383/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Marga Ayu Km 33, RT 003, RW 004
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WINNERS INTERNATIONAL
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 383/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. SRI LESTARI PUJIATUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-323/PJ/2010 tanggal 27 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan
PT. WINNERS INTERNATIONAL, beralamat di Jl. Raya Narogong KM. 12, Pangkalan III Cikiwul RT. 04/RW. 01, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Putusan 21566/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
A. Pemenuh Ketentuan Formal
1. Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Terbanding Pajak No. KFP-382/PJ.07/2008 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2008, sehingga masih dalari jangka waktu 3 bulan;
2. Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;
Jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp. 6.239.084.875,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% x Rp. 6.239.084.875.00 - Rp. 3.119.542.437,50;
Jumlah yang diperhitungkan Rp. 2.248.314.986.00
Masih kurang; bayar sebesar Rp. 871.227.451.50
Pajak yang telah dibayar sejumlah Rp. 4.786.189.210,00 (Bukti dan Rincian terlampir);
Bahwa berati telah melebihi 50% dari pajak terutang sehingga surat banding memenuhi ketentuan 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002;
B. Material Banding :
1. Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Juni 2007 Nomor PHP-804/WPJ.07/KP.0505/2007 pemeriksa tidak melakukan koreksi atas DPP PPN tetapi melakukan reklasifikasi penyerahan ekspor sebesar Rp. 62.390.848.746.00 menjadi jasa CMT dalam negeri sebesar Rp. 62.390.848.746,00;
Bahwa menurut SPT Masa PPN bulan Desember 2005 yang pembetulannya telah Pemohon laporkan tanggal 27 Juni 2006 jumlah penyerahan ekspor sebesar Rp. 60.483.865.464.00 sedangkan penyerahan Dalam Negeri kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp. 1.906.983.282,00;
2. Pengenaan PPN
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM. 12 Pangkalan III Cikiwul, Bekasi. Jawa Barat dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 55/KMK.04/2005 tanggal 14 Februari 2005 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukur model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;
Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan kepihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak pemeriksa melakukan reklasifikasi atas penyerahan ekspor sebesar Rp. 62.390.848.746,00 menjadi jasa CMT dalam negeri dan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp. 62.390.848.746,00 = Rp. 6.239.084.875,00;
Bahwa menurut Pemohon pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Pemohon tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
menyebutkan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang terlihat bahwa jasa yang terutang PPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan order dari Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat dan hasil pekerjaan berupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN, hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 yang berbunyi : "Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia" juga sejalan dengan jiwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Pasal 14 huruf g yang berbunyi :" atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas Pemohon tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB PPN No. 00129/207/ 05/057/07 tanggal 2 Juli 2007 tersebut;
bahwa PPN terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
| Ekspor | Rp. | 60.483.865.464 |
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | Rp. | 1.906.983.282 |
| Jumlah | Rp. | 62.390.848.746 |
| Pajak Keluaran Seluruhnya | Rp. | 190.698.328 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp. | 2.205.457.104 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp. | 48.881.386 |
| Dikurangi PPN atas retur pembelian | Rp. | (6.023.504) |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. | 2.248.314.986 |
| PPN yang lebih dibayar | Rp. | 2.057.616.658 |
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon lampirkan copy Surat Keputusan Terbanding No. KKP-382/PJ.07/2008 tanggal 21 Agustus 2008 dan SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2005 No. 00129/207/05/057/07 tanggal 2 Juli 2007 tersebut beserta copy bukti pembayaran untuk memenuhi ketentuan 50% pajak terutang;
Bahwa apabila Majelis memerlukan penjelasan/bukti-bukti lebih lanjut Pemohon bersedia hadir dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Putusan 21566/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-382/PJ. 07/2008 tanggal 21 Agustus 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/057/07, tanggal 02 Juli 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/05707, tanggal 02 Juli 2007 atas nama : PT Winners International, NPWP : 02.192.963.3-057 000, Alamat : Jl. Raya Narogong KM. 12, Pangkalan III Cikiwul, RT 04/RW 01, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
-Ekspor Rp. 60.483.865.464,00
-Peny. Yang PPN nya dipungut Rp. 1.906.983.282,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 62.390.848.746,00
Pajak Keluaran
-Pajak Keluaran Dipungut Sendiri Rp. 190.698.328,00
-dikurangi : PPN disetor dimuka Rp. 48.881.386,00
Jumlah Pajak Keluaran Rp. 141.816.942,00
Pajak Yang dapat diperhitungkan
-Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 2.205.457.104,00
-Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
-dikurangi : PPN atas retur penjualan (Rp. 6.023.504,00)
Jumlah PM yang dapat diperhitungkan Rp. 2.199.433.600,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 2.057.616.658,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Putusan 21566/PP/M.III/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-342/SP.51/AB/IV/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas :
A.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
A.1.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tidak memenuhi Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 09 September 2008 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-036699-2005;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/ M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 29 pada bagian Mengadili diketahui:
"...Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2009, berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.05613/PP/PM/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009..."
4. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
"(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2004."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-036699-2005. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 05 September 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 08 September 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
6. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 18 Nopember 2009 atau telah diputus dengan lewat 71 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
8. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 08 September 2009.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
10. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
A.1.2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6
"Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
3. Bahwa Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 123 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.
3) Pengadilan negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254;S. 1922-522)"
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentum patendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan petimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut :
4.1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-036699-2005.
4.2. Bahwa pada halaman 12 alinea ke-7 pada bagian Menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut "
"bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni Sdr. Drs Muzanny, dengan Surat Kuasa Nomor 002/ACC-WI/IX/2008 tanggal 1 September 2008, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada sidang tanggal 18 Nopember 2009, memenuhi Surat undangan sidang Nomor : Und.398/SP/Pg.06/2009 tanggal 4 Nopember 2009 untuk memberikan keterangan secara lisan;"
4.3. Bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4.4. Bahwa pada sidang banding di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sdr. Drs Muzanny, namun hanya dilengkapi dengan Surat Kuasa Nomor 002/ACC-WI/IX/2008 tanggal 1 September 2008, bukan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di pengadilan berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya :
Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, "Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding", Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan:
"Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus."
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
"Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR."
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, "Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri", Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
"Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung A/o. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan.
Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Mo 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam surat kuasa khusus adalah :
Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
b. Nama pengadilan tempat beracara, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukkan kekhususan perkara, misalnya tentang jual beli tanah.
d. Penelaah isi kuasa yang diberikan, disini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh dilakukan penerima kuasa.
e. Memuat hak substitusi, disini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain"
6. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding telah diwakili oleh kuasa hukumya yaitu Sdr. Drs Muzanny tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, persidangan banding di Pengadilan Pajak atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Surat Banding Nomor : 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tidak sesuai dengan hukum acara banding di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
A.2. Formal Penerbitan SKPKB PPN Nomor : 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-3 dan 4 :
"bahwa dokumen-dokumen yang harus dilampirkan menurit KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi ketentuan-ketentuan materiil yaitu dalam melakukan perhitungan pengembalian pajak (perhitungan jumlah lebih bayar PPN yang akan dikembalikan). Dengan perkataan lain, dokumen-dokumen tersebut yang harus diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila akan memberikan pengembalian pajak PPN sehingga jika dokumen tidak lengkap, maka perhitungan pengembalian lebih bayar PPN didasarkan pada dokumen yang diterima;"
"bahwa karenanya Keputusan Dirjen Pajak No. menurut KEP-160/PJ./2001 tersebut lebih diperuntukkan bagi para petugas Direktur Jenderal Pajak"
Halaman 26 Alinea ke-7 :
"bahwa berdasarkan lampiran yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN tersebut di atas maka pada saat menyampaikan SPT PPN Pembetulan I Masa Pajak Desember 2005 pada tanggal 27 Juni 2006, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen secara lengkap dalam rangka permohonan restitusi;"
Halaman 27 Alinea ke-1 dan 2 :
"bahwa karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila dihitung dari tanggal SPT disampaikan secara lengkap yaitu tanggal 27 Juni 2006, sampai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/057/07 diterbitkan tanggal 02 Juli 2007 maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut telah melewati jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap;"
"bahwa karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07, tanggal 02 Juli 2007 telah melewati jangka waktu 12 bulan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding demi hukum dianggap dikabulkan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (jasa maklon) dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
4. Bahwa Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-UndangNomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 3 ayat (6) :
"(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
Pasal 13
"Dalam jangka waktu sepuluh Tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang."
Pasal 17B ayat (1) :
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Penjelasan Pasal 17B ayat (1) :
"Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."
5. Bahwa Pasal 9 ayat (3) dan ayat (13) beserta penjelasannya Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 9 ayat (3) dan ayat (13)
"(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak."
"(13) Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
6. Bahwa Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, menyatakan :
Pasal 2 ayat (3)
"Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a. jumlah penyerahan;
b. jumlah Pajak Keluaran;
c. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;
d. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
e. tanggal Penyetoran."
Pasal 4
"Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
7. Bahwa Pasal 12 dan Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Nomor : Kep-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan, menyatakan :
Pasal 12
"Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena Pajak.
3. Daftar rincian kendaraan bermotor bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor."
Pasal 13
"Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
8. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-12/PJ./1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, menyatakan :
"Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN (bentuk Formulir 1195) adalah :
1. Lampiran Pajak Keluaran d Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (bentuk Formulir 1195 A1);
2. Lampiran Pajak Keluaran di
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Yang Tidak Dipungut/Ditunda/ Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) (bentuk Formulir 1195 A2);
3. Lampiran Pajak Keluaran -III
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (bentuk Formulir 1195 A3);
4. Lampiran Pajak Masukan-I
Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 BI);
5. Lampiran Pajak Masukan-II
Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan (bentuk Formulir 1195 B2);
6. Lampiran Pajak Masukan-III
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan (bentuk Formulir 1195 B3);
7. Lampiran Pajak Masukan-IV
Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B4);
8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) (bentuk Formulir 1195 BM);
9. Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
9. Bahwa pada konsideran 'Menimbang', Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan :
Menimbang :
"bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 17B ayat (1) dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;"
Pasal 1 angka 2
"Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak."
Pasal 2 ayat (1)
"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu:
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) BilI of Lading (B/L) atau Airway BilI;
3) Wesel ekspor atau bukti transfer.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan :
1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja;
2) Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan."
Pasal 3
"(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)."
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Permohonan Banding, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
10.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan restitusi melalui SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Pajak Desember 2005 yang diterima KPP PMA Empat tanggal 27 Juni 2006 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-019915/PPN1195/WPJ.07/ KP.0503/2006 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 17, Alinea ke-2).
10.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melampiri bukti-bukti dokumen pendukung dalam rangka restitusi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 berdasarkan surat pengantar Nomor 003/ACC-WI/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang semula akan disampaikan namun ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) , yaitu :
- Copy Faktur Pajak Masukan 1.980 lembar
- Copy Faktur Pajak Keluaran 30 lembar
- Copy Pemberitahuan Ekspor Barang 560 set
- Copy Bill of Lading 560 set
- Copy Kontrak Kerja 12 set
- Copy Invoice Januari s.d. Desember 2005 12 set
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 21, Alinea ke-3).
10.3. Bahwa berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum menyampaikan wesel ekspor atau bukti transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 sehingga permohonan restitusi belum lengkap pada tanggal 27 Juni 2006 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.Ill/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 21, Alinea ke-4).
10.4. Bahwa berdasarkan bukti tanda terima dokumen diketahui bukti rekening koran/bukti transfer, baru disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 18 Juni 2007 sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan restitusi baru dinyatakan lengkap pada tanggal 18 Juni 2007 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 21, Alinea ke-3).
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
11.1. Bahwa telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa jika dokumen tidak lengkap maka perhitungan pengembalian lebih bayar PPN didasarkan pada dokumen yang diterima. Tidak ada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 yang secara eksplisit maupun implisit menyatakan hal tersebut. Oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut tidak mempunyai landasan hukum.
11.2. Bahwa telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 lebih diperuntukkan bagi para petugas Direktorat Jenderal Pajak, karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 17B ayat (1) dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Oleh karena itu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 mengikat tidak hanya bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetapi juga bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
11.3. Bahwa menurut Pasal 12 Kep-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 kelengkapan dokumen atau kelengkapan yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak hanya Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dan Daftar rincian kendaraan bermotor bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor. Namun juga termasuk keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Kep-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001.
11.4. Bahwa telah salah dan keliru, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabaikan ketentuan Pasal 13 Kep-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 dan hanya mendasarkan pada Pasal 12 Kep-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001, yang menyatakan bahwa pada saat menyampaikan SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Desember 2005 pada tanggal 27 Juni 2006 telah melampiri dokumen secara lengkap dalam rangka permohonan restitusi berupa Lampiran Formulir SPT Masa PPN, yaitu :
- Formulir 1195 B1
- Formulir 1195 B4
- Dokumen H.4.1 sebanyak 1.980 lembar
Sedangkan untuk Setoran Pajak, Surat Kuasa dan Daftar rincian kendaraan bermotor tidak dilampirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan SPT lebih bayar, ditandatangani langsung oleh Pengurus perusahaan dan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bergerak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor. Terbukti secara sah dan meyakinkan pada saat SPT Pembetulan I Masa Pajak Desember 2005 pada tanggal 27 Juni 2006 masih terdapat keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan yang belum dilampirkan dalam SPT Pembetulan I PPN Masa Pajak Desember 2005 dalam rangka pengajuan restitusi sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, yaitu wesel ekspor atau bukti transfer. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, SPT Pembetulan I PPN Masa Pajak Desember 2005 yang menyatakan lebih bayar dan atas kelebihan bayar tersebut dimohonkan restitusi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru dinyatakan sebagai sebuah permohonan yang lengkap sejak dipenuhinya seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
11.5. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) dan Pasal 17B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang KUP, Pasal 9 ayat (13) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN, Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.04/2000, Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Nomor : Kep-214/PJ./2001, yang mengatur dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pengajuan permohonan restitusi oleh Wajib Pajak. Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-160/P J/2001 tanggal 19 Februari 2001 merupakan ketentuan formal maupun material yang harus ditaati baik oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
11.6. Bahwa permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan lengkap yaitu sejak tanggal 18 Juni 2007, yaitu sejak tanggal terakhir diterimanya dokumen-dokumen wesel ekspor atau bukti transfer sehingga permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-160/P J/2001 tanggal 19 Februari 2001.
11.7. Bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 diterbitkan tanggal 02 Juli 2007. Dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut yang merupakan tindak lanjut dari permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dinyatakan lengkap pada tanggal 18 Juni 2007 masih dalam tenggat waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B beserta penjelasannya Undang-Undang KUP, yaitu 14 hari sejak permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan lengkap.
12. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 diterbitkan tanggal 02 Juli 2007 telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) sejak SPT Pembetulan I Masa Pajak Desember 2005 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu tanggal 27 Juni 2006, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak membayar PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp9.578.263.523,00 sesuai SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007 sehingga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN.
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 diterbitkan tanggal 02 Juli 2007 sebagai tindak lanjut dari permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007 sebagai tindak lanjut dari permohonan restitusi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) dan Pasal 17B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang KUP, Pasal 9 ayat (13) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN, Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 534/KMK.04/2000, Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Nomor : Kep-214/PJ./2001, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.111/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut yaitu dibatalkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 pada bagian 'Mengadili':
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-382/PJ.07/2008, tanggal 21 Agustus 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07, tanggal 02 Juli 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007...;"
3. Bahwa Pasal 31 ayat (2), Pasal 78 dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (2):
"Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Pasal 80 ayat (1) :
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagaian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. membatalkan.
4. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-036699-2005 diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan tuntutan (petitum) sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas Pemohon tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB PPN No. 00129/207/05/ 057/07 tanggal 2 Juli 2007 tersebut. PPN terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp 60.483.865.464,00 Penyerahan, yang PPNnya harus dipungut Rp 1.906.983.282,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 62.390.848.746,00 Pajak Keluaran Seluruhnya Rp 190.98.328,00 Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 2.205.457.104,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 48.881.386,00 Dikurangi PPN atas retur pembelian Rp (6.023.504,00) Jumlah PM yang dapat diperhitungkan 2.248.314.986,00 PPN yang lebih dibayar Rp 2.057.616.658,00 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, Halaman 4 Alinea ke-5 dan 6).
5. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, dengan amar "Membatalkan" sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bukanlah pengecualian yang diberikan oleh Pasal 91 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk dimungkinkan dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, karena bukan merupakan Putusan yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.
6. Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M. III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 yang telah membatalkan SKPKB PPN No. 00129/207/05/057/07 tanggal 2 Juli 2007 membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan sesuatu bagian yang tidak dituntut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding Nomor: 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008. Telah dikabulkannya sesuatu hal yang tidak dituntut (ultra petita) oleh Majelis Hakim Penngadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melebihi batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
7. Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bahwa telah dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum, berikut ini dikutip pendapat ahli hukum, yaitu :
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 801, menyatakan :
".. Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut ulta petitum partium. Hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitim gugat, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampai wewenangnya (beyond the powers of the authority).
Kembali (semula Penggugat) pada surat gugatannya Nomor : 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo melebihi batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 diputus tidak berdasarkan pada pembuktian yang terungkap pada persidangan sehingga telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta tuntutan yang termuat surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 05 September 2008, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum (Juddisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
C. Tentang suatu bagian dari tuntutan telah diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya yaitu atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 62.390.848.746,00
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21566/ PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 pada bagian "Menimbang":
".....sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
-Ekspor Rp. 60.483.865.464,00
-Peny. yang PPN nya dipungut Rp. 1.906.983.282,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 62.390.848.746,00
Pajak Keluaran
-Pajak Keluaran Dipungut Sendiri Rp. 190.698.328,00
- dikurangi: PPN disetor dimuka (Rp. 48.881.386,00)
Jumlah Pajak Keluaran Rp. 141.816.942,00
Pajak Yang dapat diperhitungkan
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 2.205.457.104,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
- dikurangi: PPN yang dapat diperhitungkan (Rp. 6.023.504,00)
Jumlah PM yang dapat diperhitungkan Rp 2.199.433.600,00
PPN yang lebih dibayar Rp 2.057.616.658,00
3. Bahwa Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 huruf c
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Penjelasan Pasal 4 huruf c
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pedambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Permohonan Banding, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
5.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di jalan Raya Narogong KM. 12 Pangkalan III Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 55/KMK.04/ 2005 tanggal 14 Februari 2005 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai
5.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di jalan Raya Narogong KM. 12 Pangkalan III Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 55/KMK.04/ 2005 tanggal 14 Februari 2005 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat.
5.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat karena penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak buyer di luar negeri (luar Daerah Pabean maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memungut PPN, dan mendasarkan dalilnya pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 juga sejalan dengan jiwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Pasal 14 huruf g (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2001, Halaman 7 Alinea ke-6 dan 7, dan Halaman 8 Alinea ke-4)
5.3. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memungut PPN atas jasa maklon di dalam Daerah Pabean sebesar Rp60.483.865.464,00 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21566/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2001, Halaman 8 Alinea ke-6)
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
6.1. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
6.2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
6.3. Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud, terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
6.4. Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
6.5. Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
6.6. Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dan sangat keberatan atas alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding Nomor: 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 5 September 2008, yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 8 Alinea ke-4
"bahwa oleh karena jasa maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan order dari luar negeri pemohon lakukan di kawasan berikat dan hasil pekerjaan berupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut pemohon langsung serahkan kepada buyers di luar negeri, maka imbalan atas jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN, hal ini sesuai dengan Pasal ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yang menyatakan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksus dalam ayat (1), adalah penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia, juga sejalan dengan jiwa KMK No. 291/KMK.05/1997 tanggal 1 April 1997 atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;"
8. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini :
8.1. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada konsiderans "Mengingat" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan :
Angka 3: "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) ;
Angka 5: "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)."
8.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut :
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
b. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi."
8.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku."
8.4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
b. Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
8.5. Bahwa Pasal 14 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 Tentang Kawasan Berikat, mengatur :
Pasal 14 huruf g
"Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :
g. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asai, tidak dipungut PPN dan PPnBM;"
8.6. Bahwa pada konsideran 'Menimbang' dan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/ PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/ 1997 Tentang Kawasan Berikat, mengatur :
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan fiskal guna meningkatkan investasi di Indonesia dan efisiensi bagi Pengusaha di Kawasan Berikat, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK. 04/2002;
Pasal 14 huruf g
"Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut :
g. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;"
8.7. Bahwa pada konsideran 'Menimbang' dan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/ PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, mengatur :
Menimbang
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
"Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut:
g. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPU atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asai, tidak dipungut PPN dan PPnBM,"
8.8. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut :
8.8.1. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
| URAIAN | UU NO. 8 TAHUN 1983 | UU NO. 11 TAHUN 1994 | UU NO. 18 TAHUN 2000 |
| Jasa | Semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berberdasarkan suatu suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu yang menyebabkan suatu barang fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai. (Psl. 1 huruf e). | Semua kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan aau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Psl. 1 huruf e) | Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Psl. 1 angka 5) |
| Jasa Kena Pajak | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 6) |
8.8.2. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak.
8.8.3. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat:
"Jasa adalah ............., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
8.8.4. Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan :
Pasal 1 huruf d Butir c
"Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
e. Penyerahan Barang Kena Pajak :
c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak ;"
Penjelasan Pasal 1 huruf d Butir c
"pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan ;"
8.8.5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2005 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005).
8.8.6. Bahwa oleh karena itu, atas dalil-dallil yang dikemukakan Termohon Peninajauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat bandingnya yang mendasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak.
8.8.7. Bahwa dengan demikian, penggunaan peraturan tersebut oleh Termohon Peninajauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam dalil-dalil yang dalam surat bandingnya menunjukkan bahwa Termohon Peninajauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan memahami aturan perpajakan yang mengatur tentang Jasa Maklon, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2005, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah diberlakukan sebagai Undang-Undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
8.8.8. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 yang dijadikan dalil-dalil dalam surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 001/ACC-WO/IX/2008 tanggal 5 September telah salah dan keliru karena keputusan tersebut telah diubah dengan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 hanya mengatur tentang pemberian fasilitas untuk penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan secara tegas tidak mengatur tentang pemberian fasilitas atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat). Oleh karena itu atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PDKB tetap terutang PPN dengan tarif 10%.
8.8.9. Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dan sangat keberatan atas alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding Nomor: 001/ACC-WI/IX/2008 tanggal 5 September 2008, yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 7 Alinea ke-9
"bahwa menurut pemohon pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena pemohon tidak melakukan penyerahan di dalam daerah pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) pemohon kembalikan kepada pemesan di luar negeri;"
10. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini :
10.1. Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
Pasal 11 ayat (1) huruf c
"Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak
Pasal 12 ayat (1)
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;"
10.2. Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 13 ayat (4) :
"Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau
seluruhnya:"
Pasal 14 ayat (1) :
"Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tunggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;"
11. Bahwa karena jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan, maka yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle). Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
12. Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminologi penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul "Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community", Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, menyatakan :
"Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax."
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul "Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. General
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa.
b. Neutral
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
c.Consumption
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri.
d. Indirect Tax
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting. "
"Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
1. Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal.
2. Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi. "
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., dalam artikel yang berjudul "Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi", Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
"Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya V AT atas jasa mengikuti "purchase principle" dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau économie use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain économie usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan ('économie use') diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan V AT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau V AT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VA T dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UUPPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia."
13. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara.
14. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen).
15. Bahwa dengan demikian sudah sepatutnyalah pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut harus diabaikan dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/057/07 tanggal 02 Juli 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Bahwa tidak dibahasnya materi yang berkaitan dengan pokok sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 60.483.865.464,00 yang merupakan penyerahan Jasa Maklon dan telah dikabulkannya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan suatu bagian dari tuntutan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya yaitu atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 62.390.848.746,00. Dengan demikian Put.21566/PP/ M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A.1.1 dan A.1.2 :
Bahwa alasan butir A.1.1 adalah mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi perkara yang tidak membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir A.1.2 tersebut tidak dapat dibenarkan karena substansi dari kuasa tersebut sudah menyebut dengan jelas objek yang diajukan banding sehingga sifatnya adalah khusus.
Mengenai alasan butir A.2 :
Bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 telah melampaui jangka waktu 12 bulan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali demi hukum dianggap dikabulkan.
Mengenai alasan butir B dan C :
Bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-382/PJ.07/2008 tanggal 21 Agustus 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/057/07, tanggal 02 Juli 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00129/207/05/05707, tanggal 02 Juli 2007, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar Rp2.057.616.658,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, tanggal 2 Agustus 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan Dr. H. Supandi, SH.M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd ttd
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc.
ttd
Dr. H. Supandi, SH.M.Hum
Panitera Pengganti :
ttd
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754