811 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Marga Ayu Km 33, RT 003, RW 004
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WINNERS INTERNATIONAL
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 811/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-166/PJ./2011, tanggal 23 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. WINNERS INTERNATIONAL, tempat kedudukan Jalan Raya Narogong KM. 12, Pangkalan III Cikiwul, RT 04/RW 01, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27047/PP/M.III/16/2010, tanggal 10 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal:
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002:
Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-88/PJ.07/2009 tanggal 02 Maret 2009, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;
Bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp6.443.713.809,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% x Rp6.443.713.809,00 = Rp3.221.856.904,00;
Jumlah yang diperhitungkan Rp 1.288.626.188,00
Masih kurang bayar sebesar Rp 1.933.230.716,50
Telah dibayar sejumlah Rp 3.441.163.133,00
Bahwa berarti telah melebihi 50% dari pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Material Banding:
Dasar Pengenaan Pajak:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 19 Maret 2008 Nomor PHP-237/WPJ.07/KP.0505/2008 pemeriksa tidak melakukan koreksi atas DPP PPN tetapi melakukan reklasifikasi penyerahan ekspor sebesar Rp64.437.138.089,00 menjadi jasa CMT dalam negeri sebesar Rp64.437.138.089,00;
Bahwa menurut SPT Masa PPN bulan Desember 2006 yang Pembetulannya telah Pemohon laporkan tanggal 16 Mei 2007 jumlah penyerahan ekspor sebesar Rp64.241.364.163,00 sedangkan penyerahan Dalam Negeri kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp195.773.926,00;
Pengenaan PPN:
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM. 12 Pangkalan III Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.04/2005 tanggal 14 Februari 2005 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat. (SK terlampir);
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dan pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;
Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak pemeriksa melakukan reklasifikasi atas penyerahan ekspor menjadi jasa CMT dalam negeri sejumlah Rp64.437.138.089,00 dan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp64.437.138.089,00 = Rp6.443.713.809,00;
Bahwa menurut Pemohon PPN yang terutang sebesar 10% x Rp195.773.926,00 = Rp19.577.392,00 sedangkan atas penyerahan Jasa Maklon luar negeri tidak dikenakan PPN karena Pemohon tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit (tempat melekatnya jasa Maklon tersebut) Pemohon kembalikan kepada pemesan di luar negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan:
Bahwa berdasarkan ketentuan ini maka suatu penyerahan akan terutang PPN manakala ketiga syarat tersebut secara komulatif dipenuhi. Dengan demikian maka jika salah satu dan tiga syarat tersebut tidak dipenuhi maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan, tidak dikenakan PPN. Bahwa dalam Sengketa Pajak ini penyerahan dilakukan di luar Daerah Pabean, karenanya tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN;
Esensi Jasa Maklon
Bahwa Jasa Maklon tidak lain dari ongkos kerja yang timbul karena Pemohon Banding melakukan pekerjaan dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak, berupa pakaian jadi, atas pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan yang berada di luar Daerah Pabean;
Bahwa dengan demikian mengingat bahwa pada hakikatnya Jasa Maklon adalah ongkos kerja yang merupakan salah satu unsur produksi, disamping bahan baku, bahan pembantu, model, dan lain-lain maka saat Jasa Maklon diserahkan adalah pada saat barang yang diproduksi (dalam hal ini garment/baju) siap digunakan oleh pemesan. Untuk keperluan pengenaan PPN saat ini jatuh bersamaan dengan saat barang yang dihasilkan diserahkan kepada pemesan atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemesan;
Bahwa pada saat barang tersebut selesai diproduksi, sekalipun telah berujud garment/baju, belum dapat dinyatakan bahwa telah terjadi konsumsi atas Jasa Maklon, karena syarat adanya penyerahan belum dipenuhi. Sebagaimana diuraikan di atas saat dilakukannya konsumsi barang jasa adalah pada saat dilakukannya penyerahan. Jasa Maklon melekat pada barang yang dihasilkan. Oleh karena itu saat penyerahan Jasa Maklon adalah bersamaan dengan saat penyerahan BKP yang bersangkutan;
Bahwa penjelasan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang digolongkan sebagai barang bergerak terjadi pada saat penguasaan secara fisik atas barang dimaksud beralih. Kemudian menurut Pasal 500 KUHPerdata jasa yang melekat pada barang merupakan bagian dari barang itu sendiri. Dengan demikian penyerahan jasa yang melekat pada barang bergerak jatuh bersamaan dengan penyerahan barang bergerak dimaksud;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan fakta yang ada nyata bahwa penyerahan BKP dimaksud (dalam Sengketa Pajak ini) terjadi di luar Daerah Pabean dan memenuhi syarat sebagai penyerahan ekspor. Sehingga atas penyerahan BKP dimaksud memenuhi syarat untuk dikenakan tarif 0%. Oleh karena Jasa Maklon melekat pada BKP dimaksud maka atas penyerahan Jasa Maklon juga dikenakan tarif 0% sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN;
Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai saat jasa diserahkan terdapat dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Tentang Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi:
“Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan:
b. Jasa yang melekat pada atau Untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia”;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini secara tegas menyatakan bahwa atas jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia “tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean”;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini sampai saat ini belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
Fasilitas Kawasan Berikat
Bahwa Pasal 16 B Undang-undang PPN, menyatakan bahwa atas kegiatan tertentu (antara lain kegiatan di Kawasan Berikat, dapat diberikan fasilitas PPN Terutang Tidak dipungut, dan Pajak Masukan atas perolehan BKP yang PPN nya tidak dipungut tersebut dapat dikreditkan). Menurut Penjelasan Pasal 16 B fasilitas ini diberikan untuk mendorong ekspor;
Bahwa hakikat Pasal 16 B khususnya mengenai fasilitas PPN tidak dipungut sama dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN. Oleh karena itu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN dapat diberi arti sebagai ketentuan yang bersifat umum sedangkan Pasal 16 B Undang-undang PPN merupakan ketentuan bersifat khusus (berupa fasilitas);
Penjelasan Pasal 16 B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa:
"adanya perlakuan khusus berupa PPN tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakukan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang tapi Udak di pungut";
Bahwa oleh karena itu menurut Pemohon, apakah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) ataupun berdasarkan Pasal 16 B Undang-Undang PPN Wajib Pajak berhak atas Pajak Keluaran nihil (baik dikenakan tarif 0% maupun Pajak Keluaran tidak dipungut dimana berhak pula mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dimaksud;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16 B disebutkan bahwa fasilitas tersebut diberikan antara lain untuk mendorong ekspor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang PPN tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, Nomor 37/KMK.04/2002 dan Nomor 129/KMK.04/2003, dalam Pasal 14 huruf g : "atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontraktor oleh PKP di DPIL atau PDKB Lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM";
Bahwa Pemohon berpendapat bahwa apabila terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan yang dibuat atas dasar pemberian Jasa Maklon oleh PKP di DPIL kepada PKP PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM maka sesuai dengan jiwa Pasal 16 B dimaksud terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan oleh PDKB kepada pemesan di luar negeri juga tidak dipungut PPN dan PPn BM;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas Pemohon tidak dapat menerima penghitungan material pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB PPN Nomor 00157/207/06/057/98 tanggal 26 Maret 2008 tersebut;
Bahwa PPN terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut:
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak: | ||
| a. | Ekspor | Rp | 64.241.364.163,00 |
| b. | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | Rp | 195.773.926,00 |
| Jumlah | Rp | 64.437.138.089,00 | |
| 2. | Pajak Keluaran Seluruhnya | Rp | 19.577.392,00 |
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| a. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp | 1.288.626.188,00 |
| b. | Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 0 |
| c. | Dikurangi PPN atas retur pembelian | Rp | 0 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 1.288.626.188,00 | |
| 4. | PPN yang lebih dibayar | Rp | 1.269.048.796,00 |
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon lampirkan copy Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-88/PJ.07/2009 tanggal 02 Maret 2009 dan SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00157/207/06/057/08 tanggal 26 Maret 2008 tersebut beserta copy bukti pembayaran untuk memenuhi ketentuan 50% pajak terutang;
Bahwa apabila Majelis memerlukan penjelasan/bukti-bukti lebih lanjut Pemohon bersedia hadir dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27047/PP/M.III/16/2010, tanggal 10 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ.07/2009, tanggal
02 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00157/207/06/057/08, tanggal 26 Maret 2008, atas nama: PT Winners International, NPWP: 02.192.963.3-057.000, Alamat: Jalan Raya Narogong KM. 12, Pangkalan III Cikiwul, RT 04/ RW 01, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 64.241.364.163,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 195.773.926.00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 64.437.138.089,00
Pajak Keluaran Seluruhnya Rp 19.577.392,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1,288.626.188.00
Pajak yang lebih bayar Rp 1.269.048.796,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27047/PP/M.III/16/2010, tanggal 10 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-166/PJ./2011, tanggal 23 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.III/16/2010 tanggal 10 November 2010 yang amarnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ.07/2009, tanggal 02 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00157/207/06/057/08, tanggal 26 Maret 2008, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan penyerahan Jasa Maklon, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan di- terima secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.111/16/2010 tanggal 10 November 2010, atas nama: PT. Winners International (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2 Desember 2010 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2010120200900002;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.II1/16/2010 tanggal 10 November 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan penyerahan Jasa Maklon;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pul 27047/PP/M.III/16/2010 tanggal 10 November 2010, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan penyerahan Jasa Maklon:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27047/PP/M.111/16/2010 tanggal 10 November 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27047/PP/M.III/16/2010 tanggal 10 November 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Koreksi PPN yang harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan penyerahan Jasa Maklon yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 65 Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4:
“Bahwa sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasar Pasal 16 B Undang-Undang PPN Juncto Keputusan Menteri Keuangan 560/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa fasilitas PPN yang tidak dipungut hanya untuk BKP, karena apabila dikaji peraturan teknisnya, pengiriman kembali hasil produksi/olahan oleh PKP dalam Kawasan Berikat (PDKB) kepada PDKB Lain nya harus menggunakan mekanisme pencatatan Faktur Pajak PPN oleh PKP yang melakukan Jasa Maklon dengan DPP berupa "Nilai Penggantian" atas jasa tersebut, bukan dengan "harga jualnya". Hal ini meyakinkan Majelis bahwa atas jasa juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN";
“Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka sesuai dengan politik hukum pajak yang tertuang dalam Pasal 16 D Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, Majelis memperoleh keyakinan apabila terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan yang dibuat atas dasar penggunaan Jasa Maklon oleh PKP dalam Kawasan Berikat kepada PDKB lain tidak dipungut PPN dan PPnBM maka sesuai dengan jiwa dari Pasal 16B dimaksud terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan oleh PDKB kepada pemesan di Luar Negeri juga tidak dipungut PPN dan PPnBM karena Jasa Maklon tersebut menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan pakaian jadi yang diekspor oleh Pemohon Banding, maka Majelis demi keadilan material sampai pada kesimpulan bahwa terhadap kegiatan Pemohon Banding tersebut harus dikenakan PPN atau ekspor sebesar 0%”;
“Bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp64.241.364.163,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang berasal dari koreksi reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN tidak mempunyai dasar alas an yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M. 111/16/2010 tanggal 10 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam mengambil putusan untuk membatalkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp64.241.364.163,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang berasal dari koreksi reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan;
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur bahwa:
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;"
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;"
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;”
Pasal 1 angka 11:
“Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean;”
Pasal 1 anoka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;”
Pasal 1 angka 19:
"Penggantian adalah nilai berapa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;"
Pasal 4 huruf c:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;"
Penjelasan Pasal 4 huruf c:
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Pasal 4A ayat (1):
“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;”
Pasal 4A ayat (3):
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
Pasal 7 ayat (1):
“Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)”;
Pasal 9 ayat (1):
“PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)”;
Pasal 13 ayat (1):
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;
Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air,
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;"
Bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 386/KMK.04/2004 tentang Pekerjaan Sub Kontrak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, menyebutkan:
“Atas pekerjaan subkontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan yang berlaku”;
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, antara lain menyebutkan:
Romawi III angka 2:
“Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk Jasa Maklon dan subkontrak oleh PKP di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”;
Romawi ill angka 3:
“Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk Jasa Maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat Lainnya selain pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”;
Romawi 111 angka 4:
“Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk Jasa Maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat selain pulau Batam kepada PKP di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”;
Bahwa Lampiran IH angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ72002, menyebutkan:
“Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.III/16/2010 tanggal
10 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.04/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri, dan hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada Target Store (USA), Old Navy (Canada), dan The Gap Inc (USA);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi atas DPP PPN tetapi melakukan reklasifikasi penyerahan ekspor sebesar Rp64.437.138.089,00 menjadi penyerahan jasa maklon sebesar Rp64.437.138.089,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena atas penyerahan Jasa Maklon luar negeri tidak dikenakan PPN karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Dan seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit (tempat melekatnya Jasa Maklon tersebut) dikembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
Bahwa Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Mata Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp64.241.364.163,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berasal dari koreksi reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah bagaimana perlakuan PPN terhadap pemberian Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada pengusaha di luar negeri, sehingga dengan demikian sengketa dimaksud berada pada koridor yuridis fiskal;
Bahwa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Maklon adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan sidang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan kepada Majelis bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi garmen dimana 100% hasil produksinya diekspor, untuk bahan baku yang diolah hampir keseluruhannya diimport/disediakan pembeli, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berperan sebagai pemberi Jasa Sewing (Jahit) dan menerima pembayaran atas jasa tersebut;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh fakta hukum bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu membuat pakaian jadi atas order, petunjuk dan bahan-bahan dari pemesannya, pengusaha yang berada di luar daerah pabean, yang atas instruksi dari pemesannya, barang hasil olahan (pakaian jadi) tersebut tidak dikirim kembali kepada pemesannya tetapi langsung diekspor ke perusahaan-perusahaan di luar daerah pabean (di luar negeri), antara lain kepada Target Store (USA), Old Navy (Canada), The Gap Inc (USA), tergolong sebagai Jasa Maklon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor 170.PJ/2002;
Bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN menyebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha." Dalam Penjelasannya disebutkan syarat-syarat penyerahan jasa yang terutang pajak, yaitu:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak:
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa untuk menentukan Jasa Maklon yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan jasa kena pajak dilakukan penelitian atas pemenuhan syarat-syarat di atas:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, dapat diketahui bahwa Jasa Maklon yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN atau dengan kata lain Jasa Maklon merupakan objek PPN;
Penyerahan jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap identitas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa domisili (tempat usaha) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku PKP yang melakukan Jasa Maklon berada di Indonesia dan pelaksanaan pemberian Jasa Maklon dari awal sampai akhir dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tentang pelaksanaan Undang-Undang PPN diketahui bahwa terutangnya suatu penyerahan jasa adalah pada saat mulai tersedianya jasa tersebut bukan pada saat jasa tersebut diserahkan, sehingga penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; Penyerahan Jasa Maklon termasuk ruang lingkup kegiatan usaha atau pekerjaan di bidang garmen/industri pakaian jadi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahan jasa kena pajak sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berkenaan dengan legal character PPN yaitu General, yang menyatakan pada prinsipnya PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP), namun demikian sebagai pemegang otoritas perpajakan di Indonesia maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat bagi pembangunan yang bersumber dari pajak dan sebagai upaya menjadikan pajak sebagai alat untuk mendorong pembangunan, menetapkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut bagi PKP tertentu atas penyerahan BKP atau JKP tertentu pula. Oleh karena itulah peraturan PPN disebut juga peraturan yang berdasarkan pada negative list, artinya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan PPN atas penyerahan suatu BKP atau JKP memperoleh fasilitas PPN maka atas penyerahan BKP ataupun JKP tersebut tetap terutang PPN;
Bahwa terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat, adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN dengan tarif 10%, sedangkan menurut Kembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan tarif 0% karena barang yang dihasilkan diekspor ke luar daerah pabean. Sehubungan dengan itu, Majelis mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana perlakuan Jasa Maklon dimaksud apakah sesuai dengan Pasal 16B Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 yang PPNnya tidak dipungut atau dibebaskan atau dikenakan tarif 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang PPN tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang PPN, menyebutkan:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen);
Bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, melainkan penyerahan Jasa Kena Pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN. Dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan tarif 0% karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) tarif tersebut hanya dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) sampai dengan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 143 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Prinsip tempat tujuan (destination principle):
Bahwa penyerahan yang menerapkan prinsip tempat tujuan adalah penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, b, d, e dan f Undang-Undang PPN. Hal ini dapat terlihat secara umum bahwa penyerahan-penyerahan tersebut terutang saat hak kepemilikan barang berwujud dan barang tidak berwujud telah dilepaskan oleh pemilik barang;
Prinsip tempat asal (origin principle):
Bahwa penyerahan yang menerapkan prinsip tempat asal adalah penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN. Hal ini dapat dilihat bahwa atas suatu penyerahan jasa terutang pada saat jasa tersebut tersedia atau sebelum jasa tersebut diserahkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN maka dapat diketahui kegiatan-kegiatan yang menyebabkan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, yang secara garis besar terbagi menjadi dua bagian besar, yakni Penyerahan dan Pemanfaatan. Termasuk di dalam kegiatan penyerahan dan/atau pemanfaatan adalah kegiatan penyerahan dan/atau pemanfaatan lintas batas negara, yakni ekspor dan impor. Selain itu di dalam Pasal 4 Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa yang menjadi objek penyerahan dan/atau pemanfaatan adalah Barang berwujud, Barang Tidak Berwujud dan Jasa;
Bahwa perbedaan penetapan saat terutang terkait dengan nature dan jenis transaksi yang diserahkan dan kemudahan untuk pengujian kepatuhan yang dilakukan oleh pihak otoritas pajak:
Bahwa untuk perusahaan yang menyerahkan barang berwujud, dimungkinkan adanya barang yang telah selesai diproduksi namun belum dilakukan penyerahan. Atas barang tersebut perusahaan akan menampung di dalam akun persediaan (Inventory). Pengujian kebenaran penetapan saat terutang dapat dilakukan dengan cara memperhatikan pergerakan inventory barang;
Bahwa untuk perusahaan yang menyerahkan barang tidak berwujud/jasa, perusahaan tidak akan memproduksi suatu Jasa jika tidak akan digunakan. Oleh karena Itu perusahaan jasa tidak memiliki akun persediaan. Untuk kemudahan pengujian saat terutang maka peraturan menetapkan saat terutangnya penyerahan suatu jasa adalah pada saat suatu Jasa tersedia (selesai diproduksi);
Bahwa terkait dengan penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat, diketahui bahwa Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN yang diatur lebih lanjut di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu menetapkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Di dalam Kawasan Berikat (PDKB) yang diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut. Dalam hal Ini kegiatan yang penyerahan Jasa Maklon tidak termasuk di dalamnya. Beberapa jenis penyerahan yang dilakukan Pengusaha Di dalam Kawasan Berikat yang diberikan fasilitas Palak Pertambahan Nilai tidak dipungut adalah penyerahan atas barang bukan penyerahan atas jasa. Hal ini diperkuat dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 162/KMK.04/2003 tanggal 29 April 2003. Selain Itu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan terhadap pemanfaatan/konsumsi yang dilakukan di dalam negeri atau Daerah Pabean hal ini terkait dengan legal character dari Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang tertuang dalam halaman 65 alinea ke-2 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasar Pasal 16 B Undang-Undang PPN Juncto Keputusan Menteri Keuangan 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa fasilitas PPN yang tidak dipungut hanya untuk BKP, karena apabila dikaji peraturan teknisnya, pengiriman kembali hasil produksi/olahan oleh PKP dalam Kawasan Berikat (PDKB) kepada PDKB Lain nya harus menggunakan mekanisme pencatatan Faktur Pajak PPN oleh PKP yang melakukan Jasa Maklon dengan DPP berupa "Nilai Penggantian" atas jasa tersebut, bukan dengan "harga jualnya". Hal ini meyakinkan Majelis bahwa atas jasa juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN;"
Bahwa pendapat Majelis mengenai fasilitas Pasal 16 Undang-Undang PPN sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Pajak di atas tidak tepat, karena:
Bahwa memperhatikan keberadaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Kawasan Berikat dan kegiatan penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan jasa maka fasilitas PPN yang mungkin diberikan adalah fasilitas sebagaimana diatur di dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2000;
Bahwa memperhatikan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000, diketahui bahwa kegiatan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN adalah kegiatan penyerahan barang bukan penyerahan jasa, sehingga kegiatan penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk di dalamnya;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan kegiatan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan kegiatan penyerahannya tidak pada basis 1 .b dari SPT Masa PPN.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang tertuang dalam halaman 65 alinea ke-3 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka sesuai dengan politik hukum pajak yang tertuang dalam Pasat 16 D Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, Majelis memperoleh keyakinan apabila terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan yang dibuat atas dasar penggunaan Jasa Maklon oleh PKP dalam Kawasan Berikat kepada PDKB lain tidak dipungut PPN dan PPnBM maka sesuai dengan jiwa dari Pasal 16B dimaksud terhadap pengembalian hasil produksi/hasil olahan oleh PDKB kepada pemesan di Luar Negeri juga tidak dipungut PPN dan PPnBM karena Jasa Maklon tersebut menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan pakaian jadi yang diekspor oleh Pemohon Banding, maka Majelis demi keadilan material sampai pada kesimpulan bahwa terhadap kegiatan Pemohon Banding tersebut harus dikenakan PPN atau ekspor sebesar 0%";
Bahwa kesimpulan Majelis mengenakan PPN atas ekspor dengan tarif 0% terhadap penyerahan Jasa Maklon tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta persidangan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sebagian nilai Pajak Masukan merupakan Jasa Maklon kepada pihak di luar kawasan berikat dimana nilainya merupakan nilai jasa saja, sehingga secara langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa Jasa Maklon tidak melekat pada barang yang dihasilkan;
Bahwa prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa atas penyerahan jasa maklon terutang PPN, yang didukung oleh fakta bahwa dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkreditkan Pajak Masukan sehubungan dengan jasa subkontrak (jasa maklon) dari luar Daerah Kawasan Berikat yang terdiri dari Jasa Printing, Jasa Embroedery, Jasa Washing dan Jasa Sewing. Hal tersebut juga menguatkan pendapat bahwa penyerahan Jasa Maklon merupakan penyerahan yang terpisah (tidak melekat) dengan penyerahan barang jadi sehingga menganulir yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Jasa Maklon melekat pada barang yang dihasilkan;
Berdasarkan uraian di atas maka penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahan yang terpisah dari penyerahan barang yang dihasilkan sehingga terutang PPN 10%. Oleh karena itu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan reklasifikasi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar 10% telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak mengatur tentang ekspor jasa, sehingga tidak termasuk yang dikenakan PPN sebesar 0%. Baru setelah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan tarif 0% (merupakan objek PPN). Sehingga konsekuensinya seharusnya kalau Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa jasa maklon bukan JKP dalam negeri, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak boleh mengkreditkan pajak masukannya. Bahwa pada prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah mengakui bahwa atas penyerahan jasa maklon terutang PPN. Hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memasukkan penyerahan jasa maklon ke dalam penyerahan ekspor dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkreditkan seluruh pajak masukannya;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.IH/16/2010 tanggal 10 November 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan penyerahan Jasa Maklon. sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan oleh karena itu atas Putusan pengadilan Pajak Nomor Put.27047/PP/M.III/16/2010 tanggal 10 November 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 27047/PP/M.111/16/2010 tanggal 10 November 201 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ.07/2009, tanggal
02 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00157/207/06/057/08, tanggal 26 Maret 2008, atas nama: PT Winners International, NPWP 02192,963,3-057.000, Alamat: Jalan Raya Narogong KM.12, Pangkalan III Cikiwul, RT 04/RW01, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagaimana penghitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ.07/2009, tanggal 02 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00157/207/06/057/08, tanggal 26 Maret 2008, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 02.192.963.3-057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.269.048.796,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa koreksi Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sebesar Rp64.241.364.163,00 berupa reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal yang harus dipungut PPN 10% yang merupakan jasa maklon tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 ttd.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754