MENGADILI Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon PKPU; Menyatakan Termohon PKPU Sementera / PT Apexindo Pratama Duta Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; Menunjuk Saudara AGUSTINUS SETYA WAHYU TRIWIRIANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; Menunjuk dan mengangkat : Saudara JANUARDO SULUNG P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat di Gedung Manggala Wanabhakti, Blok IV, Lantai 3, Suite 332, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Senayan, Jakarta Pusat 10270, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-224 tertanggal 18 November 2016; Saudara HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H., berkantor di SHAL Legal Counsellors, beralamat di Sovereign Plaza Lantai 20 Unit C, Jl. TB. Simatupang, Kavling 36, Jakarta Selatan, 12430, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-203.AH.04.03-2017 tertanggal 6 November 2017; dan Saudara AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H., berkantor di Maximus & Coll. Law Office, dengan alamat di EightyEight@Kasablanka Office Tower, Lantai 18, Unit A-H, Jl. Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-203.AH.04.03-87 tertanggal 18 Agustus 2015; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila APEXINDO PRATAMA DUTA TBK dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit; Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat ; Memerintahkan Pengurus untuk memanggli Pemohon, Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kreditor Lain yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas; Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;