687/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 687/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Sary Laviningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-226/PJ./2013 tanggal 07 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HANDSOME, tempat kedudukan Kp. Ciela RT. 01 RW. 01, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Subang 41261, diwakili oleh Kim Sum, selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal.
Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP133/ WPJ.07/BD.05/2009 yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2009, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Bahwa persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang. Bahwa Pajak Penghasilan terutang menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp1.606.835.600,00, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar:
50% x Rp1.606.835.600,00 = Rp 803.417.800,00
Pajak yang telah dibayar (Kredit Pajak) = Rp 102.591.123,00
Masih Kurang Bayar = Rp 700.826.677,00
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melakukan tambahan setoran sebesar Rp700.900.680,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Tanggal Jumlah
(Rp)
10-10-2008 62.050.085,00 10-11-2008 62.050.085,00 10-12-2008 62.050.085,00 21-01-2009 62.050.085,00 10-02-2009 62.050.085,00 10-03-2009 62.050.085,00 08-04-2009 62.050.085,00 08-05-2009 62.050.085,00 20-05-2009 204.500.000,00 Jumlah 700.900.680,00
-
Material Banding.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.4.337.053.934,00
Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebagai berikut:
- Penyerahan Jasa (Maklon) Ekspor Rp 25.352.660.670,00
- Penyerahan Jasa (Maklon) Lokal Rp 1.735.609.637,00
Total Rp 27.088.270.307,00
Menurut Terbanding Peredaran Usaha
Tahun 2006 Rp 31.425.324.241,00
Koreksi Rp 4.337.053.934,00
Bahwa koreksi ini diperoleh Terbanding dari perhitungan analisa arus piutang yang tidak memperhatikan penerimaan yang bukan merupakan penerimaan penjualan yaitu:
Pinjaman dari PT. Cleamont International Finance Rp 1.845.157.898,00
Uang titipan dari buyers untuk bayar ke supplier &
beda Kurs Rp 1.171.220.036,00
Penambahan modal Rp 1.320.676.000,00
Total Rp 4.337.053.934,00
Bahwa oleh karena itu koreksi ini harus dibatalkan;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 90.460.374,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju/keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Pemakaian Bahan Baku sebesar Rp90.460.374,00 karena bahan tersebut benar dibeli dan dipergunakan dalam produksi;
3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp443.928.053,00
a. Biaya Gaji sebesar Rp302.464.404,00
Bahwa koreksi terhadap pengeluaran biaya gaji untuk kebutuhan dapur sebesar Rp302.464.404,00 benar-benar pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan. Pemohon Banding tidak bisa menghindari pengeluaran tersebut, karena perusahaan menyediakan minum dan makanan untuk tamu dan seluruh karyawan;
Bahwa menurut Undang-Undang perpajakan jenis biaya tersebut diperbolehkan untuk Put-16589/PP/M.V/16/2008 tanggal 18 Desember 2008 dikurangkan dari penghasilan kotor dalam menentukan penghasilan kena pajak, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pasal 9 ayat (1) huruf (e) menyebutkan:
“Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
b. Biaya Retribusi & Pajak sebesar Rp80.234.720,00
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi biaya pajak yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp80.234.720,00 yang terdiri dari:
- Pembayaran DPKK sebesar Rp77.094.000,00;
- Pembayaran Visa sebesar Rp3.140.720,00;
c. Biaya amortisasi sebesar Rp61.228.929,00
Bahwa biaya ini adalah biaya pra-operasi yang menurut Pemohon Banding dapat diamortisasi;
4. Penghasilan Netto dari Luar Usaha sebesar Rp1.396.658.365,00.
Bahwa Pemohon Banding keberatan atau tidak setuju atas koreksi terhadap penghasilan bruto dari luar usaha sebesar Rp1.396.718.365,00 karena menurut perhitungan Pemohon Banding jumlahnya hanya Rp528.295.991,00 bukan sebesar Rp1.925.014.357,00 sebagaimana yang dihitung oleh Terbanding sebagai berikut:
-
Uraian Cfm SPT
(Rp)
Cfm Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Pendapatan dari Luar Usaha: Pendapatan Bunga Bank 2.899.170,00 2.899.170,00 0,00 Laba Penjualan Aktiva 25.339.013,00 0,00 25.339.013,00 Laba Selisih Kurs 235.669.540,00 235.669.540,00 0,00 Pendapatan Lain-lain 2.341.448.789,00 2.341.448.789,00 0,00 Sub Total 2.605.356.512,00 2.508.017.499,00 -25.339.013,00 Biaya dari Luar Usaha: Biaya Bunga Bank 52.145.741,00 52.145.741,00 0,00 Rugi Penjualan Aktiva 1.577.302.805,00 155.245.427,00 1.422.057.379,00 Rugi Selisih Kurs 221.909.869,00 221.909.869,00 0,00 Biaya Lain-lain 225.702.106,00 225.702.106,00 0,00 Sub Total 2.027.060.521,00 655.003.143,00 1.422.057.379,00 Jumlah 528.295.991,00 1.925.014.357,00 1.396.718.366,00
Bahwa Pajak Penghasilan terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Peredaran Usaha Rp 27.088.270.307,00 Harga Pokok Penjualan Rp 23.362.105.325,00 Penghasilan Bruto Rp 3.726.164.982,00 Biaya Usaha Lainnya (Rp 5.233.027.959,00) Penghasilan dari Luar Usaha Rp 528.295.991,00 Penghasilan Kena Pajak (Rp 978.566.986,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00 Pajak Penghasilan yang telah dibayar Rp 102.591.123,00 Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp 102.591.123,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-133/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/057/08 tanggal 29 April 2008, atas nama: PT. Handsome, NPWP 02.192.891.6-057.000, alamat: Kp. Ciela, RT.01 RW.01, Subang 41261, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 3.400.797.153,00
Kompensasi Kerugian Rp 396.019.042,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.004.778.111,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
30% x Rp2.904.778.000,00 = Rp 871.433.400,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 883.933.400,00
Kredit Pajak Rp 102.591.123,00
Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp 781.342.277,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 250.029.529,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.031.371.806,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/ 15/2012, tanggal 25 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-226/PJ./2013 tanggal 07 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-398/SP.52/AB/II/2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 42 alinea ke-7.
“Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan berjumlah Rp2.302.054.039,00 dan yang tetap dipertahankan berjumlah Rp2.034.999.895,00;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”.
Pasal 28 ayat (5)
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”.
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”.
5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
5.1. Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 adalah merupakan bagian dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00 yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
5.2. Bahwa dasar perhitungan total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00 adalah sebagai berikut:
-
Uraian Ekspor
(Rp)
Lokal
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Saldo Akhir Piutang 134.231.491,00 112.385.592,00 246.617.083,00 Ditambah dengan: Penerimaan Bank untuk Piutang 39.706.709.236,00 1.459.867.696,00 41.166.576.932,00 Retur Penjualan (Debit Note) - - - 39.840.940.727.00 1.572.253.288,00 41.413.194.015,00 Saldo Awal Piutang - - - Penjualan inc. PPN Keluaran 39.840.940.727,00 1.572.253.288.00 41.413.194.015,00 Dikurangi dengan: Retur Penjualan/(Debit Note) - - - Pembayaran Tambahan Setoran Modal (6.426.567.990,00) - (6.426.567.990,00) Pembayaran Penggantian Bahan Pembantu (494.084.450,00) - (494.084.450,00) PPh Pasal 23 yang Dipungut - 102.591.123,00 102.591.123,00 PPN cfm SPT Masa PPN WP - (173.560.964,00) (173.560.964,00) 32.920.288.287,00 1.501.283.447,00 34.421.571.734,00 Saldo Awal Advance Payment Saldo Akhir Advance Payment (2.996.247.493,00) - (2.996.247.493,00) Penjualan cfm Pemeriksa 29.924.040.794,00 1.501.283.447,00 31.425.324.241,00 Penjualan cfm SPT 27.088.270.307,00 Koreksi 4.337.053.934,00
5.3. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40996/PP/M.III/ 15/2012 tanggal 25 Oktober 2012, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00tersebut, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.034.999.895,00 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembali atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00, sedangkan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.896.141,00 tidak diajukan peninjauan kembali.
5.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 dengan alasan bahwa jumlah sebesar Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia;
5.5. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen sebagai berikut:
- Asli dan fotokopi Rekening Koran;
- Asli dan fotokopi Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 2006/248/01 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Clemont Finance Indonesia;
- Asli dan fotokopi Nota Debit/Invoice dari PT. Clemont Finance Indonesia;
- Fotokopi Official Receipt pembayaran cicilan dan pelunasan pinjaman;
5.6. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)di persidangan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa pinjaman terkait dengan sale and lease back peralatan yang dibutuhkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa benar terdapat uang masuk melalui Bank Woori Indonesia sebesar Rp1.845.157.898,00 dari PT. Clemont Finance Indonesia;
- Bahwa benar terdapat uang keluar ke PT. Clemont Finance Indonesia sebesar USD 28.221,84 (3 x USD 9.417,28) yang merupakan pembayaran angsuran;
- Bahwajangka waktu pelunasan sangat pendek yakni perjanjian ditandatangani 30 Januari 2006, namun telah terjadi pelunasan dengan rekening pribadi tanggal 15 Mei 2006;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran atas pinjaman tersebut menggunakan rekening pribadi a.n. Kong Sung Il, bukan menggunakan rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), padahal berdasarkan penelitian diketahui Kong Sung Il tidak mempunyai hubungan apapun dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa atas pelunasan pinjaman yang menggunakan uang Kong Sung II, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dicatat sebagai hutang, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk dari Kong Sung II dicatat sebagai hutang;
- Bahwa faktanya terdapat bukti tanda terima pelunasan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia, akan tetapi uang untuk pelunasan pinjaman tersebut bukan dari rekening Kong Sung Il;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini atas sejumlah Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun merupakan penerimaan atas penjualan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Halaman 42 alinea ke-3 dan ke-4
“Bahwa Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan tentang adanya utang piutang Pemohon Banding dengan PT. Clemont Finance Indonesia dan penerimaan dalam bentuk utang tidak termasuk dalam kriteria penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
“Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang terkait dengan jumlah penerimaan uang Rp1.845.157.898,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdapat ketidaklaziman dalam transaksi sale and lease back sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan rekening pribadi a.n. Kong Sung II dalam melakukan pelunasan;
Bahwa jangka waktu selesai transaksi juga pendek yaitu perjanjian ditandatangani 30 Januari 2006, namun telah terjadi pelunasan dengan rekening pribadi tanggal 15 Mei 2006;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan pembayaran pinjaman kepada PT. Clemont Finance tidak menggunakan rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan menggunakan rekening a.n. Kong Sung Il;
Namun berdasarkan hasil uji bukti di persidangan yaitu bukti tanda terima pelunasan pinjaman PT. Cleamont International Finance, diketahui bahwa pembayaran bukan dari rekening Kong Sung Il;
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak terdapat kesesuaian antara dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan bukti persidangan;
Bahwa dengan adanya ketidak laziman dan ketidak sesuaian antara dalil dan bukti, maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa atas sejumlah Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sepatutnyalah Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena nyata-nyata tidak ada data/bukti/dokumen yang dapat menyanggah koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh.
Berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang menyangkut sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaknyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sepanjang menyangkut sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00harus dibatalkan;
2. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-133/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/057/08 tanggal 29 April 2008, atas nama : PT. Handsome, NPWP: 02.192.891.6-057.000, alamat: Kp. Ciela, RT.01 RW.01, Subang 41261, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan diatas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-133/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 24 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/057/08 tanggal 29 April 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 02.192.891.6-057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.031.371.806,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan H. Yulius, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/H. Yulius, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...……....... Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..……… Rp 5.000,00
3. Administrasi …............ Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754