82/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 82/Pid/2015/PT.BDG
DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan rusaknya kendaraan“ - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2. 000,-(Dua Ribu Rupiah) MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari pembanding Terdakwa - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 32/Pid.Sus/2015/PN.Idm Tanggal 25 Pebruari 2015, yang dimintakan banding tersebut, sehingga putusan selengkapnya sebagai berikut :: - Menyatakan Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan rusak kendaraan - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan - Menyatakan pidana penjara tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali jikalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang boleh dipidana sebelum lampau masa percobaan semala 1 (satu) Tahun - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 82/Pid/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
Nama : DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO ;
Tempat lahir : Jember.
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 4 Maret 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Evauasi Gang Langgar No. 22 , Rt. 001. Rw. 001 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kosambi, Kodya Cirebon.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 08 April 2015, Nomor : 82/Pen/Pid./2015/PT.Bdg., Tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------------------
2..Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Indramayu, tertanggal 25 Februari 2015, Nomor: 32/Pid..Sus/2015/PN.Idm, dalam perkara tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, No.Reg.Perk : PDM – 03/Inmyu/01/2015, tertanggal 13 Januari 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Deki Andri Setiawan Bin Siswanto, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Desa Rawadalem Kec. Balongan Kab.Indramayu atau disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Deki Andri Setiawan Bin Siswanto mengemudikan sepeda motor Honda Beat No.Pol E-5854-BK berboncengan dengan saksi Disti Rahma Octavianti dari Cirebon menuju Indramayu ketika terdakwa melintas di Jalan umum Desa Rawadalem Kec.Balongan Kab.Indramayu dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam, oleh karena kelalaiannya terdakwa menyalip mobil Avanza tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga ketika korban Watini yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. E-5302-RV datang dari arah berlawanan bertabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa. -----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Watini mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu Nomor : 445/914-RM/RSUD/2014, tanggal 24 November 2014 atas nama Watini, Umur : 27 tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Alamat : Desa Juntiweden RT.001/004 Kec.Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Windaningsih, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu dengan hasil pemeriksaan : ------------------------------------------------------------------------------------
Dada : luka memar pada dada sebelah kanan.
Perut : luka memar pada perut sebelah kanan.
Anggota gerak atas kanan/kiri :
Luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan.
Luka robek pada jari kedua sebelah kanan kurang lebih 0,5 cm.
Luka robek pada telapak tangan kanan kurang lebih 3 cm.
Anggota gerak bawah kanan/kiri :
Luka lecet pada lutut sebelah kanan.
Luka lecet pada kaki sebelah kanan.
Luka memar pada kaki sebelah kanan.
Kesimpulan
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. E-5203-RV milik korban Watini mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, sayap pecah, socbeker depan patah yang ditaksir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). -----------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum tersebut yang dibacakan pada tanggal 11 Februari 2015 No. Reg. Perk : PDM – 03/Inmyu/01/2015 dan pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :----------------------------------
Menyatakan terdakwa Deki Andri Setiawan Bin Siswanto, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan serta rusaknya kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deki Andri Setiawan Bin Siswanto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya. --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya.---------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut umum tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 25 Februari 2015, Nomor : 32/Pid.Sus/2015PN.Idm , telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan rusaknya kendaraan“;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(Dua Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 03 Maret 2015 telah mengajukan permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04 Maret 2015 secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 14 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu, pada tanggal 16 Maret 2015, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permasalah ini bisa sampai ke Pengadilan Negeri Indramayu dikarenakan saya Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO tidak mampu memberikan bantuan yang disebutkan sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan saya terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO hanya mampu memberikan bantuan semampu kami sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu kami merasa keberatan mengingat kami telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat khususnya bagi keluarga kami yang berusaha meminta maaf atas kesalahan kami dan kaluarga korban telah memaafkan dalam persidangan dan korbanpun mengakui bantuan kami didalam persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu Terdakwa mohon kepada Pengadilan Tinggi Bandung akan menjatuhkan putusan dengan pidana bersyarat/percobaan ;------------------------------
Menimbang, terhadap memori banding dari terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2015 secara patut dan seksama, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mernimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2015 dan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2015 telah diberitahukan secara putut dan seksama oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari diberikan kesempatan untuk melihat dan membaca serta mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, Termohon banding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor : 32/Pid.Sus/PN.Idm tanggal 25 Pebruari 2015 dan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa , tertanggal Indramayu 14 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 16 Maret 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan ( pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terbukti dari alat-alat bukti baik saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, pada hakekatnya dalam kejadian perkara tidak selamanya ketidak hati-hatian didalam mengendarai kendaraan semata-mata pada terdakwa, karena saksi korban juga harus dituntut, kehati-hatian, apalagi dipersidangan tidak jelas apakah saksi korban telah mendapat surat izin mengemudi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Terdakwa tidak membayar sepenuhnya biaya pengobatan saksi korban, akan tetapi dengan telah membantu sebagian, menunjukan adanya itikad baik turut bertanggung jawab dari terdakwa atas kejadian yang diderita oleh saksi korban ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan dalam menentukan pidana kepada Terdakwa cukup beralasan menurut hukum untuk menjatuhkan kepadanya pidana bersyarat sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini antara lain Undang-undang No.22 Tahun 2009 ( pasal 310 ayat (2) dan pasal 14 a dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) ; -------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari pembanding Terdakwa; -----------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 32/Pid.Sus/2015/PN.Idm Tanggal 25 Pebruari 2015, yang dimintakan banding tersebut, sehingga putusan selengkapnya sebagai berikut ::----
- Menyatakan Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan rusak kendaraan ;----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ---------------
- Menyatakan pidana penjara tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali jikalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang boleh dipidana sebelum lampau masa percobaan semala 1 (satu) Tahun ;---------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya ; -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya ; -------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari ini : Kamis tanggal 07 Mei 2015, oleh kami : ABID SALEH MENDROFA, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Dr ( HC) SATRIA U.S. GUMAY, SH dan DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh
SUKIRMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, tetapi tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. ----------------------------
HAKIM ANGGOTA, ttd Dr ( HC) SATRIA U.S. GUMAY, SH ttd DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip, S.H.,M.H | HAKIM KETUA, ttd ABID SALEH MENDROFA, S.H Panitera Pengganti, ttd S U K I R M A N, S.H. |