295/PDT/2017/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 295/PDT/2017/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Plaza Bank Index 11Th Floor, Suite 1106, Jl. Mh. Thamrin Kav. 57
Also in 33 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 02 Februari 2017, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 295/PDT/2017/PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BONATURE SILABAN, Pekerjaan Swasta, alamat Tanjung Mas Raya Blok D-6/22 RT.002, RW.001 Kel.Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili dan memilih kediaman hukum kuasanya: Alocius Samosir, SH, Anita Theresia, SH, Febriana, SH., dan Feffry R. Matondang, SH., M.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Aloy G. Samosir & Associates”, alamat Gd.Wisma Nugraha Lt.5, Suite 504, Jl.Raden Saleh No.6, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2016, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Melawan:
PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA, beralamat di Menara Satu Sentral Kelapa Gading 6 th Floor, Suite 609, Jl. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara-14240, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 12 Juli 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2016 tercatat dalam Register Perkara Nomor : 443/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat pada sekitar bulan Januari tahun 2012 telah membeli sebuah mobil Merk Toyota Land Cruiser 4.5 D dari Auto Berkat Mobilindo beralamat di Boulevard Timur Raya, Blok NB 1/51, Kelapa Gading, Jakarta Utara secara tunai seharga Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
2. Bahwa identitas mobil tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nomor rangka / Nomor Mesin :JTMHV05JX04062195/0139752;
b. Tahun/kondisi :2012/Baru;
c. Warna :Putih;
d. BPKB :Atas nama Bonature Silaban;
e. No. Kendaraan bermotor :B. 1083 BP.
3. Bahwa mobil tersebut sebelum dileasingkan kembali sudah digunakan selama 3 (tiga) bulan oleh Penggugat, yakni bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2012;
4. Bahwa oleh karena Penggugat memerlukan uang maka Penggugat mengajukan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Tergugat menyetujuinya dan disepakatilah Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dengan Tergugat dengan No.: 111211344 tanggal 4 April 2012, dan Pinjaman Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi hutang sebesar Rp. 1.152.653.000,- (satu miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu), dimana Tergugat diwakili oleh Mintarto Tjendra selaku General Manager;
5. Bahwa Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat menjadi Pembiayaan Konsumen adalah karena Tergugat adalah perusahaan Pembiayaan Konsumen sesuai dengan ijin dari Menteri Keuangan No. 56/KMK.017/1993 tanggal 12 Januari 1993;
6. Bahwa oleh karena Tergugat adalah perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance) telah memiliki perjanjian baku yang mau tidak mau harus diikuti dan disetujui oleh Penggugat, dengan berharap bahwa Tergugat adalah perusahaan yang baik dan akan beritikad baik melaksanakan perjanjian;
7. Bahwa perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dengan No.111211344 tanggal 4 April 2012 tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :
a. Hutang Pokok : Rp. 1.152.653.000,- (satu miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
b. Dalam membayar hutang pokok sebesar Rp. 1.152.653.000,- (satu miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tersebut diangsur secara tetap oleh Penggugat selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan angsuran perbulan yaitu Rp.52.590.000.- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
8. Bahwa sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut telah disepakati pula Daftar Perincian Pembiayaan Konsumen yang mengatur tentang asuransi, dimana perusahaan asuransi yang menjamin pembiayaan tersebut ditunjuk oleh Tergugat adalah : (i) Asuransi Raksa Patikara; (ii) Jangka waktu 2 (dua) tahun; (iii) Cara Pembayaran Tunai dan uraian asuransi :
-
Tahun 1 Tahun 2 Nilai
Pertanggungan
Jenis
Pertang
gungan
TJH Nilai
Pertanggungan
Jenis
Pertang
gungan
TJH 1,775,000,000 CP 10,000,000 1,508,750,000 CP 10,000,000
9. Bahwa atas sebuah mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut Penggugat telah menanda tangani surat kuasa kepada Tergugat Cq. Mintarto Tjendra untuk memasang fidusia menjamin hutang Penggugat selaku Debitur sampai jumlah Rp. 1.775.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sebagai harga atau nilai mobil tersebut untuk menjamin nilai hutang;
10. Bahwa keseluruhan surat-surat yang ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Jadwal Pembayaran Angsuran;
b. Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
c. Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
d. Daftar Perincian Pembiayaan Konsumen;
e. Surat Sanggup (Aksep/Promes);
f. Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali;
g. Surat Pernyataan Bersama;
h. Surat Kuasa (untuk fidusia);
11. Bahwa mengenai “Jadwal Pembayaran Angsuran”, dimana : (i) hutang Pokok adalah : Rp. 1.152.653,000,-; (ii) angsuran sebesar Rp. 52.590.000,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan (iii) masa angsuran 2 tahun.
Kenyataannya :
Apabila dihitung dengan cermat, maka cicilan adalah : Rp. 1.152.653.000,- (Hutang Pokok) : 24 bulan (cicilan), maka besaran cicilan harusnya adalah: RP. 48.027.209,- (empat puluh delapan juta dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah), bukan sebesar Rp. 52.590.000,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dan akibatnya terjadi selisih keseluruhan sebesar Rp. 56.917.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) yang menjadi kerugian Penggugat akibat kesengajaan Tergugat, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum;
12. Bahwa mengenai “Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen”, lampiran ini mengatur segala sesuatu mengenai Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang keseluruhannya merupakan perjanjian baku (kepastian untuk Kreditur saja) yang menguntungkan Tergugat selaku Kreditur dan tidak memberikan keseimbangan sebagai suatu keadilan dan kepatutan yang tidak boleh merugikan salah satu pihak dalam hal ini Penggugat selaku Debitur. Apabila suatu perjanjian tidak memiliki keseimbangan, kepatutan dan keadilan yang menjadi roh dari hukum dan cenderung merugikan salah satu pihak, dapat menjadi alasan yang logis, alasan hukum meminta keadilan dan kearifan hakim untuk memberi keadilan, dan dengan demikian sangat beralasan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sekaligus untuk membatalkan perjanjian ini;
13. Bahwa mengenai “Perjanjian Pembiayaan Konsumen”, Perjanjian inilah perjanjian induk Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dengan Tergugat;
14. Bahwa mengenai “Daftar Perincian Pembiayaan Konsumen”. menerangkan : (i) Uraian Barang; (ii) Penjual; (iii) Fasilitas Pembiayaan; (iv) Persyaratan Asuransi; (v) Tahun dalam Perjanjian; (vi) Denda; dan (viii) Perhitungan apabila dilunasi lebih awal, hal ini dapat dilihat dokumen;
15. Bahwa mengenai “Surat Sanggup (Aksep/Promes)”, dokumen dapat dilihat;
16. Bahwa mengenai “Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali”. Dokumen ini menerangkan bahwa Penggugat selaku Debitur memberi kuasa kepada Tergugat selaku Kreditur untuk :
1. Untuk mengambil-alih penguasaan atas Kendaraan Bermotor, jika perlu dengan bantuan pihak Kepolisian dan/atau pihak –pihak yang berwenang lainnya;
2. Untuk menjual dimuka umum atau secara dibawah tangan, atau dengan cara lain mengalihkan Kendaraan Bermotor pada setiap waktu dan dengan harga apapun sebagaimana yang dianggap baik oleh Kuasa, dan untuk menerima hasil dari penjualan tersebut, serta untuk menandatangani dan mengeluarkan tanda penerimaan yang diperlukan atas nama Pemberi Kuasa;
3. Untuk memperbaharui registrasi/pendaftaran Kendaraan Bermotor atau untuk mendaftarkannya atas nama Kuasa sendiri atau orang lain;
4. Untuk menghadap dihadapan siapapun, dan melakukan dan melaksanakan setiap dan semua hal dan tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dengan Surat Kuasa ini;
Kuasa ini adalah kuasa yang bertentangan dengan sifat kuasa pada umumnya termasuk bertentangan dengan martabat yang harus diperoleh Pemberi Kuasa dalam hal ini Penggugat sebagai debitur yang memberi kuasa kepada pihak lain. Kuasa ini memberi kuasa kepada Tergugat untuk tidak beritikad baik, hal ini bertentangan dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” dan ditegaskan pula dalam pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”. Dengan demikian surat kuasa ini sangat beralasan hukum untuk dibatalkan oleh majelis hakim karena bertentangan dengan pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, kepatutan, keadilan, keseimbangan;
17. Bahwa mengenai Surat Pernyataan bersama mengenai maksud dan tujuannya dapat dilihat dokumennya;
18. Bahwa mengenai “Surat Kuasa (untuk Fidusia)”, dokumen ini menerangkan bahwa Penggugat selaku Debitur memberi kuasa kepada Tergugat selaku Kreditur untuk menandatangani akta jaminan fidusia dihadapan Notaris sekaligus mendaftarkannya ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan nilai Rp. 1.775.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sampai saat ini Tergugat tidak pernah memberikan copy/salinan dari akta fidusia ini kepada Penggugat padahal seluruh biaya untuk itu ditanggung oleh Penggugat, hal ini juga merupakan perbuatan melawan hukum ;
19. Bahwa atas perjanjian pembiayaan konsumen tersebut, seingat Penggugat, dibagi dalam 3 (tiga) tahap cicilan pertama yaitu pada bulan Mei, Juni dan Juli dan Penggugat telah membayar cicilan sebesar : Rp.52.590.000,- x 3 = Rp. 157.770.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Tergugat, sehingga dengan demikian sisa tunggakan hutang pokok menjadi : Hutang Pokok Rp. 1.152.653.000 - Rp. 157.770.000 = Rp. 994.883.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
20. Bahwa selanjutnya mulai dari bulan Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember, 5 (lima) bulan berturut-turut Penggugat mengalami kesulitan uang untuk membayar angsuran, dan kemudian barang jaminan tersebut diambil oleh Tergugat dari kediaman Tergugat;
21. Bahwa sejak barang jaminan tersebut diambil oleh Tergugat : (i) sejak saat itu pula tidak ada laporan mengenai Barang Jaminan tersebut dari Tergugat kepada Penggugat, (ii) termasuk status Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. Kontrak : 111211344 tanggal 04 April 2012 tersebut, (iii) dan seolah-olah nilai jaminan senilai Rp. 1.775.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi haknya berdasarkan perjanjian baku dan kuasa yang melawan hukum itu;
22. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tersebut, perlakuan dan itikad tidak baik, tidak adil, tidak patut dan bertentangan dengan Hukum dan keadilan masyarakat dari Tergugat tersebut, Penggugat merasa dirugikan secara moril dan materil sebagai berikut :
Kerugian Immateril sebesar :
Karena diambil paksa dari rumah Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Materil sebesar :
Harga mobil sebesar Rp. 1.775.000.000.- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta) – sisa hutang pokok sebesar Rp. 994.883.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) = Rp. 780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu), jumlah mana yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah), yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Tergugat karena merupakan haknya;
23. Oleh Karena Tergugat menggunakan perjanjian baku yang tidak adil, tidak seimbang, menguntungkan diri sendiri, tidak patut dan dilakukan pula dengan itikad tidak baik, oleh karenanya bertentangan dengan pasal 1338 dan 1339 KUHPer, maka Penggugat sangat beralasan hukum untuk memohon kepada majelis hakim, dan hakim cukup alasan untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Kontrak No.:111211344 tanggal 4 April 2014 tersebut beserta semua lampirannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dengan ini memohon keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, C.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar kiranya berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan batal Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. Kontrak : 111211344 tanggal 4 April 2012 antara Penggugat sebagai Debitur dengan Tergugat sebagai Kreditur dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan sisa cicilan Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar : Rp. 994.883.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
5. Menyatakan harga mobil Toyoya Land Cruiser 4.5D pada tahun 2012 adalah masih sebesar Rp. 1.775.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tidak kena penyusutan karena masih tahun pertama;
6. Menyatakan Tergugat menguasai tanpa hak selisih nilai agunan dan sisa cicilan sebesar Rp. 1.775.000.000,- - Rp. 994.883.000,- : Rp. 780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Immateril sebesar :
Karena diambil paksa dari rumah Penggugat, maka kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Materil sebesar :
Harga Mobil sebesar Rp. 1.775.000.000.- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta)- Rp. 994.883.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) = Rp. 780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu). Jadi hak yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat adalah sebesar Rp.780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah);
secara seketika dan sekaligus;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi;
9. Dalam hal Tergugat lalai menjalankan putusan, maka selayaknya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari sampai dibayarkan kerugian tersebut kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI.
A. Kompetensi Relatif
- Bahwa PENGGUGAT telah salah dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena mengacu kepada Pasal 118 HIR, seharusnya PENGGUGAT mengajukan Gugatannya di Pengadilan Negeri dimana Alamat TERGUGAT berada sebagaimana Asas Actor Sequitor Forum Rei;
Pasal 118 HIR.
Gugatan Perdata atau tuntutan hak yang pada tingkat pertama masuk dalam kekuasaan Pengadilan Negeri harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya menurut pasal 123 kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah Hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ketempat tinggal yang sebenarnya;
- Bahwa dalam hal ini, alamat TERGUGAT sangat jelas berada diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi PENGGUGAT mengajukan Gugatannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Bahwa berdasarkan hal ini, sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
B. Gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libels);
- Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur karena Penggugat pada dalil-dalil gugatannya pada angka 14 dan 15 menerangkan tentang adanya dokumen mengenai dalil-dalilnya tersebut tapi tidak menjelaskan apa dokumennya atau didokumen mana hal itu termaktub;
- Bahwa dengan demikian, Formulasi gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Libels) dan sangat beralasan hukum bila Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada positanya saling bertentangan satu sama lain dengan dasar dan alasan bahwa PENGGUGAT mendalilkan dasar gugatannya dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tanggal 4 April 2014 yang dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT Akta dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, namun dalam posita lainnya PENGGUGAT mohon untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut. Begitu juga dalam petitumnya yang juga saling bertentangan satu sama lainnya dengan alasan bahwa pada petitumnya PENGGUGAT kembali memohon Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. Kontrak 111211344 antara PENGGUGAT sebagai Debitur dengan TERGUGAT sebagai Kreditur untuk dibatalkan dengan segala akibat hukumnya, namun pada petitum lainnya permohonan PENGGUGAT mengacu kepada Perjanjian Pembiayaaan Konsumen No. Kontrak 111211344 yang dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT Akta dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dimana sebelumnya PENGGUGAT telah memohon untuk dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Bahwa berdasarkan hal ini gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur, sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Bahwa petitum PENGGUGAT pada poin 5 tidak berkesinambungan dengan posita Penggugat dalam surat gugatannya sehingga gugatannya menjadi tidak jelas atau kabur, sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Bahwa gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak jelas dasar Hukumnya, dan disamping itu penggugat juga mendalilkan tentang Klausula baku dalm gugatannya dimana hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, jelas PENGGUGAT telah menggabungkan 2 (dua) dasar hukum dalam 1 (satu) perkara secara bersamaan, dimana masing-masing dasar hukum tersebut tunduk pada hukum acara yang berbeda dan merupakan ketentuan yang didasarkan asas hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis sangat beralasan Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau tidak menerima Gugatan PENGGUGAT;
C. Gugatan yang diajukan Penggugat kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
- Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang Pihak karena seharusnya Penggugat juga harus melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Perkara ini;
- Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. Kontrak 111211344 tertanggal 4 April 2012 telah dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT Akta dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga tentu saja tidak bisa dengan serta merta membatalkannya tanpa melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Pihak yang menerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia;
Berdasarkan uraian dan alasan yuridis diatas, mohon Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa Gugatan dari PENGGUGAT Tidak Dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI;
A. Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
1. Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas gugatan yang diajukan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan mohon uraian yang telah dikemukakan dalam eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
2. Bahwa sebagaimana TERGUGAT nyatakan secara tegas pada Poin (1), bahwa TERGUGAT tidak melakukan Perbuatana Melawan Hukum;
3. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan No. Kontrak 111211344 tertanggal 4 April 2012 dimana PENGGUGAT menerima fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT, maka PENGGUGAT menjaminkan satu unit kendaraaan roda empat merk TOYOTA Land Cruiser 4.5 D dengan spesisifikasi No. Rangka, No. Mesin : JTMHV05JX04062195/0139752, Tahun, 2012, Warna Putih, No. Kendaraan : B 1083 BP;
4. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT dan kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan kemudian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 dimana TERGUGAT telah menerima jaminan Fidusia dari PENGGUGAT selaku Pemberi Fidusia sebesarRp. 1.775.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraaan roda empat merk TOYOTA Land Cruiser 4.5 D dengan spesisifikasi No. Rangka/No. Mesin : JTMHV05JX04062195/0139752, Tahun, 2012, Warna Putih, No. Kendaraan : B 1083 BP;
5. Bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana Poin 3 dan poin 4 diatas, nilai pertanggungan dari Jaminan PENGGUGAT adalah Rp. 1.775.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan PENGGUGAT mempunyai kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp. 52.590.000,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulannya selama 24 (dua puluh empat) kali terhitung angsuran pertamanya dimulai pada Bulan April 2012 dan jatuh tempo setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulannya;
6. Bahwa terhitung sejak angsuran ke 5 (lima) pada bulan Agustus 2012, sampai dengan Angsuran ke 9 (sembilan) pada bulan Desember 2012, PENGGUGAT telah lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya, sebagaimana telah diterangkan dan diakui dengan tegas oleh PENGGUGAT pada Point 20 surat Gugatannya. Bahwa terhadap perbuatan PENGGUGAT yang melalaikan kewajibannya ini, TERGUGAT dengan itikad baik telah mengingatkan PENGGUGAT dengan menyampaikan Surat Peringatan I (pertama) pada tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Peringatan II tertanggal 27 Juni 2012 dan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 2 Juli 2012 tapi hal ini tidak ditanggapi oleh PENGGUGAT;
7. Bahwa setelah menyampaikan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud diatas dan tidak adanya tanggapan dan itikad baik dari PENGGUGAT untuk membayar kewajaiban pembayaran angsuran, maka TERGUGAT kembali memperingati PENGGUGAT melalui Surat Peringatan tertanggal 27 Agustus 2012 dan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 3 September 2012, tapi kembali tidak ada tanggapan dari PENGGUGAT sehingga untuk menghindari kerugian yang lebih besar, TERGUGAT terpaksa menggunakan Hak Eksekutorial sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
8. Bahwa berdasarkan hal diatas, semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah berdasarkan hukum dan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan dengan demikian TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan;
9. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas Poin ke 11 dalil-dalil gugatan dari PENGGUGAT mengenai Perhitungan Pembayaran Angsuran versi TERGUGAT yang menyatakan terdapat selisih antara Hutang Pokok dengan Pembayaran Angsuran, dengan dasar dan alasan bahwa sama sekali tidak ada selisih nilai dalam pembayaran angsuran PENGGUGAT kepada TERGUGAT, Hal ini dapat TERGUGAT jelaskan bahwa hutang pokok sebesar Rp. 1.152.653.000,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) adalah Pokok hutang yang belum termasuk bunga, sementara pada angsuran perbulan sebesar Rp. 52.590.000,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah angsuran yang sudah termasuk bunga;
10. Bahwa mengenai Perjanjian Baku atau klausula baku sebagaimana Poin 12 dan Poin 23 dalam Surat Gugatan PENGGUGAT, dapat TERGUGAT jelaskan bahwa dalam hal ini, Klausula-klausula dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PENGGUGAT dan TERGUGAT bertujuan untuk mempermudah transaksi bisnis dengan mempersingkat waktu, karena dalam pembuatan klausul-klausula tersebut tidak memerlukan tahap negosiasi lagi tetapi isi klausula-klausula dalam perjanjian tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu. Dalam hal ini Pihak PENGGUGAT tinggal menerima atau menolak perjanjian tersebut. Dan secara factual dan telah menjadi fakta hukum bahwa PENGGUGAT telah menerima klausula-klausula dalam Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan No. 111211344 oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 4 April 2012 dalam keadaaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, dan disamping itu penggugat juga mendalilkan tentang Klausula baku dalm gugatannya dimana hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan konsumen No 8 tahun 1999, jelas PENGGUGAT telah menggabungkan 2 (dua) dasar hukum dalam 1 (satu) perkara secara bersamaan, dimana masing-masing dasar hukum tersebut tunduk pada hukum acara yang berbeda dan merupakan ketentuan yang didasarkan asas hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, sangat beralasan Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau tidak menerima Gugatan PENGGUGAT;
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangatlah tidak beralasan apabila PENGGUGAT memohon untuk membatalkan Perjanjian sebagaimana dimaksud diatas karena secara factual sangat jelas bahwa PENGGUGAT telah setuju dengan klausula-klausula dalam Perjanjian Pembiayaan No. 111211344 tersebut dan hal ini dibuktikan PENGGUGAT dengan telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Bahwa sebagaimana asas Pacta Sunt Servanda, “ setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut”. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata sebagaimana TERGUGAT kutip sebagai berikut :
Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata :
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bahwa mengacu kepada Pasal 1338 Ayat (1) KUH dan Asas Pacta Sun Servanda diatas, maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 secara hukum berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai Para pihak yang melakukan perjanjian tersebut;
12. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas point ke 18, gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan salinan dari Akta Fidusia. Bahwa hal ini hanya asumsi PENGGUGAT sendiri tanpa didukung oleh fakta-fakta secara Hukum dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan salinan dari akta Jaminan fidusia tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dimana dalam hal ini yang berhak mendapat salinan Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia adalah Pihak TERGUGAT selaku pemegang Jaminan Fidusia sementara Akta Jaminan Fidusia yang asli berada di Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT dan begitu juga dengan Sertifikat Fidusia yang asli berada di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahwa tidak pernah ada permintaan atau permohonan dari PENGGUGAT untuk meminta fotocopy salinan akta fidusia yang dimaksud dan tidak ada satupun aturan yang mewajibkan PENGGUGAT untuk meyerahkan salinan akta Fidusia tersebut kepada PENGGUGAT. Bahwa walaupun demikian, apabila PENGGUGAT meminta fotocopy salinan Akta Fidusia bukan salinan akta Fidusia dan atau salinan Sertifikat Fidusia tersebut, tentu saja PENGGUGAT tidak akan berkeberatan untuk memenuhi permintaan tersebut;
13. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas gugatan PENGGUGAT mengenai Surat Kuasa yang tidak bisa ditarik kembali atau surat kuasa mutlak dengan dasar dan alasan bahwa pemberian kuasa sebagaimana yang dimaksud KUH Perdata adalah merupakan sebuah Perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan pada orang lain guna bertindak untuk dan atas nama orang yang memberikan kuasa dalam menyelenggarakan suatu urusan. Jadi dapat digaris bawahi bahwa Pemberian kuasa adalah merupakan sebuah perjanjian. Dan dalam hal ini surat kuasa mutlak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan perjanjian turunan dari Perjanjian Pokok antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yakni turunan (Accesoir) dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 yang kemudian dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT, yang bertujuan untuk memberikan menjamin kepastian hukum. Jadi surat kuasa mutlak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut tidak berdiri sendiri sebagaimana surat kuasa pada umumnya;
Bahwa mengenai pemberlakuan surat kuasa mutlak ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Yurisprudensi No 731 K/Sip/1975 tanggal 16 Desember 1976, “ Ketentuan pasal 1318 BW, tidak bersifat limitatif dan juga tidak mengikat, oleh karena itu jika sifat perjanjian memang menghendaki, dapat ditentukan pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali (kuasa mutlak), karena pasal pasal dalam hukum perjanjian bersifat mengatur ” vide = Putusan Mahkamah Agung RI No. 3604 K/Pdt/1985 tanggal 17 November 1987;
14. Bahwa petitum Penggugat pada poin 5 mengenai harga mobil Toyota landa Cruiser adalah Rp 1.775.000.000,- dalam surat gugatannya tidak menunjukkan adanya hubungan kausal antara posita dan petitum dalam gugatan sehingga tidak ada kesinambungan antara posita dan petitum dalam surat gugatan PENGGUGAT;
15. Bahwa berdasarkan uraian diatas, dalil perbuatan melawan hukum PENGGUGAT dalam surat gugatannya tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut :
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Bahwa terbukti tidak ada selisih dalam hal pembayaran angsuran sebagaimana gugatan PENGGUGAT poin 11 ;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT dengan tidak memberikan salianan akta fidusia tanpa adanya permintaan dari PENGGUGAT tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
c. Adanya kesalahan dari si pembuat baik disengaja maupun tidak disengaja;
- Tidak ada kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja dari TERGUGAT karena semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sesuai kesepakatan, prosedur dan aturan Hukum yang berlaku;
d. Adanya kerugian pada diri PENGGUGAT
- Bahwa tidak ada kerugian pada PENGGUGAT mengenai Jadwal Pembayaran Angsuran karena cara Perhitungan jadwal pembayaran angsuran yang dilakukan oleh TERGUGAT sudah benar, telah sesuai prosedur dan cara perhitungan yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa sebagaimana Azas Pacta Sunt Servanda, Perjanjian yang telah disepakati para pihak, merupakan undang-undang atau hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut;
- Bahwa tidak ada kerugian dari PENGGUGAT dengan tidak adanya salinan akta jaminan fidusia, dan kalau PENGGUGAT menginginkannya, PENGGUGAT bisa mendapatkannya dengan mudah dari TERGUGAT.
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul.
16. Bahwa unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas bersifat komulatif sehingga dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum;
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, terbukti TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan sangat adil serta berdasarkan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
B. Tentang kerugian Materiil dan Immateriil;
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 19 dan 22 yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 780.117.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena perbuatan Tergugat;
2. Bahwa tuntutan kerugian Materiil dari PENGGUGAT sangat mengada-ada karena PENGGUGAT membuat perhitungan sendiri dengan cara PENGGUGAT yang berbeda dengan kesepakatan dan cara perhitungan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan tentu saja cara perhitungan PENGGUGAT ini belum dapat dibuktikan kebenarannya;
3. Bahwa faktanya, kewajiban Pembayaran PENGGUGAT terhitung dari lalainya PENGGUGAT melaksanakan kewajibannya yakni sejak Angsuran ke 5 (lima) Bulan Agustus 2012 adalah Rp. 1.325.095.885,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratusa delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Out Standing Principal Rp. 356.544.909,-
Rental Overdue. 13x52.590.000,- Rp. 683.670.000,-
Penalty of overdue as of 13-05-2016 Rp. 266.000.220,-
Interest from 17-08-2013 to 28-08-2013
11 days x 9,67018604278564% / 360 x Rp.356.544.909 Rp. 1.053.511,-
Administration Penalty Rp. 17.827.245,-
_________________+
Total Payment Rp.1.325.095.885,-
sementara nilai objek jaminan Fidusia setelah dilakukan penjualan nilainya hanya Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), jadi dalam hal ini Pihak TERGUGATlah yang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.325.095.885,- dikurangi Rp. 1.050.000.000,- menjadi Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
4. Bahwa begitu juga dengan klaim kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, dimana dalam hal ini sangat tidak jelas dan tidak berdasar cara penghitungan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT karena PENGGUGAT seharusnya merinci dan menjelaskan secara konkrit sebab akibat dari kerugian yang dialaminya tersebut;
5. Berdasarkan hal diatas, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, menolak tuntutan dan/atau permohonan pembayaran ganti rugi dari PENGGUGAT;
C. Tentang putusan dijalankan terlebih dahulu.
1. Bahwa, tentang tuntutan putusan dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebaar Bij Vooraad) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT sangat berlebihan dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, yaitu sebagai berikut :
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya;
b. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik.
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
e. Dikabulkanya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas.
f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
g. Dalam sengketa mengenai bezitrecht.
Dan dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001, Mahkamah Agung kembali menetapkan agar dalam setiap pelaksanaan putusan serta merta disyaratkan adanya jaminan yang nilainya sama dengan barang/benda objek eksekusi;
2. Bahwa, berdasarkan syarat-syarat diatas, dalam perkara a-quo dengan mencermati dan mempelajari secara seksama gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, tidak satupun syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh PENGGUGAT untuk dapat dikabulkannya tuntutan dan/atau permohonan Putusan dijalankanterlebih dahulu (Uitvoebaar Bij Vooraad;
3. Bahwa, berdasarkan hal diatas TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, menolak tuntutan dan/atau permohonan Uitvoebaar Bij Vooraad;
III. DALAM REKONVENSI
1. Bahwa mohon uraian yang telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi kemukakan pada bagian konvensi diatas dapat dianggap kembali termuat secara utuh pada bagian rekonvensi ini;
2. Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan No. Kontrak 111211344 tertanggal 4 April 2012 dimana untuk terjaminnya pembayaran dengan baik oleh TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI baik hutang pokok, bunga, atau denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut diatas dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp.1.152.653.000,- maka TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI memberikan Jaminan Fidusia dengan menjaminkan 1(satu) unit kendaraan dengan spesisifikasi sebagai berikut : merk Toyota Land Criser 4.5 D, No. Rangka/No. Mesin : JTMHV05JX04062195 /0139752, Tahun, 2012, Warna Putih, No. Kendaraan : B 1083 BP dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 1.775.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah;
3. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia No. 469, tanggal 7 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Setiawan, SH berkedudukan di JAWA BARAT dimana TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI yang menerima fasilitas pembiayaan selaku Pemberi Fidusia danPENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI selaku Penerima Fidusia, dan kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan kemudian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013;
4. Bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana Poin 2 dan 3 diatas, nilai pertanggungan dari Jaminan TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI adalah Rp. 1.775.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluhmlima juta rupiah) dan TERGUGAT REKOVENSI/PENGGUGAT KONVENSI diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp. 52.590.000,-(lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulannya selama 24 (dua puluh empat) kali terhitung sejak angsuran pertama pada Bulan April 2012;
5. Bahwa terhitung sejak angsuran ke 5 (lima) pada bulan Agustus, sampai dengan Angsuran ke 9 (sembilan)pada bulanDesember 2012 , TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI telah lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya sebagaimana telah diakui secara tegas oleh TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI dalam point 20 posita gugatannya;
6. Bahwa terhitung sampai 28 Agustus 2013, kewajiban pembayaran atau utang TERGUGAT REKONVENSI yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT KONVENSI adalah sebesar Rp. 1.325.095.885,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratusa delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Out Standing Principal. Rp. 356.544.909,-
Rental Overdue. 13x52.590.000,- Rp. 683.670.000,-
Penalty of overdue as of 13-05-2016 Rp. 266.000.220,-
Interest from 17-08-2013 to 28-08-2013
11 days x 9,67018604278564% / 360 x Rp.356.544.909 Rp. 1.053.511,-
Administration Penalty Rp. 17.827.245,-
________________+
Total Payment Rp.1.325.095.885,-
7. Bahwa atas kelalaian dari TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI telah memperingati TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI dengan mengirimkan Surat Peringatan I (pertama) pada tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Peringatan II tertanggal 27 Juni 2012 dan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 2 Juli 2012 tapi tidak ditanggapi oleh TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI, hal ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari TERGUGAT REKONVENSI untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya angsurannya;
8. Bahwa setelah menyampaikan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud diatas dan tidak adanya tanggapan dan itikad baik dari TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar kewajaiban pembayaran angsuran, maka PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI kembali memperingati TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI melalui Surat Peringatan tertanggal 27 Agustus 2012 dan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 3 September 2012;
9. Bahwa karena Peringatan dari PENGGUGAT REKONVENSI tidak pernah ditanggapi oleh TERGUGAT REKONVENSI dan sangat jelas dan nyata bahwa tidak ada itikad baik dari TERGUGAT REKONVENSI, maka untuk menghindari kerugian yang lebih banyak dan atau untuk menghindari Pihak TERGUGAT REKONVENSI mengalihkan unit kendaraaan Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga, maka PENGGUGAT REKONVENSI terpaksa menggunakan Hak Eksekutorial sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk mengambil Unit kendaraaan yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012;
10. Bahwa setelah dilakukan penjualan terhadap objek jaminan fidusia, ternyata harganya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban pembayaran atau utang TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI, dimana harga penjualan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) sementara utang TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI adalah Rp. 1.325.095.885,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratusa delapan puluh lima rupiah), jadi dalam hal ini, TERGUGAT REKONVENSI masih mempunyai utang sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat jelas dan nyata bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah CIDERA JANJI atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 dan untuk itu PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah CIDERA JANJI dan masih mempunyai kewajiban pembayaran atau utang kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara ini memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
III. DALAM REKONVENSI.
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
3. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
4. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI masih mempunyai kewajiban pembayaran atau utang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kewajiban Pembayaran atau utang sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika;
6. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 443/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel, tanggal 02 Februari 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI masih mempunyai kewajiban pembayaran atau utang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kewajiban Pembayaran atau utang sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Banding Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 13 Februari 2017 Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 02 Februari 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 03 April 2017;
Membaca, Risalah Penerimaan Memori Banding Nomor: 443/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh: Suyatno, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 27 Maret 2017 Kuasa Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Maret 2017 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepadaTerbanding semula Tergugat pada tanggal 03 April 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Memperhatikan Surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 443/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 09 Maret 2017 dan 03 April 2017 yang isinya memberitahukan kepada pihak-pihak berperkara bahwa kepada mereka diberi kesempatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini untuk memeriksa berkas perkara Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang putusannya dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding SANGAT KEBERATAN atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.443/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL tanggal 02 Februari 2017 tersebut, karena putusan tersebut, tidak menerapkan pembuktian, kepastian hukum, keadilan serta kepatutan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya pada halaman 32 alinea kedua menolak gugatan Pembanding tidak beralasan hukum, sebab intinya gugatan Pembanding adalah adanya kerugian Pembanding atas selisih hutang Pembanding dengan nilai jaminan yang tidak dipertanggung jawabkan Terbanding, dimana dalam Perjanjian antara Pembanding dan Terbanding dalam Daftar Perincian Pembiayaan Konsumen sesuai dengan bukti P-3 dan T-3;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah keliru mempetimbangkan hal ini menjadi kewajiban Pembanding karena bertentangan dengan Perjanjian antara Pembanding dengan Terbanding, dimana perhitungan tersebut mengada-ada dan tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Judex Factie dengan hati-hati. Dimana menurut perjanjian antar Pembanding dan Terbanding (Vide P-3) yang dimaksud dengan early termination adalah dilunasi sebelum waktunya. Jelas dalam hal ini tidak ada early termination, sehingga biaya diatas ada karangan semata dan tidak ada dalam perjanjian dan harus dikesampingkan;
Bahwa mengenai penjualan objek perjanjian dibawah tangan yang dilakukan Terbanding yang telah disetujui oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri bertentangan dengan peraturan mengenai fiducia yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) oleh karena itu penjualan dibawah tangan tersebut haruslah dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan Pembanding dan bertentangan dengan undang-undang fiducia dan merugikan Pembanding, dan pertimbangan Majelis Hakim mengenai hal itu jelas melebihi kesepakatan Pembanding dan Terbanding, sehingga merupakan putusan yang melebihai kewenangannya (ultra vires), sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.: 443/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL tanggal 2 Februari 2017 tersebut;
DALAM REKONPENSI.
Bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan dan menghukum Terbanding Rekonpensi membayar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima) adalah telah melampui kewenangannya karena melampaui kesepakatan antara Terbanding/Pembanding Rekonpensi dan Pembanding/Terbanding Rekonpensi sebagaimana ternyata didalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 Nopember 2012 dan telah diterbitkan sertipikat Jaminan Fiducia No. W10.081500.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013, dimana disitu dijelaskan bahwa objek tanggungan menjamin sampai Rp. 1.775.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) hutang Pembanding/Terbanding Rekonpensi.
Dengan demikian gugatan rekonpensi ini sangat beralasan hukum untuk ditolak dan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pengggugat, Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa memori banding dari pembanding semula sebagai Penggugat, ternyata tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 295/PDT/2017/PT.DKI turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 443/Pdt.G /2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 02 Februari 2017, serta memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula sebagai Penggugat, ternyata tidak ada hal–hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, akan tetapi keberatan–keberatan yang dituangkan Pembanding semula sebagai Penggugat dalam memori banding yang disampaikan secara panjang lebar hanyalah merupakan dalil–dalil ulangan saja yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan–alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai hasil pembuktian, oleh sebab itu alasan–alasan dan pertimbangan tersebut dapat disetujui, dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan–alasan dan pertimbangan– pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 02 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tidak cukup beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula sebagai Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 443/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 02 Februari 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Rabu, tanggal02 Agustus 2017 oleh Kami: Imam Sungudi, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis, Pramodana K.K. Atmadja, S.H., M.Hum., dan Ismail, S.H., M.H., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 295/PEN/PDT/2017/PT.DKI., tanggal 23 Mei 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari : Selasa, tanggal 08 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dihadiri : Hadi Sukma, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Pramodana K.K. Atmadja, S.H., M.Hum. Imam Sungudi, S.H.
2. Ismail, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hadi Sukma, S.H., M.H.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ………… : Rp.139.000,-
Jumlah ……………. : Rp.150.000,-