6 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Pelabuhan Kabil.Kav.No.1, Nongsa - Kabil
Also in 5 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YERIKO ARITONANG, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 6 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
YERIKO ARITONANG, bertempat tinggal di Perum Bukit Sentosa Estate Blok A No.08 RT/RW.001/008, Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Isatra Herang,SH., Advokat, berkantor di Kantor Hukum ISATRA HERANG & PARTNERS, beralamat di Jalan Bengkong Harapan I, Blok A No.26, Muka Kuning-Batam Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT.ECOGREEN OLEOCHEMICALS, berkedudukan di Jalan Pelabuhan Kavling I, Kabil Kota Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Paimin Siahaan,M.Hum., jabatan Human Resources PT.Ecogreen Oleochemicals, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 April 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 03 November 2008 Penggugat diterima bekerja di perusahaan Tergugat (PT.Ecogreen Oleochemicals) sebagai karyawan untuk waktu tertentu dengan jabatan sebagai Electrician di Departement Maintenance sampai dengan tanggal 02 November 2009;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009 Tergugat memperpanjang kontrak Penggugat untuk masa 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 03 November 2009 sampai dengan tanggal 02 Mei 2010 pada jabatan dan departemen yang sama;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010 Penggugat diangkat Tergugat menjadi karyawan untuk waktu tidak tertentu berdasar surat pengangkatan No.HR-076/ EOB/V/2010 pada jabatan Electrical Technician di Departemen Maintenance dengan fasilitas sebagai berikut:
Gaji Pokok : Rp2.380.000,00;
Tunjangan Transport : Rp 276.000,00;
Tunjangan Perumahan : Rp 480.000,00;
Penggantian biaya berobat : Rp3.800.000,00/tahun;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2011 berdasar surat No.HR-40/EOB/II/ 2011 Penggugat diskorsing bekerja di Perusahaan oleh Tergugat. Dengan alasan memperhatikan surat dari Manager Maintenance mengenai performance Penggugat yang tidak dapat diperbaiki, memperhatikan surat peringatan I dan III maka Penggugat akan diPHK sesuai dengan aturan yang berlaku dan efektif tanggal 17 Februari 2011 tidak diperkenankan masuk wilayah perusahaan;
Bahwa pada tanggal 05 April 2011 Penggugat menerima surat dari kantor pos yang isinya merupakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat bernomor HR-79/E/EOB/II/2011 terhitung tanggal 15 Maret 2011, ditanda tangani pada tanggal 10 Maret 2011, dengan alasan memperhatikan surat dari Manager Maintenance mengenai performance Penggugat yang tidak dapat diperbaiki, memperhatikan surat peringatan I dan III, dengan pemberian kompensasi satu kali peraturan;
Bahwa beberapa kali pada bulan Mei 2011, Penggugat datang ke tempat Tergugat PT.Ecogreen Oleochemicals untuk menanyakan penjelasan perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat. Tergugat sedikitpun tidak ada itikad baik untuk menjumpai Penggugat apalagi untuk menjelaskan perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2011, Penggugat mengajukan permohonan Mediasi kepada Disnaker Kota Batam untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, oleh Disnaker Kota Batam Penggugat disarankan melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu dengan Tergugat;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2011, Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat memohon untuk berunding pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011 sehubungan sebelumnya Penggugat telah menghubungi Tergugat beberapa kali lewat telephon yang tidak mendapat respon baik dari Tergugat;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011, Penggugat menunggu Tergugat di Coffee Town Kepri Mall Lantai 2 sebagaimana tempat dalam surat undangan perundingan Bipartit yang dikirimkan dan itupun Tergugat tidak juga hadir;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011, Penggugat menghadap staff Dinas Tenagakerja Kota Batam dan oleh staff tersebut Penggugat dianjurkan untuk menghubungi Tergugat setelah sebelumnya dihubungi oleh Dinas Tenagakerja;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2011 terjadi perundingan secara Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat, dimana antara Penggugat dan Tergugat tidak menghasilkan titik temu dan kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2011 Dinas Tenagakerja Kota Batam membuat undangan kepada para pihak untuk datang dan memilih penyelesaian hubungan industrial melalui konsiliator atau arbiter, namun undangan pertama ini tidak dihadiri oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 Dinas Tenagakerja Kota Batam membuat Surat Panggilan I untuk para pihak hadir bertemu Mediator Hubungan Industrial untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi Surat Panggilan I inipun tidak dihadiri oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 06 September 2011 Dinas Tenagakerja Kota Batam membuat Surat Panggilan II untuk para pihak hadir bertemu Mediator Hubungan Industrial untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini, tetapi Surat Panggilan II juga tidak dihadiri lagi oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Dinas Tenagakerja Kota Batam membuat Surat Panggilan III untuk para pihak hadir bertemu Mediator Hubungan Industrial untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam Panggilan III ini akhirnya Tergugat hadir bertemu Mediator Hubungan Industrial;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan surat anjuran meminta Tergugat memberikan pesangon satu kali ketentuan sesuai Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa berdasar Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tergugat seharusnya mengupayakan perundingan secara Bipartit musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi sedikitpun tidak ada upaya Tergugat untuk melaksanakan Bipartit sebagaimana diamanatkan undang-undang dan itupun atas usaha dan persuasi Penggugat pertemuan Bipartit baru terlaksana pada tanggal 2 Agustus 2011. Sebelumnya Penggugat telah mengupayakan pertemuan Bipartit tetapi bukan perundingan musyawarah mufakat yang Penggugat dapatkan, malahan tekanan dan intimidasi yang didapatkan Penggugat oleh Tergugat. Penggugat juga sangat menyayangkan atas terbitnya surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterima tanggal 5 April 2011 dari Tergugat dan mulai berlaku tanggal 15 Maret 2011. Bukan hanya sebatas surat Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat memandang bahwa Tergugat telah bertindak arogan dan mengabaikan undang-undang dan semangat Hubungan Industrial Pancasila dengan tidak mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Tenagakerja. Malahan ironisnya pencatatan ini dilakukan atas inisiatif dari Penggugat;
Undang-Undang No.2 Tahun 2004:
Pasal 3 ayat (1):
"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";
Pasal 4 ayat (1):
"Dalam hal perundingan Bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan";
Pasal 5:
"Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial";
Bahwa berdasar Pasal 151 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tergugat seharusnya mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Undang-Undang No.13 Tahun 2003:
Pasal 151:
(I) Pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh;
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp25.088.000,00 (dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagai akibat tidak dibayarkannya upah dari bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 tanggal diajukannya surat gugatan ini;
Undang-Undang No.13 Tahun 2003:
Pasal 155 ayat (1):
"Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum";
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Penggugat;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat secara tunai sebesar Rp3.136.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan mendapatkan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun nantinya salah satu pihak akan melakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbar bijvoorraad);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum;
Mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan permanen tanpa syarat apapun;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp25.088.000,00 (dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagai akibat tidak dibayarkannya upah Penggugat mulai bulan Maret 2011 sampai dengan diajukannya surat gugatan ini dengan rincian:
Gaji Pokok : Rp 2.380.000,00;
Tunjangan Transport : Rp 276.000,00;
Tunjangan Perumahan : Rp 480.000,00;
Gaji sebulan : Rp 3.136.000,00;
Maret 2011 sampai dengan Oktober 2011 (Rp 3.136.000,- x 8 bulan)
Total Kerugian : Rp25.088.000,00;
Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah selama dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai setiap bulannya sebesar Rp3.136.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika nanti salah satu pihak akan melakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbar bijvoorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Penggugat;
Eksepsi untuk menyingkirkan gugatan (exceptio peremtoria);
Bahwa fakta hukum sebelum Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, terlebih dahulu terhadap Penggugat dilakukan tindakan skorsing sebagai upaya pembinaan sebagaimana berdasarkan surat tanggal 16 Februari 2011 Nomor: HR-40/EOB/II/2011, dan terhadap Penggugat diberikan upah sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa pada saat Penggugat menjalani skorsing, Penggugat dipanggil oleh Tergugat untuk datang ke kantor Penggugat, namun Penggugat tidak bersedia untuk datang ke kantor Penggugat sebagaimana Penggugat sampaikan pada staf Tergugat sekitar bulan Maret 2001 melalui pesan singkat (SMS) dari handphone Penggugat yang menerangkan:
"Pak hari ini aku tidak bisa, soalnya aku udah kerja, besok aja di PT tapi aku tak janji, tapi ku usahakan";
Bahwa atas pengakuan Penggugat melalui pesan singkat (SMS) tersebut, saat berlangsungnya perundingan bipartit dan mediasi, di hadapan Mediator dan dihadapan Kuasa Hukum Penggugat, kembali Tergugat menegaskan bahwa Penggugat nyata-nyata telah bekerja di perusahaan lain, sedangkan Penggugat masih menerima upah dari Tergugat, dan hal ini jelas-jelas telah diakui oleh Penggugat maupun Kuasa Hukum Penggugat, dalam hal ini jelas tidak sepatutnya lagi Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena Penggugat masih dalam masa skorsing telah bekerja di perusahaan lain, dalam hal jelas Penggugat telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2010-2012, Pasal 61 tentang Sanksi/ Hukuman dan Pasal 63 tentang Pemberhentian Sementara (Skorsing);
Bahwa oleh karena pada masa berlangsungnya skorsing, Penggugat telah bekerja di perusahaan lain, pada hal Penggugat mengetahui masih karyawan Tergugat dan masih menerima upah dari Tergugat dan telah pula diakui oleh Penggugat, sehingga jelas eksepsi yang berisi sangkalan telah dapat menyingkirkan (set aside) gugatan dalam perkara a quo, karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan oleh karena Penggugat telah bekerja di perusahaan lain, yang demikian maka sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Eksepsi atas gugatan Penggugat kacau/ kabur (obscuur libel) karena kontradiksi antara posita dengan petitum;
Bahwa pada dasarnya dalam surat gugatan antara posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
(Dikutip dari Buku Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, oleh M.Yahya Harahap,SH. Diterbitkan oleh Sinar Grafika, Cetakan Pertama, April 2005, halaman 452 angka (2) kontradiksi antara posita dan petitum);
Bahwa atas dasar dalil tersebut di atas, jika dilihat gugatan Penggugat tertanggal 1 November 2011 dalam posita gugatan ternyata Penggugat sama sekali tidak mendalilkan "mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan permanen tanpa syarat", akan tetapi dalam petitum gugatan halaman 5, Penggugat mendalilkan pada angka 3. Mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan permanen tanpa syarat apapun";
Bahwa atas fakta hukum tersebut di atas, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan lagi telah terdapat kontradiksi antara posita dan petitum gugatan Penggugat, dimana sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil posita gugatan Penggugat yaitu "mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan permanen tanpa syarat", tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu demi hukum petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan dasar juridis tersebut di atas, maka adalah sah dan patut menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dalam eksepsi sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan Putusan Nomor: 27/G/ 2011/PHI.PN.TPI., tanggal 8 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM PUTUSAN SELA:
Menolak Putusan Sela Penggugat untuk seluruhnya;
POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah selesai/ berakhir;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Upah Periode Transaksi 01 - 15 Maret 2011 kepada Penggugat sebesar Rp12.461.867,00 (dua belas juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 8 Februari 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas.G/2012/PHI.PN.TPI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut pada tanggal 6 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 3 April 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 17 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dan tidak sependapat atas dasar-dasar dalil dan pertimbangan-pertimbangan dari Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memutus perkara Nomor: 27/G/2011/PHI.PN.TPI., bahwasanya Pengadilan Hubungan Industrial dalam memutus perkara tersebut telah:
Tidak sesuai didalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Adanya kalalaian dalam memenuhi syarat-syarat formal dalam putusan tersebut;
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung;
TENTANG HUKUMNYA
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbunyi :
”Menimbang, Tergugat dalam jawabannya menyampaikan.................dan seterusnya, Penggugat dalam bekerja menunjukan kinerja buruk, padahal sudah diberikan kesempatan belajar, pembinaan dan pengarahan oleh supervisor-nya, tetapi salah satunya adalah sesuai permintaan Penggugat yakni mencarikan posisi lain di departemen lain, tetapi tidak ada posisi yang kosong,..... dan sebagainya, maka Tergugat memberikan Surat Peringatan I, III, surat skorsing hingga dilakukan PHK berlaku tanggal 15 Maret 2011”;
Bahwa pendapat Pemohon Kasasi terhadap kinerja buruk adalah subjektif, dan pembelajaran kesempatan belajar di rumah pribadi Supervisor dan dilakukan di luar jam kerja adalah fakta yang terjadi, walaupun dengan hal ini Pemohon Kasasi telah mau datang dan belajar dalam kondisi tersebut dan Pemohon Kasasi atau sebelumnya disebut Penggugat tegaskan tidak pernah meminta dicarikan posisi lain, Penggugat tidak pernah ada masalah dengan pekerjaan sehari-hari, kinerja buruk di sini adalah karena Termohon Kasasi atau sebelumnya disebut Tergugat dengan strateginya telah merekayasa untuk perintahkan Pemohon Kasasi presentasi (bukti T-2) yang nantinya akan dapat nilai buruk. Sejak Surat Peringatan I tanggal 08 November 2010 hingga 16 Februari 2011 Surat Skorsing dikeluarkan Termohon Kasasi 3 (tiga) bulan bukanlah waktu yang cukup dalam pembinaan seorang dinyatakan kinerja buruk, di sini ada indikasi like and dislike, serta dalam surat skorsing jelas-jelas tidak ada pembinaan lagi (bukti P-5) tertulis akan diPHK. Maka atas dasar posita di atas maka sangat jelas dan telah lalai dan mengesampingkan dalil-dalil Pemohon Kasasi atau Penggugat sebelumnya dalam replik dan kesimpulan sehingga dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk mengesampingkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbunyi:
”Bahwa, berdasarkan Saksi Tergugat II yaitu sdr.Parsaoran Sialagan .... dan sebagainya, serta Penggugat diberi solusi untuk dipindahkan ke Departemen lain (hal ini juga seperti disampaikan saksi I Tergugat), dan .....dan sebagainya;
Bahwa pendapat Pemohon Kasasi di sini adalah kesaksian kabur (obscuur libel), kesaksian dari Tergugat ini tidak ada sangkut pautnya dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan dalam gugatan Penggugat. Keterangan saksi lebih mengarah terhadap tingkah laku Penggugat yang buruk, tidak mau belajar tanpa dapat menguraikan secara spesifik tingkah laku buruk atau tidak mau belajar yang bagaimana yang dimaksud. Apalagi keterangan saksi II yang menyatakan dalam kesaksiannya bahwa tingkah laku Penggugat buruk padahal Saksi II sendiri baru mengenal Penggugat selama 3 bulan saja (di akhir masa kontrak menuju Penggugat menjadi karyawan permanen, ± Maret - Mei 2010). Maka atas dasar posita di atas maka sangat jelas dan telah lalai dan mengesampingkan dalil-dalil Pemohon Kasasi atau Penggugat sebelumnya, sehingga dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk mengesampingkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbunyi:
”Bahwa Majelis mencoba mengurai kronologis terjadinya PHK setelah tanggal 3 Mei 2010 dinyatakan sebagai karyawan tetap (permanen) adalah sebagai berikut:
……..
……..
…….. dan sebagainya, menunjukan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat menurut Majelis Hakim dinyatakan sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku”;
Bahwa pendapat Pemohon Kasasi diuraikan juga sesuai kronologis sebagaimana berikut:
Bahwa bukti T-2 adalah sebuah surat penugasan khusus, untuk sebuah panel, bukan pertama tetapi satu-satunya, tidak ada keterangan gagal dalam Bukti T-2 ini, keterangan gagal atas bukti T-2 di sini adalah pengembangan yang sungguh tidak berdasar;
8 November 2010, adalah tanggal Surat Peringatan I;
Panel II (kedua), hasilnya gagal lagi (keterangan dari kedua Saksi Tergugat), bahwa hal ini sebenarnya Pemohon Kasasi mendengar dari seorang saksi saja yang bilang ada dua panel, Saksi Tergugat II, Sdr.Parsaoran Sialagan, dan kronologis poin ini bertentangan dengan bukti Tergugat lainnya didalam T-3 sampai dengan T-7 (delapan orang panelis yang menilai), terlihat Judex Facti di sini mengada-ada dan berkembang tanpa dasar dan sinkronisasi antar bukti;
Tanggal 16 Desember 2010 adalah form penilaian 8 (delapan) Panelis terhadap Pemohon Kasasi;
Tanggal 17 Desember 2010 adalah tanggal warning III;
Tanggal 16 Februari 2011 surat Skorsing;
Tanggal 10 Maret 2011 Surat Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Majelis Hakim menyatakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atas surat pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat berdasar bukti P-6 atau T-10 memurut Pemohon Kasasi adalah keliru atau tidak sesuai didalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku karena sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003;
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Pemohon Kasasi mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian industrial (PHI Tanjung Pinang) tanggal 8 Februari 2012 tetapi sejak 16 Maret 2011 sudah Putus Hubungan Kerja berdasarkan Putusan PHI ini, sehingga nyata bahwa Putusan PHI telah tidak sesuai didalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat formal dalam putusan tersebut;
Hal ini dikecualikan dalam Pasal 151 ayat (3) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 154 sebagai berikut:
Pekerja/ buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya (Pasal 60);
Pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/ intimidasi dari pengusaha (Pasal 162);
Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali (Pasal 59 jo. Kepmen 100/2004);
Pekerja/ buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan (Pasal 167);
Pekerja/ buruh meninggal dunia (Pasal 166);
Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.012/PUU-I/2003 maka karyawan yang lakukan kesalahan berat baru dapat diPHK setelah mendapatkan Putusan Pengadilan Pidana (dikecualikan dari Pasal 151 jo. Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 170);
Pemutusan hubungan kerja yang dijelaskan Pasal 169 ayat (3);
Sehingga jelas dan terang bahwa untuk Putusan Pengadilan Hubungan Industrial jika mendasarkan pada Pasal 161 UU No.13 Tahun 2003 bukanlah pengecualian dari pada penerapan Pasal 151 ayat (3) undang-undang ini, sehingga jelas dan terang bahwa Putusan PHI telah keliru dalam penerapan hukumnya dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 170 UU No.13 Tahun 2003) sehingga hal ini tidak mencerminkan semangat Hubungan Industrial Pancasila yang terkandung dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003;
Maka atas dasar pemaparan yuridis materil dan formil Pemohon Kasasi mohon agar Judex Juris menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dan mewajibkan untuk mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan ini jelas terlihat Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar hukum yang berlaku atau setidak-tidaknya telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengacam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (putusan PHI No.27/G//2011/PHI.PN.TPI);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Keberatan-keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 6 Maret 2012 dan kontra memori kasasi tertanggal 16 April 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, dalam hal ini ketentuan Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang No.3 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi YERIKO ARITONANG, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YERIKO ARITONANG, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., dan DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.