775/B/PK/Pjk/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/Pjk/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3.5
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
PUTUSAN
Nomor 775/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SRI LESTARI PUJIASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-775/PJ./2010 tanggal 23 Agustus 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. INTRACO PENTA, TBK, tempat kedudukan di Jl. Pangeran Jayakarta No. 115 Blok C 1 - 3, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Mei 2010 No. Put. 23741/PP/M.II/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan diterbitkannya, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 583/ PJ.07/2008 tanggal 10 November 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00011/206/05/054/07 tanggal 18 Desember 2007, melalui surat ini Pemohon Banding sampaikan permohonan banding atas keberatan tersebut dengan alasan sebagai berikut;
1. Koreksi pada, Peredaran Usaha, sebesar Rp. 53.933.000,00
Bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi ini;
2. Koreksi positif pada, harga, pokok penjualan sebesar Rp. 11.401.756.189,00
Bahwa koreksi positif sebesar Rp. 11.401.756.189 terdiri atas :
a. koreksi positif persediaan akhir bahan baku Rp. 7.865.799.045,00
Bahwa koreksi ini dilakukan karena Pemohon Banding terlalu rendah memperhitungkan persediaan akhir, hal ini didasarkan pada informasi Laporan Audit Catatan No. 6;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa untuk Tahun 2005 (bahkan juga 2004) Pemohon Banding tidak pernah membuat penyisihan penurunan nilai persediaan, dan nilai persediaan akhir yang Pemohon Banding perhitungkan pada HPP adalah nilai persediaan sesuai harga perolehannya. Jika dibaca secara keseluruhan catatan 6 Laporan Audit menyatakan : Persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan pencurian. Manajemen berpendapat bahwa, nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian aktiva dipertanggungkan. Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat dari persediaan tidak melebihi nilai pengganti atau nilai pemulihan aktiva dan tidak terdapat penurunan nilai aktiva atas persediaan tersebut per 31 Desember 2005 dan 2004;
b. Koreksi positif Biaya Gaji, Upah sebesar Rp. 169.225.667,00
Bahwa koreksi positif ini dilakukan karena dianggap sebagai pemberian kenikmatan dan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh tidak diperbolehkan dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa pemberian natura berupa makan untuk karyawan secara bersama dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;
c. Koreksi Positif Penyisihan Piutang Ragu-Ragu sebesar Rp. 10.602.718,00
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
d. Koreksi Positif biaya perjalanan dinas Rp. 24.550.850,00
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
e. Koreksi Positif biaya Perbaikan dan Perawatan Rp. 263.024.158,00
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
f. Koreksi Positif biaya lain-lain Rp. 3.068.573.751,00
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
Jadi dari keseluruban koreksi positif pada HPP sebesar Rp.11.401.756.189,00 yang Pemohon Banding tidak setujui dan keberatan Rp. 8.035.024.712, sisanya sebesar Rp. 3.366.731.477 Pemohon Banding setuju;
3. Koreksi Positif Penghasilan dari luar usaha
Bahwa koreksi positif sebesar Rp. 9.107.255.747,00 terdiri atas:
a. Koreksi positif Bagian Laba Anak Perusahaan Rp. 2.923.996.023,00
Bahwa koreksi ini dikarenakan Pemohon Banding melakukan dua kali koreksi fiskal, sehingga oleh Pemeriksa dilakukan koreksi kembali;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa dasar koreksi Pemeriksa bersifat subyektif dan tidak ada bukti karena Pemohon Banding tidak pernah menghitung dua kali koreksi fiskal negatif atas bagian laba anak perusahaan sebesar Rp.2.923.996.023,00. Total koreksi fiskal negatif Pemohon Banding hanya sebesar Rp. 4.709.403.626,00 itupun termasuk koreksi fiskal negatif karena selisih penyusutan komersial dibawah fiskal sebesar Rp.169.648.074,00 dan koreksi fiskal negatif lainnya sebesar Rp.4.539.755.552,00 (jika Pemohon Banding menghitung koreksi fiskal negatif dua kali seharusnya koreksi fiskal negatif Pemohon Banding paling tidak 2 x Rp.2.923.996.023,00 = Rp. 5.847.992.046,00);
b. Koreksi positif Beban Bunga Rp. 553.025.819,00
Bahwa koreksi ini didasarkan pada SE-46/PJ.4/1995 karena adanya deposito;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa deposito yang Pemohon Banding lakukan adalah deposito on call (itupun hanya satu rekening, yang jumlahnya tidak material dibandingkan dengan nilai pinjaman bank Pemohon Banding) yang dapat dicairkan setiap saat sehingga kelikuidannya dapat dipersamakan dengan rekening giro, bukan seperti deposito, berjangka;
c. Koreksi positif Penghasilan Bunga Rp. 5.630.233.905,00
Bahwa koreksi ini didasarkan pada catatan 30 laporan audit dimana menurut Pemeriksa Pemohon Banding belum menghitung penghasilan bunga dari piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa catatan 30 laporan audit menyatakan bahwa seluruh piutang dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa (kecuali kepada komisaris) dikenakan bunga sebesar 12%-20% pertahun. Jadi pada dasarnya Pemohon Banding sudah, menghitung dan mengakui pendapatan bunga, kecuali piutang kepada komisaris karena bersifat hubungan kerja perorangan yang sebenar-benarnya tidak ada pengenaan bunga;
4. Koreksi positif pada Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha) sebesar Rp.7.722.869.354,00
Bahwa koreksi positif ini terdiri atas koreksi positif pada pos-pos sebagai berikut;
a. Koreksi positif pada Biaya gaji, upah, honorarium sebesar Rp. 856.902.177,00
Bahwa koreksi ini dilakukan karena dianggap sebagai pemberian kenikmatan dan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh tidak diperbolehkan diumumkan sebagai pengurang penghasilan bruto;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa pemberian natura berupa makan untuk karyawan secara bersama dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (1) buruf e Undang-Undang PPh;
b. Koreksi positif pada Biaya Penyusutan Rp. 5.532.721.494,00
Bahwa koreksi ini dilakukan karena dianggap Pemohon Banding terlalu tinggi menghitung biaya penyusutan;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa Pemohon Banding sudah menghitung penyusutan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 11 Undang-Undang PPh dan melakukan pengelompokkan harta yang disusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/ KMK.03/2002;
c. Koreksi positif pada Biaya lain-lain Rp. 1.333.245.683,00
Bahwa koreksi ini terdiri atas :
- Koreksi Pada, Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Penjualan dan Umum masing-masing Rp. 175.340.845,00 dan Rp. 110.246.667,00 dengan alasan koreksi biaya, pemeliharaan tersebut digunakan, untuk karyawan;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa seluruh biaya, pemeliharaan yang Pemohon Banding bebankan adalah untuk keperluan kegiatan usaha. Menurut Pemohon Banding dasar koreksi Pemeriksa bersifat subyektif tanpa ada, bukti yang memadai;
- Koreksi Biaya Perjalanan dinas Penjualan dan Umum masing-masing Rp.132.100.000,00 dan Rp.639.030.171,00 dengan alasan koreksi biaya tersebut termasuk untuk perjalanan dinas keluarga direksi;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :
Bahwa perjalanan dinas yang Pemohon Banding bebankan adalah perjalanan dinas yang dilakukan hanya oleh karyawan perusahaan, tidak untuk keluarganya. Menurut Pemohon Banding dasar koreksi Pemeriksa, bersifat subyektif tanpa, ada bukti yang memadai;
- Koreksi Biaya Telepon dan Faks Penjualan dan Umum masing-masing Rp.64.450.000,00 dan Rp. 54.250.000,00 dengan alasan koreksi biaya tersebut untuk keperluan pegawai tertentu dikoreksi 50%;
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
- Koreksi Biaya lain-lain Penjualan dan Umum masing-masing Rp.54.800.000,00 dan Rp. 101.735.000,00;
Bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi ini;
Bahwa demikian alasan banding Pemohon Banding, berikut ini Pemohon Banding sampaikan uraian penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 menurut SPT 1771 Tahun 2005 dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dan tanggapan/keberatan Pemohon Banding;
| Uraian Pos-pos pada SPT 1771 | Menurut SPT 1771 Th 2005 | Menurut Hasil Pemeriksaan | Menurut Pengajuan Keberatan |
| Peredaran Usaha | 778.202.596.641 | 778.256.529.641 | 778.256.529.641 |
| Harga Pokok Penjualan | 625.776.561.278 | 614.374.805.089 | 622.409.829.801 |
| Laba Bruto | 152.426.035.363 | 163.881.724.552 | 155.846.699.940 |
| Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha | (44.150.751.227) 108.275.284.136 | (35.043.495.480) 128.838.229.072 | (44.150.751.227) 111.695.948.613 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | |||
| Pengurangan Penghasilan Bruto | 84.541.196.185 | 76.818.323.831 | 84.265.958.185 |
| Penghasilan Neto Dalam Negeri | 23.734.090.951 | 52.019.905.241 | 27.429.990.428 |
Penghasilan yang dikenakan PPh Final Dan yang tidak termasuk objek PPh | 0 | 0 | |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 0 | 0 | |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | 0 | 0 | |
| Jumlah Penghasilan Neto Fiskal | 0 | 0 | |
| Kompensasi Kerugian | 0 | 0 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 23.734.090.951 | 52.019.905.241 | 27.429.990.428 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 7.102.727.000 | 15.588.471.500 | 8.211.497.000 |
| PPh yang dipotong/dipungut pihak lain | 14.558.577.222 | 13.786.246.027 | 14.558.577.222 |
| PPh yang kurang/(lebih) bayar | (7.455.850.222) | 1.802.225.473 | (6.347.080.222) |
| PPh yang dibayar sendiri | 491.305.256 | 491.305.256 | 491.305.256 |
| Pajak yang kurang (lebih) dibayar | (7.947.155.478) | 1.310.920.217 | (6.838.385.478) |
Sanksi Administrasi Bunga Psl 13 (2) KUP | 629.241.704 | 0 | |
| Jumlah yang harus (lebih) dibayar | (7.947.155.478) | 1.940.161.921 | (6.838.385.478) |
Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya, untuk Tahun Pajak 2005, Pemohon Banding masih memiliki kelebihan bayar PPh Badan sebesar Rp.6.838.385.478,00, oleh karenanya melalui surat ini juga Pemohon Banding mohon agar kelebihan PPh Badan tersebut dapat direstitusi;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Mei 2010 No. Put. 23741/PP/M.II/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-583/PJ.07/2008 tanggal 10 November 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00011/206/ 05/054/07 tanggal 18 Desember 2007, atas nama : PT. Intraco Penta, Tbk, NPWP : 01.305.691.6-054.000, alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 115 Blok C 1-3, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10700 sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Penghasilan neto Rp. 33.516.342.824,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 33.516.342.000,00
PPh terutang Rp. 10.037.402.600,00
Kredit Pajak Rp. 14.277.551.283,00
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 4.240.148.683,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Mei 2010 No. Put. 23741/PP/M.II/15/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 04 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 September 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-776/SP.51/AB/IX/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 September 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 20 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 18 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kasus a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15 /2010 tanggal 25 Mei 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 002/lnta-Tax/l/2009 tanggal 23 Januari 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-039596-2005.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/ PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 Halaman 46 pada bagian Mengadili diketahui :
"....Demikian diputus di Jakarta pada hah Sen in tanggal 2 Februari 2010, berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen. 05750/PP/PM/Vi1/2009 tanggal 27 Juli 2009..."
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
"(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 002/lnta-Tax/l/2009 tanggal 23 Januari 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 28 Januari 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 27 Januari 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 Februari 2010 atau telah diputus dengan lewat 6 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 27 Januari 2010.
8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
9. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 23741/PP/M.II/ 15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 23741/PP/M.II/ 15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp. 5.412.405.611,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 57 Alinea ke- 1, 2 dan 3 :
"Bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung pemberian uang muka kepada Indonesia Tractor Company Ltd. Singapore dan PT. Terra Factor Indonesia berupa :
General Ledger,
Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik Tahun 2005, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005,
Cheque Disbursement Voucher No. 1500011437 sejumlah Rp.500.000.000,00,
Cheque Disbursement Voucher No. 1500011438 sejumlah Rp.4.200.000.000,00,
Cheque Disbursement Voucher No. 1500011435 sejumlah USD. 2,772,920.13,
Cheque Disbursement Voucher No. 1500012103 sejumlah USD. 960,000.00,
Permintaan Pembayaran No. PP 401/fin/XI/05 sejumlah Rp.500.000.000,00,
Permintaan Pembayaran No. PP 383/fin/XI/05 sejumlah Rp.4.200.000.000,00,
Permintaan Pembayaran No. PP 400/fin/XI/05 sejumlah USD. 2,772,920.13,
Permintaan Pembayaran No. PP 402/fin/XII/05 sejumlah USD. 960,000.00,
Transfer Request No. 654/Fin/Trf-XI/2005 sejumlah Rp.500.000.000,00,
Transfer Request No. 609/Fin/Trf-XI/2005 sejumlah Rp.4.200.000.000,00,
Transfer Request No. 655/Fin/Trf-XI/2005 sejumlah USD. 2,772,920.13,
Transfer Request No. 609/Fin/Trf-XI/2005 sejumlah USD. 960,000.00,
Purchase Order No. 4500139867 to Indonesia Tractors Company sejumlah ¥663,750,000.00,
Purchase Order No. 4500139829 to Indonesia Tractors Company sejumlah ¥60,000,000.00,
Purchase Order No. 4500141103 to PT Terrra Factor sejumlah USD. 2,400,000.00."
"Bahwa berdasarkan bukti yang diberikan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa pendapatan bunga atas piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa seharusnya tidak termasuk piutang uang muka usaha, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
Piutang : Awal Tahun Akhir Tahun Rata-rata
PT. Inta Finance 488.008.686,00 2.075.969.238,00 1.281.988.962,00
PT. Multi Prima
Ekatama 113.842.024,00 35.009.728,00 74.425.876,00
PT. Intraco Prima
Service 5.012.000,00 5.012.000,00 5.012.000,00
Perhitungan Pendapatan Bunga :
Tarif Bunga : 12% - 20% pertahun, rata-rata 16%
Pendapatan Bunga = Rp. 1.361.426.838,00 x 16%
= Rp. 217.828.294,00”
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari jumlah koreksi pendapatan bunga sebesar Rp. 5.630.233.905,00 dimana untuk jumlah koreksi sebesar Rp. 5.412.405.611,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 217.828.294,00 yang dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung maka atas koreksi sebesar Rp. 217.828.294,00 tersebut tetap dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28, Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 28
Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua."
Pasal 69
"Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan hakim"
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf f
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian"
7. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 Tentang Prosedur Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PER-01/PJ.07/2007), menyatakan :
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6)
"(1) Dalam proses penyelesaian keberatan Wajiab Pajak Wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung balk dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan keberatan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka keberatan akan diproses berdasarkan data yang ada."
8. Bahwa Pasal 31 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d serta Pasal 39 ayat (3) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-002/ PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentangTata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan :
Pasal 31 ayat 12) huruf d dan ayat (3) huruf d
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipenuhi, pemeriksaan dilanjutkan terhadap:
d. pemenuhan persyaratan formal penerbitan surat ketetapan pajak Terbanding yang diajukan keberatan;
(3) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
c. Penerbitan Surat Keputusan yang digugat :
dasar hukum penerbitan;
diterbitkan dalam jangka waktu;
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Terbanding yang diajukan keberatan :
dasar hukum penerbitan;
diterbitkan dalam jangka waktu;
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku"
Pasal 39 ayat (3)
"Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis;"
Bahwa Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut KMK-545/KMK.04 /2000), Menyatakan :
Pasal 6
"Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
b. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan;
c. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya;
d. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
e. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan."
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
10.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding nomor: 002/lnta-Tax/l/2009 tanggal 23 Januari 2009 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yang pada intinya bahwa pada catatan 30 laporan audit menyatakan bahwa seluruh piutang dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa (kecuali kepada komisaris) dikenakan bunga sebesar Rp12% - 20% pertahun. Jadi pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah menghitung dan mengakui pendapatan bunga, kecuali piutang kepada komisaris karena bersifat hubungan kerja perorangan yang sebenar-benarnya tidak ada pengenaan bunga (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 4 Alinea ke-4).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S-3587/PJ.072/2009 tanggal 6 Mei 2009 melakukan koreksi atas Pendapatan Bunga dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan dua kali permintaan data dan penjelasan melalui surat Nomor : S-4081/PJ.071/2008 tanggal 29 Mei 2008 dan S-6831/ PJ.071/2008 tanggal 28 Agustus 2008;
Bahwa pada proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Rekapitulasi piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta bukti pendukung berupa invoice, faktur pajak, perjanjian, bukti pembayaran piutang;
- Rekapitulasi pendapatan bunga yang berasal dari piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta dokumen pendukung berupa penerimaan pendapatan bunga.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir melalui Surat Nomor: S-7790/ PJ.071/2008 tanggal 19 September 2008;
Bahwa menanggapi surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan tersebut wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Sdr. Darma telah datang namun tanpa dilengkapi dengan identitas maupun surat kuasa, sehingga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tidak berhak untuk melakukan pembahasan akhir hasil penelitian keberatan dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Penelitian Keberatan. Sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dianggap tidak menghadiri pembahasan akhir dan hanya menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dengan surat Nomor : 023/lnta-DJP/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang disampaikan Sdr. Darma;
Bahwa atas ketidakhadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : BA-241/PJ.07.1/2008 tanggal 14 Oktober 2008 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei2010, Halaman UAIinea ke-6 s.d9).
10.3. Bahwa pada persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menegaskan bahwa :
Pemohon berdasarkan Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik diketahui jumlah piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang terdiri dari PT. Inta Finance, PT. Multi Prima Ekatama, PT. Intrace Prima Service dan pemberian uang muka kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang terdiri dari : Indonesia Tractor Company Ltd. Singapore dan Terrafactor Indonesia;
atas seluruh piutang dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut (kecuali kepada Komisaris) dikenakan bunga 12% - 20% pertahun, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan menghitung penghasilan bunga atas piutang ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi sebagai berikut :
Piutang: Awal Tahun Akhir Tahun Rata-rata
PT. Inta Finance 488.008.686,00 2.075.969.238,00 1.281.988.962,00
PT. Multi Prima
Ekatama 113.842.024,00 35.009.728,00 74.425.876,00
PT. Intraco Prima
Service 5.012.000,00 5.012.000,00 5.012.000,00
Uang Muka:
Indonesian Tractor
Company, Ltd 26.260.465.261,00 31.957.804.878,00 29.109.135.070,00
PT. Terra Factor
Indonesia - 9.436.800.000,00 4.718.400.000,00
Perhitungan Pendapatan Bunga :
Tarif Bunga : 12% - 20% pertahun, rata-rata 16% Pendapatan bunga = Rp. 35.188.961.908,00 x 16%
= Rp. 5.630.233.905,00"
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 37 Alinea ke-6 dan 7).
10.4. Bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, berkesimpulan dari jumlah koreksi pendapatan bunga sebesar Rp. 5.630.233.905,00 dimana untuk jumlah koreksi sebesar Rp. 5.412.405.611,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.217.828.294,00 yang dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pendukung maka atas koreksi sebesar Rp. 217.828.294,00 tersebut tetap dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 57 Alinea ke-3).
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-pun setelah diminta secara patut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebanyak dua kali tidak juga memberikan data-data yang dapat mendukung permohonan keberatannya. Oleh karena itu, telah tepat dan benar penolakan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diputus berdasarkan data-data yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) PER-01/PJ.07/2007.
Bahwa pada pemeriksaan ketentuan formal penerbitan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana dimuat pada halaman 30 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah menyatakan bahwa :
"Bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2008 ditujukan terhadap ketetapan pajak Nomor : 00011/206/05/054/07 tanggal 18 Desember 2007 yang :
- diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor : Lap-232/PSL/WPJ.07/ KP.0805/07 tanggal 13 Desember 2007 dan dibuat berdasarkan surat perintah pemeriksaan dan bukan termasuk dalam kategori Laporan Hasil Pemeriksaan Lengkap yang sebelum dibuat tidak didahului closing conference dengan Pemohon Banding;"
11.3. Bahwa atas Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor : Lap-232/PSL/WPJ.07/KP.0805/07 tanggal 13 Desember 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo.
11.4. Bahwa berdasarkan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Sdr. Halex Halim yang merupakan Direktur PT. Intraco Penta, Tbk tanggal Desember 2007, Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Sdr. Halex Halim yang merupakan Direktur PT. Intraco Penta, Tbk, yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 KMK-545/KMK.04/2000, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan setuju dengan seluruh hasil pemeriksaan.
11.5. Bahwa dengan demikian, terbukti Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah tidak teliti dan mengabaikan fakta tersebut sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
11.6. Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), namun demikian berdasarkan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002, Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan member! kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis.
11.7. Bahwa setelah membaca dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, tidak ada pendapat dari para pihak khususnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas bukti-bukti yang dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah disampaikan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tercantum pada halaman 57 alinea-1. Tidak dilakukannya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan bukti-bukti tersebut pada persidangan dan diberikannya kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapat baik secara lisan atau tulisan khususnya kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas telah melanggar Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002. Bahkan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh para pihak dan Panitera, bukti yang dilakukan pengujian atas koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp. 5.412.405.611,00 adalah Audit Report Halaman 38 No. 30 Point c sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010.
11.8. Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak diambil berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga telah benar dan tepat perhitungan pendapatan bunga atas piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu atas seluruh nilai piutang yang tercatat dalam Audit Report Halaman 38 No. 30 Point c.
11.9. Bahwa pendapatan bunga merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, sehingga telah benar dan tepat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pendapatan Bunga sebesar Rp.5.412.405.611,00.
12. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp. 5.412.405.611,00 sebagai objek Pajak Penghasilan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan terbukti telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadillan Pajak. Dengan demikian, jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti yang valid dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
13. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa pemberian uang muka kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada Indonesia Tractor Company Ltd. Singapore dan Terra Factor Indonesia adalah pemberian uang muka sehubungan dengan pembelian alat berat dengan merk Kobelco dan volvo dimana pembayaran uang muka tersebut dilakukan pada bulan November dan Desember 2005, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak melaporkan pendapatan bunga Tahun 2005 yang sebenarnya, karena terbukti pada persidangan tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya tersebut.
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp. 5.412.405.611,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tersebut atas koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp. 5.412.405.611,00 telah diputus berdasarkan bukti-bukti yang kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan terbukti telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadillan Pajak. jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti yang valid sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan demi hukum.
C. Tentang Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 42 Alinea ke- 3 :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kecuali beberapa aktiva yang pembebanan biaya penyusutannya harus memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 sehingga Majelis memutuskan koreksi biaya penyusutan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 dan koreksi biaya penyusutan atas telepon seluler dan kendaraan mewah sebesar Rp. 307.343.733,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69
"Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan hakim"
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) dan penjelasannya, menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
Pasal 9 ayat (1) huruf e
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak...
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/ minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
Pasal 11 ayat (1)
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
7. Bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut KEP - 213/PJ./2001), menyatakan :
Pasal 1 huruf b
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
b. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu :
1) Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang;
2) Daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 4 ayat (1)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 Tentang Prosedur Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan :
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6)
"(1) Dalam proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak Wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan keberatan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka keberatan akan diproses berdasarkan data yang ada."
9. Bahwa Pasal 31 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d serta Pasal 39 ayat (3) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan :
Pasal 31 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipenuhi, pemeriksaan dilanjutkan terhadap :
d. Pemenuhan persyaratan formal penerbitan surat ketetapan pajak Terbanding yang diajukan keberatan;
(3) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
c. Penerbitan Surat Keputusan yang digugat :
dasar hukum penerbitan;
diterbitkan dalam jangka waktu;
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Terbanding yang diajukan keberatan :
dasar hukum penerbitan;
diterbitkan dalam jangka waktu;
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku"
Pasal 39 ayat (3)
"Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis;"
10. Bahwa Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut KMK-545/KMK.04/2000), Menyatakan :
Pasal 6
"Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
b. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan;
c. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya;
d. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
e. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan."
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding Nomor : 002/lnta-Tax/l/2009 tanggal 23 Januari 2009 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah menghitung penyusutan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 11 UU PPh dan melakukan pengelompokan harta yang disusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 4 Alinea ke-12).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S-3587/PJ.072/2009 tanggal 6 Mei 2009 melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan dengan alasan sebagai berikut :
koreksi penyusutan atas handphone dan mobil hanya boleh dibebankan sebesar 50% telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakukan Pajal Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan tanggal 18 April 2002;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyusutan atas aktiva mess karyawan yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyusutan atas aktiva yang telah dijual
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan dua kali permintaan data dan penjelasan melalui surat Nomor : S-4081/PJ.071/2008 tanggal 29 Mei 2008 dan S-6831/PJ.071/2008 tanggal 28 Agustus 2008;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir melalui surat Nomor S-7790/PJ.071/2008 tanggal 19 September 2008;
Bahwa menanggapi surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan tersebut wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Sdr. Darma telah datang namun tanpa dilengkapi dengan identitas maupun surat kuasa, sehingga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tidak berhak untuk melakukan pembahasan akhir hasil penelitian keberatan dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Penelitian Keberatan. Sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dianggap tidak menghadiri pembahasan akhir dan hanya menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dengan surat Nomor : 023/lnta-DJP/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang disampaikan Sdr. Darma;
11.6. Bahwa atas ketidakhadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: BA-241/PJ.07.1/2008 tanggal 14 Oktober 2008
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 16 Alinea ke-4 s.d 7).
11.7. Bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kecuali beberapa aktiva yang pembebanan biaya penyusutannya harus memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 sehingga Majelis memutuskan koreksi biaya penyusutan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 dan koreksi biaya penyusutan atas telepon seluler dan kendaraan mewah sebesar Rp. 307.343.733,00 tidak dapat dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 42 Alinea ke-3).
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-pun setelah diminta secara patut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebanyak dua kali tidak juga memberikan data-data yang dapat mendukung permohonan keberatannya. Oleh karena itu, telah tepat dan benar penolakan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diputus berdasarkan data-data yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) PER-01/PJ.07/2007.
Bahwa pada pemeriksaan ketentuan formal penerbitan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana dimuat pada halaman 30 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah menyatakan bahwa :
"Bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2008 ditujukan terhadap ketetapan pajak Nomor : 00011/206/05/054/07 tanggal 18 Desember 2007 yang : diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa nomor : Lap-232/PSL/WPJ.07/KP.0805/07 tanggal 13 Desember 2007 dan dibuat berdasarkan surat perintah pemeriksaan dan bukan termasuk dalam kategori Laporan Hasil Pemeriksaan Lengkap yang sebelum dibuat tidak didahului closing conference dengan Pemohon Banding;"
Bahwa atas Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor: Lap-232/PSL/WPJ.07/KP.0805/07 tanggal 13 Desember 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Sdr. Halex Halim yang merupakan Direktur PT. Intraco Penta, Tbk tanggal Desember 2007, Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Sdr. Halex Halim yang merupakan Direktur PT. Intraco Penta, Tbk, yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 KMK-545/KMK.04/2000, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan setuju dengan seluruh hasil pemeriksaan.
Bahwa dengan demikian, terbukti Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah tidak teliti dan mengabaikan fakta tersebut sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa koreksi biaya penyusutan terdiri dari penyusutan atas aktiva berupa handphone dan mobil sebesar Rp. 30.343.733,00 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-220/PJ./2002 hanya dapat dibebankan sebesar 50%, dan koreksi biaya penyusutan sisanya sebesar Rp. 5.225.377.761,00 yaitu atas mess karyawan dan aktiva yang telah dijual.
Bahwa telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo yang menyatakan bahwa biaya penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang PPh.
Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), namun demikian berdasarkan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002, Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan member! kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis.
Bahwa setelah membaca dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, tidak ada bukti-bukti sebagaimana tercantum pada halaman 41 alinea-7, yaitu general ledger, rincian aktiva tetap, laporan audit kantor akuntan publik Tahun 2005 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 yang dapat membuktikan bahwa syarat agar penyusutan atas mess karyawan benar dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a KEP - 213/PJ./2001.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPh biaya penyusutan yang dapat dibebankan yaitu atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Selanjutnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dan penjelasannya, biaya yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah pengeluran sehubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek PPh. Oleh karena, tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan telah memiliki Penetapan Sebagai Daerah Terpencil sehingga berhak membebankan biaya yang berkaitan dengan mess karyawan khususnya biaya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) KEP-213/PJ./2001, maka biaya yang berkaitan dengan mess karyawan yang merupakan natura (yang bukan sebagai objek PPh bagi karyawan) adalah biaya yang tidak dapat dibebankan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh.\
Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak pula terdapat pembuktian yang cukup meyakinkan bahwa biaya penyusutan yang telah dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk penyusutan atas aktiva tetap yang telah dijual sebagaimana didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak diambil berdasarkan pembuktian atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga telah benar dan tepat perhitungan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata biaya penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 atas mess karyawan dan atas aktiva tetap yang telah dijual tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi tersebut telah memutus perkara tanpa penilaian yang cukup atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak pada persidangan sehingga terbukti telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadillan Pajak. Dengan demikian, jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/ M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti yang valid dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa sudah menghitung penyusutan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 11 Undang-Undang PPh dan melakukan pengelompokan harta yang disusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah membebankan biaya penyusutan terlalu besar dari yang seharusnya pada Tahun 2005 yaitu dengan melakukan penyusutan atas mess karyawan dan aktiva yang telah dijual.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tersebut atas koreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 telah diputus tanpa penilaian yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 atas bukti-bukti yang terungkap pada persidangan yang dapat membuktikan bahwa benar atas biaya penyusutan sebesar Rp.5.225.377.761,00 benar dapat dibebankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 telah diputus tidak berdasarkan bukti yang valid sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-583/PJ.07/2008 tanggal 10 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00011/ 206/05/054/07 tanggal 18 Desember 2007, atas nama : PT. Intraco Penta, Tbk , NPWP : 01.305.691.6-054.000, alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 115 Blok C 1 - 3, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10700, , sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A :
- Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata yang tidak membatalkan putusan.
Mengenai alasan butir B dan C :
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-583/PJ.07/2008 tanggal 10 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00011/ 206/05/054/07 tanggal 18 Desember 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar Rp. 4.240.148.683,00 sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan bahwa penetapan tentang Daerah Terpencil pada dasarnya adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemohon sebagai pelaksanaan Pasal 31 A Undang-Undang PPh.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH, MH. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754