2560 K/ Pdt/ 2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2560 K/ Pdt/ 2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Bank Index 11Th Floor, Suite 1106, Jl. Mh. Thamrin Kav. 57
Also in 33 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 2560 K/ Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
YOHANA PARDEDE, bertempat tinggal di Jalan Panglima Nyak Makam, No. 4-D, Medan, dalam hal ini diwakili oleh 1, Syawal A. Siregar, S.H., 2. Onan Purba, S.H., CN., dan 3. Alusianto Hamonangan, S.H., para Advokat, berkantor di Jalan Dr. T. D. Pardede, No. 21, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA, Berkedudukan di Kantor Cabang di Medan, Jalan Palang Merah, Nomor. 114-A Medan, dalam hal ini diwakili oleh Henry Sinaga, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Sutomo Ujung No. 84-E Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2011;
KASIH RAHMAT LAROSA, bertempat tinggal di Jalan Panglima Nyak Makam, Nomor. 4-D, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, dan sekarang tidak diketahui, setidaknya masih berada diwilayah Hukum Negara Republik Indonesia;
Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Terggugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat dengan Tergugat II adalah suami isteri yang sah menurut hukum;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2009, Penggugat menerima surat dari Tergugat Nomor. 0397/MLCI/C/II/2009, yang berisi tentang peringatan (pertama) tantang tagihan angsuran pembayaran yang telah jatuh tempo sehubungan dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor: 01113/8/1801 MCO8C tanggal 24 September 2008 atas satu unit kendaraan dengan data sebagai berikut:
Merek /Type : Toyota Kijang Innova VI;
Nomor Rangka : NHVXS 436454000676;
No.Mesin : ZKD-9273747;
No.Polisi : BK-316 CC;
Warna : Hitam met;
Bahwa Penggugat sangat terkejut sekali ketika mengetahui mobil Toyota Kijang Innova sebagaimana spesifikasi disebutkan di atas adalah dijadikan menjadi objek "Perjanjian Konsumen" yakni dijadikan menjadi jaminan hutang Tergugat II;
Bahwa mobil Toyota Kijang Innova VI tersebut adalah milik dan atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas mobil Toyota Kijang Innova tersebut, tidak pernah mengetahui dan atau tidak pernah mengikat suatu perjanjian apapun dengan pihak Tergugat I karena itu dijadikannya oleh Tergugat II menjadi jaminan hutangnya terhadap Tergugat I dapat dikwalisifier sebagai perbuatan yang melawan hukum, dapat ditambahkan lagi Penggugat sama sekali pernah memberikan ijin/persetujuan kepada siapapun juga termasuk Tergugat untuk menjaminkan mobil milik Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena dijaminkan oleh Tergugat II kepada Tergugat I, Penggugat dirugikan baik secama material maupun kerugian moril sebab selain terancam mobil tersebut ditarik/dilelangkan oleh Tergugat I, juga nama baik Penggugat sebagai pemilik sah atas mobil Toyota Kijang tersebut tercemar karena masyarakat berprasangka negative, bahwa Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat II. Penggugat sebagai anak mantan Gubernur Sumatera Utara serta wakil Bendahara Organisasi Pemuda MPW Pemuda Pancasila Sumut, Pembina Pordasu serta juga sebagai anggota DPRD Kota Medan, patut ganti rugi nama baik Penggugat di nilai 2 Milyar (dua milyar rupiah), sedang kerugian material dapat diperkirakan tidak kurang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa kerugian lain selain yang disebutkan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian, sebab Penggugat tidak dapat lagi menguasai surat-surat mobil tersebut secara leluasa, sehingga pengurusan pembayaran pajak mobil tersebut menjadi terhalang, kerugian tersebut patut diperkirakan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dengan diterima oleh Tergugat I mobil Penggugat menjadi jaminan hutang Tergugat II tanpa setahu dan seijin oleh Penggugat adalah merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi Tergugat I sehingga patut dan beralasan juga Tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yang pembayarannya dilakukan dengan cara tanggung renteng dengan Tergugat II;
Bahwa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari serta agar jangan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap Penggugat, maka patut dan beralasan juga Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membuat pengumuman di mass media yang berskala nasional berturut-turut selama 3 (tiga) hari, yang isinya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat, jika hal ini dikesampingkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka patut dan beralasan Tergugat I dan Tergugat II memberikan uang pengganti kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia, mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Medan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag), atas harta benda milik Tergugat I, maupun milik Tergugat II baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak terutama sebuah gedung permanen berlantai dua yang menjadi kantor Tergugat I yang dikenal dengan Jalan Palang Merah No. 114-A Medan;
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang sah, maka patut dan beralasan putusan. dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bijvrorraad) kendatipun diajukan banding, verzet, maupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan hukum terurai diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar kiranya berkenan memeriksa, dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 011138/1801/MCO8C tertanggal 24 September 2008, atas satu unit kendaraan karena tidak disetujui oleh Penggugat maka batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng agar mengembalikan segala surat-surat yang berhubungan dengan mobil milik Penggugat tersebut kepada Penggugat tanpa sesuatu beban apapun;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian moril sebesar Rp2.000.000.000,00;
Kerugian materill sebesar Rp275.000.000,00;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari lali Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendatipun diajukan banding, verzet maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri berpandangan lain dari apa yang telah disebutkan diatas, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, para Tergugat mengajukan eksepsi dalam jawabannya tertanggal 14 September 2009 yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libell);
Bahwa dalam suatu gugatan syarat utamanya adalah bahwa identitas para pihak harus jelas dan lengkap, ternyata kalau diperhatikan gugatan Penggugat adalah sangat kabur dan tidak jelas;
Bahwa identitas Tergugat I tidak jelas dan lengkap karena Penggugat tidak menyebutkan siapa Direktur atau Pimpinan yang bertanggung jawab atas PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia yang dijadikan sebagai Tergugat I dalam gugatan Penggugat;
Bahwa selain itu kalau kita perhatikan gugatan Penggugat tidak ada menguraikan dengan jelas tentang peristiwa hukumnya maupun tentang dasar hukumnya dalam perkara aquo ini sehingga membuat gugatan Penggugat semakin kabur dan tidak jelas serta antara posita dengan petitum gugatan tidak sejalan atau berbeda satu sama lainnya;
Gugatan Penggugat belum waktunya untuk diajukan ke Pengadilan (Premateur);
Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II (suami dari Penggugat) yang telah meleasingkan mobil Penggugat kepada Tergugat I tanpa seijin/persetujuan Penggugat;
Bahwa namun demikian dalam gugatan Penggugat, Penggugat tidak ada menyebutkan atau menguraikan dengan jelas bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II (suami dari Penggugat) telah ada suatu Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Tergugat II telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalil gugatan Penggugat;
Bahwa oleh karena belum ada suatu Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat II telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak Pidana sebagaimana yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, maka gugatan Penggugat belum waktunya untuk diajukan ke Pengadilan (Premateur);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan No.197/PDT.G/2009/PN.MDN, tanggal 18 Januari 2010, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan No. 214/Pdt/2010/PT.Mdn tanggal 14 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 13 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Januari 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 15/PDT/Kasasi/2011/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Februari 2011;
Bahwa setelah itu para Tergugat/para Terbanding yang pada tanggal 28 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 06 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pengadilan tinggi tidak cukup mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Medan sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negri Medan. Menurut Hukum acara Perdata seharusnya Pengadilan Tinggi Medan membuat pertimbangan yang cukup sebagai alasan guna menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan Tinggi Medan hanya menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri telah benar, maka Pengadilan Tinggi dengan serta merta mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Medan;
Judex Facti salah menerapkan hukum dalam beracara perdata;
Bahwa sejak semula Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi telah membantah bahwa dalam surat Perjanjian Pembiayaan antara Termohon Kasasi I dengan Termohon Kasasi II telah dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatanganinya khusus untuk menjaminkan Mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 316 CC. Karena Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi membantah tanda tangannya dalam perjanjian pembiayaan tersebut, maka seharusnya Majelis Hakim menunda Putusan (tootnader) dalam perkara ini sebelum diperiksa kebenaran tanda tangan tersebut oleh Laboratorium Kriminalistik;
Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang tidak sah sebagai alasan untuk menolak Gugatan Penggugat;
Bukti T.I.2 telah dibantah kebenarannya oleh Penggugat/pembanding/ Pemohon Kasasi karena tidak pernah ditanda tangani oleh Penggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi. Tapi justru sebaliknya Judex Facti mempertimbangkan Bukti T.1.2 tersebut dipandang sah sehingga alasan untuk menolak Gugatan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi. Seharusnya karena telah dibantah maka seharusnnya pula bukti tersebut dikesampingkan;
Judex Facti telah mengenyampingkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang dikwalifisier sebagai pelanggaran hukum pembuktian karena:
Bahwa saksi Loide dan Denny tegas menyatakan saksi mengetahui benar bahwa Penggugat tidak pernah meleasingkan mobilnya guna kepentingan Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II. Saksi juga mengetahui bahwa Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi merasa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya hilang, tetapi ternyata telah di leasingkan oleh Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II;
Menurut Undang-Undang, menjaminkan/meleasingkan yang bukan miliknya demi hukum batal, karena itu Perjanjian Leasing (Pembiayaan) yang dimaksud dalam bukti T.1.1 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Judex Facti lalai dalam mengambil keputusan yang menolak gugatan Penggugat. Sudah merupakan ketentuan umum apabila menguasai sebuah Mobil (penguasaan Tergugat II) seharusnya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) apabila penguasaannya itu sah maka STNK-nya juga seharusnya berada pada Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II;
Keseluruhan dari bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I secara faktual tidak dapat mengajukan STNK Mobil milik Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, sebab secara kenyataan STNK tersebut telah tidak pernah dikuasasi Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat diyakini bahwa Penggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi tidak pernah memberikan persetujuan kepada Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II agar mobilnya Penggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi di leasingkan kepada Tergugatl/Terbanding I/ Termohon Kasasi I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Bahwa Penggugat terbukti telah memberikan persetujuan kepada Tergugat II (Suami Penggugat) untuk menjaminkan Toyota Kijang Innova sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan, sebagai jaminan hutang Tergugat II kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YOHANA PARDEDE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YOHANA PARDEDE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2012 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., dan Dr.H. Habiburrahman, M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
Ttd/ Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Ttd/ I Made Tara, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd/ H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Oleh karena Hakim Agung H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH., sebagai Anggota/Pembaca I telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III : I MADE TARA, SH., dan Hakim Agung/Pembaca II : Dr. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum.,.
Jakarta, 5 Juli 2013,
Ketua Mahkamah Agung RI,
Ttd
Dr. H. M. HATTA ALI, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP : 19610313 1988031003