18/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 18/PID.SUS/2018/PT KDI
- H. RUSLAN.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka., yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 18/PID.SUS/2018/PT.KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. RUSLAN
Tempat lahir : Soppeng
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/01 Januari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Ahmad Yani No.109 Kelurahan Bonggoea,
Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari
Agama : Islam
Pekerjaan : Polisi Republik Indonesia (POLRI)
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan, masing-masing oleh :
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 7 November 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Desember 2017 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan tanggal 01 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 02 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya NASRUDDIN, SH. MH. Dan Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 21 Februari 2018, Nomor 18/PEN.PID.SUS/2018/PT.KDI., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka tertanggal 07 November 2017, Nomor Register Perkara : PDM-33/KLK/Euh.2/11/2017, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa H. RUSLAN, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Kolaka – Kendari yang beralamat di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban WAHYUDI Als. WAHDI, peristiwa tersebut terjadi dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa H. RUSLAN mengemudikan mobil Dinas Polisi Ford Ranger Double Cabin warna abu-abu dengan Nomor Polisi 2101-XX bergerak dari Kabupaten Kolaka hendak menuju Kota Kendari, sesampainya di Jalan Poros Kolaka-Kendari tepatnya di Desa Wesalo Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur, terdakwa menyalip beberapa mobil yang berada di depannya dengan kecepatan tinggi pada jalan menikung yang terdapat Marka Garis Utuh dengan posisi mobil yang terdakwa kendarai berjalan di lajur jalan sebelah kanan dari arah Kolaka menuju Kendari, pada saat bersamaan muncul sepeda motor matic Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE yang dikendarai oleh WAHYUDI Als. WAHDI yang melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Kendari menuju Kolaka, seketika terdakwa langsung melakukan pengereman maksimal sambil terdakwa membanting stir mobilnya ke kiri hingga mobil oleng dan badan mobil melintang dibadan jalan di lajur jalan sebelah kanan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor matic Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE yang dikendarai WAHYUDI Als. WAHDI menabrak mobil yang terdakwa kendarai pada bagian belakang sebelah kanan, hingga WAHYUDI Als. WAHDI terlempar ke arah parit sebelah kiri dan sepeda motornya terseret keluar dari badan jalan sebelah kiri jalan dari arah Kendari menuju Kolaka, sedangkan mobil yang terdakwa kendarai terbalik miring kanan berada di luar badan jalan sebelah kiri jalan dari arah Kolaka menuju Kendari dengan posisi mobil mengarah kembali ke Kolaka.;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Ford Ranger No.Pol. 2101-XX dengan Motor Honda Vario No. Pol. DT 6485 TE Nomor Lab.:2850/FSF/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makasar dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas, menunjukan bahwa adanya kesamaan-kesamaan gugus fungsi kimia yang memberikan transmisi pada panjang gelombang dan senyawa yang sama, cat warna biru pada potongan Sepeda Motor Honda Vario warna biru No. Pol. DT 6485 TE adalah “IDENTIK”.
Bahwa akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, korban WAHYUDI Als. WAHDI meninggal dunia, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 470/01/VIII/2017 tanggal 05 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Euis Dina Eka Desiana, S.Ked, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Benyamin Guluh Kolaka, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Korban masuk di IGD RS. Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dalam keadaan meninggal dunia dengan Perdarahan aktif pada telinga kanan dan kiri, luka lecet pada bahu kanan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter, luka lecet pada dada bagian atas ukuran tiga puluh sentimeter kali delapan sentimeter, luka robek disertai patah tulang terbuka pada punggung tangan kanan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka robek pada punggung tangan kanan ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, luka robek disertai patah tulang terbuka pada sela jari kelingking tangan kanan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter akibat kekerasan benda tumpul, dan penyebab kematian tidak diketahui.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka tertanggal 15 Januari 2018, Nomor Reg. Perkara : 33/KLK/Euh.2/11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal”, sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. RUSLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor matic Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE;
Dikembalikan kepada istri korban atas nama Siti Nursitah;
1 (satu) unit mobil dinas Polisi Ford Ranger Double cabin warna abu-abu dengan Nomor Polisi 2101-XX;
Dikembalikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui terdakwa H. Ruslan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. RUSLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE;
Dikembalikan kepada keluarga korban Wahyudi;
1 (satu) unit Mobil Dinas Polisi Ford Ranger Doble Cabin warna abu-abu Nomor Seri 2101 XX;
Dikembalikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Terdakwa H. Ruslan;
Membebankan biaya perkara terhadap diri Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca pula :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan pengadilan Negeri Kolaka tanggal tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka. ;
Relaas Pemberitahuan Permintan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/Kka. ;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa ;
Akta Pencabutan Permintaan Banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 8 Februari 2018 ;
Relaas Pemberitahuan Membaca berkas Perkara kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, masing-masing tertanggal 12 Februari 2018 ;
Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 14 Februari 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kolaka tertanggal 20 Februari 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan Banding oleh Jaksa penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan putusan pengadilan Negeri Kolaka nomor : 248/Pid.Sus/2017/PN. Kka tanggal 25 Januari 2018 ;
Menyatakan Terdakwa H. RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal’, sebagaimana dalam Dakwaan kami melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. RUSLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurung selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dinas matic Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE;
Dikembalikan kepada isteri korban atas nama SITI NURSITAH;
1 (satu) unit mobil dinas Polisi Ford Ranger Double Cabin warna abu-abu dengan plat Nomor Polisi 2101-XX.;
Dikembalikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Terdakwa H. RUSLAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka., serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut umum selaku Pembanding, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimuat dalam Memori Banding tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan tidak sependapat, oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa memang haruslah dihukum/dipidana, namun tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan suatu pembalasan, melainkan suatu pembinaan agar Terdakwa menginsafi atau menyadari akan kesalahan atau kelalaiannya, sehingga diharapkan dikemudian hari Terdakwa dapat lebih berhati-hati dalam hal mengendarai kendaraan ;
Menimbang, bahwa di samping itu Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya juga telah mempertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa, yang dijadikan dasar atau pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan mengenai berat ringannya pemidanaan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa lamanya masa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap diri Terdakwa dalam putusannya, telah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya patut untuk dipertahankan, sehingga dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dikuatkan, dan selama ini Terdakwa ditahan, maka Terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-Undangan yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Januari 2018, Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.Kka., yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin, tanggal 2 April 2018 oleh kami : GATOT SUSANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RISTI INDRIJANI, S.H. dan PURWADI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomer 18/Pen.Pid.Sus/2018/PT.KDI,.tanggal 21 Februari 2018, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, TANGGAL 3 APRIL DUA RIBU DELAPAN BELAS, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu H. ABDUL WALI, SH. MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd t td
RISTI INDRIJANI, S.H . GATOT SUSANTO, S.H., M.H.
ttd
P U R W A D I , S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
H. ABDUL WALI, S.H., M.H.