75 PK/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/Pdt/2016
Other Participants (1)
Opponent (1)
1. SAIJA Dg. SIBO BINTI DJAKA MEDJANG, dkk lawan PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT.GMTD) dan 1. H. JAJA Dg. SALLE BIN DJAKA MEDJANG, dkk
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua: 1. SAIJA Dg. SIBO BINTI DJAKA MEDJANG, 2. Hj. TALLASA Dg. KENANG BINTI DJAKA MEDJANG, 3. Hj. SADARIA Dg. TAUNGANG BINTI DJAKA MEDJANG tersebut, tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 75 PK/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
SAIJA Dg. SIBO BINTI DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa;
Hj. TALLASA Dg. KENANG BINTI DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung, Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
Hj. SADARIA Dg. TAUNGANG BINTI DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung, Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,
Dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Irwan Ridwan,S.H. dan kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Zabri Said, S.H. & Assosiates”, beralamat di Komplek Perumahan BTN, Graha Kalegowa Blok C12, Nomor 3, Lingkungan Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 November 2014;
Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dahulu Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/ Para Terlawan/Para Terbanding;
L a w a n
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT.GMTD), yang diwakili oleh Direktur Ninik Prajitno dan Wahyu Tri Laksono, dahulu berkedudukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar sekarang Jalan Tanjung Bunga Nomor 23, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dra. Risma Situmorang, S.H. M.H. dan kawan kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners, beralamat di Jalan Antara Nomor 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2014;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua dahulu Pemohon Peninjauan Kembali Kesatu/Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding;
D a n :
H. JAJA Dg. SALLE BIN DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
Hj. HASMAWATI Dg. LINO BINTI DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa;
JUNAID Dg. SANRE BIN DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Peninjuaun Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/ Para Terlawan/Para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dahulu Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/ Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 PK/Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dahulu Pemohon Peninjauan Kembali Kesatu/Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Peninjuaun Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa adapun amar Putusan perkara perdata Nomor 82/Pdt.G/2004/ PN Mks. Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 2 Mei 2005, adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berupa tanah empang seluas kurang lebih 34.770 m² (tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 32, atas nama Djaka bin Medjang, Gambar Situasi tanggal 17 November 1971, Nomor 247/1971, dengan batas-batas:
Utara Tanah Fatima Kalla (NV. Hadji Kalla);
Timur Tanah Jonny Aliman (Sertifikat Hak Milik Nomor 10);
Selatan Tanah dr. Khaeruddin/Baba Tang;
Barat Tanah milik PT. GMTD, Tbk.;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Djaka bin Medjang yang berhak untuk mewarisi tanah objek sengketa;
Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli tanggal 18 April 1983, Nomor 1392/TMT/1983, yang dibuat oleh Notaris Joust Dumanauw, S.H. adalah tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan mengalihkan hak atas tanah sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II sesuai Surat Nomor Ref. 334/ TM.Mks/VII/01, tanggal 14 Juli 2001, adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang mengklaim tanah sengketa tersebut sebagai miliknya adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang telah
diletakkan atas tanah sengketa tersebut adalah sah dan berharga;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat yang mengalihkan/membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 32 Maccini Sombala, dari atas nama Djaka bin Medjang kepada Tergugat I Ny. Hj. Najmiah Muin adalah tidak sah menurut hukum;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati terhadap
putusan ini;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.249.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa diketahui, atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks telah diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung R.I;
Bahwa dasar hukum Pelawan mengajukan perlawanan adalah dengan dasar kepemilikan atas tanah objek sengketa yang akan dilaksanakan eksekusi, yakni berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini Sombala, tanggal 20 Januari 2004, atas nama Pelawan. Dengan demikian perlawanan Pelawan ini telah memenuhi syarat pengajuan perlawanan berdasarkan Pasal 206 (6) RBG juncto Pasal 225 RBG;
Bahwa Pelawan mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas tanah objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini Sombala, tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa Pelawan adalah pemilik objek tanah yang beriktikad baik;
Bahwa Pelawan memiliki hak untuk menguasai dan atau berbuat bebas maupun untuk mempertahankan tanah objek eksekusi;
Bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas tanah objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini Sombala, tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa memiliki objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini, adalah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 683/KT/ IX/1995, tanggal 14 September 1995;
Berdasarkan Akta Jual Beli ini, Pelawan mengajukan pendaftaran pengalihan hak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kota Makassar dan atas hal tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Makassar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional ("KBPN") Kota Makassar Nomor 6/HGB/BPN/2004, tanggal 20 Januari 2004, telah menerbitkan dan memberikan hak atas tanah yang baru sebagai pengganti dari Hak Milik Nomor 32, atas nama Hj. Najmiah Muin, yakni dengan hak guna bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini Sombala tanggal 20 Januari 2004, atas nama Pelawan;
Bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pelawan adalah salah satu hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memberikan hak kebendaan (zakelijke rechten) bagi pemiliknya, yakni Pelawan untuk melakukan penguasaan atas tanah tersebut, yakni mendirikan dan mempunyai bangunan di atas objek tanah dimaksud;
Bahwa pendaftaran peralihan hak kepemilikan objek tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (KBPN) telah sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Pelawan telah melalui seluruh proses peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mulai dari jual beli tanah dan sertifikat tanah kemudian telah dilakukan pendaftaran/pencatatan secara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku;
Bahwa Undang Undang Pokok Agraria menganut sistem pendaftaran tanah dengan stelsel publikasi positif, sehingga dengan memberikan hak atas tanah kepada pemegang sertifikat, Badan Pertanahan Nasional selaku pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang melakukan pendaftaran tanah dari awal telah benar-benar meneliti dengan saksama sejarah tanah. Sehingga dengan demikian begitu tanah terdaftar atas nama Pelawan, jaminan hukum dari nama tersebut dalam sertifikat sudah tidak mungkin dibantah keabsahannya lagi;
Bahwa setelah sekian lama hingga tanggal perlawanan ini, terhadap sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki oleh Pelawan tidak pernah diajukan keberatan atau dimohonkan pembatalan oleh pihak manapun;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara logis bahwa Pelawan adalah pemilik sah dari objek tanah sebagaimana bukti kepemilikan tanah objek dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini Sombala, tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa atas dasar kepemilikan sah atas objek tanah Pelawan dengan ini hendak mempertahankan hak Pelawan sebagai pemilik tanah yang sah dan beriktikad baik sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 206 (6) RBG juncto Pasal 225 RBG;
Bahwa Pelawan adalah pemilik tanah yang beriktikad baik;
Bahwa pada tanggal 14 September 1995, Pelawan selaku Pembeli
dan Hj. Najmiah Muin selaku Penjual melakukan transaksi jual beli tanah sertifikat dengan luas tanah 34.770 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara Tanah milik Baso Basora (dahulu)/Fatima Kalla (NV.Hadji Kalla);
Timur Tanah Jonny Aliman (Sertifikat Hak Milik Nomor 10);
Selatan Tanah dr. Khaeruddin/Baba Tang;
Barat Tepi pantai (dahulu)/Tanah timbul milik PT. GMTD, Tbk. (Sertifikat Hak Milik Nomor 3085/sekarang);
Sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32, atas nama Najmiah Muin, yang dilakukan di hadapan Drs. Hamsiar, Camat/PPAT ex officio, Tamalate, Kota Makassar, sebagaimana bukti Perjanjian Jual Beli objek tanah, yakni Salinan Akta Jual Beli Nomor 683/KT/IX/1995, tanggal 14 September 1995;
Bahwa formalitas perjanjian jual beli objek tanah telah dilakukan Pelawan dengan Najmiah Muin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni adanya pemilik tanah sebagai penjual yang berhak dan berwenang untuk mengalihkan hak (objek) atas tanah yakni Hj. Najmiah Muin, adanya harga jual beli, dilakukan dan dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, yakni Camat/PPAT ex officio. Dengan kata lain, perjanjian jual beli objek tanah telah dilakukan secara sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan memenuhi ketentuan Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Dengan demikian Perjanjian Jual Beli objek tanah antara Pelawan dengan Najmiah Muin telah sah dan mengikat secara hukum bukan saja terhadap Para Pihak, namun juga mengikat terhadap pihak ketiga lainnya;
Bahwa oleh karena Pelawan telah melihat, membaca dan mencermati surat-surat tanah termasuk melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar sebelum melakukan transaksi jual beli, selanjutnya terhadap transaksi jual beli tanah dan sertifikat tanah kemudian telah dilakukan pendaftaran/pencatatan secara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, maka Pelawan secara hukum merupakan pembeli yang beriktikad baik, dan karenanya patut untuk dilindungi hukum;
Bahwa pencatatan dan peralihan Pelawan sebagai pemilik Hak Guna Bangunan dalam warkah/buku tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Kota Makassar telah sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang menyatakan:
Ayat (2):
"Pemberian hak guna bangunan atas tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan";
Ayat (3):
"Hak guna bangunan atas tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)";
Bahwa jikapun Terlawan melakukan upaya hukum karena merasa dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan tersebut ada cacat hukum administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 (Permen Agraria 9/1999) Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 119, bahwa "Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dimohonkan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan";
Bahwa mohon perhatian Ketua Pengadilan Negeri Makassar, bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini Sombala, yang telah diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Makassar yang patut dilindungi berdasarkan undang-undang;
Bahwa oleh sebab itu, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini Sombala, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16 Eks/2007/PN Mks, tanggal 29 Agustus 2009, karena Pelawan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai pemilik objek tanah yang beriktikad baik. Selaku pemilik yang beriktikad baik, Pelawan wajib dilindungi segala hak dan kepentingannya atas objek tanah dimaksud;
Bahwa Pelawan memiliki hak untuk menguasai dan atau berbuat bebas maupun mempertahankan tanah objek eksekusi;
Bahwa Pelawan sebagai pemilik tanah sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum untuk melakukan perbuatan terhadap objek tanah termasuk namun tidak terbatas untuk mendirikan bangunan dan atau perbuatan hukum lainnya berdasarkan undang-undang;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 570 KUHPerdata yang menerangkan sebagai berikut; "Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi";
Bahwa sertifikat termasuk yang dimiliki oleh Pelawan sebagai alat bukti yang kuat, demikian dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang Undang Pokok Agraria. Karena itu siapapun dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah bila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat itu. Selanjutnya dapat membuktikan mengenai keadaan-keadaan dari tanahnya itu misalnya luasnya, batas-batasnya, ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang tanah dimaksud. Dan jika dikemudian hari terjadi tuntutan hukum di Pengadilan tentang hak kepemilikan/penguasaan atas tanah, maka semua keterangan yang dimuat dalam sertifikat hak atas tanah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan karenanya Hakim harus menerima sebagai keterangan-keterangan yang benar, sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya atau membuktikan sebaliknya;
Bahwa Pelawan sejak tahun 1995 atau sejak terjadinya akta jual beli, telah menguasai secara nyata atau fisik atas objek jual beli sebagaimana layaknya kepemilikan tanah yang sempurna. Dengan kata lain Pelawan menguasai objek tanah adalah berdasarkan alasan hukum yang sah dan mengikat;
Bahwa dengan demikian adalah sangat beralasan hukum Pelawan memohon Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas penetapan eksekusi tersebut hingga adanya putusan yang memiliki kepastian hukum atas kedua putusan yang saling bertentangan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beralasan dan benar yakni, Pelawan mempunyai dasar kepemilikan atas objek tanah, Pelawan adalah pembeli yang beriktikad baik serta Pelawan telah menguasai objek tanah secara nyata atau sempurna;
Bahwa adanya Penetapan Eksekusi Nomor 16 EKS/2009/PN Mks, tanggal 25 September 2009, juncto Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, tanggal yang diajukan oleh Ulil Amri, S.H. sebagai kuasa hukum dari H. Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang dan kawan-kawan selaku Para Terlawan, telah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Pelawan selaku pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini Sombala;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 16/ Eks/2009/PN Mks, tanggal 25 September 2009;
Memutuskan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara kepada Terlawan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan perlawanan tidak berdasar hukum;
Hukum acara perdata hanya mengatur perlawanan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Perlawanan terhadap sita eksekutorial (Pasal 225 juncto Pasal 228 RBG);
Perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya Tergugat (Pasal 149 ayat 3 juncto Pasal 153 RBG);
Sedangkan perlawanan terhadap pelaksanaan suatu putusan seperti perlawanan yang diajukan PT GMTD, Tbk. (Pelawan) dalam perkara ini, hukum acara perdata tidak mengaturnya; Perlawanan terhadap pelaksanaan suatu putusan hanya diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 379 Rv., itupun hanya berlaku kepada pihak ketiga yang dirugikan hak-haknya oleh suatu putusan; Bahwa oleh karena keberadaan Pelawan (PT GMTD, Tbk.) terhadap putusan yang akan dilaksanakan tersebut bukanlah dalam posisi sebagai pihak ketiga melainkan sebagai pihak dalam putusan tersebut maka terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1917 BW yang menganut asas hukum bahwa suatu putusan mengikat Para pihak yang berperkara;
Bahwa berdasar atas hal tersebut, maka gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan tidak berdasar menurut hukum;
PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan a quo;
Bahwa bila dipelajari secara saksama perlawanan Pelawan terhadap Penetapan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/ Pdt.G/2004/PN Mks, tanggal 2 Mei 2005, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 224/PDT/2005/PT MKS, tanggal 12 Oktober 2005, juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 664 K/Pdt/2006, tanggal 19 September 2006, juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 22 PK/Pdt/2009, tanggal 17 Juni 2009, dimana dalam putusan sebagaimana dimaksud PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) adalah pihak (Tergugat II); Bahwa oleh karena PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) adalah pihak dalam putusan perkara sebagaimana dimaksud, maka secara hukum PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) terikat dan harus tunduk atas putusan perkara a quo;
Pasal 1917 BW menganut asas hukum bahwa suatu putusan mengikat Para Pihak yang berperkara;
Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut, maka secara hukum PT.GMTD, Tbk. (Pelawan) tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi atas putusan sebagaimana dimaksud;
Gugatan perlawanan tidak lengkap pihaknya;
Bahwa bila dipelajari secara saksama gugatan perlawanan yang diajukan PT. GMTD, Tbk. berkenaan dengan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks. tanggal 2 Mei 2005, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 224/PDT/2005/PT MKS., tanggal 12 Oktober 2005, juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 664 K/Pdt/2006, tanggal 19 September 2006, juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 22 PK/Pdt/2009, tanggal 27 Juni 2009, kemudian dikaitkan dengan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara sebagaimana dimaksud yakni:
H. Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang dan kawan-kawan (Para Terlawan) selaku Para Penggugat;
Hj. Najmiah Muin selaku Tergugat I;
PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) selaku Tergugat II; dan
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar selaku Turut Tergugat;
Bahwa oleh karena Pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan dalam perkara dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud, maka secara hukum pihak-pihak sebagaimana dimaksud in casu Hj. Najmiah Muin dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar, harus pula didudukkan selaku pihak dalam gugatan perlawanan ini, minimal pihak-pihak yang dimaksud tersebut ditarik sebagai Turut Terlawan dalam perkara ini; Bahwa oleh karena pihak-pihak yang dimaksud in casu Hj. Najmiah Muin selaku Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Turut Tergugat dalam putusan perkara tersebut tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, maka secara hukum gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara ini tidak lengkap pihak-pihaknya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan Putusan Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN Mks, tanggal 11 Januari 2010, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 16 Eks/2009/PN Mks, tanggal 29 September 2009, juncto Nomor 82/Pdt.G/ 2004/PN Mks;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.071.000,00 (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 86/Pdt./2010/PT MKS, tanggal 10 Mei 2010, adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Terlawan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Januari 2010, Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN Mks, yang dimohonkan banding tersebut dengan;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Terlawan;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Terbanding semula Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menyatakan perlawanan Terbanding semula Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 707 K/ Pdt/2011, tanggal 19 Agustus 2011 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Gowa Makassar Tourism Development (PT. GMTD) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 772 PK/ Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014, adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Gowa Makassar Tourism Development (PT. GMTD) tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/2011, tanggal 19 Agustus 2011;
Mengadili Kembali:
Menyatakan sah Akta Perdamaian (dading) Nomor 14, tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Earli Fransiska Leman, S.H. Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04, tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H.,M.Kn., Notaris & PPAT di Kota Makassar;
Menghukum pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali untuk mematuhi dan mentaati isi Akta Perdamaian (dading) Nomor 14, tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat dihadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04, tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H.,M.Kn., Notaris & PPAT di Kota Makassar;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan dan Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Terlawan untuk membayar biaya perkara masing-masing setengah bagian yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 PK/ Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding pada tanggal 9 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding, diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 21 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 234/ Srt.Pdt.G./2009/PN Mks, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 November 2014 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua/Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Termohon Peninjauan Kembali Kedua/Pemohon Peninjauan Kembali Kesatu/Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding pada tanggal 10 Desember 2014;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali/Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Pembanding masing-masing pada tanggal 29 Desember 2014 dan 24 Desember 2014;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali Kedua/Pemohon Peninjauan Kembali Kesatu/Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding pada tanggal 10 Desember 2014, mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Januari 2015;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua/Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan Pertama:
Bahwa dalam perkara awal Perkara Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, Para Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali (6 (enam) orang bersaudara mengajukan gugatan Perdata dengan melawan:
Hj. Najmiah Muin, selaku Tergugat I;
PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) selaku Tergugat II;
Pemerintah Negara RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Turut Tergugat;
Atas gugatan tersebut Para Pemohon Peninjauan Kembali kedua ini yang semula sebagai Para Penggugat memenangkan perkara baik di tingkat Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana dalam Putusan tanggal 2 Mei 2005, Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana dalam Putusannya tanggal 12 Oktober 2005, Nomor 224/PDT/2005/PT MKS, Tingkat Kasasi dalam Putusannya tanggal 19 September 2006, Nomor 664 K/ Pdt/2006, hingga pada tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana dalam Putusannya tanggal 17 Juni 2009, Nomor 22 PK/Pdt/2009;
Sedangkan dalam Putusan Peninjauan Kembali tanggal 20 Januari 2014, Reg. Nomor 722 PK/Pdt/2012, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pelawan, hal mana bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali tanggal 17 Juni 2009, Nomor 22 PK/Pdt/2009, sebab dalam perkara tersebut Para Pemohon Peninjauan Kembali yang kedua memenangkan perkara dengan melibatkan 9 (sembilan) Pihak yakni 6 (enam) orang dari Pihak Ahli Waris dan 3 (tiga) Pihak Tergugat sebagaimana dalam perkara Perdata Nomor 82/Pdt.G/ 2004/PN Mks;
Sedangkan dalam perkara Perlawanan Nomor 234/Pdt.Plw/2009/ PN Mks, yang melakukan Perlawanan dalam Perkara Nomor 82/Pdt.G/2004/ PN Mks, hanya melibatkan 7 (tujuh) Pihak yakni 1 (satu) Pihak Pelawan yaitu PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melawan 6 (enam) orang Ahli Waris karena tidak melibatkan lagi 2 (dua) Pihak yakni Hj. Najmiah Muin selaku Tergugat I dan BPN/Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Turut Tergugat, padahal dalam perkara Perlawanan Para Pihak dalam perkara awal harus pula dilibatkan sebagai pihak dalam melakukan perlawanan tetapi dalam perkara Perlawanan Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN Mks, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, sebagai Pelawan tidak melibatkan semua pihak dalam perkara perlawanan yanga seharusnya semua pihak dalam perkara asal harus dilibatkan;
Pengabulan Perlawanan di tingkat Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) seharusnya ditolak oleh Mahkamah Agung sebab terjadi kekurangan pihak dan tidak sama dengan jumlah pihak dalam perkara sebelumnya yang telah ditolak oleh Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali sebagaimana dalam Putusan Peninjauan kembali Nomor 22 PK/Pdt/2009, bahwa kalau putusan ini dpertahankan maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan keadilan sebab mengabulkan sebuah Perlawanan yang tidak melibatkan semua pihak dalam perkara awal yang tentunya akan menjadi yurisprudensi buruk dalam penegakan hukum di Indonesia;
Selain itu dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, Termohon Peninjauan Kembali kedua adalah pihak dalam perkara tersebut, yang kemudian dalam perkara Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN Mks, bertindak sebagai Pelawan dengan memposisikan diri selaku Pihak Ketiga pada Termohon Peninjauan Kembali yang kedua adalah pihak dalam perkara asal, sehingga terbukti Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang pertama sebagaimana dalam Putusannya tanggal 20 Januari 2014, Nomor 772 PK/Pdt/2012, telah melakukan kekhilafan dan kekeliruaan dalam menjatuhkan putusannya oleh karena tidak terlebih dahulu mempelajari dan mempertimbangkan perkara perlawanan ini sejak awal, oleh karena perkara perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dalam hal ini Termohon Peninjauan kembali yang kedua pada dasarnya telah melakukan perlawanan yang bertentangan dengan hukum acara, sebab Pelawan dalam hal ini Termohon Peninjauan kembali yang kedua pada dasarnya bukanlah Pihak Ketiga dalam perkara ini, melainkan salah satu Pihak dalam perkara Perdata Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 12 Oktober 2005, Nomor 224/PDT/2005/PT MKS, juncto Putusan Putusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2006, Nomor 664 K/Pdt/2006, juncto Putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Juni 2009;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali yang kedua ini berpegang teguh pada Putusan Peninjauan Kembali dalam perkara PK Reg. Nomor 22 PK/Pdt/ 2009, yang memenangkan Para Pemohon Peninjauan Kembali yang kedua, disamping Para Pemohon Peninjauan kembali tetap berpegang pula pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusannya Nomor 86/Pdt/2010/PT MKS, tangngal 10 Mei 2010, yang pada intinya menyatakan";
"Terbanding semula Pelawan tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan perlawanan dengan dalil perlawanan berdasarkan hak milik, karena Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Mei 2005, Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 12 Oktober 2005, Nomor 224/PDT/2005/PT MKS, juncto Putusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2006, Nomor 664 K/Pdt/2006, juncto Putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Juni 2009, Nomor 22 PK/Pdt/2009, Terbanding semula Pelawan adalah termasuk pihak (Tergugat II), sedangkan perlawanan yang diajukan dengan dalil Pelawan berdasarkan hak milik hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga yang semula tidak terlibat dalam perkara yang hendak di eksekusi;
Disamping terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua Majelis Hakim dengan Anggotanya yakni Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., sebagaimana terlihat dalam Putusan halaman 26, yang menyatakan:
"Bahwa tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) tidak salah menerapkan hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan bukanlah Pihak Ketiga yang dirugikan hak-haknya oleh suatu putusan Pengadilan, tetapi sebagai pihak yang tereksekusi dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, sehingga oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar";
Keberatan Kedua:
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali yang pertama oleh Mahkamah Agung faktanya tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap Kontra Memori Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua ini;
Bahwa adalah sangat nyata dan terang jika surat kuasa antara Para Pemohon Peninjauan kembali dengan saudaranya yang bernama Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang adalah sebuah surat kuasa yang tidak sah, sebab surat kuasa dibuat dibawah tangan dan bahwa pemberi kuasa tidak tahu membaca dan menulis maka tentunya isinya tidak diketahui oleh Para Pemberi Kuasa lalu menjempol surat kuasa;
Bahwa untuk sahnya sebuah surat kuasa sama sekali tidak dikaji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang pertama, padahal dasar hukum dibuatnya akta perdamaian adalah bersumber dari surat kuasa yang tidak sah, karenanya secara hukum sangat keliru jika Majelis Hakim Peninjauan kembali mensahkan dan membenarkan surat kuasa tersebut;
Bahwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang pertama telah khilaf dan keliru sebab tidak mempertimbangkan lebih lanjut terhadap Surat Kuasa Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang dalam kapasitas baik selaku pribadi maupun selaku kuasa dari saudara-saudaranya oleh karena surat kuasa tersebut mengandung cacat yuridis yang mengakibatkan Surat Perdamaian antara PT. GMTD dengan Ahli Waris Djaka Bin Medjang batal demi hukum oleh karena:
Surat Kuasa antara Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang dibuat dibawah tangan, dimana Pemberi kuasa atas nama Pr. Saija Dg. Sibo Binti Djaka Medjang dan Tallasa Dg. Ke'nang Binti Djaka Medjang tidak bias membaca dan menulis hal ini dapat dilihat dari Jempolnya;
Bahwa menurut MA Nomor 272 K/Pdt/1983, agar surat kuasa yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut ordonansi St. 1916 Nomor 46. Kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan MA Nomor 3332 K/ Pdt/1991, surat kuasa dibuat oleh Para Pihak yang buta huruf, sehingga yang dibubuhkan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa tersebut adalah cap jempol sehingga oleh Mahkamah Agung, surat kuasa yang demikian harus dilegalisir oleh Notaris atau pejabat yang berwenang;
Bahwa atas ketidakabsahan surat kuasa antara Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa secara hukum sdr. Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang tidak sah mewakili Pemberi Kuasa untuk melakukan perdamaian dengan Pihak Termohon Peninjauan Kembali kedua ini dalam hal ini PT. Gowa Makassar Tourism Development, sehingga apapun yang dilakukan oleh Sdr. Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang adalah menjadi tanggung jawab sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Peninjauan kembali yang kedua ini;
Bahwa dengan dasar tidak mengerti isi dari surat kuasa tersebut serta tindakan dari Junaid Dg. Sanre Bin Djaka Medjang (Turut Termohon Peninjauan Kembali yang pertama dan kedua) yang tidak mentaati dan mematuhi perkara yang telah dimenangkan oleh Ahli Waris Djaka Bin Medjang, sehingga Para Ahli Waris mencabut surat kuasanya dan atas pencabutan tersebut dilanjutkan dengan melakukan eksekusi oleh Pengadilan untuk diserahkan kepada Ahli Waris Djaka Bin Medjang dan bahwa seandainya Akta Perdamaian tersebut diterima oleh Para Pemohon Peninjauan kembali kedua, maka tentu saja Pengadilan Negeri Makassar tidak melakukan Eksekusi sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 16 Eks/2007/PN Mks, juncto Nomor 82/Pdt.G/2004/PN Mks, tanggal 10 Maret 2011;
Keberatan Ketiga:
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali dalam perkara Nomor 772 PK/Pdt/2012, telah jelas dan terang melakukan kekhilafan dengan menyatakan bahwa:
"Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Early Fransiska Leman, S.H., tanggal 10 Maret 2012, adalah sah dan mengikat";
Bahwa pertimbangan tersebut sangat keliru sebab akta tersebut dibuat pada saat sebelum Putusan Judex Juris (Kasasi) diputus tanggal 19 Agustus 2011, dimana perkara a quo masih berjalan, dilihat dari segi kepentingan terdapat indikasi adanya iktikad buruk yang dilakukan dengan dibuatnya akta perdamaian oleh Termohon Peninjauan Kembali yang Kedua dalam hal ini PT. Gowa Makassar Tourism Development, karena segala tindakan yang dibuat pada saat perkara tersebut masih sementara berjalan, bahwa telah jelas dan nyata dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, dengan demikian perdamaian tersebut belumlah dapat dikatakan memenuhi syarat sah suatu perdamaian;
Bahwa bukti atau alasan Peninjauan Kembali dalam perkara Nomor 772 PK/Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014, yang diajukan oleh PT. Gowa Makassar Tourism Development (sekarang sebagai Termohon Peninjauan Kembali yang Kedua) sudah pernah dikemukakan atau disidangkan di dalam persidangan Perkara Kasasi Nomor 707 K/Pdt/2011, tanggal 19 Agustus 2011, dan jika dikaitkan dengan Pasal 2 tentang Peradilan Umum, Pasal 67 ayat f Undang Undang Nomor 4 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan; "apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan nyata", maka hal tersebut kiranya Bapak Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Selain itu ditemukan pula dalam putusan Peninjauan Kembali adanya perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dengan Anggotanya dimana Ketua Majelis Hakim dalam hal ini Dr. H. Muhammad Saleh, S.H. M.H., menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan kembali yang kedua ini dalam hal ini PT.GMTD dalam pandangan dan pertimbangan hukumnya menyangkut perdamaian menyatakan:
"Bahwa dengan memperhatikan memori Peninjauan kembali dan kontra memori
peninjauan kembali dihubungkan dengan Putusan Judex Facti tersebut, yang mana dalam memori peninjauan kembali disebutkan bahwa telah ada Akta Perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Erarli Fransiska Leman, S.H., tanggal 10 Maret 2011, sebelum Putusan Judex Juris (kasasi) tanggal 19 Agustus 2011, sedang dalam kontra memori Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa akta perdamaian tersebut cacat hukum, sehingga batal demi hukum, maka dengan demikian berarti belum terjadi perdamaian dari kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga belum memenuhi syarat untuk dibuat akta van dading dalam putusan peninjauan kembali";
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pendapat dari Ketua Majelis, yaitu Dr. H. Muhammad Saleh, S.H., M.H., adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali; (Putusan Perkara PK Nomor 772 PK/Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali a quo merupakan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 772 PK/ Pdt/2012, tanggal 20 Januari 2014, sehingga merupakan peninjauan kembali kedua;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, ditentukan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, apabila suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan peninjauan kembali, permohonan tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Bahwa ternyata permohonan peninjauan kembali Kedua yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan kembali tidak berdasarkan alasan adanya 2 (dua) atau lebih Putusan Peninjauan Kembali yang saling bertentangan, sehingga permohonan peninjauan kembali a quo tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, maka permohonan peninjauan kembali kedua tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua: 1. SAIJA Dg. SIBO BINTI DJAKA MEDJANG, 2. Hj. TALLASA Dg. KENANG BINTI DJAKA MEDJANG, 3. Hj. SADARIA Dg. TAUNGANG BINTI DJAKA MEDJANG tersebut, tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua/Para Termohon Peninjauan Kembali Kesatu/Para Termohon Kasasi/Para Terlawan/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016, oleh Suwardi, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Dadi Rachmadi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Suwardi, S.H.,M.H.
ttd/
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
Panitera Pengganti,
ttd/
Dadi Rachmadi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai…….. Rp 6.000,00;
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00;
3. Administrasi PK Rp2.489.000,00;+
Jumlah Rp2.500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003