7/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 7/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Other Participants (1)
DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2015/PT.YYK.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :-------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO;
Tempat lahir : Kulon Progo ;---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 47 tahun /11 April 1968 ;------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------
Tempat tinggal : Bunder Pedukuhan III RT.11 / RW.06, Desa
Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo ;------------------------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Banaran;----------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:-----------------------------------
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wates, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015 ;----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
sejak tanggal.................
sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tahap pertama pada tanggal 10 Juli 2015, Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT YYK, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;-----------------------------------------
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding / Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015 ;-----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015 ;--------------------------------------------------
Terdakwa pada awal persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum berasarkan Penetapan Majelis Hakim tertanggal 27 April 2015 Nomor : 6/Pen.Pid/2015/PN.Yyk menunjuk Advokat/Penasihat Hukum pada Advokat & Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANSOR yang beralamat di Jl. Pamularsih No 9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta Telp/Fax (0274) 375771, 085103508895, guna mendampingi Terdakwa di persidangan; dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Mei 2015 di bawah register No. W.13-U1/16./Pid.Sus-TPK/V /2015. Namun pada hari persidangan tanggal 26 Mei 2015 Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud mengundurkan diri, dan untuk selanjutnya sejak hari persidangan Selasa tanggal 26 Mei 2015, Majelis Hakim dengan Penetapannya tertanggal 19 Mei 2015 Nomor : 6/Pen.Pid/2015/PN.Yyk. menunjuk Advokat / Penasihat Hukum pada Advokat & Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP yang beralamat di Jl Cempaka No 255 Rt 07 Rw 22 Ngringin, Condong Catur, Depok, Sleman untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2015 yang
terdaftar di .......................
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26 Mei 2015 di bawah register No. W.13-U1/21/Pid.Sus-TPK/V/2015 ;-----------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 13 Agustus 2015 Nomor 7/PID.SUS-TPK./2015/PT.YYK. serta berkas perkara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 14 Juli 2015 Nomor : 6 / PID.SUS-TPK / 2015 / PN.Yyk. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wates tertanggal 20 April 2015 No.Reg.Perk.:PDS-01/0.4.12/Ft.1/04/2015 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pengangkatan Saudara Dwi Haryanto Sebagai Kepala Desa Banaran Kecamatan Galur, yang dilantik dan ditandatangani oleh H.TOYO SANTOSO DIPO dengan masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2014, pada waktu antara bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2012, bertempat di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I.Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya terjadi erupsi gunung merapi pada tahun 2010 yang kemudian menyebabkan jebolnya tanggul tanah di sebelah kanan kaliprogo di Desa Banaran kurang lebih 250 meter sehingga berakibat sawah dan jalan yang terletak di Desa Banaran rusak. Selanjutnya terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bersama dengan Pemerintah Desa Banaran dan warga
masyarakat mengadakan.....
masyarakat mengadakan pertemuan untuk membahas penanggulangan bencana tersebut. Selanjutnya atas inisiatif Terdakwa DWI HARYANTO dibentuk Panitia Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang dilakukan di Balai Desa Banaran dengan keanggotaan sebagai berikut :--------------------------------------------
-
Ketua : SUMITRO,Spd (Ketua BPD)-------------------------------------- Wakil : SOFAN BARMAWAN (Kabag.Pembangunan) --------------- Sekretaris : PRIYO SANTOSO, SH (DPRD)---------------------------------- Bendahara : SUMARTONO, ARI PURWANTO -------------------------------
Dalam kepanitiaan pembangunan tanggul sungai progo ini terdakwa bertindak sebagai penanggungjawab yang mempunyai tugas bertanggungjawab penuh atas kegiatan pembangunan Tanggul Progo.------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2011 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo Wetan Jalan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq.Kepala BPBD DIY dengan rencana estimasi anggaran pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembuatan proposal tersebut dibuat berdasarkan konsep RAB dan gambar yang berasal dari terdakwa DWI HARYANTO sendiri dilampiri dengan rekening penerima bantuan atas nama Dwi Haryanto serta tidak melibatkan panitia pembangunan tanggul akan tetapi setelah proposal tersebut selesai dibuat lalu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Tanggul, yakni saksi Sumitro untuk dilengkapi dan dikirimkan ke BPBD DIY.------
Bahwa selanjutnya BPBD DIY meminta pertimbangan teknis atas proposal pembangunan Tanggul Progo kepada kantor SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak–Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak), berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut, kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah Provinsi DIY dengan nomor 876/1386 tanggal 14 Desember 2011 yang menetapkan permohonan pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) setelah dicek bersama dengan SKPD teknis disepakati bantuan sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).----
Bahwa pada ...................
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011sebelum menerima bantuan untuk pembangunan tanggul sungai progo, terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran dan saksi Sumitro S.Pd. selaku Ketua Panitia membuat rekening penerimaan bantuan di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo dengan menggunakan 2 tanda tangan yaitu tanda tangan terdakwa dan saksi Sumitro S.Pd. yang mana sebelumnya pada proposal pertama rekening atas nama terdakwa DWI HARYANTO sendiri.----------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal nomor : 03/PPJ/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pembangunan Jalan, dimana dalam proposal yang kedua ini dilakukan pergantian panitia karena pada proposal pertama terdapat unsur PNS dan rekening atas nama pribadi terdakwa DWI HARYANTO sehingga pada proposal yang kedua kepanitiaan diganti dan dilampiri dengan rekening yang baru atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo.---------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp1.142.743.000,-(satu milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada Panitia Pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya panitia pembangunan menerima transfer dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY untuk pembangunan tanggul sungai progo di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 sebesar Rp399.975.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian buku rekening tabungan dana tersebut dikuasai oleh terdakwa DWI HARYANTO.---------------------------------------------------------------
B
ahwa ringkasan mutasi bank periode 19 Desember 2011 sampai dengan 04 April 2012 adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Penerimaan : ..............
| Penerimaan: | ||||
| Rp | 100.000,00 | ||
| Rp | 399.975.000,00 | ||
| Rp | 1.328.249,00 | ||
| Jumlah penerimaan | Rp | 401.403.249,00 | ||
| Pengeluaran: | ||||
| Rp | 401.000.000,00 | ||
| Rp | 15.000,00 | ||
| Rp | 265.649,00 | ||
| Jumlah pengeluaran | Rp | 401.280.649,00 | ||
| Saldo dana 4 April 2012 | Rp | 122.600,00 |
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTO secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penarikan dana bantuan dari rekening Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 dengan menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya dimintakan tanda tangan saksi Sumitro dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------
Penarikan tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan Tanggul Progo.----------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan Tanggul Progo.----------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2012 saksi Sumartono memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih dengan berkata “bu, niki uang tanggul suruh megang panjenengan atas perintah pak kades”, beberapa saat kemudian terdakwa DWI HARYANTO datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” dimana dalam kertas tersebut terdakwa DWI HARYANTO menulis hari Selasa tanggal 21 februari 2012 telah menerima uang dari bank sebesar Rp100.000.000,- kemudian hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 untuk membayar material sebesar Rp25.000.000,- sehingga saldo berjumlah Rp75.000.000,-.---------------------
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini pada tanggal 16 Maret 2012 terdakwa DWI HARYANTO memberikan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”.----------
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini pada tanggal 05 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih.--------------------------------------------------------
Dengan demikian terdakwa DWI HARYANTO hanya menyerahkan dana dari penarikan rekening bantuan pembangunan Tanggul Progo kepada saksi Sri Wahyuningsih total sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan dana bantuan yang dibawa terdakwa DWI HARYANTO untuk kepentingan pribadi sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa menyatakan ”Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusanpemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan”................
kemasyarakatan”, kemudian dalam ayat (2) diatur mengenai kewenangan kepala desa diantaranya yakni ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif”.Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Tanggul Progo tersebut sudah dibentuk kepanitiaan yang melibatkan perangkat desa dan warga desa banaran namun penunjukan tersebut tanpa sepengetahuan dari warga desa yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Proposal Pembangunan Tanggul disamping itu terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bertindak sebagai Penanggung Jawabnya namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut terdakwa DWI HARYANTO selaku kepala desa telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.Terdakwa DWI HARYANTO telah menggunakan dana bantuan pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk kepentingannya sendiri diantaranya untuk mengadakan hajatan sunatan anak kedua dan membayar hutang. Disamping itu, Panitia Pembangunan merealisasikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut dalam proposal diperuntukan untuk pembangunan tanggul sungai progo sehingga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan).-----------------------
Bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp48.397.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------
Honor panitia...................
-
Honor panitia pembangunan
Rp 25.000.000,- Honor petugas BPBD Kabupaten Kulon Progo
Rp 15.000.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Rp 1.750.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Rp 1.350.000,- Pengambilan oleh Sdr.Priyo Santoso untuk administrasi pelaporan LPJ
Rp 1.500.000,- Oleh-oleh kunjungan tamu
Rp 1.900.000,- Dipinjam Pak Martono
Rp 400.000,- Dipinjam Pak Ngadilan, dkk
Rp 1.497.500,- J u m l a h Rp 48.397.500,-
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTOdan panitia pembangunan jalan tanggul membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor:05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 yang memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:-----------------------------------------
-
Uraian Penyedia Jumlah Pembelian 900 m3 batu putih @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 63.000.000,00 Pengadaan 1.800 m3 pasir urug @ Rp40.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 72.000.000,00 Pengadaan 2.000 m3 tanah urug @ Rp50.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 100.000.000,00 Pembelian 3 roll geotekstil @ Rp20.000.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 60.000.000,00 Pengadaan 40 buah dolken @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 2.800.000,00 Pembayaran transportasi bronjong 3 kali @ Rp1.000.000,00
Jasa Transportasi ”Wijaya Trans” Rp 3.000.000,00 Pembelian peralatan kerja
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 3.890.000,00 Biaya administrasi dan dokumentasi
TB Agung / Creative Studio Rp 2.400.000,00 Pembayaran upah pekerja
Panitia Rp 93.910.000,00 J u m l a h Rp 401.000.000,00
Sedangkan berdasarkan catatan yang dibuat oleh pemegang kas yakni Sri Wahyuningsih, bahwa dana yang diterima dan dikelola untuk pelaksanaan pembangunan jalan Tanggul Progo yang tercatat hanya sebesar Rp286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah)namun dilaporkan sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah). Dengan demikian, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Banaran telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.---------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI HARYANTO memperkaya diri sendiri atau orang laintelah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011.-------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI ......................
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pengangkatan Saudara Dwi Haryanto Sebagai Kepala Desa Banaran Kecamatan Galur, yang dilantik dan ditandatangani oleh H.TOYO SANTOSO DIPO dengan masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2014, pada waktu antara bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2012, bertempat di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I.Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaranmempunyai tugas ”menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang diantaranya untuk : ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif”. Atas dasar Tugas dan Wewenangnya tersebut terdakwa DWI HARYANTO pada saat terjadi bencana erupsi gunung merapi pada tahun 2010 yang mengakibatkan jebolnya tanggul tanah di sebelah kanan kaliprogo di Desa Banaran kurang lebih 250 meter kemudian terdakwa DWI HARYANTO bersama dengan Pemerintah Desa Banaran dan warga masyarakat mengadakan pertemuan untuk membahas penanggulangan bencana tersebut. Selanjutnya atas inisiatif Terdakwa DWI HARYANTO dibentuk Panitia Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang dilakukan di Balai Desa Banaran dengan keanggotaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Ketua : SUMITRO...........
-
Ketua : SUMITRO,Spd (Ketua BPD)------------------------------------------ Wakil : SOFAN BARMAWAN (Kabag.Pembangunan)------------------- Sekretaris : PRIYO SANTOSO, SH (DPRD)------------------------------------- Bendahara : SUMARTONO, ARI PURWANTO ----------------------------------
Dalam kepanitiaan pembangunan tanggul sungai progo ini terdakwa bertindak sebagai penanggungjawab yang mempunyai tugas bertanggungjawab penuh atas kegiatan pembangunan Tanggul Progo.------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2011 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo Wetan Jalan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq.Kepala BPBD DIY dengan rencana estimasi anggaran pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembuatan proposal tersebut dibuat berdasarkan konsep RAB dangambar yang berasal dari terdakwa DWI HARYANTO sendiri dilampiri dengan rekening penerima bantuan atas nama Dwi Haryanto serta tidak melibatkan panitia pembangunan tanggul akan tetapi setelah proposal tersebut selesai dibuat lalu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Tanggul, yakni saksi Sumitro untuk dilengkapi dan dikirimkan ke BPBD DIY.------
Bahwa selanjutnya BPBD DIY meminta pertimbangan teknis atas proposal pembangunan Tanggul Progo kepada kantor SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak–Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak), berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah Provinsi DIY dengan nomor 876/1386 tanggal 14 Desember 2011 yang menetapkan permohonan pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) setelah dicek bersama dengan SKPD teknis disepakati bantuan sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). ---
Bahwapada tanggal 19 Desember 2011 sebelum menerima bantuan untuk pembangunan tanggul sungai progo, terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran dan saksi Sumitro S.Pd selaku Ketua Panitia membuat rekening
penerimaan bantuan...........
penerimaan bantuan di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo dengan menggunakan 2 tanda tangan yaitu tanda tangan terdakwa dan saksi Sumitro S.Pd. yang mana sebelumnya pada proposal pertama rekening atas nama terdakwa DWI HARYANTO sendiri.----------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal nomor : 03/PPJ/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pembangunan Jalan, dimana dalam proposal yang kedua ini dilakukan pergantian panitia karena pada proposal pertama terdapat unsur PNS dan rekening atas nama pribadi terdakwa DWI HARYANTO sehingga pada proposal yang kedua kepanitiaan diganti dan dilampiri dengan rekening yang baru atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo.---------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp1.142.743.000,-(satu milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada Panitia Pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya panitia pembangunan menerima transfer dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY.-----------------------------------------------------------
Bahwa ringkasan mutasi bank periode 19 Desember 2011 sampai dengan 04 April 2012 adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa kemuidan ................Penerimaan:
Setoran awal
Rp 100.000,00 Bantuan Pemda DIY
Rp 399.975.000,00 Bunga bank
Rp 1.328.249,00 Jumlah penerimaan Rp 401.403.249,00 Pengeluaran: Penarikan dana
Rp 401.000.000,00 Biaya Administrasi Bank
Rp 15.000,00 PPh.
Rp 265.649,00 Jumlah pengeluaran Rp 401.280.649,00 Saldo dana 4 April 2012 Rp 122.600,00
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTO dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dirinya selaku Kepala Desa Banaran dengan cara melakukan penarikan dana bantuan dari rekening Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 dengan menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya dimintakan tanda tangan saksi Sumitro dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)-------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan Tanggul Progo.----------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan Tanggul Progo.----------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2012 saksi Sumartono memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih dengan berkata “bu, niki uang tanggul suruh megang njenengan atas perintah pak kades”, beberapa saat kemudian terdakwa DWI HARYANTO datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” dimana dalam kertas tersebut terdakwa DWI HARYANTO menulis hari Selasa tanggal 21 februari 2012 telah menerima uang dari bank sebesar Rp100.000.000,- kemudian hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 untuk membayar material sebesar Rp25.000.000,- sehingga saldo berjumlah Rp75.000.000,-;---------------------
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah).............................
rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini pada tanggal 16 Maret 2012 terdakwa DWI HARYANTO memberikan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;----------
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Atas penarikan dana ini pada tanggal 05 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih;--------------------------------------------------------
Dengan demikian terdakwa DWI HARYANTO hanya menyerahkan dana dari penarikan rekening bantuan pembangunan Tanggul Progo kepada saksi Sri Wahyuningsih total sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan dana bantuan yang dibawa terdakwa DWI HARYANTO untuk kepentingan pribadi sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Tanggul Progo tersebut sudah dibentuk kepanitiaan yang melibatkan perangkat desa dan warga desa banaran namun penunjukan tersebut tanpa sepengetahuan dari warga desa yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Proposal Pembangunan Tanggul, disamping itu terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bertindak sebagai Penanggung Jawabnya namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut terdakwa DWI HARYANTO selaku kepala desa telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”........................
Nepotisme”.Terdakwa DWI HARYANTO telah menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan dana bantuan pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) diantaranya untuk mengadakan hajatan sunatan anak kedua dan membayar hutang. Disamping itu, Panitia Pembangunan merealisasikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut dalam proposal diperuntukan untuk pembangunan tanggul sungai progo sehingga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan).------------
Bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp48.397.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
-
Honor panitia pembangunan
Rp 25.000.000,- Honor petugas BPBD Kabupaten KulonProgo
Rp 15.000.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Rp 1.750.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Rp 1.350.000,- Pengambilan oleh Sdr.Priyo Santoso untuk administrasi pelaporan LPJ
Rp 1.500.000,- Oleh-oleh kunjungan tamu
Rp 1.900.000,- Dipinjam Pak Martono
Rp 400.000,- Dipinjam Pak Ngadilan, dkk
Rp 1.497.500,- J u m l a h Rp 48.397.500,-
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTO dan panitia pembangunan jalan
tanggul membuat..................
tanggul membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor: 05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 yang memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:-----------------------------------------
-
Uraian Penyedia Jumlah Pembelian 900 m3 batu putih @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 63.000.000,00 Pengadaan 1.800 m3 pasir urug @ Rp40.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 72.000.000,00 Pengadaan 2.000 m3 tanah urug @ Rp50.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 100.000.000,00 Pembelian 3 roll geotekstil @ Rp20.000.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 60.000.000,00 Pengadaan 40 buah dolken @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 2.800.000,00 Pembayaran transportasi bronjong 3 kali @ Rp1.000.000,00
Jasa Transportasi ”Wijaya Trans” Rp 3.000.000,00 Pembelian peralatan kerja
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 3.890.000,00 Biaya administrasi dan dokumentasi
TB Agung / Creative Studio Rp 2.400.000,00 Pembayaran upah pekerja
Panitia Rp 93.910.000,00 J u m l a h Rp 401.000.000,00
Sedangkan berdasarkan catatan yang dibuat oleh pemegang kas yakni Sri Wahyuningsih, bahwa dana yang diterima dan dikelola untuk pelaksanaan pembangunan jalan Tanggul Progo yang tercatat hanya sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) namun
dilaporkan sebesar...............
dilaporkan sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah). Dengan demikian, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Banaran telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.---------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI HARYANTO tersebut telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011.-----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2015 No.Reg.Perkara : PDS-01/BNTUL/O.4.12/Ft.1/06/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair.--------
2.Menjatuhkan ............................
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rutan.---------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.------
Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi DIY);-----------
1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) dari BBWSSO;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;--------------
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;-----------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011;----------------
Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui saksi Sunarja, SiP(bendahara PPKD DPPKA)----------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) .......................................
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan Tanggul Progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;----------------
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;------------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui saksi Sri Wahyuningsih------------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan Tanggul Progo;----------------------------------------------
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo no.03/PP/II/2012 tanggal 2 februrai 2012;-----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke saksi Sumitro, S.Pd.----------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke saksi Ir.Budi Antono, MSi.---------------------------------------------
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;----------------------------------------
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;---------------------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;-------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui saksi Suradi,ST.------------------------
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan Tanggul Progo tahun 2012 ;--------------------------------------
3 (tiga) ....................................
3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui saksi Puji Nurhadi.------------------------
Uang sebesar Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Dirampas oleh Negara.-----------------------------------------------------------------------
5. Membebankan kepada Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).---------------------
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;---------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
6.Menetapkan ...........................
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY);-------
1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari BBWSSO;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;-----------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;----------
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;-------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011;-------------
Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui Saksi Sunarja, SIP (selaku bendahara PPKD DPPKA)---------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;-------------
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;--------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Sri Wahyuningsih-------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan tanggul progo;-------------------------------------
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo No.03/PP/II/2012 tanggal 2 Februari 2012;-------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ............
Dikembalikan ke Saksi Sumitro, S.Pd.------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;--------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke Saksi Ir.Budi Antono, MSi.-----------------------------------------
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;----------------------------------
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;--------------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui Saksi Suradi,ST.--------------------
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012 ;-----------------------------------
3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.--------------------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Puji Nurhadi.-------------------
Uang sebesar Rp.54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negara.----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah );------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2015 Nomor :
06/Pid.Sus-TPK.....................
06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk. Tersebut di atas dengan Akta permintaan banding Nomor : 7 / Akta.Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Yyk. Jo Nomor 6 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Yyk. telah menyatakan banding di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 22 Juli 2015 dan permohonan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan relaas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 24 Juli 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 30 Juli 2015 dan salinan dari memori banding Penuntut Umum tersebut telah pula diberitahukan serta diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan relaas penyerahan memori manding pada tanggal 4 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara / Inzage tertanggal 10 Agustus 2015 masing-masing kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa, kepada mereka telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;---------------------------
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 6 /Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Juli 2015, yang kemudian pada tanggal 22 Juli 2015 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates mengajukan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formal banding tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 6 / Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk., memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates, berpendapat sebagai berikut:------------------------------------
Menimbang, bahwa.................
Menimbang, bahwa dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates menyampaikan alasan-alasan keberatan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 6/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Yyk tanggal 14 Juli 2015, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim keliru dalam menerapkan hukum acara;--------------------------------------
Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim menyatakan: “Menimbang, bahwa meskipun surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara sistematika subsidaritas, namun dengan memperhatikan fakta hukum maupun unsur utama dalam surat dakwaan Primair dan Subsidair, maka dalam hal ini Majelis Hakim membaca Surat Dakwaan tersebut secara sistematika alternatif. Oleh karena unsur utama sebagai unsur inti (bestanddeel delict) di tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam dakwaan primair adalah bentuk genus berupa melawan hukum, sedangkan sebagai dakwaan subsidair sebagai bentuk species berupa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.---------------------------------------------------------
Terhadap pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bentuk surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah dakwaan subsidaritas, bukan dakwaan alternatif, oleh karena itu antara dakwaan yang satu (primair) dengan dakwaan yang lain (subsidair) tidak terdapat kata “Atau”.-----------
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang langsung menyatakan dakwaan yang paling mendekati untuk diterapkan adalah dakwaan subsidair, tanpa terlebih dahulu membahas dan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan primair, maka Majelis Hakim telah merubah bentuk dakwaan Penuntut Umum dari dakwaan subsidaritas menjadi dakwaan alternatif, padahal surat dakwaan Penuntut Umum merupakan dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Di samping itu pada saat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, Majelis Hakim tidak menolak, dan pada saat surat dakwaan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 27
April 2015...............................
April 2015 tidak ada keberatan dari Majelis Hakim maupun Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa seharusnya Majelis Hakim lebih dahulu mempertimbangkan unsur dalam dakwaan primair sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang jika salah satu unsur tidak terpenuhi barulah Majelis Hakim beralih untuk membuktikan dakwaan subsidair. Hal ini sejalan dengan pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya: “pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan hal 393 edisi kedua Tahun 2000, yang menyatakan bahwa “cara pemeriksaan dakwaan subsidair di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan prioritas yakni dimulai dakwaan primair dan seterusnya”.-----------------------------------------
Bahwa dalam praktek peradilan cara pembuktian atas bentuk dakwaan subsidaritas tidak ada yang berubah, yaitu dakwaan primair yang terlebih dahulu harus dibuktikan. Dalam hal dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya dakwaan subsidair lah yang dibuktikan. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 38/Pid/TPK/2011/PT. DKI tanggal 24 November 2011 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa H. Syamsul Arifin, SE. menyatakan: “Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan menyebutkan dakwaan primair kemudian dakwaan subsidair berarti dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan subsidaritas tidakdapat ditafsirkan sebagai dakwaan alternatifkarena tidak tertulis dakwaan pertama/kesatu kemudian dakwaan kedua”.---------------------------------------------------------------------------------------
“Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan subsidaritas maka yang pertama dipertimbangkan terlebih dahulu
adalah dakwaan ................
adalah dakwaan primair, kalau dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair yang dipertimbangkan”.---------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan yang berbentuk subsidaritas sebagaimana surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Dwi Haryanto bin Partowijoyo, dengan demikian maka amar putusan yang menyatakan dakwaan yang terbukti dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Penuntut Umum tidak tepat. Bahwa oleh karena itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti petunjuk, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya sebagaimana unsur pasal yang telah diuraikan dalam surat tuntutan a quo, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------
Oleh karena itu, kami mohon Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta supaya :---------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa DWI HARYANTO bin PARTOWIJOYO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;------------------------------------------------------
3.Menjatuhkan pidana................
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DWI HARYANTO bin PARTOWIJOYO selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa DWI HARYANTO bin PARTOWIJOYO untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;--------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DWI HARYANTO bin PARTOWIJOYO membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi DIY);------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel surat nomor: KU 0101/PJSA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) dari BBWSSO;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel proposal asli Nomor: 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;---------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No: 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;----------
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 6915/LSPPKD/1.20.09.00/12/ 2011 tanggal 28 Desember 2011;------------
Dikembalikan kepada DPPKA Propinsi DIY melalui Saksi SUNARJA, SIP.
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo ;-----------
1 (satu) buah.......................
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;-------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi SRI WAHYUNINGSIH.--------
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo No. 03/PP/II/2012 tanggal 2 Februari 2012;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek :6923-01-009402-53-2 An. Panitia Pembangunan tanggul progo.-----------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi SUMITRO, S.Pd.----------------------------------------
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 361/54431 D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat Kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Ir. BUDI ANTONO M.Si.-------------------------------
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No: 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;-----------------------------
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;---------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No: 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke Kantor BBWSSO melalui Saksi SURADI, ST.------------------
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012;-----------------------------------
3 (tiga) lembar asli SK Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.------------------------------------------
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi PUJI NURHADI bin ATMO
INANGUN ...........................
INANGUN.--------------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberikan pertimbangan terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dibawah ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan yang disusun secara subsidaritas, oleh Majelis Hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dikonstruksi dan dibaca sebagai dakwaan alternatif, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam hal ini tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan alasan bahwa dakwaan subsidaritas disusun berdasarkan perbuatan yang sejenis, dan pembuktiannya harus dimulai dari dakwaan primair, dan apabila dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka kepada para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair itu dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan subsidair, demikian seterusnya;---
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif disusun berdasarkan perbuatan pidana yang tidak sejenis, dalam hal prosedur pertimbangannya Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum atas perbuatan para terdakwa yang diperoleh dari fakta persidangan, dengan alasan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat dakwaan yang disusun secara subsidaritas tidak dapat dikonstruksi dan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebagaimana tersebut di atas ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa.................
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah salah dalam menerapkan Hukum Acara dalam membaca dan menafsirkan dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut akan diperbaiki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Primair : -------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------------------
Subsidiair : -------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempertimbangkan aspek yuridis, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam fakta persidangan, dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk subsidaritas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan
Tinggi Yogyakarta...................
Tinggi Yogyakarta akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Setiap orang. ; -------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum;------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.-------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.---------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja, yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini adalah orang-perorangan, termasuk korporasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang mengaku bernama DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan dari Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;----------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini, secara obyektif Terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO adalah orang yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya
penalaran dan ........................
penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, secara subyektif, Terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO mampu untuk bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO;---------------------------------
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” dalam rumusan delik ini berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum, pengertian ‘secara melawan hukum’ telah mengalami perubahan, terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipunperbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut....................
perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehatian-hatian kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 huruf d ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, maka FAKTA HUKUM berikut untuk pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pada tingkat banding antara lain:-----------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO adalah Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2008 sampai dengan 2013;-------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 terjadi erupsi Gunung Merapi yang merusak tanggul Progo yang terletak dekat dengan sawah dan penukiman serta merusak sawah milik warga Desa Banaran;-------------------------------------------
Bahwa Pemerintah Desa Banaran melaporkan melalui surat tertulis kepada BPBD Kulon Progo bahwa di Desa Banaran terjadi bencana alam berupa tanggul yang jebol karena erupsi Merapi. Setelah itu ada peninjauan dari BPBD Kulon Progo ke Desa Banaran, khususnya ke lokasi bencana.---------
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengadakan pertemuan dengan warga dan atas inisiatif Terdakwa dibentuk Panitia Pembangunan Tanggul Progo yang dilakukan di Balai Desa Banaran dengan keanggotaan;--------------------
Ketua : Sumitro, SPd. (Ketua BPD);--------------------------
Wakil : Sofan Barmawan (Kabag Pembangunan);-------
Sekretaris : Priyo Santosa, SH (DPRD);--------------------------
Bendahara : Sumartono, Ari Purwanto;----------------------------
Penanggung jawab : Terdakwa. ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa............................
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Puji Nurhadi membuat proposal tanggal 1 Desember 2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp. 677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), dibuat berdasarkan konsep RAB dan gambar yang berasal dari Terdakwa, dilampiri dengan rekening penerima bnatuan atas nama terdakwa, serta tidak melibatkan Panitia Pembangunan Tanggul akan tetapi setelah proposal selesai dibuat lalu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Tanggul yakni Saksi Sumitro untuk dilengkapi dan dikiriman ke BPBD DIY.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya BPBD DIY meminta pertimbangan teknis atas Pembangunan Tanggul Progo kepada Kantor SNVT, dan setelah mendapat pertimbangan dari SNVT kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada Gubernur yang menetapkan permohonan Pembangunan Tanggul Sungai Progo sebesar Rp. 677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) , tetapi setelah di cek bersama dengan SKPD teknis disepakati bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);-------------------
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011, sebelum menerima bantuan, Terdakwa dengan Sumitro, SPd. selaku Ketua Panitia membuat rekening penerima bantuan dengan menggunakan 2 tanda tangan yaitu tanda tangan Terdakwa dan tanda tangan saksi Sumitro, SPd., yang mana sebelumnya pada proposal rekening atas nama Terdakwa sendiri; ------------
Bahwa pada Februari 2012, Terdakwa menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal perihal permohonan pembangunan jalan, dengan diganti panitianya dan dilampiri dengan rekening yang baru atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo;--------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011, Kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D sebesar Rp. 1.142.743.000,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang diantaranya pencairan dana bantuan kepada Panitia Pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang selanjutnya Panitia Pembangunan menerima transfer dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY sebesar Rp. 399.975.000,- (tiga ratus sembilan puluh
sembilan juta..........................
sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kemudian buku tabungan dikuasai Terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penarikan dana bantuan dari rekening bank BRI dengan menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya dimintakan tanda tangan saksi Sumitro dengan perincian:------------------------
Penarikan tanggal 29 Desember 2011sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan Pembangunan Tanggul Progo;------
Penarikan tanggal 6 Januari 2102, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;---------
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp. 100.000,000,-(seratus juta rupiah). Selanjutnya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Sumartono dan diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan kepada Sri Wahyuningsih, menurut Terdakwa Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk bayar material, dan saldo Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diserahkan kepada Sri Wahyuningsih;-----------------------------------------------
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah). Selanjutnya Rp.100.000.000,- (seratur juta rupiah) diserahkan kepada Sri Wahyuningsih, tapi disuruh nulis Rp. 200.000.000,-, (dua ratus jta rupiah) dan pada tanggal 27 April Terdakwa menyerahkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Sri Wahyuningsih. -------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut saksi Sri Wahyuningsih, ia menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan perincian:-----------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 22 April 2012 menerima Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Sumartono atas perintah Terdakwa;---------------------------
2.Pada tanggal......................
Pada tanggal 16 Maret 2012 menerima Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 5 April 2012 menerima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 27 april 2012 menerima Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Terdakwa.-------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pembangunan merealisasikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul, yang awalnya dana bantuan tersebut dalam proposal diperuntukkan untuk pembangunan Tanggul Sungai Progo sehingga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan; ---------------------------
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak termasuk honor untuk panitia hanya untuk membeli material dan upah tenaga kerja tetapi masing-masing panitia mendapat honor yang diambil dari dana bantuan atas inisiatif bersama;------------------------------------
Bahwa terdapat dana sebesar Rp. 48.397.500,- digunakan untuk keperluan di luar proposal sehingga tidak dapat dibebankan pertangggungjawabannya dalam pekerjaan pembangunan;---------------------------------------------------------
Bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan, namun tidak langsung diserahkan kepada Saksi Sri Wahyuningsih;-----------------------------
Bahwa Terdakwa dan panitia membuat LPJ fiktif sebesar Rp. 401.000.000,-, (Rp. 400.000.000,- dana bantuan + Rp. 1.000.000,- bunga bank ), padahal dana sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) masih ditangan Terdakwa.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pembangunan Tanggul Progo membiarkan Panitia merealisasikan dana bantuan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam proposal, karena dalam proposal ditujukan untuk pembangunan tanggul progo sedangkan realisasinya untuk pembangunan jalan menuju tanggul Progo, Terdakwa juga membiarkan penggunaan dana sebesar Rp. 48.397.500,-
digunakan untuk ....................
digunakan untuk keperluan diluar proposal sehingga tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya dalam pekerjaan pembangunan, dan Terdakwa tidak menyerahkan semua dana Pembangunan Tanggul Progo, yaitu dari dana yang berjumlah Rp. 400.000.000,- hanya diserahkan Rp. 285.000.000,- sehingga ada dana sejumlah Rp. 115.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membayar hutang dan membiayai hajat sunatan anak Terdakwa, dan meskipun dana sebesar Rp. 115.000.000,- masih ditangan Terdakwa telah dibuat LPJ fiktif atas dana bantuan Pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp. 401.000.000,-, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organissai dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang menyatakan: Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan: “ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat bahwa unsur kedua yaitu unsur melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri dalam pasal ini adalah dengan perbuatan yang dilakukan seseorang, termasuk terdakwa, bertambah kekayaannya, baik dalam bentuk fisik uang dalam berbagai bentuk ataupun harta atau benda yang diperoleh dari dana yang disalah-gunakan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terdakwa menjadi kaya atau telah bertambah kekayaannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta meneliti dengan seksama
alat bukti ................................
alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, maka FAKTA HUKUM berikut untuk pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pada tingkat banding antara lain : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO adalah Kepala Desa Banaran beradasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2008 sampai dengan 2013;------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 terjadi erupsi Gunung Merapi yang merusak tanggul Progo yang terletak dekat dengan sawah dan pemukiman serta merusak sawah milik warga Desa Banaran, dan atas Proposal Pembangunan Tanggul Progo yang diajukan oleh Panitia berhasil mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rekening panitia yang bertanda tangan adalah Terdakwa dan saksi Sumitro, sehingga dana dapat diambil apabila ada tanda tangan Terdakwa dan saksi Sumitro;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mengambil dana bantuan dari Bank dengan cara Terdakwa memberikan slip kosong kepada saksi Sumitro untuk ditandatangani kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang sendiri di Bank yang besarnya disepakati terlebih dahulu oleh Terdakwa dan saksi Sumitro, kemudian diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih yang bukan Bendahara dengan alasan Bendahara yang sebenarnya Pak Martono tidak siap;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil dana bantuan yang berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali penarikan, dan yang diserahkan kepada Saksi Sri Wahyuningih hanya Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan yang Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar hutang dan untuk keperluan hajat sunat anak Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan, namun tidak langsung diserahkan kepada Saksi Sri Wahyuningsih;--------
Menimbang, bahwa.....................
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang diuraikan di atas yaitu dengan jumlah uang diperoleh terdakwa DWI HARYANTO Bin (Alm) PARTOWIJOYO tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan terdakwa menjadi kaya atau lebih kaya, kehidupan terdakwa sebelum dan sesudah menerima uang tersebut tetap seperti biasa, akan tetapi perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri dengan cara menggunakan dana bantuan Pembangunan Tanggul Progo sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa yaitu untuk membayar hutang dan untuk keperluan hajat sunat anak Terdakwa, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” tidak terbukti dan dan tidak terpenuhi;------------------------------
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak perlu untuk membuktikan unsur-unsur yang lain, sehingga Terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kepada Terdakwa harus dinyatakan bebas dari dakwaan primair tersebut; ---------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempertimbangkan dakwaan subsidairnya yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang. ; --------------------------------------------------------------------------------
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. ;-----------------------------------------
3.Menyalahgunakan....................
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. ;--------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ;--------------
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dinyatakan hanya salah dalam hal penerapan hukum mengenai prosedur pembuktian dakwaan, dimana dakwaan pertama Penuntut Umum yang disusun secara subsidaritas dibaca dan dipertimbangkan sebagai dakwaan alternatif sehingga putusan menjadi harus diperbaiki, namun demikian proses pembuktian dan pertimbangan hukum mengenai perbuatan para terdakwa yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menilai telah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara dan sesuai dengan fakta hukum, oleh karena itu dapat diambil alih oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan dijadikan pertimbangan sendiri; -------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta merasa perlu menambahkan pertimbangan berdasarkan keberatan-keberatan Penuntut Umum sebagaimana dalam Memori Banding, sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat dengan Penuntut Umum,
yang dalam ............................
yang dalam memori bandingnya berkeyakinan bahwa Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, karena menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta bahwa semua pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta atas unsur-unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk. tanggal 14 Juli 2015 telah sesuai dengan fakta hukum yang didasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan dan semua unsur-unsur telah terpenuhi ; ------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga tidak dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang dalam memori bandingnya memohon supaya terhadap Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, karena menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah tepat dan benar dan sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga tidak dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang dalam memori bandingnya memohon supaya terhadap Terdakwa dikenakan subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda
yang dimiliki......................
yang dimiliki Terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, karena
menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta subsidair pidana penjara terhadap uang pengganti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah tepat dan benar dan sepadan dengan besarnya uang yang disalahgunakan oleh Terdakwa; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah sependapat dan membenarkan semua pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut di atas dan mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta membenarkan pertimbangan semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan oleh karena itu dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karena itu kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tanggal 14 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki dengan menambahkan amar putusan yang menyebutkan bahwa Terdakwa tidak dapat disalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut sebagaimana pertimbangan hukum di atas, sedangkan untuk putusan selebihnya dapat dikuatkan, sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini:---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO dalam perkara ini berada dalam tahanan, maka masa
penahanan yang.................
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan
pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------
Mengingat, akan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;---------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2015, Nomor 6/Pid.Sus- TPK/2015/PN.Yyk, dengan menambah amar putusan nomor 1 yang menyatakan “Terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair” dan amar putusan No. 2 yang menyatakan “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2015, Nomor 6 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Yyk. yang dimintakan banding untuk selain dan selebihnya ;----------------
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;--------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;--------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan................
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 oleh DR, SRI MURYANTO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh EMMY HERAWATI, SH dan Hakim Ad Hoc NURWIGATI, SH., M.Hum. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh J. PUDJIWIYONO, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum,Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.-----------------------
Hakim Anggota :
| Hakim Ketua Majelis DR, SRI MURYANTO, SH.,MH |
| 2. NURWIGATI, SH., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
J. PUDJIWIYONO, SH.