688/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 688/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
EKA DEWI ISWANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-231/PJ./2013 tanggal 07 Februari 2013.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. HANDSOME, beralamat di Kp. Ciela RT.01 RW.01, Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Subang ,41261.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2012 No. Put. 40997/PP/M.III/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-143/WPJ.07/BD.05/2009 yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2009 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;
Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp.3.442.154.732,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar :
50% x Rp.3.442.154.732,00 = Rp.1.721.077.366,00
Pajak yang telah dibayar dan disetor sebagai berikut
Telah disetor Rp.274.785.617,00
Kompensasi ke masa berikutnya Rp.216.522.687,00
Dapat diperhitungkan Rp. 58.262.930,00
Kurang dibayar Rp.1.662.814.436,00
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah menambah pembayaran sebesar Rp.1.662.828.536,00 dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 10-10-2008 | 162.853.567,00 |
| 10-11-2008 | 162.853.567,00 |
| 10-12-2008 | 162.853.567,00 |
| 21-01-2009 | 162.853.567,00 |
| 10-02-2009 | 162.853.567,00 |
| 10-03-2009 | 162.853.567,00 |
| 08-04-2009 | 162.853.567,00 |
| 08-05-2009 | 162.853.567,00 |
| 20-05-2009 | 360.000.000,00 |
| Jumlah | 1.662.828.536,00 |
Material Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-321/ V4/WPJ.07/KP.0505/2008, tanggal 11 April 2008 Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
Objek PPN menurut Terbanding Rp.41.342.224.174,00
Menurut SPT Rp.27.088.270.307,00
Jumlah koreksi Rp.14.253.953.867,00
Koreksi DPP ini terdiri dari:
Pembayaran Uang Muka (Advance payment) Rp.5.650.870.320,00
Koreksi Omzet cfm Arus Piutang Rp.8.603.083.547,00
Jumlah Rp.14.253.953.667,00
Bahwa menurut Surat Pemberitahuan Pembetulan Masa Desember 2006 yang telah Pemohon Banding laporkan tanggal 19 Februari 2007 jumlah penyerahan ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 sedangkan penyerahan Dalam Negeri kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp.1.735.609.637,00 dengan demikian, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.27.088.270.307,00, tetapi Terbanding melakukan koreksi dengan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebesar Rp.41.342.224.174,00, berarti Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.14.253.953.667,00;
Bahwa atas koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang bersumber dari perhitungan arus piutang sebesar Rp.8.603.083.547,00 yang menurut Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan telah diperhitungkan dalam ketetapan Pajak Penghasilan Badan koreksi ini telah dikurangkan menjadi sebesar Rp.4.337.053.934,00. Pemohon Banding juga tidak dapat menerima koreksi tersebut karena jumlah tersebut bukan merupakan penerimaan hasil penjualan, tetapi dari:
Pinjaman dari PT.Cleamont International Finance Rp.1.845.157.898,00
Uang titipan dari buyers
untuk bayar ke supplier & beda Kurs Rp.1.171.220.036,00
Penambahan modal Rp.1.320.676.000,00
Total Rp.4.337.053.934,00
Bahwa sedangkan atas koreksi advance payment sebesar Rp.5.650.870.320,00 yang merupakan penerimaan uang muka dari buyers di luar negeri menurut pendapat Pemohon Banding juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Kampung Ciela, Desa Wanakerta RT 01/RW 01 Purwadadi, Subang, Jawa Barat dengan fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 17/KMK.04/2005 tanggal 17 Januari 2005, kemudian dirubah menjadi Kawasan Berikat/Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1796/KMK.04/2002 tanggal 7 Juni 2006;
Bahwa Pemohon Banding berusaha dibidang industri garment dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;
Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan dalam negeri sebesar Rp.1.735.609.637,00;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi menyebutkan: Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan:
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa, barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan sesuai pula dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.115.262.717,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini karena Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada supplier;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00182/207/06/057/07 tanggal 29 April 2007 tersebut;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor & Uang Muka Rp. 31.003.530.990,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Rp. 1.735.609.637,00
Jumlah Rp. 32.739.140.627,00
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 173.560.964,00
Pajak yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Rp. 390.048.334,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan Rp. 390.048.334,00
PPN yang Lebih Bayar Rp. 216.487.370,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp. 216.522.687,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp. 35.317,00
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2012 No. Put. 40997/PP/M.III/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00182/207/06/057/08 tanggal 29 April 2008, atas nama: PT.Handsome, NPWP : 02.192.891.6-057.000, alamat : Kp. Ciela RT.01 RW.01, Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Subang 41261, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp.25.352.660.670,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut – tarif umum Rp. 3.770.585.121,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.29.123.245.791,00
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 377.058.512,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 17.606.165,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 359.452.347,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya Rp. 216.522.687,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 575.975.034,00
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp.104.358.755,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp.216.522.687,00
Jumlah sanksi administrasi Rp. 320.881.442,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 896.856.476,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2012 No. Put. 40997/PP/M.III/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2013.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 24 April 2014.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi reklas ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) dimana koreksi dilakukan karena kedua transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa maklon di daerah pabean yang harus dipungut PPN dengan tarif umum.
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya diekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) yangmenjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.28.348.908.163,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 57 Alinea ke-4 s.d. alinea ke-7
“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding melakukan jasa maklon yang melekat pada barang jadi (produk garmen) yang diekspor ke luar Daerah Pabean Republik Indonesia, sebagai pemilik bahan baku dan spesifikasi, sehingga jasa maklon tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang berlokasi di luar Daerah Pabean Republik Indonesia;
Bahwa Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, sedangkan keadaan sebaliknya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Halaman 58 Alinea ke-1 s.d. Alinea ke-5
Bahwa mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ; 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi;
Bahwa Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/ KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 menyatakan bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), adalah penyerahan :
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa penggunaan barang yang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
Yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.”
“Bahwa dari keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat jasa maklon yang diserahkan oleh Pemohon Banding melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa maklon yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00 yang dilakukan oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40997/ PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (jasa maklon) dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1),Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
7 . Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Pasal 4 huruf c
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Penjelasan Pasal 4 huruf c
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Pasal 4A
“(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) ….
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak”
Pasal 12 ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
“(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan :
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial ;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN.
Bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 5 Januari 2004 tentang Batasan kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan :
“Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.”
Bahwa angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan :
“Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan :
Pasal 13 ayat (4)
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.”
Pasal 14 ayat (1)
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya (selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri di mana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan reklas ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) dimana koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan SPT Tahunan PPh Badan serta Audit Report dipastikan bahwa kegiatan usaha tersebut adalah jasa subkontrak atau jasa maklon dengan pertimbangan sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
Jasa yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu jasa maklon/CMT tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga jasa maklon/CMT yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam penyerahan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak tidak ditentukan pada di mana penerima manfaat Jasa Kena Pajak berada, tetapi ditentukan pada letak penyerahan Jasa Kena Pajak. Jasa maklon/ CMT yang merupakan Jasa Kena Pajak telah selesai dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean, berarti penyerahan jasa maklon/CMT dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri pakaian jadi dari tekstil. Penyerahan jasa CMT (Cutting, Making, dan Trimming) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah dikutip pada Romawi V huruf A angka 2 tersebut di atas karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN dan PPn BM mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sedangkan keadaan sebaliknya tidak diatur, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dapat kami, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPn BM telah ditegaskan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Selanjutnyan penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan bahwa “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menyimpulkan bahwa atas penyerahan jasa maklon international tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN dan PPn BM, karena secara konsisten Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi Pasal 4 huruf c dan penjelasannya sehingga merupakan penyerahan yang terutang pajak dengan alasan sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan jasa yang dikenakan pajak (Jasa Maklon);
Penyerahannya pun dilakukan di dalam Daerah Pabean. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 pada saat barang jadi selesai dikerjakan telah terjadi penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya yaitu penyerahan jasa pembuatan pakaian jadi;
Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 4 huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM, serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 merupakan penyerahan yang terutang PPN dengan tarif 10%.
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa “Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 hanya mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan di dalam daerah pabean, tidak mengatur penyerahan di luar daerah pabean;” dapat kami, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa PP 144 Tahun 2000 dalam poin “Menimbang” menyebutkan : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;”
Bahwa ketentuan Pasal 4A mengatur tentang jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN dan PPn BM yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dengan menyimpulkan bahwa PP 144 Tahun 2000 tidak mengatur penyerahan di luar daerah pabean, karena memang aturan tersebut bukan untuk mengatur mengenai penyerahan di dalam atau di luar daerah pabean, namun mengatur tentang jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak, dimana jasa maklon tidak termasuk didalamnya, sehingga jelas-jelas sandaran hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan tidak relevan dengan kesimpulannya.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa atas Reklasifikasi Jasa Maklon sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) dimana koreksi kedua transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa maklon di daerah pabean yang harus dipungut PPN dengan tarif umum tersebut mengemukakan alasan-alasan yang mendasari permohonan bandingnya sesuai dengan Surat Banding Nomor: 013/ACC/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40997/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 pada halaman 4 sampai 5, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
Dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Jasa Kena Pajak selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi menyebutkan: Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena. Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan:
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan sesuai pula dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pengajuan banding atas Jasa Maklon tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, yang ternyata masih mengacu pada UU PPN yang lama, yaitu UU No. 8 Tahun 1983.
Bahwa dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim juga telah menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak selain Jasa Yang Dilakukan Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;
Bahwa dengan demikian dapat Pemohon Peninjauan Kembali nyatakan, Majelis Hakim telah tidak cermat dalam memutuskan perkara karena menggunakan dasar hukum yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan yang telah dicabut, dimana dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 5 Januari 2004 tentang Batasan kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor: 013/ACC/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 di atas, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah salah menerapkan dasar hukum dalam mengajukan keberatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang tidak sesuai dengan Masa Pajak yang bersangkutan dapat kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan :
”Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.”
Bahwa Pasal III Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal III
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.”
Bahwa perbandingan definisi Jasa Kena Pajak menurut UU PPN adalah sebagai berikut :
-
UU No. 8 Tahun 1983 UU No. 11 Tahun 1994 UU No. 18 Tahun 2000 Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai;
(Pasal 1 huruf e)
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukumyang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
(Pasal 1 huruf e)
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
(Pasal 1 angka 5)
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkanundang-undang ini;
(Pasal 1 huruf f)
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
(Pasal 1 huruf f)
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
(Pasal 1 angka 6)
Bahwa terdapat perubahan klasifikasi jasa maklon yang semula diklasifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam UU PPN No. 8 Tahun 1983 menjadi klasifikasi Jasa Kena Pajak (JKP) menurut UU PPN No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983.
Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahan jasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih mengacu pada UU PPN No. 8 Tahun 1983 dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00 sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu dengan menerapkan tarif 0% (nol persen) pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di daerah pabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebut dilakukan pada tahun 2006. Mengacu pada Pasal 50 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal III Undang-Undang PPN dan PPnBM maka untuk penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berlaku Undang-Undang PPN No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 (Undang-Undang PPN dan PPnBM).
Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah salah menafsirkan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan jasa maklon yang dilakukannya.
Bahwa Jasa Maklon yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp.28.348.908.163,00 sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40997/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.28.348.908.163,00.
Sengketa dimaksud adalah sengketa yuridis atas penyerahan jasa maklon dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean (luar negeri).Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) industri pakaian jadi untuk tujuan ekspor berdasarkan pesanan dari buyer luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak buyer di luar negeri (CMT/Maklon International). Selain itu perusahan juga menerima pesanan dari buyer Dalam Negeri (CMT/Maklon Dalam Negeri).
Bahwa koreksi sebesar Rp.28.348.908.163,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena nilai ekspor yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) seluruhnya adalah nilai atas jasa maklon tanpa nilai barang, sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN 10% dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nilai ekspor tersebut dikoreksi negatif dan direklas ke penyerahan dalam negeri.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalah pihak di luar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, maka Indonesia tidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yang dimanfatkan di luar negeri tersebut. Mengacu pada dikenakannya PPN sebesar 0% atas ekspor BKP, maka atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri juga harus dikenakan PPN sebesar 0%.
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa pendapatan dan kegiatan yang dilakukan adalah Jasa Maklon.
Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Jasa Maklon, yang dapat diketahui dalam pertimbangan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40997/PP/M.III/16/2012 (halaman 34 Alinea ke-1) yang berbunyi :
“Bahwa dari keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat jasa maklon yang diserahkan oleh Pemohon Banding melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia;”
Bahwa dengan demikian, pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikategorikan sebagai Jasa Maklon tersebut sudah sesuai dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pendapat Majelis Pengadilan Pajak.
Bahwa pendapat hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penyerahan jasa maklon periode Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.28.348.908.163,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan penyerahan jasa maklon international (CMT International) yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah kami tanggapi pada poin 13 dan 14 di atas, adalah jelas-jelas tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama tidak diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini, yang diserahkan adalah jasa maklon dimana berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 diartikan bahwa jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Bahwa Jasa Maklon termasuk dalam definisi jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN dan PPnBM yaitu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, jasa maklon tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN
Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut dengan penyerahan Jasa Maklon Internasional.
Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean.
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (4)dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketika pakaian jadi telah selesai dan dikirim maka jasa sudah diserahkan, artinya penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa maklon internasional yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka (5) dan (19), Pasal 4 huruf c, Pasal 4A ayat (1) dan (3), Pasal 7 ayat (1),Pasal 13 ayat (1) dan Pasal III Undang-undang PPN dan PPnBM;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000;
Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002;
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa ekspor sebesar Rp.28.348.908.163,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dalam rangka pengiriman produksi pesanan pemesan, sehingga dengan demikian usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah usaha jasa maklon
Bahwa karena pengguna jasa berada di luar Daerah Pabean maka kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan penyerahan Jasa Maklon Internasional.
Bahwa sesuai legal character PPN yaitu general, maka Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Bahwa atas penyerahan Jasa Maklon Internasional yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikenakan PPN karena memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, yaitu jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean dan penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM secara tegas diatur bahwa terutangnya PPN terjadi yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean karena jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa pembuatan pakaian jadi dilakukan di Indonesia (di dalam daerah pabean) sedangkan ekspor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pemesan di luar negeri adalah dalam rangka pengiriman produksi (pakaian jadi sesuai pesanan pemesan).
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002, yang terutangnyaterjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya yaitu pada saat pakaian jadi selesai dibuat.
Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Hal tersebut sesuai dengan penegasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40997/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, yaitu bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa industri pakaian jadi untuk tujuan ekspor berdasarkan pesanan dari buyer Luar Negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak buyer sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, sehingga sesuai ketentuan tersebut, terbukti secara jelas dan nyata-nyata terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7
“Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax.”
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul ”Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
“Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
General
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa.
Neutral
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Consumption
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri.
Indirect Tax
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.”
“Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal.
Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi.”
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977.
Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UUPPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.”
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Bahwa pengenaan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0 % (nol persen) adalah hanya dikenakan pada Ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana yang diatur dan ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang menyebutkan:“Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0 % (nol persen).”
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak ada mengatur dan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, melainkan hanya untuk Penyerahan Barang Kena Pajak.
Bahwa karena tidak ada yang mengatur dan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, maka terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen).
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10% sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas jasa Maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00 sehingga terutang PPN 10% adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Undang-Undang PPN dan PPnBM dan aturan pelaksanaannya tidak memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk Jasa Maklon yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), karena itu penyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang menyangkut sengketa koreksi reklas ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaknyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40997/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sepanjang menyangkut sengketa koreksi reklas ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 dan koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 (total koreksi terkait jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00) harus dibatalkan.
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak (DPP) Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar Rp2.302.054.039,00 (sebesar Rp1.845.157.898,00 diajukan Peninjauan Kembali) yang berasal dari koreksi Omzet Arus Piutang Pajak Penghasilan Badan.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40997/PP/M.III/ 15/2012 tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 60 alinea ke-1 dan alinea ke-2
“Bahwa Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan tentang adanya utang piutang Pemohon Banding dengan PT. Clemont Finance Indonesia dan penerimaan dalam bentuk utang tidak termasuk dalam kriteria penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;”
“Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang terkait dengan jumlah penerimaan uang Rp1.845.157.898,00 tidak dapat dipertahankan;”
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”
Pasal 28 ayat (5)
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”.
Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan Peredaran usaha di PPh Badan sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 adalah merupakan bagian dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00 yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
b. Bahwa dasar perhitungan total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00 adalah sebagai berikut:
-
Uraian Ekspor
(Rp)
Lokal
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Saldo Akhir Piutang 134.231.491,00 112.385.592,00 246.617.083,00 Ditambah dengan: Penerimaan Bank untuk Piutang 39.706.709.236,00 1.459.867.696,00 41.166.576.932,00 Retur Penjualan (Debit Note) - - - 39.840.940.727.00 1.572.253.288,00 41.413.194.015,00 Saldo Awal Piutang - - - Penjualan inc. PPN Keluaran 39.840.940.727,00 1.572.253.288.00 41.413.194.015,00 Dikurangi dengan: Retur Penjualan/(Debit Note) - - - Pembayaran Tambahan Setoran Modal (6.426.567.990,00) - (6.426.567.990,00) Pembayaran Penggantian Bahan Pembantu (494.084.450,00) - (494.084.450,00) PPh Pasal 23 yang Dipungut - 102.591.123,00 102.591.123,00 PPN cfm SPT Masa PPN WP - (173.560.964,00) (173.560.964,00) 32.920.288.287,00 1.501.283.447,00 34.421.571.734,00 Saldo Awal Advance payment Saldo Akhir Advance payment (2.996.247.493,00) - (2.996.247.493,00) Penjualan cfm Pemeriksa 29.924.040.794,00 1.501.283.447,00 31.425.324.241,00 Penjualan cfm SPT 27.088.270.307,00 Koreksi 4.337.053.934,00
c. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40996/PP/ M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.337.053.934,00 tersebut, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.034.999.895,00 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 yang menjadi dasar dilakukannya koreksi DPP PPN pada perkara a quo yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40996/PP/ M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembali atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00, sedangkan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.896.141,00 tidak diajukan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan uraian Memori Peninjauan Kembali PPh Badan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012 diuraikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 dengan alasan bahwa jumlah sebesar Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen sebagai berikut :
- asli dan fotokopi Rekening Koran;
- asli dan fotokopi Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor: 2006/248/01 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Clemont Finance Indonesia;
- asli dan fotokopi Nota Debit/Invoice dari PT. Clemont Finance Indonesia;
- fotokopi Official Receipt pembayaran cicilan dan pelunasan pinjaman;
Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa pinjaman terkait dengan sale and lease back peralatan yang dibutuhkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa benar terdapat uang masuk melalui Bank Woori Indonesia sebesar Rp1.845.157.898,00 dari PT. Clemont Finance Indonesia;
- Bahwa benar terdapat uang keluar ke PT. Clemont Finance Indonesia sebesar USD 28.221,84 (3 x USD 9.417,28) yang merupakan pembayaran angsuran;
- Bahwa jangka waktu pelunasan sangat pendek yakni perjanjian ditandatangani 30 Januari 2006, namun telah terjadi pelunasan dengan rekening pribadi tanggal 15Mei 2006;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran atas pinjaman tersebut menggunakan rekening pribadi a.n. Kong Sung Il, bukan menggunakan rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), padahal berdasarkan penelitian diketahui Kong Sung Il tidak mempunyai hubungan apapun dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa atas pelunasan pinjaman yang menggunakan uang Kong Sung II, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dicatat sebagai hutang, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk dari Kong Sung II dicatat sebagai hutang;
- Bahwa faktanya terdapat bukti tanda terima pelunasan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia, akan tetapi uang untuk pelunasan pinjaman tersebut bukan dari rekening Kong Sung Il;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini atas sejumlah Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun merupakan penerimaan atas penjualan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 42 alinea ke-3 dan ke-4
“Bahwa Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan tentang adanya utang piutang Pemohon Banding dengan PT. Clemont Finance Indonesia dan penerimaan dalam bentuk utang tidak termasuk dalam kriteria penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
“Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang terkait dengan jumlah penerimaan uang Rp.1.845.157.898,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdapat ketidaklaziman dalam transaksi sale and lease back sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan rekening pribadi a.n. Kong Sung II dalam melakukan pelunasan.
Bahwa jangka waktu selesai transaksi juga pendek yaitu perjanjian ditandatangani 30 Januari 2006, namun telah terjadi pelunasan dengan rekening pribadi tanggal 15 Mei 2006;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan pembayaran pinjaman kepada PT Clemont Finance tidak menggunakan rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan menggunakan rekening a.n. Kong Sung Il;
Namun berdasarkan hasil uji bukti di persidangan yaitu bukti tanda terima pelunasan pinjaman PT. Cleamont International Finance, diketahui bahwa pembayaran bukan dari rekening Kong Sung Il;
Berdasarkan hal tersebut, makatidak terdapat kesesuaian antara dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan bukti persidangan;
Bahwa dengan adanya ketidaklaziman dan ketidaksesuaian antara dalil dan bukti, maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa atas sejumlah Rp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Clemont Finance Indonesia tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sepatutnyalah Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena nyata-nyata tidak ada data/bukti/ dokumen yang dapat menyanggah koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh.
Berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Bahwa dengan demikian perhitungan Peredaran Usaha pada PPh Badan yang menjadi dasar dilakukannya koreksi DPP PPN pada perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang menyangkut sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.845.157.898,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaknyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40997/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sepanjang menyangkut sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.845.157.898,00 harus dibatalkan.
Sengketa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Terkait Penghitungan Kembali yang dilakukan Majelis menjadi sebesar Rp.17.606.165,00.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40997/PP/ M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 66 alinea ke-4
“Bahwa dari uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebesar Rp. 17.606.165,00;”
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 rnenyatakan :
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 rnenyatakan:
"Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang lerulang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik unluk unit atau kegiatan yang alas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya";
Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyatakan:
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
Untuk bukan Barang Modal:
dengan ketentuan bahwa :
X = Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y = Jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Bahwa Majelis melakukan Perhitungan ulang atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pertimbangan bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding ada 2 (dua) jenis yakni penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai dengan aturan yang berlaku dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh data-data sebagai berikut:
Jumlah Peredaran Usaha atau Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (X) = Rp.25.352.660.670,00;
Jumlah seluruh Peredaran Usaha atau Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2006 (Y) = Rp.27.088.270.307,00;
Jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan (PM) = Rp.274.785.617,00;
Bahwa berdasarkan data dan ketentuan di atas maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah :
Bahwa dari uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebesar Rp.17.606.165,00.
Bahwa terhadap Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa penghitungan ulang tersebut merupakan turunan/ rangkaian dari pemakaian dasar hukum yang salah yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atas sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan penyerahan jasa maklon, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Penghitungan Kembali Pajak Masukan tidak seharusnya dilakukan oleh Majelis Hakim.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-143/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00182/207/06/057/08 tanggal 29 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 02.192.891.6-057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.896.856.476,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan koreksi dalam butir A atas reklas ekspor sebesar Rp.25.352.660.670,00 berikut koreksi pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp.2.996.247.493,00 yang terkait penyerahan jasa maklon di daerah pabean yang harus dipungut PPN dengan tarif umum dan koreksi dalam butir B atas DPP yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.845.157.898,00 berasal dari omzet arus piutang Pajak Penghasilan Badan serta butir C atas Pajak Masukan yang terkait dengan perhitungan kembali yang dilakukan oleh Majelis Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan diantaranya karena terhadap reklas ekspor bertentangan dengan Pasal 4 huruf c beserta Penjelasan dari UU PPN, demikian juga lainnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd./
Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ..................................... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754