147 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
DR. HAJI PRIHANDONO VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - RI., II. PT. SASANGGA BANUA BANJAR;
KABUL KASASI, BATAL PT. A.S Cf.PTUN
PUTUSAN
Nomor 147 K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DR. HAJI PRIHANDONO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kampung Baru RT. 004 RW. 003, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Bonifasius Gunung, SH.
2. Agustinus Soter, SH.
keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan D-IV Nomor 17, Rt.014 Rw. 04, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat ;
melawan:
I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kaveling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan ;
II. PT. SASANGGA BANUA BANJAR, dalam hal ini diwakili oleh Sanjaykumar Mohan Pai, kewarganegaraan India, Pekerjaan Direktur Utama, beralamat di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai Tahap II, Kaveling II, Rt. 44, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, selanjutnya memberi kuasa kepada:
Sri Joeliastoeti, SH., MH.,
Umar Hanafi, SH.,
keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat SRI JOELIASTOETI, SH., MH. & REKAN, beralamat di Bumi Sari Permai Blok K4 Nomor 14/16, Bekasi 17510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Januari 2013 ;
Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Pembanding I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Pembanding I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
OBJEK SENGKETA.
Bahwa adapun yang menjadi obyek gugatan adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011 ;
Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa kepentingan hukum Penggugat didasarkan pada fakta bahwa berdasarkan Akta Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar, yang dibuat dihadapan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, akta mana telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-20570.AH.01.02. Tahun 2011 Tanggal 25 April 2011. Dalam Akta dimaksud PENGGUGAT adalah pemegang atau pemilik saham sebanyak 500 lembar sekaligus sebagai Direktur PT. Sasangga Banua Banjar, yang berkedudukan di Banjarmasin, Jalan Sultan Adam Komp. Taekwondo Permai Tahap II Kav. II RT. 44, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan TUN kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini ;
Bahwa PENGGUGAT baru mengetahui adanya keputusan TERGUGAT tersebut pada tanggal 15 Desember 2011 setelah mendapat surat jawaban dari TERGUGAT Nomor AHU.2-AH.01.09-14256 tanggal 15 Desember 2011 Perihal Penyampaian informasi data PT. Sasangga Banua Banjar dan PT. Borneo Mines & Minerals yang kemudian menjadi Obyek gugatan dalam perkara a quo. Surat dimaksud adalah merupakan jawaban terhadap surat PENGGUGAT Nomor 073/PDP.LOBG/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dengan demikian maka pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan Tata Usaha Negara”. Oleh karena itu, secara formal gugatan TUN ini beralasan hukum untuk diterima ;
Bahwa Keputusan TERGUGAT a quo telah memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” ;
Bahwa sebelum menyampaikan alasan-alasan diajukannya Gugatan ini, PENGGUGAT terlebih dahulu menyampaikan secara kronologis peristiwa lahirnya hak, kedudukan dan kepentingan hukum PENGGUGAT pada PT. Sasangga Banua Banjar, sebagai berikut :
4.1. Pada tanggal 28 Mei 2009, diadakan penandatanganan Akta Nomor 93 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dihadapan Tuan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, antara PENGGUGAT dan Tuan Ade YUSNIE IRAWAN selaku pembeli (pihak ke dua) dengan Tuan Haji IRMAN WAHDI, dkk. selaku penjual (pihak pertama) ;
4.2. Pada tanggal 23 Desember 2010, diadakan penandatanganan Akta Nomor 102 Tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dihadapan Tuan GIANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, Akta mana telah mendapat pengesahan dari pihak berwenang dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.AH.01.02 tanggal 25 April 2011. Adapun susunan para pemegang saham dalam akta tersebut adalah sebagai berikut :
Tuan Dokter Haji Prihandono in casu PENGGUGAT sebagai pemilik hak atas saham sebanyak 500 lembar ;
Tuan Ade Yusni Irawan sebagai pemilik hak atas saham sebanyak 500 lembar ;
Sedangkan susunan Pengurus Perseroan adalah :
Tuan Dokter Haji Prihandono sebagai Direktur ;
Tuan Ade Yusni Irawan sebagai Komisaris ;
4.3. Pada waktu menduduki posisi sebagai Direktur berdasarkan Akta a quo, PENGGUGAT telah berusaha keras untuk mengurus seluruh kelengkapan perijinan yang dibutuhkan Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar dan atas kerja keras tersebut PENGGUGAT akhirnya berhasil mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.423/Menhut-II/2010 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Ekploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Atas Nama PT. Sasangga Banua Banjar Seluas 152,05 (Seratus Lima Puluh Dua Dan Lima Perseratus) Hektar Di Kawasan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, keberhasilan sangat penting lainnya yang telah dicapai PENGGUGAT selama menjadi Direktur adalah diterbitkannya Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 454/17/IUPOP/D.PE.2010., Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sasangga Banua Banjar tanggal 19 April 2010 ;
4.4. Bahwa sebelum dan selama PENGGUGAT berusaha keras mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.3. di atas, mitra bisnis PENGGUGAT, yaitu Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja selalu berjanji kepada PENGGUGAT bahwa bilamana izin pelepasan kawasan hutan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, atau bilamana PENGGUGAT berhasil mengurus izin dimaksud, mereka akan menghadirkan investor besar ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi pertambangan batubara tersebut ;
4.5. Namun kenyataannya setelah izin-izin dimaksud diterbitkan oleh pihak yang berwenang, Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja terbukti tidak dapat memenuhi janji mereka mendatangkan investor ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar ;
4.6. Situasi dan kondisi seperti ini telah menempatkan PENGGUGAT dalam posisi yang sangat sulit dihadapan Pemerintah sebagai Pemberi izin. Saat ini PENGGUGAT selalu didesak baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Kementerian Kehutanan untuk segera membayar kewajiban berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan sebesar Rp617.887.402,31,- membayar royalti dan iuran tetap kepada Kementerian MINERBA ESDM sebesar Rp498.604.926,12,- dan ditambah juga dengan kewajiban membayar uang pinjaman PT. Sasangga Banua Banjar kepada Sdr. DAUD sebesar Rp2.500.000.000,- serta kewajiban kepada pihak terkait lainnya ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja bukannya merealisasikan janji mereka mendatangkan Investor ke dalam PT. Sasangga Banua Banjar, tetapi malah berusaha dengan menghalalkan segala cara untuk menguasai saham milik PENGGUGAT di PT. Sasangga Banua Banjar. Bahkan mereka mulai menekan PENGGUGAT untuk memenuhi syarat yang sangat merugikan kepentingan PENGGUGAT, yaitu bahwa apabila PENGGUGAT ingin mendapatkan Investor maka harus mengalihkan seluruh saham miliknya di PT. Sasangga Banua Banjar terlebih dahulu kepada PT. Borneo Mines & Minerals, yang merupakan sebuah perseroan dimana Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja merupakan pemegang saham sekaligus sebagai pengurusnya. Untuk mencapai tujuannya, mereka telah membuat berbagai dokumen antara lain (i) Perjanjian Royalti Atas PT. Sasangga Banua Banjar tertanggal 28 April 2011 antara PENGGUGAT dengan Mr. Mahaveer Surana selaku Direktur Utama PT. Borneo Mines & Minerals tetapi ternyata dia bukanlah Direktur Utama PT. Borneo Mines & Minerals dimaksud; (ii) Surat Kuasa Menjual Saham dari PENGGUGAT selaku Pemberi Kuasa kepada Mr. Mahaveer Surana dan Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir selaku Penerima Kuasa, dan (iii) Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sasana Banua Banjar, dokumen-dokumen mana dibuat bukan atas kehendak PENGGUGAT dan bahkan tidak pernah dibicarakan dengan PENGGUGAT sebelumnya ;
Bahwa PENGGUGAT pada akhirnya memenuhi bujukan dan desakan Mr. Mahaveer Surana, dkk. untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena terbuai oleh janji-janji mereka bahwa segera setelah itu akan ada investor besar yang akan menanamkam modal di PT. Sasangga Banua Banjar dan PENGGUGAT melihat itu sebagai kesempatan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada negara dan pihak lainnya. Ternyata, sampai pada saat diajukannya gugatan ini, Investor besar yang dijanjikan oleh Mr. Mahaveer Surana, dkk. tidak pernah terwujud ;
Bahwa dalam situasi dan kondisi demikian, Mr. Mahaveer Surana, dkk. bukannya menunjukan niat baik untuk menyelesaikan semua masalah yang sedang terjadi di PT. Sasangga Banua Banjar, malah melakukan perbuatan yang sangat merugikan PENGGUGAT dengan cara menandatangani Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar, di hadapan YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, yang antara lain berisi :
7.1. Memutuskan bahwa Para Pemegang Saham secara bulat dan mufakat memutuskan dan menyetujui pengalihan saham-saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh Tuan Dokter Haji Prihandono sebanyak 500 (lima ratus) saham dan saham yang dimiliki oleh Tuan Ade Yusnie Irawan sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh) saham kepada PT. Borneo Mines & Minerals ;
7.2. Susunan Para Pemegang Saham dalam akta tersebut adalah :
- PT. Borneo Mines & Minerals : 4.950 saham.
- Ade Yusnie Irawan : 50 saham.
7.3. Sedangkan susunan pengurus Perseroan adalah :
- Direktur Utama : Tuan Sanjaykumar Mohan Pai.
- Direktur : Tuan Dokter Haji Prihandono.
- Direktur : Tuan Naina Mohamed bin Sultan Abdul Kadir.
- Komisaris : Tuan Ade Yusnie Irawan.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2011, NY.YULITA HARASTIATI, SH. Notaris di Bogor yang bertindak untuk dan atas nama Mr. Mahaveer Surana yang mengaku sebagai kuasa dari PT. Sasangga Banua Banjar telah mengajukan Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia in casu TERGUGAT ;
Bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Notaris YULITA HARASTIATI, SH dimaksud, maka TERGUGAT menerbitkan Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini, yaitu Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 28 Juni 2011 ;
Bahwa walaupun kedudukan Penggugat tetap sebagai “Direktur” dalam Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang disahkan dengan Keputusan Tergugat in casu obyek gugatan namun “hak dan kewenangan” yang dimilikinya tidak sebesar dan/atau tidak sama dengan kewenangan sebagai “Direktur yang berwenang penuh mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan” dalam Akta tanggal 23 Desember 2010 Nomor 102 Tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar, Akta mana telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.Ah.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, karena yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan dan/atau mewakili perseroan PT. Sasangga Banua Banjar di dalam dan di luar Pengadilan dalam obyek gugatan adalah Direktur Utama. Dengan kata lain, kedudukan Direktur Utama dalam obyek gugatan adalah sama persis dengan kedudukan Direktur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20570.Ah.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 ;
Bahwa keputusan TERGUGAT yang menjadi obyek gugatan a quo adalah sebuah KTUN yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan, ketenagakerjaan dan keimigrasian. Selain itu, PENGGUGAT menilai bahwa dalam mengeluarkan atau menerbitkan KTUN yang menjadi objek gugatan a quo bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (vide: Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Hal tersebut akan diuraikan oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatan berikut ini ;
Bahwa tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan Pegesahan Menteri atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menurut Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 11 PERMEN Nomor M-01 HT 01-10/2007 harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, yang terdiri dari :
Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh Notaris ;
Bukti pembayaran Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ;
Bukti pembayaran Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negera Republik Indonesia ;
Bukti setor modal perseroan dari Bank atas nama Perseroan atau neraca perseroan jika Perubahan Anggaran Dasar mengenai Peningkatan Modal Perseroan ;
Pengumuman dalam surat kabar jika Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurangan modal ;
Surat Keterangan alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau Surat Pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari Direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah, dan
Dokumen pendukung lain dari Instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf h PERMEN Nomor M-01 HT. 01-10/2007 tersebut dihubungkan dengan fakta bahwa Mr. Mahaveer Surana adalah orang asing yang melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai Penerima Kuasa untuk menghadap Notaris YULITA HARASTIATI, SH di Bogor, Jawa Barat, maka yang dimaksud dengan dokumen pendukung lain dari Instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (i) Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan (iii) KITAS ;
Bahwa sebagaimana diketahui, setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk. Tanpa IMTA Tenaga Kerja Asing tidak berhak dan/atau dilarang keras untuk melakukan pekerjaan di Indonesia. Artinya bahwa segala perbuatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah Warga Negara Asing kelahiran Merta City, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City, Rajasthan, Pemegang Paspor India Nomor E9177965, “tidak mempunyai hak dan wewenang untuk bekerja di Indonesia karena belum memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)”. Oleh karena itu, perbuatan Tuan Mahaveer Surana menandatangani Akta Notaris tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 Tentang Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham, dihadapan Ny. Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor yang bertindak untuk dan atas nama PT. Sasangga Banua Banjar adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa karena Akta Notaris tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 Tentang Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham dibuat dan ditandatangani oleh seseorang yang tidak mempunyai hak dan wewenang untuk itu, akta tersebut adalah batal demi hukum dan karenanya tidak berlaku, tidak sah dan haruslah dianggap tidak pernah ada ;
Bahwa karena Tuan Mahaveer Surana ternyata tidak mempunyai hak untuk berkerja di Indonesia termasuk tidak memiliki wewenang untuk bertindak selaku Presiden Direktur PT. Sasangga Banua Banjar, maka kedudukan Notaris YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum sebagai Kuasa Direksi PT. Sasangga Banua Banjar dalam mengajukan permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sasangga Banua Banjar kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mutatis mutandis tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan ;
Bahwa karena Akta Notaris Tanggal 27 Mei 2011 Nomor 11 tersebut cacat hukum, tidak sah dan karenanya batal demi hukum, maka kedudukan Tuan Sanjaikumar Mohan Pai, Warga Negara India, Swasta, lahir di Mumbai pada tanggal 23 Agustus 1958, bertempat tinggal di New York, 200 East 64th Street, New York, NY. 10065, Pemegang Paspor India Nomor Z2050569 dan Tuan Naina Mohamed bin Sultan Abdul Kadir, Warga Negara Malaysia, Swasta, lahir di Malaysia tanggal 12 Mei 1976, bertempat tinggal di - Taman Aman Nomor 3, Jalan 22/42, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Pemegang Paspor Nomor A20372200, masing-masing selaku anggota Direksi PT. Sasangga Banua Banjar adalah tidak sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum. Lagi pula, kedua orang asing tersebut juga ternyata belum memiliki IMTA sehingga tidak mempunyai hak sedikitpun untuk bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2) dan ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, yang menentukan bahwa :
Penggunaan TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi Komisaris yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk ;
Izin mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk ;
TKWNAP sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi / Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 wajib memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk ;
Bahwa pengajuan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar oleh Notaris YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum sebagai Kuasa Direksi PT. Sasangga Banua Banjar juga bertentangan dengan hukum karena tidak dilengkapi dengan keterangan mengenai Dokumen Pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Jo. Pasal 12 huruf j Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.HH-01-AH.01-01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan ;
Bahwa Dokumen Pendukung yang harus dilampirkan oleh Ny. YULITA HARASTIATI, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor dalam mengajukan Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sasangga Banua Banjar adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Perijinan Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta Dokumen Ijin Tinggal Terbatas dan/atau Ijin Tinggal Tetap atas nama Mahaveer Surana, Sanjaykumar Mohan Pai dan Nainan Mohamed bin Sultan Abdul Kadir sebagaimana diwajibkan kepada Pemberi Kerja TKA oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ;
Bahwa penerbitan Keputusan Obyek Sengketa TUN a quo oleh TERGUGAT juga sangat bertentangan dengan ketenuan Pasal 42 ayat (1) Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menentukan bahwa :
Pasal 42 ayat (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk ;
Kemudian Pasal 43 ayat (1) Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk ;
Bahwa Akta Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 tentang Pernyataan Keputusan Tetulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar juga mengandung cacat hukum dalam hal pengangkatan dan/atau penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana disebutkan di atas yang tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Bab VII mengenai persyaratan TKA Pasal 21 ayat (1) huruf c Permenakertrans RI Nomor PER. 02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA, yang menentukan bahwa “TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia” ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbuktilah bahwa keputusan TERGUGAT a quo bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 huruf a dan huruf b UUPT Nomor 40 Tahun 2007, yang menentukan bahwa “Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) di tolak apabila (a) bertentangan dengan Ketentuan mengenai Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar, dan (b) isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan” ;
Bahwa penerbitan obyek gugatan a quo oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT berupa hilangnya hak milik atas sejumlah 500 lembar saham pada PT. Sasangga Banua Banjar. Selain itu, dengan keputusan TERGUGAT tersebut, kedudukan PENGGUGAT selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sasangga Banua Banjar Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010, yang dibuat dihadapan GIANTO, Sarjana Hukum Notaris di Banjarmasin, telah diganti oleh seorang yang berwarganegara Asing. Hal tersebut telah menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menjalankan kepengurusan di PT. Sasangga Banua Banjar secara efektif dan optimal ;
Bahwa keputusan TERGUGAT yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini juga secara jelas membuktikan bahwa TERGUGAT telah menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir);
Bahwa perbuatan TERGUGAT menerbitkan obyek gugatan a quo juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang antara lain menyatakan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya haruslah berpegang pada Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Larangan Menggunakan Wewenang, dan Asas Larangan Bertindak Sewenang-Wenang;
Bahwa karena keputusan TERGUGAT a quo telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berlawanan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka keputusan TERGUGAT tersebut beralasan hukum untuk dinyatakan batal dan dicabut ;
Bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya pengalihan saham dalam PT. Sasangga Banua Banjar kepada pihak lain oleh Mr. Mahaveer Surana, Mr. Sanjaykumar Mohan Pai, Mr. Naina Mohamed Bin Sultan Abdul Kadir dan Mr. Alphonse Francis Sekar Raja, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan menetapkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa a quo. Permohonan PENGGUGAT ini didasarkan pada alasan bahwa saat ini seluruh saham PT. Sasangga Banua Banjar secara mayoritas di kuasai atau dimiliki oleh orang asing yang setiap saat dapat mengalihkan seluruh saham tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan negara dan kepentingan pihak ketiga antara lain karyawan yang sampai saat ini diberi gaji oleh PENGGUGAT dan kewajiban perseroan kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman kepada PT. Sasangga Banua Banjar yang telah digunakan untuk membayar sebagian harga saham kepada Pemilik Saham pada PT. Sasangga Banua Banjar yang lama serta untuk membiayai semua kebutuhan dalam rangka mendapatkan semua perizinan, dan lain-lain. Oleh karena itu, walaupun dikemudian hari gugatan PENGGUGAT dikabulkan oleh PTUN tapi akan sulit untuk mengembalikan keadaan Perseroan ke keadaan semula ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN :
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011 ;
Mewajibkan TERGUGAT mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar Tanggal 28 Juni 2011 ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara) yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengadili perkara yang diajukan PENGGUGAT yang pada dasarnya mempermasalahkan Perubahan Anggaran Dasar Dalam Rangka Perubahan Maksud Dan Tujuan Dan Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor, yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sasangga Banua Banjar Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Yulita, SH. Notaris di Bogor ;
Bahwa berdasarkan gugatan PENGGUGAT didalilkan bahwa PENGGUGAT telah dirugikan karena pengalihan saham yang dimiliki PENGGUGAT dan menghilangkan 500 saham Penggugat. Dengan demikian, masalah utama dalam perkara ini pada dasarnya adalah perbuatan atau tindakan hukum dari Pengurus/Pemegang Saham dan mitra kerja PT. Sasangga Banua Banjar, sehingga yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri ;
Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalah tindakan hukum Pengurus/Pemegang Saham dan mitra kerja Sasangga Banua Banjar, dimana jika PENGGUGAT merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengurus/ pemegang saham dan mitra kerja PT. Sasangga Banua Banjar di Pengadilan Negeri, bukan menggugat TERGUGAT dengan Objek Perkara Surat Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT ;
Bahwa Menteri tidak berwenang untuk menilai benar atau tidaknya tindakan hukum berupa jual beli saham dan rapat tertulis Pengurus/pemegang saham PT. Sasangga Banua Banjar dan Surat Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT tidak berhubungan atau berkaitan dengan tindakan hukum yang PENGUGAT dalilkan telah merugikannya ;
Bahwa berdasarkan gugatan PENGGUGAT pada Nomor 2 (dua) sampai dengan Nomor 8 (delapan) pada pokoknya PENGGUGAT jelas-jelas mempermasalahkan tindakan hukum dari mitra kerja yang merugikan PENGGUGAT ;
Bahwa Tindakan hukum yang dilakukan merupakan tanggung jawab PENGGUGAT, bukan tanggung jawab TERGUGAT. Bahwa karena perbuatan PENGGUGAT dan mitra kerja PENGGUGAT dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga TERGUGAT harus mencabut Surat Keputusan AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar ;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menentukan:
(1). Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta-Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang ;
Bahwa Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. TERGUGAT tidak berwenang untuk menilai sah atau tidaknya kebenaran materi atau isi Akta yang dibuat oleh para mitra kerja PENGGUGAT yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum oleh PENGGUGAT ;
Dengan demikian Notaris pembuat Akta bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran seluruh isi Akta yang dibuatnya, termasuk apakah mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dan perubahan Akta sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa perubahan susunan Pengurus/Direksi Dan Pemegang Saham tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian hanya menerima pemberitahuan perubahan data perseroan dan dicatatkan dalam daftar perseroan yang bersifat administrasi ;
Bahwa untuk Perubahan Pemegang Saham sesuai pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, lahirnya Hak Pemegang Saham adalah sejak dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham, dan sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham ;
Bahwa untuk Perubahan Susunan Direksi sesuai Pasal 94 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. ;
Bahwa untuk Perubahan Susunan Dewan Komisaris sesuai pasal 111 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi,. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, lahirnya hak Pemegang Saham adalah sejak dicatatkan dalam Daftar Pemegang saham. Tergugat hanya memberikan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Dasar, bukan Persetujuan Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Direksi, karena terhadap Perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham hanya diberitahukan kepada TERGUGAT untuk dicatatkan dalam Daftar Perseroan ;
Bahwa apa yang dinyatakan oleh PENGGUGAT pada Nomor 11 (sebelas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) adalah keliru karena apa yang dimaksud dengan Dokumen Pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Izin Prinsip Penanaman Modal dari BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ;
Dengan demikian, PENGGUGAT jelas mengetahui bahwa sebenarnya perkara yang didasarkan pada tindakan hukum yang merugikan PENGGUGAT yang dilakukan oleh Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar adalah kewenangan Pengadilan Negeri, dengan adanya perbuatan melawan hukum, dimana harus dibuktikan dalam Peradilan Umum di Pengadilan Negeri, tetapi PENGGUGAT dengan sengaja menyampaikan permasalahan perbuatan melawan hukum ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga menjadi salah alamat, karena seharusnya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah memang Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jika Pengadilan TUN memeriksa perkara ini maka akan terjadi disparitas hukum, dimana Pengadilan TUN tidak berwenang untuk membatalkan suatu Akta Jual Beli dan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah salah alamat dalam penggajuan gugatan perkara a quo, maka berdasarkan Hukum Acara yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Tata Usaha Negara ini sepatutnya menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
EKSEPSI PENGGUGAT TIDAK PUNYA LEGAL STANDING.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengakui telah menjual saham-sahamnya dan mengaku menjabat sebagai Direktur PT. Sasangga Banua Banjar ;
Bahwa berdasarkan point ii diatas, maka PENGGUGAT sudah bukan sebagai Pemegang Saham dari PT. Sasangga Banua Banjar dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan PT Sasangga Banua Banjar yang berhak untuk mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan adalah Direktur Utama, dengan demikian PENGGUGAT sudah tidak mempunyai kepentingan terhadap PT Sasangga Banua Banjar dan tidak dapat mewakili PT. Sasangga Banua Banjar ;
Bahwa Obyek Sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. AHU-32538.AH.01.02 Tahun 2011 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Atas Nama PT. Sasangga Banua Banjar ;
Bahwa menurut Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, bahwa syarat utama seseorang/Badan Hukum dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara “ apabila kepentingannya dirugikan” sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan KTUN tersebut “menimbulkan akibat hukum bagi orang atau Badan Hukum Perdata” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas, maka nampak dengan jelas tidak ada hubungan/kepentingan hukum PENGGUGAT yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN (Obyek Sengketa) dimaksud, sebab Obyek Sengketa tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk pemohon Obyek Sengketa, atas dasar itu maka Penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan dalam perkara in cassu (legal standing) Para Penggugat (obscuurlibel) ;
EKSEPSI GUGATAN TELAH DALUARSA.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 2 nomor 2 menyatakan baru mengetahui obyek gugatan sengketa TUN pada tanggal 15 Desember 2011 ;
Bahwa PENGGUGAT sebenarnya telah mengetahui obyek gugatan sengketa TUN, karena sebagai Pihak yang pernah memiliki saham PT. Sasangga Banua Banjar dan sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 102 tanggal 23 Desember 2010 yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-20570.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, Penggugat tentu mengetahui bahwa terhadap Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011, Permohonan Persetujuan atau Pemberitahuan Perubahan Akta Anggaran Dasar harus paling lambat 30 hari setelah Akta dikeluarkan harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM ;
Dengan demikian Penggugat tentu mengetahui bahwa akta tanggal 27 Mei 2011, mengenai permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan Akta Anggaran Dasar paling lambat diberitahukan tanggal tanggal 27 Juni 2011. Karena Penggugat dahulu sangat berkepentingan dengan PT. Sasangga Banua Banjar tentu mengetahui prosedural Permohonan Persetujuan Atau Pemberitahuan Perubahan Akta Anggaran Dasar. Dengan demikian Penggugat tentu mengetahui bahwa Surat Keputusan terhadap permohonan dimaksud, paling lambat bulan Juni 2011 ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka gugatan sengketa TUN yang diajukan telah lewat tenggang waktu. Karena batas waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari sejak di ketahui oleh PENGGUGAT, dengan demikian batas terakhir adalah 90 hari sejak 28 Juni 2011 yaitu sekitar bulan September 2011 ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, maka PENGGUGAT sudah tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN ;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas, maka nampak dengan jelas Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan karena telah lampau waktu untuk itu maka Pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan/menolak gugatan dalam perkara in cassu ;
EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCUURLIBEL).
Dalam mengajukan gugatan tentang sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara perlu diperhatikan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai kepada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut ;
Bahwa dari dalil-dalil Gugatan Penggugat yang diuraikan dalam Posita Gugatan, tidak ada satupun alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 yang dapat dijadikan Dasar Gugatan, Penggugat hanya menguraikan hal-hal yang merupakan masalah perdata dengan Pihak Tergugat Intervensi sehingga apa yang digugat oleh Penggugat menjadi tidak jelas, apakah Objek Sengketa ataukah Akta-Akta Pihak Ketiga Intervensi yang tidak benar terkait Jual Beli Saham yang didasarkan adanya tipu muslihat ;
Bahwa, walaupun Penggugat selalu menyatakan bahwa penerbitan Objek Sengketa a quo tidak didukung fakta-fakta yang benar dan relevan, akan tetapi Penggugat sama sekali tidak dapat/tidak berhasil menunjukkan secara jelas fakta-fakta apa yang menjadi dasar Gugatannya. Oleh sebab itu tidak ada sama sekali alasan-alasan, dasar hukum maupun fakta-fakta yang diajukan Penggugat yang dapat menjadi dasar diajukannya Gugatan ;
iii. Bahwa dalil-dalil Penggugat apabila dihubungkan antara Posita Gugatan dengan Petitum, adalah kacau dan juga tidak memiliki hubungan yang jelas, dimana dalam Positanya dibahas kronologis kepemilikan saham yang tertuang dalam Akta-Akta lama yang sudah tidak berlaku dengan telah diadakannya Jual Beli kembali, sedangkan dalam Petitumnya dimintakan pembatalan Objek Sengketa sehingga dengan demikian mengakibatkan Gugatan menjadi kabur (Obscuur Libel) ;
iv. Bahwa kapasitas Penggugat pun tidak jelas karena menggunakan Akta yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga menjadi tidak jelas dalam kapasitas apakah gugatan diajukannya ;
Oleh karena Penggugat dalam mengajukan Gugatan tidak didasarkan pada Ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1986, adanya pencampuradukkan Gugatan Pembatalan Objek Sengketa dengan Akta-Akta yang lama dan sudah tidak berlaku lagi, adanya ketidak jelasan tentang kerugian, dan adanya ketidak terkaitan/pertentangan antara Posita Gugatan dengan Petitum, dan adanya ketidakjelasan kapasitas diri Penggugat, maka mengakibatkan Gugatan tersebut tidak bermakna atau kabur. Terhadap Gugatan yang tidak didasarkan pada suatu alasan yang sah atau Gugatan kabur (Obscuur Libel) sudah selayaknya dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;
Eksepsi Tergugat II Intervensi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo.
Bahwa apabila kita mencermati seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya, maka sangatlah terlihat dengan jelas bahwa yang menjadi dasar pengajuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah adanya Perbuatan Hukum Pengalihan Atau Jual Beli Saham dalam PT. Sasangga Banua Banjar (untuk selanjutnya disebut “PT. SBB”/Tergugat II Intervensi) ;
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan Pengalihan/Penjualan Saham yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, maka pengajuan gugatan a quo untuk diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah sangat tidak relevan dan bertentangan dengan Asas-Asas Hukum beracara ;
Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi yang lebih utama dipermasalahkan oleh Penggugat adalah adanya tindakan hukum yang terjadi sebelum terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara ;
Bahwa apabila yang menjadi permasalahan adalah adanya tindakan Jual Beli Saham yang melanggar hukum, maka gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri yang berwenang ;
Bahwa oleh karena itu, sangatlah beralasan menurut hukum untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan selanjutnya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar, Nomor 11, tanggal 27 Mei 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan Yulita Harastiati, SH., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011, maka terlihat dengan jelas bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukan sebagai Pemegang Saham dalam PT. SBB ;
Bahwa Penggugat telah melakukan Pengalihan/Jual Beli atas Saham yang dimilikinya dalam PT. SBB, oleh sebab itu Penggugat dengan sendirinya tidak lagi berhak untuk bertindak selaku Pemegang Saham PT. SBB (hal ini akan disampaikan secara lebih rinci pada bagian tersendiri) ;
Bahwa oleh karena itu, Penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh PT. SBB, serta tidak ada kerugian yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada Penggugat atas tindakan PT. SBB tersebut ;
Bahwa oleh sebab itu, sangat beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, sehingga gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Tergugat II Intervensi diatas, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan Pengalihan/Penjualan Saham yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yang berakibat tuntutan pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa alasan Penggugat Mengajukan Pembatalan Surat Keputusan tersebut adalah karena Surat Keputusan tersebut terbit berdasarkan adanya Pengalihan Saham PT. SBB/Tergugat II Intervensi yang dilakukan tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku;
Bahwa seluruh Surat dan atau Akta-Akta yang mendasari Peralihan/Jual Beli Saham tersebut, sampai saat ini belum pernah dibatalkan dengan suatu Putusan Pengadilan, oleh karena itu Surat dan atau Akta-Akta tersebut demi hukum haruslah dinyatakan masih berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sangatlah prematur dalil dan dasar hukum yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan tuntutan Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa oleh karena itu, beralasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat prematur dan demi hukum gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PENUNDAAN.
Tentang Penetapan Nomor 220/G/2011/PTUN.Jkt, tanggal 9 Februari 2012.
Bahwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 220/G/2011/PTUN.Jkt, tanggal 9 Februari 2012, pada pokok telah ditetapkan untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011, selama pemeriksaan sengketa ini berjalan sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) khususnya dalam Pasal 67 ayat (4) secara tegas disebutkan :
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka sangatlah jelas bahwa penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
Bahwa Tergugat II Intervensi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan a quo, khususnya pada Halaman 7 Alinea 3 yang pada pokoknya menerangkan :
“....... bahwa apabila tindak lanjut pelaksanaan Objek Sengketa tetap dilaksanakan dan dimungkinkan terjadinya Pengalihan Saham, sedangkan perkara ini masih dalam tahap jawab menjawab, Pengadilan menilai hal tersebut dapat merugikan kepentingan Pengugat atau berdampak semakin besarnya kerugian Penggugat terlebih lagi jika dikemudian hari terbukti Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa a quo dinyatakan batal dan tidak sah oleh Pengadilan...” ;
Bahwa pertimbangan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena tidak beralasan dan sangat tidak adil apabila yang dijadikan alasan adalah kemungkinan dilakukannya Pengalihan Saham PT. SBB/Tergugat II Intervensi ;
Bahwa mengenai Saham-Saham PT. SBB/Tergugat II Intervensi sudah tidak ada lagi hubungan hukum dengan Penggugat, karena seluruh saham milik Penggugat telah dialihkan sendiri oleh Penggugat kepada Pihak lain (hal ini akan disampaikan secara lebih rinci pada bagian tersendiri) ;
Bahwa dengan telah dialihkannya Saham-Saham milik Penggugat kepada Pihak lain, maka tidak ada lagi kepentingan Penggugat yang harus dilindungi atas Saham-Saham tersebut ;
Bahwa dengan adanya Penetapan a quo, justru akan menimbulkan kerugian terhadap PT. SBB/Tergugat II Intervensi, karena dapat mengganggu kegiatan/operasional perusahaan juga pemenuhan kewajiban-kewajiban kepada pemerintah. Hal ini dapat terlihat dan berkesesuaian dengan dalil-dalil alasan Penggugat yang menyatakan adanya desakan dari Menteri Kehutanan atas izin yang diberikan dan adanya kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Tergugat Intervensi memohon kembali kepada Majelis Hakim untuk menyatakan “sah dan tetap dapat dilaksanakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT., tanggal 9 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN :
Menyatakan Penetapan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 9 Pebruari 2012 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
DALAM POKOK SENGKETA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar ;
Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538..AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 432.000,- (Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah),- secara tanggung rentang ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT Tanggal 9 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 April 2012 No. 220/G/2011/PTUN.JKT, yang dimohonkan banding dan dengan ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II ;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili objek sengketa in litis ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 30 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Desember 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 21 Desember 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi I, II yang pada tanggal 26 Desember 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi oleh Termohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 17 Januari 2013, sedangkan Termohon Kasasi I tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PT.TUN Jakarta alinea ke-5 hal. 9-10, yang antara lain menyatakan bahwa ". . . Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 27 Mei 2011 pada pokoknya menyatakan, Para Pemegang Saham PT. Sasangga Banua Banjar (termasuk Penggugat/Terbanding), di hadapan Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, yang antara lain berisi: secara bulat dan mufakat memutuskan dan menyetujui Pengalihan Saham-Saham Dalam Perseroan yang dimiliki oleh Tuan Dokter Haji Prihandono sebanyak 500 (lima ratus) saham . . ." merupakan bukti telah terjadinya penyimpangan serius dalam menerapkan hukum pembuktian karena: (1) pernyataan bahwa "para pemegang saham PT. Sasangga Banua Banjar (termasuk Penggugat/Terbanding) dihadapan Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor", adalah TIDAK BENAR dan bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding tidak pernah menghadap Notaris Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, di Bogor; dan (2) dalam Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 juga secara jelas menyatakan bahwa yang datang di hadapan Yulita Harastiati, S.H., Notaris di Bogor hanyalah Tuan Mahaveer Surana. Untuk lebih jelas, PEMOHON KASASI mengutip keterangan pada bagian hal. 1 Akta Notaris dimaksud: "Berhadapan dengan saya, Yulita Harastiati, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bogor dengan dihadiri oleh saksi-saksi saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir Akta ini,. Tuan Mahaveer Surana, dst...., yang menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Sasangga Banua Banjar......";
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PT.TUN Jakarta yang menyatakan bahwa "... bahwa untuk menguji keberadaan dari suatu Akta Notaris bukan merupakan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini merupakan kompetensi dari Pengadilan Perdata" merupakan bukti bahwa Majelis Hakim telah melampaui wewenang yang diberikan oleh undang-undang PERATUN dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Untuk menentukan apakah Peradilan Tata Usaha Negara berwenang atau Objek Sengketa a quo dan apakah Objek Sengketa a quo merupakan KTUN atau bukan, maka Majelis Hakim harus berpijak pada ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 48, Pasal 49, Dan Pasal 62 Undang-Undang PERATUN, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat pengecualian dan pembatasan Keputusan TUN yang dapat menjadi sengketa dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut, maka pertimbangan Majelis Hakim PT.TUN Jakarta yang menyatakan "... untuk menguji keberadaan dari suatu Akta Notaris bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini merupakan kopetensi dari Peradilan Perdata" adalah tidak tepat dan merupakan bukti telah terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum. Dalam sengketa ini, yang harus diuji oleh Majelis Hakim PT.TUN Jakarta adalah apakah Objek Sengketa TUN a quo termasuk KTUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 62 UU PERATUN. Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 bukanlah merupakan Objek Sengketa dalam perkara ini sehingga tidak beralasan hukum untuk dijadikan pedoman dalam menentukan apakah PTUN berwenang untuk memeriksa dan mengadili objek sengketa TUN a quo;
Bahwa putusan PT.TUN dimaksud juga secara jelas menunjukkan ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Kalau Majelis Hakim PT.TUN Jakarta yakin dengan pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa "... Yang terlebih dahulu diuji keabsahannya adalah Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011, kemudian hasil uji keberadaan ini nantinya sebagai dasar untuk mengajukan Pembatalan Objek Sengketa in litis" maka SEHARUSNYA AMAR PUTUSANNYA adalah MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH PREMATUR;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada hal. 10 Putusan, menyatakan bahwa "Menimbang, menurut UU Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan Akte Notaris merupakan Akta Autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga oleh karena itu Tergugat/Pembanding I tidak berwenang untuk menguji keabsahan dari pada Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa in litis, sehingga dengan demikian Tergugat/Pembanding I menerbitkan Objek Sengketa telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut butir 5 (lima) di atas, jelas bertentangan dengan mengenai kompetensi absolut PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menentukan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana atau perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di Pusat maupun di Daerah mengenai hasil Pemilihan Umum;
Bahwa pertimbangan hukum PT.TUN Jakarta dimaksud juga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menentukan bahwa “PTUN baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh usaha administratif yang bersangkutan sudah ditempuh”;
Bahwa selain itu, pertimbangan hukum Majleis Hakim PT.TUN Jkt. dimaksud juga sangat bertentangan dengan Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menentukan bahwa “PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yang dikeluarkan, (a) dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b) dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa sejalan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Sjachran Basah dan Moh. Mahfud M.D. sebagaimana dikutip oleh Victor Yaved Neno, S.H., M.H., M.A. dalam bukunya berjudul Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara (Penerbit PT. Citra Adytia Bakti Bandung 2006, hal. 89-90), menjelaskan bahwa:
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali begi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus. Pembatasan ini tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 49 serta Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat banding (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah ditempuh. Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
Pembatasan langsung yang bersifat sementara terdapat dalam BAB VI tentang Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1). Pembatasan ini bersifat langsung (tidak ada kemungkinan sama sekali bagi peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya), tapi hanya berlaku sementara dan satu kali (einmalig). Pembatasan langsung bersifat sementara bagi kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara ini berlaku bagi sengketa Tata Usaha Negara yang sedang diadili oleh Peradilan Umum pada saat terbentuknya peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
Bahwa pertimbangan hukum PT.TUN Jakarta pada hal.10 Putusan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ". . . Akta Notaris merupakan Akta Autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga Tergugat/Pembanding tidak berwenang untuk menguji keabsahan dari pada Akta Notaris No. 11 tanggal 27 Mei 2011" jelas bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, Akta Notaris yang berkaitan dengan perubahan tertentu anggaran dasar perseroan hanya akan berlaku apabila disetujui oleh Pejabat yang berwenang in casu Menteri Hukum Dan HAM RI. Waktu berlakunya pun baru dimulai sejak keputusan Menteri tersebut diterbitkan. Jadi kemutlakan keberlakuan dan keabsahan Akta Nomor 11 tanggal 27 Mei 2011 oleh karenanya tidak tergantung pada dirinya sendiri melainkan tergantung pada keputusan persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri yang bersangkutan;
Bahwa Pasal 21 ayat (1) menentukan bahwa "Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri". Kemudian, ayat (2) menentukan bahwa : "Perubahan Anggaran Dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Pengurangan modal ditempatkan dan distor, dan/atau;
f. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya;
Bahwa bahkan Pasal 21 ayat (7) menegaskan bahwa "Perubahan Anggaran Dasar diajukan permohonan kepada Menteri, dengan waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal Akta Notaris yang memuat Perubahan Anggaran Dasar”. Terkait dengan Ketentuan Pasal 21 ayat (7) tersebut, Gatot Supramono, S.H., M.Hum. Dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas dalam Edisi Revisi 2009 (Penerbit Djambatan hal. 57' menyatakan bahwa "ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh perseroan, karena jika lewat batas waktu 30 hari, permohonan persetujuan tersebut tidak dapat diajukan lagi. Perseroan akan percuma melakukan Perubahan Anggaran Dasar, sudah menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran, hanya membuang waktu hasilnya tidak ada artinya";
Sedangkan Pasal 23 ayat (1) UUPT. Nomor 40/2007 menentukan bahwa "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar";
Bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT.TUN Jakarta dalam hal. 9 putusan alinea ke-3 yang membenarkan eksepsi Tergugat I/Pembanding I bahwa "PTUN tidak berwenang secara absolut untuk menguji objek Sengketa karena dasar penerbitan Objek Sengketa disebabkan dan mendasari kepada adanya Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan dasar itu Tergugat/Pembanding I mencatatkan perubahan tersebut", jelas dan nyata merupakan bukti terjadinya kesalahan penerapan hukum karena "perbuatan hukum Menteri Hukum Dan HAM RI untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan pengesahan perubahan tertentu terhadap Anggaran Dasar Perseroan bukanlah perbuatan yang bersifat Mencatat Saja melainkan perbuatan hukum yang sangat penting untuk menentukan berlaku atau tidaknya perubahan tertentu dasar Perseroan yang dimohonkan oleh Pemohon”. Konsekuensi yuridisnya adalah bahwa jika Menteri tidak menyetujui permohonan perubahan tersebut maka perubahan Anggaran Dasar Perseroan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tentu saja tidak mempunyai kekuatan mengikat. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PT.TUN Jakarta dimaksud secara substantif lebih dekat pada pengertian perubahan anggaran dasar Perseroan bukan tertentu yang tidak perlu mendapat persetujuan Menteri tetapi hanya dilaporkan saja, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (2);
Pasal 21 ayat (3) menentukan bahwa "Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri". Sedangkan Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa "Perubahan anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Laporan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri";
Bahwa selanjutnya, PEMOHON KASASI menilai bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta justru telah menerapkan hukum secara benar dan tepat. Untuk mendukung kebenaran atas penilaian tersebut, berikut PEMOHON KASASI mengutip kembali pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/2011/PTUN.JKT. tanggal 09 April 2012 terkait dengan penolakan eksepsi kompetensi absolut, (vide putusan hal. 69 -73), sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam menentukan apakah suatu keputusan yang digugat merupakan suatu keputusan TUN yang dapat menjadi objek Sengketa dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya, Pengadilan berpedoman antara lain pada Ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 62 Undang-Undang PERATUN, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat pengecualian dan pembatasan keputusan TUN yang dapat menjadi objek sengketa dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu serta merta suatu Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN otomatis dapat menjadi Objek Sengketa dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam kasus-kasus tertentu (kasuistis) diperlukan waktu untuk dapat mengetahui dan menentukan apakah suatu keputusan yang digugat itu dapat menjadi Objek Sengketa Dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pelaksanaan sistem Peradilan di Indonesia (vide Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman), memiliki kewenangan untuk menguji dan mengadili dari segi keabsahan prosedur dan substansi penerbitan suatu Keputusan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan, tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Objek Sengketa telah merugikan kepentingannya, oleh karenanya persoalan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menguji keabsahan hukumnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang PERATUN, bahwa salah satu tujuan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum (rechtbescherming) terhadap masyarakat pencari keadilan, yang merasa kepentingannya dirugikan oleh akibat adanya penggunaan wewenang pemerintahan. Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah melakukan uji keabsahan penggunaan wewenang pemerintahan (tindakan hukum publik) tersebut yang sudah berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PERATUN, mensyaratkan untuk mengajukan gugatan baru ada unsur kepentingan Penggugat yang dirugikan akibat timbulnya keputusan Objek Sengketa, dan selanjutnya pada Pasal 53 ayat (2) menyangkut alasan-alasan gugatan Tata Usaha Negara berkaitan dengan prosedur yang menjadi pedoman Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Objek Sengketa;
Menimbang, bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada angka 1 (satu) yang dipersoalkan dan terjadi perbedaan pendapat di antara kedua belah pihak dan karenanya akan dipertimbangkan oleh pengadilan selanjutnya, Keputusan Objek Sengketa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 53 Undang-Undang PERATUN;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang PERATUN, suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara harus memenuhi unsur-unsur kumulatif suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum tata usaha negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, indvidual dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Menimbang, bahwa dalam menentukan apakah keputusan yang digugat dapat menjadi Objek Sengketa dan menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang harus dicermati adalah mengenai apakah yang telah diputuskan atau ditetapkan dan hal apa yang tertuang dalam diktum keputusan Objek Sengketa a quo;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan, Objek Sengketa adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh Dirjen AHU nama Menteri Hukum Dan HAM RI (vide Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas), yang bersifat adminsitratif, berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara karena sarana hukum yang dipakai sebagai dasar tindakan untuk membuat keputusan tersebut menggunakan instrumen yuridis dalam lingkup hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bersifat konkrit, individual dan final karena sudah tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain serta menimbulkan akibat hukum merugikan kepentingan yang dikenai oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut (in casu Penggugat);
Menimbang, bahwa dalil posita gugatan Penggugat, di antaranya menguraikan keputusan Tergugat yang menjadi Objek gugatan a quo adalah sebuah Keputusan TUN yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan, Ketenagakerjaan dan Keimigrasian. Selain itu, Penggugat menilai bahwa dalam mengeluarkan atau menerbitkan Keputusan TUN yang menjadi objek gugatan a quo bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik (vide Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara), dan berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Jo. Pasal 11 huruf h Permen Nomor M-01 HT.01-10/2007, dihubungkan dengan fakta bahwa Mr. Mahaveer Surana adalah orang asing yang melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai penerima kuasa untuk menghadap Notaris Yulita Harastiati, SH., di Bogor, Jawa Barat, maka yang dimaksud dengan dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan,yang harus dilampirkan dalam berkas Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT . Sasangga Banua Banjar kepada Tergugat adalah: (i) Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); dan (iii) KITAS (vide: gugatan Penggugat angka 11, 12 dan 13);
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas dan karena yang dipermasalahkan dalam posita gugatan adalah prosedur penerbitan Keputusan Objek Sengketa sebagaimana alasan gugatan dalam Pasal. 53 ayat (2) Undang-Undang PERATUN, maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutusnya, karenanya terhadap eksepsi angka 1 dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi haruslah ditolak
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan Putusan tanggal 09 April 2012 Nomor 220/G/2011/PT.TUN-Jkt, dengan amar putusan:
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
Menyatakan Penetapan Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 9 Pebruari 2012 Tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-32538.AH.01.02. Tahun 2011 Tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah),
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam menjatuhkan putusan atas sengketa a quo telah tepat dan benar menerapkan hukum, sehingga beralasan hukum untuk dikuatkan oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta salah dalam penerapan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penerbitan Objek Sengketa a quo secara prosedural dan substansial telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kecermatan, sehingga penerbitan Objek Sengketa a quo oleh Tergugat tersebut mengandung cacad Yuridis dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DR. HAJI PRIHANDONO;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Oktober 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/2011/PTUN.JKT, tanggal 9 April 2012 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi dari Termohon Kasasi II, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi I, II dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DR. HAJI PRIHANDONO, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/B/2012/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Oktober 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/2011/PTUN.JKT, tanggal 9 April 2012;
MENGADILI SENDIRI,
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538..AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-32538..AH.01.02. Tahun 2011, tanggal 28 Juni 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sasangga Banua Banjar;
Menghukum Termohon Kasasi I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2013 oleh Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH., MS., dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr.H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr.H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
H.YULIUS, SH., MH.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp. 6.000,- ttd./
2. Redaksi Rp. 5.000,- Elly Tri Pangestuti, SH., MH.,
3. Administrasi Rp. 489.000,-
Jumlah = Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754