248/Pid.Sus/2017/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Kka
Penuntut Umum: TOYIB HASAN, SH Terdakwa: H. RUSLAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa H. RUSLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam DT 6485 TE Dikembalikan kepada keluarga korban Wahyudi 1 (satu) unit Mobil Dinas Polisi Ford Ranger Doble Cabin warna abu-abu Nomor Seri 2101 XX Dikembalikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Terdakwa H. Ruslan Membebankan biaya perkara terhadap diri Terdakwa sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)