369/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 369/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komplek Ruko Bahan Bangunan Blok F5 No.9, Jl. Mangga Dua Raya
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR:369/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. PLATINDO KARYA PRIMA ( SUTONO TJONDROSO),------
Selaku Pimpinan dan mewakili PT. Platindo Karya Prima beralamat di Jalan Pademangan IV Gg.22 RT.001 RW.001, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr.Hartono,SH.SE.SE.Ak,MH, Dkk, yang beralamat Kantor Hukum “ HARTONO & REKAN di Komp. Taman Aries Blok E6/4 Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Februari 2012, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI ; -------
LAWAN
PT. RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI,, ------------------------------
beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No. 141 Blok III/F.005, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Pan Putra, SH.MH, Dkk, para advokat dari Law Office PAN PUTRA & REKAN, beralamat di Komplek Sentra Latumenten Jalan Prof.Dr.Latumenten No. 50 Blok E/1 Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Mei 2012,selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 242/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Pst tanggal 02 Februari 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ; ----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijkeverklaard ) ; ---------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard ) ; -----------------------------------
IV.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 641.000,- ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.022 Srt.Pdt.BDG/ / 2012/ PN.Jkt.Pst, Jo. Nomor 242/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 14 Februari 2012 yang dibuat oleh WURYANTO,SH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No :242/ Pdt.G / 2011/ PN.Jkt.Pst, tanggal 02 Februari 2012 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 24 Mei 2012 ;-----------------
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding semula Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyerahkan memori banding tertanggal Jakarta 16 Mei 2012, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2012, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 24 Mei 2012 ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 31 Mei 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2012, kontra memori banding tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tegugat Rekonpensi pada tanggal 13 Juni 2012 ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2012 dan tanggal 13 Juni 2012, telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;---
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam memorinya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat dikatakan Nebis In Idem dengan perkara No. 385/PDT.G/PN.JKT.BAR, tanggal 21 November 2011 adalah keliru dan tidak tepat sama sekali apalgi perkara No. 385 /PDT.G/2011/PN.JKT.BAR, tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Salah satu syaengan perkara maka No. 385/PDT.G/PN.JKT.BAR tersebut harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai hal tersebut belum dipertimbangkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dis pemerikamping itu gugatan yang diajukan Penggugat adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum sedangkan dalam perkara 385/PDT.G/PN.JKT.BAR. tersebut pokok perkaranya mengenai wanprestasi.sehingga terlihat jelas bahwa objek dan masalahnya dalam kedua perkara yang dikatakan Nebis in Idem itu berbeda ; ------------------------
Menimbang, bahwa Tegugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan hukum dan tidak ada kesalahan penerapan hukum dalam bentuk apapun dalam putusan No. 242 /Pdt.G /2011 / PN.Jkt.Pst, tanggal 02 Februari 2012; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 02 Februari 2012 dan berkas perkara a quo yang dimohonkan banding,memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan berikut ini ; -------------
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya oleh karenanya pertimbangan- pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ternyata tidak memuat adanya hal-hal yang dapat melemahkan putusan aquo dan kesemuanya itu sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 02 Februari 2012 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dihukum membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;--------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, HIR, Undang-Undang No. 49 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;-----------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 242/ Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 02 Februari 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : RABU tanggal 16 JANUARI 2013 Kami H.SYAMSUL BACHRI BAPA TUA,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, ROKI PANJAITAN,SH, dan DR. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 416/Pen/2012/369/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 24 September 2012, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum juga dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-----------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
H. SYAMSUL BACHRI BAPA TUA, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
ROKI PANJAITAN. SH.DR. MOCHAMAD DJOKO , SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
`
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp.150.000,-