424 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. P. Jayakarta 141 Blok F-16
Also in 9 other cases
- 114/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. (16 September 2019) — PN Bandung
- 220 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (4 March 2020) — Mahkamah Agung
- 66 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (14 June 2017) — Mahkamah Agung
- 15/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG (4 May 2016) — PN Bandung
- 369/PDT/2012/PT.DKI (16 January 2013) — PT Jakarta
- 139/G/2014/PHI/PN.BDG (3 February 2015) — PN Bandung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 424 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI, yang diwakili oleh Felix Iswara, Direktur Utama, berkedudukan di Kawasan Hyundai Block C 10 Nomor 1 Lippo Cikarang-Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Pan Putra, S.H., M.H., dan kawan-kawan Para Advokat, beralamat di Komplek Sentra Latumeten Blok E/1 Jalan Prof. Dr Latumeten 50 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2015, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
HARTA, bertempat tinggal di Kp.Loji RT.001, RW.001 Ds.Cibarusah-Bekasi;
MAD SHOHEH, bertempat tinggal di Griya Panorama Indah blok E1 Nomor 23 RT.003 RW.012 Purwasari, Karawang;
AJUM, bertempat tinggal di Karang Anyar RT.11, RW. 006 Ds. Nagasari Serang Baru, Bekasi;
SA’AN, bertempat tinggal di Kp.Jegang RT.002, RW. 001, Ds. Bojong Mangu, Bekasi;
JEMAN NURJAMAN, bertempat tinggal di Kp. Tembong Gunung RT.008, RW.004, Ds.Sukamahi Cikarang Pusat, Bekasi;
SAFRUDIN, bertempat tinggal di Pondok Ungu, Jalan Sabililah Nomor 65 RT.003, RW.002 Kelurahan Medan Satria, Bekasi;
ANDRI MULYAWANSYAH, bertempat tinggal di Kp.Cialia RT.001, RW.003, Ds.Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya;
SLAMET RIANTO, bertempat tinggal di Ds.Bagelan Tatanan RT.003, RW.001, Pasawaran, Lampung;
ROHADI ADITIA, bertempat tinggal di Kp.Rawa Atuk RT.001, RW.005, Ds.Cibening Setu, Bekasi;
CECEP SUHENDAR, bertempat tinggal di Perum. Pesona Ciantra, Blok B5, Nomor 10 RT.003, RW.013, Cikarang, Bekasi;
SUTARYAT ALWI JAYA, bertempat tinggal di Kp. Cicau, RT.002, RW.002, Ds. Cicau Cikarang Pusat, Bekasi;
AGUS SHOLEH KASYANTO, bertempat tinggal di Dk. Tanjung RT.003, RW.002, Ds.Geneng Jepon, Blora;
AJAT SUDRAJAT, bertempat tinggal di Kmp.Kandang, RT.007, RW.004, Sukasari Serang Baru,Bekasi;
BAGUS DWI LAKSONO, bertempat tinggal di Dk. Nglencong, Ds.adirejo, RT001, RW 003,Tunjungan, Blora;
TAUFIK KURROHMAN, bertempat tinggal di Jalan Agil Kusumadio Nomor 71, Rt.003, Rw.002, Blora;
AGUNG SUCIPTO, bertempat tinggal di Jepang Rejo, RT.002, RW.007, Blora;
DODI SETIAWAN, bertempat tinggal di Desa Tutup, RT.006, RW.001, Tunjukan, Blora;
SOPIAN A.H, bertempat tinggal di KP. Jiun, RT. 002, RW. 001, Ds. Karang Sari, Cikarang Timur, Bekasi;
NURDIN, bertempat tinggal di Kp.Babakan Lio, RT.002, RW.003, Ds.Cipayung, Cikarang Timur, Bekasi;
TAMIN HENDRIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Tembong Gungung, RT.008, RW.004, Ds.Sukamahi, Cikarang Pusat, Bekasi;
EKO PANCORO BIN SURYONO, bertempat tinggal di KP. Balongtua, RT.008, RW.006 Sukabakti, Tambelang, Bekasi;
NURYADIN, bertempat tinggal di Kp. Baleker, RT.002, RW.003, Waringin Jaya, Kecamatan Waringin, Bekasi;
SANI FAHMI, bertempat tinggal di Desa Pasugihan Kidul, Jalan Kemerdekaan Timur No 58, Rt.004, Rw.006-Cilacap;
SADIM KUSNADI, bertempat tinggal di Kp.Panyingkiran, Rt.006, Rw.003, Ds.Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi;
MUSTOFA MULYADI, bertempat tinggal di Kp.Cikarang Barat 11, RT.011, RW.002, Ds.Rengas Dengklok, Karawang;
HERMAWAN, bertempat tinggal di KP.Baleker, RT.02, RW.03, Ds. Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi;
MUAL HENDRI SIMANGUNSONG, bertempat tinggal di Perumahan Kota Serang Baru, Blok C.47 Nomor 09 Sukaragam, Serang Baru, Bekasi;
DARMAN, bertempat tinggal di Kp.Tembong Gunung, Rt.008, Rw.004, Cikarang Pusat, Bekasi, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Sunarto, S.H., dan kawan-kawan, para Pimpinan cabang Serikat Pekerja Automotiv Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/ Kota Bekasi, berkantor di Jalan Yapink Putra Nomor 11, Tambun Selatan, Bekasi 17150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perusahaan Tergugat (PT.Rutraindo Perkasa Industri) adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi alat-alat Pengaspalan, Adukan Pengecoran dan alat pemecah batu yang beralamat di kawasan Hyundai Block C 10, Nomor 1 Lippo Cikarang, Bekasi.
Bahwa sejak tanggal 04 bulan Juli tahun 2012 diperusahaan tersebut didirikan Organisasi Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Rutraindo Perkasa Industri disingkat SP AMK FSPMI PT. Rutraindo Perkasa Industri maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Kepmen Nomor 16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat pekerja/ Serikat Buruh, maka Serikat Pekerja diperusahaan atau bisa disebut dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasai Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Rutraindo Perkasa Industri atau disingkat PUK SPAMK FSPMI PT. Rutraindo Perkasa Industri telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat dengan nomor bukti pencatatan No 1079/CTT.250/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 ( Bukti P – 1 );
Bahwa para Penggugat yang mengajukan gugatan berjumlah 28 orang pekerja yang tercantum dalam surat gugatan dan menandatangani Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2014;
Bahwa para Penggugat semuanya merupakan karyawan Tergugat dan telah menjadi Anggota Serikat pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.Rutraindo Perkasa Indonesia, (Bukti P – 2);
Bahwa selama bekerja diperusahaan Tergugat status hubungan kerja Para Penggugat adalah pekerja Harian lepas dan tidak ada perjanjian kerja;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah melanggar KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (2), (3) dan Pasal 12 ayat (1),(2) yang isinya, kutipan :
Pasal 10 ayat (2) : Perjanjian kerja Harian Lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/ buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam satu (1) bulan;
ayat (3) : Dalam Hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT;
Pasal 12 ayat (1) : Pengusaha yang memperkejakan pekerja/ buruh pada Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib Membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pekerja/buruh;
ayat (2) :Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat dibuat berupa daftar pekerja/ buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang - kurangnya memuat:
Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
Nama/alamat pekerja/ buruh;
Jenis pekerjaan yang dilakukan;
Besarnya upah dan/ atau imbalan lainnya;
Daftar pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 );
Disampaikan kepada instansi yang betanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak memperkejakan pekerja/buruh;
Bahwa akibat pelanggaran perjanjian kerja harian lepas tersebut diatas maka semua status hubungan kerja Para Penggugat ( Pekerja ) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa masa kerja Para Penggugat terhitung sejak tanggal masuk mulai bekerja di perusahaan Tergugat ( Bukti P – 3 );
Bahwa pada tanggal 01 bulan Oktober Tahun 2012 diadakan perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat terkait status hubungan kerja Para Penggugat, tetapi tidak ada kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 09 bulan Oktober Tahun 2012 diadakan lagi perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat untuk pembahasan status hubungan kerja Para Penggugat;
Bahwa dalam perundingan tersebut diatas antara Para Penggugat dengan Tergugat belum ada kesepakatan perihal status hubungan kerja Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 10 bulan Oktober Tahun 2012 Tergugat melakukan lock out dengan cara illegal ( Bukti P - 4 );
Bahwa Tergugat melakukan lock out dengan cara illegal tidak ada pengumuman secara tertulis kepada Para Penggugat, dan tidak sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 148 Ayat (1), (2) Kutipan :
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang kurangnya 7 (tujuh ) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya memuat :
Waktu ( hari, tanggal dan jam ) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan ( lock out ) ; dan
Alasan sebab – sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out);
Bahwa karena tindakan lock out yang dilakukan oleh Tergugat tidak beralasan secara hukum, maka mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa tindakan lock out tersebut tidak sah dan Para Penggugat (sdr Harta, Dkk) untuk dibayarkan upahnya selama lima ( 5 ) hari tanggal 10 s/d 15 Oktober 2012;
Bahwa akibat tindakan Tergugat tersebut diatas para Penggugat tidak di berikan hak atas upahnya selama lima ( 5 ) hari, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Nama Karyawan | Bagian | Upah Terakhir | Upah belum Terbayar | |
| Bulan | Hari | Tgl 10 s/d 15 Oktober 2012 | |||
| 1 | Harta | Produksi | Rp1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 2 | Mad Shohe | Produksi | Rp 2.250.000 | Rp 90.000 | Rp 450.000 |
| 3 | Ajum | Commisioning | Rp 2.500.000 | Rp 100.000 | Rp 500.000 |
| 4 | Sa’an | Cat | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 5 | Jeman Nurjaman | Umum | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 6 | Safrudin | Recond | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 7 | Andri Mulyawansyah | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 8 | Slamet Riyanto | Bubut | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 9 | Rohadi Aditia | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 10 | Cecep Suhendar | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 11 | Sutaryat Alwi Jaya | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 12 | Agus Sholeh Kasyanto | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 13 | Ajat Sudrajat | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 14 | Bagus Dwi Laksono | Produksi | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 15 | Taufikurrohman | Produksi | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 16 | Agung Sucipto | Produksi | Rp 2.125.000 | Rp 85.000 | Rp 425.000 |
| 17 | Dodi Setiawan | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 18 | Sopian A.H | Bubut | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 19 | Nurdin | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 20 | Tamin Hendriawan | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 21 | Eko Pancoro bin Suryono | QC | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 22 | Nuryadin | PPL | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 23 | Sani Fahmi | Bubut | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 24 | Sadim Kusnadi | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 25 | Mustofa Muyadi | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| 26 | Hermawan | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 27 | Mual hendri Simangunsong | PPL | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 |
| 28 | Darman | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 |
| TOTAL | Rp 10.925.000,00 | ||||
Bahwa majikan/Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh/Pekerja pada waktu yang ditentukan KUHPerdata Pasal 1602 dan pada setiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terhutang harus dilunasi KUHPerdata Pasal 1602 p;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah maka Tergugat berkewajiban membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah Para Penggugat sebesar 50% dari total upah yang belum terbayar dengan perincian sebagai berikut :
| NO | Nama Karyawan | Bagian | Upah Terakhir | Upah belum Terbayar | Denda 50% | ||
| Bulan | Hari | Tgl 10 s/d 15 Oktober 2012 | |||||
| 1 | Harta | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 2 | Mad Shohe | Produksi | Rp 2.250.000 | Rp 90.000 | Rp 450.000 | Rp 225.000 | |
| 3 | Ajum | Commisioning | Rp 2.500.000 | Rp 100.000 | Rp 500.000 | Rp 250.000 | |
| 4 | Sa’an | Cat | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 5 | Jeman Nurjaman | Umum | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 6 | Safrudin | Recond | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 7 | Andri Mulyawansyah | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 8 | Slamet Riyanto | Bubut | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 9 | Rohadi Aditia | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 10 | Cecep Suhendar | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 11 | Sutaryat Alwi Jaya | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 12 | Agus Sholeh Kasyanto | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 13 | Ajat Sudrajat | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 185.000 | |
| 14 | Bagus Dwi Laksono | Produksi | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 15 | Taufikurrohman | Produksi | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 16 | Agung Sucipto | Produksi | Rp 2.125.000 | Rp 85.000 | Rp 425.000 | Rp 212.000 | |
| 17 | Dodi Setiawan | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 18 | Sopian A.H | Bubut | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 19 | Nurdin | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 20 | Tamin Hendriawan | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 21 | Eko Pancoro bin Suryono | QC | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 22 | Nuryadin | PPL | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 23 | Sani Fahmi | Bubut | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 24 | Sadim Kusnadi | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 25 | Mustofa Muyadi | Produksi | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| 26 | Hermawan | Gudang | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 27 | Mual hendri Simangunsong | PPL | Rp 1.850.000 | Rp 74.000 | Rp 370.000 | Rp 185.000 | |
| 28 | Darman | Loding/Gudang | Rp 1.950.000 | Rp 78.000 | Rp 390.000 | Rp 195.000 | |
| Total | Rp 5.462.500,00 | ||||||
Bahwa sehubungan Para Penggugat selama lock out pada tanggal 10 s/d 15 bulan Oktober 2012 upahnya tidak dibayarkan oleh Tergugat, maka mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan Putusan Dalam Pokok Perkara sehubungan tidak dibayarkan upah para Penggugat sebesar total Rp10.925.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) beserta denda keterlambatan pembayaran upah Para Penggugat dari tanggal 10 s/d 15 bulan Oktober 2012 sebesar Rp5.462.500,00 (lima juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang jumlah keseluruhan untuk 28 orang sebesar Rp16.387.500,00 (enam belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 bulan Oktober Tahun 2012 diadakan perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat mengenai status hubungan kerja Pengugat dan disepakati dalam perundingan sebagai berikut : ( Bukti P-5 );
Mulai besok pagi 16 oktober 2012 perusahaan wajib memperkerjakan kembali seluruh karyawan PT. Rutraindo Perkasa Indonesia tanpa sanksi apapun dan kepada seluruh karyawan dilarang melakukan hal – hal melanggar Undang–Undang hal ini juga bagi pengusaha;
PUK (Serikat Pekerja) PT. Rutraindo/PUK SPAMK FSPMI PT. Rutraindo, menyetujui permintaan Manajement untuk melakukan RUPS dengan waktu selambat–lambatnya sampai dengan 29 dan 30 oktober 2012 akan diadakan perundingan manjement dengan PUK tentang status karyawan;
Pengusaha wajib memberikan kembali semua fasilitas yang pernah diberikan kepada seluruh pekerja/karyawan;
Kedua pihak akan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada dengan tetap mengacu pada peraturan perundang–undangan;
Mengenai permasalahan upah karena lock out akan meminta pertimbangan Dinas tenagakerja dan hasilnya bersifat final;
Setiap ada permasalahan kedua belah pihak akan mentaati peraturan perundang–undang yang berlaku sebagai acuan;
Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut diatas khusus point Nomor 5, di sepakati mengenai permasalahan upah karena lock out akan meminta pertimbangan Dinas Tenagakerja dan dan hasilnya bersifat final;
Bahwa pada tanggal 12 bulan Oktober tahun 2012 Para Penggugat mendaftarkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk diadakan perundingan Mediasi;
Bahwa pada tanggal 24 bulan Oktober Tahun 2012 dilakukan Mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat dikantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi perihal penutupan perusahaan ( lock out );
Bahwa pada tanggal 08 bulan November Tahun 2012 dilakukan Mediasi lanjutan antara Para Penggugat dengan Tergugat bertempat dikantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi perihal penutupan Perusahaan ( lock out );
Bahwa pada tanggal 10 bulan Desember Tahun 2012 Mediator Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan anjuran Nomor 567/5567/HI-Syaker/XII/2012 yang isinya (kutipan) :(Bukti P-6 )
Agar Pengusaha PT. Rutraindo Perkasa Industri membayar upah selama Lock Out dari tanggal 10 Oktober s/d tanggal 15 Oktober 2012 kepada pekerja PT. Rutraindo Perkasa Industri;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Para Penggugat menjawab dengan suratnya 15/SP – AMK/FSPMI/RPI/XII/2012 tertanggal 14 bulan Desember tahun 2012 menyatakan dengan tegas Menerima Anjuran ( Bukti P-7 );
Bahwa pada anjuran tersebut Tergugat menyatakan Menolak Anjuran dengan tegas tertanggal 20 Desember 2013 dengan nomor suratnya 335/JA/PP&R/XII/2012, akan tetapi Tergugat tidak melakukan Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industri (Bukti P-8);
Bahwa terhadap anjuran tersebut Tergugat tidak berkomitmen untuk menjalankan isi anjuran sesuai kesepakatan pada tanggal 15 Oktober 2013 khusus point 5;
Bahwa Para Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan ingkar dan lalai untuk melaksakan isi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya kami Mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadialan Negeri Klas 1A Bandung menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Bahwa karena gugatan penggugat ini berdasarkan bukti-bukti yang autentik maka berdasarkan Pasal 180 HIR mohon putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uiitvour baar bijvooraad) walaupun ada upaya Kasasi atau upaya hukum lain
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan, bahwa Tergugat melakukan Lock Out telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenaga Kerjaan Nomor 13 2013 Pasal 148 ayat (1), ayat (2);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan selama lock out pada tanggal 10 s/d 15 oktober 2012, sebesar Rp10.925.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) beserta denda keterlambatan pembayaran upah Para Penggugat dari tanggal 10 s/d 15 bulan Oktober 2012 sebesar Rp5.462.500,00 (lima juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang jumlah keseluruhan untuk 28 orang sebesar Rp16.387.500,00 (enam belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini;
Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara aquo ini pada Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Kuasa Tidak Sah karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menggugat/Para Penggugat tidak Memiliki Hak Gugat (Unauthorized Person).
Argumentumnya demikian, bahwa Para Penggugat sejak tanggal 31 Desember 2012 sudah tidak lagi bekerja dan tidak menjadi karyawan Tergugat, karena sebagian dari Para Penggugat telah habis masa kerjanya dan juga sebagian lagi ada yang diputus hubungan kerjanya/ PHK. Sehingga dengan fakta demikian, Para Penggugat pada saat gugatan ini disampaikan ke Pengadilan statusnya bukan lagi sebagai karyawan Tergugat. Karena Para Penggugat bukan sebagai karyawan, maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat.
Ketiadaan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat inilah yang mengakibatkan Para Penggugat tidak ada hak/wewenang untuk menggugat Tergugat, dan konsekuensi yuridisnya, Para Penggugat tidak sah/tidak berwenang pula membuat surat kuasa untuk menggugat Tergugat, atau setidak-tidaknya Para Penggugat tidak berkapasitas sebagai Persona Standi In Judicio.
Gugatan Mengandung Unsur Ne Bis In Idem/Exceptio Res Judicata.
Setelah membaca dan memperhatikan dengan cara seksama gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, Gugatan tanggal 27 Agustus 2014, Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg terhadap keberadaan Para Penggugat, Tergugat, materi muatan gugatan dalam posita dan dalam petitum, serta pengadilan yang mengadili perkara aquo, telah terdapat persamaan terhadap gugatan yang sudah pernah diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2013 yang terdaftar dalam Register perkara Nomor 85/G/2013/PHI/PN.Bdg. Gugatan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 30 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum mutlak.
Persamaan antara gugatan tanggal 27 Agustus 2013 Nomor 85/G/2013/PHI/PN.Bdg, dengan gugatan tanggal 27 Agustus 2014, Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg.adalah :
Subyek Hukum yang menjadi Para Penggugat sama.
Subyek Hukum yang menjadi Tergugat sama.
Obyek Hukum yang menjadi sengketa/yang dituntut sama.
Dalil-dalil gugatannya sama.
Pengadilan yang mengadili perkara sama.
KUHPerdata Pasal 1917
“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya”.
“Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas tuntutan yang sama, lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung RI Nomor 619 K/Pdt/1984.
Apa yang digugat dan diperkarakan, sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara Nomor 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan subyek (pihak) maupun obyek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang, sama dengan yang terdapat dalam perkara Nomor 50/1977. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur nebis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Doktrin Hukum.
“Disebut juga exeptie van gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali. Apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali”
M.Yahya Harahap SH. Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan, Pengadilan Hal. 439, Cetakan keempat, Mei 2006.
Maka berdasarkan fakta hukum tersebut, gugatan dari Para Penggugat melekat unsur Ne Bis In Idem, karena itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankejke verklaard/NO).
Gugatan Daluwarsa/Lewat waktu.
Sengketa berawal dari peristiwa Lock Out yang terjadi pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2012, sementara gugatan baru diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 27 bulan Agustus 2014, sehingga terdapat selang waktu berlalu satu tahun sepuluh bulan (22 bulan).
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 171.
Bahwa dikarenakan sengketa tentang hak yang diajukan oleh Para Penggugat diluar PHK, sedangkan Undang Undang tidak mengatur batas waktu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, maka bolehlah secara analogis batas waktu utuk mengajukan sengketa hak itu mengacu pada ketentuan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 82 (Recthvinding analogium) yaitu satu tahun.
Sementara awal sengketa terjadi pada tanggal 10-15 bulan Oktober tahun 2012, sedangkan gugatan baru diajukan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Setelah memperhatikan fakta hukum tersebut, maka gugatan dapat disimpulkan telah lewat waktu/daluwarsa, karenanya menurut hukum haruslah diputuskan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard/NO).
Majelis Hakim Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Gugatan diajukan oleh Para Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2014 dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 27 Agustus 2014 dan diregister Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 1 September 2014 menetapkan Majelis Hakim, Penetapan Nomor 139/Pdt.SusPHI/2014/PN.Bdg.
Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo memanggil Para Pihak untuk melakukan sidang pertama pada hari Selasa tanggal 23 bulan September tahun 2014.
Rentang waktu antara Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan hari sidang pertama telah melewati waktu yang diatur secara tegas dalam Pasal 89.
“ Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama”;
Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung ditetapkan pada tanggal 4 September 2014 Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg. Faktanya Majelis Hakim baru melaksanakan sidang pertama pada hari Selasa tanggal 13 bulan September 2014, sehingga dengan demikian telah terjadi keterlambatan persidangan, dengan konsekuensi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah kehilangan legitimasinya, karena lewat waktu sebagaimana diatur secara rigit oleh Pasal 89 dimaksud.
Apabila proses peradilan ini tetap dilaksanakan maka sesungguhnya Majelis Hakim tidak tertib terhadap hukum acara sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 89 yang mana tertib waktu yang sudah ditetapkan oleh undang undang adalah bersifat imperatif bagi hakim dan para pihak.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam rekonvensi ini, semula Para Penggugat dalam konvensi (Harta Dkk) menjadi Para Tergugat Rekonvensi, dan Tergugat dalam konvensi (PT. Rutraindo Perkasa Industri), dalam rekonvensi sebagai Penggugat Rekonvensi.
Penggugat Rekonvensi tetap bertahan dan meneguhkan dalil-dalil baik dalam jawaban, dalam rekonvensi, dan tetap menolak secara tegas dalil-dali gugatan konvensi dari Para Tergugat Rekonvensi.
Adapun yang menjadi dasar hukum diajukannya gugatan rekonvensi ini adalah sebagai berikut ;
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sedang mengadakan perundingan sebagaimana telah diakui oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi pada gugatannya.
Bahwa perundingan-perundingan yang dilaksanakan selalu berakhir dengan tanpa hasil dan berlarut-larut.
Bahwa akibat dari perundingan yang berlarut-larut, Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan mogok kerja yang dilakukan secara illegal dan berturut-turut, yaitu pada tanggal 28 September 2012, pada tanggal 1 Oktober 2012 dan pada tanggal 4 Oktober 2012.
Bahwa mogok yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dikutip lengkap:
“sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan”;
Karena mogok yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140, maka sesungguhnya Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah menanggung kerugian yang cukup besar, baik kerugian riil maupun kerugian immateriil.
Bahwa kerugian akibat mogok kerja illegal yang telah dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sebesar Rp1.024.704.400,- (satu milyar dua puluh empat juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagi berikut :
Kerugian materiil berupa Klaim keterlambatan
dari PT. Argowatu Berkah Alam………………………Rp 24.704.400,-
Kerugian Immateriil……………………………………Rp 1.000.000.000,-
Akibat mogok illegal berturut-turut tersebut Perusahaan tidak dapat berproduksi, kehilangan order dan kehilangan kepercayaan dari pelanggan.
Bahwa, oleh karena Gugatan Rekonvensi telah didasarkan pada hukum yang benar dan didukung pula oleh alat bukti yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi, sehingga dengan demikian putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dapat dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat Rekonvensi.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum, Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.024.704.400,- (satu milyar dua puluh empat juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagi berikut :
Kerugian materiil berupa Klaim keterlambatan
dari PT. Argowatu Berkah Alam………………………Rp 24.704.400,-
Kerugian Immateriil…………………………………… Rp1.000.000.000,-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi.
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 139/G/2014/PHI/PN.Bdg. tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam konpensi
Dalam eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Pekerja Tetap terhitung mulai masuk bekerja;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi semula dan memanggil Para Pengugat untuk bekerja kembali pada posisi semula selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan diucapkan;
Memerintahkan para Pengugat untuk melapor untuk bekerja selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama Tergugat melakukan lock out dari tanggal 10 s/d 15 Oktober 2012 yang perinciannya sebagai berikut :
-
No N ama Upah Terakhir Upah yang per Bulan - perHari / Rp belum dibayar 1 Harta 1.950.000 / 78.000 390,000 2 Mad Sholeh 2.250.000 / 90.000 450,000 3 Ajum 2.500.000 / 100.000 500,000 4 Sa'an 1.950.000 / 78.000 390,000 5 Jeman Nurjaman 1.850.000 / 74.000 370,000 6 Safrudin 1.950.000 / 78.000 390,000 7 Andri Mulyawansyah 1.850.000 / 74.000 370,000 8 Slamet Rianto 1.950.000 / 78.000 390,000 9 Rohadi Aditia 1.950.000 / 78.000 390,000 10 Cecep Suhendar 1.950.000 / 78.000 390,000 11 Sutaryat Alwi Jaya 1.850.000 / 74.000 370,000 12 Agung Sholeh K 1.950.000 / 78.000 390,000 13 Ajat Sudrajat 1.950.000 / 78.000 390,000 14 Bagus Dwi Laksono 1.850.000 / 74.000 370,000 15 Taufikkurohman 1.850.000 / 74.000 370,000 16 Agung Sucipto 2.125.000 / 85.000 425,000 17 Dodi Setiawan 1.950.000 / 78.000 390,000 18 Sopian A.H. 1.950.000 / 78.000 390,000 19 Nurdin 1.950.000 / 78.000 390,000 20 Tamin Hendriawan 1.950.000 / 78.000 390,000 21 Eko Pancoro 1.850.000 / 74.000 370,000 22 Nuryadin 1.850.000 / 74.000 370,000 23 Sani Fahmi 1.850.000 / 74.000 370,000 24 Sadim Kusnadi 1.950.000 / 78.000 390,000 25 Mustofa Mulyadi 1.950.000 / 78.000 390,000 26 Hermawan 1.850.000 / 74.000 370,000 27 Mual Hendri S 1.850.000 / 74.000 370,000 28 Darman 1.950.000 / 78.000 390,000 10,925,000
(sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Kopensi Dan Rekonpensi
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp1.319.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 3 Februari 2015, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Februari 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Kas/G/2015/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 Februari 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat pada tanggal 30 April 2015, kemudian Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 Mei 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Adapun yang menjadi alasan yuridis diajukannya permohonan kasasi oleh Pemohon kasasi, dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah membuat keputusan yang melanggar ketentuan hukum Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat tidak meminta untuk dipekerjakan kembali, Para Termohon Kasasi hanya meminta upah saat Pemohon Kasasi dahulu Tergugat melaksanakan haknya berupa lock out, sekali lagi disampaikan bahwa Para Penggugat tidak pernah meminta untuk dipekerjakan kembali, akan tetapi secara sewenang-wenang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Ultra Petita dalam putusannya, yaitu memberikan putusan terhadap sesuatu yang tidak diminta oleh Para Penggugat dalam gugatan (Vide Amar Putusan Angka 3 dan Angka 4: “Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi semula dan memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali pada posisi semula selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan diucapkan;” dan “Memerintahkan para Penggugat untuk melapor untuk bekerja selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan diucapkan;”.
Bahwa dengan telah melakukan Ultra Petita, maka Judex Facti, Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara a quo telah nyata melampaui kewenangannya melanggar Pasal 178 HIR ayat ke (3) :
“ Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat”.
Maka berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa, Judex Facti Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang, oleh karena itu putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi ini harus dibatalkan.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa Judex Facti, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :
Pasal 89
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
Pasal 103
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Bahwa fakta persidangan, Judex Facti memulai sidang dalam perkara aquo pertama kali dilaksanakan pada tanggal 23 September 2014, sementara Penetapan Ketua Pengadilan dikeluarkan pada tanggal 1 September 2014, maka seharusnya berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan dimaksud, Judex Facti harus memulai sidang pertamanya pada tanggal 10 September 2014. (Akibat hukumnya terjadi keterlambatan waktu 9 hari kerja);
Bahwa Judex Facti juga telah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rasio perhitungannya adalah, Judex Facti melakukan sidang pertama tanggal 23 September 2014 sedangkan putusan baru dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2015, seharusnya menurut Pasal 103, Judex Facti harus sudah memutuskan pada tanggal 3 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas didapatkan kesimpulan bahwa, Judex Facti telah nyata-nyata salah menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku, oleh karena itu putusan yang diajukan kasasi ini harus dibatalkan.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa Judex Facti, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.”
Bahwa perkara aquo pada intinya adalah perselisihan hak atas upah pada saat perusahaan melakukan haknya berupa lock out pada tanggal 10-15 Oktober 2012 sementara gugatan baru diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2014 (terdapat selang waktu berlalu satu tahun sepuluh bulan (22 bulan), sehingga gugatan tersebut telah lewat waktu/daluwarsa menurut Pasal 82.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengandung unsur Ne Bis In Idem/Exceptio Res Judicata.
Setelah membaca dan memperhatikan dengan cara seksama gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, Gugatan tanggal 27 Agustus 2014, Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg terhadap keberadaan Para Penggugat, Tergugat, materi muatan gugatan dalam posita dan dalam petitum, serta pengadilan yang mengadili perkara a-quo, telah terdapat persamaan terhadap gugatan yang sudah pernah diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2013, yang terdaftar dalam Register perkara Nomor 85/G/2013/PHI/PN. Bdg. Gugatan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 30 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum mutlak.
Persamaan antara Gugatan tanggal 27 Agustus 2013 Nomor 85/G/2013/PHI/PN.Bdg, dengan Gugatan tanggal 27 Agustus 2014, Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg.adalah :
Subyek Hukum yang menjadi Para Penggugat sama.
Subyek Hukum yang menjadi Tergugat sama.
Obyek Hukum yang menjadi sengketa/yang dituntut sama.
Dalil-dalil gugatannya sama.
Pengadilan yang mengadili perkara sama.
KUHPerdata Pasal 1917.
“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya”.
“Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas tuntutan yang sama, lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung RI Nomor 619K/Pdt/1984.
Apa yang digugat dan diperkarakan, sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara Nomor 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan subyek (pihak) maupun obyek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang, sama dengan yang terdapat dalam perkara Nomor 50/1977. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur ne bis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Doktrin Hukum.
“Disebut juga exeptie van gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali. Apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali”
M.Yahya Harahap SH. Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan, Pengadilan Hal. 439, Cetakan keempat, Mei 2006.
Maka berdasarkan fakta hukum sebagaimana diurakan tersebut di atas, maka Judex Facti, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah nyata lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Februari 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 13 Mei 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam petitum gugatannya hanya meminta upah selama Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat melakukan penutupan perusahaan atau lock out dibayarkan, karena lock out tidak sah beserta tuntutan lainya terkait dengan itu, tidak ada sama sekali Para Termohon Kasasi/Para Penggugat menuntut dipekerjakan kembali dan hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana bunyi amar putusan Judex Facti;
Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung adalah putusan yang ultra petita, melanggar ketentuan Pasal 178 HIR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 139/G/2014/PHI/PN.Bdg, tanggal 3 Februari 2015, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 139/G/2014/PHI/PN.Bdg, tanggal 3 Februari 2015;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama Tergugat melakukan Lock Out dari tanggal 10 s/d 15 Oktober 2012 yang perinciannya sebagai berikut :
-
No Nama Upah Terakhir Upah yang per Bulan - perHari / Rp belum dibayar 1 Harta 1.950.000 / 78.000 390,000 2 Mad Sholeh 2.250.000 / 90.000 450,000 3 Ajum 2.500.000 / 100.000 500,000 4 Sa'an 1.950.000 / 78.000 390,000 5 Jeman Nurjaman 1.850.000 / 74.000 370,000 6 Safrudin 1.950.000 / 78.000 390,000 7 Andri Mulyawansyah 1.850.000 / 74.000 370,000 8 Slamet Rianto 1.950.000 / 78.000 390,000 9 Rohadi Aditia 1.950.000 / 78.000 390,000 10 Cecep Suhendar 1.950.000 / 78.000 390,000 11 Sutaryat Alwi Jaya 1.850.000 / 74.000 370,000 12 Agung Sholeh K 1.950.000 / 78.000 390,000 13 Ajat Sudrajat 1.950.000 / 78.000 390,000 14 Bagus Dwi Laksono 1.850.000 / 74.000 370,000 15 Taufikkurohman 1.850.000 / 74.000 370,000 16 Agung Sucipto 2.125.000 / 85.000 425,000 17 Dodi Setiawan 1.950.000 / 78.000 390,000 18 Sopian A.H. 1.950.000 / 78.000 390,000 19 Nurdin 1.950.000 / 78.000 390,000 20 Tamin Hendriawan 1.950.000 / 78.000 390,000 21 Eko Pancoro 1.850.000 / 74.000 370,000 22 Nuryadin 1.850.000 / 74.000 370,000 23 Sani Fahmi 1.850.000 / 74.000 370,000 24 Sadim Kusnadi 1.950.000 / 78.000 390,000 25 Mustofa Mulyadi 1.950.000 / 78.000 390,000 26 Hermawan 1.850.000 / 74.000 370,000 27 Mual Hendri S 1.850.000 / 74.000 370,000 28 Darman 1.950.000 / 78.000 390,000 Jumlah 10,925,000
(sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Arsyad,S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/. H. Yulius, S.H., M.H.,
Ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Ttd/. Arsyad,S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
Ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002