivitasnya dengan cara tidak membayar atau mengurangi upah pekerja dan atau menskorsing dan atau membuat kampanye anti serikat. Padahal sudah diketahui anggota Sekar Indosiar yang diskorsing masih melangsungkan perjuangan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
nn. Bahwa tindakan intimidasi masih terus dilancarkan oleh Tergugat Rekonpensi pasca anggota dan pengurus diskorsing Tergugat Rekonpensi mengeluarkan memo internal yang memerintahkan pihak security perusahaan untuk melarang karyawan yang diskorsing memasuki area kerja Indosiar yang ditandatangani Tergugat Rekonpensi melalui Dudi Ruhendi (Bukti T-70).
oo. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi melalui pengurus serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, dalam kegiatannya terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang masih terkait dengan tindakan anti serikat yaitu mem-PHK Para anggota sekar secara sepihak yang diantaranya melakukan advokasi / pendampingan terhadap anggotanya seperti:
Surat tertanggal 25 Mei 2010 No.156/Sekar-Indosiar/V/2010 (bukti T-71), tentang undangan bipartid tentang PHK terhadap 3 anggota Sekar Indosiar yang di PHK sepihak atas nama karyawan dan anggota sekar bernama: Kuswono, Hendra, Yuda Galih, yang dikirimkan sebanyak 2 kali. Dengan surat kuasa tertanggal 17 Mei 2010 (Bukti T-72) Perusahaan/ Tergugat Rekonpensi tidak memberi hak pengangkatan kepada mereka walaupun sudah bekerja 5 tahun.
Surat tertanggal 31 Mei 2010 No.157/Sekar-Indosiar/V/2010 (bukti T-73), tentang undangan bipartid tentang PHK terhadap 2 anggota Sekar Indosiar yang di PHK sepihak atas nama karyawan dan anggota sekar bernama: Arif Susanto dan Sugianto dengan surat kuasa tertanggal 14 Mei 2010 (Bukti T-74). Perusahaan/ Tergugat Rekonpensi tidak memberi hak pengangkatan kepada mereka walaupun sudah bekerja 5 tahun. Namun Tergugat Rekonpensi tidak memberikan respon atau tidak menanggapi dengan alasan yang jelas.
Kelima orang yang memberi kuasa kepada Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar diatas adalah bagian hal yang sedang diperjungkan oleh Para Penggugat Rekonpensi dalam pembentukan PKB yang sedang dirundingkan, yaitu dalam hal ke 5 karyawan tersebut tidak mendapat hak pengangkatan yang dimana telah bekerja selamanya 3 s/d 5 tahun.
TINDAKAN SKORSING TERGUGAT MELANGGAR HUKUM DAN HARUS DIBATALKAN
1. Bahwa dalil-dalil diatas telah jelas bahwa Para Penggugat Rekonpensi malaui organisasinya sedang memperjuangkan hak-hak karyawan dengan merundingkan PKB yang telah disusun, akan tetapi tiba-tiba Tergugat Rekonpensi mengeluarkan surat skorsing terhadap para Penggugat Rekonpensi (vide bukti T-32).Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Para Penggugat Rekonpensi dan anggota Sekar Indosiar lainnya nyata dan jelas sekali adalah tindakan anti berserikat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 43 Jo. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, yang berbunyi:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
2. Bahwa apa yang dilakukan Para Penggugat Rekonpensi dan anggota Sekar Indosiar lainnya dalam menjalankan aktivitasnya sebagaimana yang menjadi tujuan serikat pekerja, telah dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh khususnya pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya”.
Akan tetapi pasal tersebut di atas telah dilanggar oleh Tergugat Rekonpensi dengan mengeluarkan surat skorsing (vide bukti T-32, maka layaklah surat skorsing tersebut untuk dibatalkan.
Dengan demikian maka surat skorsing yang dilakukan Tergugat Rekonpensi adalah bentuk nyata penghalangan terhadap kegiatan serikat pekerja in casu kegiatan Para Penggugat Rekonpensi melalui organisasi Serikat karyawan (Sekar) Indosiar saat melakukan mengupayakan hak normatif karyawan dengan mengusulkan terbentuknya PKB menjadi terputus. Karenanya surat skorsing tersebut harus dibatalkan dan Tergugat Rekonpensi harus dipekerjakan kembali.
Mengingat:
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 28 yang berbunyi:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Adapun bunyi Pasal 153 Ayat (1) huruf g UUK yang berbunyi:
“pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a….. dst…..
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ayat (2) yang berbunyi:”pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Dengan demikian telah cukup beralasan hukum untuk menyatakan batal dan tidak sah surat skorsing terhadap Para Penggugat Rekonpensi dan wajib bagi Tergugat Rekonpensi untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonpensi.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
- Menerima Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi dalam provisi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah Para Penggugat Rekonpensi yang dikurangi dan keterlambatan pembayaran pada putusan sela dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
| NO. | NAMA | STATUS | NIK | NOMOR | TOTAL | |
| TERGUGAT | ID SEKAR | KEKURANG | ||||
| BAYARAN + | ||||||
| DENDA + BUNGA | ||||||
| 1 | PANJI ATMONO | TERGUGAT 01 | 00112224 | SKI 00901 | Rp. | 5,111,058 |
| 2 | NGATEMAN | TERGUGAT 02 | 95011003 | SKI 00013 | Rp. | 3,009,373 |
| 3 | CP YUDY MARTONO | TERGUGAT 03 | 02082472 | SKI 00223 | Rp. | 6,763,329 |
| 4 | DEDDY S. ADIMIHARDJA | TERGUGAT 04 | 94070730 | SKI 00001 | Rp. | 18,794,478 |
| 5 | ARMAN RAMLI | TERGUGAT 05 | 00061901 | SKI 00203 | Rp. | 513,034 |
| 6 | ALAMSYARI | TERGUGAT 06 | 94040453 | SKI 00048 | Rp. | 2,936,818 |
| 7 | SUDHARMONO | TERGUGAT 07 | 94030362 | SKI 00322 | Rp. | 2,968,733 |
| 8 | SAIFUDDIN | TERGUGAT 08 | 94110907 | SKI 00179 | Rp. | 14,783,592 |
| 9 | DICKY IRAWAN | TERGUGAT 09 | 93070101 | SKI 00002 | Rp. | 19,466,191 |
| 10 | ABDUL HALIM | TERGUGAT 10 | 94030386 | SKI 00006 | Rp. | 6,211,993 |
| 11 | ERVIN MALADJONG | TERGUGAT 11 | 94070746 | SKI 00012 | Rp. | 7,210,804 |
| 12 | HELMI SAFITRI | TERGUGAT 12 | 96041444 | SKI 00100 | Rp. | 12,124,933 |
| 13 | ASRULBASRI | TERGUGAT 13 | 94020330 | SKI 00334 | Rp. | 13,687,870 |
| 14 | YANRI SYAWAL SILITONGA | TERGUGAT 14 | 96051459 | SKI 00004 | Rp. | 10,571,633 |
| 15 | RIDWAN SUJANA | TERGUGAT 15 | 00081990 | SKI 00125 | Rp. | 1,491,350 |
| 16 | PARMIN | TERGUGAT 16 | 00061944 | SKI 00330 | Rp. | 565,785 |
| 17 | AJI RAMADHI | TERGUGAT 17 | 03032497 | SKI 00017 | Rp. | 2,590,846 |
| 18 | CUCU SUTRISNO | TERGUGAT 18 | 00051878 | SKI 00020 | Rp. | 6,924,368 |
| 19 | AGUS BACHTIAR | TERGUGAT 19 | 97061650 | SKI 00025 | Rp. | 6,245,405 |
| 20 | JUNETA MANULLANG | TERGUGAT 20 | 94100880 | SKI 00183 | Rp. | 3,338,264 |
| 21 | REZA BARUNO | TERGUGAT 21 | 00041855 | SKI 00104 | Rp. | 3,695,070 |
| 22 | BASUKI BERTIAPATI | TERGUGAT 22 | 95101321 | SKI 00379 | Rp. | 3,192,532 |
| TOTAL | Rp. | 152,197,459 |
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menjalankan putusan pendahuluan ini, sejak diputuskan ini dibacakan walaupun ada upaya kasasi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian melaksanakan putusan ini.
DALAM POKOK PERKARA
Dalam Konpensi
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menerima jawaban Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi
- Menolak Gugatan Penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya ;
- Menerima Jawaban Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menerima Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan skorsing terhadap Para Penggugat Rekonpensi Batal dan tidak sah karena melanggar UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 21 Tahun 2000 ;
- Mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonpensi pada posisi semula ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 114/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus dan berlaku terhitung sejak tanggal dibacakan putusan atas perkara ini ;
3. Menghukum Penggugat sebagai Pengusaha untuk membayar hak-hak Para Tergugat sebagai Pekerja sebagai kompensasi akibat tindakan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi dengan perincian sebagai berikut :
-
-
1. Panji Atmono Rp. 75.442.880.- 2. Ngateman Rp. 105.408.000.- 3. CP. Yudi Martono Rp. 46.398.780.- 4. Deddy S.A Rp. 462.664.960.- 5. Arman Ramli Rp. 66.013.020.- 6. Alamsyari Rp. 115.317.840.- 7. Sudharmono Rp. 84.846.280.- 8. Saifuddin Rp. 200.351.480.- 9. Dicky Irawan Rp. 545.548.440.- 10. Abdul Halim Rp. 135.517.120 11. Ervin Maladjong Rp. 125.368.080 12. Helmi Safitri Rp. 166.499.970.- 13. Asrul Basri Rp. 184.193.600.- 14. Yanri Syawal Silitonga Rp. 172.619.460.- 15. Ridwan Sujana Rp. 40.958.700.- 16. Parmin Rp. 74.164.560.- 17. Aji Ramadhi Rp. 49.862.130.- 18. Cucu Sutrisno Rp. 80.353.700.- 19. Agus Bachtiar Rp. 113.962.200.- 20. Junetta Manulang Rp. 161.894.640.- 21. Reza Baruno W Rp. 69.059.460.- 22. Basuki Bertiapati Rp. 136.995.680.-
-
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat dalam Rekonpensi ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI / REKONPENSI :
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat/Para Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 4.447.000 (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 149/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 25 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM POKOK PERKARA
PUTUSAN JUDEX FACTIE CACAT PROSEDUR YANG DIHARUSKAN
1. Bahwa formal putusan yang tidak sewajarnya terlihat didalam BAB POKOK Perkara Putusan yang tertulis dalam bagian akhir halaman 164 yang dimulai pada paragraf awal halaman 165, adalah putusan yang tidak sesuai formal putusan karena:
- Bahwa putusan Judex Facti dalam hal ini Para Pemohon Kasasi perlu menyampaikan lampiran kutipan putusan yang diterima para Pemohon sebatas hanya halaman 163 sampai dengan halaman 195, sehingga sulit untuk meneliti secara utuh, agar dapat dibandingkan dengan putusan yang dikirim bersama memori kasasi ke Mahkamah Agung, apakah ada perubahan atau tidak (bukti terlampir).
- Bahwa Judex Facti dalam pendahuluan dalam sub bab pokok perkara dibuat secara asal-asalan dan membingungkan terlihat setelah Sub judul dalam pokok perkara terdapat angka 8 yang langsung menulis pernyataan kesimpulan, sementara angka 1 sampai dengan 7 tidak terlihat dan tidak tertulis tentang apa yang di bahas dan dipertimbangkan. Dalam hal ini Judex Factie sudah dipastikan belum membahas fakta pokok perkara akan tetapi Judex Facti telah menyimpulkan bahwa telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja disimpulkan oleh Judex Facti telah sesuai prosedur.
- Bahwa Para Pemohon Kasasi mengutip kembali kutipan putusan tersebut berbunyi:
" 8. Bahwa tindakan Penggugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004,"
- Dengan demikian Judex Facti telah membuat putusan dengan cara emosional, tidak memeriksa fakta persidangan terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan, putusan demikian haruslah dinyatakan cacat secara prosedur formal putusan.
2. Bahwa pada halaman 166 pada paragraf pertama sama sekali tidak membahas bukti dan dalil sehingga secara langsung menyimpulkan, maka adalah putusan yang cacat, jika dikutip kembali berbunyi:
"Menimbang, bahwa setelah menelaah seluruh isi gugatan Penggugat yang diajukan Penggugat maka persoalan yang paling pokok harus dipertimbangkan dan dibuktikan adalah,
- Apakah tindakan Penggugat dalam melakukan pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat alasan Efisiensi adalah sah menurut hukum?
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat maka Majelis Hakim memandang pokok perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sebagaimana petitum gugatan angka 2 (dua) yang berbunyi menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus dan berlaku terhitung sejak tanggal dibacakan putusan atas perkara ini;"
- Bahwa secara faktual pertimbangan, putusan ini sangat tidak mengikuti prosedur putusan, karena serta merta langsung membuat kesimpulan tanpa membahas bukti dan saksi sebagaimana proses persidangan terlebih dahulu, jika Judex Facti mengatahui membuat putusan yang benar maka semestinya kesimpulan diletakkan setelah membahas proses penilaian fakta dalam proses persidangan.
KESIMPULAN TANPA DIDAHULUI PERTIMBANGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN
1. Sebagaimana dalil Para Pemohon Kasasi di atas, Judex Facti sudah ada niat untuk MEMENANGKAN/mengabulkan Penggugat/Termohon Kasasi secara emosional dengan tidak mempertimbangkan fakta terkait dengan apa yang terurai dalam putusan yang seolah membahas fakta di bagian bawah setelah kesimpulan.
2. Bahwa terlihat dalam pertimbangan Hakim bahwa Judex Facti tidak mengedepankan pertimbangan fakta bahkan fakta dianggap tidak penting di bahas karena sudah disimpulkan sebelumnya. Hal ini terlihat di dalam pembahasan fakta sebagaimana saksi pada halaman 168, tertulis saksi dari Penggugat Sdr. Handi Utama yang tidak ditulis secara lengkap, yaitu tidak mencantumkan kapan diajukan, tidak mencantumkan disumpah atau tidak, juga tidak menyajikan secara utuh sehingga pengakuan saksi tersebut juga dibuat dalam bahasa kesimpulan.
3. Bahwa dalam paragraf berikutnya Judex Facti menyebutkan saksi Sdr Sudrajat yang tidak ditulis secara lengkap, diajukan kapan, dan disumpah atau tidak, dan membuat penyajian secara sepotong-potong tidak utuh dan hanya sajian kesimpulan Judex Facti belaka. Padalah Para Pemohon/Para Tergugat mengajukan 7 (tujuh) saksi fakta dan 1 (satu) orang ahli sama sekali tidak muncul dalam pertimbangan.
4. Dengan penulisan saksi tidak lengkap, kapan saksi diajukan, disumpah atau tidak juga tidak dibuat/tidak disajikan, maka tentu berpengaruh terhadap nilai kesaksian, dan dapat dipastikan sebagaimana dalil diatas bahwa pembuktian dan kesaksian tidak dianggap penting oleh judex facti, sehingga disajikan secara asal-asalan, faktanya makin jelas putusan a quo dibuat secara emosional dan pincang hanya untuk kepentingan Penggugat/Termohon oleh Judex Facti. Hal demikian untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung perkara ini yang dipastikan sulit menilai kekuatan kesaksian, maka berakibat pada putusan yang cacat dan layak dibatalkan.
JUDEX FACTI HANYA MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN SEPIHAK YAITU PIHAK PENGGUGAT/TERMOHON KASASI SAJA
1. Sebagaimana uraian diatas sudah disinggung oleh Para Pemohon Kasasi bahwa putusan a quo telah di buat secara emosional oleh Judex Facti untuk menguntungkan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam halaman 166 pada paragraf ke 3 bahkan tertulis lebih tegas dalam kesimpulan yang tanpa ada pertimbangan lebih dahulu, jika dikutip kembali maka berbunyi:
"Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat maka Majelis Hakim memandang pokok perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sebagaimana petitum gugatan angka 2 (dua) yang berbunyi menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus dan berlaku terhitung sejak tanggal dibacakan putusan atas perkara ini;"
jika dicermati kalimat ini telah menyimpang dengan tugas Hakim yang seharusnya mempertimbangkan pihak lain, in casu pihak Para Tergugat/Pemohon Kasasi.
Dengan demikian jika semua Hakim Judex Facti memutuskan dasarnya adalah gugatan penggugat untuk memenangkan Penggugat, maka niscaya tidak akan pernah ada pihak Tergugat akan dimenangkan, maka putusan yang demikian adalah penyelewengan oleh Judex Facti, karena pertimbangan yang pincang.
Dengan dasar bunyi pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka sudah dapat dipastikan ada niat sebelumnya untuk mengalahkan Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Tergugat, putusan yang demikian adalah putusan yang melanggar keharusan yang ditetapkan dalam aturan, maka wajib dinyatakan batal demi hukum.
2. Dalil sebagaimana tersebut di atas juga ditegaskan kembali, bahwa apa yang didalilkan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat selalu dibenarkan, tanpa ada penilaian bukti sebelumnya, maka Judex Facti dalam pertimbangan putusan a quo Judex Facti secara nyata akan menyampaikan tidak perlu pembuktian dari Para Termohon Kasasi/dahulu Para Terguugat.
Fakta ini dalam dikutip kembali sebagaimana putusannya halaman 166 pada paragraf ke 9 menyatakan:
"Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan azas hukum pembuktian acara perdata pengakuan Penggugat didalam gugatannya tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak di muka persidangan dibawah ini;"
Judex Facti mengakui kebenaran pengakuan Penggugat dengan serta merta tanpa dasar dan menyatakan sebagai bukti yang sempurna ini sekaligus membenarkan dalil Penggugat apakah yang didalilkan itu benar secara hukum atau tidak, apalagi Majelis Judex Facti tidak menyebutkan dasar hukum mana yang dipakai dalam pertimbangan hal pengakuan Penggugat. Padahal Penggugat tidak mungkin akan hadir menjadi saksi, dan dalam perkara ini tidak pernah menghadirkan saksi Penggugat prinsipal, oleh karena membenarkan dalil diartikan sebagai pengakuan, maka adalah tidak benar dan harus ditolak.
Dengan demikian putusan a quo telah merusak tatanan proses persidangan yang seharusnya melihat kepentingan 2 (kedua) belah pihak, karena pelanggaran prosedur dalam memeriksa dan memutus perkara. Pemeriksaan dalam persidangan akhirnya menjadi sia-sia belaka bagi Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat.
PERTIMBANGAN JUDEX FACTI SALING BERTENTANGAN ANTARA SATU DENGAN YANG LAINNYA
1. Dalam pertimbangan yang membahas pertanyaan sebagaimana terdapat pada halaman 167 yang berbunyi:
"1. Apakah Serikat Karyawan (SEKAR) dalam melaksanakan aktifitas kegiatan dihalang-halangi oleh Pengusaha (Pengugat)?
2. Apakah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat termasuk Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang oleh undang-undang?
3. Apakah sebelum tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut Penggugat sudah melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja?
4. Apakah alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat tersebut sudah dirundingkan dengan Serikat Karyawan dan para Tergugat?
5. Apakah tindakan Skorsing yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
6. Bagaimana hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat?
7. Apakah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan efisiensi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?"
Dalam pertanyaan itu adalah pembahasan tentang apakah ada penghalang-halangan aktifitas serikat karyawan (Sekar) Indosiar, akan tetapi bila dibandingkan dengan bukti yang diberi tanda T-62 yang isinya tidak membolehkan melakukan aktifitas kegiatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar pada hari dan jam kerja, hanya membolehkan kegiatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar pada hari libur, maka jelas sekali ada bentuk penghalang-halangannya. Apalagi Judex Facti tidak mempertimbangkan saksi bahwa serikat Pekerja lain in casu sekawan dibolehkan di hari kerja.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang tertulis dalam pertimbangan putusan hal 168 yang menyebutkan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dari Penggugat Sdr. Handi Utama yang telah didengar keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa:
- Bahwa terdapat dua serikat pekerja yang ada diperusahaan tidak diperlakukan beda (diskriminasi) satu sama lain dan tidak ada pembatasan hak terhadap kegiatan kedua Serikat Pekerja tersebut dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya;
- Bahwa baik Sekar Indosiar maupun Sekawan Indosiar tidak dilarang oleh pengusaha untuk melaksanakan kegiatan sosial termasuk penyelenggara donor darah yang, dilakukan oleh Sekar Indosiar dan penyelenggaraan Bazar yang dilakukan oleh Sekawan Indosiar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dari para Tergugat Sdr. Sudarajat yang telah didengar keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi adalah anggota dari sekar Indosiar;
- Bahwa menurut saksi pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan Sekar Indosiar namun dalam perjalanannya memang terdapat perbedaan-perbedaan terhadap kondisi dan kesejahteraan Pekerja ;
- Bahwa Sekar Indosiar dibolehkan oleh Penggugat untuk mengajukan adanya permbuatan Perjanjian Kerja Bersama kepada Penggugat;"
PERAMPASAN FORMULIR KEANGGOTAAN TELAH SEMPURNA TIDAK DIPERTIMBANGKAN
1. Dalam penilaian bukti T-63, tentang perampasan formulir saat terjadi pendaftaran yang dilakukan oleh pihak Termohon diartikan oleh Judex Factie bukan pelarangan bergabung adalah penyimpangan dari fakta. Bahwa bukti T-63 tersebut diserahkan kepada Para Tergugat/Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi/Penggugat bukan inisiatif Penggugat/Termohon Kasasi akan tetapi karena disomasi oleh Para Tergugat/Pemohon Kasasi, artinya perbuatan tersebut telah sempurna dengan waktu yang jelas, pelaku yang jelas, dan saksi yang jelas akan tetapi tidak dipertimbangkan sebagai pelarangan bergabung, maka putusan a quo tidak lengkap dalam pertimbangan.
Pertimbangan ini aneh, jika disandingkan dengan pertimbangan tentang pelaksanaan bazar yang dipertanyakan, dinyatakan oleh Judex Facti menyimpulkan tidak dapat membuktikan kapan dan dimana acara itu walaupun sudah didalilkan secara lengkap oleh Pemohon Kasasi. Jika dikutip kembali pertimbangan tersebut berbunyi:
"- Bahwa bukti T-62 berupa Surat dari Penggugat yang ditujukan kepada Dicky Irawan selaku Ketua Serikat Karyawan Indosiar (SEKAR INDOSIAR) Nomor : 625/IVM-HRD/VI/08 tanggal 08 Juni 2010 perihal:
penyelenggaraan Donor Darah, terbukti bahwa terhadap penyelenggaraan Donor Darah tersebut direksi pada prinsipnya kerja dan agar penyelenggaraan Donor Darah tersebut diselenggarakan pada hari sabtu hari libur tidak dihari kerja;
- Bahwa dari butki T-62 tersebut terbukti bahwa Penggugat selaku Pengusaha telah menyetujui Penyelenggaraan Donor Darah yang dilakukan oleh Sekar Indosiar dan tidak melarangnya asal akan dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur dengan pertimbangan agar tidak menganggu aktifitas hari kerja sehari-hari;
- Bahwa Para Tergugat mendalilkan balam penyelenggaran Donor Darah yang dilaksanakan oleh Sekar Indosiar dilarang oleh Penggugat sedangkan penyelenggaraan Bazar yang dilakukan Sekawan Indosiar diperbolehkan oleh Penggugat;
- Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Tergugat ternyata Para Tergugat tidak dapat membuktikan adanya pelaksanakan Bazar yang dibolehkan oleh Penggugat kapan penyelenggaraan dan dimana acara Bazar tersebut diselenggarakan;
- Bahwa dalil Para Tergugat yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Donor Darah yang dilaksanakan oleh Sekar Indosiar dilarang oleh Penggugat sedangkan penyelenggaraan Bazar yang dilaksanakan oleh Sekawan Indosiar diperbolehkan oleh Penggugat ternyata tidak terbukti ;
- Bahwa dari bukti T-63 berupa surat Formulir pendaftaran anggota, terbukti bahwa ada sebanyak 8 orang karyawan tersebut masih menjadi anggota darl, Sekar Indosiar dan Penggugat tidak melarang untuk bergabung dan menjadi anggota Sekar Indosiar;
- Bahwa berdasarkan bukti T-63 tersebut terbukti bahwa sampai sekarang ke 8 orang karyawan tersebut masih menjadi anggota dari Sekar Indosiar dan Penggugat tidak melarang untuk bergabung dan menjadi anggota Sekar Indosiar;"
Sementara di dalam perampasan yang telah dilengkapi, pelaku kapan dan dimananya dikuatkan dengan bukti tidak menjadi pembahasan.
Dengan demikian fakta yang diabaikan oleh Judex Facti yang demikian, maka dipastikan Judex Facti secara serampangan karenanya putusan untuk kepentingan Penggugat belaka ini haruslah ditolak.
2. Bahwa Pertimbangan Judex Facti pada halaman 169 tidak berdasarkan fakta yang berbunyi:
"- Bahwa dari bukti T-63 berupa Surat Formulir pendaftaran anggota, terbukti bahwa ada sebanyak 8 orang karyawan tersebut masih menjadi anggota dari sekar Indosiar dan Penggugat tidak melarang untuk bergabung dan menjadi anggota Sekar Indosiar;
- Bahwa berdasarkan bukti T-63 tersebut terbukti bahwa sampai sekarang ke 8 orang karyawan tersebut masih menjadi anggota dari Sekar Indosiar dan Penggugat tidak melarang untuk bergabung dan menjadi anggota Sekar Indosiar;"
Bahwa dalam kesimpulan T-63 dinyatakan 8, bahwa 8 orang karyawan tersebut masih anggota Sekar Indosiar sampai sekarang, adalah kesimpulan yang ngawur dan asal-asalan.
Logika hukum: bagaimana mungkin calon anggota sekar (8 orang) sampai sekarang masih menjadi anggota sekar? Padahal atas tindakan perampasan tersebut belum di data dan belum sampai pada tahap pemberian kartu. Tentu bukti ini berada pada Kepolisian atas laporan Polisi tanggal 03 Feb 2010 dengan No. Laporan 364/K/II/2010/SPK.UNIT "I", yang sedang diproses di POLDA METRO JAYA. Apalagi saat itu Judex Facti tidak memeriksa saksi dan bukti apakah ke 8 (delapan) orang tersebut telah menjadi anggota atau tidak.
Kesimpulan Judex Facti yang yang menyimpulkan tidak ada penghalang-halangan terhadap serikat Pekerja Sekar Indosiar adalah kesimpulan yang yang tidak secara utuh, karena tidak memberi pertimbangan secara utuh bahwa:
"Serikat Pekerja saat itu sedang memperjuangan hak normatif sebagaimana sudah di dalilkan pada jawaban Para Pemohon pada halaman 34 & 35 butir 1 sub A.5. dalam hal:
Bahwa faktanya selama 15 tahun, telah terjadi tindakan tidak adil dan diskriminatif dalam pemberian hak-hak normatif karyawan yang ditemukan oleh Para Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai dasar pendirian Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan membuat rancangan PKB untuk mengatasi pelanggaran hak-hak normatif dibawah ini:
Faktanya terjadi pelanggaran penggajian terhadap karyawan di bawah UMP yang diketahui Para Tergugat/Pemohon Kasasi sebelum membuat/mendirikan Serikat Pekerja tersebut. Nama Daftar orang yang menerima gaji dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), yaitu sedikitnya ditemukan 18 orang karyawan.
Faktanya terdapat tindakan diskriminatif dalam kepesertaan Jamsostek, ditemukan sedikitnya 12 orang karyawan tidak diikutsertakan kepesertaan Jamsostek.
Faktanya terjadi pula sistem penjenjangan karir (promosi jabatan) yang tidak jelas ditemukan terjadi terhadap sedikitnya 2 orang karyawan.
Faktanya terjadi ketidakjelasan pengelolaan dan pengangkatan pengurus Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN). Hal ini terbukti Para Tergugat/ Pemohon Kasasi tidak pernah dilibatkan dalam anggota Koperasi Karyawan Indosiar (KOKARIN) didalam menyusun kepengurusan dan tidak pernah ada rapat anggota koperasi bahkan Koperasi karyawan Indosiar (KOKARIN) tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.
Faktanya telah terjadi pembuatan peraturan perusahaan tahun 20082010 yang isinya merugikan hak-hak karyawan, dan dibuat secara sepihak oleh Penggugat, dan tidak pernah disosialisasikan drafnya kepada karyawan.
Dengan demikian bahwa Para Tergugat/Pemohon Kasasi mendirikan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan membuat Perjanjian Kerja Bersama didasari karena adanya pelanggaran hak normatif diatas yang dilakukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi. Maka apa yang dilakukan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi telah bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf g dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta bertentangan dengan Pasal 43 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Bukti upah UMP dengan kode bukti T-68 juga tidak dipertimbangkan, bukti tidak mendapat jamsostek dengan kode bukti T-69, prioritas 7 butir tuntutan yang di rancang pada saat pertemuan antara PT. Indosiar Visual Mandiri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan kode bukti T-57 juga tidak dipertimbangkan, sehingga seolah-olah tidak ada pelanggaran hak berserikat.
Karenanya sangat sempurna jika dinyatakan bahwa putusan a quo tidak mempertimbangkan bukti dari Para Tergugat/Pemohon Kasasi.
PERTIMBANGAN JUDEX FACTI HANYA SEBATAS MENGUTIP DASAR HUKUM TANPA MENILAI FAKTA PERSIDANGAN
1. Judex Facti tidak mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan secara utuh, sehingga putusan a quo layak di batalkan dengan alasan sebagai berikut:
2. Pemohon perlu mengutip kembali pertimbangan Judex Facti yang sama sekali tidak membahas fakta persidangan di bawah ini yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ada pembatasan terhadap pengusaha yang hendak melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja, yaitu:
Ayat (1) : Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan :
a. Perkerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Pekerja/buruh menikah;
e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatru dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. ……..dst.
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengakui bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan terhadap Para Tergugat adalah karena alasan Efisiensi;
Menimbang, bahwa setelah meniliti dengan seksama bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ternyata tidak ada alasan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut yang termasuk Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang dalam Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat tidak termasuk Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;"
3. Pertimbangan pada halaman 170 dari paragraf pertama hingga satu lebar penuh pada halaman tersebut hanya menjabarkan dasar hukum, akan tetapi tiba-tiba menyimpulkan bahwa dalam paragraf terkhir Judex Facti menyimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan Industrial dinyatakan terbukti tidak bagian PHK yang dilarang, akan tetapi penjabaran alasan Judex Facti sekedar mengutip dasar hukum, tanpa membahas fakta adalah pelanggaran dalam membuat pertimbangan.
4. Pertimbangan yang demikian haruslah dinyatakan cacat dan tidak melihat fakta, karena itu dengan jelas niat hanya sekedar emosi Judex Facti sekedar dasar gegabah untuk memenangkan Penggugat/Termohon Kasasi makin tidak dapat terbantahkan lagi.
5. Hal ini sudah dipastikan tidak mampu mempertimbangkan asbabunuzuul (sebab musabab) mengapa terjadi PHK ini sehingga karena kausalitas tidak di bahas tentang sebab akibatnya maka dipastikan kesimpulan ini terputus dari akar masalah yaitu: Adanya kegiatan serikat sedang memperjuangkan hak normatif dalam hal gaji di bawah UMP, pemberlakuan jamsostek, sebagaimana bukti T-68 & T-69 yang telah juga didalilkan pada butir 1 sub A. 5 dalam Jawaban Tergugat yang sengaja tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie, maka dipastikan terputus sehingga hilang kausalitas latar belakang mengapa terjadinya PHK a quo dan karena Judex Factie seolah tidak ada pelanggaran yang dimaksud dengan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003.
JUDEX FACTI MENDASARKAN BUKTI YANG DIREKAYASA
1. Pertimbangan Judex Facti dalam membahas apakah Penggugat telah melakukan upaya maksimal dituangkan dalam putusan halaman 171, ternyata mendasarkan bukti yang tidak pernah ada atau bukti yang direkayasa belaka. Oleh karena dasar pertimbangannya keputusan direksi tertanggal 9 November 2009 yang sengaja di buat seolah-olah telah ada rencana jauh-jauh sebelumnya, dimana surat tersebut telah dinyatakan tidak pernah ada berdasarkan pengakuan saksi-saksi di persidangan, baik yang diajukan oleh saksi dari Penggugat maupun saksi dari Tergugat.
Keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut diantaranya: Dessi, Wagirah, Dendri, Ireneus, Fedyan Rahim, Wini Anwar, Sudrajad, di persidangan memberi keterangan disumpah mengaku tidak pernah tahu adanya surat surat tertanggal 9 November 2009, baik di tempel di papan pengumuman maupun secara lisan.
2. Begitu juga ketika ditanyakan kepada saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi, diantaranya: Handy Utama dan Sanjaya, kedua saksi ini tidak pernah tahu adanya surat pengumuman 9 November 2009, yang dipertegas hanya melihat pengumuman sekali yaitu tahun 2010.
Namun Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan saksi yang demikian yang juga sudah di sampaikan pada kesimpulan para Tergugat/ Pemohon Kasasi pada tanggal 21 September 2010 pada halaman 8,9,11,12,13,& 19 dalam kesimpulannya putusan Judex Facti yang demikian, maka haruslah ditolak.
PERTIMBANGAN JUDEX FACTI HANYA MEMPERTIMBANGKAN DAN HANYA MEMBENARKAN REPLIK PENGGUGAT TANPA MELIHAT FAKTA PERSIDANGAN DAN TIDAK MENDASARKAN PADA ATURAN HUKUM YANG BERLAKU
1. Bahwa Pertimbangan Judex Facti pada halaman 171 pada paragaraf 3 menyatakan:
"Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Para Tergugat telah mendalilkan pada sub. A.4 halaman 34 bahwa menolak dalil Penggugat tersebut karena menurut Para Tergugat pihak Penggugat melakukan pembangunan gedung studio zona E dan gedung lantai IV lantai di zona C serta merekrut karyawan yang seluruhnya dari lulusan Akademi Teknologi Komunikasi dan Informatika (ATKI);
Menimbang, bahwa namun dalil Para Tergugat tersebut dibantah oleh Penggugat di dalam Repliknya yang menyatakan bahwa sebelum Penggugat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 239 orang pekerjanya, Penggugat telah melaksanakan langkah-langkah efisiensi lainnya yaitu berupa penghematan biaya opersional dengan melakukan pengurangan biaya produksi, penghematan biaya listrik, telepon, supplies air, pengurangan pembelian acara tayang, penghentian sementara produksi program drama, pembatasan program non drama di luar Jakarta, pembatasan peliputan berita di luar Jakarta dengan menggunakan crew Jakarta dan lain sebagainya. Namun ternyata semua upaya Efisiensi tersebut tidak membantu Penggugat dalam menghentikan kerugian yang diderita oleh Penggugat;"
Bahwa pertimbangan ini sangat jelas menunjukkan bahwa Judex Facti sama sekali tidak memeriksa bukti, baik bukti surat maupun saksi, karena hanya sekedar membenarkan replik Penggugat.
2. Padahal menurut Surat Edaran Menteri Nomor SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan bahkan menyimpang dari aturan hukum sebagai syarat mutlak bahwa yang disebut efisiensi tidak mungkin diadakan perekrutan dan pembangunan gedung. Hal ini sebenarnya Judex Facti sudah membenarkan adanya perekrutan dan pembangunan gedung, yang dipastikan bukan ciri-ciri perusahaan yang pantas melakukan efisiensi. Sementara dalil sekedar alasan melakukan penghematan tanpa bukti dijadikan alasan pembenar oleh Judex Factie menjadi aneh.
Bagaimana dengan nasib pihak lain dalam hal ini Para Pemohon Kasasi/ dahulu Tergugat yang sama sekali tidak dipertimbangkan dupliknya, maka sungguh tidak masuk akal jika putusan ini dinyatakan berimbang.
Dengan demikian putusan Judex Facti a quo bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 yang dinyatakan tidak wajib, karenanya layak dinyatakan putusan a quo cacat hukum dan haruslah dibatalkan.
PERTIMBANGAN BUKTI KERUGIAN DITAFSIRKAN DENGAN SALAH OLEH JUDEX FACTIE SEHINGGA MELANGGAR UU No. 13 TAHUN 2003
1. Di dalam proses persidangan terbukti fakta, dua tahun terakhir dinyatakan untung oleh akuntan publik yaitu pada tahun 2008 memperoleh untung/laba 5 milyar dan pada tahun 2009 memperoleh untung/laba 4.6 milyar, tapi masih ditafsirkan rugi oleh Judex Facti.
2. Bahwa Judex Factie telah menafsirkan sendiri dengan menyandingkan bukti yang tidak pernah ada yang seolah-olah benar terjadi rencana efisiensi, terbukti bukti P-2 yang telah diakui para saksi tidak pernah ada, maka jelas Judex Factie telah memakai dasar bukti yang direkayasa.
3. Apalagi penafsiran rugi pada tahun sebelum tahun 2008 kebawah tidak terjadi PHK, namun PHK malah terjadi pada tahun 2010 maka alasan kerugian yang sah menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak pernah ada, hal ini adalah kelalaian yang nyata yang diwajibkan UU oleh Judex Facti.
4. Bahwa pertimbangan halaman 171 bagian secara terang diuraikan pada butir a yang menyatakan:
"a. Bahwa guna mengatisipasi kondisi keuangan perseroan yang pada tahun 2008 masih mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp. 335.390.936.282,- dan dalam 9 bulan tahun berjalan 2009 juga masih mengalami kerugian sebesar Rp. 12.342.992.403,- maka selama 5 tahun tekahir ini direksi Perseroan telah berupaya melakukan langkah-langkah strategic di segala bidang diantaranya penghematan biaya operasional efisiensi biaya produksi pengurangan pemakaian listrik telepon dan lain-lain namun upaya-upaya tersebut tetap tidak cukup".
Dalam dalil Judex Facti yang demikian telah memperjelas bahwa kerugian tersebut dibuktikan 2008 artinya dua tahun terakhir in casu 2008 dan 2009 dinyatakan untung, namun tidak dinyatakan sebagai keuntungan adalah penafsiran yang menyimpang.
Apalagi di pertegas dalam pertimbangan hakim yang didasarkan saksi sdr Desman FL Tobing, SE, AK, BAP sebagai akuntan publik yang mengaudit perusahaan Penggugat secara terang menyatakan:
“Bahwa sejak tahun 2008 Penggugat memperoleh keuntungan (liat paragaraf kedua dan paragraf pertama dari bawah) pada halaman 172 putusan ini. Bahwa pada tahuan 2008 memperoleh untung/laba 5 milyar dan pada tahun 2009 memperoleh untung/laba 4.6 milyar;".
Dengan demikian Bukti T-29 seharusnya sudah cukup secara hukum, namun ape daya Judex Factie tidak mempertimbangkan bukti ini dan memilih menafsirkan kerugian di 2 tahun sebelum PHK dan dikomulasikan lagi, dari hal tersebut muncul pertanyaan:
1. Mengapa Penggugat tidak mem-PHK Para Pemohon Kasasi pada saat rugi?;
2. Mengapa harus mem-PHK saat untung dalam 2 tahun berturut-turut pada saat Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi sedang genjar memperjuangkan 7 butir hak normatif yang di langgar Penggugat/ Termohon Kasasi?;
3. Apakah tidak seharusnya yang benar PHK dilakukan saat Penggugat rugi?;
5. Pertentangan penafsiran ini, maka harus diselesaikan oleh Judex Juris yang akan memeriksa perkara a quo, tidak seperti pedoman Hakim Judex Facti dalam perkara ini yang secara sembarangan menafsirkan fakta dengan mengesampingkan dasar hukum dalam perkara a quo.
6. Keterangan Ahli, Surya Chandra, di persidangan tanggal 1 september 2010 memberi keterangan:
- Yang dimaksud kerugian adalah laporan keuangan 2 tahun terakhir berturut-turut dinyatakan rugi oleh akuntan publik.
7. Bahwa dalil dalam gugatan Penggugat butir 2 dan 3 halaman 4 yang menyatakan kerugian dihitung secara komulatif sejak tahun 2005 hingga 2009, bukanlah bukti kerugian menurut hukum. Karena berdasarkan laporan akuntan publik pada 2 tahun terakhir dinyatakan untung sebagaimana bukti T-29 & T.30 yang diperkuat oleh saksi FL Tobing, sebagai auditor saat itu.
8. Oleh karena saat ahli memberi keterangan diusir oleh Ketua Majelis Hakim Judex Facti memang sudah menjadi niat untuk membuang keterangan ahli dari proses persidangan, maka terbukti tidak ada satu katapun dipertimbangkan oleh Judex Facti.
9. Dan makin jelas bahwa pertimbangan Judex Facti adalah pesanan dari Penggugat terlihat saat itu kuasa Penggugat mengatakan ahli tidak mempunyai kapasitas dan langsung dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim, karena tersinggung pernyataan ahli yang menyatakan Hakim itu menjalankan hukum.
10.Bahwa kerugian komulasi yang dihitung saat perusahaan untung oleh Judex Factie untuk mem-PHK Para Pemohon Kasasi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak ada penafsiran lain dari kerugian 2 tahun terakhir berturut-turut, apalagi mengarah pada penafsiran kerugian komulasi.
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA RI NOMOR : SE‑907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 TANGGAL 28 OKTOBER 2004 TENTANG PENCEGAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MASSAL SENGAJA DIKESAMPINGKAN OLEH JUDEX FACTI
1. Bahwa dalam replik Penggugat telah menyatakan Surat Edaran tersebut tidak harus dijalankan karena menurut Penggugat bukanlah UU, dan dibenarkan oleh Judex Facti dengan cara tidak mempertimbangkan Surat edaran tersebut.
2. Surat Edaran 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tanggal 28 Oktober 2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, sebagaimana dinyatakan:
“apabila dalam suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur ;
2. Mengurangi shift ;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja;
6. Meliburkan atau merumahkan Pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. Tidak memperpanjang kontrak bagi Pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat ;
3. Padahal dalam persidangan terdapat penambahan karyawan, masih mempekerjakan karyawan yang sudah masuk usia Pensiun seperti Handi Utama, yang juga diakui dipersidangan mengaku sudah masuk usia pensiun tidak dipertimbangkan disandingkan dengan Surat Edaran tersebut. Apalagi saksi Sanjaya mengaku mengajukan pengunduran diri yang ditolak oleh Penggugat juga tidak dipertimbangkan.
4. Bahkan beberapa karyawan yang mengajukan pengunduran diri akan tetapi ditolak, makin menunjukkan ada rasa tidak suka terhadap Para Tergugat/Pemohon Kasasi sehingga melakukan PHK, padahal sedang memperjuangkan hak normatif karyawan yang tentu dirasakan Penggugat/ Termohon Kasasi sebagai pembangkang.
5. Dengan dasar dalil-dalil yang sudah di jabarkan pada memori kasasi ini secara mutatis mutandis tidak lepas dari dalil yang sudah diajukan pada jawaban, duplik dan kesimpulan yang secara nyata tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
6. Untuk itu Para Pemohon Kasasi memohon kepada Judex Juris agar memutuskan bahwa PHK terhadap Para Tergugat/Pemohon Kasasi oleh Penggugat/Termohon Kasasi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan wajib dinyatakan batal demi hukum dan mewajibkan untuk mempekerjakan kembali Para Tergugat/Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan Dalam Pokok Perkara :
bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan bukti P-6 yang merupakan Risalah Perundingan antara Pengusaha dengan Para Ketua 2 (dua) Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan telah tercapai kesepahaman untuk menyetujui tindakan efisiensi, telah sesuai dengan isi ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menentukan apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
2. Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dijatuhkan Judex Facti juga berdasarkan alasan efisiensi sebagaimana ditentukan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berupa 2 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang jumlahnya telah dihitung dengan benar oleh Judex Facti ;
lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : PANJI ATMONO, dkk. tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. PANJI ATMONO, 2. NGATEMAN, 3. C.P. YUDY MARTONO, 4. DEDDY S.A., 5. ARMAN RAMLI, 6. ALAMSYARI, 7. SUDHARMONO, 8. DICKY IRAWAN, 9. ABDUL HALIM, 10.YANRI SYAWAL SILITONGA, 11.RIDWAN SUJANA, 12.PARMIN, 13.AJI RAMADHI, 14.CUCU SUTRISNO, 15.JUNETTA MANULANG, 16.REZA BARUNO WARDHONO MANULANG, 17.BASUKI BERTIAPATI tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 28 Maret 2011 oleh Dr. Supandi, SH.M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.MH. dan Fauzan, SH.MH. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd/Horadin Saragih, SH.MH. ttd
Ttd/Fauzan, SH.MH. Dr. Supandi, SH.M.Hum.,
Panitera Pengganti
ttd
Sumartanto, SH.
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i ……………Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i……………Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi…..Rp. 489.000,-
Jumlah ………..Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
Nip. 040.049.629.