32/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Idm
DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan rusaknya kendaraan“ - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. E-5854-BK berikut STNK dikembalikan kepada Deki Andri Setiawan Bin Siswanto sebagai pemiliknya. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol E-5302-RV berikut STNK dikembalikan kepada saksi Watini sebagai pemiliknya. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2. 000,-(Dua Ribu Rupiah)