594/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Pelabuhan Kabil.Kav.No.1, Nongsa - Kabil
Also in 5 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 594/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
WAHYUDI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-330/PJ./2012, tanggal 19 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. ECOGREENOLEOCHEMICALS, tempat kedudukan di Jalan Raya Pelabuhan Kabil Kavling 1, Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011, tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pahak Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 05 Agustus 2010, yang perhitungannya kami sajikan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Penggugat (Rp) | Menurut Peneliti KPP (Rp) | Menurut Peneliti Kanwil (Rp) |
| Angsuran/Pokok Pajak yang harus dibayar | 0,00 | 4.312.011.868,00 | 4.283.315.061,00 |
| Telah Dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kurang Dibayar | 0,00 | 4.312.011.868,00 | 4.283.315.061,00 |
| Sanksi Administrasi | |||
| a. Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| b. Denda Pasal 7 KUP | 0,00 | 258.720.712,00 | 256.998.903,00 |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 | 258.720.712,00 | 256.998.903,00 |
| Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 0,00 | 4.570.732.580,00 | 4.540.313.964,00 |
Bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Penggugat tidak setuju atas jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp4.540.313.964,00;
Menurut Tergugat:
Bahwa kerugian selisih kurs termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-Undang PPh dan Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ/2000, sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25;
Menurut Penggugat:
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak Januari dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 huruf b: Hal-hal tertentu, diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;
b. Pasal 1 huruf d: Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;
Dalam ketentuan di atas tidak mengatur tentang penghitungan angsuran PPh pasal 25 dalam hal ada kerugian selisih kurs. Dengan demikian, penghitungan angsuran PPh pasal 25 yang telah Penggugat sampaikan telah sesuai dengan peraturan perpajakan;
2. Bahwa sesuai dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 yang telah disampaikan pada tanggal 30 April 2009 dengan Rugi Neto Fiskal sebesar Rp1.110.372.486,00 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/08/217/10 tanggal 16 April 2010 dengan Rugi Neto Fiskal sebesar Rp987.243.960,00 sehingga angsuran PPh pasal 25 tahun 2009 seharusnya NIHIL sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, selengkapnya diatur dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
- Ayat (1): Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;
- Ayat (2): Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian;
- Ayat (3): Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2) menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil;
3. Bahwa sesuai dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang disampaikan pada tanggal 08 Februari 2010 dan Pembetulan ke-1 yang disampaikan tanggal 22 April 2010, perusahaan kembali menunjukkan Kerugian Neto Fiskal sebesar Rp13.058.765.692,00, kerugian yang dialami perusahaan dua tahun berturut-turut merupakan dampak dari krisis keuangan global yang menyebabkan harga penjualan menurun secara drastis. Perusahaan bergerak di bidang industri fatty alcohol dimana mayoritas produknya di kirim ke manca negara sehingga dampak krisis global sangat mempengaruhi profitabilitas perusahaan;
Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 25 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;
4. Bahwa perusahaan Penggugat telah diberikan status Wajib Pajak Patuh, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-001/WPJ.02.BD.05/2009 pada tanggal 20 Januari 2009;
5. Bahwa perusahaan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 telah dilakukan secara taat asas dari tahun ke tahun dimana balk unsur Keuntungan maupun Kerugian selisih kurs tetap diakui sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25. Selisih rugi kurs ini umumnya berasal dari pinjaman bank dalam mata uang asing untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan investasi perusahaan sehingga kerugian selisih kurs merupakan satu kesatuan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kami percaya filosofis angsuran PPh pasal 25 bertujuan supaya tidak terjadi "Lebih bayar" oleh Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sehingga komponen biaya termasuk kerugian selisih kurs dapat diperhitungkan sebagai dasar penetapan angsuran PPh pasal 25. Sesuai mekanisme peraturan PPh Badan, sebagaimana diatur di pasal 29, Wajib Pajak masih diberi peluang untuk melunasi sisa hutang pajak;
6. Dalam angka 4 Surat Dirjen Pajak Nomor S-612/PJ.311/2002 tanggal 14 Agustus 2002 tentang Kerugian Karena Selisih Kurs Mata Uang, disebutkan bahwa "Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan penghasilan teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya";
7. Pada tanggal 16 April 2010 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/08/217/10 untuk Tahun Pajak 2008 senilai Rp50.908.404.670,00 dan pada tanggal 27 April 2010 telah diterbitkan Bukti Pemindah-bukuan Nomor PBK-0277/IV/WPJ.02/KP.0903/2010 yang berlaku sejak 26 April 2010 untuk memindah-bukukan SKPLB Nomor 00014/406/08/217/10 ke STP Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, menurut pendapat Penggugat penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Penggugat (Rp) |
| Angsuran/Pokok Pajak yang harus dibayar | 0,00 |
| Telah Dibayar | 0,00 |
| Kurang Dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | |
| a. Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP | 0,00 |
| b. Denda Pasal 7 KUP | 0,00 |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 |
| Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011, tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT. Ecogreen Oleochemicals, NPWP 01.348.478.7-217.000, Jenis Usaha Industri Fatty Alcohol, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Kabil Kavling 1, Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011, tanggal 22 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-330/PJ./2012, tanggal 19 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 November 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010, tidak memperhatikan atau mengabaikan aspek yuridis formal peraturan perpajakan terkait sanksi administrasi dan fakta yang menjadi dasar pertimbangan atas perhitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011, atas nama: PT. Ecogreen Oleochemicals (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1065/SP.33/2011 tanggal 22 Desember 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 02 Januari 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen 2012010202310001;
4. Bahwa karena pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Tidak Dipertahankannya KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 alinea ke-3 dan 4:
“Bahwa dengan demikian, Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010 yang diterbitkan untuk menagih pembayaran angsuran pajak bulan Januari 2010 harus dibatalkan;
“Bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;
Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009(selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan bahwa:
Pasal 14 ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;
Pasal 36 ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;
Bahwa Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur”;
Bahwa Pasal 1 huruf b dan huruf d serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu (selanjutnya disebut KEP-537/PJ./2000), menyatakan bahwa:
Pasal 1 huruf b dan huruf d:
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
b. Hal-hal tertentu adalah:
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;
d. Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidental”;
Pasal 3 ayat (1) dan (2):
“Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut”;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 80 Tahun 2007), menyatakan:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahnnya:
Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang, yang tidak benar; atau
Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;
Bahwa Pasal 1 serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut PMK 21/PMK.03/2008), menyatakan:
Pasal 1:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;
Pasal 7:
“(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejaktanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan”;
Bahwa materi yang digugat melalui Surat Gugatan Nomor 10-08-044/EOB-F&A tanggal 25 Agustus 2010 adalah Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010;
Bahwa kewenangan Majelis Hakim untuk memutus sengketa gugatan terkait pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP hanyalah sebatas untuk menentukan apakah dalam pemberian keputusannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan keputusan dari Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 21/PMK.03/2008, sehingga tidak ada prosedur formal yang dilanggar;
Bahwa karena tidak ada prosedur yang dilanggar olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa walaupun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011, Majelis Hakim telah membahas materi dalam KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa adalah dibatalkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp4.540.313.964,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memperhitungkan kerugian selisih kurs sebagai pengurang terhadap Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 dan masa sebelum dilaporkannya SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 (dalam sengketa a quo adalah Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2010) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2010 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah Nihil;
Bahwa STP Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010diterbitkan karena adanya perhitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) karena dikeluarkannya kerugian selisih kurs sebagai faktor pengurang dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25;
Bahwa kerugian selisih kurs yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:
Kerugian selisih kurs sebesar Rp207.747.431,00 yang berasal dari penjualan aktiva;
kerugian selisih kurs sebesar Rp174.085.097.255,00 yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bergerak di bidang industri fatty alcohol, sehingga dapat diketahui bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs bukan berasal dari kegiatan usaha pokok, dengan demikian keuntungan/kerugian selisih kurs termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur;
Bahwa kerugian selisih kurs termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilanjuncto Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ/2000, sehingga terkait penghitungan angsuran PPh tahun berjalan, keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KEP-537/PJ./2000, tegas dinyatakan bahwa penghasilan tidak teratur tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25;
Bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. Contoh pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang KUP adalah sebagai berikut:
“Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta Rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut”;
Bahwa terkait permasalahan pengertian penghasilan tidak teratur, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-06/PJ.42/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Hal Terdapat Penghasilan Tidak Teratur, yang pada angka 3 huruf a dan b menegaskan:
Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan teratur;
Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan perdagangan valuta asing. Dengan demikian, kerugian selisih kurs yang bukan berasal dari kegiatan usaha pokok harus dikeluarkan dahulu atau tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan;
Bahwa dasar Majelis mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)dengan menggunakan acuan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/08/217/10 untuk Tahun Pajak 2008 yang diterbitkan tanggal 16 April 2010, dengan Rugi Neto Fiskal sebesar Rp987.243.960,00 adalah tidak tepat, dengan alasan:
Bahwa sekalipun dalam SKPLB tersebut dinyatakan adanya Rugi Neto Fiskal sebesar Rp987.243.960,00 yang di dalamnya mengandung unsur kerugian selisih kurs, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KEP-537/PJ./2000 unsur kerugian selisih kurs tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25;
Bahwa putusan Majelis yang tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KEP-537/PJ./2000 tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan bahwa atas sengketa serupa yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak sebelumnya, dimana dalam Putusan tersebut di bawah ini Majelis Hakim telah menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha pokok bukan merupakan penghasilan teratur, yang dapat menjadi bahan rujukan atau pertimbangan dalam memutus sengketa, yaitu:
Usaha pokok Penggugat adalah jasa pengangkutan (freight forwarding), sehingga tidak terdapat hubungan langsung antara usaha pokok dengan selisih kurs yang terjadi akibat dari penghasilan yang diterima dalam mata uang asing (US$);
Dasar Putusan Majelis:
Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ./2000;
Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404//PJ.42/2001 tentang Penegasan Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Hal Terdapat Penghasilan Tidak Teratur;
Berdasarkan keterangan dan pembuktian di persidangan, menurut Majelis terbukti kegiatan usaha pokok Penggugat tidak berkaitan dengan perdagangan valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404//PJ.42/2001;
Laba selisih kurs termasuk dalam pengertian penghasilan lainnya yang bersifat insidentil karena pada dasarnya terjadi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan atau diatur, melainkan sangat tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya, sehingga sifatnya tidak pasti dan sulit diperkirakan;
Majelis berkesimpulan, tidak terdapat dasar dan alasan yang kuat untuk memperhitungkan selisih kurs menjadi penghasilan teratur sebagai dasar perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.00694/PP/M.II/99/2003;
Usaha pokok Penggugat adalah jasa konsultasi dalam bidang hukum dengan bentuk usaha Persekutuan/Firma Hukum dan secara nyata kegiatan usaha pokok Penggugat tidak berkaitan dengan perdagangan valuta asing;
Dasar Putusan Majelis:
Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ./2000;
Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404//PJ.42/2001 tentang Penegasan Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Hal Terdapat Penghasilan Tidak Teratur;
Berdasarkan dasar putusan di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan selisih kurs termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;
Majelis berkesimpulan, tidak terdapat dasar dan alasan yang kuat untuk memperhitungkan selisih kurs menjadi penghasilan teratur sebagai dasar perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25;
Bahwa oleh karena putusan terdahulu itu dianggap para hakim memiliki dasar-dasar kebenaran dan prinsip keadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau the previous decision must be followed by their predecessor(Frances Russel and Christine Loche, 1992. English Law and Language);
Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut preseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskan mengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi dengan mempertimbangkan hal-hal yang mendasari Hakim dalam memutuskan sengketa yang serupa, maka pertimbangan tersebut bisa menjadi acuan dalam menemukan hukum;
Bahwa dalam Yurisprudensi, putusan yang diambil mengandung pertimbangan yang mendasar yaitu ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based), dan putusan yang dijatuhkan merupakan kasus yang berhubungan dengan perkembangan hukum (law development), sehingga pada hakekatnya, perkara yang diputus berdasarkan yurisprudensi berkaitan erat dengan perubahan sosial (sosial change) dan kondisi ekonomi (economic condition). Kemungkinan kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan penciptaan hukum baru. Atau mungkin sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai kesadaran masyarakat sebagai akibat perubahan sosial dan kondisi perekonomian, sehingga diperlukan penafsiran (interpretation of statue) dan modifikasi;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan gugatan serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 huruf b dan huruf d serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, sehingga putusan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.35119/PP/M.III/99/2011 tanggal 22 Nopember 2011 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. Ecogreen Oleochemicals, NPWP 01.348.478.7-217.000, Jenis Usaha: Industri Fatty Alcohol, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Kabil Kav.1, Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-552/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 5 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00026/106/10/217/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Penggugat, NPWP 01.348.478.7-217.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan tidak dipertahankannya Keputusan Tergugat dalam perkara a quo pembatalan STP PPh Pasal 25/29 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, di mana kerugian/keuntungan akibat selisih kurs bukan termasuk penghasilan teratur yang pada dasarnya bersifat insidentil, oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Tergugat dalam Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ/2000;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 7 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00