76 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kh Hasan Basri Desa Pindahan Baru No.7, RT 07
KABUL
PUTUSAN
Nomor 76 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SASANGGA BANUA BANJAR, dalam hal ini diwakili oleh Sanjaykumar Mohan Pai, kewarganegaraan India, Pekerjaan Direktur Utama, beralamat di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai Tahap II, Kaveling II, Rt. 44, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, selanjutnya memberi kuasa kepada:
Sri Joeliastoeti, S.H., M.H;
Umar Hanafi, S.H;
keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat SRI JOELIASTOETI, S.H., M.H. & REKAN, beralamat di Bumi Sari Permai Blok K4 Nomor 14/16, Bekasi 17510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi II/ Pembanding/Tergugat II Intervensi;
melawan:
Dr. HAJI PRIHANDONO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kampung Baru RT. 004 RW. 003, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
DAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kaveling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan kuasa kepada:
Nama Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Nama : DR. Aidir Amin Daud, S.H., M.H;
NIP :19581120198810 1 001;
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c);
Yang dalam hal ini memberikan kuasa substitusi kepada:
Nama Jabatan : Direktur Perdata, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Sjafruddin, S.H., M.Hum;
NIP : 19531021198203 1 001;
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c);
Nama Jabatan : Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Drs. Suparno, S.H., M.H;
NIP : 19591121 198203 1 001;
Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I (IV/b);
Nama Jabatan : Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Agus Riyanto, S.H, M.H;
NIP : 19610101 1982 1 002;
Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a);
Nama Jabatan : Kepala Subdit Notariat Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Nur Ali, S.H., M.H;
NIP : 19660705 199403 1 001;
Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a);
Nama Jabatan : Kepala Subdit Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Rike Amarita K, S.H., M.Hum;
NIP : 19581106 198603 2 001;
Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I (IV/b);
Nama Jabatan : Kepala Seksi Perseroan Terbuka Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Laila Yunara, S.H., M.H;
NIP : 19730131 199903 2 007;
Pangkat/Golongan : Penata (III/c);
Nama Jabatan : Kepala Seksi Perseroan Tertutup Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Ani Turbiana, S.H;
NIP : 19691204 199103 2 001;
Pangkat/Golongan : Penata (III/c);
Nama Jabatan : Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan Sub Direktorat Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Mohamad Fajar, S.H., M.H;
NIP : 19711001 199903 1 001;
Pangkat/Golongan : Penata Tingkat I (III/d);
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Chandra Anggiat L.S. S.H., M.H;
NIP : 19760225 200112 1 001;
Pangkat/Golongan : Penata (III/c);
Nama Jabatan : Staf Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Resmi Tersumpah SubDirektorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Nur Yanto. S.H., M.H.;
NIP : 19720215 200112 1 001;
Pangkat/Golongan : Penata (III/c);
Nama Jabatan : Staf Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Yudi Yuliadi, S.H;
NIP : 19690708 199403 1 010;
Pangkat/Golongan : Penata Tingkat I (III/d);
Nama Jabatan : Staf Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Andi Yulia Hertati, S.H., M.Kn;
NIP : 19771204 200801 2 001;
Pangkat/Golongan : Penata Muda (III/a);
Nama Jabatan : Staf Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Daniel Duardo Noorwijonarko, S.H.;
NIP : 19820428 200912 1 005;
Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/a);
Nama Jabatan : Staf Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Dewi Arisanti Wulung, S.H.;
NIP : 19761016 200912 2 004;
Pangkat/Golongan : Penata Muda (III/a);
Nama Jabatan : Staf Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Nama : Ferry Gunawan C, S.H.;
NIP : 19861102 201012 1 001;
Pangkat/Golongan : Penata Muda (III/a);
Semuanya Pejabat dan Staf pada Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Februari 2012;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/ Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi II/ Pembanding/Tergugat II Intervensi telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013, tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/ Pembanding/Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
OBJEK SENGKETA.
Bahwa adapun yang menjadi obyek gugatan adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa kepentingan hukum Penggugat didasarkan pada fakta bahwa berdasarkan Akta Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar, yang dibuat dihadapan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, Akta mana telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-20570.AH.01.02. Tahun 2011 Tanggal 25 April 2011. Dalam Akta dimaksud PENGGUGAT adalah pemegang atau pemilik saham sebanyak 500 lembar sekaligus sebagai Direktur PT. Sasangga Banua Banjar, yang berkedudukan di Banjarmasin, Jalan Sultan Adam Komp. Taekwondo Permai Tahap II Kav. II RT. 44, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan TUN kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini;
Bahwa PENGGUGAT baru mengetahui adanya keputusan TERGUGAT tersebut pada tanggal 15 Desember 2011 setelah mendapat surat jawaban dari TERGUGAT Nomor AHU.2-AH.01.09-14256 tanggal 15 Desember 2011 Perihal Penyampaian informasi data PT. Sasangga Banua Banjar dan PT. Borneo Mines & Minerals yang kemudian menjadi Obyek gugatan dalam perkara a quo. Surat dimaksud adalah merupakan jawaban terhadap surat PENGGUGAT Nomor 073/PDP.LOBG/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dengan demikian maka pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan Tata Usaha Negara”. Oleh karena itu, secara formal gugatan TUN ini beralasan hukum untuk diterima;
Bahwa Keputusan TERGUGAT a quo telah memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Bahwa sebelum menyampaikan alasan-alasan diajukannya gugatan ini, PENGGUGAT terlebih dahulu menyampaikan secara kronologis peristiwa lahirnya hak, kedudukan dan kepentingan hukum PENGGUGAT pada PT. Sasangga Banua Banjar, sebagai berikut :
4.1. Pada tanggal 28 Mei 2009, diadakan penandatanganan Akta Nomor 93 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dihadapan Tuan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, antara PENGGUGAT dan Tuan Ade YUSNIE IRAWAN selaku pembeli (pihak ke dua) dengan Tuan Haji IRMAN WAHDI, dkk. selaku penjual (pihak pertama);
4.2. Pada tanggal 23 Desember 2010, diadakan penandatanganan Akta Nomor 102 Tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dihadapan Tuan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, Akta mana telah mendapat pengesahan dari pihak berwenang dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.AH.01.02 tanggal 25 April 2011. Adapun susunan para pemegang saham dalam akta tersebut adalah sebagai berikut:
Tuan Dokter Haji Prihandono in casu PENGGUGAT sebagai pemilik hak atas saham sebanyak 500 lembar;
Tuan Ade Yusni Irawan sebagai pemilik hak atas saham sebanyak 500 lembar;
Sedangkan susunan Pengurus Perseroan adalah:
Tuan Dokter Haji Prihandono sebagai Direktur;
Tuan Ade Yusni Irawan sebagai Komisaris;
4.3. Pada waktu menduduki posisi sebagai Direktur berdasarkan Akta a quo, PENGGUGAT telah berusaha keras untuk mengurus seluruh kelengkapan perijinan yang dibutuhkan Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dan atas kerja keras tersebut PENGGUGAT akhirnya berhasil mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.423/Menhut-II/2010 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Ekploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Atas Nama PT. Sasangga Banua Banjar Seluas 152,05 (seratus lima puluh dua dan lima perseratus) Hektar Di Kawasan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, keberhasilan sangat penting lainnya yang telah dicapai PENGGUGAT selama menjadi Direktur adalah diterbitkannya Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 454/17/IUPOP/D.PE.2010., Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sasangga Banua Banjar tanggal 19 April 2010;
4.4. Bahwa sebelum dan selama PENGGUGAT berusaha keras mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.3. di atas, mitra bisnis PENGGUGAT, yaitu Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja selalu berjanji kepada PENGGUGAT bahwa bilamana izin pelepasan kawasan hutan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, atau bilamana PENGGUGAT berhasil mengurus izin dimaksud, mereka akan menghadirkan investor besar ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi pertambangan batubara tersebut;
4.5. Namun kenyataannya setelah izin-izin dimaksud diterbitkan oleh pihak yang berwenang, Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja terbukti tidak dapat memenuhi janji mereka mendatangkan investor ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar;
4.6. Situasi dan kondisi seperti ini telah menempatkan PENGGUGAT dalam posisi yang sangat sulit dihadapan Pemerintah sebagai Pemberi izin. Saat ini PENGGUGAT selalu didesak baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Kementerian Kehutanan untuk segera membayar kewajiban berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan sebesar Rp617.887.402,31,- membayar royalti dan iuran tetap kepada Kementerian MINERBA ESDM sebesar Rp498.604.926,12,- dan ditambah juga dengan kewajiban membayar uang pinjaman PT. Sasangga Banua Banjar kepada Sdr. DAUD sebesar Rp2.500.000.000,- serta kewajiban kepada pihak terkait lainnya;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja bukannya merealisasikan janji mereka mendatangkan Investor ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar, tetapi malah berusaha dengan menghalalkan segala cara untuk menguasai saham milik PENGGUGAT di PT. Sasangga Banua Banjar. Bahkan mereka mulai menekan PENGGUGAT untuk memenuhi syarat yang sangat merugikan kepentingan PENGGUGAT, yaitu bahwa apabila PENGGUGAT ingin mendapatkan Investor maka harus mengalihkan seluruh saham miliknya di PT. Sasangga Banua Banjar terlebih dahulu kepada PT. Borneo Mines & Minerals, yang merupakan sebuah perseroan dimana Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja merupakan pemegang saham sekaligus sebagai pengurusnya. Untuk mencapai tujuannya, mereka telah membuat berbagai dokumen antara lain (i) Perjanjian Royalti Atas PT. Sasangga Banua Banjar tertanggal 28 April 2011 antara PENGGUGAT dengan Mr. Mahaveer Surana selaku Direktur Utama PT. Borneo Mines & Minerals tetapi ternyata dia bukanlah Direktur Utama PT. Borneo Mines & Minerals dimaksud; (ii) Surat Kuasa Menjual Saham dari PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa kepada Mr. Mahaveer Surana dan Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir selaku Penerima Kuasa, dan (iii) Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sasana Banua Banjar, dokumen-dokumen mana dibuat bukan atas kehendak PENGGUGAT dan bahkan tidak pernah dibicarakan dengan PENGGUGAT sebelumnya;
Bahwa PENGGUGAT pada akhirnya memenuhi bujukan dan desakan Mr. Mahaveer Surana, dkk. untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena terbuai oleh janji-janji mereka bahwa segera setelah itu akan ada investor besar yang akan menanamkam modal di PT. Sasangga Banua Banjar dan PENGGUGAT melihat itu sebagai kesempatan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada negara dan pihak lainnya. Ternyata, sampai pada saat diajukannya gugatan ini, Investor besar yang dijanjikan oleh Mr. Mahaveer Surana, dkk. tidak pernah terwujud;
Bahwa dalam situasi dan kondisi demikian, Mr. Mahaveer Surana, dkk. bukannya menunjukan niat baik untuk menyelesaikan semua masalah yang sedang terjadi di PT. Sasangga Banua Banjar, malah melakukan perbuatan yang sangat merugikan PENGGUGAT dengan cara menandatangani Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar, di hadapan YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, yang antara lain berisi:
7.1. Memutuskan bahwa Para Pemegang Saham secara bulat dan mufakat memutuskan dan menyetujui pengalihan saham-saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh Tuan Dokter Haji Prihandono sebanyak 500 (lima ratus) saham dan saham yang dimiliki oleh Tuan Ade Yusnie Irawan sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh) saham kepada PT. Borneo Mines & Minerals;
7.2. Susunan Para Pemegang Saham dalam akta tersebut adalah :
- PT. Borneo Mines & Minerals : 4.950 saham.
- Ade Yusnie Irawan : 50 saham.
7.3. Sedangkan susunan pengurus Perseroan adalah:
- Direktur Utama : Tuan Sanjaykumar Mohan Pai.
- Direktur : Tuan Dokter Haji Prihandono.
- Direktur : Tuan Naina Mohamed bin Sultan Abdul Kadir.
- Komisaris : Tuan Ade Yusnie Irawan.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2011, NY.YULITA HARASTIATI, SH. Notaris di Bogor yang bertindak untuk dan atas nama Mr. Mahaveer Surana yang mengaku sebagai kuasa dari PT. Sasangga Banua Banjar telah mengajukan Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia in casu TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Notaris YULITA HARASTIATI, SH dimaksud, maka TERGUGAT menerbitkan Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini, yaitu Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa walaupun kedudukan Penggugat tetap sebagai “Direktur” dalam Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang disahkan dengan Keputusan Tergugat in casu obyek gugatan namun “hak dan kewenangan” yang dimilikinya tidak sebesar dan/atau tidak sama dengan kewenangan sebagai “Direktur yang berwenang penuh mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan” dalam Akta tanggal 23 Desember 2010 Nomor 102 Tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar, Akta mana telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.Ah.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, karena yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan dan/atau mewakili perseroan PT. Sasangga Banua Banjar di dalam dan di luar Pengadilan dalam obyek gugatan adalah Direktur Utama. Dengan kata lain, kedudukan Direktur Utama dalam obyek gugatan adalah sama persis dengan kedudukan Direktur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.Ah.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011;
Bahwa keputusan TERGUGAT yang menjadi obyek gugatan a quo adalah sebuah KTUN yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan, ketenagakerjaan dan keimigrasian. Selain itu, PENGGUGAT menilai bahwa dalam mengeluarkan atau menerbitkan KTUN yang menjadi objek gugatan a quo bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (vide: Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Hal tersebut akan diuraikan oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatan berikut ini;
Bahwa tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan Pegesahan Menteri atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 11 PERMEN Nomor M-01 HT 01-10/2007 harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, yang terdiri dari:
Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh Notaris;
Bukti pembayaran Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar;
Bukti pembayaran Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negera Republik Indonesia;
Bukti setor modal perseroan dari Bank atas nama Perseroan atau neraca perseroan jika Perubahan Anggaran Dasar mengenai Peningkatan Modal Perseroan;
Pengumuman dalam surat kabar jika Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurangan modal;
Surat Keterangan alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau Surat Pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari Direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah, dan
Dokumen pendukung lain dari Instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf h PERMEN Nomor M-01 HT. 01-10/2007 tersebut dihubungkan dengan fakta bahwa Mr. Mahaveer Surana adalah orang asing yang melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai Penerima Kuasa untuk menghadap Notaris YULITA HARASTIATI, SH di Bogor, Jawa Barat, maka yang dimaksud dengan dokumen pendukung lain dari Instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (i) Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan (iii) KITAS;
Bahwa sebagaimana diketahui, setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk. Tanpa IMTA Tenaga Kerja Asing tidak berhak dan/atau dilarang keras untuk melakukan pekerjaan di Indonesia. Artinya bahwa segala perbuatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah Warga Negara Asing kelahiran Merta City, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City, Rajasthan, Pemegang Paspor India Nomor E9177965, “tidak mempunyai hak dan wewenang untuk bekerja di Indonesia karena belum memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)”. Oleh karena itu, perbuatan Tuan Mahaveer Surana menandatangani Akta Notaris tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 Tentang Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham, dihadapan Ny. Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor yang bertindak untuk dan atas nama PT. Sasangga Banua Banjar adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa karena Akta Notaris tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 Tentang Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham dibuat dan ditandatangani oleh seseorang yang tidak mempunyai hak dan wewenang untuk itu, akta tersebut adalah batal demi hukum dan karenanya tidak berlaku, tidak sah dan haruslah dianggap tidak pernah ada;
Bahwa karena Tuan Mahaveer Surana ternyata tidak mempunyai hak untuk berkerja di Indonesia termasuk tidak memiliki wewenang untuk bertindak selaku Presiden Direktur PT. Sasangga Banua Banjar, maka kedudukan Notaris YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum sebagai Kuasa Direksi PT. Sasangga Banua Banjar dalam mengajukan permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sasangga Banua Banjar kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mutatis mutandis tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan;
Bahwa karena Akta Notaris Tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 tersebut cacat hukum, tidak sah dan karenanya batal demi hukum, maka kedudukan Tuan Sanjaikumar Mohan Pai, Warga Negara India, Swasta, lahir di Mumbai pada tanggal 23 Agustus 1958, bertempat tinggal di New York, 200 East 64th Street, New York, NY. 10065, Pemegang Paspor India Nomor Z2050569 dan Tuan Naina Mohamed bin Sultan Abdul Kadir, Warga Negara Malaysia, Swasta, lahir di Malaysia tanggal 12 Mei 1976, bertempat tinggal di - Taman Aman Nomor 3, Jalan 22/42, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Pemegang Paspor Nomor A20372200, masing-masing selaku anggota Direksi PT. Sasangga Banua Banjar adalah tidak sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum. Lagi pula, kedua orang asing tersebut juga ternyata belum memiliki IMTA sehingga tidak mempunyai hak sedikitpun untuk bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2) dan ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, yang menentukan bahwa :
Penggunaan TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi Komisaris yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk;
Izin mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk;
TKWNAP sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi / Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 wajib memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk;
Bahwa pengajuan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar oleh Notaris YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum sebagai Kuasa Direksi PT. Sasangga Banua Banjar juga bertentangan dengan hukum karena tidak dilengkapi dengan keterangan mengenai Dokumen Pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Jo. Pasal 12 huruf (j) Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.HH-01-AH.01-01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan;
Bahwa Dokumen Pendukung yang harus dilampirkan oleh Ny. YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor dalam mengajukan Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sasangga Banua Banjar adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Perijinan Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta Dokumen Ijin Tinggal Terbatas dan/atau Ijin Tinggal Tetap atas nama Mahaveer Surana, Sanjaykumar Mohan Pai dan Nainan Mohamed bin Sultan Abdul Kadir sebagaimana diwajibkan kepada Pemberi Kerja TKA oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa penerbitan Keputusan Obyek Sengketa TUN a quo oleh TERGUGAT juga sangat bertentangan dengan ketenuan Pasal 42 ayat (1) Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menentukan bahwa :
Pasal 42 ayat (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
Kemudian Pasal 43 ayat (1) Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
Bahwa Akta Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 tentang Pernyataan Keputusan Tetulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar juga mengandung cacat hukum dalam hal pengangkatan dan/atau penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana disebutkan di atas yang tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Bab VII mengenai persyaratan TKA Pasal 21 ayat (1) huruf c Permenakertrans RI Nomor PER. 02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA, yang menentukan bahwa “TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbuktilah bahwa keputusan TERGUGAT a quo bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 huruf a dan huruf b Undang-UndangPT Nomor 40 Tahun 2007, yang menentukan bahwa “Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) di tolak apabila (a) bertentangan dengan Ketentuan mengenai Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar, dan (b) isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”;
Bahwa penerbitan obyek gugatan a quo oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT berupa hilangnya hak milik atas sejumlah 500 lembar saham pada PT. Sasangga Banua Banjar. Selain itu, dengan keputusan TERGUGAT tersebut, kedudukan PENGGUGAT selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010, yang dibuat dihadapan GIANTO, Sarjana Hukum Notaris di Banjarmasin, telah diganti oleh seorang yang berwarganegara Asing. Hal tersebut telah menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menjalankan kepengurusan di PT. Sasangga Banua Banjar secara efektif dan optimal;
Bahwa keputusan TERGUGAT yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini juga secara jelas membuktikan bahwa TERGUGAT telah menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir);
Bahwa perbuatan TERGUGAT menerbitkan obyek gugatan a quo juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang antara lain menyatakan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya haruslah berpegang pada Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Larangan Menggunakan Wewenang, dan Asas Larangan Bertindak Sewenang-Wenang;
Bahwa karena keputusan TERGUGAT a quo telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berlawanan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka keputusan TERGUGAT tersebut beralasan hukum untuk dinyatakan batal dan dicabut;
Bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya pengalihan saham dalam PT. Sasangga Banua Banjar kepada pihak lain oleh Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan menetapkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa a quo. Permohonan PENGGUGAT ini didasarkan pada alasan bahwa saat ini seluruh saham PT. Sasangga Banua Banjar secara mayoritas di kuasai atau dimiliki oleh orang asing yang setiap saat dapat mengalihkan seluruh saham tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan negara dan kepentingan pihak ketiga antara lain karyawan yang sampai saat ini diberi gaji oleh PENGGUGAT dan kewajiban perseroan kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman kepada PT. Sasangga Banua Banjar yang telah digunakan untuk membayar sebagian harga saham kepada Pemilik Saham pada PT. Sasangga Banua Banjar yang lama serta untuk membiayai semua kebutuhan dalam rangka mendapatkan semua perizinan, dan lain-lain. Oleh karena itu, walaupun dikemudian hari gugatan PENGGUGAT dikabulkan oleh PTUN tapi akan sulit untuk mengembalikan keadaan Perseroan ke keadaan semula;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011;
Mewajibkan TERGUGAT mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara) yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengadili perkara yang diajukan PENGGUGAT yang pada dasarnya mempermasalahkan Perubahan Anggaran Dasar Dalam Rangka Perubahan Maksud Dan Tujuan Dan Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor, yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sasangga Banua Banjar Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Yulita, SH. Notaris di Bogor;
Bahwa berdasarkan gugatan PENGGUGAT didalilkan bahwa PENGGUGAT telah dirugikan karena pengalihan saham yang dimiliki PENGGUGAT dan menghilangkan 500 saham Penggugat. Dengan demikian, masalah utama dalam perkara ini pada dasarnya adalah perbuatan atau tindakan hukum dari Pengurus/Pemegang Saham dan mitra kerja PT. Sasangga Banua Banjar, sehingga yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri;
Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalah tindakan hukum Pengurus/Pemegang Saham dan mitra kerja Sasangga Banua Banjar, dimana jika PENGGUGAT merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengurus/ pemegang saham dan mitra kerja PT. Sasangga Banua Banjar di Pengadilan Negeri, bukan menggugat TERGUGAT dengan Objek Perkara Surat Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT;
Bahwa Menteri tidak berwenang untuk menilai benar atau tidaknya tindakan hukum berupa jual beli saham dan rapat tertulis Pengurus/pemegang saham PT. Sasangga Banua Banjar dan Surat Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT tidak berhubungan atau berkaitan dengan tindakan hukum yang PENGGUGAT dalilkan telah merugikannya;
Bahwa berdasarkan gugatan PENGGUGAT pada Nomor 2 (dua) sampai dengan Nomor 8 (delapan) pada pokoknya PENGGUGAT jelas-jelas mempermasalahkan tindakan hukum dari mitra kerja yang merugikan PENGGUGAT;
Bahwa Tindakan hukum yang dilakukan merupakan tanggung jawab PENGGUGAT, bukan tanggung jawab TERGUGAT. Bahwa karena perbuatan PENGGUGAT dan mitra kerja PENGGUGAT dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga TERGUGAT harus mencabut Surat Keputusan AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menentukan:
(1). Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta-Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
Bahwa Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. TERGUGAT tidak berwenang untuk menilai sah atau tidaknya kebenaran materi atau isi Akta yang dibuat oleh para mitra kerja PENGGUGAT yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum oleh PENGGUGAT;
Dengan demikian Notaris pembuat Akta bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran seluruh isi Akta yang dibuatnya, termasuk apakah mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dan perubahan Akta sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perubahan susunan Pengurus/Direksi Dan Pemegang Saham tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian hanya menerima pemberitahuan perubahan data perseroan dan dicatatkan dalam daftar perseroan yang bersifat administrasi;
Bahwa untuk Perubahan Pemegang Saham sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, lahirnya Hak Pemegang Saham adalah sejak dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham, dan sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham;
Bahwa untuk Perubahan Susunan Direksi sesuai Pasal 94 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.;
Bahwa untuk Perubahan Susunan Dewan Komisaris sesuai Pasal 111 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi : Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.;
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, lahirnya hak Pemegang Saham adalah sejak dicatatkan dalam Daftar Pemegang saham. Tergugat hanya memberikan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Dasar, bukan Persetujuan Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Direksi, karena terhadap Perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham hanya diberitahukan kepada TERGUGAT untuk dicatatkan dalam Daftar Perseroan;
Bahwa apa yang dinyatakan oleh PENGGUGAT pada Nomor 11 (sebelas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) adalah keliru karena apa yang dimaksud dengan Dokumen Pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Izin Prinsip Penanaman Modal dari BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
Dengan demikian, PENGGUGAT jelas mengetahui bahwa sebenarnya perkara yang didasarkan pada tindakan hukum yang merugikan PENGGUGAT yang dilakukan oleh Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar adalah kewenangan Pengadilan Negeri, dengan adanya perbuatan melawan hukum, dimana harus dibuktikan dalam Peradilan Umum di Pengadilan Negeri, tetapi PENGGUGAT dengan sengaja menyampaikan permasalahan perbuatan melawan hukum ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga menjadi salah alamat, karena seharusnya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah memang Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa jika Pengadilan TUN memeriksa perkara ini maka akan terjadi disparitas hukum, dimana Pengadilan TUN tidak berwenang untuk membatalkan suatu Akta Jual Beli dan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah salah alamat dalam penggajuan gugatan perkara a quo, maka berdasarkan Hukum Acara yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Tata Usaha Negara ini sepatutnya menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
EKSEPSI PENGGUGAT TIDAK PUNYA LEGAL STANDING.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengakui telah menjual saham-sahamnya dan mengaku menjabat sebagai Direktur PT. Sasangga Banua Banjar;
Bahwa berdasarkan point ii diatas, maka PENGGUGAT sudah bukan sebagai Pemegang Saham dari PT. Sasangga Banua Banjar dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan PT Sasangga Banua Banjar yang berhak untuk mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan adalah Direktur Utama, dengan demikian PENGGUGAT sudah tidak mempunyai kepentingan terhadap PT Sasangga Banua Banjar dan tidak dapat mewakili PT. Sasangga Banua Banjar;
Bahwa Obyek Sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Atas Nama PT. Sasangga Banua Banjar;
Bahwa menurut Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, bahwa syarat utama seseorang/Badan Hukum dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara “ apabila kepentingannya dirugikan” sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan KTUN tersebut “menimbulkan akibat hukum bagi orang atau Badan Hukum Perdata”;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas, maka nampak dengan jelas tidak ada hubungan/kepentingan hukum PENGGUGAT yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN (Obyek Sengketa) dimaksud, sebab Obyek Sengketa tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk pemohon Obyek Sengketa, atas dasar itu maka Penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan dalam perkara in cassu (legal standing) Para Penggugat (obscuur libel);
EKSEPSI GUGATAN TELAH DALUARSA.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 2 nomor 2 menyatakan baru mengetahui obyek gugatan sengketa TUN pada tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa PENGGUGAT sebenarnya telah mengetahui obyek gugatan sengketa TUN, karena sebagai Pihak yang pernah memiliki saham PT. Sasangga Banua Banjar dan sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010 yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-20570.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, Penggugat tentu mengetahui bahwa terhadap Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011, Permohonan Persetujuan atau Pemberitahuan Perubahan Akta Anggaran Dasar harus paling lambat 30 hari setelah Akta dikeluarkan harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM;
Dengan demikian Penggugat tentu mengetahui bahwa akta tanggal 27 Mei 2011, mengenai permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan Akta Anggaran Dasar paling lambat diberitahukan tanggal tanggal 27 Juni 2011. Karena Penggugat dahulu sangat berkepentingan dengan PT. Sasangga Banua Banjar tentu mengetahui prosedural Permohonan Persetujuan Atau Pemberitahuan Perubahan Akta Anggaran Dasar. Dengan demikian Penggugat tentu mengetahui bahwa Surat Keputusan terhadap permohonan dimaksud, paling lambat bulan Juni 2011;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka gugatan sengketa TUN yang diajukan telah lewat tenggang waktu. Karena batas waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari sejak di ketahui oleh PENGGUGAT, dengan demikian batas terakhir adalah 90 hari sejak 28 Juni 2011 yaitu sekitar bulan September 2011;
Bahwa sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, maka PENGGUGAT sudah tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas, maka nampak dengan jelas Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan karena telah lampau waktu untuk itu maka Pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan/menolak gugatan dalam perkara in cassu;
EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCURLIBEL).
Dalam mengajukan gugatan tentang sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara perlu diperhatikan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai kepada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut;
Bahwa dari dalil-dalil Gugatan Penggugat yang diuraikan dalam Posita Gugatan, tidak ada satupun alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dapat dijadikan Dasar Gugatan, Penggugat hanya menguraikan hal-hal yang merupakan masalah perdata dengan Pihak Tergugat Intervensi sehingga apa yang digugat oleh Penggugat menjadi tidak jelas, apakah Objek Sengketa ataukah Akta-Akta Pihak Ketiga Intervensi yang tidak benar terkait Jual Beli Saham yang didasarkan adanya tipu muslihat;
Bahwa, walaupun Penggugat selalu menyatakan bahwa penerbitan Objek Sengketa a quo tidak didukung fakta-fakta yang benar dan relevan, akan tetapi Penggugat sama sekali tidak dapat/tidak berhasil menunjukkan secara jelas fakta-fakta apa yang menjadi dasar Gugatannya. Oleh sebab itu tidak ada sama sekali alasan-alasan, dasar hukum maupun fakta-fakta yang diajukan Penggugat yang dapat menjadi dasar diajukannya Gugatan;
iii. Bahwa dalil-dalil Penggugat apabila dihubungkan antara Posita Gugatan dengan Petitum, adalah kacau dan juga tidak memiliki hubungan yang jelas, dimana dalam Positanya dibahas kronologis kepemilikan saham yang tertuang dalam Akta-Akta lama yang sudah tidak berlaku dengan telah diadakannya Jual Beli kembali, sedangkan dalam Petitumnya dimintakan pembatalan Objek Sengketa sehingga dengan demikian mengakibatkan Gugatan menjadi kabur (Obscuur Libel);
iv. Bahwa kapasitas Penggugat pun tidak jelas karena menggunakan Akta yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga menjadi tidak jelas dalam kapasitas apakah gugatan diajukannya;
Oleh karena Penggugat dalam mengajukan Gugatan tidak didasarkan pada Ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, adanya pencampuradukkan Gugatan Pembatalan Objek Sengketa dengan Akta-Akta yang lama dan sudah tidak berlaku lagi, adanya ketidak jelasan tentang kerugian, dan adanya ketidak terkaitan/pertentangan antara Posita Gugatan dengan Petitum, dan adanya ketidakjelasan kapasitas diri Penggugat, maka mengakibatkan Gugatan tersebut tidak bermakna atau kabur. Terhadap Gugatan yang tidak didasarkan pada suatu alasan yang sah atau Gugatan kabur (Obscuur Libel) sudah selayaknya dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II Intervensi:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo.
Bahwa apabila kita mencermati seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya, maka sangatlah terlihat dengan jelas bahwa yang menjadi dasar pengajuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah adanya Perbuatan Hukum Pengalihan Atau Jual Beli Saham dalam PT. Sasangga Banua Banjar (untuk selanjutnya disebut “PT. SBB”/Tergugat II Intervensi);
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan Pengalihan/Penjualan Saham yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, maka pengajuan gugatan a quo untuk diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah sangat tidak relevan dan bertentangan dengan Asas-Asas Hukum beracara;
Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi yang lebih utama dipermasalahkan oleh Penggugat adalah adanya tindakan hukum yang terjadi sebelum terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa apabila yang menjadi permasalahan adalah adanya tindakan Jual Beli Saham yang melanggar hukum, maka gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri yang berwenang;
Bahwa oleh karena itu, sangatlah beralasan menurut hukum untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan selanjutnya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar, Nomor 11, tanggal 27 Mei 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan Yulita Harastiati, SH., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011, maka terlihat dengan jelas bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukan sebagai Pemegang Saham dalam PT. SBB;
Bahwa Penggugat telah melakukan Pengalihan/Jual Beli atas Saham yang dimilikinya dalam PT. SBB, oleh sebab itu Penggugat dengan sendirinya tidak lagi berhak untuk bertindak selaku Pemegang Saham PT. SBB (hal ini akan disampaikan secara lebih rinci pada bagian tersendiri);
Bahwa oleh karena itu, Penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh PT. SBB, serta tidak ada kerugian yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada Penggugat atas tindakan PT. SBB tersebut;
Bahwa oleh sebab itu, sangat beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, sehingga gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Tergugat II Intervensi diatas, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan Pengalihan/Penjualan Saham yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yang berakibat tuntutan pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa alasan Penggugat Mengajukan Pembatalan Surat Keputusan tersebut adalah karena Surat Keputusan tersebut terbit berdasarkan adanya Pengalihan Saham PT. SBB/Tergugat II Intervensi yang dilakukan tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku;
Bahwa seluruh Surat dan atau Akta-Akta yang mendasari Peralihan/Jual Beli Saham tersebut, sampai saat ini belum pernah dibatalkan dengan suatu Putusan Pengadilan, oleh karena itu Surat dan atau Akta-Akta tersebut demi hukum haruslah dinyatakan masih berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sangatlah prematur dalil dan dasar hukum yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan tuntutan Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa oleh karena itu, beralasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat prematur dan demi hukum gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT., tanggal 9 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN:
Menyatakan Penetapan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 9 Pebruari 2012 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538. AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah),- secara tanggung rentang;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 09 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 April 2012 No. 220/G/2011/PTUN.JKT, yang dimohonkan banding dan dengan;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili objek sengketa in litis;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013, Tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DR. HAJI PRIHANDONO, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Oktober 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/2011/PTUN.JKT, tanggal 9 April 2012;
MENGADILI SENDIRI,
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538..AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Menghukum Termohon Kasasi I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013, Tanggal 18 Juni 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi II/Pembanding/Tergugat II Intervensi pada tanggal 06 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi II/Pembanding/Tergugat II Intervensi diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 21 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah memberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, perihal putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 Juni 2013, Nomor 147 K/TUN/2013 dan telah Pemohon Peninjauan Kembali terima, dengan surat pemberitahuan putusan kasasi tanggal 06 Maret 2014, Nomor 147 K/TUN/2013, selanjutnya kami mengajukan Permohonan Peninjuan Kembali berikut Memori Peninjauan Kembali tersebut sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sehingga Permohonan Peninjuan Kembali beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali diterima untuk seluruhnya;
Bahwa sebelum Pemohon Peninjauan Kembalimenguraikan alasan-alasan keberatan dalam Memori Peninjauan Kembali terlebih dahulu kami kemukakan amar putusan Mahkamah Agung RI dan putusan-putusan Judex Facti dalam perkara a quo sebagai berikut:
Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013, tanggal 18 Juni 2013 (“Putusan Kasasi”):
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DR. HAJI PRIHANDONO, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 9 Oktober 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/2011/PTUN. JKT, tanggal 9 April 2012;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Buana Banjar;
Menghukum Termohon Kasasi I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini di tetapkan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 144 /B/ 2012/ PT.TUN.JKT., tanggal 9 Oktober 2012 (“Putusan Banding”) :
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 April 2012 Nomor 220/G/2011/PTUN.JKT., yang dimohonkan banding dan dengan:
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili obyek sengketa in litis;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat peradilan yang untuk banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT., tanggal 9 April 2012 (“Putusan PTUN”):
MENGADILI :
DALAM PENUNDAAN:
Menyatakan Penetapan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT., tanggal 9 Pebruari 2012 Tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan tetap;
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Terguat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Angaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
KRONOLOGIS SINGKAT
Bahwa agar lebih mudah memahami perkara ini, sebelum disampaikan alasan Permohonan Peninjauan Kembali tentang apabila setelah perkara diputus, ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan dan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata maka perlu disampaikan kronologis/duduk perkara secara singkat sebagai berikut:
Bahwa perkara ini berawal dari telah ditandatanganinya hasil KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. SASANGGA BANUA BANJAR pada tanggal 10 Mei 2011 (Hasil Keputusan Rapat) (Vide Bukti T II-8), dimana seluruh Pemegang Saham yang terdiri dari : DR. HAJI PRIHANDONO/Termohon Peninjauan Kembali dan pemegang saham lainnya telah sepakat mengambil keputusan Rapat dengan suara bulat, antara lain:
Menyetujui pengalihan saham-saham dalam PT. Sasangga Banua Banjar (Perseroan) sebagai berikut:
500 saham yang dimiliki oleh DR. HAJI PRIHANDONO/Termohon Peninjauan Kembali kepada PT. Borneo Mines & Mineral...;
490 saham yang dimiliki oleh pemegang saham;
Memberi kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Mahaveer Surana dan/atau Chandra Bima Prakasa dan/atau Eko Aprilianto dengan hak substitusi baik sebagian atau seluruhnya untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan berkaitan dengan hal-hal yang diputus di dalam Keputusan ini termasuk namun tidak terbatas pada:
Menyatakan atau menyebabkan dinyatakannya keputusan-keputusan yang tercantum dalam Keputusan ini dalam akta notaris dan menandatangani akta tersebut;
Mendapatkan persetujuan dari atau menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pihak berwenang yang relevan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, perubahan pemegang saham Perseroan, dan perubahan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud diatas serta mendaftarkan atau menyebabkan didaftarkannya perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan; dan
Melakukan segala hal atau segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan tanpa ada yang dikecualikan termasuk namun tidak terbatas pada menghadap pihak manapun (termasuk notaris dan pejabat yang berwenang) memberikan, menerima, atau mendapatkan informasi, keterangan, penjelasan, atau dokumen dan membuat menyebabkan dibuatnya, menandatangani, dan/atau mengajukan atau menyampaikan atau menerima surat, akta, atau dokumen lain yang diperlukan atau disyaratkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, Hasil Keputusan Rapat tersebut adalah sah dan merupakan keputusan yang mengikat;
Bahwa atas Hasil Keputusan Rapat sebagaimana Angka 1. Butir 1.1.a. di atas telah ditindaklanjuti secara nyata, jelas dan lunas sebagaimana Salinan Akta Jual Beli Saham Nomor 12 Tanggal 27 Mei 2011 dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI, SH Notaris di Bogor (Vide Bukti T II-4);
Bahwa atas Hasil Keputusan Rapat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali , menghadap kepada Notaris YULITA HARASTIATI, SH, Notaris di Bogor dan menyatakan seluruh hasil Keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta notaris. Berdasarkan hal tersebut Notaris YULITA HARASTIATI, SH telah mengeluarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar No. 11, tanggal 27 Mei 2011 (Vide Bukti T II-9);
Bahwa selanjutnya Notaris YULITA HARASTIATI, SH mengakses website Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum/SABH) (Vide Bukti T II Intv - 27) guna mengurus proses administrasi badan hukum Perseroan. Selanjutnya setelah dilakukan penelitisan secara seksama terhadap Data Isian Akta Notaris Model II dan dokumen pendukungnya serta salinan Akta Nomor 11, tanggal 27 Mei 2011, ternyata telah memenuhi syarat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 Tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN, tertanggal 28 Juni 2011 (Vide Bukti T II-10);
Bahwa sebagaimana telah diutarakan di atas Termohon Peninjauan Kembali ‘sangat mengetahui’ bahwa pengalihan saham yang dimilikinya, perubahan modal Perseroan, perubahan susunan pemegang saham Perseroan, pengangkatan Sanjaykumar Mohan Pai dan Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir sebagai anggota Direksi Perseroan yang baru, perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris sebagaimana Hasil Keputusan Rapat (Vide Bukti T II-8) dan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar No. 11, tanggal 27 Mei 2011 (Vide Bukti T II-9) yang telah memenuhi syarat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 Tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN, tertanggal 28 Juni 2011 (Vide Bukti T II-10) dan karenanya menyetujui perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang dipersyaratkan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemegang saham atau pemilik saham sebanyak 500 lembar sekaligus sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Bajar dalam Akta Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Gianto, SH., Notaris di Banjarmasin tidak bisa dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana tujuannya. Hal ini sesuai dengan hasil KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. SASANGGA BANUA BANJAR pada tanggal 10 Mei 2011 (Vide Bukti T II-8), Salinan Akta Jual Beli Saham Nomor 12 Tanggal 27 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI, SH., Notaris di Bogor (Vide Bukti T II-4), Salinan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar No. 11, tanggal 27 Mei 2011 (Vide Bukti T II-9) dan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN, tertanggal 28 Juni 2011 (Vide Bukti T II-10), nampak jelas Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak/tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam perkara in cassu juga tidak ada kepentingan hukum Termohon Peninjauan Kembali yang dirugikan sebagai akibat dikeluarkannya Obyek Sengketa dimaksud;
Bahwa terhadap gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tersebut selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II Intervensi mengajukan Eksepsi, yaitu:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara A Quo;
Termohon Peninjauan Kembali Tidak Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat; dan
Gugatan Penggugat Prematur.
Pada pokoknya alasan Eksepsi tersebut adalah karena adanya tindakan hukum yang terjadi sebelum terbitnya Obyek Sengketa, Termohon Peninjauan Kembali telah bertindak dan berlaku tidak jujur, dengan mengingkari Hasil Keputusan Rapat dan menyembunyikan fakta telah terjadinya peralihan hak atas saham Perseroan miliknya, sehingga mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali menderita kerugian, karena Perseroan tidak dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha sebagaimana Anggaran Dadar Perseroan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selaku Judex Facti, di halaman 71 s.d. 79 Putusan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa, Penggugat (sekarang Termohon PK) harus membuktikan hal-hal sebagai berikut:
9.1. Apakah Obyek Sengketa yang menjadi permasalahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara atau bukan?;
9.2. Apakah benar Penggugat (sekarang Termohon PK) mempunyai legal standing sebagai Penggugat?;
9.3. Apakah atas penerbitan Obyek Sengketa tersebut merugikan Penggugat (sekarang Termohon PK)?;
9.4. Apakah tenggang waktu pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu yang dipersyaratkan untuk itu?;
9.5. Apakah betul Tergugat (sekarang Pemohon PK) telah memberhentikan/melakukan perbuatan hukum secara sepihak, sehingga merugikan Penggugat (sekarang Termohon PK)?;
Bahwa di halaman 88 Putusan, Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa : “tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa tersebut terbukti telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan, maka cukup alasan hukum bagi Pengadilan untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan terhadap Obyek Sengketa a quo haruslah dinyatakan batal serta cukup beralasan hukum kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabut Obyek Sengketa a quo;
Bahwa sebaliknya dalam putusan banding halaman 8 alinea ke-5, Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan, tidak sependapat dengan pertimbangan peradilan tingkat pertama baik mengenai eksepsi maupun mengenai pokok perkara;
Bahwa dalam putusan banding halaman 10 alinea ke-5, Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan, eksepsi dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II yang menyatakan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Obyek Sengketa in litis telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah dikabulkan;
Bahwa selain itu dalam putusan banding halaman 11 alinea ke-1, Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan, oleh karena eksepsi dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II telah terbukti dan dikabulkan, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 April 2012 Nomor : 220/G/2011/PTUN.JKT yang dimohonkan banding haruslah dibatalkan, dan oleh sebab itu pula gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa menurut Majelis Hakim Kasasi, halaman 35 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta salah dalam penerapan hukum dengan pertimbangan, bahwa penerbitan Obyek Sengketa a quo secara prosedural dan substansial telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian serta Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khusunya Asas Kecermatan, sehingga penerbitan Obyek Sengketa a quo oleh Tergugat tersebut mengandung cacat Yuridis dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembalitidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dimaksud. Alasan pokoknya adalah karena Majelis Hakim Kasasi telah khilaf dan keliru dalam:
Pertama : dalam mengimplementasikan hukum pembuktian ke dalam perkara ini;
Kedua : dalam memahami alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut.
DASAR DAN ALASAN HUKUM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam uraian PENDAHALUAN di atas, berdasarkan ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang menentukan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali atas putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutannya belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata;
Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, permohonan PK ini diajukan dengan didasarkan pada alasan:
- huruf b : setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang Bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
- huruf e : terdapatnya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata;
Bahwa Permohonan PK diajukan terhadap Putusan Kasasi Nomor 147 K/TUN/2013, tanggal 18 Juni 2013 dan selanjutnya Memori PK diajukan dengan dasar/alasan sebagai berikut:
A. Ditemukannya surat-surat bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan, antara lain:
a.1. Bukti Pemohon PK-1 : Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Desember 2010;
Dalam Perjanjian Pinjaman ini pada intinya menerangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Dr. H. Prihandono) dalam membeli saham yang ada pada Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Sasangga Banua Banjar) tidak mempunyai dana/uang, maka untuk itu Termohon Peninjauan Kembali dalam pembelian saham menggunakan/meminjam dana dari PT. BORNEO MINES & MINERALS untuk pembelian saham tersebut;
a.2. Bukti Pemohon PK-2 : Perjanjian Gadai Saham tanggal 24 Desember 2010;
Dalam Perjanjian Gadai Saham ini pada intinya menerangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Dr. H. Prihandono) telah menggadaikan seluruh sahamnya yang telah dibeli dari PT. Sasangga Banua Banjar (Pemohon Peninjauan Kembali ) kepada PT. BORNEO MINES & MINERALS sebagai Penerima Gadai. Dan selanjutnya dalam hal pemberi gadai tidak dapat memenuhi kewajibannya maka penerima gadai berhak menjual Saham dengan cara apapun sepanjang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku;
Bahwa kedua bukti baru tersebut oleh Pemohon PK belum pernah dijadikan bukti dalam perkara ini baik pada tingkat pertama, Banding maupun Kasasi karena Novum tersebut baru ditemukan oleh LULU AYU KUSUMA W Agama : Islam, yang telah menemukan bukti baru (NOVUM) pada tanggal 01 April 2014, di kantor cabang Pemohon Peninjauan Kembaliyang beralamat di : C1/2 Lantai 2 The Boulevard Jl. Tanah Abang – Jakarta;
Bahwa kedua bukti yang diajukan dalam Permohonan PK saat ini adalah merupakan surat-surat yang mengawali penerbitan surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(bukti T II Intv. 1 s/d 31) sebagai bukti tertulis dalam proses persidangan perkara ini;
Bukti Pemohon PK-1 dan Bukti Pemohon PK-2 membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Dr. H. Prihandono) sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk membeli saham, oleh karenanya wajar apabila akhirnya saham tersebut digadaikan kepada PT. BORNEO MINES & MINERALS sebagaimana Perjanjian Gadai Saham tanggal 24 Desember 2010;
Bahwa menindaklanjuti isi Perjanjian Gadai Saham tanggal 24 Desember 2010 (Bukti Pemohon PK-2) dan berdasarkan Surat Kuasa Menjual Saham tanggal 21 April 2011, Termohon Peninjauan Kembali (Dr. H. Prihandono) telah menandatangani sendiri dan memberi kuasa dan kewenangan penuh, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan hak substitusi kepada Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan/atau Mahaveer Surana, untuk menjual, melepaskan, mengoperkan, menyerahkan dan atau memindahkan hak dan kepentingan-kepentingan atas 500 (lima ratus) saham milik Pemohon Peninjauan Kembali dalam PT. Sasangga Banua Banjar kepada PT. Borneo Mines & Minerals dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh PT. Borneo Mines & Minerals;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 7 April 2011 dan Surat Persetujuan Istri tanggal 28 April 2011, Termohon Peninjauan Kembali telah membuat pernyataan yang pada intinya setuju untuk menjual atau memindahkan hak atas sahamnya kepada PT. Borneo Mines & Minerals yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 12, tanggal 27 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Yulita Harastiati, SH., Notaris di Kota Bogor termasuk pelaksanaan pembayaran atas peralihan saham dimaksud;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi, seluruh proses dan persyaratan pengalihan saham milik Termohon Peninjauan Kembali telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku, selain itu seluruh Surat Pernyataan, Surat Kuasa, serta akta-akta yang berkaitan dengan pengalihan saham a quo sampai saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang telah membatalkan surat dan akta-akta tersebut;
Bahwa dengan adanya pengalihan saham tersebut, maka selanjutnya telah pula diputuskan perubahan Anggaran Dasar Perseroan/Pemohon Peninjauan Kembali yang antara lain menetapkan susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus Perseroan yang terbaru berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 10 Mei 2011 yang ditandatangani langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali serta Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar Nomor. 11 tanggal 27 Mei 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Yulita Harastiati, SH., Notaris di Kota Bogor;
Bahwa oleh karena seluruh persyaratan administrasi dan seluruh proses pengalihan saham, perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan/Pemohon Peninjauan Kembalitelah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa oleh karena dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak ada aturan yang dilanggar maka sudah tepat dan benar apabila Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dinyatakan sah menurut hukum;
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah berangkat dari suatu proses jual beli saham yang masuk dalam ranah Hukum Perdata yang sampai saat ini tidak ada satu suratpun yang dibatalkan oleh peradilan tersebut sehingga dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karenanya sudah tepat dan benar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK ini menyatakan:
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 K/TUN/2013 tertanggal 18 Juni 2013 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 220/G/2011/PTUN-JKT., 09 April 2012 dengan segala akibat hukumnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT., tertanggal 09 Oktober 2012;
Oleh karena dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembalitersebut didukung oleh fakta dan bukti yang sah menurut hukum, maka sudah sepatutnya apabila Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima untuk seluruhnya;
Dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam KRONOLOGIS SINGKAT di atas, pertimbangan hukum yang dijadikan dasar utama putusan kasasi ini terdapat di halaman 35, Majelis Hakim Kasasi berpendapat, bahwa penerbitan Obyek Sengketa a quo secara prosedural dan substansial telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian serta Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khusunya Asas Kecermatan, sehingga penerbitan Obyek Sengketa a quo oleh Tergugat tersebut mengandung cacat yuridis dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal;
Bahwa dari pendapat Majelis Hakim Kasasi tersebut di atas terlihat jelas bahwa, yang dijadikan titik fokus Majelis Hakim Kasasi adalah hanya wilayah hukum pembuktian. Namun Majelis Hakim Kasasi sama sekali tidak menjelaskan hukum pembuktian yang mana yang telah salah diterapkan oleh Hakim Tinggi, Majelis Hakim Kasasi hanya menyatakan bahwa Hakim Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian kemudian langsung memeriksa dan menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak;
Bahwa dengan langsung memeriksa dan memberikan penilaian pada alat-alat bukti tetapi mengesampingkan aturan hukum pembuktian (dalam arti formil), maka bisa diartikan bahwa Majelis Hakim Kasasi in casu telah khilaf dalam pertimbangan hukum dan putusannya;
Pendapat Majelis Hakim Kasasi salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena:
Obyek Sengketa tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna;
Apabila Penggugat/Termohon PK berkeberatan atas penerbitan Obyek Sengketa tersebut ia harus dibebani untuk membuktikan bahwa penerbitan Obyek Sengketa tersebut tidak memenuhi syarat prosedural dan substansial;
In casu, Mahkamah Agung telah khilaf dan keliru dalam pertimbangan hukum maupun putusannya dengan menilai bahwa surat-surat bukti yang diajukan Tergugat II Intervensi/Pemohon PK (bukti T II Intv. 1 - 31) tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian dari surat bukti P-1 sampai dengan P-21 karena berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan justru surat-surat bukti T II Intv. 1 - 31 telah terbukti mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum karena surat-surat bukti T II Intv. 1 – 31 telah membuktikan bahwa prosedur dan substansial penerbitan Obyek Sengketa telah dilakukan secara prosedural dan substansial sebagaimana disyaratkan oleh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Eselon 1 Kementrian Negara;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan;
Bahwa sangat disayangkan karena Majelis Hakim Kasasi dalam memahami dan menilai bukti-bukti yang diajukan dipersidangan in casu sedemikian dangkal sehingga menyebabkan fakta hukum yang timbul dan sangat penting menjadi terlewatkan dan menimbulkan salah pengertian dalam memahami secara utuh inti permasalahan perkara ini;
Bahwa dari fakta hukum yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembalitelah melakukan pengurusan dan penyelesaian atas hasil KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. SASANGGA BANUA BANJAR pada tanggal 10 Mei 2011 secara prosedural dan substansial sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri terkait lainnya sebagaimana di atas (Vide butir 4. c. 1 s/d 5);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah bertindak benar dalam menerapkan hukum pembuktian dengan menyatakan bahwa:
“Akta Notaris merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 yang menjadi dasar penerbitan Obyek Sengketa in litis, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menguji keberadaan dari suatu akta notaris bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini merupakan kompetensi dari Peradilan Perdata. Karenanya Eksepsi Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II yang menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Obyek Sengketa in litis telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena mana Eksepsi tersebut haruslah dikabulkan;
Oleh karena Eksepsi dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II telah terbukti dan dikabulkan, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 April 2012 Nomor : 220/G/2011/PTUN.JKT yang dimohonkan banding haruslah dibatalkan dan oleh sebab itu pula gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”;
Dengan demikian terbukti bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf dan keliru dalam menjatuhkan putusannya, oleh karenanya sudah tepat dan benar apabila Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 K/TUN/2013 Tertanggal 18 Juni 2013 in casu, harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim PK menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam perkara Nomor : 144/B/2012/PT.TUN.JKT Tertanggal 9 Oktober 2012;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris (dalam sengketa kasasi) dan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut dengan pertimbangan:
Bahwa yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa adalah Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara (termasuk Surat Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa) dilindungi oleh asas hukum administrasi negara yang dikenal dengan asas ”Prae Sumptio Iustae Causa” (asas praduga keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara);
In casu Substansi terpenting sebagai landasan terbitnya Surat Keputusan Objek Sengketa adalah Akta Notariil tentang berlangsungnya suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu badan hukum perdata;
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menguji keabsahan suatu Akta Notariil, Karena keabsahan Akta Notariil yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah kewenangan absolut Peradilan Perdata untuk mengujinya;
Bahwa dengan diajukannya surat bukti bertanda PK I, PK II memperjelas dan memperkuat kenyataan bahwa sengketa ini harus diajukan sebagai sengketa perdata pada Pengadilan Negeri;
Bahwa dengan demikian alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013, tanggal 18 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan dan dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SASANGGA BANUA BANJAR tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/TUN/2013 Tanggal18 Juni 2013;
MENGADILI KEMBALI,
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 September 2014, oleh DR. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/. Ttd/.
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM DR. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H
Ttd/.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6000,00 Ttd/. Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
2. Redaksi ………… Rp 5000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754