325/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 325/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3.5
Also in 13 other cases
MENGADILI I. DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : -- Menerima eksepsi dari Tergugat. Dalam Provisi : -- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara : -. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima. II. DALAM REKONVENSI : -. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 325/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. H. Mamat Bin Naalih, Beralamatkan di Kampung Rawa Malang, Rt. 05/010, Keluranan Semper Timur , Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
2. Asmin Firmansyah, Beralamatkan di Gang Lengkong, RT. 04/10, Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
3. Asmat, Beralamatkan di Kampung Rawa Malang, Rt. 05/010, Kelurahan Semper Timur , Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
4. Achmad Suryadi Bin Mat Entji, Beralamatkan di Gang Lengkong, Rt. 04/10, Kelurahan Semper Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada : Harianto Soetjipto, SH. Dony Widodo, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada kantor “Harianto Soetjipto, SH. & Rekan” beralamatkan di Bumi Sani Permai Blok L 7, Nomor 1, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 April 2013 untuk selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi..
M E L A W A N
PT. Intraco Penta Tbk. Berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Ignasius Pani, S.H., LL.M, Stefanus Agung, S.H., Siti Rokayah, S.H., Yayan Asmara, S.H., Widya Indah Sari, S.H., Raditya Mandradipta, S.H., dan Heribertus L. Gunawan, S.H. para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm “IGNAS PANI & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No. 7, Jalan. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Oktober 2013, Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Pengadilan Negeri tersebut :
1. Setelah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
2. Setelah mendengar keterangan pihak Penggugat maupun pihak Tergugat serta saksi-saksi dipersidangan.
3. Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan oleh Para pihak .
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 9 April 2013 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 352/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tertanggal 27 Agustus 2013, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
1. Bahwa Para Penggugat adalah selaku ahli waris dari Almarhum Naalih Bin Sanip yang telah mendapatkan kuasa khusus dari Ahli Waris Almarhum H. Naalih Bin Sanip lainnya untuk melakukan kepengurusan dan juga mengajukan gugatan Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap PT. Intraco Penta,Tbk. yang telah menguasai Tanah Peninggalan Almarhum H. Naalih Bin Sanip, sebagaimana sebagaimana bukti surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Januari 2013.
2. Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhurn Naalih Bin Sanip berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 08 Juni 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan/ Fatwa Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara No.254/C/1976, tertanggal 12 September 1976.
3. Bahwa H. Naalih bin sanip semasa hidupnya mempunyai sebidang tanah seluas ± 10.400 M2 tercatat dengan nomor Girik/C 21 Persil 25 S II/Semper Timur, terletak di Kampung Rawamalang, RT. 005 RW. 010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Timur : Saluran Air/tanah Daus.
- Sebelah Barat Tanah Amil Sidi .
- Sebelah Selatan : Tanah Niing.
Selanjutnya disebut sebagai tanah OBJEK SENGKETA.
4. Bahwa tanah Objek Sengketa dari dahulu dikuasai dan digarap oleh Naalih Bin Sanip hingga kemudian setelah meninggal dunia penguasaan lokasi tanah Objek Sengketa dilanjutkan oleh Para Ahli Warisnya.
5. Bahwa sebagai bukti nyata Para Penggugat dan atau Ahli Waris Naalih Bin Sanip sebagai pemilik dan mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa dibuktikan dengan bukti-bukti surat kepemilikan hak tanah sampai saat ini masih dikuasai oleh Para Penggugat dan masih sah tercatat dalam Buku Letter C tanah yang terdapat di Kantor Kelurahan tanpa adanya coretan-coretan apapun.
6. Bahwa tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tersebut diatas saat ini telah dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh Tergugat yaitu berdasarkan bukti dan fakta hukum di atas lokasi tanah Objek Sengketa tersebut telah didirikan bangunan gedung bertingkat oleh Tergugat .
7. Bahwa awal penguasaan lokasi tanah Objek sengketa oleh Tergugat dilakukan sekitar pada tahun 1993 dan saat itu sempat dilarang berkali-kali oleh Ahli Waris Naalih Bin Sanip karena seluruh Ahli Waris Naalih Bin Sanip merasa belum pernah menjual, mengoperkan dan atau menerima ganti rugi tanah Objek Sengketa dari Pihak manapun termasuk dari Pihak Tergugat, namun dari Pihak Tergugat saat itu berjanji akan segera menyelesaikan Ganti Rugi atas tanah tersebut kepada seluruh Ahli Waris H. Naalih Bin Sanip, akan tetapi faktanya sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan, Ganti Rugi tersebut belum juga terealisasi
8. Bahwa penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat tanpa memberikan ganti rugi terlebih dahulu kepada Pemilik ( Para Penggugat ) adalah suatu Perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah mengakibatkan kerugian baik Materiil dan Imateriil bagi Para Penggugat dan atau Ahli Waris Naalih Bin Sanip, karena Para Penggugat/Ahli Waris Naalih Bin Sanip sama sekali tidak dapat menfungsikan lagi tanah miliknya.
9. Bahwa kerugian Materiil maupun Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat dari tahun 1993 hingga saat ini tahun 2013 dapat dirinci sebagai berikut :
9.1. Kerugian Materiil yaitu ganti rugi hak atas tanah sesuai dengan nilai harga jual tanah pada umumnya di lokasi tersebut saat ini adalah sebesar Rp.2.500.000,-/m2 ( dua juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi ), sehingga bila dijumlahkan kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dikalikan luas tanah Objek Sengketa seluas 10.400 m2 yaitu sebesar Rp. 26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah ).
9.2. Kerugian Imateriil yaitu kerugian karena Para Penggugat selaku Pemilik Tanah yang sah dari tahun 1993 tidak dapat memanfaatkan dan atau tidak dapat menfungsikan tanah tersebut, sehingga bilamana dinilai dengan nilai rupiah adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah );
10.Bahwa karena telah jelas Tergugat telah menguasai dan menempati lokasi tanah Objek Sengketa secara melawan hukum maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat/Ahli Waris Naalih Bin Sanip seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.000.000.000, + Rp. 3.000.000.000,- = Rp.29 000.000.000,- ( dua puluh sembilan milyar rupiah ) ;
11. Bahwa kerugian-kerugian tersebut adalah sangat beralasan untuk dikabulkan karena sebagaimana telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No.842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desernber 1987 Jo. No.1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992 berbunyi : "Kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum, apabila kerugian tidak ada, maka tidak ada perbuatan melawan hukum". Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR Jo. Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi MARI yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum, maka kerugian materil dan Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat/Ahli Waris Naalih Bin Sanip wajib dibayarkan oleh Tergugat secara kontan sekaligus dan seketika, yaitu sebesar Rp. 29.000.000.000,- (dua puluh sembilan milyar rupiah).
12. Bahwa agar Tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan dan agar putusan ini efektif dan tidak berlarut-larut maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai /tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewijsde );
13. Bahwa agar gugatan Para Penggugat tidak Ilusioner maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan untuk menetapkan Sita Jaminan ( CB ) diatas tanah Objek Sengketa seluas + 10.400 M2 terletak di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Timur : Saluran Air/tanah Daus.
- Sebelah Barat : Tanah Amil Sidi
- Sebelah Selatan : Tanah Niing.
Berdasarkan uraian dalil-dalil gugatan Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus dengan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
- Menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan( CB ) diatas tanah Objek Sengketa seluas + 10.400 M2, di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang saat ini dikuasai oleh Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya adalah ahli waris yang sah dari Almarhum H. Naalih Bin Sanip.
3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas + 10.400m2, terletak di Kampung Rawamalang, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Timur : Saluran Air/tanah Daus.
- Sebelah Barat : Tanah Amil Sidi
- Sebelah Selatan : Tanah Niing.
Adalah benar milik Almarhum Naalih Bin Sanip tercatat dengan Nomor Girik/C 21 Persil 25 S II atas nama H. Naalih Bin Sanip yang saat ini menjadi hak milik Para Penggugat dan atau Para Ahli Warisnya ;
4. Menyatakan penguasaan lokasi tanah Objek Sengketa oleh Tergugat adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata.
5. Menyatakan Para Penggugat dan atau Para Ahli Waris Naalih Bin Sanip adalah pihak yang berhak atas pembayaran uang Ganti Rugi tanah Objek Sengketa.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan atau Para Ahli Waris Naalih Bin Sanip yaitu sebesar :
- Kerugian Materiil yaitu sebesar Rp. 26.000.000.000,00 ( dua puluh enam milyar rupiah ).
- Kerugian. Imatetiil sebesar Rp. 3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah }.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai /tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukurn tetap (incracht van gewijsde );
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( CB ) atas tanah Objek Sengketa seluas + 10.400 M2, terletak di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Timur : Saluran Air/tanah Daus.
- Sebelah Barat : Tanah Amil Sidi .
- Sebelah Selatan : Tanah Niing
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau : Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Para Penggugat hadir kuasanya dan untuk Tergugat hadir kuasanya juga, Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR Jo. PERMA RI Nomor 1 tahun 2008. Untuk itu Majelis Hakim menunjuk Madiator, yaitu : SIFAUROSIDIN, SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk melakukan mediasi, namun sesuai dengan laporan dari mediator dengan surat tertanggal 18 September 2013, bahwa usaha perdamaian telah gagal. Oleh karena usaha damai telah gagal maka Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat Gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Para Pengugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 15 Januari 2014 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
1. Para Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas Untuk Menggugat (Exceptie gemis aan hoedanigheid)) dan Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukurn.
- Bahwa sesuai dengan prinsip hukum acara perdata, hanya orang atau badan hukum saja yang mempunyai kepentingan dan menggugat orang atau badan hukum lainnya di pengadilan ("point d'interet, point d'action"). Oleh karena itu, sebelum memeriksa pokok sengketa dalam perkara ini, maka perlu diperiksa terlebih dahulu apakah Para Penggugat mempunyai kapasitas hukum (legal capacity) sebagai Para Penggugat.
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar dan/atau bukti sah yang menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas Obyek Sengketa aquo. Sebab dalam guaatannya, Para Penggugat tidak menunjukkan dasar hukum "surat tanda bukti hak" kepemilikan atas Obyek Sengketa berupa Sertipikat Tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1865 KUH Perdata juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ("UUPA") dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tabun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Bab I Pasal I butir 19 dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2007.
- Pasal 1865 KUH Perdata : "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun rnembantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut".
- Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 UUPA : "Pendaftaran tanah tersebut meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang merupakan alat pembuktian yang kuat".
- Bab I Pasal 1 butir 19 PP No. 24 Tahun 2007 : "Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan."
- Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2007 : "Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat rnengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukar dan buku tanah hak yang bersangkutan."
- Dengan demikian, sertipikat hak atas tanah adalah surat bukti hak yang tujuan penerbitannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3045K1Pdti1991 tanggal 30 Mei 1996 yang menyatakan "Sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum".
- Dengan tidak menunjukan adanya sertipikat tanah dimaksud dalam gugatannya, maka gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dan tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat (Exceptie gemis aan hoedanigheid) Tergugat.
- Oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak¬tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Gugatan Para Penggugat Tidak Lengkap, Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel).
- Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara aquo karena Tidak Lengkap, Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel).
- Adapun alasan-alasan penolakan yang diajukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
a. Posita Gugatan Para Penggugat Tidak Lengkap dan Tidak Jelas.
Bahwa Posita gugatan Para Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan lengkap Fundamentum petendi (Posita) yang menjadi dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan fakta hukum (Feitelijke Grond) diajukannya gugatan. Bahkan gugatan Para Penggugat saling bertentangan dengan petitum gugatan, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut.
i. Posita gugatan Para Penggugat angka 1 tidak rinci menguraikan kedudukan Para Penggugat secara jelas dalam gugatan. Posita Para Penggugat angka 1 dan angka 2 tidak menguraikan berapa jumlah Ahli Waris yang memberikan kuasa kepada Para Penggugat dan tidak disebutkan juga berapa jumlah Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. Naalih Bin Sanip dalam gugatan.
Pada Posita gugatan Para Penggugat angka 1 hanya mendalilkan Para Penggugat bertindak selaku kuasa dari ahli Waris Aimarhum H. Naalih Bin Sanip. Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 1: "Bahwa Para Penggugat adalah selaku ahli waris dari Almarhum Naalih Bin Sanip yang telah mendapatkan kuasa khusus dari Ahli Waris Almarhum. H. Naalih Bin Sanip lainnya .......”. Sedangkan, pada Posita gugatan angka 2 Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Naalih Bin Sanip. Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 2 : "Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Naalih Bin Sanip berdasarkan Surat Pemyataan Ahli waris ...” Jadi nyata-nyata tidak jelas apakah Para Penggugat bertindak selaku kuasa dari ahli Waris Almarhum H. Naalih Bin Sanip ataukah bertindak sebagai Ahli Waris Almarhum H. Naalih Bin Sanip. Dengan kata lain kedudukan Para Penggugat dalam perkara ini tidak jelas alias kabur (obscuur libel).
ii. Posita gugatan Para Penggugat angka 4 tidak menjelaskan sejak tahun berapa Obyek Sengketa dikuasai oleh Naalih Bin Sanip tetapi hanya menyebutkan Obyek Sengketa dikuasai oleh Naalih Bin Sanip "dari dahulu". Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 4 : "Bahwa tanah Obyek Sengketa dan dahulu dikuasai dan digarap oleh Naalih Bin Sanip hingga kemudian....”. Ketidakjelasan waktu awal penguasaan Obyek Sengketa oleh Naalih Bin Sanip dalam fundamentum petendi (Posita) membuktikan uraian posita-posita gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel). tidak beraturan dan saling bertentangan. Fakta bahwa uraian posita-posita gugatan Para Penggugat selanjutnya menjadi kabur (Obscuur libel). tidak beraturan dan saling bertentangan terlihat pada pada Posita gugatan Para Penggugat angka 7 yang mendalilkan bahwa penguasaan Obyek Sengketa dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 1993. Padahal pada dalil Posita angka 4 Para Penggugat tidak mendalilkan kapan waktu awal penguasaan Obyek Sengketa oleh Naalih Bin Sanip. Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 7 tersebut jeias bertentangan dengan dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 4 yang tidak mengetahui sejak kapan penguasaan Obyek Sengketa dikuasai oleh Naalih Bin Sanip. Namun secara tiba-tiba dan keliru Para Penggugat mendalilkan Tergugat telah menguasai Obyek Sengketa sejak tahun 1993. Posita gugatan yang demikian jelas tidak memenuhi syarat formil diajukannya suatu gugatan dan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
iii. Posita gugatan Para Penggugat angka 7 tidak rinci dan tidak jelas menguraikan nama, siapa dan apa jabatan dari pihak Tergugat yang didalilkan oleh Para Penggugat pada Posita angka 7 sebagai pihak yang berjanji akan segera menyelesaikan ganti rugi atas Obyek Sengketa. Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 7: “..... namun dari Pihak Tergugat saat itu berjanji akan segera menyelesaikan Ganti Rugi atas tanah tersebut kepada seluruh Ahli waris H. Naalih bin Sanip...”. Fakta gugatan Para Penggugat tidak rinci dan tidak jelas menyebutkan nama; siapa dan apa jabatan dari pihak Tergugat tersebut sehingga tidak bisa dipastikan apakah pihak Tergugat tersebut adalah orang yang berhak dan sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Tergugat sebagai badan hukum, mengakibatkan gugatan Para Penggugat menjadi tidak lengkap. tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
iv. Posita gugatan Penggugat angka 6 tidak secara lengkap dan tidak rinci menguraikan luas dan letak bangunan gedung bertingkat yang diklaim Para Penggugat berdiri di atas Obyek Sengketa. Tidak disebutkannya luas dan letak bangunan gedung tersebut membuat gugatan perkara aquo kabur (obscuur libel). Sebab tidak pasti apakah sebagian atau keseluruhan luas bangunan gedung tersebut berdiri di atas Obyek Sengketa yang dikiaim Para Penggugat seluas 10.400 M2. Apabila kurang dari 10.400 M2 maka letak dari bangunan gedung bertingkat yang diklaim Para Penggugat berdiri di atas Obyek Sengketa tentu berbeda dengan letak yang disebutkan dalam gugatan Para Penggugat. Dengan demikian. terjadi kesalahan penyebutan letak dan luas Obyek Sengketa. Atau apabila lebh dari 10.400 M2, maka tentunya ada pihak-pihak lain yang patut dijadikan pihak untuk masuk dalam gugatan baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat. Jika pihak-pihak tersebut dalam perkara aquo tidak menjadi pihak-pihak yang masuk dalam gugatan baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat, maka sudah dapat dipastikan gugatan dalam perkara aquo tidak lengkap dan kurang pihak.
Selain dari pada itu, Para Penggugat juga tidak menjelaskan ciri-ciri bangunan gedung bertingkat tersebut, apakah merupakan gedung bertingkat 3 lantai atau 4 lantai atau seterusnya. Bila ada kesalahan dalam penyebutan ciri-ciri bangunan gedung bertingkat tersebut sudah dapat dipastikan terhadap Putusan Perkara aquo tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, guna menghindari Putusan yang demikian, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim berkenan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan Malikamah Agung RI No.81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 menegaskan: “Dipertimbangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Perigadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat (baca: Turut Tergugat 1 atau Sang Lim alias Candianata) ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan. Oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima".
v. Petitum gugatan Para Penggugat angka 4 memohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun dalam Posita Para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan mengenai perbuatan melawan hukum Tergugat. Dalil Posita gugatan Para Penggugat angka 1 sampai dengan angka 13 bukan dalil/posita mengenai perbuatan melawan hukum melainkan dalil-dalil yang uraiannya tidak memiliki dasar hukum (Rechtefijke Grond) maupun fakta hukum (Feitelijke Grond), tidak jelas dan imajiner.
b. Pertentangan antara Posita dan Petitum.
Bahwa Posita angka 5 gugatan Para Penggugat mendalilkan: "Bahwa sebagai bukti nyata Para Penggugat dan atau Ahli Weris Naalih bin Sanip sebagai pemilik dan mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa...”. Bertentangan dengan Posita angka 13 dan Petitum angka 8 gugatan Para Penggugat yang mendalilkan: "Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (CB) atas tanah Objek Sengketa...".
Dalil posita dan petitum tersebut di atas bertentangan sebab disatu sisi Penggugat mendaku obyek sengketa adalah milik Para Penggugat namun di sisi lain Para Penggugat mengakui bahwa obyek sengketa adalah milik Tergugat dengan memohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Obyek Sengketa. Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Obyek Sengketa berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR ditentukan bahwa barang yang dimohonkan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah merupakan barang milik dari orang yang dimintakan atau dimohonkan sita jaminan bukan barang milik orang lain. Dengan kata lain Petitum Para Penggugat mengakui obyek sengketa adalah milik Tergugat, fakta tersebut jelas bertentangan dengan dalil Posita Para Penggugat yang mendaku obyek sengketa adalah milik Para Penggugat.
c. Posita Gugatan Para Penggugat atas dasar imajinasi belaka.
Bahwa pada Posita gugatan Para Penggugat angka 7, Para Penggugat menyusun dalil-dalil dalam gugatannya hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka den tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, sehingga gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.
Para Penggugat berasumsi atau berandai-andai dengan melakukan imajinasi-imajinasi yaitu: "Bahwa awal penguasaan lokasi tanah objek sengketa oleh Tergugat pada tahun 1993 dan saat itu sempat dilarang berkali-kali oleh Ahli Waris Naalih bin Sanip... dst.". Dalil ini adalah dalil yang dibuat berdasar imajinasi Para Penggugat belaka, Sebab faktanya sejak Tergugat membeli tanah-tanah bersertifikat yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing. baru saat ini ada gugatan Para Penggugat yang berusaha mendaku tanah-tanah milik Tergugat. Sejak tanah-tanah bersertifikat yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing dibeli oleh Tergugat, tidak pernah tanah-tanah milik Tergugat tersebut diklaim oleh Para Penggugat. Bahkan tidak pernah ada perternuan-pertemuan antara Tergugat dan Para Penggugat untuk membahas masalah tanah apalagi mengenai ganti rugi.
d. Letak dan luas Tanah Yang Diklaim Oleh Para Penggugat tidak jeias.
Bahwa dalam gugatan Para Penggugat angka 3, batas-batas tanah Obyek Sengketa seluas 10.400 m2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Girik C No. 21, Persil 25 S II. adalah:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air/tanah Daus
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Amil Sidi.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Niing,
Dan Obyek Sengketa tersebut didalilkan Para Penggugat saat ini dikuasai oleh Tergugat.
Seandainya benar Obyek Sengketa yang diklaim Para Penggugat tersebut berada di dalam tanah-tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat saat ini. maka dapat dipastikan letak Obyek sengketa yang dimaksud pada gugatan Para Penggugat angka 3 tersebut di atas berbeda dengan letak tanah-tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat. Begitu pula dengan luas tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat berbeda dengan luas tanah yang diklaim Para Penggugat seluas 10.400 M2.
Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI menegaskan dalam hal tanah objek sengketa yang diklaim oleh penggugat dalam gugatannya ternyata sangat berbeda dengan luas, letak serta batas-batas tanah yang dikuasai oleh tergugat maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak jelas/kabur atau obscuur libel. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979:"Surat gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima". Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971:"Gugatan dinyatakan obscuur libel dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak jelas objek yang disengketakan, dimana tidakmenyebutkan lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luas, tidak ditemukan objek sengketa".
3. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio piurium litis consortium).
Bahwa telah menjadi suatu prinsip hukum yang berIaku dalam menyelesaikan suatu sengketa di pengadilan hendaknya suatu sengketa harus diselesaikan secara tuntas. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas adalah dengan cara mengikutsertakan, melibatkan atau menarik semua pihak ketiga yang ada hubungan atau tersangkut dengan Obyek Sengketa (exceptio ex juri terti), dalam perkara aquo, gugatan Penggugat terbukti kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sebab :
a. Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak dijadikan pihak dalam Gugatan.
Supaya jelas letak atau batas-batas tanah yang diklaim Para Penggugat dalam perkara aquo. sudah seharusnya Para Penggugat menarik Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara sebagai teraugat atau turut tergugat.
Bahwa dengan tidak ditariknya Kantor Pertanahan Jakarta Utara terbukti gugatan Para Penggugat dalam perkara ini. kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak. Bahwa ditolaknya oleh hakim terhadap gugatan yang terbukti kurang pihak. telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2752 KIPdt/1983 tanggal 12 Desember 1984 yang menegaskan: "Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh tergugat. Dengan memperhatikan fakta tidak ikut digugatnya pihak ketiga tersebut, maka Mahkamah Agung berpendapat supaya gugatan tidak mengandung cacat piurium litis consortium maka Penggugat harus menarik J.B. den B.S. sebagai Tergugat".
Bahwa untuk menentukan suatu kepastian hukum atas tanah Obyek Sengketa, seharusnya dan sepatutnya Para Penggugat mengetahui semua pihak yang berhubungan dengan subyek maupun obyek sengketa untuk ditarik dan dimasukkan sebagai pihak partij dalam perkara aquo, agar masalah menjadi jelas dan terang.
Bahwa terbukti gugatan Penggugat dalam perkara ini, terbukti kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak.
4. Para Penggugat tidak menarik pemilik-pemilik asal dari mana ObyekSengketa berasal.
Dalam posita gugatan Para Penggugat mendalilkan Obyek Sengketa dibeli oleh Tergugat dari pihak lain maka seharusnya Para Penggugat menarik pemilik-pemilik asal dari Obyek Sengketa.
Bahwa dengan tidak ditariknya pemilik asal maka terbukti gugatan Para Penggugat dalam perkara ini, kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak. Bahwa ditolaknya oleh hakim terhadap gugatan yang terbukti kurang pihak, telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1984 yang menegaskan: "Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh tergugat. Dengan memperhatikan fakta tidak ikut digugatnya pihak ketiga tersebut, maka Mahkamah Agung berpendapat supaya gugatan tidak mengandung cacat plurium litis consortium maka Penggugat harus menarik J.B. dan B.S. sebagai Tergugat".
Bahwa untuk menentukan suatu kepastian hukum atas tanah Obyek Sengketa, seharusnya dan sepatutnya Para Penggugat mengetahui semua pihak yang berhubungan dengan subyek maupun obyek sengketa untuk ditarik dan dimasukkan sebagai pihak/partij dalam perkara aqua, agar masalah menjadi jelas dan terang.
Bahwa terbukti gugatan Penggugat dalam perkara ini. terbukti kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak.
Berdasarkan beberapa fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
1. Bahwa hal-hal yang didalilkan oleh Tergugat dalam bagian Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan hal-hal yang akan didalilkan dalam Pokok Perkara.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam surat gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui oleh Tergugat.
Tanggapan atas dalil-dalil angka 1, angka 2, angka 3 gugatan ParaPenggugat.
3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil angka 1. angka 2 dan angka 3 Gugatan Para Penggugat seloat
a. Tergugat tidak mengenal atau bertemu Para Penggugat dan karenanya Para Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat;
b. Tergugat tidak memiliki tanah dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam butir 3 Gugatan Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan bahwa Para Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat berdasarkan prinsip hukum pembuktian. yang menegaskan: "siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan dalilnya itu".
Prinsip hukum pembuktian tersebut bersumber pada ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang menegaskan: "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut".
Jika Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa maka seharusnya Para Penggugat membuktikan dalilnya itu dengan menunjukkan sertipikat tanah. Hal ini sesual dengan ketentuan Pasal 163 HIR, yang menegaskan sebagai berikut: “Barangsiapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneauhkan haknya atau untuk membatah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu''.
Dengan tidak dapat dibuktikan adanya sertipikat kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa tersebut, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeliike verklaard).
Tanggapan atas dalil-dalil angka 4 dan angka 5 gugatan Para Penggugat.
4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 4 dan angka 5 gugatan Para Penggugat. Sebab Tergugat tidak pernah membeli dan atau menguasai tanah dengan status girik atau dalam perkara aquo surat tanah dengan nomor Girik/C 21 Persil 25 S II/Semper Timur, Lagi pula secara hukum Surat girik sebagaimana dimaksud Para Penggugat dalam perkara aquo tidak diakui sebagai alat bukti kepemiiikan seseorang (Penggugat) atas tanah Objek Sengketa.
Dalam praktek beracara di pengadilan. bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut adalah sertipikat. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 3045K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1996. Sebagai berikut: "Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum".
Bahwa tanpa menunjukkan bukti peralihan hak dihadapan PPAT dan sertipikat kepemilikan atas tanah Objek Sengketa, maka secara hukum Para Penggugat bukanlah pemilik yang sah atas tanah Objek Sengketa tersebut.
Tanggapan atas dalil-dalil angka 6 gugatan Para Penggugat.
5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat angka 6 Gugatan Para Penggugat, sebab Tergugat membangun bangunan gedung di atas tanah milik Tergugat. Obyek Sengketa yang diklaim Penggugat berbeda dengan tanah milik Tergugat dan tidak berada dalam batas-batas Obyek Sengketa yang disebut oleh Para Penggugat.
Tanggapan atas dalil-dalil angka 7 gugatan Para Penggugat.
6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat angka 7 Gugatan Para Penggugat, sebab dalii Para Penggugat dibuat berdasarkan imajinasi atau akal-akalan Para Penggugat. Faktanya :
a. Tidak benar bila Oyek Sengketa dikuasai oleh Tergugat pada awal tahun 1993. Tergugat tidak pernah menguasai Obyek Sengketa yang dimaksud Para Penggugat dalam gugatannya tersebut. Tergugat membeli tanah yang terletak di Jl. Raya Cakung Cilincing tersebut secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum pertanahan yang berlaku.
b. Sejak tahun 1993 tidak pernah Tergugat mendapatkan klaim atau tuntutan dari Para Penggugat maupun dari pihak lain apalagi membicarakan masalah ganti rugi.
Tanggapan atas dalil-dalil angka 8 gugatan Penggugat.
7. Bahwa Tergugat menolak dalil angka 8 gugatan Penggugat. Sebab tidak benar Tergugat menguasai Obyek Sengketa. Tidak ada perbuatan dan tindakan melawan hukum Tergugat terhadap Para Penggugat apalagi sampai menimbulkan kerugian materiil dan imaterill. Tanah bersertipikat yang dimiliki Tergugat saat ini adalah hak milik Tergugat yang sah sehingga tidak melanggar hak-hak orang lain apalagi Para Penggugat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tergugat. Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Para Penggugat untuk menuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum apalagi mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil terhadap Tergugat dalam perkara ini.
Tanggapan atas dalil angka 9, angka 10 dan angka 11 gugatan Penggugat.
8. Bahwa Tergugat menolak dalil angka 9 dan angka 10 gugatan Penggugat tentang kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Para Penggugat. Sebab tidak ada dasar hukum dan dasar fakta bagi Para Penggugat untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Tanah bersertipikat yang dikuasai oleh Tergugat saat ini bukan Obyek Sengketa dan Tanah bersertipikat yang dikuasai oleh Tergugat saat ini adalah hak milik Tergugat yang sah. Dengan demikian tidak ada perbuatan meiawan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat.
Dalil Yurisprudensi yang diuraikan dalarn angka 11 gugatan Para Penggugat yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. No.842 KIPdt/1986 tanggal 23 Desember 1987 Jo. No. 1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992 justru menguatkan dalil Tergugat. Tidak ada kerugian maka tidak ada perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini Tergugat tidak merugikan Para Penggugat dengan demikian Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat.
Tanggapan atas dalil angka 12 gugatan Penggugat.
9. Bahwa Tergugat menolak dalil angka 12 gugatan Penggugat tentang Dwangsom. Sebab tuntutan Dwangsom dalam perkara ini sudah keliru. Tidak dibenarkan bila Para Penggugat telah menuntut sejumlah uang ganti rugi kepada Tergugat lalu menuntut kembali uang dwangsom. Tuntutan dwangsom (uang paksa) yang demikian menurut yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, haruslah ditolak. Hal ini ditegaskan oleh Putusan MA RI Reg. No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Pebruari 1973, yaitu: "dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang". Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak tuntutan Dwangsom Para Penggugat tersebut.
Tanggapan atas dalil angka 12 gugatan Penggugat.
10. Bahwa Tergugat menolak dalil angka 13 gugatan Penggugat tentang Conservatoir Beslag (sita jaminan). Sebab permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) sangat tidak beralasan. Penggugat tidak dapat menunjukkan fakta hukum tentang adanya langkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaan Tergugat selama berlangsungnya proses pemeriksaan perkara ini.
Bahwa dengan tidak adanya alasan yang kuat bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini, maka sesuai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, permohonan sita jaminan (conservatoir bes/ag) yang demikian, haruslah ditolak. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan No.121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972: "Apabila penggugat tidak mempunyai bukti kuat bahwa ada kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya maka maka sita jaminan tidak dilakukan".
Dalam Provisi :
Bahwa Tergugat Menolak tuntutan Para Penggugat dalam Provisi yang meminta Majelis Hakim perkara aquo untuk menetapkan dan meletakkan sita jaminan di atas Obyek Sengketa. Sebab tuntutan Provisi Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil diajukannya tuntutan Provisi, yaitu:
a. Tidak memuat alasan diajukan tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok. Para Penggugat tidak menguraikan dasar permohonan (fundamentum petendi ) dan pokok permohonan (petitum) dalam permohonan Provisinva.
b. Tidak mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan.
c. Tindakan Para Penggugat menuntut provisi berupa penetapan dan peletakan sita jaminan atas Obyek Sengketa sudah mengenai pokok perkara.
Lagi pula Tanah bersertipikat yang dikuasai oleh Tergugat saat ini adalah milik sah Tergugat sehingga tidak ada alasan dapat menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.
Dalam Rekonvensi :
1. Bahwa hal-hal yang telah disampaikan pada bagian Konvensi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan hal-hal yang akan disampaikan dalam bagian Rekonvensi.
2. Bahwa Tergugat dengan ini mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Penggugat sehingga dalam bagian Rekonvensi ini, Tergugat Konvensi akan menjadi Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi akan berubah kedudukannya menjadi Tergugat Rekonvensi.
3. Bahwa adapun hal-hal yang menjadi dasar atau alasan bagi Penggugat Rekonvensi untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap Tergugat Rekonvensi adalah karena gugatan konvensi dari Tergugat Rekonvensi tersebut terhadap Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai dasar hukum.
4. Bahwa dengan adanya gugatan konvensi dari Tergugat Rekonvensi tersebut. maka Penggugat Rekonvensi justru sangat dirugikan. baik secara materiil maupun immaterial. Kalau saja Tergugat Rekonvensi tersebut tidak menggugat Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi tidak perlu mengalami kerugian materiil dan immateriil tersebut.
5. Bahwa berhubung Tergugat Rekonvensi tersebut telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi tersebut dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan oleh karena itu secara hukum Tergugat Rekonvensi harus membayar ganti kerugian atas kerugian yang telah dialami oleh Penggugat Rekonvensi dimaksud.
6. Bahwa adapun perincian kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi dalarn perkara ini adalah sebagai berikut:
a. Kerugian materiil:
Bahwa dalam mengurus perkara ini, Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian materiii atas kehilangan waktu, biaya dan tenaga serta pikiran, khususnya dalarn menghadapi gugatan konvensi dari Tergugat Rekonvensi. Kerugian materiil tersebut mencapai jumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian immaterial:
Bahwa adanya gugatan konvensi dari Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi telah menimbulkan anggapan negatif atau citra buruk di tengah masyarakat seolah-olah Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat Rekonvensi. Kerugian materiil tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan nilai uang. Namun. untuk memenuhi ketentuan hukum, bahwa nilai uang dari suatu tuntutan ganti kerugian harus riil, jelas dan harus dinilai dalam jumlah uang, maka tuntutan ganti kerugian immaterial yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini adalah sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
7. Bahwa berdasarkan perincian tersebut di atas maka total ganti kerugian materiil dan immaterial yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini adalah Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini.
8. Bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini telah memenuhi syarat-syarat yuridis, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini.
9. Bahwa supaya gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi ini tidak ilussoir atau tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir besiag) atas tanah dan bangunan mi!ik Tergugat Rekonvensi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang disampaikan dalam eksepsi, bantahan dalam pokok perkara khususnya dalam konvensi maupun dalil-dalil hukum yang diajukan dalam rekonvensi, maka dengan ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1 Menerima Eksepsi Tergugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat secara keseluruhan.
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
1. Menolak gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat secara keseluruhan.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi secara keseluruhan,
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan perincian: ganti kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 5 Pebruari 2014, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa Para Panggugat menolak dengan tegas Eksepsi Tergugat pada angka 1 yang menyebutkan Para Penggugat tidak mempunyai Kapasitas Untuk Menggugat ( Exceptie gemis aan heodanig held ) dan Gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum karena jika dilihat dan diteliti dengan seksama uraian Eksepsi Tergugat sudah merupakan pembahasan tentang Pokok Perkara namun demikian Para Penggugat akan menegaskan dan menjelaskan kembali bahwa dasar hukum dari Gugatan Para Penggugat adalah bahwa Para Penggugat adalah selaku Ahli Waris H. Naalih bin Sanip yang memiliki sebidang tanah hak milik adat seluas ± 10.400 M2 yang mana bukti kepemilikannya masih diakui dan sah tercatat di dalam Buku Letter C Kelurahan dengan nomor Girik/C 21 Persil 25 S II/Semper Timur, belum pernah diperjual belikan kepada pihak lain, letak dan batas-batasnyapun sudah jelas dan pada saat ini jelas-jelas dikuasai oleh tergugat tanpa adanya pemberian ganti Rugi terlebih dahulu, jadi terlihat dengan jelas landasan Para Penggugat untuk menggugat Tergugat.
2. Bahwa Gugatan Para Penggugat sudah lengkap, sangatlah jelas dan tidak kabur.
a. Bahwa Para Penggugat kedudukannya adalah selaku ahli Waris dan juga bertindak selaku kuasa dari Ahli Waris Almarhum H. Naalih lainnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 januari 2013 yang nantinya akan dibuktikan oleh Para Penggugat, dalam tahap Pembuktian nanti, tentang siapa-siapa Ahli Wads Almarhum H. Naalih Bin Sanip.
b. Bahwa mohon agar kiranya Tergugat mencermati dan meneliti tentang dalil Gugatan Para Penggugat dalam angka 4,5,6 dan 7 sudah sangat jelas bahwa tanah Objek Sengketa dikuasai secara turun temurun oleh H. Naalih Bin Sanip semasa hidupnya dan setelah H. Naalih meninggal dunia pada tahun 1942 maka penguasaan tanah Objek Sengketa di lanjutkan oleh Ahli Warisnya ( Para Penggugat ) tanpa adanya gangguan dari Pihak lain hingga akhirnya pada tahun 1993 keberadaan Para Penggugat mulai terusik karena Para Penggugat memperoleh informasi bahwa Tergugat telah berusaha memaksakan untuk menguasai Tanah Objek Sengketa dengan cara membangun pagar tanpa terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan Ganti Rugi kepada Ahli Waris Naalih Bin Sanip ( Para Penggugat) selaku Pemiliknya yang sah.
c. Bahwa Eksepsi Tergugat pada halaman 5 angka III, yang menyebutkan posita Gugatan Para Penggugat pada angka 7 tidak rinci menurut Para Penggugat adalah sudah menyangkut Pokok Perkara dan Para Penggugat akan menanggapinya dalam Replik Pokok Perkara ini.
d. Bahwa sangatlah jelas dalil Gugatan Para Penggugat pada angka 6 karena berdasarkan fakta dilokasi Objek Sengketa seluas 10.400 M2 memang benar saat ini telah di dirikan bangunan gedung oleh Tergugat, dan Faktanya tanah Objek sengketa selain didirikan bangunan gedung juga telah dikuasai fisiknya oleh Tergugat sehingga sangatlah jelas dasar hukum Gugatan Para Penggugat, karena dengan adanya penguasaan fisik terhadap lokasi tanah milik Para Penggugat secara melawan hukum maka sangat tepat dan benar jika Para Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Tergugat.
3. Bahwa tidak ada pertentangan antara Posita dan Petitum Gugatan Para Penggugat. Bahwa Tergugat hendaklah mencermati, membaca berulang-ulang agar Tergugat dapat mengerti dalil-dalil gugatan Para Penggugat dalam posita angka 5, posita angka 13 dan Petitum angka 8, dan agar Tergugat benar-benar mencermati dalil-dalil gugatan mana yang bertentangan karna jika dilihat dan dibaca kembali tidak ada pertentangan antara Posita angka 5, Posita angka 13 dan petitum angka 8 sebagaimana dijelaskan oleh Tergugat dalam jawabannya, dan jika kita cermati dengan seksama :
- Dalam posita angka 5 menerangkan bahwa tanah Objek Sengketa adalah milik Para Penggugat.
- Dalam posita angka 13 dan petitum angka 8 : menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Tanah Objek Sengketa...dst.
Bahwa Para Penggugat dalam Posita angka 13 dan Petitum angka 8 adalah memohonkan Sita Jaminan terhadap Tanah Objek Sengketa dan tidak pernah ada pengakuan dari Para Penggugat bahwa tanah Objek Sengketa adalah Milik Tergugat .
4. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat bukanlah berdasarkan imajinasi belaka karena nanti akan Para Penggugat ajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang saat itu secara langsung melakukan peneguran terhadap Pihak Tergugat agar tidak melakukan kegiatan membangun pagar dengan tujuan untuk menguasai tanah Objek Sengketa.
5. Bahwa Para Penggugat tidak sependapat dengan jawaban Tergugat pada halaman 8 huruf d yang menyatakan Letak dan luas Tanah yang diklaim oleh Para Penggugat tidak jelas karena sudah sangat jelas gugatan Para Penggugat telah menyebutkan letak, luas dan batas-batas tanah milik Para Penggugat dan jika Tergugat menyebutkan letak Objek Sengketa berbeda dengan letak tanah bersertifikat milik Tergugat maka Tergugat seharusnya menerangkan dalam jawabannya tersebut sertifikat yang mana yang dimaksud oleh Tergugat? Kalau jika benar Tergugat mempunyai sertifikat atas tanah Objek Sengketa kenapa Tergugat tidak menyebutkan sertifikat apa? Luas berapa ? letaknya dimana ? apakah letaknya sama dengan tanah yang di jadikan Objek Sengketa?.
Bahwa oleh karena dalil jawaban Tergugat pada hal 8 huruf d yang tidak jelas maka Para Penggugat memohon kepada Majelis hakim agar mengesampingkan dan menolak jawaban tersebut.
6. Bahwa untuk memastikan letak, luas dan Batas-batas tanah Milik Para Penggugat maka Para Penggugat akan menunjukkan dan menjelaskannya saat dilakukan Pemeriksaan Setempat.
7. Gugatan Para Penggugat sudah lengkap pihaknya.
7.1. Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat tidak melibatkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara karena tanah Milik Para Penggugat adalah tanah Hak Milik Adat atau yang dikenal dengan sebutan Girik/C yang masih diakui keabsahannya dan tercatat pada buku C Kelurahan jadi memang tidak ada kaitannya dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan gugatan Para Penggugat adalah tuntutan ganti rugi atas tanah Para Penggugat yang telah nyata-nyata dikuasai oleh Tergugat secara melawan hukum dan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No. 1072/Sip/1982 yang berbunyi : " Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa".
7.2. Bahwa Pemilik asal mula tanah Objek Sengketa adalah sangat jelas milik Orang Tua Penggugat yang bernama H. Naalih Bin Sanip dan saat ini menjadi hak Para Penggugat selaku ahli warisnya dan tidak pernah dijual atau dioperkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain serta jelas hubungan hukum hanyalah dengan Tergugat yang saat ini telah menguasai Tanah Objek Sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat selaku Pemiliknya yang sah, jadi sudah sangat tepat jika gugatan hanya diajukan langsung kepada Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Hakim agar berkenan untuk menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima Eksepsi-Eksepsi dari Tergugat .
I. Dalam Pokok Perkara :
A. Dalam Konvensi.
1. Bahwa Para Penggugat tetap berprinsip pada dalil-dalil gugatan semula dan menolak dengan tegas semua dalil jawaban Tergugat terkecuali yang diakui dalam Replik ini.
2. Bahwa apa yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini.
3. Bahwa memang kewajiban Para Penggugat yang harus membuktikan tentang hak atau dasar diajukannya Gugatan, untuk itu Tergugat janganlah khawatir karena dalam tahapan Pembuktian Para Penggugat akan membuktikan semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat.
4. Bahwa bukti kepemilikan hak tanah milk Para Penggugat adalah tanah Hak Milik Adat yang belum bersertifikat dan tanah-tanah yang belum bersertifikat diakui keabsahannya sebagai bukti kepemilikan hak tanah karena Sertifikat Hak Milik pun penerbitannya atas dasar bukti kepemilikan tanah hak milik adat yang dikenal dengan sebutan Girik/C yang tercatat di kelurahan setempat.
5. Bahwa untuk menanggapai jawaban Tergugat dalam angka 5 (lima) ) maka Para Penggugat akan menjelaskan dan menunjukkan dengan jelas letak, luas dan batas-batasnya pada saat dilakukan Sidang Pemeriksaan Lokasi sehingga akan diperoleh kejelasan tentang tanah yang dijadikan Objek Sengketa.
6. Bahwa Gugatan Para Penggugat bukanlah berdasarkan imajinasi atau akal-akalan sebagaimana disebutkan pada jawaban Tergugat pada angka 6 karena berdasarkan Fakta sesungguhnya Tergugat telah berusaha dan memaksakan untuk menguasai tanah Objek Sengketa pada tahun 1993 dan pada saat itu dari Pihak Para Penggugat telah mengingatkan berkali-kali kepada Pihak Tergugat agar tidak melakukan pemagaran dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah Objek Sengketa karena Pihak Para Penggugat (Ahli Waris H. Naalih Bin Sanip ) sebagai pemilik tanah belum pernah diberikan ganti rugi terlebih dahulu .
7. Bahwa jika Tergugat mendalilkan tanah Objek Sengketa dikuasai oleh Tergugat berdasarkan Sertifikat maka justru Tergugatlah yang telah mengada-ngada, dan Sertifikat yang mana yang dimaksud Tergugat ? dan atas dasar apa Tergugat menerbitkan Sertifikat atas tanah Objek Sengketa ? karena balk dari H. Naalih Bin Sanip dan atau Para Penggugat ( ahli waris) sebagai pemilik tanah Objek Sengketa masih memiliki surat kepemilikan dalam bentuk Girik/C dan selama ini belum pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Jadi kalau Tergugat mendalilkan telah membeli tanah Objek Sengketa dalam bentuk Sertifikat maka dari manakah Tergugat membelinya? Atau jangan-jangan Tergugat membelinya dari pihak-pihak yang tidak jelas keberadaannya dan tidak berhak atas tanah objek sengketa, sehingga sangatlah tepat jika Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena Tergugat telah keliru melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain namun di lakukan dengan menunjuk lokasi tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat .
8. Bahwa memang benar berdasarkan fakta Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan cara menguasai tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat tanpa menyelesaikan pembayaran Ganti Rugi terlebih dahulu kepada Para Penggugat ( ahli Waris H. Naalih Bin Sanip) sehingga akibat dari Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat ( Ahli Waris Naalih bin Sanip ) baik secara materiil maupun imaterill.
9. Bahwa sangatlah beralasan permohonan Sita Jaminan ( CB ) yang dimohonkan oleh Para Penggugat karena bukti-bukti sah kepemilikan tanah milik Para Penggugat yang dikuatkan oleh Surat Keterangan Lurah sampai saat ini keberadaannya masih di kuasai dan di pegang oleh Para Penggugat sehingga sangatlah beralasan jika permohonan Sita Jaminan atas tanah Objek Sengketa untuk dapat dikabulkan.
B. Dalam Provisi.
- Bahwa tuntutan Provisi Para Penggugat untuk menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan ( CB ) diatas tanah Objek Sengketa sangatlah beralasan untuk diterima karena dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu telah menguasai tanah Objek Sengketa telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat ( ahli Waris Naalih Bin Sanip).
C. DALAM REKONVENSI.
1. Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi karena gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah gugatan yang tidak mendasar.
2. Bahwa apa yang telah Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi uraikan Dalam Konvensi tersebut di atas adalah bagian satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan uraian Dalam Rekonvensi ini.
3. Bahwa telah keliru jika Penggugat Rekonvensi mengganggap Gugatan Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi tidak mempunyai dasar sehingga dijadikan alasan atau landasan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi .
4. Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi karena Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi adalah benar-benar didasarkan pada kebenaran Fakta bahwa tanah Objek Sengketa adalah hak milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan persuratan atas tanahpun masih dimiliki dan dikuasai oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat konvensi jadi sangatlah tidak beralasan, mengada-ngada dan justru Penggugat Rekonvensilah/Tergugat Konvensilah yang telah membuat suatu imajinasi/khayalan sebagai dasar untuk melakukan gugatan balik kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian dan manghindarkan atau melepaskan diri dari tuntutan/gugatan dari Para Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.
5. Bahwa oleh karena tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan justru sebaliknya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensilah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga sudah selayaknya Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi harus menanggapi gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tegugat Rekonvensi maka tidak berlandaskan hukum tuntutan-tuntutan kerugian materiil dan imateriil uang yang di mohonkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, untuk itu Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat konvensi mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menolak atau setidak¬tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Rekonvensi ( gugatan balik) dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
6. Bahwa karena tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka tidak mendasar pula permohonan Sita Jaminan ( CB ) yang di mohonkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap tanah dan bangunan milik Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sehingga Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima pula Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Berdasarkan uraian-uraian dalam Replik yang disampaikan oleh Para Penggugat dalam Konvensi /Para Tergugat dalam Rekonvensi atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagaimana telah disebutkan diatas maka Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Provisi :
- Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi :
1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 19 Pebruari 2014, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa Tergugat secara tegas-tegas menolak seluruh dalil yang dikemukan oleh Para Penggugat dalam gugatan dan repliknya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 1 yang mendalilkan "uraian eksepsi Tergugat sudah merupakan pembahasan tentang pokok perkara dan Tergugat menguasai obyek sengketa tanpa ada pemberian ganti rugi". Sebab tidak benar eksepsi Tergugat sudah masuk dalam pokok perkara, berdasarkan fakta-fakta Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat (Exceptie gemis aan hoedanigheid)) dan Gugatan para penggugat tidak mempunyai dasar hukum. Dalam gugatannya, Para Penggugat tidak menyebutkan dasar hukum kepemilikan obyek sengketa tidak bergerak (tanah) yang diakui sebagai "surat tanda bukti hak" kepemilikan atas Obyek Sengketa yaitu berupa Sertipikat Tanah mengakibatkan gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar dan/atau bukti sah yang menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas Obyek Sengketa aquo (Vide Pasal 1865 KUH Perdata juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ("UUPA"), Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Bab I Pasal I butir 19, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2007 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3045K/Pdt11991 tanggal 30 Mei 1996).
- Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa:"Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad balk dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut."
- Dalam perkara aquo, Tergugat memperoleh tanah yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing tersebut dengan itikad baik dan memiliki surat tanda bukti hak berupa sertipikat yang sah. Tergugat Iebih dari 20 (dua) puluh tahun memperoleh hak atas tanah yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing tersebut atau obyek sengketa dan selama jangka waktu tersebut tidak ada keberatan tertulis yang diajukan kepada Tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun gugatan ke Pengadilan. Dengan demikian, Para Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak dapat menuntut pelaksanaan hak atas obyek sengketa tersebut meskipun Para Penggugat merasa mempunyai hak atas tanah atau obyek sengketa yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing tersebut.
- Dengan demikian, sudah tepat Tergugat mengeksepsi gugatan Para Penggugat semata-mata karena gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam pengajuan suatu gugatan sebagaimana disyaratkan oleh KUHPerdata dan HIR dan bukan merupakan eksepsi yang membahas tentang pokok perkara.
3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 2.a., 2.b., 2.c. dan 2.d. yang mendalilkan gugatan Para Penggugat sudah lengkap jelas dan tidak kabur.
- Bahwa angka 2.a. Replik hanya pemutarbalikkan fakta Para Penggugat, Faktanya jelas bahwa dalil gugatan Posita gugatan Para Penggugat angka 1 dan angka 2 hanya mendalilkan Para Penggugat bertindak selaku kuasa dari ahli Waris Almarhum H. Naalih Bin Sanip dan tidak jelas bertindak selaku ahli waris Almarhum H. Naalih Bin Sanip. Dengan kata lain kedudukan Para Penggugat dalam perkara ini tidak jelas alias kabur (obscuur libel).
- Bahwa angka 2.b. Replik hanya pemutarbalikkan fakta Para Penggugat, Faktanya Posita angka 4,5,6 dan 7 gugatan Para Penggugat tidak pernah rnenjelaskan sejak tahun berapa Obyek Sengketa dikuasai oleh Naalih Bin Sanip tetapi hanya menyebutkan Obyek Sengketa dikuasai oleh Naalih Bin Sanip "dari dahulu". Tahun 1942 baru muncul disebutkan dalam Replik Para Penggugat setelah Tergugat mengeksepsi gugatan Para Penggugat. Posita gugatan yang demikian tersebut di atas jelas tidak memenuhi syarat formil dan materiil diajukannya suatu gugatan dan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak¬tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Bahwa angka 2.c. Replik hanya pemutarbalikkan fakta Para Penggugat. Eksepsi Tergugat pada halaman 5 angka iii bukan soal menyangkut pokok perkara. Eksepsi Tergugat pada halaman 5 angka iii menunjukkan fakta bahwa gugatan Para Penggugat angka 7 tidak rinci dan tidak jelas menguraikan nama, siapa dan apa jabatan dari pihak Tergugat yang didalilkan oleh Para Penggugat pada Posita angka 7 sebagai pihak yang berjanji akan segera menyelesaikan ganti rugi atas Obyek Sengketa. Sehingga mengakibatkan gugatan menjadi tidak lengkap, tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
- Bahwa angka 2.d. Replik hanya pemutarbalikkan fakta Para Penggugat. Pada Posita angka 6 gugatan Para Penggugat tidak jelas merinci luas, letak, jenis gedung, tinggi gedung, ciri-ciri gedung, luas tanah obyek sengketa tidak disebutkan sebagian atau seluruh digunakan untuk membangun gedung sehingga mengakibatkan gugatan perkara aquo kabur (obscuur libel). Sebab terjadi kesalahan penyebutan letak dan luas Obyek Sengketa dan atau ada pihak-pihak lain yang patut dijadikan pihak untuk masuk dalam gugatan baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat namun tidak dimasukkan dalam gugatan Para Penggugat sehingga gugatan kurang pihak, dan atau bila ada kesalahan dalam penyebutan ciri-ciri bangunan gedung bertingkat tersebut sudah dapat dipastikan terhadap Putusan Perkara aquo tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
- Putusan Mahkamah Agung RI No.81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 menegaskan: "Dipertimbangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat (baca: Turut Tergugat I atau Seng Lim alias Candianata) ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan. Oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima".
- Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 3 yang mendalilkan bahwa tidak ada pertentangan antara Posita dan Petitum gugatan Para Penggugat. Sebab telah dijelaskan pada Jawaban Tergugat angka 2.b. bahwa gugatan Para Penggugat pada bagian posita mendaku obyek sengketa adalah milik Para Penggugat namun pada bagian petitum Para Penggugat mengakui bahwa obyek sengketa adalah milik Tergugat dengan memohon sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Obyek Sengketa.
5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 4 yang mendalilkan gugatan Para Penggugat bukan berdasar imajinasi belaka dan Tergugat tetap pada jawaban semula angka 2.c. berdasarkan fakta bahwa sejak tanah-tanah bersertifikat yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing dibeli oleh Tergugat, tidak pernah tanah-tanah milik Tergugat tersebut diklaim oleh Para Penggugat. Bahkan tidak pernah ada pertemuan-pertemuan antara Tergugat dan Para Penggugat untuk membahas masalah tanah apalagi mengenai ganti rugi.
- Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 5 yang mendalilkan letak dan luas tanah obyek sengketa jelas dan tetap pada Jawaban Tergugat semula angka 2.d. berdasarkan fakta bahwa luas dan letak Obyek sengketa yang dimaksud pada posita gugatan Para Penggugat angka 3 tersebut di atas berbeda dengan letak tanah-tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat. Tergugat benar memiliki sertipikat-sertipikat sebagaimana didalilkan oleh Tergugat dalam jawaban perkara aquo namun dalam perkara ini Tergugat tidak menyebutkan jenis sertipikat apa, luas tanah berupa, letaknya dimana semata-mata karena faktanya gugatan Para Penggugat yang tidak jelas menyebutkan luas dan letak obyek sengketa. Sehingga guna menghindari penyalahgunaan data-data penting milik Tergugat dalam perkara aquo, Tergugat akan tetap pada jawaban semula dan menunggu sampai gugatan Para Penggugat jelas menyebutkan secara rinci, jelas dan lengkap letak, luas dan batas-batas Obyek Sengketa.
- Bahwa terkait Replik angka 6 sudah hukumnya bagi Para Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya. Pemeriksaan setempat adalah salah satu hukum acara yang patut untuk dilaksanakan dalam hal gugatan tentang obyek sengketa berupa barang tidak bergerak yang diajukan oleh Penggugat atau Para Penggugat mengandung ketidakjelasan, keraguan dan tidak lengkap menyebutkan secara rinci, jelas dan lengkap letak, luas dan Batas-batas Obyek Sengketa.
8. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 7 butir 7.1. dan 7.2. yang mendalilkan gugatan Para Penggugat sudah lengkap pihaknya. Tergugat tetap pada Jawaban semula angka 3.a bahwasannya Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) karena tidak menarik Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak dijadikan pihak dalam Gugatan dan tidak menarik pemilik-pemilik asal dari mana Obyek Sengketa berasal.
- Butir 7.1. mendalilkan obyek sengketa adalah tanah milik adat menunjukkan bahwa Para Penggugat telah salah alamat menggugat Tergugat, sebab tanah-tanah yang dimiliki Tergugat sudah bersertipikat yang dibeli Tergugat dari pihak lain dan bukan berasal dari tanah milik adat Para Penggugat.
- Tidak benar butir 7.2. Replik Para Penggugat. Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat apalagi sampai menguasai suatu obyek tanpa hak.
Berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima eksepsi Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat. atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut di atas dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
A. Dalam Konvensi:
1. Bahwa hal-hal yang didalilkan oleh Tergugat dalam bagian Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan hal-hal yang akan didalilkan dalam Pokok Perkara.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam surat gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui oleh Tergugat.
3. Bahwa Tergugat tetap pada pendiriannya mendalilkan bahwa Para Penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan. Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang meneguhkan: "Setiap orang yang mendalilkan bahwa is mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun mernbantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut".
- Bila Para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa tersebut, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Penggugat yang mendalilkan surat tanah dengan nomor Girik/C 21 Persil 25 S II/Semper Timur sebagai diakui sebagai bukti kepemilikan atas tanah hak milik adat yang belum bersertipikat. Secara hukum surat girik sebagaimana dimaksud Para Penggugat dalam perkara aquo tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan seseorang (Penggugat) atas tanah Objek Sengketa. Dalam praktek beracara di pengadilan, bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut adalah sertipikat. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 3045K/Pdt/1991 tanagal 30 Mei 1996, sebagai berikut: "Jual bell tanah hares dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum".
5. Bahwa pemeriksaan setempat hanya penegasan bahwa ternyata benar Obyek Sengketa yang diklaim Penggugat berbeda luas dan letak dengan tanah milik Tergugat serta tidak berada dalam batas-batas Obyek Sengketa yang disebut oleh Para Penggugat.
6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Replik Para Penggugat angka 6 dan tetap pada jawaban Tergugat semula berdasarkan fakta bahwa:
a. Tidak benar bila Oyek Sengketa dikuasai oleh Tergugat pada awal tahun 1993. Tergugat tidak pernah menguasai Obyek Sengketa yang dimaksud Para Penggugat dalam gugatannya tersebut. Tergugat membeli tanah yang terletak di JI. Raya Cakung Cilincing tersebut secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum pertanahan yang berlaku.
b. Sejak tahun 1993 tidak pernah Tergugat mendapatkan klaim atau tuntutan dari Para Penggugat maupun dari pihak lain apalagi membicarakan masalah ganti rugi.
7. Bahwa Replik Para Penggugat butir 7 TIDAK BENAR sebab Tergugat tidak mengada-ada dengan tanda bukti hak yang dimiliki oleh Tergugat berupa sertipikat. Guna menghindari penyalahgunaan data penting milik Tergugat, sebelum jelas letak, luas dan batas-batas obyek sengketa maka Tergugat tetap pada jawabannya semula. Argumentasi Para Penggugat hanya berandai-andai, tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada raja, tidak benar Tergugat membeli tanah bersertipikat dari pihak yang tidak jelas keberadaannya dan tidak berhak atas obyek sengketa. Tidak akan ter bit sertipikat jika syarat-syarat dan data-data yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pertahahan yang berlaku. Dalam uraian Replik Penggugat angka 7 jelas menunjukkan gugatan Para Penggugat tidak lengkap karena justru dalil Para Penggugat mendalilkan ada pihak-pihak lain menjadi bagman dari perkara aquo, semestinya dari awal Para Penggugat menarik pihak-pihak tersebut sebagai pihak Tergugat dalam perkara ago, namun nyatanya tidak ada qihak lain yang ditarik sebagai pihak dalarn perkara aquo kecuali Tergugat.
8. Tidak ada dasar hukum dan fakta yang benar dari Para Penggugat kecuali dalil-dalil yang mengada-ada dan pemutarbalikan fakta semata yang mengatakat¬Terguaat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriii. Tanah bersertipikat yang dimiliki Tergugat saat ini adaiah hak milik Tergugat yang sah sehingga tidak melanggar hak-hak orang lain apalagi Para Penggugat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tergugat. Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Para Penggugat untuk rnenuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum apalagi mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan imaterlif terhadap Tergugat dalam perkara ini.
9. Tergugat menolak dalil angka 9 Replik Para Penggugat. Sebab permohonan site iaminan (conservatoir besiag) sangat tidak beralasan. Penggugat tidak dapat menunjukkan fakta hukum tentang adanya Iangkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaan Tergugat seiama berlangsungnya proses pemeriksaan perkara ini. Bahwa dengan tidak adanya alasan yang kuat bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini, maka sesuai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang demikian, haruslah ditolak. Hal ini diteg,askan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan No,121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972: “Apabila penggugat tidak mempunyai bukti kuat bahwa ada kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya maka maka sita jaminan tidak dilakukan".
- Bahwa selanjutnya, Para Penggugat tidak membantah jawaban Tergugat mengenai uang Dwangsom yang tidak membenarkan dwangsom dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang. Dengan demikian, Para Penggugat setuju dengan Jawaban Tergugat pada angka 9 yang dikuatkan dengan Putusan tetap Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Pebruari 1973, yaitu: "dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang". Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak tuntutan Dwangsom Para Penggugat tersebut,
Dalam Provisi :
- Bahwa tidak ada satupun dasar hukum bagi Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Provisi Para Penggugat sebab tuntutan provisi Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil diajukannya tuntutan Provisi, yaitu:
a. Tidak memuat alasan diajukan tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok, Para Penggugat tidak menguraikan dasar permohonan (fundamentum petendi) dan pokok permohonan (petitum) dalam permohonan Provisinya,
b. Tidak mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan.
c. Tindakan Para Penggugat menuntut provisi berupa penetapan dan peletakan sita jaminan atas Obyek Sengketa sudah mengenai pokok perkara.
Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut.
Dalam Rekonvensi :
1. Bahwa hal-hal yang telah disampaikan pada bagian Konvensi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan hal-hal yang akan disampaikan dalam bagian Rekonvensi.
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak dalil angka 1, 2 dan 3 Jawaban Para Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan gugatan rekonvensi tidak memilik dasar, Penggugat Rekonvensi tidak keliru dalam membuat dasar hukum, justru gugatan konvensi dari Para Tergugat Rekonvensi lah yang tidak mempunyai dasar hukum. Oleh sebab itu maka Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan rekonvensi ini.
3. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi menolak dalil angka 4 Jawaban Para Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan Para Tergugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi. Faktanya tindakan Para Tergugat Rekonvensi menggugat Penggugat Rekonvensi tanpa dasar hukum yang jelas mengakibatkan Penggugat Rekonvensi menderita kerugian materiil dan imateriii yang dikualifisir sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
4. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi menolak dalil angka 5 Jawaban Para Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan tuntutan kerugian materiil dan immateriil Penggugat Rekonvensi tidak beralasan. Penggugat Rekonvensi nyata-nyata telah menderita kerugian baik secara materiil dan immatenil akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat Rekonvensi senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah). Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan tuntutan kerugian materiil dan immateriil Penggugat Rekonvensi tersebut.
5. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi menolak dalil angka 6 Jawaban Para Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi tidak memiliki dasar hukum. Sebab ada kekhawatiran bahwa Para Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan dan memperjual belikan tanah dan bangunan milk Para Tergugat Rekonvensi, sehingga sesuai hukum acara perdata maka Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Tergugat Rekonvensi.
Berdasarkan dalili-dalili dan fakta hukum yang disampaikan dalam eksepsi, bantahan dalam pokok perkara khususnya dalam konvensi maupun dalil-dalil hukum yang diajukan dalam rekonvensi, maka dengan ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menerima Eksepsi Tergugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat secara keseluruhan.
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
1. Menolak gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat secara keseluruhan.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabuikan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan perincian: ganti kerugian materiii sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juts rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag).
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatannya, Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan alat bukti surat tertanda P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut :
1. Bukti P-1a : Foto Copy Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris Nomor 254/C/1976, tanggala 7 September 1976 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Istimewa Jakarta Raya.
2. Bukti P-1b : Foto Copy Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 8 Juni 2011.
3. Bukti P-2a : Foto Copy Surat Kuasa dari Hj.Asimah Binti H.Naalih kepada Asmat dan Achmad sriyadi Bin Mat Entji tanggal 11 Januari 2013.
4. Bukti P-2b : Foto Copy Surat Kuasa dari Hj.Asenih Bin H.Naalih kepada Asmat dan Achmad sriyadi Bin Mat Entji tanggal 11 Januari 2013.
5. Bukti P-2c : Foto Copy Surat Kuasa dari Ahli waris almarhum H.Mat Entji Bin H.Naalih kepada Achmad sriyadi tanggal 11 Januari 2013.
6. Bukti P-2d : Foto Copy Surat Kuasa dari Hj.Asman kepada H.Amin Firmansyah dan Asmat tanggal 11 Januari 2013.
7. Bukti P-2e : Foto Copy Surat Kuasa dari Hj.Bonah kepada H.Asmin Firmansyah dan Asmat tanggal 11 Januari 2013.
8. Bukti P-3 : Foto Copy Surat Girik/C Nomor 21 atas nama Naalih Bin H.Sanip..
9. Bukti P-4 : Foto Copy Surat Pernyataan dari Ahli Waris H.Naalih Bin Sanip tanggal 12 September 1994 yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah Sempeper Timur tanggal 19 September 1994.
10. Bukti P-5 : Foto Copy Surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Semper Timur, Nomor 50/1.713, tanggal 20 September 2000, perihal : Undangan Penagihan PBB. yang ditujukan kepada Naalih Bin Sanip.
11. Bukti P-6a : Foto Copy Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Semper Timur Nomor 07/-1.711.6, tanggal 7 Mei 2011, yang ditujukan Kepada Lurah Semper Barat, perihal penjelasan.
12. Bukti P-6b : Foto Copy Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Semper Barat Nomor 154/1.711.1, tanggal 9 Mei 2011, yang ditujukan Kepada Lurah Semper Timur, perihal penjelasan tanah Girik C No.21 persil 25 S II..
13. Bukti P-7a : Foto Copy Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB) tanggal 25 Agustus 2011..
14. Bukti P-7b : Foto Copy Surat dari Suku Dinas II Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing, ditujukan kepada H.Naalih Bin Sanip, tertanggal 17 Juni 2013, Nomor S-1034/1.722.3, perihal : Himbauan pembayaran Pajak PBB.
15. Bukti P-7c : Foto Copy Surat dari Suku Dinas II Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing, ditujukan kepada H.Naalih Bin Sanip, tertanggal 24 Juni 2013, Nomor S-3171/1.722.3, perihal : Himbauan pembayaran Pajak PBB.
16. Bukti P-7d : Foto Copy Surat dari Suku Dinas II Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing, ditujukan kepada H.Naalih Bin Sanip, tertanggal 28 Juni 2013, Nomor S-379/1.722.3, perihal : Himbauan pembayaran Pajak PBB.
17. Bukti P-7e : Foto Copy Surat dari Suku Dinas II Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing, ditujukan kepada H.Naalih Bin Sanip, tertanggal 30 Mei 2013, Nomor S-79/1.722.3, perihal : Himbauan pembayaran Pajak PBB
18. Bukti P-8 : Foto Copy Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Semper Timur Nomor 75/-1.711.1, tanggal 11 Maret 2014, perihal penjelasan/keterangan tanah Girik/C Nomor 21 Persil 25 S.II seluas 10.400 m2 atas nama Naalih Bin Sanip..
19. Bukti P-9a : Foto Copy Surat Buku Letter C Nomor 21 dari kelurahan Semper yang telah dilegakisir oleh Lurah Semper Barat pada tanggal 25 Maret 2013.
20. Bukti P-9b. : Foto Copy Surat Buku Letter C Nomor 21 dari kelurahan Semper yang telah dilegakisir oleh Lurah Semper Barat pada tanggal 25 Maret 2013 dan juga dilegalisir oleh Lurah semper Timur tanggal 13 Maret 2014..
21. Bukti P-10 : Peta atau gambar lokasi tanah obyek sengketa Girik/C nomor 21 Persil 25 S.II seluas 10.400 m2 atas nama Naalih Bin Sanip.
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas, telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti surat tertanda P-6a sampai dengan P-7e dan P-9b tidak dapat ditunjukkan aslinya, bukti tersebut telah bermaterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi SANUSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah dengar nama Naalih Bin Sanip, tetapi tidak tahu orangnya ;
- Bahwa saksi kenal dengan anak-anak dari Naalih Bin Sanip ;
- Bahwa saksi tahu dengan jelas bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik para ahli waris Naalih Bin Sanip ;
- Bahwa saksi tahu saat itu masih berbentuk sawah yang dikuasai dan digarap oleh ahli waris Naalih Bin Sanip ;
- Bahwa kemudian pada tahun 1980 tanah tersebut dipergunakan atau disewakan untuk tempat pembuangan sampah ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 1982 dipergunakan untuk kebon bayam dan kangkung ;
- Bahwa saksi tahu persis tanah tersebut karena saksi adalah salah satu dari para penggarap yang menyewa bagian tanah milik ahli waris Naalih Bin Sanip ;
- Bahwa saksi mengetahui batas-batas tanah obyek sengketa milik H. Naalih Bin Sanip adalah : sebelah utara berbatasan dengan tanah Kiwi dan Jaka, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Daus, sebelah Barat dengan tanah Amil Sidi, sebelah Selatan dengan tanah Niing / Tuan Suheny ;
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai wakil Ketua RW.010 dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1992 dan selanjutnya menjabat sebagai Ketua RW 010 dari tahun 1993 sampai dengan tahun 1996 ;
- Bahwa saksi tahu bukti yang dimiliki oleh ahli waris Naalih Bin Sanip adalah bukti Girik C 21, dan pajaknya masih dibayar dan tercatat atas nama Naalih Bin Sanip ;
- Bahwa saksi mengetahui tanah obyek sengketa dikuasai oleh PT. Intraco sejak tahun 1993, karena saat itu saksi selaku Ketua RW menerima laporan dari ahli waris Naalih Bin Sanip yang bernama H. Mamat Biun Naalih bahwa tanahnya akan dilakukan pembangunan pagar ;
- Bahwa saksi selaku Ketua RW bersama-sama dengan ahli waris Naalih lalu mendatangi lokasi dan menegur pimpinan proyek agar tidak melanjutkan pekerjaan proyek ;
- Bahwa teguran tersebut tidak dihiraukan para pekerja, dengan alasan bahwa mereka bekerja atas suruhan PT. Intraco Penta ;
2. Saksi JAYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan H. Naalih maupun istrinya ;
- Bahwa saksi kenal dengan ahli waris H. Naalih yang bernama H.Mamat dan sering bertemu ;
- Bahwa saksi kenal dengan H. Mamat waktu saksi berkunjung ke lokasi tanah garapan saudara saksi yang bernama Niman ;
- Bahwa setahu saksi H. Niman menggarap tanah Kiwi ;
- Bahwa saksi berkunjung ke tempat tersebut pada tahun 1982 ;
- Bahwa ketika bertemu dengan H. Mamat saat itu dia mengatakan ini tanah Engkong ;
- Bahwa saat itu tanah H. Naalih tersebut ditanami padi ;
- Bahwa saat itu saksi tidak tahu batas-batasnya ;
- Bahwa saksi hanya tahu tanah Kiwi yang digarap oleh saudara saksi yaitu Niman ;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa PT. Intraco yang menguasai tanah tersebut sekarang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatannya, Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan alat bukti surat tertanda P-1 sampai dnegan P-7 sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk..
2. Bukti T-2 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk.
3. Bukti T-3 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk.
4. Bukti T-4 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk.
5. Bukti T-5 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk.
6. Bukti T-6 : Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 671 atas nama PT,Intraco Penta Tbk
7. Bukti T-7 : Foto batas utara tanah obyek perkara.
8. Bukti T-8 : Foto batas utara tanah obyek perkara.
9. Bukti T-9 : Foto batas Selatan tanah obyek perkara.
10. Bukti T-10 : Foto batas Barat tanah obyek perkara.
11. Bukti T-11 : Foto batas Timur tanah obyek perkara.
12. Bukti T-12 : Foto titik akhir tanah obyek perkara..
13. Bukti T-13 : Foto Copy Berita Acara Serah terima Nomor CBG.SSF/BAST/AOD.025/2010, tanggal 9 Desember 2010.
14. Bukti T-14 : Foto Copy Surat. Nomor CBG.SSF/BAST/AOD.2717/2010, tanggal 8 Desember 2010.
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas, telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti surat tertanda T-1 sampai dengan T-6 tidak dapat ditunjukkan aslinya karena surat aslinya berada di Bank, bukti tersebut telah bermaterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula melakukan pemeriksaan setempat atas tanah yang menjadi obyek sengketa yang hasilnya sebagai berikut :
- Bahwa benar tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai oleh Tergugat dan diatas tanah tersebut ada bangunan gedung bertingkat milik Tergugat.
- Bahwa tanah sengketa yang ditunjuk oleh Para Penggugat, terdapat fakta bahwa tanah sengketa terletak di Kampung Rawamalang, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.atau Jaka
- Sebelah Timur : tanah Amil Samidi.
- Sebelah Barat : Tanah Drai atau Daus.
- Sebelah Selatan : Tanah Niing atau Suheni
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak sudah tidak mengajukan alat bukti lagi dan masing – masing telah mohon putusan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala kejadian dalam perkara ini menunjuk pada berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan surat gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas.
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Para Penggugat, pihak Tergugat telah mengajukan eksepsi, yaitu :
1. Para Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas Untuk Menggugat (Exceptie gemis aan hoedanigheid)) dan Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukurn., sesuai dengan prinsip hukum acara perdata, hanya orang atau badan hukum saja yang mempunyai kepentingan dan menggugat orang atau badan hukum lainnya di pengadilan Oleh karena itu, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah Para Penggugat mempunyai kapasitas hukum (legal capacity) sebagai Para Penggugat. Selain itu dalil gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar dan/atau bukti sah Sebab Para Penggugat tidak menunjukkan dasar hukum "surat tanda bukti hak" kepemilikan atas Obyek Sengketa berupa Sertipikat Tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1865 KUH Perdata juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ") dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tabun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Bab I Pasal I butir 19 dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2007.
2. Gugatan Para Penggugat Tidak Lengkap, Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel).
a. Posita Gugatan Para Penggugat Tidak Lengkap dan Tidak Jelas, yaitu Posita gugatan Para Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan lengkap Fundamentum petendi (Posita) yang menjadi dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan fakta hukum (Feitelijke Grond) diajukannya gugatan. Bahkan gugatan Para Penggugat saling bertentangan dengan petitum gugatan,
b. Pertentangan antara Posita dan Petitum, yaitu Posita angka 5 gugatan Para Penggugat mendalilkan: "Bahwa sebagai bukti nyata Para Penggugat dan atau Ahli Weris Naalih bin Sanip sebagai pemilik dan mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa...”. Bertentangan dengan Posita angka 13 dan Petitum angka 8 gugatan Para Penggugat yang mendalilkan: "Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (CB) atas tanah Objek Sengketa...".
c. Posita Gugatan Para Penggugat atas dasar imajinasi belaka, yaitu pada Posita gugatan Para Penggugat angka 7, Para Penggugat menyusun dalil-dalil dalam gugatannya hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, sehingga gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.
d. Letak dan luas Tanah Yang Diklaim Oleh Para Penggugat tidak jeias, yaitu dalam gugatan Para Penggugat angka 3, batas-batas tanah Obyek Sengketa seluas 10.400 m2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Girik C No. 21, Persil 25 S II. adalah:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air/tanah Daus
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Amil Sidi.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Niing,
- Seandainya benar Obyek Sengketa yang diklaim Para Penggugat tersebut berada di dalam tanah-tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat saat ini. maka dapat dipastikan letak Obyek sengketa yang dimaksud pada gugatan Para Penggugat angka 3 tersebut di atas berbeda dengan letak tanah-tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat. Begitu pula dengan luas tanah bersertipikat yang dimiliki oleh Tergugat berbeda dengan luas tanah yang diklaim Para Penggugat seluas 10.400 M2.
3. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio piurium litis consortium), yaitu dalam perkara aquo, gugatan Penggugat terbukti kurang pihak (exceptio plurium litis consortium). Sebab Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak dijadikan pihak dalam Gugatan.
4. Para Penggugat tidak menarik pemilik-pemilik asal dari mana Obyek Sengketa berasal., yaitu Dalam posita gugatan Para Penggugat mendalilkan Obyek Sengketa dibeli oleh Tergugat dari pihak lain maka seharusnya Para Penggugat menarik pemilik-pemilik asal dari Obyek Sengketa.
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut, pihak Penggugat telah mengajukan tanggapannya sebagai berikut :
1. Bahwa Para Panggugat menolak dengan tegas Eksepsi Tergugat yang menyebutkan Para Penggugat tidak mempunyai Kapasitas Untuk Menggugat dan Gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum karena jika dilihat dan diteliti dengan seksama uraian Eksepsi Tergugat sudah merupakan pembahasan tentang Pokok Perkara.
2. Bahwa Gugatan Para Penggugat sudah lengkap, sangatlah jelas dan tidak kabur.
a. Bahwa Para Penggugat kedudukannya adalah selaku ahli Waris dan juga bertindak selaku kuasa dari Ahli Waris Almarhum H. Naalih lainnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 januari 2013 yang nantinya akan dibuktikan oleh Para Penggugat.
b. Bahwa sudah sangat jelas tanah Objek Sengketa dikuasai secara turun temurun oleh H. Naalih Bin Sanip semasa hidupnya dan setelah H. Naalih meninggal dunia pada tahun 1942 maka penguasaan tanah Objek Sengketa di lanjutkan oleh Ahli Warisnya ( Para Penggugat ) tanpa adanya gangguan dari Pihak lain hingga akhirnya pada tahun 1993 keberadaan Para Penggugat mulai terusik karena Para Penggugat memperoleh informasi bahwa Tergugat telah berusaha memaksakan untuk menguasai Tanah Objek Sengketa dengan cara membangun pagar tanpa terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan Ganti Rugi kepada Ahli Waris Naalih Bin Sanip ( Para Penggugat) selaku Pemiliknya yang sah.
c. Bahwa Eksepsi Tergugat yang menyebutkan posita Gugatan Para Penggugat pada angka 7 tidak rinci menurut Para Penggugat adalah sudah menyangkut Pokok Perkara dan Para Penggugat akan menanggapinya dalam Replik Pokok Perkara ini.
d. Bahwa sangatlah jelas dalil Gugatan Para Penggugat pada angka 6 karena berdasarkan fakta dilokasi Objek Sengketa seluas 10.400 M2 memang benar saat ini telah di dirikan bangunan gedung oleh Tergugat, dan juga telah dikuasai fisiknya oleh Tergugat sehingga sangatlah jelas dasar hukum Gugatan Para Penggugat, karena dengan adanya penguasaan fisik terhadap lokasi tanah milik Para Penggugat secara melawan hukum maka sangat tepat dan benar jika Para Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Tergugat.
3. Bahwa tidak ada pertentangan antara Posita dan Petitum Gugatan Para Penggugat. karena jika dilihat dan dibaca kembali tidak ada pertentangan antara Posita angka 5, Posita angka 13 dan petitum angka 8 sebagaimana dijelaskan oleh Tergugat dalam jawabannya.
4. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat bukanlah berdasarkan imajinasi belaka karena nanti akan Para Penggugat ajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang saat itu secara langsung melakukan peneguran terhadap Pihak Tergugat agar tidak melakukan kegiatan membangun pagar dengan tujuan untuk menguasai tanah Objek Sengketa.
5. Bahwa Para Penggugat tidak sependapat dengan jawaban Tergugat pada halaman 8 huruf d yang menyatakan Letak dan luas Tanah yang diklaim oleh Para Penggugat tidak jelas karena sudah sangat jelas gugatan Para Penggugat telah menyebutkan letak, luas dan batas-batas tanah milik Para Penggugat.
6. Bahwa untuk memastikan letak, luas dan Batas-batas tanah Milik Para Penggugat maka Para Penggugat akan menunjukkan dan menjelaskannya saat dilakukan Pemeriksaan Setempat.
7. Gugatan Para Penggugat sudah lengkap pihaknya, dalam Gugatan Para Penggugat tidak melibatkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara karena tanah Milik Para Penggugat adalah tanah Hak Milik Adat atau yang dikenal dengan sebutan Girik/C yang masih diakui keabsahannya dan tercatat pada buku C Kelurahan jadi memang tidak ada kaitannya dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan gugatan Para Penggugat adalah tuntutan ganti rugi atas tanah Para Penggugat yang telah nyata-nyata dikuasai oleh Tergugat secara melawan hukum dan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No. 1072/Sip/1982 yang berbunyi : " Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa". Demikian pula Pemilik asal mula tanah Objek Sengketa adalah sangat jelas milik Orang Tua Penggugat yang bernama H. Naalih Bin Sanip dan saat ini menjadi hak Para Penggugat selaku ahli warisnya dan tidak pernah dijual atau dioperkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain serta jelas hubungan hukum hanyalah dengan Tergugat yang saat ini telah menguasai Tanah Objek Sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat selaku Pemiliknya yang sah, jadi sudah sangat tepat jika gugatan hanya diajukan langsung kepada Tergugat.
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat maupun tanggapan yang diberikan oleh Para Penggugat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa dari berbagai macam eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat Tidak Lengkap, Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel), yaitu disebabkan letak dan luas tanah dan batas-batas tanah yang diklaim oleh Para Penggugat tidak jelas.
2. Bahwa dalam gugatan para Penggugat disebutkan bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah tanah seluas + 10.400 m2, terletak di Kampung Rawamalang, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.
- Sebelah Timur : Saluran Air/tanah Daus.
- Sebelah Barat : Tanah Amil Sidi.
- Sebelah Selatan : Tanah Niing.
3. Bahwa dari hasil pemeriksaan setempat atas tanah sengketa yang ditunjuk oleh Para Penggugat, terdapat fakta bahwa tanah sengketa terletak di Kampung Rawamalang, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.atau Jaka
- Sebelah Timur : tanah Amil Samidi.
- Sebelah Barat : Tanah Drai atau Daus.
- Sebelah Selatan : Tanah Niing atau Suheni.
4. Bahwa dari keterangan saksi Sanusi juga menerangkan bahwa tanah yang obyek sengketa batas-batasnya adalah :
- Sebelah Utara : Tanah Garapan Kiwi.atau Jaka
- Sebelah Timur : tanah Amil Samidi.
- Sebelah Barat : Tanah Drai atau Daus.
- Sebelah Selatan : Tanah Niing atau Suheni.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan setempat tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan penggugat serta keterangan saksi Sanusi, telah terjadi perbedaan mengenai batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, tentu hal ini akan menyebabkan pula perbedaan luas tanah yang menjadi obyek sengketa. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang demikian itu menjadi tidak jelas atau kabur, maka menurut tertib hukum acara, gugatan Penggugat yang demikian itu adalah tidak memenuhi syarat formil dan materiil suatu surat gugatan, oleh karena itu eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut adalah beralasan hukum dan dapat diterima. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang menegaskan dalam hal tanah objek sengketa yang dituntut oleh penggugat dalam gugatannya ternyata sangat berbeda dengan luas, serta batas-batas tanah yang dikuasai oleh tergugat maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak jelas/kabur atau obscuur libel ( Vide Putusan Mahkamah Agung RI No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971).
Menimbang, bahwa oleh karena ada salah satu eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut dinyatakan dapat diterima, maka mengenai eksepsi lainnya yang diajukan oleh Tergugat menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa Penggugat mohon untuk meletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa. Terhadap permohonan ini Majelis Hakim berpendapat tidak beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan beralasan hukum dan dapat diterima, sehingga tidak ada urgensinya untuk meletakkan sita jaminan dalam perkara ini
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam eksepsi, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah beralasan hukum dan dapat diterima, maka mengenai pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka beralasan hukum bila ongkos yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pengguat.
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan surat gugatan Penggugat Rekonevensi adalah sebagaimana terurai tersebut diatas.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas bahwa gugatan Konvesi yang diajukan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah berkaitan erat dengan adanya gugatan Konvensi, maka Menurut Majelis Hakim gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka beralasan hukum bila ongkos yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang besarnya nihil.
Menimbang bahwa mengenai bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh para pihak yang dianggap tidak relevan dengan perkara ini, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Mengingat pasal 125 HIR dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
I. DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
-- Menerima eksepsi dari Tergugat.
Dalam Provisi :
-- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
-. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.
II. DALAM REKONVENSI :
-. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami : HJ.TENRI MUSLINDA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, EKO SUSANTO, SH. dan SUGENG, SH.MH., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari : Rabu, tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri Hakim Anggota yang sama dan dibantu BENEDICTUS PL, SH. , Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. EKO SUSANTO, SH.
HJ.TENRI MUSLINDA,SH.MH
2. SUGENG, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
BENEDICTUS PL,SH.
Perincian Biaya :
- PNBP : Rp. 30.000,-
- ATK : Rp. 75.000,-
- Panggilan : Rp. 300.000,-
- Pemeriksaan
Setempat : Rp. 1.000.000,-
- PNBP Pgl. P & T : Rp. 10.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
J u m l a h : Rp. 1.426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)