549/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 549/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Harapan Raya Lot Ll 1 & 2 Kiic Sirnabaya - Teluk Jambe Timur
Also in 27 other cases
- 821 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (1 October 2019) — Mahkamah Agung
- 257/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. (8 May 2019) — PN Bandung
- 1630/B/PK/PJK/2017 (11 October 2017) — Mahkamah Agung
- 2684 B/PK/PJK/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 684 B/PK/Pjk/2018 (3 May 2018) — Mahkamah Agung
- 1062 B/PK/PJK/2017 (19 June 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 549/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA, beralamat di Jalan Swadaya IV, Rawaterate-Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh FUMIHIRO IRIE sebagai Presiden Direktur, DAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA Andi Ramlan M, SH, Dian Primayadi, SH dan Andi Syafrullah Alamsyah, SH Advokat pada House of Law RAMLAN, PRIMAYADI & Partners yang beralamat di Office Tower ITC Cempaka Mas, 7TH Floor, No.15, Jl. Let.Jend.Soeprapto, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 April 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;-
LAWAN
CV. MULTI WAHANA AIRCOND cq. Sdr. LIM YO HO; beralamat di Jl. Komp. Rukan Artha Gading Niaga Blok C No. 08 Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;---
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan surat gugatannya tertanggal 18 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam register perkara perdata dengan Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jak.Utr, pada tanggal 23 September 2015, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan elektronika yang memiliki beberapa cabang yang tersebar di Indonesia salah satunya adalah Cabang Jakarta ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT melalui Cabang Jakarta telah memiliki hubungan Jual beli dengan TERGUGAT untuk produk-produk SEID sejak tanggal 15 Januari 2008, (Bukti Lampiran-P1);-----------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan jual beli yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT maka timbullah kewajiban pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT terkhusus yang terkait dengan gugatan ini adalah kewajiban pembayaran atas jual beli (untuk selanjutnya disebut "Account Receivable") untuk tahun 2014 dengan total nilai sebesar Rp. 1.177.610.293, - (satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga Rupiah) (Bukti Lampiran P-2);----
Bahwa pada sekitar Bulan Desember 2014 TERGUGAT menolak pembayaran kewajiban kepada PENGGUGAT atas Account Receivable dengan jumlah seperti dimaksud pada point 3 diatas dengan alasan bahwa pihak PENGGUGAT telah memberikan potongan (untuk selanjutnya disebut "Rebate") kepada TERGUGAT dengan nilai Rebate sebesar Rp. 642.622.247,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari:-------------
Tahun 2012 Rp. 276.804.363,--------------------------------------------------------
Tahun 2013 Rp. 43.671.032,----------------------------------------------------------
Tahun 2014 Rp. 322.146.852.---------------------------------------------------------------
Total Rp. 642.622.247,--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarakan perhitungan secara sepihak oleh Pihak TERGUGAT seperti ditunjukkan pada point 4 diatas, maka pada tanggal 25 Maret 2015 Pihak TERGUGAT melakukan pembayaran Account Receivable kepada Pihak PENGGUGAT sebesar Rp. 1.177.610.293 - Rp. 642.622.247 = Rp. 534.988.056,- (Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Semibilan Ratus Delapan Puluh Delapan Lima Puluh Enam Rupiah) dan selanjutnya oleh Pihak TERGUGAT menganggap kewajiban pembayaran mereka kepada Pihak PENGGUGAT telah lunas selesai. (Bukti lampiran P3).terhadap Pihak TERGUGAT namun hanya untuk tahun 2014 sejumlah Rp. 322.166.709,- (tiga ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dimana telah sesuai dengan dokumen yang sah dan tertulis. (Bukti lampiran P4), sementara untuk Rebate yang diklaim oleh Pihak TERGUGAT yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2013 adalah tidak benar dan mengada-ada ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas klaim TERGUGAT tersebut pada point 4 maka Pihak PENGGUGAT selanjutnya meminta Pihak TERGUGAT untuk menunjukkan bukti yang sah dan tertulis kepada PENGGUGAT atas Rebate tahun 2012 dan tahun 2013 yang diklaim oleh TERGUGAT, akan tetapi rincian dan bukti yang sah serta tertulis tidak juga dapat ditunjukkan oleh Pihak TERGUGAT (Bukti Lampiran P5) ;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan PENGGUGAT kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 1.177.610.293 - Rp. 322.166.709 = Rp. 855.443.584, perhitungan mana tersebut didapat dari total Account Receivable TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah dikurangi dari Rebate yang diakui oleh PENGGUGAT pada tahun 2014.------------------------
Bahwa berdasarkan penjelasan pada point 5 dan 8 maka dengan demikian TERGUGAT masih memiliki kekurangan utang yang belum dibayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.885.443.584, - Rp.534.988.056,- = Rp.320.455.528.- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).--------------------------------------
Bahwa akibat penolakan TERGUGAT tidak mau membayar kekurangan pembayaran tersebut serta ketidakmampuan TERGUGAT menunjukkan bukti- bukti yang menundukung klaim TERGUGAT, maka pada sekitar bulan April 2015 pihak PENGGUGAT yang diwakili oleh Sdr. HIERONYMUS selaku Kepala Cabang Jakarta, Sdr. AGUS SOEWADJI selaku Regional Manager, Sdr. Sahabudin selaku Assistant Supervisor Cabang Jakarta, Sdri. Retno Nawangsari selaku AGM Branch Admin Control, dan Sdr. Novarino selaku Assistant Legal Manager bertemu dengan TERGUGAT untuk membahas mengenai masalah pembayaran dimaksud. Namun oleh TERGUGAT tetap menyangkal dan tetap menolak untuk melakukan pembayaran kekurangan utang sebagaimana tertulis dalam point 9 di atas dengan alasan telah mendapatkan Rebate, akan tetapi sekali lagi pihak TERGUGAT tetap tidak klaim Pihak TERGUGAT tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan sikap dan tanggapan yang ditunjukkan oleh Pihak TERGUGAT maka dapat disimpulkan bahwa Pihak TERGUGAT tidak memiliki niat baik untuk membayar dan melunasi tagihan utang tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa Pihak TERGUGAT telah mengingkari janji (WANPRESTASI) dan melanggar kesepakatan antara Pihak PENGGUGAT dan Pihak TERGUGAT sehingga menimbulkan kerugian di Pihak PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kelalaian tersebut PENGGUGAT telah melakukan teguran-teguran secara lisan, telepon maupun dengan melayangkan SOMASI PERTAMA tanggal 10 Juli 2015 kepada TERGUGAT dengan nomor surat 012/SEID/LGL- Somasi/VII/2015 yang pada intinya memohon agar TERGUGAT untuk dapat menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp.320.455.528,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). kepada PENGGUGAT namun SOMASI PERTAMA tersebut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari Pihak TERGUGAT. (Bukti lampiran P6)------------
Bahwa dengan tidak ditanggapinya SOMASI PERTAMA maka pada tanggal 11 Agustus 2015 PENGGUGAT kembali melayangkan SOMASI KEDUA kepada TERGUGAT dengan nomor surat 32/SEID/LGL-Somasi/VIII/2015, namun SOMASI KEDUA juga tidak mendapatkan tanggapan dari TERGUGAT.(Bukti lampiran PI)----------------------------------------------------------------
Bahwa atas kelalaian tersebut, PENGGUGAT menderita kerugian sebesar Rp.320.475.395,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata PENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti kerugian, bunga, biaya dll yang ditimbulkan oleh WANPRESTASI tersebut.--------------
Bahwa atas kerugian dimaksud maka adalah wajar jika PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga agar TERGUGAT segera membayar kewajiban dan utang yang belum dibayarkan.------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan dimana TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan dalam perkara ini, dan karenanya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi keputusan hukum dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan atau menjual produk-produk elektronik dan/atau harta benda lain miliknya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu mohon terlebih agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan meletakkan Sita Jarninan (Conservatoir Beslag) terhadap produk-produk elektronik dan/atau harta benda lain milik pihak TERGUGAT.---------------------------------
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi maka patut dan adillah sekiranya pihak TERGUGAT dihukum membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memanggil para pihak yang bersengketa dan mengadili serta memutuskan perkara dengan amar sebagai berikut : ------------------------------------------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------
Menyatakan sah dan berharga perjanjian serta alat bukti lain yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.---------------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 320.455.528,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) sesuai Pasal 1243 BW.----------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasai dari Tergugat.----
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tanggal 19 Januari 2016, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila kita cermati baik dari Surat Kuasa Penggugat, Gugatan Penggugat dan Relas Panggilan dari PN Jakarta Utara (Bukti T - 1), hal ini disebutkan selaku TERGUGAT adalah CV. MULTI WAHANA AIRCODE c.q Sdr. LIM YO HO -----------------------------------------------------
Bahwa kami selaku TERGUGAT menolak Gugatan Wanpretasi No. Perkara 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dikarenakan SALAH NAMA (Bukti T – 2), yang benar adalah CV. MULTI WAHANA AIRCOND bukan CV. MULTI WAHANA AIRCODE.-------------------------------------
Bahwa kami selaku TERGUGAT menolak Gugatan Wanprestasi Nomor Perkara 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dikarenakan Sdr. LIM YO HO adalah selaku Komisaris CV. MULTI WAHANA AIRCOND, sedangkan selaku Direktur adalah Ibu AFERIDA SUMIATI (Bukti T – 3) , sehingga SALAH ORANG atau KURANG PIHAK ;----------------
Dapat dikatakan Error in Persona dan Plurium Litis Consortium yang menyatakan bahwa seharusnya digugat juga tergugat-tergugat yang lain, tidak hanya tergugat sendiri yang menjadi Tergugat tanpa menggugat tergugat yang lain maka, subyek gugatan menjadi tidak lengkap sebab ada keharusan dalam hukum acara perdata bahwa para pihak dalam gugatan harus dicantumkan secara lengkap.-------------------
Bahwa dalam Surat Kuasa dan Gugatan Penggugat, disebutkan beberapa Penerima Kuasa dari PENGGUGAT, yaitu :------------------------
Novarino, SH.-----------------------------------------------------------------------
Desy Ayuningtyas, SH.-----------------------------------------------------------
Rayendra, SH.----------------------------------------------------------------------
Pradhana Dwi Putra, SH.--------------------------------------------------------
Novi Sri Wahyuni, SH.------------------------------------------------------------
Yang kesemuanya adalah Staf Legal dari PENGGUGAT, yang perlu dicek kebenarannya selaku Advokat karena terindikasi tidak semua Advokat, karena pemberian kuasa yang dilakukan sudah memasuki proses LITIGASI, bukan NON LITIGASI, apalagi pada saat sidang pembacaan GUGATAN WANPRESTASI oleh Majelis Hakim hanya dihadiri Sdr. Rayendra, SH. yang perlu diklarifikasi selaku Advokat (Bukti T - 4) ; ---------
Bahwa dalam hal penunjukkan kuasa adalah tanggung jawab penuh dari Direksi Perseroan. Jika Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan penunjukan karyawan perseroan yang ternyata tidak kompeten, dan bukan menunjuk seorang advokat yang memang sudah memiliki keahlian khusus dalam beracara dan menyajikan pembuktian, yang mungkin hanya karena didasari pada hubungan kedekatan atau juga karena untuk perhitungan biaya yang murah, sehingga merugikan kepentingan perseroan, maka Direksi dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi (Vide: Pasal 97 ayat 1 dan 2 UU Perseroan Terbatas).---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT dalam hal ini tidak merasa di SOMASI oleh PENGGUGAT, hal ini perlu dibuktikan oleh PENGGUGAT karena TERGUGAT tidak pernah menerima SOMASI dari PENGGUGAT, yang ada TERGUGAT selalu menghubungi Manajemen PT. SHARP baik dari Sales, Manager, Kepala Cabang dsb tapi tidak direspon, bahkan Sales PENGGUGAT yang bernama Bapak Yunis sudah tidak bekerja lagi di PT. SHARP, yang hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PENGGUGAT untuk menghadirkan di persidangan dan memperjelas data-data Dealer yang selama ini menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan penghitungan serta pengecekan ulang, dikarenakan hubungan baik yang selama ini terjalin lebih dari 10 tahun lebih dan juga pembinaan terhadap Dealer yang harus dijadikan Aset dari PENGGUGAT (Bukti T - 5) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kehadiran PENGGUGAT ke kantor TERGUGAT seperti yang dikatakan pada angka 10 Gugatan Penggugat tidak melalui janji untuk bertemu, tetapi langsung datang dengan beberapa orang, sedangkan kondisi TERGUGAT sedang sakit, sehingga wajarlah apabila TERGUGAT menolak bertemu saat itu, tetapi TERGUGAT keesokan harinya menghubungi PENGGUGAT (Bapak Hieronymus) untuk mengatur jadwal pertemuan pencocokan data tetapi tidak ditanggapi oleh PENGGUGAT ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya PENGGUGAT selaku Perusahaan Multinasional mempunyai data-data yang akurat dan jelas, bukan meminta data dari TERGUGAT selaku Dealer yang fokus menjual produk PENGGUGAT, karena tidak semua Dealer mempunyai sistem pembukuan yang baik dan jelas. Sedangkan program Rebate yang digulirkan setiap tahunnya oleh PENGGUGAT banyak variabel potongan harga (Bukti T – 6) yang memerlukan formula rumus perhitungan yang teliti dan cermat. Wajarlah apabila TERGUGAT membutuhkan waktu untuk mencocokan semua invoice dengan potongan-potongan yang diberikan termasuk bonus-bonus, hal ini dikarenakan sistem balikan dari potongan PENGGUGAT dibayar bertahap dan terkadang terlambat beberapa bulan (Bukti T – 7), yang hal ini membuat Dealer dalam hal ini TERGUGAT perlu ekstra teliti dan cermat terhadap penyesuaian data keuangan tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terlihat setelah beberapa pengecekan ulang data balikan dari potongan yang diberikan PENGGUGAT banyak yang tidak jelas, hal ini ditambah posisi Sales yang menghandle TERGUGAT sudah tidak bekerja pada PENGGUGAT, hal ini seharusnya disikapi oleh PENGGUGAT dengan bijak terhadap permasalahan data keuangan yang terjadi dengan TERGUGAT selaku Dealer SHARP yang telah bekerjasama lebih dari 10 tahun ;---------------------------------------------------
Bahwa pengakuan PENGGUGAT untuk tahun 2014 pada angka 6 “Bahwa selanjutnya oleh Pihak PENGGUGAT mengakui adanya Rebate terhadap Pihak TERGUGAT namun hanya untuk tahun 2014 sejumlah Rp. 322.166.709,- (tiga ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dimana telah sesuai degan dokumen yang sah dan tertulis...” .----------------------------------------
Bahwa penolakan Rebate tahun 2012 dan tahun 2013 oleh PENGGUGAT, seperti dalil PENGGUGAT dalam Gugatan Wanprestasi pada angka 4 disebutkan :------------------------------------------------------------
Tahun 2012 Rp. 276.804.363,-----------------------------------------------
Tahun 2013 Rp. 43.671.032,-----------------------------------------------
Dikarenakan perlu adanya pengecekan dan ketelitian serta pembetulan dari data-data yang ada baik dari data Sales PENGGUGAT (Bapak Yunis) dan TERGUGAT, maka TERGUGAT telah menghitung ulang dengan teliti, maka muncullah Rincian Pelunasan Utang yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Rincian Pelunasan Utang/Balikan Tahun 2012 (Bukti T - 8).---------
Jumlah Balikan Terutang tahun 2012 Rp.1.013.204.336,- (Yunis)
Utang 2012 Terbayar di tahun 2012 Rp. (606.011.521)--------
Utang Potongan Proyek di tahun 2012Rp. (12.320.000) -------
Utang 2012 Terbayar di tahun 2013 Rp. (102.458.177)--------
Sisa Hutang 2012 Rp. 292.414.638,--------
Terbilang #Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah#
Rincian Pelunasan Utang/Balikan Tahun 2013 (Bukti T - 9 )-------
Jumlah Balikan Terutang tahun 2013 Rp. 1.340.127.951,- (Yunis)
Utang 2013 Terbayar di tahun 2013 Rp. (703.299.214)--------
Utang 2013 Terbayar di tahun 2014 Rp. (513.562.923)--------
Sisa Hutang 2013 Rp. 123.265.814,-------
Terbilang #Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah#------------
Sehingga apabila dijumlahkan tahun 2012 dan 2013 hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT yaitu sebesar : Rp. 415.680.452,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan tuntutan dari PENGGUGAT dalam Gugatan Wanprestasi (2012 dan 2013) yaitu sebesar : Rp. 320.455.528,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Jadi sebenarnya yang WANPRESTASI adalah PENGUGAT terhadap TERGUGAT, dengan perhitugan sebagai berikut :---------------------------------
Rp. 415.680.452 – Rp. 320.455.528 = Rp. 95.224.924,----------------------------
Terbilang #Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah# yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT ;----------------------------------------------------
Sehingga perlu pengecekan ulang, maka tuntutan dalam Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT Tidak Jelas (Obscuur Libel) yang seharusnya PENGGUGAT lah yang berhutang kepada TERGUGAT, hal ini juga menunjukan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT terjadi sebaliknya PENGGUGAT lah yang Wanprestasi (Non Adimpleti Contractus) ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka TERGUGAT mohon dengan segala kerendahan hati agar Majelis Hakim yang menangani Perkara ini Pengadilan Negeri berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi -------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya.------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.------------------
B. Dalam Pokok Perkara ----------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;------------------
Biaya perkara menurut hukum ;------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikat putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat.-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat.-------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp.726.000,00 ( Tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah ) -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 400/PDT.G/2015/PN.JKT.UTR tanggal 04 April 2016 yang dibuat oleh RINA PERTIWI, SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 06 Juni 2016 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 06 Juni 2016, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 06 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 20 Juli 2016 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan surat tertanggal 06 Juni 2016 dan 22 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada pokoknya menyatakan ;---------------------
Bahwa Keberatan Pembanding semula Penggugat mengenai kekeliruan atau kesalahan penerapan hukum yang nyata oleh judex factie dalam pertimbangannya pada paragraf pertama halaman 16 .----------------------------
Bahwa sejalan dengan keberatan diatas, dimana judex factie dalam pertimbangan hukumnya juga telah memberikan pertimbangan yang kurang lengkap (onvaldoende gemotiveerd).----------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama sangat keliru dan mengandung kehilafan yang nyata sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukumnya pada paragraf 1 (pertama) halaman 17.--------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding semula Penggugat dianggap termaktub dalam putusan ini ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;-----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan tersebut telah nyata tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar hal-hal yang menjadi keberatan dimaksud dalam putusannya ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding pertimbangan dimaksud disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;-------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Pasal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 400/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 oleh Kami HIDAYAT, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis I. NYOMAN ADI JULIASA, SH. MH dan M. ZUBAIDI RAHMAT, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 549/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 22 September 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta oleh SITI KHAERIYAH, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 549/PDT/2016/PT.DKI tanggal 22 September 2016 tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I. NYOMAN ADI JULIASA, SH. MHHIDAYAT, SH
2. M. ZUBAIDI RAHMAT, SH.
PANITERA PENGGANTI
SITI KHAERIYAH, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-