06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY); 2) 1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari BBWSSO; 3) 1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo; 4) 1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011; 5) 1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-; 6) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011; Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui Saksi Sunarja, SIP (selaku bendahara PPKD DPPKA) 7) 3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo; 8) 1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih; 9) 1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto; Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Sri Wahyuningsih 10) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan tanggul progo; 11) 1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo No.03/PP/II/2012 tanggal 2 Februari 2012; Dikembalikan ke Saksi Sumitro, S.Pd. 12) 1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011; Dikembalikan ke Saksi Ir.Budi Antono, MSi. 13) 1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012; 14) 1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012; 15) 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012; 16) 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012; Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui Saksi Suradi,ST. 17) 1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012 ; 18) 3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran. Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Puji Nurhadi. 19) Uang sebesar Rp.54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah); Dikembalikan kepada Negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO ;
Tempat lahir : Kulon Progo ;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun /11 April 1968 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Bunder Pedukuhan IIIRT.11/RW.06,
Desa Banaran, Kecamatan Galur,
Kabupaten Kulon Progo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Banaran ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wates, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015 ;
Diperpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tahap pertama pada tanggal 10 Juli 2015, Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT YYK, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Terdakwa pada awal persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum berasarkan Penetapan Majelis Hakim tertanggal 27 April 2015 Nomor : 6/Pen.Pid/2015/PN.Yyk menunjuk Advokat/Penasehat Hukum pada Advokat & Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANSOR yang beralamat di Jl. Pamularsih No 9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta Telp/Fax (0274) 375771, 085103508895, guna mendampingi Terdakwa di persidangan; dengaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Mei 2015 di bawah register No. W.13-U1/16./Pid.Sus-TPK/V /2015. Namun pada hari persidangan tanggal 26 Mei 2015 Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud mengundurkan diri, dan untuk selanjutnya sejak hari persidangan Selasa tanggal 26 Mei 2015, Majelis Hakim dengan Penetapannya tertanggal 19 Mei 2015 Nomor : 6/Pen.Pid/2015/PN.Yyk menunjuk Advokat/Penasehat Hukum pada Advokat & Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP yang beralamat di Jl Cempaka No 255 Rt 07 Rw 22 Ngringin, Condong Catur, Depok, Sleman untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26 Mei 2015 di bawah register No. W.13-U1/21/Pid.Sus-TPK/V/2015 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk., tanggal 22 April 2015 penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk., tanggal 22 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi
Setelah mendengar Ahli ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo selama 6 (enam) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rutan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
MenyatakanTerdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyomembayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi DIY);
1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) dari BBWSSO;
1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011;
Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui saksi Sunarja, SiP(bendahara PPKD DPPKA)
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui saksi Sri Wahyuningsih
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan tanggul progo;
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo no.03/PP/II/2012 tanggal 2 februrai 2012;
Dikembalikan ke saksi Sumitro, S.Pd.
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;
Dikembalikan ke saksi Ir.Budi Antono, MSi.
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;
Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui saksi Suradi,ST.
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012 ;
3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui saksi Puji Nurhadi.
Uang sebesar Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Dirampas oleh Negara.
5. Membebankan kepada Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang dibacakan di persidangan pada tanggal 30 Juni 2015 pada pokoknya mohon kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan dimaksud, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 20 April 2015 Nomor : Reg.Perk : No.Reg.Perk.:PDS-01/0.4.12/Ft.1/04/2015 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pengangkatan Saudara Dwi Haryanto Sebagai Kepala Desa Banaran Kecamatan Galur, yang dilantik dan ditandatangani oleh H.TOYO SANTOSO DIPO dengan masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2014, pada waktu antara bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2012, bertempat di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I.Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya terjadi erupsi gunung merapi pada tahun 2010 yang kemudian menyebabkan jebolnya tanggul tanah di sebelah kanan kaliprogo di Desa Banaran kurang lebih 250 meter sehingga berakibat sawah dan jalan yang terletak di Desa Banaran rusak. Selanjutnya terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bersama dengan Pemerintah Desa Banaran dan warga masyarakat mengadakan pertemuan untuk membahas penanggulangan bencana tersebut. Selanjutnya atas inisiatif Terdakwa DWI HARYANTO dibentuk Panitia Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang dilakukan di Balai Desa Banaran dengan keanggotaan sebagai berikut :
-
Ketua : SUMITRO,Spd (Ketua BPD) Wakil : SOFAN BARMAWAN
(Kabag.Pembangunan)
Sekretaris : PRIYO SANTOSO, SH (DPRD) Bendahara : SUMARTONO, ARI PURWANTO
Dalam kepanitiaan pembangunan tanggul sungai progo ini terdakwa bertindak sebagai penanggungjawab yang mempunyai tugas bertanggungjawab penuh atas kegiatan pembangunan tanggul progo.
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2011 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo Wetan Jalan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq.Kepala BPBD DIY dengan rencana estimasi anggaran pembangunan tanggul progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembuatan proposal tersebut dibuat berdasarkan konsep RAB dan gambar yang berasal dari terdakwa DWI HARYANTO sendiri dilampiri dengan rekening penerima bantuan atas nama Dwi Haryanto serta tidak melibatkan panitia pembangunan tanggul akan tetapi setelah proposal tersebut selesai dibuat lalu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Tanggul, yakni saksi Sumitro untuk dilengkapi dan dikirimkan ke BPBD DIY.
Bahwa selanjutnya BPBD DIY meminta pertimbangan teknis atas proposal pembangunan tanggul progo kepada kantor SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak–Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak), berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut, kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah Provinsi DIY dengan nomor 876/1386 tanggal 14 Desember 2011 yang menetapkan permohonan pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) setelah dicek bersama dengan SKPD teknis disepakati bantuan sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwapada tanggal 19 Desember 2011sebelum menerima bantuan untuk pembangunan tanggul sungai progo, terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran dan saksi Sumitro S.Pd. selaku Ketua Panitia membuat rekening penerimaan bantuan di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo dengan menggunakan 2 tanda tangan yaitu tanda tangan terdakwa dan saksi Sumitro S.Pd. yang mana sebelumnya pada proposal pertama rekening atas nama terdakwa DWI HARYANTO sendiri.
Bahwa pada bulan Februari 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal nomor : 03/PPJ/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pembangunan Jalan, dimana dalam proposal yang kedua ini dilakukan pergantian panitia karena pada proposal pertama terdapat unsur PNS dan rekening atas nama pribadi terdakwa DWI HARYANTO sehingga pada proposal yang kedua kepanitiaan diganti dan dilampiri dengan rekening yang baru atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp1.142.743.000,-(satu milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada Panitia Pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya panitia pembangunan menerima transfer dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY untuk pembangunan tanggul sungai progo di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 sebesar Rp399.975.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian buku rekening tabungan dana tersebut dikuasai oleh terdakwa DWI HARYANTO.
Bahwa ringkasan mutasi bank periode 19 Desember 2011 sampai dengan 04 April 2012 adalah sebagai berikut:
| Penerimaan: | |||||||||
| Rp | 100.000,00 | |||||||
| Rp | 399.975.000,00 | |||||||
| Rp | 1.328.249,00 | |||||||
| Jumlah penerimaan | Rp | 401.403.249,00 | |||||||
| Pengeluaran: | |||||||||
| Rp | 401.000.000,00 | |||||||
| Rp | 15.000,00 | |||||||
| Rp | 265.649,00 | |||||||
| Jumlah pengeluaran | Rp | 401.280.649,00 | |||||||
| Saldo dana 4 April 2012 | Rp | 122.600,00 | |||||||
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTO secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penarikan dana bantuan dari rekening Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 dengan menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya dimintakan tanda tangan saksi Sumitro dengan perincian sebagai berikut :
Penarikan tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan tanggul Progo.
Penarikan tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan tanggul Progo.
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2012 saksi Sumartono memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih dengan berkata “bu, niki uang tanggul suruh megang njenenangan atas perintah pak kades”, beberapa saat kemudian terdakwa DWI HARYANTO datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” dimana dalam kertas tersebut terdakwa DWI HARYANTO menulis hari Selasa tanggal 21 februari 2012 telah menerima uang dari bank sebesar Rp100.000.000,- kemudian hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 untuk membayar material sebesar Rp25.000.000,- sehingga saldo berjumlah Rp75.000.000,-.
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Atas penarikan dana ini pada tanggal 16 Maret 2012 terdakwa DWI HARYANTO memberikan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”.
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).
Atas penarikan dana ini pada tanggal 05 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih.
Dengan demikian terdakwa DWI HARYANTO hanya menyerahkan dana dari penarikan rekening bantuan pembangunan tanggul progo kepada saksi Sri Wahyuningsih total sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan dana bantuan yang dibawa terdakwa DWI HARYANTO untuk kepentingan pribadi sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa menyatakan ”Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, kemudian dalam ayat (2) diatur mengenai kewenangan kepala desa diantaranya yakni ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif”.Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanggul progo tersebut sudah dibentuk kepanitiaan yang melibatkan perangkat desa dan warga desa banaran namun penunjukan tersebut tanpa sepengetahuan dari warga desa yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Proposal Pembangunan Tanggul disamping itu terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bertindak sebagai Penanggung Jawabnya namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut terdakwa DWI HARYANTO selaku kepala desa telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.Terdakwa DWI HARYANTO telah menggunakan dana bantuan pembangunan tanggul progo sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk kepentingannya sendiri diantaranya untuk mengadakan hajatan sunatan anak kedua dan membayar hutang. Disamping itu, Panitia Pembangunan merealisasikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut dalam proposal diperuntukan untuk pembangunan tanggul sungai progo sehingga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan).
Bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan tanggul Progo sebesar Rp48.397.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Honor panitia pembangunan
Honor petugas BPBD Kabupaten KulonProgo
Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Pengambilan oleh Sdr.Priyo Santoso untuk administrasi pelaporan LPJ
Oleh-oleh kunjungan tamu
Dipinjam Pak Martono
Dipinjam Pak Ngadilan, dkk
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTOdan panitia pembangunan jalan tanggul membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor:05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 yang memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
| | Rp | 25.000.000,- |
| | Rp | 15.000.000,- |
| | Rp | 1.750.000,- |
| | Rp | 1.350.000,- |
| | Rp | 1.500.000,- |
| | Rp | 1.900.000,- |
| | Rp | 400.000,- |
| | Rp | 1.497.500,- |
| J u m l a h | Rp | 48.397.500,- |
-
Uraian Penyedia Jumlah Pembelian 900 m3 batu putih @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 63.000.000,00 Pengadaan 1.800 m3 pasir urug @ Rp40.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 72.000.000,00 Pengadaan 2.000 m3 tanah urug @ Rp50.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 100.000.000,00 Pembelian 3 roll geotekstil @ Rp20.000.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 60.000.000,00 Pengadaan 40 buah dolken @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 2.800.000,00 Pembayaran transportasi bronjong 3 kali @ Rp1.000.000,00
Jasa Transportasi ”Wijaya Trans” Rp 3.000.000,00 Pembelian peralatan kerja
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 3.890.000,00 Biaya administrasi dan dokumentasi
TB Agung / Creative Studio Rp 2.400.000,00 Pembayaran upah pekerja
Panitia Rp 93.910.000,00 J u m l a h Rp 401.000.000,00
Sedangkan berdasarkan catatan yang dibuat oleh pemegang kas yakni Sri Wahyuningsih, bahwa dana yang diterima dan dikelola untuk pelaksanaan pembangunan jalan tanggul progo yang tercatat hanya sebesar Rp286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah)namun dilaporkan sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah). Dengan demikian, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Banaran telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI HARYANTO memperkaya diri sendiri atau orang laintelah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO bin (alm) PARTOWIJOYO selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pengangkatan Saudara Dwi Haryanto Sebagai Kepala Desa Banaran Kecamatan Galur, yang dilantik dan ditandatangani oleh H.TOYO SANTOSO DIPO dengan masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2014, pada waktu antara bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2012, bertempat di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I.Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaranmempunyai tugas ”menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang diantaranya untuk : ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif”. Atas dasar Tugas dan Wewenangnya tersebut terdakwa DWI HARYANTO pada saat terjadi bencana erupsi gunung merapi pada tahun 2010 yang mengakibatkan jebolnya tanggul tanah di sebelah kanan kaliprogo di Desa Banaran kurang lebih 250 meter kemudian terdakwa DWI HARYANTO bersama dengan Pemerintah Desa Banaran dan warga masyarakat mengadakan pertemuan untuk membahas penanggulangan bencana tersebut. Selanjutnya atas inisiatif Terdakwa DWI HARYANTO dibentuk Panitia Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang dilakukan di Balai Desa Banaran dengan keanggotaan sebagai berikut :
-
Ketua : SUMITRO,Spd (Ketua BPD) Wakil : SOFAN BARMAWAN
(Kabag.Pembangunan)
Sekretaris : PRIYO SANTOSO, SH (DPRD) Bendahara : SUMARTONO, ARI PURWANTO
Dalam kepanitiaan pembangunan tanggul sungai progo ini terdakwa bertindak sebagai penanggungjawab yang mempunyai tugas bertanggungjawab penuh atas kegiatan pembangunan tanggul progo.
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2011 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo Wetan Jalan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq.Kepala BPBD DIY dengan rencana estimasi anggaran pembangunan tanggul progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembuatan proposal tersebut dibuat berdasarkan konsep RAB dangambar yang berasal dari terdakwa DWI HARYANTO sendiri dilampiri dengan rekening penerima bantuan atas nama Dwi Haryanto serta tidak melibatkan panitia pembangunan tanggul akan tetapi setelah proposal tersebut selesai dibuat lalu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Tanggul, yakni saksi Sumitro untuk dilengkapi dan dikirimkan ke BPBD DIY.
Bahwa selanjutnya BPBD DIY meminta pertimbangan teknis atas proposal pembangunan tanggul progo kepada kantor SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak–Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak), berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah Provinsi DIY dengan nomor 876/1386 tanggal 14 Desember 2011 yang menetapkan permohonan pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) setelah dicek bersama dengan SKPD teknis disepakati bantuan sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwapada tanggal 19 Desember 2011sebelum menerima bantuan untuk pembangunan tanggul sungai progo, terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran dan saksi Sumitro S.Pd selaku Ketua Panitia membuat rekening penerimaan bantuan di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo dengan menggunakan 2 tanda tangan yaitu tanda tangan terdakwa dan saksi Sumitro S.Pd. yang mana sebelumnya pada proposal pertama rekening atas nama terdakwa DWI HARYANTO sendiri.
Bahwa pada bulan Februari 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal nomor : 03/PPJ/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pembangunan Jalan, dimana dalam proposal yang kedua ini dilakukan pergantian panitia karena pada proposal pertama terdapat unsur PNS dan rekening atas nama pribadi terdakwa DWI HARYANTO sehingga pada proposal yang kedua kepanitiaan diganti dan dilampiri dengan rekening yang baru atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp1.142.743.000,-(satu milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada Panitia Pembangunan Tanggul Progo Desa Banaran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya panitia pembangunan menerima transfer dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY untuk pembangunan tanggul sungai progo di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 sebesar Rp399.975.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian buku rekening tabungan dana tersebut dikuasai oleh terdakwa DWI HARYANTO.Penerimaan:
Setoran awal
Rp 100.000,00 Bantuan Pemda DIY
Rp 399.975.000,00 Bunga bank
Rp 1.328.249,00 Jumlah penerimaan Rp 401.403.249,00 Pengeluaran: Penarikan dana
Rp 401.000.000,00 Biaya Administrasi Bank
Rp 15.000,00 PPh.
Rp 265.649,00 Jumlah pengeluaran Rp 401.280.649,00 Saldo dana 4 April 2012 Rp 122.600,00 Bahwa ringkasan mutasi bank periode 19 Desember 2011 sampai dengan 04 April 2012 adalah sebagai berikut:
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTO dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dirinya selaku Kepala Desa Banaran dengan cara melakukan penarikan dana bantuan dari rekening Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 dengan menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya dimintakan tanda tangan saksi Sumitro dengan perincian sebagai berikut :
Penarikan tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan tanggul Progo.
Penarikan tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO tidak menyerahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih selaku pemegang kas dana bantuan pembangunan tanggul Progo.
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas penarikan dana ini terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2012 saksi Sumartono memberikan uang tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih dengan berkata “bu, niki uang tanggul suruh megang njenenangan atas perintah pak kades”, beberapa saat kemudian terdakwa DWI HARYANTO datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” dimana dalam kertas tersebut terdakwa DWI HARYANTO menulis hari Selasa tanggal 21 februari 2012 telah menerima uang dari bank sebesar Rp100.000.000,- kemudian hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 untuk membayar material sebesar Rp25.000.000,- sehingga saldo berjumlah Rp75.000.000,-;
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas penarikan dana ini pada tanggal 16 Maret 2012 terdakwa DWI HARYANTO memberikan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).
Atas penarikan dana ini pada tanggal 05 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 terdakwa DWI HARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Dengan demikian terdakwa DWI HARYANTO hanya menyerahkan dana dari penarikan rekening bantuan pembangunan tanggul progo kepada saksi Sri Wahyuningsih total sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan dana bantuan yang dibawa terdakwa DWI HARYANTO untuk kepentingan pribadi sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanggul progo tersebut sudah dibentuk kepanitiaan yang melibatkan perangkat desa dan warga desa banaran namun penunjukan tersebut tanpa sepengetahuan dari warga desa yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Proposal Pembangunan Tanggul, disamping itu terdakwa DWI HARYANTO selaku Kepala Desa Banaran bertindak sebagai Penanggung Jawabnya namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut terdakwa DWI HARYANTO selaku kepala desa telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.Terdakwa DWI HARYANTO telah menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan dana bantuan pembangunan tanggul progo sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) diantaranya untuk mengadakan hajatan sunatan anak kedua dan membayar hutang. Disamping itu, Panitia Pembangunan merealisasikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut dalam proposal diperuntukan untuk pembangunan tanggul sungai progo sehingga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan).
Bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan tanggul Progo sebesar Rp48.397.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
Honor panitia pembangunan
Rp 25.000.000,- Honor petugas BPBD Kabupaten KulonProgo
Rp 15.000.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Rp 1.750.000,- Pengambilan oleh Sdr.Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Rp 1.350.000,- Pengambilan oleh Sdr.Priyo Santoso untuk administrasi pelaporan LPJ
Rp 1.500.000,- Oleh-oleh kunjungan tamu
Rp 1.900.000,- Dipinjam Pak Martono
Rp 400.000,- Dipinjam Pak Ngadilan, dkk
Rp 1.497.500,- J u m l a h Rp 48.397.500,-
Bahwa kemudian terdakwa DWI HARYANTOdan panitia pembangunan jalan tanggul membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor:05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 yang memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Penyedia Jumlah Pembelian 900 m3 batu putih @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 63.000.000,00 Pengadaan 1.800 m3 pasir urug @ Rp40.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 72.000.000,00 Pengadaan 2.000 m3 tanah urug @ Rp50.000,00
Penyedia Material ”Sinar Waluyo” Rp 100.000.000,00 Pembelian 3 roll geotekstil @ Rp20.000.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 60.000.000,00 Pengadaan 40 buah dolken @ Rp70.000,00
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 2.800.000,00 Pembayaran transportasi bronjong 3 kali @ Rp1.000.000,00
Jasa Transportasi ”Wijaya Trans” Rp 3.000.000,00 Pembelian peralatan kerja
Penyedia Material ”Wijaya” Rp 3.890.000,00 Biaya administrasi dan dokumentasi
TB Agung / Creative Studio Rp 2.400.000,00 Pembayaran upah pekerja
Panitia Rp 93.910.000,00 J u m l a h Rp 401.000.000,00
Sedangkan berdasarkan catatan yang dibuat oleh pemegang kas yakni Sri Wahyuningsih, bahwa dana yang diterima dan dikelola untuk pelaksanaan pembangunan jalan tanggul progo yang tercatat hanya sebesar Rp286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah)namun dilaporkan sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah). Dengan demikian, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Banaran telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI HARYANTO tersebut telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------
Menimbang,bahwa terhadapdakwaantersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dalam memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
PUJI NURHADI bin ATMO INANGUN :
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Banaran;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang sehingga saksi merangkap jabatan;
Bahwa pada awal 2011 terjadi erupsi merapi sehingga tanggul dan sawah rusak di Pedukuhan Jalan Desa Banaran;
Bahwa pemerintah Desa banaran melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kulon Progo, BPBD Kabupaten dan Propinsi kemudian pihak BPBD menyarankan agar pihak Desa membuat proposal pembuatan jalan tanggul;
Bahwa selanjutnya diadakan rapat dirumah Sdr. Priyo Santoso yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran, saksi Agus Sujarwo dan Sdr. Eko Susanto sebagai perwakilan dari BPBD Kabupaten Kulon Progo, perangkat desa dan tokoh masyarakat kemudian dibentuk panitia pembangunan tanggul;
Bahwa dalam kepanitian Terdakwa selaku penanggung jawab;
Bahwa pada bulan Desember 2011 saksi membuat proposal atas perintah dari Terdakwa dengan RAB dan gambar dari Terdakwa ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala BPBD DIY, Terdakwa membuat sendiri RAB dan gambar untuk proposal yang akan diajukan;
Bahwa dari panitia tidak ada yang ikut dalam pembuatan proposal namun setelah proposal selesai saksi buat, saksi serahkan kepada panitia yakni Sdr.Sumitro selaku Ketua Panitia kemudian ditandatangani;
Bahwa nilai awal pengajuan dalam proposal adalah sebesar 600 an juta;
Bahwa saksi membuat proposal kedua pada bulan Februari 2012 atas perintah Kepala Desa, saksi bersedia karena saksi sebagai sekretaris desa dan Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa mengganti struktur kepanitian diganti yakni sekretaris yang sebelumnya Sdr. Priyo Santoso kemudian diganti menjadi Tumijo;
Bahwa pembentukan panitia tidak dibuatkan SK;
Bahwa pertemuan diadakan sekitar 3 kali yakni pada saat pembangunan berlangsung 30 %, pembangunan berlangsung 60 % dan pada saat pembangunan telah selesai saat pembubaran panitia;
Bahwa dana yang diterima dari BPBD DIY adalah sebesar Rp. 400.000.000,- berupa bantuan sosial yang terima langsung ke panitia bukan ke desa yang disimpan dalam rekening panitia atas nama Terdakwa dan Sumitro selaku Ketua Panitia;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sri Wahyuningsih bahwa Terdakwa mencairkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- secara bertahap kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih secara bertahap;
Bahwa saksi melihat rincian pengeluaran sebesar Rp. 285.000.000,- setelah ada pemeriksaan dari kejaksaan;
Bahwa proposal pertama adalah untuk pembuatan tanggul sedangkan proposal kedua adalah untuk pembuatan jalan tanggul;
Bahwa dalam proposal tidak dianggarkan untuk honor panitia ataupun honor yang lain hanya untuk pembangunan jalan tanggul;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan jalan tanggul adalah masyarakat dan masyarakat mendapatkan upah dari uang sebesar Rp. 285.000.000,- tersebut;
Bahwa ada kekurangan sebesar Rp.115.000.000,- yang masih dibawa oleh Terdakwa dan tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa Terdakwa mengatakan uang sebesar Rp.115.000.000,- yang Terdakwa pegang akan Terdakwa gunakan untuk pengurukan tanah warga namun sampai sekarang belum terealisasi;
Bahwa perangkat desa, tokoh masyarakat, panitia pembangunan jalan menuju tanggul menerima dana honor dari pembangunan jalan menuju tanggul sungai progo rata-rata sebesar Rp. 200.000,-;
Bahwa saksi menerima sebesar Rp. 1.200.000,- namun telah saksi kembalikan.
SRI WAHYUNINGSIH, A.MD.PT. binti SISWO DIHARJO :
Bahwa saksi menjabat menjadi Kabag Kesra Pemdes Banaran tanggal 03 Oktober 2009 sampai sekarang;
Bahwa saat saksi diangkat menjadi Kabag Kesra di Desa Banaran pada tanggal 3 Oktober 2009, Terdakwa sudah menjabat Kepala Desa Banaran dan purna tugas pada bulan Pebruari 2014;
Bahwa pada sekitar tahun 2011 ada bencana banjir, kemudian dibentuk panitia pembangunan tanggul progo, pembentukannya kapan dan dimana saksi tidak tahu, dengan keanggotaan, sebagai berikut :
Ketua : SUMITRO
Wakil : SOFAN BARMAWAN
Sekretaris : TUMIJO
Bendahara : SUMARTONO
Bahwa saksi diberi uang pembiayaan pembangunan jalan tanggul, yang diberikan secara bertahap oleh Terdakwa yaitu :
Pada tanggal 22 februari 2012 diterima dari SUMARTONO (Bendahara) atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 maret 2012 diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).
Pada tanggal 05 april 2012 diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Pada tanggal 27 april 2012 diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa uang yang diberikan kepada saksi dipergunakan untuk pembelian material, pembayaran honor / upah, keperluan administrasi, dan masih tersisa sebesar Rp. 497.500,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian ditambah jasa tabungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa pada tanggal 01 Agustus 2012 yang kemudian saksi serahkan ke NGADILAN dan dibagi;
Bahwa pada tanggal 22 februari 2012 pagi, saksi diberi uang oleh Sdr. SUMARTONO sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dan Sdr. SUMARTONO sambil mengatakan kepada saksi “Bu, niki uang tanggul suruh megang jenengan, ini atas perintah Pak Kades”. Kemudian selang beberapa jam Terdakwa mendatangi ruangan saya sambil memberikan secarik kertas yang berisi kolom cara penulisan pemasukan dan pengeluaran uang sambil berkata kepada saksi “Mbak le nulis ngeteniki”, akan tetapi saksi menambah satu kolom lagi yaitu kolom tanda tangan untuk bukti penerimaan dan pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012 saksi didatangi Terdakwa di ruangan saksi dan diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sambil mengatakan kepada saksi “Bu, ini saya ngambil uang dari bank Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;
Bahwa pada tanggal 05 april 2012 bertempat di kantor, Terdakwa mengatakan kepada saksi “Mbak, saya mau kasih, tapi saya mau kasihkan dirumah jenengan saja” dan saksi jawab “ya”, setelah itu saksi mengajak Sdr. ASEP AFANDI dan kemudian pulang. Setelah sampai dirumah saksi, Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sambil mengatakan kepada saksi “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibawa Terdakwa”;
Bahwa pada tanggal 27 april 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apakah pembentukan panitia pembangunan jalan tanggul dengan Surat Keputusan;
Bahwa Sdr. Sumitro memberi kepada saksi uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk saksi berikan kepada petugas BPBD Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa Sdr. Sumitro memberikan uang kepada saksi untuk pembayaran honor panitia pembangunan jalan tanggul berjumlah total Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sbb:
Dibagikan kepada seluruh panitia pembangunan jalan tanggul, tokoh masyarakat, BPD sebanyak 46 orang, masing-masing menerima Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah. Sehingga total berjumlah Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Tambahan honor untuk Panitia pembangunan jalan tanggul berfariasi jumlahnya
Bahwa saksi pernah diminta uang untuk administrasi pelaporan LPJ tanggal 03 April 2012 oleh PRIYO SANTOSO sebesar Rp. 1.500.000,-. Selain itu Sdr. Taufik pernah minta tanda tangan SUMARTONO selaku bendahara panitia untuk pembuatan LPJ;
Bahwa ada rapat berkaitan dengan pembahasan pembangunan jalan tanggul, namun saksi hanya ikut rapat akhir- akhir setelah pembangunan jalan tanggul selesai, dan membagi honor panitia sekira bulan maret 2012;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 1.700.000,- sebagai uang honor;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang dari honor panitia dan lain-lain sebesar Rp. 54.606.500,- kepada Kejaksaan Negeri Wates;
Bahwa dana yang diterima sebenarnya sebesar Rp. 400.000.000,- dan telah saksi terima dari Terdakwa secara bertahap sebesar Rp. 285.000.000,- dan ada uang sebesar Rp. 115.000.000,- yang masih dibawa oleh Terdakwa dan belum diserahkan kepada saksi sampai dengan sekarang;
SUJARWO bin DALIJO :
Bahwa saksi bukan perangkat desa dan saksi tidak menjadi panitia proyek pembangunan jalan tanggul di desa banaran, pekerjaan saksi hanya sebagai bas borong dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi SUMITRO masuk dalam kepanitiaan pembangunan jalan tanggul;
Bahwa saksi menjadi bas borong sejak tahun 1987 dan saksi tidak memiliki CV, kebanyakan saksi bekerja di wilayah kulonprogo khusus dalam pekerjaan sungai/saluran air;
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan jalan tanggul di desa banaran tahun 2012, awalnya saksi didatangi oleh saksi SUMITRO di rumah saksi meminta tolong untuk dibantu sebagai tenaga ahli bronjong dalam pekerjaan jalan tanggul, karena tenaga yang ada belum pengalaman dalam membuat bronjong. Selanjutnya saksi bekerja setelah diberitahu waktunya oleh saksi SUMITRO. Yang saksi lakukan adalah mengawasi pekerjaan pasang urug dan bronjong. Bronjong berasal dari bantuan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak namun saat itu saksi tidak bisa mengambil bronjong karena ada kekurangan syaratnya. Selanjutnya bronjong dikirim oleh BBWSSO;
Bahwa atas kegiatan saksi dalam mengambil bronjong, saksi menerima pembayaran sebesar Rp.813.000,- untuk biaya sewa truk dan transpot mengambil bronjong ke jogja dari Sdr. SUHARYANTO (dukuh III) dan ada mendapat tambahan sebesar Rp.500.000,- dari saksi NGADILAN;
Bahwa untuk proyek jalan tanggul saksi menawarkan tanah urug (tanah dan pasir) kepada ketua panitia saksi SUMITRO sebesar Rp.150.000.000,- namun kemudian disepakati sejumlah Rp.135.000.000,-. Saksi mendapatkan tanah urug dari orang lain melalui truk-truk yang diantar ke lokasi. Untuk pembayaran waktu itu saksi lewat saksi SUMITRO dengan cara 4 x pembayaran, yakni : Rp.20.000.000,- lalu Rp.10.000.000,- lalu Rp.20.000.000,- dan Rp.50.000.000,-. (sebagaimana bukti kuitansi tanggal 1-4-2012, 7-4-2012, 08-4-2012 dan 10-4-2012). Jadi tagihan saksi masih belum dibayarkan oleh saksi SUMITRO sebesar Rp.35.000.000,- pernah saksi meminta pelunasan pembayaran tersebut kepada saksi SUMITRO namun belum bisa dipenuhi karena uangnya masih di tempat Terdakwa. Sampai dengan sekarang belum lunas. Sedangkan untuk upah kerja saksi menerima setiap hari sebesar Rp.50.000,- dibayarkan pada hari sabtu sore oleh saksi ASEP;
Bahwa selain sebagai penyuplai tanah urug di proyek jalan tanggul, saksi juga mensuplai berupa batu putih sekitar kurang lebih 100 m3, karena selain saksi ada pihak lain yang juga menyetor batu putih, diantaranya : pak Suroso, pak Sinar, pak Dayat (lainnya saya lupa yang jelas sekitar 6 orang). Untuk batu putih saksi mendapatkan pembayaran kurang lebih Rp.5.500.000,- dari saksi ASEP;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Nota Tanggal 10 Februari 2012 dari SINAR WALUYO isi tentang Batu Putih 900m3 jumlah Rp.63.000.000, saksi menerangkan bukti nota tersebut tidak benar yang benar saksi hanya menerima pembayaran batu putih sebesar Rp.5.500.000,- dan stempel tersebut bukan milik kelompok tani SINAR WALUYO. Untuk tandatangan dan nama dalam nota tersebut bukanlah saksi yang menandatanganinya;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Nota dari SINAR WALUYO isi tentang Pasir Urug 1800m3 jumlah Rp.72.000.000,-, saksi menerangkan bukti nota tersebut tidak benar karena itu bukan nama, tandatangan dan stempel resmi dari saksi;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti kuitansi Tanggal 15 April 2012 dari bendahara panitia pembangunan jalan tanggul progo uang sebanyak Rp.72.000.000,-, saksi menerangkan bukti nota tersebut tidak benar karena itu bukan nama, tandatangan dan stempel resmi dari saksi;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Nota dari SINAR WALUYO isi tentang tanah Urug 2000m3 jumlah Rp.100.000.000,-, saksi menerangkan bukti nota tersebut tidak benar karena itu bukan nama, tandatangan dan stempel resmi dari saksi;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti kuitansi Tanggal 10 April 2012 dari Bendahara panitia pembangunan jalan tanggul progo uang sebanyak Rp.100.000.000,- guna membayar tanah urug 2000m3, saksi menerangkan bukti nota tersebut tidak benar karena itu bukan nama, tandatangan dan stempel resmi dari saksi;
Bahwa saksi diangkat sebagai ketua kelompok tani SINAR WALUYO sejak awal berdirinya, terdiri dari anggota aktif 20 orang. Bergerak di bidang pertanian diantaranya penanaman padi, kedelai, lombok, semangka, dan di bidang peternakan yakni ternak sapi. Tidak ada kegiatan di bidang material/bahan bangunan;
Bahwa saksi menunjukkan stempel asli milik kelompok tani SINAR WALUYO didepan persidangan dan berbeda dengan stempel pada bukti kuitansi;
Bahwa saksi SUMITRO hanya memberikan kuitansi untuk kegiatan pasir urug namun tidak tertera nama toko;
Bahwa saat dilakukan pekerjaan jalan tanggul tersebut saksi menjalankan pekerjaan di bawahperintah saksi SUMITRO;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ada di lokasi untuk melihat-lihat pekerjaan;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat penundaan jalan tanggul progo hari jumat tanggal 13 Januari 2012, saat itu juga membahas masalah material batu dan saksi ikut menandatangani daftar hadirnya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo sebesar Rp. 200.000,-;
Bahwa pada awalnya saksi mengurug calon jalan tanggul yang diantaranya melewati sungai selanjutnya dipasang bronjong di sisi kanan kiri. Kemudian di bagian diurug tanah dan batu sebagai dasaran. Untuk lapisan paling atas diurug pasir dan batu. Ukuran panjang dan lebar jalan tanggul serta jumlah brongjong yang saksi pasang saksi lupa.
Bahwa jumlah tenaga sekitar 30 orang dari warga setempat. Untuk bayaran tenaga saksi tidak tahu, tetapi yang membayar adalah saksi ASEP, saksi NGADILAN dan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah diajak komunikasi untuk membuat RAB dalam pembangunan jalan tanggul;
Bahwa saksi tidak ikut dalam penyusunan laporan kegiatan pembangunan jalan tanggul;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti LPJ (no. 4) yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa masih ada kelebihan bronjong yang disimpan oleh saksi ;
SUMITRO, S.Pd bin RESODIHARJO:
Bahwa bantuan sosial diterima pada akhir bulan Desember 2011, bantuan sosial berupa dana sebesar Rp. 400.000.000. Dana bantuan sosial tersebut berasal dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Propinsi DIY;
Bahwa awalnya akibat dari erupsi merapai tahun 2010 tanggul sungai progo, sawah, jalan yang terletak di desa banaran ambrol. Selanjutnya atas desakan masyarakat diadakan pertemuan dengan perangkat desa, tokoh masyarakat dan BPBD kabupaten Kulon Progo untuk mencari solusi untuk mengadakan pembangunan tanggul. Kemudian BPBD menyarankan agar dibuatkan Panitia untuk pembangunan tersebut;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Terdakwa sebagai ketua panitia pembangunan jalan tanggul progo dalam pertemuan yang dibuat oleh pihak Desa yang diadakan di rumah Sdr. PRIYO, tidak menggunakan surat keputusan;
Bahwa Terdakwa ada pada saat rapat pembentukan panitia;
Bahwa dalam rapat tidak disinggung masalah pembagian honor panitia;
Bahwa dalam proposal I ada anggota panitia yang tidak diperbolehkan menjadi panitia sehingga dibuat proposal II;
Bahwa perubahan proposal yakni pada orang-orangnya dan di proposal II Terdakwa keluar dari kepanitiaan;
Bahwa nama panitia yang tercantum dalam proposal tidak semuanya hadir pada saat pembentukan panitia;
Bahwa yang hadir pada saat pembentukan panitia adalah sekitar 20 an orang;
Bahwa saksi menjadi ketua panitia, saksi SOFAN BARMAWAN sebagai ketua II, TUMIJO sebagai sekretaris dan SUMARTONO sebagai bendahara;
Bahwa jumlah panitia sebanyak 25 orang, termasuk saksi ASEP;
Bahwa tugas panitia adalah melaksanakan pembangunan;
Bahwa Terdakwa bertindak sebagai penanggungjawab segala kegiatan;
Bahwa antara proposal I dan proposal II ada perbedaan jumlah dana;
Bahwa pada proposal I dana yang diajukan adalah sekitar 600 an juta sedangkan di proposal II dana yang diajukan adalah sebesar Rp. 400.000.000;
Bahwa pada awalnya proposal yang diajukan adalah untuk pembangunan tanggul progo namun BBWSSO menyampaikan bahwa pembangunan tanggul akan ditangani oleh proyek lebih besar oleh balai besar;
Bahwa dalam proposal II diubah menjadi pembangunan jalan tanggul;
Bahwa alasan perubahan proposal karena uang sebesar 600 an juta tidak mungkin dapat menyelesaikan tanggul yang jebol;
Bahwa masyarakat belum tahu masalah tanggul akan ditangani oleh balai besar;
Bahwa yang membuat RAB adalah Terdakwa dan saksi PUJI NURHADI;
Bahwa setelah proposal jadi, saksi PUJI NURHADI menyerahkan proposal kepada saksi untuk ditandatangani oleh saksi;
Bahwa tupoksi saksi sebagai ketua panitia adalah memimpin pelaksanaan pembangunan;
Bahwa pembangunan jalan tanggul dilakukan secara gotong royong dengan jaminan imbalan;
Bahwa pembangunan jalan tanggul selesai dalam waktu 6 minggu;
Bahwa dana bantuan dari BPBD DIY disimpan di BRI;
Bahwa yang mengetahui bahwa dana bantuan telah cair adalah Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penarikan dana bantuan di BRI adalah Terdakwa, saksi hanya disodori slip kosong untuk ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak saksi untuk mengambil dana bantuan di BRI;
Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa kenapa hanya slip kosong kemudian Terdakwa menjawab “nanti diisi disana”;
Bahwa yang seharusnya mengambil dana bantuan adalah ketua panitia dan bendahara;
Bahwa saksi tidak ikut pada saat perubahan proposal ke balai besar, yang berhubungan adalah saksi PUJI NURHADI;
Bahwa setelah melakukan penarikan, Terdakwa menyerahkan dana bantuan kepada saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa setiap kali penarikan saksi menanyakan kepada saksi SRI WAHYUNINGSIH, sekitar 6 kali penarikan namun jumlah yang diserahkan kepada saksi SRI WAHYUNINGSIH tidak sampai sejumlah Rp. 400.000.000,-;
Bahwa dana bantuan yang disetorkan Terdakwa kepada saksi SRI WAHYUNIGSIH hanya sebesar Rp. 285.000.000,-;
Bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan jalan menuju tanggul adalah sebesar Rp. 285.000.000,-;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 115.000.000,- dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pihak BPBD meminta panitia untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kemudian saksi menagih uang sebesar Rp. 115.000.000,- yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menagih Terdakwa agar mengembalikan uang sebesar Rp. 115.000.000,- sebanyak 3 kali
Bahwa pembuatan LPJ disesuaikan sebesar dana bantuan yang diterima sebesar Rp. 400.000.000,-
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi memalsukan kuitansi dengan isi kuitansi tidak sesuai dengan penggunaan dana yang senyatanya;
Bahwa LPJ diberitahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa membubuhkan tandatangan, saksi juga ikut bertanda tangan;
Bahwa saksi meminta bantuan saksi SUJARWO sebagai teknisi pemasangan bronjong;
Bahwa dalam pembangunan jalan menuju tanggul desa mendapat bantuan 400 bronjong dari balai besar secara gratis dengan 3 kali angkut;
Bahwa kekurangan uang sebesar Rp. 35.000.000,- yang harus dibayarkan kepada saksi SUJARWO belum dibayarkan karena akan dibayarkan dengan dana bantuan yang dibawa oleh Terdakwa sebesar Rp. 115.000.000,-;
Bahwa diperlihatkan barang bukti LPJ (No.4) perihal kuitansi pembayaran SINAR WALUYO, saksi tidak mengetahui darimana stempel SINAR WALUYO;
Bahwa panitia mendapatkan honor yang diambil dari dana bantuan;
Bahwa pembagian honor panitia adalah kesepakatan dalam rapat bersama;
Bahwa yang membagikan honor panitia adalah saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- dan Rp. 200.000,-;
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang honor sebesar Rp. 2.200.000,- kepada kejaksaan negeri wates;
Bahwa yang membeli dolken adalah Terdakwa kemudian yang menyerahkan ke BPBD adalah Sdr. PRIYO;
Bahwa transportasi wijaya yang menyediakan adalah Terdakwa, namun dalam sehari-hari Terdakwa tidak membuka usaha transport;
Bahwa dalam pembuatan LPJ awalnya meminta tolong kepada Sdr. PRIYO karena saksi dikejar-kejar dari dinas untuk membuat laporan, binteknya dari Sdr. PRIYO namun isinya semua atas perintah Terdakwa;
Bahwa ide pemasukan data-data palsu dalam LPJ adalah ide Terdakwa;
Bahwa sebelum pembuatan LPJ Terdakwa ingin mengembalikan uang.
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa keberatan mengenai ide dan arahan dalam pembuatan LPJ adalah bukan dari Terdakwa melainkan saksi TAUFIK, saksi SUMITRO dan Sdr. PRIYO sebagai tim kreatif pembuatan LPJ
SOFAN BARMAWAN bin MUHKIDI HADIWIJAYA :
Bahwa saksi sebagai ketua II dalam kepanitiaan jalan menuju tanggul;
Bahwa saksi SUMITRO tidak pernah mengajak saksi dalam kegiatan kepanitiaan;
Bahwa saksi ikut pada saat pembuatan bronjong di lapangan;
Bahwa dana bantuan yang diterima adalah sebesar Rp. 400.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa pengeluaran yang digunakan untuk pembangunan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai LPJ dan saksi baru melihat LPJ pada saat di kejaksaan;
Bahwa saksi ikut dalam pembangunan dari awal sampai dengan selesai;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 400.000,- namun telah saksi kembalikan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai stempel WIJAYA;
ASEP AFFANDI Bin MOH JAZARI :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dukuh Jonggrangan;
Bahwa dalam pembangunan jalan tanggul saksi selaku ceker batu, menerima apabila supplier mengantar batu;
Bahwa saksi datang terlambat pada saat rapat di rumah Sdr. PRIYO, diakhir rapat saksi diberitahu sebagai ceker;
Bahwa selain saksi ada 3 ceker yang lain;
Bahwa saksi mendapat upah dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 30.000,- per hari;
Bahwa bahwa saksi ikut membuat LPJ bersama dengan saksi SUMITRO, saksi TAUFIK, saksi NGADILAN dan Sdr. PRIYO;
Bahwa saksi ikut menulis di nota SINAR WALUYO yang didapat dari saksi TAUFIK, sudah ada tulisan atas SINAR WALUYO, saksi menulis sesuai dengan RAB;
Bahwa saksi SUMITRO menyuruh saksi menyontek RAB dalam penulisan kuitansi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membubuhkan stempel SINAR WALUYO, saksi menulis belum ada stempel kemudian saksi simpan di meja Sdr. PRIYO;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 1.200.000,-;
Bahwa saksi melengkapi tanda tangan warganya dalam absensi pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 22 februari 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian sirtu untuk urug halaman rumah Sdr. ATMO;
Bahwa pada tanggal 25 februari 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 23.307.500,- (dua juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran batu dan hok chekker;
Bahwa pada tanggal 27 februari 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 4.005.000,- (dua juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran batu dan hok chekker;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian dolken/geotextile;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk fotocopy;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian bamboo, snack/minum;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian peralatan kerja;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran hok;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 saksi SRI WAHYUNINGSIH menerima sendiri uang sebesar Rp. 8.195.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran hok, saksi hanya melaporkan jumlah gaji yang harus dibayar;
Bahwa pada tanggal 5 April 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran hok;
Bahwa pada tanggal 5 April 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran hok;
Bahwa pada tanggal 11 April 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran hok;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 15.050.000,- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk honor DPD;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 saksi mengembalikan uang kepada saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sisa honor;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk oleh-oleh dan GB Trisik;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyelesaian SPJ kemudian uang saksi berikan kepada saksi TAUFIK HIDAYAT atas perintah saksi SUMITRO;
Bahwa pada tanggal 26 juli 2012 saksi menerima uang dari saksi SRI WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk GT dan oleh-oleh
Bahwa dalam barang bukti keuangan saksi SRI WAHYUNINGSIH (No. 09), ada pengambilan Rp. 15.000.000,- untuk BPBD bukan tanda tangan saksi, waktu itu saksi SUMITRO menelepon saksi agar mengambil uang dari saksi SRI WAHYUNIGSIH sebesar Rp. 15.000.000 dan uang diberikan kepada saksi SUMITRO lagi lalu diberikan kepada Sdr. PRIYO, yang memberikan kepada BPBD adalah Sdr. PRIYO dan saksi ikut. Dalam hal ini Terdakwa mengetahui;
Bahwa jumlah pelaksana ada 100 orang untuk melaksanakan proyek pembangunan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penomoran dalam surat dakwaan nomor surat halaman 2 PanPem/03/PPJ/II, 05/PAN/IV/2012;
Bahwa saksi lupa siapa yang sebenarnya membuat proposal;
Bahwa Sdr. PRIYO memberikan masukan sedikit dalam pembuatan LPJ;
Bahwa Terdakwa mengarahkan untuk membuat LPJ seperti itu;
Bahwa dulu saksi belum pernah lihat stempel wijaya, Terdakwa yang memberikan stempel wijaya namun yang ngecap bukan Terdakwa, yang mengecapkan adalah taufik;
TAUFIK HIDAYANTA :
Bahwa saksi dimintai tolong oleh saksi SUMITRO untuk membantu menyusun laporan pertanggungjawaban pembuatan jalan menuju tanggul;
Bahwa selain mengetik LPJ saksi juga menulis kuitansi;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari toko buku dan fotocopy Agung tertanggal 13 Januari 2012, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga pembelian sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan barang yang dibeli memang sesuai dengan yang tertulis di kwitansi karena saksi sendiri yang membeli namun harga yang tertera tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya yakni tidak mencapai Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari toko buku dan fotocopy Agung tertanggal 05 Februari 2012, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga pembelian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang yang dibeli memang sesuai dengan yang tertulis di kwitansi karena saksi sendiri yang membeli namun harga yang tertera tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya yakni sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari toko buku dan fotocopy Agung Baru tertanggal 09 Maret 2012, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga pembelian sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan barang yang dibeli memang sesuai dengan yang tertulis di kwitansi karena saksi sendiri yang membeli namun harga yang tertera tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya yakni sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam 1 (satu) lembar nota no. 216 tertulis panitia pembangunan jalan tanggul progo pembelian 1 rol geotekstil, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga pembelian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi hanya diberi nota kosong kemudian saksi menulis sendiri dan membubuhkan stempel sendiri;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar nota no. 245 tertulis panitia pembangunan jalan tanggul progo pembelian 2 rol geotekstil, saksi SUMITRO menyuruh saya untuk menulis harga pembelian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saksi hanya diberi nota kosong kemudian saksi menulis sendiri dan membubuhkan stempel sendiri;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari Creative Studio fotocopy dan computer tertanggal 01 Mei 2012, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa saksi sendiri yang pergi mencetak namun harga yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam 1 (satu) lembar nota tertulis panitia pembangunan jalan tanggul progo, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis dalam nota pembelian berupa 10 buah martil 5 kg, 10 buah tang, 60 buah ember plastic dan 100 buah selang dan harga pembelian sebesar Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), saksi SUMITRO menjelaskan kepada saya bahwa yang telah membeli barang-barang tersebut adalah saksi ASEP;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar nota tertulis panitia pembangunan jalan tanggul progo, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis dalam nota pembelian berupa 3 buah meteran, 12 buah piles, 5 buah pengungkit, 3 rol tampar dan 30 batang bamboo;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari Biro Reklame spesialis stempel dan plat, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis harga pemesanan nama dengan harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun harga sebenarnya hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi sendiri yang pergi memesan;
Bahwa dalam 1 (satu) lembar kwitansi dari Widya fotocopy, ATK dan kelontong, saksi SUMITRO menyuruh saksi untuk menulis dalam nota dan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa diperlihatkan barang bukti LPJ (No. 4), yang menyuruh saksi menulis dalam nota adalah saksi SUMITRO;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 1.850.000,-;
Bahwa karena yang menyediakan material adalah saksi SUJARWO, saksi disuruh membuat kuitansi atas nama SINAR WALUYO;
Bahwa saksi SUMITRO menyuruh saksi memesan stempel SINAR WALUYO di biro reklame seharga Rp. 35.000,-;
Bahwa saksi membuat sendiri kuitansi dirumah dengan cara mengetik kemudian diprint sendiri oleh saksi;
Bahwa dalam membuat proposal, saksi SUMITRO memberikan urutan proposal dan diberikan contoh LPJ;
Bahwa setelah selesai membuat LPJ, saksi memberikan LPJ kepada Terdakwa untuk ditandatangani, kemudian Terdakwa membuka lembarannya dan menandatangani lalu saksi langsung membawa LPJ setelah ditandatangani;
Bahwa saksi memberikan LPJ yang telah ditandatangani kepada saksi PUJI NURHADI untuk dikirimkan;
Bahwa pada saat mereka-reka nota, tidak ada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berkata agar LPJ segera diselesaikan;
Bahwa yang member nomor dalam surat adalah saksi, saksi lakukan karena diberi contoh LPJ oleh saksi SUMITRO;
Bahwa Sdr. PRIYO pernah memberikan arahan pembuatan LPJ;
Bahwa toko SINAR WALUYO sebenarnya tidak ada, wijaya trans adalah milik Terdakwa, stempel dari penyedia material wijaya dari saksi SUMITRO (saksi SUMITRO dari Terdakwa);
NGADILAN bin ATMO PAWIRO :
Bahwa saksi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2007;
Bahwa tugas dan fungsi BPD diantaranya : dalam hal pengawasan pemerintahan desa, serap aspirasi masyarakat, pembuatan peraturan desa wajib (APBDes, RKPD, LPJ Kades, Perdes), persetujuan kerjasama antar desa;
Bahwa saksi sebagai checker batu putih, hal tersebut berdasarkan rapat musyawarah di tempat Sdr. Priyo Santoso sekitar tanggal 14 februari 2012 dihadiri oleh saksi Sumitro, Terdakwa, saksi sofan Barmawan, saksi Sri, saksi Puji Nurhadi, Sdr. Nirwanto, Sdr. Ari Purwanto. Rapat dibuka oleh Terdakwa selaku Kades didampingi oleh saksi Sumitro dan saksi Puji. Waktu itu dijelaskan mengenai mulai pelaksanaan kerja jalan tanggul progo dan ditunjuk sebagai checker penerima batu putih bersama dengan saksi Asep Afandi, Sdr. Suharyanto, Pak Saijo, dan pak Sukijo. Penunjukan tersebut secara lisan oleh Terdakwa dan saksi Sumitro, saksi belum pernah melihat susunan kepanitiaan yang resmi;
Bahwa awalnya ada bencana erupsi merapi tahun 2010 dan berdampak ke Desa Banaran mengenai sawah-sawah warga termasuk sawah milik saksi, kemudian saat rakor desa dibahas mengenai bencana erupsi merapi/lahar dingin yang mengerusi sawah warga dan diputuskan untuk mencari tahu dinas mana yang bertanggungjawab mengurusi bencana tersebut;
Bahwa saksi dan saksi Sumitro, Sdr. Nirwanto, Sdr.Priyo, dan saksi Asep pergi ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) disana bertemu dengan kepala dinasnya, waktu akan dicarikan dananya;
Bahwa dilain waktu saksi bersama dengan pak Asep, Sdr. Martono, saksi Sumitro dan Sdr. Suharyanto datang lagi ke BBWSSO untuk konfirmasi bantuan bronjong yang saksi ketahui sudah disetujui sebelumnya, namun waktu itu belum membawa pulang bronjong karena akan diantar sendiri oleh BBWSSO;
Bahwa bantuan bronjong tidak semua terpasang namun ada sisa. Sisa bronjong berada di tempat saksi Sujarwo selaku tim teknis/pemborong desa. Saksi tidak tahu kenapa bronjong bisa berada di tempatnya saksi Sujarwo. Waktu itu saksi Sujarwo menanyakan kepada saksi akan mengambil sisa bronjong namun saksi tidak membolehkan dan silahkan berhubungan dengan saksi sumitro;
Bahwa dalam pengajuan proposal bantuan ke Pemerintah DIY tersebut tidak ada koordinasi dengan BPD;
Bahwa sejak tanggal 18 Agustus 2014 saat BPBD yogya datang ke desa untuk membawa kopian proposal dan bukti pencairan dana. Waktu itu juga dilakukan klarifikasi oleh BPDB provinsi terkait permasalahan dana bantuan jalan tanggul;
Bahwa saat saksi membaca proposal tersebut saksi tertulis sebagai wakil bendahara, untuk bendaharanya saksi Sumartono. Sedangkan saat saksi dulu di lapangan hanya sebagai checker batu putih;
Bahwa susunan kepanitiaan dalam pembangunan jalan tanggul tersebut tidak sama dengan proposal yang ada, karena ada 2 proposal, untuk Proposal yang kedua, terdiri dari :
Ketua : Sumitro (ketua BPD)
Wakil ketua : Sofan barmawan (kabag. Pembangunan)
Sekretaris : Tumijo, Asep Afandi
Bendahara : Sumartono, Ari PUrwanto.
Untuk nama bu Sri Wahyuningsih tidak ada dalam susunan panitia di proposal;
Bahwa Penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan beberapa hari, dan ketika saksi berada di rumah Sdr. Priyo yang menyusun laporan adalah saksi Sumitro, saksi Taufik Hidayanta, saksi Asep di rumahnya Sdr. Priyo. Saksi disuruh saksi Sumitro untuk menandatangani daftar hadir absensi pekerja pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran minggu ke-I kelompok D atas nama Jumadi, minggu ke-V kelompok A atas nama Jupri. Saat itu tandatangan sudah penuh dan tersisa sedikit yang saksi tandatangani;
Bahwa saksi mendapat honor dari saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp.35.000,-/hari dan saat akhir-akhir mendapat Rp.40.000,-/hari;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp.1.200.000,- dari saksi Sri Wahyuningsih. Waktu itu dijelaskan itu honor panitia Rp.200.000,- dan ditambah Rp.1.000.000,-;
Bahwa dalam proposal dana bantuan jalan tanggul tsb tidak terdapat pembagian honor bagi panitia jalan tanggul;
Bahwa alasan saksi mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.200.000 adalah karena uang tersebut bukan hak saksi setelah ada pemeriksaan BPKP, uang tersebut saksi serahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih sekitar bulan Januari 2015.
SUMARTONO :
Bahwa saksi selaku Staf Bagian Kesejahteraan Rakyat Desa Banaran Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Camat Galur No. 46/KPTS/PEM/1991 tanggal 5 Maret tahun 1991;
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2010 ada bencana erupsi merapi, yang menggerus lahan sawah, dan jalan tanggul, kemudian atas inisiatif Terdakwa dibentuk panitia pembangunan jalan tanggul progo, pembentukan panitia di rumah Sdr. Priyo Santoso, selaku tokoh masyarakat, namun saat itu tidak ada unsur musyawarahnya dalam pembentukan panitia tersebut, karena setahu saksi saat saksi datang ditempat tersebut acara belum dimulai namun sudah ada susunan panitianya. Saksi mengetahui hal tersebut karena ditunjukkan oleh Sdr. Sumitro. Siapa yang menyusun saksi tidak tahu. Untuk waktunya hari, tanggal dan bulan saksi lupa, namun seingat saksi akhir tahun 2011, dengan keanggotaan, sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar bulan februari 2011 pagi hari, tanggalnya saksi lupa, saksi ditelpon oleh Terdakwa yang isi telpon tersebut ,”mas tolong njenengan kesini ambil uang untuk diserahkan ke saksi Sri Wahyuningsih”, lalu saat itu kira-kira jam 07.30 WIB saksi ketempat Terdakwa untuk menggambil uang. Yang ternyata sudah ada pencairan, yang setahu saksi dicairkan oleh Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata-kata “Mas ini uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) agar diserahkan ke saksi Sri Wahyuningsih terus yang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saya (Terdakwa) gunakan untuk pembelian material” dan uang tersebut langsung saksi serahkan hari itu juga kepada saksi Sri Wahyuningsih di Balai Desa. Uang tersebut saat diberikan kepada saksi berada dalam amplop coklat besar dan saksi hitung benar berjumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Yang saat itu berwujud ratusan ribu rupiah. Selanjutnya saksi bawa ke balai desa untuk diserahkan ke saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa selebihnya untuk sisa uang sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi sudah tidak tahu lagi karena pengelolaannya uang tersebut oleh saksi Sri Wahyuningsih dan Terdakwa. Dan saksi pernah diberitahu oleh saksi Sri Wahyuningsih bahwa dari bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan Terdakwa kepada saksi Sri Wahyuningsih masih terdapat selisih sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang masih berada di tempat Terdakwa;
Bahwa proyek pembangunan jalan tanggul di kerjakan melalui swadaya masyarakat;
Bahwa mekanisme pengambilan uang di Bank yang mengetahui adalah Terdakwa. Selanjutnya jika panitia akan menggambil uang bantuan tahunya hanya mengambil langsung dari saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa saksi pernah mendapat honor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan honor sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tanggalnya saksi lupa dan diserahkan di Balai Desa;
Bahwa pembangunan jalan tanggul dibuatkan LPJ dan yang membuat LPJ adalah tim pembuat LPJ, yaitu saksi Taufik Hidayanta, Sdr. Priyo Santoso, saksi Asep, saksi Sumitro dan lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa benar saksi membubuhkan tanda tangan pada LPJ dalam Daftar Penerima Upah Tenaga Pembangunan Jalan Tanggul Progo, dan isi pada kolom tanda tangan dalam Penerima Upah Tenaga Pembangunan Jalan Tanggul Progo di tanda tangani sendiri oleh Tim;
Bahwa benar saksi membubuhkan tanda tangan pada LPJ dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Jalan Tanggul Progo, Dan Laporan Realisasi oleh Tim memang sengaja dibuat Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) karena kekurangan yang Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) akan dikembalikan ke panitia oleh Terdakwa dan akan digunakan untuk penyempurnaan, dan sampai saat ini ternyata belum dikembalikan;
Bahwa pembangunan selesai kira-kira pada bulan Maret 2012;
| Ketua | : | SUMITRO, Spd. |
| Wakil | : | SOFAN BARMAWAN |
| Sekretaris | : | TUMIJO |
| Bendahara | : | SUMARTONO |
| : | ARI PURWANTO |
TUMIJA :
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Banaran sejak tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2013;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa sebagai Kepala Desa Banaran pada saat pembangunan tanggul/pembuatan jalan menuju tanggul dalam kepanitiaan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai sekretaris panitia pembangunan jalan menuju tanggul progo;
Bahwa saksi tidak tahu susunan panitia dalam pembangunan jalan menuju tanggul namun yang saksi ketahui saksi Sumitro sebagai ketua panitia;
Bahwa Desa Banaran Kecamatan Galur menerima bantuan sosial berupa dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dana bantuan sosial tersebut berasal dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Propinsi DIY;
Bahwa saksi lupa waktu kejadian, awal mulanya di Desa Banaran mengalami banjir akibat dari erupsi merapi sehingga tanggul, sawah dan jalan menuju tanggul jebol kemudian dari pihak Desa Banaran dipelopori oleh Terdakwa (Kepala Desa Banaran) mengundang warga Pedukuhan IX untuk menghadiri sosialisasi di rumah Sdr. Adi Suparman yang dihadiri oleh Terdakwa, Sdr. Adi Suparman selaku Dukuh IX pada saat itu, Sdr. Tumbiyo selaku bendahara KKLPMD, Sdr. Tumarno selaku sekretaris KKLPMD, Sdr. Priyo Santoso (Anggota Dewan) dan tokoh masyarakat;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa untuk menanggulangi tanggul dan jalan menuju tanggul yang jebol pihak Desa Banaran akan mengajukan proposal untuk meminta dana bantuan kemudian Terdakwa menghimbau peran serta masyarakat dan akan dibentuk panitia pembangunan tanggul selanjutnya saksi dicalonkan sebagai sekretaris dalam panitia tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan lagi dalam rencana pembangunan tanggul dan saksi tidak tahu kapan pembentukan panitia, saksi mengetahui saksi sebagai sekretaris dalam kepanitiaan tersebut setelah diberitahu oleh saksi Puji Nurhadi pada saat pertemuan panitia yang diadakan dalam rangka membahas ada masalah terkait pembangunan jalan menuju tanggul, kemudian saksi Puji Nurhadi memperlihatkan proposal pengajuan permohonan dana bantuan dan saya melihat ada nama saksi sebagai sekretaris dengan ejaan yang salah yakni Tumijo serta ada tanda tangan atas nama saksi namun bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses pencairan dana bantuan dalam pembangunan tanggul, yang saksi ketahui nominal dana tersebut sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Propinsi DIY setelah mendengar informasi dari warga masyarakat Desa Banaran;
Bahwa dana bantuan pemerintah propinsi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) digunakan untuk pembangunan jalan desa menuju tanggul;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana bantuan dari Terdakwa, namun pada saat akhir pembangunan jalan menuju tanggul seluruh panitia dikumpulkan di rumah Terdakwa kemudian saksi menerima uang honor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selaku panitia kemudian beberapa hari kemudian saksi Sri Wahyuningsih selaku Kesra datang kerumah saksi memberi tambahan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun saksi tidak berada dirumah sehingga yang menerima istri saksi;
Bahwa uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saksi terima telah saksi kembalikan seluruhnya;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban dan saksi mendengar informasi dari masyarakat bahwa yang membuat adalah saksi Taufik Hidayanta;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai dana yang dipertanggung jawabkan pada laporan pertanggung jawaban ;
Ir. BUDI ANTONO, M.Si :
Bahwa pada saat adanya pemberian dana bantuan dari BPBD Propinsi DIY kepada Desa Banaran saksi menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi DIY. Saya menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi DIY sejak Februari 2011 sampai dengan September 2012;
Bahwa awalnya tahun 2010 terjadi erupsi merapi kemudian propinsi DIY mendapatkan bantuan sumbangan masyarakat untuk penanggulangan erupsi merapi sebesar Rp. 17 milyar. Selanjutnya dana sumbangan tersebut masuk ke Dipa DPPKA sebagai dana bantuan sosial. Tahun 2011 ada proposal pembangunan tanggul sungai progo dari desa Banaran ke BPBD Propinsi DIY dengan jumlah permintaan bantuan sebesar Rp. 677.500.000.
Bahwa oleh karena tugas dan fungsi dari BPBD Propinsi hanya sebagai koordinator maka BPBD DIY mengkoordinasikan proposal tersebut dengan Balai Benar Wilayah Sungai Serayu Opak. Dari hasil koordinasi tersebut Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak merekomendasikan perhitungan rencana anggaran biaya untuk pembangunan tanggul sungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 400.000.000. Dari surat Balai besar wilayah sungai serayu opak perihal perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pembangunan tanggul sungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo selanjutnya BPBD Propinsi DIY mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencairkan dana bantuan kepada desa Banaran untuk pembangunan tanggul sungai progo. Atas rekomendasi tersebut selanjutnya DPPKA Propinsi DIY mencairkan dana Bantuan kepada Desa Banaran untuk pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp. 400.000.000,-;
Bahwa panita pembangunan tanggul sungai progo dari Desa Banaran hanya mengajukan proposal 1 (satu) kali kepada BPBD DIY;
Bahwa dalam proposal yang diajukan ke BPBD Propinsi DIY dan sudah dieksaminasi oleh Balai Besar wilayah sungai serayu opak tidak ada dicantumkan pemberian honor;
AGUS SUJARWO bin (alm) MUH. SUDJUT :
Bahwa saksi bekerja sekitar bulan Oktober 2011 menjabat sebagai staf seksi kedaruratan dan logistik. Sebelumnya saksi bekerja di dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi Kab. Kulonprogo;
Bahwa tugas dan fungsi seksi kedaruratan dan logistik BPBD Kab. Kulonprogo diantaranya : manakala terjadi bencana alam dan menerima laporan masyarakat baik lisan maupun tertulis maka kami cek lokasi untuk mendeskripsikan besarnya skala bencana dan kerusakan yang ditimbulkan, dan memberi bantuan darurat penanganan bencana. Untuk bantuan skala besar kami tidak bisa memberikan bantuan, misalnya : jalan putus/longsor maka kami koordinasi dengan dinas lain yang terkait;
Bahwa ada beberapa wilayah di daerah Kulonprogo yang terkena bencana erupsi tahun 2010 diantaranya : Kec. Kalibawang, Kec. Samigaluh, sebagian Kec. Nanggulan, dan Desa Banaran. Untuk Desa Banaran mengalami tanggul sungai progo jebol akibat banjir lahar dingin. Akibat tanggul jebol tersebut sawah-sawah dan jalan desa menuju tanggul tergerus;
Bahwa awalnya saksi dan Sdr. Eko Susanto, ST (mewakili BPBD Kab. Kulonprogo) diundang oleh pemerintah desa untuk menghadiri rapat membahas masalah bencana tanggul yang jebol kemudian rapat dibuka oleh Terdakwa selaku Kades dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dukuh di rumahnya Sdr. Priyo Santoso, SH. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk dibentuk kepanitian pembangunan tanggul. Seingat saksi saat itu disepakati ketua panitia adalah saksi Sumitro, sekretaris adalah saksi Priyo Santoso, SH. Sudah ada pembicaraan tentang tugas panitia salah satunya adalah untuk penanganan bencana dan membuat proposal bantuan;
Bahwa saksi dipanggil lagi ke pemdes untuk rapat yang kedua di rumah Sdr. Priyo Santoso, waktu itu membahas masalah pergantian sekretaris dalam proposal bantuan karena Sdr. Priyo selaku anggota DPRD tidak dibenarkan menjabat sebagai panitia. Setahu saksi proposal tentang pembangunan tanggul bukan jalan tanggul;
Bahwa saksi dan Drs. Untung Waluyo diundang pemdes untuk rapat di rumah Terdakwa (kepala desa) membahas bahwa dana bantuan sudah turun sebesar Rp.400.000.000,- pekerjaan pembangunan tanggul segera dimulai, adanya rekruitmen calon tenaga kerja dari masing-masing pedukuhan;
Bahwa dalam rapat-rapat tersebut tidak dibicarakan mengenai adanya honor bagi panitia;
Bahwa setahu saksi yang menyusun adalah panitia karena waktu rapat sempat dijelaskan mengenai ketugasan panitia bantuan;
Bahwa pada rapat yang pertama kami yang mewakili BPBD Kab. Kulonrpogo menyatakan tidak punya anggaran dan kewenangan dalam penanganan sungai progo. Lalu terjadi pembicaraan di forum dan disepakati untuk meminta bantuan ke Gubernur DIY. Dalam proposal tidak terdapat rekomendasi maupun pengantar dari BPBD Kab. Kulonprogo;
Bahwa dalam pelaksanaan bantuan tersebut tidak ada kegiatan pengawasan/monitoring dari kantor saksi, karena BPBD tidak dilibatkan;
Bahwa saksi tidak tahu ada rapat pembubaran panitia jalan tanggul;
Bahwa setahu saksi pekerjaan yang dilakukan dari dana bantuan sosial pemerintah DIY tersebut adalah pekerjaan pembangunan jalan menuju tanggul bukan tanggul progonya.
SUNARJA, S.IP :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah) DI DPPKA dari tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2011 saksi pernah mengeluarkan dana untuk bantuan sosial untuk desa Banaran;
Bahwa mekanisme pencairan untuk bantuan sosial bagi Desa Banaran Kabupaten Kulon Progo adalah permohonan dari panitia pembangunan tanggul Desa Banaran ditujukan kepada Gubernur DIY melalui BPBD Propinsi. Berdasarkan atas permohonan dari panitia tersebut dilakukan identifikasi dan bekerja sama dengan instansi teknis lain seperti Dinas PU propinsi dan Dinas ESDM propinsi. Selanjutnya instansi teknis BPBD propinsi merekomendasi proposal tersebut kepada Gubernur DIY melalui PPKD dengan dana bantuan sosial sejumlah Rp. 400.000.000,- untuk pembangunan tanggul di Desa Banaran.
Bahwa setelah rekomendasi BPBD serta lampiran proposal sudah berada di saksi kemudian saksi mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran) no. 301 tahun 2011 tanggal 27 Desember 2011 ke Kepala DPPKA DIY selaku bendahara umum daerah / BUD melalui PPK (pejabat penata usahaan keuangan). Setelah di setujui oleh Kepala DPPKA, selanjutnya Kepala DPPKA selaku PPKD menerbitkan SPM (surat perintah membayar) nomor 301/SPM-LS/12/2011 tanggal 27 Desember 2011. Kemudian berkas SPP, SPM dan lampirannya dikirim ke bidang pengelolaan kas daerah untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana). Setelah SP2D jadi oleh bidang pengelolaan kas daerah dikirim ke Bank BPD cabang Malioboro. Selanjutnya oleh Bank BPD uang langsung ditranfer ke rekening atas nama Panitia pembangunan tanggul progo dengan nomor rekening 6923-01-009402-53-2 dengan jumlah sebesar Rp. 400.000.000,-;
Bahwa untuk penerimaan di Desa Banaran oleh Panitia Pembangunan tanggul progo dibuatkan tanda terima dengan bukti kas pengeluaran model Bend 26a tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa Panitia Pembangunan tanggul progo sudah membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa laporan pertanggung jawaban dibuat kepada Gubernur DIY melalui BPBD Propinsi dengan tembusan PPKD dan Inspektorat;
Bahwa DPPKA tidak melakukan kroscek kembali atas kebenaran laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Panitia Pembangunan tanggul progo, yang melakukan kroscek seharusnya SKPD Teknis pengampu / terkait;
Bahwa DPPKA tidak mendapatkan proposal ke dua dari Panitia Pembangunan tanggul progo;
SURADI, ST.MT bin DARMO WIYONO :
Bahwa saksi tahu ada erupsi tahun 2010 yang mengakibatkan tanggul progo sepanjang kurang lebih 250 m jebol dan mengancam desa banaran. Tanggul yang jebol merupakan tanggul tanah alami;
Bahwa awal mulanya erupsi merapi terjadi tahun 2010 menyebabkan jebolnya tanggul kanan di kaliprogo di desa banaran kurang lebih 250 meter. Kemudian tahun 2011 dikerjakan pembangunan tanggul oleh dinas PU kulonprogo dengan bantuan bronjong dari PU dinas propinsi dan balai besar. Untuk balai besar mengeluarkan 300 unit bronjong. Saat itu pembangunan tanggul mencapai sekitar 100 meter. Kemudian dari Desa Banaran mengajukan proposal lewat BPBD Propinsi, dan mengajukan permintaan bantuan bronjong ke balai besar. Waktu itu yang meminta Terdakwa;
Bahwa kami diminta oleh BPBD Propinsi untuk melakukan penghitungan RAB;
Bahwa benar BBWSSO memberikan bantuan bronjong untuk kegiatan pembangunan tanggul di desa banaran ;
Bahwa bronjong tersebut berasal dari pengadaan rutin di kantor balai besar digunakan untuk kegiatan yang sifatnya darurat, misalnya ada bencana alam;
Bahwa benar gambar RAB yang dibuat oleh BBWSSO merupakan RAB tanggul bukan sebagai RAB jalan tanggul, waktu itu belum pernah ada koordinasi dengan Desa Banaran terkait perubahan gambar RAB dari tanggul menjadi jalan tanggul;
Bahwa seharusnya Desa Banaran sebagai penerima bantuan bronjong membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan namun sampai dengan saat ini tidak ada laporan tersebut;
Bahwa kantor BBWSSO tidak menerima proposal kegiatan pembangunan jalan menuju tanggul Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulonprogo tanggal 2 februari 2012;
Bahwa di aturan balai besar setelah bantuan bronjong dilaksanakan maka dari penerima harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bronjong tadi. Untuk adanya sisa bronjong selama ini belum pernah tahu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-asksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain itu pula dipersidangan Penuntut Umum mengajukan ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara ini, yang dalam memberikan pendapatnya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Drs. ASOL KOMAR, Ak.CA
Bahwa ahli pernah melakukan audit pada pembangunan tanggul progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011 Pada bulan September – Oktober tahun 2014 ;
Bahwa audit yang kami lakukan adalah Audit Investigatif dengan prosedur audit meliputi reviu dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, konfirmasi, wawancara, observasi, permintaan keterangan dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperolah saat dilaksanakan audit investigatif.
Bahwa hasil audit terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial dari Pemerintah DIY untuk pembangunan tanggul sungai progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011, yaitu:
Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan uraian pekerjaan yang telah mendapat rekomendasi dari BPBD DIY.
Terdapat penggunaan dana bantuan sosial tidak sesuai ketentuan:
Dipergunakan untuk keperluan pribadi kepala desa sebesar Rp115.000.000,00.
Dipergunakan di luar yang ditentukan dalam proposal dan yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah sebesar Rp48.397.500,00.
Adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dan hanya disesuaikan dengan proposal yang diajukan.
Bahwa tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp. 1.142.743.000,- yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada panitia pembangunan tanggul progo Desa Banaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke rekening panitia pembangunan tanggul progo Desa Banaran pada Bank BRI unit Galur Wates sebesar Rp. 399.975.000,-
Bahwa Panitia pembangunan disamping mendapatkan bantuan berupa uang, juga mendapatkan bantuan berupa 400 unit bronjong dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak kemudian dalam bulan Maret – April 2012, panitia pembangunan mulai merealisikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut untuk pembangunan tanggul sungai progo.
Bahwa pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan).
Bahwa yang dimaksud adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dan hanya disesuaikan dengan proposal yang diajukan adalah Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor:05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp. 401.000.000,00 ;
Bahwa berdasarkan catatan yang dibuat oleh pemegang kas dan keterangan dari yang bersangkutan, bahwa dana yang diterima dan dikelola untuk pelaksanaan pembangunan jalan tanggul progo hanya sebesar Rp. 286.000.000,00 namun dilaporkan sebesar Rp401.000.000,00. Dengan demikian, laporan pertanggungjawaban dan bukti pertanggungjawaban yang dibuat oleh Panitia Pembangunan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sebenarnya.
Bahwa ada 2 proposal, yang pertama proposal pembangunan tanggul dan yang kedua proposal pembangunan jalan menuju tanggul;
Bahwa proposal pembangunan jalan menuju tanggul tidak diajukan ke Gubernur DIY;
Bahwa dalam pembuatan LPJ bukti pengeluaran/penggunaan dana yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan bukti pengeluaran/penggunaan dana yang dibawa oleh saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh:
Kesengajaan Penanggungjawab Kegiatan yang menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadinya.
Kesengajaan Panitia Pembangunan dalam membelanjakan dana bantuan di luar yang telah disetujui oleh instansi teknis.
Kesengajaan Panitia Pembangunan yang membuat bukti pengeluaran uang yang tidak benar sebagai dasar untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Bahwa dampak adanya penyimpangan tersebut di atas adalah terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp163.397.500,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Jumlah tersebut terdiri:
Dipergunakan untuk keperluan pribadi kepala desa sebesar Rp115.000.000,00
Dipergunakan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah sebesar Rp. 48.397.500,00
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyebabkan kerugian Negara tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan, yang dalam memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SUMADIYONO :
Bahwa rumah saksi 1 kelurahan dengan Terdakwa namun beda pedukuhan;
Bahwa Terdakwa menjadi kepala desa banaran selama 1 periode;
Bahwa Terdakwa selaku kepala desa baik, jujur, berguna di masyarakat, dapat memberikan solusi dalam masalah apapun;
Bahwa awalnya ada banjir sehingga jalan satu-satunya menuju tanggul rusak / putus kemudian dibangun jalan menuju tanggul yakni jalan yang menghubungkan desa ke tanggul;
Bahwa saksi pernah melihat pengerjaan jalan menuju tanggul namun saksi tidak melihat siapa yang kerja;
Bahwa dengan adanya jalan menuju tanggul sangat bermanfaat bagi warga;
Bahwa Terdakwa memberi bantuan kepada warga apabila ada warga yang meninggal atau ada yang menikah;
Bahwa rumah yang ditinggali Terdakwa merupakan rumah warisan, Terdakwa memiliki sepeda motor namun tidak memiliki mobil;
Bahwa sejak Terdakwa ditahan, warga desa merasa kehilangan;
Bahwa tadinya Terdakwa akan mencalonkan lagi menjadi kepala desa;
Bahwa Terdakwa baik dari awal kepemimpinan;
Bahwa selain menjadi kepala desa Terdakwa juga mengurus sapi milik kelompok ;
ABDUL HADI SISWOYO :
Bahwa rumah saksi 1 kelurahan dengan Terdakwa namun beda pedukuhan;
Bahwa Terdakwa menjadi kepala desa banaran selama 1 periode;
Bahwa Terdakwa selaku kepala desa baik, jujur, berguna di masyarakat, dapat memberikan solusi dalam masalah apapun;
Bahwa awalnya ada banjir sehingga jalan satu-satunya menuju tanggul rusak / putus kemudian dibangun jalan menuju tanggul yakni jalan yang menghubungkan desa ke tanggul;
Bahwa saksi pernah melihat pengerjaan jalan menuju tanggul namun saksi tidak melihat siapa yang kerja;
Bahwa dengan adanya jalan menuju tanggul sangat bermanfaat bagi warga;
Bahwa rumah yang ditinggali Terdakwa merupakan rumah warisan;
Bahwa Terdakwa pernah memiliki hajat sunat anaknya ;
SUPARDIYONO :
Bahwa saksi adalah warga desa Banaran ;
Bahwa selama menjadi kepala desa Banaran, Terdakwa selaku kepala desa baik, jujur, berguna di masyarakat, dapat memberikan solusi dalam masalah apapun;
Bahwa awalnya ada banjir sehingga jalan satu-satunya menuju tanggul rusak / putus kemudian dibangun jalan menuju tanggul yakni jalan yang menghubungkan desa ke tanggul;
Bahwa saksi tidak melihat pembangunan jalan karena saksi masih bekerja sebagai PNS sedangkan jalan yang dibangun letaknya jauh dari tempat tinggal saksi;
Bahwa dengan adanya jalan menuju tanggul sangat bermanfaat bagi warga;
Bahwa rumah yang ditinggali Terdakwa merupakan rumah warisan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ditahan terkait kasus pembangunan tanggul yang tidak sesuai dengan rencana, dan Terdakwa menggunakan dana bantuan;
Bahwa Terdakwa pernah memiliki hajat sunat anaknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengarkan pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo tahun 2008 s/d tahun 2013;
Bahwa awalnya ada bencana erupsi merapi yang merusak tanggul progo yang terletak dekat dengan sawah dan pemukiman serta merusak sawah milik warga desa banaran;
Bahwa Pemerintah Desa Banaran melaporkan melalui surat tertulis kepada BPBD Kulon Progo bahwa di Desa Banaran terjadi bencana alam berupa tanggul yang jebol karena erupsi merapi. Setelah itu ada peninjauan dari BPBD Kulon Progo ke desa Banaran khususnya ke lokasi bencana. Setelah itu Terdakwa dan pemerintahan desa membentukan panitia dan pembuatan proposal Terdakwa meminta kepada sekretaris desa untuk membuatnya. Setelah itu proposal tersebut di kirim ke BPBD Kulon Progo. Kemudian ada peninjauan lagi dari BPBD Propinsi DIY dan BPBD Kulon Progo serta BBWSSO;
Bahwa yang menyarankan membuat proposal adalah Pak Danu dan Pak Untung dari BBWSSO;
Bahwa ada sosialisasi dari BPBD dan BBWSSO pembangunan tanggul yang dihadiri oleh Terdakwa selaku kepala desa, BPD dan warga masyarakat;
Bahwa proposal pembangunan tanggul dikirim ke BPBD dan ditembuskan ke BBWSSO;
Bahwa dalam proposal yang diajukan, Terdakwa sebagai penanggungjawab dan saksi Sumitro sebagai ketua panitia;
Bahwa Terdakwa sudah meminta saksi Puji Nurhadi (sektretaris desa) untuk dibuatkan draf kepanitiaan, akan tetapi oleh sekretaris desa hanya diketik dan tidak di print;
Bahwa dalam pembuatan RAB dibantu oleh Pak Danu, kami mengcopy dan mengetik lagi;
Bahwa Pak Danu tidak membolehkan membangun tanggul karena akan dibangun oleh proyek yang lebih besar;
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara resmi mengenai pembangunan tanggul yang akan dilaksanakan oleh proyek yang lebih besar;
Bahwa jalan menuju tanggul dibangun lebih dulu daripada pembangunan tanggul;
Bahwa tanggul baru dibangun setelah jalan menuju tanggul selesai dibangun sekitar 2 atau 3 bulan kemudian;
Bahwa Pak Untung dari BBWSSO menyampaikan dana bantuan bisa dimanfaatkan untuk yang lain dilokasi yang sama, dan jalan menuju tanggul dibangun dilokasi berdekatan dengan tanggul yang jebol;
Bahwa ada proposal pembangunan jalan dari panitia untuk dikirim ke BPBD akan tetapi Terdakwa tidak tahu sudah dikirim atau belum;
Bahwa Terdakwa meminta saksi Puji Nurhadi dan Saksi Priyo Santoso mengirim proposal jalan menuju tanggul ke BPBD;
Bahwa tidak ada persetujuan pengalihan pembangunan tanggul menjadi jalan menuju tanggul hanya perintah Pak Danu secara lisan untuk pengalihan dana yang sudah turun ;
Bahwa Terdakwa tahu apabila ada pengalihan kegiatan harus ada izin;
Bahwa yang menjadi panitia dalam proposal adalah saksi Sumitro, saksi Priyo Santoso, Hermawan, saksi Sumartono, saksi Ari Purwanto, saksi Tumijo dan para dukuh di Desa Banaran;
Bahwa dana yang diajukan dalam proposal pertama sebesar Rp. 677.500.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang disetujui sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa dana bantuan dikirimkan oleh DPPKA ke rekening panitia di BRI unit Galur atas nama Terdakwa dan ketua panitia ;
Bahwa dalam rekening panitia yang bertandatangan adalah Terdakwa dan saksi Sumitro sehingga dana dapat diambil apabila ada tandatangan Terdakwa dan saksi Sumitro;
Bahwa jalan yang dibangun adalah jalan menuju tanggul yang menghubungkan pedukuhan dengan tanggul dengan panjang jalan 83 m;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak termasuk honor untuk panitia hanya untuk membeli material dan upah tenaga kerja;
Bahwa masing-masing panitia mendapat honor yang diambil dari dana bantuan atas inisiatif bersama;
Bahwa Terdakwa yang mengambil dana bantuan dari bank dengan cara Terdakwa memberikan slip kosong kepada saksi Sumitro untuk ditandatangani kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang sendiri di bank;
Bahwa besar dana yang mau diambil telah disepakati terlebih dahulu oleh Terdakwa dan saksi Sumitro;
Bahwa setelah mengambil dana di bank, Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih (bagian Kesra);
Bahwa saksi Sri Wahyuningsih bukan bendahara, yang menjadi bendahara dalam kepanitiaan adalah Pak Martono namun ketika Terdakwa akan menyerahkan uang Pak Martono bilang tidak siap sehingga Terdakwa meminta Pak Martono menyerahkan kepada saksi Sri;
Bahwa Terdakwa memberitahu saksi Sri Wahyuningsih cara penulisan dan cara pembukuan;
Bahwa Terdakwa mengambil dana bantuan sebanyak 5 kali penarikan;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 Terdakwa mengambil sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI panitia pembangunan tanggul progo yang sebelumnya Terdakwa telah meminta tanda tangan saksi Sumitro S.Pd. selaku Ketua Panitia dalam slip pengambilan yang masih kosong tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening panitia pembangunan tanggul progo, dengan sebelumnya telah meminta tanda tangan saksi Sumitro dalam slip pengambilan yang masih kosong dan uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening panitia pembangunan tanggul progo, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan menyampaikan agar menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Sri Wahyuningsih, sedangkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menyampaikan kepada saksi Sumartono akan Terdakwa gunakan untuk pembelian material namun Terdakwa tidak gunakan untuk membeli material karena yang melakukan pembelian material adalah panitia pembangunan tanggul, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2015 saksi Sumartono menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)kepada saksi Sri Wahyuningsih, beberapa saat kemudian Terdakwa datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” kemudian saksi Sri Wahyuningsih menambah satu kolom tanda tangan untuk bukti penerimaan dan pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)dari rekening panitia pembangunan tanggul progo, kemudian pada tanggal 16 Maret 2012 Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan Terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;
Bahwa pada tanggal 05 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih setelah itu pada tanggal 01 Agustus 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa setiap ada kebutuhan untuk pembangunan jalan menuju tanggul, panitia meminta kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa Terdakwa memperoleh Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai honor panitia, masing-masing panitia mendapatkan honor yang berbeda-beda;
Bahwa honor yang Terdakwa terima sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)telah Terdakwa kembalikan kepada pihak kejaksaan;
Bahwa dari dana bantuan yang Terdakwa ambil, dana sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar hutang dan untuk keperluan hajat sunat anak Terdakwa;
Bahwa dalam proposal tidak ada honor untuk panitia;
Bahwa dalam proposal ada upah untuk tenaga kerja, namun berapa besarnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa karena dana bantuan tersebut adalah dana hibah sehingga dikerjakan oleh masyarakat;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana bantuan, yang membuat adalah panitia;
Bahwa karena dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sehingga dalam pembuatan LPJ Terdakwa tidak dilibatkan;
Bahwa yang menjadi anggota panitia adalah orang-orang yang dekat dengan Terdakwa, yang memiliki sawah dekat dengan tanggul;
Bahwa niat awal Terdakwa yang mengambil dana bantuan adalah akan digunakan untuk keperluan Terdakwa;
Bahwa saksi Sri memberikan uang honor panitia sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa dan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa terima dibalai desa;
Bahwa pemberian honor Rp15.000.000,- (lima bela juta rupiah) untuk BPBD bukan atas perintah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada sekretaris desa mengenai pengiriman proposal jalan menuju tanggul ke BPBD kemudian sekretaris desa menanyakan kepada Saksi Priyo Santoso namun Terdakwa tidak menanyakan bukti pengiriman;
Bahwa Terdakwa percaya kepada sekretaris desa dan saksi Priyo bahwa proposal pembangunan jalan menuju tanggul akan dikirimkan sehingga Terdakwa tidak mengawal proposal tersebut;
Bahwa dana bantuan tidak boleh di hutang oleh siapapun;
Bahwa dalam pembuatan LPJ, Terdakwa menanyakan kepada saksi Sumitro dan saksi Priyo mengenai uang sebesar Rp 115.000.000,- (searus lima belas juta rupiah) yang telah habis Terdakwa gunakan, kemudian saksi Sumitro dan saksi Priyo menyampaikan bahwa uang tersebut dianggap hutang dan LPJ oleh saksi Sumitro dan saksi Priyo akan diselesaikan;
Bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan namun tidak langsung diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa jalan menuju tanggul bermanfaat untuk masyarakat desa banaran;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, ahli maupun Terdakwa, dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi DIY);
1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) dari BBWSSO;
1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011;
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan tanggul progo;
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo no.03/PP/II/2012 tanggal 2 februrai 2012;
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012 ;
3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.
Uang sebesar Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala kejadian yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara ini, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo tahun 2008 sampai dengan tahun 2013;
Bahwa awalnya ada bencana erupsi merapi yang merusak tanggul sungai progo yang terletak dekat dengan sawah dan pemukiman serta merusak sawah milik warga desa Banaran ;
Bahwa saksi Agus Sujarwo selaku anggota BPBD Kabupaten Kuloprogo diundang oleh pemerintah desa Banaran untuk menghadiri rapat membahas masalah bencana tanggul yang jebol yang dihadiri oleh Kepala desa, tokoh masyarakat, perangkat desa, dukuh di rumahnya Sdr. Priyo Santoso, SH. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk dibentuk kepanitian pembangunan tanggul, dan disepakati ketua panitia adalah saksi Sumitro, sekretaris adalah saksi Priyo Santoso, SH.
Bahwa kemudian saksi Agus Sujarwo dipanggil lagi ke pemdes untuk rapat yang kedua di rumah Sdr. Priyo Santoso, waktu itu membahas masalah pergantian sekretaris dalam proposal bantuan karena Sdr. Priyo selaku anggota DPRD tidak dibenarkan menjabat sebagai panitia.
Bahwa pada akhir tahun 2011dibuat proposal pembangunan tanggul sungai progo dari desa Banaran ke BPBD Propinsi DIY dengan jumlah permintaan bantuan sebesar Rp. 677.500.000. (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan RAB dan gambar dibuat oleh Terdakwa ;
Bahwa dari keterangan saksi Ir. Budi Antono, M.Si, untuk tahun 2011 propinsi DIY mendapatkan bantuan sumbangan masyarakat untuk penanggulangan erupsi merapi sebesar Rp. 17.000.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah). Selanjutnya dana sumbangan tersebut masuk ke DIPA DPPKA sebagai dana bantuan sosial.
Bahwa BPBD DIY mengkoordinasikan proposal tersebut dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Dari hasil koordinasi tersebut direkomendasikan perhitungan rencana anggaran biaya untuk pembangunan tanggul sungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa DPPKA Propinsi DIY mencairkan dana Bantuan kepada Desa Banaran untuk pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yang dikeluarkan oleh saksi Sunarja, S.IP di bulan Desember 2011 dengan mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran) no. 301 tahun 2011 tanggal 27 Desember 2011 ke Kepala DPPKA DIY selaku bendahara umum daerah / BUD melalui PPK (pejabat penata usahaan keuangan). Selanjutnya Kepala DPPKA selaku PPKD menerbitkan SPM (surat perintah membayar) nomor 301/SPM-LS/12/2011 tanggal 27 Desember 2011. Kemudian berkas SPP, SPM dan lampirannya dikirim ke bidang pengelolaan kas daerah untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana), dan ditransfer melalui Bank BPD cabang Malioboro ke rekening atas nama Panitia pembangunan tanggul progo BRI Unit Galur dengan nomor rekening 6923-01-009402-53-2 dengan jumlah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk penerimaan di Desa Banaran oleh Panitia Pembangunan tanggul progo dibuatkan tanda terima dengan bukti kas pengeluaran model Bend 26a tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa dari keterangan saksi Suradi ST, MT akibat jebolnya tanggul kanan di Kaliprogo di desa Banaran kurang lebih 250 meter, pada tahun 2011 dikerjakan pembangunan tanggul oleh dinas PU kulonprogo dengan bantuan bronjong dari PU dinas propinsi dan balai besar mengeluarkan 300 unit bronjong ;
Bahwa setelah dana bantuan social turun, kemudian untuk ketiga kalinya saksi Agus Sujarwo dan Drs. Untung Waluyo diundang pemerinta desa Banaran untuk rapat di rumah Terdakwa (kepala desa) membahas bahwa dana bantuan sudah turun sebesar Rp.400.000.000,- pekerjaan pembangunan tanggul segera dimulai, adanya rekruitmen calon tenaga kerja dari masing-masing pedukuhan ;
Bahwa dalam rekening panitia yang bertandatangan adalah Terdakwa dan saksi Sumitro ;
Bahwa meskipun proposal yang diajukan untuk pembangunan tanggul, namun atas kesepakatan desa dan Terdakwa sebagai penanggungjawabnya, akhirnya yang dibangun dan dikerjakan jalan menuju tanggul desa Banaran yang menghubungkan pedukuhan dengan tanggul dengan panjang jalan 83 (delapan puluh tiga) meter ;
Bahwa atas kesepakatan tersebut diambil oleh karena informasi dari BPBD Propinsi DIY akan membuat tanggul sungai progo. Panitia akhirnya mempertimbangkan daripada dananya dikembalikan, maka lebih baik dipergunakan untuk membangun jalan yang juga turut rusak akibat erupsi tersebut, yang berada didekat tanggul, dan jalan tersebut sangat penting bagi akses masyarakat sekitar tanggul ;
Bahwa pemindahan pekerjaan dari pembuatan tanggul menjadi pembuatan jalan menuju tanggul tersebut, tidak diberitahukan kepada BPBD Propinsi DIY. Namun Terdakwa pernah memerintahkan kepada Sekretaris Desa untuk membuatnya, tetapi tidak pernah dikirim ;
Bahwa Terdakwa yang mengambil dana bantuan dari bank dengan cara Terdakwa memberikan slip penarikan kosong kepada saksi Sumitro untuk ditandatangani kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang sendiri di bank;
Bahwa setelah mengambil dana di bank, Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih (bagian Kesra desa Banaran), bukan kepada bendahara ataupun ketua panitia;
Bahwa saksi Sri Wahyuningsih bukan bendahara di kepanitiaan, yang menjadi bendahara di kepanitiaan adalah saksi Martono ;
Bahwa Terdakwa mengambil dana bantuan sebanyak 5 (lima) kali penarikan dengan perincian :
tanggal 29 Desember 2011 Terdakwa mengambil sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
tanggal 06 Januari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
tanggal 21 Februari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan menyampaikan agar menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Sri Wahyuningsih, sedangkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menyampaikan kepada saksi Sumartono akan Terdakwa gunakan untuk pembelian material namun Terdakwa tidak gunakan untuk membeli material karena yang melakukan pembelian material adalah panitia pembangunan tanggul, dan tanggal 22 Februari 2015 saksi Sumartono menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)kepada saksi Sri Wahyuningsih, beberapa saat kemudian Terdakwa datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” kemudian saksi Sri Wahyuningsih menambah satu kolom tanda tangan untuk bukti penerimaan dan pengeluaran;
tanggal 15 Maret 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan tanggal 16 Maret 2012 Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan Terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;
tanggal 05 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, dan selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih setelah itu pada tanggal 01 Agustus 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa setiap ada kebutuhan untuk pembangunan jalan menuju tanggul, panitia meminta uang kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak termasuk honor untuk panitia, namun masing-masing panitia mendapat honor yang diambil dari dana bantuan atas inisiatif bersama;
Bahwa Terdakwa memperoleh Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai honor panitia, dan masing-masing panitia mendapatkan honor yang berbeda-beda;
Bahwa dari dana bantuan Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) diambil Terdakwa sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar hutang dan untuk keperluan hajat sunat anak Terdakwa;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana bantuan, yang dibuat oleh panitia diantaranya saksi Taufik, saksi Asep, saksi Priyo, saksi Sumitro;
Bahwa dalam pembuatan LPJ, Terdakwa menanyakan kepada saksi Sumitro dan saksi Priyo mengenai pertanggungjawaban uang sebesar Rp 115.000.000,- (searus lima belas juta rupiah) yang telah habis digunakan Terdakwa, kemudian saksi Sumitro dan saksi Priyo menyampaikan bahwa uang tersebut dianggap hutang dan LPJ akan diselesaikan ;
Bahwa untuk menyesuaikan dana penerimaan yang diterima sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta) dengan besaran biaya yang sebenarnya dipergunakan dalam pembangunan jalan menuju tanggul desa Banaran, maka dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Panitia, harga yang sebenarnya dirubah dengan menaikkan harga dan biaya yang dikeluarkan ;
Bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan namun tidak langsung diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Bahwa masih ada hutang Panitia kepada saksi Sujarwo bin Dalijo sebanyak Rp. 35.000.000,- untuk pasokan tanah urug yang belum dibayar oleh panitia ;
Bahwa kelebihan bronjong bantuan BBSSWO masih berada dihalaman rumah saksi Sujarwo bin Dalijo ;
Bahwa pembangunan jalan tersebut telah selesai dengan baik dan telah dipergunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dimaksud, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertibangkan unsur pokok pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, untuk kemudian mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya atau tidak terhadap tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa meskipun surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara sistematika subsidaritas, namun dengan memperhatikan fakta hukum maupun unsur utama dalam surat dakwaan Primair dan Subsidiair, maka dalam hal ini Majelis Hakim membaca surat dakwaan tersebut secara sistematika alternatif. Oleh karena unsur utama sebagai unsur inti (bestanddeel delict) dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam dakwaan Primair adalah bentuk genus berupa melawan hukum, sedangkan dalam dakwaan Subsidair sebagai bentuk spesies berupa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan memilih dakwaan Subsidair dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam mempertimbangkan perkara ini. Pilihan dimaksud didasarkan oleh karena Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah seseorang yang mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Banaran yang mempunyai kewenaangan ataupun sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak ada pembedaan subjek hukum setiap orang (perseorangan dan korporasi), tetapi dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, unsur setiap orang mempunyai pengertian pejabat atau pegawai negeri, sebagai personifikasi dari wewenang public. Sedangkan pejabat atau pegawai negeri sebagai addresat dari wewenang public. Di sisi lain oleh karena adanya sifat genus dan spesies dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, yang dari kajian teoritis antara melawan hukum berbeda dengan penyalah gunaan kewenangan, namun penyalahgunaan kewenangan tersirat adanya bentuk melawan hukum, sehingga konsekuensinya kualitas dan kapasitas Terdakwa dapat dinyatakan bahwa subyek delik dalam dakwaan Subsidair yang dirumuskan dengan setiap orang, yang mempunyai pengertian pejabat atau pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa disisi lain dengan memperhatikan jumlah kerugian Negara dan dengan adanya pengembalian kerugian Negara yang telah dikembalikan oleh Panitia maupun Terdakwa sebagaimana terungkap dipersidangan, maka adalah lebih adil bilamana unsur pokok pidana dalam dakwaan Subsidair yang akan dipertimbangkan yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan unsure-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dalam rumusan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada perseorangan sebagai naturlijk persoon maupun korporasi sebagai recht person yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Subsidair ini ditentukan adanya jabatan atau kedudukan, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang dalam dakwaan ini adalah perseorangan sebagai naturlijk persoon;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa secara tegas membenarkan nama dan identitasnya, demikian pula dengan keterangan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana terurai dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pengertian setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo sebagai orang perseorangan yang mempunyai kedudukan dan jabatan sebagai kepala Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona dalam perkara ini. Tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam unsur pokok pidana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan dipertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam perkara ini ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” didalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tidak dijelaskan apa pengertian dari kata-kata “dengan tujuan”. Mengingat tidak adanya pengertian “dengan tujuan” dalam Undang Undang No. 20 tahun 2001 maka kata-kata “dengan tujuan” sering kali digunakan sebagai pengganti dari istilah “dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasi yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk) artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang - undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijk heids bewustzijn). Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis)/ kesengajaan bersyarat. Sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang beserta akibat tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan umum yang terdapat dalam pasal-pasal KUHP yang merupakan lex generalis dari Undang Undang No. 20 tahun 2001 dapat kita terapkan dalam unsur ini, kata-kata “dengan tujuan” mempunyai makna yang sama dengan istilah “dengan sengaja” dan mempunyai fungsi rangkap sebagai kesengajaan dan sebagai pernyataan tujuan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan“ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Atau sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Didalam Pasal 3 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan menurut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif kualifikasi perbuatannya, maksudnya adalah Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang di kehendaki Pasal 3 Undang Undang No. 20 tahun 2001 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain diperoleh fakta bahwa pada awalnya ada bencana erupsi merapi yang merusak tanggul progo yang terletak dekat dengan sawah dan pemukiman serta merusak sawah milik warga desa banaran. Pemerintah Desa Banaran melaporkan melalui surat tertulis kepada BPBD Kulon Progo bahwa di Desa Banaran terjadi bencana alam berupa tanggul yang jebol karena erupsi merapi ;
Menimbang, bahwa saksi Agus Sujarwo sebagai pihak yang mewakili BPBD Kabupaten Kulonprogo diundang oleh pemerintah desa Banaran untuk menghadiri rapat membahas masalah bencana tanggul yang jebol kemudian rapat dibuka oleh Terdakwa selaku Kades dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dukuh di rumahnya Sdr. Priyo Santoso, SH. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk dibentuk kepanitian pembangunan tanggul. Saat itu disepakati ketua panitia adalah saksi Sumitro, sekretaris adalah saksi Priyo Santoso, SH. Kemudian saksi Agus Sujarwo dipanggil lagi ke pemdes untuk rapat yang kedua di rumah Sdr. Priyo Santoso, waktu itu membahas masalah pergantian sekretaris dalam proposal bantuan karena Sdr. Priyo selaku anggota DPRD tidak dibenarkan menjabat sebagai panitia ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ir. Budi Antono, M.Si, pada akhir tahun 2011 ada proposal pembangunan tanggul sungai progo dari desa Banaran ke BPBD Propinsi DIY dengan jumlah permintaan bantuan sebesar Rp. 677.500.000. (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan RAB dan gambar dibuat oleh Terdakwa. Kemudian BPBD DIY mengkoordinasikan proposal tersebut dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Dari hasil koordinasi tersebut Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak merekomendasikan perhitungan rencana anggaran biaya untuk pembangunan tanggul sungai progo di desa Banaran kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Atas rekomendasi tersebut selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta, DPPKA Propinsi DIY mencairkan dana Bantuan kepada Desa Banaran untuk pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yang dikeluarkan oleh saksi Sunarja, S.IP selaku bendahara pengeluaran kantor DPPKAD Propinsi DIY di bulan Desember 2011 dengan cara mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran) no. 301 tahun 2011 tanggal 27 Desember 2011 ke Kepala DPPKA DIY selaku bendahara umum daerah/BUD melalui PPK (pejabat penata usahaan keuangan). Setelah di setujui oleh Kepala DPPKA, selanjutnya Kepala DPPKA selaku PPKD menerbitkan SPM (surat perintah membayar) nomor 301/SPM-LS/12/2011 tanggal 27 Desember 2011. Kemudian berkas SPP, SPM dan lampirannya dikirim ke bidang pengelolaan kas daerah untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana). Setelah SP2D jadi oleh bidang pengelolaan kas daerah dikirim ke Bank BPD cabang Malioboro. Selanjutnya oleh Bank BPD uang ditranfer ke rekening yang dibuka oleh Terdakwa (selaku Kepala Desa Banaran/Penanggungjawab Kegiatan) dan saksi Sumitro, S.Pd. (Ketua Panitia Pembangunan) pada Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 atas nama Panitia Pembangunan Tanggul Progo Banaran Galur Kulon Progo, sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan untuk penerimaan di Desa Banaran oleh Panitia Pembangunan tanggul progo dibuatkan tanda terima dengan bukti kas pengeluaran model Bend 26a tanggal 27 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Panitia Pembangunan tanggul progo desa Banaran Kabupaten Kulon Progo diambil dari APBD DIY tahun 2011 dari mata anggaran bantuan sosial dengan nama bantuan penanganan akibat bencana merapi;
Menimbang, bahwa setelah dana bantuan social turun, kemudian untuk ketiga kalinya saksi Agus Sujarwo dan Drs. Untung Waluyo diundang pemerintah desa Banaran untuk rapat di rumah Terdakwa (kepala desa) membahas bahwa dana bantuan sudah turun sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pekerjaan pembangunan tanggul segera dimulai, adanya rekruitmen calon tenaga kerja dari masing-masing pedukuhan. Dalam rapat-rapat tersebut tidak dibicarakan mengenai adanya honor bagi panitia. Meskipun proposal yang diajukan untuk pembangunan tanggul, namun atas kesepakatan warga desa dan Terdakwa sebagai penanggungjawabnya, yang akan di bangun dan dikerjakan adalah jalan menuju tanggul yang jebol di desa Banaran yang menghubungkan pedukuhan dengan tanggul yang jebol tersebut dengan panjang jalan 83 (delapan puluh tiga) meter ;
Menimbang, bahwa untuk mengambil dana bantuan dari bank dengan cara Terdakwa memberikan slip kosong kepada saksi Sumitro untuk ditandatangani kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang sendiri di bank, yang besarnya dana yang mau diambil telah diberitahukan terlebih dahulu oleh Terdakwa kepada saksi Sumitro. Setelah mengambil dana di bank, Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Sri Wahyuningsih (bagian Kesra desa Banaran), bukan kepada bendahara ataupun ketua panitia;
Menimbang, bahwa dari hasil audit investigative Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014, serta keterangan saksi Sri Wahyuningsih, saksi Sumitro, saksi Sumartono, saksi Ngadilan dan keterangan Terdakwa, serta buku kas pengeluaraan dan pemasukan diketahui bahwa Terdakwa menyerahkan dana bantuan pembangunan tanggul progo kepada saksi Sri Wahyuningsih total sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan uang yang dibawa Terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni untuk membayar hutang dan untuk keperluan hajat sunat anak Terdakwa. sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa awalnya bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan tanggul namun kemudian digunakan untuk pembangunan jalan menuju tanggul sungai progo. Pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dalam penggunaan dana bantuan sosial tidak sesuai ketentuan adalah :
Dipergunakan untuk keperluan pribadi kepala desa sebesar Rp115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah)
Ringkasan mutasi bank periode 19 Desember 2011 sampai dengan 04 April 2012 adalah sebagai berikut :
-
Penerimaan : Setoran awal
Rp 100.000,00 Bantuan Pemda DIY
Rp 399.975.000,00 Bunga bank
Rp 1.328.249,00 Jumlah penerimaan Rp 401.403.249,00 Pengeluaran: Penarikan
Rp 401.000.000,00 Biaya Administrasi Bank
Rp 15.000,00 PPh.
Rp 265.649,00 Jumlah pengeluaran Rp 401.280.649,00 Saldo dana per 4 April 2012 Rp 122.600,00
Menimbang, bahwa Terdakwa memberitahu saksi Sri Wahyuningsih cara penulisan dan cara pembukuan dari uang yang diambil dan digunakan untuk keperluan pembangunan jalan menuju tanggul, dengan 5 (lima) kali penarikan dengan perincian :
tanggal 29 Desember 2011 Terdakwa mengambil sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
tanggal 06 Januari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
tanggal 21 Februari 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Sumartono dan menyampaikan agar menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Sri Wahyuningsih, sedangkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menyampaikan kepada saksi Sumartono akan Terdakwa gunakan untuk pembelian material namun Terdakwa tidak gunakan untuk membeli material karena yang melakukan pembelian material adalah panitia pembangunan tanggul, dan tanggal 22 Februari 2015 saksi Sumartono menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)kepada saksi Sri Wahyuningsih, beberapa saat kemudian Terdakwa datang menemui saksi Sri Wahyuningsih memberikan secarik kertas dan berkata “Mbak le nulis ngeteniki” kemudian saksi Sri Wahyuningsih menambah satu kolom tanda tangan untuk bukti penerimaan dan pengeluaran;
tanggal 15 Maret 2012 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan tanggal 16 Maret 2012 Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan Terdakwa berkata “Bu, niki saya ngambil uang dari bank Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), saya serahkan jenengan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”;
tanggal 05 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih dan mengatakan “Mbak ini ditulis diterima uang dari bank Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, dan selanjutnya pada tanggal 27 April 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih setelah itu pada tanggal 01 Agustus 2012 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Menimbang, bahwa penarikan dana senilai Rp. 401.000.000,00 tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa, dari jumlah tersebut yang diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp. 286.000.000,- sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 115.000.000,- yang masih dalam penguasaan Terdakwa dan tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih karena dipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;
Menimbang, bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp286.000.000,00 tersebut telah dibelanjakan seluruhnya, diantaranya terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan jalan tanggul Progo sebesar Rp 48.397.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Honor panitia pembangunan
Rp 25.000.000,00 Honor petugas BPBD Kab. Kulon Progo
Rp 15.000.000,00 Pengambilan saksi Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Rp 1.750.000,00 Pengambilan saksi Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Rp 1.350.000,00 Pengambilan saksi Priyo Santoso administrasi pelaporan LPJ
Rp 1.500.000,00 Oleh-oleh kunjungan tamu
Rp 1.900.000,00 Dipinjam saksi Martono
Rp 400.000,00 Dipinjam saksi Ngadilan, dkk
Rp 1.497.500,00 Jumlah Rp 48.397.500,00
Bahwa pengeluaran untuk pembayaran honor panitia pembangunan sebesar Rp 25.000.000,00 diperoleh fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi Sri Wahyuningsih, pengeluaran tersebut dibayarkan kepada :
-
Panitia Pembangunan, BPD dan tokoh masyarakat
@ Rp200.000,00
Rp 9. 200.000,00 Sebelas orang panitia inti:
Sumitro
Rp 2.000.000,00 Terdakwa
Rp 2.000.000,00 Sri Wahyuningsih
Rp 1.500.000,00 Puji Nurhadi
Rp 1.000.000,00 Latnyana
Rp 1.000.000,00 Martono
Rp 1.000.000,00 Suharyanto
Rp 1.000.000,00 Ngadilan
Rp 1.000.000,00 Asep Afandi
Rp 1.000.000,00 Priyo
Rp 1.000.000,00 Taufik Hidayanta
Rp 1.000.000,00 Rp 13.500.000,00 Honor tambahan kepada 11 orang panitia
Rp 2.300.000,00 Jumlah Rp 25.000.000,00
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban, Terdakwa menanyakan kepada saksi Sumitro dan saksi Priyo solusi mengenai uang sebesar Rp 115.000.000,- (searus lima belas juta rupiah) yang telah habis digunakan oleh Terdakwa. Saksi Sumitro dan saksi Priyo mengusulkan agar uang tersebut dianggap hutang kepada desa, sehingga laporan pertanggungjawaban segera diselesaikan. Dan untuk menyesuaikan dana penerimaan yang diterima sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta) dengan biaya yang senyatanya dipergunakan dalam pembangunan jalan menuju tanggul desa Banaran, maka dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Panitia, telah dirubah harga yang sebenarnya dengan menaikkan harga dan biaya yang dikeluarkan, agar pengeluaran sama dengan penerimaan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Suradi ST, MT akibat jebolnya tanggul kanan di Kaliprogo di desa Banaran kurang lebih 250 meter, pada tahun 2011 dikerjakan pembangunan tanggul oleh dinas PU kulonprogo dengan bantuan bronjong dari PU dinas propinsi dan balai besar. Untuk balai besar mengeluarkan 300 unit bronjong. Saat itu pembangunan tanggul mencapai sekitar 100 meter. Kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran mengajukan proposal lewat BPBD Propinsi, dan mengajukan permintaan bantuan bronjong ke BBWSSO untuk pembangunan tanggul. Dan untuk itu BBWSSO memberikan bantuan bronjong untuk kegiatan pembangunan tanggul di desa banaran, dasarnya dari permohonan bantuan bronjong dari desa banaran tanggal 20 Pebruari 2012 dan permohonan tanggal 29 Pebruari 2012 meminta bantuan bronjong sebanyak 900 unit. Kemudian balai besar memberikan bantuan sebanyak 2 kali, dengan berita acara serah terima barang nomor : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012 dan berita acara serah terima barang nomor : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut telah dibuatkan kwitansi-kwitansi berupa tanda penerimaan uang secara fiktif ;
Menimbang, bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan namun tidak langsung diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, yaitu apakah pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum AdministrasiNegara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga dalam perkara ini harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media (Peristilahan Hukum Dalam Praktik terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 241) sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan) ;
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwadalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata menyalahgunakan, kewenangan, kesempatan, atau sarana semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya tersebut, yang dalam perkara ini Terdakwa dengan jabatan sebagai Kepala desa ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuatan Terdakwa,namun yang lebih luas daripada itu, maka harus dipertimbangkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padaTerdakwa, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang bahwa telah terbukti benar Terdakwa adalah Kepala Desa Banaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pengangkatan Terdakwa Sebagai Kepala Desa Banaran Kecamatan Galur, yang dilantik dan ditandatangani oleh H.TOYO SANTOSO DIPO dengan masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2014 ;
Menimbang, bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (sekarang telah diubah dengan undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) merumuskan bahwa Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Desa.
Menimbang, bahwa secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan bahwa Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut Perundang-undangan tersebut, dalam rumusan Pasal 5 ayat (2) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa menyatakan ”Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, kemudian dalam ayat (2) diatur mengenai kewenangan kepala desa diantaranya yakni ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanggul progo tersebut sudah dibentuk kepanitian yang melibatkan perangkat desa dan warga desa banaran dimana terdakwa selaku Kepala Desa Banaran menjabat sebagai Penanggung Jawabnya namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut terdakwa selaku kepala desa telah bertentangan dengan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (4) huruf e Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menyatakan ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”. Hal tersebut dapat diketahui dari fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut dalam pertimbangan di atas, berdasarkan surat dari panitia pembangunan tanggul sungai progo nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala BPBD DIY telah mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan tanggul sungai progo yang terkena dampak bencana erupsi merapi tahun 2010 sebesar Rp. 677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya proposal tersebut dimintakan pertimbangan teknis oleh BPBD DIY kepada SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak – Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak), berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut dari usulan proposal sebesar Rp. 677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) disetujui sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Atas dasar pertimbangan teknis dari SNVT PJSA Serayu Opak tersebut, Kepala Pelaksanaan BPBD DIY merekomendasikan pemberian bantuan untuk kegiatan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Desember 2011 kuasa BUD DPPKA DIY menerbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp. 1.142.743.000,- yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada panitia pembangunan tanggul progo Desa Banaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut ditransfer ke rekening panitia pembangunan tanggul progo Desa Banaran pada Bank BRI unit Galur Wates. Selain itu Panitia pembangunan disamping mendapatkan bantuan berupa uang, juga mendapatkan bantuan berupa 400 unit bronjong dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak kemudian dalam bulan Maret – April 2012, panitia pembangunan mulai merealisikan bantuan berupa pembangunan jalan menuju tanggul yang awalnya dana bantuan tersebut untuk pembangunan tanggul sungai progo. Pengalihan pekerjaan tersebut belum mendapat rekomendasi dari BPBD DIY dan tidak didukung perencanaan yang memadai (tidak ada RAB, gambar dan perhitungan volume pekerjaan) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Ketua Panitia yang berhak untuk mencairkan dana pembangunan tersebut, selanjutnya melakukan penarikan dana senilai Rp400.000.000 yang dilakukan dalam lima kali pencairan dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp75.000.000,00
Penarikan tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp25.000.000,00
Penarikan tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp100.000.000,00
Penarikan tanggal 15 Maret 2012 sebesar Rp100.000.000,00
Penarikan tanggal 4 April 2012 sebesar Rp101.000.000,00
Penarikan dana senilai Rp. 401.000.000,00 tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa, dari jumlah tersebut yang diserahkan kepada Ibu Sri Wahyuningsih sebesar Rp. 286.000.000,- sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 115.000.000,- yang masih dalam penguasaan Terdakwasebagaimana pengakuan Terdakwa tentang adanya dana bantuan yang tidak diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih karena dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menimbang, bahwa dari dana yang diterima saksi. Sri Wahyuningsih sebesar Rp 286.000.000,- tersebut telah dibelanjakan seluruhnya, diantaranya terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, diantaranya honor panitia, honor petugas BPBD Kabupaten Kulonprogo, pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pembelian, pengeluaran untuk kunjungan tamu (oleh-oleh) maupun peminjaman oleh beberapa anggota panitia dan masyarakat, yang tidak termuat dalam item proposal maupun item yang tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan jalan tanggul Progo, yang dari hasil pemeriksaan di persidangan sebanyak Rp. Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa disisi lain dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Panitia termasuk terdakwa sebagai penanggung jawab Panitia membuat Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan dana bantuan sosial dari BPBD Propinsi DIY Penggunaan Dana Pembangunan Jalan Tanggul Progo yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui Surat Panitia Pembangunan Nomor:05/PAN/IV/2012 tanggal 29 April 2012 memuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp401.000.000(empat ratus satu juta rupiah) padahal diketahui adanya dana sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat dengan menggunakan data-data fiktif. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa kata “dapat“ disini oleh pembentuk undang-undang di letakkan didepan kata-kata “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan rumusan formil yang dianut dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana, pengembalian hasil korupsi bukan berarti menghapuskan pidananya ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat menjadi milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa dalam rumusan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara meliputi :
a. Hak Negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam undang - undang tindak pidana korupsi ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
b. Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara didalam undang - undang ini adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah berkurangnya keuangan negara yang disebabkan oleh sesuatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia ;
Menimbang, bahwa unsur ke-4 dalam dakwaan Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif akibat dari perbuatan Terdakwa, cukup salah satu dari akibat yang dilakukan oleh Terdakwa dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas fakta hukum yang telah dipertimbangkan pada unsur ke dua di atas, terdakwa pada tanggal 1 Desember 2011 menyuruh saksi Puji Nurhadi membuat proposal nomor : 02/PANPEM/XII/2011 perihal Permohonan Pembangunan Tanggul Progo Wetan Jalan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala BPBD DIY dengan rencana estimasi anggaran pembangunan tanggul progo sebesar Rp. 677.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan konsep RAB dan gambar yang berasal dari terdakwa sendiri dan dilampiri dengan rekening penerima bantuan atas nama Terdakwa Dwi Haryanto. Pembuatan proposal tersebut tidak melibatkan panitia pembangunan tanggul akan tetapi setelah proposal tersebut selesai selanjutnya diserahkan kepada ketua panitia yakni saksi Sumitro ;
Menimbang, bahwa setelah menerima proposal dimaksud, kemudian BPBD DIY meminta pertimbangan teknis terhadap proposal pembangunan tanggul progo kepada kantor SNVT pelaksanaan jaringan sumber air serayu opak (SNVT PJSA Serayu Opak–Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak), kemudian BPBD DIY membuat surat rekomendasi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui sekretaris Daerah Provinsi DIY dengan nomor 876/1386 tanggal 14 Desember 2011 yang menetapkan pembangunan tanggul sungai progo sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2011, diterbitkan SP2D nomor : 06915/LS/PPKD/1.20.09.00/12/2011 sebesar Rp 1.142.743.000,- yang diantaranya merupakan pencairan dana bantuan kepada panitia pembangunan tanggul progo Desa Banaran sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk selanjutnya panitia pembangunan menerima transfer dana dari Pemerintah DIY untuk pembangunan tanggul sungai progo di Bank BRI Unit Galur Wates Nomor 6923-01-009402-53-2 sebesar Rp. 399.975.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dana tersebut akhirnya ditarik dari rekening sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ditambah bunga bank sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000,- yang diberikan kepada Panitia Pembangunan tanggul progo desa Banaran Kabupaten Kulon Progo diambil dari APBD DIY tahun 2011 berasal dari mata anggaran bantuan sosial dengan nama bantuan penanganan akibat bencana merapi ;
Menimbang, bahwa dari dana yang diterima saksi Sri Wahyuningsih sebesar Rp286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Terdakwa telah dibelanjakan seluruhnya, diantaranya terdapat item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan jalan tanggul Progo sebesar Rp 48.397.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Honor panitia pembangunan
Rp 25.000.000,00 Honor petugas BPBD Kab. Kulon Progo
Rp 15.000.000,00 Pengambilan saksi Taufik untuk pembelian ATK dan pelaporan
Rp 1.750.000,00 Pengambilan saksi Taufik untuk biaya pembuatan SPJ
Rp 1.350.000,00 Pengambilan saksi Priyo Santoso administrasi pelaporan LPJ
Rp 1.500.000,00 Oleh-oleh kunjungan tamu
Rp 1.900.000,00 Dipinjam saksi Martono
Rp 400.000,00 Dipinjam saksi Ngadilan, dkk
Rp 1.497.500,00 Jumlah Rp 48.397.500,00
Bahwa pengeluaran untuk pembayaran honor panitia pembangunan sebesar Rp 25.000.000,00 diperoleh fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi Sri Wahyuningsih, pengeluaran tersebut dibayarkan kepada :
-
Panitia Pembangunan, BPD dan tokoh masyarakat @ Rp200.000,00
Rp .9.200.000,00 Sebelas orang panitia inti:
Sumitro
Rp 2.000.000,00 Terdakwa
Rp 2.000.000,00 Sri Wahyuningsih
Rp 1.500.000,00 Puji Nurhadi
Rp 1.000.000,00 Latnyana
Rp 1.000.000,00 Martono
Rp 1.000.000,00 Suharyanto
Rp 1.000.000,00 Ngadilan
Rp 1.000.000,00 Asep Afandi
Rp 1.000.000,00 Priyo
Rp 1.000.000,00 Taufik Hidayanta
Rp 1.000.000,00 Rp 13.500.000,00 Honor tambahan kepada 11 orang panitia
Rp 2.300.000,00 Jumlah Rp 25.000.000,00
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban, Terdakwa menanyakan kepada saksi Sumitro dan saksi Priyo solusi mengenai uang sebesar Rp 115.000.000,- (searus lima belas juta rupiah) yang telah habis digunakan oleh Terdakwa. Saksi Sumitro dan saksi Priyo mengusulkan agar uang tersebut dianggap hutang kepada desa, sehingga laporan pertanggungjawaban segera diselesaikan. Dan untuk menyesuaikan dana penerimaan yang diterima sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta) dengan biaya yang senyatanya dipergunakan dalam pembangunan jalan menuju tanggul desa Banaran, maka dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Panitia, telah dirubah harga yang sebenarnya dengan menaikkan harga dan biaya yang dikeluarkan, agar pengeluaran sama dengan penerimaan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Suradi ST, MT akibat jebolnya tanggul kanan di Kaliprogo di desa Banaran kurang lebih 250 meter, pada tahun 2011 dikerjakan pembangunan tanggul oleh dinas PU kulonprogo dengan bantuan bronjong dari PU dinas propinsi dan balai besar. Untuk balai besar mengeluarkan 300 unit bronjong. Saat itu pembangunan tanggul mencapai sekitar 100 meter. Kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Banaran mengajukan proposal lewat BPBD Propinsi, dan mengajukan permintaan bantuan bronjong ke BBWSSO untuk pembangunan tanggul. Dan untuk itu BBWSSO memberikan bantuan bronjong untuk kegiatan pembangunan tanggul di desa banaran, dasarnya dari permohonan bantuan bronjong dari desa banaran tanggal 20 Pebruari 2012 dan permohonan tanggal 29 Pebruari 2012 meminta bantuan bronjong sebanyak 900 unit. Kemudian balai besar memberikan bantuan sebanyak 2 kali, dengan berita acara serah terima barang nomor : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012 dan berita acara serah terima barang nomor : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut telah dibuatkan kwitansi-kwitansi berupa tanda penerimaan uang secara fiktif ;
Menimbang, bahwa niat Terdakwa menggunakan uang dana bantuan untuk keperluan pribadi muncul setelah Terdakwa mengambil dana bantuan namun tidak langsung diserahkan kepada saksi Sri Wahyuningsih;
Menimbang, bahwa dari hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011 disebutkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pokok pidana dalam dakwaan Penuntut Umum untuk Terdakwa telah terpenuhi, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, 50 KUHP dan 51 ayat (1) KUHP yang dimiliki oleh Terdakwa, maka maka disimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhinya unsur objektif/actus reus secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan syarat subjektif yaitu apakah syarat pemidanaan berupa unsur pertanggungjawaban pidana/mens rea dipenuhi oleh Terdakwa sebagai berikut :
Menimbang. bahwa mengenai pertanggung jawaban pidana kepada diri Para Terdakwa haruslah dibuktikan bahwa Terdakwalah sebagai pelaaku dari tindak pidana dan terbukti ada kesalahan serta tidak adanya alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa dari sisi subjek hukum tindak pidana, Terdakwa adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang diduga dan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaaan, yang oleh mereka para terdakwa membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, demikian pula dengan kesemua saksi mengenalinya. Sehingga dalam hal ini orang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan tidak terjadi adanya kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut penglihatan Majelis selama pemeriksaan, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan serta cakap dan mampu merespos jalannya persidangan dengan baik, sehingga disimpulkan Terdakwa adalah subjek hukum yang sempurna sebagai pendudkung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) buruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001,tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif yang harus ditegakkan oleh mereka yang melakukan penyimpangan atasnya. Oleh karena di atas Majelis Hakim telah menyimpulkan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dimaksud, dan ternyata perbuatan tersebut telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari perlindungan hukum korban, maka perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam lingkup kesalahan melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaaf dalam kategori Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat (2) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP pada diri Para Terdakwa :
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur objektif maupun unsur subjektif, maka Para Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa penjatuhan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, dinyatakan ditolak/dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, antara lain :
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaatdankerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diriTerdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk dihukum yang seringan-ringannya dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bersifat preventif, edukatif, kontempelatif dan korektif yangpada akhirnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, maka putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dirasakan lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain;
Menimbang bahwa perhitungan kerugian akibat perbuatan Terdakwa, menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-610/PW12/5/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dari Pemerintah DIY Untuk Pembangunan Tanggul Progo di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo tahun 2011 sebesar Rp163.397.500,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah menerima dan menikmati dana yang berasal bantuan sosial untuk pembangunan tanggul Progo tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) oleh karenanya Terdakwa harus mengembalikan uang yang telah diterima dan dinikmatinya tersebut kepada Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang buktiyang diajukan dalam persidangan dalam daftar barang bukti nomor 1 sampai dengan 18 berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti untuk mendukung pembuktian di persidangan dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sebanyak Rp. Uang sebesar Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah) dipersidangan terungkap bahwa barang bukti dimaksud merupakan merupakan item pengeluaran yang dipergunakan untuk keperluan di luar yang ditentukan dalam proposal dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, diantaranya honor panitia, honor petugas BPBD Kabupaten Kulonprogo, pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pembelian, pengeluaran untuk kunjungan tamu (oleh-oleh) maupun peminjaman oleh beberapa anggota panitia dan masyarakat, yang tidak termuat dalam item proposal maupun item yang tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban dalam pekerjaan pembangunan jalan tanggul sungai Progo, yang dari hasil pemeriksaan di persidangan sebanyak Rp. Rp. 54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah), dan telah dikembalikan oleh mereka yang menerimanya kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Wates dan telah dititipkan kedalam rekening titipan Negara pada Bank BRI Cabang Wates. Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Negara yang dalam penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, maka terhadap barang bukti dimaksud haruslah dikembalikan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sebagai Kepala Desa seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam bertindak ;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Pembangunan jalan menuju tanggul di desa Banaran memberikan manfaat kepada masyarakat desa sebagai akses jalan maupun akses kehidupan areal sawah sekitarnya ;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) buruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001,tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 1 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Dwi Haryanto bin (alm) Partowijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel asli surat Nomor : 876/1386/D tanggal 14 Desember 2011 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY);
1 (satu) bundel surat nomor : KU 0101/PSJA.SO/02/01 tanggal 13 Desember 2011 perihal perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari BBWSSO;
1 (satu) bundel proposal asli Nomor : 02/PANPEM/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 perihal permohonan pembangunan tanggul progo Desa Banaran Kec. Galur Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA-PPKD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 4/DPPA/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
1 (satu) lembar bukti Kas Pengeluaran Model Bend 26a dari bendahara pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06915/LSPPKD/1.20.09.00/12/2011 tanggal 28 Desember 2011;
Dikembalikan ke DPPKA Propinsi DIY melalui Saksi Sunarja, SIP (selaku bendahara PPKD DPPKA)
3 (tiga) lembar tanda penerima honor panitia pembangunan jalan tanggul progo Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) buah buku kas pengeluaran dan pemasukan milik Sri Wahyuningsih;
1 (satu) lembar kertas catatan milik Dwi Haryanto;
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Sri Wahyuningsih
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek : 6923-01-009402-53-2 An. Panitia pembangunan tanggul progo;
1 (satu) buah proposal asli kegiatan pembangunan jalan Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo No.03/PP/II/2012 tanggal 2 Februari 2012;
Dikembalikan ke Saksi Sumitro, S.Pd.
1 (satu) bendel asli Keputusan Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/54431D tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Masyarakat kegiatan Kelembagaan Penanganan Akibat Bencana Alam Erupsi Merapi Tahun 2011;
Dikembalikan ke Saksi Ir.Budi Antono, MSi.
1 (satu) lembar asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 02/PANPEM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
1 (satu) bundel asli permohonan bantuan bronjong dari Desa Banaran No : 03/PPTP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 20/BA-Aq/2012 tanggal 21 Maret 2012;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima barang No : 15/BA-Aq/2012 tanggal 1 Maret 2012;
Dikembalikan ke kantor BBWSSO melalui Saksi Suradi,ST.
1 (satu) bundel fotokopi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pembangunan jalan tanggul progo tahun 2012 ;
3 (tiga) lembar asli SK keputusan bupati Kulonprogo nomor 74 tahun 2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang pengangkatan saudara Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Banaran.
Dikembalikan ke Desa Banaran melalui Saksi Puji Nurhadi.
Uang sebesar Rp.54.606.500,- (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Dikembalikan kepada Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 oleh ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H., M.Hum. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, IKHWAN HENDRATO, S.H.,M.H.Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SAMSUL HADI, S.H., M.Sc Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh DIAN UMAWATI,S.H, M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh HENI INDRI ASTUTI, S.H. dan RAHMA ARYANI TUASIKAL, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dihadapan Terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Sidang
ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H.,M.Hum.
IKHWAN HENDRATO, S.H.,M.H. SAMSUL HADI, S.H.,M.Sc
Panitera Pengganti
DIAN UMAWATI, S.H.,M.H.