111 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Harapan Raya Lot Ll 1 & 2 Kiic Sirnabaya - Teluk Jambe Timur
Also in 27 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 111 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
LINDA CHUA, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Taman Duta Mas Blok A3/14 RT.002/RW.012 Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: ALOFSEN MARBUN, SH. dan kawan-kawan advokat berkantor di JI. Raya Cilemahabang Blok T1 No. 8L Cikarang Baru, Jababeka Tahap II, Kabupaten Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA, berkedudukan di Jalan Swadaya IV Rawa Terate Cakung, Jakarta Timur;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap pada PT. Sharp Electronics Indonesia beralamat di JI. Swadaya IV, Rawa Terate Cakung Jakarta Timur, yang mulai bekerja sejak 12 Mei 2003 dengan jabatan Asisten General Manager dengan upah sebesar Rp. 15.108.270,- (lima belas juta seratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) per bulan;
2. Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas serta dedikasi yang tinggi untuk Tergugat dan banyak memberikan kontribusi keuntungan kepada Tergugat;
3. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2010, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut Penggugat belum pernah menerima peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Tergugat sebelumnya dan pula tidak pernah dilakukan Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat terkait hal tersebut yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa walaupun ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan Penggugat, hendaknya Tergugat melakukan pembinaan terlebih dahulu, karena hal yang dilakukan Penggugat adalah suatu pelanggaran ringan. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat dan dengan secara sepihak serta tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat;
5. Bahwa setelah Tergugat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan lisan, Penggugat melalui kuasanya meminta upaya perundingan sebagaimana diamanatkan undang-undang, tetapi bipartit tidak pernah terlaksana;
6. Bahwa Penggugat menyatakan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan Tergugat tersebut sangatlah bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama periode 2007-2009 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat telah menempuh upaya penyelesaian hubungan kerja dengan mengajukan penyelesaian melalui upaya Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Timur tertanggal 25 Maret 2010;
7. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, pada tanggal 30 Maret 2010, Pegawai Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur yang .telah memediasikan perkara ini telah mengeluarkan Anjuran tertulis yang isinya sebagai berikut:
MENGANJURKAN:
1) Agar pengusaha PT. Sharp Electronics Indonesia dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja sdri. Linda Chua bersedia memberikan uang pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2) Agar pengusaha PT. Sharp Electronics Indonesia membayar upah penuh bulan Maret 2010 kepada Sdri. Linda Chua;
3) Agar pekerja Sdri. Linda Chua dapat menerima pemutusan hubungan kerja, dengan konpensasi yang diberikan sebagaimana tersebut pada point (1) dan (2) tersebut di atas;
4) Agar kedua belah pihak yang berselisih segera memberikan jawaban atas Anjuran ini secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini;
5) Apabila pihak-pihak menerima: anjuran ini, maka mediator Hubungan IndustriaI akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh para pihak;
6) Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak Anjuran ini, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator;
8. Bahwa sebagaimana diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan apabila terlebih dahulu mendapat Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, dan sebelum ada penetapan masing-masing pihak wajib menjalankan kewajibannya, maka sah demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus dan Tergugat berkewajiban untuk membayarkan upah Penggugat terhitung sejak bulan Maret sampai dengan gugatan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap;
9. Bahwa adalah fakta Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat dengan lisan serta tidak pernah menyampaikan alasan atau dasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja, karena selama bekerja, Tergugat tidak pernah mendapat peringatan secara lisan maupun tertulis, oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat jelas melanggar Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menerangkan:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerjaIserikat buruh;
3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri;
10. Bahwa secara fakta hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat belum putus sampai adanya Penetapan dari Pengadilan yang menyatakan demikian, sehingga berdasarkan hukum Tergugat tetap berkewajiban memberikan upahIgaji dan hak-hak lainnya kepada Penggugat. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak bulan Maret 2010 sampai gugatan a quo diajukan;
11. Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan berdasarkan fakta-fakta yang sebenar-benarnya, maka beralasan hukum putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya perlawanan, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut di atas adalah hal yang wajar dan berdasar, Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat, terhadap perbuatan lalai Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial sejak dibacakannya putusan terhadap perkara a quo;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum;
3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
5. Menghukum Tergugat membayar upah/gaji dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat terhitung sejak Maret 2010 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat, terhadap perbuatan lalai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sejak dibacakannya putusan terhadap perkara a quo;
7. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 99/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 15 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat pada bagian primair tersebut;
Mengabulkan gugatan Penggugat pada bagian subsidair;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah proses sebesar Rp 266.660.965,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 109/Srt.KAS/PHI/2010/ PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 9 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 14 September 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 September 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa atas permohonan kasasi tersebut, kami bermaksud untuk membuat memori kasasi dalam perkara tersebut, tetapi sampai dengan saat ini kami kesulitan untuk membuat memori kasasi karena Salinan Putusan perkara No. 99/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst. yang telah diputus pada tanggal 15 Juli 2010 belum kami terima dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
2. Bahwa didasari hal tersebut, kami menyampaikan bahwa dengan belum diterimanya salinan putusan No. No. 99/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst telah diputus pada tanggal 15 Juli 2010, maka kami belum dapat mengajukan Memori Kasasi, dan kami meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial untuk segera dapat menyerahkan salinan putusan No. 99/PHI.G/ 2010/PN.Jkt.Pst telah diputus pada tanggal 15 Juli 2010 kepada Penggugat/ Pemohon Kasasi;
3. Bahwa Kami keberatan terhadap Judex Facti Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara ini, dan Kami tetap bertahan pada dalil-dalil hukum kami sebagaimana kami sampaikan dalam gugatan, bukti-bukti Surat Penggugat serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat pada persidangan;
4. Bahwa perlu ditegaskan sekali lagi berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 yang menerangkan bahwa:
(1) Pengusaha Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja Serikat Buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja Serikat Buruh atau dengan Pekerja Buruh apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja Buruh setelah mem-peroleh Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa secara tegas berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku tersebut, Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku seperti ditegaskan di atas;
5. Bahwa adalah Fakta Pengugat merupakan pekerja tetap pada PT. Sharp Electronics Indonesia yang beralamat di JI. Swadaya IV, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, yang mulai bekerja sejak tanggal 12 Mei 2003 dengan Jabatan Asisten General Manager dengan upah sebesar Rp. 15.108.270,- (lima belas juta seratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) per bulan;
6. Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat merupakan karyawan yang berprestasi dan senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas serta dedikasi yang tinggi terhadap Tergugat dan banyak memberikan kontribusi keuntungan kepada Tergugat;
7. Bahwa Penggugat benar mengakui pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam perusahaan, tetapi hal itu tidaklah dibenarkan Tergugat langsung mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat;
8. Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2010, Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut Penggugat belum pernah menerima peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Tergugat sebelumnya dan pula tidak pernah dilakukan Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat terkait hal tersebut yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat hanyalah pelanggaran tata tertib yang sebagaimana diatur oleh Perjanjian Kerja Bersama khususnya pasal 14 Poin (8) Jo. Pasal 15 adalah merupakan pelanggaran tata tertib yang menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (8) pada Bab IV Peraturan Tata Tertib dan Sanksi dinyatakan:
“Setiap pekerja wajib mencatatkan sendiri kartu hadirnya atau absennya pada waktu masuk dan keluar perusahaan pada mesin pencatat waktu atau daftar hadir yang tersedia";
Adapun sanksi pelanggaran yang dapat dijatuhkan:
Pasal 15 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sharp Electronics Indonesia telah terang dan jelas diatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi, yaitu:
Ayat (1) Tujuan pemberian sanksi adalah untuk mendidik agar pekerja dapat memperbaiki sikapnya;
Ayat (2) Tingkat sanksi adalah:
2.1. Teguran lisan/Peringatan internal;
2.2. Surat Peringatan I;
2.3. Surat Peringatan II;
2.4. Surat Peringatan III;
2.5. Pemberhentian sementara;
2.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Ayat (3) Dalam hal dikeluarkan Surat Peringatan, Serikat pekerja menerima tembusan;
Ayat (4) Surat Peringatan I, II, dan III berlaku masing-masing selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan;
Ayat (5) Apabila dalam masa berlakunya setiap surat peringatan tersebut Pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka kepadanya dapat dikenakan surat peringatan atau sanksi tingkat berikutnya. Apabila selama masa berlakunya surat peringatan itu yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka surat peringatan batal."
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas adalah fakta yang sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan surat peringatan I, II, dan III sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sharp Electronics Indonesia tersebut;
10. Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut adalah fakta dan untuk memperkuat dalil tersebut Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang diperhadapkan dalam persidangan perkara ini, yang sebagaimana akan kami uraikan sebagai berikut:
BUKTI SURAT PENGGUGAT:
Bukti P-l: Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sharp Electronics Indonesia;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-l berkesesuaian dengan Bukti Tergugat Pada bukti T- 16 dan T -17 yang merupakan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di PT. Sharp Electronics Indonesia, dimana dalam Pasal 15 dan Pasal 16 PKB tersebut diterangkan secara jelas dan terang mengenai tata cara pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, namun Tergugat tidak pernah melaksanakanya terlebih dahulu bahkan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja;
Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat telah melanggar dan atau tidak mematuhi perjanjian yang dibuatnya sendiri;
Bukti P-2: Surat Kantor Hukum Alofsen Marbun, SH. Nomor: 013/AM-LC/II/ 2010, Tanggal 17 Februari 2010, Tentang Undangan Perundingan/Bipartit;
Bukti P-3: Surat Kantor Hukum Alofsen Marbun, SH. Nomor: 015/AM-LC/II/ 2010, Tanggal 19 Februari 2010, Tentang Undangan Perundingan/Bipartit II;
Bukti P-4: Surat PT. Sharp Electronics Indonesia No: 013/SEID/ LGL/SU/II/ 2010, Tertanggal 19 Februari 2010, Tentang Jawaban Atas Undangan Perundingan/Bipartit;
Bukti P-5: Surat PT. Sharp Electronics Indonesia No: 014/SEID/LGL/SU/II/ 2010, Tertanggal 23 Februari 2010, Tentang Jawaban Atas Undangan Perundingan/Bipartit II;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-l, P-2 adalah itikat baik dari Penggugat untuk melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat, namun Tergugat terbukti tidak memiliki itikat baik untuk melakukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana jawaban Tergugat dalam Bukti P-4 dan P-5;
Bukti P-6: Surat PT. Sharp Electronics Indonesia tanpa nomor, Tertanggal 12 April 2010, yang ditujukan kepada ibu Linda Chua dialamatkan ke Kompleks Duta Mas Blok E3/76 JI. T.B. Angke Jakarta Barat;
Bukti P-7: Surat PT. Sharp Electronics Indonesia tanpa nomor, Tertanggal 19 April 2010, yang ditujukan kepada Ibu Linda Chua dialamatkan ke Kompleks Duta Mas Blok E3/76 JI. T.B. Angke Jakarta Barat;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-6 dan P-7 adalah bukti Tergugat tidak memiliki itikat baik, dimana langsung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
Bukti P-8: Surat Pernyataan melaporkan tetap ingin bekerja ditujukan kepada Bapak Presiden Direktur PT. Sharp Elektronics Indonesia JI. Swadaya IV, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-8 adalah menunjukkan itikat baik dari Penggugat yang masih menginginkan tetap bekerja dan tidak bersedia mengundurkan diri;
Bukti P-9: Surat Kantor Hukum Alofsen Marbun, SH. Nomor: 017/AM-LC/II/2010, Tanggal 24 Pebruari 2010, Tentang Permohonan Mediasi yang ditujukan Kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur;
Keterangan Bukti: Bahwa bukti P-9 adalah bukti Penggugat telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perundingan mediasi setelah melakukan proses perundingan bipartit yang gagal akibat tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Bukti P-10: Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Nomor: 435-1.835.3, tanggal 25 Februari 2010, Perihal Panggilan Dinas;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-10 menunjukkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur langsung melakukan panggilan dinas atas permohonan Tergugat, padahal belum pernah dilakukan perundingan bipartit. Hal ini menunjukkan arogansi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur yang diduga memihak terhadap Tergugat, karena panggilan dinas tersebut berdasarkan permohonan Tergugat bukan berdasarkan permohonan Penggugat;
Bukti P-11: Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Nomor:651/-1.835.3, tanggal 30 Maret 2010, Perihal Penyampaian Anjuran;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-11 menunjukkan itikat baik dari Penggugat meskipun surat permohonan Penggugat tidak ditanggapi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, namun demi terciptanya penyelesaian perkara dengan baik penggugat tetap bersedia menghadiri undangan dinas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur yang berakibat menghasilkan Anjuran dari Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur;
Bukti P-12: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. Nomor: PER.31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-12 adalah mengatur tentang tata cara untuk melakukan perundingan bipartit. Hal ini telah dilakukan oleh Penggugat dengan meminta perundingan secara bipartit terhadap Tergugat, namun Tergugat tidak menanggapi-nya. Sangat disayangkan sikap Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur yang tidak memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, sehingga dapat diduga ada permainan antara Tergugat dengan Mediator yang hanya sepihak menerima permohonan mediasi dari Tergugat, padahal bukti-bukti telah dilakukan perundingan bipartit belum pernah dialkukan oleh Tergugat;
Bukti P-13: Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. Nomor: SE-13/MEN/SJ- HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD Tahun 1945;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-13 adalah membuktikan Tergugat tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dengan mendalilkan kesalahan berat, padahal Penggugat hanya melakukan kesalahan ringan yang seharusnya dilakukan peringatan I, II dan III. Meskipun seandainya Penggugat melakukan pelanggaran berat seharusnya Tergugat tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bukti P-14: Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor: 3 Tahun 2000, Tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil;
Keterangan Bukti: Bahwa Bukti P-14 adalah bukti pedoman bagi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT:
SAKSI TRIYONO, beragama Islam, beralamat di Jakarta, Pekerjaan Sekarang Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sekarang tidak bekerja lagi di PT. Sharp Electronics Indonesia;
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Sharp Electronics Indonesia sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2008 bagian Engginering;
- Bahwa saksi mengenal Linda Chua jabatan sebagai Asisten General Manager Procurement di PT. Sharp Electronics Indonesia;
- Bahwa saksi mengenal Penggugat selama ini bekerja dengan baik dan berprestasi;
- Bahwa saksi mengetahui selama ini Penggugat rajin bekerja.;
- Bahwa saksi melihat selama ini selalu mengabsenkan diri sendiri setelah keluar dari kendaraannya, karena sering bersama-sama untuk mengabsensikan diri sendiri;
- Bahwa saksi mengetahui selama ini Penggugat tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya;
- Bahwa saksi mengetahui PT. Sharp Electronics Indonesia telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Bahwa saksi mengetahui jika pekerja melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi peringatan I, II, dan III, karena saksi sudah pernah dikenakan surat peringatan I karena terlambat masuk bekerja;
- Bahwa saksi menerangkan tidak diperbolehkan menitipkan absensi kepada orang lain, karena kartu absensi dipegang masing-masing, dan jika ketahuan harus diberikan surat peringatan;
KETERANGAN SAKSI AHLI:
ANDI WlLIAM SINAGA, S.Sos, beragama Kristen, beralamat di Jakarta, Pekerjaan Sekarang Aktivis Perburuhan sudah 12 Tahun, memberikan keterangan ahli dibawah sumpah/janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan yang menjadi perjanjian antara Pengusaha dengan pekerja yang disusun bersama-sama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pihak pengusaha;
- Bahwa ahli menerangkan jika sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka yang perlu pertama sekali diperhatikan adalah PKB kemudian mengacu terhadap Peraturan Perundang-undangan;
- Bahwa ahli menerangkan Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh pekerja/buruh tidak dapat diterapkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi R.I Perkara Nomor:012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004;
- Bahwa ahli menerangkan setelah membaca Perjanjian Kerja Bersama PT. Sharp Electronics Indonesia, dimana pelanggaran absensi adalah merupakan pelanggaran tata tertib yang seharusnya diberikan peringatan I, dan jika diulangi diberikan peringatan II, dan jika diulangi lagi maka diberikan peringatan III. Hal ini adalah merupakan yang diadopsi dari UU No. 13 Tahun 2003;
- Bahwa ahli menerangkan masing-masing peringatan mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yang bermaksud untuk melakukan pembinaan;
- Bahwa ahli menerangkan, jika terjadi kesalahan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja sebaiknya terlebih dahulu diberikan teguran lisan, kemudian peringatan I, II, dan III;
- Bahwa ahli menerangkan tugas dan fungsi pokok serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 pada Pasal 25 menyatakan antara lain adalah membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya;
- Bahwa ahli menerangkan Pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak berwenang membuat rekomendasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja/buruh;
- Bahwa ahli menerangkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak berhak mencampuri masalah yang dihadapai oleh yang bukan anggotanya;
- Bahwa ahli menerangkan, jika pengurus serikat pekerja/serikat buruh merekomendasikan pemutusan hubungan kerja adalah tidak merupakan wewenangnya, hal itu dapat dikategorikan perbuatan oknum dan dapat diberikan sanksi;
- Bahwa ahli menerangkan, jika kesalahan tersebut sudah lama dilakukan dan secara terus menerus, maka tindakan terhadap kesalahan tersebut diberikan sanksi sejak diketahunya pelanggaran tersebut;
- Bahwa ahli menerangkan, meskipun ada ketentuan lain seharusnya terlebih dahulu dipergunakan tata cara yang ada pada perjanjian kerja bersama;
- Bahwa ahli menerangkan Penggugat juga termasuk pekerja/buruh, karena menerima upah/gaji, karena jabatan hanya merupakan pembagian tugas;
- Bahwa ahli menerangkan, apapun jabatannya tetap diberlakukan perjanjian kerja bersama;
- Bahwa ahli menerangkan, jika terdapat unsur pidana maka yang digunakan adalah KUHP untuk membuktikannya;
- Bahwa ahli menerangkan, jika terjadi pelanggaran yang tidak diatur dalam PKB harus dilakukan perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
- Bahwa ahli menerangkan, jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pekerja/buruh maka untuk memberikan sanksi harus dilihat dari kualitasnya;
Tanggapan Saksi:
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli tersebut di atas, yang menerangkan penggugat tidak layak untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja;
11. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil yang serta bukti yang diajukan oleh Penggugat, maka Penggugat akan menanggapi alat bukti yang diajukan oleh Tergugat sebagai berikut:
BUKTI SURAT TERGUGAT:
a. Bukti Tergugat pada Bukti T-1, T-5, T-6, T-9, T-10, T-11, T-16 dan T-17 adalah bukti yang berkesesuaian dengan bukti Penggugat, untuk itu tidak perlu ditanggapi lagi;
b. Bukti Tergugat Pada Bukti T-2 adalah surat yang diajukan oleh FSP LEM-SPSI. Bahwa Penggugat sangatlah keberatan atas bukti ini karena hal ini menunjukan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum dan terbukti adanya rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat dengan Pengurus FSP LEM-SPSI untuk melakukan PHK kepada Penggugat, sedangkan jelas antara FSP LEM-SPSI dengan Penggugat tidak mempunyai hubungan apapun, karena Penggugat tidak pernah terdaftar sebagai anggota FSP LEM –SPSI;
Bahwa tidak berdasarnya surat FSP LEM-SPSI di atas juga diperkuat oleh keterangan Saksi Ahli dalam persidangan yang menerangkan sebagai berkut:
- Bahwa ahli menerangkan tugas dan fungsi pokok serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 pada Pasal 25 menyatakan antara lain adalah membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya;
- Bahwa ahli menerangkan Pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak berwenang membuat rekomendasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja/buruh;
- Bahwa ahli menerangkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak berhak mencampuri masalah yang dihadapai oleh yang bukan anggotanya;
- Bahwa ahli menerangkan, jika pengurus serikat pekerja/serikat buruh merekomendasikan pemutusan hubungan kerja adalah tidak merupakan wewenangnya, hal itu dapat dikategorikan perbuatan oknum dan dapat : diberikan sanksi;
c. Bukti Surat Tergugat pada Bukti T-3, T-4, T-14, T-15 dan T-18 merupakan bukti yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, akan tetapi sebagaimana PKB PT. SHARP seharusnya dengan bukti tersebut sejak diketahuinya pelanggaran, maka pada saat itulah Tergugat memberikan Surat Peringatan I sebagaimana ketentuan pada Pasal 15 Perjanjian kerja bersama PT. SHARP dan bukanlah langsung melakukan PHK. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Ahli yang menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan yang menjadi perjanjian antara Pengusaha dengan Pekerja yang disusun bersama-sama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pihak pengusaha;
- Bahwa ahli menerangkan jika sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka yang perlu pertama sekali diperhatikan adalah PKB kemudian mengacu terhadap Peraturan Perundang-undangan;
- Bahwa ahli menerangkan Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh pekerja/buruh tidak dapat diterapkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi R.I Perkara Nomor:012/PUU-l/2003, tanggal 28 Oktober 2004;
- Bahwa ahli menerangkan setelah membaca Perjanjian Kerja Bersama PT. Sharp Electronics Indonesia, dimana pelanggaran absensi adalah merupakan pelanggaran tata tertib yang seharusnya diberikan peringatan I, dan jika diulangi diberikan peringatan II, dan jika diulangi lagi maka diberikan peringatan III. Hal ini adalah merupakan yang diadopsi dari UU No.13 Tahun 2003;
d. Bahwa bukti Tergugat selebihnya tidak perlu Penggugat tanggapi karena tidak mempunyai korelasi/hubungan terhadap perkara a quo ;
KETERANGAN SAKSI TERGUGAT:
SAKSI SUGIANTO, beragama Islam, beralamat di Jakarta, Pekerjaan Supir PT. Sharp Electronics Indonesia, memberikan keterangan ahli dibawah sumpah/janji, sebagai berikut:
- Bahwa saksi berpendidikan lulus SMA;
- Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai supir membawa Mr. Sumitsu;
- Bahwa saksi adalah pekerja outsorcing pada PT. Nikita;
- Bahwa saksi tidak mengetahui alamat PT. Nikita;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama Direktur PT. Nikita;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Sharp Electronics Indonesia sejak tahun 2006;
- Bahwa saksi sebelum tahun 2006 bekerja di Permata Hijau;
- Bahwa bentuk kartu absensi milik saksi sama dengan bentuk kartu absensi PT. Sharp Electronics Indonesia;
- Bahwa saksi mengenal Linda Chua, karena pernah menjadi sopirnya;
- Bahwa saksi menerangkan benar mengabsenkan milik Linda Chua, atas permintaan Linda Chua dan sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun sekitar bulan April 2008 s/d Pebruari 2010;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan imbalan apapun dari Linda Chua, hanya sebatas minta tolong;
- Bahwa Linda Chua memiliki 2 (dua) kartu absensi;
- Bahwa saksi megabsenkan diri sendiri dan Linda Chua pada saat orang tidak ada di tempat mesin absensi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Linda Chua hadirnya pukul berapa, tetapi sering dilihat hadir setelah dilakukan absensi;
- Bahwa saksi tidak pernah mengabsenkan jika jam kerja selesai, karena yang mengabsenkan adalah Linda Chua sendiri;
- Bahwa saksi tertangkap tangan oleh HRD, dan langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan serta kartu absensi langsung diambil oleh HRD;
- Bahwa Saksi dipertemukan dengan Linda Chua dan HRD, kemudian Linda Chua mengakuinya;
- Bahwa saksi mendapat Surat Peringatan I akibat kesalahannya dari PT. Nikita;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Linda Chua dikenakan peringatan;
- Bahwa saksi dan Linda Chua dipertemukan dengan Mr. Hasimoto, dan saksi tidak mengerti apa saja yang dibicarakan karena menggunakan Bahasa Jepang;
- Bahwa saksi tidak melakukan absensi jika di SMS oleh Linda Chua;
- Bahwa saksi jarang di SMS jika Linda Chua tidak masuk kerja;
- Bahwa yang membayar upah/gaji saksi adalah PT. Nikita yang ditransfer melalui Bank Mandiri Cabangnya tidak tau;
- Bahwa posisi mesin absensi dengan security berjarak lebih kurang seratus meter;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada CCTV;
- Bahwa sepengetahuan saksi orang asing tidak dilakukan absensi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui masa berlaku kartu absensi;
SAKSI IWAN ADINANTA, beragama Islam, beralamat di Jakarta, Pekerjaan Supervisor di PT. Sharp Electronics Indonesia, memberikan keterangan tidak sumpah, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi selain menjabat sebagai Supervisor di PT. Sharp Electronics Indonesia, juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) PT. Sharp Electronics Indonesia;
- Bahwa saksi melihat saudara Sugianto mengabsenkan dua kartu absensi dan langsung melaporkannya kepada HRD, kemudian pihak HRD melakukan klarifikasi dan melihat Sugianto menggunakan dua buah kartu absensi;
- Bahwa saksi menegaskan benar merekomendasikan kepada perusahaan agar Linda Chua dilakukan pemutusan hubungan kerja;
- Bahwa saksi menyatakan berwenang untuk merekomendasikan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja;
- Bahwa saksi menyatakan saudari Linda Chua tidak terdaftar sebagai anggota Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) PT. Sharp Electronics Indonesia;
- Bahwa saksi mnyatakan berhak mencampuri masalah yang bukan anggotanya, karena menyangkut masalah tanggung jawab moral dan Linda Chua seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya;
- Bahwa saksi menyatakan, jika pekerja terbukti melakukan kesalahan karena melanggar PKB, maka Pengurus FSP LEM-SPSI tidak keberatan jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja;
- Bahwa saksi menerangkan PKB dibuat atas musyawarah Pengurus Serikat pekerja dengan Pihak Pengusaha;
Tanggapan Saksi: Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, yang menerangkan perbuatan Penggugat adalah pelanggaran tata tertib dan tidak cukup alasan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dan keterangan yang diberikan oleh Saksi IWAN ADINANTA sebagai ketua PUK FSP LEM-SPSI haruslah dikesampingkan karena keterangannya tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan ketentuan yang berlaku;
12. Bahwa didasari fakta-fakta diatas terbukti Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidaklah berdasar atas hukum dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. SHARP INDONESIA jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan atas tindakannya tersebut Tergugat haruslah mempekerjakan kembali Penggugat dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti sebelumnya;
13. Bahwa Berdasarkan fakta hukum di atas, mohon putusan agar Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat yang biasa diterima Penggugat terhitung sejak Maret 2010 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap agar dapat dilaksakan terlebih dahulu oleh Tergugat, walaupun ada upaya hukum, verset, banding atau kasasi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan atau tidak melanggar hukum yang berlaku, lagi pula sekalipun Penggugat tidak mendapat surat peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 namun kesalahan Penggugat mempunyai 2 (dua) tanda pengenal dan menyuruh orang lain untuk mengabsenkan telah terbukti sebagaimana dipertimbangkan judex facti sehingga patut dan adil diterapkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: LINDA CHUA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa sekalipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak, akan tetapi oleh karena nilai gugatan di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LINDA CHUA tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 oleh H. Yulius, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.MH. dan Horadin Saragih, SH.MM. Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Yulius, SH.MH.
ttd/Fauzan, SH.MH.
ttd/Horadin Saragih, SH.MM.
Panitera Pengganti:
ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629