126 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Office 8 Building Lt. 20-21 Scbd Lt. 28, Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
P U T U S A N
Nomor:126/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding
2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. DANIEL H.T NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-383/PJ/2009 tanggal 3 Nopember 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. APEXINDO PRATAMA DUTA, beralamat di Jl. Ampera Raya No. 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Agustus 2009 No. Putusan 19469/PP/M.I/99/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dalam Surat Penggugat Nomor 034/Dir-I/08 tanggal 18 Januari 2008 perihal permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP, Penggugat telah mengajukan dasar permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP dengan mengacu pada :
Bahwa Penggugat telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk yang tercantum dalam surat Keputusan Nomor KM-333/ WBC.10/KP.04/2003 tanggal 26 Maret 2003, KM-174/WBC.10/KP.04/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 dan KM-275/WBC.10/KP/2005 tanggal 3 Maret 2005;
Bahwa Penggugat telah mendapat izin untuk tidak mengekspor kembali barang-barang impor sementara yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-293/BC.03/2006 tanggal 13 Juni 2006;
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran PPh pasal 22 impor atas impor sementara yang besarnya dihitung sesuai dengan ketentuan yang tecantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-08/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Barang Impor Sementara;
Bahwa dalam Surat Penggugat Nomor : 683/Dir-IX/08 tanggal 19 September 2008 perihal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi. Penggugat telah mempertegas bahwa dasar permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-08/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Barang Impor Sementara dan Penggugat berpendapat bahwa Penggugat telah menghitung dan membayar kewajiban PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan menurut Penggugat tidak ada keterlambatan dalam pembayaran PPh pasal 22 impor serta tidak ada kekhilafan atau ketidaktahuan Penggugat dalam menerapkan peraturan perpajakan;
Bahwa dalam Surat yang disampaikan oleh Tergugat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor : S-2423/WPJ.07/BD.0504/2008 perihal Pemberitahuan Hasil Pengurangan dan Tanggapan dan Undangan Menghadin Pembahasan Akhir tanggal 18 September 2008 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1337/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Oktober 2008 yang telah memutuskan dan menetapkan menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP, Tergugat (Pihak Peneliti/Penelaah) dalam menentukan keputusan untuk menolak permohonan Penggugat hanya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, PPh 22 Impor terutang seharusnya harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor;
Bahwa Tergugat (Pihak Peneliti/Penelaah) sama sekali tidak mempertimbangkan dasar permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga pasal 9 (2a) KUP yang diajukan oleh Penggugat atas pembayaran kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan impor sementara yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-08/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Barang Impor Sementara;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat berpendapat bahwa Tergugat (Pihak Peneliti/Penelaah) seharusnya mempertimbangkan dasar permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP yang diajukan oleh Penggugat atas pembayaran kewajiban PPh pasal 22 impor yang telah mendapat persetujuan impor sementara;
Bahwa selanjutnya, Penggugat tidak sependapat dengan dasar penolakan yang diajukan oleh pihak Tergugat (Pihak Peneliti/Penelaah) atas permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, PPh 22 Impor terhutang seharusnya harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor;
Bahwa sedangkan menurut Penggugat, apabila Penggugat telah mendapat persetujuan untuk melakukan impor sementara maka dasar pembayaran dan penyelesaian kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 impor harus tunduk dan mengikuti Keputusan Perpajakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KM.05/1996 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-08/BC/1997;
Bahwa dengan memperhatikan penjelasan dan uraian tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Penggugat mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : 1337/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 14 Oktober 2008 yang menolak Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2a) KUP yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 22 Nomor : 00002/122/03/054/057 sebesar Rp. 226.023.698;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan penghapusan seluruh sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP yang disebabkan bukan karena kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 22 atas Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 sebesar Rp. 226.023.698 menjadi nihil:
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Agustus 2009 No. Putusan 19469/PP/M.I/99/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1337/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 atas nama : PT. Apexindo Pratama Duta, NPWP : 01.374.289.5.054.000, alamat : Jl. Ampera Raya No. 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Agustus 2009 No. Putusan 19469/PP/M.I/99/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat pada tanggal 28 Agusrtus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-835/SP.51/AB/XI/2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 11 Desember 2009, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi sebagaimana yang diterima Pengadilan Pajak No : TKM-015/SP.51/II/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
❖ Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undan-Undang KUP sebesar Rp. 226.023.698,00 Atas Keterlambatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Dalam Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak PPh Pasal 22 Impor Tahun Pajak 2003.
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19469/PP/M.I/99/2009 tanggal 24 Agustus 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), antara lain terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 17 Alinea ke-4 dan ke-6 :
"bahwa Majelis melakukan penelitian atas data dan bukti-bukti yang disampaikan Penggugat dalam persidangan, dan berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor sementara sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 ;"
"bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan Penggugat tidak terlambat dalam menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan oleh karenanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1337/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 harus dibatalkan ;"
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, karena nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangannya dengan telah menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang tidak tepat dalam memutus sengketa gugatan tersebut.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19469/ PP/M.I/99/2009 tanggal 24 Agustus 2009, pada halaman 17 alinea ke-2, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara sebagai salah satu dasar hukum dalam pertimbangannya dan dalam mengambil putusan atas sengketa gugatan tersebut.
5. Bahwa nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/ 1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara tersebut telah mengalami perubahan pada Tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998 tanggal 3 Nopember 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara, dimana pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/ KMK.01/1998 tanggal 3 Nopember 1998 tersebut ketentuan Pasal 8 dimaksud telah mengalami perubahan dan ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah menjadi Pasal 8 ayat (4).
6. Bahwa nyata-nyata sengketa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah mengenai STP PPh Pasal 22 untuk Tahun Pajak 2003, sehingga seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998 tanggal 3 Nopember 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara.
7. Bahwa namun demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap pada pendiriannya semula bahwa penerapan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa gugatan tersebut adalah tidak tepat. Karena secara nyata-nyata ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998 dimaksud hanya mengatur mengenai prosedur perpanjangan jangka waktu impor sementara, sedangkan proses dan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak serta pelaporannya atas kegiatan atau transaksi impor tersebut diatur secara khusus di dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir."
Ayat (2a) : "Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
Ayat (1) : "Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku."
Ayat (2a) : "Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
- Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2002 sejumlah Rp. 10.000.000,00 sebulan
- Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal 18 Juni 2002 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2002
- Tanggal 15 Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan = 1 x 2% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 200.000,00"
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan sebagai berikut :
"Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan."
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor."
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 serta Pasal 4 ayat 1 dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
"Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah :
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;"
Pasal 4
Ayat (1) : "Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk."
Ayat (2) : "Dalam hal pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)."
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, menyebutkan sebagai berikut :
"Dalam hal pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)."
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dari hasil pemeriksaan sengketa Gugatan di Pengadilan Pajak serta juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), telah diketahui dan telah terungkap secara jelas dan nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
13.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 1 Agustus 2002.
13.2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melakukan impor sementara berupa Rig Raissa dengan Delivery Order (DO) sebagai berikut:
-
-
NO. DELIVERY ORDER (DO) NOMOR TANGGAL 1. DO-IN-002550-2 3/5/2003 2. DO-IN-002622-2 3/5/2003 3. DO-IN-002682-2 3/5/2003 4. DO-IN-0231/03/CF 3/7/2003
-
13.3. Atas DO tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memperoleh persetujuan impor sementara dan diberikan keringanan Bea Masuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-333/WBC.10/KP.04/2003 tanggal 26 Maret 2003. Dan setelah mendapatkan persetujuan impor sementara tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian mengajukan PIB berikut:
-
-
NO. PENGAJUAN PIB PENDAFTARAN PIB TANGGAL NOMOR TANGGAL NOMOR 1. 1 April 2003 000011 7 April 2003 000129 2. 1 April 2003 000009 7 April 2003 000130 3. 1 April 2003 000010 7 April 2003 000131
-
13.4. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya telah memperpanjang impor sementara tersebut dan memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-174/WBC.10/KP.04/2004 tanggal 09 Pebruari 2004.
13.5. Setelah jangka waktu perpajangan impor sementara tersebut berakhir, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan kembali perpanjangan jangka waktu reekspor dan memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-275/WBC.10/KP.04/2005 tanggal 03 Maret 2005.
13.6. Berkaitan dengan PIB tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dengan perincian sebagai berikut:
-
NO. PIB JENIS PAJAK TANGGAL BAYAR NILAI BAYAR
(Rp)
NOMOR TANGGAL 1. 09/130 (Rig Raissa) CIF : Rp 18.001.640.892 1 April 2003 PPh 22 Impor 12 Maret 2004 113.410.335 PPh 22 Impor 18 Maret 2005 113.410.335 PPh 22 Impor 9 Juni 2006 108.089.943 PPh 22 Impor 4 Agustus 2006 22.551.403 Jumlah 357.462.016 2. 10/131 (Rig Raissa)
CIF :
Rp 3.668.298.849
1 April 2003 PPh 22 Impor 12 Maret 2004 23.110.269 PPh 22 Impor 18 Maret 2005 23.110.269 PPh 22 Impor 9 Juni 2006 22.026.115 PPh 22 Impor 4 Agustus 2006 4.595.430 Jumlah 72.842.083 3. 11/129 (Rig Raissa)
CIF : Rp 1.277.621.700
1 April 2003 PPh 22 Impor 12 Maret 2004 8.048.981 PPh 22 Impor 18 Maret 2005 8.049.016 PPh 22 Impor 9 Juni 2006 7.671.415 i PPh 22 Impor 4 Agustus 2006 1.600.529 Jumlah 25.369.941
13.7. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, maka untuk ketiga Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) seharusnya sudah melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor selambat-lambatnya pada tanggal 7 April 2003, yaitu pada saat PIB tersebut diselesaikan.
14. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor untuk Tahun Pajak 2003. Sehingga oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian menetapkan pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 melalui Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 dengan jumlah sanksi sebesar Rp. 226.023.698,00.
15. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk mengenakan sanksi administrasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas keterlambatannya dalam melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor untuk Tahun Pajak 2003 tersebut dengan menerbitkan STP PPh Pasal 22 Impor Nomor: 00002/122/ 03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 dengan jumlah sanksi sebesar Rp. 226.023.698,00 yang kemudian telah dipertahankan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1337/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 14 Oktober 2008.
16. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) sebagaimana yang telah diuraikan dan dijelaskan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dan tidak teliti atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah melakukan kekhilafan dengan telah memutus sengketa gugatan tersebut hanya berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara, dimana putusannya tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
17. Bahwa dengan demikian, secara nyata-nyata pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah mencederai azas kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Dimana keyakinan hakim yang dimaksud dalam hal ini sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah yang didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
18. Bahwa dengan demikian, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19469/PP/M.I/99/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka berdasarkan azas kepastian hukum serta berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka sudah selayaknyalah dan sudah seharusnyalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19469/PP/M.I/99/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tersebut dibatalkan demi hukum.
19. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19469/PP/M.I/99/2009 tanggal 24 Agustus 2009, yang menyatakan :
■ Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1337/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 atas nama : PT Apexindo Pratama Duta, NPWP : 01.374.289.5.054.000 ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1337/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor : 00002/122/03/054/07 tanggal 20 Nopember 2007 atas nama Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SELASA, TANGGAL 17 JANUARI 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Yulius, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754